Kasus: Tipikor

  • 8
                    
                        Kompak Harapan PDIP-Mahfud agar Hasto Tak Bernasib Seperti Tom Lembong
                        Nasional

    8 Kompak Harapan PDIP-Mahfud agar Hasto Tak Bernasib Seperti Tom Lembong Nasional

    Kompak Harapan PDIP-Mahfud agar Hasto Tak Bernasib Seperti Tom Lembong
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P),
    Hasto Kristiyanto
    akan menjalani sidang vonis perkara dugaan suap dan perintangan penyidikan kasus
    Harun Masiku
    pada Jumat (25/7/2025).
    Ketua DPP PDI-P Bidang Kehormatan, Komarudin Watubun menyinggung vonis mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias
    Tom Lembong
    ,dan meminta hakim melihat fakta-fakta persidangan.
    “Kita berharap
    kasus Hasto
    kan sudah terbuka semua di pengadilan dan publik sudah tahu bahwa itu kasus hukum yang direkayasa. Jangan bernasib seperti Tom Lembong itu,” ujar Komarudin saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (24/7/2025).
    Fakta persidangan yang tersaji selama ini, kata Komarudin, sudah membuktikan bahwa terjeratnya Hasto dalam perkara dugaan suap dan perintangan penyidikan kasus Harun Masiku syarat kepentingan politik.
    Namun, ia berpesan kepada majelis hakim untuk tidak terpengaruh dan merekayasa hukum.
    “Saya lihat banyak para ahli, pakar menyampaikan pendapat. Tidak memengaruhi hakim sih, tapi minta hakim ya negara hukum yang adil, jangan negara hukum yang direkayasa aja,” ujar Komarudin.
    Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan
    Mahfud MD
    juga menyinggung nasib Tom Lembong ketika ditanya soal
    vonis Hasto
    .
    Ia berharap Sekretaris Jenderal PDI-P itu mendapatkan keadilan dalam sidang pembacaan putusan pada Jumat (25/7/2025) siang.
    “Saya tidak boleh meramal, tetapi saya berharap keadilan akan turun, tidak seperti Tom Lembong yang di mana itu putusannya memang mempunyai masalah-masalah yang sangat prinsipil,” ujar Mahfud di Kantor DPP Golkar, Jakarta Barat, Kamis (24/7/2025).
    Mahfud berpandangan, hakim yang menangani perkara Tom Lembong tidak mengerti konsep antara norma dan asas, serta syarat dan unsur. Dia mengatakan, hakim yang tidak paham hal-hal seperti itu sangatlah berbahaya.
    “Mudah-mudahan besok (Jumat) Mas Hasto juga mendapat keadilan. Seperti apa? Saya tidak tahu, karena itu hakim,” ujar Mahfud.
    KOMPAS.com/Syakirun Ni’am Eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alis Thom Lembong mengangkat borgolnya setelah divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi importasi gula. Mantan calon presiden Anies Baswedan lalu menepuk dadanya untuk menguatkan. Peristiwa ini terjadi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (18/7/2025).
    Adapun jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Hasto selama tujuh tahun penjara.
    Dalam pertimbangannya, jaksa menilai Hasto tidak mengakui perbuatan perintangan penyidikan kasus dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) Harun Masiku.
    Menurut jaksa, perbuatan Hasto telah memenuhi seluruh unsur Pasal 21 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 Ayat (1) dan Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
    Adapun Tom Lembong diketahui telah divonis hukuman 4 tahun dan 6 bulan penjara dalam kasus dugaan korupsi importasi gula.
    Berdasarkan fakta persidangan, Majelis Hakim menilai perbuatan Tom Lembong menerbitkan 21 persetujuan impor (PI) gula kristal mentah untuk perusahaan gula swasta dan melibatkan koperasi dalam operasinpasar memenuhi unsur pasal yang didakwakan jaksa.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Pengamanan Sidang Putusan Hasto Kristiyanto, Polisi Tak Dibekali Senpi

    Pengamanan Sidang Putusan Hasto Kristiyanto, Polisi Tak Dibekali Senpi

    Jakarta, Beritasatu.com – Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro memastikan aparat kemanan tidak dibekali dengan senjata api atau senpi saat mengamankan sidang putusan terdakwa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jumat (25/7/2025).

    Susatyo mengatakan polisi akan bekerja secara profesional dan humanis. “Petugas di lapangan tidak dibekali senjata api,” ujar Susatyo dalam keterangannya.

    Susatyo juga mengimbau agar massa tetap tertib ketika melakukan aksi di sekitar gedung Pengadilan Tipikor. Termasuk, dia mengingatkan agar massa tidak memprovokasi, tidak melawan petugas, tidak membakar ban bekas, serta tidak merusak fasilitas umum.

    “Kami mengimbau peserta aksi tetap santun dan tertib. Polisi siap melayani dengan humanis dan profesional, tetapi tetap tegas dalam menjalankan tugas,” tandas Susatyo.

    Sejumlah kelompok massa sudah mulai berdatangan sejak pagi. Sekitar pukul 07.00 WIB, massa dari DPD Repdem DKI Jakarta, kader DPC PDIP Kota Jakarta Pusat dan Jakarta Timur, Banteng Kota Bekasi, Satgas Cakra Buana, hingga Komunitas Cinta Kasih Negeri menggelar aksi di sisi kanan depan gedung PN. Mereka menuntut agar persidangan dihentikan karena diduga bermuatan politik.

    Aksi serupa juga digelar pukul 09.00 WIB oleh Karam Demokrasi (Bara Baja dan Masyarakat Pecinta Keadilan) di titik yang sama. Mereka menuntut pembebasan Hasto Kristiyanto dan menggaungkan Save Demokrasi.

    Di sisi lain, kelompok Aliansi Mahasiswa Peduli Demokrasi justru mendukung PN Jakarta Pusat agar menjatuhkan putusan seadil-adilnya. Sementara itu, Koalisi Masyarakat Anti Korupsi dan Koalisi Masyarakat Pemerhati Hukum mendesak hakim memberikan hukuman seberat-beratnya.

    Diketahui, majelis hakim pengadilan Tipikor akan membacakan putusan atau vonis terhadap terdakwa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto pada siang hari ini. Sidang rencananya digelar pada pukul 13.30 WIB dan langsung dipimpin oleh ketua majelis hakim Rios Rahmanto bersama 2 anggota majelis Sunoto dan Sigit Herman Binaji.

    Jaksa KPK sebelumnya sudah menuntut Hasto penjara 7 tahun dan denda Rp 600 juta karena Hasto dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana suap pengurusan PAW dan perintangan penyidikan Harun Masiku. Hasto dan tim hukumnya membantah tuduhan dan tuntutan jaksa KPK dalam pleidoi karena dinilai mengabaikan fakta-fakta persidangan.

    Jaksa KPK lalu membalasnya dalam sidang replik dengan tetap berpegang pada dakwaan dan tuntutan mereka sebelumnya. Replik jaksa KPK direspons Hasto dan tim hukumnya sebagai bentuk penyelundupan hukum dan kriminalisasi karena dianggap tak sesuai fakta-fakta persidangan sebagaimana mereka ungkapkan dalam pleidoi.

    Dalam kasus ini, Hasto bersama-sama dengan advokat Donny Tri Istiqomah, eks kader PDIP Saeful Bahri, dan Harun Masiku didakwa melakukan tindak pidana korupsi berupa pemberian suap sebesar Rp 600 juta kepada Wahyu Setiawan (komisioner KPU) pada rentang waktu 2019-2020. Suap ini agar Wahyu mengupayakan KPU untuk menyetujui permohonan PAW Caleg Dapil Sumatera Selatan (Sumsel) I atas nama anggota DPR periode 2019-2024 Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.  

    Hasto juga didakwa menghalangi penyidikan dengan cara memerintahkan Harun, melalui penjaga Rumah Aspirasi, Nur Hasan, untuk merendam telepon genggam milik Harun ke dalam air setelah kejadian OTT KPK terhadap Wahyu Setiawan.  

    Tak hanya ponsel milik Harun Masiku, Hasto juga disebutkan memerintahkan ajudannya, Kusnadi, untuk menenggelamkan telepon genggam sebagai antisipasi upaya paksa oleh penyidik KPK.  

    Hasto pun dijerat dengan Pasal 21 dan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) Ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

  • Vonis Hasto Dibacakan Hari Ini, KPK: Kami Serahkan kepada Hakim

    Vonis Hasto Dibacakan Hari Ini, KPK: Kami Serahkan kepada Hakim

    Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan sepenuhnya putusan akhir terhadap Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto kepada majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Vonis akan dibacakan pada Jumat (25/7/2025) pukul 13.30 WIB.

    “Terkait putusan, kami serahkan kepada majelis hakim. Kita tunggu hasilnya,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, Jumat (25/7/2025).

    Hasto didakwa melakukan suap dalam pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR 2019-2024 dan menghalangi penyidikan (obstruction of justice) dalam kasus Harun Masiku. Jaksa KPK menuntut hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp 600 juta.

    Asep memastikan KPK telah menyampaikan semua alat bukti yang relevan, termasuk keterangan saksi, ahli, dan dokumen selama rangkaian persidangan yang sudah berlangsung lebih dari 4 bulan. “Bukti-bukti sudah kita bawa ke persidangan, saksi-saksi juga sudah dihadirkan. Sekarang tinggal kita tunggu putusan,” ujar Asep.

    Vonis akan dibacakan Ketua Majelis Hakim Rios Rahmanto bersama dua hakim anggota, Sunoto dan Sigit Herman Binaji. Dalam dakwaannya, Hasto bersama Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri, dan Harun Masiku dituding menyuap Komisioner KPU Wahyu Setiawan sebesar Rp 600 juta untuk memuluskan PAW dari Riezky Aprilia ke Harun Masiku.

    Hasto juga disebut memerintahkan perusakan barang bukti berupa ponsel milik Harun dan ajudan pribadinya dengan cara direndam dalam air, sebagai bentuk penghalangan penyidikan KPK.

    Tim hukum Hasto membantah dakwaan jaksa dan menyebut tuntutan KPK mengabaikan fakta-fakta sidang. Namun jaksa tetap kukuh pada dakwaan awal, menyebut pembelaan Hasto sebagai bentuk penyelundupan hukum.

    Kini, nasib hukum Hasto sepenuhnya berada di tangan majelis hakim Tipikor. Putusan mereka akan menjadi penentu masa depan politik tokoh sentral PDIP tersebut.

  • Jelang Putusan Hasto, Massa Pro dan Kontra Hadir di PN Tipikor

    Jelang Putusan Hasto, Massa Pro dan Kontra Hadir di PN Tipikor

    Jakarta, Beritasatu.com– Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Metro Jakarta Pusat, Komisaris Besar (Kombes) Pol Susatyo Purnomo Condro memastikan aparat keamanan tidak dibekali senjata api saat mengamankan sidang putusan terhadap Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.

    “Petugas di lapangan tidak dibekali senjata api,” tegas Susatyo dalam keterangannya, Jumat (25/7/2025) pagi.

    Ia menambahkan, polisi akan bertugas secara profesional dan humanis, namun tetap tegas. Aparat juga mengimbau peserta aksi untuk tetap tertib, tidak memprovokasi, serta tidak merusak fasilitas umum.

    “Kami mengimbau peserta aksi tetap santun dan tertib. Polisi siap melayani dengan humanis dan profesional,” ujar Susatyo.

    Dalam pantauan Beritasatu.com, sejak pukul 07.00 WIB, ratusan massa dari berbagai kelompok sudah mulai memadati area sekitar gedung Pengadilan Tipikor. Mereka datang membawa tuntutan yang berbeda.

    Kelompok pendukung Hasto, seperti DPD Repdem DKI Jakarta, kader PDIP Jakarta Pusat dan Jakarta Timur, Banteng Kota Bekasi, Satgas Cakra Buana, hingga Komunitas Cinta Kasih Negeri, menuntut agar persidangan dihentikan karena dinilai bermuatan politik.

    Pada pukul 09.00 WIB, massa dari Karam Demokrasi yang terdiri atas kelompok Bara Baja dan Masyarakat Pecinta Keadilan turut menggelar aksi dengan tuntutan pembebasan Hasto dan seruan “Save Demokrasi”.

    Sebaliknya, kelompok seperti Aliansi Mahasiswa Peduli Demokrasi serta Koalisi Masyarakat Anti Korupsi menyuarakan dukungan agar hakim menjatuhkan vonis seadil-adilnya, bahkan mendesak agar terdakwa dihukum seberat-beratnya.

    Majelis Hakim Pengadilan Tipikor dijadwalkan membacakan vonis terhadap Hasto pada pukul 13.30 WIB. Sidang akan dipimpin oleh Ketua Majelis Rios Rahmanto, didampingi dua anggota majelis, Sunoto dan Sigit Herman Binaji.

    Sebelumnya, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Hasto dengan hukuman penjara tujuh tahun dan denda Rp 600 juta. Ia dinilai terbukti melakukan suap dalam pengurusan pergantian antar waktu (PAW) caleg dan menghalangi penyidikan terkait buron Harun Masiku.

    Hasto dan tim kuasa hukumnya menolak dakwaan tersebut dalam pleidoi, menyebut tuntutan jaksa tidak berdasar dan mengabaikan fakta persidangan. Namun, jaksa tetap bersikukuh pada tuntutannya dalam replik, yang kemudian dibalas oleh tim Hasto sebagai bentuk penyelundupan hukum dan kriminalisasi.

    Dalam dakwaan, Hasto disebut bersama eks kader PDIP Saeful Bahri, advokat Donny Tri Istiqomah, dan Harun Masiku menyuap Komisioner KPU Wahyu Setiawan sebesar Rp 600 juta. Uang itu digunakan untuk meloloskan PAW anggota DPR Dapil Sumsel I dari Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.

    Hasto juga didakwa menghalangi penyidikan dengan menyuruh ajudan dan orang kepercayaannya menghancurkan bukti berupa ponsel milik Harun dan miliknya sendiri, usai KPK melakukan OTT terhadap Wahyu Setiawan.

    Atas perbuatannya, Hasto dijerat Pasal 21 dan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 65, Pasal 55, dan Pasal 64 KUHP.

  • Vonis Hasto Kristiyanto Dibacakan Siang Ini, 7 Tahun Penjara?

    Vonis Hasto Kristiyanto Dibacakan Siang Ini, 7 Tahun Penjara?

    Jakarta, Beritasatu.com – Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto akan menghadapi sidang pembacaan vonis dalam kasus dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR 2019-2024 dan obstruction of justice (OOJ) dalam penyidikan kasus Harun Masiku. Sidang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (25/7/2025) pukul 13.30 WIB.

    “Putusan akan dibacakan setelah Salat Jumat,” kata Ketua Majelis Hakim Rios Rahmanto dalam sidang sebelumnya. Ia akan memimpin sidang bersama dua hakim anggota, Sunoto dan Sigit Herman Binaji.

    Hasto ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 24 Desember 2024 dan sempat dua kali mengajukan praperadilan di PN Jakarta Selatan, tetapi semuanya ditolak. Ia akhirnya ditahan KPK sejak 20 Februari 2025.

    Sejak sidang perdana pada 14 Maret 2025, proses hukum Hasto telah berlangsung lebih dari belasan kali. Sebanyak enam ahli dan 16 saksi, termasuk mantan Ketua KPU Hasyim Asy’ari dan penyidik KPK telah dihadirkan.

    Jaksa KPK menuntut Hasto dengan hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp 600 juta. Ia dinilai terbukti menyuap Komisioner KPU Wahyu Setiawan sebesar Rp 600 juta demi memuluskan PAW caleg Harun Masiku. Tak hanya itu, Hasto juga disebut menghalangi penyidikan dengan menyuruh ajudan dan stafnya menenggelamkan ponsel agar tak disita penyidik.

    Hasto didakwa melanggar Pasal 21 dan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor, serta pasal-pasal dalam KUHP terkait perbuatan berlanjut dan penyertaan.

    Dalam pledoi, Hasto membantah semua dakwaan dan menyebut jaksa KPK mengabaikan fakta persidangan. Namun, jaksa tetap pada tuntutan awal dan menyebut bantahan Hasto sebagai bentuk pengaburan hukum.

    Sidang vonis yang digelar siang ini akan menjadi penentu nasib politikus senior PDIP tersebut. Akankah hakim mengabulkan tuntutan jaksa atau justru meringankan hukumannya?

  • Menanti Vonis untuk Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Hari Ini – Page 3

    Menanti Vonis untuk Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Hari Ini – Page 3

    Dalam kasus tersebut, Hasto Kristiyanto didakwa menghalangi atau merintangi penyidikan perkara korupsi yang menyeret Harun Masiku sebagai tersangka dalam rentang waktu 2019-2024.

    Sekjen DPP PDI Perjuangan itu diduga menghalangi penyidikan dengan cara memerintahkan Harun, melalui penjaga Rumah Aspirasi, Nur Hasan, untuk merendam telepon genggam milik Harun ke dalam air setelah kejadian tangkap tangan oleh KPK terhadap anggota KPU periode 2017-2022 Wahyu Setiawan.

    Tidak hanya ponsel milik Harun Masiku, Hasto juga disebutkan memerintahkan ajudannya, Kusnadi, untuk menenggelamkan telepon genggam sebagai antisipasi upaya paksa oleh penyidik KPK.

    Selain menghalangi penyidikan, Hasto juga didakwa bersama-sama dengan advokat Donny Tri Istiqomah; mantan terpidana kasus Harun Masiku, Saeful Bahri; dan Harun Masiku memberikan uang sejumlah 57.350 dolar Singapura atau setara Rp600 juta kepada Wahyu dalam rentang waktu 2019-2020.

    Uang diduga diberikan dengan tujuan agar Wahyu mengupayakan KPU untuk menyetujui permohonan pergantian antarwaktu (PAW) calon anggota legislatif terpilih dari Daerah Pemilihan (Dapil) Sumatera Selatan (Sumsel) I atas nama Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.

    Dengan demikian, Hasto terancam pidana yang diatur dalam Pasal 21 dan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

  • Kasus Beras Oplosan, Konsumen Dirugikan, Siapa Bakal Jadi Tersangka?

    Kasus Beras Oplosan, Konsumen Dirugikan, Siapa Bakal Jadi Tersangka?

    Bisnis.com, JAKARTA — Kasus dugaan beras oplosan memasuki babak baru. Polisi telah menaikkan status perkara ke penyidikan. Selain itu, mereka juga langsung merilis daftar merek yang ditengarai memuat produk beras oplosan yang disulap jadi beras kelas premium.

    Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus atau Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Helfi Assegaf mengatakan pengusutan itu dilakukan setelah pihaknya melakukan uji laboratorium terhadap sampel beras premium dan medium dari pasar tradisional maupun modern.

    “Terhadap 5 merek sampel beras premium, yaitu Sania, Setra Ramos Biru, Setra Ramos Merah, Setra Pulen dan Jelita,” ujar Helfi di Bareskrim, Kamis (24/7/2025).

    Helfi menambahkan, lima merek itu diproduksi oleh tiga produsen mulai dari Sania oleh PT PIM. Kemudian, PT FS dengan merek beras Setra Ramos Biru, Setra Ramos Merah dan Setra Ramos Pulen dan Toko SY produsen beras Jelita.

    Di samping itu, dia juga menjelaskan bahwa kasus ini berangkat dari temuan Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran saat melakukan sidak di lapangan. Kala itu, Mentan telah melaporkan 212 merek dari 10 provinsi.

    “Dari temuan tersebut, Satgas Pangan Polri telah menjalankan dengan laporan penyidikan yang meliputi pengecekan ke lapangan, baik kepada pasar tradisional maupun pasar modern untuk pengambilan sampel,” tutur Helfi.

    Setelah melakukan pengecekan sampel di laboratorium, tim Satgas Pangan Polri mendapati sembilan merek yang diduga bermasalah. Namun, hingga saat ini baru ada lima merek yang diduga tidak sesuai mutu pada label kemasan.

    “Dari hasil penyidikan sementara kita dapat 3 produsen atas 5 merek tersebut, yaitu merek beras premium [yang tidak sesuai standar mutu],” tukasnya.

    Kasus Naik ke Penyidikan 

    Adapun Bareskrim Polri telah meningkatkan status perkara beras oplosan dari penyelidikan ke penyidikan.

    Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Helfi Assegaf mengatakan peningkatan perkara ke tahap penyidikan itu berdasarkan hasil uji lab terhadap beras yang dilaporkan Kementerian Pertanian (Kementan) hingga pengambilan keterangan terhadap saksi-saksi.

    “Berdasarkan hasil penyidikan, telah ditemukan adanya dugaan peristiwa pidana, sehingga dari hasil gelar perkara kita, status penyelidikan kita tinggalkan menjadi penyidikan,” ujar Helfi di Bareskrim, Kamis (24/7/2024).

    Helfi menambahkan, pemeriksaan juga dilakukan terhadap sejumlah produsen beras seperti PT PIM dengan merek Sania, PT FS dengan merek Sentra Ramos Biru, Sentra Ramos Merah dan Sentra Ramos Pulen; dan Toko SY dengan merek Jelita.

    Di samping itu, penggeledahan juga dilakukan di gudang produsen beras PT PIM di Serang, Banten serta kantor dan gudang di PT FS yang berlokasi di Jakarta Timur.

    “Dari hasil penyidikan sementara kita dapat 3 produsen atas 5 merek tersebut, yaitu merek beras premium,” pungkasnya.

    Adapun, meski belum ada tersangka, Helfi mengemukakan bahwa dalam perkara ini diduga telah melanggar Pasal 62 junto Pasal 8 ayat 1 huruf A dan F UU No.8/1999 tentang Perlindungan Konsumen, dan atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 UU No.8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

    Kejagung Langsung Tancap Gas 

    Di sisi lain, Satuan Tugas Khusus Penanganan dan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Korupsi (P3TPK) Kejaksaan Agung langsung tancap gas menyelidiki perkara beras oplosan.

    Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengemukakan sebagai langkah awal dalam menangani perkara itu ada enam produsen beras yang dipanggil dan dimintai klarifikasi terkait kasus beras oplosan tersebut.

    Keenam produsen beras itu menurut Anang adalah PT Wilmar Padi Indonesia, PT Food Station, PT Belitang Panen Raya, PT Unifood Candi Indonesia, PT Subur Jaya Indoutama, dan PT Sentosa Utama Lestari (Javagroup).

    “Jadi saat ini Tim Satgassus memanggil 6 perusahaan dulu. Nanti perkembangan ada lebih dekat, nanti lihat seiring proses pengembangan penyelidikan. Tapi fokusnya sekarang pemanggilan terhadap 6,” tutur Anang di Kantor Kejaksaan Agung Jakarta, Kamis (24/7/2025).

    Anang mengungkapkan Satgassus P3TPK telah mengirim surat pemanggilan ke enam produsen beras itu pada hari Kamis 23 Juli 2025 kemarin. Namun sayangnya, Anang membeberkan keenam produsen beras itu belum ada yang memberikan konfirmasi kehadiran.

    “Belum ada konfirmasi kehadiran sampai saat ini,” katanya.

    Dia mengemukakan penyelidikan terhadap kasus beras oplosan itu sendiri didasari dari tim Satgassus P3TPK yang sudah bergerak lebih dulu di lapangan menelusuri dugaan korupsi dari produksi beras tidak sesuai standar nasional Indonesia (SNI). 

    Selain itu, Anang juga memastikan bahwa penyelidikan ini tidak akan tumpang tindih dengan penyidikan di Satgas Pangan Polri.

    “Jadi tujuan dari proses hukum yang kita lakukan ini dengan harapan ke depannya dapat mengembalikan proses atau ekosistem distribusi dan penjualan beras dilaksanakan dengan sesuai ketentuan. Jadi untuk itu kita sudah minta lanjutkan,” ujarnya.

    Pramono Tak Akan Lindungi

    Sementara itu, Gubernur Jakarta Pramono Anung menegaskan tidak akan memberikan perlindungan kepada pihak mana pun yang terbukti melakukan pelanggaran dalam kasus beras oplosan.

    Penegasan ini disampaikan Pramono, merespons proses penyidikan dugaan beras oplosan oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri yang menyeret produk beras PT Food Station Tjipinang Jaya, badan usaha milik daerah (BUMD) Jakarta.

    “Dan memang kalau ada kesalahan, kesengajaan siapapun yang melakukan itu (beras oplosan), kami tidak akan memberikan perlindungan kepada orang-orang yang melakukan itu,” jelas Pramono ketika ditemui di Jakarta Utara, Kamis (24/7/2025). 

    Pramono menekankan bahwa Pemprov Jakarta mendukung penuh proses hukum yang tengah berjalan. Menurutnya, sikap terbuka dan transparan menjadi penting dalam menangani persoalan tersebut.

    “Karena keterbukaan sekarang ini menjadi penting dan bagi Jakarta, apapun yang diputuskan oleh Bareskrim, kami akan mengikutinya,” jelasnya. 

  • Ini Alasan KPK Menahan 4 Tersangka Lagi dalam Kasus Dugaan Korupsi Pengurusan TKA di Kemenaker – Page 3

    Ini Alasan KPK Menahan 4 Tersangka Lagi dalam Kasus Dugaan Korupsi Pengurusan TKA di Kemenaker – Page 3

    Asep melanjutkan, sosok berikutnya adalah PCW alias Putri Citra Wahyoe, JMS atau Jamal Shodiqin, dan ALF yakni Alfa Eshad. Mereka adalah Staf pada Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) pada Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta & PKK) Kementerian Ketenagakerjaan tahun 2019-2024.

    “KPK selanjutnya melakukan penahanan kepada para tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 24 Juli 2025 sampai dengan tanggal 12 Agustus 2025. Penahanan dilakukan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK,” dia menandasi.

    Sebagai informasi, empat tersangka tersebut dijerat pasal belapis, Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 B jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

  • Hasto Kristiyanto Hadapi Sidang Vonis Kasus Harun Masiku Hari Ini

    Hasto Kristiyanto Hadapi Sidang Vonis Kasus Harun Masiku Hari Ini

    Jakarta

    Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menghadapi sidang vonis hari ini. Hakim akan menjatuhkan putusan terhadap Hasto dalam kasus dugaan suap pengurusan PAW anggota DPR Harun Masiku.

    Sidang vonis Hasto akan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Jumat (25/7/2025). Rencananya, sidang digelar pukul 13.30 WIB.

    “Putusan akan kita lakukan pada hari Jumat, 25 Juli 2025,” kata ketua majelis hakim Rios Rahmanto di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (18/7).

    Dalam kasus ini, Hasto dituntut hukuman 7 tahun penjara. Jaksa meyakini Hasto bersalah merintangi penyidikan dan menyuap mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan terkait pengurusan penetapan PAW anggota DPR periode 2019-2024 Harun Masiku.

    “Menuntut agar supaya majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memutuskan menyatakan Terdakwa Hasto Kristiyanto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mencegah atau merintangi secara langsung atau tidak langsung penyidikan perkara korupsi dan melakukan korupsi,” ujar jaksa KPK saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (3/7).

    Hasto juga dituntut membayar denda Rp 600 juta. Apabila tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan.

    “Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara selama 7 tahun dan denda sebesar Rp 600 juta subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan,” kata jaksa.

    Jaksa meyakini Hasto bersalah melanggar Pasal 21 UU Tipikor juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP dan Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

    (dek/dek)

  • Adu Cepat dengan Polri, Kejagung Panggil 6 Produsen di Kasus Beras Oplosan

    Adu Cepat dengan Polri, Kejagung Panggil 6 Produsen di Kasus Beras Oplosan

    Bisnis.com, Jakarta — Satuan Tugas Khusus Penanganan dan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Korupsi (P3TPK) Kejaksaan Agung langsung tancap gas menyelidiki perkara beras oplosan.

    Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengemukakan sebagai langkah awal dalam menangani perkara itu ada enam produsen beras yang dipanggil dan dimintai klarifikasi terkait kasus beras oplosan tersebut.

    Keenam produsen beras itu menurut Anang adalah PT Wilmar Padi Indonesia, PT Food Station, PT Belitang Panen Raya, PT Unifood Candi Indonesia, PT Subur Jaya Indoutama, dan PT Sentosa Utama Lestari (Javagroup).

    “Jadi saat ini Tim Satgassus memanggil 6 perusahaan dulu. Nanti perkembangan ada lebih dekat, nanti lihat seiring proses pengembangan penyelidikan. Tapi fokusnya sekarang pemanggilan terhadap 6,” tutur Anang di Kantor Kejaksaan Agung Jakarta, Kamis (24/7/2025).

    Anang mengungkapkan Satgassus P3TPK telah mengirim surat pemanggilan ke enam produsen beras itu pada hari Kamis 23 Juli 2025 kemarin. 

    Namun sayangnya, Anang membeberkan keenam produsen beras itu belum ada yang memberikan konfirmasi kehadiran.

    “Belum ada konfirmasi kehadiran sampai saat ini,” katanya.

    Dia mengemukakan penyelidikan terhadap kasus beras oplosan itu sendiri didasari dari tim Satgassus P3TPK yang sudah bergerak lebih dulu di lapangan menelusuri dugaan korupsi dari produksi beras tidak sesuai standar nasional Indonesia (SNI). 

    Selain itu, Anang juga memastikan bahwa penyelidikan ini tidak akan tumpang tindih dengan penyidikan di Satgas Pangan Polri.

    “Jadi tujuan dari proses hukum yang kita lakukan ini dengan harapan ke depannya dapat mengembalikan proses atau ekosistem distribusi dan penjualan beras dilaksanakan dengan sesuai ketentuan. Jadi untuk itu kita sudah minta lanjutkan,” ujarnya