Kasus: Tipikor

  • Bukan Merintangi Penyidikan, Hal Ini yang Bikin Hasto Kristiyanto Divonis 3,5 Tahun Penjara – Page 3

    Bukan Merintangi Penyidikan, Hal Ini yang Bikin Hasto Kristiyanto Divonis 3,5 Tahun Penjara – Page 3

    Hal memberatkan adalah Hasto tidak mendukung pemberantasan korupsi dan indepedensi lembaga KPU. Adapun hal yang meringankan adalah Hasto terdakwa bersikap sopan dalam persidangan, belum pernah dihukum, dan memiliki tanggungan keluarga.

    Sementara itu, Hakim menyatakan dakwaan jaksa KPK bahwa Hasto merintangi penyidikan kasus Harun Masiku tidak terbukti. Hal ini dinilai hakim setelah menimbang keterangan saksi dan ahli.

    Hasto tidak terbukti melanggar Pasal 21 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

  • BREAKING NEWS: Sekjen PDIP Hasto Divonis 3,5 Tahun Penjara

    BREAKING NEWS: Sekjen PDIP Hasto Divonis 3,5 Tahun Penjara

    FAJAR.CO.ID — Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto divonis hukuman penjara 3,5 tahun. Hakim menyatakan Hasto terbukti bersalah memberi suap mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan terkait pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 untuk Harun Masiku.

    “Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan,” ujar Ketua Majelis Hakim Rios Rahmanto saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (25/7/2025).

    Hasto juga dibebankan membayar Rp 250 juta. Jika tak dibayar, maka diganti pidana kurungan selama 3 bulan. (*)

  • Hakim Sebut Jaksa Tak Bisa Buktikan Hasto Rintangi Penyidikan Kasus Harun Masiku

    Hakim Sebut Jaksa Tak Bisa Buktikan Hasto Rintangi Penyidikan Kasus Harun Masiku

    Bisnis.com, JAKARTA — Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menyatakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak bisa membuktikan dakwaan perintangan penyidikan oleh Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto, pada kasus Harun Masiku. 

    Hal itu disampaikan berdasarkan pertimbangan Majelis Hakim pada surat putusan terhadap Hasto, Jumat (25/7/2025). 

    “Dapat disimpulkan, pertama meskipun unsur setiap orang telah terpenuhi pada terdakwa Hasto Kristiyanto sebagai individu yang mampu berbuat dan bertanggung jawab secara hukum, namun unsur kedua yang merupakan unsur inti dari delik tidak dapat dibuktikan secara sah dan meyakinkan,” ujar Hakim Anggita Sunoto di PN Jakarta Pusat, Jumat (25/7/2025). 

    Sunoto lalu memaparkan bahwa unsur dengan sengaja merintangi atau menggagalkan penyidikan, penuntutan serta pemeriksaan di persidangan tidak terbukti, lantaran tidak adanya alat bukti konkret dari JPU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

    Upaya perintangan dimaksud yakni pada 8 Januari 2020, di mana Hasto didakwa menyuruh Harun Masiku melalui Nur Hasan untuk menenggelamkan ponselnya ke dalam air ketika OTT terhadap anggota KPU 2017-2022, Wahyu Setiawan. 

    “Sebagaimana dikonfirmasi ahli forensik yang tidak pernah memeriksa HP dalam keadaan terendam air,” terang Hakim. 

    Kemudian, Hakim juga menyatakan tidak terbukti adanya kegagalan penyidikan lantaran KPK tetap bisa melakukan penyidikan terhadap kasus Harun Masiku. Selain itu, pendapat Hakim turut didukung oleh kesaksian penyelidik KPK, Arif Budi Raharjo, bahwa tidak melihat Hasto di PTIK, pada saat malam terjadinya OTT KPK. 

    Di samping itu Hakim Anggota Sunoto juga menjelaskan bahwa perbuatan obstruction of justice pada 8 Januari 2020 yang didakwakan ke Hasto terjadi saat perkara masih dalam tahap penyelidikan. Harun Masiku pun baru ditetapkan tersangka pada 9 Januari 2020. 

    Hakim menyimpulkan dari pendapat ahli bahwa pasal 21 UU Tipikor adalah delik materiil yang mensyaratkan adanya akibat konkret berupa terganggunya atau gagalnya proses penyidikan, penuntutan maupun pemeriksaan di persidangan. 

    “Di mana akibat konkret itu tidak terbukti di dalam perkara ini,” ujar Sunoto. 

    Selain pasal 21, Hakim menyatakan bahwa pasal 65 ayat (1) KUHP tidak bisa diterapkan karena tidak ada kejahatan yang terbukti.

    Dengan demikian, Majelis Hakim berpendapat bahwa Hasto harus dibebaskan dari dakwaan kesatu pasal perintangan penyidikan. 

    “Menimbang bahwa berdasarkan pasal 191 ayat 1 KUHAP, jika dakwaan tidak terbukti, terdakwa harus dibebaskan sehingga Majelis berkesimpulan bahwa terdakwa harus dibebaskan dari dakwaan kesatu, melanggar pasal 21 UU Tipikor juncto pasal 65 ayat (1) KUHP,” terangnya. 

    Meski demikian, JPU sebelumnya turut menyampaikan dakwaan alternatif yakni pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor r jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. 

    Hasto didakwa ikut memberikan uang suap kepada Wahyu Setiawan bersama-sama dengan Harun Masiku, untuk keperluan pencalonan anggota DPR PAW 2019-2024. 

    Sebelumnya, pada sidang pembacaan tuntutan dari JPU KPK, Kamis (3/7/2025), Hasto dituntut hukuman pidana penjara selama tujuh tahun dan denda Rp600 juta subsidair enam bulan kurungan.

    JPU meminta Majelis Hakim menyatakan Hasto terbukti melakukan obstruction of justice, yakni mencegah penyidikan pada 8 Januari 2020, serta merintangi penyidikan pada 6 Juni 2024. 

    Hakim juga diminta menyatakan Hasto terbukti ikut memberikan suap kepada Wahyu Setiawan, di antaranya senilai Rp400 juta. 

  • Hakim Tegaskan Hasto Tak Terbukti Rintangi Penyidikan Harun Masiku

    Hakim Tegaskan Hasto Tak Terbukti Rintangi Penyidikan Harun Masiku

    Jakarta, Beritasatu.com – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan Hasto Kristiyanto tidak terbukti melakukan perintangan penyidikan dalam kasus dugaan suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR 2019-2024 yang melibatkan Harun Masiku. 

    Hal itu terungkap saat Majelis Hakim membacakan pertimbangan dalam amar putusan sidang dengan terdakwa Hasto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (25/7/2025).

    “Unsur dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, atau pemeriksaan terhadap tersangka atau saksi atau terdakwa dalam perkara korupsi, tidak terpenuhi,” ujar hakim anggota.

    Menurut Hakim, Hasto tidak terbukti menghilangkan alat bukti berupa telepon seluler karena hand phone tersebut masih ada. 

    “Tidak ada bukti bahwa hand phone direndam atau ditenggelamkan. Faktanya, hand phone tersebut masih ada dan dapat diperiksa. Unsur kesengajaan pun tidak dapat dibuktikan secara sah,” tutur Hakim.

    Selain itu, kata Hakim, Hasto bersikap kooperatif sejak awal pemanggilan oleh KPK dan tidak ada upaya sistematis dari terdakwa untuk menghindar dari proses hukum sejak ditetapkannya sebagai tersangka.

    “Hal ini tidak konsisten dengan tuduhan bahwa terdakwa secara sengaja melakukan perintangan,” tandas hakim.

    Selain itu, kata hakim, perbuatan Hasto pada 8 Januari 2020 pukul 18.19 WIB, terjadi sebelum adanya surat perintah penyidikan terhadap Harun Masiku. Hakim menilai pada tanggal 8 Januari 2020, proses hukum terhadap Harun Masiku masih berada pada tahap penyelidikan. Dengan demikian, belum ada proses penyidikan yang secara hukum bisa dirintangi oleh terdakwa.

    “Surat perintah penyidikan yang menetapkan Harun Masiku sebagai tersangka baru diterbitkan pada 9 Januari 2020. Ada selisih waktu yang signifikan yang secara yuridis menunjukkan bahwa perbuatan dilakukan sebelum status tersangka formal melekat pada Harun Masiku,” jelas hakim.

    Karena itu, hakim menilai Pasal 21 UU Tipikor juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP dinilai tidak terbukti. Hakim menyebut, Hasto harus dibebaskan dari dakwaan.

    “Sehingga majelis berkesimpulan bahwa terdakwa harus dibebaskan dari dakwaan kesatu Pasal 21 UU Tipikor juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP,” pungkas Hakim.

  • Tok! Hasto Kristiyanto Divonis 3,5 Tahun Penjara Terkait Suap Harun Masiku

    Tok! Hasto Kristiyanto Divonis 3,5 Tahun Penjara Terkait Suap Harun Masiku

    Bisnis.com, JAKARTA — Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto dijatuhi hukuman pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan atau 3,5 tahun pada kasus Harun Masiku. 

    Putusan itu dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jumat (25/7/2025).

    Majelis Hakim juga mengatakan Hasto dikenakan denda Rp250 juta subsidair 3 bulan penjara. Menurut hakim, Hasto terbukti memberikan uang suap secara bersama-sama dan berlanjut terkait dengan kasus Harun Masiku.

    “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan,” ujar Hakim Ketua Rios Rahmanto di PN Jakarta Pusat, Jumat (25/7/2025).

    Meski demikian, Hasto dinyatakan tidak terbukti melakukan perintangan penyidikan sebagaimana dakwaan kesatu pasal 21 U Tipikor jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.

    Adapun vonis hakim lebih ringan dari tuntutan JPU. Sebelumnya, pada sidang pembacaan tuntutan dari JPU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (3/7/2025), Hasto dituntut hukuman pidana penjara selama tujuh tahun dan denda Rp600 juta subsidair enam bulan kurungan.

    JPU meminta Majelis Hakim menyatakan Hasto terbukti melakukan obstruction of justice yakni mencegah penyidikan pada 8 Januari 2020, serta merintangi penyidikan pada 6 Juni 2024. Hakim juga diminta menyatakan Hasto terbukti ikut memberikan suap kepada Wahyu Setiawan, di antaranya senilai Rp400 juta.

    KPK pun menyatakan bahwa sudah berusaha menyampaikan seluruh bukti keterlibatan Hasto, yang diperoleh dari penyelidikan hingga penuntutan perkara tersebut. Lembaga antirasuah memastikan bakal menghormati putusan hakim.

    “Kita tinggal sama-sama menunggu dan kita tentunya akan menghormati putusan yang disampaikan atau dibuat oleh majelis hakim. Seperti itu. Kita tunggu,” ujar Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK pada konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (24/7/2025).

  • Polisi siagakan 1.658 anggota amankan sidang putusan Hasto Kristiyanto

    Polisi siagakan 1.658 anggota amankan sidang putusan Hasto Kristiyanto

    Sejumlah anggota Polri disiagakan untuk mengamankan jalannya persidangan di PN Jakarta Pusat. ANTARA/HO-Humas

    Polisi siagakan 1.658 anggota amankan sidang putusan Hasto Kristiyanto
    Dalam Negeri   
    Editor: Novelia Tri Ananda   
    Jumat, 25 Juli 2025 – 12:00 WIB

    Elshinta.com – Polres Metro Jakarta Pusat menyiagakan sebanyak 1.658 personel gabungan untuk mengamankan sidang putusan kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan dengan terdakwa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro di Jakarta, Jumat, memastikan pengamanan dilakukan secara humanis dan profesional.

    Ia juga mengingatkan agar massa tetap tertib, tidak memprovokasi, tidak melawan petugas, tidak membakar ban bekas, serta tidak merusak fasilitas umum.

    “Kami mengimbau peserta aksi tetap santun dan tertib. Polisi siap melayani dengan humanis dan profesional, namun tetap tegas dalam menjalankan tugas,” ujarnya.

    Agenda sidang pembacaan putusan ini dijadwalkan berlangsung pukul 14.00 WIB di ruang sidang lantai 1 Prof Dr M Hatta Ali PN Jakarta Pusat. Susatyo mengatakan bahwa sebanyak 1.658 personel gabungan dari Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Pusat, dan Polsek jajaran dikerahkan.

    Pengamanan dilakukan di dalam ruang sidang maupun di luar gedung PN untuk mengamankan massa yang akan menyampaikan pendapatnya dan pengerahan anggota juga untuk mengantisipasi bentrok. Kapolres juga mengimbau masyarakat untuk menghindari kawasan sekitar PN Jakarta Pusat selama sidang berlangsung guna mengantisipasi kepadatan lalu lintas dan kemacetan.

    Menurut Susatyo, terdapat sejumlah kelompok massa yang sudah berdatangan sejak pagi. Sekitar pukul 07.00 WIB massa dari DPD REPDEM DKI Jakarta, Kader DPC PDIP Kota Jakarta Pusat dan Jakarta Timur, Banteng Kota Bekasi, Satgas Cakra Buana, hingga Komunitas Cinta Kasih Negeri menggelar aksi di sisi kanan depan gedung PN.

    Aksi serupa juga digelar pukul 09.00 WIB oleh KARAM Demokrasi (Bara Baja dan Masyarakat Pecinta Keadilan) di titik yang sama. Mereka menuntut pembebasan Hasto Kristiyanto dan menggaungkan “Save Demokrasi”. Selain itu, ada pula kelompok Aliansi Mahasiswa Peduli Demokrasi  yang justru mendukung PN Jakarta Pusat agar menjatuhkan putusan seadil-adilnya.

    Sementara itu, Koalisi Masyarakat Anti Korupsi dan Koalisi Masyarakat Pemerhati Hukum mendesak hakim memberikan hukuman seberat-beratnya. Diketahui, dalam kasus dugaan perintangan penyidikan korupsi dan suap, Hasto dituntut pidana 7 tahun penjara dan denda Rp600 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan, maka diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

    Hasto didakwa menghalangi atau merintangi penyidikan perkara korupsi yang menyeret Harun Masiku sebagai tersangka dalam rentang waktu 2019–2024.

    Sekjen DPP PDI Perjuangan itu diduga menghalangi penyidikan dengan cara memerintahkan Harun Masiku, melalui penjaga Rumah Aspirasi, Nur Hasan, untuk merendam telepon genggam milik Harun Masiku ke dalam air setelah kejadian tangkap tangan oleh KPK terhadap anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI periode 2017–2022 Wahyu Setiawan.

    Tidak hanya ponsel milik Harun Masiku, Hasto juga disebutkan memerintahkan ajudannya, Kusnadi, untuk menenggelamkan telepon genggam sebagai antisipasi upaya paksa oleh penyidik KPK.

    Selain menghalangi penyidikan, Hasto juga didakwa bersama-sama dengan advokat Donny Tri Istiqomah; mantan terpidana kasus Harun Masiku, Saeful Bahri; dan Harun Masiku memberikan uang sejumlah 57.350 dolar Singapura atau setara Rp600 juta kepada Wahyu dalam rentang waktu 2019–2020.

    Uang diduga diberikan dengan tujuan agar Wahyu mengupayakan KPU RI untuk menyetujui permohonan pengganti antarwaktu (PAW) calon anggota legislatif terpilih dari Daerah Pemilihan Sumatera Selatan I atas nama Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.

    Dengan demikian, Hasto terancam pidana yang diatur dalam Pasal 21 dan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

    Sumber : Antara

  • PDIP Kota Solo dan kader doakan vonis bebas Sekjen PDIP Hasto 

    PDIP Kota Solo dan kader doakan vonis bebas Sekjen PDIP Hasto 

    Sumber foto: Agung Santoso/elshinta.com.

    PDIP Kota Solo dan kader doakan vonis bebas Sekjen PDIP Hasto 
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Jumat, 25 Juli 2025 – 16:16 WIB

    Elshinta.com – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI-P Solo, Jawa Tengah menggelar doa bersama untuk Sekretaris Jenderal PDI-P, Hasto Kristiyanto di Ndalem Mloyokusuman Baluwarti, Komplek Keraton Surakarta. Doa yang berlangsung tengah malam tadi, Kamis (24/07/2025) tengah malam diikuti ratusan kader PDI-P terdiri dari pengurus DPC, PAC, ranting dan badan sayap PDI-P.

    Doa bersama dengan enam tokoh agama ini diharapkan memberikan kebebasan terhadap Hasto yang akan menjalani sidang vonis perkara dugaan suap dan perintangan penyidikan kasus Harun Masiku pada Jumat (25/7/2025). Hal ini dikatakan, kata Sekretaris DPC PDI-P Solo Teguh Prakosa di Solo, Jawa Tengah, Kamis.

    “Kita berdoa malam ini, intinya cuma satu. Semoga doa kita ini untuk lebih meringankan apalagi kalau bisa membebaskan Pak Sekjen dari hukum,” jelasnya seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Agung Santoso, Jumat (25/7). 

    Mantan Wali Kota Solo menambahkan bahwa doa bersama ini sebagai bentuk ikhtiar PDI-P Solo untuk Hasto Kristiyanto.

    “Tidak ada salahnya kita ikhtiar DPC dengan PAC, sayap dan ranting semoga dibukakan pintu doa kita bisa menembus Tuhan yang Maha Kuasa terkabulkan,” ungkap dia.

    Teguh menyampaikan Ketua DPC PDI-P FX Hadi Rudyatmo telah menginstruksikan kegiatan ini. Berikut, kepada seluruh kader PDI-P Solo untuk tidak menyebar leaflet dan spanduk terkait vonis Hasto.

    “Cukup dengan ikhtiar, tirakat, mendoakan agar keputusannya murni, bebas dari jerat hukum,” tandas dia.

    Dikatakannya, Ketua DPC PDI-P sudah berangkat ke Jakarta untuk mengikuti sidang vonis Hasto. 

    “Pak Rudy sudah berangkat Rabu kemarin. Beliau sudah sama Bu Ketum (Megawati Soekarnoputri),” ujar Teguh.

    Ia juga yang pernah hadir di persidangan bersama pengurus DPP menilai dalam fakta persidangan tidak ada saksi melihat perbuatan kasus tersebut. Apalagi, tentang menyembunyikan Hari Masiku.

    Sebelumnya, sidang vonis terhadap Hasto Kristiyanto akan disiarkan secara langsung pada Jumat (25/7/2025).

    Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) Andi Saputra mengatakan, siaran langsung bisa diakses melalui akun YouTube Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan stasiun televisi arus utama. 

    Di samping itu, PN Jakpus membatasi jumlah pengunjung yang bisa memasuki ruang sidang hanya 70 orang demi menjaga situasi dan kondisi ruang sidang. Sebanyak 30 kursi dialokasikan untuk masyarakat umum dan 40 lainnya untuk awak media.

    “Jadi diharapkan nanti pada saat pembacaan hanya 70 orang yang ada dalam persidangan,” tutur Andi saat ditemui di PN Jakpus, Rabu (23/7/2025).

    Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi itu berharap persidangan bisa berjalan lancar dan kondusif.

    “Saya harap dengan banyaknya saluran atau channel untuk melihat dan menonton jalannya persidangan, masyarakat bisa menyaksikan dengan tertib di tempat masing-masing,” ujar Andi. 

    Sumber : Radio Elshinta

  • 5
                    
                        Hasto Kristiyanto Divonis 3,5 Tahun Penjara Terkait Kasus Suap Harun Masiku
                        Nasional

    5 Hasto Kristiyanto Divonis 3,5 Tahun Penjara Terkait Kasus Suap Harun Masiku Nasional

    Hasto Kristiyanto Divonis 3,5 Tahun Penjara Terkait Kasus Suap Harun Masiku
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan
    Hasto Kristiyanto
    divonis 3,5 tahun penjara dalam kasus suap perkara
    Harun Masiku
    .
    Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat Rios Rahmanto menyebutkan, Hasto terbukti bersalah terlibat menyuap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) 2017-2022 Wahyu Setiawan.
    “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan,” kata hakim Rios di ruang sidang Kusumah Atmaja, Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (25/7/2025).
    Majelis hakim menyimpulkan, berdasarkan fakta persidangan, tindakan Hasto terbukti memenuhi unsur Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
    Pasal tersebut mengatur delik pemberi suap.
    Sementara itu, majelis hakim menyatakan Hasto tidak terbukti merintangi penyidikan terhadap Harun Masiku sebagaimana dakwaan pertama jaksa KPK.
    Selain pidana badan, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman denda Rp 250.000.000.
    “Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama 3 bulan,” ujar Rios.
    Vonis yang dijatuhkan majelis hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni 7 tahun penjara.
    Sebelumnya, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan pengacara Hasto telah bertarung sengit selama beberapa bulan terakhir pada tahap pembuktian, penuntutan, pleidoi, replik, dan duplik.
    Selama persidangan, jaksa KPK meyakini Hasto menghalangi operasi tangkap tangan (OTT) pada 8 Januari 2020 yang membuat Harun Masiku lolos.
    Ia disebut memerintahkan Harun melalui orang lain agar merendam handphone.
    Selain itu, ia juga dituding memerintahkan staf pribadinya, Kusnadi, untuk merendam handphone beberapa hari menjelang pemeriksaan di KPK pada 10 Juni 2024.
    Jaksa KPK juga meyakini Hasto menalangi dana suap Harun Masiku 
    Dari Rp 1,5 miliar yang dibicarakan, baru Rp 400 juta yang cair.
    Jaksa KPK kemudian menuntut Hasto 7 tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsidair 6 bulan kurungan.
    Sementara itu, kubu Hasto membantah tuduhan KPK.
    Menurut mereka, tidak ada satupun saksi di persidangan yang menyatakan keterlibatan Hasto dalam suap Harun Masiku.
    Pihak Hasto menilai jaksa KPK menyelundupkan fakta dengan menghadirkan penyelidik dan penyidiknya sebagai saksi.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kominfo Sleman Digeledah Kejari DIY Terkait Korupsi Internet

    Kominfo Sleman Digeledah Kejari DIY Terkait Korupsi Internet

    Yogyakarta, Beritasatu.com – Kasus dugaan tindak pidana korupsi kembali mencuat di lingkungan pemerintahan Yogyakarta. Kali ini, Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Sleman, Yogyakarta, menjadi sasaran penggeledahan oleh Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta (Kejati DIY).

    Penggeledahan yang dilakukan, Rabu (23/7/2025) dipimpin Kasi Pengendalian Operasi Buyung Anjar Purnomo, sebagai bagian dari proses penyidikan dugaan korupsi pengadaan bandwidth internet pada 2022 hingga 2024 serta pengadaan sewa colocation DRC pada 2023–2025.

    Tindakan ini dilakukan berdasarkan surat perintah penggeledahan dari Kepala Kejati DIY tertanggal 10 Juli 2025, dan surat penetapan izin penggeledahan dari Ketua Pengadilan Tipikor Yogyakarta tertanggal 16 Juli 2025.

    Penggeledahan berlangsung di beberapa ruangan penting seperti ruang arsip, ruang kabid infrastruktur, ruang bendahara, serta ruangan lainnya yang diduga menyimpan dokumen terkait pengadaan proyek tersebut.

    Dari hasil penggeledahan, penyidik menyita 34 dokumen penting yang terdiri dari: dokumen pelaksanaan anggaran (DPA), surat perjanjian kerja, dokumen pembayaran, dokumen pendukung lainnya.

    Selain itu, penyidik telah memeriksa 20 orang saksi, yang berasal dari internal Dinas Kominfo Sleman dan pihak penyedia jasa internet (Internet Service Provider/ISP).

    “Penyedia ISP yang diperiksa yaitu dari PT SIMS, PT GPU, dan PT Gmedia,” ujar Kasi Penkum Kejati DIY Herwatan kepada wartawan, Jumat (25/7/2025).

    Pihak Kejati DIY menyatakan, proses ini adalah bagian dari prosedur penyidikan resmi untuk mengumpulkan alat bukti dan memastikan apakah benar telah terjadi tindak pidana korupsi.

    “Tindakan ini dilakukan karena adanya dugaan kuat telah terjadi tindak pidana korupsi berdasarkan bukti permulaan yang cukup,” tutupnya.

  • Kejagung Sinyalir Dugaan Korupsi di Balik Kasus Beras Premium Oplosan

    Kejagung Sinyalir Dugaan Korupsi di Balik Kasus Beras Premium Oplosan

    Jakarta, Beritasatu.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) memberi sinyal tengah mendalami unsur dugaan korupsi terkait isu beras oplosan yang meresahkan masyarakat. Penyelidikan kini ditangani Tim Satgassus Penanganan dan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Korupsi (P3TPK) yang berada di bawah Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung.

    “Ini ditangani Tim P3TPK dan ada di bawah Gedung Bundar, kewenangannya berkaitan dengan tindak pidana korupsi dan perekonomian,” ujar Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna di Jakarta, Jumat (25/7/2025).

    Dalam penyelidikan awal, Kejagung akan bekerja sama dengan Satgas Pangan Polri dan Gugus Ketahanan Pangan TNI. Diketahui, Satgas Pangan Polri juga membuka penyidikan dengan mengacu pada pasal perlindungan konsumen dan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

    Sebagai bagian dari penyelidikan, Kejagung telah mengirimkan surat panggilan kepada enam perusahaan untuk dimintai keterangan pada Senin (28/7/2025). Meski belum memerinci posisi masing-masing pihak, Anang memastikan perusahaan-perusahaan tersebut akan dimintai klarifikasi soal beras oplosan. “Yang dipanggil adalah enam PT,” jelas Anang.

    Perusahaan yang dipanggil antara lain, PT Wilmar Padi Indonesia, PT Food Station Tjipinang Jaya, PT Belitang Panen Raya, PT Unifood Candi Indonesia, PT Subur Jaya Indotama, dan PT Sentosa Utama Lestari Javagroup.

    Langkah ini merupakan tindak lanjut dari perintah Presiden Prabowo Subianto untuk memastikan distribusi beras sesuai standar mutu nasional dan harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah. “Kami ingin distribusi beras ke masyarakat berjalan lancar dan tidak ada penyimpangan,” tegas Anang.