Kasus: Tipikor

  • Dulu Bela Kejaksaan, Sekarang Mahfud Sebut Vonis Tom Lembong Salah: Dia Tak Langgar Hukum

    Dulu Bela Kejaksaan, Sekarang Mahfud Sebut Vonis Tom Lembong Salah: Dia Tak Langgar Hukum

    GELORA.CO  – Mantan Menteri Koorinator Politik, Husum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD, mengkritik Kejaksaan hingga Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) atas vonis yang dijatuhkan keypads eks Menteri Perdagangan (Mendag), Tom lembong, dalam kasus dugaan korupsi impor gula periode 2015-2016.

    Mahfud mengatakan, putusan vonis 4 tahun 6 bulan Tom Lembong itu salah karena eks Co-Captain Tim Pemenangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar tersebut tidak terbukti melanggar hukum.

    Dulu, Mahfud memang sempat mendukung langkah Kejaksaan yang pada saat itu mentersangkakan Tom Lembong, meski tidak menerima aliran dana dari korupsi yang dituduhkan.

    Sebab, dijelaskan Mahfud, seseorang juga bisa disebutkan korupsi Mika dia memperkaya orang lain, sebagaimana disebutkan pada Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Tipikor: Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya  diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana dengan pidana penjara  minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun dan denda paling sedikit 200 juta rupiah  dan paling banyak 1 miliar rupiah.

    “Untuk kasus Tom Lembong ini saya sudah melihat prosesnya, proses peradilan dan vonisnya. Kemudian saya harus mengkritik kejaksaan maupun pengadilan dengan kata bahwa putusan itu salah. Salah dalam pengertian kalau dalam hukum putusan yang salah itu harus dilawan dengan banding gitu,” ungkap Mahfud, dikutip dari YouTube Mahfud MD Official, Minggu (27/7/2025).

    “Orang melakukan banding itu karena putusannya dianggap salah. Menurut saya memang salah. Karena apa? Karena dulu ketika Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka pada bulan November tahun lalu, saya membela kejaksaan. Ketika kejaksaan disudutkan tidak boleh menjadikan seseorang sebagai tersangka kalau yang bersangkutan tidak menerima aliran dana dari korupsi yang dituduhkan.”

    “Waktu itu saya katakan, penersangkaan Tom Lembong kalau hanya karena dia tidak menerima aliran dana, maka dia bisa ditersangkakan. Saya katakan, korupsi itu dananya, satu mengalir ke diri sendiri atau mengalir ke orang lain atau mengalir ke korporasi. Tom Lambong tidak ada bukti memperkaya diri sendiri sehingga ada mengalir ke situ, menurut saya tepat pada waktu itu ditetapkan sebagai tersangka, pada waktu konteksnya ketersangkaan ya, bukan Tonis” jelasnya.

    Namun, seiring berjalannya waktu melihat proses peradilan Tom Lembong hingga putusan vonis ini, Mahfud merasa aneh.

    Mahfud pun menjelaskan bahwa dalam hukum pidana, ada dua unsur utama yang harus sama-sama terbukti, yakni Actus Reus dan Mens Rea.

    “Sekarang vonisnya itu aneh karena dalam hukum pidana itu ada dua unsur utama yang harus sama-sama terbukti. Satu namanya Actus Reus, jenis perbuatan yang bisa dihitung, bisa didengar, bisa disaksikan oleh logika-logika biasa. Ada barangnya. Actus Reus itu ya ada perbuatannya, kalau di pidana itu perbuatannya satu, memperkaya diri sendiri atau orang lain, caranya melawan hukum. Lalu yang ketiga merugikan keuangan negara. Itu Actus Reus untuk korupsi,” Kata Mahfud.

    “Nah, yang kedua ada unsur lain yang lebih penting dari itu, namanya Mens Rea, artinya niat jahat. Niat jahat itu terjadi kalau dia melakukan itu karena ada niat. Apa ukurannya niat itu? Pertama tujuan, purpose, miming bertujuan melakukan itu. Yang kedua tahu dia bahwa itu tidak benar dan dia tahu bahwa itu tidak boleh terjadi. Yang ketiga karena lalai, lalai termasuk unsur Mens Rea. Yang keempat karena sembrono,” sambungnya.

    Tom lembong dalam kasus ini pun tidak terbukti terdapat niat jahat, maka dari itu Mahfud pun bertanya-tanya kenapa eks Mendag tersebut dihukum.

    Selain Mens Rea yang tidak terbukti, Jaksa juga tidak bisa membuktikan adanya Actus Reus, karena Tom Lembong tidak terbukti melanggar hukum.

    Tom Lembong, kata Mahfud, hanya melaksanakan perintah. Hal tersebut juga didukung dengan bukti-bukti dokumen, bahkan ada rapat-rapat yang terselenggara untuk membahas cara menangani kelangkaan gula pada waktu itu.

    Mahfud pun menegaskan, bukti-bukti yang ada itu juga tidak bisa dibantah oleh Jaksa di pengadilan.

    “Kalau tidak ada mens kenapa dihukum? Tidak boleh, dalilnya yang paling dasar itu adalah geen straf zonder schuld, ini bahasa Belanda, tidak boleh ada pemidanaan kalau tidak ada kesalahan. Kesalahan itu mens rea itu kesalahan,” jelas Mahfud.

    “Actus Reus-nya pun tidak terbukti toh, karena pertama dia tidak melanggar hukum. Dia melaksanakan perintah. Dana yang mengalir betul menguntungkan, tapi dia kan melaksanakan perintah tidak melanggar hukum.”

    “Ada dokumen-dokumen bahwa diperintahkan untuk menangkal kelangkaan gula kan pada waktu itu dan ada rapat-rapatnya, ada perintahnya yang tidak dibantah di dalam persidangan,” tegasnya.

    Tom Lembong Ajukan Banding

    Atas vonis 4 tahun 6 bulan penjara yang telah dijatuhkan, Tom pun secara resmi mengajukan banding.

    Kuasa hukum mantan Tom, Zaid Mushafi mengatakan bahwa pertimbangan majelis hakim menurut nalar hukum tidak sesuai dengan fakta persidangan.

    Melalui upaya hukum ini, tim kuasa hukum akan membantah pendapat yang disampaikan hakim dalam pertimbangan putusannya.

    Vonis Tom, kata Zaid, hanya berdasarkan keterangan saksi semata.

    “Saya terangkan bahwasanya pertimbangan hakim yang menyatakan bahwa ada pertemuan, ada korelasinya antara Pak Tom dengan perusahaan swasta itu hanya didasarkan pada keterangan saksi yang pada saat persidangan menyatakan lupa,” katanya.

    Selain itu, menurut Zaid, tidak ada mens rea atau niat jahat Tom yang bisa dibuktikan dalam perkara korupsi impor gula.

    “Untuk itu, kita melihat, mendengarkan semua putusannya itu tidak cermat, teliti dan tidak didasarkan pada fakta-fakta persidangan,” ucapnya.

    Tentang banding ini, Jubir Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Andi Saputra mengungkapkan bahwa permohonan banding atas vonis Tom itu telah tercatat di Kepaniteraan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

    Permohonan banding tersebut tercatat nomor 34/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt.Pst atas nama terdakwa Thomas Trikasih Lembong.

    “Permohonan banding diajukan oleh penasihat hukum terdakwa yaitu Rifkho Achmad Bawazir pada Selasa,” kata Andi dalam keterangannya, Rabu.

    Selanjutnya, kata Andi, pembanding akan diberikan waktu maksimal 14 hari, terhitung sejak 25 Juli 2025, untuk mengajukan memori banding.

    “Setelah itu, berkas akan dikirim ke Pengadilan Tinggi Jakarta untuk diproses guna diperiksa dan diadili oleh majelis banding,” kata Andi.

    Oleh sebab itu, dijelaskan Andi, maka putusan nomor 34/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt.Pst belum berkekuatan hukum tetap.

    “Dan status yang bersangkutan masih sebagai terdakwa,” tandasnya

  • Mirip Kasus Thomas More vs Raja Inggris

    Mirip Kasus Thomas More vs Raja Inggris

    GELORA.CO  – Pakar hukum tata negara Feri Amsari menuding ada sosok “raja Jawa” di balik vonis pidana 4,5 tahun yang didapatkan oleh mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong.

    Feri adalah staf pengajar Fakultas Hukum Universitas Andalas di Sumatra Barat. Dia meraih gelar sarjana dan magister hukum di kampus yang sama.

    Tom divonis oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada hari Jumat, (18/7/2025), dalam kasus korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015—2016.

    Vonis itu menimbulkan reaksi beragam. Ada pihak yang sangat kontra lantaran tidak ditemukan mens rea atau niat jahat dari Tom. Di samping itu, Tom tidak terbukti mendapat keuntungan pribadi dalam kasus itu.

    Seperti banyak pakar hukum lainnya, Feri menganggap ada kejanggalan dalam kasus Tom.

    Menurut Feri, para hakim dan jaksa di Indonesia mengetahui kejanggalan yang terjadi. Mereka memberikan clue atau petunjuk kepada masyarakat Indonesia mengenai “kekonyolan hukum” dalam kasus Tom.

    “Jadi, ngasih tahu kami (hakim dan jaksa) sebenarnya kami diperintah orang, maka lahirlah kekonyolan itu, paham kapitalisme dijadikan argumentasi,” ujar Feri dalam podcast yang tayang di kanal YouTube Forum Keadilan, Minggu, (27/7/2025).

    Feri menduga para hakim dan jaksa yang menangani kasus Tom sedang ditekan atau dipaksa oleh pihak tertentu.

    Kata dia, ada dugaan kuat bahwa peradilan terhadap Tom adalah political trial atau peradilan sesat. Dia menyebut peradilan sesat adalah peradilan yang menargetkan dan membungkam lawan politik.

    Feri berujar peradilan seharusnya bersih dari politik.

    “Peradilan harus bebas dari kepentingan politik, emosi, nuansa-nuansa yang mengganggu kemurnian,” kata Feri.

    Akademisi itu lalu menyinggung banyaknya rakyat kecil yang diadili pada masa Orde Baru karena kepentingan politik kekuasaan.

    Adapun saat ini pihak Tom sudah memutuskan mengajukan banding ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Feri berharap pihak Tom dalam memori bandingnya bisa membuktikan bahwa putusan terhadap Tom adalah putusan peradilan sesat.

    Feri menyebut kasus Tom mirip dengan kasus yang menimpa Sir Thomas More, seorang penasihat Raja Inggris Henry VIII yang bertakhta dari tahun 1491 hingga 1547.

    Awalnya More bersahabat baik dengan Henry. Namun, More dihukum oleh Henry setelah keduanya memiliki pandangan berbeda mengenai pernikahan Henry. More didakwa melakukan pengkhianatan dan berujung dieksekusi.

    “Ceritanya agak mirip-mirip Tom Lembong. Orang dekat raja yang berkuasa, lalu berbeda pandangan, dan dihukum,” kata Feri.

    Feri lalu mengatakan yang menghukum Tom adalah raja Jawa. Namun, dia tidak menjelaskan identitas raja Jawa yang disebutnya.

    Istilah raja Jawa pernah pula disebut oleh Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia saat menyampaikan pidato perdananya sebagai ketua umum di JCC, Jakarta, (21/8/2024).

    Saat itu di depan kader Golkar, Bahlil meminta agar kader tidak bermain-main dengan raja Jawa karena bisa memunculkan celaka.

    Adapun mengenai peradilan politik, Feri mengatakan peradilan seperti itu lumrah dalam peradaban politik ketatanegaraan.

    “Selalu dianggap perbuatan yang zalim karena raja atau penguasa tidak nyaman dengan perbedaan cara pandang dan melakukan berbagai cara untuk menghentikan lawan politik,” kata Feri menjelaskan.

    Vonis Tom

    Majelis hakim telah memvonis Tom dengan hukuman 4,5 tahun.

    “Mengadili terdakwa Thomas Trikasih Lembong telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primer,” kata hakim ketua.

    “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Thomas Trikasih Lembong oleh karena itu dengan pidana penjara selama empat tahun dan enam bulan.”

    Selain dijatuhi pidana kurungan, Tom juga dijatuhi pidana denda Rp750 juta subsider 6 bulan penjara. 

    Adapun vonis Tom Lembong yang diputus oleh majelis hakim lebih rendah daripada tuntutan jaksa.

    Sebelumnya, dalam sidang di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat pada Jumat, (4/7/2025), jaksa penuntut umum (JPU) menuntut agar Tom dihukum dengan 7 tahun penjara dan denda sebesar Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan.

    Dalam amar tuntutannya Jaksa penuntut umum (JPU) menilai Tom terbukti terlibat dalam kasus dugaan korupsi importasi gula  tersebut.

    “Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Thomas Trikasih Lembong oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 tahun,” kata jaksa membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (4/7/2025).

    Tak hanya itu, jaksa juga meminta agar majelis hakim menjatuhkan pidana denda kepada Tom Lembong sebesar Rp750 juta. Apabila denda tersebut tak dibayar, akan diganti dengan kurungan selama 6 bulan.

    Tom dinilai jaksa telah melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

    Kasus korupsi impor gula ini telah merugikan keuangan negara sebesar Rp578 miliar dan memperkaya 10 orang akibat menerbitkan perizinan importasi gula periode 2015-2016.

    Dalam dakwaannya, jaksa menyebut kerugian negara itu diakibatkan adanya aktivitas impor gula yang dilakukan Tom Lembong dengan menerbitkan izin impor gula kristal mentah periode 2015-2016 kepada 10 perusahaan swasta tanpa adanya persetujuan dari Kementerian Perindustrian

  • KPK Serahkan Hasil Penyelidikan Korupsi Laptop Era Nadiem Makariem ke Kejagung

    KPK Serahkan Hasil Penyelidikan Korupsi Laptop Era Nadiem Makariem ke Kejagung

    GELORA.CO -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajak Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk saling sokong mengusut dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di Kemendikbudristek era Nadiem Makarim.

    Begitu disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu merespons upaya penyelidikan KPK yang hampir sama dengan penyidikan yang dilakukan Kejagung yakni terkait pengadaan laptop Chromebook.

    “Kita akan support penuh yang sudah kita misalkan tangani. Penyelidikannya kita sudah penyelidikan pernah chromebook disini. Terus penyelidikan di sana sudah lebih maju sudah ditingkatkan ke penyidikan, tentu kita akan serahkan yang sudah kita ketemu di sini,” kata Asep seperti dikutip RMOL, Minggu, 27 Juli 2205.

    Asep menerangkan, KPK sebelumnya sudah melakukan pengusutan terkait pengadaan laptop Chromebook. Namun karena Kejagung lebih cepat maka data-data yang sudah diperoleh KPK akan diserahkan untuk membantu Kejagung.

    “Supaya penyelidikan di Kejaksaan bisa lebih cepat lagi. Kita akan saling mendukung upaya pengungkapan hukum tindak pidana korupsi itu,” terang Asep.

    Penyelidikan KPK saat ini berfokus kepada pengadaan Google Cloud di Kemendikbudristek era Nadiem Makarim. Tempus perkara terjadi ketika pandemi Covid-19.

  • Hasto Kristiyanto Seperti Tahanan Politik

    Hasto Kristiyanto Seperti Tahanan Politik

    GELORA.CO -Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto divonis 3,5 tahun penjara karena terbukti melakukan suap pergantian anggota DPR periode 2019-2024.

    Putusan atau vonis itu disampaikan langsung Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat, 25 Juli 2025.

    Menyikapi putusan ini, Ketua DPP PDIP Djarot Saiful Hidayat memandang peradilan yang dijalani Hasto sarat unsur politik.

    “Kita tetap hargai, kita tetap hormati Tapi kita bisa melihat bahwa forum pengadilan kemarin itu lebih banyak kepada forum pengadilan yang politik ini persoalan politik,” katanya di Kantor DPP PDIP, Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat, Minggu, 27 Juli 2025.

    Selain divonis 3,5 tahun penjaram Majelis Hakim juga menjatuhkan pidana denda kepada Hasto sebesar Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan.

    “Pak Sekjen itu adalah menjadi tahanan politik,” sambung Djarot yang merupakan mantan Gubernur DKI Jakarta tersebut.

    Menurutnya, kasus yang dijalani Hasto akan berbeda jika dialami oleh para penguasa. Sebab, kasus yang dialami Sekjen PDIP itu dipolitisir dan putusan hakim hanya merujuk pada pesan singkat WA.

    “Karena berbeda dengan penguasa, berbeda dengan raja yang tidak mau dikritik gitu ya, maka dicari-carilah kesalahannya,” katanya.

    Ia menambahkan jika ingin adil, hakim juga harus menangkap Harun Masiku.

    “Kalau mau fair betul, ya tangkaplah Harun Masiku, jangan kemudian Mas Hasto dikorbankan,” tutupnya.

    Putusan itu diketahui lebih ringan dari tuntutan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menuntut agar Hasto dipidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan.

    Dalam surat dakwaan, Hasto didakwa melakukan perbuatan mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan terhadap tersangka Harun Masiku berdasarkan Surat Perintah Penyidikan nomor Sprin.Dik/07/DIK.00/01/01/2020 tanggal 9 Januari 2020.

    Perintangan penyidikan itu dilakukan Hasto dengan cara memerintahkan Harun Masiku melalui Nurhasan untuk merendam telepon genggam milik Harun Masiku ke dalam air setelah kejadian tangkap tangan KPK kepada Wahyu Setiawan selaku anggota KPU periode 2017-2022.

    Selain itu, Hasto juga memerintahkan Kusnadi untuk menenggelamkan telepon genggam sebagai antisipasi upaya paksa oleh penyidik KPK pada saat pemeriksaan sebagai saksi pada 10 Juni 2024. Perbuatan Hasto itu mengakibatkan penyidikan atas nama tersangka Harun Masiku terhambat.

    Atas perbuatannya, Hasto Kristiyanto didakwa dengan dakwaan Kesatu Pasal 21 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP.

    Selanjutnya, Hasto juga didakwa bersama-sama Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri, dan Harun Masiku telah memberikan uang sebesar 57.350 dolar Singapura atau setara Rp600 juta kepada Wahyu Setiawan.

    Uang tersebut diberikan dengan maksud supaya Wahyu Setiawan selaku anggota KPU periode 2017-2022 mengupayakan agar KPU menyetujui permohonan pergantian antarwaktu (PAW) calon legislatif terpilih daerah pemilihan Sumatera Selatan 1 atas nama Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.

    Atas perkara suap itu, Hasto didakwa dengan dakwaan Kedua Pertama Pasal 5 Ayat 1 huruf a UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP atau dakwaan Kedua-Kedua Pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP. 

  • Komisi III DPR Evaluasi Penegakan Hukum di Kalbar

    Komisi III DPR Evaluasi Penegakan Hukum di Kalbar

    Pontianak, Beritasatu.com– Komisi III DPR RI melakukan kunjungan kerja reses ke Kepolisian Daerah Kalimantan Barat (Polda Kalbar), guna mengevaluasi kinerja serta strategi penegakan hukum di wilayah perbatasan tersebut.

    “Kunjungan ini bertujuan mengevaluasi kinerja dan strategi penegakan hukum di wilayah Kalbar,” kata Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, di Mapolda Kalbar, Pontianak, seperti dilansir Antara, Minggu (27/7/2025).

    Kapolda Kalbar Irjen Pol Pipit Rismanto dalam paparannya menjelaskan, Kalbar memiliki wilayah seluas 14,68 juta hektare dan jumlah penduduk sekitar 5,6 juta jiwa. Menurutnya, luas wilayah dan kondisi geografis yang kompleks menjadi tantangan tersendiri dalam penegakan hukum.

    Isu strategis yang disoroti antara lain keberadaan perkebunan kelapa sawit dan pertambangan tanpa izin (PETI), penyalahgunaan subsidi migas dan pupuk, serta maraknya penyelundupan barang dan orang di wilayah perbatasan. Selain itu, kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) serta peredaran narkoba melalui jalur tikus dari Malaysia juga menjadi fokus perhatian.

    “Polda Kalbar mencatat adanya penurunan gangguan kamtibmas dan tindak kriminal sepanjang Januari hingga Juli 2025,” ungkap Pipit.

    Terkait anggaran, Polda Kalbar mengelola dana sebesar Rp 1,45 triliun untuk tahun 2025, dengan serapan mencapai 50,27 persen hingga pertengahan tahun. Kapolda mengusulkan tambahan anggaran untuk pembangunan Rumah Sakit Bhayangkara dan peningkatan mobilitas personel.

    “Dukungan anggaran sangat penting untuk operasional, terutama di wilayah perbatasan yang rawan,” ujarnya.

    Dalam penegakan hukum, Polda Kalbar mengedepankan pendekatan Restorative Justice guna menyelesaikan perkara secara adil dan berkeadilan sosial. Atas berbagai capaian tersebut, Polda Kalbar menerima penghargaan dari KPK dan Kementerian ATR/BPN dalam penanganan kasus Tipikor, TPPO, dan konflik agraria.

    Kegiatan ini turut dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Kalbar, Kepala BNNP Kalbar, Wakapolda Kalbar, serta para pejabat utama Polda Kalbar.

    Habiburokhman menyebut, kunjungan kerja ini menjadi bagian dari pengawasan Komisi III untuk memastikan penegakan hukum berjalan efektif dan responsif terhadap isu strategis di daerah perbatasan.

  • Dede Budyarto Kritik PDIP: Sekjen Dipenjara 3,5 Tahun, Kok Masih Dipertahankan?

    Dede Budyarto Kritik PDIP: Sekjen Dipenjara 3,5 Tahun, Kok Masih Dipertahankan?

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Pernyataan menohok datang dari Komisaris Independen PT Pelni, Kristia Budhyarto atau akrab disapa Dede, menanggapi sikap PDI Perjuangan yang tetap mempertahankan Hasto Kristiyanto sebagai Sekretaris Jenderal, meski telah divonis 3,5 tahun penjara.

    Dede pun sontak mempertanyakan nilai apa yang sebenarnya sedang dibela oleh partai berlambang banteng tersebut.

    “Seorang Sekjen partai divonis bersalah penjara 3,5 tahun dan tetap dipertahankan? Lalu nilai apa yang sebenarnya ingin dibela? Hukum, etika, atau loyalitas semu?,” kata Dede di X @kangdede78, kemarin.

    Dikatakan Dede, langkah tersebut bisa mencederai kepercayaan publik terhadap integritas partai politik.

    Ia menegaskan bahwa masyarakat tidak mudah lagi dibodohi dengan manuver-manuver elitis.

    “Publik tak sebodoh yang kalian kira,” sindirnya.

    Dede juga menyentil reaksi berlebihan dari beberapa pihak yang menurutnya justru menunjukkan kepanikan di internal.

    “Yang meraung-raung justru menegaskan, ada yang panik karena sistem busuknya mulai roboh,” tandasnya.

    Seperti diketahui, Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat akhirnya menjatuhkan vonis 3 tahun 6 bulan kepada Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, Jumat (25/7/2025).

    Vonis tersebut terkait suap pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR RI dan perintangan penyidikan yang melibatkan Harun Masiku.

    Hakim Rios Rahmanto yang membacakan vonis di ruang sidang mengatakan bahwa Hasto terbukti menyuap mantan Komisioner KPU RI, Wahyu Setiawan.

    Bukan hanya itu, Rios menuturkan bahwa Hasto terbukti menyediakan uang senilai Rp400 juta untuk menyuap mantan Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan.

  • Saat Banyak yang Pergi, Ganjar dan Adian Tetap Berdiri untuk Hasto

    Saat Banyak yang Pergi, Ganjar dan Adian Tetap Berdiri untuk Hasto

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Di sela-sela putusan vonis yang diterima Sekjend PDIP, Hasto Kristiyanto, ada ikatan persaudaraan yang tidak pernah putus.

    Hal itu diungkap Pegiat Media Sosial, Jhon Sitorus, yang juga mengikuti agenda persidangan.

    Dikatakan Jhon, sepanjang persidangan yang dilalui Hasto, Ganjar Pranowo hingga Adian Napitupulu selalu hadir memberikan dukungan.

    “Sepanjang Sidang Pak Hasto, Ganjar Pranowo dan Adian Napitupulu selalu mendampingi dan memberikan dukungan secara langsung,” kata Jhon di X @jhonsitorus_19 (26/7/2025).

    Berkaca dari rasa saling memiliki di antara mereka, Jhon mengaku mendapat pelajaran yang sangat berarti.

    “Dari mereka saya belajar, sahabat sejati tak akan meninggalkanmu dalam situasi terpuruk sekalipun,” sebutnya.

    Jhon bilang, di saat-saat seperti itu justru biasanya menjadi momen yang tepat memilah antara lawan dan lawan.

    “Siapa yang berdiri mendukung, siapa yang tepuk tangan lalu berpesta,” Jhon menuturkan.

    Menurut Jhon, orang-orang seperti Adian hingga Ganjar yang menjunjung tinggi idealismenya sangat mahal harganya.

    “Bahkan tak ternilai. Mereka kokoh pada sikapnya, menolak untuk lembek apalagi sekadar akomodatif terhadap rayuan jabatan dan materi,” tandasnya.

    Sebelumnya, Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat akhirnya menjatuhkan vonis 3 tahun 6 bulan kepada Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, Jumat (25/7/2025).

    Vonis tersebut terkait suap pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR RI dan perintangan penyidikan yang melibatkan Harun Masiku.

  • Wakil Menteri Ramai-ramai Rangkap Jabatan, Mahfud MD: Sama dengan Memperkaya Diri Sendiri

    Wakil Menteri Ramai-ramai Rangkap Jabatan, Mahfud MD: Sama dengan Memperkaya Diri Sendiri

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Eks Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) sekaligus Pakar Hukum Tata Negara, Mahfud MD angkat bicara terkait ramainya Wakil Menteri (Wamen) yang rangkap jabatan.

    Terkait hal ini, Mahfud menyebut adanya rangkap yang dilakukan oleh para wamen melanggar putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

    Dan ini menurutnya juga membuka peluang besar dan berisiko memenuhi unsur tindak pidana korupsi.

    Hal ini disampaikan oleh Mahfud MD di kanal YouTube Hendri Satrio Official dengan menyampaikan beberapa kritik.

    Diantaranya ada, pemerintah yang tampak mengabaikan putusan MK tersebut, meskipun bersifat final dan mengikat.

    Ia menjelaskan, MK melarang wamen menjabat komisaris karena statusnya sebagai jabatan politik, bukan karier.

    “Gini, MK sudah memberi putusan dengan jelas bahwa apa yang dilarang bagi menteri dilarang juga bagi wamen. Kan itu bunyi putusan,” kata Mahfud.

    Selain itu, Calon Wakil Presiden di Pemilu 2024 itu menyebut adanya konflik kepentingan dalam permasalahan ini.

    Ketika pejabat dari Kejaksaan Agung atau Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merangkap jabatan di Badan Usaha Milik Negara (BUMN) lewat Danantara, yang seharusnya diawasi secara independen.

    “Memperkaya diri sendiri, tahu bahwa itu dilarang, tapi tetap mengambil gaji di situ. Yang mengangkat juga memperkaya orang lain, merugikan keuangan negara,” ungkapnya.

    Dengan tegas Mahfud MD menyebut rangkap jabatan sama dengan memperkaya diri.

    Merujuk pada Pasal 55 KUHP, ia mengatakan yang memberikan jabatan pun bisa terseret dalam pusaran korupsi tersebut.

  • Isu Politik-Hukum Terkini: Jokowi Reuni di UGM hingga Data WNI ke AS

    Isu Politik-Hukum Terkini: Jokowi Reuni di UGM hingga Data WNI ke AS

    Jakarta, Beritasatu.com – Berbagai isu politik-hukum terkini mewarnai pemberitaan Beritasatu.com sepanjang Sabtu (26/7/2025) hingga pagi ini. Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) reuni dengan teman kuliahnya di Fakultas Kehutanan UGM, Yogyakarta menarik perhatian publik, apalagi dia menyinggung soal keaslian ijazahnya yang dipersoalkan sebagian kalangan.

    Isu politik-hukum lainnya yang juga paling disorot, adalah terkait rencana pertukaran data warga Indonesia dengan Amerika Serikat imbas perjanjian dagang penurunan tarif impor 19% yang diberlakukan Presiden AS Donald Trump.

    Simak 5 Top Isu Politik-Hukum Terkini di Beritasatu.com:

    1. Reuni di UGM, Jokowi Curhat Soal Ijazah dan Pembimbingnya Diragukan

    Mantan Presiden Jokowi menghadiri reuni 45 tahun angkatan 1980 Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM) di Yogyakarta, Sabtu (26/7/2025). Dalam kesempatan tersebut, Jokowi menanggapi isu yang kerap menerpanya terkait ijazah serta dosen pembimbingnya.

    “Saya malah diadukan ke polisi. Saya dibilang pembohongan publik. Pak Kasmujo dosen pembimbing saya betul. Dan setelah lulus pun, Pak Insinyur Kasmujo masih datang ke pabrik saya empat kali, ingat saya. Saya ada masalah dengan pengeringan dengan kayu. Saya ada masalah dengan insect yang ada di kayu. Dan saya ada masalah dengan finishing,” kata Jokowi di depan teman kuliah seangkatannya.

    Jokowi juga menanggapi isu seputar keaslian ijazahnya. Menurutnya, klarifikasi dari UGM seharusnya sudah cukup menjadi bukti sahih bahwa ijazahnya asli.

    2. Bamsoet Dorong DPR Revisi UU Darurat Kepemilikan Senjata Api

    Ketua Umum DPP Perkumpulan Pemilik Izin Khusus Senjata Api Bela Diri Indonesia (Periksha) Bambang Soesatyo atau Bamsoet mendorong revisi Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan dan Penggunaan Senjata Api. Dia meminta DPR mengambil inisiatif untuk revisi UU itu.

    “Kami memang sudah menyusun perubahan undang-undang, revisi Undang-Undang Darurat yang sudah lama tahun 1951 ini ke aturan yang baru, kami sudah buat kajian akademisnya, tinggal buat dorong inisiatif DPR,” kata Bamsoet yang juga anggota DPR di sela kegiatan Asah Keterampilan Periksha 2025 di Denpasar, Bali, Sabtu (26/7/2025).

    3. Komisi II DPR Usulkan Panja Perpanjangan Dana Otsus Aceh

    Komisi II DPR mengusulkan pembentukan panitia kerja (panja) khusus untuk membahas perpanjangan dana otonomi khusus (otsus) bagi Provinsi Aceh melalui revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA).

    Wakil Ketua Komisi II DPR Dede Yusuf menyatakan usulan tersebut mencerminkan kesepakatan bersama seluruh anggota Komisi II yang hadir dalam kunjungan kerja ke Banda Aceh, Jumat (25/7/2025).

    “Kami sepakat mengusulkan panja terkait khusus perpanjangan Otsus Aceh. Mengingat Aceh tidak hanya memiliki nilai historis, tetapi juga keunggulan geografis sebagai wilayah perbatasan,” ujarnya.

    4. Menteri HAM: Pertukaran Data WNI dengan AS Berdasarkan Hukum Indonesia

    Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai mengatakan kesepakatan pertukaran data warga Indonesia dengan Amerika Serikat disusun berdasarkan hukum RI, khususnya merujuk pada Undang-undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP).

    “Pertukaran data tersebut dilakukan berdasarkan hukum Indonesia. Karena itu, tidak melanggar HAM atau bertentangan dengan prinsip HAM apa pun,” ujar Natalius, Sabtu (26/7/2025).

    5. KPK Pertimbangkan Banding atas Vonis 3,5 Tahun Hasto Kristiyanto

    KPK mempertimbangkan untuk mengajukan banding atas vonis 3 tahun 6 bulan penjara terhadap Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto yang dijatuhkan majelis Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Putusan itu lebih rendah dari tuntutan jaksa KPK, yakni 7 tahun penjara.

    Ketua KPK Setyo Budiyanto menyatakan timnya masih menunggu salinan lengkap putusan sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya. “Upaya itu (banding) nanti setelah putusannya kami terima secara lengkap,” ujarnya di Gedung Merah Putih KPK, Sabtu (26/7/2025).

    Demikian isu politik-hukum terkini yang masih menjadi perhatian pembaca. Ikuti terus update berita terkini dan informasi menarik lainnya baik dari dalam maupun luar negeri hanya di Beritasatu.com.

  • Kasus TPPU Zarof Ricar, Kejagung Cekal 2 Petinggi Sugar Group ke Luar Negeri – Page 3

    Kasus TPPU Zarof Ricar, Kejagung Cekal 2 Petinggi Sugar Group ke Luar Negeri – Page 3

    Sebelumnya, Zarof Ricar mengaku pernah menerima uang sebesar Rp50 miliar untuk mengurus perkara perdata terkait kasus gula Marubeni.

    Saat menjadi saksi mahkota (saksi sekaligus terdakwa) dalam kasus dugaan pemufakatan jahat dan gratifikasi, ia mengungkapkan uang tersebut diterimanya untuk memenangkan Sugar Group Company dalam kasus gula.

    “Ini uang yang paling besar yang saya terima,” ujar Zarof Ricar dalam sidang pemeriksaan saksi mahkota di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (7/5).

    Kendati demikian, Zarof mengaku lupa apakah perusahaan yang memberikan uang tersebut merupakan pihak penggugat atau pihak yang digugat.

    Selain itu, Zarof juga lupa mengenai rentang waktu perkara tersebut. Dia hanya mengingat kasus itu terjadi antara tahun 2016 hingga 2018.

    Kala itu, dia juga meyakini bahwa perusahaan tersebut akan memenangkan kasasi di MA setelah mengetahui rekam jejaknya dalam perkara gula.

    “Saya dapat informasi bahwa perusahaan ini di pengadilan negeri menang, di pengadilan tinggi juga. Jadi, saya berspekulasi pasti menang ini,” ucap Zarof.