Kejati Bengkulu Tahan Kepala Sucofindo karena Korupsi Batu Bara Rp 500 M
Tim Redaksi
BENGKULU, KOMPAS.com
– Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu menetapkan
tersangka baru
dalam kasus
korupsi pertambangan
dengan menahan Kepala Cabang Sucofindo Bengkulu berinisial IS, yang diduga terlibat dalam manipulasi kandungan batu bara.
Penetapan tersangka ini dilakukan pada Senin (28/7/2025), bersamaan dengan penetapan ES, Direktur PT Ratu Samban Mining (PT RSM).
Kepala
Kejati Bengkulu
, Victor Antonius Saragih Sidabutar, melalui Kasi Penkum Kejati Bengkulu, Ristianti Andriani, menjelaskan bahwa IS berperan dalam memanipulasi data uji laboratorium terkait kualitas kandungan batu bara.
“Manipulasi ini dilakukan untuk memuluskan proses penjualan batu bara dan memperbesar keuntungan ilegal perusahaan, sekaligus mengelabui negara,” ungkap Ristianti.
Kasi Penyidikan Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo, menambahkan bahwa para tersangka melakukan manipulasi secara bersama-sama dan saling mengetahui.
“Mereka sama-sama mengetahui bahwa manipulasi kandungan batu bara ini merugikan negara serta pihak pembeli,” jelas Danang.
Penyidik mencatat bahwa total batu bara yang telah dimanipulasi dan terjual mencapai lebih dari 88.000 metrik ton.
“Jumlah batu bara yang dimanipulasi datanya lebih dari 88.000 metrik ton, yang membutuhkan banyak kapal dalam pengiriman,” sebutnya.
Penyidik Kejati Bengkulu terus mendalami perkara ini dengan memeriksa pihak-pihak terkait lainnya. “Pihak terkait pasti kita periksa,” tegas Danang.
Kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) junto Pasal 18 ayat (2) dan (3) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001.
Mereka juga dikenakan Pasal 64 ayat (1) KUHP junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, keduanya langsung ditahan di Lapas Bentiring.
Sebelumnya, pada Rabu (23/7/2025), Kejati Bengkulu telah menetapkan lima orang tersangka dalam dugaan penjualan batu bara fiktif yang merugikan negara sebesar Rp 500 miliar.
Kelima tersangka tersebut adalah Bebby Hussie, Komisaris PT Tunas Bara Jaya, dan Sutarman, Agusman, Julis Sho, serta Saskya Hussie dari PT Inti Bara Perdana.
Penyidikan yang dilakukan Kejati Bengkulu berawal dari temuan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PT Ratu Samban Mining dan PT TBR, yang diduga beroperasi di luar Izin Usaha Produksi (IUP) dan masuk kawasan hutan.
Kejaksaan telah melakukan penggeledahan di kantor perusahaan dan menyita sejumlah barang bukti.
Dalam upaya menyelidiki lebih lanjut, Kejati juga menyita ponsel, laptop, serta barang-barang berharga lainnya milik para tersangka, termasuk enam mobil mewah dan sejumlah perhiasan.
Kerugian negara yang ditimbulkan dari kasus ini diperkirakan mencapai Rp 500 miliar, termasuk kerusakan lingkungan akibat praktik pertambangan yang tidak sesuai.
Kejati Bengkulu juga melibatkan ahli forensik dari Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Tadulako untuk membantu dalam investigasi di lokasi tambang milik PT RSM yang terletak di Bengkulu Tengah.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Kasus: Tipikor
-

Ini Langkah KPK Usai Hasto Tak Terbukti Rintangi Penyidikan Harun Masiku
Jakarta –
Majelis hakim pengadilan menyatakan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto tidak terbukti melakukan perintangan penyidikan kasus dugaan suap pengurusan PAW anggota DPR untuk Harun Masiku. Pihak KPK pun akan kembali menelisik bahan pertimbangan majelis hakim dalam vonis yang dibacakan tersebut.
“Tentu kami juga akan melihat kembali adanya dugaan-dugaan apa yang dilakukan begitu ya pasca penyidikan tersebut. Artinya tindakan-tindakan perintangan pasca proses penyidikan atau pasca diterbitkannya sprindik nanti kita akan lihat kembali,” ujar Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Senin (28/7/2025).
Budi mengatakan pertimbangan hakim tersebut kemudian membuat gugurnya dugaan perintangan penyidikan oleh Hasto. Hal ini pun menjadi salah satu yang bakal dipelajari KPK untuk mengajukan banding atas vonis hakim terhadap Hasto.
“Itu termasuk materi yang akan kami pelajari ya, apakah tindakan-tindakan tersebut begitu ya, yang kemarin yang muncul ya dalam pertimbangan Majelis Hakim begitu, bahwa tindakan perintangannya dilakukan sebelum penyidikan berlangsung, begitu ya,” kata Budi.
Budi turut menjelaskan KPK juga akan mempelajari mengenai permintaan hakim agar Jaksa mengembalikan buku hingga notebook milik Hasto yang sempat disita.
“Nanti akan kami cek ya, termasuk kan nanti masih akan dipelajari terlebih dahulu pertimbangan maupun keputusan ini oleh teman-teman JPU,” pungkasnya.
Alasan Hakim Sebut Hasto Tak Rintangi Penyidikan
Seperti diketahui, Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto tidak terbukti merintangi penyidikan KPK terhadap Harun Masiku. Alasannya, perbuatan Hasto dilakukan sebelum Harun Masiku ditetapkan sebagai tersangka atau masih dalam tahap penyelidikan.
Awalnya, hakim menyatakan dakwaan jaksa KPK terkait perbuatan merendam handphone yang dilakukan Harun Masiku tidak bisa dikategorikan sebagai perbuatan menghilangkan barang bukti. Sebab, kata hakim, HP tersebut bisa disita KPK.
“Menimbang bahwa berdasarkan analisis komprehensif terhadap seluruh fakta persidangan, tidak ada bukti HP yang direndam atau ditenggelamkan sebagaimana dituduhkan, fakta HP yang dimaksud ada dan dapat disita KPK, sehingga tidak ada bukti upaya menghilangkan barang bukti, maka unsur dalam kesengajaan ini tidak dapat dibuktikan secara sah dan meyakinkan,” kata hakim saat membacakan pertimbangan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (25/7).
Hakim mengatakan, berdasarkan keseluruhan fakta tersebut, tidak terbukti adanya kesengajaan terdakwa merintangi atau menggagalkan proses penyidikan. Jadi, kata hakim, unsur dengan sengaja, mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka/terdakwa/saksi perkara korupsi tidak terpenuhi.
Hakim menyatakan perintah menenggelamkan HP ke Harun Masiku terjadi pada 8 Januari 2020 pukul 18.19 WIB. Pada waktu itu, Harun statusnya belum sebagai tersangka dan KPK belum resmi memulai penyidikan.
“Sedangkan surat perintah penyidikan yang menetapkan Harun Masiku sebagai tersangka baru diterbitkan 9 Januari 2020, sehingga terdapat selisih waktu yang signifikan secara yuridis yaitu perbuatan dilakukan sebelum status tersangka secara formal pada Harun Masiku,” kata hakim.
Hakim menjelaskan Pasal 21 UU Tipikor hanya mengatur perbuatan merintangi penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan tanpa mencakup tahap penyelidikan. Oleh karena itu, kata hakim, perbuatan menenggelamkan handphone Harun Masiku tidak bisa disebut melanggar pasal tersebut karena status Harun saat itu belum tersangka.
Hakim juga menyatakan Hasto tidak melakukan perintangan ketika Hasto tidak menyerahkan bukti saat diperiksa sebagai saksi di KPK pada 6 Juni 2024. Hakim menyatakan tindakan Hasto itu adalah salah satu hak konstitusional warga negara.
“Menimbang perbuatan 6 Juni 2024 meskipun Harun Masiku telah berstatus tersangka namun perlu dipertimbangkan bahwa terdakwa pada saat itu dipanggil sebagai saksi, dan upaya seseorang untuk tidak memberikan bukti atau keterangan yang dapat memberatkan dirinya sendiri merupakan manifestasi dari asas nemo tenetur se ipsum accusare yang merupakan hak konstitusional yang dijamin,” jelas hakim.
Hakim mengatakan perbuatan tidak memberi bukti yang memberatkan diri sendiri merupakan manifestasi asas tersebut. Hakim menyebut hak itu merupakan asas fundamental.
“Menimbang bahwa upaya seorang untuk tidak memberikan bukti atau keterangan yang dapat memberatkan dirinya merupakan manifestasi dari asas nemo tenetur se ipsum accusare, adalah asas yang menyatakan bahwa seseorang tidak boleh dipaksa untuk memberikan kesaksian atau bukti yang dapat memberatkannya dalam suatu kasus pidana yang merupakan asas fundamental dalam hukum pidana universal, dan telah diakui sebagai bagian hak asasi manusia yang dijamin oleh konstitusi,” ujar hakim.
Halaman 2 dari 2
(lir/lir)
-
/data/photo/2024/12/24/676aa39e83f81.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Usai Hasto Divonis, KPK Sebut Donny Tri Istiqomah Segera Diproses Hukum Nasional 28 Juli 2025
Usai Hasto Divonis, KPK Sebut Donny Tri Istiqomah Segera Diproses Hukum
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK
) menyatakan akan segera memproses hukum pengacara PDI-P,
Donny Tri Istiqomah
, setelah Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP
Hasto Kristiyanto
divonis 3,5 tahun penjara terkait
kasus suap
pengurusan proses Pergantian Antar Waktu (PAW)
Harun Masiku
.
“Secepatnya kami akan proses untuk tahap berikutnya, juga dengan melihat fakta-fakta dalam persidangan dalam perkara dugaan suap tersebut,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin (28/7/2025).
Meski demikian, Budi belum memberikan informasi kapan Donny Tri Istiqomah akan diperiksa penyidik.
Sebelumnya, Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto divonis 3,5 tahun penjara dalam kasus suap Harun Masiku.
Hasto Kristiyanto telah dijatuhi vonis 3,5 tahun penjara oleh hakim di kasus suap pengurusan PAW terkait Harun Masiku.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan,” kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat Rios Rahmanto di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (25/7/2025).
Selain pidana badan, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman denda Rp 250.000.000.
“Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama 3 bulan,” ujar Rios.
Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yakni 7 tahun penjara.
Dalam perkara ini, hakim menyatakan Hasto terbukti bersalah menyuap komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) 2017-2022 Wahyu Setiawan.
Hakim menyebutkan bahwa Hasto menyediakan uang suap senilai Rp 400 juta untuk menyuap Wahyu.
Sementara itu, hakim menyatakan dakwaan jaksa KPK bahwa Hasto merintangi penyidikan terhadap kasus Harun Masiku tidak terbukti.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/07/28/68876f184bfcf.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Ditetapkan Tersangka, Kadishub Pematangsiantar Ditahan di Rutan Kelas I Medan Medan 28 Juli 2025
Ditetapkan Tersangka, Kadishub Pematangsiantar Ditahan di Rutan Kelas I Medan
Tim Redaksi
PEMATANGSIANTAR, KOMPAS.com
–
Kejaksaan Negeri Pematangsiantar
melakukan penahanan dan menerima penyerahan barang bukti tahap dua atas nama terdakwa
Julham Situmorang
, selaku Kepala Dinas Perhubungan Kota Pematangsiantar, Senin (28/7/2025) sore.
Julham Situmorang langsung diserahkan ke Rutan Kelas I Medan, Jalan Lembaga Pemasyarakatan Tanjung Gusta, Kota Medan, Sumatera Utara, pada Senin petang.
Dari pengamatan di lokasi, Julham mengenakan masker dan rompi tahanan kejaksaan, lalu masuk mengendarai mobil hitam, dikawal pegawai kejaksaan.
Ia tidak memberikan satu kata pun kepada awak media yang mewawancarainya.
“Penuntut umum telah menerima penyerahan terdakwa dan barang bukti tahap dua dari penyidik Polres Pematangsiantar dalam perkara dugaan
tindak pidana korupsi
yang diduga dilakukan oleh Julham Situmorang selaku Kepala Dinas Perhubungan Kota Pematangsiantar, yang dinyatakan lengkap atau P21,” kata Kasi Intelijen Kejari Pematangsiantar, Hery Situmorang, di Gedung Kejari Jalan Sutomo, Pematangsiantar.
Hery mengatakan, dugaan korupsi bermula saat pihak RS. Vita Insani Pematangsiantar mengajukan permohonan izin penutupan sementara trotoar dan area parkir tepi jalan untuk keperluan renovasi gedung pada 2024.
Permohonan tersebut ditindaklanjuti oleh Dinas Perhubungan dengan menerbitkan tiga surat keputusan izin penutupan yang ditandatangani oleh Julham Situmorang selaku Kadishub, tanpa nama atau atas nama Wali Kota.
Dalam surat tersebut, pihak rumah sakit diminta membayar sejumlah dana sebagai bentuk kompensasi atas penutupan akses publik dengan total pembayaran yang dilakukan dalam tiga tahap mencapai Rp 48.600.000.
Uang tersebut diserahkan kepada seorang staf Dinas Perhubungan bernama Tohom Lumban Gaol, yang selanjutnya diserahkan kepada Julham Situmorang selaku Kadishub, tetapi tidak pernah diserahkan ke Kas Daerah sebagaimana seharusnya.
“Tindakan tersebut tidak melalui retribusi resmi daerah. Tidak tercatat dalam sistem keuangan daerah dan tidak memiliki dasar hukum yang sah sehingga diduga kuat dilakukan dengan menyalahgunakan kekuasaannya untuk kepentingan pribadi secara melawan hukum,” ujar Hery.
Berdasarkan penyelidikan dan pemeriksaan, kata Hery, terdakwa dijerat Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999, yang telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi
, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, dengan denda Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.
Subsider Pasal 11 juncto Pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 KUHP dengan ancaman pidana paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 250 juta.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Pematangsiantar, Arga Johannes Parlinggoman Hutagalung, menambahkan, Julham menyetorkan uang tersebut ke kas daerah pada Desember 2024 setelah penyelidikan dilakukan.
“Saat ini uang tersebut sudah dilakukan penyitaan oleh penyidik dan sudah diserahkan kepada kami, dan diserahkan ke rekening titipan Kejaksaan. Nanti saat persidangan akan kami bawa,” ucap Arga.
Ia menambahkan, pihaknya melakukan penahanan berdasarkan berbagai pertimbangan.
Salah satunya, Julham pernah mangkir sebanyak dua kali dari pemanggilan penyidik.
“Dengan berbagai pertimbangan, tentunya kami mengacu ke Pasal 31. Dari informasi pemanggilan untuk tahap dua juga beliau tidak datang dengan alasan yang tidak patut dan tidak sah dan mengkhawatirkan dapat menghambat jalannya persidangan nantinya,” ungkapnya.
Saat disinggung mengenai bawahan Julham, yakni Tohom Lumban Gaol yang bertindak sebagai penerima uang, pihak kejaksaan, kata Arga, belum menerima statusnya dari penyidik kepolisian.
“SPDP sudah, tetapi belum ada nama tersangka,” tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Pematangsiantar Julham Situmorang ditetapkan tersangka dugaan kasus tindak pidana korupsi.
Sebelum diamankan, Julham mengaku diperas Kanit Tipikor Polres Pematangsiantar sebesar Rp 200 juta.
Modus Julham melakukan korupsi dengan mengeluarkan surat keputusan (SK) No 117/900.11.33.1/1504/V.2024 tentang area parkir tepi jalan umum RS. Vita Insani Pematangsiantar.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2024/04/03/660cf5344d0f8.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Polresta Jambi Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Pengadaan Bahan Kimia PDAM Regional 28 Juli 2025
Polresta Jambi Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Pengadaan Bahan Kimia PDAM
Tim Redaksi
JAMBI, KOMPAS.com
– Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satuan Reserse Kriminal Polresta Jambi menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan
korupsi pengadaan bahan kimia
di Perumda Air Minum
PDAM Tirta Mayang
Kota Jambi.
Ketiga tersangka berinisial MK, HF, dan RW. Mereka diduga terlibat dalam korupsi pengadaan bahan kimia
sucolite LA24HZ
untuk periode tahun 2021 hingga 2023.
“Ya, kita tetapkan tiga orang tersangka,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Jambi
Kompol Hendra Manurung
saat dikonfirmasi
Kompas.com
melalui pesan singkat, Senin (28/7/2025).
Namun, Hendra belum merinci nilai kerugian negara akibat perkara ini.
“Nanti kita update lagi perkembangannya ya,” ujarnya.
Ia juga tidak menjelaskan secara detail peran masing-masing tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
Kasus ini mencuat setelah kepolisian menerima pengaduan masyarakat mengenai dugaan penyelewengan anggaran dalam
pengadaan barang dan jasa
di PDAM Tirta Mayang pada tahun 2024.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
/data/photo/2025/07/29/688819891bdd0.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)



/data/photo/2025/07/16/68776000db64f.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2025/07/10/686f8c8e3715f.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)