Kasus: Tipikor

  • 10
                    
                        Kejati Bengkulu Tahan Kepala Sucofindo karena Korupsi Batu Bara Rp 500 M
                        Regional

    10 Kejati Bengkulu Tahan Kepala Sucofindo karena Korupsi Batu Bara Rp 500 M Regional

    Kejati Bengkulu Tahan Kepala Sucofindo karena Korupsi Batu Bara Rp 500 M
    Tim Redaksi
    BENGKULU, KOMPAS.com
    – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu menetapkan
    tersangka baru
    dalam kasus
    korupsi pertambangan
    dengan menahan Kepala Cabang Sucofindo Bengkulu berinisial IS, yang diduga terlibat dalam manipulasi kandungan batu bara.
    Penetapan tersangka ini dilakukan pada Senin (28/7/2025), bersamaan dengan penetapan ES, Direktur PT Ratu Samban Mining (PT RSM).
    Kepala
    Kejati Bengkulu
    , Victor Antonius Saragih Sidabutar, melalui Kasi Penkum Kejati Bengkulu, Ristianti Andriani, menjelaskan bahwa IS berperan dalam memanipulasi data uji laboratorium terkait kualitas kandungan batu bara.
    “Manipulasi ini dilakukan untuk memuluskan proses penjualan batu bara dan memperbesar keuntungan ilegal perusahaan, sekaligus mengelabui negara,” ungkap Ristianti.
    Kasi Penyidikan Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo, menambahkan bahwa para tersangka melakukan manipulasi secara bersama-sama dan saling mengetahui.
    “Mereka sama-sama mengetahui bahwa manipulasi kandungan batu bara ini merugikan negara serta pihak pembeli,” jelas Danang.
    Penyidik mencatat bahwa total batu bara yang telah dimanipulasi dan terjual mencapai lebih dari 88.000 metrik ton.
    “Jumlah batu bara yang dimanipulasi datanya lebih dari 88.000 metrik ton, yang membutuhkan banyak kapal dalam pengiriman,” sebutnya.
    Penyidik Kejati Bengkulu terus mendalami perkara ini dengan memeriksa pihak-pihak terkait lainnya. “Pihak terkait pasti kita periksa,” tegas Danang.
    Kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) junto Pasal 18 ayat (2) dan (3) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001.
    Mereka juga dikenakan Pasal 64 ayat (1) KUHP junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
    Setelah ditetapkan sebagai tersangka, keduanya langsung ditahan di Lapas Bentiring.
    Sebelumnya, pada Rabu (23/7/2025), Kejati Bengkulu telah menetapkan lima orang tersangka dalam dugaan penjualan batu bara fiktif yang merugikan negara sebesar Rp 500 miliar.
    Kelima tersangka tersebut adalah Bebby Hussie, Komisaris PT Tunas Bara Jaya, dan Sutarman, Agusman, Julis Sho, serta Saskya Hussie dari PT Inti Bara Perdana.
    Penyidikan yang dilakukan Kejati Bengkulu berawal dari temuan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PT Ratu Samban Mining dan PT TBR, yang diduga beroperasi di luar Izin Usaha Produksi (IUP) dan masuk kawasan hutan.
    Kejaksaan telah melakukan penggeledahan di kantor perusahaan dan menyita sejumlah barang bukti.
    Dalam upaya menyelidiki lebih lanjut, Kejati juga menyita ponsel, laptop, serta barang-barang berharga lainnya milik para tersangka, termasuk enam mobil mewah dan sejumlah perhiasan.
    Kerugian negara yang ditimbulkan dari kasus ini diperkirakan mencapai Rp 500 miliar, termasuk kerusakan lingkungan akibat praktik pertambangan yang tidak sesuai.
    Kejati Bengkulu juga melibatkan ahli forensik dari Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Tadulako untuk membantu dalam investigasi di lokasi tambang milik PT RSM yang terletak di Bengkulu Tengah.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Jejak Perkara Eks Ketua PN Surabaya yang Dituntut 7 Tahun Penjara

    Jejak Perkara Eks Ketua PN Surabaya yang Dituntut 7 Tahun Penjara

    Jakarta

    Jaksa menuntut mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Rudi Suparmono dihukum 7 tahun penjara dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi. Perkara ini berawal dari suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur.

    Kasus ini berawal dari aksi Ronald Tannur menganiaya kekasihnya, Dini Sera Afrianti, hingga tewas pada tahun 2023. Ronald Tannur ditangkap dan diadili atas perbuatannya.

    Singkat cerita, Ronald Tannur divonis bebas dalam kasus itu. Vonis itu kemudian menuai protes keras. Jaksa pun mengajukan kasasi atas vonis bebas itu.

    Pada 22 Oktober 2024, Mahkamah Agung mengabulkan kasasi tersebut dan menganulir vonis bebas Ronald Tannur. MA menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara terhadap Ronald Tannur.

    Pada 23 Oktober 2024, Kejaksaan Agung menangkap tiga hakim yang menjatuhkan vonis bebas terhadap Ronald Tannur, yakni Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo. Mereka kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

    Selanjutnya, Kejagung menangkap mantan pejabat MA Zarof Ricar yang merupakan makelar perkara ini, pengacara Ronald Tannur bernama Lisa Rachmat serta Meirizka Widjaja yang merupakan ibu Ronald Tannur. Kini, nama-nama tersebut telah divonis bersalah dan dihukum penjara.

    Kejagung kemudian menetapkan Rudi sebagai tersangka baru kasus ini dan menangkapnya di Palembang. Dia dibawa ke Jakarta pada 14 Juni 2025.

    Rudi Didakwa Terima Suap-Gratifikasi

    Rudi mulai diadili pada Mei 2025. Dia didakwa menerima suap SGD 43 ribu (sekitar Rp 548 juta) dari pengacara Ronald, Lisa. Duit itu diberikan agar Rudi memilih majelis hakim perkara Ronald sesuai permintaan Lisa.

    Dia juga didakwa menerima gratifikasi senilai total Rp 21,9 miliar selama menjabat sebagai hakim. Gratifikasi itu disebut diterima dalam pecahan rupiah dan mata uang asing, yakni Rp 1.721.569.000, USD 383 ribu, dan SGD 1 juta.

    “Telah menerima uang sejumlah total Rp 1.721.569.000, USD 383.000, dan SGD 1.099.581 harus dianggap sebagai suap yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban dan tugas,” kata jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Jakarta Pusat, Senin (19/5).

    Dituntut 7 Tahun Penjara

    Setelah melewati proses persidangan, jaksa menuntut Rudi dihukum 7 tahun penjara. Jaksa meyakini Rudi terbukti bersalah menerima suap dan gratifikasi.

    “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Rudi Suparmono oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 tahun,” kata jaksa saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (28/7/2025).

    Rudi juga dituntut membayar denda Rp 750 juta. Apabila tak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara 6 bulan kurungan.

    “Menghukum terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp 750 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” ujar jaksa.

    Jaksa mengatakan hal memberatkan Rudi ialah perbuatannya tidak mendukung program pemerintah menyelenggarakan negara yang bersih dan bebas dari korupsi serta telah mencederai kepercayaan masyarakat terhadap institusi yudikatif. Sementara, hal meringankan ialah bersikap sopan, kooperatif, punya tanggungan serta belum pernah dihukum.

    Jaksa Yakini Rudi Terima Suap SGD 43 Ribu-Gratifikasi Rp 21,9 M

    Jaksa meyakini Rudi menerima suap terkait pengurusan perkara Ronald Tannur. Dia disebut menerima SGD 43 ribu.

    Jaksa juga menyebut Rudi menerima gratifikasi selama menjabat hakim. Totalnya berjumlah Rp 21,9 miliar.

    “Bahwa mata uang dalam bentuk rupiah dan mata uang asing yang ditemukan oleh penyidik di rumah terdakwa Rudi Suparmono yang beralamat di jalan Cempaka Putih Barat, Jakarta Pusat tersebut dikemas sedemikian rupa oleh terdakwa, lalu terdakwa simpan ke dalam empat buah tas berbentuk koper maupun ransel,” kata jaksa.

    Jaksa mengatakan Rudi menyebut uang rupiah yang diterimanya merupakan honor sebagai narasumber di Dinas Sumber Daya Air serta Bina Marga Kota Surabaya. Rudi disebut sempat menghadirkan saksi meringankan saat persidangan, namun rekap honor itu tak sesuai dengan jumlah uang yang ditemukan.

    Jaksa mengatakan Rudi tak dapat membuktikan asal usul penerimaan uang tersebut dalam bentuk mata uang asing. Jaksa menyebut saksi pun tak dapat membuktikan adanya transaksi jual beli yang sah dengan mata uang asing.

    Selain itu, jaksa menyebut uang yang diduga gratitikasi tersebut tak dilaporkan ke Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK. Uang itu tidak dicantumkannya di dalam LHKPN.

    Halaman 2 dari 5

    (haf/haf)

  • Kejagung Setop Penyidikan Wilmar Cs, Kasus Beras Oplosan Beralih ke Polri?

    Kejagung Setop Penyidikan Wilmar Cs, Kasus Beras Oplosan Beralih ke Polri?

    Bisnis.com, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan tidak ikut campur dalam pengusutan kasus beras oplosan. Fokus penyidikan produsen beras premium difokuskan mencari potensi tindak pidana korupsi.

    Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna mengatakan pihaknya hanya mengusut kasus dugaan korupsi pada penyaluran subsidi beras.

    “Yang jelas kita pendalaman seputar khususnya Kejaksaan lebih kepada penyaluran subsidi. Ini kan ada dana yang keluar dari negara,” ujar Anang di Kejagung, Senin (28/7/2025).

    Dia menambahkan bahwa pihaknya tak mengurusi soal polemik beras oplosan yang beredar di masyarakat.

    Pasalnya, pengusutan kasus beras premium oplosan tersebut sudah ditangani Satgas Pangan Polri.

    “Kan kalau untuk beras oplosan yang menangani rekan-rekan dari Satgas Pangan dari Mabes Polri,” imbuhnya.

    Adapun, Kejagung telah memanggil enam produsen beras premium mulai dari PT Wilmar Padi Indonesia dan PT Food Station.

    Kemudian, PT Belitang Panen Raya, PT Unifood Candi Indonesia PT Subur Jaya Indotama, dan PT Sentosa Utama Lestari (Japfa).

    Namun, baru dua perusahaan yaitu PT Unifood Candi Indonesia dan PT Subur Jaya Indotama Indonesia yang telah diperiksa di tahap penyelidikan ini.

    “Dari enam itu PT Unifood Candi Indonesia dan PT Subur Jaya Indotama Indonesia [yang hadir],” pungkas Anang.

    Status Kasus Beras Oplosan

    Dalam perkembangan yang lain, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) resmi meningkatkan status perkara beras oplosan dari penyelidikan ke penyidikan.

    Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Helfi Assegaf mengatakan peningkatan perkara ke tahap penyidikan itu berdasarkan temuan yang ada.

    Misalnya, hasil uji lab terhadap beras yang dilaporkan Kementerian Pertanian (Kementan) hingga pengambilan keterangan terhadap saksi-saksi.

    “Berdasarkan hasil penyidikan, telah ditemukan adanya dugaan peristiwa pidana, sehingga dari hasil gelar perkara kita, status penyelidikan kita tinggalkan menjadi penyidikan,” ujar Helfi di Bareskrim, Kamis (24/7/2024).

    Helfi menambahkan, pemeriksaan juga dilakukan terhadap sejumlah produsen beras seperti PT PIM dengan merek Sania, PT FS dengan merek Sentra Ramos Biru, Sentra Ramos Merah dan Sentra Ramos Pulen; dan Toko SY dengan merek Jelita.

    Di samping itu, penggeledahan juga dilakukan di gudang produsen beras PT PIM di Serang, Banten serta kantor dan gudang di PT FS yang berlokasi di Jakarta Timur.

    “Dari hasil penyidikan sementara kita dapat 3 produsen atas 5 merek tersebut, yaitu merek beras premium,” pungkasnya.

    Adapun, meski belum ada tersangka, Helfi mengemukakan bahwa dalam perkara ini diduga telah melanggar Pasal 62 junto Pasal 8 ayat 1 huruf A dan F UU No.8/1999 tentang Perlindungan Konsumen, dan atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 UU No.8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

    Respons Wilmar

    Sementara itu, Wilmar Group angkat bicara terkait dengan pengusutan perkara dugaan pelanggaran mutu dan takaran beras pada kemasan.

    Dalam pernyataannya resminya, Wilmar membantah tudingan telah menjual beras palsu atau oplosan.

    “Wilmar Group membantah tuduhan penjualan beras palsu dan akan terus membantu penyelidikan untuk membersihkan namanya,” tulis Wilmar dalam keterangan tertulis, dikutip Senin (28/7/2025).

    Wilmar juga menyatakan bahwa sejumlah karyawannya telah diperiksa oleh penyidik aparat penegak hukum (APH) untuk dimintai keterangan terkait polemik beras ini.

    “Sehubungan dengan penyelidikan tersebut, beberapa karyawan Wilmar Group telah dipanggil untuk diperiksa,” pungkasnya.

  • Penyidik Meyakini Itu Aset Kasus Bank BJB

    Penyidik Meyakini Itu Aset Kasus Bank BJB

    Jakarta

    KPK telah mengungkap motor gede (moge) yang disita dari kediaman mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (RK), memiliki surat kepemilikan atas nama ajudannya. Namun, KPK memiliki keyakinan jika moge tersebut merupakan aset terkait kasus korupsi pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB).

    “Memang dari kendaraan tersebut bukan atas nama saudara RK. Namun penyidik meyakini bahwa kendaraan tersebut merupakan salah satu aset yang terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi ini,” ungkap Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Senin (28//7/2025).

    Budi menjelaskan sampai saat ini pihak KPK pun tengah mendalami awal mula moge tersebut didapatkan. Termasuk bagaimana proses kepemilikannya hingga tercantum nama ajudan RK.

    “Kendaraan itu asal-muasalnya seperti apa, pengatasnamaannya kepada siapa, begitu maksudnya untuk apa, begitu semuanya nanti akan kami dalami,” jelas Budi.

    KPK menjelaskan, eks Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil bukan menyamarkan kepemilikan motor yang disita lembaga antirasuah itu atas nama pegawainya. KPK menelusuri asal-usul motor tersebut karena disita dari kediaman RK.

    Asep menjelaskan, motor yang disita itu surat kepemilikannya bukan atas nama RK. Dan ketika menyita barang, KPK harus menelusuri asal-usulnya.

    “Barang-barang yang disita, khususnya motor itu, itu dari kepemilikannya ya, bukti kepemilikan dalam hal ini STNK-nya, surat-surat BPKB itu bukan atas nama beliau, gitu ya. Itu atas nama orang lain, gitu. Dalam hal ini ajudannya,” kata dia.

    (lir/lir)

  • Ini Langkah KPK Usai Hasto Tak Terbukti Rintangi Penyidikan Harun Masiku

    Ini Langkah KPK Usai Hasto Tak Terbukti Rintangi Penyidikan Harun Masiku

    Jakarta

    Majelis hakim pengadilan menyatakan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto tidak terbukti melakukan perintangan penyidikan kasus dugaan suap pengurusan PAW anggota DPR untuk Harun Masiku. Pihak KPK pun akan kembali menelisik bahan pertimbangan majelis hakim dalam vonis yang dibacakan tersebut.

    “Tentu kami juga akan melihat kembali adanya dugaan-dugaan apa yang dilakukan begitu ya pasca penyidikan tersebut. Artinya tindakan-tindakan perintangan pasca proses penyidikan atau pasca diterbitkannya sprindik nanti kita akan lihat kembali,” ujar Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Senin (28/7/2025).

    Budi mengatakan pertimbangan hakim tersebut kemudian membuat gugurnya dugaan perintangan penyidikan oleh Hasto. Hal ini pun menjadi salah satu yang bakal dipelajari KPK untuk mengajukan banding atas vonis hakim terhadap Hasto.

    “Itu termasuk materi yang akan kami pelajari ya, apakah tindakan-tindakan tersebut begitu ya, yang kemarin yang muncul ya dalam pertimbangan Majelis Hakim begitu, bahwa tindakan perintangannya dilakukan sebelum penyidikan berlangsung, begitu ya,” kata Budi.

    Budi turut menjelaskan KPK juga akan mempelajari mengenai permintaan hakim agar Jaksa mengembalikan buku hingga notebook milik Hasto yang sempat disita.

    “Nanti akan kami cek ya, termasuk kan nanti masih akan dipelajari terlebih dahulu pertimbangan maupun keputusan ini oleh teman-teman JPU,” pungkasnya.

    Alasan Hakim Sebut Hasto Tak Rintangi Penyidikan

    Seperti diketahui, Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto tidak terbukti merintangi penyidikan KPK terhadap Harun Masiku. Alasannya, perbuatan Hasto dilakukan sebelum Harun Masiku ditetapkan sebagai tersangka atau masih dalam tahap penyelidikan.

    Awalnya, hakim menyatakan dakwaan jaksa KPK terkait perbuatan merendam handphone yang dilakukan Harun Masiku tidak bisa dikategorikan sebagai perbuatan menghilangkan barang bukti. Sebab, kata hakim, HP tersebut bisa disita KPK.

    “Menimbang bahwa berdasarkan analisis komprehensif terhadap seluruh fakta persidangan, tidak ada bukti HP yang direndam atau ditenggelamkan sebagaimana dituduhkan, fakta HP yang dimaksud ada dan dapat disita KPK, sehingga tidak ada bukti upaya menghilangkan barang bukti, maka unsur dalam kesengajaan ini tidak dapat dibuktikan secara sah dan meyakinkan,” kata hakim saat membacakan pertimbangan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (25/7).

    Hakim mengatakan, berdasarkan keseluruhan fakta tersebut, tidak terbukti adanya kesengajaan terdakwa merintangi atau menggagalkan proses penyidikan. Jadi, kata hakim, unsur dengan sengaja, mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka/terdakwa/saksi perkara korupsi tidak terpenuhi.

    Hakim menyatakan perintah menenggelamkan HP ke Harun Masiku terjadi pada 8 Januari 2020 pukul 18.19 WIB. Pada waktu itu, Harun statusnya belum sebagai tersangka dan KPK belum resmi memulai penyidikan.

    “Sedangkan surat perintah penyidikan yang menetapkan Harun Masiku sebagai tersangka baru diterbitkan 9 Januari 2020, sehingga terdapat selisih waktu yang signifikan secara yuridis yaitu perbuatan dilakukan sebelum status tersangka secara formal pada Harun Masiku,” kata hakim.

    Hakim menjelaskan Pasal 21 UU Tipikor hanya mengatur perbuatan merintangi penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan tanpa mencakup tahap penyelidikan. Oleh karena itu, kata hakim, perbuatan menenggelamkan handphone Harun Masiku tidak bisa disebut melanggar pasal tersebut karena status Harun saat itu belum tersangka.

    Hakim juga menyatakan Hasto tidak melakukan perintangan ketika Hasto tidak menyerahkan bukti saat diperiksa sebagai saksi di KPK pada 6 Juni 2024. Hakim menyatakan tindakan Hasto itu adalah salah satu hak konstitusional warga negara.

    “Menimbang perbuatan 6 Juni 2024 meskipun Harun Masiku telah berstatus tersangka namun perlu dipertimbangkan bahwa terdakwa pada saat itu dipanggil sebagai saksi, dan upaya seseorang untuk tidak memberikan bukti atau keterangan yang dapat memberatkan dirinya sendiri merupakan manifestasi dari asas nemo tenetur se ipsum accusare yang merupakan hak konstitusional yang dijamin,” jelas hakim.

    Hakim mengatakan perbuatan tidak memberi bukti yang memberatkan diri sendiri merupakan manifestasi asas tersebut. Hakim menyebut hak itu merupakan asas fundamental.

    “Menimbang bahwa upaya seorang untuk tidak memberikan bukti atau keterangan yang dapat memberatkan dirinya merupakan manifestasi dari asas nemo tenetur se ipsum accusare, adalah asas yang menyatakan bahwa seseorang tidak boleh dipaksa untuk memberikan kesaksian atau bukti yang dapat memberatkannya dalam suatu kasus pidana yang merupakan asas fundamental dalam hukum pidana universal, dan telah diakui sebagai bagian hak asasi manusia yang dijamin oleh konstitusi,” ujar hakim.

    Halaman 2 dari 2

    (lir/lir)

  • KPK Akan Dalami Asal Motor yang Dititipkan di Rumah Ridwan Kamil
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        28 Juli 2025

    KPK Akan Dalami Asal Motor yang Dititipkan di Rumah Ridwan Kamil Nasional 28 Juli 2025

    KPK Akan Dalami Asal Motor yang Dititipkan di Rumah Ridwan Kamil
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Komisi Pemberantasan Korupsi (
    KPK
    ) menyampaikan, akan mendalami asal dari motor yang dititipkan di rumah rumah mantan Gubernur Jawa Barat
    Ridwan Kamil
    , lalu disita lembaga antirasuah pada 10 Maret 2025.
    Diketahui, rumah Ridwan Kalim di Bandung, Jawa Barat, digeledah terkait penyidikan kasus dugaan korupsi dalam proyek pengadaan iklan pada Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) periode 2021–2023.
    “Itu yang akan kami dalami ya. Kendaraan itu asal muasalnya seperti apa, pengatasnamaannya kepada siapa, maksudnya untuk apa, ya semuanya nanti akan kami dalami,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (28/7/2025), dikutip dari
    Antaranews
    .
    Menurut Budi, penyidik KPK bakal mendalami kemungkinan karyawan atau ajudan Ridwan Kamil menitipkan motornya di garasi politikus Partai Golkar tersebut.
    “Itu masih akan kami dalami ya dalam pemeriksaan nantinya,” katanya.
    Kemudian, Budi menyebut bahwa motor yang disita KPK dari penggeledahan rumah Ridwan Kamil bukan atas nama mantan gubernur tersebut.
    “Memang dari kendaraan tersebut bukan atas nama saudara RK, namun penyidik meyakini bahwa kendaraan tersebut merupakan salah satu aset yang terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi ini,” ujarnya.
    Dalam kesempatan itu, Budi juga memastikan bahwa KPK bakal secepatnya memanggil Ridwan Kamil untuk diperiksa dalam kasus dugaan
    korupsi Bank BJB
    .
    “Secepatnya ya,” ujar Budi.
    Menurut dia, saat ini, KPK masih terus melakukan pemeriksaan agar konstruksi perkara proyek pengadaan iklan di Bank BJB itu semakin terang.
    “Beberapa pihak sudah dilakukan pemanggilan, dimintai keterangan, dan tentu untuk melengkapi kebutuhan penyidik ya, yakni informasi dan keterangan yang dibutuhkan. Dengan demikian, konstruksi perkara ini menjadi terang,” katanya.
    Diketahui, KPK tak kunjung memeriksa Ridwan Kamil. Padahal, lembaga antikorupsi itu sudah menyita sejumlah barang saat menggeledah rumah pria yang karib disapa Kang Emil itu pada 10 Maret 2025.
    Diketahui, rumah Ridwan Kamil di Bandung, Jawa Barat, digeledah KPK terkait kasus dugaan korupsi di Bank BJB pada Senin, 10 Maret 2025.
    Dari upaya penggeledahan tersebut, KPK menyita motor bermerek Royal Enfield.
    Kemudian, pada 24 April 2025, motor tersebut telah dipindahkan ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) KPK di Jakarta.
    Motor itu kemudian diperlihatkan kepada para jurnalis di Rupbasan KPK, Jakarta, pada 25 April 2025.
    Selain itu, KPK diketahui juga menyita mobil Mercedes Benz yang dari Ridwan Kamil.
    Saat itu, mobil mewah tersebut dititipkan KPK di bengkel di Jawa Barat. Tetapi, mobil itu diklaim tidak mengalami kerusakan.
    Sementara itu, dalam perkara ini, KPK telah menetapkan lima orang tersangka, yakni Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi (YR) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kepala Divisi Corsec Bank BJB Widi Hartoto (WH).
    Kemudian, pengendali agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Ikin Asikin Dulmanan (IAD); pengendali agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress Suhendrik (S); dan pengendali Cipta Karya Sukses Bersama Sophan Jaya Kusuma (SJK).
    Kelimanya disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
    Penyidik KPK memperkirakan kerugian negara akibat dugaan korupsi di Bank BJB tersebut sekitar Rp 222 miliar.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • KPK Sebut Ridwan Kamil Bakal Secepatnya Dipanggil Terkait Kasus Bank BJB
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        28 Juli 2025

    KPK Sebut Ridwan Kamil Bakal Secepatnya Dipanggil Terkait Kasus Bank BJB Nasional 28 Juli 2025

    KPK Sebut Ridwan Kamil Bakal Secepatnya Dipanggil Terkait Kasus Bank BJB
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Komisi Pemberantasan Korupsi (
    KPK
    ) menyebut, bakal secepatnya memanggil mantan Gubernur Jawa Barat,
    Ridwan Kamil
    , untuk diperiksa dalam kasus dugaan korupsi dalam proyek pengadaan iklan pada Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) periode 2021–2023.
    “Secepatnya ya,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (28/7/2025), dikutip dari
    Antaranews
    .
    Kemudian, Budi mengungkapkan, KPK masih terus melakukan pemeriksaan agar konstruksi perkara proyek pengadaan iklan di Bank BJB itu semakin terang.
    “Beberapa pihak sudah dilakukan pemanggilan, dimintai keterangan, dan tentu untuk melengkapi kebutuhan penyidik ya, yakni informasi dan keterangan yang dibutuhkan. Dengan demikian, konstruksi perkara ini menjadi terang,” katanya.
    Diketahui, KPK tidak kunjung memeriksa Ridwan Kamil. Padahal, lembaga antikorupsi itu sudah menyita sejumlah barang saat menggeledah rumah pria yang karib disapa Kang Emil itu pada 10 Maret 2025.
    Namun, Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu sebelumnya menyebut bahwa Ridwan Kamil bakal diperiksa dalam waktu dekat.
    “Insya Allah dalam waktu dekat,” kata Asep Guntur pada 23 April 2025, dikutip dari
    Antaranews
    .
    Namun, Asep menjelaskan bahwa pemeriksaan Ridwan Kamil membutuhkan waktu karena penyidik masih menggali informasi untuk nanti ditanyakan kepada politikus Partai Golkar tersebut.
    Pasalnya, KPK menyita sejumlah barang dari Ridwan Kamil. Salah satunya adalah motor Royal Enfield.
    Diketahui, rumah Ridwan Kamil di Bandung, Jawa Barat, digeledah KPK terkait kasus dugaan korupsi di Bank BJB pada Senin, 10 Maret 2025.
    Dari upaya penggeledahan tersebut, KPK menyita motor bermerek Royal Enfield.
    Kemudian, pada 24 April 2025, motor tersebut telah dipindahkan ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) KPK di Jakarta.
    Motor itu kemudian diperlihatkan kepada para jurnalis di Rupbasan KPK, Jakarta, pada 25 April 2025.
    Selain itu, KPK diketahui juga menyita mobil Mercedes Benz yang dari Ridwan Kamil.
    Saat itu, mobil mewah tersebut dititipkan KPK di bengkel di Jawa Barat. Tetapi, mobil itu diklaim tidak mengalami kerusakan.
    Sementara itu, dalam perkara ini, KPK telah menetapkan lima orang tersangka, yakni Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi (YR) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kepala Divisi Corsec Bank BJB Widi Hartoto (WH).
    Kemudian, pengendali agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Ikin Asikin Dulmanan (IAD); pengendali agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress Suhendrik (S); dan pengendali Cipta Karya Sukses Bersama Sophan Jaya Kusuma (SJK).
    Kelimanya disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
    Penyidik KPK memperkirakan kerugian negara akibat dugaan korupsi di Bank BJB tersebut sekitar Rp 222 miliar.
     
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Usai Hasto Divonis, KPK Sebut Donny Tri Istiqomah Segera Diproses Hukum
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        28 Juli 2025

    Usai Hasto Divonis, KPK Sebut Donny Tri Istiqomah Segera Diproses Hukum Nasional 28 Juli 2025

    Usai Hasto Divonis, KPK Sebut Donny Tri Istiqomah Segera Diproses Hukum
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Komisi Pemberantasan Korupsi (
    KPK
    ) menyatakan akan segera memproses hukum pengacara PDI-P,
    Donny Tri Istiqomah
    , setelah Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP
    Hasto Kristiyanto
    divonis 3,5 tahun penjara terkait
    kasus suap
    pengurusan proses Pergantian Antar Waktu (PAW)
    Harun Masiku
    .
    “Secepatnya kami akan proses untuk tahap berikutnya, juga dengan melihat fakta-fakta dalam persidangan dalam perkara dugaan suap tersebut,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin (28/7/2025).
    Meski demikian, Budi belum memberikan informasi kapan Donny Tri Istiqomah akan diperiksa penyidik.
    Sebelumnya, Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto divonis 3,5 tahun penjara dalam kasus suap Harun Masiku.
    Hasto Kristiyanto telah dijatuhi vonis 3,5 tahun penjara oleh hakim di kasus suap pengurusan PAW terkait Harun Masiku.
    “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan,” kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat Rios Rahmanto di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (25/7/2025).
    Selain pidana badan, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman denda Rp 250.000.000.
    “Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama 3 bulan,” ujar Rios.
    Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yakni 7 tahun penjara.
    Dalam perkara ini, hakim menyatakan Hasto terbukti bersalah menyuap komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) 2017-2022 Wahyu Setiawan.
    Hakim menyebutkan bahwa Hasto menyediakan uang suap senilai Rp 400 juta untuk menyuap Wahyu.
    Sementara itu, hakim menyatakan dakwaan jaksa KPK bahwa Hasto merintangi penyidikan terhadap kasus Harun Masiku tidak terbukti.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Ditetapkan Tersangka, Kadishub Pematangsiantar Ditahan di Rutan Kelas I Medan
                
                    
                        
                            Medan
                        
                        28 Juli 2025

    Ditetapkan Tersangka, Kadishub Pematangsiantar Ditahan di Rutan Kelas I Medan Medan 28 Juli 2025

    Ditetapkan Tersangka, Kadishub Pematangsiantar Ditahan di Rutan Kelas I Medan
    Tim Redaksi
    PEMATANGSIANTAR, KOMPAS.com

    Kejaksaan Negeri Pematangsiantar
    melakukan penahanan dan menerima penyerahan barang bukti tahap dua atas nama terdakwa
    Julham Situmorang
    , selaku Kepala Dinas Perhubungan Kota Pematangsiantar, Senin (28/7/2025) sore.
    Julham Situmorang langsung diserahkan ke Rutan Kelas I Medan, Jalan Lembaga Pemasyarakatan Tanjung Gusta, Kota Medan, Sumatera Utara, pada Senin petang.
    Dari pengamatan di lokasi, Julham mengenakan masker dan rompi tahanan kejaksaan, lalu masuk mengendarai mobil hitam, dikawal pegawai kejaksaan.
    Ia tidak memberikan satu kata pun kepada awak media yang mewawancarainya.
    “Penuntut umum telah menerima penyerahan terdakwa dan barang bukti tahap dua dari penyidik Polres Pematangsiantar dalam perkara dugaan
    tindak pidana korupsi
    yang diduga dilakukan oleh Julham Situmorang selaku Kepala Dinas Perhubungan Kota Pematangsiantar, yang dinyatakan lengkap atau P21,” kata Kasi Intelijen Kejari Pematangsiantar, Hery Situmorang, di Gedung Kejari Jalan Sutomo, Pematangsiantar.
    Hery mengatakan, dugaan korupsi bermula saat pihak RS. Vita Insani Pematangsiantar mengajukan permohonan izin penutupan sementara trotoar dan area parkir tepi jalan untuk keperluan renovasi gedung pada 2024.
    Permohonan tersebut ditindaklanjuti oleh Dinas Perhubungan dengan menerbitkan tiga surat keputusan izin penutupan yang ditandatangani oleh Julham Situmorang selaku Kadishub, tanpa nama atau atas nama Wali Kota.
    Dalam surat tersebut, pihak rumah sakit diminta membayar sejumlah dana sebagai bentuk kompensasi atas penutupan akses publik dengan total pembayaran yang dilakukan dalam tiga tahap mencapai Rp 48.600.000.
    Uang tersebut diserahkan kepada seorang staf Dinas Perhubungan bernama Tohom Lumban Gaol, yang selanjutnya diserahkan kepada Julham Situmorang selaku Kadishub, tetapi tidak pernah diserahkan ke Kas Daerah sebagaimana seharusnya.
    “Tindakan tersebut tidak melalui retribusi resmi daerah. Tidak tercatat dalam sistem keuangan daerah dan tidak memiliki dasar hukum yang sah sehingga diduga kuat dilakukan dengan menyalahgunakan kekuasaannya untuk kepentingan pribadi secara melawan hukum,” ujar Hery.
    Berdasarkan penyelidikan dan pemeriksaan, kata Hery, terdakwa dijerat Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999, yang telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan
    Tindak Pidana Korupsi
    , juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, dengan denda Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.
    Subsider Pasal 11 juncto Pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 KUHP dengan ancaman pidana paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 250 juta.
    Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Pematangsiantar, Arga Johannes Parlinggoman Hutagalung, menambahkan, Julham menyetorkan uang tersebut ke kas daerah pada Desember 2024 setelah penyelidikan dilakukan.
    “Saat ini uang tersebut sudah dilakukan penyitaan oleh penyidik dan sudah diserahkan kepada kami, dan diserahkan ke rekening titipan Kejaksaan. Nanti saat persidangan akan kami bawa,” ucap Arga.
    Ia menambahkan, pihaknya melakukan penahanan berdasarkan berbagai pertimbangan.
    Salah satunya, Julham pernah mangkir sebanyak dua kali dari pemanggilan penyidik.
    “Dengan berbagai pertimbangan, tentunya kami mengacu ke Pasal 31. Dari informasi pemanggilan untuk tahap dua juga beliau tidak datang dengan alasan yang tidak patut dan tidak sah dan mengkhawatirkan dapat menghambat jalannya persidangan nantinya,” ungkapnya.
    Saat disinggung mengenai bawahan Julham, yakni Tohom Lumban Gaol yang bertindak sebagai penerima uang, pihak kejaksaan, kata Arga, belum menerima statusnya dari penyidik kepolisian.
    “SPDP sudah, tetapi belum ada nama tersangka,” tuturnya.
    Diberitakan sebelumnya, Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Pematangsiantar Julham Situmorang ditetapkan tersangka dugaan kasus tindak pidana korupsi.
    Sebelum diamankan, Julham mengaku diperas Kanit Tipikor Polres Pematangsiantar sebesar Rp 200 juta.
    Modus Julham melakukan korupsi dengan mengeluarkan surat keputusan (SK) No 117/900.11.33.1/1504/V.2024 tentang area parkir tepi jalan umum RS. Vita Insani Pematangsiantar.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Polresta Jambi Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Pengadaan Bahan Kimia PDAM
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        28 Juli 2025

    Polresta Jambi Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Pengadaan Bahan Kimia PDAM Regional 28 Juli 2025

    Polresta Jambi Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Pengadaan Bahan Kimia PDAM
    Tim Redaksi
    JAMBI, KOMPAS.com
    – Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satuan Reserse Kriminal Polresta Jambi menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan
    korupsi pengadaan bahan kimia
    di Perumda Air Minum
    PDAM Tirta Mayang
    Kota Jambi.
    Ketiga tersangka berinisial MK, HF, dan RW. Mereka diduga terlibat dalam korupsi pengadaan bahan kimia
    sucolite LA24HZ
    untuk periode tahun 2021 hingga 2023.
    “Ya, kita tetapkan tiga orang tersangka,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Jambi
    Kompol Hendra Manurung
    saat dikonfirmasi
    Kompas.com
    melalui pesan singkat, Senin (28/7/2025).
    Namun, Hendra belum merinci nilai kerugian negara akibat perkara ini.

    “Nanti kita update lagi perkembangannya ya,” ujarnya.
    Ia juga tidak menjelaskan secara detail peran masing-masing tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
    Kasus ini mencuat setelah kepolisian menerima pengaduan masyarakat mengenai dugaan penyelewengan anggaran dalam
    pengadaan barang dan jasa
    di PDAM Tirta Mayang pada tahun 2024.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.