Kasus: Tipikor

  • Kubu Tom Lembong Peringatkan Pengadilan, Kirim Berkas Banding dengan Utuh
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        30 Juli 2025

    Kubu Tom Lembong Peringatkan Pengadilan, Kirim Berkas Banding dengan Utuh Nasional 30 Juli 2025

    Kubu Tom Lembong Peringatkan Pengadilan, Kirim Berkas Banding dengan Utuh
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Kuasa hukum eks Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong,
    Ari Yusuf Amir
    , mengingatkan agar pihak pengadilan tingkat pertama mengirimkan berkas banding kliennya dengan utuh ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.
    Ari mengatakan, pada persidangan di tingkat banding, majelis hakim umumnya memang hanya memeriksa berkas dokumen perkara terkait.
    “Makanya kami sangat mengharapkan sekali dokumen-dokumen kami itu dikirim secara utuh,” kata Ari dalam konferensi pers di Cikini, Jakarta, Rabu (30/7/2025).
    Ari mengaku tidak bermaksud menuduh pihak manapun.
    Namun, sebagai praktisi hukum, ia kerap mendapati penyelundupan hukum.
    Kecurangan itu dilakukan di antaranya dengan mengirim berkas perkara tidak lengkap dan hanya menguntungkan pihak tertentu.
     
    “Ketika di persidangan dikondisikan sedemikian rupa, pada waktu baik pengadilan tinggi, dokumen yang dikirim hanya yang menguntungkan saja pihak sana,” tutur Ari.
    Oleh karena itu, Ari mendorong PT DKI Jakarta bersedia membuka rekaman sidang sehingga publik bisa memantau dengan jelas.
    Seperti diketahui, persidangan pada pengadilan banding tidak dilakukan secara terbuka sebagaimana pengadilan tingkat pertama.
    Pihaknya juga sedang mempertimbangkan untuk meminta majelis banding memerintahkan jaksa agar menghadirkan sejumlah saksi yang belum diperiksa di muka sidang pada pengadilan tingkat pertama.
    “Jadi kalau hakim nanti mencoba salah memanipulasi proses persidangan, masyarakat bisa menilai,” ujar Ari.
    Tom Lembong
    dihukum 4,5 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta karena dianggap terbukti melakukan perbuatan korupsi terkait impor gula kristal mentah.
    Menurut majelis hakim, kebijakan Tom Lembong mengimpor gula kristal mentah telah merugikan negara sebesar Rp 194.718.181.818,19 atau Rp 194,7 miliar.
    Kerugian itu timbul akibat kemahalan harga pembelian gula kristal putih (GKP) PT PPI kepada perusahaan gula swasta yang mengimpor gula kristal mentah (GKM) atas izin Tom Lembong.
    Dalam putusan tersebut, hakim juga mempertimbangkan hal-hal meringankan dalam putusan Tom Lembong.
    Salah satunya, Tom Lembong tidak menikmati hasil korupsi tersebut.
    “Terdakwa tidak menikmati hasil tindak pidana korupsi yang dilakukan. Terdakwa bersikap sopan di persidangan, tidak mempersulit dalam persidangan,” ujar hakim anggota Alfis Setiawan saat membacakan pertimbangan hukum putusan.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Komisaris Perusahaan Tambang jadi Tersangka Kasus Batu Bara di Bengkulu

    Komisaris Perusahaan Tambang jadi Tersangka Kasus Batu Bara di Bengkulu

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu telah menetapkan Komisaris PT Ratu Samban Mining (RSM), David Alexander Yowomo (DA) sebagai tersangka kasus korupsi tambang batu bara di Bengkulu.

    Asisten Pengawas Penyidikan Kejati Bengkulu Andri Kurniawan mengatakan penetapan tersangka ini dilakukan setelah pihaknya mengantongi dua alat bukti yang cukup.

    “Untuk DA ini adalah satu komisaris, kebetulan yang bersangkutan secara aktif, terlibat di dalam proses penambangan batu bara,” ujar Andri di Kejagung, Rabu (30/7/2025).

    Dia menambahkan, David diduga bersekongkol pejabat penyelenggara negara, yakni Kepala PT Sucofindo Bengkulu, Imam Sumantri dalam memanipulasi data penambangan batu bara.

    Modus manipulasi data itu, kata Andri, dilakukan untuk menghindari kewajiban pembayaran royalti hingga pajak kepada negara.

    “Menghindari pembayaran royalti dan juga ada beberapa kewajiban terhadap negara termasuk pajak dan segala macam,” imbuh Andri.

    Atas perbuatannya, David dipersangkakan pasal 2 dan 3 ayat (1) jo pasal 18 ayat (2) dan (3) pada Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan/atau pasal 55 KUHP.

    Di samping itu, David diperiksa dan ditetapkan tersangka di Kejagung. Hal tersebut dilakukan karena David sempat mangkir dipanggil Kejati Bengkulu.

    Adapun, Kapuspenkum Kejagung RI Anang Supriatna menyatakan bahwa kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp500 miliar akibat adanya manipulasi data tersebut.

    “Kerugian estimasi dari penyidik ini kurang lebih sekitar Rp500 miliar,” kata Anang.

    Sekadar informasi, David menjadi tersangka ke-8 dalam kasus ini. Sebelumnya, Kejati Bengkulu telah menetapkan tujuh tersangka mulai dari Imam Sumantri.

    Selanjutnya, Direktur PT RSM Edhie Santosa (EDH); Komisaris Tunas Bara Jaya Bebby Hussy (BH); General Manager PT Inti Bara Perdana Saskya Hussy (SH).

    Direktur Utama Tunas Bara jaya Julius Soh (JH); Marketing PT Inti Bara Perdana; Agusman; dan Direktur Tunas Bara Jaya Sutarman.

  • Wakapolsek Sering Terima Uang dari Bos Sindikat Uang Palsu UIN Makassar
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        30 Juli 2025

    Wakapolsek Sering Terima Uang dari Bos Sindikat Uang Palsu UIN Makassar Regional 30 Juli 2025

    Wakapolsek Sering Terima Uang dari Bos Sindikat Uang Palsu UIN Makassar
    Tim Redaksi
    GOWA, KOMPAS.com –
    Mantan
    Wakapolsek Tallo
    Makassar, AKP (Purn) Sugito, mengakui di hadapan majelis hakim bahwa dirinya sering menerima uang dari Annar Salahuddin Sampetoding, terdakwa utama kasus sindikat uang palsu yang diproduksi di Kampus UIN Alauddin Makassar.
    Pengakuan tersebut disampaikan dalam sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi meringankan di Pengadilan Negeri Tipikor Gowa, Rabu (30/7/2025).
    Sugito hadir bersama dua saksi lainnya, Rahmatiah dan Rini Librayati, yang dihadirkan oleh tim kuasa hukum terdakwa.
    Sugito mengaku mengenal Annar sejak remaja dan memiliki hubungan dekat selama puluhan tahun.
    Ia juga menyatakan pernah diberi amanah menjaga rumah terdakwa di Jalan Sunu 3, Makassar, saat ia menjabat Wakapolsek Tallo.
    Ia pun menerima uang sebagai imbalan.
    “Uangnya melalui transfer. Beliau (terdakwa) pernah bilang ke saya, kalau butuh uang jangan susahkan masyarakat, datang saja ke saya,” ujar Sugito saat menjawab pertanyaan kuasa hukum terdakwa, Sultani.
    Jaksa Penuntut Umum (JPU) Basri Bacho kemudian mengejar pengakuan tersebut dengan mempertanyakan apakah pemberian uang itu diketahui oleh institusi tempat Sugito bertugas kala itu.
    “Apakah pimpinan atau institusi tahu soal pemberian uang itu, mengingat Anda waktu itu masih polisi aktif?” tanya jaksa.
    Sugito menjawab bahwa hubungan dengan terdakwa adalah hasil dari “penggalangan” dan bahwa pemberian uang itu tidak dilaporkan ke institusi.
    Ketua majelis hakim Dyan Martha Budhinugraeny turut menanyakan jumlah uang yang diterima Sugito dari terdakwa. Namun, ia mengaku sudah tidak bisa mengingatnya.
    “Uang pembeli pulsa dan jumlahnya sudah tidak terhitung,” ujarnya.
    Sugito juga mengungkap bahwa dirinya mendatangi rumah Annar saat penggerebekan oleh Polres Gowa terjadi, setelah ditelepon langsung oleh terdakwa.
    “Saya datang dan lihat pagar rumah terbuka, lalu saya singgah,” ucapnya.
    Sidang dipimpin oleh hakim ketua Dyan Martha Budhinugraeny, bersama hakim anggota Sihabudin dan Yeni, serta JPU Basri Bacho dan Aria Perkasa Utama. Perkara ini mendudukkan 15 terdakwa dari berbagai latar belakang profesi, yakni:
    Kasus ini terbongkar pada Desember 2024, menghebohkan masyarakat karena uang palsu diproduksi menggunakan mesin canggih di Kampus 2 UIN Alauddin Makassar, Jalan Yasin Limpo, Gowa.
    Uang palsu yang dicetak nyaris sempurna, bahkan lolos mesin hitung uang dan deteksi x-ray, dengan nilai diperkirakan mencapai triliunan rupiah.
    Persidangan digelar secara maraton dengan agenda berbeda untuk masing-masing terdakwa.
     
     
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Eks Wali Kota Semarang Mbak Ita Dituntut 6 Tahun Penjara
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        30 Juli 2025

    Eks Wali Kota Semarang Mbak Ita Dituntut 6 Tahun Penjara Regional 30 Juli 2025

    Eks Wali Kota Semarang Mbak Ita Dituntut 6 Tahun Penjara
    Tim Redaksi
    SEMARANG, KOMPAS.com
    – Eks Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu atau yang akrab disapa
    Mbak Ita
    , dituntut hukuman 6 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Rabu (30/7/2025) malam.
    Sementara itu, suaminya, Alwin Basri, yang juga menjadi terdakwa dalam perkara yang sama, dituntut hukuman 8 tahun penjara.
    Jaksa menilai Alwin yang menjabat sebagai Ketua Komisi D DPRD Jateng itu memiliki peran yang lebih dominan dalam kasus ini.
    Keduanya juga dituntut untuk membayar denda masing-masing Rp 500 juta, serta dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak politik untuk dipilih sebagai pejabat publik selama dua tahun setelah menjalani masa hukuman.
    “Hal yang memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi,” ujar jaksa dalam persidangan.
    Pada sidang perdana yang berlangsung Senin (21/4/2025) lalu, JPU dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah membacakan tiga dakwaan terhadap Mbak Ita dan Alwin. Ketiganya berkaitan dengan:
    Total dugaan kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 9 miliar.
    Hevearita Gunaryanti Rahayu menjabat sebagai Wali Kota Semarang periode 2023–2025 setelah sebelumnya menjadi wakil wali kota.
    Kasus dugaan korupsi ini mencuat setelah penyelidikan intensif KPK terhadap sejumlah proyek pemerintah kota yang diduga sarat penyimpangan.
    Perkara ini kini memasuki tahap tuntutan. Putusan hakim dijadwalkan akan dibacakan dalam waktu dekat.
     
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kasus MDI Ventures–Tanihub, Pemerintah Disarankan Terlibat Kawal Pendanaan Startup

    Kasus MDI Ventures–Tanihub, Pemerintah Disarankan Terlibat Kawal Pendanaan Startup

    Bisnis.com, Jakarta — Dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan MDI Ventures, perusahaan modal ventura milik PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk., bersama startup agritech Tanihub, menjadi pukulan serius terhadap upaya pemerintah dalam mendorong pertumbuhan ekosistem digital di Indonesia.

    Pemerintah diminta mengambil peran lebih aktif dalam mengawasi arus pendanaan ke startup.

    Ketua Umum Indonesia Digital Empowering Community (Idiec), Tesar Sandikapura menilai perlunya langkah konkret untuk memastikan kasus serupa tidak terjadi lagi pada masa depan. Salah satunya adalah pembentukan dewan pengawas khusus untuk sektor modal ventura.

    “Mesti ada dewan pengawas modal ventura mirip OJK. Setiap ada pendanaan lewat VC, mesti diawasi semua proses dan aliran dana serta pihak-pihak yang terkait dalam pengambilan keputusan. Jangan sampai ini jadi ‘gorengan di dalam’,” ujar Tesar kepada Bisnis, Rabu (30/7/2025).

    Menurut Tesar sejauh ini belum terdapat sistem pengawasan menyeluruh terhadap aktivitas modal ventura, yang membuka celah bagi penyalahgunaan dana dan konflik kepentingan antara investor dan startup yang didanai.

    Berbeda, Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (CELIOS) Nailul Huda berpendapat keterlibatan pemerintah dalam pengawasan pendanaan tidak boleh berlebihan.

    Dia menilai peran utama pemerintah seharusnya sebagai regulator bukan sebagai pengawas operasional secara langsung.

    “Pemerintah hanya perlu menciptakan peraturan yang prudent dan mendukung ekosistem digital, termasuk untuk VC. Jangan sampai terlalu dalam mengawasi pendanaan, karena bisa menimbulkan intervensi yang merugikan ekosistem ke depan,” kata Huda.

    Dia menggarisbawahi bahwa regulasi yang tepat sasaran dan tetap memberi ruang gerak kepada pelaku industri jauh lebih efektif dibanding kontrol langsung yang berpotensi menyebabkan birokratisasi dan menurunkan minat investor.

    Sebagai solusi, Huda mengusulkan agar pemerintah mewajibkan VC, khususnya yang menyalurkan dana ke startup digital, untuk menyampaikan pelaporan keuangan dan kinerja secara berkala melalui badan audit independen.

    “Bisa juga melalui sistem pelaporan berbasis digital yang transparan dan bisa dipantau publik atau regulator,” ujarnya.

    Sebelumnya, Kejari Jakarta Selatan telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana investasi pada Tani Group atau TaniHub. Salah satunya adalah CEO PT MDI Ventures.

    Berdasarkan akun Instagram Kejari Jakarta Selatan, tiga tersangka itu yakni Direktur PT MDI Ventures, DSW; mantan Direktur Utama PT Tani Group Indonesia (TGI), IAS; dan eks Direktur PT TGI ETPLT.

    Adapun penetapan tersangka dilakukan pada Senin (28/7/2025). Di hari yang sama, penyidik Kejari Jakarta Selatan juga melakukan penahanan untuk kepentingan penyidikan.

    “Pada hari ini Senin, 28 Juli 2025, Penyidik pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah menetapkan tersangka dan melakukan penahanan terhadap 3 orang [DSW, IAS dan ETPLT],” tulis akun @Kejari.jaksel, dikutip Rabu (30/7/2025).

    Kejari Jaksel menjelaskan bahwa perkara ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dana investasi PT MDI dan PT BRI Ventura Investama pada Tani Group.

    “Pada PT Tani Group Indonesia startup bidang pertanian tani hub dan afiliasinya tahun 2019-2023,” pungkasnya.

  • Kasus Korupsi Tanihub Seret Bos MDI Ventures, Manajemen Buka Suara

    Kasus Korupsi Tanihub Seret Bos MDI Ventures, Manajemen Buka Suara

    Jakarta, CNBC Indonesia – MDI Ventures buka suara soal dugaan kasus korupsi dan tindak pidana dalam pengelolaan dana investasi. Pihak perusahannya memastikan akan menghormati proses hukum yang tengah berjalan.

    “Bahwa sebagai salah satu investor di Tanihub Group, MDI menghormati proses hukum yang tengah berjalan dan berkomitmen untuk selalu kooperatif dengan pihak-pihak terkait,” kata VP of Strategy & Sustainability MDI Ventures, Alvin Evander dalam keterangannya dikutip Rabu (30/7/2025).

    Dia menjelaskan MDI selalu berupaya menjaga aspek Good Corporate Governance dan berbagai langkah mitigasi pada proses investasi. Upaya tersebut diharapkan bisa menjaga investasi startup tetap berkembang.

    Namun MDI juga menyadari adanya dinamika dan risiko dalam perjalanan bisnis pada dunia investasi, khususnya untuk sektor startup.

    “Sejak awal, kami terus berupaya menjaga aspek Good Corporate Governance dan melakukan berbagai langkah mitigasi terhadap proses investasi sesuai dengan kebijakan pengelolaan risiko internal, guna menjaga ekosistem investasi startup nasional agar tetap berkembang. Namun kami menyadari bahwa dalam dunia investasi, terutama pada sektor startup, terdapat dinamika dan risiko yang menjadi bagian dari perjalanan bisnis,” jelasnya.

    MDI mematikan perusahaan tetap berjalan dengan normal. Begitu juga fungsi bisnis tetap akan berlangsung.

    “Kami juga memastikan bahwa operasional perusahaan tetap berjalan normal dan seluruh fungsi bisnis tetap berlangsung sebagaimana mestinya,” dia menuturkan.

    Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan mengumumkan tiga tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada pengelolaan dana investasi PT Metra Digital Investama (MDI Ventures) dan PT BRI Ventura Investama (BRI Ventures) pada PT Tani Group Indonesia (TaniHub) beserta afiliasinya periode 2019-2023. Total investasi yang dimaksud adalah US$25 juta atau skeitar Rp 409 miliar.

    Ketiga orang tersebut adalah DSW yang merupakan Direktur PT MDI Venture, IAS selaku mantan Direktur Utama PT. TGI, dan ETPLT selaku mantan Direktur PT. TGI.

    (fab/fab)

    [Gambas:Video CNBC]

  • Respons MDI Ventures soal Dugaan Korupsi Pengelolaan Dana Investasi Tanihub

    Respons MDI Ventures soal Dugaan Korupsi Pengelolaan Dana Investasi Tanihub

    Bisnis.com, JAKARTA — MDI Ventures, perusahaan modal ventura milik PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk., memberi respons atas kasus pengelolaan data investasi di PT Tani Group Indonesia (TaniHub) yang saat ini tengah diusut oleh Kejari Jakarta Selatan. Kasus tersebut turut menyeret CEO MDI Ventures berinisial DSW.

    VP of Corporate Communications & Strategy MDI Ventures Alvin Evander mengatakan bahwa sebagai salah satu investor di Tanihub Group, MDI menghormati dan mendukung proses hukum yang tengah berjalan dan berkomitmen untuk selalu kooperatif dengan pihak-pihak terkait.

    Perusahaan menyadari bahwa dalam dunia investasi, terutama pada sektor startup, terdapat dinamika dan risiko yang menjadi bagian dari perjalanan bisnis.

    “Kami senantiasa berkomitmen menjaga aspek Good Corporate Governance dan telah melakukan berbagai langkah mitigasi terhadap proses investasi sesuai dengan kebijakan pengelolaan risiko internal guna menjaga ekosistem investasi startup nasional tetap berkembang serta menjadi salah satu sektor pendukung pertumbuhan ekonomi nasional,” kata Alvin kepada Bisnis, Rabu (30/7/2025).

    Sebelumnya, Kejari Jakarta Selatan telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana investasi pada Tani Group atau TaniHub.

    Berdasarkan akun Instagram Kejari Jakarta Selatan, tiga tersangka itu yakni Direktur PT MDI Ventures, DSW; mantan Direktur Utama PT Tani Group Indonesia (TGI), IAS; dan eks Direktur PT TGI ETPLT.

    Adapun penetapan tersangka dilakukan pada Senin (28/7/2025). Di hari yang sama, penyidik Kejari Jakarta Selatan juga melakukan penahanan untuk kepentingan penyidikan.

    “Pada hari ini Senin, 28 Juli 2025, Penyidik pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah menetapkan tersangka dan melakukan penahanan terhadap 3 orang [DSW, IAS dan ETPLT],” tulis akun @Kejari.jaksel, dikutip Rabu (30/7/2025).

    Kejari Jaksel menjelaskan bahwa perkara ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dana investasi PT MDI dan PT BRI Ventura Investama pada Tani Group.

    “Pada PT Tani Group Indonesia startup bidang pertanian tani hub dan afiliasinya tahun 2019-2023,” pungkasnya.

    Berdasarkan informasi yang beredar ETPLT dan IAS diduga memanipulasi data perusahaan agar mendapat pendanaan dari Investor. Sementara itu DSW menyetujui pencairan dana secara melawan hukum  kepada Tani Hub.

    Peristiwa tersebut terjadi pada Mei 2021. Saat itu, MDI Ventures memimpin pendanaan seri B US$ 65,5 juta atau Rp 942 miliar ke TaniHub. Sejumlah modal ventura turut terlibat dalam pendanaan itu. Namun satu tahun setelah mendapat pendanaan seri B, TaniHub melakukan perampingan dengan pertimbangan ingin mempertajam fokus bisnis.

    Untuk diketahui, MDI Ventures adalah perusahaan modal ventura (venture capital) yang merupakan bagian dari Telkom Group. Perusahaan ini berinvestasi pada perusahaan digital yang memiliki potensi pertumbuhan bisnis dan valuasi yang tinggi, terutama yang berfokus pada transformasi digital. 

    MDI Ventures telah berinvestasi di lebih dari 80 perusahaan rintisan baik lokal maupun global.

  • MDI Ventures Terseret Kasus Pengelolaan Dana Investasi di Tanihub, CEO Ditahan

    MDI Ventures Terseret Kasus Pengelolaan Dana Investasi di Tanihub, CEO Ditahan

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejari Jakarta Selatan telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana investasi pada Tani Group atau TaniHub. Salah satunya adalah CEO PT MDI Ventures.

    Berdasarkan akun Instagram Kejari Jakarta Selatan, tiga tersangka itu yakni Direktur PT MDI Ventures, DSW; mantan Direktur Utama PT Tani Group Indonesia (TGI), IAS; dan eks Direktur PT TGI ETPLT.

    Adapun penetapan tersangka dilakukan pada Senin (28/7/2025). Di hari yang sama, penyidik Kejari Jakarta Selatan juga melakukan penahanan untuk kepentingan penyidikan.

    “Pada hari ini Senin, 28 Juli 2025, Penyidik pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah menetapkan tersangka dan melakukan penahanan terhadap 3 orang [DSW, IAS dan ETPLT],” tulis akun @Kejari.jaksel, dikutip Rabu (30/7/2025).

    Kejari Jaksel menjelaskan bahwa perkara ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dana investasi PT MDI dan PT BRI Ventura Investama pada Tani Group.

    “Pada PT Tani Group Indonesia startup bidang pertanian tani hub dan afiliasinya tahun 2019-2023,” pungkasnya.

    Berdasarkan informasi yang beredar ETPLT dan IAS diduga memanipulasi data perusahaan agar mendapat pendanaan dari Investor. Sementara itu DSW menyetujui pencairan dana secara melawan hukum  kepada Tani Hub.

    Peristiwa tersebut terjadi pada Mei 2021. Saat itu, MDI Ventures memimpin pendanaan seri B US$ 65,5 juta atau Rp 942 miliar ke TaniHub. Sejumlah modal ventura turut terlibat dalam pendanaan itu. Namun satu tahun setelah mendapat pendanaan seri B, TaniHub melakukan perampingan dengan pertimbangan ingin mempertajam fokus bisnis.

    Untuk diketahui, MDI Ventures adalah perusahaan modal ventura (venture capital) yang merupakan bagian dari Telkom Group. Perusahaan ini berinvestasi pada perusahaan digital yang memiliki potensi pertumbuhan bisnis dan valuasi yang tinggi, terutama yang berfokus pada transformasi digital.  MDI Ventures telah berinvestasi di lebih dari 80 perusahaan rintisan baik lokal maupun global.

  • Bos MDI Ventures Ditangkap, Asosiasi Modal Ventura Buka Suara

    Bos MDI Ventures Ditangkap, Asosiasi Modal Ventura Buka Suara

    Jakarta, CNBC Indonesia – Asosiasi Modal Ventura untuk Startup Indonesia (Amvesindo) buka suara soal kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret MDI Ventures serta Tanihub. Pihak asosiasi juga memastikan mendukung proses hukum yang tengah berlangsung.

    “Asosiasi Modal Ventura untuk Startup Indonesia (Amvesindo) menyampaikan keprihatinan atas kasus yang menyeret beberapa perusahaan modal ventura anggota Amvesindo,” kata Ketua Umum Amvesindo Eddi Danusaputro kepada CNBC Indonesia, dikutip Rabu (30/7/2025).

    “Amvesindo menegaskan bahwa kami menghormati dan mendukung penuh proses hukum yang sedang berlangsung,” dia menambahkan.

    Asosiasi berkomitmen jadi mitra strategis pemangku kepentingan dalam membangun ekosistem investasi sehat, profesional, dan berkelanjutan di industri digital tanah air.

    Dia juga menjelaskan pihaknya percaya ekosistem startup dan dan investasi Indonesia tetap memiliki kontribusi dan kontribusi untuk mendorong pertumbuhan ekonomi serta menciptakan dampak positif.

    “Amvesindo percaya bahwa ekosistem startup dan investasi digital di Indonesia tetap memiliki kontribusi dan komitmen kuat untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan menciptakan dampak positif bagi masyarakat luas,” jelasnya.

    Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan mengumumkan tiga tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada pengelolaan dana investasi PT Metra Digital Investama (MDI Ventures) dan PT BRI Ventura Investama (BRI Ventures) pada PT Tani Group Indonesia (TaniHub) beserta afiliasinya periode 2019-2023.

    Tiga orang dinyatakan sebagai tersangka dan telah ditahan yakni DSW yang merupakan Direktur PT MDI Venture, IAS selaku mantan Direktur Utama PT. TGI, dan ETPLT selaku mantan Direktur PT. TGI . Sementara total investasi kasus mencapai US$25 juta atau sekitar Rp 409 miliar.

    Respons MDI Ventures

    Menanggapi kasus ini, MDI Ventures mengatakan pihaknya menghormati proses hukum yang tengah berjalan dan berkomitmen untuk selalu kooperatif dengan pihak-pihak terkait.

    “Sejak awal, kami terus berupaya menjaga aspek Good Corporate Governance dan melakukan berbagai langkah mitigasi terhadap proses investasi sesuai dengan kebijakan pengelolaan risiko internal, guna menjaga ekosistem investasistartup nasional agar tetap berkembang. Namun kami menyadari bahwa dalam dunia investasi, terutama pada sektorstartup, terdapat dinamika dan risiko yang menjadi bagian dari perjalanan bisnis, kata VP of Strategy & Sustainability MDI Ventures, Alvin Evander, kepada CNBC Indonesia. 

    Lebih lanjut,MDI Ventures memastikan operasional perusahaan tetap berjalan normal dan seluruh fungsi bisnis tetap berlangsung sebagaimana mestinya.

    (fab/fab)

    [Gambas:Video CNBC]

  • Proyek Pipa Gas hingga Smelter Nikel di Kasus Dugaan Korupsi Subkon Fiktif PTPP

    Proyek Pipa Gas hingga Smelter Nikel di Kasus Dugaan Korupsi Subkon Fiktif PTPP

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai memeriksa saksi-saksi dari sejumlah proyek yang digarap oleh PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk. atau PT PP (PTPP), maupun yang dikerjakan melalui pihak ketiga atau subkontraktor. Pemeriksaan terkait dengan dugaan korupsi proyek fiktif di BUMN tersebut. 

    Jenis-jenis proyek yang ditelisik KPK sejauh ini diketahui terkait dengan pembangunan gas, tambang hingga fasilitas pemurnian atau smelter nikel. Hal itu diketahui dari beberapa saksi yang sudah dipanggil oleh penyidik KPK untuk pemeriksaan.

    Berdasarkan catatan Bisnis, lembaga antirasuah mulai memeriksa saksi-saksi tersebut pada 22 Juli 2025. Pada saat itu, dua orang berasal dari proyek pembangunan Pipa Gas Cirebon-Semarang (Cisem) diperiksa sebagai saksi kasus PTPP. 

    Pada 23 Juli dan 28 Juli 2025, KPK kembali memanggil para saksi dari Proyek Cisem yaitu M. Ali (Manajer Proyek), Irine Yulianingsih (PPK), Zainal Abidin (PPK), Ifan Kustiawan (Staf Keuangan) dan Dwi Oki Sumanto (Staf Accounting). 

    Tidak hanya proyek Cisem, KPK turut memanggil sejumlah pihak dari proyek pertambangan nikel di Blok Bahodopi, Morowali, Sulawesi Tengah. Beberapa saksi yang dipanggil KPK yakni Site Administration Manager Proyek Tambang Bahodopi Blok 2 dan 3, Dimar Deddy Ambara, serta Manajer Proyek Tambang Bahodopi Blok 2 dan 3, Arief Ardiansyah. 

    Kemudian, KPK turut memanggil seorang saksi dari proyek pembangunan smelter produk turunan nikel yakni feronikel atau Proyek Kolaka, Emanuel Irwan. Dia merupakan Manajer Proyek tersebut. 

    Saat dikonfirmasi, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo enggan memerinci lebih lanjut mengenai kaitan antara perusahaan-perusahaan itu dengan kasus yang sedang diusut. Dia hanya menjelaskan bahwa proyek-proyek yang diduga berkaitan dengan kasus subkontraktor fiktif PTPP itu bermacam-macam. 

    “Jadi proyeknya banyak begitu ya, dari beberapa begitu yang dilakukan oleh PT PP. Kemudian PT PP mensubkonkan kepada pihak lainnya. Nah pihak lainnya inilah yang kemudian mengklaim ya untuk pencairannya, padahal tidak melakukan pekerjaan apa-apa dari pencairan itu,” jelasnya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (29/7/2025). 

    Budi enggan memerinci lebih lanjut saat ditanya apabila di antara proyek yang tengah ditelisik KPK juga milik swasta. Dia hanya memastikan bahwa proyek-proyek dimaksud turut digarap oleh salah satu BUMN karya itu. 

    “Ada beberapa proyek nanti kami sampaikan ya. Pokoknya proyek-proyek yang dikerjakan oleh PTPP,” ujarnya.

    Pada kasus dugaan korupsi ini, terang Budi, KPK akan menggunakan pasal 2 dan 3 Undang-Undang (UU) tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Penyidik menduga terjadi kerugian keuangan negara akibat pencarian invoice untuk proyek-proyek yang diselenggarakan fiktif oleh subkontraktor PTPP.

    Berdasarkan informasi yang dihimpun, proyek-proyek yang dilakukan secara fiktif oleh beberapa subkon PTPP itu tidak memiliki hasil fisik dalam bentuk akhirnya. Contohnya, pekerjaan untuk land clearing. 

    “Ada pengurangan ya, ada pengurangan keuntungan PT PP dengan adanya pencairan,” ujar Budi. 

    Berdasarkan pemberitaan sebelumnya, lembaga antirasuah telah menaikkan perkara dugaan korupsi pengadaan fiktif pada Divisi EPC PTPP ke tahap penyidikan per 9 Desember 2024. Sebanyak dua orang berinisial DM dan HNN telah ditetapkan sebagai tersangka dan dicegah bepergian ke luar negeri. 

    KPK menyebut pengadaan fiktif yang diusut pada Divisi EPC PTPP ini mencakup lebih dari satu proyek pada periode 2022-2023. Pada perkara tersebut, penyidik menduga terjadi indikasi kerugian keuangan negara sekitar Rp80 miliar.