Kubu Tom Lembong Peringatkan Pengadilan, Kirim Berkas Banding dengan Utuh
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Kuasa hukum eks Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong,
Ari Yusuf Amir
, mengingatkan agar pihak pengadilan tingkat pertama mengirimkan berkas banding kliennya dengan utuh ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.
Ari mengatakan, pada persidangan di tingkat banding, majelis hakim umumnya memang hanya memeriksa berkas dokumen perkara terkait.
“Makanya kami sangat mengharapkan sekali dokumen-dokumen kami itu dikirim secara utuh,” kata Ari dalam konferensi pers di Cikini, Jakarta, Rabu (30/7/2025).
Ari mengaku tidak bermaksud menuduh pihak manapun.
Namun, sebagai praktisi hukum, ia kerap mendapati penyelundupan hukum.
Kecurangan itu dilakukan di antaranya dengan mengirim berkas perkara tidak lengkap dan hanya menguntungkan pihak tertentu.
“Ketika di persidangan dikondisikan sedemikian rupa, pada waktu baik pengadilan tinggi, dokumen yang dikirim hanya yang menguntungkan saja pihak sana,” tutur Ari.
Oleh karena itu, Ari mendorong PT DKI Jakarta bersedia membuka rekaman sidang sehingga publik bisa memantau dengan jelas.
Seperti diketahui, persidangan pada pengadilan banding tidak dilakukan secara terbuka sebagaimana pengadilan tingkat pertama.
Pihaknya juga sedang mempertimbangkan untuk meminta majelis banding memerintahkan jaksa agar menghadirkan sejumlah saksi yang belum diperiksa di muka sidang pada pengadilan tingkat pertama.
“Jadi kalau hakim nanti mencoba salah memanipulasi proses persidangan, masyarakat bisa menilai,” ujar Ari.
Tom Lembong
dihukum 4,5 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta karena dianggap terbukti melakukan perbuatan korupsi terkait impor gula kristal mentah.
Menurut majelis hakim, kebijakan Tom Lembong mengimpor gula kristal mentah telah merugikan negara sebesar Rp 194.718.181.818,19 atau Rp 194,7 miliar.
Kerugian itu timbul akibat kemahalan harga pembelian gula kristal putih (GKP) PT PPI kepada perusahaan gula swasta yang mengimpor gula kristal mentah (GKM) atas izin Tom Lembong.
Dalam putusan tersebut, hakim juga mempertimbangkan hal-hal meringankan dalam putusan Tom Lembong.
Salah satunya, Tom Lembong tidak menikmati hasil korupsi tersebut.
“Terdakwa tidak menikmati hasil tindak pidana korupsi yang dilakukan. Terdakwa bersikap sopan di persidangan, tidak mempersulit dalam persidangan,” ujar hakim anggota Alfis Setiawan saat membacakan pertimbangan hukum putusan.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Kasus: Tipikor
-
/data/photo/2025/07/09/686e2ed9945cf.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Kubu Tom Lembong Peringatkan Pengadilan, Kirim Berkas Banding dengan Utuh Nasional 30 Juli 2025
-
/data/photo/2025/07/30/688a07409feb2.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Wakapolsek Sering Terima Uang dari Bos Sindikat Uang Palsu UIN Makassar Regional 30 Juli 2025
Wakapolsek Sering Terima Uang dari Bos Sindikat Uang Palsu UIN Makassar
Tim Redaksi
GOWA, KOMPAS.com –
Mantan
Wakapolsek Tallo
Makassar, AKP (Purn) Sugito, mengakui di hadapan majelis hakim bahwa dirinya sering menerima uang dari Annar Salahuddin Sampetoding, terdakwa utama kasus sindikat uang palsu yang diproduksi di Kampus UIN Alauddin Makassar.
Pengakuan tersebut disampaikan dalam sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi meringankan di Pengadilan Negeri Tipikor Gowa, Rabu (30/7/2025).
Sugito hadir bersama dua saksi lainnya, Rahmatiah dan Rini Librayati, yang dihadirkan oleh tim kuasa hukum terdakwa.
Sugito mengaku mengenal Annar sejak remaja dan memiliki hubungan dekat selama puluhan tahun.
Ia juga menyatakan pernah diberi amanah menjaga rumah terdakwa di Jalan Sunu 3, Makassar, saat ia menjabat Wakapolsek Tallo.
Ia pun menerima uang sebagai imbalan.
“Uangnya melalui transfer. Beliau (terdakwa) pernah bilang ke saya, kalau butuh uang jangan susahkan masyarakat, datang saja ke saya,” ujar Sugito saat menjawab pertanyaan kuasa hukum terdakwa, Sultani.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Basri Bacho kemudian mengejar pengakuan tersebut dengan mempertanyakan apakah pemberian uang itu diketahui oleh institusi tempat Sugito bertugas kala itu.
“Apakah pimpinan atau institusi tahu soal pemberian uang itu, mengingat Anda waktu itu masih polisi aktif?” tanya jaksa.
Sugito menjawab bahwa hubungan dengan terdakwa adalah hasil dari “penggalangan” dan bahwa pemberian uang itu tidak dilaporkan ke institusi.
Ketua majelis hakim Dyan Martha Budhinugraeny turut menanyakan jumlah uang yang diterima Sugito dari terdakwa. Namun, ia mengaku sudah tidak bisa mengingatnya.
“Uang pembeli pulsa dan jumlahnya sudah tidak terhitung,” ujarnya.
Sugito juga mengungkap bahwa dirinya mendatangi rumah Annar saat penggerebekan oleh Polres Gowa terjadi, setelah ditelepon langsung oleh terdakwa.
“Saya datang dan lihat pagar rumah terbuka, lalu saya singgah,” ucapnya.
Sidang dipimpin oleh hakim ketua Dyan Martha Budhinugraeny, bersama hakim anggota Sihabudin dan Yeni, serta JPU Basri Bacho dan Aria Perkasa Utama. Perkara ini mendudukkan 15 terdakwa dari berbagai latar belakang profesi, yakni:
Kasus ini terbongkar pada Desember 2024, menghebohkan masyarakat karena uang palsu diproduksi menggunakan mesin canggih di Kampus 2 UIN Alauddin Makassar, Jalan Yasin Limpo, Gowa.
Uang palsu yang dicetak nyaris sempurna, bahkan lolos mesin hitung uang dan deteksi x-ray, dengan nilai diperkirakan mencapai triliunan rupiah.
Persidangan digelar secara maraton dengan agenda berbeda untuk masing-masing terdakwa.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/07/30/688a00c7b30ec.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Eks Wali Kota Semarang Mbak Ita Dituntut 6 Tahun Penjara Regional 30 Juli 2025
Eks Wali Kota Semarang Mbak Ita Dituntut 6 Tahun Penjara
Tim Redaksi
SEMARANG, KOMPAS.com
– Eks Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu atau yang akrab disapa
Mbak Ita
, dituntut hukuman 6 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Rabu (30/7/2025) malam.
Sementara itu, suaminya, Alwin Basri, yang juga menjadi terdakwa dalam perkara yang sama, dituntut hukuman 8 tahun penjara.
Jaksa menilai Alwin yang menjabat sebagai Ketua Komisi D DPRD Jateng itu memiliki peran yang lebih dominan dalam kasus ini.
Keduanya juga dituntut untuk membayar denda masing-masing Rp 500 juta, serta dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak politik untuk dipilih sebagai pejabat publik selama dua tahun setelah menjalani masa hukuman.
“Hal yang memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi,” ujar jaksa dalam persidangan.
Pada sidang perdana yang berlangsung Senin (21/4/2025) lalu, JPU dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah membacakan tiga dakwaan terhadap Mbak Ita dan Alwin. Ketiganya berkaitan dengan:
Total dugaan kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 9 miliar.
Hevearita Gunaryanti Rahayu menjabat sebagai Wali Kota Semarang periode 2023–2025 setelah sebelumnya menjadi wakil wali kota.
Kasus dugaan korupsi ini mencuat setelah penyelidikan intensif KPK terhadap sejumlah proyek pemerintah kota yang diduga sarat penyimpangan.
Perkara ini kini memasuki tahap tuntutan. Putusan hakim dijadwalkan akan dibacakan dalam waktu dekat.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -

Kasus MDI Ventures–Tanihub, Pemerintah Disarankan Terlibat Kawal Pendanaan Startup
Bisnis.com, Jakarta — Dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan MDI Ventures, perusahaan modal ventura milik PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk., bersama startup agritech Tanihub, menjadi pukulan serius terhadap upaya pemerintah dalam mendorong pertumbuhan ekosistem digital di Indonesia.
Pemerintah diminta mengambil peran lebih aktif dalam mengawasi arus pendanaan ke startup.
Ketua Umum Indonesia Digital Empowering Community (Idiec), Tesar Sandikapura menilai perlunya langkah konkret untuk memastikan kasus serupa tidak terjadi lagi pada masa depan. Salah satunya adalah pembentukan dewan pengawas khusus untuk sektor modal ventura.
“Mesti ada dewan pengawas modal ventura mirip OJK. Setiap ada pendanaan lewat VC, mesti diawasi semua proses dan aliran dana serta pihak-pihak yang terkait dalam pengambilan keputusan. Jangan sampai ini jadi ‘gorengan di dalam’,” ujar Tesar kepada Bisnis, Rabu (30/7/2025).
Menurut Tesar sejauh ini belum terdapat sistem pengawasan menyeluruh terhadap aktivitas modal ventura, yang membuka celah bagi penyalahgunaan dana dan konflik kepentingan antara investor dan startup yang didanai.
Berbeda, Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (CELIOS) Nailul Huda berpendapat keterlibatan pemerintah dalam pengawasan pendanaan tidak boleh berlebihan.
Dia menilai peran utama pemerintah seharusnya sebagai regulator bukan sebagai pengawas operasional secara langsung.
“Pemerintah hanya perlu menciptakan peraturan yang prudent dan mendukung ekosistem digital, termasuk untuk VC. Jangan sampai terlalu dalam mengawasi pendanaan, karena bisa menimbulkan intervensi yang merugikan ekosistem ke depan,” kata Huda.
Dia menggarisbawahi bahwa regulasi yang tepat sasaran dan tetap memberi ruang gerak kepada pelaku industri jauh lebih efektif dibanding kontrol langsung yang berpotensi menyebabkan birokratisasi dan menurunkan minat investor.
Sebagai solusi, Huda mengusulkan agar pemerintah mewajibkan VC, khususnya yang menyalurkan dana ke startup digital, untuk menyampaikan pelaporan keuangan dan kinerja secara berkala melalui badan audit independen.
“Bisa juga melalui sistem pelaporan berbasis digital yang transparan dan bisa dipantau publik atau regulator,” ujarnya.
Sebelumnya, Kejari Jakarta Selatan telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana investasi pada Tani Group atau TaniHub. Salah satunya adalah CEO PT MDI Ventures.
Berdasarkan akun Instagram Kejari Jakarta Selatan, tiga tersangka itu yakni Direktur PT MDI Ventures, DSW; mantan Direktur Utama PT Tani Group Indonesia (TGI), IAS; dan eks Direktur PT TGI ETPLT.
Adapun penetapan tersangka dilakukan pada Senin (28/7/2025). Di hari yang sama, penyidik Kejari Jakarta Selatan juga melakukan penahanan untuk kepentingan penyidikan.
“Pada hari ini Senin, 28 Juli 2025, Penyidik pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah menetapkan tersangka dan melakukan penahanan terhadap 3 orang [DSW, IAS dan ETPLT],” tulis akun @Kejari.jaksel, dikutip Rabu (30/7/2025).
Kejari Jaksel menjelaskan bahwa perkara ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dana investasi PT MDI dan PT BRI Ventura Investama pada Tani Group.
“Pada PT Tani Group Indonesia startup bidang pertanian tani hub dan afiliasinya tahun 2019-2023,” pungkasnya.
-

Kasus Korupsi Tanihub Seret Bos MDI Ventures, Manajemen Buka Suara
Jakarta, CNBC Indonesia – MDI Ventures buka suara soal dugaan kasus korupsi dan tindak pidana dalam pengelolaan dana investasi. Pihak perusahannya memastikan akan menghormati proses hukum yang tengah berjalan.
“Bahwa sebagai salah satu investor di Tanihub Group, MDI menghormati proses hukum yang tengah berjalan dan berkomitmen untuk selalu kooperatif dengan pihak-pihak terkait,” kata VP of Strategy & Sustainability MDI Ventures, Alvin Evander dalam keterangannya dikutip Rabu (30/7/2025).
Dia menjelaskan MDI selalu berupaya menjaga aspek Good Corporate Governance dan berbagai langkah mitigasi pada proses investasi. Upaya tersebut diharapkan bisa menjaga investasi startup tetap berkembang.
Namun MDI juga menyadari adanya dinamika dan risiko dalam perjalanan bisnis pada dunia investasi, khususnya untuk sektor startup.
“Sejak awal, kami terus berupaya menjaga aspek Good Corporate Governance dan melakukan berbagai langkah mitigasi terhadap proses investasi sesuai dengan kebijakan pengelolaan risiko internal, guna menjaga ekosistem investasi startup nasional agar tetap berkembang. Namun kami menyadari bahwa dalam dunia investasi, terutama pada sektor startup, terdapat dinamika dan risiko yang menjadi bagian dari perjalanan bisnis,” jelasnya.
MDI mematikan perusahaan tetap berjalan dengan normal. Begitu juga fungsi bisnis tetap akan berlangsung.
“Kami juga memastikan bahwa operasional perusahaan tetap berjalan normal dan seluruh fungsi bisnis tetap berlangsung sebagaimana mestinya,” dia menuturkan.
Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan mengumumkan tiga tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada pengelolaan dana investasi PT Metra Digital Investama (MDI Ventures) dan PT BRI Ventura Investama (BRI Ventures) pada PT Tani Group Indonesia (TaniHub) beserta afiliasinya periode 2019-2023. Total investasi yang dimaksud adalah US$25 juta atau skeitar Rp 409 miliar.
Ketiga orang tersebut adalah DSW yang merupakan Direktur PT MDI Venture, IAS selaku mantan Direktur Utama PT. TGI, dan ETPLT selaku mantan Direktur PT. TGI.
(fab/fab)
[Gambas:Video CNBC]
-

Respons MDI Ventures soal Dugaan Korupsi Pengelolaan Dana Investasi Tanihub
Bisnis.com, JAKARTA — MDI Ventures, perusahaan modal ventura milik PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk., memberi respons atas kasus pengelolaan data investasi di PT Tani Group Indonesia (TaniHub) yang saat ini tengah diusut oleh Kejari Jakarta Selatan. Kasus tersebut turut menyeret CEO MDI Ventures berinisial DSW.
VP of Corporate Communications & Strategy MDI Ventures Alvin Evander mengatakan bahwa sebagai salah satu investor di Tanihub Group, MDI menghormati dan mendukung proses hukum yang tengah berjalan dan berkomitmen untuk selalu kooperatif dengan pihak-pihak terkait.
Perusahaan menyadari bahwa dalam dunia investasi, terutama pada sektor startup, terdapat dinamika dan risiko yang menjadi bagian dari perjalanan bisnis.
“Kami senantiasa berkomitmen menjaga aspek Good Corporate Governance dan telah melakukan berbagai langkah mitigasi terhadap proses investasi sesuai dengan kebijakan pengelolaan risiko internal guna menjaga ekosistem investasi startup nasional tetap berkembang serta menjadi salah satu sektor pendukung pertumbuhan ekonomi nasional,” kata Alvin kepada Bisnis, Rabu (30/7/2025).
Sebelumnya, Kejari Jakarta Selatan telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana investasi pada Tani Group atau TaniHub.
Berdasarkan akun Instagram Kejari Jakarta Selatan, tiga tersangka itu yakni Direktur PT MDI Ventures, DSW; mantan Direktur Utama PT Tani Group Indonesia (TGI), IAS; dan eks Direktur PT TGI ETPLT.
Adapun penetapan tersangka dilakukan pada Senin (28/7/2025). Di hari yang sama, penyidik Kejari Jakarta Selatan juga melakukan penahanan untuk kepentingan penyidikan.
“Pada hari ini Senin, 28 Juli 2025, Penyidik pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah menetapkan tersangka dan melakukan penahanan terhadap 3 orang [DSW, IAS dan ETPLT],” tulis akun @Kejari.jaksel, dikutip Rabu (30/7/2025).
Kejari Jaksel menjelaskan bahwa perkara ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dana investasi PT MDI dan PT BRI Ventura Investama pada Tani Group.
“Pada PT Tani Group Indonesia startup bidang pertanian tani hub dan afiliasinya tahun 2019-2023,” pungkasnya.
Berdasarkan informasi yang beredar ETPLT dan IAS diduga memanipulasi data perusahaan agar mendapat pendanaan dari Investor. Sementara itu DSW menyetujui pencairan dana secara melawan hukum kepada Tani Hub.
Peristiwa tersebut terjadi pada Mei 2021. Saat itu, MDI Ventures memimpin pendanaan seri B US$ 65,5 juta atau Rp 942 miliar ke TaniHub. Sejumlah modal ventura turut terlibat dalam pendanaan itu. Namun satu tahun setelah mendapat pendanaan seri B, TaniHub melakukan perampingan dengan pertimbangan ingin mempertajam fokus bisnis.
Untuk diketahui, MDI Ventures adalah perusahaan modal ventura (venture capital) yang merupakan bagian dari Telkom Group. Perusahaan ini berinvestasi pada perusahaan digital yang memiliki potensi pertumbuhan bisnis dan valuasi yang tinggi, terutama yang berfokus pada transformasi digital.
MDI Ventures telah berinvestasi di lebih dari 80 perusahaan rintisan baik lokal maupun global.
-

MDI Ventures Terseret Kasus Pengelolaan Dana Investasi di Tanihub, CEO Ditahan
Bisnis.com, JAKARTA — Kejari Jakarta Selatan telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana investasi pada Tani Group atau TaniHub. Salah satunya adalah CEO PT MDI Ventures.
Berdasarkan akun Instagram Kejari Jakarta Selatan, tiga tersangka itu yakni Direktur PT MDI Ventures, DSW; mantan Direktur Utama PT Tani Group Indonesia (TGI), IAS; dan eks Direktur PT TGI ETPLT.
Adapun penetapan tersangka dilakukan pada Senin (28/7/2025). Di hari yang sama, penyidik Kejari Jakarta Selatan juga melakukan penahanan untuk kepentingan penyidikan.
“Pada hari ini Senin, 28 Juli 2025, Penyidik pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah menetapkan tersangka dan melakukan penahanan terhadap 3 orang [DSW, IAS dan ETPLT],” tulis akun @Kejari.jaksel, dikutip Rabu (30/7/2025).
Kejari Jaksel menjelaskan bahwa perkara ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dana investasi PT MDI dan PT BRI Ventura Investama pada Tani Group.
“Pada PT Tani Group Indonesia startup bidang pertanian tani hub dan afiliasinya tahun 2019-2023,” pungkasnya.
Berdasarkan informasi yang beredar ETPLT dan IAS diduga memanipulasi data perusahaan agar mendapat pendanaan dari Investor. Sementara itu DSW menyetujui pencairan dana secara melawan hukum kepada Tani Hub.
Peristiwa tersebut terjadi pada Mei 2021. Saat itu, MDI Ventures memimpin pendanaan seri B US$ 65,5 juta atau Rp 942 miliar ke TaniHub. Sejumlah modal ventura turut terlibat dalam pendanaan itu. Namun satu tahun setelah mendapat pendanaan seri B, TaniHub melakukan perampingan dengan pertimbangan ingin mempertajam fokus bisnis.
Untuk diketahui, MDI Ventures adalah perusahaan modal ventura (venture capital) yang merupakan bagian dari Telkom Group. Perusahaan ini berinvestasi pada perusahaan digital yang memiliki potensi pertumbuhan bisnis dan valuasi yang tinggi, terutama yang berfokus pada transformasi digital. MDI Ventures telah berinvestasi di lebih dari 80 perusahaan rintisan baik lokal maupun global.
-

Bos MDI Ventures Ditangkap, Asosiasi Modal Ventura Buka Suara
Jakarta, CNBC Indonesia – Asosiasi Modal Ventura untuk Startup Indonesia (Amvesindo) buka suara soal kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret MDI Ventures serta Tanihub. Pihak asosiasi juga memastikan mendukung proses hukum yang tengah berlangsung.
“Asosiasi Modal Ventura untuk Startup Indonesia (Amvesindo) menyampaikan keprihatinan atas kasus yang menyeret beberapa perusahaan modal ventura anggota Amvesindo,” kata Ketua Umum Amvesindo Eddi Danusaputro kepada CNBC Indonesia, dikutip Rabu (30/7/2025).
“Amvesindo menegaskan bahwa kami menghormati dan mendukung penuh proses hukum yang sedang berlangsung,” dia menambahkan.
Asosiasi berkomitmen jadi mitra strategis pemangku kepentingan dalam membangun ekosistem investasi sehat, profesional, dan berkelanjutan di industri digital tanah air.
Dia juga menjelaskan pihaknya percaya ekosistem startup dan dan investasi Indonesia tetap memiliki kontribusi dan kontribusi untuk mendorong pertumbuhan ekonomi serta menciptakan dampak positif.
“Amvesindo percaya bahwa ekosistem startup dan investasi digital di Indonesia tetap memiliki kontribusi dan komitmen kuat untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan menciptakan dampak positif bagi masyarakat luas,” jelasnya.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan mengumumkan tiga tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada pengelolaan dana investasi PT Metra Digital Investama (MDI Ventures) dan PT BRI Ventura Investama (BRI Ventures) pada PT Tani Group Indonesia (TaniHub) beserta afiliasinya periode 2019-2023.
Tiga orang dinyatakan sebagai tersangka dan telah ditahan yakni DSW yang merupakan Direktur PT MDI Venture, IAS selaku mantan Direktur Utama PT. TGI, dan ETPLT selaku mantan Direktur PT. TGI . Sementara total investasi kasus mencapai US$25 juta atau sekitar Rp 409 miliar.
Respons MDI Ventures
Menanggapi kasus ini, MDI Ventures mengatakan pihaknya menghormati proses hukum yang tengah berjalan dan berkomitmen untuk selalu kooperatif dengan pihak-pihak terkait.
“Sejak awal, kami terus berupaya menjaga aspek Good Corporate Governance dan melakukan berbagai langkah mitigasi terhadap proses investasi sesuai dengan kebijakan pengelolaan risiko internal, guna menjaga ekosistem investasistartup nasional agar tetap berkembang. Namun kami menyadari bahwa dalam dunia investasi, terutama pada sektorstartup, terdapat dinamika dan risiko yang menjadi bagian dari perjalanan bisnis, kata VP of Strategy & Sustainability MDI Ventures, Alvin Evander, kepada CNBC Indonesia.
Lebih lanjut,MDI Ventures memastikan operasional perusahaan tetap berjalan normal dan seluruh fungsi bisnis tetap berlangsung sebagaimana mestinya.
(fab/fab)
[Gambas:Video CNBC]

