Kasus: Tipikor

  • Babak Baru Kasus Tom Lembong dan Hasto: Habis Vonis, Terbitlah "Ampunan"
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        1 Agustus 2025

    Babak Baru Kasus Tom Lembong dan Hasto: Habis Vonis, Terbitlah "Ampunan" Nasional 1 Agustus 2025

    Babak Baru Kasus Tom Lembong dan Hasto: Habis Vonis, Terbitlah “Ampunan”
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Hanya beberapa hari setelah palu vonis diketukkan di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, dua nama yang sempat mendominasi pemberitaan politik dan hukum nasional kini kembali muncul, tetapi dalam babak yang tak terduga.
    Eks Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias
    Tom Lembong
    dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P)
    Hasto Kristiyanto
    menjadi dua dari ratusan nama yang tercantum dalam surat Presiden Prabowo Subianto kepada DPR.
    Tom mendapat
    abolisi
    . Sementara itu, Hasto termasuk dalam gelombang pertama penerima
    amnesti
    menjelang peringatan 80 tahun kemerdekaan Indonesia.
    Presiden mengajukan dua surat resmi pada 30 Juli 2025.
    Keesokan harinya, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengumumkan bahwa parlemen telah memberikan persetujuan.
    “DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap Surat Presiden Nomor R43/Pres tanggal 30 Juli 2025 tentang permintaan pertimbangan DPR RI tentang pemberian abolisi terhadap Saudara Tom Lembong,” kata Dasco di Kompleks Parlemen, Kamis (31/7/2025) malam.
    Tak hanya itu, Dasco juga mengumumkan pemberian amnesti kepada lebih dari 1.000 terpidana, termasuk Hasto Kristiyanto.
    “Pemberian persetujuan dan pertimbangan atas Surat Presiden Nomor R42/PRES/07/2025 tanggal 30 Juli 2025 tentang amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana, diberikan amnesti, termasuk saudara Hasto Kristiyanto,” ucapnya.
    Langkah ini bersandar pada Pasal 14 ayat (2) UUD 1945 yang mengatur bahwa presiden berhak memberikan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR.
    Ketentuan serupa juga tertuang dalam Undang-Undang Darurat Nomor 11 Tahun 1954 tentang
    Amnesti dan Abolisi
    .
    Di balik dua surat presiden tersebut, ada tangan Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas yang menyusun dan menandatangani usulan resmi kepada Presiden Prabowo.
    “Semuanya yang mengusulkan kepada Bapak Presiden adalah Menteri Hukum. Jadi surat permohonan dari hukum kepada Bapak Presiden untuk pemberian
    amnesti dan abolisi
    saya yang tanda tangan,” kata Supratman dalam konferensi pers yang sama.
    Ia menyebut pertimbangan utama dari kebijakan ini adalah upaya merajut kembali persatuan nasional menjelang 17 Agustus.
    “Pertimbangannya demi kepentingan bangsa dan negara, berpikirnya tentang NKRI. Jadi itu yang paling utama. Yang kedua adalah kondusivitas dan merajut rasa persaudaraan di antara semua anak bangsa,” kata politikus Partai Gerindra itu.
    “Langkah ini tidak hanya simbolis tetapi strategis untuk memperkuat harmoni politik nasional,” tambahnya.
    Supratman juga menyebutkan bahwa dari total 44.000 permohonan amnesti yang masuk, hanya 1.116 yang telah lolos verifikasi tahap pertama.
    Sisanya akan diproses bertahap.

    Amnesti
    ada 1.116, salah satu yang menjadi dasar pertimbangan kepada dua orang yang saya sebutkan tadi yang disebutkan oleh Pak Ketua adalah salah satunya itu kita ingin menjadi ada persatuan dan dalam rangka untuk perayaan 17 Agustus,” imbuhnya.
    Pemberian abolisi kepada Tom Lembong disambut positif oleh tim kuasa hukumnya.
    Ari Yusuf Amir, pengacara Tom, menyampaikan terima kasih kepada pemerintah dan DPR atas atensinya.
    “Kita satu, mengucapkan terima kasih atas atensinya para anggota DPR, politisi terhadap permasalahan ini,” kata Ari saat dihubungi wartawan, Kamis.
    Namun demikian, ia menegaskan bahwa pihaknya belum mengambil sikap resmi dan masih akan membahas dampak hukum dari abolisi tersebut.
    “Karena ada akibat-akibat hukumnya apa, dari abolisi itu kita harus membahas dulu. Tapi upaya mereka itu harus kita hargai sebagai sikap untuk perbaikan, kan gitu,” ujar dia.
    Respons serupa datang dari kuasa hukum Hasto Kristiyanto.
    Maqdir Ismail menyambut baik usulan amnesti tersebut dan menganggapnya sebagai bentuk keseriusan pemerintah untuk tidak mempolitisasi proses hukum.
    “Kita hargai keputusan pemerintah, itu artinya memang pemerintah tidak ingin apa ya melakukan politisasi terhadap kasusnya Mas Hasto ini,” kata Maqdir.
    Meski keputusan politik telah diumumkan, proses hukum belum sepenuhnya selesai.
    Kejaksaan Agung menyatakan masih akan mempelajari keputusan abolisi terhadap Tom Lembong, terutama karena jaksa baru saja menyatakan banding.
    “Kita kan baru menyatakan upaya hukum banding. Kita akan fokus itu dulu. Apabila ada kebijakan (abolisi), kita akan pelajari dulu seperti apa,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, Kamis.
    “Saya enggak komentar dulu ya. Saya kan belum mendengar langsung, tapi akan kami pelajari dulu. Nanti ada masukan dari tim JPU,” tambahnya.
    Dari sisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ketua KPK Setyo Budiyanto menyerahkan sepenuhnya keputusan kepada Presiden sebagai pemegang hak prerogatif.
    “Itu kewenangan Presiden sesuai Pasal 14 UUD 1945,” kata Setyo.
    Sementara itu, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan pihaknya masih akan mempelajari perkembangan tersebut, mengingat perkara Hasto masih dalam proses banding.
    “Kami pelajari terlebih dulu informasi tersebut. Sementara proses hukumnya juga masih berjalan, proses pengajuan banding,” kata Budi.
    Sebelum wacana pengampunan muncul, keduanya sudah lebih dulu divonis bersalah oleh pengadilan.
    Tom Lembong dijatuhi hukuman 4 tahun 6 bulan penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta, karena terbukti merugikan negara dalam perkara impor gula kristal mentah.
    Majelis hakim menyebut negara mengalami kerugian sebesar Rp 194,7 miliar akibat kebijakan Tom yang memberikan izin impor kepada perusahaan swasta, yang kemudian menjual gula dengan harga lebih mahal kepada BUMN PT PPI.
    Namun, hakim juga mempertimbangkan sejumlah hal meringankan.
    “Terdakwa tidak menikmati hasil tindak pidana korupsi yang dilakukan. Terdakwa bersikap sopan di persidangan, tidak mempersulit dalam persidangan,” kata hakim anggota Alfis Setiawan.
    Sementara itu, Hasto Kristiyanto divonis 3 tahun 6 bulan penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (25/7/2025), dalam perkara suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR Fraksi PDIP.
    “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan,” ujar Ketua Majelis Hakim Rios Rahmanto.
    Hasto juga dikenai denda sebesar Rp 250 juta, dengan ketentuan subsider 3 bulan kurungan apabila tidak dibayar.
    Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK yang sebelumnya menuntut 7 tahun penjara.
    Hakim menyatakan Hasto terbukti menyuap Komisioner KPU Wahyu Setiawan sebesar Rp 400 juta.
    Namun, dakwaan jaksa bahwa Hasto merintangi penyidikan kasus Harun Masiku tidak terbukti menurut majelis hakim.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 10
                    
                        Pengacara: Dapat Abolisi, Tom Lembong Dibebaskan Besok
                        Nasional

    10 Pengacara: Dapat Abolisi, Tom Lembong Dibebaskan Besok Nasional

    Pengacara: Dapat Abolisi, Tom Lembong Dibebaskan Besok
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Kuasa hukum eks Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias
    Tom Lembong
    , Zaid Mushafi menyebut, kliennya yang bakal mendapat abolisi akan dibebaskan dari Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang, Jakarta Timur, Jumat (1/8/2025) besok.
    “Betul, insyaallah jika tidak ada halangan besok Pak Tom akan dibebaskan,” kata Zaid saat dihubungi Kompas.com, Kamis (31/7/2025).
    Zaid membenarkan, tim kuasa hukum dan keluarga akan menjemput Tom Lembong di hari kebebasannya setelah mendapat abolisi dari Presiden Prabowo Subianto.
    Meski demikian, saat ini tim kuasa hukum dan keluarga Tom Lembong masih menunggu surat dari presiden.
    Adapun abolisi setelah disetujui DPR RI tetap harus diteken melalui Keputusan Presiden (Keppres).
    “Kami dari tim hukum dan keluarga masih menunggu surat dari presiden,” tutur Zaid.
    Abolisi diatur Pasal 14 Undang-Undang Dasar 1945 dan menjadi hak prerogatif presiden.
    Dengan abolisi, maka peristiwa pidana yang menimpa Tom Lembong dihapuskan.
    Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco mengumumkan DPR telah menyetujui presiden yang memberikan amnesti untuk Hasto dan abolisi untuk Tom Lembong.
    Adapun Tom Lembong sebelumnya divonis 4,5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
    Tom Lembong terbukti bersalah melakukan korupsi dalam kebijakan importasi gula 2015-2016.
    Sementara, Hasto dinyatakan bersalah turut mendanai suap pergantian antar waktu (PAW) DPR RI, Harun Masiku.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Prabowo Beri Amnesti ke Hasto, KPK Pasrah?

    Prabowo Beri Amnesti ke Hasto, KPK Pasrah?

    Bisnis.com, JAKARTA — Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto buka suara terkait usulan pemberian amnesti dari Presiden Prabowo Subianto kepada Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto. 

    Usulan Prabowo itu telah disetujui oleh DPR pada rapat konsultasi dengan pemerintah hari ini, Kamis (31/7/2025). 

    Setyo mengatakan bahwa usulan amnesti dari Prabowo itu adalah kewenangan Kepala Negara yang diatur dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. 

    “Itu kewenangan Presiden sesuai UUD 1945,” ujarnya kepada wartawan, Kamis (31/7/2025). 

    Selain itu, lembaga antirasuah masih mempelajari informasi mengenai pemberian amnesti kepada Hasto. 

    Secara terpisah, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebut proses hukum kepada Hasto masih berjalan, lantaran sebelumnya salah satu pimpinan lembaga antirasuah mengonfirmasi KPK bakal mengajukan banding. 

    “Kami pelajari terlebih dulu informasi tersebut. Sementara proses hukumnya juga masih berjalan, proses pengajuan banding,” ungkap Budi kepada wartawan. 

    Adapun Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto sebelumnya telah menyatakan lembaganya bakal mengajukan banding. 

    “Karena putusan kurang dua pertiga dari tuntutan, maka penuntut umum ajukan banding,” kata Fitroh kepada wartawan, Kamis (31/7/2025). 

    Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat menjatuhkan pidana penjara selama 3,5 tahun dan denda Rp250 juta subsidair 3 bulan kurungan kepada Hasto lantaran terbukti memberikan suap penetapan anggota DPR 2019-2024 berkaitan dengan Harun Masiku. 

    Putusan itu lebih ringan dari tuntutan JPU yakni 7 tahun penjara dan denda Rp600 juta subsidair 6 bulan kurungan. 

    Amnesti Hasto dan Abolisi Tom Lembong

    Adapun Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui usulan Prabowo untuk pemberian abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, serta amnesti kepada Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto. 

    Hal itu diungkap oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad usai rapat konsultasi antara pemerintah dengan DPR mengenai usulan presiden tersebut, Kamis (31/7/2025). 

    Rapat itu dihadiri oleh seluruh pimpinan unsur dan fraksi DPR. Tom sebelumnya dijatuhi pidana penjara 4,5 tahun atas perkara korupsi impor gula. 

    “Tadi kami telah mengadakan rapat konsultasi dan hasil rapat konsultasi tersebut DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap surat Presiden […] tentang Permintaan Pertimbangan DPR RI atas pemberian abolisi atas nama saudara Tom Lembong,” jelas Dasco di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (31/7/2025). 

    Kemudian, Prabowo juga mengusulkan amnesti terhadap 1.116 orang terpidana. Sekjen PDIP juga menjadi salah satu orang yang diusulkan mendapatkan amnesti. 

    DPR juga menyetujui pemberian amnesti tersebut. “Tentang amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti termasuk saudara Hasto Kristiyanto,” pungkas Dasco.

  • Presiden Beri Amnesti ke Sekjen PDIP Hasto, KPK: Kami Pelajari, Proses Hukumnya Masih Berjalan

    Presiden Beri Amnesti ke Sekjen PDIP Hasto, KPK: Kami Pelajari, Proses Hukumnya Masih Berjalan

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Pemberian amnesti atau pengampunan kepada Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto mendapat tanggapan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pihak KPK mengatakan akan mempelajari terlebih dahulu perintah DPR dan kepala negara tersebut.

    “Kami pelajari terlebih dulu informasi tersebut. Sementara proses hukumnya juga masih berjalan, proses pengajuan banding,” ujar Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (31/7/2025).

    Budi mengatakan, keputusan KPK saat ini masih mengajukan banding atas vonis 3,5 tahun penjara dalam kasus suap proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR yang menjerat Hasto Kristiyanto. Namun, keputusan itu bisa berubah jika amnesti Hasto sudah dipelajari.

    Sebagai informasi, DPR RI baru saja melakukan rapat konsultasi dengan pemerintah terkait pertimbangan terhadap surat Presiden RI mengenai pemberian abolisi hingga amnesti. DPR memberikan persetujuan atas surat yang diajukan pemerintah.

    Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto menegaskan Kepala Negara tidak melewati batasnya dalam kebijakan tersebut. “Itu kewenangan Presiden sesuai UUD 1945,” kata Setyo melalui keterangan tertulis, Kamis, 31 Juli 2025.

    Setyo mengatakan, Presiden berhak memberikan ampunan kepada siapapun. Termasuk Hasto, yang terjerat kasus suap pada proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR.

    Sebelumnya, Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan Hasto Kristiyanto bersalah dan terbukti melakukan suap pada proses PAW anggota DPR untuk Harun Masiku. Majelis Hakim menjatuhkan vonis pidana penjara kepada Hasto Kristiyanto selama 3,5 tahun.

  • Prabowo Ampuni Hasto Kristiyanto dan Tom Lembong, Segera Bebas?

    Prabowo Ampuni Hasto Kristiyanto dan Tom Lembong, Segera Bebas?

    GELORA.CO – Presiden Prabowo Subianto memberikan abolisi untuk Tom Lembong dan amnesti untuk Hasto Kristiyanto.

    Pengumuman itu disampaikan oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (31/7/2025) malam.

    Pengumuman abolisi untuk Tom Lembong disampaikan terlebih dulu oleh Dasco.

    “DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap Surat Presiden Nomor R43/Pres072025 tanggal 30 Juli 2025 tentang permintaan pertimbangan DPR RI tentang pemberian abolisi terhadap Saudara Tom Lembong,” kata Dasco di Kompleks Parlemen, Kamis (31/7/2025).

    Selanjutnya, dia mengumumkan amnesti untuk Hasto Kristiyanto.

    “Pemberian persetujuan dan pertimbangan atas Surat Presiden Nomor 42 Pres 07 27 25 tanggal 30 Juli 2025 tentang amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana, diberikan amnesti, termasuk saudara Hasto Kristiyanto,” kata Wakil Dasco.

    Apa itu abolisi?

    Abolisi adalah penghapusan atau peniadaan suatu peristiwa pidana. Istilah abolisi terdapat dalam Pasal 14 UUD 1945 yang mengatur hak prerogatif atau hak istimewa presiden.

    Baca juga: Divonis Lebih Ringan, Hasto Dianggap Telah Mengabdi pada Negara

    Diatur dalam Pasal 14 ayat (2) UUD 1945, presiden berhak memberikan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

    Selain konstitusi, abolisi juga diatur dalam Undang-Undang Darurat Nomor 11 Tahun 1954 tentang Amnesti dan Abolisi.

    Apa itu amnesti?

    Amnesti adalah pengampunan atau penghapusan hukuman seseorang atau sekelompok orang yang melakukan tindak pidana.

    Amnesti merupakan hak prerogatif presiden atau hak istimewa yang dimiliki kepala negara mengenai hukum dan undang-undang di luar kekuatan badan-badan perwakilan.

    Hak prerogatif presiden terdapat dalam Pasal 14 UUD 1945. Adapun mengenai amnesti, diatur dalam Pasal 14 ayat (2) UUD 1945 sebagai berikut:

    “Presiden memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.”

    Sekilas kasus Tom Lembong

    Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong adalah mantan Menteri Perdagangan yang menjadi terdakwa kasus impor gula.

    Dia dituntut tujuh tahun penjara dan denda RP 750 juta subsidair 6 bulan penjara karena dinilai jaksa melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 578 miliar dan memperkaya orang lain dalam importasi gula 2015 sampai semester awal 2017.

    18 Juli 2025, hakim mengucapkan vonis untuk Tom Lembong. Tom dijatuhi hukuman 4,5 tahun penjara.

    Selain pidana badan, majelis hakim juga menghukum Tom membayar denda Rp 750 juta. 

    Hakim anggota Alfis Setiawan menyebut kerugian negara dalam perkara ini adalah Rp 194.718.181.818,19. 

    Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan Tom Lembong terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primair jaksa penuntut umum, yakni Pasal 2 atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    Sekilas kasus Hasto Kristiyanto

    Hasto Kristiyanto adalah Sekretaris Jenderal PDIP yang menjadi terdakwa kasus suap Pergantian Antar Waktu (PAW) Fraksi PDIP DPR RI yang menyangkut Harun Masiku.

    Awalnya, Hasto dituntut jaksa tujuh tahun penjara.

    Dia didakwa melakukan perintangan penyidikan (obstruction of justice) dan suap sebesar Rp 600 juta agar Harun Masiku bisa menjadi anggota DPR RI PAW 2019-2024.

    Pada 25 Juli 2025, hakim menjatuhkan vonis hukuman 3,5 tahun penjara untuk Hasto dalam suap perkara Harun Masiku. 

    Majelis hakim menyimpulkan, berdasarkan fakta persidangan, tindakan Hasto terbukti memenuhi unsur Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

    Sementara itu, majelis hakim menyatakan Hasto tidak terbukti merintangi penyidikan terhadap Harun Masiku sebagaimana dakwaan pertama jaksa KPK.

    Selain pidana badan, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman denda Rp 250.000.000.

  • Kejati Bengkulu Tetapkan Kabiro Klik ESDM jadi Tersangka Kasus Batu bara

    Kejati Bengkulu Tetapkan Kabiro Klik ESDM jadi Tersangka Kasus Batu bara

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu telah menetapkan eks Direktur Teknik dan Lingkungan Kementerian ESDM 

    Sunindyo Suryo Herdadi (SSH) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tambang batu bara di Bengkulu.

    Sebelum jadi tersangka Sunindyo telah diperiksa terlebih dahulu di Gedung Bundar Kejagung RI. Namun, pemeriksaan tetap dilakukan oleh penyidik Kejati Bengkulu.

    Kapuspenkum Kejagung RI, Anang Supriatna mengatakan pihaknya telah mengantongi alat bukti yang cukup sebelum menetapkan Sunindyo sebagai tersangka.

    Adapun, Sunindyo Suryo Herdadi saat ini menjabat sebagai Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama (Biro Klik) Sekretariat Jenderal Kementerian ESDM.

    “Pada malam ini ingin kami sampaikan bahwa penyidik Kejaksaan Tinggi Bengkulu telah melakukan, menetapkan tersangka dengan inisial SSH,” kata Anang di Kejagung, Kamis (31/7/2025).

    Anang menjelaskan, Sunindyo selaku Kepala Inspektur Tambang Periode April 2022 hingga Juli 2024 diduga memuluskan pengajuan rencana kegiatan anggaran biaya (RKAB) dari PT Ratu Samban Mining (RSM) pada 2023.

    Padahal kenyataannya, dokumen rencana reklamasi dari PT RSM masih belum mendapatkan persetujuan. Sementara, PT RSM telah melakukan aktivitas produksi 2022-2023.

    “Dia menjabat sebagai selaku Kepala Inspektur Tambang, dia yang mengeluarkan izin,” imbuhnya.

    Atas perbuatannya itu, Sunindyo dipersangkakan melanggar pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 juncto pasal 18 UU RI No.31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No.20/2001 tentang perubahan UU RI No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto pasal 55 ayat 1.

    Adapun, Sunindyo saat ini ditahan sementara di Rutan Salemba Kejagung untuk kepentingan penyidikan sebelum nantinya dipindahkan ke Bengkulu.

  • Terungkap! Ini Alasan Prabowo Beri Abolisi untuk Tom Lembong

    Terungkap! Ini Alasan Prabowo Beri Abolisi untuk Tom Lembong

    Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan bahwa usulan pemberian abolisi kepada Tom Lembong diusulkan oleh dirinya kepada Presiden Prabowo.

    “Semuanya yang mengusulkan kepada Bapak Presiden adalah Menteri Hukum, jadi surat permohonan Menteri Hukum kepada Bapak Presiden untuk pemberian amnesti dan abolisi saya yang menandatangani,” kata Supratman dilansir dari Antara, Kamis (31/7/2025). 

    Supratman menjelaskan bahwa dengan pemberian abolisi tersebut maka seluruh proses hukum yang sedang berjalan terhadap Tom Lembong itu dihentikan dan tinggal menunggu keputusan presiden sebagai tindak lanjutnya.

    “Maka seluruh proses hukum yg sedang berjalan itu dihentikan. Kalau kemudian nanti Presiden dengan atas dasar pertimbangan dari DPR itu kemudian menerbitkan keputusan presiden,” katanya.

    Dia mengaku bersyukur malam ini karena pertimbangan DPR-nya sudah disepakati oleh fraksi-fraksi kita tunggu selanjutnya keputusan presiden yang akan terbit.

    Supratman juga menjelaskan pertimbangan pemberian abolisi terhadap Tom Lembong tersebut didasari demi kepentingan bangsa dan negara.

    “Pertimbangannya demi kepentingan bangsa dan negara, berpikirnya tentang NKRI. Jadi itu yang paling utama,” ujarnya.

    Selain itu, dia menyebut pemberian abolisi terhadap Tom Lembong mempertimbangkan kondusivitas dan rasa persaudaraan di antara semua anak bangsa.

    “Sekaligus mempertimbangkan untuk membangun bangsa ini secara bersama-sama dengan seluruh elemen politik, kekuatan politik yang ada di Indonesia,” tuturnya.

    Meski demikian, dia tak menampik bahwa pertimbangan pemberian abolisi itu didasari pula oleh pertimbangan-pertimbangan subjektif, salah satunya kontribusi Tom Lembong terhadap negara.

    “Jadi itu yang kami ajukan, tentu dengan pertimbangan-pertimbangan subjektif yang saya sampaikan bahwa yang bersangkutan juga punya prestasi ataupun punya kontribusi kepada republik Indonesia,” kata dia.

    Dalam konferensi pers tersebut hadir pula Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Sari Yuliati, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Rano Alfath, anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan, Wakil Ketua Komisi I DPR RI Sukamta.

    DPR RI memberikan persetujuan permohonan pemberian abolisi yang disampaikan Presiden RI Prabowo Subianto terhadap mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong dalam kasus dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan pada tahun 2015–2016.

    “DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap Surat Presiden Nomor R.43/PRES/07/2025 tanggal 30 Juli 2025 tentang permintaan pertimbangan DPR RI atas pemberian abolisi atas nama saudara Tom Lembong,” kata Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis malam (31/7/2025). 

    Hal tersebut disampaikannya usai pemerintah bersama DPR RI yang terdiri dari pimpinan dan fraksi-fraksi melakukan rapat konsultasi untuk memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap Surat Presiden Nomor R.43/PRES/07/2025 tersebut.

    Vonis Tom Lembong 

    Sebelumnya, Tom Lembong divonis pidana selama 4 tahun dan 6 bulan penjara setelah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi, yang merugikan keuangan negara sebesar Rp194,72 miliar.

    Tindak pidana korupsi yang dilakukan Tom Lembong, antara lain dengan menerbitkan surat pengajuan atau persetujuan impor gula kristal mentah periode 2015–2016 kepada 10 perusahaan tanpa didasarkan rapat koordinasi antarkementerian serta tanpa disertai rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.

    Atas perbuatannya, Tom Lembong juga dijatuhkan pidana denda sebesar Rp750 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

    Dengan demikian, perbuatan Tom Lembong telah melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    Vonis yang dijatuhkan majelis hakim tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa, yakni pidana penjara selama 7 tahun. Namun pidana denda yang dijatuhkan tetap sama dengan tuntutan, yaitu Rp750 juta subsider pidana kurungan selama 6 bulan.

  • 5
                    
                        Prabowo Ampuni Hasto Kristiyanto dan Tom Lembong
                        Nasional

    5 Prabowo Ampuni Hasto Kristiyanto dan Tom Lembong Nasional

    Prabowo Ampuni Hasto Kristiyanto dan Tom Lembong
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Presiden
    Prabowo Subianto
    memberikan abolisi untuk
    Tom Lembong
    dan amnesti untuk
    Hasto Kristiyanto
    .
    Pengumuman itu disampaikan oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (31/7/2025) malam.
    Pengumuman abolisi untuk Tom Lembong disampaikan terlebih dulu oleh Dasco.
    “DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap Surat Presiden Nomor R43/Pres072025 tanggal 30 Juli 2025 tentang permintaan pertimbangan DPR RI tentang pemberian abolisi terhadap Saudara Tom Lembong,” kata Dasco di Kompleks Parlemen, Kamis (31/7/2025).
    Selanjutnya, dia mengumumkan amnesti untuk Hasto Kristiyanto.
    “Pemberian persetujuan dan pertimbangan atas Surat Presiden Nomor R42/PRES/07/2025 tanggal 30 Juli 2025 tentang amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana, diberikan amnesti, termasuk saudara Hasto Kristiyanto,” kata Wakil Dasco.
    Abolisi adalah
    penghapusan atau peniadaan suatu peristiwa pidana. Istilah abolisi terdapat dalam Pasal 14 UUD 1945 yang mengatur hak prerogatif atau hak istimewa presiden.
    Diatur dalam Pasal 14 ayat (2) UUD 1945, presiden berhak memberikan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
    Selain konstitusi, abolisi juga diatur dalam Undang-Undang Darurat Nomor 11 Tahun 1954 tentang
    Amnesti dan Abolisi
    .
    Amnesti adalah
    pengampunan atau penghapusan hukuman seseorang atau sekelompok orang yang melakukan tindak pidana.
    Amnesti merupakan hak prerogatif presiden atau hak istimewa yang dimiliki kepala negara mengenai hukum dan undang-undang di luar kekuatan badan-badan perwakilan.
    Hak prerogatif presiden terdapat dalam Pasal 14 UUD 1945. Adapun mengenai amnesti, diatur dalam Pasal 14 ayat (2) UUD 1945 sebagai berikut:
    “Presiden memberi
    amnesti dan abolisi
    dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.”
    Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong adalah mantan Menteri Perdagangan yang menjadi terdakwa kasus impor gula.
    Dia dituntut tujuh tahun penjara dan denda RP 750 juta subsidair 6 bulan penjara karena dinilai jaksa melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 578 miliar dan memperkaya orang lain dalam importasi gula 2015 sampai semester awal 2017.
    18 Juli 2025, hakim mengucapkan vonis untuk Tom Lembong. Tom dijatuhi hukuman 4,5 tahun penjara.
    Selain pidana badan, majelis hakim juga menghukum Tom membayar denda Rp 750 juta. 
    Hakim anggota Alfis Setiawan menyebut kerugian negara dalam perkara ini adalah Rp 194.718.181.818,19. 
    Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan Tom Lembong terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primair jaksa penuntut umum, yakni Pasal 2 atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
    Hasto Kristiyanto adalah Sekretaris Jenderal PDIP yang menjadi terdakwa kasus suap Pergantian Antar Waktu (PAW) Fraksi PDIP DPR RI yang menyangkut Harun Masiku.
    Awalnya, Hasto dituntut jaksa tujuh tahun penjara.
    Dia didakwa melakukan perintangan penyidikan (obstruction of justice) dan suap sebesar Rp 600 juta agar Harun Masiku bisa menjadi anggota DPR RI PAW 2019-2024.
    Pada 25 Juli 2025, hakim menjatuhkan vonis hukuman 3,5 tahun penjara untuk Hasto dalam suap perkara Harun Masiku. 
    Majelis hakim menyimpulkan, berdasarkan fakta persidangan, tindakan Hasto terbukti memenuhi unsur Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
    Sementara itu, majelis hakim menyatakan Hasto tidak terbukti merintangi penyidikan terhadap Harun Masiku sebagaimana dakwaan pertama jaksa KPK.
    Selain pidana badan, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman denda Rp 250.000.000.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • KPK Tahan 2 Bekas Anak Buah Karen Agustiawan di Kasus LNG Pertamina

    KPK Tahan 2 Bekas Anak Buah Karen Agustiawan di Kasus LNG Pertamina

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka pada perkara korupsi gas alam cair atau LNG PT Pertamina (Persero) 2013-2020. Dua orang itu adalah mantan anak buah Direktur Utama Pertamina 2009-2014, Galaila Karen Kardinah atau Karen Agustiawan. 

    Kedua tersangka yang ditahan hari ini, Kamis (31/7/2025), yaitu Direktur Gas Pertamina 2012-2014, Hari Karyuliarto (HK) dan Senior Vice President Gas and Power Pertamina 2013-2014 sekaligus Direktur Gas Pertamina 2015-2018, Yenni Andayani. 

    Kedua tersangka ditahan mulai hari ini, Kamis (31/7/2025), hingga 20 hari pertama sampai dengan 19 Agustus 2025. Hari ditahan di Rutan KPK Cabang Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi, sedangkan Yenni di Cabang Gedung Merah Putih. 

    Dua orang tersebut diduga berperan dalam pembelian atau impor LNG dari pemasok Corpus Christie Liquefaction (CCL), yang merupakan anak usaha perusahaan energi Amerika Serikat (AS) yang terdaftar di Bursa New York, Cheniere Energy, Inc. 

    Pengadaan itu merugikan keuangan negara sebesar US$113.839.186,60 atau setara sekitar Rp1,8 triliun. 

    “Bahwa Tersangka HK dan YA diduga memberikan persetujuan pengadaan LNG Import tanpa adanya pedoman pengadaan; memberikan izin prinsip tanpa didukung dasar justifikasi dan analisa secara teknis dan ekonomi,” jelas Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu pada konferensi pers, Kamis (31/7/2025).

    Berdasarkan konstruksi perkaranya, pembelian LNG impor dari CCL dilakukan dengan penandatangan kontrak pembelian tahun 2013 dan 2014, yang selanjutnya kedua kontrak digabungkan menjadi satu kontrak pada 2015.

    Jangka waktu kontrak pembelian yang diteken yaitu selama 20 tahun, dan pengiriman pasokan gas alam cair itu dimulai dari 2019-2039. Artinya, kontrak pembelian untuk 20 tahun dan saat ini masih berjalan. 

    “Nilai kontrak kurang lebih dari US$12 miliar tergantung harga gas. [Kontrak pembelian] berjalan sampai dengan sekarang,” ungkap Asep. 

    Selain diduga memberikan persetujuan tanpa pedoman pengadaan maupun izin prinsip, Hari dan Yenni bersama-sama Karen diduga mengadakan impor LNG itu tanpa ‘back to back’ kontrak di dalam negeri, atau dengan pihak lain sehingga LNG yang diimpor tersebut tidak punya kepastian pembeli dan pemakainya.

    “Jadi membeli impor LNG tapi belum jelas siapa konsumennya. Seharusnya sudah jelas, sudah bisa diprediksi keuntungannya. Faktanya LNG tidak pernah masuk dan harganya lebih mahal dari produk gas di Indonesia,” terang Asep. 

    Selain itu, lembaga antirasuah menduga bahwa pembelian LNG dari CCL itu tanpa disertai rekomendasi dari Kementerian ESDM. 

    Hal itu lantaran diduga berimplikasi pada iklim bisnis migas di dalam negeri. Saat ini, Indonesia tengah mengembangkan sejumlah blok migas seperti Masela, Andaman, Teluk Bintuni, serta sejumlah blok di Kalimantan. 

    Di luar itu, penyidik turut mengendus dugaan kedua tersangka sengaja melakukan impor LNG itu tanpa persetujuan RUPS dan Komisaris, serta memalsukan dokumen persetujuan direksi Pertamina. 

    Kedua tersangka disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) atau 3 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

    Sebelumnya, KPK telah menyeret mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan ke persidangan atas perkara tersebut. Karena akhirnya dijatuhi vonis pidana penjara 9 tahun dan denda Rp500 juta subsidair tiga bulan kurungan.

    Namun, Karen tidak dibebani uang pengganti kerugian negara US$113,83 juta. Hakim menyatakan uang pengganti itu dibebankan ke CCL. Pada tingkat kasasi, Majelis Hakim justru memperberat hukuman Karen menjadi 13 tahun penjara. 

    “Tolak, Perbaikan kualifikasi dan pidana, terbukti pasal 3 TPK [UU Tindak Pidana Korupsi] jo Pasal 55 jo pasal 64, pidana penjara 13 tahun,” demikian dikutip dari situs resmi MA, Sabtu (1/3/2025). 

    Selain pidana badan, Majelis Hakim Kasasi turut memperberat pidana denda yang dijatuhkan ke Direktur Utama Pertamina 2009-2014 itu. Total hukuman denda yang dijatuhkan kepadanya yakni Rp650 juta subsidair 6 bulan kurungan. 

  • 3
                    
                        Apa Itu Abolisi yang Diberikan kepada Tom Lembong dan Bagaimana Prosedurnya?
                        Nasional

    3 Apa Itu Abolisi yang Diberikan kepada Tom Lembong dan Bagaimana Prosedurnya? Nasional

    Apa Itu Abolisi yang Diberikan kepada Tom Lembong dan Bagaimana Prosedurnya?
    Penulis
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Menteri Perdagangan Era Presiden Joko Widodo (Jokowi), Thomas Trikasih Lembong alias
    Tom Lembong
    , akan mendapatkan
    abolisi
    setelah surat permohonan yang diajukan Presiden Prabowo Subianto disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
    Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyatakan, permohonan abolisi itu disampaikan Presiden Prabowo ke DPR RI lewat Surat Presiden Nomor R43 tertanggal 30 Juli 2025.
    “DPR RI telah memberikan pertimabgnan dan persetujuan terhadap Surat Presiden Nomor R43/Pres/072025 tanggal 30 juli tentang permintaan pertimbangan DPR RI atas pemberian abolisi atas nama Saudara Tom Lembong,” kata Dasco di Kompleks Parlemen, Kamis (31/7/2025).
    Dengan diberikannya abolisi tersebut maka pengusutan perkara korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) tahun 2015-2016 dengan terdakwa Tom Lembong dihentikan atau ditiadakan.
    Meskipun, diketahui bahwa Tom Lembong sudah diputus bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan dijatuhi hukuman pidana 4,5 tahun penjara dan denda Rp 750 miliar subsidair enam bulan kurungan.
    Abolisi termasuk hak prerogratif atau hak istimewa Presiden, sebagaimana diatur dalam Pasal 14 UUD 1945.
    Namun, dalam Pasal 14 ayat (2) UUD 1945 disebutkan bahwa Presiden berhak memberikan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR RI.
    Selain itu, abolisi juga diatur dalam Undang-Undang Darurat Nomor 11 Tahun 1954 tentang Amnesti dan Abolisi.
    Diberitakan
    Kompas.com
    pada 7 September 2022, abolisi bisa diartikan sebagai suatu keputusan untuk menghentikan pengusutan dan pemeriksaan suatu perkara saat pengadilan belum menjatuhkan putusan atau vonis.
    Dengan pemberian abolisi oleh Presiden, maka penuntutan terhadap orang atau kelompok orang yang menerima abolisi dihentikan dan ditiadakan.
    Sementara itu, menurut Marwan dan Jimmy dalam Kamus Hukum
    Dictionary of Law Complete Edition
    (2009),
    abolisi adalah
    suatu hak untuk menghapus seluruh akibat dari penjatuhan putusan pengadilan atau menghapus tuntutan pidana seseorang serta melakukan penghentian apabila putusan tersebut telah dijalankan.
    Sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (2) UUD 1945, Presiden harus memperhatikan pertimbangan DPR RI sebelum memberikan abolisi.
    Dengan kata lain, Presiden harus mengajukan permohonan pertimbangan kepada DPR RI.
    Aturan itu semakin jelas diatur dalam Pasal 71 huruf i Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 yang mengatur wewenang DPR.
    Pasal itu berbunyi, ”
    Memberikan pertimbangan kepada presiden dalam pemberian amnesti dan abolisi
    ”.
    Pertimbangan DPR diperlukan sebagai upaya pengawasan kebijakan eksekutif dan guna menjaga keseimbangan antarlembaga.
    Sebab, DPR merupakan perwakilan rakyat yang terdiri dari partai politik. Adapun selama ini, abolisi diberikan kepada pelaku tindak pidana sengketa politik.
    Dalam kasus Tom Lembong, pengusulan pemberian abolisi dilakukan Kementerian Hukum atau Menteri Hukum Supratman Andi Agtas ke Presiden Prabowo Subianto.
    “Demikian pula halnya pengusulan ke Presiden juga dilakukan oleh Menteri Hukum atas pemberian abolisi kepada saudra Tom Lembong,” kata Supratman di kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis.
    Selanjutnya, Presiden Prabowo meminta pertimbangan DPR RI melalui Surat Presiden nomor R43 tertanggal 30 Juli 2025.
    Kemudian, setelah mendapatkan persetujuan DPR RI, Presiden bakal menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) pemberian abolisi kepada Tom Lembong.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.