Kasus: Tipikor

  • Resmi Bebas, Tom Lembong: Terima Kasih Bapak Prabowo..

    Resmi Bebas, Tom Lembong: Terima Kasih Bapak Prabowo..

    GELORA.CO – Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong resmi dibebaskan dari Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta Timur, Jumat malam, 1 Agustus 2025, usai menerima abolisi dari Presiden Prabowo Subianto.

    Abolisi yang diberikan menghapus status peristiwa pidana yang sebelumnya dikenakan kepada Tom Lembong. Dengan demikian, seluruh dakwaan terhadap dirinya secara hukum tidak berlaku lagi.

    “Selamat malam teman-teman Ibu bapak, salam sejahtera buat kita semua, terima kasih sudah menunggu berjam-jam di tengah cuacanya terik tadi siang, dedikasi yang berjasa,” kata Tom sesaat setelah keluar dari rutan.

    Tom lantas bersyukur bisa kembali menghirup udara bebas. Dia pun mengucapkan terima kasih kepada Tuhan YME, serta tim hukumnya yang dinilai telah bekerja dengan luar biasa.

    “Saya juga ingin mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Presiden Republik Indonesia Bapak Prabowo Subianto  atas pemberian abolisi serta kepada pimpinan serta anggota DPR atas pertimbangan dan persetujuannya,” jelasnya.

    Tom menambahkan, abolisi ini bukan hanya membebaskannya dari jeruji besi. Namun juga  memulihkan nama baiknya. 

    Untuk itu, Tom menyadari bahwa keputusan ini tidak mudah dan dirinya menghormati sebagai sebuah keputusan konstitusional yang lahir dari pertimbangan dalam.

    “Namun saya juga sangat-sangat sadar bahwa banyak pertanyaan banyak kegelisahan yang menyertai abolisi ini, saya juga menghormati pandangan-pandangan seperti itu karena sejak awal saya pun merasa apa yang saya alami ini bukanlah bagian dari proses hukum yang ideal,” jelasnya.

    Tom Lembong telah ditahan selama 9 bulan. Masa ini dianggapnya sebagai waktu yang menantang dan momentum untuk merenung juga berefleksi.

    “Bukan hanya yang terjadi pada diri saya tapi juga bagaimana sistem hukum kita bekerja, bagaimana publik merespon dan bagaimana seharusnya negara hadir untuk melindungi setiap warganya,” pungkas Tom.

    Pemberian abolisi ini diawali dengan dikirimkannya Surat Presiden (Surpres) Nomor R43/Pres/30 Juli 2025 kepada DPR RI. Setelah melalui pembahasan, DPR menyetujui permintaan pertimbangan tersebut.

    Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta telah memvonis Tom Lembong dengan hukuman 4,5 tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider enam bulan kurungan. Namun, hakim menyatakan bahwa Tom tidak menikmati hasil korupsi dalam kasus impor gula tahun 2015?”2016 saat ia menjabat.

    Dengan abolisi dari Presiden Prabowo Subianto tersebut, Tom Lembong kini dinyatakan bebas secara hukum dan dapat kembali menjalani aktivitas bersama keluarga.

  • Golkar: Langkah Presiden beri abolisi-amnesti bangun “jembatan retak”

    Golkar: Langkah Presiden beri abolisi-amnesti bangun “jembatan retak”

    Jakarta (ANTARA) – Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Golkar Idrus Marham menilai langkah Presiden Prabowo Subianto dalam memberikan abolisi dan amnesti kepada terdakwa korupsi membangun “jembatan yang sudah lama retak”.

    Dia menjelaskan “jembatan yang retak” tersebut diibaratkan seperti orde lama, orde baru, serta reformasi untuk menuju Indonesia Emas.

    “Langkah politik Prabowo sudah merangkul semua pihak,” ucap Idrus dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat.

    Idrus mengatakan Presiden Prabowo memiliki tekad untuk membesarkan bangsa Indonesia, sehingga langkah Prabowo yang melakukan silaturahim politik dinilai sangat baik dan bukan sandiwara politik.

    Dengan demikian, kata dia, niat Prabowo kini membesarkan bangsa, maka langkah-langkah politik, silaturahim politik, hingga safari politik yang telah dilakukan betul-betul autentik dan nyata, bukan sandiwara politik.

    Apabila persoalan suasana kebatinan tidak selesai dan niatnya tidak sama untuk membesarkan bangsa dan justru ada di antaranya hanya menguasai bangsa, dirinya menuturkan terdapat kemungkinan “jembatan yang retak” tersebut dijadikan sebagai instrumen untuk saling memfitnah atau menuding.

    Ia pun tak mempermasalahkan jika ada pihak yang menyebut kasus yang menjerat Menteri Perdagangan periode 2015-2016 Tom Lembong dan Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto merupakan politisasi.

    Namun, kata dia, Presiden Prabowo sudah melakukan langkah tepat dengan keyakinan politiknya untuk membangun bangsa Indonesia.

    “Saya punya keyakinan Pak Prabowo tetap jalan dengan keyakinan politiknya. Buat persoalan membangun jembatan yang retak itu harus kita akselerasikan,” tuturnya.

    Adapun abolisi merupakan hak yang dimiliki kepala negara untuk menghapuskan tuntutan pidana dan menghentikan proses hukum jika telah dijalankan. Hak abolisi diberikan Presiden dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

    Sementara amnesti merupakan pengampunan atau penghapusan hukuman yang diberikan oleh kepala negara kepada seseorang atau kelompok yang telah melakukan tindak pidana tertentu.

    Abolisi diberikan kepada Tom Lembong setelah divonis pidana empat tahun dan enam bulan penjara serta denda sebesar Rp750 juta subsider enam bulan kurungan, setelah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan, yang merugikan keuangan negara sebesar Rp194,72 miliar.

    Sementara amnesti antara lain diberikan kepada Hasto Kristiyanto usai divonis penjara selama tiga tahun dan enam bulan serta denda Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan setelah terbukti memberikan suap dalam kasus dugaan perintangan penyidikan dan pemberian suap.

    Pewarta: Agatha Olivia Victoria
    Editor: Laode Masrafi
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Proses Administrasi Abolisi Tuntas Tom Lembong Berkemas Bebas

    Proses Administrasi Abolisi Tuntas Tom Lembong Berkemas Bebas

    GELORA.CO -Kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, menyampaikan bahwa seluruh proses administrasi terkait abolisi kliennya telah rampung pada Jumat sore, 1 Agustus 2025.

    “Kalau tadi siang Keppres terkait abolisi sudah ditandatangani, maka sore ini semua proses administrasinya sudah selesai. Tinggal menunggu pihak dari kementerian dan kejaksaan datang ke sini untuk mengeluarkan Pak Tom,” ujar Ari di Rutan Cipinang, Jakarta Timur.

    Ia menyebut, kemungkinan besar Tom Lembong akan keluar dari rumah tahanan sebelum pukul 20.00 WIB malam ini.

    “Pak Tom juga sudah berbenah, semua barang-barangnya sudah selesai (dikemas), dan kenang-kenangan dia kepada tahanan yang lain sudah diberikan,” tambahnya.

    Abolisi terhadap Tom Lembong merupakan keputusan Presiden Prabowo Subianto yang disetujui DPR RI. Dengan abolisi tersebut, proses hukum terhadap mantan Menteri Perdagangan itu dihentikan, dan status hukumnya dinyatakan tidak pernah melakukan tindak pidana.

    Abolisi adalah peniadaan peristiwa pidana oleh kepala negara. Dengan pemberian abolisi, maka dakwaan terhadap Tom Lembong ditiadakan.

    Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta sebelumnya menyatakan Tom Lembong tidak menikmati hasil korupsi dari kebijakan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015-2016.

    Namun, Tom tetap dinyatakan bersalah dengan vonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp750 miliar subsider enam bulan kurungan.

  • Tom Lembong Laporkan Hakim yang Jatuhkan Vonis 4,5 Tahun Penjara

    Tom Lembong Laporkan Hakim yang Jatuhkan Vonis 4,5 Tahun Penjara

    GELORA.CO  – Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong telah melaporkan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang telah memvonis dirinya 4,5 tahun penjara. Hal itu diungkapkan pengacara Tom Lembong, Ari Yusuf Amir.

    “Iya kami sudah melakukan, bukan akan kemungkinan, kami sudah melaporkan ini dan surat-surat ini ya,” kata Ari di Rutan Cipinang, Jumat (1/8/2025).

    Dia berharap, Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA) menindaklanjuti laporan tersebut dengan memeriksa majelis hakim tersebut.

    “Kami harapkan yang berkepentingan dalam hal ini baik itu Komisi Yudisial maupun Mahkamah Agung memprosesnya. Kita bukan bicara tentang materi putusannya tapi profesionalitas dari penegakan-penegakan hukum itu yang kita utamakan,” ujar dia.

    Tom merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi impor gula. Dia telah dinyatakan bersalah dan divonis 4,5 tahun penjara serta denda Rp750 juta subsider 6 bulan penjara.

    Namun, kini Tom mendapatkan abolisi dari Presiden Prabowo Subianto. Penghapusan pidana itu didapatkan Tom setelah DPR menyetujui usulan Presiden.

    “Dan hasil rapat konsultasi tersebut DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap surat presiden tanggal 30 Juli 2025 tentang permintaan pertimbangan DPR RI atas pemberian abolisi terhadap Tom Lembong,” kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (31/7/2025) malam

  • Prabowo Beri Abolisi, Kejagung Pastikan Kasus Tom Lembong Tetap Berjalan

    Prabowo Beri Abolisi, Kejagung Pastikan Kasus Tom Lembong Tetap Berjalan

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung menghormati kebijakan Presiden Prabowo Subianto dan DPR yang telah memberikan abolisi ke terdakwa Tom Lembong dan amnesti ke terdakwa Hasto Kristiyanto.

    Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengemukakan bahwa kebijakan tersebut tidak bisa serta-merta langsung membebaskan kedua terdakwa yang terlibat perkara dugaan tindak pidana korupsi, namun harus dituangkan ke dalam keputusan presiden (Keppres) dan dipelajari lebih dulu oleh Kejagung.

    “Namun sampai saat ini, Kejaksaan belum menerima Keppres. Ini tidak serta-merta, kami tunggu dulu hasil Keppres itu seperti apa, nanti kami belajar,” tuturnya di Kantor Kejaksaan Agung Jakarta, Jumat (1/8).

    Anang mengatakan bahwa pihaknya harus mempelajari lebih dulu bunyi Keppres yang sudah ditandatangani Presiden Prabowo Subianto nanti.

    Pasalnya, kata Anang, pihak terdakwa dan JPU kini tengah mengajukan banding atas putusan majelis hakim pengadilan tipikor Jakarta.

    “Kan selama ini kita masih proses banyak pembanding, baik dari Tom Lembong dan pengacaranya apapun kejaksaan, ya jadi lihat saja dulu Keppres ini seperti apa, kita akan laksanakan,” katanya.

    Menurut Anang, Kejagung belum bisa ambil sikap terlalu banyak atas kebijakan amnesti dan abolisi itu mengingat bunyi Keppres dari Presiden Prabowo Subianto masih belum diterima.

    “Jadi yang jelas pertama kami belum terima Keppresnya. Kedua, umumnya abolisi kan sepertinya personal, jadi tidak terkait kasus sehingga kasusnya bisa tetap jalan,” ujar Anang.

    Berdasarkan catatan Bisnis, DPR menyetujui usulan Presiden Prabowo Subianto untuk pemberian abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, serta amnesti kepada Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto. 

    Hal itu diungkap Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad usai rapat konsultasi antara pemerintah dengan DPR mengenai usulan presiden tersebut, Kamis (31/7/2025) di mana rapat tersebut dihadiri oleh seluruh pimpinan unsur dan fraksi DPR. 

    Kemudian, Prabowo juga mengusulkan amnesti terhadap 1.116 orang terpidana. Sekjen PDIP juga menjadi salah satu orang yang diusulkan mendapatkan amnesti.

    “Tadi kami telah mengadakan rapat konsultasi dan hasil rapat konsultasi tersebut DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap surat Presiden tentang Permintaan Pertimbangan DPR RI atas pemberian abolisi atas nama saudara Tom Lembong,” jelas Dasco di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (31/7/2025).

    Sebelumnya, Tom Lembong dijatuhi pidana penjara 4,5 tahun atas perkara korupsi impor gula. Sementara itu, Hasto dijatuhi pidana penjara 3,5 tahun lantaran terbukti bersalah dalam perkara suap penetapan anggota DPR 2019-2024, yang menjerat Harun Masiku.

  • Respons Pertamina Usai KPK Tahan Mantan Anak Buah Karen Agustiawan pada Kasus LNG

    Respons Pertamina Usai KPK Tahan Mantan Anak Buah Karen Agustiawan pada Kasus LNG

    Bisnis.com, JAKARTA — PT Pertamina (Persero) menanggapi penahanan dua mantan Direktur Gas Pertamina oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada perkara korupsi pengadaan gas alam cair atau LNG 2013-2020. 

    Dua mantan Direktur Gas Pertamina itu, Hari Karyuliarto dan Yenni Andayani, adalah bekas anak buah dari Direktur Utama Pertamina 2009-2014, Galaila Karen Kardinah atau Karen Agustiawan. Keduanya ditahan untuk 20 hari pertama sejak Kamis (31/7/2025).

    Melalui keterangan tertulis, perseroan menghormati proses hukum yang tengah berjalan di KPK. 

    “Kami juga menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum dan berharap proses hukum dapat berjalan dengan baik,” ujar Vice President Corporate Communication Pertamina Fadjar Djoko Santoso, dikutip Jumat (1/8/2025).

    Selain itu, perseroan memastikan operasional perusahaan dan pelayanan energi kepada masyarakat tetap berjalan seperti biasa.

    Sebelumnya, KPK menahan Hari Karyuliarto dan Yenni Andayani, Kamis (31/7/2025). Hari sebelumnya menjabat Direktur Gas Pertamina 2012-2014, sedangkan Yenni memegang jabatan Senior Vice President Gas and Power Pertamina 2013-2014 sekaligus Direktur Gas Pertamina 2015-2018. 

    Hari ditahan di Rutan KPK Cabang Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi, sedangkan Yenni di Cabang Gedung Merah Putih. 

    Keduanya diduga berperan dalam pembelian atau impor LNG dari pemasok Corpus Christie Liquefaction (CCL), yang merupakan anak usaha perusahaan energi Amerika Serikat (AS) yang terdaftar di Bursa New York, Cheniere Energy, Inc. 

    Pengadaan itu merugikan keuangan negara sebesar US$113.839.186,60 atau setara sekitar Rp1,8 triliun. 

    “Bahwa Tersangka HK dan YA diduga memberikan persetujuan pengadaan LNG Import tanpa adanya pedoman pengadaan; memberikan izin prinsip tanpa didukung dasar justifikasi dan analisa secara teknis dan ekonomi,” jelas Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu pada konferensi pers, Kamis (31/7/2025).

    Berdasarkan konstruksi perkaranya, pembelian LNG impor dari CCL dilakukan dengan penandatangan kontrak pembelian tahun 2013 dan 2014, yang selanjutnya kedua kontrak digabungkan menjadi satu kontrak pada 2015.

    Jangka waktu kontrak pembelian yang diteken yaitu selama 20 tahun, dan pengiriman pasokan gas alam cair itu untuk periode 2019-2039. Artinya, kontrak pembelian untuk 20 tahun dan saat ini masih berjalan. 

    “Nilai kontrak kurang lebih dari US$12 miliar tergantung harga gas. [Kontrak pembelian] berjalan sampai dengan sekarang,” ungkap Asep. 

    Selain diduga memberikan persetujuan tanpa pedoman pengadaan maupun izin prinsip, Hari dan Yenni bersama-sama Karen diduga mengadakan impor LNG itu tanpa ‘back to back’ kontrak di dalam negeri, atau dengan pihak lain sehingga LNG yang diimpor tersebut tidak punya kepastian pembeli dan pemakainya.

    “Jadi membeli impor LNG tapi belum jelas siapa konsumennya. Seharusnya sudah jelas, sudah bisa diprediksi keuntungannya. Faktanya LNG tidak pernah masuk dan harganya lebih mahal dari produk gas di Indonesia,” terang Asep. 

    Selain itu, lembaga antirasuah menduga bahwa pembelian LNG dari CCL itu tanpa disertai rekomendasi dari Kementerian ESDM. 

    Hal itu lantaran diduga berimplikasi pada iklim bisnis migas di dalam negeri. Saat ini, Indonesia tengah mengembangkan sejumlah blok migas seperti Masela, Andaman, Teluk Bintuni, serta sejumlah blok di Kalimantan. 

    Di luar itu, penyidik turut mengendus dugaan kedua tersangka sengaja melakukan impor LNG itu tanpa persetujuan RUPS dan Komisaris, serta memalsukan dokumen persetujuan direksi Pertamina. 

    Kedua tersangka disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) atau 3 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

    Sebelumnya, KPK telah menyeret mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan ke persidangan atas perkara tersebut. Karena akhirnya dijatuhi vonis pidana penjara 9 tahun dan denda Rp500 juta subsidair tiga bulan kurungan.

    Namun, Karen tidak dibebani uang pengganti kerugian negara US$113,83 juta. Hakim menyatakan uang pengganti itu dibebankan ke CCL.

    Pada tingkat kasasi, Majelis Hakim justru memperberat hukuman Karen menjadi 13 tahun penjara. 

    “Tolak, Perbaikan kualifikasi dan pidana, terbukti pasal 3 TPK [UU Tindak Pidana Korupsi] jo Pasal 55 jo pasal 64, pidana penjara 13 tahun,” demikian dikutip dari situs resmi MA, Sabtu (1/3/2025). 

    Selain pidana badan, Majelis Hakim Kasasi turut memperberat pidana denda yang dijatuhkan ke Direktur Utama Pertamina 2009-2014 itu. Total hukuman denda yang dijatuhkan kepadanya yakni Rp650 juta subsidair 6 bulan kurungan.

  • KPK Tunggu Prabowo Teken Keppres Amnesti  untuk Bebaskan Hasto dari Rutan

    KPK Tunggu Prabowo Teken Keppres Amnesti untuk Bebaskan Hasto dari Rutan

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menunggu Keputusan Presiden (Keppres) Prabowo Subianto terkait dengan pemberian amnesti kepada Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto. Keppres itu menjadi landasan untuk membebaskan Hasto dari tahanan. 

    Sebagaimana diketahui, Presiden Prabowo memberikan amnesti kepada Hasto yang dijatuhi pidana 3,5 tahun penjara atas perkara suap Harun Masiku. Saat ini, dia masih ditahan di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih, Jakarta, di bawah wewenang Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat. 

    Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan bahwa Hasto akan dibebaskan setelah Keppres ditandatangani oleh Prabowo dan diterima lembaganya. 

    “Segera setelah KPK menerima Surat Keputusan Amnesti dari Presiden yang telah mendapat persetujuan dari DPR RI sesuai dengan yang diamanatkan dalam Pasal 14 ayat 2 UUD 1945, maka yang bersangkutan dikeluarkan dari tahanan,” terang Johanis kepada wartawan, Jumat (1/8/2025). 

    Sementara itu, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo juga mengungkap hingga siang ini bahwa pihaknya masih menunggu Keppres dari Presiden untuk menindaklanjuti pemberian amnesti itu. 

    Budi menyebut proses hukum terhadap Hasto akan dihentikan seketika Keppres itu diterbitkan, termasuk upaya banding.

    “Jika itu sudah keluar, tentu proses hukumnya kemudian dihentikan,” ujar Budi. 

    Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengumumkan bahwa parlemen menyetujui pemberian amnesti oleh Presiden Prabowo Subianto kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, serta abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong. 

    Persetujuan DPR itu disampaikan usai rapat konsultasi dengan pemerintah atas surat presiden yang dikirimkan Prabowo, terkait dengan amnesti untuk 1.116 orang, termasuk Hasto.

    “Tentang amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti termasuk saudara Hasto Kristiyanto,” kata Dasco di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (31/7/2025). 

    Selain amnesti, Prabowo turut memberikan abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong atas perkara korupsi impor gula. 

    Tom sebelumnya dijatuhi pidana 4,5 tahun penjara. Sebagaimana Hasto, dia juga sebelumnya dituntut pidana penjara selama 7 tahun oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) di persidangan. 

    “Tadi kami telah mengadakan rapat konsultasi dan hasil rapat konsultasi tersebut DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap surat Presiden […] tentang Permintaan Pertimbangan DPR RI atas pemberian abolisi atas nama saudara Tom Lembong,” terang Dasco. 

  • Kabiro KLIK Jadi Tersangka Kasus Batu Bara, ESDM Buka Suara

    Kabiro KLIK Jadi Tersangka Kasus Batu Bara, ESDM Buka Suara

    Jakarta, CNBC Indonesia – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) buka suara perihal penetapan tersangka terhadap Sunindyo Suryo Herdadi selaku Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama (Kabiro Klik). Terutama yang tersangkut dalam kasus dugaan korupsi tambang batu bara di Bengkulu.

    Juru Bicara Kementerian ESDM Dwi Anggia menjelaskan posisi Sunindyo pada saat kasus itu berlangsung adalah sebagai Direktur Teknik dan Lingkungan di Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) dari periode 2022 hingga Juli 2024.

    “Pada prinsipnya, kita Kementerian ESDM menghormati semua proses hukum dan tentunya dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah dan kita berkomitmen untuk tetap melakukan pengawasan dan tata kelola pertambangan yang akuntabel dan transparan,” ujar Anggia di Kementerian ESDM, Jumat (1/8/2025).

    Ia pun memastikan pihak Kementerian ESDM akan memberikan pendampingan hukum sebagaimana yang berlaku. Namun demikian, pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses penegakan hukum kepada aparat yang berwenang.

    “Kalau pendampingan dari kementerian pasti ada pendampingan hukum seperti biasa kan kita ikuti proses yang lebih lanjut seperti apa,” ujarnya.

    Mengutip CNNIndonesia, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu menetapkan Sunindyo sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tambang batu bara di wilayah Bengkulu.

    “Kejaksaan Tinggi Bengkulu telah menetapkan tersangka dengan inisial SSH dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tambang batu bara,” kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna kepada wartawan, Kamis (31/7).

    Usai menyandang status tersangka, Sunindyo kini ditahan Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung untuk 20 hari ke depan.

    (pgr/pgr)

    [Gambas:Video CNBC]

  • Pejabatnya Jadi Tersangka Korupsi Batu Bara, Kementerian ESDM Buka Suara – Page 3

    Pejabatnya Jadi Tersangka Korupsi Batu Bara, Kementerian ESDM Buka Suara – Page 3

    Berdasarkan pantauan kanal News Liputan6.com, Sunindyo dibawa keluar dari Gedung Bundar Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung pada Kamis (31/7/2025) sekitar pukul 20.53 WIB. Dia mengenakan rompi tahanan merah muda kejaksaan, dengan wajah ditutupi masker.

    “Ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung,” tutur Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna kepada wartawan.

    Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu menetapkan Komisaris PT Ratu Samban Mining (RSM), David Alexander Yowomo (DA) sebagai tersangka di kasus dugaan tindak pidana korupsi memanipulasi data uji mutu penambangan batubara. Hal itu diumumkan di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta Selatan.

    “Perkara ini ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Bengkulu, dan kebetulan hari ini kita fasilitasi diperiksa di Kejaksaan Agung. Dan hari ini juga langsung ditetapkan sebagai tersangka dari alat-alat bukti yang ada, dan hari ini juga langsung dilakukan penahanan,” tutur Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna di Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (30/7/2025).

    Menurut Anang, dalam kasus yang diusut tersebut sudah ada tujuh tersangka sebelumnya dan juga telah dilakukan penahanan. Dengan penetapan kali ini, maka total sudah ada delapan tersangka. “Kerugian estimasi dari penyidik ini kurang lebih sekitar Rp 500 miliar,” kata Anang.

     

  • Abolisi Tom Lembong Jadi Momen Anies Sampaikan Terima Kasih ke Prabowo
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        1 Agustus 2025

    Abolisi Tom Lembong Jadi Momen Anies Sampaikan Terima Kasih ke Prabowo Nasional 1 Agustus 2025

    Abolisi Tom Lembong Jadi Momen Anies Sampaikan Terima Kasih ke Prabowo
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Calon presiden (capres) nomor urut 1 pada pemilihan presiden (Pilpres) 2024,
    Anies Baswedan
    menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada Presiden
    Prabowo Subianto
    yang memberikan abolisi untuk mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau
    Tom Lembong
    .
    Tom Lembong diketahui merupakan Co-captain Timnas Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar pada Pilpres 2024.
    “Kami juga mengucapkan apresiasi kepada Bapak Presiden Prabowo yang mengusulkan abolisi dan kepada DPR RI yang menyetujui usulan abolisi,” ujar Anies, saat ditemui di Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang, Jakarta Timur, Jumat (1/8/2025).
    Tak hanya itu, keputusan Prabowo untuk memberikan abolisi juga disambut bahagia oleh Franciska Wihardja yang merupakan istri Tom Lembong.
    Keluarga dari Tom Lembong juga menyampaikan rasa bahagia, karena dapat berkumpul kembali setelah hampir 10 bulan mantan Mendag itu menjalani persidangan.
    “Ini adalah masa yang membahagiakan bagi keluarga Pak Tom Lembong yang sudah selama 9 bulan, tiga hari terpisah,” tutur Anies.
    Kini, Tom Lembong tinggal menunggu Prabowo menerbitkan keputusan presiden (keppres) terkait abolisi tersebut.
    “Kita pantau sampai tuntas prosesnya, karena saat ini menunggu Keppres,” ujar mantan gubernur DKI Jakarta itu.
    KOMPAS.com/Syakirun Ni’am Eks Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan saat ditemui usai membesuk eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong di Rutan Cipinang, Jakarta Timur, Jumat (1/8/2025).
    Tom Lembong juga menyampaikan terima kasihnya kepada Presiden Prabowo Subianto atas pemberian abolisi kepadanya.
    “Pak Tom juga menyampaikan terima kasih pada presiden, kepala negara yang telah mengambil kebijakan ini dan kepada kawan-kawan di DPR,” ujar kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir menyampaikan pesan kliennya itu, di Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang, Jakarta Timur, Jumat (1/8/2025).
    Ari mengatakan pihaknya mendengar Istana akan menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) tentang abolisi itu hari ini dari anggota DPR.
    Pihaknya berharap proses administrasi abolisi dan pembebasan Tom Lembong dari Rutan Cipinang bisa berlangsung cepat.
    “Harapan kita siang ini Pak Tom bisa keluar dari sini,” tutur Ari.
    Diketahui, Tom Lembong mendapatkan abolisi setelah DPR menyetujuinya pada Kamis (31/7/2025) malam.
    Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menjelaskan, setelah DPR menyetujui abolisi untuk Tom Lembong, Prabowo akan segera meneken keppres soal abolisi tersebut.
    Ia pun mengeklaim bahwa abolisi untuk Tom Lembong maupun amnesti untuk Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto diberikan demi kepentingan bangsa dan negara.
    “Abolisi ataupun amnesti itu pasti pertimbangannya demi kepentingan bangsa dan negara berpikirnya tentang NKRI,” kata Supratman.
    Diketahui, Tom Lembong dihukum 4 tahun dan 6 bulan penjara dalam kasus dugaan korupsi importasi gula.
    Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menyebut, Tom Lembong terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum.
    Berdasarkan fakta persidangan, Majelis Hakim menilai perbuatan Tom Lembong menerbitkan 21 persetujuan impor (PI) gula kristal mentah untuk perusahaan gula swasta dan melibatkan koperasi dalam operasi pasar memenuhi unsur pasal yang didakwakan jaksa.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.