Kasus: Tipikor

  • Nadiem dan Yaqut Penuhi Panggilan, KPK Sebut Keduanya Koperatif

    Nadiem dan Yaqut Penuhi Panggilan, KPK Sebut Keduanya Koperatif

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Eks Mendikbud Nadiem Makarim dan Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada hari Kamis (7/8/2025) di Gedung Merah Putih KPK.

    Keduanya dipanggil atas pemeriksaan kasus yang berbeda. Nadiem dimintai keterangan terkait dugaan kasus korupsi Google Cloud, sedangkan Yaqut mengenai dugaan korupsi pembagian kuota haji 2024.

    Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan keduanya kooperatif untuk dimintai keterangan. Untuk kasus kuota haji, Budi masih mendalami perkara tersebut agar mendapatkan informasi yang menyeluruh.

    “KPK juga sudah melakukan beberapa panggilan permintaan keterangan terhadap pihak-pihak lainnya baik di lingkungan Kementerian Agama di beberapa institusi yang terkait dengan penyelenggaraan Haji, dan juga kepada para pihak yang berkaitan dengan penyelenggaraan ibadah haji seperti agen travel dan sebagainya,” kata dia kepada wartawan, Kamis (7/8/2025).

    Budi menyampaikan petugas tengah melakukan kajian kembali terkait penyelenggaraan Haji tersebut

    Nantinya evaluasi dari kajian akan memberikan rekomendasi untuk langkah-langkah mitigasi dan pencegahan agar KPK bisa meminimalisasi adanya risiko tindak pidana korupsi dalam penyelenggaraan ibadah haji.

    Bagi Nadiem Makarim, katanya, diperiksa terkait perkara pengadaan Google Cloud. KPK juga sudah memanggil beberapa pihak terkait untuk proses penyelidikan kasus tersebut.

    Budi mengatakan belum bisa memberitahu nominal kerugian dan pihak-pihak mana saja yang terlibat dalam perkara ini.

    “Soal nilai kerugian ya nanti kami akan sampaikan karena ini masih dalam tahap penyelidikan. Nanti jika sudah di jadikan kami akan sampaikan secara rinci konstruksi perkaranya seperti apa dan hitungan kerugian keuangan negara,”tandasnya.

  • 6
                    
                        KPK OTT Bupati di Sulawesi Tenggara
                        Nasional

    6 KPK OTT Bupati di Sulawesi Tenggara Nasional

    KPK OTT Bupati di Sulawesi Tenggara
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap salah satu bupati di provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
    Informasi tersebut dibenarkan oleh Wakil Ketua KPK Johanis Tanak saat dikonfirmasi
    Kompas.com
    , Kamis (7/8/2025).
    “Iya (OTT Bupati di Sulawesi Tenggara),” kata Johanis.
    Meski demikian, Johanis belum mengungkap identitas bupati yang tertangkap tangan.
    Dia juga mengatakan saat ini tim KPK masih berada di Sultra.
    “Iya (tim masih berada di Sultra),” ujar Johanis.
    OTT pada hari ini merupakan OTT ketiga yang dilaksanakan KPK pada tahun 2025.
    Dua OTT yang dilakukan sepanjang enam bulan terakhir yaitu, pertama, kasus suap proyek pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan pada 16 Maret 2025.
    Kedua, kasus suap proyek pembangunan jalan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumatera Utara dan preservasi jalan pada Satuan Kerja Pembangunan Jalan Nasional (PJN) Wilayah 1 Sumatera Utara pada 28 Juni 2025.
    Wakil Ketua KPK Fitroh Rohchyanto mengatakan, para koruptor kini lebih pintar dalam melaksanakan aksinya sehingga KPK tergolong minim melakukan OTT.
    “Yang pasti penjahatnya lebih pintar. Artinya apa, bisa jadi kemudian komunikasi yang dilakukan orang-orang yang berencana melakukan tindak pidana korupsi itu tidak dilakukan dengan media-media yang bisa dilakukan penyadapan,” kata Fitroh di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (6/8/2025).

    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • KPK Berpeluang Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Rumah Prajurit TNI AD, Tapi..

    KPK Berpeluang Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Rumah Prajurit TNI AD, Tapi..

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons peluang untuk mengusut dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan rumah prajurit TNI Angkatan Darat (TNI AD). 

    “Kami lihat dari siapa pelakunya ya,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dilansir dari Antara, Kamis (7/8/2025). 

    Lebih lanjut, Asep menjelaskan jika pelaku kasus tersebut merupakan anggota TNI, maka tidak ditangani oleh KPK.

    Pasalnya, kata dia, tindak pidana yang menjerat prajurit kewenangannya ada di Kejaksaan. 

    “Itu koneksitas. Nanti bisa ditangani di Kejaksaan karena di Kejaksaan ada Jampidmil, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer,” ujarnya.

    Namun, apabila pelakunya adalah masyarakat sipil atau bukan anggota TNI, maka KPK bisa menangani kasus tersebut.

    “Jadi kami bisa join [ikut mengusut] gitu. Nanti misalkan kalau ada yang TNI, ditangani oleh TNI. Kemudian yang sipilnya kami tangani, walaupun di MK (Mahkamah Konstitusi) ada putusan kan ya,” katanya.

    Keputusan MK yang dimaksud Asep adalah Putusan Nomor 87/PUU-XXI/2023 yang menegaskan KPK berwenang mengusut kasus-kasus tindak pidana korupsi yang melibatkan anggota TNI.

    Walaupun demikian, Asep mengatakan akan mengecek terlebih dahulu ada atau tidaknya laporan dugaan korupsi dalam pengadaan rumah prajurit TNI AD ke Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat (PLPM) KPK.

    Sebelumnya, konsorsium IndonesiaLeaks yang terdiri atas empat media, yakni Jaring.id, Suara.com, Independen.id, dan Tempo, berkolaborasi menelusuri pengadaan rumah prajurit TNI AD di masa Kepala Staf TNI AD (KSAD) Dudung Abdurachman.

  • Dua Menteri Era Jokowi Nadiem dan Yaqut Dipanggil KPK Hari Ini, Seperti Apa Perjalanan Kasusnya? – Page 3

    Dua Menteri Era Jokowi Nadiem dan Yaqut Dipanggil KPK Hari Ini, Seperti Apa Perjalanan Kasusnya? – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim, dan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada Kamis (7/8/2025) hari ini.

    Dua menteri Jokowi ini dipanggil dalam dua kasus yang bereda, untuk Nadiem makarim dipanggil terkait dengan kasus dugaan korupsi Google cloud, sementari , Yaqut dipanggil terkait kasus dugaan korupsi dana haji khusus. 

    Untuk kasus yang melibatkan Nadiem, KPK sebelumnya menyampaikan bahwa pihaknya tengah menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi terkait kerja sama penggunaan Google Cloud di Kemendikbudristek. Kasus ini masih berada dalam tahap penyelidikan.

    Sejumlah pihak telah dimintai keterangan dalam proses ini, di antaranya Fiona Handayani, mantan Staf Khusus Mendikbudristek, pada 30 Juli 2025. Selain itu, dua mantan petinggi GoTo, yakni Andre Soelistyo dan Melissa Siska Juminto, juga telah diperiksa pada 5 Agustus 2025. 

    KPK menegaskan bahwa perkara yang berkaitan dengan Google Cloud berbeda dengan kasus pengadaan Chromebook yang saat ini tengah ditangani oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Selain itu, KPK juga tengah mendalami kasus dugaan korupsi lainnya di Kemendikbudristek, yakni dalam pengadaan kuota internet gratis, yang disebut memiliki keterkaitan dengan perkara Google Cloud.

     

     

    Beredar di media sosial postingan judul artikel yang menyebut Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas meminta masyarakat mengikhlaskan dana haji dipakai pemerintah untuk IKN. Postingan judul artikel yang menyebut Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas meminta m…

  • Koruptor Makin Pintar, OTT KPK Hanya 2 Kasus dalam 6 Bulan

    Koruptor Makin Pintar, OTT KPK Hanya 2 Kasus dalam 6 Bulan

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan alasan hanya bisa melakukan dua Operasi Tangkap Tangan (OTT) di sepanjang semester I 2025 karena penjahatnya lebih pintar.

    Hal itu disampaikan oleh Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto saat konferensi pers kinerja semester I KPK, Rabu (6/8/2025). OTT KPK dalam enam bulan ini hanya berada di sekitar Sumatra. Namun, KPK belum menemukan kasus baru di Jakarta dan Jawa.

    “Yang pasti pejahatnya lebih pintar,” kata dia, Kamis (7/8/2025)

    Sebab, katanya, media yang digunakan pelaku tindak pidana korupsi untuk berkomunikasi tidak seperti masyarakat biasa, di mana mereka menggunakan alat-alat yang sulit disadap.

    “Bsa jadi kemudian komunikasi yang dilakukan orang-orang yang berencana melakukan tindak pidana korupsi itu tidak dilakukan dengan media-media yang bisa dilakukan penyadapan. Jadi, itu memang kendala,” paparnya.

    Adapun dua OTT yang dimaksud adalah perkara proyek pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), dan suap  proyek pembangunan jalan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumatera Utara dan preservasi jalan pada Satuan Kerja Pembangunan Jalan Nasional (PJN) Wilayah 1 Sumatra Utara.

    Lebih lanjut, Ketua KPK Setyo Budiyanto menegaskan dalam sebuah penyidikan dibutuhkan informasi dan data-data yang kuat sampai akhirnya petugas melakukan penindakan. Petugas tidak bisa menerima informasi tanpa adanya verifikasi berjangka.

    “Namun sekali lagi segala sesuatunya berdasarkan yang pertama informasi, kemudian yang didukung dengan data. Nah dari situ kemudian dilakukan sebuah pendalaman, kegiatan dan lain lain,” jelasnya.

    Dari sisi internal KPK, Setyo menjelaskan tidak pernah menyerah untuk mengungkapkan kasus korupsi. Walaupun, katanya, pengungkapan kasus tergantung dengan informasi yang diterima petugas.

    “Waktunya juga cukup ya pastinya bisa lambat, bisa cepat sesuai dengan informasi yang kami dapatkan,” pungkasnya.

    Dia berharap kasus korupsi semakin berkurang dan perilaku antikorupsi dapat terus tumbuh di masyarakat serta meminta kepada jajarannya untuk fokus memberantas korupsi.

  • KPK Panggil Nadiem Makarim soal Dugaan Korupsi Proyek Google Cloud Kemendikbud Hari Ini – Page 3

    KPK Panggil Nadiem Makarim soal Dugaan Korupsi Proyek Google Cloud Kemendikbud Hari Ini – Page 3

    KPK sebelumnya menyampaikan bahwa pihaknya tengah menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi terkait kerja sama penggunaan Google Cloud di Kemendikbudristek. Kasus ini masih berada dalam tahap penyelidikan.

    Sejumlah pihak telah dimintai keterangan dalam proses ini, di antaranya Fiona Handayani, mantan Staf Khusus Mendikbudristek, pada 30 Juli 2025. Selain itu, dua mantan petinggi GoTo, yakni Andre Soelistyo dan Melissa Siska Juminto, juga telah diperiksa pada 5 Agustus 2025.

    KPK menegaskan bahwa perkara yang berkaitan dengan Google Cloud berbeda dengan kasus pengadaan Chromebook yang saat ini tengah ditangani oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

    Selain itu, KPK juga tengah mendalami kasus dugaan korupsi lainnya di Kemendikbudristek, yakni dalam pengadaan kuota internet gratis, yang disebut memiliki keterkaitan dengan perkara Google Cloud.

     

  • KPK Ungkap Nutrisi Biskuit PMT Dikurangi, Isi Lebih Banyak Gula dan Tepung, Tak Bisa Atasi Stunting
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        7 Agustus 2025

    KPK Ungkap Nutrisi Biskuit PMT Dikurangi, Isi Lebih Banyak Gula dan Tepung, Tak Bisa Atasi Stunting Nasional 7 Agustus 2025

    KPK Ungkap Nutrisi Biskuit PMT Dikurangi, Isi Lebih Banyak Gula dan Tepung, Tak Bisa Atasi Stunting
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan modus dugaan korupsi pengadaan Pemberian Makanan Tambahan (PMT) untuk balita dan ibu hamil di Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
    Ternyata, nutrisi dari makanan tambahan untuk balita dan ibu hamil itu dikurangi sehingga komposisinya lebih banyak tepung dan gula. 
    “Pada kenyataannya, biskuit ini nutrisinya dikurangi. Jadi lebih banyak gula dan tepungnya. Sedangkan premiksnya, nyebutnya premiks nih, karena baru saja kita komunikasikan. Itu dikurangi,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (6/8/2025).
    Padahal, pengadaan makanan tambahan itu dilakukan untuk mencegah stunting.
    “Jadi untuk memberikan nutrisi kepada ibu hamil dan anak-anak yang stunting, maka pemerintah membuat program untuk memberikan makanan tambahan bagi bayi dan juga bagi ibu hamil,” kata dia. 
    Asep mengatakan, pengurangan dari nutrisi tersebut membuat kualitas gizi menurun dan harga makanan menjadi lebih murah.
    “Di situlah timbul kerugian. Biskuitnya memang ada, tapi gizinya tidak ada. Hanya tepung saja sama gula. Itu tidak ada pengaruhnya bagi perkembangan anak dan ibu hamil sehingga yang stunting tetap stunting,” ucap dia.
    Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang menyelidiki dugaan korupsi pengadaan Pemberian Makanan Tambahan (PMT) untuk balita dan ibu hamil di Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
    “Tindak pidana korupsi terkait itu masih lidik,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (17/7/2025).
    Namun, Asep belum merinci soal penyelidikan tersebut karena pelaksanaannya biasanya dilakukan secara tertutup sampai ke tahap penyidikan.
    Akan tetapi, berdasarkan informasi yang dihimpun, penyelidikan dilaksanakan sejak awal tahun 2024, sementara itu dugaan korupsi PMT itu diduga terjadi pada 2016-2020.
    “Clue-nya adalah (terkait pengadaan) makanan bayi dan ibu hamil,” ujarnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Hotman Paris Minta Terdakwa Lain Impor Gula Dibebaskan, Ini Kata Kejagung

    Hotman Paris Minta Terdakwa Lain Impor Gula Dibebaskan, Ini Kata Kejagung

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) merespons soal permintaan Hotman Paris Hutapea agar terdakwa lain di kasus impor gula bisa dibebaskan seperti Tom Lembong.

    Kapuspenkum Kejagung RI, Anang Supriatna menegaskan bahwa abolisi dari Presiden Prabowo Subianto bersifat personal. Artinya, hanya Tom Lembong saja yang berhak menerima abolisi tersebut.

    “Perlu digaris bawahi bahwa pemberian abolisi dari presiden terhadap saudara Tom Lembong ini kan sifatnya personal,” ujar Anang di Kejagung, Rabu (6/8/2025).

    Dia menambahkan, pihaknya tidak mempersoalkan permintaan dari terdakwa impor gula lain yang diwakilkan Hotman Paris itu. Pasalnya, hal itu merupakan hak dari kubu terdakwa.

    Namun demikian, Anang memastikan bahwa pihaknya tetap akan melanjutkan proses hukum yang ada terkait importasi gula. “Terhadap yang lainnya tetap berlanjut proses hukum,” imbuhnya.

    Di sisi lain, dia menekankan bahwa abolisi untuk Tom Lembong ini tidak serta menghapus tindak pidana korupsi yang telah dilakukan. Namun, hanya menghapus proses hukum pidana terhadap Tom Lembong.

    “Perbuatannya tetap ada. Tetapi proses hukum terhadap yang bersangkutan, perbuatan pidana tetap ada. Bedakan, bukan membebaskan,” pungkas Anang.

  • PPATK Ungkap Rekening Dormant Terindikasi Tindak Pidana Capai Rp 1,15 T

    PPATK Ungkap Rekening Dormant Terindikasi Tindak Pidana Capai Rp 1,15 T

    Jakarta

    Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap hasil temuan analisis pembolokiran rekening dormant atau rekening yang tidak menunjukkan aktivitas transaksi selama tiga bulan lebih. PPATK mengungkap total saldo rekening dormant terindikasi tindak pidana sebesar Rp 1,15 triliun.

    “Temuan rekening dormant terindikasi tindak pidana dengan total Rp 1,15 triliun. Lalu kemudian kita melakukan kajian, ini tersebar pada banyak bank. Kurang lebih seperti itu, di beberapa bank yang kita temukan,” kata Ketua PPATK Ivan Yustiavandana di kantornya, Jakarta Pusat, Rabu (6/8/2025).

    Ivan mengatakan Rp 1,15 triliun itu merupakan saldo dari 1.155 rekening dormant yang terindikasi tindak pidana. Dia mengatakan mayoritas rekening itu sudah menganggur di atas 5 tahun.

    “Lalu, mayoritas rekening dormant 1-5 tahun terindikasi pidana 1.155 tadi itu mayoritas di atas 5 tahun. Dormantnya itu di atas 5 tahun,” ujarnya.

    Ivan mengklaim jumlah deposit perjudian online pada periode Januari hingga Juni 2025 mengalami penurunan usai dilakukan pembolokiran sementara rekening dormant, yakni dari Rp 2,96 triliun menjadi Rp 1,50 triliun. Sebagai informasi, pengenaan henti rekening dormant dilakukan per 16 Mei 2015.

    PPATK mencatat rekening dormant terindikasi tindak pidana korupsi menempati posisi jumlah saldo terbanyak yakni Rp 548,2 miliar dari total 280 rekening. Kemudian, disusul tindak pidana perjudian sebesar Rp 540,6 miliar dari total 517 rekening.

    1. Korupsi
    280 rekening, saldo per 5 Februari 2025 sebesar Rp 7,5 triliun, saldo dormant terkini Rp 548,2 miliar

    2. Perjudian
    517 rekening, saldo per 5 Februari 2025 sebesar Rp 1 triliun, saldo dormant terkini Rp 540, 6 miliar

    3. Penggelapan
    16 rekening, saldo per 5 Februari 2025 sebesar Rp 527,4 miliar, saldo dormant terkini Rp 31,3 miliar

    4. Penipuan dan/atau penggelepan
    3 rekening, saldo per 5 Februari 2025 sebesar Rp 6,4 miliar, saldo dormant terkini Rp 12,8 miliar

    5. Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)
    67 rekening, saldo per 5 Februari 2025 sebesar Rp 200,3 miliar, saldo dormant terkini Rp 7,2 miliar

    (mib/dek)

  • Hakim yang Tangani Punya Sertifikasi Hakim Tipikor

    Hakim yang Tangani Punya Sertifikasi Hakim Tipikor

    Jakarta

    Mahkamah Agung (MA) menegaskan hakim yang mengadili mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong dalam dugaan korupsi importasi gula mempunyai sertifikasi. MA menyebut majelis hakim yang memberikan vonis 4,5 tahun penjara sudah memiliki sertifikasi sebagai hakim tindak pidana korupsi (tipikor).

    “Terkait permasalahan sertifikasi hakim tipikor atas hakim yang menangani perkara Tindak Pidana Korupsi No. 34/Pidsus-TPK/2025 PN Jakarta Pusat atas nama terdakwa Thomas Trikasih Lembong berdasarkan data dari Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hakim yang menangani perkara tersebut telah memiliki sertifikasi sebagai hakim tipikor,” kata Juru Bicara MA, Yanto, di Kantor MA, Jakarta Pusat, Rabu (6/8/2025).

    Yanto mengatakan kapasitas hakim yang menangani kasus Tom Lembong itu telah sesuai Pasal 11 huruf E dan Pasal 12 huruf C Undang-Undang No. 48 tahun 2009 Undang-Undang No. 46 tahun 2009 tentang Pengadilan Tipikor. Menurutnya, atas dasar hal itu, hakim tersebut telah memenuhi syarat sebagai hakim tipikor.

    “Syarat sebagai hakim tipikor pada Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tingkat Banding baik hakim karier maupun hakim ad-hoc telah ditentukan bahwa yang bersangkutan memiliki sertifikat sebagai hakim tipikor,” ungkapnya.

    MA juga akan memanggil hakim yang mengadili Tom Lembong. Hakim tersebut akan diklarifikasi.

    Tom Lembong Lapor ke MA

    Sebelumnya, Tom Lembong mendapatkan abolisi dari Presiden Prabowo Subianto. Dengan begitu, proses hukum Tom Lembong dihentikan. Tom Lembong sendiri telah resmi bebas dari Rutan Cipinang.

    “Kita ingin ada evaluasi, kita ingin ada proses apa namanya sebagai bentuk kritik ya dan dilakukan evaluasi agar ke depan tidak terjadi ini proses, karena siapapun bisa loh diperlakukan seperti ini. Nah, ini yang Pak Tom tidak ingin. Nah, dia merasa selama prosesnya dia dari proses penyelidikan, penyidikan, penuntutan sampai putusan dia di-backup sama masyarakat,” kata Zaid Mushafi di Gedung Mahkamah Agung, Senin (4/8).

    Selain melaporkan majelis hakim yang menangani perkaranya ke KY dan MA, Tom Lembong juga melaporkan tim penghitung kerugian negara ke Badan Pengawasan Keuangan Pembangunan (BPKP) dan Ombudsman.

    (whn/whn)