Kasus: Tipikor

  • Terdakwa Korupsi PKBM di Kota Pasuruan Kembalikan Kerugian Negara Rp277 Juta

    Terdakwa Korupsi PKBM di Kota Pasuruan Kembalikan Kerugian Negara Rp277 Juta

    Pasuruan (beritajatim.com) – Terdakwa korupsi dana bantuan PKBM di Kota Pasuruan, Ely Harianto (EH), mulai menunjukkan langkah pertanggungjawaban dengan mengembalikan kerugian negara. Nilai pengembalian mencapai Rp277.705.166 sesuai hasil perhitungan penyidik Kejaksaan Negeri Kota Pasuruan.

    Pengembalian dana tersebut dilakukan melalui istri EH pada Selasa (09/12/2025). Kasi Pidsus Kejari Kota Pasuruan, Deni Niswansyah, menyatakan bahwa penyerahan itu menjadi bagian dari proses hukum yang sedang berjalan.

    “Pengembalian ini merupakan bentuk itikad baik dari terdakwa untuk memenuhi kewajibannya. Namun langkah ini tidak menghentikan proses hukum yang sedang berlangsung,” jelas Deni, Rabu (10/12/2025).

    Dana yang dikembalikan telah dimasukkan ke rekening penyimpanan lainnya milik Kejaksaan Negeri Kota Pasuruan. Menurut Deni, uang itu nantinya akan dikompensasikan sebagai uang pengganti sesuai aturan.

    EH diketahui menjabat sebagai Ketua PKBM Cempaka sebelum ditetapkan sebagai tersangka pada Oktober lalu. Ia ditahan bersama Luluk Masluhah (LM) yang merupakan Ketua PKBM Suropati.

    Keduanya diduga menyelewengkan dana bantuan operasional pendidikan dengan membuat laporan pertanggungjawaban fiktif. Dana yang seharusnya diperuntukkan bagi pendidikan masyarakat justru dialihkan untuk kepentingan pribadi.

    Saat ini, EH dan LM tengah menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya. Deni menjelaskan bahwa persidangan telah memasuki tahap pembuktian melalui pemeriksaan saksi.

    Dalam persidangan tersebut, terdakwa tidak mengajukan eksepsi terhadap surat dakwaan jaksa. Deni menambahkan bahwa pihaknya berkomitmen memastikan kasus ini berjalan sesuai ketentuan hukum. (ada/kun)

  • Korupsi di DABN Probolinggo, Kejati Jatim Sita Uang Rp47,28 Miliar dan USD421.046

    Korupsi di DABN Probolinggo, Kejati Jatim Sita Uang Rp47,28 Miliar dan USD421.046

    Surabaya (beritajatim.com) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menyita uang senilai Rp47,28 miliar dan USD 421.046 dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan kegiatan jasa pelabuhan di Pelabuhan Tanjung Tembaga, Probolinggo, yang dilakukan PT Delta Artha Bahari Nusantara (PT DABN) sejak tahun 2017 hingga 2025.

    Penyitaan tersebut diumumkan bertepatan dengan Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) 2025, yang dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Agus Sahat.

    “Total penyitaan mencapai Rp47.286.120.399 dan USD421.046. Seluruh aset tersebut kami amankan dalam rangka penyidikan dan menunggu hasil perhitungan kerugian negara dari BPKP,” ujar Kajati Jatim di Kantor Kejati Jatim, Selasa (9/12/2025).

    Kejati Jatim melakukan pemblokiran dan penyitaan terhadap 13 rekening perbankan milik PT DABN yang tersebar di lima bank nasional antara lain uang tunai di rekening PT DABN sebesar Rp33.968.120.399,31 dan USD 8.046,95, Enam deposito di BRI dan Bank Jatim senilai Rp13,3 miliar serta USD 413.000 dengan Total penyitaan Rp47.268.120.399 dan USD421.046.

    Selain itu, Kejati Jatim juga mengamankan aset pengelolaan PT DABN melalui rapat koordinasi dengan Biro Perekonomian Pemprov Jatim, KSOP Probolinggo, PT PJU, dan PT DABN, yang dituangkan dalam Perjanjian Pengelolaan Keuangan Tanjung Tembaga pada 22 September 2025.

    Dalam proses penyidikan, penyidik telah memeriksa 25 saksi, termasuk pejabat dari Pemprov Jatim, pengawasan BUMD, serta pihak swasta. Selain itu, dua ahli hukum pidana dan keuangan negara turut dimintai keterangan.

    “Termasuk pihak pejabat Pemprov Jatim yang membidangi BUMD di bidang Perekonomian Pemprov Jatim,” tutur Agus.

    Kajati menjelaskan bahwa sepanjang 2025, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menangani 154 perkara penyidikan dengan total nilai penyelamatan kerugian negara mencapai Rp288 miliar dan USD 421.046.

    Kasus ini berawal dari upaya Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk mengelola Pelabuhan Probolinggo. Karena belum memiliki Badan Usaha Pelabuhan (BUP), Pemprov Jatim melalui Dinas Perhubungan menunjuk PT DABN untuk mengelola layanan pelabuhan, meski status perusahaan tersebut bukan BUMD, melainkan anak perusahaan PT Jatim Energy Services (PT JES) yang kemudian diakuisisi PT Petrogas Jatim Utama (PT PJU) pada 2016.

    Melalui surat Gubernur pada 2015, PT DABN diusulkan ke Kementerian Perhubungan sebagai BUMD pemegang izin BUP, padahal secara hukum belum memenuhi syarat untuk menerima hak konsesi.

    Permasalahan kemudian muncul setelah penyertaan modal daerah sebesar Rp253,64 miliar dilakukan melalui PT PJU dan diteruskan ke PT DABN. Padahal, sesuai UU Nomor 23 Tahun 2014 Pasal 333 ayat 2, pemerintah daerah dilarang melakukan penyertaan modal kepada selain BUMD.

    “Penunjukan PT DABN sebagai pengelola pelabuhan tidak sah secara hukum dan merupakan tindakan menyimpang,” tegas Kajati.

    Kejati Jatim masih menunggu hasil resmi penghitungan kerugian keuangan negara dari BPKP sebagai dasar penetapan tersangka.

    “Kami pastikan penanganan perkara dilakukan profesional, transparan, dan berkomitmen penuh untuk penyelamatan keuangan negara,” kata Agus Sahat. [uci/ted]

  • Sepanjang Tahun 2025, Kejari Tuban Tangani Kasus Korupsi Dan Berhasil Selamatkan Uang Negara Rp9 Miliar

    Sepanjang Tahun 2025, Kejari Tuban Tangani Kasus Korupsi Dan Berhasil Selamatkan Uang Negara Rp9 Miliar

    Tuban (beritajatim.com) – Memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) Tahun 2025 Kejaksaan Negeri Tuban menggelar rilis capaian kinerja selama setahun hingga berhasil menyelamatkan uang negara sebesar Rp 9 miliar.

    Kajari Tuban, Supardi yang didampingi Kasi Pidsus dan Kasi Intelejen menyampaikan, momen ini sangat penting terutama untuk memperkuat komitmen dari seluruh elemen masyarakat dalam memberantas korupsi, khususnya di Kabupaten Tuban.

    “Kami Kejari Tuban selalu berupaya melakukan peningkatan dalam hal penindakan tindak pidana korupsi melalui tugas fungsi tindak pidana khusus,” ungkap Supardi. Selasa (09/12/2025).

    Lanjut, pihaknya juga menyampaikan beberapa penanganan tindak pidana korupsi sepanjang Tahun 2025, yang meliputi penyidikan 3 perkara, penuntutan 4 perkara, dan eksekusi 2 perkara.

    Yang pertama perkara penyidikan meliputi dugaan penyelewengan Pendapatan Asli Desa (PADes) 2022-2024 di Desa Kedungsoko, Kecamatan Plumpang, Kabupaten Tuban.

    Kedua, dugaan Tipikor pada pekerjaan pembangunan sumur bor Air Bawah Tanah (ABT) pada Desa Bunut, Kecamatan Widang Tahun Anggaran 2018 dan Tahun Anggaran 2019.

    Sedangkan untuk penuntutan perkara, meliputi perkara Tipikor penyalahgunaan pengelolaan keuangan pada Kegiatan Usaha PT. Ronggolawe Sukses Mandiri (RSM) sebagai Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2017 sampai dengan Tahun 2022.

    “Termasuk pekerjaan pembuatan Biopori APBD Tahun 2021. Sedangkan eksekusi perkara meliputi, Tindak Pidana Korupsi pengadaan Anjungan Pelayanan Mandiri Desa (APMD) Tahun Anggaran 2021 dengan 2 terpidana,” imbuhnya.

    Supardi menjelaskan, bahwa capaian kinerja Kejaksaan Negeri Tuban merupakan komitmen dalam rangka pemberantasan tindak pidana korupsi khususnya di wilayah Kabupaten Tuban.

    “Atas perkara tersebut, Kejari Tuban berhasil menyelamatkan uang negara lebih dari Rp 9 miliar,” kata Supardi.

    Selain itu, pihaknya akan tetap selalu meningkatkan dan melibatkan berbagai elemen masyarakat, rekan-rekan media termasuk Pemerintah Daerah (Pemda) Tuban, swasta, akademisi, dan organisasi masyarakat sipil, guna dapat mewujudkan pembangunan yang bersih tanpa korupsi (good governance). [dya/ian]

  • Hakordia 2025: Kejari Ponorogo Bongkar 4 Kasus Korupsi Baru

    Hakordia 2025: Kejari Ponorogo Bongkar 4 Kasus Korupsi Baru

    Ponorogo (beritajatim.com) – Di momen peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) yang jatuh setiap tanggal 9 Desember, Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo menyebut ada empat kasus dugaan rasuah yang ditangani. Keempat kasus dugaan tindak pidana korupsi ini saat ini sudah masuk dalam proses penyidikan.

    “Di peringatan Hakordia, kami ungkapkan bahwa Kejari Ponorogo sedang melakukan penanganan empat perkara yang saat ini dalam proses penyidikan,” kata Kepala Kejari Ponorogo, Zulmar Adhy Surya.

    Zulmar menjelaskan bahwa dua perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan salah satu bank himbara di wilayah Ponorogo dan tambang aset desa di Kecamatan Jenangan. Sementara dua perkara lainnya merupakan tambahan yang dilakukan kurang lebih sebulan terakhir atau saat Zulmar baru menjadi Kepala Kejari Ponorogo. Yakni perkara terkait tambang galian C di tanah aset negara dan penyalahgunaan dana di Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos PPPA) Ponorogo.

    “Tidak hanya melakukan dua penyidikan perkara, kurang lebih sebulan ini kami tancap gas menambah penyidikan. Sehingga jelang tutup tahun ini total ada empat perkara masuk penyidikan,” katanya.

    Mengapa tambang dan Dinsos? Zulmar menyebut bahwa pihaknya, sebagaimana perintah dari Presiden Prabowo Subianto, harus menindak tegas praktik tambang ilegal di seluruh Indonesia. Selain itu juga perintah dari Jaksa Agung untuk memprioritaskan penindakan korupsi berkaitan dengan sumber daya alam dan lingkungan seperti tambang.

    Karena dinilai merugikan keuangan dan perekonomian negara secara signifikan serta berdampak langsung kepada kesejahteraan rakyat. Selain itu juga penanganan perkara yang menyangkut hajat hidup masyarakat, dalam kasus di Dinsos.

    “Penindakan yang kami lakukan ini sesuai perintah dari Presiden Prabowo Subianto dan pimpinan kami, Kepala Jaksa Agung,” ungkapnya.

    Sebelumnya, di tahun 2025 ini, Kejari Ponorogo juga sudah menangani empat perkara dugaan tindak pidana korupsi. Perkara pertama adalah dugaan penyimpangan Dana Desa (DD) tahun anggaran 2019–2020 di Desa Crabak, Kecamatan Slahung. Dalam kasus ini, penyidik telah menetapkan DW, Kepala Desa Crabak nonaktif, sebagai tersangka.

    Pergerakan penegak hukum tidak berhenti di situ. Pada akhir April 2025, Kejari Ponorogo kembali menetapkan tersangka baru, SA, mantan Kepala SMK PGRI 2 Ponorogo. SA diduga terlibat penyalahgunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) periode 2019–2024.

    Dua perkara lainnya berada pada tahap penuntutan. Keduanya berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi kredit fiktif di salah satu bank milik himbara di wilayah Ponorogo. “Penuntutan kasus korupsi ada empat perkara yang kami tangani saat ini,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Ponorogo, Zulmar Adhy Surya, Senin (8/12/2025).

    Zulmar menegaskan bahwa kebijakan pemberantasan korupsi tidak semata-mata berhenti pada aspek penindakan. Kejari Ponorogo juga didorong untuk melakukan pemulihan keuangan negara. Selain itu juga memperbaiki tata kelola di institusi tempat dugaan korupsi terjadi. “Kami merumuskan formulasi yang tepat untuk pelaksanaan kegiatan, khususnya tipikor,” jelasnya. (end/kun)

  • Laporan Keuangan 220 Desa di Blitar Diaudit, Hasilnya Pengadaan Barang Jasa Disorot

    Laporan Keuangan 220 Desa di Blitar Diaudit, Hasilnya Pengadaan Barang Jasa Disorot

    Blitar (beritajatim.com) –Inspektorat Kabupaten Blitar telah melakukan pengawasan terhadap 220 desa. Selain melakukan audit, Inspektorat juga melakukan audit keuangan di sejumlah desa yang disorot.

    Hasilnya Inspektorat menemukan sejumlah temuan penting, salah satunya adalah soal laporan pengadaan barang dan jasa.

    Inspektur Kabupaten Blitar, Rully Wahyu Prasetyowanto menyebut dari 220 desa yang ada, tidak semua laporan keuangannya beres.

    Ada sejumlah temuan di sejumlah desa yang harus dilakukan perbaikan, demi mencegah terjadinya tindak pidana korupsi.

    “Temuan ada dari hasil audit ada temuan dari desa yang desa harus mencukupi tindak lanjut atas pemeriksaan kami tersebut, ada tentang tata kelola keuangan desa yakni pertanggung jawabannya serta pengadaan barang jasa yang ada di desa dan seterusnya,” ungkap Rully pada Selasa (9/12/2025).

    Sistem pengadaan barang dan jasa di tingkat desa menjadi hal yang sering sorot. Sektor ini dikenal sebagai area abu-abu yang paling rawan penyimpangan, mulai dari markup harga, penunjukan rekanan tanpa tender yang transparan, hingga ketidaksesuaian spesifikasi barang yang diadakan dengan laporan pertanggungjawaban.

    Temuan ini memunculkan kekhawatiran publik mengenai efektivitas dan efisiensi Dana Desa yang seharusnya berdampak langsung pada pembangunan infrastruktur dan kesejahteraan masyarakat.

    Menariknya, Rully Wahyu Prasetyowanto mengklaim bahwa akar masalah dari mayoritas desa yang disorot laporan keuangannya tersebut adalah faktor ketidaktahuan atau kurangnya kompetensi teknis perangkat desa.

    “Ya lebih ketidaktahuan, nanti akan kita cermati temuan itu terjadi berulang atau tidak kalau berulang kan nanti kita analisis. Mudah-mudahan dengan adanya temuan itu tidak terjadi pengulangan lagi,” bebernya.

    Temuan Inspektorat ini memberikan tekanan besar kepada seluruh perangkat desa yang terindikasi bermasalah. Mereka kini memiliki kewajiban untuk segera memperbaiki tata kelola keuangan dan menindaklanjuti rekomendasi dari tim audit.

    Langkah ini dianggap krusial demi mencegah terjadinya tindak pidana korupsi. Jika perbaikan tidak dilakukan sesuai batas waktu, Inspektorat memiliki wewenang untuk menganalisis dan meningkatkan status temuan tersebut.

    “Melalui monev dan Klinik Desa harapannya agar tidak terjadi tindak pidana korupsi,” tegasnya. (owi/ted)

  • Korupsi Bisa Hancurkan Pembangunan Daerah, Ini Penyebabnya

    Korupsi Bisa Hancurkan Pembangunan Daerah, Ini Penyebabnya

    Jakarta, Beritasatu.com – Korupsi merupakan hambatan besar dalam mewujudkan pembangunan daerah yang maju, merata, dan berkelanjutan.

    Praktik ini tidak hanya muncul dari tindakan individu yang menyalahgunakan kewenangan, tetapi juga berakar pada persoalan struktural dalam birokrasi, budaya politik, serta sistem sosial yang memungkinkan penyimpangan terjadi berulang.

    Akibatnya, kerugian tidak hanya dirasakan negara secara finansial, tetapi juga berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat.

    Apa Itu Korupsi menurut Hukum Indonesia?

    Dalam Undang-Undang (UU) Nomor. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, korupsi mencakup berbagai tindakan melanggar hukum yang merugikan negara.

    Tindakan tersebut meliputi perilaku memperkaya diri sendiri atau orang lain secara tidak sah, penyalahgunaan wewenang yang merugikan publik, penerimaan suap dan gratifikasi yang tidak dilaporkan, penggelapan aset milik negara, serta berbagai bentuk tindakan lain yang menguntungkan kelompok tertentu dan mengakibatkan kerugian bagi masyarakat luas.

    Bentuk Korupsi yang Menghambat Pembangunan Daerah

    Berbagai bentuk korupsi dapat merusak kualitas pembangunan di daerah. Berikut ini jenis yang paling sering terjadi:

    1. Suap dan gratifikasi

    Praktik suap muncul ketika pejabat menerima imbalan untuk mengeluarkan keputusan tertentu, termasuk memenangkan tender proyek. Proyek akhirnya diberikan bukan berdasarkan kualitas atau kebutuhan daerah, tetapi kedekatan dan kepentingan pihak tertentu.

    2. Penggelapan anggaran

    Dana publik yang dialokasikan untuk pembangunan daerah kerap diselewengkan dan digunakan untuk kepentingan pribadi, sehingga dana tidak pernah benar-benar sampai kepada masyarakat.

    3. Penyalahgunaan wewenang

    Jabatan digunakan untuk mengatur perizinan, anggaran, atau proyek demi keuntungan kelompok tertentu. Keputusan yang seharusnya dibuat berdasarkan kebutuhan publik berubah menjadi alat untuk memperkaya pihak tertentu.

    4. Nepotisme dan kolusi

    Pejabat menunjuk kerabat atau orang dekat untuk mengisi jabatan atau memenangkan proyek tertentu. Kualitas dan kompetensi bukan lagi pertimbangan utama, sehingga kualitas pembangunan ikut terpengaruh.

    5. Korupsi pengadaan barang dan jasa

    Korupsi dalam pengadaan proyek sering melibatkan permainan harga, pengaturan pemenang tender, dan penggunaan material berkualitas rendah. Jenis korupsi ini menjadi salah satu penyebab terbesar rusaknya infrastruktur daerah.

    6. Korupsi birokrasi kecil (pungli)

    Pungutan liar yang terjadi di berbagai layanan publik membuat pelayanan lambat, merepotkan, dan membebani masyarakat kecil meski nilainya tampak kecil.

    Faktor Utama Pemicu Korupsi

    Korupsi tumbuh dari kombinasi faktor individu dan faktor sistemik dalam pemerintahan.

    Faktor Individu

    Kasus korupsi sering dipicu oleh integritas yang rendah, keserakahan, gaya hidup konsumtif, hingga persepsi korupsi adalah hal yang lumrah dilakukan.

    Faktor Sistemik

    Korupsi juga berkembang karena pengawasan internal yang lemah, birokrasi yang rumit dan tidak transparan, minimnya akuntabilitas, serta budaya politik transaksional. Ketimpangan ekonomi dan beban sosial menambah kompleksitas masalah ini, sehingga korupsi semakin mudah terjadi.

    Bagaimana Korupsi Menghambat Pembangunan Daerah?

    1. Membocorkan anggaran publik

    Ketika korupsi merampas dana publik, anggaran pembangunan seperti sekolah, fasilitas kesehatan, hingga perbaikan jalan tidak dapat terlaksana dengan maksimal.

    2. Menurunkan kualitas infrastruktur

    Material yang dikurangi, proses yang dipersingkat, atau proyek yang dikerjakan asal-asalan menjadi akibat umum korupsi. Dampaknya terlihat pada jalan cepat rusak, jembatan tidak kokoh, gedung sekolah tidak aman, dan proyek yang berakhir mangkrak.

    3. Menghambat investasi

    Investor menghindari daerah dengan reputasi korup karena birokrasi tidak pasti, biaya suap tinggi, dan risiko hukum besar. Akibatnya, daerah kehilangan peluang lapangan kerja dan pendapatan baru.

    4. Menurunkan kualitas layanan publik

    Korupsi di sektor layanan dasar membuat masyarakat tidak menerima haknya. Anggaran obat hilang, sekolah kekurangan fasilitas, dan bantuan sosial salah sasaran.

    5. Merusak kepercayaan publik

    Ketika masyarakat tidak percaya pada pemerintah daerah, tingkat partisipasi publik menurun dan konflik sosial rentan muncul. Kondisi ini menghambat stabilitas dan pembangunan jangka panjang.

    6. Memperlebar ketidakadilan sosial

    Kelompok miskin menjadi korban paling terdampak karena layanan publik sering dipersulit dengan biaya tambahan. Pembangunan pun hanya dinikmati kelompok tertentu yang dekat dengan kekuasaan.

    Contoh Hambatan Pembangunan Akibat Korupsi

    Banyak daerah mengalami kemunduran akibat praktik korupsi. Proyek infrastruktur sering mangkrak karena dana dikorupsi atau di-mark up, pembangunan jalan desa menjadi cepat rusak akibat penggunaan material berkualitas rendah, bantuan sosial tidak tepat sasaran karena permainan elite lokal, dan perizinan usaha dipersulit karena adanya pungutan liar. Akibatnya, daerah sulit berkembang meski anggaran terus digelontorkan setiap tahun.

    Bagaimana Cara Mencegah Korupsi?Penguatan regulasi dan penegakan hukum

    Pencegahan korupsi memerlukan kerangka hukum yang kuat, seperti UU Tipikor, UU Pengelolaan Keuangan Negara, UU Keterbukaan Informasi Publik, dan UU Pelayanan Publik. Penegakan hukum yang tegas dan konsisten memberi efek jera bagi pelaku korupsi dan mempertegas pelanggaran tidak dapat ditoleransi.

    Penanaman nilai integritas sejak dini sangat penting untuk membentuk generasi yang jujur dan bertanggung jawab. Pendidikan antikorupsi membantu masyarakat mengenali dan menolak praktik koruptif.

    Perubahan pola pikir masyarakat menjadi fondasi penting dalam pemberantasan korupsi. Praktik seperti toleransi terhadap suap kecil atau pemberian hadiah kepada pejabat harus dihentikan. Budaya transparansi dan keberanian menolak pungli perlu dibangun secara kolektif.

    Reformasi pengadaan barang dan jasa

    Sektor pengadaan pemerintah merupakan titik paling rawan korupsi. Reformasi perlu dilakukan dengan meningkatkan transparansi di setiap tahapan dan melibatkan masyarakat serta lembaga independen untuk memantau pelaksanaan proyek agar celah penyimpangan dapat ditutup.

    Pemanfaatan teknologi untuk transparansi

    Sistem digital, seperti e-government, e-budgeting, dan e-procurement mempersempit peluang korupsi. Teknologi memungkinkan publik mengawasi setiap alur anggaran dan realisasi proyek secara terbuka sehingga manipulasi data, mark up, dan penyimpangan menjadi lebih sulit dilakukan.

    Korupsi adalah ancaman nyata bagi pembangunan daerah yang berkeadilan dan berkelanjutan. Tanpa komitmen kuat dari pemerintah, masyarakat, dan seluruh pemangku kepentingan, berbagai program pembangunan tidak akan berjalan optimal.

  • Inkrah Sudah Hukuman untuk Para Hakim yang Disuap Bebaskan Ronald Tannur

    Inkrah Sudah Hukuman untuk Para Hakim yang Disuap Bebaskan Ronald Tannur

    Inkrah Sudah Hukuman untuk Para Hakim yang Disuap Bebaskan Ronald Tannur
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Dua tahun telah berlalu sejak Dini Sera Afrianti tewas dianiaya Gregorius Ronald Tannur.
    Dini mengembuskan napas terakhir di RS National Hospital Surabaya usai dianiaya hingga dilindas dengan menggunakan mobil oleh anak Edward Tannur, yang dulu merupakan anggota DPR RI dari PKB.
    Bukti-bukti memperlihatkan secara jelas penganiayaan terhadap Dini, tetapi
    Ronald Tannur
    justru divonis bebas oleh majelis hakim
    Pengadilan Negeri Surabaya
    pada 24 Juli 2024.
    Keputusan para hakim tidak hanya mengejutkan publik, tetapi juga membuat aparat penegak hukum ikut bertindak.
    Tiga hakim pembebas Ronald Tannur pun ditangkap.
    Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo, yang dulu diyakini, sekarang terbukti menerima suap untuk membebaskan pembunuh itu.
    Pengusutan berlanjut, dan sejumlah pihak lain ikut ditangkap karena menerima suap dari pihak Ronald Tannur.
    Eks Ketua PN Surabaya, Rudi Suparmono, Eks Pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar, Pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat, hingga ibunda Ronald, Meirizka Widjaja, ikut ditetapkan sebagai pihak yang bersalah dalam kasus suap ini.
    Tiga hakim pembebas Ronald Tannur telah dinyatakan bersalah dan akan segera mendekam di penjara untuk menjalani hukuman mereka.
    Perkara atas nama Heru Hanindyo menjadi yang paling terakhir inkrah karena ia melakukan perlawanan hingga ke MA.
    Namun, kasasinya resmi ditolak MA pada Rabu (3/12/2025) lalu.
    “Amar putusan, tolak,” bunyi amar putusan perkara nomor 10230 K/PID.SUS/2025 dikutip dari laman resmi Mahkamah Agung.
    Majelis hakim agung tidak memberikan putusan baru untuk perkara ini.
    Artinya, putusan yang digunakan adalah putusan pengadilan tingkat pertama yang dikuatkan di tingkat banding.
    Heru divonis 10 tahun penjara dengan denda Rp 500 juta subsidair 3 bulan kurungan.
    Ia diyakini menerima suap senilai 156.000 dollar Singapura dan Rp 1 miliar.
    Sementara itu, Erintuah Damanik dan Mangapul sama-sama tidak mengajukan banding usai divonis masing-masing 7 tahun penjara dengan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan penjara.
    Erintuah Damanik diyakini menerima suap senilai 116.000 dollar Singapura, sementara Mangapul 36.000 dollar Singapura.
    Secara bersama-sama, tiga hakim ini menerima uang suap sebesar Rp 4,6 miliar.
    Mereka terbukti melanggar Pasal 6 Ayat (2) juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
    Selain itu, mereka dinilai menerima gratifikasi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 B UU yang sama.
    Selaku Ketua PN Surabaya, Rudi Suparmono berwenang untuk menentukan majelis hakim yang akan memeriksa dan mengadili perkara.
    Dalam kasus ini, Rudi diyakini telah mempengaruhi majelis hakim agar memberikan vonis bebas sesuai permintaan Lisa Rachmat, pengacara Ronald Tannur.
    Rudi dihukum 7 tahun penjara dengan denda sebesar Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan penjara.
    Ia terbukti menerima suap senilai Rp 21,9 miliar.
    Sama seperti Erintuah dan Mangapul, Rudi tidak mengajukan banding sehingga putusannya sudah inkrah satu minggu sejak vonis dibacakan pada 22 Agustus 2025.
    Eks Penjabat MA, Zarof Ricar, yang belakangan terungkap menjadi makelar kasus, bakal mendekam di penjara untuk waktu yang lama.
    Kasasi Zarof resmi ditolak MA pada 12 November 2025.
    Ia pun akan segera dijebloskan ke penjara untuk menjalani hukuman 18 tahun.
    Dalam prosesnya, Zarof terbukti menerima gratifikasi dalam jumlah yang sangat besar, mencapai lebih dari Rp 920 miliar dan 51 kg emas.
    Namun, ini bukan hanya untuk kasus Ronald Tannur saja, melainkan penerimaan selama periode 2012 hingga 2022.
    Hingga saat ini, penyidik masih mendalami kasus-kasus yang diperdagangkan oleh Zarof selama ia menjabat sebagai pegawai di MA.
    Meirizka Widjaja lebih dahulu dieksekusi ke penjara setelah ia divonis bersalah dan terlibat dalam proses
    suap hakim
    PN Surabaya.
    Dalam kasus ini, Meirizka divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan penjara.
    Vonis ini dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada 18 Juni 2025 lalu.
    Kini, Meirizka sudah dijebloskan ke Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur, untuk menjalani hukumannya.
    Pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat, masih melakukan perlawanan.
    Berkas kasasinya kini tengah diperiksa Mahkamah Agung.
    Pada tingkat banding, putusan Lisa diperberat menjadi 14 tahun penjara.
    Ia juga dihukum membayar denda Rp 750 juta subsider 6 bulan penjara.
    Lisa terbukti menyuap para hakim untuk memberikan vonis bebas kepada Ronald Tannur.
    Lisa dinyatakan bersalah dan melanggar Pasal 6 Ayat (1) huruf a juncto Pasal 18 dan Pasal 15 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dalam dakwaan pertama alternatif kedua.
    Ronald Tannur yang dulu bebas juga telah dijebloskan ke penjara.
    Pada Desember 2024, Mahkamah Agung menganulir keputusan hakim PN Surabaya dan menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara bagi pembunuh Dini Sera ini.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Tawa Penyuap Ditanya Hakim soal Rubicon untuk Eks Bos BUMN Kehutanan

    Tawa Penyuap Ditanya Hakim soal Rubicon untuk Eks Bos BUMN Kehutanan

    Jakarta

    Sidang kasus suap pengelolaan lahan melibatkan mantan Direktur Utama Industri Hutan (Dirut Inhutani) V Dicky Yuana Rady kembali digelar. Terdakwa penyuap, Djunaidi Nur, tertawa saat ditanya hakim soal suap yang diberikan kepada Dicky.

    Djunaidi dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (8/12/2025). Dia mengaku memberikan uang SGD 199 ribu atau setara Rp 2,5 miliar ke Dicky yang kemudian dipakai Dicky untuk membeli stik golf dan mobil Rubicon.

    Djunaidi tertawa saat ditanya hakim soal keuntungan yang diperoleh Djunaidi. Awalnya, hakim mendalami keuntungan yang diperoleh Djunaidi. Djunaidi mengaku belum mendapatkan keuntungan.

    Hakim heran karena Djunaidi mengaku belum menerima keuntungan tapi rela memberikan uang SGD 189 ribu ke Dicky. Djunaidi mengatakan pemberian uang itu sebagai peluang bisnis atau business opportunity.

    “Lah kalau belum menghasilkan keuntungan kenapa sampai mengeluarkan supporting unit Rubicon buat Direktur Utama, kenapa?” tanya hakim heran.

    “Itu yang tadi business opportunity-nya,” jawab Djunaidi.

    Djunaidi Nur tertawa saat ditanya apa untungnya membelikan Rubicon ke eks Dirut Inhutani V (Mulia/detikcom)

    Penyuap Tertawa saat Ditanya Keuntungan

    Hakim lantas mencecar Djunaidi terkait perkiraan keuntungan. Djunaidi tertawa saat ditanya hakim apakah perkiraan keuntungan yang diperoleh melebihi harga Rubicon untuk Dicky.

    “Kalau proyeksinya Saudara akan mendapatkan keuntungan sampai berapa banyak? Berapa simulasinya?” cecar hakim.

    “Belum dapat bayangan,” jawab Djunaidi.

    “Tapi sekitar 200 persen itu?” tanya hakim.

    “Belum juga,” jawab Djunaidi.

    “Berarti lebih dari harga Rubicon?” tanya hakim.

    “Mudah-mudahan lebih hahaha,” jawab Djunaidi sambil tertawa.

    Djunaidi mengatakan pembelian Rubicon itu sebagai investasi jangka panjang. Dia mengatakan Rubicon itu akan terus dipakai Dicky.

    Mantan Direktur Utama Industri Hutan V atau Inhutani V, Dicky Yuana Rady (Mulia/detikcom)

    Alasan Suap Dirut Inhutani V

    Djunaidi beralasan membelikan mobil Rubicon berwarna merah agar Dicky semangat. Djunaidi juga terdakwa dalam kasus ini.

    “Apakah pemberian sejumlah uang kepada Direktur Inhutani V itu ada kaitannya dengan upaya Saudara untuk menjaga bahwa ini tetap bisa bermitra dengan Inhutani V?” tanya hakim.

    “Tanpa memberikan Rubicon itu, perjanjian kerja samanya jalan,” jawab Djunaidi.

    Hakim lalu kembali bertanya ke Djunaidi terkait kerja sama tetap berjalan karena perjanjian kemitraan itu tertulis hingga 2039. Hakim meminta Djunaidi jujur.

    Djunaidi mengaku tak masalah memberikan uang kepada Dicky untuk membeli Rubicon berwarna merah. Djunaidi menilai Rubicon merah akan membuat Dicky lebih semangat.

    “Saya berpikiran kalau begitu, Rubicon nggak apa-apa lah, jadi termotivasi, jadi semangat dianya waktu itu. Semangat itu kadang-kadang yang mahal, Yang Mulia, saya berpikir kalau dikasih ini, mungkin dia semangat gitu. Apalagi kalau mobilnya merah itu kan ada, kelihatan. Inhutani itu kadang-kadang susah, kenapa dipilih merah? banyak yang perkebunan-perkebunan sawit, lahan-lahan sawit banyak juga yang menggunakan mobil-mobil double ganda itu warnanya merah gitu,” ujar Djunaidi.

    “Jadi maksud Saudara pemberian itu sebagai bentuk support begitu ya dalam tugasnya sebagai Direktur Utama Inhutani, mungkin lebih rajin keliling lapangan begitu?” tanya hakim.

    “Betul Yang Mulia,” jawab Djunaidi.

    Duduk Perkara Suap

    Djunaidi dan Aditya Simaputra didakwa memberikan suap total SGD 199 ribu atau setara Rp 2,5 miliar ke mantan Direktur Utama Industri Hutan V atau Inhutani V Dicky Yuana Rady. Suap itu diberikan agar dua terdakwa bisa bekerja sama dengan Inhutani dalam memanfaatkan kawasan hutan.

    “Yaitu memberikan uang sebesar SGD 10 ribu dan bersama Aditya Simaputra memberikan uang sebesar SGD 189 ribu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara, yaitu kepada Dicky Yuana Rady,” ujar Jaksa KPK Tonny F Pangaribuan saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (11/11).

    Jaksa mengatakan dugaan tindak pidana tersebut dilakukan pada 21 Agustus 2024 dan 1 Agustus 2025 di kantor Inhutani V serta di salah satu lokasi di Kembangan, Jakarta Barat. Jaksa mengatakan suap tersebut dimaksudkan agar Dicky mengkondisikan PT PML tetap dapat bekerja sama dengan Inhutani V. Jaksa menuturkan kerja sama tersebut dalam memanfaatkan kawasan hutan pada register 42, 44 dan 46 di wilayah Lampung.

    Halaman 2 dari 3

    (jbr/lir)

  • Ancang-ancang Kejagung Buktikan Semua Kejahatan Nadiem Makarim dkk di Kasus Chromebook

    Ancang-ancang Kejagung Buktikan Semua Kejahatan Nadiem Makarim dkk di Kasus Chromebook

    Ancang-ancang Kejagung Buktikan Semua Kejahatan Nadiem Makarim dkk di Kasus Chromebook
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memastikan bahwa penyidikan terhadap eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim, terkait dugaan korupsi dalam pengadaan laptop berbasis Chromebook, sudah didasarkan pada bukti yang kuat.
    Kasus ini, yang telah mencuat sejak beberapa bulan lalu, kini memasuki babak baru dengan berkas perkara yang telah resmi dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana
    Korupsi
    (Tipikor) Jakarta Pusat.
    Direktur Penuntutan (Dirtut) Jampidsus
    Kejaksaan Agung
    Riono Budisantoso mengungkapkan, proses penyidikan dan penuntutan telah dilakukan secara cermat dan profesional.
    Menurut Riono, Kejaksaan telah bekerja keras untuk memastikan bahwa setiap tahapan hukum dilakukan dengan berlandaskan pada bukti yang valid dan kuat.
    “Proses penyidikan dan penuntutan telah dilakukan secara cermat, profesional, dan berdasarkan bukti yang kuat,” kata Riono,  dalam konferensi pers, pada Senin (8/12/2025).
    Dalam kesempatan tersebut, Riono mengonfirmasi bahwa berkas perkara dan surat dakwaan kasus ini sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, pada tanggal yang sama, yaitu 8 Desember 2025.
    Ini berarti,
    Nadiem Makarim
    dan tiga tersangka lainnya, yang terlibat dalam
    kasus Chromebook
    , akan segera menjalani persidangan.
    “Senin, tanggal 8 Desember 2025, Jaksa Penuntut Umum secara resmi telah melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” ucap dia.
    Selain Nadiem Makarim, terdapat tiga tersangka lainnya yang juga telah dilimpahkan berkas perkaranya.
    Mereka adalah eks Konsultan Teknologi di lingkungan Kemendikbudristek, Ibrahim Arief; Direktur SMP pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek tahun 2020-2021 sekaligus KPA di Lingkungan Direktorat Sekolah Menengah Pertama Tahun Anggaran 2020-2021, Mulyatsyah; serta Direktur Sekolah Dasar pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah pada tahun 2020-2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di Lingkungan Direktorat Sekolah Dasar Tahun Anggaran 2020-2021, Sri Wahyuningsih.
    Keempatnya disangka menyebabkan kerugian negara hingga Rp 1,98 triliun.
    Kejaksaan menduga Nadiem telah membahas pengadaan Chromebook sejak belum menjabat sebagai menteri.
    Setelah Nadiem menjabat, produk Google dimenangkan dalam pengadaan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) di lingkungan Kemendikbud Ristek.
    Mulyatsyah dan Sri Wahyuningsih disebutkan mengarahkan sejumlah pejabat pembuat komitmen (PPK) untuk memastikan produk Chromebook dipilih dalam pengadaan TIK ini.
    Para tersangka disangkakan dengan Pasal 2 dan Pasal 3 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
    Meskipun satu tersangka dalam perkara ini, yaitu
    Jurist Tan
    , masih berstatus buron, Kejagung memastikan bahwa proses persidangan terhadap Nadiem Makarim dan tersangka lainnya tidak akan terganggu.
    Riono Budisantoso menegaskan bahwa pihaknya telah siap menghadapi persidangan meskipun salah satu pelaku belum berhasil ditemukan.
    “Tidak akan terpengaruh dengan ketiadaan satu orang pelaku yang berstatus buron tersebut,” ujar dia.
    Setelah pelimpahan berkas perkara, Kejagung kini menunggu jadwal penetapan sidang dari majelis hakim yang akan mengadili perkara ini.
    Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dipimpin oleh Roy Riady menyatakan, akan membuka seluruh fakta dalam persidangan dan menguraikan kejahatan yang telah dilakukan oleh Nadiem Makarim dan para tersangka lainnya.
    “Nanti kita buka dan dakwaan kita uraikan semua kejahatan Nadiem Makarim dan kawan-kawan,” kata Roy Riady, di lobi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin.
    Ia menambahkan, setelah ini mereka tinggal menunggu penetapan sidang dan majelis hakim yang akan memeriksa serta mengadili perkara ini.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kejagung: Buronnya Jurist Tan Tak Ganggu Persidangan Kasus Chromebook

    Kejagung: Buronnya Jurist Tan Tak Ganggu Persidangan Kasus Chromebook

    Jakarta, Beritasatu.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan proses persidangan kasus dugaan korupsi laptop Chromebook di Kemendikbudristek tetap berjalan meski satu tersangka, mantan Staf Khusus Mendikbudristek Jurist Tan, masih berstatus buron dan masuk daftar pencarian orang (DPO).

    Sementara itu, berkas perkara empat tersangka lainnya telah resmi dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

    Keempat tersangka tersebut adalah mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim, konsultan teknologi Kemendikbudristek Ibrahim Arief, mantan Direktur SMP Ditjen PAUD Dikdasmen Mulyatsah, serta mantan Direktur SD Ditjen PAUD Dikdasmen Sri Wahyuningsih.

    “Memang satu pelaku yang tidak kami limpahkan hari ini masih berstatus buron,” ujar Direktur Penuntutan Jampidsus Kejagung, Riono Budisantoso, di Jakarta, Senin (8/12/2025).

    Riono mengakui penyidik masih belum menemukan keberadaan Jurist Tan sehingga penyidikan terhadapnya belum dapat dirampungkan. Namun, ia menegaskan, absennya satu tersangka tidak akan memengaruhi pembuktian di persidangan.

    “Tidak terpengaruh dengan ketiadaan satu orang pelaku yang berstatus buron tersebut,” tegasnya.

    Riono menambahkan, berkas empat terdakwa yang sudah dilimpahkan dinilai cukup kuat dan telah disusun secara cermat serta profesional sehingga siap diuji dalam proses persidangan.

    Dalam perkara ini, Kejagung menduga adanya tindakan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi secara melawan hukum. Berdasarkan perhitungan, dugaan kerugian negara mencapai sekitar Rp 2,1 triliun.

    Proses pencarian Jurist Tan masih dilakukan, sementara persidangan terhadap empat terdakwa dipastikan segera bergulir di Pengadilan Tipikor Jakarta.