Kasus: Tipikor

  • Korupsi Izin Pemanfaatan Hutan, Dirut Inhutani V Diduga Minta Mobil Baru
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        14 Agustus 2025

    Korupsi Izin Pemanfaatan Hutan, Dirut Inhutani V Diduga Minta Mobil Baru Nasional 14 Agustus 2025

    Korupsi Izin Pemanfaatan Hutan, Dirut Inhutani V Diduga Minta Mobil Baru
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com – 
    KPK menyebut tersangka suap pengurusan izin pemanfaatan kawasan hutan yakni Direktur Utama PT Inhutani V, Dicky Yuana Rady, meminta mobil baru ke pihak perusahaan swasta.
    Dalam perkara ini, KPK menemukan bahwa Dicky Yuana meminta suap berupa mobil baru kepada PT Paramitra Mulia Langgeng (PT PML) Djunaidi.
    “Pada Juli 2025, terjadi pertemuan antara DIC (Dicky Yuana) dan DJN (Djunaidi) di lapangan golf di Jakarta. Di mana Sdr. DIC (Dicky Yuana) meminta mobil baru kepada Sdr. DJN (Djunaidi),” kata Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (14/8/2025).
    “Kemudian DJN (Djunaidi) menyanggupi keinginan DIC (Dicky Yuana) untuk membeli unit mobil baru tersebut,” sambungnya.
    Asep mengatakan, pada Agustus 2025, Dicky Yuana menerima kabar bahwa proses pembelian mobil baru senilai Rp 2,3 miliar sudah diurus oleh Djunaidi.
    Tak hanya itu, Staf Perizinan SB Grup, Aditya, mengantarkan uang senilai 189.000 Dolar Singapura dari Djunaidi untuk Dicky Yuana di Kantor Inhutani V.
    “Selanjutnya, DJN (Djunaidi) melalui Staf PT PML, Arvin (ARV), menyampaikan kepada DIC (Dicky Yuana) bahwa pihaknya telah memenuhi seluruh permintaan Dicky, termasuk pemberian kepada salah seorang Komisaris PT. INH (Inhutani V),” ujarnya.

    Asep mengatakan, Dicky Yuana dan delapan orang lainnya ditangkap penyidik dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Rabu (13/8/2025).
    Dalam OTT itu, KPK juga menyita dua unit mobil Rubicon dan uang tunai 189.000 Dollar Singapura.
    Atas rangkaian peristiwa itu, KPK menetapkan tiga orang tersangka, yaitu Direktur Utama PT Inhutani V, Dicky Yuana Rady; Djunaidi selaku Direktur PT Paramitra Mulia Langgeng (PT PML); dan Aditya selaku staf perizinan SB Grup.
    Atas perbuatan Djunaidi dan Aditya sebagai pihak pemberi, diduga melakukan perbuatan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
    Sedangkan Dicky, sebagai pihak penerima, diduga melakukan perbuatan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
    “KPK selanjutnya melakukan penahanan untuk 20 hari pertama, terhitung tanggal 14 Agustus sampai dengan 1 September 2025, di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang KPK Gedung Merah Putih,” ucap dia.
    Sebelumnya, KPK menangkap sembilan orang, termasuk Direksi Industri Hutan V atau Inhutani V, dalam OTT di Jakarta pada Rabu (13/8/2025).
    Dalam OTT tersebut, KPK juga menyita uang sebesar Rp 2 miliar.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • PDIP: Penunjukan Hasto sebagai sekjen kewenangan penuh Megawati

    PDIP: Penunjukan Hasto sebagai sekjen kewenangan penuh Megawati

    Jakarta (ANTARA) – Ketua DPP PDI Perjuangan Ganjar Pranowo mengatakan penunjukan kembali Hasto Kristiyanto sebagai Sekretaris Jenderal partai merupakan kewenangan penuh Ketua Umum DPP PDIP Megawati Soekarnoputri.

    “Ketua umum punya kewenangan penuh untuk menentukan dan Ibu tidak menyampaikan cerita itu. Hanya memang, ada satu yang menarik sebelum pelantikan dilakukan, Ibu bercerita panjang tentang situasi politik Indonesia,” kata Ganjar di Kantor DPP PDIP, Jakarta, Kamis.

    Megawati, ungkap Ganjar, memberikan pembekalan sebelum pelantikan dilakukan. Adapun pelantikan Hasto bersamaan dengan pelantikan jajaran pengurus PDIP lainnya yang belum sempat dilantik saat kongres partai di Bali pada awal Agustus lalu.

    “Jadi, semua sudah berdiri di sana, belum dilantik, tapi Ibu bercerita dulu. Jadi, pembekalannya justru sebelum dilakukan pelantikan. Itu Ibu cerita situasi politik Indonesia-lah, begitu,” ujarnya.

    Hasto Kristiyanto ditunjuk kembali untuk menjabat sebagai Sekjen PDIP periode 2025–2030 setelah partai berlambang banteng moncong putih itu melaksanakan kongres pada awal Agustus 2025.

    “Betul Mas Hasto kembali menjabat Sekjen PDI Perjuangan,” kata Ketua DPP PDIP Ronny Talapessy saat dikonfirmasi ANTARA di Jakarta, Kamis.

    Hasto kembali ditunjuk melalui rapat DPP PDIP yang digelar pada Kamis siang. Setelah resmi ditunjuk, Hasto pun langsung dilantik dalam rapat pleno tersebut.

    “Sudah diputuskan dan pelantikan tadi jam 14.00, lanjut rapat DPP,” kata Ketua DPP PDIP Andreas Hugo Pareira.

    Sebelumnya, setelah Kongres Ke-6 PDIP di Bali, Megawati sejatinya telah menetapkan susunan pengurus Dewan Pimpinan Pusat atau DPP PDIP. Namun, saat itu Megawati masih merangkap sebagai Sekjen PDIP.

    Hasto diketahui sempat mendekam di tahanan karena terjerat kasus rasuah.

    Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan Hasto tidak terbukti melakukan perintangan penyidikan, tetapi terbukti terlibat dalam pemberian suap terkait pengganti antarwaktu (PAW) Harun Masiku.

    Oleh sebab itu, Hasto divonis 3 tahun dan 6 bulan penjara serta denda Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan.

    Namun, Hasto termasuk salah satu terpidana yang menerima amnesti dari Presiden Prabowo Subianto sehingga ia dibebaskan dari segala hukuman.

    Pewarta: Fath Putra Mulya
    Editor: Didik Kusbiantoro
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • KPK Tetapkan 3 Tersangka Kasus Dugaan Suap di Inhutani V

    KPK Tetapkan 3 Tersangka Kasus Dugaan Suap di Inhutani V

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga sebagai tersangka dugaan suap kerja sama pengelolaan kawasan hutan PT Inhutani (PT INH) V dengan PT Paramitra Mulia Langgeng (PT PML).

    Deputi Penindakan dan Eksekusi Asep Guntur Rahayu mengungkapkan tiga tersangka adalah Direktur PT INH V Dicky Yuana Rady (DIC), Direktur PT PML Djunaidi (DJN), dan staf perizinan SB Grup Aditya (ADT).

    Penetapan tersangka merupakan hasil operasi tangkap tangan (OTT) KPK setelah melakukan pendalaman kasus. Dalam kasus ini, KPK mengamankan barang bukti berupa mobil Rubicon hingga uang Rp2,4 miliar.

    “Tim KPK juga mengamankan sejumlah barang bukti, berupa uang tunai senilai 189.000 dolar Singapura (atau sekitar Rp2,4 miliar – kurs hari ini), uang tunai senilai Rp8,5 juta, 1 (satu) unit mobil RUBICON di rumah DIC; serta 1 (satu) unit mobil Pajero milik Sdr. DIC di rumah ADT,” kata Asep dalam konferensi pers, Kamis (14/8/2025).

    Perkara ini bermula ketika PT PML tidak melakukan kewajiban pembayaran PBB periode 2018-2019 sebesar Rp2,31 miliar, dan pinjaman dana reboisasi senilai Rp500 juta per tahun.

    Diketahui PT INH V memiliki hak areal di Provinsi Lampung seluas kurang lebih 56 ribu hektare, di mana sekitar 55 ribu hektare telah dikerjasamakan dengan PT PML melalui Perjanjian Kerjasama (PKS).

    Adapun, wilayah tersebut adalah Register 42 (Rebang) seluas ±12.727 Ha;  Register 44 (Muaradua) seluas ±32.375 Ha; dan 3) Register 46 (Way Hanakau) seluas ±10.055 Ha.

    Lebih lanjut,  pada tahun 2023 PT PML sudah digugat perdata oleh PT INH dan wajib membayar ganti rugi Rp3,4 miliar. 

    Pada tahun 2024, PT PML ingin bekerja sama kembali dengan PT INH untuk mengelola kawasan hutan pada register 42 sampai 46.

    “Pada Juni 2024, terjadi pertemuan di Lampung antara jajaran Direksi beserta Dewan Komisaris PT. INH dan saudara DJN selaku Direktur PT. PML dan tim, yang menyepakati pengelolaan hutan oleh PT. PML dalam RKUPH (Rencana Kerja Usaha Pemanfaatan Hutan),” jelas Asep.

    PT PML melalui DJN memberikan Rp4,2 miliar untuk pengamanan tanaman dan kepentingan PT INH ke rekening PT INH. Adapun dari dana tersebut,  DIC diduga menerima uang tunai dari DJN sebesar Rp100 juta.

    Alhasil, DIC menyetujui permintaan PT PML dengan mengelola hutan tanaman seluas lebih dari 2 juta hektare di wilayah register 42 dan lebih dari 600 hektare di register 46.

    Tak hanya itu, DIC bertemu DJN di lapangan golf di Jakarta pada Juli 2025 dengan meminta mobil baru berupa Rubicon. Mobil seharga Rp2,3 miliar itu diberikan pada Agustus 2025.

    Atas perbuatannya, DJN dan ADT sebagai pihak pemberi, diduga melakukan perbuatan TPK sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    Sedangkan DIC, sebagai pihak penerima, diduga melakukan perbuatan TPK sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

    KPK selanjutnya melakukan penahanan untuk 20 hari pertama, terhitung tanggal 14 Agustus s.d 1 September 2025 di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang KPK Gedung Merah Putih

  • KPK Tetapkan Dirut Inhutani V Tersangka Suap Pengelolaan Kawasan Hutan

    KPK Tetapkan Dirut Inhutani V Tersangka Suap Pengelolaan Kawasan Hutan

    Jakarta

    KPK menetapkan 3 orang sebagai tersangka terkait operasi tangkap tangan (OTT) di kantor Inhutani V Jakarta. Salah satu tersangkanya adalah Direktur Utama PT Eksploitasi dan Industri Hutan (Inhutani) V Dicky Yuana Rady.

    “DIC selaku Direktur Utama PT INH,” kata Pelaksana Tugas Deputi Penindakan KPK dalam konferensi pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (14/8/2025).

    Dua tersangka lainnya yaitu, Djunaidi (DJN) selaku Direktur PT. PML dan Aditya (ADT) selaku staf perizinan SB Grup. OTT tersebut terkait dengan perkara suap di sektor kehutanan terkait pengelolaan kawasan hutan.

    “Dugaan tindak pidana korupsi berupa suap sektor kehutanan terkait dengan kerja sama pengelolaan kawasan hutan,” katanya.

    Para tersangka itu langsung ditahan selama 20 hari pertama, terhitung mulai Kamis (14/8) sampai 1 September 2025.

    “Benar. Inhutani V (ada kegiatan OTT di Jakarta),” kata Fitroh saat dimintai konfirmasi, Rabu (13/8/2025).

    Fitroh menjelaskan bahwa ada 9 orang yang diamankan dalam OTT tersebut.

    (ial/knv)

  • Megawati Kembali Tunjuk Hasto Kristiyanto Jadi Sekjen PDIP

    Megawati Kembali Tunjuk Hasto Kristiyanto Jadi Sekjen PDIP

    Bisnis.com, JAKARTA — Hasto Kristiyanto kembali menempati posisi Sekjen PDIP setelah dibebaskan terkait perkara tindak pidana korupsi.

    Ketua Umum DPP PDIP, Megawati Soekarnoputri langsung melantik Hasto Kristiyanto menjadi Sekjen bersamaan dengan sejumlah pengurus DPP PDIP lainnya pada hari ini Kamis 14 Agustus 2025 di Kantor DPP PDIP.

    Hal tersebut dibenarkan Wakil Sekretaris Jenderal Bidang Komunikasi PDIP, Adian Napitupulu usai mengikuti pelantikan di kantor DPP PDIP.

    “Untuk posisi Sekretaris Jenderal DPP PDIP, Ibu Megawati menunjuk kembali Mas Hasto Kristiyanto untuk periode 2025-2030,” tutur Adian.

    Adian membeberkan beberapa nama yang masuk ke dalam daftar DPP PDIP masa bakti 2025-2030 dan belum dilantik secara resmi diantaranya, Puti Guntur Soekarno sebagai Ketua DPP Bidang Pendidikan dan Kebudayaan; Darmadi Durianto sebagai Ketua DPP Bidang Industri, Perdagangan, dan Tenaga Kerja; Charles Honoris sebagai Ketua DPP Bidang Jaminan Sosial.

    Lalu, Andreas Eddy Susetyo sebagai Ketua DPP Bidang Koperasi dan UMKM; Andreas Hugo Pareira sebagai Ketua DPP Bidang Keanggotaan dan Organisasi; Dolfie O.F.P. sebagai Wakil Sekretaris Jenderal Bidang Internal; Abdullah Azwar Anas sebagai Ketua DPP Bidang Kebijakan Publik dan Reformasi Birokrasi Kerakyatan; Mercy Barends sebagai Ketua Bidang Tenaga Kerja dan Perlindungan Pekeria Migran Indonesia. Sayangnya, Mercy Barends berhalangan hadir saat pelantikan hari ini.

    “Ibu Megawati melantik sejumlah pengurus DPP PDIP yang telah diumumkan sebelumnya, namun berhalangan atau tidak hadir pada Kongres PDIP di Bali, pada 2 Agustus 2025, lalu,” kata Adian.

    Adian mengatakan bahwa Megawati juga sempat memberikan pesan kepada seluruh jajaran DPP PDIP yang baru dilantik untuk turun ke bawah dan langsung bekerja untuk rakyat tanpa ragu ragu.

    “Semua pengurus DPP yang sudah dilantik segera turun ke bawah. Temui rakyat. Dengarkan aspirasi rakyat,” kata Adian menirukan Megawati

    Berikut struktur lengkap DPP PDIP 2025–2030:

    Ketua Umum : Megawati Soekarnoputri

    Struktur Pengurus DPP PDI Perjuangan 2025–2030

    1.    Ketua Bidang Kehormatan Partai – Komarudin Watubun

    2.    Ketua Bidang Sumber Daya – Said Abdulla

    3.    Ketua Bidang Luar Negeri – Ahmad Basarah

    4.    Ketua Bidang Pemenangan Pemilu Legislatif – Bambang Wuryanto

    5.    Ketua Bidang Ideologi dan Kaderisasi – Djarot Saiful Hidayat

    6.    Ketua Bidang Pemenangan Pemilu Eksekutif – Deddy Yevri Hanteru Sitorus

    7.    Ketua Bidang Politik – Puan Maharani

    8.    Ketua Bidang Pemerintahan dan Otonomi Daerah – Ganjar Pranowo

    9.    Ketua Bidang Reformasi Hukum dan HAM – Yasonna H. Laoly

    10.    Ketua Bidang Perekonomian – Basuki Tjahaja Purnama

    11.    Ketua Bidang Kebudayaan – Rano Karno

    12.    Ketua Bidang Pendidikan dan Kebudayaan – Puti Guntur Soekarno

    13.    Ketua Bidang Kebijakan Publik dan Reformasi Birokrasi Kerakyatan – Abdullah Azwar Anas

    14.    Ketua Bidang Penanggulangan Bencana – Tri Rismaharini

    15.    Ketua Bidang Industri, Perdagangan, dan Tenaga Kerja – Darmadi Durianto

    16.    Ketua Bidang Kesehatan – Ribka Tjiptaning

    17.    Ketua Bidang Jaminan Sosial – Charles Honoris

    18.    Ketua Bidang Perempuan dan Anak – I Gusti Ayu Bintang Darmawati

    19.    Ketua Bidang Koperasi dan UMKM – Andreas Eddy Susetyo

    20.    Ketua Bidang Pariwisata – Wiryanti Sukamdani

    21.    Ketua Bidang Pemuda dan Olahraga – MY Esti Wijayanti

    22.    Ketua Bidang Keagamaan dan Kepercayaan kepada Tuhan YME – Zuhairi Misrawi

    23.    Ketua Bidang Ekonomi Kreatif dan Ekonomi Digital – Muhammad Prananda Prabowo

    24.    Ketua Bidang Pertanian dan Pangan – Sadarestuwati

    25.    Ketua Bidang Kelautan dan Perikanan – Rokhmin Dahuri

    26.    Ketua Bidang Kehutanan dan Lingkungan Hidup – Eriko Sotarduga

    27.    Ketua Bidang Hukum dan Advokasi – Ronny Talapessy

    28.    Ketua Bidang Keanggotaan dan Organisasi – Andreas Hugo Pareira

    29. Ketua Bidang Tenaga Kerja dan Perlindungan Pekeria Migran Indonesia – Mercy Barends sebagai 

    Sekretariat dan Bendahara

    30. Sekretaris Jenderal – Hasto Kristiyanto

    31. Wakil Sekretaris Jenderal Bidang Internal – Dolfie O.F.P.

    32. Wakil Sekretaris Jenderal Bidang Pemerintahan – Utut Adianto

    33. Wakil Sekretaris Jenderal Bidang Kerakyatan – Sri Rahayu

    34. Wakil Sekretaris Jenderal Bidang Komunikasi – Adian Yunus Yusak Napitupulu

    35. Wakil Sekretaris Jenderal Bidang Kesekretariatan – Yoseph Aryo Adhi Dharmo

    36. Bendahara Umum – Olly Dondokambey

    37. Wakil Bendahara Bidang Internal – Rudianto Tjen

    38. Wakil Bendahara Bidang Eksternal – Yuke Yurike

  • Duduk Perkara Bupati Pati Sadewo Diduga Terima Dana Korupsi DJKA

    Duduk Perkara Bupati Pati Sadewo Diduga Terima Dana Korupsi DJKA

    Bisnis.com, JAKARTA – Bupati Pati Sadewo saat ini tengah menghadapi sejumlah kasus imbas kebijakan menaikkan pajak hingga 250 persen.

    Kebijakannya itu kemudian memunculkan amarah publik hingga terjadinya demo besar yang terjadi di Alun-alun Pati pada Rabu (13/8/2025).

    Masyarakat pun menuntut Sadewo untuk mundur dari jabatannya. Hal tersebut langsung ditanggapi oleh DPRD Pati yang sigap melakukan rapat membentuk panitia khusus (pansus).

    Ketua DPRD Pati Ali Badrudin membenarkan bahwa pada Rabu (13/8) digelar rapat paripurna DPRD membentuk pansus hak angket.

    Apabila ditemukan adanya pelanggaran, maka usulan pemakzulan Bupati Pati Sadewo akan diajukan melalui mekanisme resmi untuk dikirim ke Mahkamah Agung (MA).

    Ternyata, terdapat kasus lain yang menyeret Bupati Sadewo. Setelah namanya viral karena kebijakan pajak, ia justru disebut oleh KPK sebagai salah satu terduga yang menerima aliran dana korupsi proyek kereta Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.

    “Saudara SDW merupakan salah satu pihak yang diduga juga menerima aliran commitment fee terkait dengan proyek pembangunan jalur kereta,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dikutip dari Antara, Rabu (13/8).

    Hal ini pun membuat KPK membuka peluang untuk memanggil Sadewo sebagai saksi kasus tersebut.

    Sebelumnya, nama Sudewo sempat muncul dalam sidang kasus tersebut dengan terdakwa selaku Kepala Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Bagian Tengah Putu Sumarjaya, dan pejabat pembuat komitmen BTP Jawa Bagian Tengah Bernard Hasibuan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Jateng, 9 November 2023.

    Dalam sidang itu, KPK disebut menyita uang dari Sudewo sekitar Rp3 miliar. Jaksa Penuntut Umum KPK menunjukkan barang bukti foto uang tunai dalam pecahan rupiah dan mata uang asing yang disita dari rumah Sudewo.

    Namun Sudewo membantah hal tersebut. Dia juga membantah menerima uang sebanyak Rp720 juta yang diserahkan pegawai PT Istana Putra Agung, serta Rp500 juta dari Bernard Hasibuan melalui stafnya yang bernama Nur Widayat.

    Sementara itu, KPK pada 12 Agustus 2025, menahan tersangka ke-15 kasus tersebut, yakni aparatur sipil negara (ASN) di Kemenhub atas nama Risna Sutriyanto (RS).

    Diketahui, kasus tersebut terkuak berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 11 April 2023 di Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah DJKA Kemenhub. Saat ini BTP Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah telah berganti nama menjadi BTP Kelas I Semarang.

    KPK lantas menetapkan 10 orang tersangka yang langsung ditahan terkait dengan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur rel kereta api di Jawa, Sumatera, dan Sulawesi.

    Setelah beberapa waktu, atau hingga November 2024, KPK telah menetapkan sebanyak 14 tersangka. KPK juga telah menetapkan dua korporasi sebagai tersangka kasus tersebut.

    Kasus dugaan tindak pidana korupsi tersebut terjadi pada proyek pembangunan jalur kereta api ganda Solo Balapan-Kadipiro-Kalioso; proyek pembangunan jalur kereta api di Makassar, Sulawesi Selatan; empat proyek konstruksi jalur kereta api dan dua proyek supervisi di Lampegan Cianjur, Jawa Barat; dan proyek perbaikan perlintasan sebidang Jawa-Sumatera.

    Dalam pembangunan dan pemeliharaan proyek tersebut, diduga telah terjadi pengaturan pemenang pelaksana proyek oleh pihak-pihak tertentu melalui rekayasa sejak proses administrasi sampai penentuan pemenang tender.

  • KPK Panggil Dirut KAI Bobby Rasyidin jadi Saksi Dugaan Korupsi SPBU Pertamina

    KPK Panggil Dirut KAI Bobby Rasyidin jadi Saksi Dugaan Korupsi SPBU Pertamina

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemanggilan terhadap Direktur Utama PT Kereta Api Indonesia (KAI) Bobby Rasyidin sebagai saksi untuk dimintai keterangan terkait dugaan korupsi proyek digitalisasi SPBU PT Pertamina (Persero) 2018-2023.

    Adapun Bobby diperiksa dalam kapasitasnya sebagai mantan Direktur Utama PT Len periode 2020-2025.

    Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa selain Bobby ada tiga saksi lainnya yang akan diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Kamis (14/8/2025).

    “Hari ini Kamis [14/8] KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dugaan TPK [Tindak Pidana Korupsi] terkait proyek Digitalisasi SPBU PT Pertamina [Persero] periode 2018- 2023),” kata Budi, Kamis (13/8/2025).

    Budi mengungkapkan tiga saksi lainnya, yaitu adalah Karyawan PT Telkom Judi Achmadi, VP Solution Delivery PT Sigma Cipta Caraka Kreasi Binsar Pardedes, dan VP Procurement PT Sigma Cipta Caraka Heri Purnomo.

    Adapun, dua permasalahan dalam proyek ini yaitu pengadaan mesin EDC dan tangki penampungan di SPBU. Sebagai informasi, KPK sedang mendalami dugaan korupsi digitalisasi SPBU PT Pertamina tahun 2018-2023. 

    Sejumlah saksi yang telah diperiksa di antaranya Koordinator Pengawasan BBM di BPH Migas Agustinus Yanuar Mahendratama, Head of Outbound Purchasing PT SCC Aily Sutedja, VP Corporate Holding and Portofolio IA PT Pertamina Anton Trienda.

    Kemudian, VP Sales Enterprise PT Packet Systems Antonius Haryo Dewanto, hingga mantan Direktur Sales & Marketing PT PINS Indonesia Benny Antoro.

  • Kronologi Iwan Kurniawan Lukminto Terseret Skandal Kredit Fiktif Sritex

    Kronologi Iwan Kurniawan Lukminto Terseret Skandal Kredit Fiktif Sritex

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan Bos Sritex (SRIL) Iwan Kurniawan Lukminto (IKL) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemberian kredit Sritex.

    Dirdik Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo menjelaskan Iwan ditetapkan sebagai tersangka lantaran telah menandatangani sejumlah perjanjian kredit bank untuk Sritex saat menjadi Wadirut Sritex pada 2012-2023.

    Misalnya, Iwan telah meneken surat kredit modal kerja dan investasi atas nama Sritex ke Bank Jateng pada 2019. Kredit itu, kata Nurcahyo diduga dikondisikan oleh eks Dirut Bank Jateng agar bisa diterima.

    “Perbuatannya yaitu menandatangani surat kredit modal kerja dan investasi atas nama Sritex tbk kepada Bank Jateng pada 2019 yang sudah dikondisikan agar pengajuan kredit modal kerja dan investasi bisa diputus oleh Dirut Bank Jateng,” ujar Nurcahyo di Kejagung, Rabu (13/8/2025) malam.

    Nurcahyo menambahkan, Iwan Kurniawan juga telah meneken akta perjanjian kredit dengan Bank BJB pada 2020. Namun, peruntukan kredit itu tidak sesuai akta perjanjian yang telah diteken.

    Selain itu, Iwan juga berperan telah menandatangani beberapa surat permohonan penarikan kredit ke Bank BJB pada 2020. Hanya saja, Iwan diduga turut melampirkan bukti invoice fiktif dalam surat permohonan itu.

    “Menandatangani beberapa surat permohonan pencairan atau penarikan kredit ke Bank BJB pada 2020 dengan melampirkan bukti invoice atau faktur diduga fiktif,” imbuh Nurcahyo.

    Atas perbuatannya itu, Iwan Kurniawan disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

    Adapun, untuk kepentingan penyidikan, saudara dari Iwan Setiawan Lukminto (ISL) ini dilakukan penahananan di Rutan Kejari Jakarta Selatan.

    “Untuk kepentingan penyidikan tersangka IKL dilakukan penahan rutan selama 20 hari ke depan sejak hari ini 13 Agustus 2025 di Rutan Salemba Cabang Kejari Jaksel,” pungkas Nurcahyo.

    Klaim Tak Terlibat

    Bos Sritex (SRIL) Iwan Kurniawan Lukminto (IKL) mengklaim dirinya tidak terlibat dalam kasus pemberian kredit Sritex.

    Berdasarkan pantauan Bisnis di lokasi, Iwan Kurniawan keluar dari Gedung Bundar Kejagung RI sekitar 20.47 WIB.

    Nampak, Iwan sudah diborgol lengkap dengan rompi tahanan khas Kejaksaan RI digiring oleh sejumlah jaksa ke mobil tahanan Kejagung RI.

    Sebelum diangkut ke mobil tahanan, Iwan langsung menuju ke arah kerumunan awak media. Iwan kemudian menyatakan bahwa dirinya hanya diperintah oleh Presiden Direktur untuk meneken dokumen terkait kasus kredit ini.

    “Saya menandatangani dokumen atas perintah presdir dan saya tidak terlibat dalam kasus ini” ujar Iwan di Kejagung, Rabu (13/8/2025) malam.

    Kemudian, saat ditanya awak media soal sosok Presdir yang dimaksud. Iwan tidak mengungkap lebih jelas, dia hanya menyatakan bahwa dirinya tidak terlibat di kasus Sritex.

    “Saya tidak terlibat,” tutur Iwan saat memasuki mobil tahanan.

    12 Tersangka Kasus Kredit

    Dengan ditambahnya Iwan Kurniawan Lukminto (IKL) telah menambah daftar panjang tersangka kasus korupsi dugaan pemberian kredit Sritex menjadi 12 orang.

    Pada intinya, sejumlah tersangka bankir BPD ini diduga menyalahi ketentuan pemberian kredit terhadap Sritex Grup. Adapun, kredit itu juga diduga tidak digunakan sebagaimana mestinya.

    Berikut daftar 12 tersangka yang terjerat kasus pemberian kredit kepada Sritex Group:

    1. Eks Dirut Sritex, Iwan Setiawan Lukminto (ISL).

    2. Eks Dirut Bank DKI Zainuddin Mappa (ZM).

    3. Eks Pemimpin Divisi Komersial dan Korporasi Bank BJB, Dicky Syahbandinata (DS).

    4. Eks Direktur Keuangan Sritex Allan Moran Severino (AMS).

    5. Direktur Kredit UMKM merangkap Direktur Keuangan Bank DKI tahun 2019-2022, Babay Farid Wazadi (BFW).

    6. Direktur Teknologi dan Operasional PT Bank DKI Jakarta periode 2015-2021, Pramono Sigit (PS).

    7. Direktur Utama Bank BJB periode 2009-Maret 2025, Yuddy Renaldi (YR).

    8. Executive Vice President Bank BJB 2019-2023, Benny Riswandi (BR).

    9. Eks Direktur Utama Bank Jateng, Supriyatno (SP).

    10. Direktur Bisnis Korporasi dan Komersial Bank Jateng 2017-2020, Pujiono (PJ).

    11. Eks Kepala Divisi Bisnis Korporasi dan Komersial Bank Jateng, Suldiarta (SD).

    12. Wadirut Sritex 2013-2022, Iwan Kurniawan Lukminto (IKL).

  • KPK Kembali Tetapkan Tersangka pada Kasus Korupsi Bansos Covid-19 di Kemensos

    KPK Kembali Tetapkan Tersangka pada Kasus Korupsi Bansos Covid-19 di Kemensos

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan tiga tersangka pada kasus dugaan korupsi Bantuan Sosial (Bansos) saat pandemi Covid-19. 

    Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan penetapan tersangka merupakan hasil pengembangan perkara yang menyeret mantan Menteri Sosial Juliari P Batubara ini.

    “Pengadaan penyaluran bantuan sosial beras ini untuk 2020. Dalam penyidikannya, sudah ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka,” kata Budi kepada wartawan, Selasa (13/8/2025).

    Namun, Budi belum bisa merincikan identitas para tersangka. Dia memaparkan bahwa KPK sudah mengeluarkan surat perintah penyidikan sejak Agustus 2025. 

    “KPK menerbitkan sprindik baru terkait pengangkutan penyaluran bantuan sosial di Kementerian Sosial. Penyidikan ini sejak Agustus 2025, pengembangan dari perkara bansos di Kemensos sebelumnya,” jelas Budi.

    Selain itu, Budi telah memanggil lima orang yang diperiksa sebagai saksi dalam perkara ini untuk pengembangan lebih lanjut, yakni Direktur Operasional PT Dosni Roha Logistik Herry Tho periode 2021-2024, Direktur Utama PT Dosni Roha Logistik Kanisius Jerry Tengker periode 2018-2022, Pegawai Kemensos Ibnu Solihin dan Fathin Chamama, Komisaris PT DOS-NI-ROHA (PT DNR) yang menjabat sejak 2018 hingga saat ini Gray Judianto Tanoesoedibjo, sekaligus Direktur Bussiness Development PT Storesend Elogistic

    Sebagaimana informasi yang dihimpun Bisnis, kasus ini bermula ketika KPK mengendus dugaan tindak pidana korupsi terkait penyaluran bantuan sosial tahun 2020 di lingkungan kementerian sosial untuk membantu warga yang terdampak akibat Covid-19.

    Perkara ini menyeret mantan Menteri Sosial Juliari Batubara yang telah divonis 12 tahun penjara pada Senin, (23/8/2021) karena terbukti menerima suap senilai Rp32,4 miliar.

    Diketahui, saat itu Kemensos telah melakukan rekayasa pemilihan perusahaan penyaluran bantuan sosial beras dengan memilih BUMN PT Bhanda Ghara Reksa (Persero) atau BGR dan meneken nilai kontrak Rp326 miliar.

    PT BGR kemudian menggaet PT Primalayan Teknologi Persada atau PTP sebagai pendamping/rekanan. KPK menduga PT BGR memberikan Rp151 miliar kepada PT PTP dari uang yang diberikan Kemensos. Namun PT PTP tidak menyalurkan uang tersebut untuk distribusi beras Program Keluarga Harapan (PKH)

    “Perusahaan tersebut sama sekali tidak memberikan nilai tambah atau tidak melaksanakan kegiatan-kegiatan, yang kami duga seharusnya tidak berhasil atas pembayaran uang sejumlah Rp152 miliar yang sudah dikirimkan PT PTP selaku perusahaan pendamping atau konsultan tadi,” kata mantan Waka KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers pada Rabu, (23/8/2023)

    Lalu, KPK menetapkan enam orang tersangka; Direktur Utama BUMN PT Bhanda Ghara Reksa (Persero) atau BGR 2018-2021 Muhammad Kuncoro Wibowo;  Direktur Komersial BGR 2018-2021 Budi Susanto; VP Operasional BGR 2018-2021 April Churniawan;

     Direktur Utama PT Mitra Energi Persada (MEP) sekaligus penasihat PT Primalayan Teknologi Persada (PTP) Ivo Wongkaren; tim penasihat PT PTP Roni Ramdani; serta General Manager PT PTP sekaligus Direktur Utama PT Envio Global Persada Richard Cahyanto.

  • Manuver Hasto Gugat Pasal Perintangan Penyidikan yang Menyeretnya Ke Dalam Bui
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        14 Agustus 2025

    Manuver Hasto Gugat Pasal Perintangan Penyidikan yang Menyeretnya Ke Dalam Bui Nasional 14 Agustus 2025

    Manuver Hasto Gugat Pasal Perintangan Penyidikan yang Menyeretnya Ke Dalam Bui
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Eks Sekretaris Jenderal PDI-P, Hasto Kristiyanto, meminta Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah norma Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang dinilai telah merugikan dirinya secara konstitusional.
    Pasal 21 itu mengatur ketentuan pidana bagi pelaku perintangan penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di pengadilan perkara korupsi.
    Hasto pernah dijerat menjadi tersangka dan dibawa ke pengadilan dengan tuduhan merintangi penyidikan kasus suap eks kader PDI-P, Harun Masiku, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
    Namun, pada Jumat (25/7/2025), Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menyatakan dakwaan jaksa terkait pasal perintangan itu tidak terbukti.
    Berselang tiga hari setelah pembacaan putusan, Hasto menggugat Pasal 21 itu ke MK, didampingi 32 pengacara, termasuk eks Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, dan eks peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana.
    Kuasa hukum Hasto, Maqdir Ismail, menyebut ancaman pidana yang termuat dalam Pasal 21 UU Pemberantasan Tipikor itu tidak proporsional.
    Menurut Maqdir, lamanya masa pidana yang bisa dijatuhkan pengadilan menggunakan pasal itu lebih besar dari pidana pokok.
    “Pada pokoknya adalah kami menghendaki agar supaya hukuman berdasarkan obstruction of justice ini proporsional dalam arti bahwa hukuman terhadap perkara ini sepatutnya tidak boleh melebihi dari perkara pokok,” kata Maqdir saat ditemui di Gedung MK, Jakarta, Rabu (13/8/2025).
    Untuk diketahui,
    obstruction of justice
    mensyaratkan adanya tindak pidana pokok yang menjadi obyek perintangan.
    Maqdir mencontohkan, pada kasus suap, pelaku pemberi suap diancam hukuman maksimal 5 tahun penjara.
    Sementara, pelaku yang merintangi kasus suap itu, misalnya dengan merusak barang bukti suap, diancam hukuman minimal 3 tahun dan maksimal 12 tahun penjara.
    “Nah ini yang menurut kami tidak proporsional, hukuman seperti ini,” tutur Maqdir.
    Dalam persidangan, kuasa hukum Hasto lainnya, Illian Deta Arta Sari, meminta mahkamah menyatakan bahwa Pasal 21 itu bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, kecuali ketentuan ancaman pidana penjara diubah menjadi maksimal 3 tahun.
    “Dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan atau denda paling sedikit Rp 150.000.000 dan paling banyak Rp 600.000.000,” kata Deta dalam sidang di Gedung MK.
    Selain itu, ia juga meminta norma Pasal 21 itu diperjelas dengan menyatakan bahwa perintangan dimaksud dilakukan secara melawan hukum, di antaranya dengan kekerasan fisik, intimidasi, intervensi, dan suap.
    Hasto juga meminta perintangan pada Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tipikor bersifat kumulatif, dalam arti tindakan dilakukan di semua tahapan penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di pengadilan.
    Pada sidang tersebut, dua hakim konstitusi, Guntur Hamzah dan Daniel Yusmic Foekh, memuji permohonan yang diajukan Hasto.
    Guntur menyebut,
    legal standing
    Hasto sebagai penggugat Pasal 21 itu sangat kuat karena bertolak dari peristiwa nyata yang menimpa dirinya sendiri.
    “Kedudukan hukum sudah bagus sekali, karena ini berangkat dari kasus konkret jelas, dia (Hasto) punya kedudukan hukum,” kata Guntur.
    Dalam uraian
    legal standing
    -nya, Hasto memang menjelaskan bagaimana dirinya ditetapkan menjadi tersangka perintangan penyidikan.
    Ia dituduh menghalangi operasi tangkap tangan (OTT) KPK dalam kasus suap Harun Masiku pada 8 Januari 2020, sementara Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (Sprindik) baru terbit 9 Januari 2020.
    “Jadi, kewenangan mahkamah, kedudukan hukum, enggak ada masalah,” ujar Guntur.
    Selain itu, Guntur juga memuji aspek konseptual dan filosofis dalam permohonan Hasto yang memudahkan pihak-pihak terkait perkara ini untuk memberikan keterangan.
    “Memudahkan ini, baik sekali sampai original intent-nya pasal ini dikemukakan di sini,” tutur Guntur.
    Sementara itu, Daniel memuji kualitas permohonan uji materiil Hasto.
    Menurutnya, substansi permohonan itu memuat asas doktrin yurisprudensi sejumlah putusan pengadilan terkait kasus Pasal 21 UU Pemberantasan Tipikor.
    Sebagaimana Guntur, ia juga mengakui
    legal standing
    Hasto jelas karena terdampak Pasal 21 tersebut.
    “Jadi, saya lihat dari segi kualitas ini sudah sangat bagus,” ujar Daniel.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.