Bank Kaltimtara Serempak Digeledah, Terkait SPK Fiktif Rp 275 Miliar?
Tim Redaksi
NUNUKAN, KOMPAS.com
– Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Kalimantan Utara melakukan penggeledahan serentak di beberapa gedung Bank Kaltimtara pada Jumat (15/8/2025).
Penggeledahan ini dilakukan di tiga lokasi, yaitu Kantor Wilayah Kaltara, Kantor Cabang Tanjung Selor, dan Kantor Cabang Nunukan.
Di Nunukan, penggeledahan difokuskan di lantai dua gedung Kantor Cabang.
Sejumlah petugas polisi yang mengenakan rompi bertuliskan Direskrimsus Polda Kaltara terlihat hilir mudik memeriksa dokumen serta menanyai pegawai bank.
“Telah dilakukan tindakan penyidikan berupa penggeledahan Jumat (15/8/2025) pukul 14.00 hingga 21.00 Wita,” ujar ujar Direktur Reskrimsus Polda Kaltara Kombespol Dadan Wahyudi, melalui pesan tertulis.
Hingga saat ini, belum ada keterangan mendetail mengenai kronologis kasus yang menjadi dasar penggeledahan tersebut.
Dadan menjelaskan, penggeledahan dilakukan sebagai bagian dari penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian 47 fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) serta pengadaan barang/jasa/proyek yang diduga menggunakan jaminan Surat Perintah Kerja (SPK) fiktif.
“Total nilai dari 47 fasilitas kredit tersebut mencapai Rp 275,2 miliar,” kata Dadan.
Saat ini, belum ada kesimpulan yang dihasilkan dari kasus yang tengah menjadi perhatian masyarakat ini.
Penggeledahan ini menandai langkah awal dalam penyelidikan yang lebih mendalam terhadap dugaan praktik korupsi di lembaga keuangan tersebut.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Kasus: Tipikor
-
/data/photo/2025/08/15/689f63244c2bf.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
9 Bank Kaltimtara Serempak Digeledah, Terkait SPK Fiktif Rp 275 Miliar? Regional
-
/data/photo/2025/08/14/689d562a331d7.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Kejati Jateng Tahan Dosen UGM Terkait Korupsi Pengadaan Biji Kakao Regional 15 Agustus 2025
Kejati Jateng Tahan Dosen UGM Terkait Korupsi Pengadaan Biji Kakao
Penulis
KOMPAS.com –
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah resmi menahan dosen Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta berinisial HU.
HU menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan fiktif biji kakao senilai Rp 7 miliar oleh PT Pagilaran pada tahun 2019.
Asisten Pidana Khusus Kejati Jawa Tengah, Lukas Alexander Sinuraya, penahanan dilakukan pada Rabu (tanggal sesuai konteks), setelah penyidik menemukan bukti keterlibatan HU yang saat itu menjabat sebagai Direktur Pengembangan Usaha dan Inkubasi UGM.
“PT Pagilaran mengajukan pencairan atas pengadaan kakao, sementara tersangka tanpa melakukan pengecekan telah menyetujui dan memproses pembayaran tersebut,” katanya di Semarang.
Kejaksaan menjelaskan bahwa dugaan korupsi bermula dari kerja sama antara UGM Yogyakarta melalui unit Pengembangan Usaha dan Inkubasi dengan PT Pagilaran untuk membentuk proyek Cocoa Teaching and Learning Industry (CTLI).
PT Pagilaran merupakan anak perusahaan milik UGM yang mengelola pabrik dan perkebunan teh di Kabupaten Batang, Jawa Tengah.
Dalam proyek tersebut, PT Pagilaran mengajukan pencairan dana pengadaan biji kakao, namun menggunakan dokumen yang tidak sesuai fakta.
“Biji kakao yang dibeli tersebut ternyata tidak pernah dikirim ke CTLI UGM,” tambah Lukas.
Tersangka Ditahan di Rutan Semarang
Untuk kepentingan penyidikan, HU ditahan di Rutan Semarang selama 20 hari ke depan.
Dalam perkara ini, kejaksaan juga telah menetapkan mantan Direktur Utama PT Pagilaran berinisial RG sebagai tersangka.
Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -

Puan sebut Hasto belum mendapat tugas khusus dari Megawati
“Belum, ya, ini baru pertama kali rapat, belum ada tugas khusus ataupun bagaimana,”
Jakarta (ANTARA) – Ketua DPP PDI Perjuangan Puan Maharani mengatakan Hasto Kristiyanto belum mendapat tugas khusus dari Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri usai yang bersangkutan ditunjuk kembali menjadi sekretaris jenderal.
“Belum, ya, ini baru pertama kali rapat, belum ada tugas khusus ataupun bagaimana,” kata Puan saat ditemui di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat.
Menurut Puan, penunjukan kembali Hasto Kristiyanto sebagai Sekjen PDIP untuk ketiga kalinya merupakan hak prerogatif Megawati. Ia menyebut hal itu sudah menjadi pertimbangan pascakongres partai di Bali pada awal Agustus lalu.
Kendati demikian, Puan enggan membeberkan pertimbangan Megawati kembali menunjuk Hasto. “Ya, rahasialah,” ujarnya.
Dengan penunjukan Hasto tersebut, PDIP berharap akan menjadi semakin solid dan dapat memperbaiki kesalahan sebelumnya.
“Yang kami harapkan adalah partai ke depan, PDI Perjuangan, tentu akan menjadi lebih baik, semakin solid, kemudian bisa memperbaiki kesalahan-kesalahan yang kemarin-kemarin mungkin menjadi satu hal yang kami lakukan terhadap rakyat, autokritik ke dalam, evaluasi ke dalam sehingga partai ke depan memang kemudian bisa dipercaya kembali oleh rakyat,” katanya.
Hasto Kristiyanto ditunjuk kembali menjadi Sekjen PDIP untuk periode 2025–2030 setelah partai itu melaksanakan kongres pada awal Agustus 2025.
Dia kembali ditunjuk melalui rapat DPP PDIP yang digelar pada Kamis (14/8) siang. Setelah resmi ditunjuk, Hasto pun langsung dilantik dalam rapat pleno tersebut.
Setelah Kongres ke-6 PDIP di Bali, Megawati sejatinya telah menetapkan susunan pengurus Dewan Pimpinan Pusat atau DPP PDIP. Namun, saat itu Megawati masih merangkap sebagai Sekjen PDIP.
Hasto diketahui sempat mendekam di tahanan karena terjerat kasus rasuah.
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan Hasto tidak terbukti melakukan perintangan penyidikan, tetapi terbukti terlibat dalam pemberian suap terkait pengganti antarwaktu (PAW) Harun Masiku.
Oleh sebab itu, Hasto divonis 3 tahun dan 6 bulan penjara serta denda Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan.
Namun, Hasto termasuk salah satu terpidana yang menerima amnesti dari Presiden Prabowo Subianto sehingga ia dibebaskan dari segala hukuman.
Pewarta: Fath Putra Mulya
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2025Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
-

Elemen akar rumput PDIP serahkan koin perjuangan untuk Hasto
Jakarta (ANTARA) – Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto menerima dukungan simbolis dari elemen akar rumput PDIP berupa koin perjuangan hasil gotong royong kader dan simpatisan dari seluruh Indonesia.
Unsur akar rumput PDIP yang antara lain terdiri dari FKK 124, Banteng Lawas, dan Relawan Perjuangan Demokrasi (Repdem) menyerahkan koin perjuangan tersebut kepada Hasto di Sekolah Partai, di Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Jumat.
Dalam kesempatan itu Hasto juga menemui orang-orang yang kerap hadir mendukungnya saat persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Hasto lalu meminta staf sekretariat DPP PDIP untuk memanggil pedagang kecil gerobakan dengan menu seperti bakso dan mi ayam.
Dalam sambutannya, Hasto menegaskan bahwa koin tersebut bukan hanya sekadar bantuan materi, tetapi memiliki makna historis dan ideologis.
“Mengumpulkan koin ini buat saya sangat berarti secara spiritual, koin ini akan menjadi sebagian sumber energi kita. Meski tuntutan ke saya Rp600 juta sedang dikumpulkan, koin ini nanti akan diserahkan bukan kepada saya, tetapi akan menjadi harta partai, mungkin bisa dijadikan karya seni di sekolah partai,” kata Hasto dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.
Kata Hasto, sebagai harta partai, koin-koin akan disusun sebagai karya seni yang akan dipajang agar menjadi pengingat.
“Ini bukan soal koin, tetapi jejaring kerakyatan dan kontinuitas perjuangan menjaga demokrasi. Ini pesan bahwa yang mengganggu demokrasi, yang mengganggu partai kita akan berhadapan dengan kekuatan rakyat,” tegasnya.
Penyerahan koin perjuangan itu dilakukan di halaman Sekolah Partai itu, dalam suasana penuh semangat dan diwarnai teriakan yel-yel dukungan.
Koin-koin yang diserahkan itu dikumpulkan sebagai bentuk solidaritas atas vonis subsider Rp600 juta yang sebelumnya dijatuhkan kepada Hasto.
Saat masa persidangan Hasto, aksi mengumpulkan koin juga digelar kader banteng di halaman kantor DPC PDI PDIP Kota Yogyakarta. Terlihat Sekretaris DPC PDIP Kota Yogyakarta, Wisnu Sabdono Putro, turut hadir dalam pertemuan di Sekolah Partai.
Politisi senior PDI Perjuangan Ribka Tjiptaning yang turut hadir menegaskan bahwa koin gotong royong itu merupakan simbol perlawanan terhadap ketidakadilan dan bukti komitmen kader membela sesama.
“Kalau membela kawan jangan ragu dan jangan pernah kalah. Satyam eva jayate, akhirnya kebenaran akan menang. Koin ini bentuk perlawanan terhadap ketidakadilan. Teman-teman bergotong royong, ada yang nyumbang Rp50 ribu, Rp500 ribu, ada yang Rp5.000. Kita geregetan ketika dengar vonis Rp600 juta,” kata Ribka.
“Namun puji Tuhan, Mas Hasto sudah bebas. Tapi koin sudah terkumpul, maka kita serahkan sebagai tanda kasih sayang dari kita semua,” tambahnya.
Perwakilan FKK 124 menyampaikan rasa syukur atas bebasnya Hasto sekaligus kembali dipercaya sebagai Sekjen PDI Perjuangan. Mereka mengenang bahwa tradisi koin pernah menjadi bagian sejarah perjuangan partai pada 1996.
“Kami bersyukur kepada Yang Maha Kuasa karena Pak Sekjen ditetapkan kembali. Tahun 1996 kita makan di kantor DPP PDI dibiayai koin. Sekarang sejarah itu kita hidupkan lagi. Rencana kita adalah ‘Sejuta Koin’ sebagai simbol perjuangan,” ujar perwakilan FKK 124.
Acara penyerahan koin diwarnai yel-yel “Mega, Mega, Mega Yes!” dan “Merdeka!” yang menggema di ruangan. Usai serah terima koin dan pidato dari semua pihak yang hadir, Hasto melakukan sesi foto dan lalu makan bersama.
Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2025Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
-

Hasto Kristiyanto, Dari Amnesti Jadi Sekjen PDIP Lagi
Jakarta –
Hasto Kristiyanto kembali menerima kabar baik. Setelah dapat amnesti dari Presiden Prabowo Subianto, Hasto juga dipercaya lagi oleh Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri sebagai Sekjen PDIP.
Sebelum terpilih menjadi Sekjen PDIP lagi, Hasto sempat menerima kabar gembira dari Presiden Prabowo. Pada Kamis (31/7) yang lalu, Hasto dinyatakan mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo atas kasus yang tengah dihadapinya.
Hasto sebetulnya sudah dinyatakan bersalah oleh pengadilan setelah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. Hakim menyatakan Hasto tak terbukti melakukan perbuatan merintangi penyidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 UU Tipikor.
Belum sempat mengajukan banding atau menjalani hukuman, kabar baik datang kepada Hasto. Ia menerima amnesti dari Presiden Prabowo yang juga sudah disetujui oleh DPR RI.
“Pemberian, persetujuan dan pertimbangan atas Surat Presiden nomor R 42/Pers/VII/2025 tanggal 30 Juli 2025 tentang Amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti, termasuk Saudara Hasto Kristiyanto,” ujar Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad seusai rapat konsultasi di gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (31/7).
Untuk diketahui, amnesti adalah pengampunan/penghapusan hukuman yang diberikan kepala negara kepada seseorang/sekelompok orang yang telah melakukan tindak pidana tertentu.
Amnesti dapat diberikan tanpa pengajuan permohonan terlebih dahulu. Pada Pasal 14 ayat 2 UUD 1945, disebutkan bahwa yang berhak memberikan amnesti dan abolisi adalah Presiden. Namun dengan memperhatikan pertimbangan DPR.
Hasto Jadi Sekjen PDIP Lagi
Satu bulan lebih setelah menerima amnesti, Hasto kembali mendapat kabar baik. Pada Kamis (8/14/2025), Hasto dilantik lagi menjadi Sekjen PDIP.
Megawati sendiri yang menunjuk dan melantik Hasto di DPP PDIP, Menteng, Jakarta Pusat. Selain Hasto, sejumlah pengurus DPP PDIP lainnya turut dilantik.
“Ibu Megawati melantik sejumlah pengurus DPP PDIP yang telah diumumkan sebelumnya, namun berhalangan atau tidak hadir pada Kongres PDIP di Bali, pada 2 Agustus 2025, lalu,” kata Wakil Sekretaris Jenderal Bidang Komunikasi PDIP, Adian Napitupulu, kepada wartawan.
Adian juga sempat menceritakan proses ditunjuknya kembali Hasto sebagai Sekjen PDIP. Ia mengatakan Wakil Sekjen Bidang Kesekretariatan, Yoseph Aryo Adhi Dharmo, membacakan nama-nama yang akan dilantik.
Kemudian, setelah selesai membacakan, dan para pengurus yang akan dilantik pun maju. Adian mengatakan Adhi pun menyadari posisi Sekjen di kertas yang dibacakan olehnya masih kosong.
Adhi pun bersama Ketua DPP PDIP Prananda Prabowo bertanya kepada Megawati mengenai posisi Sekjen. Mendengar pertanyaan itu, Megawati pun hanya menjawab singkat.
“Di kertas yang Mas Adhi bacakan posisi Sekjen masih kosong, tanpa nama. Lalu Mas Adi, dan Mas Nanan bertanya ke Ibu Megawati. Untuk Sekjen gimana. Lalu Ibu Megawati menjawab singkat ‘Ya Mas Hasto’,” papar Adian.
“Semua tersenyum dan Mas Hasto pun naik ke panggung, diikuti gemuruh tepuk tangan dari yang ada dalam ruangan” lanjut Adian.
Halaman 2 dari 3
(maa/maa)
-

Dirut Inhutani V Tersangka Kasus Suap, Perhutani Bakal Diperiksa KPK
Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Direktur Utama Inhutani V Dicky Yuana Rady sebagai tersangka suap perizinan pengelolaan kawasan hutan di Provinsi Lampung.
Akan hal tersebut, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengusut kasus ini untuk menemukan barang bukti maupun pihak-pihak yang terlibat dalam kasus yang menyeret perusahaan BUMN tersebut.
“Tentu kita akan lihat apakah juga pengurusan, ya kepengurusan lahan ini, kerja sama lahan ini. Apakah anak perusahaannya saja atau juga mengalir uangnya ke induk perusahaannya dalam hal ini perhutani,” kata Asep saat ditanya wartawan apakah akan mengusut jajaran Perhutani, Kamis (14/8/2025).
Pasalnya, Perhutani memiliki anak perusahaan Inhutani mulai dari 1,2,3, dan 4. Menurutnya tidak menutup kemungkinan anak perusahaan lainnya menerima aliran dana itu.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan 3 tersangka, yaitu; Direktur PT INH V Dicky Yuana Rady (DIC); Direktur PT PML Djunaidi (DJN); dan staf perizinan SB Grup Aditya (ADT).
“Tim KPK juga mengamankan sejumlah barang bukti, berupa uang tunai senilai SGD189.000 (atau sekitar Rp2,4 miliar – kurs hari ini), uang tunai senilai Rp8,5 juta, 1 (satu) unit mobil RUBICON di rumah DIC; serta 1 (satu) unit mobil Pajero milik Sdr. DIC di rumah ADT,” kata Asep.
PT PML melalui DJN memberikan Rp4,2 miliar untuk pengamanan tanaman ke rekening PT INH. Adapun dari dana tersebut, DIC diduga menerima uang tunai dari DJN sebesar Rp100 juta.
Alhasil, DIC menyetujui permintaan PT PML dengan mengelola hutan tanaman seluas lebih dari 2 juta hektare di wilayah register 42 dan lebih dari 600 hektare di register 46.
Atas perbuatannya DJN dan ADT sebagai pihak pemberi, diduga melakukan perbuatan TPK sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan DIC, sebagai pihak penerima, diduga melakukan perbuatan TPK sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
KPK selanjutnya melakukan penahanan untuk 20 hari pertama, terhitung tanggal 14 Agustus s.d 1 September 2025 di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang KPK Gedung Merah Putih.
-

Dirut PT Inhutani V Minta Jeep Rubicon, Demi Muluskan Izin Kelola Hutan PT PML
Bisnis.com, JAKARTA – Direktur Utama PT Eksploitasi dan Industri Hutan (Inhutani) V Dicky Yuana Rady (DIC) meminta mobil Jeep Rubicon senilai Rp2,3 miliar untuk memuluskan izin pengelolaan hutan dari PT Paramitra Mulia Langgeng (PT PML)
Hal itu diungkapkan oleh Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (14/8/2025).
Mulanya pada Juli 2025, DIC bertemu dengan Djunaidi (DJ) selaku Direktur PT PML di salah satu lapangan golf di Jakarta. Permintaan sebagai syarat pengubahan Rencana Kerja Usaha Pemanfaatan (RKUPH) oleh PT PML, sehingga dapat mengelola kawasan hutan di provinsi Lampung seluas 2 ribu hektare di wilayah register 42 dan 600 hektare di wilayah register 46.
“Pada Agustus 2025, saudara DJN melalui saudara ADT [Aditya, staff perizinan SB grup] menyampaikan kepada saudara DIC bahwa proses pembelian 1 unit mobil baru seharga Rp2,3 miliar telah diurus oleh saudara DJN. Pada saat bersamaan, saudara ADT mengantarkan uang senilai SGD189.000 dari saudara DJN untuk saudara DIC di Kantor Inhutani,” ungkap Asep, Kamis (14/8/2025).
Selain itu, DIC menerima Rp100 juta dari DJN yang kemudian digunakan untuk kepentingan pribadi.
Adapun selain DIC, KPK menetapkan Direktur PT PML Djunaidi (DJN); dan staf perizinan SB Grup Aditya (ADT) sebagai pemberi suap.
Atas perbuatannya DJN dan ADT sebagai pihak pemberi, diduga melakukan perbuatan TPK sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan DIC, sebagai pihak penerima, diduga melakukan perbuatan TPK sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
KPK selanjutnya melakukan penahanan untuk 20 hari pertama, terhitung tanggal 14 Agustus s.d 1 September 2025 di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang KPK Gedung Merah Putih.


/data/photo/2025/08/14/689dd060b1068.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)