Kasus: Tipikor

  • 9
                    
                        Bank Kaltimtara Serempak Digeledah, Terkait SPK Fiktif Rp 275 Miliar?
                        Regional

    9 Bank Kaltimtara Serempak Digeledah, Terkait SPK Fiktif Rp 275 Miliar? Regional

    Bank Kaltimtara Serempak Digeledah, Terkait SPK Fiktif Rp 275 Miliar?
    Tim Redaksi
    NUNUKAN, KOMPAS.com
    – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Kalimantan Utara melakukan penggeledahan serentak di beberapa gedung Bank Kaltimtara pada Jumat (15/8/2025).
    Penggeledahan ini dilakukan di tiga lokasi, yaitu Kantor Wilayah Kaltara, Kantor Cabang Tanjung Selor, dan Kantor Cabang Nunukan.
    Di Nunukan, penggeledahan difokuskan di lantai dua gedung Kantor Cabang.
    Sejumlah petugas polisi yang mengenakan rompi bertuliskan Direskrimsus Polda Kaltara terlihat hilir mudik memeriksa dokumen serta menanyai pegawai bank.
    “Telah dilakukan tindakan penyidikan berupa penggeledahan Jumat (15/8/2025) pukul 14.00 hingga 21.00 Wita,” ujar ujar Direktur Reskrimsus Polda Kaltara Kombespol Dadan Wahyudi, melalui pesan tertulis.
    Hingga saat ini, belum ada keterangan mendetail mengenai kronologis kasus yang menjadi dasar penggeledahan tersebut.
    Dadan menjelaskan, penggeledahan dilakukan sebagai bagian dari penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian 47 fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) serta pengadaan barang/jasa/proyek yang diduga menggunakan jaminan Surat Perintah Kerja (SPK) fiktif.
    “Total nilai dari 47 fasilitas kredit tersebut mencapai Rp 275,2 miliar,” kata Dadan.
    Saat ini, belum ada kesimpulan yang dihasilkan dari kasus yang tengah menjadi perhatian masyarakat ini.
    Penggeledahan ini menandai langkah awal dalam penyelidikan yang lebih mendalam terhadap dugaan praktik korupsi di lembaga keuangan tersebut.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kejati Jateng Tahan Dosen UGM Terkait Korupsi Pengadaan Biji Kakao
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        15 Agustus 2025

    Kejati Jateng Tahan Dosen UGM Terkait Korupsi Pengadaan Biji Kakao Regional 15 Agustus 2025

    Kejati Jateng Tahan Dosen UGM Terkait Korupsi Pengadaan Biji Kakao
    Penulis
    KOMPAS.com – 
    Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah resmi menahan dosen Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta berinisial HU. 
    HU menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan fiktif biji kakao senilai Rp 7 miliar oleh PT Pagilaran pada tahun 2019.
    Asisten Pidana Khusus Kejati Jawa Tengah, Lukas Alexander Sinuraya, penahanan dilakukan pada Rabu (tanggal sesuai konteks), setelah penyidik menemukan bukti keterlibatan HU yang saat itu menjabat sebagai Direktur Pengembangan Usaha dan Inkubasi UGM.
    “PT Pagilaran mengajukan pencairan atas pengadaan kakao, sementara tersangka tanpa melakukan pengecekan telah menyetujui dan memproses pembayaran tersebut,” katanya di Semarang.
    Kejaksaan menjelaskan bahwa dugaan korupsi bermula dari kerja sama antara UGM Yogyakarta melalui unit Pengembangan Usaha dan Inkubasi dengan PT Pagilaran untuk membentuk proyek Cocoa Teaching and Learning Industry (CTLI).
    PT Pagilaran merupakan anak perusahaan milik UGM yang mengelola pabrik dan perkebunan teh di Kabupaten Batang, Jawa Tengah.
    Dalam proyek tersebut, PT Pagilaran mengajukan pencairan dana pengadaan biji kakao, namun menggunakan dokumen yang tidak sesuai fakta.
    “Biji kakao yang dibeli tersebut ternyata tidak pernah dikirim ke CTLI UGM,” tambah Lukas.
    Tersangka Ditahan di Rutan Semarang
    Untuk kepentingan penyidikan, HU ditahan di Rutan Semarang selama 20 hari ke depan.
    Dalam perkara ini, kejaksaan juga telah menetapkan mantan Direktur Utama PT Pagilaran berinisial RG sebagai tersangka.
    Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
     
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Puan sebut Hasto belum mendapat tugas khusus dari Megawati

    Puan sebut Hasto belum mendapat tugas khusus dari Megawati

    “Belum, ya, ini baru pertama kali rapat, belum ada tugas khusus ataupun bagaimana,”

    Jakarta (ANTARA) – Ketua DPP PDI Perjuangan Puan Maharani mengatakan Hasto Kristiyanto belum mendapat tugas khusus dari Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri usai yang bersangkutan ditunjuk kembali menjadi sekretaris jenderal.

    “Belum, ya, ini baru pertama kali rapat, belum ada tugas khusus ataupun bagaimana,” kata Puan saat ditemui di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat.

    Menurut Puan, penunjukan kembali Hasto Kristiyanto sebagai Sekjen PDIP untuk ketiga kalinya merupakan hak prerogatif Megawati. Ia menyebut hal itu sudah menjadi pertimbangan pascakongres partai di Bali pada awal Agustus lalu.

    Kendati demikian, Puan enggan membeberkan pertimbangan Megawati kembali menunjuk Hasto. “Ya, rahasialah,” ujarnya.

    Dengan penunjukan Hasto tersebut, PDIP berharap akan menjadi semakin solid dan dapat memperbaiki kesalahan sebelumnya.

    “Yang kami harapkan adalah partai ke depan, PDI Perjuangan, tentu akan menjadi lebih baik, semakin solid, kemudian bisa memperbaiki kesalahan-kesalahan yang kemarin-kemarin mungkin menjadi satu hal yang kami lakukan terhadap rakyat, autokritik ke dalam, evaluasi ke dalam sehingga partai ke depan memang kemudian bisa dipercaya kembali oleh rakyat,” katanya.

    Hasto Kristiyanto ditunjuk kembali menjadi Sekjen PDIP untuk periode 2025–2030 setelah partai itu melaksanakan kongres pada awal Agustus 2025.

    Dia kembali ditunjuk melalui rapat DPP PDIP yang digelar pada Kamis (14/8) siang. Setelah resmi ditunjuk, Hasto pun langsung dilantik dalam rapat pleno tersebut.

    Setelah Kongres ke-6 PDIP di Bali, Megawati sejatinya telah menetapkan susunan pengurus Dewan Pimpinan Pusat atau DPP PDIP. Namun, saat itu Megawati masih merangkap sebagai Sekjen PDIP.

    Hasto diketahui sempat mendekam di tahanan karena terjerat kasus rasuah.

    Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan Hasto tidak terbukti melakukan perintangan penyidikan, tetapi terbukti terlibat dalam pemberian suap terkait pengganti antarwaktu (PAW) Harun Masiku.

    Oleh sebab itu, Hasto divonis 3 tahun dan 6 bulan penjara serta denda Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan.

    Namun, Hasto termasuk salah satu terpidana yang menerima amnesti dari Presiden Prabowo Subianto sehingga ia dibebaskan dari segala hukuman.

    Pewarta: Fath Putra Mulya
    Editor: Agus Setiawan
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Elemen akar rumput PDIP serahkan koin perjuangan untuk Hasto

    Elemen akar rumput PDIP serahkan koin perjuangan untuk Hasto

    Jakarta (ANTARA) – Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto menerima dukungan simbolis dari elemen akar rumput PDIP berupa koin perjuangan hasil gotong royong kader dan simpatisan dari seluruh Indonesia.

    Unsur akar rumput PDIP yang antara lain terdiri dari FKK 124, Banteng Lawas, dan Relawan Perjuangan Demokrasi (Repdem) menyerahkan koin perjuangan tersebut kepada Hasto di Sekolah Partai, di Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Jumat.

    Dalam kesempatan itu Hasto juga menemui orang-orang yang kerap hadir mendukungnya saat persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

    Hasto lalu meminta staf sekretariat DPP PDIP untuk memanggil pedagang kecil gerobakan dengan menu seperti bakso dan mi ayam.

    Dalam sambutannya, Hasto menegaskan bahwa koin tersebut bukan hanya sekadar bantuan materi, tetapi memiliki makna historis dan ideologis.

    “Mengumpulkan koin ini buat saya sangat berarti secara spiritual, koin ini akan menjadi sebagian sumber energi kita. Meski tuntutan ke saya Rp600 juta sedang dikumpulkan, koin ini nanti akan diserahkan bukan kepada saya, tetapi akan menjadi harta partai, mungkin bisa dijadikan karya seni di sekolah partai,” kata Hasto dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.

    Kata Hasto, sebagai harta partai, koin-koin akan disusun sebagai karya seni yang akan dipajang agar menjadi pengingat.

    “Ini bukan soal koin, tetapi jejaring kerakyatan dan kontinuitas perjuangan menjaga demokrasi. Ini pesan bahwa yang mengganggu demokrasi, yang mengganggu partai kita akan berhadapan dengan kekuatan rakyat,” tegasnya.

    Penyerahan koin perjuangan itu dilakukan di halaman Sekolah Partai itu, dalam suasana penuh semangat dan diwarnai teriakan yel-yel dukungan.

    Koin-koin yang diserahkan itu dikumpulkan sebagai bentuk solidaritas atas vonis subsider Rp600 juta yang sebelumnya dijatuhkan kepada Hasto.

    Saat masa persidangan Hasto, aksi mengumpulkan koin juga digelar kader banteng di halaman kantor DPC PDI PDIP Kota Yogyakarta. Terlihat Sekretaris DPC PDIP Kota Yogyakarta, Wisnu Sabdono Putro, turut hadir dalam pertemuan di Sekolah Partai.

    Politisi senior PDI Perjuangan Ribka Tjiptaning yang turut hadir menegaskan bahwa koin gotong royong itu merupakan simbol perlawanan terhadap ketidakadilan dan bukti komitmen kader membela sesama.

    “Kalau membela kawan jangan ragu dan jangan pernah kalah. Satyam eva jayate, akhirnya kebenaran akan menang. Koin ini bentuk perlawanan terhadap ketidakadilan. Teman-teman bergotong royong, ada yang nyumbang Rp50 ribu, Rp500 ribu, ada yang Rp5.000. Kita geregetan ketika dengar vonis Rp600 juta,” kata Ribka.

    “Namun puji Tuhan, Mas Hasto sudah bebas. Tapi koin sudah terkumpul, maka kita serahkan sebagai tanda kasih sayang dari kita semua,” tambahnya.

    Perwakilan FKK 124 menyampaikan rasa syukur atas bebasnya Hasto sekaligus kembali dipercaya sebagai Sekjen PDI Perjuangan. Mereka mengenang bahwa tradisi koin pernah menjadi bagian sejarah perjuangan partai pada 1996.

    “Kami bersyukur kepada Yang Maha Kuasa karena Pak Sekjen ditetapkan kembali. Tahun 1996 kita makan di kantor DPP PDI dibiayai koin. Sekarang sejarah itu kita hidupkan lagi. Rencana kita adalah ‘Sejuta Koin’ sebagai simbol perjuangan,” ujar perwakilan FKK 124.

    Acara penyerahan koin diwarnai yel-yel “Mega, Mega, Mega Yes!” dan “Merdeka!” yang menggema di ruangan. Usai serah terima koin dan pidato dari semua pihak yang hadir, Hasto melakukan sesi foto dan lalu makan bersama.

    Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
    Editor: Laode Masrafi
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Hasto Kristiyanto, Dari Amnesti Jadi Sekjen PDIP Lagi

    Hasto Kristiyanto, Dari Amnesti Jadi Sekjen PDIP Lagi

    Jakarta

    Hasto Kristiyanto kembali menerima kabar baik. Setelah dapat amnesti dari Presiden Prabowo Subianto, Hasto juga dipercaya lagi oleh Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri sebagai Sekjen PDIP.

    Sebelum terpilih menjadi Sekjen PDIP lagi, Hasto sempat menerima kabar gembira dari Presiden Prabowo. Pada Kamis (31/7) yang lalu, Hasto dinyatakan mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo atas kasus yang tengah dihadapinya.

    Hasto sebetulnya sudah dinyatakan bersalah oleh pengadilan setelah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. Hakim menyatakan Hasto tak terbukti melakukan perbuatan merintangi penyidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 UU Tipikor.

    Belum sempat mengajukan banding atau menjalani hukuman, kabar baik datang kepada Hasto. Ia menerima amnesti dari Presiden Prabowo yang juga sudah disetujui oleh DPR RI.

    “Pemberian, persetujuan dan pertimbangan atas Surat Presiden nomor R 42/Pers/VII/2025 tanggal 30 Juli 2025 tentang Amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti, termasuk Saudara Hasto Kristiyanto,” ujar Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad seusai rapat konsultasi di gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (31/7).

    Untuk diketahui, amnesti adalah pengampunan/penghapusan hukuman yang diberikan kepala negara kepada seseorang/sekelompok orang yang telah melakukan tindak pidana tertentu.

    Amnesti dapat diberikan tanpa pengajuan permohonan terlebih dahulu. Pada Pasal 14 ayat 2 UUD 1945, disebutkan bahwa yang berhak memberikan amnesti dan abolisi adalah Presiden. Namun dengan memperhatikan pertimbangan DPR.

    Hasto Jadi Sekjen PDIP Lagi

    Satu bulan lebih setelah menerima amnesti, Hasto kembali mendapat kabar baik. Pada Kamis (8/14/2025), Hasto dilantik lagi menjadi Sekjen PDIP.

    Megawati sendiri yang menunjuk dan melantik Hasto di DPP PDIP, Menteng, Jakarta Pusat. Selain Hasto, sejumlah pengurus DPP PDIP lainnya turut dilantik.

    “Ibu Megawati melantik sejumlah pengurus DPP PDIP yang telah diumumkan sebelumnya, namun berhalangan atau tidak hadir pada Kongres PDIP di Bali, pada 2 Agustus 2025, lalu,” kata Wakil Sekretaris Jenderal Bidang Komunikasi PDIP, Adian Napitupulu, kepada wartawan.

    Adian juga sempat menceritakan proses ditunjuknya kembali Hasto sebagai Sekjen PDIP. Ia mengatakan Wakil Sekjen Bidang Kesekretariatan, Yoseph Aryo Adhi Dharmo, membacakan nama-nama yang akan dilantik.

    Kemudian, setelah selesai membacakan, dan para pengurus yang akan dilantik pun maju. Adian mengatakan Adhi pun menyadari posisi Sekjen di kertas yang dibacakan olehnya masih kosong.

    Adhi pun bersama Ketua DPP PDIP Prananda Prabowo bertanya kepada Megawati mengenai posisi Sekjen. Mendengar pertanyaan itu, Megawati pun hanya menjawab singkat.

    “Di kertas yang Mas Adhi bacakan posisi Sekjen masih kosong, tanpa nama. Lalu Mas Adi, dan Mas Nanan bertanya ke Ibu Megawati. Untuk Sekjen gimana. Lalu Ibu Megawati menjawab singkat ‘Ya Mas Hasto’,” papar Adian.

    “Semua tersenyum dan Mas Hasto pun naik ke panggung, diikuti gemuruh tepuk tangan dari yang ada dalam ruangan” lanjut Adian.

    Halaman 2 dari 3

    (maa/maa)

  • Bupati Pati Kembalikan Uang Kasus DJKA, KPK: Tapi Tidak Menghapus Pidana

    Bupati Pati Kembalikan Uang Kasus DJKA, KPK: Tapi Tidak Menghapus Pidana

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut bahwa pengembalian uang terkait kasus dugaan suap pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan yang melibatkan Bupati Pati Sadewo tidak menghapus unsur pidananya.

    “Pengembalian kerugian keuangan negara tidak menghapus pidananya,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (14/8), dikutip dari Antaranews.

    Meskipun uang terkait kasus dikembalikan, namun unsur pidana tetap akan berlanjut sesuai Pasal 4 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

    Dalam Pasal 4 dalam UU tersebut berbunyi, “Pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3”.

    Oleh sebab itu, Asep meminta semua pihak untuk menunggu, terutama terkait pemanggilan mantan anggota DPR RI tersebut oleh KPK.

    “Kemudian kapan dipanggil? Ya ditunggu saja ya,” katanya.

    Diketahui, Bupati Sadewo disebut oleh KPK sebagai salah satu terduga yang menerima aliran dana korupsi proyek kereta Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.

    “Saudara SDW merupakan salah satu pihak yang diduga juga menerima aliran commitment fee terkait dengan proyek pembangunan jalur kereta,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dikutip dari Antara, Rabu (13/8).

    Hal ini pun membuat KPK membuka peluang untuk memanggil Sadewo sebagai saksi kasus tersebut.

    Sebelumnya, nama Sadewo sempat muncul dalam sidang kasus tersebut dengan terdakwa selaku Kepala Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Bagian Tengah Putu Sumarjaya, dan pejabat pembuat komitmen BTP Jawa Bagian Tengah Bernard Hasibuan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Jateng, 9 November 2023.

    Dalam sidang itu, KPK disebut menyita uang dari Sudewo sekitar Rp3 miliar. Jaksa Penuntut Umum KPK menunjukkan barang bukti foto uang tunai dalam pecahan rupiah dan mata uang asing yang disita dari rumah Sudewo.

    Namun Sadewo membantah hal tersebut. Dia juga membantah menerima uang sebanyak Rp720 juta yang diserahkan pegawai PT Istana Putra Agung, serta Rp500 juta dari Bernard Hasibuan melalui stafnya yang bernama Nur Widayat.

    Sementara itu, KPK pada 12 Agustus 2025, menahan tersangka ke-15 kasus tersebut, yakni aparatur sipil negara (ASN) di Kemenhub atas nama Risna Sutriyanto (RS).

    Kasus tersebut terkuak berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 11 April 2023 di Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah DJKA Kemenhub. Saat ini BTP Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah telah berganti nama menjadi BTP Kelas I Semarang.

    KPK lantas menetapkan 10 orang tersangka yang langsung ditahan terkait dengan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur rel kereta api di Jawa, Sumatera, dan Sulawesi.

    Setelah beberapa waktu, atau hingga November 2024, KPK telah menetapkan sebanyak 14 tersangka. KPK juga telah menetapkan dua korporasi sebagai tersangka kasus tersebut.

    Kasus dugaan tindak pidana korupsi tersebut terjadi pada proyek pembangunan jalur kereta api ganda Solo Balapan-Kadipiro-Kalioso; proyek pembangunan jalur kereta api di Makassar, Sulawesi Selatan; empat proyek konstruksi jalur kereta api dan dua proyek supervisi di Lampegan Cianjur, Jawa Barat; dan proyek perbaikan perlintasan sebidang Jawa-Sumatera.

    Dalam pembangunan dan pemeliharaan proyek tersebut, diduga telah terjadi pengaturan pemenang pelaksana proyek oleh pihak-pihak tertentu melalui rekayasa sejak proses administrasi sampai penentuan pemenang tender.

  • Dirut Inhutani V Tersangka Kasus Suap, Perhutani Bakal Diperiksa KPK

    Dirut Inhutani V Tersangka Kasus Suap, Perhutani Bakal Diperiksa KPK

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Direktur Utama Inhutani V Dicky Yuana Rady sebagai tersangka suap perizinan pengelolaan kawasan hutan di Provinsi Lampung. 

    Akan hal tersebut, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengusut kasus ini untuk menemukan barang bukti maupun pihak-pihak yang terlibat dalam kasus yang menyeret perusahaan BUMN tersebut.

    “Tentu kita akan lihat apakah juga pengurusan, ya kepengurusan lahan ini, kerja sama lahan ini. Apakah anak perusahaannya saja atau juga mengalir uangnya ke induk perusahaannya dalam hal ini perhutani,” kata Asep saat ditanya wartawan apakah akan mengusut jajaran Perhutani, Kamis (14/8/2025).

    Pasalnya, Perhutani memiliki anak perusahaan Inhutani mulai dari 1,2,3, dan 4. Menurutnya tidak menutup kemungkinan anak perusahaan lainnya menerima aliran dana itu.

    Dalam perkara ini, KPK menetapkan 3 tersangka, yaitu; Direktur PT INH V Dicky Yuana Rady (DIC); Direktur PT PML Djunaidi (DJN); dan staf perizinan SB Grup Aditya (ADT).

    “Tim KPK juga mengamankan sejumlah barang bukti, berupa uang tunai senilai SGD189.000 (atau sekitar Rp2,4 miliar – kurs hari ini), uang tunai senilai Rp8,5 juta, 1 (satu) unit mobil RUBICON di rumah DIC; serta 1 (satu) unit mobil Pajero milik Sdr. DIC di rumah ADT,” kata Asep.

    PT PML melalui DJN memberikan Rp4,2 miliar untuk pengamanan tanaman ke rekening PT INH. Adapun dari dana tersebut, DIC diduga menerima uang tunai dari DJN sebesar Rp100 juta.

    Alhasil, DIC menyetujui permintaan PT PML dengan mengelola hutan tanaman seluas lebih dari 2 juta hektare di wilayah register 42 dan lebih dari 600 hektare di register 46.

    Atas perbuatannya DJN dan ADT sebagai pihak pemberi, diduga melakukan perbuatan TPK sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    Sedangkan DIC, sebagai pihak penerima, diduga melakukan perbuatan TPK sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

    KPK selanjutnya melakukan penahanan untuk 20 hari pertama, terhitung tanggal 14 Agustus s.d 1 September 2025 di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang KPK Gedung Merah Putih.

  • Agar Izin Terbit, Dirut PT Inhutani V Minta Dibelikan Rubicon Baru Seharga Rp2,3 M kepada Direktur PT PML

    Agar Izin Terbit, Dirut PT Inhutani V Minta Dibelikan Rubicon Baru Seharga Rp2,3 M kepada Direktur PT PML

    GELORA.CO – Direktur Utama PT Inhutani V (INH) Dicky Yuana Rady (DIC) disebut minta dibelikan mobil baru, Jeep Rubicon bewarna merah seharga Rp2,3 miliar kepada Direktur PT Paramitra Mulia Langgeng (PML) Djunaidi (DJN).

    “Pada Juli 2025, terjadi pertemuan antara Sdr. DIC dan Sdr. DJN di lapangan golf di Jakarta. Dimana Sdr. DIC meminta mobil baru kepada Sdr. DJN. Kemudian Sdr. DJN menyanggupi keinginan Sdr. DIC untuk membeli satu unit mobil baru tersebut (Jeep Rubicon),” kata Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu ketika jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (14/8/2025).

    Asep menjelaskan, alasan Dicky meminta mobil baru sebagai bentuk balas jasa karena telah menyetujui permintaan PT PML terkait izin Rencana Kerja Usaha Pemanfaatan Hutan kawasan Lampung.

    Lalu, mobil tersebut diserahkan melalui perantara Djunaidi (DJN) yakni staf perizinan PT Sungai Budi (SB) yang merupakan perusahaan induk dari PT PML, Aditya (ADT) berserta uang RpSGD189.000 atau setara Rp2,4 miliar kepada Dicky di Kantor Inhutani.

    “Kemudian pada Agustus 2025, Sdr. DJN melalui Sdr. ADT menyampaikan kepada Sdr. DIC bahwa proses pembelian 1 unit mobil baru seharga Rp2,3 miliar telah diurus oleh Sdr. DJN. Pada saat bersamaan, Sdr. ADT mengantarkan uang senilai SGD189.000 dari Sdr. DJN untuk Sdr. DIC di Kantor Inhutani,” kata Asep

    Sebelumnya diberitakan, KPK telah menetapkan tiga tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa suap pengurusan izin pemanfaatan hutan di kawasan Provinsi Lampung, yang melibatkan PT Eksploitasi dan Industri Hutan V (Inhutani V). Penetapan ini dilakukan setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT).

    Ketiga tersangka tersebut adalah Direktur Utama PT Inhutani V (INH) Dicky Yuana Rady (DIC), Direktur PT Paramitra Mulia Langgeng (PML) Djunaidi (DJN), dan staf perizinan SB Grup Aditya (ADT).

    Untuk kebutuhan penyidikan lebih lanjut, para tersangka ditahan selama 20 hari ke depan. Terhitung tanggal 14 Agustus sampai dengan 1 September 2025 di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang KPK Gedung Merah Putih.

    Atas perbuatannya, Dicky Yuana Rady sebagai pihak penerima suap diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

    Sedangkan Djunaidi dan Aditya, sebagai pihak pemberi suap, diduga melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    Sebelumnya, kegiatan OTT dilakukan sejak Rabu (13/8/2025) dengan mengamankan sembilan orang di empat lokasi berbeda: Jakarta, Bekasi, Depok, dan Bogor, termasuk ketiga tersangka.

    Barang bukti yang disita antara lain uang tunai SGD189.000 (sekitar Rp2,4 miliar), uang tunai Rp8,5 juta, satu unit mobil Jeep Rubicon di rumah Dicky Yuana Rady, dan satu unit mobil Pajero milik Dicky Yuana Rady di rumah Aditya.

    Dalam kontruksi perkara, PT Inhutani V memiliki hak pengelolaan areal hutan di Lampung seluas ±56.547 hektare, dengan ±55.157 hektare di antaranya dikerjasamakan dengan PT Paramitra Mulia Langgeng (PML) melalui perjanjian kerja sama (PKS). Meski pada 2018 terjadi permasalahan hukum terkait kewajiban pembayaran pajak dan dana reboisasi yang tidak dipenuhi PT PML, Mahkamah Agung pada 2023 memutuskan PKS tersebut tetap berlaku.

    Pada 2024, kedua perusahaan kembali melanjutkan kerja sama. PT PML disebut mengalirkan dana miliaran rupiah kepada PT INH, termasuk Rp100 juta untuk keperluan pribadi Dicky Yuana Rady. Pada November 2024, Dicky menyetujui perubahan rencana kerja usaha pemanfaatan hutan (RKUPH) yang mengakomodir kepentingan PT PML.

    Memasuki 2025, Dicky menandatangani Rencana Kerja Tahunan (RKT) PT Inhutani V yang kembali menguntungkan PT PML. Pada Juli 2025, Dicky meminta satu unit mobil baru yakni kepada Djunaidi, yang kemudian disanggupi. Pada Agustus 2025, Aditya mengantarkan uang SGD189.000 dari Djunaidi untuk Dicky di Kantor Inhutani, bersamaan dengan proses pembelian mobil baru senilai Rp2,3 miliar.

  • KPK Pamerkan Uang Rp 2,4 Miliar dan Rubicon yang Disita Saat OTT Dirut Inhutani V
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        14 Agustus 2025

    KPK Pamerkan Uang Rp 2,4 Miliar dan Rubicon yang Disita Saat OTT Dirut Inhutani V Nasional 14 Agustus 2025

    KPK Pamerkan Uang Rp 2,4 Miliar dan Rubicon yang Disita Saat OTT Dirut Inhutani V
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memamerkan barang bukti berupa uang tunai sebesar 189.000 Dollar Singapura atau sekitar Rp 2,4 miliar – kurs hari ini dan satu unit mobil Rubicon yang disita dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) PT Inhutani V, pada Kamis (14/8/2025).
    OTT tersebut terkait dengan dugaan kasus suap pengurusan izin pemanfaatan kawasan hutan.
    “Kita akan tampilkan barang bukti dalam kegiatan tangkap tangan ini, sementara mobil Rubicon akan ditampilkan di parkiran belakang ya,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis.
    Berdasarkan pantauan
    Kompas.com
    , satu penyidik KPK lengkap dengan rompi, bermasker dan topi masuk ke ruangan konferensi pers.
    Dia membawa satu kotak kardus berwarna cokelat bertuliskan KPK.
    Ia kemudian membuka kardus tersebut dan menunjukkan tumpukan uang mata uang Singapura tersebut.
    Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, KPK mengamankan 9 orang dari empat lokasi dalam OTT tersebut.
    Mereka yang ditangkap di Jakarta di antaranya, Dicky Yuana Rady selaku Direktur Utama PT Inhutani V; Raffles selaku Komisaris PT Inhutani V; Djunaidi selaku Direktur PT Paramitra Mulia Langgeng (PT PML); Arvin selaku staf PT PML; Joko dari SB Grup; dan Sudirman dari PT PML.
    Kemudian satu yang ditangkap di Bekasi adalah Aditya selaku staf perizinan SB Grup.
    Lalu, satu orang di Depok yaitu Bakhrizal Bakri selaku Mantan Direktur PT INH, dan satu orang di Bogor yaitu Yuliana selaku eks Direktur PT Inhutani V.
    “Tim KPK juga mengamankan sejumlah barang bukti, berupa uang tunai senilai SGD189.000 (atau sekitar Rp2,4 miliar – kurs hari ini), uang tunai senilai Rp8,5 juta, 1 (satu) unit mobil RUBICON di rumah Dicky Yuana (DIC); serta 1 unit mobil Pajero milik DIC di rumah ADT (Aditya selaku staf perizinan SB Grup),” kata Asep.
    Dari OTT tersebut, KPK menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus korupsi tersebut yakni, Direktur Utama PT Inhutani V Dicky Yuana Rady; Djunaidi selaku Direktur PT Paramitra Mulia Langgeng (PT PML); dan Aditya selaku staf perizinan SB Grup.
    Dalam konstruksi perkara ini, Asep mengatakan, permasalahan ini muncul pada 2018, saat PT Inhutani V dan PT PML menghadapi masalah hukum atas kerja sama mereka.
    PT PML tidak melakukan kewajiban membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) periode tahun 2018 – 2019 senilai Rp 2,31 miliar, dan pinjaman dana reboisasi senilai Rp 500 juta per tahun, serta belum memberi laporan pelaksanaan kegiatan kepada PT Inhutani V per bulannya.
    Pada Juni 2023, berdasarkan keputusan Mahkamah Agung (MA) yang telah inkracht atas permasalahan hukum antara PT Inhutani V dan PT PML menjelaskan bahwa Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang telah diubah pada tahun 2018 antara kedua belah pihak masih berlaku.
    Namun, PT PML wajib membayar ganti rugi sebesar Rp3,4 miliar.
    Meskipun dengan berbagai permasalahan tersebut, pada awal 2024, PT PML tetap berniat melanjutkan kerja sama dengan PT Inhutani V untuk kembali mengelola kawasan hutan di lokasi register 42, register 44, dan register 46 berdasarkan PKS kedua belah pihak yang telah diubah pada tahun 2018.
    Selanjutnya, pada Juni 2024, terjadi pertemuan di Lampung antara jajaran Direksi beserta Dewan Komisaris PT Inhutani V dan Direktur PT PML Djunaidi dan tim guna menyepakati pengelolaan hutan oleh PT PML dalam RKUPH (Rencana Kerja Usaha Pemanfaatan Hutan).
    Lalu, pada Agustus 2024, Dirut PT PML Djunaidi mengeluarkan uang senilai Rp4,2 miliar untuk pengamanan tanaman dan kepentingan PT Inhutani V ke rekening PT Inhutani V.
    “Dalam kesempatan yang sama, Dicky Yuana diduga menerima uang tunai dari Djunaidi senilai Rp100 juta, yang digunakan untuk keperluan pribadi,” ujarnya.
    Pada Februari 2025, Dicky Yuana menandatangani Rencana Kerja Tahunan (RKT) PT Inhutani V yang di dalamnya juga mengakomodir kepentingan PT PML.
    Selanjutnya, Djunaidi meminta Sudirman selaku Staf PT PML membuat bukti setor yang direkap dengan nilai Rp3 miliar dan Rp4 miliar dari PT PML kepada PT Inhutani V.
    “Hal ini membuat laporan keuangan PT INH berubah dari “merah” ke “hijau”, dan membuat posisi Dicky Yuana “aman,” tuturnya.
    Kemudian Sudirman menyampaikan kepada Djunaidi, bahwa PT PML sudah mengeluarkan dana Rp21 miliar kepada PT Inhutani V untuk modal pengelolaan hutan.
    Pada Agustus 2025, KPK menemukan adanya pertemuan Direktur Utama PT Inhutani V Dicky Yuana Rady dan Direktur PT PML Djunaidi di lapangan golf di Jakarta pada Juli 2025.
    Dalam pertemuan itu, Dicky Yuana meminta dibelikan mobil baru kepada Djunaidi.
    Dalam beberapa hari, DJN (Djunaidi) melalui ADT (Aditya) menyampaikan kepada DIC (Dicky Yuana) bahwa proses pembelian 1 unit mobil baru seharga Rp2,3 miliar telah diurus oleh DJN (Djunaidi).
    “Pada saat bersamaan, Sdr. ADT (Aditya) mengantarkan uang senilai SGD189.000 dari Sdr. DJN (Djunaidi) untuk Sdr. DIC (Dicky) di Kantor Inhutani,” kata dia.
    Selanjutnya, Djunaidi melalui Arvin selaku Staf PT PML menyampaikan kepada Dicky Yuana bahwa pihaknya telah memenuhi seluruh permintaan Dicky, termasuk pemberian kepada salah seorang Komisaris PT Inhutani V.
    Atas rangkaian peristiwa tersebut, KPK melakukan pemeriksaan dan menetapkan Dicky Yuana, Djunaidi, dan Aditya sebagai tersangka. Ketiganya langsung dilakukan penahanan.
    “KPK selanjutnya melakukan penahanan untuk 20 hari pertama, terhitung tanggal 14 Agustus sampai dengan 1 September 2025 di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang KPK Gedung Merah Putih,” tuturnya.
    Atas perbuatan Djunaidi dan Aditya sebagai pihak pemberi, diduga melakukan perbuatan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
    Sedangkan Dicky, sebagai pihak penerima, diduga melakukan perbuatan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Dirut PT Inhutani V Minta Jeep Rubicon, Demi Muluskan Izin Kelola Hutan PT PML

    Dirut PT Inhutani V Minta Jeep Rubicon, Demi Muluskan Izin Kelola Hutan PT PML

    Bisnis.com, JAKARTA – Direktur Utama PT Eksploitasi dan Industri Hutan (Inhutani) V Dicky Yuana Rady (DIC) meminta mobil Jeep Rubicon senilai Rp2,3 miliar untuk memuluskan izin pengelolaan hutan dari PT Paramitra Mulia Langgeng (PT PML)

    Hal itu diungkapkan oleh Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (14/8/2025).

    Mulanya pada Juli 2025, DIC bertemu dengan Djunaidi (DJ) selaku Direktur PT PML di salah satu lapangan golf di Jakarta. Permintaan sebagai syarat pengubahan Rencana Kerja Usaha Pemanfaatan (RKUPH) oleh PT PML, sehingga dapat mengelola kawasan hutan di provinsi Lampung seluas 2 ribu hektare di wilayah register 42 dan 600 hektare di wilayah register 46.

    “Pada Agustus 2025, saudara DJN melalui saudara ADT [Aditya, staff perizinan SB grup] menyampaikan kepada saudara DIC bahwa proses pembelian 1 unit mobil baru seharga Rp2,3 miliar telah diurus oleh saudara DJN. Pada saat bersamaan, saudara ADT mengantarkan uang senilai SGD189.000 dari saudara DJN untuk saudara DIC di Kantor Inhutani,” ungkap Asep, Kamis (14/8/2025).

    Selain itu, DIC menerima Rp100 juta dari DJN yang kemudian digunakan untuk kepentingan pribadi. 

    Adapun selain DIC, KPK menetapkan Direktur PT PML Djunaidi (DJN); dan staf perizinan SB Grup Aditya (ADT) sebagai pemberi suap.

    Atas perbuatannya DJN dan ADT sebagai pihak pemberi, diduga melakukan perbuatan TPK sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    Sedangkan DIC, sebagai pihak penerima, diduga melakukan perbuatan TPK sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

    KPK selanjutnya melakukan penahanan untuk 20 hari pertama, terhitung tanggal 14 Agustus s.d 1 September 2025 di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang KPK Gedung Merah Putih.