Kasus: Tipikor

  • Suami Ibu Ini Koruptor Rp 49,5 M

    Suami Ibu Ini Koruptor Rp 49,5 M

    GELORA.CO – Sosok Sadarestuwati yang merupakan anggota Komisi V DPR kini tengah menjadi sorotan warganet usai aksi joget “Gemu Fa Mi Re” bersama para anggota parlemen lainnya setelah Sidang Tahunan MPR RI, pada Jumat (15/8/2025) viral di media sosial.

    Pasalnya, aksi joget para anggota parlemen tersebut dinilai tidak etis untuk dilakukan di ruang sidang. Apa lagi aksi joget “Gemu Fa Mi Re” Itu terjadi ditengah hangatnya isu kenaikan gaji anggota DPR.

    Viralnya video joget “Gemu Fa Mi Re” di ruang sidang tersebut membuat warganet penasaran dengan sosok Sadarestuwati yang terlihat sangat antusias menari bersama rekan-rekannya.

    Salah satunya akun TikTok @ijazah.esde yang menyoroti suami dari Sadarestuwati yakni Masykur Affandi yang merupakan terpidana kasus korupsi program kredit usaha pembibitan/peternakan sapi (KUPS) Bank Jatim senilai Rp 49,5 miliar.

    “Ternyata 49,5 M,” tulisnya akun TikTok @ijazah.esde, dikutip monitorindoensia pada Selasa (19/8/2025). 

    Masykur Affandi sendiri telah dijebloskan ke Lapas Kelas I Surabaya untuk menjalani hukuman usai meneyerahkan diri ke Kejaksaan Negeri Jombang pada April 2022.

    Adapun, Hakim Kasasi Mahkamah Agung (MA) menyatakan bahwa Masykur telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi program KUPS tahun 2010-2011.

    Dalam putusan kasasi MA nomor 917K/PID.SUS/2017 pada 16 Oktober 2017, Masykur dijatuhi hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsidair 1 tahun masa tahanan.

    Selain itu, Masykur juga dijatuhi hukuman pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp 44.483.666.385 subsidair 6 tahun masa tahanan. 

  • Kasus Pengangkutan Bansos Rugikan Negara Rp200 Miliar, KPK Cekal Kakak Hary Tanoe

    Kasus Pengangkutan Bansos Rugikan Negara Rp200 Miliar, KPK Cekal Kakak Hary Tanoe

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menaksir total kerugian negara mencapai Rp200 miliar di kasus dugaan korupsi terkait pengangkutan penyaluran bantuan sosial (bansos) di Kementerian Sosial. Taipan Rudy Tanoesoedibjo, kakak Hary Tanoe, dan tiga orang lainnya dicegah keluar negeri. 

    “Penghitungan awal oleh penyidik, terkait dugaan kerugian keuangan negaranya mencapai kurang lebih Rp200 miliar,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dilansir dari Antara, Rabu (20/8/2025). 

    Meski demikian, Budi belum dapat memberitahukan lebih lanjut mengenai langkah KPK untuk menghitung kerugian keuangan negara yang sebenarnya di kasus distribusi bansos tersebut. 

    Adapun, KPK mulai penyidikan kasus dugaan korupsi pengangkutan bansos di Kemensos pada 13 Agustus 2025.

    Komisi antirasuah tersebut mengaku telah menetapkan tersangka. Namun, belum dapat memberitahukan mengenai jumlah maupun identitas para tersangka di kasus dugaan korupsi pengangkutan bansos. 

    Di sisi lain, KPK mengatakan kasus dugaan korupsi terkait pengangkutan penyaluran bantuan sosial di Kementerian Sosial merupakan pengembangan perkara dugaan korupsi di Kemensos sebelumnya.

    KPK mengusut kasus terkait bansos di Kemensos dimulai dari perkara dugaan suap dalam pengadaan bansos untuk wilayah Jabodetabek pada lingkungan Kemensos tahun 2020, yakni pada 6 Desember 2020. Salah satu tersangka kasus tersebut yang sudah divonis hakim, yaitu mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara.

    KPK pada 15 Maret 2023, mengumumkan penyidikan dugaan korupsi dalam penyaluran bantuan sosial beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dan Program Keluarga Harapan (PKH) di Kemensos tahun 2020-2021.

    Pada 26 Juni 2024, KPK mengumumkan memulai penyidikan dugaan korupsi pengadaan bantuan sosial presiden terkait penanganan COVID-19 di wilayah Jabodetabek pada Kemensos tahun 2020.

    Arsip foto – Pengusaha Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo bersiap untuk bersaksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi beras Bansos di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (6/3/2024). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/rwa/aa.

    KPK Cekal Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo

    Sementara itu, KPK pada 19 Agustus 2025, mencegah empat orang untuk bepergian ke luar negeri terkait kasus pengangkutan penyaluran bansos Kemensos, yakni berinisial ES, BRT, KJT, dan HER.

    Berdasarkan informasi yang dihimpun, keempat orang tersebut adalah Staf Ahli Menteri Sosial Bidang Perubahan dan Dinamika Sosial Edi Suharto (ES), dan Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik (DNR Logistics) sekaligus Direktur Utama PT Dosni Roha Indonesia (DNR) Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo (BRT) atau Rudy Tanoe.

    Kemudian Dirut DNR Logistics tahun 2018-2022 Kanisius Jerry Tengker (KJT), Direktur Operasional DNR Logistics tahun 2021-2024 Herry Tho (HER).

    Pada tanggal yang sama, KPK mengumumkan telah menetapkan tiga orang dan dua korporasi sebagai tersangka kasus tersebut. Sebagai informasi, Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo (BRT) merupakan kakak kandung dari taipan Hary Tanoesoedibjo. 

    Surat larangan atau cegah ke luar negeri kepada empat orang tersebut dikeluarkan KPK sejak 12 Agustus 2025, yang berlaku untuk enam bulan ke depan.

    “Tindakan larangan bepergian ke luar negeri tersebut dilakukan oleh KPK karena keberadaan yang bersangkutan di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dimaksud,” tulis KPK. 

    Diberitakan Bisnis sebelumnya, Komisaris PT Dosni Roha Logistik Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo memenuhi panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Kamis (14/12/2023), dalam kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) beras Program Keluarga Harapan Kementerian Sosial (PKH Kemensos).

    Bambang diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Kakak Ketua Umum Partai Perindo Hary Tanoesodibjo itu keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 14.00 WIB.  Kendati dikerubungi wartawan, Bambang tidak menjawab pertanyaan yang diberikan kepadanya. Dia memilih segera keluar dari area gedung. Pendamping Bambang menyatakan bahwa tidak ada keterangan apapun yang akan diberikan mengenai pemeriksaan hari ini. 

    Adapun, pemeriksaan Bambang saat itu merupakan penjadwalan ulang dari hari sebelumnya, Rabu (6/12/2023). Kepala Bagian Pemberitaan (Kabag) KPK Ali Fikri mengatakan pengusaha tersebut bakal dipanggil ulang sebagai saksi dalam kasus yang menjerat mantan Direktur Utama PT Bhanda Ghara Reksa (BGR) M. Kuncoro Wibowo.

    KPK telah menetapkan enam orang tersangka yaitu Direktur Utama PT BGR 2018-2021 Muhammad Kuncoro Wibowo, Direktur Komersial BGR 2018-2021 Budi Susanto, VP Operasional BGR 2018-2021 April Churniawan, Direktur Utama PT Mitra Energi Persada (MEP) sekaligus penasihat PT Primalayan Teknologi Persada (PTP) Ivo Wongkaren, tim penasihat PT PTP Roni Ramdani, serta General Manager PT PTP sekaligus Direktur Utama PT Envio Global Persada Richard Cahyanto.

  • KPK Pastikan Panggil Lagi Eks Menag Yaqut Terkait Kasus Kuota Haji
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        20 Agustus 2025

    KPK Pastikan Panggil Lagi Eks Menag Yaqut Terkait Kasus Kuota Haji Nasional 20 Agustus 2025

    KPK Pastikan Panggil Lagi Eks Menag Yaqut Terkait Kasus Kuota Haji
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan kembali memanggil eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terkait kasus dugaan korupsi penentuan kuota haji 2024.
    “Secepatnya nanti akan dilakukan pemanggilan untuk pemeriksaan oleh penyidik,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (19/8/2025).
    Budi mengatakan, pemanggilan pasti akan dilakukan mengingat penyidik sudah menggeledah rumah Yaqut.
    Penyidik, kata dia, akan meminta klarifikasi atas temuan dari penggeledahan tersebut.
    “Terlebih, sepekan kemarin telah dilakukan serangkaian penggeledahan, salah satunya di rumah yang bersangkutan. Tentu penyidik butuh untuk melakukan klarifikasi-klarifikasi atas temuan dalam penggeledahan tersebut,” ujar dia.
    Budi mengatakan, seluruh temuan penyidik akan diklarifikasi kepada Yaqut, termasuk barang bukti elektronik (BBE) yang disita dalam penggeledahan.
    “Untuk menjadi petunjuk dan menjadi bukti-bukti dalam penelusuran siapa-siapa yang kemudian bertanggung jawab terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi ini,” ucap dia.
    KPK tengah menyidik kasus dugaan korupsi terkait penentuan kuota haji tahun 2023-2024 di Kementerian Agama yang terjadi pada masa Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
    Dalam perkara ini, KPK menduga terdapat penyelewengan dalam pembagian 20.000 kuota tambahan yang diberikan pemerintah Arab Saudi.
    Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menuturkan, berdasarkan Pasal 64 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, diatur bahwa kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen, sedangkan kuota haji reguler ditetapkan sebesar 92 persen.
    Dengan demikian, 20.000 kuota tambahan haji itu harusnya dibagi menjadi 18.400 atau setara 92 persen untuk haji reguler dan 1.600 atau setara 8 persen untuk haji khusus.
    Namun, dalam perjalanannya, aturan tersebut tidak dilakukan Kementerian Agama.
    “Tetapi kemudian, ini tidak sesuai, itu yang menjadi perbuatan melawan hukumnya, itu tidak sesuai aturan itu, tapi dibagi dua (yaitu) 10.000 untuk reguler, 10.000 lagi untuk kuota khusus,” ujar Asep.
    “Jadi kan berbeda, harusnya 92 persen dengan 8 persen, ini menjadi 50 persen, 50 persen. Itu menyalahi aturan yang ada,” imbuh dia.
    KPK menaksir kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp 1 triliun.
    KPK pun sudah mencegah 3 orang bepergian ke luar negeri demi kepentingan penyidikan, yakni eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas; eks staf khusus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz; dan pengusaha biro perjalanan haji dan umrah, Fuad Hasan Masyhur.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Syarat dari KPK Agar Gratifikasi ‘Halal’ Bisa Diterima Pejabat

    Syarat dari KPK Agar Gratifikasi ‘Halal’ Bisa Diterima Pejabat

    Jakarta

    Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bicara terkait gratifikasi. KPK menyebut ada syarat agar gratifikasi menjadi ‘halal’ dan bisa diterima oleh pejabat.

    KPK menjelaskan soal gratifikasi ini dalam acara webinar bertajuk ‘Integritas & Antikorupsi: Dari Kesadaran Menjadi Kebiasaan’ di Kementerian Hukum (Kemenkum), Selasa (19/8) kemarin. KPK berbicara ini di depan para aparatur sipil negara atau ASN.

    “Gratifikasi juga banyak yang halalnya daripada yang haramnya. Yang haramnya cuma satu. Kalau kita sebagai ASN, sebagai pegawai negeri, tadi yang haram itu adalah yang menerima apa pun juga bentuknya, bentuk hadiah tadi atau uang apa pun juga yang berkaitan dengan tugas dan wewenang kita,” kata Deputi Bidang Peran Serta Masyarakat KPK Wawan Wardiana dalam webinar tersebut.

    Wawan menjelaskan memberi hadiah atau sebagainya memang diperbolehkan asalkan tidak terkait dengan tugas dan kewenangan, sehingga menjadi gratifikasi.

    “Selama yang kita terima ini tidak ada kaitannya dengan tugas dan kewenangan kita,” ucapnya.

    Wawan mencontoh jika orang tua atau saudara yang memberikan sesuatu, bisa diterima. Namun, jika orang lain yang memberikan sesuatu karena jabatan, harus ditolak.

    “Kalau orang tua kita kasih uang ke kita, terima nggak? Ya terimalah. Kakak kita kasih bekel ke kita terima nggak? Ya terimalah di situ,” ucap dia.

    “Tapi kalau orang lain yang memberikan sesuatu pada kita karena jabatan kita, maka itu harus ditolak. Itu yang disebut gratifikasi,” tambahnya.

    ASN Tak Paham Titik Rawan Korupsi

    Dalam acara yang sama, Wakil Ketua KPK Ibnu Basuki Widodo juga sempat bicara terkait banyaknya ASN yang belum mengetahui titik rawan korupsi di lingkungan pekerjaannya. Ia menyebut ketidaktahuan ini membuat langkah pencegahan korupsi menjadi tidak optimal.

    Awalnya Ibnu menjelaskan tantangan bagi para ASN jika ingin menerapkan nilai-nilai integritas.

    “Seperti, budaya kerja yang sudah mengakar. Kebiasaan lama yang permisif atau acuh tak acuh terhadap pelanggaran membuat perubahan perilaku memerlukan waktu dan konsistensi,” ujar Ibnu via daring.

    Ibnu lalu menyinggung tidak semua ASN memahami titik rawan korupsi di lingkungan pekerjaannya. Hal itu lah yang membuat langkah pencegahan tidak optimal.

    “Kurangnya kesadaran risiko korupsi. Tidak semua ASN memahami titik rawan korupsi di pekerjaannya sehingga langkah pencegahan tidak optimal. Justru dengan memahami titik rawan korupsi kita akan terhindar dari korupsi itu sendiri,” ucapnya.

    Ibnu juga menyinggung konflik kepentingan di internal. Ia menilai banyak ASN yang menganggap wajar dengan pengambilan keputusan yang dipengaruhi oleh hubungan pribadi.

    “Dengan adanya konflik kepentingan ini, bisa muncul dari hubungan keluarga, hubungan perkawanan atau mungkin ada suatu kolusi. Bisa juga karena suatu gratifikasi atau suap. Itu mempengaruhi pola kita dalam mengambil suatu keputusan. Itu disebut ada conflict of interest,” ucapnya.

    Adapula persoalan tekanan dari atasan, rekan kerja atau pihak eksternal. Menurut Ibnu, ASN kerap didorong untuk melanggar aturan.

    “ASN sering dihadapkan pada permintaan atau intervensi yang mendorong mereka melanggar aturan. Jadi mulai saat ini ASN diminta untuk tegak lurus melakukan aturan-aturan yang ada,” sebutnya.

    “Kalau toh ada ajakan pimpinan yang tidak benar, saudara bisa menolak. Apalagi ajakan dari kanan kiri saudara yang mengajak melakukan penyelewengan, melakukan tindak pidana korupsi saudara harus bisa menolaknya,” tambahnya.

    Halaman 2 dari 3

    (maa/maa)

  • Korupsi Bansos Menggurita, Kini 5 Pihak Jadi Tersangka Penyaluran Beras
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        20 Agustus 2025

    Korupsi Bansos Menggurita, Kini 5 Pihak Jadi Tersangka Penyaluran Beras Nasional 20 Agustus 2025

    Korupsi Bansos Menggurita, Kini 5 Pihak Jadi Tersangka Penyaluran Beras
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial (Bansos) beras di Kementerian Sosial (Kemensos) Tahun Anggaran 2025.
    KPK kembali menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru terkait perkara tersebut pada Agustus 2025.
    Terbaru, KPK menetapkan tiga orang tersangka dan dua tersangka korporasi dalam kasus tersebut.
    “Adapun dalam perkara ini, KPK telah menetapkan 3 orang dan 2 korporasi sebagai tersangka,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, dalam keterangannya, Selasa (19/8/2025).
    Budi mengungkapkan, kerugian keuangan negara akibat kasus korupsi tersebut mencapai Rp 200 miliar.
    “Di mana penghitungan awal oleh Penyidik terkait dugaan kerugian keuangan negaranya mencapai kurang lebih Rp 200 miliar,” ujar dia.
    KPK telah mencegah 4 orang bepergian ke luar negeri dalam perkara tersebut.
    Surat larangan bepergian ke luar negeri ini dikeluarkan sejak 12 Agustus 2025, yang berlaku untuk 6 bulan ke depan.
    Mereka yang dicegah ke luar negeri adalah Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo selaku Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik; Kanisius Jerry Tengker selaku Direktur Utama DNR Logistics tahun 2018-2022; Herry Tho selaku Direktur Operasional DNR Logistics tahun 2021-2024; dan eks Direktur Jenderal Pemberdayaan Sosial Kemensos Edi Suharto.
    “KPK melakukan larangan bepergian ke luar negeri terhadap 4 (empat) orang berinisial ES, BRT, KJT, dan HER (HT) terkait penyidikan perkara penyaluran bansos beras untuk keluarga penerima manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) TA 2020,” ujar Budi.
    Dia mengatakan, larangan bepergian ke luar negeri ini dilakukan karena keberadaan empat orang tersebut di Indonesia dibutuhkan dalam proses penyidikan.
    “Tindakan larangan bepergian ke luar negeri tersebut dilakukan oleh KPK karena keberadaan yang bersangkutan di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dimaksud,” ujar dia.
    Untuk diketahui, saat ini, terdapat tiga kasus korupsi terkait bansos yang tengah diusut KPK.
    Pertama, menyangkut kerugian keuangan negara dalam pengadaan Bansos Covid-19 yang menyeret mantan Menteri Sosial Juliari Batubara.
    Kemudian, distribusi bantuan sosial beras (BSB) untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) pada Program Keluarga Harapan (PKH), Kementerian Sosial.
    Lalu, pengadaan 6 juta paket Bansos Bantuan Presiden (Banpres) atau Bansos Presiden di kawasan Jabodetabek.
    Kasus korupsi Bansos ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada 5 Desember 2020.
    Berselang satu hari dari OTT, KPK menetapkan eks Menteri Sosial Juliari Batubara sebagai tersangka kasus suap Bansos Penanganan Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020.
    Selain Juliari, KPK juga menetapkan Matheus Joko Santoso, Adi Wahyono, Ardian I M, dan Harry Sidabuke sebagai tersangka sebagai pemberi suap.
    Pada 24 Agustus 2021, Juliari Batubara dijatuhi vonis 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
    Juliari disebut terbukti melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dan berlanjut dalam pengadaan paket bantuan sosial penanganan Covid-19 di wilayah Jabodetabek tahun 2020.
    Majelis hakim juga menjatuhkan pidana pengganti dan mencabut hak politik Juliari.
    “Menjatuhkan pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 14.597.450.000 dengan ketentuan apabila tidak dibayar paling lama 1 bulan maka harta benda terdakwa akan dirampas,” ujar hakim Damis.
    “Menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun setelah terdakwa selesai menjalani pidana pokok,” kata dia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kejagung RI gelar panen raya padi di lahan rampasan korupsi Bekasi

    Kejagung RI gelar panen raya padi di lahan rampasan korupsi Bekasi

    Sumber foto: Hamzah Aryanto/elshinta.com.

    Kejagung RI gelar panen raya padi di lahan rampasan korupsi Bekasi
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Selasa, 19 Agustus 2025 – 20:23 WIB

    Elshinta.com – Kejaksaan Agung Republik Indonesia menggelar panen raya komoditas padi di lahan hasil rampasan negara dari tindak pidana korupsi, yang berlokasi di Desa Srimahi, Kabupaten Bekasi, Selasa (19/8).

    Kegiatan ini menjadi bukti nyata komitmen Kejaksaan Agung dalam mendukung program ketahanan pangan nasional melalui pemanfaatan aset sitaan.

    Jaksa Agung RI, Sanitiar Burhanuddin, mengatakan lahan yang digunakan untuk panen raya kali ini seluas tujuh hektare dari total 33 hektare aset rampasan.

    Program tersebut sudah dijalankan sejak Mei 2025 melalui kerja sama dengan Kementerian Pertanian, Pupuk Indonesia, dan Perum Bulog.

    “Dari luas lahan tersebut, baru sekitar dua hektare yang berhasil dipanen. Hasilnya cukup menggembirakan karena setiap hektare mampu menghasilkan 4 sampai 5 ton padi,” kata Burhanuddin kepada wartawan.

    Burhanuddin juga menegaskan, pemanfaatan lahan rampasan negara tidak hanya sebatas panen kali ini.

    Kejaksaan Agung akan terus mengoptimalkan aset hasil tindak pidana korupsi agar memiliki nilai guna bagi masyarakat luas.

    “Pemanfaatan lahan rampasan ini menjadi wujud nyata keberpihakan penegakan hukum untuk rakyat. Tidak hanya memulihkan kerugian negara, tetapi juga memperkuat ketahanan pangan nasional,” tegasnya.

    Dari panen raya tersebut, produksi diperkirakan mencapai 7 hingga 8 ton per hektare.

    “Seluruh hasil panen akan diserap oleh Bulog sebagai bagian dari distribusi pangan nasional, sementara sebagian juga diperuntukkan bagi petani lokal yang menggarap lahan tersebut,” ungkapnya.

    Selain di Desa Srimahi, Kabupaten Bekasi, program Jaksa Mandiri Pangan juga tengah dikembangkan di beberapa titik lain.

    Total luas lahan rampasan yang akan dikelola untuk pertanian di wilayah Bekasi mencapai sekitar 300 hektare.

    “Program ini bukan hanya tentang kejaksaan, tetapi bagaimana aset negara hasil korupsi bisa dikembalikan untuk kesejahteraan masyarakat,” pungkas Burhanuddin seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Hamzah Aryanto. 

    Dengan adanya panen raya ini, Kejaksaan Agung berharap keberlanjutan program swadaya pangan semakin memperkuat ketersediaan pangan nasional serta membuktikan bahwa lahan hasil korupsi dapat dikelola untuk kepentingan rakyat Indonesia.

    Sumber : Radio Elshinta

  • KPK Bakal Telusuri Dugaan Adanya Kuota Haji Tambahan untuk Anggota DPR

    KPK Bakal Telusuri Dugaan Adanya Kuota Haji Tambahan untuk Anggota DPR

    JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal terus mendalami tiap informasi yang diterima terkait dugaan korupsi kuota dan penyelenggaraan haji tahun 2023-2024 oleh Kementerian Agama (Kemenag). Termasuk, ada atau tidaknya jatah bagi anggota DPR RI khususnya Komisi VIII.

    Sebagai informasi, Komisi VIII DPR memiliki lingkup tugas di bidang agama, sosial, pemberdayaan perempuan, dan perlindungan anak. Kementerian Agama adalah salah satu mitranya.

    “Ini menjadi pengayaan bagi tim untuk mendalami informasi tersebut (ada tidaknya jatah kuota haji untuk anggota DPR RI, khususnya Komisi VIII, red),” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa, 19 Agustus.

    Hanya saja, Budi menekankan, pendalaman informasi ini tak akan serta merta dilakukan.

    Sebab, penyidik masih fokus mendalami pergeseran tambahan 20.000 kuota haji yang dibagi 50 persen untuk haji khusus dan 50 persen untuk haji reguler dan ujungnya bermasalah.

    “Sejauh ini kami masih mendalami fokus perkaranya yakni penggeseran kuota haji yang kemudian mengakibatkan kerugian negara,” tegasnya.

    Diberitakan sebelumnya, KPK telah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) umum dugaan korupsi penambahan kuota dan penyelenggaraan haji. Lembaga ini beralasan penerbitan itu dilakukan supaya mereka bisa melakukan upaya paksa.

    Sprindik umum tersebut menggunakan Pasal 2 Ayat 1 dan/atau Pasal 3 UU nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Artinya, ada kerugian negara yang terjadi akibat praktik korupsi ini.

    Kerugian negara dalam kasus korupsi kuota dan penyelenggaraan haji periode 2023-2024 ini disebut mencapai Rp1 triliun lebih.

    Jumlah ini tapi masih bertambah karena baru hitungan awal KPK yang terus berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

    Adapun KPK belum menetapkan tersangka dalam kasus ini. Tapi, pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu pernah menyinggung sudah ada potential suspect.

    “Potential suspect-nya adalah tentu terkait dengan alur-alur perintah kemudian juga aliran dana,” kata Asep dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Sabtu dini hari, 9 Agustus.

    “Jadi terkait dengan siapa yang memberikan perintah terhadap pembagian kuota yang tidak sesuai dengan aturan ini, kemudian juga dari aliran dana. Siapa-siapa pihak yang menerima aliran dana yang dikaitkan dengan penambahan kuota tersebut,” sambungnya.

  • Tanah milik tersangka kasus korupsi dana TaniHub disita

    Tanah milik tersangka kasus korupsi dana TaniHub disita

    Jakarta (ANTARA) – Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menyita tanah milik tersangka IAS selaku mantan Direktur Utama PT Tani Group Indonesia (TaniHub) dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pengelolaan dana investasi oleh PT Metra Digital Investama (MDI Ventures) pada PT Tani Group Indonesia (TaniHub) beserta afiliasinya periode 2019–2023.

    “Kita sedang menyita aset tanah di Bandung dengan luas sekitar 4.700 meter persegi (M2) dengan taksiran harga lebih Rp60 miliar,” kata Kasipidsus Kejari Jakarta Selatan, Suyanto Reksa Sumarta kepada wartawan di Jakarta, Selasa.

    Suyanto mengatakan lokasi tanah itu berada di tengah kota dengan sertifikat yang dimiliki oleh IAS.

    Pihaknya memastikan untuk terus melakukan pelacakan aset seluruh pihak terkait termasuk tersangka.

    “Kita juga terus melakukan pelacakan aset kepada seluruh pihak terkait dan juga akan mengembangkan pihak lain,” ucapnya.

    Pada Selasa ini, Kejari Jakarta Selatan telah memeriksa Vice President BRI Ventures inisial WG dan Vice President Investor, Relation, & Synergy BRI Ventures inisial MLR.

    Kemudian, Vice President Portfolio & Synergy BRI Ventures inisial YASP yang mengajukan permohonan jadwal ulang (reschedule) karena sedang tugas kantor keluar negeri.

    Penyidik Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah menetapkan tersangka dan melakukan penahanan terhadap tiga orang atas nama DSW selaku Direktur PT. MDI (MDI Venture), IAS selaku mantan Direktur Utama PT. TGI, ETPLT selaku mantan Direktur PT. TGI pada Senin (28/7).

    Penahanan ini dilakukan terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dalam pengelolaan dana investasi PT. MDI (MDI Venture) dan BVI/BRI Ventures) pada PT. TGI sebagai perusahaan rintisan (startup) bidang pertanian tanihub dan afiliasinya tahun 2019-2023 dengan total pencairan investasi sebesar 25 juta dolar AS.

    Peran dari DSW selaku Direktur PT. MDI (MDI Venture) menyetujui investasi secara melawan hukum.

    Sedangkan peran IAS dan ETPLT adalah memanipulasi data perusahaan dalam rangka mendapatkan investasi dari MDI dan BRI Venture serta menggunakan dana investasi untuk kepentingan pribadi.

    Pewarta: Luthfia Miranda Putri
    Editor: Edy Sujatmiko
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Gugatan praperadilan Leonardi terkait korupsi Kemhan ditolak

    Gugatan praperadilan Leonardi terkait korupsi Kemhan ditolak

    Jakarta (ANTARA) – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak gugatan praperadilan Leonardi terkait penetapan sebagai salah satu tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan user terminal untuk satelit slot orbit 123 BT (bujur timur) pada Kementerian Pertahanan (Kemhan) tahun 2016 pada Mei 2025.

    “Menimbang bahwa dengan demikian permohonan pra peradilan ini tidak dapat diterima,” kata Hakim tunggal Abdul Affandi dalam sidang putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa.

    Abdul menyebutkan, pemohon sudah pensiun sejak 2019. Namun, saat melakukan dugaan tindak pidana masih berstatus sebagai TNI aktif.

    Hal ini terlepas dari permohonan praperadilan yang diajukan pemohon, meski saat ini sudah menjadi purnawirawan TNI.

    “Oleh karena itu, yang berhak memeriksa dan mengadili perkara praperadilan ini adalah peradilan militer,” ucapnya.

    Berdasarkan pertimbangan tersebut, lanjut dia, maka PN Jaksel tidak berwenang secara absolut untuk memeriksa dan mengadili perkara aquo.

    “Menyatakan PN Jaksel tidak berwenang secara absolut untuk memeriksa dan mengadili permohonan praperadilan dari pemohon,” ucapnya.

    Sebelumnya, Kejagung menetapkan Leonardi sebagai salah satu tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan user terminal untuk satelit slot orbit 123 BT (bujur timur) pada Kementerian Pertahanan (Kemhan) tahun 2016 pada Mei 2025.

    Direktur Penindakan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer (Jampidmil) Kejagung Brigjen TNI Andi Suci mengatakan bahwa Leonardi selaku PPK di Kemhan menandatangani kontrak kerja sama dengan GK selaku CEO Navayo pada 1 Juli 2016.

    “Perjanjian untuk penyediaan terminal pengguna jasa dan peralatan yang terkait (Agreement For The Provision Of User Terminal And Related Service And Equipment) senilai 34.194.300 dolar AS dan berubah menjadi 29.900.000 dolar AS,” katanya.

    Akan tetapi, penandatanganan kontrak kerja sama tersebut dilakukan tanpa adanya anggaran Kemhan.

    Pewarta: Luthfia Miranda Putri
    Editor: Edy Sujatmiko
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • ASN Tak Paham Titik Rawan Korupsi Bikin Pencegahan Tak Optimal

    ASN Tak Paham Titik Rawan Korupsi Bikin Pencegahan Tak Optimal

    Jakarta

    Wakil Ketua KPK Ibnu Basuki Widodo mengatakan banyak aparatur sipil negara (ASN) yang belum mengetahui titik rawan korupsi di lingkungan pekerjaannya. Alhasil menurutnya, membuat langkah pencegahan korupsi menjadi tidak optimal.

    Hal itu dikatakan Ibnu dalam paparannya pada acara webinar bertajuk ‘Integritas & Anti Korupsi: Dari Kesadaran Menjadi Kebiasaan’ di Kementerian Hukum (Kemenkum), Jakarta, Selasa (19/8/2025). Awalnya Ibnu menjelaskan tantangan bagi para ASN jika ingin menerapkan nilai-nilai integritas.

    “Seperti, budaya kerja yang sudah mengakar. Kebiasaan lama yang permisif atau acuh tak acuh terhadap pelanggaran membuat perubahan perilaku memerlukan waktu dan konsistensi,” ujar Ibnu via daring.

    Ibnu lalu menyinggung tidak semua ASN memahami titik rawan korupsi di lingkungan pekerjaannya. Hal itu lah yang membuat langkah pencegahan tidak optimal.

    “Kurangnya kesadaran risiko korupsi. Tidak semua ASN memahami titik rawan korupsi di pekerjaannya sehingga langkah pencegahan tidak optimal. Justru dengan memahami titik rawan korupsi kita akan terhindar dari korupsi itu sendiri,” ucapnya.

    “Dengan adanya konflik kepentingan ini, bisa muncul dari hubungan keluarga, hubungan perkawanan atau mungkin ada suatu kolusi. Bisa juga karena suatu gratifikasi atau suap. Itu mempengaruhi pola kita dalam mengambil suatu keputusan. Itu disebut ada conflict of interest,” ucapnya.

    “ASN sering dihadapkan pada permintaan atau intervensi yang mendorong mereka melanggar aturan. Jadi mulai saat ini ASN diminta untuk tegak lurus melakukan aturan-aturan yang ada,” sebutnya.

    “Kalau toh ada ajakan pimpinan yang tidak benar, saudara bisa menolak. Apalagi ajakan dari kanan kiri saudara yang mengajak melakukan penyelewengan, melakukan tindak pidana korupsi saudara harus bisa menolaknya,” tambahnya.

    (ial/eva)