Kasus: Tipikor

  • Pakai Rompi Oranye, Wamen Ketenagakerjaan Noel Nangis

    Pakai Rompi Oranye, Wamen Ketenagakerjaan Noel Nangis

    Bisnis.com, JAKARTA — Tersangka Wakil Menteri Ketenagakerjaan RI, Immanuel Ebenezer sempat menangis ketika ke luar dari ruang pemeriksaan KPK.

    Berdasarkan pantauan Bisnis di KPK, pria yang akrab disapa Noel tersebut pertama kali muncul ke publik setelah ditangkap oleh penyidik KPK terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi bersama belasan tersangka lain.

    Noel bersama belasan orang lain langsung menggunakan rompi oranye khas tersangka KPK dengan tangan terborgol dan menangis sembari berjalan ke arah ruang konferensi pers.

    Setelah KPK menampilkan para tersangka termasuk Noel, Noel pun tersenyum lebar dan melambaikan tangan ke arah pewarta, kemudian Noel dibawa kembali ke ruangan penyidik.

    Diketahui, Noel ditangkap bersama dengan belasan orang lainnya pada hari Rabu 20 Agustus 2025. Para tersangka juga telah menjalani pemeriksaan sebelum KPK menentukan status hukum mereka dalam kasus ini.

    Ketika operasi tangkap tangan, KPK juga menyita sejumlah barang bukti berupa uang dan 22 kendaraan yang terdiri dari 15 mobil dan 7 motor.

  • Tersangka Riza Chalid Resmi Masuk DPO

    Tersangka Riza Chalid Resmi Masuk DPO

    Bisnis.com, JAKARTA —  Tersangka juragan minyak M. Riza Chalid akhirnya resmi masuk ke dalam DPO terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi minyak mentah dan produk kilang.

    Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna mengatakan bahwa DPO atas nama Muhammad Riza Chalid sudah diterbitkan sejak Selasa 19 Agustus 2025 kemarin.

    Tidak hanya itu, tersangka Riza Chalid juga sudah dijadikan tersangka pencucian uang terkait perkara korupsi minyak mentah dan produk kilang.

    “Benar MRC sudah ditetapkan tersangka pencucian uang dan menjadi DPO sejak 19 Agustus 2025 kemarin,” tuturnya kepada Bisnis di Jakarta, Jumat (22/8).

    Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna menjelaskan penyidik belum berencana melakukan penjemputan paksa terhadap tersangka Riza Chalid, tetapi dipanggil secara patut terlebih dulu. 

    “Ada tahapannya nanti, kami berharap sih dia kooperatif ya,” kata Anang, dikutip Kamis (17/7/2025). 

    Anang menuturkan tim penyidik Kejagung sudah mengirimkan surat panggilan pemeriksaan perdana sebagai tersangka ke kediaman pribadinya. 

    Dia juga meminta tersangka Riza Chalid agar kooperatif dan memenuhi panggilan tim penyidik Kejagung untuk diperiksa sebagai tersangka korupsi di PT Pertamina pada pekan depan.  

    Menurut Anang, tersangka Riza Chalid saat ini tengah berada dan tinggal di luar negeri. Namun Anang masih belum mengetahui secara persis di negara mana tersangka itu tinggal.

    “Dari informasi yang kami terima, memang ada di negara lain. Tapi nanti kami coba pastikan lagi ke negara-negara tetangga,” ungkapnya. 

  • KPK Periksa Ilham Habibie dan Lisa Mariana jadi Saksi di Kasus Korupsi BJB

    KPK Periksa Ilham Habibie dan Lisa Mariana jadi Saksi di Kasus Korupsi BJB

    Bisnis.com, Jakarta — KPK membeberkan Ilham Akbar Habibie dan Lisa Mariana tengah diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB).

    Ilham, yang merupakan anak sulung dari Presiden ke-3 B.J. Habibie, dijadwalkan bersamaan dengan Lisa Mariana yang juga menjadi saksi dalam kasus ini.

    Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebut bahwa kedua saksi tersebut diperiksa di Gedung KPK untuk diklarifikasi keterangan keduanya.

    “Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” tuturnya di Jakarta, Jumat (22/8).

    Berdasarkan catatan Bisnis, kasus itu bermula ketika BJB merealisasikan Belanja Beban Promosi Umum dan Produk Bank yang dikelola oleh Divisi Corsec sebesar Rp409 miliar untuk biaya penayangan iklan di media TV, cetak, dan online dengan cara kerja sama terhadap 6 agensi.

    Namun, terdapat selisih uang dari yang diterima agensi dengan yang dibayarkan ke media, yaitu senilai Rp222 miliar, yang ditaksir menjadi kerugian negara dalam kasus ini.

    KPK juga telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus ini yaitu mantan Dirut BJB, Yuddy Renaldi, eks Pimpinan Divisi Corsec BJB, Widi Hartoto, dan tiga orang pihak swasta pemilik agensi iklan, yaitu, Ikin Asikin Dulmanan, Suhendrik, dan R. Sophan Jaya Kusuma.

  • Usai Didemo Warga, Bupati Pati Sudewo Kini Diperiksa KPK

    Usai Didemo Warga, Bupati Pati Sudewo Kini Diperiksa KPK

    Bisnis.com, Jakarta — Bupati Pati Sudewo diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan pembangunan jalur kereta api di Jawa Tengah.

    Juru Bicara KPK Budi Prasetyo memastikan bahwa penyidik KPK terus mengembangkan perkara korupsi pada lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan Tahun Anggaran 2018-2022.

    Kali ini, kata Budi, pihak yang akan diperiksa terkait perkara korupsi itu adalah Bupati Pati Sudewo.

    “Memang benar yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi hari ini,” tuturnya di Jakarta, Jumat (22/8).

    Sayangnya, Budi belum menginformasikan mengenai kehadiran Sudewo, serta materi pemeriksaan yang akan digali dari Sudewo pada hari ini Jumat 22 Agustus 2025.

    Sebelumnya, Budi menceritakan awal mula nama Sudewo bisa muncul dalam perkara korupsi tersebut. Sadewo diduga kuat telah menerima aliran dana terkait kasus korupsi DJKA itu.

    Sudewo diduga ikut menerima commitment fee dalam kasus korupsi ini dan terungkap di persidangan pada November 2023.

    KPK juga membenarkan Bupati Sudewo telah mengembalikan sejumlah uang yang diduga bersumber dari kasus DJKA. 

  • OTT Wamenaker, KPK Pastikan Kondisi Wamen Noel Sehat

    OTT Wamenaker, KPK Pastikan Kondisi Wamen Noel Sehat

    Bisnis.com, Jakarta — KPK memastikan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer dalam kondisi sehat, tidak seperti foto yang beredar dan viral di media sosial.

    Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan bahwa foto bergambar Immanuel Ebenezer berbaring di sebuah ruangan rumah sakit dan ditempel alat kesehatan lengkap, bukan di KPK.

    Dalam foto tersebut, Immanuel alias Noel mengenakan baju putih yang diangkat sebatas dada dan calana hitam panjang. Dia juga terlihat memejamkan mata.

    Di samping Noel, terlihat ada beberapa alat kesehatan, dan sebuah bangku kecil serta sebuah kain yang tergeletak.

    “Kondisi yang bersangkutan saat ini dinyatakan sehat,” tuturnya di Jakarta, Jumat (22/8).

    Diketahui, Noel ditangkap bersama dengan 13 orang lainnya pada Rabu (20/8/2025). Mereka saat ini masih menjalani pemeriksaan sebelum KPK menentukan status hukum mereka dalam kasus ini.

    KPK juga menyita sejumlah barang bukti berupa uang dan 22 kendaraan yang terdiri dari 15 mobil dan 7 motor.

    Dalam kesempatan sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli buka suara usai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Wamenaker Immanuel Ebenezer.

    Dia menyampaikan keprihatinannya dan menyayangkan peristiwa dugaan tindak pidana korupsi yang saat ini sedang diproses oleh lembaga antirasuah itu. 

    “Saya menghormati proses hukum yang sedang dijalankan oleh KPK, dan mendukung berbagai langkah KPK dalam melakukan penindakan pelaku korupsi,” kata Yassierli dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta Selatan, Kamis (21/8/2025).

    Yassierli menyebut peristiwa ini merupakan pukulan yang berat baginya selaku menteri dan keluarga besar Kemnaker.

    Menurutnya, sejak dilantik menjadi Menaker 10 bulan lalu, dia tengah melakukan banyak pembenahan dan penataan khususnya terkait integritas, profesionalisme, dan perbaikan layanan di kementerian yang dipimpinnnya.

    “Sejalan dengan arahan Presiden Prabowo bahwa tidak ada toleransi atas perilaku koruptif, maka saya sudah meminta pejabat beserta jajaran di Kemnaker untuk menandatangani Pakta Integritas dan siap dicopot apabila melakukan tindakan korupsi,” tuturnya.

    Yassierli lantas menjelaskan terkait sertifikasi kesehatan dan keselamatan kerja (K3), pihaknya telah berkomitmen dengan perusahaan jasa K3 agar membuat komitmen supaya tidak ada praktik suap, pemerasan, maupun gratifikasi.

    Dia pun meminta masyarakat untuk aktif melaporkan apabila masih menemukan praktik tersebut.

  • Mensesneg: Presiden belum copot Noel, tunggu penjelasan resmi KPK

    Mensesneg: Presiden belum copot Noel, tunggu penjelasan resmi KPK

    “Ya belum (diberhentikan, red.) masih menunggu penjelasan resmi dari pihak KPK. Memang begitu urutannya, kita tunggu putusan KPK siang ini,”

    Jakarta (ANTARA) – Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyebut Presiden Prabowo Subianto belum mencopot Immanuel Ebenezer alias Noel dari posisinya sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) karena Presiden masih menunggu penjelasan resmi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

    Noel kena operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Jakarta, Kamis (21/8), atas dugaan pemerasan pengurusan sertifikasi keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di sejumlah perusahaan.

    “Ya belum (diberhentikan, red.) masih menunggu penjelasan resmi dari pihak KPK. Memang begitu urutannya, kita tunggu putusan KPK siang ini,” kata Prasetyo Hadi, yang juga Juru Bicara Presiden RI, kepada wartawan di Jakarta, Jumat.

    Pras, sapaan populer Prasetyo Hadi, menyebut ketika KPK telah memberikan penjelasan resmi mengenai penangkapan Noel, maka baru ada tindak lanjut atas status Noel di Kabinet Merah Putih.

    Dia juga menyebut Presiden sejauh ini belum menyiapkan pengganti Noel yang saat ini masih ditangkap dan ditahan oleh KPK.

    “Belum (disiapkan pengganti, red.), kan masih ada menterinya,” kata Pras merujuk kepada Menteri Ketenagakerjaan Yassierli.

    Noel ditangkap dan ditahan KPK dalam OTT di Jakarta, Kamis, beserta 13 orang lainnya. KPK pun memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status dari pihak-pihak yang ditangkap bersama Wamenaker Noel.

    Dalam operasi tangkap tangan itu, KPK menyita sejumlah uang tunai, 22 kendaraan roda empat dan roda dua mewah milik Noel.

    Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebut Komisi Pemberantasan Korupsi mengumumkan status Wamenaker Noel dan 13 orang lainnya dalam jumpa pers di Kantor KPK, Jakarta, Jumat siang.

    Dalam kesempatan terpisah, Menaker Yassierli menegaskan tidak ada toleransi terhadap perilaku korupsi.

    “Sejalan dengan arahan Presiden Prabowo bahwa tidak ada toleransi atas perilaku koruptif,” ujar Yassierli dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis, beberapa jam setelah penangkapan Noel.

    Yassierli kemudian menegaskan dirinya siap menonaktifkan pejabat Kementerian Ketenagakerjaan terkait yang terbukti terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi yang saat ini sedang diproses oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). “Iya, pasti. Kalau dari saya pejabat eselon 1 ke bawah,” kata dia.

    Pewarta: Genta Tenri Mawangi
    Editor: Agus Setiawan
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Eks Ketua PN Surabaya Terima Gratifikasi Berulang dalam Jumlah Banyak

    Eks Ketua PN Surabaya Terima Gratifikasi Berulang dalam Jumlah Banyak

    Jakarta

    Mantan Ketua Pengadilan Negeri Surabaya (PN Surabaya) Rudi Suparmono divonis 7 tahun penjara dalam kasus suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur terkait kematian Dini Sera. Hakim menyebut Rudi menerima gratifikasi secara berulang dalam jumlah yang banyak.

    “Perbuatan Terdakwa Rudi Suparmono menerima gratifikasi secara berulang dengan jumlah yang sangat banyak,” ujar ketua majelis hakim Iwan Irawan saat membacakan vonis Rudi Suparmono di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (22/8/2025).

    Hakim menyebut Rudi telah mencoreng nama baik Mahkamah Agung RI. Kata hakim, Rudi seharusnya memberikan contoh serta teladan yang baik sebagai hakim pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor).

    “Perbuatan Terdakwa Rudi Suparmono telah mencederai prinsip independensi hakim, perbuatan Terdakwa Rudi Suparmono telah mencoreng kepercayaan Mahkamah Agung RI dan lembaga peradilan di bawahnya serta hakim, serta aparatur Pengadilan di masyarakat,” ujar hakim.

    Hal meringankan vonis yakni Rudi sudah mengabdi selama 33 tahun di MA. Rudi, sebut hakim, juga belum pernah dihukum.

    Selain dihukum dengan 7 tahun penjara, Rudi juga dihukum membayar denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan. Hakim menyatakan Rudi terbukti bersalah menerima suap dan gratifikasi.

    Hakim menyatakan Rudi menerima suap sebesar SGD 43 ribu dari pengacara Ronald, Lisa Rachmat. Hakim menyakini uang itu diberikan Lisa agar Rudi menggunakan kewenangannya untuk menunjuk majelis hakim perkara Ronald sesuai keinginan Lisa.

    Hakim menyakini uang itu diperoleh Rudi berhubungan dengan jabatannya selama menjabat sebagai Ketua PN Surabaya dan Ketua PN Jakarta Pusat. Hakim menyatakan Rudi tidak melaporkan penerimaan atau gratifikasi ke KPK sejak 2022 hingga sekarang.

    Hakim menyatakan Rudi Suparmono melanggar Pasal 5 ayat 2 dan Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi.

    (mib/whn)

  • Noel Ditangkap KPK, Menaker Akan Rombak Dirjen-Eselon Terlibat Korupsi

    Noel Ditangkap KPK, Menaker Akan Rombak Dirjen-Eselon Terlibat Korupsi

    Jakarta, CNBC Indonesia – Menteri Ketenagakerjaan Yassierli memastikan akan merombak pejabat Kementerian Ketenagakerjaan RI jika terbukti terlibat tindak pidana korupsi.

    Hal ini disampaikan Yassierli di Kantor Kemnaker, Jakarta, pada Kamis (22/8) usai Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebeneze ditangkap KPK atas dugaan pemerasan atas sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

  • Ditahan KPK Soal Korupsi Izin Pertambangan, Siapa Rudy Ong Chandra?

    Ditahan KPK Soal Korupsi Izin Pertambangan, Siapa Rudy Ong Chandra?

    Jakarta, CNBC Indonesia – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjemput paksa pengusaha tambang, Rudy Ong Chandra (ROC). Penjemputan ini terkait kasus dugaan suap penerbitan izin usaha pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur.

    Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membeberkan keputusan ini diambil setelah ROC ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi (TPK) pengurusan izin tambang di wilayah Kalimantan Timur periode 2013-2018. Adapun, penahanan ROC dilakukan di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih.

    “Hari ini Penyidik melakukan jemput paksa terhadap Saudara ROC terkait perkara TPK pengurusan izin pertambangan di wilayah Kaltim periode 2013 – 2018. Selanjutnya tersangka ROC akan dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 21 Agustus sampai 9 September 2025,” ujar Budi dalam keterangan tertulis, dikutip Jumat (22/8/2025).

    Berdasarkan penelusuran CNBC Indonesia, Rudy Ong Chandra merupakan Komisaris di PT Sepiak Jaya Kaltim dan juga pemegang saham di PT Tara Indonusa Coal, berdasarkan data MODI Kementerian ESDM.

    Selain Rudy Ong, KPK juga telah menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka. Dua tersangka tersebut adalah Gubernur Kalimantan Timur periode 2008-2013 dan 2013-2018 Awang Faroek Ishak serta Ketua KADIN Kaltim yang merupakan putri dari Awang Faroek, Dayang Donna Walfiaries Tania.

    Meski demikian, KPK telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) untuk perkara Awang Faroek karena yang bersangkutan meninggal dunia. Lembaga antirasuah akan menyampaikan konstruksi lengkap perkara tersebut pada Senin, 25 Agustus 2025.

    (pgr/pgr)

    [Gambas:Video CNBC]

  • Ditahan KPK Soal Korupsi Izin Pertambangan, Siapa Rudy Ong Chandra?

    KPK Jemput Paksa Rudy Ong Chandra Terkait Korupsi Izin Pertambangan

    Jakarta, CNBC Indonesia – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjemput secara paksa Rudy Ong Chandra (ROC) terkait dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi Izin Usaha Pertambangan (IUP) di wilayah Kalimantan Timur (Kaltim).

    “Hari ini (Kamis malam 21/8/2025) penyidik melakukan jemput paksa terhadap saudara ROC terkait TPK pengurusan izin pertambangan di wilayah Kaltim periode 2013-2018,” terang Juru Bicara KPK kepada CNBC Indonesia, dikutip Jumat (22/8/2025).

    Belum ada penjelasan lebih detil mengenai kasus yang menjerat Rudy Ong Chandra ini. Namun, Budi menyatakan bahwa tersangka Rudy Ong Chandra akan dilakukan oenahanan untuk 20 hari pertama terhitung sejak 21 Agustus hingga 9 September 2025.

    “Penahanan dilakukan di Rutan Cabang KPK, di Gedung Merah Putih,” urainya.

    Mengutip Detikcom, KPK juga telah melakukan pencegahan terhadap tiga orang dalam kasus ini. KPK menyebutkan kasus tersebut terkait dugaan penerimaan hadiah atau janji dalam pengurusan IUP di wilayah Kaltim.

    “Larangan bepergian ke luar negeri ini terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji dalam pengurusan izin usaha pertambangan (IUP) pada wilayah Kalimantan Timur,” kata jubir KPK saat itu, Tessa Mahardhika Sugiarto, dalam jumpa pers di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (26/9/2024).

    Tessa mengungkap tiga orang yang dicegah itu adalah mantan Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Awang Faroek Ishak (AFI), DDWT, dan ROC. Surat pencegahan terhadap ketiganya dikeluarkan pada 24 September 2024.

    Tessa menyebutkan KPK juga telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara itu. Namun KPK masih enggan menyampaikan lebih jauh mengenai perkembangan penyidikan perkara itu.

    (pgr/pgr)

    [Gambas:Video CNBC]