Kasus: Tipikor

  • Presiden Prabowo berhentikan Immanuel Ebenezer sebagai Wamenaker

    Presiden Prabowo berhentikan Immanuel Ebenezer sebagai Wamenaker

    Jakarta (ANTARA) – Presiden Prabowo Subianto resmi memberhentikan Immanuel Ebenezer Gerungan sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3).

    Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi, yang juga Juru Bicara Presiden RI, menjelaskan Presiden Prabowo telah menandatangani surat keputusan untuk memberhentikan Noel, sapaan populer Immanuel Ebenezer.

    “Bapak Presiden telah menandatangani putusan Presiden tentang pemberhentian Saudara Immanuel Ebenezer dari jabatannya sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan. Selanjutnya, kami menyerahkan seluruh proses hukum untuk dijalankan sebagaimana mestinya. Dan kami berharap ini menjadi pembelajaran bagi kita semuanya terutama bagi seluruh anggota Kabinet Merah Putih dan seluruh pejabat pemerintahan,” kata Prasetyo Hadi kepada wartawan di Jakarta, Jumat malam.

    Prasetyo melanjutkan Presiden Prabowo juga memperingatkan seluruh pejabat pemerintah untuk serius dalam memberantas korupsi.

    “Sekali lagi, benar-benar Bapak Presiden ingin kita semua bekerja keras, berupaya keras dalam memberantas tindak-tindak pidana korupsi,” sambung Prasetyo.

    Immanuel Ebenezer ditetapkan sebagai salah satu tersangka kasus kasus pemerasan terkait pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3) oleh KPK di Jakarta, Jumat.

    “KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan 11 orang sebagai tersangka, yakni salah satunya IEG,” ujar Ketua Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat.

    Setyo mengatakan selanjutnya KPK melakukan penahanan terhadap Wamenaker untuk 20 hari pertama, yakni terhitung 22 Agustus sampai dengan 10 September 2025 di Rumah Tahanan Cabang KPK Gedung Merah Putih

    Lebih lanjut, Budi mengatakan IEG disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

    Noel ditetapkan sebagai tersangka setelah sehari sebelumnya dia kena operasi tangkap tangan (OTT) KPK. Dari OTT itu, KPK menyita sekitar Rp170 juta dan 2.201 dolar Amerika Serikat, serta uang dengan pecahan lainnya. Kemudian, KPK juga menyita 22 unit kendaraan dari Noel dan 10 tersangka lainnya.

    Usai ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat siang, Noel menyampaikan secara terbuka permintaan maafnya kepada Presiden Prabowo Subianto. Noel juga membela dirinya, dan menyebut dirinya tidak kena OTT dan tidak terlibat kasus pemerasan. Oleh karena itu, Noel pun berharap mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo.

    Pewarta: Genta Tenri Mawangi
    Editor: Imam Budilaksono
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • 5
                    
                        Prabowo Pecat Wamenaker Immanuel Ebenezer
                        Nasional

    5 Prabowo Pecat Wamenaker Immanuel Ebenezer Nasional

    Prabowo Pecat Wamenaker Immanuel Ebenezer
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Presiden RI Prabowo Subianto memecat Immanuel Ebenezer alias Noel dari jabatan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker).
    Surat pemberhentian tersebut Prabowo teken usai Immanuel Ebenezer atau Noel ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
    “Menyampaikan berkenaan dengan perkembangan terhadap kasus yang menimpa Saudara Immanuel Ebenezer, yang pada sore hari tadi telah ditetapkan sebagai tersangka KPK,” ujar Mensesneg Prasetyo Hadi kepada wartawan, Jumat (22/8/2025).
    “Baru saja untuk menindaklanjuti hal tersebut, Bapak Presiden telah menandatangani keputusan presiden tentang pemberhentian Saudara Immanuel Ebenezer dari jabatannya sebagai Wamenaker,” imbuhnya.
    Dalam perkara ini, Noel ditetapkan sebagai tersangka bersama 10 orang lainnya.
    “KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan 11 orang sebagai tersangka, yakni IBM, kemudian GAH, SB, AK, IEG (Immanuel Ebenezer Gerungan), FRZ, HS, SKP, SUP, TEM, dan MM,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (22/8/2025).
    Setyo menyebutkan, 10 tersangka selain Immanuel Ebenezer adalah Irvian Bobby Mahendro selaku Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 Kemenaker tahun 2022-2025, Gerry Adita Herwanto Putra selaku Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja Kemenaker.
    Kemudian, Subhan selaku Subkoordinator Keselamatan Kerja Direktorat Bina K3 Kemenaker tahun 2020-2025, Anitasari Kusumawati selaku Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja Kemenaker, Fahrurozi selaku Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 Kemenaker.
    Lalu, Hery Sutanto selaku Direktur Bina Kelembagaan Kemenaker 2021-2025, Sekarsari Kartika Putri selaku subkoordinator, Supriadi selaku koordinator, serta Temurila dan Miki Mahfud dari pihak PT KEM Indonesia.
    Akibat perbuatannya, Noel dan 10 tersangka lainnya dipersangkakan Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
    Selanjutnya, KPK melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama di Rumah Tahanan (Rutan) KPK Gedung Merah Putih Jakarta.
    “Penahanan terhitung tanggal 22 Agustus sampai dengan 10 September 2025 di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang KPK Gedung Merah Putih,” ucap dia.
    Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan, Noel diduga mengetahui bahkan membiarkan praktik pemerasan tersebut terjadi.
    Tak hanya itu, Noel juga diduga meminta jatah dari praktik lancung tersebut.
    “Peran IEG (Immanuel Ebenezer) adalah dia tahu, dan membiarkan bahkan kemudian meminta. Jadi artinya proses yang dilakukan oleh para tersangka ini bisa dikatakan sepengatuan oleh IEG,” kata Setyo dalam Konferensi Pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (22/8/2025).
    Selain memperoleh uang Rp 3 miliar, Noel diduga menerima jatah berupa sepeda motor Ducati.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • BREAKING NEWS! Prabowo Pecat Immanuel Ebenezer dari Jabatan Wamenaker Usai Jadi Tersangka KPK

    BREAKING NEWS! Prabowo Pecat Immanuel Ebenezer dari Jabatan Wamenaker Usai Jadi Tersangka KPK

    Bisnis.com, JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto resmi memberhentikan atau melakukan pemecatan terhadap Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer dari jabatannya.

    Keputusan ini diambil segera setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Immanuel sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait proses sertifikasi ketenagakerjaan, Jumat (22/8/2025).

    Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa Presiden telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemberhentian Immanuel Ebenezer pada sore hari ini.

    “Dalam hal ini ingin menyampaikan berkenaan dengan perkembangan terhadap kasus yang menimpa saudara Immanuel Ebenezer yang pada sore hari ini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Baru saja, untuk menindaklanjuti berita tersebut, Bapak Presiden telah menandatangani Keppres tentang pemberhentian saudara Immanuel Ebenezer dari jabatannya sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan,” ujar Prasetyo dalam keterangannya, Jumat (22/8/2025).

    Prasetyo menegaskan, pemerintah menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan sepenuhnya perkara tersebut kepada KPK.

    “Selanjutnya kami melanjutkan seluruh proses hukum untuk dijalankan sebagaimana mestinya dan kami berharap ini menjadi pembelajaran bagi kita semuanya, terutama bagi seluruh anggota Kabinet Merah Putih dan pejabat pemerintahan,” tuturnya.

    Dia juga menekankan kembali pesan Presiden Prabowo agar seluruh pejabat negara menjauhi praktik-praktik korupsi. Presiden disebut ingin memberi contoh bahwa pemerintah serius dalam menegakkan integritas.

    “Bapak Presiden benar-benar ingin kita semua bekerja keras, berupaya keras dalam memberantas tindak-tindak pidana korupsi,” kata Prasetyo.

  • Lisa Mariana Akui Terima Uang dari Ridwan Kamil

    Lisa Mariana Akui Terima Uang dari Ridwan Kamil

    Bisnis.com, Jakarta — Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil disebut-sebut mengalirkan uang kepada Selebgram Lisa Mariana.

    Hal tersebut disampaikan Lisa Mariana usai diperiksa oleh penyidik KPK dalam perkara tindak pidana korupsi pengadaan iklan di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) di Gedung KPK Jakarta, Jumat 22 Agustus 2025

    Sayangnya, Lisa tidak menjelaskan lebih rinci mengenai aliran uang dari Ridwan Kamil tersebut berasal dari mana, apakah dari hasil korupsi atau uang pribadi. Lisa hanya menegaskan bahwa dirinya terima uang tersebut untuk kebutuhan anaknya.

    “Iya benar ada aliran dana, tapi kan buat anak saya. Saya belum mau sebut berapa nominalnya,” tuturnya.

    Lisa membeberkan pemeriksaan yang telah berlangsung selama 2 jam tersebut hanya mengklarifikasi aliran dana perkara korupsi pengadaan iklan di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB).

    “Saya gak hitung berapa pertanyaannya, tapi fokus soal aliran dana,” katanya.

    Lisa pun mengaku sudah siap beberkan bukti aliran dana kepada dirinya dari eks Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. Bahkan Lisa meminta penyidik KPK agar memeriksa dirinya kembali sebagai saksi.

    “Kita tunggu saja dari KPK kapan mau kirim surat pemanggilan lagi,” ujarnya.

  • Tersangka Korupsi Kemenaker Dapat Rp3,5 M, Sebagian Dipakai Belanja

    Tersangka Korupsi Kemenaker Dapat Rp3,5 M, Sebagian Dipakai Belanja

    Jakarta, CNBC Indonesia – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap salah satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Ketenagakerjaan melakukan pemerasan kepada 80 perusahaan dalam rentang 2020-2025. Selama itu, tersangka berinisial SB mengumpulkan uang haram senilai Rp3,5 miliar.

    “SB diduga menerima aliran dana sejumlah Rp3,5 miliar pada kurun waktu 2020 sampai dengan 2025 yang diterimanya dari sekitar 80 perusahaan di bidang PJK-3,” ungkap Ketua KPK Setyo Budiyanto saat konferensi pers pada Jumat (22/8/2025) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

    Pemerasan diduga dilakukan dalam pengurusan Sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K-3).

    Setyo mengatakan, uang hasil pemerasan tersebut kemudian digunakan untuk keperluan pribadi, termasuk transfer ke pihak lain, belanja, hingga melakukan penarikan tunai sebesar Rp291 juta.

    SB sendiri menjabat sebagai Subkoordinator Keselamatan Kerja Direkturat Bina Ketiga Tahun 2020-2025 di Kementerian Ketenagakerjaan.

    Termasuk SB, KPK telah menangkap dan menetapkan 11 tersangka tindak pidana korupsi pemerasan K-3. Berikut rinciannya:

    1. IBM selaku Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil Ketiga Tahun 2022-2025,
    2. kemudian GAH Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja Tahun 2022-saat ini,
    3. SB Subkoordinator Keselamatan Kerja Direkturat Bina Ketiga Tahun 2020-2025,
    4. AK Subkoordinator Kemitraan dan Personil Kesehatan Kerja Tahun 2020-sekarang,
    5. IEG Wakil Menteri Ketenagakerjaan Tahun 2024-2029,
    6. FRZ Selaku Dirjen Binwasnaker dan K-3 pada atau Sejak Maret 2025-sekarang,
    7. HS Direktur Bina Kelembagaan Tahun 2021-Februari 2025,
    8. SKP Subkoordinator,
    9. SUP Koordinator juga,
    10. TEM, ini adalah pihak PT, perusahaan jasa PT Kem Indonesia,
    11. MM dari perusahaan jasa juga PT Kem Indonesia, dan Direktur Bina Kelembagaan Tahun 2021.

    (hsy/hsy)

    [Gambas:Video CNBC]

  • 5
                    
                        Prabowo Pecat Wamenaker Immanuel Ebenezer
                        Nasional

    7 Menghitung Amnesti atau Abolisi bagi Immanuel Ebenezer Nasional

    Menghitung Amnesti atau Abolisi bagi Immanuel Ebenezer
    Alumnus Psikologi Universitas Gadjah Mada
    SAAT
    menyaksikan retreat Kabinet Merah Putih pada Oktober 2024 lalu, saya membatin, “Siapa gerangan menteri yang akan digaruk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) paling pertama?”
    Berselang empat bulan kemudian, hati saya mengajukan pertanyaan serupa, “Dari ratusan kepala daerah yang menyimak pidato penutupan retreat oleh Presiden Prabowo Subianto, siapa yang akan dijadikan KPK sebagai kasus ‘pecah telur’?”
    Dua pertanyaan di atas kini terjawab sudah: Bupati Kolaka Timur dan Wakil Menteri Tenaga Kerja (Wamenaker).
    Khusus pada kasus Wamenaker Immanuel Ebenezer, tampaknya ia tidak perlu terlalu khawatir. Presiden Prabowo memang pernah melontarkan sejumlah ancaman retributif terhadap para koruptor.
    Misalnya, Prabowo menginginkan para koruptor dihukum penjara selama lima puluh tahun. Tidak sebatas dibui, koruptor juga akan dikirim ke penjara khusus di pulau paling pelosok. Bahkan, para penggangsir uang negara yang kabur ke Antartika pun akan Presiden buru.
    Namun pada sisi lain, Presiden juga mempertonton watak santunnya. Presiden katakan, ia siap memaafkan para koruptor seandainya bandit-bandit itu mengembalikan kekayaan yang telah mereka keruk dengan cara ilegal.
    Yang mutakhir, halusnya budi pekerti Presiden terhadap mereka yang diperkarakan terkait kasus tindak pidana korupsi (tipikor) juga tampak pada pemberian abolisi kepada Tom Lembong dan amnesti kepada Hastyo Kristiyanto.
    Klaim Presiden, abolisi dan amnesti sedemikian rupa dilatarbelakangi oleh semangat persatuan, harmoni, dan restorasi. Diksi-diksi tersebut sesungguhnya bersayap, multitafsir, bahkan membingungkan.
    Terkait restorasi, misalnya, kata ini lazimnya dimaknai sebagai penataan ulang relasi antara pelaku dan korban pidana.
    Masalahnya, dalam kasus tipikor, para koruptor akan dirukunkan dengan siapa? Juga tidak ada kejelasan tentang individu maupun lembaga yang merepresentasikan para korban, terlebih jika dianggap bahwa korupsi merupakan kejahatan tanpa korban (
    victimless crime
    ).
    Restorasi pun mensyaratkan adanya permintaan maaf oleh pelaku, diiringi kesediannya untuk memulihkan hak-hak yang telah dirampas dari korban.
    Pada kenyataannya, di persidangan, Tom dan Hasto menyangkal seluruh dakwaan jaksa. Penyangkalan itu menjadi dasar bagi mereka untuk tidak menyampaikan permohonan maaf.
    Pengembalian kerugian negara yang dianggap jaksa telah Tom dan Hasto akibatkan pun serta-merta menjadi tidak relevan. Alhasil, semakin sulit diterima nalar: di mana sisi restorasinya?
    Dalam dunia pemasyarakatan, peringanan sanksi pidana didahului oleh penakaran risiko (
    risk assessment
    ). Lewat penakaran tersebut, akan diperoleh ramalan terukur tentang kadar kebahayaan seorang pesakitan, potensinya mengulangi pidana, dan tingkat responsnya terhadap program pembinaan selama yang bersangkutan berada di dalam penjara.
    Amnesti dan abolisi sangat mungkin menihilkan penyelanggaraan
    risk assessment
    itu. Sehingga, pemerintah sesungguhnya tidak memiliki data pemasyarakatan untuk memperhitungkan ketenteraman masyarakat pascadiberikannya amnesti dan abolisi kepada Hasto dan Tom.
    Konsekuensinya, tidak hanya amnesti dan abolisi terkesan sebagai penyikapan yang amat subjektif, tapi juga menomorsekiankan hak masyarakat akan kehidupan yang lebih baik.
    Amnesti dan abolisi sepertinya memang tidak bisa dicermati dengan kacamata hukum dan pemasyarakatan. Memahami amnesti dan abolisi sebagai hak presiden, maka sangat masuk akal untuk berasumsi bahwa politik merupakan pertimbangan utama—jika bukan satu-satunya—di balik keputusan Presiden Prabowo itu.
    ‘Layanan istiimewa’ bagi Tom dan Hasto disebut-sebut diberikan sebagai upaya Presiden mempersatukan kubu-kubu politik.
    Jika demikian adanya, maka hitung-hitungan di atas kertas Immanuel Ebenezer alias Noel pun berpeluang besar mendapatkan amnesti, bahkan abolisi.
    Presiden Prabowo tentu mempunyai catatan lengkap tentang rekam jejak Noel. Setelah menjadi pendukung loyal Joko Widodo semasa menjabat Presiden, Noel kemudian menjelma sebagai pendukung garis keras Prabowo-Gibran.
    Di belakang Noel ada ratusan ribu warga, bahkan jutaan warga yang dimobilisasi untuk mencoblos duet Prabowo-Gibran pada Pilpres 2024.
    Begitu bekilaunya jasa-jasa baik Noel, sehingga Prabowo—selaku individu pemaaf dan pemersatu itu—tentu tidak akan mengalami amnesia politik terhadap segala kebaikan Noel.
    Jadi, terlepas proses pembuktian hukum nantinya, dan apa pun tindak perangai yang akan Noel peragakan di ruang-ruang penegakan hukum, Noel sejak sekarang sudah dapat membangun siasat politik agar kelak masuk dalam radar Presiden Prabowo sebagai penerima abolisi atau pun amnesti.
    Sampai di situ, Noel boleh tenang. Namun, tidak demikian dengan tersangka-tersangka lain pada kasus tipikor yang sama. Apa pasal?
    Saya memahami abolisi dan amnesti sebagai keputusan politik presiden sebatas bagi individu yang tengah berperkara hukum. Keputusan presiden itu sama sekali tidak berimplikasi terhadap perkara hukum individu dimaksud.
    Perkara hukumnya tidak sirna seiring dengan pemberian amnesti atau pun abolisi. Dengan kata lain, perkara hukumnya tetap bisa diaktifkan dan terus dilanjutkan.
    Memaknai amnesti dan abolisi terhadap individu sebagai penghentian perkara hukum secara keseluruhan akan sama artinya dengan penghapusan suatu kasus tipikor sebagai kejahatan serius yang bersifat sistemik.
    Dasar bagi keharusan untuk mengembalikan kerugian yang telah diakibatkan oleh para pelaku juga akan hilang begitu saja.
    Tafsiran terkait abolisi dan amnesti di atas sepatutnya dipandang sebagai sikap keberpihakan terhadap lembaga-lembaga penegakan hukum yang telah bersusah payah menggerakkan mekanisme pidana guna meminta pertanggungjawaban para pelaku tipikor.
    Berkas-berkas yang telah lembaga-lembaga itu susun tidak sepatutnya masuk ke dalam laci dan teronggok di situ selama-lamanya.
    Oleh karenanya, seluruh dokumen penegakan hukum atas perkara tipikor tersebut semestinya terus ditindaklanjuti terhadap individu-individu lainnya yang tersangkut perkara hukum yang sama dan tidak mendapat amnesti maupun abolisi.
    Dengan berpijak pada tafsiran tersebut, seluruh institusi dalam sistem peradilan pidana tidak usah berkecil hati jika Presiden Prabowo mempersembahkan amnesti maupun abolisi kepada Noel.
    Berkas hukum untuk keperluan persidangan harus terus dimaksimalkan penuntasannya. Sembari masyarakat mempertanyakan ulang sikap mendua Presiden Prabowo terkait pemberantasan tipikor di Tanah Air: hukum seberat-beratnya ataukah maafkan setulus-tulusnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 2
                    
                        Wamenaker Immanuel Ebenezer: Semoga Saya Dapat Amnesti Presiden Prabowo
                        Nasional

    2 Wamenaker Immanuel Ebenezer: Semoga Saya Dapat Amnesti Presiden Prabowo Nasional

    Wamenaker Immanuel Ebenezer: Semoga Saya Dapat Amnesti Presiden Prabowo
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel berharap mendapatkan amnesti dari Presiden RI Prabowo Subianto.
    Pernyataan tersebut disampaikan Noel saat memasuki mobil tahanan KPK di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (22/8/2025).
    “Semoga saya mendapat amnesti Presiden Prabowo,” kata Noel.
    Noel juga meminta maaf kepada Presiden Prabowo setelah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus pemerasan pengurusan sertifikat K3 di Kementerian Ketenagakerjaan.
    “Saya meminta maaf kepada Presiden Pak Prabowo,” ujarnya.
    Dia juga meminta maaf kepada istri dan anaknya serta seluruh masyarakat Indonesia.
    “Kedua, saya minta maaf kepada anak dan istri saya. Ketiga, saya minta maaf terhadap rakyat Indonesia,” tuturnya.
    Dalam perkara ini, KPK menetapkan Wamenaker Noel dan 10 orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus pemerasan pengurusan sertifikat K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) di Kementerian Ketenagakerjaan.
    “KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan 11 orang sebagai tersangka, yakni IBM, kemudian GAH, SB, AK, IEG (Immanuel Ebenezer Gerungan), FRZ, HS, SKP, SUP, TEM, dan MM,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (22/8/2025).
    Setyo menyebutkan, 10 tersangka selain Immanuel Ebenezer adalah Irvian Bobby Mahendro selaku Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 Kemenaker tahun 2022-2025, Gerry Adita Herwanto Putra selaku Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja Kemenaker.
    Kemudian, Subhan selaku Subkoordinator Keselamatan Kerja Direktorat Bina K3 Kemenaker tahun 2020-2025, Anitasari Kusumawati selaku Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja Kemenaker, Fahrurozi selaku Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 Kemenaker.
    Lalu, Hery Sutanto selaku Direktur Bina Kelembagaan Kemenaker 2021-2025, Sekarsari Kartika Putri selaku subkoordinator, Supriadi selaku koordinator, serta Temurila dan Miki Mahfud dari pihak PT KEM Indonesia.
    Dalam perkara ini, Noel diduga menerima aliran dana sebesar Rp 3 miliar.
    Uang tersebut berasal dari praktik pemerasan terkait pengurusan sertifikat K3.
    Akibat perbuatannya, Noel dan 10 tersangka lainnya dipersangkakan Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU [NOMOR_PLACEHOLDER]20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
    Selanjutnya, KPK melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama di Rumah Tahanan (Rutan) KPK Gedung Merah Putih Jakarta.
    “Penahanan terhitung tanggal 22 Agustus sampai dengan 10 September 2025 di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang KPK Gedung Merah Putih,” ucap dia.
    Setyo menjelaskan, dalam perkara ini, KPK menduga ada praktik pemerasan dalam pengurusan sertifikasi K3 yang menyebabkan pembengkakan tarif sertifikasi.
    “Dari tarif sertifikasi K3 sebesar Rp275.000, fakta di lapangan menunjukkan bahwa para pekerja atau buruh harus mengeluarkan biaya hingga Rp 6.000.000 karena adanya tindak pemerasan dengan modus memperlambat, mempersulit, atau bahkan tidak memproses permohonan pembuatan sertifikasi K3 yang tidak membayar lebih,” kata Setyo.
    KPK mencatat selisih pembayaran tersebut mencapai Rp 81 miliar yang kemudian mengalir kepada para tersangka.
    Setyo mencontohkan, pada tahun 2019-2024, Irvian menerima Rp 69 miliar melalui perantara yang digunakan untuk belanja, hiburan, DP rumah, serta setoran tunai kepada Gerry, Herry, dan pihak-pihak lainnya.
    Kemudian, Gerry diduga menerima Rp 3 miliar sepanjang 2020-2025, terdiri dari setoran tunai senilai Rp 2,73 miliar; transfer dari Irvian sebesar 317 juta, dan dua perusahaan di bidang PJK3 dengan total Rp 31,6 juta.
    Lalu, Subhan diduga menerima aliran dana sejumlah Rp 3,5 miliar pada kurun waktu 2020-2025 dari sekitar 80 perusahaan di bidang PJK3.
    Sementara, Anitasari Kusumawati menerima Rp 5,5 miliar pada tahun 2021-2024 dari pihak-pihak perantara.
    Setyo menyebutkan, uang tersebut juga mengalir ke penyelenggara negara, termasuk Noel selaku Wamenaker senilai Rp 3 miliar, serta Farurozi dan Hery sebesar Rp 1,5 miliar.
     
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Noel terjaring OTT KPK, Kaesang: Ikuti proses hukumnya

    Noel terjaring OTT KPK, Kaesang: Ikuti proses hukumnya

    aparat penegak hukum akan bertindak secara profesional dalam pemberantasan korupsi yang merupakan salah satu dari Astacita Presiden Prabowo Subianto. Kami percaya Bapak Presiden, program beliau adalah untuk salah satunya pemberantasan korupsi

    Jakarta (ANTARA) – Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep mengimbau kepada Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk patuh terhadap hukum serta mengikuti proses hukumnya.

    Hal tersebut disampaikan Kaesang saat dimintai komentar soal Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

    “Ya semuanya, apapun yang tersangkut dengan kasus hukum ya, kita harus ikuti proses hukumnya,” kata Kaesang di Jakarta Selatan, Jumat.

    Kaesang percaya aparat penegak hukum akan bertindak secara profesional dalam pemberantasan korupsi yang merupakan salah satu dari Astacita Presiden Prabowo Subianto.

    “Kami percaya Bapak Presiden, program beliau adalah untuk salah satunya pemberantasan korupsi,” ujarnya.

    Untuk diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan (IEG) sebagai salah satu tersangka kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan.

    “KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan 11 orang sebagai tersangka, yakni salah satunya IEG,” ujar Ketua Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat.

    Setyo mengatakan selanjutnya KPK melakukan penahanan terhadap Wamenaker untuk 20 hari pertama, yakni terhitung 22 Agustus-10 September 2025 di Rumah Tahanan Cabang KPK Gedung Merah Putih

    Lebih lanjut, dia mengatakan tersangka IEG disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

    Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
    Editor: Edy M Yakub
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • 2
                    
                        Wamenaker Immanuel Ebenezer: Semoga Saya Dapat Amnesti Presiden Prabowo
                        Nasional

    9 Momen Wamenaker Noel Menangis dengan Tangan Terborgol di KPK Nasional

    Momen Wamenaker Noel Menangis dengan Tangan Terborgol di KPK
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Wakil Menteri Ketenagakerjaan atau Wamenaker Immanuel Ebenezer menangis ketika mengenakan rompi tersangka KPK berwarna oranye.
    Momen ini terpantau di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (22/8/2025) sore.
    Noel, panggilan dari Immanuel, turun dari tangga KPK mengenakan rompi oranye bernomor 71 di dada kanan.
    Kedua pergelangan tangannya terikat borgol. Dia mengangkatnya sampai setinggi perut.
    Terlihat dari kejauhan di balik kaca tangga gedung, raut wajah Noel sedih dan menangis.
    Dia melipat bibir ke dalam seraya berjalan, menatap ke arah wartawan dengan mata sembab di balik kaca mata berbingkai warna hitam.
    Dia kemudian mengacungkan jempol ke arah wartawan. Sebanyak 10 tersangka lainnya mengikuti Noel menuruni tangga.
    Terlihat setelah selesai menuruni anak tangga, dia nampak terisak. Mulutnya membuka melepas helaan napas. Para wartawan riuh menyorakinya.
    KPK menetapkan 11 orang sebagai tersangka kasus pemerasan penerbitan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), salah satunya adalah Noel.
    Berikut daftar 11 tersangka kasus pemerasan penerbitan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3):
    1. Irvian Bobby Mahendro alias IBM selaku Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3 tahun 2022 sampai 2025

    2. Gerry Aditya Herwanto Putra atau GAH selaku Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja tahun 2022 sampai dengan sekarang

    3. Subhan atau SB selaku Sub Koordinator Keselamatan Kerja Dit Bina K3 tahun 2020-2025

    4. Anita Kusumawati alias AK selaku Sub Koordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja tahun 2020 sampai sekarang

    5. Immanuel Ebenezer Gerungan alias IEG selaku Wakil Menteri Ketenagakerjaan RI tahun 2024-2029

    6. Fahrurozi alias FRZ selaku Dirjen Binwasnaker dan K3 pada Maret 2025 sampai sekarang

    7. Hery Sutanto alias HS selaku Direktur Bina Kelembagaan tahun 2021 sampai dengan Februari 2025

    8. Sekarsari Kartika Putri alias SKP selaku Subkoordinator

    9. Supriadi alias SUP selaku Koordinator

    10. Temurila alias TEM selaku pihak PT KEM INDONESIA

    11. Miki Mahfud alias MM selaku pihak PT KEM INDONESIA
    Atas perbuatannya, para Tersangka dipersangkakan Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
     
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 10
                    
                        Kronologi OTT KPK terhadap Wamenaker Immanuel Ebenezer dkk
                        Nasional

    10 Kronologi OTT KPK terhadap Wamenaker Immanuel Ebenezer dkk Nasional

    Kronologi OTT KPK terhadap Wamenaker Immanuel Ebenezer dkk
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Operasi tangkap tangan atau OTT KPK terhadap Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer dan kawan-kawan kini telah berujung pada penetapan 11 tersangka di kasus pemerasan penerbitan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Berikut kronologinya.
    “Kegiatan tangkap tangan ini bermula dari laporan pengaduan masyarakat yang diterima KPK,” kata Ketua KPK, Setyo Budiyanto, dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (22/8/2025).
    Rabu dan Kamis, 20 dan 21 Agustus 2025 kemarin, Tim KPK bergerak paralel di beberapa lokasi di Jakarta dan mengamankan 14 orang.
    “Yang kami dapatkan pertama adalah proses serah terima uang antara perusahan jaasa terhadap koordinator, IBM (inisial nama salah satu tersangka, Irvian Bobby Mahendro selaku Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3 2022-2025),”kata Setyo.
    “Dari proses itulah ada interviu yang dilakukan di lapangan dan berkembang kepada beberapa pihak, salah satunya adalah IEG (Immanuel Ebenezer Gerungan) dan pihak-pihak yang lainnya,” kata dia.
    Dari 14 orang yang ditangkap tangan itu, 11 di antaranya menjadi tersangka, salah satunya adalah Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel yang menjabat sebagai Wamenaker RI.
    Pada OTT itu, KPK mengamankan barang bukti yakni 15 kendaran bermotor roda empat, 7 unit sepeda motor, dan uang tunai Rp170 juta dan USD 2.201.
    “Dugaan pemerasan ini sudah terjadi sejak beberapa periode waktu sebelumnya. Ddalam penyidikan perkara ini yaitu sejak tahun 2019 sampai dengan saat ini,” kata Setyo.
    KPK menetapkan 11 orang sebagai tersangka kasus pemerasan penerbitan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), berikut daftarnya:
    1. Irvian Bobby Mahendro alias IBM selaku Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3 tahun 2022 sampai 2025

    2. Gerry Aditya Herwanto Putra atau GAH selaku Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja tahun 2022 sampai dengan sekarang

    3. Subhan atau SB selaku Sub Koordinator Keselamatan Kerja Dit Bina K3 tahun 2020-2025

    4. Anita Kusumawati alias AK selaku Sub Koordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja tahun 2020 sampai sekarang

    5. Immanuel Ebenezer Gerungan alias IEG selaku Wakil Menteri Ketenagakerjaan RI tahun 2024-2029

    6. Fahrurozi alias FRZ selaku Dirjen Binwasnaker dan K3 pada Maret 2025 sampai sekarang

    7. Hery Sutanto alias HS selaku Direktur Bina Kelembagaan tahun 2021 sampai dengan Februari 2025

    8. Sekarsari Kartika Putri alias SKP selaku Subkoordinator

    9. Supriadi alias SUP selaku Koordinator

    10. Temurila alias TEM selaku pihak PT KEM INDONESIA

    11. Miki Mahfud alias MM selaku pihak PT KEM INDONESIA
    Atas perbuatannya, para Tersangka dipersangkakan Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.