Kasus: Tipikor

  • Ngaku Diperas Anak Buah Rp10 Miliar

    Ngaku Diperas Anak Buah Rp10 Miliar

    GELORA.CO – Pengusaha tambang asal Kalimantan Timur (Kaltim), Rudy Ong Chandra (ROC), tersangka kasus dugaa pemberian suap Izin Usaha Pertambangan (IUP), mengaku diperas anak buahnya bernama Sugeng untuk narkoba sebesar Rp10 miliar.

    Peristiwa itu terjadi ketika KPK menggelar jumpa pers terkait penahanan Rudy Ong. Dengan mengenakan kacamata, rompi oranye, dan tangan terborgol, Rudy digiring petugas masuk ke ruang konferensi pers.

    Saat juru bicara KPK, Budi Prasetyo hendak mempersilakan Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu memaparkan konstruksi perkara, Rudy tiba-tiba menyela dan bersuara lantang.

    Di hadapan awak media, Rudy menyebut kasus yang menjeratnya sudah terjadi delapan tahun lalu. Ia juga menuding Sugeng, anak buahnya, telah memeras dirinya untuk kebutuhan narkoba serta mengancam melaporkan kasus suap itu ke KPK.

    “Perkara saya 8 tahun, ya, itu pegawai saya Sugeng namanya orang sana. Memeras saya atas nama KPK,” teriak Rudy saat baru masuk ke ruang konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (25/8/2025).

    “Narkoba Rp10 miliar,” tambahnya singkat, sebelum petugas KPK berusaha menenangkannya dan membawanya keluar dari ruang konferensi pers.

    Pernyataan serupa kembali ia lontarkan ketika hendak masuk ke mobil tahanan.

    “8 tahun. Jadi pegawai saya, Sugeng itu memeras saya untuk narkoba Rp10 miliar. Terus lapor ke KPK justru saya yang kena,” ucapnya berulang kali.

    Dalam perkara ini, KPK menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan IUP di Kaltim tahun anggaran 2013–2018. Pihak penerima ialah Ketua Kadin Kaltim, Dayang Donna Walfiaries Tania (DDW), serta ayahnya yang juga eks Gubernur Kaltim, Awang Faroek Ishak (AFI). Namun, status tersangka Awang Faroek gugur karena telah meninggal dunia.

    Adapun pihak pemberi adalah Rudy Ong Chandra, yang lebih dulu ditahan sejak Jumat (22/8/2025) setelah dijemput paksa karena kerap mangkir dari pemeriksaan. Meski begitu, pengumuman resmi penahanan baru disampaikan hari ini. Hingga kini, Dayang Donna belum ditahan.

    Kasus ini bermula pada Juni 2014 ketika Rudy memberikan kuasa kepada Sugeng, seorang makelar dari Samarinda, untuk mengurus perpanjangan enam izin tambang eksplorasi miliknya. Namun, pada Agustus 2014, proses itu dilanjutkan oleh kolega Sugeng, Iwan Chandra (IC).

    Rudy dan Iwan kemudian menemui Gubernur Kaltim saat itu, Awang Faroek Ishak, di rumah dinasnya untuk membicarakan nasib enam IUP yang terhambat. Sebagai biaya pengurusan, Rudy mengirimkan Rp3 miliar, termasuk fee untuk Iwan. Uang itu kemudian diserahkan kepada Amrullah, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim.

    Pada Januari 2015, Iwan menyerahkan permohonan resmi perpanjangan enam IUP atas nama PT Sepiak Jaya Kaltim, PT Cahaya Bara Kaltim, PT Bunga Jadi Lestari, dan PT Anugerah Pancaran Bulan ke Badan Perizinan dan Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kaltim. Sebagai pelicin, ia menyerahkan Rp150 juta kepada Markus Taruk Allo, Kepala Seksi Pengusahaan Dinas ESDM Kaltim, serta Rp50 juta kepada Amrullah.

    Tak lama kemudian, Amrullah dihubungi oleh Dayang Donna untuk menanyakan perkembangan perpanjangan izin milik Rudy. Melalui perantara Sugeng, Rudy lalu bernegosiasi dengan Dayang Donna. Awalnya, Iwan menawarkan Rp1,5 miliar, tetapi Dayang Donna menolak dan meminta Rp3,5 miliar.

    Permintaan itu dipenuhi. Pada Februari 2015, berlangsung pertemuan di sebuah hotel di Samarinda antara Rudy dan Dayang Donna. Dalam pertemuan itu, Iwan menyerahkan Rp3 miliar dalam pecahan dolar Singapura, sementara Sugeng memberikan tambahan Rp500 juta, juga dalam pecahan dolar Singapura.

    Sebagai imbalannya, Rudy menerima enam Surat Keputusan perpanjangan IUP dari Dayang Donna yang dikirimkan melalui babysitternya, Imas Julia (IJ).

    “Permintaan tersebut dipenuhi. Selanjutnya terjadi pertemuan di salah satu hotel di Samarinda antara saudara ROC dan saudari DDW, dimana Sdr. IC diminta untuk mengantarkan amplop berisi uang sejumlah Rp3 miliar dalam pecahan dollar Singapura, bersamaan saudara ROC memerintahkan Saudara SUG memberikan uang Rp500 juta dalam pecahan dollar Singapura kepada Saudari DDW. Setelah terjadi transaksi tersebut, saudara ROC melalui Saudara IC menerima dokumen berisi SK 6 IUP dari Saudari DDW yang diantarkan oleh Saudari IJ selaku babysitter Saudari DDW,” jelas Asep.

    Atas perbuatannya, Rudy Ong Chandra disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b, atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

  • Eks Dirut Taspen Dua Kali Ganti Mobil Pacar karena Serempetan
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        25 Agustus 2025

    Eks Dirut Taspen Dua Kali Ganti Mobil Pacar karena Serempetan Nasional 25 Agustus 2025

    Eks Dirut Taspen Dua Kali Ganti Mobil Pacar karena Serempetan
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Eks Direktur Utama PT Taspen Antonius NS Kosasih pernah dua kali menggantikan mobil pacarnya karena sempat kecelakaan.
    Hal ini diungkapkan Theresia Mela Yunita, salah satu kekasih Antonius Kosasih, saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi investasi fiktif di PT Taspen yang menjerat Antonius Kosasih.
    “Karena mobil saya rusak jadi diganti, tapi saya enggak minta. Maksudnya, saya enggak minta diganti mobil apa, tapi tiba-tiba mobilnya datang saja,” ujar Theresia dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (25/8/2025).
    Saat dicecar jaksa, Theresia mengaku mobilnya pertama diganti dengan merek CRV yang senilai Rp 361.350.000.
    Kemudian, mobil CRV ini kembali diganti dengan mobil Mazda CX-5.
    Alasannya, mobil CRV tersebut sempat menyerempet mobil lain saat dikemudikan oleh Kosasih.
    “Iya (diganti lagi), karena Pak Stev (panggilan Kosasih) nyerempetin mobil (CRV) saya,” kata Theresia.
    Theresia mengaku tidak mengetahui berapa harga mobil Mazda yang diberikan Kosasih ini.
    Selain mobil, Theresia juga mendapatkan sejumlah fasilitas lain dari Kosasih, misalnya apartemen dengan nilai sewa Rp 200 juta per tahun di kawasan Jakarta Selatan.
    Ia juga mendapatkan uang hingga ratusan juta dari Kosasih untuk membiayai kebutuhan sehari-hari.
    Paling tidak, ada Rp 361 juta yang dikirimkan Kosasih kepada Theresia untuk digunakan sebagai biaya hidup.
    Tak hanya itu, Theresia juga mengaku diberikan 4 buah tas bermerek Louis Vuitton (LV) oleh Kosasih.
    Namun, ia mengaku tidak mengetahui secara pasti berapa nilai tas-tas tersebut.
    Kosasih disebutkan membeli tiga bidang tanah senilai Rp 4 miliar Tangerang Selatan menggunakan nama Theresia.
    Pada kasus ini, Antonius Kosasih didakwa telah merugikan keuangan negara Rp 1 triliun atas kegiatan investasi fiktif bersama-sama Direktur Utama PT Insight Investment Management (PT IIM), Ekiawan Heri Primaryanto.
    Kosasih diduga menerima Rp 34.319.621.357,49 atau Rp 34,3 miliar.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • KPK Tetapkan Rudy Ong Chandra Jadi Tersangka Kasus Suap IUP di Kaltim 
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        25 Agustus 2025

    KPK Tetapkan Rudy Ong Chandra Jadi Tersangka Kasus Suap IUP di Kaltim Nasional 25 Agustus 2025

    KPK Tetapkan Rudy Ong Chandra Jadi Tersangka Kasus Suap IUP di Kaltim
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan pengusaha tambang Rudy Ong Chandra sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur periode 2013-2018, pada Senin (25/8/2025).
    “KPK sebelumnya telah menetapkan 3 tersangka yaitu AFI, DDW, ROC (Rudy Ong),” kata Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin.
    Kasus korupsi yang menjerat Rudy Ong ini merupakan pengembangan penyidikan dari kasus dugaan suap IUP di Kalimantan Timur yang dilakukan KPK sejak September 2024.
     
    KPK sebelumnya turut menetapkan Gubernur Kalimantan Timur 2008-2018 Awang Faroek Ishak (AFI) dan putri dari Awang Faroek sekaligus Ketua Kadin, Dayang Donna Walfiaries Tania sebagai tersangka dalam perkara ini.
    Dalam proses penyidikan perkara ini, Rudy Ong pernah mengajukan praperadilan pada Oktober 2024 di PN Jakarta Selatan.
    Kemudian pada November 2024, hakim memutus gugatan tersebut tidak diterima.
    “Proses penyidikan dan penetapan tersangka oleh KPK terhadap Sdr. ROC sah,” ujar Asep.
    Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Rudy ditahan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 22 Agustus sampai dengan 10 September 2025.
    “Penahanan dilakukan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK,” ujar Asep.
    Atas perbuatannya, Rudy Ong Chandra disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a, Pasal 5 ayat (1) huruf b, atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
    Sebelumnya, KPK menjemput paksa Rudy Ong terkait kasus dugaan suap Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur, pada Kamis (21/8/2025).
    Rudy Ong tiba di Gedung Merah Putih KPK pukul 21.36 WIB.
    Ia digiring penyidik KPK memasuki Gedung KPK dengan tangan diborgol.
    Rudy menutup wajahnya ketika tiba di Gedung Merah Putih KPK, bahkan ia merangkak saat memasuki ruang pemeriksaan lantai 2 untuk menghindari sorotan awak media.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • KPK ke Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer: Jangan Dikit-dikit Minta Amnesti 
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        25 Agustus 2025

    KPK ke Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer: Jangan Dikit-dikit Minta Amnesti Nasional 25 Agustus 2025

    KPK ke Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer: Jangan Dikit-dikit Minta Amnesti
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi pernyataan eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel yang meminta amnesti kepada Presiden RI Prabowo Subianto usai ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan pengurusan sertifikat K3.
    Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, sebaiknya Noel mengikuti proses hukum yang sedang berjalan ketimbang meminta amnesti.
    “Ya, kita pahami amnesti itu kan hak prerogatif presiden ya. Meski demikian ya sebaiknya kepada yang bersangkutan (Noel) tidak sedikit-sedikit minta amnesti begitu ya,” kata Budi di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin (25/8/2025).
    “Jadi kita ikuti saja dulu proses penyidikannya. Ini kan masih panjang ya, karena kan ini baru dilakukan kegiatan tangkap tangan,” sambungnya.
    Budi mengatakan, KPK akan melakukan pemeriksaan terhadap para tersangka dan beberapa pihak lainnya yang mengetahui perkara tersebut sehingga informasi yang dibutuhkan menjadi lengkap.
    “Dan tentu kan dalam proses suatu penanganan perkara kan cukup panjang ya. Penyidikan, nanti proses penuntutan, nanti masuk ke persidangan, dan juga eksekusi,” ujarnya.
    Sebelumnya, Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel berharap mendapatkan amnesti dari Presiden RI Prabowo Subianto.
    Pernyataan tersebut disampaikan Noel saat memasuki mobil tahanan KPK di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (22/8/2025).
    “Semoga saya mendapat amnesti Presiden Prabowo,” kata Noel.
    Namun hingga kini, Presiden belum memikirkan bahkan membahas soal rencana pemberian amnesti kepada Noel.
    “Sampai hari ini belum ada pikiran baik di Presiden maupun di Kementerian Hukum, belum ada terkait dengan hal tersebut,” ujar Menteri Hukum Supratman Andi Agtas di Gedung DPR RI, Senin (25/8/2025).
    Hal yang sama ditegaskan oleh Kepala Komunikasi Kepresidenan (PCO) Hasan Nasbi. Menurutnya, Presiden telah berulang kali menyampaikan kepada anak buahnya di kabinet bahwa tidak akan membela mereka jika terlibat kasus korupsi.
    “Presiden juga pernah menyampaikan tidak akan membela bawahannya yang terlibat korupsi,” kata Hasan kepada wartawan, Sabtu (23/8/2025).
    Noel juga meminta maaf kepada Presiden Prabowo setelah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus pemerasan pengurusan sertifikat K3 di Kementerian Ketenagakerjaan.
    “Saya meminta maaf kepada Presiden Pak Prabowo,” ujarnya.
    Dia juga meminta maaf kepada istri dan anaknya serta seluruh masyarakat Indonesia.
    “Kedua saya minta maaf kepada anak dan istri saya. Ketiga saya minta maaf terhadap rakyat Indonesia,” tuturnya.
    Dalam perkara ini, KPK menetapkan Wamenaker Noel dan 10 orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus pemerasan pengurusan sertifikat K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) di Kementerian Ketenagakerjaan.
    “KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan 11 orang sebagai tersangka, yakni IBM, kemudian GAH, SB, AK, IEG (Immanuel Ebenezer Gerungan), FRZ, HS, SKP, SUP, TEM, dan MM,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (22/8/2025).
    Setyo menyebutkan, 10 tersangka selain Immanuel Ebenezer adalah Irvian Bobby Mahendro selaku Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 Kemenaker tahun 2022-2025, Gerry Adita Herwanto Putra selaku Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja Kemenaker.
    Kemudian, Subhan selaku Subkoordinator Keselamatan Kerja Direktorat Bina K3 Kemenaker tahun 2020-2025, Anitasari Kusumawati selaku Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja Kemenaker, Fahrurozi selaku Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 Kemenaker.
    Lalu, Hery Sutanto selaku Direktur Bina Kelembagaan Kemenaker 2021-2025, Sekarsari Kartika Putri selaku subkoordinator, Supriadi selaku koordinator, serta Temurila dan Miki Mahfud dari pihak PT KEM Indonesia.
    Dalam perkara ini, Noel diduga menerima aliran dana sebesar Rp 3 miliar.
    Uang tersebut berasal dari praktik pemerasan terkait pengurusan sertifikat K3.
    Akibat perbuatannya, Noel dan 10 tersangka lainnya dipersangkakan Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
    Selanjutnya, KPK melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama di Rumah Tahanan (Rutan) KPK Gedung Merah Putih Jakarta.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Noel Minta Amnesti: Meremehkan Wibawa Presiden
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        25 Agustus 2025

    Noel Minta Amnesti: Meremehkan Wibawa Presiden Nasional 25 Agustus 2025

    Noel Minta Amnesti: Meremehkan Wibawa Presiden
    Pemerhati masalah politik, pertahanan-keamanan, dan hubungan internasional. Dosen Hubungan Internasional, FISIP, Universitas Komputer Indonesia (UNIKOM), Bandung.
    PERISTIWA
    menarik sekaligus mengejutkan terjadi ketika Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer alias Noel, berharap mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo Subianto usai ditetapkan sebagai tersangka pemerasan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
    Harapan itu ia sampaikan saat digelandang menuju mobil tahanan KPK di Lobi Gedung Merah Putih Jakarta pada Jumat, 22 Agustus 2025.
    “Semoga saya mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo,” ujarnya dari balik borgol, masih mengenakan rompi oranye tahanan KPK.
    Pernyataan ini sontak menimbulkan kejanggalan, bahkan dianggap menyinggung akal sehat publik. Bagaimana mungkin seorang pejabat yang diduga melakukan tindak pidana korupsi – kejahatan luar biasa yang merugikan bangsa dan negara – dengan enteng berharap mendapatkan amnesti?
    Permintaan itu tidak hanya memperlihatkan pemahaman yang keliru tentang konsep amnesti, tetapi juga seolah meremehkan wibawa Presiden Prabowo serta komitmen pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
    Untuk memahami absurditas pernyataan Noel, kita perlu kembali pada pemahaman dasar: korupsi adalah kejahatan luar biasa (
    extraordinary crime
    ).
    Ia tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga merobohkan norma sosial, mengikis moralitas publik, dan merampas masa depan bangsa.
    Korupsi dilakukan secara sistematis, kolektif, dan penuh perencanaan. Sidang-sidang Tipikor berulang kali menunjukkan bahwa tidak ada koruptor yang bekerja sendirian. Selalu ada jaringan rapi, konspirasi terstruktur, serta kolaborasi berkelanjutan.
    Sebagaimana diungkapkan Lambsdorff (2007), korupsi terbatas pada lingkaran dalam yang terjalin melalui hubungan jangka panjang untuk kepentingan kriminal. Artinya, ia adalah sistem, bukan perilaku insidental.
    Di Indonesia, sistem ini bahkan kerap berkelindan dengan birokrasi dan tata kelola pemerintahan, sehingga praktik yang sebenarnya kriminal bisa tampak seolah-olah legal.
    Inilah yang membuat publik sering terperangah ketika pejabat dengan reputasi baik pun akhirnya terseret skandal korupsi.
    Karena sifatnya yang luar biasa, banyak negara menjatuhkan hukuman ekstrem bagi pelaku korupsi, termasuk hukuman mati.
    Meski menuai kontroversi, hukuman tersebut dimaksudkan sebagai efek jera yang tidak hanya menghentikan individu, tetapi juga mengguncang sistem yang koruptif.
    Jika tidak sampai hukuman mati, setidaknya diperlukan sanksi setara, baik berupa hukuman penjara berat, pengucilan sosial, maupun pencabutan hak politik.
    Sayangnya, kesadaran kolektif masyarakat Indonesia terhadap kejahatan korupsi masih lemah. Publik belum memandang korupsi dengan kebencian moral yang sama seperti terhadap kejahatan seksual, terorisme, atau pelanggaran HAM.
    Sering kali, amarah kita lebih cepat tersulut oleh perbedaan politik dibandingkan oleh fakta adanya korupsi yang merampas hak-hak dasar rakyat.
    Padahal, seperti diingatkan Dr. Kadjat Hartojo, mekanisme masyarakat digerakkan bukan semata-mata oleh hukum positif, melainkan oleh “bawah sadar kolektif” (
    collective unconscious
    ).
    Selama bawah sadar kolektif kita permisif terhadap korupsi, sekuat apapun aparat penegak hukum bekerja, korupsi akan terus berulang.
    Di sinilah letak kesalahan fundamental dalam permintaan Noel. Amnesti, secara hukum dan politik, adalah pengampunan yang diberikan presiden dalam konteks khusus, umumnya terkait tindak pidana politik atau kasus luar biasa yang melibatkan kepentingan bangsa secara lebih luas.
    Amnesti adalah keputusan negara, bukan hadiah personal. Ia harus melalui pertimbangan DPR, didasarkan pada alasan rasional, dan ditujukan bagi kepentingan publik yang lebih besar.
    Misalnya, rekonsiliasi nasional, stabilitas politik, atau pengakuan terhadap hak politik warga negara.
    Amnesti lahir dari dua pilar; rasionalitas dan rasa hormat. Rasionalitas karena negara mempertimbangkan kepentingan yang lebih tinggi dibanding sekadar menghukum individu.
    Rasa hormat karena keputusan itu lahir dari penghargaan terhadap konstitusi, keadilan restoratif, dan aspirasi kolektif masyarakat.
    Karena itu, amnesti tidak boleh direduksi menjadi bancakan politik atau alat penyelamatan bagi individu yang terjerat korupsi.
    Dalam konteks ini, permintaan Noel agar diberi amnesti bukan hanya tidak berdasar, tetapi juga terkesan meremehkan pesan presiden.
    Prabowo Subianto berulang kali menegaskan kepada jajarannya: jangan sekali-kali melakukan korupsi. Ia juga menyatakan tidak akan membela siapapun yang terbukti melakukan praktik kotor tersebut.
    Pesan ini bukan sekadar himbauan, melainkan janji moral seorang presiden kepada rakyatnya bahwa pemerintahannya berdiri di atas komitmen integritas.
    Maka, ketika seorang pejabat justru meminta amnesti usai ditangkap KPK, hal itu sama saja dengan menampar wajah presiden dan melecehkan akal sehat rakyat.
    Lebih jauh, permintaan itu berpotensi mengaburkan makna luhur amnesti, menjadikannya sekadar alat tawar-menawar politik, dan membuka ruang permisivitas baru, bahwa koruptor bisa berharap dilindungi oleh celah hukum yang sebenarnya tidak ditujukan bagi mereka.
    Kasus Noel seharusnya menjadi pengingat bagi kita semua bahwa pemberantasan korupsi bukan hanya soal proses hukum, tetapi juga soal komitmen kolektif bangsa.
    Presiden telah menegaskan sikapnya. Aparat hukum sedang menjalankan mandatnya. Kini giliran masyarakat untuk memastikan bahwa budaya permisif terhadap korupsi tidak lagi mendapat tempat.
    Kita harus berani menempatkan korupsi pada posisi yang sejajar dengan kejahatan-kejahatan yang paling kita benci. Kita harus membangun nalar kolektif bahwa korupsi adalah pengkhianatan terhadap bangsa.
    Dengan begitu, efek jera tidak hanya lahir dari vonis pengadilan, tetapi juga dari sanksi sosial dan penolakan moral masyarakat.
    Amnesti adalah mekanisme konstitusional yang luhur. Ia ditujukan untuk kepentingan bangsa, bukan untuk menyelamatkan mereka yang secara sadar menentang peringatan presiden agar menjauhi korupsi.
    Permintaan Noel bukan hanya irasional, tetapi juga penghinaan terhadap komitmen bangsa ini untuk memberantas kejahatan luar biasa bernama korupsi.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Ova Emilia Rektor UGM Tergugat Rp 29 M Kasus Bank BPR, Netizen: Tersandera Kasus Ternyata

    Ova Emilia Rektor UGM Tergugat Rp 29 M Kasus Bank BPR, Netizen: Tersandera Kasus Ternyata

    GELORA.CO – Pernyataan Rektor UGM dalam sebuah video dan wawancara di televisi swasta mendapatkan berbagai tanggapan dari masyarakat dan warganet.

    Tidak hanya itu, netizen juga ungkap data jika Ova Emilia Rektor UGM tergugat Rp 29 M yang merupakan pemegang saham Bank BPR Tripilar Arthajaya.

    Diketahui dari putusan Pengadilan Negeri-Hubungan Industrial dan Tindak Pidana Korupsi Yugyakarta nomor 156/PDT/2018/PT.YYK menyebutkan jika Ova Emilia merupakan pemegang saham dari Bank BPR Tripilar Arthajaya.

    Ova Emilia yang merupakan tergugat IV merupakan pemegang saham mencapai 99.8 persen atau pemegang saham mayoritas.

    Dari putusan Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia nomor 156/PDT/2018/Pt TTK Menyatakan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, dan Tergugat IV telah melakukan perbuatan melawan Hukum.

    Adapun tergugat III adalah Abdul Nasil atau Jang Keun Won yang merupaka suami dari Ova Emilia yang merupakan Tergugat IV.

    Selain itu putusan ini juga menguatkan putusan Pengadilan Negeri Yogyakarta tanggal 1 Agustus 2018, Nomor : 190/Pdt.G/2017/PN.Yyk yang dimohonkan banding tersebut.

    Dengan adanya kasus ini, membuat netizen menghubungkan bagaimana Ova Emilia yang merupakan Rektor UGM terlihat memberikan pembelaannya atas izajah Joko Widodo.

    Ova dalam video yang tersebar di media sosial menyampaikan jika UGM punya bukti dan data bahwa Joko Widodo resmi menjadi lulusan dari UGM.

    Dalam akun youtube @Universitas Gadjah Mada, Ova menyampaikan jika UGM memiliki dokumen otentik terkait keseluruhan proses pendidikan Joko Widodo di UGM. 

    Dokumen ini meliputi tahap penerimaan yang bersangkutan di UGM, proses kuliah selama menempuh sarjana muda, pendidikan sarjana, KKN hingga wisuda.

    Informasi yang lebih rinci telah dirilis dalam bentuk podcast di sini.

    “Joko Widodo dinyatakan lulus dari UGM pada tanggal 5 November 1985 dan UGM telah memberikan ijazah yang sesuai dengan ketentuan kepada yang  bersangkutan saat diwisuda tanggal 19 November 1985,” tambahnya.

    Menanggapi pernyataan Ova, dr Tifauzia Tyassuma di akun X @DokterTifa menyampaikan rasa penasarannya kenapa Rektor UGM tersebut sampai memberikan pernyataan tersebut.

    “Mbak Ova. Ngapain sih mbak, bikin video begini,” tanyanya.

    “Orang yang panjenengan bela itu yang seharusnya bikin video begini, BUKAN REKTOR UGM!,” tegas dr Tifa.

    Selain itu dr Tifa juga menuliskan kenapa tidak Joko Widodo sendiri yang memberikan bantahan dan membuktikan jika izajahnya asli serta menunjukan kepada rakyat.

    “UGM itu bukan milik Joko Widodo!, UGM itu bukan pegawainya Joko Widodo!, Rektor UGM itu bukan hamba sahayanya Joko Widodo!,” tulis dr tifa

    Selaian itu netizen juga ikut mengomentari Ova yang terjerat kasus tersebut dan menuding jika pembelaan Ova ke Joko Widodo untuk mengamankan kasusnya

    “Buseeeeeeeeeeeeeeeeeeeetttttt tersandera kasus ternyata,” tulis akun @AbaGhomel.

    “Oalah, pantesan membela yang mau membela dia. Ternyata politik balas Budi, politik saling sandera dan politik saling melindungi, masih dipakai di sini,” akun @TriWibowoST1 ikut mengomentari.

  • KPK Bantah OTT Wamenaker Immanuel Jadi Pengalihan Isu

    KPK Bantah OTT Wamenaker Immanuel Jadi Pengalihan Isu

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah operasi tangkap tangan terhadap mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer atau Noel bukan sebagai pengalihan isu.

    Hal itu disampaikan oleh Ketua KPK Budi Setyo Budiyanto, Jumat (22/8/2025). Menurut Budi penangkapan Noel berlandaskan bukti yang telah dikumpulkan penyidik dan bukan semata-mata telah menargetkan seseorang tanpa bukti.

    “Nah, jadi sama sekali tidak ada istilah pengalihan isu. Ya, kami dapatkan itu di lapangan lah. Dari dua itu antara perusahaan jasa dengan koordinator setelah ketemu interview pedalaman di lapangan didapatkan lah kemudian ada si A, si B, dan si C,” katanya, dikutip Minggu (24/8/2025).

    Budi menegaskan KPK melakukan penargetan terhadap adanya dugaan suap atau pemerasan di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan.

    Informasi diperoleh berdasarkan aduan dari masyarakat seperti buruh dan tenaga kerja yang merasa menjadi korban, serta laporan dari PPATK.

    Lebih lanjut, Budi menyampaikan para korban dipersulit untuk mendapatkan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dari Kementerian Ketenagakerjaan.

    Budi mengatakan biaya penerbitan sertifikat K3 yang seharusnya Rp275.000 menjadi Rp6 juta. Dia menggambarkan alur dalam mengurus sertifikat K3.

    “Saya gambarkan gini simpelnya. Ini ada pihak pekerja atau buruh. Kemudian di tengahnya ini ada PJK3, perusahaan jasa keselamatan kesehatan kerja dan di sini ada Kementerian Tenaga Kerja di Direktorat Jenderal Bina Pengawasan,” jelasnya.

    Dalam kasus ini, KPK menetapkan 11 orang tersangka. Berikut ini adalah daftar 9 orang diduga sebagai penerima, dan 2 orang sebagai pemberi.

    Penerima:

    Immanuel Ebenezer Gerungan (IEG), Wakil Menteri Ketenagakerjaan 2024–2025
    Fahrurozi (FEZ), Dirjen Binwasnaker dan K3 tahun 2025
    Hery Susanto, Direktur Bina Kelembagaan 2021–2025
    Irvian Bobby Mahendro (IBM), Koordinator Bidang Kelembagaan & Personil K3 2022–2025
    Gerry Aditya Herwanto Putera (GAH), Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja 2022–2025
    Subhan (SB), Sub Koordinator Keselamatan Kerja Dit. Bina K3 2020–2025
    Anitasari Kusumawati (AK), Sub Koordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja 2020–2025
    Supriadi (SUP), Koordinator di Ditjen Binwasnaker dan K3
    Sekarsari Kartika Putri (SKP), Sub Koordinator di Ditjen Binwasnaker dan K3

    Pemberi:

    Temurila (TEM), pihak swasta dari PT KEM Indonesia
    Miki Mahfud (MM), pihak swasta dari PT KEM Indonesia 

    Mereka dijerat Pasal 12 huruf e dan atau Pasal 12B Undang-Undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

  • 7
                    
                        Kekayaan Irvian Bobby, Sultan Kemenaker yang Kasih Ducati ke Immanuel Ebenezer
                        Nasional

    7 Kekayaan Irvian Bobby, Sultan Kemenaker yang Kasih Ducati ke Immanuel Ebenezer Nasional

    Kekayaan Irvian Bobby, Sultan Kemenaker yang Kasih Ducati ke Immanuel Ebenezer
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Irvian Bobby Mahendro Putro (IBM), menjadi salah seorang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikat K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) di Kementerian Ketenagakerjaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
    Irvian merupakan mantan anak buah eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer Gerungan (IEG) alias Noel, yang juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama. 
    Sosok Irvian mencuat lantaran dijuluki Noel sebagai “Sultan”. Hal itu diketahui usai Noel diperiksa setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 20-21 Agustus lalu.
    “IEG menyebut IBM sebagai ‘Sultan’, maksudnya orang yang banyak uang di Ditjen Binwasnaker dan K3,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto, Sabtu (23/8/2025), melansir
    Antara
    .
    Dari Irvian pula, Noel memperoleh sebuah motor gede (moge) merek Ducati.
    “Saat minta motor, IEG ngomong ke IBM, ‘Saya tahu kamu main motor besar. Kalau untuk saya, cocoknya motor apa?’” ungkap Setyo.
    Dalam perkara ini, Irvian diduga menerima aliran dana hasil pemerasan sebesar Rp 69 miliar selama 2019-2024.
    Uang tersebut diduga dipakai untuk berbagai kebutuhan pribadi, mulai dari belanja, hiburan, hingga pembayaran uang muka rumah.
    Berdasarkan penelusuran Kompas.com dari dokumen resmi LHKPN KPK, harta kekayaan Irvian tercatat terus mengalami peningkatan pesat dalam tiga tahun terakhir sebelum 2022.
    Pada LHKPN periode 2019 yang diserahkan ke KPK pada 1 Mei 2020, Irvian melaporkan harta sebesar Rp 1,95 miliar.
    Harta itu terdiri dari tanah dan bangunan di Jakarta Selatan senilai Rp 1,13 miliar, dua mobil (Suzuki Ignis 2017 dan Jeep YJ 1997) senilai Rp 350 juta, harta bergerak lainnya Rp 66,8 juta, serta kas Rp 436 juta.
    Irvian juga tercatat memiliki utang Rp 35,4 juta.
    Pada LHKPN 2020 yang dilaporkan 1 April 2021, total kekayaan Irvian naik menjadi Rp 2,07 miliar.
    Daftar kendaraan yang dimiliki Irvian juga berubah, yakni Jeep Cherokee dan Jeep YJ. Totalnya senilai Rp 420 juta.
    Sedangkan harta bergerak lain yang dilaporkan sebesar Rp 69,35 juta.
    Irvian juga melaporkan kas Rp 450,7 juta, sementara utang sudah tidak tercatat.
    Dalam LHKPN 2021 yang dilaporkan 2 Maret 2022, harta kekayaan Irvian melonjak cukup signifikan.
    Total kekayaan mencapai Rp 3,9 miliar.
    Kenaikan terbesar berasal dari kas dan setara kas yang melonjak menjadi Rp 2,21 miliar.
    Dia juga mengganti aset kendaraan dengan Mitsubishi Pajero 2016 senilai Rp 335 juta.
    Sementara tanah dan bangunan di Jakarta Selatan yang dilaporkan sebagai hibah tanpa akta dengan nilai Rp 1,27 miliar.
    Dengan demikian, dalam rentang 2019 hingga 2021, harta kekayaan Irvian naik lebih dari dua kali lipat, dari Rp 1,95 miliar menjadi Rp 3,9 miliar.
    Kompas.com tidak menemukan laporan LHKPN Irvian untuk periode 2023 dan 2024 dalam laman resmi e-LHKPN KPK.
    Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan Immanuel Ebenezer bersama 10 orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terkait dengan pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan.
    Selanjutnya, KPK melakukan penahanan terhadap Immanuel Ebenezer dan 10 tersangka lainnya untuk 20 hari pertama, yakni terhitung 22 Agustus hingga 10 September 2025 di Rumah Tahanan Cabang KPK Gedung Merah Putih.
    Pada tanggal yang sama, Immanuel Ebenezer dicopot dari jabatannya sebagai Wamenaker oleh Presiden Prabowo Subianto.
    Berikut identitas 11 orang tersangka pada waktu terjadinya perkara tersebut:
    1. Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3 Kemenaker tahun 2022-2025 Irvian Bobby Mahendro (IBM)
    2. Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja Kemenaker tahun 2022-sekarang Gerry Aditya Herwanto Putra (GAH)
    3. Subkoordinator Keselamatan Kerja Direktorat Bina K3 Kemenaker tahun 2020-2025 Subhan (SB)
    4. Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja Kemenaker tahun 2020-2025 Anitasari Kusumawati (AK)
    5. Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan (Binwasnaker) dan K3 Kemenaker pada Maret-Agustus 2025 Fahrurozi (FRZ)
    6. Direktur Bina Kelembagaan Kemenaker tahun 2021-Februari 2025 Hery Sutanto (HS)
    7. Sub-Koordinator di Kemenaker Sekarsari Kartika Putri (SKP)
    8. Koordinator di Kemenaker Supriadi (SUP)
    9. Pihak PT KEM Indonesia Temurila (TEM)
    10. Pihak PT KEM Indonesia Miki Mahfud (MM)
    11. Wamenaker Immanuel Ebenezer Gerungan (IEG).
    Atas perbuatannya, para tersangka disangka dengan Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
    Saat ini, mereka tengah ditahan di Rumah Tahanan Cabang KPK Gedung Merah Putih untuk 20 hari ke depan.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • KPK Sebut Immanuel Ebenezer Minta Rp 3 Miliar untuk Renovasi Rumah
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        24 Agustus 2025

    KPK Sebut Immanuel Ebenezer Minta Rp 3 Miliar untuk Renovasi Rumah Nasional 24 Agustus 2025

    KPK Sebut Immanuel Ebenezer Minta Rp 3 Miliar untuk Renovasi Rumah
    Editor
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto mengungkapkan Immanuel Ebenezer Gerungan (IEG) meminta uang Rp 3 miliar untuk merenovasi rumahnya di Cimanggis, Jawa Barat, semasa masih menjabat sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker).
    “Ngomongnya untuk renovasi rumah,” kata Setyo saat dihubungi, Sabtu (23/8/2025), melansir
    Antara
    .
    Permintaan uang tersebut dilakukan setelah Immanuel Ebenezer mengetahui adanya dugaan praktik pemerasan dalam pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan.
    Walaupun demikian, ia mengatakan, KPK memandang renovasi rumah tersebut belum dilakukan oleh Immanuel Ebenezer.
    “Akan tetapi, sepertinya rumahnya belum direnovasi,” katanya.
    KPK sebelumnya menetapkan Immanuel Ebenezer bersama 10 orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terkait dengan pengurusan sertifikat K3 di lingkungan Kemenaker.
    Dia disebut KPK menerima uang Rp 3 miliar dan satu kendaraan roda dua bermerek Ducati.
    Atas perbuatannya, Noel dan para tersangka ditersangkakan dengan Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
    Selanjutnya, KPK melakukan penahanan terhadap Immanuel Ebenezer dan 10 tersangka lainnya untuk 20 hari pertama, yakni terhitung 22 Agustus hingga 10 September 2025 di Rumah Tahanan Cabang KPK Gedung Merah Putih.
    Pada tanggal yang sama, Immanuel Ebenezer dicopot dari jabatannya sebagai Wamenaker oleh Presiden Prabowo Subianto.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Golkar Yakin OTT Wamenaker Belum Jadi Indikator Prabowo Reshuffle Kabinet

    Golkar Yakin OTT Wamenaker Belum Jadi Indikator Prabowo Reshuffle Kabinet

    Jakarta

    Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer atau Noel telah ditahan KPK usai ditetapkan tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT). Sekjen Golkar, Muhammad Sarmuji, menilai OTT Wamenaker itu belum menjadi indikator bagi Presiden Prabowo Subianto dalam melakukan reshuffle kabinet.

    “Bukan indikator kuat,” kata Sarmuji saat dihubungi, Minggu (24/8/2025).

    Noel terjaring OTT KPK pada Rabu (20/8). Dia lalu diumumkan tersangka dan ditahan KPK pada Jumat (22/8). Beberapa jam berselang, Prabowo meneken surat keputusan presiden terkait pencopotan Noel dari jabatan Wamenaker.

    Meski yakin belum akan ada reshuffle, Sarmuji mengatakan keputusan pergantian anggota kabinet menjadi wewenang mutlak dari Prabowo.

    “Semua kembali kepada Presiden karena kewenangan ada di beliau,” jelas Sarmuji.

    “Presiden pasti akan menimbang situasi apakah jabatan Wamen perlu diisi segera atau tidak. Kalau bagi kami diisi boleh, nggak diisi jiga tidak apa-apa,” ucap Sarmuji.

    Istana Minta Kasus OTT Noel Jadi Pembelajaran Anggota Kabinet

    “Kami berharap ini menjadi pembelajaran bagi kita semuanya, terutama bagi seluruh anggota Kabinet Merah Putih dan seluruh pejabat pemerintahan, untuk sekali lagi benar-benar Pak Presiden ingin kita semua bekerja keras, berupaya keras dalam memberantas tindak pidana korupsi,” kata Pras melalui sebuah video yang dibagikan kepada wartawan, Jumat (22/8).

    Noel resmi diumumkan tersangka oleh KPK pada Jumat (22/8). Setelah itu, Pras menjelaskan, Prabowo langsung mengambil langkah dengan menandatangani keppres pencopotan Noel dari jabatan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker).

    “Baru saja untuk menindaklanjuti hal tersebut Bapak Presiden telah menandatangani keputusan presiden tentang pemberhentian Saudara Immanuel Ebenezer dari jabatannya sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan,” kata Pras.

    Istana menegaskan Prabowo tidak akan memberikan amnesti terkait OTT Noel. Istana menghormati proses hukum yang dilakukan KPK.

    (ygs/dhn)