Kasus: Tipikor

  • Kejagung Tetapkan 3 Jaksa Tersangka Kasus Pemerasan WNA Korsel di Banten

    Kejagung Tetapkan 3 Jaksa Tersangka Kasus Pemerasan WNA Korsel di Banten

    Bisnis.com, JAKARTA — Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan pemerasan warga negara asing asal Korea Selatan di Tigaraksa Banten dan Kejaksaan Tinggi Banten.

    Selain itu, dua tersangka lainnya merupakan pihak swasta sehingga total sementara tersangka dalam perkara ini berjumlah lima orang.

    Mereka adalah Kasipidum Kejari Tigaraksa berinisial HMK, Jaksa Penuntut Umum berinisial RV, dan Kasubag Daskrimti Kejati Banten berinisial RZ. Dua tersangka lainnya berinisial DF selaku pengacara dan MS selaku penerjemah.

    Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna pihaknya lebih dulu menetapkan HMK dan RV sebagai tersangka pada Rabu (17/12/2025), di mana di hari yang sama KPK juga mengamankan RZ dalam giat tertangkap tangan.

    Pada Kamis (18/12/2025), KPK melimpahkan berkas kepada Kejagung sehingga Kejagung menetapkan tiga orang jaksa sebagai tersangka, begitupun dia orang lainnya.

    “Dan tadi malam sudah diperiksa jadi total lima tersangka. Ada tiga oknum jaksa yang ditetapkan tersangka oleh kita dan sudah penyidikan, dan dua dari swasta,” katanya kepada jurnalis di Kejaksaan Agung, Jumat (19/12/2025).

    Dia menjelaskan para tersangka disangkakan pasal 12e Undang-Undang Tipikor. Anang mengatakan selain penetapan tersangka, Kejagung telah menyita Rp941 juta.

    Anang menyampaikan untuk ketiga jaksa telah diberhentikan sementara terhitung sejak Jumat (19/12/2025) hingga berkekuatan hukum tetap.

    Anang belum menjelaskan detail konstruksi perkara karena para tersangka masih dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Kejagung.

    “Yang bersangkutan ditahan di Rutan Salemba, cabang Kejaksaan,” pungkasnya.

  • Kejagung Tetapkan 3 Jaksa Tersangka Kasus Pemerasan WNA Korsel di Banten

    Kejagung Tetapkan 3 Jaksa Tersangka Kasus Pemerasan WNA Korsel di Banten

    Bisnis.com, JAKARTA — Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan pemerasan warga negara asing asal Korea Selatan di Tigaraksa Banten dan Kejaksaan Tinggi Banten.

    Selain itu, dua tersangka lainnya merupakan pihak swasta sehingga total sementara tersangka dalam perkara ini berjumlah lima orang.

    Mereka adalah Kasipidum Kejari Tigaraksa berinisial HMK, Jaksa Penuntut Umum berinisial RV, dan Kasubag Daskrimti Kejati Banten berinisial RZ. Dua tersangka lainnya berinisial DF selaku pengacara dan MS selaku penerjemah.

    Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna pihaknya lebih dulu menetapkan HMK dan RV sebagai tersangka pada Rabu (17/12/2025), di mana di hari yang sama KPK juga mengamankan RZ dalam giat tertangkap tangan.

    Pada Kamis (18/12/2025), KPK melimpahkan berkas kepada Kejagung sehingga Kejagung menetapkan tiga orang jaksa sebagai tersangka, begitupun dia orang lainnya.

    “Dan tadi malam sudah diperiksa jadi total lima tersangka. Ada tiga oknum jaksa yang ditetapkan tersangka oleh kita dan sudah penyidikan, dan dua dari swasta,” katanya kepada jurnalis di Kejaksaan Agung, Jumat (19/12/2025).

    Dia menjelaskan para tersangka disangkakan pasal 12e Undang-Undang Tipikor. Anang mengatakan selain penetapan tersangka, Kejagung telah menyita Rp941 juta.

    Anang menyampaikan untuk ketiga jaksa telah diberhentikan sementara terhitung sejak Jumat (19/12/2025) hingga berkekuatan hukum tetap.

    Anang belum menjelaskan detail konstruksi perkara karena para tersangka masih dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Kejagung.

    “Yang bersangkutan ditahan di Rutan Salemba, cabang Kejaksaan,” pungkasnya.

  • KPK Keluarkan Ultimatum di Tengah OTT Kajari dan Kasintel HSU: Pihak Terkait Diminta Kooperatif!

    KPK Keluarkan Ultimatum di Tengah OTT Kajari dan Kasintel HSU: Pihak Terkait Diminta Kooperatif!

    JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengultimatum pihak terkait dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Hulu Sungai Utara (HSU) kooperatif. Sehingga, penegakan hukum bisa berjalan efisien.

    Adapun komisi antirasuah menggelar operasi senyap pada Kamis, 18 Desember. Dari kegiatan ini, tim mengamankan sejumlah pihak termasuk Albertinus P. Napitulu yang merupakan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Hulu Sungai Utara dan Asis Budianto selaku Kasintel Kejari Hulu Sungai Utara.

    “Pihak-pihak terkait agar kooperatif dalam rangkaian kegiatan penangkapan para terduga pelaku tindak pidana korupsi pemerasan di wilayah Hulu Sungai Utara ini,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat, 19 Desember.

    Budi sebelumnya menyebut pihak yang diamankan, termasuk Kajari HSU dan Kasintel HSU sudah berada di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan. Mereka sedang menjalani pemeriksaan intensif.

    Dari kegiatan ini, turut diamankan uang ratusan juta rupiah yang diduga berkaitan dengan kasus pemerasan. Tapi, KPK belum menjelaskan siapa saja yang jadi tersangka dalam kasus ini.

    Sesuai peraturan perundangan, komisi antirasuah punya waktu 1×24 jam untuk menentukan status pihak yang diamankan melalui OTT. Status hukum maupun konstruksi perkaranya akan disampaikan melalui konferensi pers.

    Sebagai informasi, KPK terhitung menggelar tiga OTT sejak Rabu malam, 17 Desember. Pertama, kegiatan dilaksanakan di Tangerang, Banten dan Jakarta.

    Dari operasi ini, ada sembilan orang diamankan dan salah satunya adalah jaksa. Pemeriksaan masih dilakukan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan.

    Setelah pemeriksaan dilakukan, Kejaksaan Agung (Kejagung) mengambil alih kasus tersebut karena sudah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) pada 17 Desember atau bertepatan saat operasi senyap dilakukan.

    Berikutnya, KPK juga menggelar OTT di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Ada 10 orang yang sudah diamankan.

    Kemudian, komisi antirasuah menginformasikan adanya OTT di Hulu Sungai Tengah, Kalsel. Enam orang diamankan dalam kegiatan pada Kamis malam.

  • Dua Hari Berturut-turut, KPK Amankan 25 Orang dalam OTT di 3 Lokasi

    Dua Hari Berturut-turut, KPK Amankan 25 Orang dalam OTT di 3 Lokasi

    Dua Hari Berturut-turut, KPK Amankan 25 Orang dalam OTT di 3 Lokasi
    Penulis
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Rabu (17/12/2025) hingga Kamis (18/12/2025) menjadi hari yang sibuk bagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), karena mereka melakukan operasi tangkap tangan di tiga lokasi berbeda.
    OTT
    KPK
    itu digelar sejak Rabu (17/12/2025) malam hingga Kamis (18/12/2025) kemarin.
    Komisi antirasuah itu belum mengungkap detail terkait kasus dari tiga OTT tersebut, tetapi mereka sudah mengungkap terkait jumlah orang yang diamankan.
    Lantas, bagaimana KPK melakukan OTT di mana saja yang berujung diamankannya 25 orang? Berikut rangkumannya dari Kompas.com:
    KPK melakukan OTT di wilayah Banten dan Jakarta pada Rabu (17/12/2025) malam. Informasi OTT tersebut mulai mencuat ke publik pada Kamis (18/12/2024) pagi.
    Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan sembilan orang dari berbagai latar belakang. Salah satunya diketahui berasal dari unsur aparat penegak hukum.
    “Di antaranya satu merupakan aparat penegak hukum, dua merupakan penasihat hukum, dan enam lainnya merupakan pihak swasta,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
    Selain mengamankan para terduga pelaku, penyidik KPK juga menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 900 juta.
    Kendati demikian, KPK belum mengungkap secara rinci perkara yang menjadi dasar pelaksanaan
    OTT di Banten
    tersebut.
    Dalam perkembangan selanjutnya, KPK memutuskan akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait penanganan perkara.
    “Bahwa terkait dengan koordinasi kemudian juga dalam rangka kolaborasi penanganan tindak pidana korupsi antara KPK dengan Kejagung, kami telah melakukan penyerahan, penyerahan orang dan juga barang bukti yang kami tangkap, dalam konteks tertangkap tangan,” kata Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (19/12/2025) dini hari.
    Satu kabar lagi soal
    OTT KPK
    , yakni dari Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. KPK belum memberikan detail soal kasus yang ditangani di Bekasi ini.
    “Sampai dengan saat ini, tim sudah mengamankan sekitar 10 orang,” kata Budi.
    Salah satu nama yang dijaring KPK dalam OTT tersebut adalah Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang.
    KPK kembali melakukan OTT di Kalimantan Selatan pada Kamis (18/12/2025) kemarin. Meski begitu, belum ada keterangan lebih detail soal kasus yang ditangani KPK di Kalimantan Selatan (Kalsel) tersebut.
    “Sampai saat ini enam orang sudah diamankan. Tim masih di lapangan,” kata Budi, Kamis (18/12/2025) malam.
    Wartawan Kompas.com di Amuntai, Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), melaporkan OTT tersebut berlangsung di lingkungan Kejaksaan Negeri (Kejari) HSU.
    Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Humas) Polres HSU, Iptu Asep, membenarkan adanya peminjaman ruangan oleh KPK untuk keperluan pemeriksaan.
    “Memang ada ruangan yang dipinjam KPK untuk pemeriksaan,” ujar Asep kepada wartawan, kemarin.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Tampilan Baru Noel yang Masih Jadi Tahanan

    Tampilan Baru Noel yang Masih Jadi Tahanan

    Jakarta

    Eks Wamenaker, Immanuel Ebenezer atau Noel tampil berbeda saat akan menjalani pelimpahan berkas perkara dan barang bukti atau tahap II kasus dugaan pemerasan dalam proses pengurusan sertifikasi K3 di Kemnaker. Noel mengenakan syal putih dan peci hitam.

    “(Pakai syal biar) makin keren,” ujar Noel kepada wartawan di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, jelang dilimpahkan ke jaksa, Kamis (18/12/2025).

    Noel digiring bersama 10 tersangka lainnya untuk dilimpahkan. Noel pun mengaku siap menjalani proses itu.

    “Harus siap lah (tahap II). Masa nggak siap. Petarung di mana pun harus siap,” ujarnya.

    KPK sebelumnya menyatakan penyidikan 11 tersangka kasus pemerasan pengurusan sertifikasi keselamatan dan kesehatan kerja atau K3 di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah rampung. Penyidik KPK akan menyerahkan berkas perkara ke jaksa.

    “Saat ini, penyidik sedang merampungkan berkas penyidikan perkara dugaan tindak pemerasan terkait pengurusan sertifikasi K3 di Kemnaker, untuk 11 orang tersangka. Dijadwalkan besok akan dilakukan tahap II,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (17/12).

    Berikut daftar tersangka kasus pemerasan pengurusan sertifikasi K3 yang bakal dilimpahkan:

    1. Irvian Bobby Mahendro selaku Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 tahun 2022-20255.⁠
    2. ⁠Gerry Aditya Herwanto Putra selaku Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja tahun 2022-sekarang
    3. Subhan selaku Subkoordinator Keselamatan Kerja Dit Bina K3 tahun 2020-2025
    4. Anitasari Kusumawati selaku Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja tahun 2020 sampai sekarang
    5. Immanuel Ebenezer Gerungan selaku mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan RI
    6. Fahrurozi selaku Dirjen Binwasnaker dan K3 pada Maret 2025 sampai sekarang
    7. Hery Sutanto selaku Direktur Bina Kelembagaan tahun 2021 sampai Februari 2025
    8. Sekarsari Kartika Putri selaku Subkoordinator
    9. Supriadi selaku Koordinator
    10. Temurila selaku pihak PT KEM Indonesia
    11. Miki Mahfud selaku pihak PT KEM Indonesia

    Kasus pemerasan pengurusan sertifikasi K3 di Kemnaker diduga telah berlangsung sejak 2019. Uang pengurusan yang seharusnya cuma Rp 275 ribu melonjak menjadi Rp 6 juta.

    KPK mengatakan, dari selisih biaya yang dibayarkan oleh para pihak pengurus sertifikat K3 dengan biaya yang seharusnya, uang tersebut mengalir ke beberapa pihak. Totalnya Rp 81 miliar.

    KPK juga telah menetapkan tiga tersangka baru. Dengan demikian, total ada 14 tersangka dalam kasus ini.

    Temuan KPK Pemerasan Sertifikasi K3 Rp 201 Miliar

    KPK menyebut dugaan pemerasan yang melibatkan mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan RI Immanuel Ebenezer atau Noel mencapai Rp 201 miliar di kasus pengurusan sertifikasi K3 di Kemnaker. Angka itu diidentifikasi penyidik melalui rekening tersangka.

    “Dalam penyidikan perkara ini, dari identifikasi oleh penyidik melalui rekening para tersangka, dugaan tindak pemerasan yang dilakukan mencapai Rp 201 miliar untuk periode 2020-2025,” ujar juru bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (18/12).

    Budi menyebut nilai nominal itu belum termasuk pemberian tunai ataupun dalam bentuk barang, seperti mobil, motor, fasilitas pemberangkatan ibadah haji, dan umrah. Noel dan 10 orang tersangka lainnya telah menjalani tahap II atau dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU).

    “Selanjutnya JPU memiliki waktu paling lama 14 hari kerja untuk menyusun surat dakwaan untuk kemudian berkas perkara akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) guna proses persidangan,” ucapnya.

    Halaman 2 dari 2

    (wnv/isa)

  • Kejati Jakarta Tetapkan Satu Tersangka di Kasus Klaim Fiktif BPJS

    Kejati Jakarta Tetapkan Satu Tersangka di Kasus Klaim Fiktif BPJS

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta telah menetapkan satu tersangka dalam kasus dugaan klaim fiktif Jaminan Kecelakaan kerja (JKK) pada BPJS Ketenagakerjaan kantor wilayah Jakarta periode 2014-2024.

    Asintel Kejati Jakarta Hutamrin mengatakan pihaknya memiliki dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan RAS sebagai tersangka.

    “Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah menetapkan saudari RAS sebagai tersangka,” ujar Hutamrin dalam keterangan tertulis, Kamis (18/12/2025).

    Hutamrin menjelaskan modus operandi RAS dalam kasus ini yakni diduga memperdaya para karyawan perusahaan yang identitasnya dipinjam untuk pencairan BPJS 10%.

    RAS meminjam identitas karyawan perusahaan dengan mengiming-imingi fee sebesar Rp1 juta hingga Rp2 juta. Adapun, identitas yang dipinjam mulai dari KTP, Kartu BPJD, hingga rekening peserta BPJS di sejumlah perusahaan.

    Dalam menjalankan operasinya ini, kata Hutamrin, RAS diduga bekerjasama dengan oknum karyawan BPJS di wilayah Jakarta.

    “Bahwa RAS memalsukan dokumen-dokumen kelengkapan pengajuan Klaim JKK, yaitu Surat Keterangan Kepolisian, surat perusahaan, surat rumah sakit, formulir pengajuan JKK [tahap 1 dan 2],” imbuhnya.

    Hanya saja, Hutamrin belum menjelaskan secara detail siapa sosok RAS ini. Dia hanya mengemukakan bahwa RAS bukan bagian atau karyawan BPJS.

    “Dia [RAS] di luar daripada BPJS. Tapi dia bekerja sama dengan Oknum BPJS untuk membuat ataupun mengajukan klaim fiktif terhadap BPJS tersebut,” pungkasnya.

    Atas perbuatannya, penyidik pada Kejati Jakarta mengungkap bahwa negara telah dirugikan sebesar Rp21 miliar. Namun, hal itu baru hitungan sementara dan masih bisa bertambah.

    Di samping itu, terhadap RAS telah dipersangkakan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) UU Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. Adapun, RAS juga kini sudah ditahan di Rutan Pondok Bambu selama 20 hari terhitung sejak hari ini Kamis (18/12/2025).

  • OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

    OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

    GELORA.CO -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) makin rajin mencokok oknum jaksa yang diduga melakukan tindak pidana korupsi. Terbaru, lembaga anti rasuah menangkap oknum korps Adhyaksa di Bekasi, Jawa Barat.

    Informasi yang dihimpun redaksi, sejumlah orang diamankan dalam Operasi Tangkap Tangan yang dilakukan penyidik KPK di Bekasi, hari ini, Kamis, 18 Desember 2025. Salah satunya oknum jaksa yang bertugas di Seksi Intelijen di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi.

    Tak hanya itu, nama yang santer disebut ikut dicokok adalah Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang. Informasi yang dihimpun di lapangan, penyidik KPK memasang segel di ruang kerja bupati dan membawa sejumlah berkas penting dari dalam ruangan.

    Meski kabar penangkapan sudah beredar luas, hingga Kamis malam KPK belum memberikan keterangan resmi terkait OTT di Bekasi.

    OTT di Bekasi menambah panjang daftar operasi senyap lembaga antirasuah terhadap oknum Jaksa, dua hari terakhir. Di hari yang sama juga KPK dikabarkan melakukan OTT di Kalimantan Selatan (Kalsel).

    Informasi yang diterima redaksi, tiga jaksa struktural di Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara (Kejari HSU) diamankan KPK.

    Kemarin, KPK juga melakukan OTT terhadap seorang oknum jaksa di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten diduga terkait transaksi pemerasan dalam pengurusan Tenaga Kerja Asing (TKA). Selain seorang jaksa, KPK turut mengamankan dua pengacara, dan enam orang swasta, serta mengamankan barang bukti Rp900 juta.

    “Sabar,” kata Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, menjawab singkat dikofirmasi soal OTT yang dilakukan lembaganya.

  • KPK Duga Nilai Pemerasan Sertifikat K3 Noel Cs Tembus Rp201 Miliar

    KPK Duga Nilai Pemerasan Sertifikat K3 Noel Cs Tembus Rp201 Miliar

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap nilai dugaan pemerasan pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan, yang menyeret mantan Wamenaker Immanuel ‘Noel’ Ebenezer, mencapai Rp201 miliar.

    Temuan itu usai penyidik melengkapi berkas penyidikan untuk dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kamis (18/12/2025).

    “Dalam penyidikan perkara ini, dari identifikasi oleh penyidik melalui rekening para tersangka, dugaan tindak pemerasan yang dilakukan mencapai Rp201 miliar untuk periode 2020-2025,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan tertulis.

    Jumlah tersebut, kata Budi, di luar beberapa aset yang merupakan pemberian atau pungli dari pihak-pihak Kementerian Ketenagakerjaan kepada pihak-pihak yang mengurus sertifikasi K-3.

    Perhitungan itu juga belum termasuk pemberian tunai ataupun dalam bentuk barang seperti mobil, motor, fasilitas pemberangkatan ibadah haji, umroh, dan lain-lain.

    “Selanjutnya JPU memiliki waktu paling lama 14 hari kerja untuk menyusun surat dakwaan. Untuk kemudian, berkas perkara akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) guna proses persidangan,” jelas Budi.

    Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer alias Noel mengaku siap menghadapi pelimpahan barang berkas dan tersangka terkait kasus yang menyeret dirinya.

    “P21 hari ini, ya harus siap lah. Masa enggak siap. Petarung dimanapun harus siap,” kata Noel kepada jurnalis.

    Dalam perkara ini Noel dan 10 tersangka lainnya yang akan diadili diduga melakukan penggelembungan penerbitan sertifikat K3 dari sebesar Rp275.000 menjadi Rp6 juta. Adapun KPK telah menetapkan 3 tersangka baru sehingga total menjadi 14.

    Berikut 3 orang tersangka baru kasus Kemnaker 

    1. Chairul Fadly Harahap (CFH) selaku Sekretaris Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan Kesehatan Kerja (Binwasnaker dan K3) Kementerian Ketenagakerjaan

    2. Kabiro Humas Kemnaker, Sunardi Manampiar Sinaga (SMS)

    3. Eks Dirjen Binwasnaker dan K3 Kemnaker, Haiyani Rumondang (HR)

  • Besok, Eks Dirjen Kemenkeu Isa Rachmatarwata Bakal Dituntut dalam Kasus Korupsi Jiwasraya

    Besok, Eks Dirjen Kemenkeu Isa Rachmatarwata Bakal Dituntut dalam Kasus Korupsi Jiwasraya

    Besok, Eks Dirjen Kemenkeu Isa Rachmatarwata Bakal Dituntut dalam Kasus Korupsi Jiwasraya
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Mantan Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata akan menghadapi sidang tuntutan untuk kasus korupsi pengelolaan keuangan dan investasi PT Asuransi Jiwasraya (PT AJS) besok, Jumat (19/12/2025).
    Dalam perkara ini, Isa diadili dalam kedudukannya sebagai Kepala Biro Perasuransian pada Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) yang menjabat pada 2008-2018 ketika kasus Jiwasraya terjadi.
    “Jumat, 19 Desember 2025. Agenda, untuk tuntutan,” sebagaimana dikutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (18/12/2025).
    Dalam kasus ini, Isa disebut tidak memperkaya diri sendiri atau menikmati keuntungan pribadi.
    Namun, tindakannya telah memperkaya orang lain dan menyebabkan
    kerugian keuangan negara
    senilai Rp 90 miliar.
    Angka kerugian keuangan negara ini merupakan uang yang diterima dua perusahaan reasuransi untuk membuat kondisi PT Asuransi Jiwasraya seolah-olah sehat atau solvent.
    Jaksa mengatakan, reasuransi yang disetujui oleh Isa ini hanya formalitas dan tidak memiliki substansi ekonomi karena PT AJS masih menanggung sejumlah risiko bisnis.
    Selain menyetujui soal rencana reasuransi, Isa juga menyetujui beberapa produk saving plan yang justru membebani PT AJS dengan suku bunga yang tinggi.
    Produk-produk saving plan ini pada akhirnya tidak memberikan hasil yang menguntungkan dan justru menimbulkan utang, per 31 Desember 2019, senilai Rp 12,2 triliun.
    Jaksa menjelaskan, persetujuan yang diberikan Isa ini masih satu rangkaian dari kasus
    korupsi Jiwasraya
    yang menjerat Benny Tjokrosaputro dan kawan-kawan.
    Pokok permasalahan dalam kasus yang menjerat Benny Tjokro adalah soal investasi reksadana yang pada akhirnya tidak memberikan keuntungan bagi negara.
    Kasus itu justru menyebabkan kerugian keuangan negara hingga Rp 16,8 triliun.
    Akibat perbuatannya, Isa didakwa telah melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Jaksa KPK Bakal Siapkan Dakwaan Immanuel Ebenezer dkk Terkait Kasus Pemerasan Sertifikasi K3

    Jaksa KPK Bakal Siapkan Dakwaan Immanuel Ebenezer dkk Terkait Kasus Pemerasan Sertifikasi K3

    JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut jaksanya punya waktu 14 hari untuk menyiapkan dakwaan eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer atau Noel Ebenezer.

    Hal ini disampaikan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo yang menyatakan penyidikan dugaan pemerasan pengurusan sertifikasi keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) telah selesai. Kasus ini sekarang berada di tahap penuntutan karena sudah dinyatakan lengkap atau P-21.

    “Penyidik telah selesai melaksanakan proses tahap II dengan penyerahan barang bukti dan 11 orang tersangka kepada tim jaksa penuntut umum atau JPU,” kata Budi kepada wartawan melalui keterangan tertulisnya, Kamis, 18 Desember.

    Budi bilang jaksa akan segera menyusun surat dakwaan untuk dilimpahkan dan dibacakan di Pengadilan Tipikor. “Waktu paling lama 14 hari kerja untuk menyusun surat dakwaan,” tegasnya.

    Dakwaan ini, sambung Budi, akan perbuatan para tersangka dalam proses pengurusan settifikasi K3. “Dalam penyidikan perkara ini, dari identifikasi oleh penyidik melalui rekening para tersangka, dugaan tindak pemerasan yang dilakukan mencapai Rp201 miliar untuk periode 2020-2025,” ungkap dia.

    “Jumlah tersebut belum termasuk pemberian tunai ataupun dalam bentuk barang seperti mobil, motor, fasilitas pemberangkatan ibadah haji, umrah, dan lain-lain,” sambung Budi.

    Sementara itu, Noel Ebenezer mengaku siap menjalani tahap lanjutan setelah proses penyidikan. Dia menyebut dirinya adalah petarung yang siap di segala kondisi.

    “P21 hari ini, ya, harus siap lah. Masa enggak siap,” kata Noel kepada wartawan.

    “Petarung di mana pun harus siap,” sambungnya sambil tersenyum.

    Berikut adalah rincian 10 tersangka lainnya dalam kasus ini yang berkasnya turut dilimpahkan:

    1. Irvian Bobby Mahendro selaku Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 tahun 2022-2025;

    2. Gerry Aditya Herwanto Putra selaku Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja tahun 2022 hingga sekarang;

    3. Subhan selaku Sub Koordinator Keselamatan Kerja Dit. Bina K3 tahun 2020-2025;

    4. Anitasari Kusumawati selaku Koordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja tahun 2020 hingga sekarang;

    5. Fahrurozi selaku Dirjen Binwasnaker dan K3 pada Maret 2025 sampai sekarang;

    6. Hery Sutanto selaku Direktur Bina Kelembagaan tahun 2021-Februari 2025;

    7. Sekarsari Kartika Putri selaku sub-koordinator;

    8. Supriadi selaku koordinator;

    9. Temurila selaku pihak PT KEM Indonesia; dan

    10. Miki Mahfud selaku pihak PT KEM Indonesia.

    Diberitakan sebelumnya, KPK telah menetapkan 11 tersangka terkait dugaan pemerasan pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3). Penetapan ini diawali operasi tangkap tangan (OTT) yang menjaring 14 orang, termasuk Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer.

    Kasus ini kemudian berkembang dan komisi antirasuah menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka.

    Mereka adalah Chairul Fadly Harahap selaku Sekretaris Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan Kesehatan Kerja (Binwasnaker dan K3) Kemenaker; Haiyani Rumondang selaku Direktur Jenderal (Dirjen) Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3; serta Sunardi Manampiar Sinaga selaku eks Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian Ketenagakerjaan.

    Ketiganya jadi tersangka karena diduga menikmati aliran duit pemerasan. Temuan ini didapat setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi dan tersangka yang sudah lebih dulu ditetapkan.