Kasus: teror

  • Menteri HAM Pigai Minta Polisi Usut Tuntas Teror Kepala Babi ke Wartawan Tempo – Page 3

    Menteri HAM Pigai Minta Polisi Usut Tuntas Teror Kepala Babi ke Wartawan Tempo – Page 3

    Kantor Media Tempo resmi melaporkan ke Bareskrim Polri terkait teror kepala babi yang ditujukan kepada salah wartawannya pada 19 Maret 2025. Kepala babi tersebut dibungkus kotak kardus yang dilapisi styrofoam.

    Laporan itu terdaftar dengan nomor STTL/153/III/2025 Bareskrim dengan nomor LP/B/153/III/2025/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 21 Maret 2025.

    Pemimpin Redaksi Tempo Setri Yasra menjelaskan, kejadian yang menimpa wartawannya itu bukan hanya urusan medianya saja.

    “Ini urusan profesi kita sebagai wartawan. Sekarang mungkin wartawan Tempo, mungkin besok wartawan dan kawan-kawan yang lain. Kemudian kita sudah punya CCTV, motornya (kelihatan) sudah kita serahkan ke polisi,” ujar Setri.

    “Rasannnya sudah cukup jadi petunjuk itu. Biarlah nanti itu menjadi alat petunjuk buat menelusiri sampai detail dan menemukan pelaku. Ini bukan peristiwa tunggal, ini adalah tindakan atau teror yang kesekian kali, mungkin sudah berkali-kali,” sambungnya.

    Meski begitu, Setri tidak berani untuk berspekulasi karena dikhawatirkan salah. Oleh karena itu, dia memilih melaporkan kepada aparat penegak hukum untuk ditindaklanjuti.

    “Kita enggak berani berspekulasi. Oleh karena enggak berani berspekulasi dan khawatirnya salah, makanya kita serahkan kepada aparat penegak hukum. Mereka yang punya tools, mereka yang punya instrumen menemukan siapa sih pelakunya, siapa sih yang meneror profesi yang dilindungi undang-undang,” ucap Setri.

     

  • Tuai Kritik, Kepala PCO Hasan Nasbi Klarifikasi Pernyataannya soal Teror Kepala Babi – Page 3

    Tuai Kritik, Kepala PCO Hasan Nasbi Klarifikasi Pernyataannya soal Teror Kepala Babi – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO) Hasan Nasbi mengklarifikasi pernyataannya saat merespons kasus teror kepala babi ke wartawan Tempo Fransisca Christy Rosana alias Cica.

    Hasan mengklaim tidak bermakud melecehkan wartawan dan media massa. Sebelumnya, Hasan menyebut jika kepala babi yang dikirim ke wartawan Tempo dimasak saja. Setelah banyak mendapat kritik, Hasan Nasbi mencoba mengklarifikasi pernyataannya itu.

    “Respons yang benar itu adalah respons seperti si Fransisca itu dengan mengecilkan si peneror,” kata Hasan Nasbi kepada wartawan, Sabtu (22/3/2025).

    “Saya itu kemarin hanya menyempurnakan responsnya Cica, itu saja,” sambungnya.

    Menurutnya, suatu teror biasanya bertujuan untuk menakut-nakuti. Respons santai seperti pernyataan atau cuitan Cica di akun X-nya, dinilai cara paling efektif untuk menghadapi ancaman. Sebab, dengan begitu maka pelaku atau peneror akan kehilangan tujuannya.

    “Kalau sudah dikecilkan kayak gitu, sekalian saja dikecilkan si penerornya dengan cara dimasak, ya kan? Dan si Cica itu makan babi kan? Jadi bukan pelecehan itu. Coba lihat X-nya si Cica, menurut saya, itu respons yang benar kayak gitu, jadi saya meneruskan itu,” ujar Hasan.

    Dia menilai, suatu ancaman jangan terlalu dibesar-besarkan, karena sikap itu justru membuat peneror merasa tujuannya tercapai.

    Di sisi lain, Hasan Nasbi mengaku heran dengan respons publik yang menyudutkannya. Padahal dia hanya bermaksud untuk menjatuhkan peneror.

    “Jadi saya bingung kenapa marah-marah, tetapi kirim sajalah, namanya orang kan. Jadi jangan sampai kita justru ikut membesar-besarkan ketakutan, karena itu targetnya si peneror. Kita harus mengecilkan dia,” ucap Nasbi.

    Prabowo Jamin Kebebasan Pers

    Prihal teror terhadap Tempo dinilai sebagai ancaman terhadap kebebasan pers, Hasan menjamin bahwa pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto sangat menjamin kebebasan.

    Dia mengatakan, pemerintah tidak pernah melarang jurnalis menulis atau membuat produk-produk jurnalistik. Pemerintah juga tidak memperkarakan muatan informasi suatu produk berita.

    Menurutnya, sangat tidak mendasar apabila ada yang menuding bahwa teror terhadap Tempo dianggap sebagai cara pemerintah untuk mengekang kebebasan pers.

    “Bagi pemerintah, itu sudah bukti nyata, jadi bukan teori lagi, gitu lho. Jadi tuduhan-tuduhan semacam itu enggak masuk akal. Tuduhan mengekang kebebasan pers itu enggak masuk akal, buktinya semua orang boleh ngomong kok,” tegas Hasan.

    RUU TNI resmi disahkan menjadi Undang-undang. Hal ini mendapat reaksi dari ratusan mahasiswa yang langsung menggelar aksi long march ke depan gedung DPR RI.

  • Kantor Tempo Kembali Diteror Kiriman Bangkai Hewan, Kapolri Perintahkan Kabareskrim Selidiki

    Kantor Tempo Kembali Diteror Kiriman Bangkai Hewan, Kapolri Perintahkan Kabareskrim Selidiki

    Kantor Media Tempo mendapat kiriman kepala babi pada 19 Maret 2025. Kiriman itu dibungkus kotak kardus yang dilapisi styrofoam. Pemimpin Redaksi Tempo Setri Yasra, kotak itu berisi kepala babi tersebut ditujukan kepada salah satu wartawatinya yang bernama Francisca Christy Rosana alias Cica.

    Merespons hal itu, Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu mengatakan pihaknya mengutuk keras segala bentuk teror terhadap jurnalis. Tindakan tersebut merupakan bentuk nyata teror dan ancaman terhadap independensi serta kemerdekaan pers.

    “Padahal kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat (Pasal 2 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers) dan dijamin sebagai hak asasi warga negara (Pasal 4 UU Pers),” kata Ninik saat jumpa pers di Kantor Dewan Pers Jakarta, Jumat (21/3/2025).

    Ninik menambahkan, tidak ada pembenaran dalam teror atau intimidasi bentuk apa pun terhadap jurnalis atau wartawan juga perusahaan pers yang sedang melakukan kerja-kerja jurnalistik. Sebab, tindakan teror terhadap pers merupakan bentuk kekerasan dan premanisme.

    “Jurnalis/wartawan dan media massa bisa saja salah, namun melakukan teror terhadap jurnalis/wartawan merupakan tindakan yang tidak berperikemanusiaan. Tindakan itu sekaligus melanggar hak asasi manusia! Hal ini karena hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia paling hakiki,” tegas Ninik.

    Ninik menyarankan, jika ada pihak yang keberatan atau merasa dirugikan oleh sebuah pemberitaan atau produk jurnalistik, maka harus ditempuh dengan menggunakan mekanisme UU Pers No. 40/1999 dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ).

    “Pihak yang dirugikan bisa mengajukan hak jawab atau hak koreksi atas pemberitaan atau produk jurnalistik tersebut,” dia menandasi.

  • Wamenaker: Teror Kepala Babi Tempo Biadab dan Mempermalukan Demokrasi!

    Wamenaker: Teror Kepala Babi Tempo Biadab dan Mempermalukan Demokrasi!

    Jakarta, Beritasatu.com – Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer mengatakan teror pengiriman kepala babi dan bangkai tikus terpanggal ke kantor redaksi Tempo wajib dilawan karena mempermalukan demokrasi Indonesia. Aparat penegak hukum harus segera mengungkap siapa pelaku teror tersebut.

    “Saya mengutuk pelaku teror terhadap majalah Tempo. Saya tidak pernah setuju cara-cara biadab seperti itu,” kata Immanuel di Jakarta Minggu (23/3/2025).

    Aktivis 98 yang akrab dipanggil Noel itu mengatakan pers nasional sudah sudah bersusah-payah turut serta membangun demokrasi di Indonesia. Jika dengan perjuangan yang sudah demikian panjang namun masih juga diteror, maka sungguh keterlaluan.

    “Dalam semua sequence (urutan) perjuangan demokrasi nasional, pers sebagai pilar demokrasi keempat, selalu menjadi katalisator. Maka teror terhadap majalah Tempo adalah perbuatan biadab,” tegasnya.

    Menurut Noel, pemerintahan Prabowo-Gibran selalu terbuka kepada kritik dan bersikap demokratis terhadap berbagai masukan. 

    Diketahui, pada Rabu (19/3/2025), kantor redaksi Tempo dikirimi paket berisi kepala babi yang dibungkus kardus dan dilapisi Styrofoam. Teror kepala babi itu ditujukan kepada Francisca Christy Rosana alias Cica, wartawan desk politik Tempo dan juga host podcast Bocor Alus Politik. 

    Pembawa paket, mengendarai  sepeda motor matik berwarna putih. Ia mengenakan jaket hitam dan celana jins, serta memakai helm ojek online. Paket kepala babi, dikirim ke kantor Tempo di Jalan Palmerah Barat, Jakarta Selatan. 

    Sabtu (22/3/2025) sekitar pukul 02.11 WIB, Tempo kembali mendapat teror. Ada seseorang yang melemparkan kardus berisi enam ekor bangkai tikus yang kepalanya sudah dipenggal. Kardus dibungkus kertas kado berisi tikus, ditemukan petugas kebersihan Tempo.

    “Ada adagium yang berkata tidak ada kejahatan yang sempura. Dengan adanya rekaman CCTV, maka teknologi face recognition (pengenalan wajah) milik Polri, seharusnya bisa mengungkap siapa pelaku teror ini,” tegas Noel.

    Menurutnya, pelaku tak boleh hanya dimaafkan, tetapi harus diseret ke meja hijau. Teror kepala babi dan bangkai tikus kepada grup Tempo sudah menggemparkan demokrasi, dan hal ini pasti ditulis besar-besar oleh pers nasional dan luar negeri. 

    “Peristiwa ini sungguh mempermalukan demokrasi Indonesia. Maka demi penghormatan terjadap demokrasi dan Pasal 28 Undang-undang Dasar 1945, pelaku harus ditemukan dan diproses secara hukum,” katanya.

    Jika Polri gagal mengungkap siapa dalang teror kepala babi dan bangkai tikus ke Tempo, lanjut Noel, maka masyarakat akan kecewa. Namun jika Polri berhasil mengungkap, maka masyarakat akan semakin percaya kepada Polri. “Saya sangat berharap Polri bisa membuka tabir misteri teror Tempo,” tandasnya.

  • Istana sebut insiden Tempo jangan dibesarkan agar tak puaskan peneror

    Istana sebut insiden Tempo jangan dibesarkan agar tak puaskan peneror

    Jangan sampai kita justru ikut membesar-besarkan ketakutan, karena itu target si peneror. Kita harus mengecilkan dia…,

    Jakarta (ANTARA) – Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO) Hasan Nasbi menilai, insiden pengiriman paket berisi kepala babi kepada media Tempo tidak perlu dibesarkan untuk menyebar ketakutan karena hal tersebut lah yang menjadi target peneror.

    Hasan menjelaskan, maksud dari tanggapannya untuk meminta Fransisca memasak isi dari paket tersebut merupakan respons agar ketakutan yang ingin ditujukan peneror kepada media dan masyarakat tidak tercapai.

    “Saya menyempurnakan respon itu ya, sekalian aja kan? Kalau orang kirim (paket) itu sebagai teror, ternyata bahan makanan dia dimasak aja lah. Peneror kan pasti stres kalau bahan kiriman dia dimasak kan gitu,” kata Hasan dalam keterangan tertulis kepada media di Jakarta, Sabtu.

    Hasan menjelaskan, pernyataannya itu sejalan dengan sikap yang ditampilkan wartawan Tempo yang dikirimi paket, Fransisca, di media sosial, yang terlihat tidak gentar akan teror yang dialamatkan kepadanya.

    Menurut Hasan, tujuan peneror mengirimkan paket itu adalah untuk menebar ketakutan, sehingga kemudian akan dibesar-besarkan oleh banyak pihak.

    “Jangan sampai kita justru ikut membesar-besarkan ketakutan, karena itu target si peneror. Kita harus mengecilkan dia. Menurut saya cara yang paling tepat untuk mengecilkan peneror itu ya dimasak aja lah kirimannya dia kan gitu,” tambah Hasan.

    Terkait dengan kebebasan pers, Hasan juga menekankan bahwa hingga kini tidak ada satu pun media atau jurnalis yang dilaporkan karena sikap kritis terhadap pemerintah.

    Hasan menilai itu lah yang menjadi bukti nyata bahwa pemerintah tidak mengekang kebebasan pers. Presiden Prabowo Subianto pun tidak membahas secara khusus mengenai insiden Tempo dan kebebasan pers karena dinilai tidak ada masalah.

    “Enggak ada yang dilarang masuk Istana gara-gara kritis. Enggak ada. Enggak ada yang dilarang liputan misalnya di kantor-kantor pemerintahan gara-gara kritis. Enggak ada. Jadi kalau bagi pemerintah itu sudah bukti nyata (mendukung kebebasan pers),” katanya.

    Sebelumnya, Dewan Pers meminta pelaku teror berupa pengiriman kepala babi yang dikirimkan ke kantor Tempo dan ditujukan kepada jurnalis Francisca Christy Rosana pada Kamis (20/3) diusut hingga tuntas agar kejadian serupa tidak terulang.

    “Terkait peristiwa tersebut Dewan Pers meminta agar aparat penegak hukum mengusut tuntas pelaku teror. Kenapa? Karena jika dibiarkan, ancaman dan teror seperti ini akan terus berulang,” ucap Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat.

    Pewarta: Mentari Dwi Gayati
    Editor: Abdul Hakim Muhiddin
    Copyright © ANTARA 2025

  • Kapolri Perintahkan Kabareskrim Usut Tuntas Teror Kepala Babi Tempo

    Kapolri Perintahkan Kabareskrim Usut Tuntas Teror Kepala Babi Tempo

    Medan, Beritasatu.com – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan Kabareskrim Komjen Wahyu Widada untuk melalukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus teror kepala babi ke kantor redaksi media Tempo.

    “Saya sudah perintahkan kepada kabareskrim untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut,” kata Listyo kepada Beritasatu.com di sela safari Ramadan di Masjid Raya Al-Mashun, Medan, Sumatera Utara, Sabtu (22/3/2025) malam. 

    Jenderal Listyo berjanji Polri mengusut tuntas kasus teror kepala babi di kantor redaksi Tempo. 

    “Saya kita kita semua tentunya akan memberikan pelayanan yang terbaik untuk bisa menindaklanjuti hal-hal tersebut, “ujarnya.

    Kantor redaksi Tempo di Jalan Palmera Barat, Jakarta mendapatkan paket kiriman kepala babi pada Rabu (19/3/2025) yang diyakini oleh sejumlah kalangan sebagai bentuk teror atas sikap kritis media itu dalam pemberitaan.

    Kepala babi tersebut dibungkus kotak kardus yang dilapisi styrofoam. Kotak berisi kepala babi tersebut ditujukan kepada Francisca Christy Rosana atau Cica, wartawan desk politik dan host siniar Bocor Alus Politik.

    Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu mendesak aparat mengusut tuntas pelaku teror kepala babi ke kantor Tempo agar kejadian serupa tidak terulang.

    “Karena jika dibiarkan, maka ancaman dan teror seperti ini akan terus berulang,” katanya dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (21/3/2025).

    Ninik menjelaskan kemerdekaan pers merupakan salah satu wujud kedaulatan rakyat dan dijamin sebagai hak asasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, sehingga serangan teror terhadap jurnalis maupun media tidak dapat dibenarkan.

    Tempo sudah melaporkan langsung kasus teror kepala babi ke Mabes Polri. Mereka juga menyerahkan paket kepala babi yang dikirim ke kantor redaksinya di Palmerah, Jakarta Selatan sebagai barang bukti.

    Tiga hari setelah teror kepala babi, kantor Tempo kembali dikirim paket berupa kotak berisi enam bangkai tikus yang sudah dipenggal kepalanya, Sabtu (22/3/2025) pagi. 

    Pemimpin Redaksi Tempo Setri Yasra mengatakan kiriman bangkai tikus makin memperjelas teror untuk redaksi Tempo. Soalnya, sebelum bangkai tikus, redaksi Tempo menerima pesan ancaman melalui media sosial melalui akun Instagram @derrynoah pada 21 Maret 2025. 

    Pengendali akun itu menyatakan akan terus mengirimkan teror “sampai mampus kantor kalian”. 

    Menurut Setri, kiriman kepala babi dan tikus adalah teror terhadap kerja media dan kebebasan pers. “Pengirimnya dengan sengaja meneror kerja jurnalis,” katanya. 

    “Jika tujuannya untuk menakuti, kami tidak gentar tapi stop tindakan pengecut ini.”

    Teror kepala babi dan bangkai tikus ke redaksi Tempo menuai kecaman dari berbagai pihak. Netizen juga mendorong aparat mengusut tuntas kasus tersebut karena teror kepada media merupakan ancaman bagi demokrasi.

  • Kapolri Turun Tangan di Kasus Teror ‘Kepala Babi’ Media Tempo

    Kapolri Turun Tangan di Kasus Teror ‘Kepala Babi’ Media Tempo

    Bisnis.com, JAKARTA – Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo memerintahkan Kabareskrim untuk melalukan penyelidikan lebih lanjut dugaan teror yang menimpa media Tempo.

    “Saya sudah perintahkan Kabareskrim untuk melaksanakan penyelidikan lebih lanjut,” ujar enderal Pol. Listyo Sigit di Medan, Sabtu malam (22/3/2025) dilansir dari Antaranews.

    Kapolri mengatakan bahwa pihaknya akan memberikan pelayanan terbaik untuk menindaklanjuti hal tersebut.

    Sebelumnya, Dewan Pers meminta pelaku teror berupa pengiriman kepala babi yang dikirimkan ke Kantor Tempo dan ditujukan kepada jurnalis Francisca Christy Rosana pada hari Kamis (20/3) diusut hingga tuntas agar kejadian serupa tidak terulang.

    “Terkait dengan peristiwa tersebut Dewan Pers meminta agar aparat penegak hukum mengusut tuntas pelaku teror. Kenapa? Karena jika dibiarkan, ancaman dan teror seperti ini akan terus berulang,” ucap Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat.

    Ninik menjelaskan bahwa kemerdekaan pers merupakan salah satu wujud kedaulatan rakyat dan dijamin sebagai hak asasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Oleh sebab itu, Dewan Pers menyayangkan insiden tersebut.

    Menurut Ninik, wartawan dan media massa bisa saja melakukan kesalahan dalam menjalankan tugasnya. Namun, melakukan teror terhadap jurnalis maupun media atas kesalahan tersebut tidak dapat dibenarkan.

    Ia menegaskan bahwa pihak yang merasa keberatan atau dirugikan atas produk jurnalistik sejatinya dapat menempuh mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, yakni menggunakan hak jawab atau hak koreksi.

    Dewan Pers menganjurkan Tempo melaporkan insiden teror tersebut kepada aparat keamanan dan penegak hukum sebab teror dan intimidasi merupakan tindak pidana.

    Teror Kepala Babi dan Tikus

    Kantor Redaksi Tempo kembali menerima teror dari orang tidak dikenal hari ini Sabtu 22 Maret 2025 sekitar pukul 08.00 WIB.

    Pemimpin Redaksi Media Tempo, Setri Yasra  mengemukakan bahwa teror yang dilakukan kali ini berupa enam ekor tikus mati dengan kepala terpisah dari badannya.

    Teror tikus mati itu dikirimkan dalam bentuk kotak kardus yang dibungkus dengan kertas kado bermotif bunga mawar merah berisi mi instan. 

    “Kotak itu sedikit penyok dan ketika dibuka kotak kardus itu berisi kepala tikus,” tutur Setri di Jakarta, Sabtu (22/3).

    Setri menjelaskan dari hasil pemeriksaan sementara oleh pihak manajemen gedung, bungkusan berisi bangkai tikus itu dilempar orang tak dikenal pada pukul 02.11 WIB dari luar pagar kompleks kantor Tempo di Jalan Palmerah Barat Jakarta Selatan.

    “Petugas keamanan menduga bahwa kotak bangkai tikus itu telah mengenai mobil yang sedang diparkir sebelum membentur aspal. Ada jejak baret pada mobil yang terkenal lemparan kotak tikus itu,” katanya.

    Setri mengatakan bahwa teror kedua dalam bentuk bangkai tikus yang dikirim ke media Tempo semakin memperjelas bahwa teror ini dilakukan seseorang terhadap redaksi Tempo.

    “Ini adalah bentuk teror terhadap pekerja media dan kebebasan pers,” ujarnya.

    Sebelumnya, kantor Tempo mendapakan kiriman paket yang berisikan kepala babi yang telinganya terpotong.

    Berdasarkan kronologinya, paket tersebut diterima satuan pengamanan Tempo pada Rabu (19/3/2025) sore pukul 16.15 WIB. Namun, paket itu baru diterima Cica pada Kamis (20/3/2025). 

    Saat itu, Cica disebut baru pulang dari liputan bersama rekan wartawannya, Hussein Abri Yusuf Muda Dongoran. Cica langsung membawa kotak kardus tersebut ke kantor usai mendapatkan kabar soal penerimaan paket itu. 

    Kotak itu awalnya dibuka oleh Hussein. Dia langsung mencium bau busuk ketika baru membuka bagian atas kardus tersebut.

    Ketika styrofoam terbuka, Hussein melihat isinya kepala babi. Dia dan Cica serta beberapa wartawan membawa kotak kardus itu keluar gedung. 

  • Menteri HAM Sindir Polisi Lamban Tangani Teror Jurnalis Tempo

    Menteri HAM Sindir Polisi Lamban Tangani Teror Jurnalis Tempo

    Bisnis.com, JAKARTA–Kepolisian diminta jangan hanya menunggu laporan saja untuk mengusut kasus teror yang menimpa wartawati Tempo Francisca Christy Rosana alias Cica.

    Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai mengatakan bahwa Polisi sudah bisa bergerak untuk mengusut kasus teror itu, tanpa harus menunggu laporan dari korban. Terlebih, kata Pigai, kasus itu juga sudah viral di media sosial.

    “Saya minta kepada Kepolisian untuk usut tuntas kasus ini. Jangan hanya bergerak berbasis laporan saja,” sindir Pigai di sela-sela kunjungannya ke Kantor Tempo, Sabtu (22/3/2025).

    Dia berpandangan bahwa media atau pers merupakan salah satu pilar demokrasi yang harus dijaga untuk membuat demokrasi Indonesia tetap sehat.

    “Pers itu tidak boleh mendapat intimidasi dalam menjalankan kerja jurnalistik,” kata Pigai.

    Dia menilai bahwa aksi teror berupa kepala babi yang dikirimkan orang tak dikenal ke Kantor Tempo merupakan salah satu bentuk intimidasi.

    “Jelas ini ancaman kebebasan pers dan kebebasan berekspresi,” ujarnya.

    Teror Jurnalis Tempo 

    Sebelumnya, Kantor Redaksi Tempo kembali menerima teror dari orang tidak dikenal hari ini Sabtu 22 Maret 2025 sekitar pukul 08.00 WIB.

    Pemimpin Redaksi Media Tempo, Setri Yasra  mengemukakan bahwa teror yang dilakukan kali ini berupa enam ekor tikus mati dengan kepala terpisah dari badannya.

    Teror tikus mati itu dikirimkan dalam bentuk kotak kardus yang dibungkus dengan kertas kado bermotif bunga mawar merah berisi mi instan. 

    “Kotak itu sedikit penyok dan ketika dibuka kotak kardus itu berisi kepala tikus,” tutur Setri di Jakarta, Sabtu (22/3).

    Setri menjelaskan dari hasil pemeriksaan sementara oleh pihak manajemen gedung, bungkusan berisi bangkai tikus itu dilempar orang tak dikenal pada pukul 02.11 WIB dari luar pagar kompleks kantor Tempo di Jalan Palmerah Barat Jakarta Selatan.

    “Petugas keamanan menduga bahwa kotak bangkai tikus itu telah mengenai mobil yang sedang diparkir sebelum membentur aspal. Ada jejak baret pada mobil yang terkenal lemparan kotak tikus itu,” katanya.

    Setri mengatakan bahwa teror kedua dalam bentuk bangkai tikus yang dikirim ke media Tempo semakin memperjelas bahwa teror ini dilakukan seseorang terhadap redaksi Tempo.

    “Ini adalah bentuk teror terhadap pekerja media dan kebebasan pers,” ujarnya

  • Tempo Diteror Kepala Babi dan Bangkai Tikus, Amnesty International: Usut Tuntas Dalangnya

    Tempo Diteror Kepala Babi dan Bangkai Tikus, Amnesty International: Usut Tuntas Dalangnya

    Tempo Diteror Kepala Babi dan Bangkai Tikus, Amnesty International: Usut Tuntas Dalangnya
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Direktur Amnesty International Indonesia Usman Hamid mendesak negara, termasuk aparat berwajib, untuk melakukan investigasi usai kantor redaksi Tempo kembali diteror.
    Setelah paket potongan kepala babi, redaksi Tempo mendapatkan kiriman kedua berupa kotak berisi bangkai tikus yang dipenggal, Sabtu (22/3/2025).
    “Kami mendesak otoritas negara termasuk pihak yang berwajib untuk segera dan tanpa menunda-nunda lagi investigasi resmi, pengusutan tuntas dan penghukuman pelaku beserta dalangnya ke meja hijau dengan hukuman setimpal,” jelas Usman dalam keterangannya, Sabtu (22/3/2025).
    Usman menuturkan, apabila tidak diusut, maka menjadi jurnalis atau aktivis Indonesia yang berkali-kali diteror, mirip seperti vonis mati daripada sebuah profesi.
    “Ancaman terhadap jurnalis dan aktivis adalah ancaman terhadap kebebasan pers dan berekspresi terus terjadi setelah Tempo kembali mendapatkan paket kiriman bangkai tikus hari ini,” ujar dia.
    Amnesty mengecam aksi-aksi teror yang menyebabkan ketakutan bagi jurnalis untuk mengungkap kebenaran ke publik
    “Rentetan teror ini adalah serangan terhadap kerja-kerja jurnalisme kritis yang berupaya untuk mengungkap kebenaran ke publik terkait kebijakan-kebijakan pemeritah dan proses legislasi di DPR yang bermasalah,” kata Usman.
    Otoritas hukum dan keamanan harus secara proaktif menginvestigasi adanya terror ini dan memastikan tidak terulang.
    “Polisi harus segera mengungkap pelaku maupun dalang di balik rentetan terror terhadap Tempo,” imbuh dia.
    Menurut Usman, teror ini adalah tindakan intimidasi yang melanggar HAM karena menciptakan ketakutan bagi siapapun yang ingin mengungkap kebenaran.
    Terlebih lagi, Redaksi Tempo berani melaporkan isu-isu seperti kejahatan dan keamanan. Media seperti Tempo tidak boleh terancam.
    “Teror kejahatan ini, seperti semua kejahatan lainnya, harus diselidiki secara independen dan imparsial dan semua orang yang diduga bertanggung jawab harus diadili,” ujar dia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Menkum Minta Aparat Selidiki Pelaku Teror Kepala Babi di Tempo

    Menkum Minta Aparat Selidiki Pelaku Teror Kepala Babi di Tempo

    Jakarta, Beritasatu.com – Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mempersilakan aparat penegak hukum untuk menyelidiki kasus teror kepala babi yang dikirim ke kantor redaksi Tempo.

    Menurut Supratman, insiden pengiriman kepala babi kepada Tempo dimungkinkan menjadi upaya memecah belah antara pemerintah dan masyarakat melalui media.

    “Siapa tahu itu bagian untuk memecah belah kita, ya kan kita tidak tahu sumbernya. Karena itu, silakan aparat untuk menyelidiki ya,” kata Supratman dikutip dari Antara, Sabtu (22/3/2025).

    Supratman menjelaskan penyelidikan perlu dilakukan mengingat sumber atau pengirim paket teror kepala babi tersebut belum diketahui.

    Sebelumnya, Dewan Pers meminta pelaku teror kepala babi yang dikirimkan ke kantor Tempo dan ditujukan kepada jurnalis Francisca Christy Rosana pada Rabu (19/3/2025), diusut hingga tuntas agar kejadian serupa tidak terulang.

    “Terkait peristiwa tersebut Dewan Pers meminta agar aparat penegak hukum mengusut tuntas pelaku teror. Kenapa? Karena jika dibiarkan, ancaman dan teror seperti ini akan terus berulang,” ucap Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (21/3/2025).

    Ninik menjelaskan kemerdekaan pers merupakan salah satu wujud kedaulatan rakyat dan dijamin sebagai hak asasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dewan Pers menyayangkan insiden tersebut.

    Menurut Ninik, wartawan dan media massa bisa saja melakukan kesalahan dalam menjalankan tugasnya. Namun, melakukan teror terhadap jurnalis maupun media atas kesalahan tersebut tidak dapat dibenarkan.

    Pihak yang merasa keberatan atau dirugikan atas produk jurnalistik sejatinya dapat menempuh mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, yakni menggunakan hak jawab atau hak koreksi.

    Dewan Pers menganjurkan Tempo melaporkan insiden teror kepala babi tersebut kepada aparat keamanan dan penegak hukum. Sebab, teror dan intimidasi merupakan tindak pidana.