Rumah Hakim Khamozaro Terbakar: Ada Teror Usai Tangani Kasus Korupsi
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Rumah milik Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan Khamozaro Waruwu yang berada di Kompleks Taman Harapan Indah, Tanjungsari, Medan Selayang, Medan, Sumatera Utara, terbakar pada Selasa (4/11/2025).
Peristiwa itu terjadi ketika hakim yang menangani kasus korupsi itu tengah memimpin jalannya sidang di PN Medan. Beruntung tak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut, lantaran rumah dalam kondisi sepi saat peristiwa terjadi.
Meski
polisi
telah mendatangi kediaman Khamozaro untuk mengecek penyebab kebakaran dan menggali informasi pada Rabu (5/11/2025), hingga kini belum ada kepastian terkait penyebab terbakarnya rumah tersebut.
Khamozaro hanya mengaku mendapat teror dari orang tak dikenal (OTK) melalui sambungan telepon sebelum peristiwa itu terjadi. Oleh karenanya, polisi pun didesak mengusut tuntas peristiwa ini.
Khamozaro mengungkapkan dirinya tak sedang berada di tempat saat peristiwa itu terjadi. Ketika sedang memimpin sidang di PN Medan, ia dihubungi tetangganya yang ngin memberi kabar bahwa rumahnya terbakar.
“Mereka menelpon. Karena (sedang) sidang, makanya enggak saya angkat. Saya WA (WhatsApp), saya bilang kalau saya sedang ada sidang. Lalu dibalas, ‘rumah bapak kebakar’,” ujar Khamozaro saat diwawancarai di depan rumahnya pada Selasa malam.
Setelah mendapat kabar tersebut, Khamozaro segera menutup sidang dan bergeas ke rumah untuk melihat kondisinya. Adapun bagian rumah yang terbakar adalah kamar.
Meski hanya kamarnya yang terbakar, namun banyak dokumen penting serta barang berharga yang ludes terbakar.
Ketua Umum Ikatan Hakim Indonesia (
Ikahi
) Yasardin mengungkapkan, berdasarkan keterangan Khamozaro banyak dokumen penting yang hangus terbakar, meski tak dirinci dokumen apa saja yang dimaksud.
“Akibat kebakaran tersebut semua penyimpanan dokumen serta barang berharga terbakar, hanya tinggal baju di badan saja,” kata Yasardin dalam konferensi pers di Gedung Mahkamah Agung, Kamis (6/11/2025).
Sebelum rumahnya terbakar, kepada Ikahi, Khamozaro mengungkapkan bahwa dirinya sempat mendapatkan teror telepon dari orang tak dikenal hingga sepuluh kali.
Dalam terornya, penelepon tidak berbicara sama sekali ketika Khamozaro mengangkatnya. Sebaliknya, penelepon itu justru langsung mematikan sambungan teleponnya.
“Memang menurut informasi yang bersangkutan, yang bersangkutan itu sebelum terjadinya kebakaran ini sering ditelepon dan ditelepon itu tidak dijawab (saat diangkat). Hanya sekedar mengganggu gitu,” ujarnya.
“Ada datanya. Jadi sering. Dan lebih dari 10 kali itu berulang-ulang. Dan orangnya tidak mau diajak bicara. Jadi dijawab HP-nya tapi tidak mau ngomong,” ujarnya lagi.
Peristiwa ini, menurut Yasardin, terjadi usai Khamozaro menangani kasus dugaan korupsi terkait proyek jalan di Sumatera Utara dengan total nilai mencapai Rp 231,8 miliar, sejak September 2025 lalu.
Kasus ini melibatkan Topan Ginting, mantan Kepala Dinas PUPR Pemprov Sumut; Rasuli Efendi Siregar, eks Kepala UPTD Dinas PUPR Gunung Tua; serta Heliyanto, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Satker PJN Wilayah I Sumut.
“Beliau angkat tetapi orang yang menelpon itu diajak bicara tidak mau. Jadi dimatikan lagi. Tapi itu berulang-ulang, terjadi berulang-ulang setelah menangani perkara ini,” ungkap Yasardin.
Meski demikian, Yasardin enggan berspekulasi bahwa peristiwa itu terkait dengan kasus hukum yang tengah ditangani Khamozaro.
Ikahi masih menunggu pengusutan resmi yang saat ini tengah dilakukan oleh pihak kepolisian.
“Nah ini, kalau dikatakan indikasi ya boleh juga-juga indikasi. Tapi belum juga bisa kita pastikan berhubungan dengan perkara yang bersangkutan yang sedang menjadi perhatian masyarakat, terutama masyarakat Sumatera Utara,” tuturnya.
Secara terpisah, anggota
Komisi III
DPR, Sarifuddin Sudding berharap agar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menurunkan tim investigasi khusus dan memastikan proses penyelidikan dilakukan secara terbuka dan profesional.
Ia menduga bahwa insiden ini adalah kejahatan terencana, sehingga harus diusut tuntas.
“Ini bukan lagi intimidasi, akan tetapi sudah kejahatan terencana yang bisa mengancam keselamatan jiwa hakim dan keluarganya. Dan karenanya, aparat kepolisian harus bertindak untuk melakukan penyelidikan atas kasus tersebut,” kata Sudding pada Kamis.
“Konteksnya menyentuh jantung sistem keadilan kita, dan publik berhak tahu kebenaran yang sesungguhnya,” tegas Sudding.
Sementara itu, Yasardin menyayangkan apabila kasus terbakarnya rumah Khamozaro ini berkaitan dengan kasus korupsi yang tengah ditanganinya. Oleh karenanya ia mendesak agar kasus ini diusut tuntas.
Selain itu, ia juga mendorong agar hakim bisa mendapatkan pengamanan yang memadai. Selama ini, hakim hanya memperoleh pengamanan ketika mereka sedang menjalankan tugasnya mengadili kasus di pengadilan. Sedangkan di rumah tidak.
“Berharap kondisi saat ini bisa menjadi alasan kuat untuk segera merealisasikan konsep pengamanan hakim yang ada dalam RUU Jabatan Hakim yang sekarang sudah berada di Komisi III,” kata dia.
Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo menilai, perlu dipastikan ada atau tidaknya unsur kesengajaan dalam peristiwa kebakaran di rumah tersebut.
“Kita tanpa suuzan berharap kebakaran yang dialami hakim Tipikor di PN Sumut ini polisi harus mengungkap motif, dalang, atau siapa pelaku kebakaran rumah yang dinilai janggal. Itu harapan kita,” ujar Rudianto.
Menurut Rudianto, pengusutan tuntas harus dilakukan agar hakim-hakim lain merasa terlindungi, dan tetap bisa independen dalam menangani perkara apapun termasuk kasus korupsi.
Politikus Nasdem itu menegaskan bahwa negara berkewajiban menjamin keamanan dan keselamatan para hakim, termasuk anggota keluarganya.
Sementara Sudding mendorong penerapan penuh Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, serta menjamin independensi peradilan sebagaimana amanat konstitusi.
Selain itu, ia meminta Mahkamah Agung dan Polri untuk meningkatkan sistem keamanan bagi hakim-hakim yang menangani kasus strategis dan bernilai tinggi.
“Negara harus memastikan bahwa keadilan tidak surut hanya karena kebenaran yang terancam,” sambung dia.
Lebih lanjut, Yasardin menilai perlindungan terhadap hakim di Indonesia masih sangat minim. Ia berharap, Presiden Prabowo Subianto bisa memberikan atensi terkait perlindungan dan keamanan hakim.
“Ya mudah-mudahan ke depan dengan pemerintah Bapak Prabowo, pemerintahan Bapak Prabowo ini sangat concern kepada dunia peradilan. Mudah-mudahan ini bisa terpecahkan pada saatnya nanti,” ujarnya.
Menurutnya, keamanan hakim sudah diatur dalam Undang-Undang 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Namun, kenyataannya, hakim saat ini masih diamankan oleh pihak keamanan kantor apabila sedang ada di kantornya. Sementara pengamanan di rumah hakim tidak ada.
Secara terpisah, Khamozaro menegaskan bahwa dirinya tidak akan mundur dari tanggung jawabnya sebagai hakim. Ia melihat bahwa peristiwa yang dialaminya sebagai ujian dalam menjalankan tugas penegakan hukum.
“Sama pimpinan di kantor, saya bilang, saya tak pernah mundur dalam menjalani tugas dengan segala tantangan,” ujar Khamozaro.
Pria berusia 51 tahun itu menganggap kebakaran yang menimpa keluarganya sebagai cobaan yang harus dihadapi dengan tegar.
“Ini adalah sebuah tantangan dan Tuhan pakai agar kami lebih kuat lagi. Hidup ini hanya sebentar, tetapi hidup kita harus berarti, itu jauh lebih penting,” katanya.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Kasus: teror
-
/data/photo/2025/11/05/690ae552c4e54.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Anggota DPR Minta Polisi Usut Kebakaran Rumah Hakim Khamozaro
Anggota DPR Minta Polisi Usut Kebakaran Rumah Hakim Khamozaro
Tim RedaksiJAKARTA, KOMPAS.com
– Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo meminta kepolisian mengusut kejanggalan dalam peristiwa kebakaran rumah milik hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Khamozaro Waruwu, di Medan, Sumatera Utara.
Langkah tersebut diperlukan untuk memastikan ada atau tidaknya unsur kesengajaan dalam peristiwa kebakaran rumah yang disebut terjadi secara mendadak.
“Kita tanpa suuzan berharap kebakaran yang dialami hakim Tipikor di PN Sumut ini polisi harus mengungkap motif, dalang, atau siapa pelaku kebakaran rumah yang dinilai janggal. Itu harapan kita,” ujar Rudianto saat dihubungi, Kamis (6/11/2025).
Menurut Rudianto, pengusutan tuntas harus dilakukan agar hakim-hakim lain merasa terlindungi, dan tetap bisa independen dalam menangani perkara apapun termasuk kasus korupsi.
“Jangan sampai teror yang dialami penegak
hukum
kemudian menurunkan tekad untuk memberantas korupsi. Supaya dalam memutus perkara betul-betul independensi terjaga,” ucapnya.
Politikus Nasdem itu menegaskan bahwa negara berkewajiban menjamin keamanan dan keselamatan para hakim, termasuk anggota keluarganya.
Dia juga mengingatkan bahwa hakim adalah benteng terakhir pencari keadilan, sehingga negara harus memastikan independensi mereka terjaga dari ancaman maupun tekanan.
“Hakim itu adalah pejabat negara di bidang yudikatif. Karena itu penting untuk mendapatkan perlindungan, jaminan keamanan oleh negara,” kata Rudianto.
“Bagaimanapun pidato Pak Presiden bahwa hakim itu benteng terakhir pencari keadilan, yang oleh beliau gajinya pun dispesialkan. Karena penghormatan negara terhadap profesi yudikatif,” sambungnya.
Rudianto menambahkan, perlindungan yang dimaksud meliputi pengamanan bagi hakim dan keluarganya, termasuk tempat tinggal mereka.
“Negara harus menjamin keamanannya supaya rumah tempat tinggalnya, keluarganya itu dijaga,” kata dia.
Dia pun memandang perlu adanya penjagaan atau pengawalan oleh TNI-Polri bagi hakim.
“Termasuk. Teknisnya seperti itu,” pungkasnya.
Rumah milik hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Khamozaro Waruwu, di Komplek Taman Harapan Indah, Jalan Pasar II, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan, Sumatera Utara, terbakar, pada Selasa (4/11/2025).
Peristiwa ini terjadi saat Khamozaro sedang memimpin sidang di pengadilan. Ia mengaku baru mengetahui kebakaran setelah dihubungi oleh tetangganya.
Setelah menerima kabar tersebut, Khamozaro segera menutup sidang dan bergegas ke rumahnya.
Bagian rumah yang terbakar adalah bagian kamar. Saat terbakar, rumah sedang dalam keadaan kosong sehingga tak ada korban jiwa.
Khamozaro diketahui merupakan hakim yang beberapa kali menangani perkara korupsi di Sumatera Utara.
Sejak akhir September 2025, ia memimpin sidang kasus korupsi proyek pembangunan jalan yang menyeret sejumlah pejabat, di antaranya Topan Ginting, mantan Kepala Dinas PUPR Pemprov Sumut.
Selain itu, turut terlibat eks Kepala UPTD Dinas PUPR Gunung Tua, Rasuli Efendi Siregar; Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Satuan Kerja PJN Wilayah I Sumatera Utara, Heliyanto; serta dua kontraktor, Direktur Utama PT Dalihan Natolu Grup (DNG) Akhirun Piliang dan Direktur Utama PT Rona Mora, Reyhan Dulsani.
Kedua kontraktor itu dijadwalkan menjalani sidang tuntutan pada Rabu (3/11/2025).
Mereka sebelumnya ditangkap dalam dua operasi tangkap tangan (OTT) terkait proyek jalan di Sumatera Utara dengan total nilai proyek yang diduga bermasalah mencapai Rp 231,8 miliar.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -

DPR Endus Kebakaran Rumah Hakim Khamozaro Kejahatan Terencana
GELORA.CO -Komisi III DPR mengecam keras peristiwa kebakaran rumah Ketua Majelis Hakim PN Medan, Khamozaro Waruwu yang tengah menangani perkara korupsi proyek jalan senilai Rp231 miliar.
Anggota Komisi III DPR Sarifuddin Sudding menilai peristiwa ini tidak bisa dipandang sekadar insiden kebakaran biasa.
“Ini bukan lagi intimidasi akan tetapi sudah kejahatan terencana yang bisa mengancam keselamatan jiwa hakim dan keluarganya. Dan karenanya aparat kepolisian harus bertindak untuk melakukan penyelidikan atas kasus tersebut,” kata Sudding kepada wartawan di Jakarta, Kamis, 6 November 2025.
Ia juga berpandangan bahwa kejadian tersebut merupakan ujian bagi keteguhan hukum di tengah bayang-bayang tekanan terhadap aparat penegak hukum.
Ia pun meminta agar Kapolri Jenderal Listyo Sigit menurunkan tim investigasi khusus dan memastikan proses penyelidikan dilakukan secara terbuka dan profesional.
“Kasus ini tidak boleh berhenti pada kesimpulan ‘kebakaran biasa’. Konteksnya menyentuh jantung sistem keadilan kita dan publik berhak tahu kebenaran yang sesungguhnya,” tegas Legislator PAN ini.
Anggota komisi DPR yang membidangi urusan hukum itu mengingatkan bahwa perlindungan terhadap hakim, jaksa, dan penyidik yang menangani perkara besar harus dilakukan secara sistemik.
Sudding pun mendorong penerapan penuh Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, serta menjamin independensi peradilan sebagaimana amanat konstitusi.
“Ketika seorang hakim menunjukkan integritas dan ketegasan dalam mengungkap fakta korupsi, negara berkewajiban melindunginya. Penegakan hukum tidak boleh dibalas dengan ancaman terhadap keselamatan,” tegasnya lagi.
Selain itu, Sudding juga berpandangan keberanian Hakim Waruwu dalam memimpin sidang perkara korupsi patut diapresiasi. Namun, keberanian semacam ini tidak boleh dibayar mahal dengan ancaman atau teror.
Oleh karena itu, ia meminta Mahkamah Agung dan Polri untuk meningkatkan sistem keamanan bagi hakim-hakim yang menangani kasus strategis dan bernilai tinggi.
“Perjuangan melawan korupsi akan kehilangan maknanya jika aparat penegak hukum dibiarkan menghadapi ancaman sendirian. Negara harus memastikan bahwa keadilan tidak surut hanya karena kebenaran yang terancam,” pungkasnya.
Kebakaran rumah Khamozaro terjadi saat ia sedang memimpin persidangan korupsi proyek jalan di Padang Lawas Utara yang menyeret eks Kadis PUPR Sumut Topan Obaja Putra Ginting. Anak buah Gubernur Sumut Bobby Nasution itu ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi di Medan pada 28 Juni 2025.
Dalam beberapa kali persidangan, Khamozaro menyebut bahwa Gubernur Bobby bertanggung jawab atas pergeseran anggaran yang menjadi titik awal korupsi pembangunan jalan ruas Sipiongot-Batas Labuhan Batu dan Hutaimbaru-Sipiongot, Kabupaten Padang Lawas Utara.
-

“Teror” Tarif Trump Terancam Dibatalkan, Saatnya Dunia Bernapas Lega?
Jakarta, CNBC Indonesia – Sejumlah hakim Mahkamah Agung Amerika Serikat dari berbagai spektrum ideologi, baik konservatif maupun liberal, pada Rabu (5/11/2025) menyoroti keabsahan kebijakan tarif dagang agresif yang diberlakukan Presiden Donald Trump terhadap sebagian besar negara di dunia.
Dalam sidang yang berlangsung lebih dari dua setengah jam, mereka mempertanyakan apakah langkah Trump melampaui kewenangan eksekutif dan melanggar hak konstitusional Kongres dalam urusan perpajakan.
Kasus ini berpusat pada tarif timbal balik atau resiprokal yang diterapkan Trump terhadap banyak mitra dagang AS, serta tarif tambahan untuk produk dari Kanada, China, dan Meksiko yang disebut “tarif fentanil.”
Dua pengadilan federal sebelumnya memutuskan bahwa presiden tidak memiliki dasar hukum menggunakan International Emergency Economic Powers Act (IEEPA) untuk menetapkan tarif semacam itu.
Dalam sidang, Jaksa Agung D. John Sauer – yang mewakili pemerintahan Trump – membela kebijakan tersebut dengan menyebut tarif itu sebagai “langkah regulasi” bukan pajak.
“Ini adalah tarif regulasi, bukan tarif yang dimaksudkan untuk menghasilkan pendapatan,” kata Sauer, dilansir CNBC International. “Fakta bahwa tarif ini menghasilkan pendapatan hanyalah dampak sampingan.”
Namun, pernyataan itu segera mendapat tanggapan tajam dari Hakim Sonia Sotomayor, salah satu dari tiga hakim liberal di Mahkamah Agung.
“Bapak mengatakan tarif bukan pajak, tapi itulah kenyataannya,” ujarnya. “Tarif ini menghasilkan uang dari warga negara Amerika – ini jelas merupakan pendapatan.”
Sotomayor juga mengingatkan bahwa tidak ada presiden sebelum Trump yang pernah menggunakan IEEPA untuk mengenakan tarif sejak undang-undang itu disahkan pada 1977.
Hakim konservatif Neil Gorsuch turut menyoroti potensi penyalahgunaan kekuasaan presiden, mengingat Trump memberlakukan tarif sepihak dengan dalih keadaan darurat terkait defisit perdagangan dan penyelundupan fentanyl.
“Bagaimana jika presiden memveto undang-undang yang ingin menarik kembali kekuasaan ini?” tanya Gorsuch.
“Secara praktis, Kongres tidak bisa mendapatkan kembali kekuasaan ini setelah memberikannya kepada presiden. Ini seperti jalan satu arah yang perlahan menggeser kekuasaan dari wakil rakyat ke eksekutif.”
Beberapa hakim konservatif lain – termasuk Ketua Mahkamah John Roberts, Amy Coney Barrett, Brett Kavanaugh, dan Samuel Alito – juga menekan argumen pemerintah.
Adapun kebijakan tarif Trump dimulai dari 10% untuk banyak negara, dan bisa meningkat hingga 50% bagi India dan Brasil. Menurut Committee for a Responsible Federal Budget, jika tarif ini tetap berlaku, AS berpotensi meraup tambahan pendapatan sekitar US$3 triliun hingga tahun 2035.
Kelompok itu melaporkan bahwa pemerintah federal telah mengumpulkan US$151 miliar dari bea masuk pada paruh kedua tahun fiskal 2025 – naik hampir 300% dibanding periode yang sama pada 2024.
Neal Katyal, pengacara pihak penggugat yang menentang kebijakan tarif, menegaskan bahwa apapun istilah yang digunakan, tarif pada hakikatnya adalah pajak.
“Para pendiri bangsa memberikan kekuasaan untuk memungut pajak hanya kepada Kongres,” katanya. “Kami tidak percaya IEEPA memberi wewenang kepada presiden untuk merombak arsitektur tarif dunia sesuka hati.”
Katyal juga menyoroti bahwa dalih defisit perdagangan tidak konsisten, sebab Trump memberlakukan tarif 39% pada impor dari Swiss – negara sekutu AS – padahal AS justru mencatat surplus perdagangan dengan Swiss.
“Tidak ada presiden lain yang pernah melakukan hal seperti itu,” katanya.
Mahkamah Agung belum mengumumkan kapan keputusan akan dikeluarkan, tetapi pemerintahan Trump meminta proses dipercepat.
Menteri Keuangan Scott Bessent memperingatkan dalam dokumen pengadilan bahwa jika Mahkamah memutus tarif tersebut ilegal dan menunda keputusan hingga musim panas tahun depan, AS mungkin harus mengembalikan dana lebih dari US$750 miliar kepada perusahaan dan importir yang terkena tarif.
Bessent, yang hadir di persidangan, kemudian menulis di X bahwa argumen Sauer “kuat dan meyakinkan,” sementara para pengacara penggugat “salah memahami tujuan ekonomi dari kebijakan tarif Trump.”
Ia menuding pihak penggugat “memperlihatkan ketidaktahuan ekonomi yang memalukan” karena menganggap embargo atau kuota tidak memengaruhi pendapatan pemerintah.
(luc/luc)
[Gambas:Video CNBC]
-

Israel Tembakkan Rudal ke Lebanon, Klaim Bunuh Anggota Elite Hizbullah
Jakarta –
Israel melancarkan serangan udara terbaru ke wilayah Lebanon. Rudal militer Israel membunuh satu orang yang diklaim sebagai salah satu anggota elit Hizbullah.
“Serangan udara Israel di Lebanon selatan menewaskan satu orang dan melukai satu orang lainnya pada hari Rabu,” kata Kementerian Kesehatan Lebanon dilansir AFP, Kamis (6/11/2025).
Otoritas Lebanon mengatakan serangan udara itu menghantam sebuah kendaraan di Burj Rahal. Kantor Berita Nasional milik pemerintah Lebanon mengatakan serangan itu terjadi di dekat sebuah sekolah dan menyebabkan “kepanikan dan teror” di antara para siswa.
Militer Israel mengatakan serangan tersebut telah menewaskan Hussein Jaber Dib. Israel menuding Hussein Jaber Dib sebagai anggota Pasukan Radwan elite Hizbullah.
Israel telah berulang kali mengebom Lebanon meskipun ada gencatan senjata pada November 2024 yang bertujuan untuk mengakhiri lebih dari setahun permusuhan dengan Hizbullah, dan telah meningkatkan serangannya dalam beberapa hari terakhir.
Israel memperingatkan pada hari Minggu (2/11) bahwa mereka akan mengintensifkan serangan terhadap kelompok yang didukung Iran tersebut. Menteri Pertahanan Israel Katz mengklaim Hizbullah “bermain api, dan presiden Lebanon berlambat-lambat”.
Pada hari Selasa (4/11), Presiden Lebanon Joseph Aoun menegaskan kembali seruannya untuk berunding dengan Israel, dengan mengatakan bahwa Israel “belum menentukan posisinya dan terus menyerang”.
(ygs/lir)
-

Sosok Khamozaro Waruwu, Hakim yang Rumahnya Terbakar Pernah Minta Bobby Dihadirkan Sidang Korupsi
GELORA.CO – Sosok Khamozaro Waruwu, Hakim PN Medan yang rumahnya mengalami kebakaran, Selasa (4/11/2025) kemarin pernah memerintahkan jaksa penuntut umum (JPU) untuk menghadirkan Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution pada sidang korupsi jalan di Sumut.
Saat itu, Khamozaro Waruwu memimpin sidang dugaan korupsi proyek jalan di Dinas Pekerjaan Umum Tata Ruang Sumut dengan terdakwa Muhammad Akhirun Piliang alias Kirun selaku Direktur Utama PT Dalihan Na Tolu Grup, serta Rayhan Dulasmi sebagai Direktur PT Rona Mora Muhammad.
Kala mengadili para terdakwa tersebut, Khamozaro Waruwu merasa curiga dengan Peraturan Gubernur tentang pergeseran anggaran dari sejumlah dinas di Pemprov Sumut ke Dinas PUPR provinsi.
Sehingga, Khamozaro Waruwu meminta agar jaksa menghadirkan mantu Presiden ke 7 RI tersebut ke persidangan.
Selain meminta menghadirkan Bobby Nasution, Khamozaro Waruwu juga sempat meminta agar Pj Sekda Muhammad Haldun ikut dihadirkan.
Saat ini, kasus korupsi jalan di Sumut masih bergulir di Pengadilan Tipikor Medan.
Khamozaro Waruwu menegaskan dirinya tidak akan pernah mundur dalam menjalankan tugas.
“Sama pimpinan di kantor saya bilang, saya tak pernah mundur dalam menjalani tugas dengan segala tantangan,” ujar Khamozaro saat diwawancarai di depan rumahnya, Jalan Pasar II, Komplek Taman Harapan Indah, Lingkungan XIII, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan.
Ia mengatakan, perkara besar yang saat ini ditangani merupakan sebuah tantangan dalam pekerjaan.
“Ini adalah sebuah tantangan dan Tuhan pakai agar kami lebih kuat lagi. Hidup ini hanya sebentar, tetapi hidup kita harus berarti, itu jauh lebih penting,” tuturnya.
Sosok Khamozaro Waruwu
Khamozaro Waruwu adalah seorang hakim yang saat ini bertugas di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan.
Ia saat ini ditunjuk sebagai hakim ketua yang menangani perkara korupsi proyek jalan di Sumatera Utara (Sumut), yang menjerat Kepala Dinas PUPR Sumut Topan Ginting.
Sebelum bertugas di PN Tipikor Medan, Khamozaro Waruwu pernah bertugas sebagai Ketua Pengadilan Negeri Gunung Sitoli, Kabupaten Nias, Provinsi Sumatera Utara pada tahun 2014.
Kemudian, Khamozaro Waruwu juga pernah menjadi Ketua Pengadilan Negeri Rantau Prapat di Kabupaten Labuhanbatu pada 2018, serta Wakil Ketua Pengadilan Negeri Banyuwangi, Jawa Timur pada Februari 2021.
Pada 4 November 2025, rumah Khamozaro Waruwu di Jalan Pasar II, Komplek Taman Harapan Indah, Lingkungan XIII, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan kebakaran.
Belum diketahui darimana sumber api.
Namun, sebelum kebakaran terjadi, rumah tersebut dalam keadaan kosong.
Kronologis Kebakaran
Kebakaran rumah hakim Khamozaro Waruwu di Komplek Taman Harapan Indah, Medan Selayang, Medan terjadi sekira pukul 10.30 WIB.
Saat kejadian, tidak ada orang di dalam rumah.
Istri Khamozaro baru 20 menit meninggalkan rumah ketika kebakaran terjadi.
Api diduga bermula dari kamar tidur utama dan sebagian dapur.
Kebakaran menghanguskan kamar tidur utama, pakaian, perabotan, dokumen penting termasuk dokumen kepegawaian dan perhiasan milik keluarga.
Api berhasil dipadamkan sekitar pukul 11.18 WIB oleh petugas pemadam kebakaran yang dibantu warga sekitar.
Saat kejadian, Khamozaro sedang memimpin sidang.
Ia mendapat kabar kebakaran dari tetangga melalui panggilan telepon yang tidak sempat dijawabnya karena sedang memimpin sidang.
Setelah mengirim pesan singkat, Khamozaro segera menutup sidang dan menuju rumah dengan pengawalan petugas keamanan.
Setibanya di lokasi, rumah sudah dipadati warga dan pintu rumah sudah dijebol untuk pemadaman.
Polisi masih menyelidiki penyebab kebakaran, namun belum dapat menyimpulkan penyebabnya. Kebakaran ini terjadi di tengah penanganan kasus korupsi besar yang sedang disidangkan oleh Khamozaro, yang membuat peristiwa ini diduga sebagai tindakan teror terkait pekerjaan hakim tersebut.
Sering Ditelfon Nomor tak Dikenal
Sebelum kebakaran terjadi, hakim Khamozaro Waruwu sering mendapat telepon dari nomor tidak dikenal.
Khamo tidak tahu, siapa yang sering menghubunginya tersebut.
Namun peristiwa in i terjadi ketika ia mengadili perkara korupsi jalan di Sumut.
“Cuma sering kali mendapatkan telfon, lalu dimatikan, hanya itu saja. (Tidak ada pengancam) cuma itu sering (telfon), lalu diangkat dimatikan,” kata Khamozaro diwawancarai usai rumahnya terbakar, Selasa (4/10/2025).
Meski sering mendapat telepon dari nomor tidak dikenal, Khamaro mengaku dirinya tidak pernah mendapat ancaman.(*)
-

Gejala Trauma yang Ditemukan pada Anak-anak Gaza Pasca-perang
Anak-anak Gaza saat ini menderita ‘gunung berapi’ trauma psikologis akibat dua tahun pemboman intens Israel dan serangan militer bertubi-tubi. Spesialis kesehatan mental di Khan Younis, Gaza, menemukan berbagai macam gejala trauma pada anak-anak.
“Kebiasaan menggigit kuku, gangguan konsentrasi, teror malam dan buang air kecil tanpa disengaja,” kata Spesialis Kesehatan Mental Nivine Abdelhadi memaparkan laporannya. “Kami menyaksikan semua gejala ini pada anak-anak melalui gambar mereka dan selama sesi yang kami adakan bersama mereka.”
Tonton video lainnya di sini!
-

DDI ingatkan masyarakat waspadai ajakan jihad ke negara konflik
Jakarta (ANTARA) – Sekretaris Jenderal Pengurus Besar Darud Dakwah wal Irsyad (PB DDI) Prof. Muh. Suaib Tahir mengingatkan masyarakat untuk mewaspadai ajakan jihad ke negara-negara yang tengah dilanda konflik, salah satunya adalah Sudan.
Suaib dalam keterangannya di Jakarta, Selasa, mengatakan, dengan dalih “persatuan global”, narasi jihad dilontarkan untuk mendapatkan pasokan segar tentara berani mati secara cuma-cuma untuk menguatkan posisi ISIS di wilayah konflik.
Dia mengungkapkan, bagi ISIS dan jaringannya, serta jaringan lain yang serupa, kemunculan ide tentang nasionalisme adalah hal yang merusak persaudaraan global yang berusaha mereka munculkan.
“Hal yang demikian bagi mereka adalah kondisi yang tidak ideal. Harus disatukan lagi. Itulah yang mereka sebut sebagai ‘persaudaraan global’. Mereka menganggap, konflik yang terjadi di sana (Sudan), kita harus ikut bergabung ke sana untuk berperang,” katanya.
Menurutnya, apabila ada orang Indonesia yang tergiur untuk berangkat ke Sudan atau negara tujuan dari propaganda ISIS, mereka tidak akan menemukan “persatuan global” yang sebelumnya sudah digembar-gemborkan.
“Dalam praktiknya sendiri, persaudaraan global itu susah karena mereka (jaringan teror) masih memandang orang Asia itu sebagai bawahan. Dalam ISIS juga begitu, orang Indonesia tidak memegang posisi yang tinggi, paling hanya jadi kombatan-kombatan di bawah,” katanya.
Lebih lanjut, Suaib juga berpesan agar generasi muda Indonesia betul-betul mengamanati Pancasila, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan UUD 1945 sebagai dasar utama dalam upaya mempertahankan persatuan dan kesatuan.
“Kita patut bersyukur karena punya gagasan tentang wawasan kebangsaan, berbeda dengan negara-negara lain yang tidak punya itu. Negara yang tidak memahami kebangsaannya dengan benar akan rentan untuk di utak-atik dan dipecah-belah. Tapi, kalau kita orang Indonesia, saya pikir tidak demikian,” katanya.
Pewarta: Nadia Putri Rahmani
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2025Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
-

Ular Piton Teror Kandang Ternak di Jombang, 5 Ayam Jadi Korban
Jombang (beritajatim.com) – Seekor ular piton sepanjang 4 meter yang memiliki bobot sekitar 20 kilogram meneror kandang ternak ayam milik Anita, seorang warga Desa Jipurapah, Kecamatan Plandaan, Kabupaten Jombang. Ular besar ini sudah memangsanya sedikitnya lima ekor ayam, menyebabkan kerugian bagi pemilik ternak.
Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu pagi, 1 November 2025. Anita terkejut saat menemukan ular piton itu berada di dalam kandang ayam miliknya. “Saya kaget, karena ular itu sudah ada di dalam kandang, memakan ayam-ayam saya,” ujar Anita.
Merasa terancam, Anita segera melaporkan kejadian itu ke Pusdalops BPBD Jombang yang kemudian meneruskan informasi tersebut ke Pos Damkar Ploso. Pukul 10.05 WIB, tim Pemadam Kebakaran dan Penyelamat dari Pos Damkar Ploso segera dikerahkan untuk menangani insiden tersebut.
Setibanya di lokasi, petugas langsung menuju kandang ayam yang menjadi lokasi ular piton tersebut bersembunyi. Dengan menggunakan peralatan lengkap, tim Damkar berhasil melumpuhkan ular piton itu setelah proses evakuasi yang memakan waktu sekitar dua jam, dari pukul 10.00 hingga 12.00 WIB.
Syamsul Bahri, Kepala Seksi Pencegahan dan Kesiapsiagaan BPBD Jombang, menyatakan, “Proses evakuasi berlangsung sekitar dua jam, mulai pukul sepuluh hingga dua belas siang.” Syamsul menambahkan bahwa keberhasilan tim Damkar dalam menangani insiden ini berkat kelengkapan peralatan dan kesiapsiagaan yang dimiliki oleh petugas.
Dengan adanya kejadian ini, warga di sekitar Desa Jipurapah diimbau untuk lebih waspada terhadap potensi ancaman satwa liar, terutama ular piton yang dapat mengancam keselamatan ternak dan manusia. [suf]
