Kasus: Praktik prostitusi

  • Beredar di Medsos Penghasilan PSK Dipajaki, DJP Sebut Isu Menyesatkan

    Beredar di Medsos Penghasilan PSK Dipajaki, DJP Sebut Isu Menyesatkan

    Jakarta

    Viral di media sosial pekerja seks komersial (PSK) bakal dikenakan pajak penghasilan (PPh). Kabar itu sontak memicu perdebatan karena status pekerjaannya yang tidak diakui secara legal.

    Menanggapi itu, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menegaskan tidak ada kebijakan khusus untuk memungut pajak dari PSK. Isu itu awalnya muncul dari pernyataan Direktur Jenderal Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP tahun 2016, Mekar Satria Utama yang diangkat kembali oleh pihak tidak bertanggung jawab.

    “Bersama ini disampaikan klarifikasi bahwa tidak ada kebijakan khusus untuk memungut pajak dari PSK,” kata Plh Direktur Jenderal Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama kepada detikcom, Jumat (8/8/2025).

    Menurut Yoga, saat itu Mekar Satria Utama sedang memberikan penjelasan akademis mengenai unsur subjektif dan objektif sebagai wajib pajak sesuai ketentuan Undang-Undang Pajak Penghasilan. Pernyataan tersebut bukan pengumuman kebijakan dan konteksnya tidak relevan untuk diberitakan saat ini.

    “DJP memandang isu ini menyesatkan masyarakat sehingga media dan pihak-pihak yang mengangkatnya diharapkan memperhatikan relevansi dan keakuratan sumber informasi agar tidak menimbulkan kebingungan publik,” ucap Yoga.

    Masyarakat diimbau untuk selalu memeriksa kebenaran informasi melalui kanal resmi Kementerian Keuangan dan DJP, atau sumber berita yang terpercaya agar tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

    “Fokus pemerintah saat ini adalah mengoptimalkan penerimaan pajak melalui peningkatan pelayanan, edukasi, pengawasan dan penegakan hukum, guna mendorong kepatuhan pajak yang lebih baik di Indonesia,” tegasnya.

    Sebelumnya, ramai di media sosial bahwa Kementerian Keuangan akan mengumumkan PSK dikenakan pajak penghasilan. Di dalamnya terdapat pernyataan Mekar Satria Utama selaku Direktur Jenderal Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP, padahal saat ini dirinya sudah tidak lagi menjabat.

    Saat itu, Mekar Satria Utama mengatakan bahwa kegiatan prostitusi hingga perjudian bisa ditarik pajak. Menurutnya, semua kegiatan yang menghasilkan uang bisa menjadi objek pungutan pajak.

    (aid/rrd)

  • Menilik Rumah Belajar Merah Putih, Tempat Anak Kolong Jembatan Cilincing Melawan Buta Aksara
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        7 Agustus 2025

    Menilik Rumah Belajar Merah Putih, Tempat Anak Kolong Jembatan Cilincing Melawan Buta Aksara Megapolitan 7 Agustus 2025

    Menilik Rumah Belajar Merah Putih, Tempat Anak Kolong Jembatan Cilincing Melawan Buta Aksara
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Tawa riang anak-anak menggema di kolong jembatan Kampung Nelayan, Cilincing, Jakarta Utara.
    Mereka, anak-anak berusia antara lima hingga 13 tahun, berlarian kecil dengan mengenakan pakaian muslim sederhana.
    Dengan wajah sumringah, mereka menuju sebuah bangunan dua lantai yang berdiri di sisi kiri kolong jalan tol, dengan plang bertuliskan “Rumah Belajar Merah Putih”.
    Dengan penuh antusias, mereka melepas sandal, masuk ke ruang belajar yang berukuran tak lebih dari 4×5 meter.
    Sayup-sayup terdengar suara seorang anak yang tengah menghafalkan perkalian.
    “Satu kali satu sama dengan satu, dua kali satu sama dengan dua,” ucap salah satu siswa.
    Lantai bawah Rumah Belajar Merah Putih memang disulap menjadi ruang belajar sederhana yang menyerupai suasana kelas sekolah.
    Sebuah papan tulis berdiri di bagian depan ruangan, digunakan oleh para pengajar untuk memberikan pelajaran membaca, menulis, dan berhitung (calistung) hingga pelajaran mengaji.
    Layaknya ruang kelas di sekolah formal, 
    kertas tempel berisi tabel perkalian dipasang untuk membantu anak-anak menghafal.
    Peralatan belajar berupa pensil, buku gambar, kertas origami, hingga alat tulis lainnya tersedia seadanya.
    Naik ke lantai dua, suasana terasa lebih khusyuk.
    Anak-anak duduk bersila, belajar melafalkan surat-surat pendek dari Al Quran. Seorang pengajar dengan lembut membimbing dan membenarkan setiap tajwid yang keliru.
    Desi Purwatuning, perempuan paruh baya, berdiri di balik semua ini. Ia adalah pendiri sekaligus penggerak Rumah Belajar Merah Putih sejak 2006.
    Tempat ini, kata Desi, hadir untuk mereka yang tak bisa mendapatkan pendidikan formal.
    “Kalau dilihat sebagian besar anak-anak di wilayah ini (kolong jembatan) tidak memiliki akta kelahiran. Itulah kenapa mereka susah mendapatkan pendidikan, bayangkan urusan akta kelahiran saja mereka tidak punya,” ucap Desi Purwatuning saat berbincang dengan
    Kompas.com
    , Rabu (6/8/2025).
    Desi menyebutkan, banyak dari mereka datang dengan beragam persoalan dunia yang pelik.
    Ada anak yang tidak bisa sekolah karena tidak memiliki akta kelahiran. Ada yang putus sekolah karena ketiadaan biaya.
    Tak sedikit pula yang sejak kecil tidak merasakan kehadiran orangtua di hidupnya.
    “Ada yang orangtuanya dipenjara karena narkoba atau kekerasan. Ada yang enggak mampu bayar sekolah. Ada juga yang memang belum pernah masuk sekolah karena sulit secara administratif,” jelasnya
    Fenomena ini menggambarkan bagaimana hak dasar anak, yakni memperoleh pendidikan yang layak dan hidup dalam rasa aman seolah dirampas.
    Bayang-bayang buta aksara perlahan menjelma menjadi kenyataan.
    “Di sini, banyak yang tidak bisa membaca. Waktu awal saya mendirikan Rumah Merah Putih ada anak yang membaca buku, tetapi bukunya terbalik,” kata dia.
    Desi tak bisa tinggal diam. Ia tidak ingin kebodohan dan kemiskinan menjadi warisan turun-temurun bagi anak-anak di wilayah pesisir ini.
    Ia percaya bahwa pendidikan bisa memutus lingkaran setan yang selama ini membelenggu masyarakat marjinal Cilincing.
    Berangkat dari keyakinan itulah, ia mulai merintis Rumah Belajar Merah Putih pada 2006.
    Namun, mendirikan ruang belajar di kawasan yang dikenal sebagai “zona merah” rawan narkoba, kekerasan, dan prostitusi, bukan perkara mudah.
    Ia sempat kesulitan mencari tempat. Tak ada yang bersedia menyewakan ruangan untuk kegiatan belajar-mengajar anak-anak.
    “Awalnya saya tanya, apakah ada bangunan kosong? Dijawab langsung, ‘enggak ada’,” kata Desi.
    Desi mengingat betul bagaimana ia dan murid-muridnya harus belajar di bawah meja biliar.
    Tak jarang ia pernah diusir, dipersulit, bahkan dimarahi oleh orangtua murid. Namun, ia tak menyerah.
    “Yang penting, anak-anak bisa belajar, bermain, dan mendapatkan akta kelahiran. Arti merah yang berani dan putih yang suci jadi tanda kalau yayasan ini harus diperjuangkan,” tegasnya.
    Rumah Belajar Merah Putih bukan sekadar tempat belajar calistung. Tempat ini juga menjadi pelindung bagi anak-anak dari berbagai ancaman luar.
    Desi bahkan pernah menangani kasus kekerasan seksual terhadap muridnya dan membawanya ke jalur hukum. 
    Pelakunya adalah teman dekat ayah korban.
    “Pelakunya ditangkap dan dipenjara,” tegasnya.
    Peristiwa tersebut membuat ia semakin sadar bahwa anak-anak harus dijaga, bahkan setelah kelas usai.
    “Maka dari itu saya kembali membuka Rumah Merah Putih, khususnya kegiatan ngaji di jam-jam rawan. Lebih baik anak-anak berada di sini daripada di luar sana,” tuturnya.
    Banyak dari anak-anak di kolong jembatan sebenarnya memiliki potensi.
    Namun, lingkungan dan keterbatasan membuat mereka seolah tenggelam.
    Desi melihat sendiri transformasi siswa yang bisa berkembang di tengah keterbatasan jika diberi ruang dan perhatian.
    “Ada satu anak, dia dahulunya sering diberikan obat batuk jadi tampilannya seperti orang teler dan ngomong meracau. Tapi sekarang, dia sudah bisa membaca, menulis, sudah pintar,” kata Desi.
    Namun sampai saat ini, kehadiran negara masih terasa jauh. Anak-anak di bawah kolong jembatan ini belum sepenuhnya disentuh oleh sistem.
    Mereka yang tak memiliki akta kelahiran, hidup tanpa orangtua, dan tak pernah duduk di bangku sekolah formal masih terus menunggu.
    Bukan sekadar menunggu bantuan, tapi pengakuan. Bahwa mereka ada, mereka berhak, mereka juga bagian dari masa depan bangsa.
    Desi tak menuntut banyak. Ia tak meminta bantuan untuk dirinya atau lembaga yang ia kelola.
    Yang ia harapkan hanya satu, negara hadir, mulai dari yang paling dasar membantu anak-anak mendapatkan identitas hukum agar bisa mengakses pendidikan seperti anak-anak lainnya.
    “Jangan bantu saya, bantu anak-anak ini. Bantu supaya mereka punya akta kelahiran, bisa sekolah seperti anak-anak lain,” ujar Desi.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Jaringan Kriminal Bule Rusia di Bali Terbongkar: Jadi Petugas Imigrasi Gadungan Hingga Bandar Narkoba

    Jaringan Kriminal Bule Rusia di Bali Terbongkar: Jadi Petugas Imigrasi Gadungan Hingga Bandar Narkoba

    Tak berhenti pada kekerasan dan pemerasan, polisi juga mencium adanya dugaan keterlibatan kelompok ini dalam tindak kriminal lain seperti peredaran narkoba, prostitusi, dan pencucian uang menggunakan aset kripto.

    “Kami terus melakukan upaya-upaya pencegahan dan penegakan hukum bersama imigrasi dan stakeholder lain. Ini menjadi peringatan bagi pelaku lain agar berpikir dua kali sebelum melakukan kejahatan serupa,” tegas dia.

    Keterlibatan dua WNI yang diduga petugas imigrasi menjadi perhatian serius. Apalagi dalam aksi mereka, pelaku menggunakan seragam dan ancaman yang identik dengan kewenangan institusi negara. Kantor Wilayah Imigrasi Bali menyatakan dukungan terhadap pengungkapan kasus ini.

    “Kami mendukung penuh proses hukum yang dilakukan Pak Kapolda dan sangat menghormati pengungkapan kasus ini,” ujar Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Imigrasi Bali, Parlindungan.

    Meski begitu, publik menanti langkah nyata dari institusi terkait, bukan sekadar pernyataan normatif. Polda Bali menyebut proses etik dan disipliner akan segera dilakukan. 

    “Sanksi pasti sanksi tegas. Setelah pendalaman oleh Pak Kapolda dan Pak Dir (Direskrimsus), tentu akan ada sidang kode etik dan sanksi yang sangat berat,” tutur Parlindungan.

    Saat ini, polisi juga masih memburu satu pelaku lain berinisial “GG” yang diduga kuat terlibat dalam jaringan ini.

     

  • Pemerhati Apresiasi Satgas TPPO Kepri

    Pemerhati Apresiasi Satgas TPPO Kepri

    Batam, Beritasatu.com– Pemerhati kepolisian dan mantan anggota Kompolnas, Poengky Indarti, menyambut baik pembentukan Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) tingkat Provinsi Kepulauan Riau (Kepri). Ia menegaskan pentingnya kerja nyata dan koordinasi lintas sektor agar keberadaan gugus tugas ini tidak sekadar seremonial.

    “Saya menyambut baik dibentuknya Gugus Tugas TPPO oleh gubernur Kepri untuk memberantas perdagangan orang dengan melibatkan stakeholder, termasuk Polda Kepri,” kata Poengky seperti dilansir Antara, Senin (28/7/2025).

    Ia menekankan perlunya evaluasi berkala, serta pencegahan berbasis pemetaan wilayah rawan penyelundupan dan pemantauan terhadap para pelaku kejahatan. “Mapping para pelaku sangat penting, agar bisa segera dilakukan penyelidikan dan penegakan hukum,” ujarnya.

    Selain itu, Poengky menekankan pentingnya edukasi kepada masyarakat, khususnya di daerah rawan, agar tidak terjerumus menjadi korban TPPO. Ia juga menyoroti perlunya penegakan hukum tegas, terutama terhadap pelaku utama atau bandar yang menjadi otak kejahatan.

    Aktivis HAM itu juga menyoroti keterkaitan TPPO dengan kejahatan lain, seperti narkoba, judi daring, pinjaman online ilegal, dan prostitusi. Untuk itu, ia mendorong patroli siber oleh kepolisian serta pengawasan internal agar tidak ada anggota TNI, Polri, atau ASN yang menjadi backing pelaku TPPO.

    “Gugus tugas ini harus membuka hotline dan bekerja sama dengan masyarakat. Tidak boleh ada sikap saling menunggu,” tambahnya.

    Poengky juga meminta pemerintah daerah memperluas kesempatan kerja dan pelatihan keterampilan bagi pencari kerja sebagai langkah jangka panjang mencegah TPPO.

    Sebelumnya, Gugus Tugas TPPO Provinsi Kepri resmi dilantik pada Senin (21/7/2025), dengan Gubernur Ansar Ahmad sebagai ketua dan Kapolda Kepri Irjen Pol. Asep Safrudin sebagai ketua harian.

    Polda Kepri sendiri mencatatkan kinerja tinggi dalam pengungkapan kasus TPPO. Selama Januari hingga Mei 2025, tercatat 26 kasus dengan 35 tersangka. Pada November 2024, Kepri menjadi salah satu dari tiga daerah tertinggi dalam pengungkapan kasus TPPO menurut data Dittipidum Bareskrim Polri.

    Satgas TPPO Polda Kepri sebelumnya juga berhasil mengungkap 13 kasus, menetapkan 13 tersangka, dan menyelamatkan 27 korban.

  • Kriminalitas kemarin, prostitusi di Lapas Cipinang hingga ledakan gas

    Kriminalitas kemarin, prostitusi di Lapas Cipinang hingga ledakan gas

    Jakarta (ANTARA) – Peristiwa kriminalitas terjadi di wilayah DKI Jakarta pada Senin (22/7) di antaranya Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cipinang memindahkan 16 narapidana ke Nusa Kembangan imbas dari kasus prostitusi online (Open BO) anak.

    Kemudian polisi mendalami penyebab ledakan gas elpiji 12 kilogram (kg) di Jakarta Timur.

    Selain itu, terdapat berita kriminal lainnya yang menarik untuk disimak pada pagi ini. Berikut rangkumannya:

    1. Roy Suryo minta Polisi gelar perkara khusus soal ijazah palsu

    Roy Suryo meminta Polda Metro Jaya untuk menggelar perkara khusus terkait laporan tuduh ijazah palsu presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), menyusul peningkatan perkara itu dari penyelidikan ke tahap penyidikan.

    “Kami ingin menyampaikan permintaan atau permohonan untuk dilakukan gelar perkara khusus pada proses laporan saudara Joko Widodo di Polda Metro Jaya, mengingat telah meningkatkan penyelidikan ke penyidikan berdasarkan gelar perkara,” kata kuasa hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinudin yang ditemui di depan Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Senin.

    2. Imbas prostitusi, Lapas Cipinang pindahkan 16 napi ke Nusa Kambangan

    Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cipinang, Jakarta Timur memindahkan sebanyak 16 narapidana ke Nusa Kembangan, Cilacap, Jawa Tengah, karena imbas dari kasus prostitusi online (Open BO) anak.

    “Ada 16 narapidana dari Lapas Kelas I Cipinang yang dipindahkan ke Nusa Kembangan,” kata Kepala Lapas Kelas I Cipinang Wachid Wibowo saat ditemui di Cipinang, Jakarta Timur, Senin.

    3. Polisi periksa empat saksi untuk temukan penyebab ledakan gas 12 kg di Jaktim

    Polisi memeriksa empat saksi untuk mendalami penyebab ledakan tabung gas elpiji 12 kilogram (kg) di Jalan Wijaya Kusuma RT 04/RW 07, Duren Sawit, Jakarta Timur (Jaktim) sekitar pukul 07.40 WIB.

    “Tim reserse kriminal (reskrim) telah memeriksa empat saksi untuk mengklarifikasi kejadian ledakan tabung gas di rumah tersebut,” kata Kapolsek Duren Sawit AKP Sutikno di Jakarta Timur, Senin.

    Petugas menunjukkan sejumlah barang yang disita dalam sidak yang dilakukan di Lapas Cipinang, Jakarta Timur, pada Minggu (20/7/2025). (ANTARA/HO-Ditjenpas Kementerian Imipas). (ANTARA/HO-Ditjenpas Kementerian)

    4. Sidang tuntutan judol Komdigi dengan terdakwa Zulkarnaen ditunda

    Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menunda sidang tuntutan perkara dalam kasus situs judi daring (online/judol) oknum pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), dengan terdakwa klaster koordinator Zulkarnaen Apriliantony, pada Rabu (23/7).

    Selain Zulkarnaen Apriliantony, PN Jaksel juga menunda sidang tuntutan bagi terdakwa klaster koordinator lainnya, yakni Adhi Kismanto, Muhrijan alias Agus, dan Alwin Jabarti Kiemas.

    5. Pengendara motor tewas dalam kecelakaan tunggal di BKT Cilincing

    Seorang pengendara motor berinisial AFR tewas dalam kecelakaan tunggal di Jalan Inspeksi Banjir Kanal Timur (BKT) sisi timur Cilincing, Jakarta Utara, Senin pagi sekitar pukul 05.00 WIB.

    “Kecelakaan ini diduga terjadi akibat ‘out of control’ (lepas kendali) yang menyebabkan korban meninggal dunia,” kata Kanit Laka Satuan Lalu Lintas Polres Metro Jakarta Utara AKP Edy Wibowo di Jakarta, Senin.

    Pewarta: Siti Nurhaliza
    Editor: Sri Muryono
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Kalapas Cipinang Ingin Kupas Tuntas Kasus Open BO yang Dikendalikan Napi

    Kalapas Cipinang Ingin Kupas Tuntas Kasus Open BO yang Dikendalikan Napi

    Jakarta: Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Cipinang, Wachid Wibowo ingin membantu penuh upaya pengungkapan yang sedang dilakukan Polda Metro Jaya dalam kasus open BO yang dikendalikan AN, seorang warga binaan (napi) dari balik jeruji besi.

    “Pada tanggal 15 Juli 2025 lalu, kami mendapatkan informasi bahwa ada warga binaan berinisial AN yang mengendalikan praktik prostitusi. Berdasarkan informasi tersebut, kemudian Petugas Lapas Cipinang bersama petugas Polda Metro Jaya melakukan giat razia di kamar yang bersangkutan dan menemukan sebuah alat komunikasi milik warga binaan  tersebut,” kata Wachid dalam keterangan pers, Sabtu, 19 Juli 2025.

    Wachid menyatakan pihaknya kemudian melakukan pengamanan berupa memasukan yang bersangkutan ke dalam sel dan membantu petugas Polda Metro melakukan pemeriksaan lebih lanjut.

    ?Selanjutnya tim Polda Metro Jaya melakukan pemeriksaan pada AN dan melakukan serahterima alat komunikasi milik AN dengan petugas Lapas.

    Wachid menyatakan pihaknya akan terus bersinergi dengan pihak kepolisian dalam melakukan upaya-upaya pengungkapan kejahatan terutama yang melibatkan warga binaan.
     

    “Kami akan investigasi mengapa handphone tersebut bisa masuk. Kami akan memberikan sanksi tegas jika ada petugas yang terlibat memasukkan barang tersebut ke sel tersangka,” jelasnya.

    Dia pun menyebutkan narapidana yang melakukan penyelundupan barang terlarang tersebut hak-hak remisinya akan ditangguhkan bahkan bisa dipindahkan ke lapas dengan pengamanan super maksimal.

    Wachid menyatakan selama ini juga pihak Lapas Cipinang tak bosan-bosan terus melakukan upaya-upaya razia barang-barang terlarang seperti HP, senjata tajam dan narkoba.

    Pihaknya juga rutin melakukan sosialisasi kepada Warga binaan terkait kewajiban, hak, larangan baik secara langsung serta memasang baner-baner larangan masuknya barang-barang haram tersebut serta mengumumkan melalui pengeras suara yang diputar setiap hari.

    “Intinya, ?Lapas I Cipinang terus berupaya melakukan langkah-langkah pencegahan melalui razia barang-barang terlarang serta sosialisasi internalisasi secara berkesinambungan,” ujarnya.

    Jakarta: Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Cipinang, Wachid Wibowo ingin membantu penuh upaya pengungkapan yang sedang dilakukan Polda Metro Jaya dalam kasus open BO yang dikendalikan AN, seorang warga binaan (napi) dari balik jeruji besi.
     
    “Pada tanggal 15 Juli 2025 lalu, kami mendapatkan informasi bahwa ada warga binaan berinisial AN yang mengendalikan praktik prostitusi. Berdasarkan informasi tersebut, kemudian Petugas Lapas Cipinang bersama petugas Polda Metro Jaya melakukan giat razia di kamar yang bersangkutan dan menemukan sebuah alat komunikasi milik warga binaan  tersebut,” kata Wachid dalam keterangan pers, Sabtu, 19 Juli 2025.
     
    Wachid menyatakan pihaknya kemudian melakukan pengamanan berupa memasukan yang bersangkutan ke dalam sel dan membantu petugas Polda Metro melakukan pemeriksaan lebih lanjut.

    ?Selanjutnya tim Polda Metro Jaya melakukan pemeriksaan pada AN dan melakukan serahterima alat komunikasi milik AN dengan petugas Lapas.
     
    Wachid menyatakan pihaknya akan terus bersinergi dengan pihak kepolisian dalam melakukan upaya-upaya pengungkapan kejahatan terutama yang melibatkan warga binaan.
     

     
    “Kami akan investigasi mengapa handphone tersebut bisa masuk. Kami akan memberikan sanksi tegas jika ada petugas yang terlibat memasukkan barang tersebut ke sel tersangka,” jelasnya.
     
    Dia pun menyebutkan narapidana yang melakukan penyelundupan barang terlarang tersebut hak-hak remisinya akan ditangguhkan bahkan bisa dipindahkan ke lapas dengan pengamanan super maksimal.
     
    Wachid menyatakan selama ini juga pihak Lapas Cipinang tak bosan-bosan terus melakukan upaya-upaya razia barang-barang terlarang seperti HP, senjata tajam dan narkoba.
     
    Pihaknya juga rutin melakukan sosialisasi kepada Warga binaan terkait kewajiban, hak, larangan baik secara langsung serta memasang baner-baner larangan masuknya barang-barang haram tersebut serta mengumumkan melalui pengeras suara yang diputar setiap hari.
     
    “Intinya, ?Lapas I Cipinang terus berupaya melakukan langkah-langkah pencegahan melalui razia barang-barang terlarang serta sosialisasi internalisasi secara berkesinambungan,” ujarnya.
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

    (PRI)

  • Napi Pengendali Open BO dari Lapas Cipinang Dipindah ke Sel Isolasi

    Napi Pengendali Open BO dari Lapas Cipinang Dipindah ke Sel Isolasi

    Napi Pengendali Open BO dari Lapas Cipinang Dipindah ke Sel Isolasi
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Narapidana berinisial AN (40) dari Lapas Kelas I Cipinang, Jakarta, yang mengendalikan praktik
    prostitusi daring
    (open BO) telah diperiksa dan ditempatkan di
    starft cell
     atau
    sel isolasi
    .
    Selain itu, telepon genggam (handphone) yang digunakan napi tersebut sudah disita oleh Direktorat Jenderal Permasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Imigrasi dan Permasyarakatan (Imipas).
    “HP telah disita dan WBP (warga binaan pemasyarakatan) yang bersangkutan sudah dilakukan pemeriksaan dan tindak lanjut, saat ini ditempatkan di starft cell. Masih dilakukan pemeriksaan yang berkelanjutan,” kata Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Rika Aprianti dalam keterangan tertulis, Minggu (20/7/2025).
    Rika mengatakan, pihaknya mendukung pengusutan kasus open BO yang melibatkan anak di bawah umur tersebut.
    Dia menjelaskan, usai mendapatkan informasi dari polisi, Ditjen Pas dan pihak kepolisian bekerja sama melakukan sidak bersama pada 15 Juli lalu.
    “Pada kesempatan pertama ditemukan penggunaan dan penyalahgunaan HP oleh salah satu warga binaan, sehingga sudah dilakukan sidak bersama pada tanggal 15 Juli,” ujarnya.
    Rika menegaskan bahwa Ditjen Pas tetap pada prinsip ”
    Zero HP
    ” di Lapas. Dia mengatakan, bagi napi yang terbukti melanggar aturan itu, dikenakan sanksi hukuman sesuai aturan yang berlaku.
    “Perlu kami ingatkan kembali, sudah lebih dari 1000 narapidana high risk pelanggar aturan kami pindahkan ke Lapas Super Maximum Security Nusakambangan,” tuturnya.
    Lebih lanjut, Rika mengatakan, Ditjen Pas terus bersinergi, berkoordinasi, dan berkomunikasi dengan pihak kepolisian untuk mengusut tuntas kasus tersebut.
    Sebelumnya diberitakan, dua anak di bawah umur menjadi korban eksploitasi praktik prostitusi daring (open BO) sejak 2023 yang dikendalikan narapidana berinisial AN (40) dari Lapas Kelas I Cipinang, Jakarta.
    Hal ini terungkap usai penyamaran polisi yang melakukan pemesanan dan mengamankan dua remaja berinisial CG (16) dan AB (16) di hotel daerah Jakarta Selatan.
    “Dari keterangan korban juga bahwa (sekitar) dua orang anak sudah dieksploitasi oleh pelaku sejak bulan Oktober tahun 2023,” ucap Plh Kasubdit II Ditsiber PMJ AKBP Herman Eco Tampubolon dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Sabtu (19/7/2025).
    Selain itu, intensitas eksploitasi yang dilakukan kepada korban selama hampir dua tahun juga tidak teridentifikasi lantaran bisa terjadi hingga dua kali seminggu.
    “Dan berapa kali dia (korban) diperdagangkan ini, keterangan dari korban sudah lupa karena minimal dalam satu minggu dia bisa melayani 1-2 kali para predator yang menginginkan atau mengeksploitasi secara seksual terhadap anak itu,” tutur Herman.
    Aktivitas ini pertama kali dicurigai dari temuan Tim Reserse Cyber Polda Metro Jaya yang melihat akun media sosial X mempromosikam grup open BO Pelajar Jakarta.
    “Polda Metro Jaya menemukan akun media sosial X yang mempromosikan dan membuat grup open BO Pelajar Jakarta dengan nama Pretty 1185,” terang Herman.
    Temuan ini berlanjut hingga mengamankan dua korban di hotel dan menangkap pelaku di
    Lapas Cipinang
    1 Jakarta Timur.
    “Anggota Subdit 2 melakukan penangkapan terhadap pelaku AN, dilakukan penyitaan satu unit handphone merek Tekno Spark Go warna silver,” lanjutnya.
    Pelaku AN dikenakan dengan Undang-Undang ITE hingga Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Polda Metro ungkap napi kendalikan prostitusi anak dari Lapas Cipinang

    Polda Metro ungkap napi kendalikan prostitusi anak dari Lapas Cipinang

    Jakarta (ANTARA) – Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Metro Jaya mengungkap seorang narapidana berinisial AN (40) melakukan dan mengendalikan prostitusi online (Open BO) anak dari balik jeruji besi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cipinang, Jakarta Timur.

    Pelaksana harian (Plh) Kasubdit I Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Metro Jaya AKBP Rafles Langgak Putra Marpaung dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu, mengatakan, pengungkapan ini berawal dari tim patroli (patroli cyber) oleh tim Reserse Cyber Polda Metro Jaya yang menemukan akun media sosial X yang mempromosikan dan membuat grup open BO Pelajar Jakarta dengan nama Priti 1185.

    AN menggunakan ponselnya untuk menjual dua pelajar berinisial CG (16) dan AB (16) kepada lelaki hidung belang di salah satu hotel yang ada di Jakarta Selatan.

    “Dari korban tersebut akhirnya kami mendapatkan informasi bahwa terdapat dua orang anak yang sudah menjadi korban eksploitasi daripada pelaku inisial AN yang dikendalikan dari Lapas Cipinang,” jelasnya.

    Menurut Rafles, tersangka sudah melakukan eksploitasi anak sejak Oktober 2023 dan dalam seminggu bisa melayani satu sampai dua kali para predator anak.

    “Jadi, AN ini adalah narapidana yang juga telah menjalani hukuman dengan tindak pidana yang sama. Yang sebelumnya juga melakukan perdagangan orang terhadap anak,” katanya.

    Rafles mengatakan AN dalam kasus itu divonis sembilan tahun sudah melaksanakan hukuman selama enam tahun. Oleh karena itu, pihaknya tak bisa menghadirkan tersangka dalam kasus ini karena AN berada di Lapas atas kasus yang sama.

    Menurut dia, setiap anak yang melayani tamunya akan mendapatkan upah sebesar Rp800 ribu sampai Rp1 juta tergantung harga yang disepakati oleh pelanggan.

    Biasanya, AN menawarkan anak di bawah umur sebesar Rp1,5 juta dan kemudian uang tersebut dibagi dua ke para korban.

    “Dari pelaku kita sudah menyita barang bukti, handphone beserta akun-akun media sosial yang digunakan oleh pelaku untuk mengiklankan dan mempromosikan anak-anak ini,” paparnya.

    AN ditangkap pada Selasa (15/7) malam pukul 18.00 WIB di Lapas Kelas I Cipinang.

    Pelaku dikenakan Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.

    Lalu, Pasal 296, Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Acara Pidana, dipidana dengan pidana penjara paling singkat dua tahun dan paling lama tujuh tahun.

    “Kami kenakan juga Pasal 506 Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Acara Pidana, dipidana dengan pidana penjara paling lama tiga tahun,” tambahnya.

    Pengungkapan kasus ini berkat hasil kerja sama dan koordinasi Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya dengan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI (Ditjenpas Kemenimipas) dan Lapas Kelas I Cipinang.

    Pewarta: Luthfia Miranda Putri
    Editor: Syaiful Hakim
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Terungkapnya Praktik Open BO Anak di Bawah Umur, Dikendalikan dari Lapas Cipinang
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        19 Juli 2025

    Terungkapnya Praktik Open BO Anak di Bawah Umur, Dikendalikan dari Lapas Cipinang Megapolitan 19 Juli 2025

    Terungkapnya Praktik Open BO Anak di Bawah Umur, Dikendalikan dari Lapas Cipinang
    Tim Redaksi

    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Direktorat Reserse Siber (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya mengungkap praktik
    prostitusi
    daring (
    open BO
    ) yang menyasar korban anak di bawah umur.
    Praktik ini dikendalikan oleh seorang narapidana berinisial AN (40) dari dalam Lapas Kelas I Cipinang,
    Jakarta
    .
    Pengungkapan kasus bermula dari patroli siber yang dilakukan oleh tim Reserse Cyber Polda Metro Jaya.
    Dalam patroli tersebut, ditemukan sebuah akun media sosial
    X
    (sebelumnya
    Twitter
    ) yang mengiklankan grup
    open BO
    dengan target pelajar di Jakarta.
    “Polda Metro Jaya menemukan akun media sosial X yang mempromosikan dan membuat grup
    open BO
    Pelajar Jakarta dengan nama Pretty 1185,” kata Plh Kasubdit II Ditsiber PMJ AKBP Herman Eco Tampubolon dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Sabtu (19/7/2025).
    Berdasarkan temuan tersebut, polisi melakukan penyelidikan lanjutan hingga berhasil mengamankan dua korban di sebuah hotel di kawasan Jakarta Selatan pada Selasa (15/7/2025).
    Kedua korban merupakan remaja perempuan berinisial CG (16) dan AB (16).
    “Dari korban tersebut akhirnya kita mendapatkan informasi bahwa terdapat dua orang anak yang sudah menjadi korban eksploitasi pelaku AN yang dikendalikan pelaku di dalam lembaga permasyarakatan Cipinang,” ujarnya.
    Menurut keterangan polisi, praktik eksploitasi terhadap kedua korban telah berlangsung sejak Oktober 2023, meskipun belum diketahui pasti jumlah transaksi yang terjadi.
    “Dan berapa kali dia (korban) diperdagangkan ini, keterangan dari korban sudah lupa karena minimal dalam satu minggu dia bisa melayani 1-2 kali para predator yang menginginkan atau mengeksploitasi secara seksual terhadap anak itu,” terang Herman.
    Atas perbuatannya, pelaku AN dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kakek Nakal Tewas Ditangan Tukang Pijat Wanita, Gak Mau Bayar Usai Dilayani Plus-plus

    Kakek Nakal Tewas Ditangan Tukang Pijat Wanita, Gak Mau Bayar Usai Dilayani Plus-plus

    GELORA.CO – Kakek nakal main-main sama tukang pijit wanita yang sudah memuaskan birahinya. Bukannya membayar jasa wanita tersbut, sang kakek itu malah berkeras dan tidak mau mengeluarkan uang.

    Akhirnya sang kakek nakal ini tewas ditangan seorang wanita tukang pijit diketahui bernisial KT (49).

    Korban adalah MN pria yang saat ini usianya sudah 75 tahun. Diakhir masa hidupnya, ia tewas ditangan wanita tukang pijit.

    Wanita tukang pijat marah lantaran tak mau membayar jasa seusai berhubungan suami istri.

    Ternyata wanita tukang pijat tersebut melayani kakek untuk berhubungan layaknya suami istri secara transaksional.

    Akan tetapi, si kakek tidak memiliki uang saat ditagih bayaran atas jasa yang diberikan.

    Alhasil wanita tukang pijat berinisial KT (49) kesal hingga melakukan penganiayaan sampai si kakek dilarikan ke rumah sakit..

    Peristiwa itu terjadi di Jalan MH Thamrin, Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, Kamis (3/7/2025).

    Berdasarkan keterangan kepolisian, peristiwa bermula dari hubungan keduanya yang diduga bersifat transaksional.

    Setelah melakukan hubungan di kediaman pelaku, KT meminta imbalan uang kepada MN.

    Namun, permintaan itu ditolak oleh korban dengan alasan tidak memiliki uang.

    Penolakan tersebut memicu emosi KT.

    Dalam keadaan marah, ia mengambil balok kayu dan memukuli MN secara brutal, terutama pada bagian kepala.

    Serangan itu mengakibatkan korban mengalami luka robek di kepala sebelah kanan serta memar di beberapa bagian tubuh, dan harus dirawat intensif di RSUD Dr Muh Yasin, Watampone.

    “Pelaku sudah diamankan kemarin sore, setelah korban melapor,” ujar Panit Opsnal III Reskrim Polsek Tanete Riattang, Ipda Muhammad Nasrum, saat dikonfirmasi, Minggu (13/7/2025).

    MN diketahui berprofesi sebagai tukang pijat di kawasan Jalan Kawerang, Kelurahan Manurunge.

    Saat ini, polisi masih mendalami motif lengkap dari kejadian tersebut termasuk apakah ada unsur perencanaan atau sekadar reaksi spontan dari pelaku.

    Sementara itu, KT telah diamankan dan kini mendekam di ruang tahanan Mapolsek Tanete Riattang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

    Polisi mengamankan sejumlah barang bukti termasuk potongan balok kayu yang digunakan dalam penganiayaan.

    Dugaan Transaksi Seksual Berujung Kekerasan

    Meski belum ada keterangan resmi dari kedua pihak mengenai sifat hubungan mereka, dugaan praktik prostitusi terselubung mengemuka dalam kasus ini.

    Polisi belum memberikan keterangan apakah KT kerap menjual jasa seksual secara pribadi atau ini merupakan kasus insidental.

    Hingga saat ini, pihak kepolisian masih memfokuskan proses penyidikan pada dugaan penganiayaan berat, sembari menunggu hasil visum dan keterangan lanjutan dari saksi maupun korban setelah kondisinya stabil.