Kasus: Praktik prostitusi

  • Kriminal kemarin, prostitusi di indekos hingga pembakaran rumah

    Kriminal kemarin, prostitusi di indekos hingga pembakaran rumah

    Jakarta (ANTARA) – Sejumlah peristiwa berkaitan dengan kriminal dan keamanan terjadi di Jakarta pada Jumat (19/9), mulai dari dugaan prostitusi di indekos di Jakarta Barat diselidiki Satpol PP hingga polisi buru suami bakar rumah di Cakung usai bertengkar dengan istri.

    Berikut rangkuman berita selengkapnya:

    1. Dugaan prostitusi di indekos Jakarta Barat diselidiki Satpol PP

    Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Barat selidiki dua indekos karena diduga tidak mengantongi perizinan dan jadi sarang prostitusi terselubung di lingkungan RW 01, Tanjung Duren Utara (TDU), Grogol Petamburan.

    Baca di sini

    2. Pembunuh pria di kamar indekos Cilincing ditangkap

    Polres Metro Jakarta Utara bersama Polsek Cilincing menangkap pria berinisial AS (37) karena diduga melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap korban, seorang pria dengan inisial MY alias A di dalam kamar indekos, kawasan Kalibaru, Cilincing, pada Sabtu (28/8).

    Baca di sini

    3. Polisi sebut korban tewas di indekos Cilincing karena luka berat

    Polres Metro Jakarta Utara menyatakan korban MY (19) meninggal dunia di kamar indekos, Kalibaru, Cilincing karena luka berat akibat tusukan badik pelaku AS (37).

    Baca di sini

    4. Polisi ungkap pencurian bermodus “lempar bola” di halte Rasuna Said

    Kepolisian mengungkap kasus pencurian dengan modus para pelaku bekerja sama untuk mencuri barang milik korban secara estafet atau “lempar bola” di Halte Transjakarta Rasuna Said, Jakarta Selatan.

    Baca di sini

    5. Polisi buru suami bakar rumah di Cakung usai bertengkar dengan istri

    Kepolisian Sektor (Polsek) Cakung memburu seorang pria berinisial A yang sengaja membakar kontrakan di Jalan Borobudur, Kavling Tanah Merah, RT 06 RW 05, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur, pada Kamis (18/9).

    Baca di sini

    Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
    Editor: Sri Muryono
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Marak Kos Bebas, Remaja Blitar Terjebak “Living Together” dan Hamil di Luar Nikah

    Marak Kos Bebas, Remaja Blitar Terjebak “Living Together” dan Hamil di Luar Nikah

    Blitar (beritajatim.com) – Fenomena “living together” atau kumpul kebo di Kota Blitar semakin merak. Pasangan muda mudi yang belum menikah atau masih pacaran kini makin banyak yang tinggal bersama di rumah kos.

    Kondisi ini dipicu oleh menjamurnya kos-kosan bebas yang tidak punya aturan ketat. Akibatnya, banyak remaja yang terjerumus dalam pergaulan bebas, bahkan tidak sedikit yang berakhir pada hamil di luar nikah.

    “Sama hampir mirip di daerah lain, kita bisa lihat di media sosial bahwa saat ini memang sangat rentan dan sangat memungkinkan seperti itu,” ungkap Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Blitar, Parminto pada Senin (15/09/2025).

    Living together menjadi lebih mudah dilakukan oleh para remaja karena menjamurnya kos di Bumi Bung Karno. Pasalnya keberadaan kos di Blitar kini memang tengah menjamur, bukan hanya yang legal namun yang ilegal dan bebas juga banyak bertebaran di sudut kota.

    Kondisi ini menjadikan peluang untuk living together para remaja Blitar menjadi sangat mungkin. Jika sudah living together maka yang mungkin selanjutnya terjadi adalah hamil di luar nikah.

    Data yang dimiliki oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Blitar menunjukkan bahwa hingga 15 September 2025 ini ada 14 anak yang mengajukan nikah dini. Mereka mengajukan nikah dini karena hamil duluan dan aktivitas pergaulan bebas yang menjurus pada perzinahan.

    Fakta mengejutkan bahwa penyebab kehamilan di luar nikah itu adalah pergaulan bebas media sosial dan fenomena living together yang didorong dengan menjamurnya kos bebas.

    “Sangat mungkin juga disebabkan oleh menjamurkan kos bebas, ketika mudah berduaan hal hal seperti itu (hamil diluar nikah) kan sangat mungkin, meskipun sekali lagi kami belum pernah meneliti atau melakukan penelitian ini,” bebernya.

    Sebenarnya fenomena living together di Kota Blitar ini cukup mengejutkan. Karena sejatinya Blitar merupakan kota kecil dan bukan kota pendidikan yang memungkinkan remaja dibawah umur tinggal bersama atau living together.

    Namun ternyata fenomena itu sudah masuk ke Bumi Bung Karno. Sekali lagi fenomena ini menjadi mungkin terjadi karena ada fasilitas penunjang yakni rumah kos yang kini tengah menjamur keberadaannya.

    “Makanya ini kita terus melakukan sosialisasi pencegahan nikah dini termasuk soal pergaulan, ini kita terus gencarkan agar fenomena ini tidak terus terjadi,” tegasnya.

    Angka remaja hamil di luar nikah di Kota Blitar sendiri terbilang cukup miris. Pasalnya pada tahun 2024 kemarin ada 18 anak yang mengajukan nikah dini tentu penyebab terbesarnya adalah hamil di luar nikah.

    Sementara hingga September 2025 ini sudah ada 14 anak yang mengajukan nikah dini, penyebabnya juga sama yakni hamil di luar nikah. Tentu ini harus menjadi evaluasi agar fenomena ini bisa dipatahkan.

    Disisi lain, pertumbuhan kos-kosan di Kota Blitar memang kian tak terbendung jumlahnya. Fenomena ini, di satu sisi berdampak menggerakkan roda perekonomian lokal, namun di sisi lain memunculkan berbagai persoalan sosial dan tata ruang yang pelik.

    Dari pantauan di lapangan, bangunan-bangunan baru dengan model kamar berderet, kini mudah ditemui di berbagai sudut kota, tidak hanya terkonsentrasi di sekitar area kampus atau perkantoran. Bahkan, gang-gang sempit di perkampungan padat penduduk pun kini dihiasi oleh papan-papan bertuliskan “Terima Kost Putri/Putra/Campur”.

    Tak hanya yang legal, kos-kosan liar dan terselubung pun kini tak sulit ditemui di Kota Blitar. Jumlah kos yang tak resmi ini pun kini juga terus bertambah setiap bulannya. Mirisnya dari beberapa kos ilegal tersebut ada yang menawarkan fasilitas sewa per jam.

    Kondisi ini tentu cukup miris dan mengkhawatirkan. Pasalnya dengan kondisi tersebut maka potensi kos kosan jadi sarang kriminalitas, narkoba hingga prostitusi pun kian nyata. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Blitar pun mengakui sulitnya melakukan pengawasan kos-kosan yang ada.

    “Cukup banyak, karena secara aturan mereka bisa mengurus izin kalau 10 kamar lebih baru bisa izin, sementara kalau 10 kamar ke bawah tidak usah izin inilah yang menjadi kendala,” ucap Ronny Yoza Pasalbessy, Kepala Satpol PP Kota Blitar pada Jumat (5/9/2025).

    Dari pandangan Ronny, aturan yang ada saat ini memang sedikit memberikan keleluasaan terhadap industri rumah kos di Kota Blitar. Pasalnya aturan yang ada saat ini hanya rumah kos 10 kamar lebih yang diwajibkan mengurus perizinan secara legal.

    Namun jika rumah kos itu hanya memiliki kamar 9 unit maka tidak perlu mengurus izin secara legal. Kondisi ini tentu menyulitkan Satpol PP melakukan pengawasan keberadaan rumah kos di Kota Blitar.
    “Sebenarnya rutin melakukan razia juga anggota,” tegasnya.

    Fakta di lapangan, rumah kos ilegal ini diduga bukan hanya dimiliki oleh masyarakat umum semata. Namun ada sejumlah pejabat daerah Kota Blitar yang juga memiliki usaha rumah kos.

    Dengan kondisi ini nampaknya harapan untuk penertiban rumah kos di Kota Blitar hanya akan jadi omong kosong belaka. Jika dibiarkan maka usaha rumah kos di Blitar akan menjamur di sudut-sudut kota. (owi/kun)

  • Judol Makin Parah di Dekat RI Rampok Uang Triliunan, AS Turun Tangan

    Judol Makin Parah di Dekat RI Rampok Uang Triliunan, AS Turun Tangan

    Jakarta, CNBC Indonesia – Judi dan beragam aktivitas ilegal lainnya kian merajalela di Myanmar dan Kamboja. Amerika Serikat (AS) sampai turun tangan untuk menjatuhkan sanksi pada operator penipuan online di dua negara tetangga Indonesia itu.

    Sanksi yang diumumkan oleh Departemen Keuangan AS dikenakan pada sembilan perusahaan dan individu di Shwee Kokko, Myanmar. Sementara di Kamboja, 10 entitas dikenakan sanksi oleh AS.

    Penipuan online memang tengah berkembang pesat dan mencuri puluhan miliar dolar atau triliunan rupiah masyarakat AS tahun lalu.

    Wakil Menteri Keuangan untuk Terorisme dan Intelijen, John K. Hurley juga menyinggung soal perbudakan yang digunakan dalam industri penipuan di wilayah Asia Tenggara dalam kejahatan tersebut.

    “Industri penipuan siber Asia Tenggara tidak hanya mengancam kesejahteraan dan keamanan keuangan masyarakat AS, namun membuat ribuan orang jadi korban perbudakan modern,” ujarnya dikutip dari Reuters, Rabu (10/9/2025).

    Reuters mengatakan baik juru bicara junta Myanmar dan pemerintah Kamboja tak langsung menanggapi permintaan komentar.

    Sanksi itu bertujuan memutus aliran dana kepada jaringan kriminal. Kelompok itu berkembang pesat pada wilayah yang dikuasai oleh milisi dan junta Myanmar.

    Selain judi online, penipuan tersebut juga meliputi pencucian uang hingga investasi palsu. Mereka yang bekerja sebagai operatir biasanya korban perdagangan manusia dan dipaksa bekerja di sana.

    Menurut Departemen Keuangan AS, orang-orang itu ditipu lalu dikurung dan dianiaya. Kemudian mereka dipaksa untuk melakukan penipuan online pada jaringan kriminal.

    Pemaksaan itu biasanya dengan mengancam menggunakan utang, kekerasan serta prostitusi. Jaringan kriminal membangun kompleks yang berisi aktivitas ilegal yang mirip dengan penjara.

    (fab/fab)

    [Gambas:Video CNBC]

  • Kenapa Pribumi di Teluk Harus Bersaing dengan Buruh Asing?

    Kenapa Pribumi di Teluk Harus Bersaing dengan Buruh Asing?

    Jakarta

    Sekitar dua tahun lalu, sebuah restoran cepat saji Subway di Uni Emirat Arab (UEA) tanpa sengaja memicu skandal nasional lewat sebuah iklan lowongan kerja. Iklan itu mengajak warga pribumi Emirat bekerja di restoran Subway untuk membuat sandwich.

    Tawaran kerja tersebut sontak dianggap sebagai “penghinaan,” “olok-olok,” dan “serangan terhadap warga lokal.” Jaksa UEA bahkan sampai mengumumkan penyelidikan atas apa yang mereka sebut sebagai “konten bermasalah.”

    Iklan pada Desember 2022 itu sebenarnya dipasang oleh sebuah perusahaan berbasis di Dubai, Kamal Osman Jamjoom Group, dengan niat membantu perusahaan mematuhi aturan baru UEA tentang kewajiban mempekerjakan persentase tertentu warga Emirat.

    Aturan baru yang dikenal sebagai “Emiratisasi,” pertama kali diperkenalkan pada 2022, menargetkan bahwa pada akhir 2026, tenaga kerja di perusahaan dengan 50 karyawan atau lebih harus terdiri dari 10% warga pribumi.

    Arab Saudi memiliki aturan serupa, bahkan memperketatnya dalam dua tahun terakhir. Misalnya, perusahaan dengan 100 karyawan kini wajib memiliki setidaknya 30% tenaga kerja pribumi Saudi.

    Skandal lowongan kerja Subway hanyalah satu contoh bagaimana rencana baru pengelolaan tenaga kerja di negara-negara Teluk menimbulkan gesekan, kata seorang peneliti universitas yang tinggal di UEA namun enggan disebutkan namanya karena berisiko jika mengkritik pemerintah.

    “Karena ini pekerjaan layanan dengan gaji rendah, jenis pekerjaan yang biasanya tidak dilakukan warga lokal, dan karena Emirat yang menganggur umumnya minimal memiliki gelar pendidikan tinggi, maka muncul reaksi keras,” jelas peneliti itu soal skandal Subway. “Reaksi itu ditujukan kepada perusahaan, bukan pemerintah, tapi sekaligus menjadi kritik tidak langsung terhadap kebijakan baru.”

    Kontrak sosial baru di Teluk?

    Seperti dicatat para pakar di Carnegie Endowment for International Peace dalam sebuah komentar, kebijakan ekonomi semacam ini “justru merongrong kontrak sosial yang sudah ada” di negara-negara Teluk.

    Di masa lalu, negara — dengan dana dari minyak — selalu menjadi penyedia utama pekerjaan, perumahan, dan berbagai tunjangan lain. Singkatnya, kontrak sosial menyebut negara mengurus rakyatnya sementara rakyat menerima model pemerintahan otoriter.

    Namun dengan harga minyak yang menurun, pergeseran global dari energi fosil, serta demografi muda yang terus membesar (dan tingkat pengangguran pemuda yang tinggi), kontrak sosial itu kini sulit dipertahankan oleh negara-negara penghasil minyak di Timur Tengah.

    Sebagai respons, pemerintah Teluk semakin gencar mempromosikan sektor nonmigas dan non-pemerintah, mendorong warganya menjadi pengusaha, serta memangkas anggaran sektor publik.

    “Ada kegelisahan yang tumbuh ketika pemerintah berusaha menggeser warga dari pekerjaan sektor publik menuju pekerjaan sektor swasta yang lebih rentan, sekaligus memangkas tunjangan negara yang didanai minyak,” kata Frederic Schneider, peneliti senior non-residen di Middle East Council on Global Affairs (ME Council) yang berbasis di Qatar.

    Sebagai contoh, pada Januari lalu pemerintah Saudi meluncurkan skema “golden handshake” yang mendorong tenaga kerja beralih dari sektor publik menuju swasta dengan iming-iming insentif.

    Semua proyek ekonomi baru ini “juga diiringi wacana yang seakan menggambarkan pekerjaan pemerintah — pekerjaan yang dulu dijanjikan bagi orang tua dan kakek-nenek mereka sebagai bagian dari kontrak sosial — sebagai pilihan mudah, bahkan malas,” tambah peneliti berbasis di UEA itu kepada DW.

    Pekerja asing kini jadi ‘saingan’

    Dalam waktu bersamaan, negara-negara Teluk juga berupaya menjadi lebih menarik bagi tenaga kerja asing yang dibutuhkan sektor nonmigas, misalnya dengan mengubah aturan kepemilikan properti bagi warga asing, memberikan izin tinggal jangka panjang, serta melonggarkan sejumlah pembatasan sosial dan keagamaan.

    UEA memulai proses ini pada pertengahan 2000-an, sementara Arab Saudi baru memulainya belakangan, dengan skema visa pekerja terampil mulai pertengahan 2025 dan izin kepemilikan properti bagi asing mulai 2026.

    Saudi juga menerbitkan ultimatum pada 2021 yang menyatakan perusahaan asing tak akan mendapat kontrak pemerintah kecuali mereka memiliki kantor pusat di Saudi.

    Proyek transformasi ekonomi dari atas ini menimbulkan ketegangan sosial baru karena jelas memberikan “preferensi kepada tipe tertentu pekerja asing,” ujar peneliti berbasis di UEA tersebut. Dan karena warga Emirat serta Saudi didorong masuk sektor swasta, para pendatang baru semakin dipandang sebagai saingan di pasar tenaga kerja.

    Peneliti itu menambahkan, gesekan sosial dan budaya pun meningkat. Warga konservatif merasa terganggu dengan langkah-langkah yang lebih ramah pada orang asing. Misalnya perdebatan soal perubahan akhir pekan tradisional dari Jumat-Sabtu menjadi Sabtu-Minggu yang lebih internasional, meningkatnya perhatian pada hari raya non-Islam seperti Natal, serta bertambahnya prostitusi dan konsumsi alkohol yang dituding sebagai dampak dari keberadaan orang asing.

    “Dalam arti tertentu, pergeseran yang terjadi di UEA pada pertengahan 2000-an dipresentasikan sebagai ‘kejahatan yang perlu’,” kata peneliti sosiologi itu. “Misalnya, ide bahwa penjualan alkohol — yang secara tradisional dilarang di negara Islam — harus diizinkan agar orang asing mau tinggal di UEA.”

    “Di Arab Saudi, di mana pergeseran ini baru saja dimulai, hal-hal terlarang itu kini justru dipromosikan sebagai sesuatu yang esensial, demi menempatkan Saudi di peta dunia dan menjadikan Riyadh kota global yang menarik bagi turis dan investor asing,” jelasnya.

    Konflik Gaza perparah ketegangan

    Di UEA, ketegangan sosial semakin diperburuk oleh konflik di Gaza, kata Schneider dari ME Council. “Di UEA, masuknya bisnis Israel — termasuk sektor keamanan — dan turis lewat normalisasi hubungan berarti negara ini menampung bisnis dan individu yang terlibat langsung dalam genosida yang tengah berlangsung di Gaza.”

    Awal pekan ini (2/9), Asosiasi Internasional Cendekia Genosida menyatakan Israel melakukan pembersihan etnis di Jalur Gaza, meski pemerintah di Tel Aviv bersikeras membantah.

    Berbicara dengan warga negara Teluk, Schneider juga mencatat meningkatnya kekecewaan terhadap Barat secara umum, baik karena persepsi kemunafikan dan keterlibatan dalam konflik Gaza, maupun karena sekutu lama seperti AS kini dianggap kurang dapat diandalkan.

    “Bisnis asing semakin dipandang sebagai pihak yang merebut peluang dari warga lokal,” ujarnya. “Sebagai contoh, dana besar yang dihabiskan Arab Saudi untuk konsultan Barat dalam proyek Neom dan transformasi lainnya menimbulkan ketidakpuasan, baik dari kementerian dan lembaga pemerintah maupun dari konsultan lokal baru yang ingin ikut serta.”

    Artikel ini pertama kali terbit dalam Bahasa Inggris
    Diadaptasi oleh Rizki Nugraha
    Editor: Yuniman Fard

    (ita/ita)

  • Jenazah Staf KBRI Lima Zetro Purba Segera Dipulangkan, Bagaimana Kelanjutan Kasusnya?
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        8 September 2025

    Jenazah Staf KBRI Lima Zetro Purba Segera Dipulangkan, Bagaimana Kelanjutan Kasusnya? Nasional 8 September 2025

    Jenazah Staf KBRI Lima Zetro Purba Segera Dipulangkan, Bagaimana Kelanjutan Kasusnya?
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Kepulangan jenazah Staf KBRI Kota Lima, Peru, Zetro Leonardo Purba, segera dipulangkan.
    Pemulangan jenazah tersebut dilakukan kurang lebih sepekan setelah kematian Zetro dalam peristiwa penembakan oleh orang tak dikenal pada Senin (1/9/2025) lalu.
    Dia ditembak di dekat tempat tinggalnya, di Av. Cesar Vallejo, Lince, Kota Lima, Peru.
    Sebelum dinyatakan meninggal, Zetro sempat dibawa ke Clínica Javier Prado, namun nyawanya tidak tertolong.
    Juru Bicara Kementerian Luar Negeri RI, Vahd Nabyl, mengatakan bahwa untuk mengungkap peristiwa kriminal tersebut, jenazah Zetro diotopsi oleh aparat penegak hukum setempat sehari setelah kematiannya, pada Selasa (2/9/2025).
    Proses otopsi tersebut memakan waktu cukup lama, hingga akhirnya pada Minggu (7/9/2025) pemerintah Indonesia mendapat kepastian bahwa jenazah bisa dipulangkan ke Tanah Air.
    “Perkembangan selanjutnya adalah bahwa saat ini proses pemulangan jenazah tengah dikoordinasikan dengan pihak rumah duka dan juga sarana transportasi untuk pengiriman jenazah. Apabila semua berjalan lancar, diharapkan jenazah akan dapat tiba di Indonesia pada 9 September 2025,” imbuh Nabyl.
    Lantas, seperti apa perkembangan kasus yang menimpa Zetro?
    Proses otopsi yang dilakukan kepolisian Peru memakan waktu selama enam hari, terhitung sejak 2-7 September 2025.
    Nabyl mengatakan, proses otopsi tersebut dilakukan pada Selasa dan baru selesai pada hari Minggu.
    “Sehubungan dengan wafatnya pejabat kanselerai pada KBRI Lima, Bapak Zetro Leonardo Purba, dapat kami sampaikan perkembangan bahwa proses otopsi oleh pihak Kepolisian Peru telah selesai dilakukan,” ucap Nabyl.
    Tidak ada keterangan lain yang diberikan Nabyl terkait proses otopsi, hanya menyebutkan bahwa proses tersebut telah selesai dan jenazah bisa dipulangkan ke Indonesia.
    Dikutip dari The Guardian, Rabu (3/9/2025), pemerintah Peru menduga penembakan yang menewaskan Zetro bukanlah perampokan biasa, melainkan pembunuhan bayaran.
    Rekaman kamera keamanan memperlihatkan pelaku menembak Zetro dari jarak dekat.
    Saat korban jatuh tersungkur, peluru kedua diarahkan ke kepala.
    Pelaku kemudian melarikan diri menggunakan sepeda motor yang sudah menunggu di lokasi.
    Dalam rekaman itu, terlihat istri Zetro berada di sisinya sebelum Zetro dilarikan ke rumah sakit.
    Namun, nyawa pria berusia 40 tahun tersebut tak tertolong.
    Menteri Dalam Negeri Peru, Carlos Malaver, menegaskan bahwa peristiwa ini memiliki indikasi kuat sebagai pembunuhan yang direncanakan.
    “Tidak ada barang yang diambil darinya. Mereka jelas menunggu korban, dan peluru diarahkan ke kepala. Kami tidak menutup kemungkinan apa pun,” ujar Malaver dalam pidatonya di Kongres Peru, Selasa (2/9/2025).
    Media lokal La Republica melaporkan, kepolisian menduga kelompok kriminal “One Family” terlibat.
    Sindikat ini dipimpin sosok bernama “El Chino” yang dikenal bergerak dalam pemerasan, prostitusi, dan pembunuhan bayaran.
    Seorang penyidik kepolisian menyebut, dugaan itu muncul setelah ditemukan sejumlah nomor perempuan asal Venezuela dan Kolombia di ponsel korban.
    “Korban tidak terkait dengan praktik prostitusi, tapi ia diduga memiliki kedekatan atau hubungan dengan seorang perempuan di daerah tersebut dan sosok yang dikenal sebagai ‘El Chino’ diduga terlibat dalam kematiannya,” ujarnya.
    Namun, hingga kini belum ada kesimpulan terkait motif dan pelaku pembunuh Zetro yang dirilis secara resmi oleh otoritas Peru.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Pertumbuhan Kos-kosan Liar di Blitar: Sewa Per Jam Marak, Rawan Jadi Sarang Maksiat

    Pertumbuhan Kos-kosan Liar di Blitar: Sewa Per Jam Marak, Rawan Jadi Sarang Maksiat

    Blitar (beritajatim.com) – Pertumbuhan kos-kosan di Kota Blitar semakin tidak terbendung. Banyaknya bangunan kos yang muncul, baik yang legal maupun ilegal, kini menyita perhatian publik. Fenomena ini tidak hanya mempengaruhi perekonomian lokal, namun juga menciptakan berbagai masalah sosial dan tata ruang yang kompleks.

    Dari pantauan langsung, kos-kosan dengan model kamar berderet kini mudah ditemui di hampir setiap sudut Kota Blitar, tidak hanya di sekitar area kampus atau perkantoran. Bahkan, gang-gang sempit yang padat penduduk pun kini dihiasi dengan papan bertuliskan “Terima Kost Putri/Putra/Campur”.

    Sayangnya, tidak semua kos-kosan tersebut beroperasi dengan izin yang sah. Kos-kosan ilegal pun semakin marak, dengan beberapa di antaranya menawarkan fasilitas sewa per jam.

    Kondisi ini tentu mengkhawatirkan, terutama karena potensi kos-kosan untuk menjadi sarang kriminalitas, peredaran narkoba, hingga prostitusi menjadi semakin nyata. Satpol PP Kota Blitar mengakui kesulitan dalam melakukan pengawasan terhadap kos-kosan, terutama karena adanya celah dalam peraturan yang mengatur izin pendirian kos.

    Kepala Satpol PP Kota Blitar, Ronny Yoza Pasalbessy, menjelaskan bahwa aturan yang ada saat ini hanya mewajibkan rumah kos dengan lebih dari 10 kamar untuk mengurus izin. Sementara itu, rumah kos yang memiliki 9 kamar atau lebih sedikit, tidak diwajibkan untuk mengurus izin, yang menyulitkan pengawasan oleh pihak berwenang.

    “Cukup banyak, karena secara aturan mereka bisa mengurus izin kalau 10 kamar lebih baru bisa izin, sementara kalau 10 kamar ke bawah tidak usah izin inilah yang menjadi kendala,” kata Ronny, Jumat (5/9/2025).

    Tak hanya itu, kondisi ini semakin diperburuk oleh fakta bahwa beberapa pejabat daerah di Kota Blitar diduga memiliki usaha rumah kos. Hal ini menambah kesulitan dalam penegakan aturan dan pengawasan yang lebih ketat.

    Dalam razia yang dilakukan oleh petugas gabungan pada Minggu (8/12/2024), sedikitnya 15 pasangan tanpa surat nikah dan satu penjual miras terjaring. Hal ini semakin mempertegas pentingnya tindakan nyata untuk menanggulangi masalah yang timbul akibat maraknya kos-kosan ilegal.

    Pertumbuhan pesat rumah kos juga disadari oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Blitar. Kepala DPMPTSP Kota Blitar, Heru Eko Pramono, mengungkapkan bahwa hampir setiap hari ada permohonan izin untuk pendirian rumah kos.

    Namun, hal ini terasa aneh karena pertumbuhan rumah kos tidak sebanding dengan jumlah penduduk yang hanya sekitar 150 ribu jiwa. “Hunian kos-kosan itu cukup tinggi sekali pertumbuhannya hampir setiap hari itu keluar masuk orang yang mau izin untuk mendirikan kos-kosan,” ujar Heru.

    Data dari DPMPTSP Kota Blitar mencatat, sejak tahun 2013 hingga 2024, hanya sekitar 135 unit rumah kos yang telah memiliki izin, sementara melalui sistem Online Single Submission (OSS) ada 55 unit yang tercatat. Di tengah maraknya pendirian kos, data ini terasa kontras, menunjukkan bahwa pengawasan terhadap rumah kos yang berizin masih sangat minim.

    Fenomena ini memperlihatkan adanya ketimpangan dalam pengaturan tata ruang dan pengawasan terhadap rumah kos di Kota Blitar. Wilayah Kecamatan Sananwetan, misalnya, mencatat pertumbuhan rumah kos yang sangat tinggi, namun rumah kos yang berizin tetap sedikit.

    Dengan semakin meningkatnya jumlah pendatang yang menetap di Kota Blitar, penting bagi pemerintah dan pihak terkait untuk segera melakukan kajian serta tindakan nyata agar industri rumah kos tidak semakin meluas tanpa kendali. [owi/suf]

  • Bar di Jakbar Disegel dan Izin Dicabut Terkait Kasus Prostitusi LC di Bawah Umur
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        21 Agustus 2025

    Bar di Jakbar Disegel dan Izin Dicabut Terkait Kasus Prostitusi LC di Bawah Umur Megapolitan 21 Agustus 2025

    Bar di Jakbar Disegel dan Izin Dicabut Terkait Kasus Prostitusi LC di Bawah Umur
    Editor
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) Jakarta menyegel bar di kawasan Tamansari, Jakarta Barat, buntut kasus prostitusi anak di bawah umur hingga korban hamil.
    “Baik itu prostitusi anak di bawah umur, tindak pidana perdagangan orang (TPPO), narkoba, dan sebagainya. Kalau ada pelanggaran, selain proses pidana terhadap pelaku, tempatnya juga akan langsung kami segel,” kata Kepala Bidang Industri Pariwisata Disparekraf Jakarta, Iffan, Kamis, dikutip dari
    Antara
    .
    Iffan menegaskan praktik prostitusi ilegal dan tindak kriminal lain di tempat hiburan malam tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak citra pariwisata Jakarta.
    “Lebih luas lagi Jakarta sebagai kota global. Jadi industri wisata di Jakarta seharusnya bersih dari narkoba, perjudian, apalagi TPPO,” ujarnya.
    Pemprov DKI Jakarta memastikan pengawasan tempat hiburan malam akan diperketat.
    Inspeksi gabungan dilakukan rutin setiap Selasa dan Jumat bersama aparat wilayah, ditambah penyuluhan serta imbauan kepada pengelola usaha.
    Iffan membenarkan kasus di bar kawasan Tamansari tersebut melibatkan korban berusia 15 tahun.
    “Korban satu orang, usia 15 tahun. Untuk pelakunya sudah ditangkap oleh Polda Metro Jaya,” ujarnya.
    Ia berharap kasus prostitusi anak di bar Jakarta Barat ini menjadi yang terakhir.
    “Kami berharap ini menjadi kasus terakhir. Warga bisa langsung melapor melalui aplikasi JAKI, Satpol PP, atau Disparekraf jika menemukan pelanggaran,” kata Iffan.
    Sebelumnya, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta telah menyegel bar tersebut melalui koordinasi lintas instansi.
    “Kegiatan hari ini sudah sesuai mekanisme. Kami melibatkan Disparekraf, Polda Metro Jaya, dan SKPD terkait,” kata Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian Tempat Usaha Satpol PP DKI Jakarta, Eko Saptono.
    Izin operasional bar di Tamansari itu juga telah dicabut secara permanen oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
    “Kami tegaskan agar pengelola tidak lagi melakukan aktivitas apa pun di lokasi karena sudah resmi ditutup,” ujarnya.
    Dikutip dari Antara, sejak 2020 tempat hiburan malam tersebar di 104 dari 267 kelurahan di Jakarta, dengan konsentrasi terbanyak di Jakarta Selatan (25 kelurahan), Jakarta Utara (22), Jakarta Barat (21), Jakarta Pusat (21), dan Jakarta Timur (15).
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Penyegelan Starmoon Bar Tamansari juga peringatan bagi hiburan lain

    Penyegelan Starmoon Bar Tamansari juga peringatan bagi hiburan lain

    Jakarta (ANTARA) – Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta menegaskan bahwa penyegelan Starmoon Bar di Tamansari, Jakarta Barat buntut kasus prostitusi anak hingga hamil adalah peringatan bagi tempat hiburan malam lain.

    Kepala Bidang Industri Pariwisata Disparekraf DKI Jakarta, Iffan di Jakara, Kamis, menyebut bahwa pihaknya tidak akan segan-segan menyegel tempat hiburan malam yang menjadi lokasi prostitusi anak di bawah umur serta tindakan kriminal lainnya.

    “Baik itu prostitusi anak di bawah umur, Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), narkoba dan sebagainya. Kalau pelaku prostitusi anak di bawah umur di Starmoon itu sudah diproses pidana, tempatnya juga kita segel,” katanya.

    Selain mempersoalkan sisi pidana, menurut Iffan, tindakan kriminal semacam TPPO atau prostitusi ilegal di tempat hiburan malam juga merusak citra wisata Jakarta.

    “Lebih luas lagi Jakarta sebagai kota global. Jadi, industri wisata di Jakarta itu seharusnya bersih dari narkoba, perjudian, apalagi TPPO,” kata Iffan.

    Oleh karena itu, kata dia, pihaknya bakal memperketat pengawasan tempat hiburan malam di Jakarta.

    “Kita selalu lakukan inspeksi gabungan, setiap Selasa dan Jumat dengan melibatkan unsur wilayah juga. Selain itu, penyuluhan dan imbauan sudah sering kita lakukan,” kata Iffan.

    Lebih lanjut, Iffan pun mengonfirmasi bahwa kasus prostitusi anak hingga hamil di Starmoon Bar Tamansari melibatkan korban anak di bawah umur.

    “Korban satu orang, usia 15 tahun. Untuk pelakunya sudah ditangkap oleh Polda Metro Jaya,” kata dia.

    Iffan mengatakan, Pemprov DKI Jakarta akan mengambil langkah tegas terhadap tempat usaha hiburan yang melanggar hukum.

    “Kami berharap ini menjadi kasus terakhir. Jangan sampai ada lagi kegiatan ilegal seperti ini di Jakarta. Warga bisa langsung melapor melalui aplikasi JAKI, Satpol PP, atau Disparekraf,” kata Iffan.

    Hingga kini, Disparekraf DKI Jakarta belum membeberkan jumlah tempat hiburan malam seperti diskotik, bar dan lainnya di Jakarta.

    Namun berdasarkan data yang dihimpun ANTARA, sampai dengan 2020, tempat hiburan malam tersebar di 104 dari 267 kelurahan di Jakarta.

    Rinciannya, 25 kelurahan di Jakarta Selatan, 15 kelurahan di Jakarta Timur, 21 kelurahan di Jakarta Pusat, 21 kelurahan di Jakarta Barat, dan 22 kelurahan di Jakarta Utara.

    Sebelumnya, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta menyegel Starmoon Bar di kawasan Kota Indah, Tamansari, Jakarta Barat buntut kasus prostitusi anak di tempat hiburan malam tersebut.

    Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian Tempat Usaha Satpol PP DKI Jakarta, Eko Saptono, menyebut bahwa penyegelan dilakukan melalui proses koordinasi lintas instansi.

    “Kegiatan hari ini sudah sesuai dengan mekanisme yang berlaku. Terakhir kemarin kami mengadakan rapat koordinasi di Satpol PP Provinsi dengan melibatkan SKPD terkait, termasuk Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif serta Polda Metro Jaya,” ujar Eko.

    Eko mengatakan, penyegelan dilakukan berdasarkan surat dari Polda Metro Jaya yang diteruskan ke Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta dan kemudian dilimpahkan ke Satpol PP sebagai pelaksana lapangan.

    Adapun izin operasional Starmoon Bar telah dicabut permanen oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

    “Kami tegaskan kepada pengelola agar tidak lagi melakukan aktivitas apa pun di lokasi tersebut karena sudah resmi ditutup,” kata dia.

    Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
    Editor: Edy Sujatmiko
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Negara perkuat perlindungan antisipasi efek negatif judol

    Negara perkuat perlindungan antisipasi efek negatif judol

    Judi online. Foto: Ilustrasi/elshinta.com.

    PPATK: Negara perkuat perlindungan antisipasi efek negatif judol
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Rabu, 13 Agustus 2025 – 13:36 WIB

    Elshinta.com – Frustasi, depresi, hingga akhirnya bunuh diri menjadi masalah yang muncul akibat kecanduan judi online. Nyatanya, bukan hanya orang dewasa yang kecanduan judi online. 

    Kemajuan teknologi menjadi tantangan bagi pengguna. Alih-alih mempermudah komunikasi, kemajuan teknologi malah menjerat pengguna untuk kecanduan judi online berkedok permainan atau website, atau tergiur dengan promosi bernuansa judi online di media sosial.

    Judi online berkembang cepat melalui berbagai platform, dari situs web hingga aplikasi yang mudah diakses siapa saja. Kemudahannya menjadi jebakan bagi banyak orang, terutama generasi muda, yang tergoda oleh janji “kemenangan instan”.

    Mengkutip dalam siaran pers PPATK Rabu (13/8), Data kuartal satu Tahun 2025, yang dikumpulkan oleh PPATK menunjukkan jumlah deposit yang dilakukan oleh pemain berusia 10-16 Tahun lebih dari Rp2,2 miliar. Usia 17-19 tahun mencapai Rp47,9 miliar dan deposit yang tertinggi usia antara 31-40 Tahun mencapai Rp2,5 triliun. 71,6% masyarakat yang melakukan judi online berpenghasilan dibawah Rp5 juta dan memiliki pinjaman diluar pinjaman perbankan, koperasi dan kartu kredit. Angka-angka yang ada ini bukan sekadar angka, namun dampak sosial dari persoalan besar kecanduan judi online ini adalah konflik rumah tangga, prostitusi, pinjaman online dan lain-lain.

    Pemerintah perlu bersikap lebih keras dalam memberantas judi online. Pasalnya efek judi online tidak hanya memicu tindakan kriminal tetapi juga gangguan psikis bagi para pelakunya.

    Padahal, di balik layar, sistem judi online dirancang sedemikian rupa untuk membuat pemain kalah. Korban tidak hanya mengalami kerugian materi, tetapi juga terjebak dalam lingkaran kecanduan, stres, bahkan depresi. Tak jarang, kecanduan ini berujung pada tindakan kriminal seperti pencurian, penipuan, hingga bunuh diri.

    Banyak kisah tragis bermula dari “sekadar coba-coba”. Bermain judol demi iseng, meminjam online demi kebutuhan mendesak. Namun dalam hitungan minggu, mereka terseret dalam pusaran masalah yang tak mudah diselesaikan.

    Pentingnya sinergi antara lembaga penegak hukum, regulator, sektor keuangan, dan pelaku industri teknologi dalam memerangi TPPU berbasis siber. Penindakan tidak boleh berhenti pada pelaku lapangan, tapi juga harus menyasar bandar dan pihak-pihak yang terlibat dalam jaringan pencucian uang digital. 

    “Kita tidak akan membiarkan dampak sosial dari judol ini terjadi. Nyawa yang hilang, Konflik rumah tangga, usaha bangkrut, terjerat pinjaman, putus sekolah dll. Negara memperkuat perlindungan dengan menjaga rekening – rekening nasabah bank agar tidak disalahgunakan oleh pelaku pidana. Rekening 100% aman  dan bisa dipergunakan kembali,” kata Ivan Yustiavandana selaku Kepala PPATK melalui akun resmi Instagram @ppatk_indonesia pada Kamis (31/7).

    Sumber : Elshinta.Com

  • Herwin Sudikta Sindir Pajak PSK: Negara Kalah Kreatif dari Mucikari

    Herwin Sudikta Sindir Pajak PSK: Negara Kalah Kreatif dari Mucikari

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Rencana Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk mengenakan pajak penghasilan bagi pekerja seks komersial (PSK) mendapat tanggapan dari pegiat media sosial, Herwin Sudikta.

    Herwin menilai, kebijakan ini menjadi bukti bahwa pemerintah kini melihat prostitusi bukan lagi dari sisi moral, melainkan semata-mata urusan fiskal.

    “Pemerintah akhirnya jujur, prostitusi bukan lagi urusan moral, tapi fiskal,” ujar Herwin kepada fajar.co.id, Minggu (10/8/2025).

    Ia menyindir bahwa jika sudah menyangkut pajak, segala hal seolah dapat dimaklumi.

    Bahkan, ia mengaitkan dengan kemungkinan praktik perjudian yang suatu saat bisa diwajibkan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

    “Kalau udah ngomongin pajak, semua bisa dimaklumi. Tinggal tunggu giliran judi disuruh bikin NPWP juga,” tukasnya.

    Herwin juga mempertanyakan kreativitas pemerintah dalam mencari sumber pendapatan negara.

    “Masak sih negara kalah kreatif nyari cuan daripada mucikari? Jangan dong,” pungkasnya.

    Sebelumnya, jagat media sosial dihebohkan dengan kabar pekerja seks komersial (PSK) akan dikenakan pajak penghasilan (PPh).

    Informasi tersebut langsung memicu perdebatan publik, mengingat profesi itu tidak diakui secara legal di Indonesia.

    Menanggapi isu tersebut, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memastikan tidak ada kebijakan khusus untuk memungut pajak dari PSK.

    Pihak DJP menjelaskan, kabar yang beredar berasal dari potongan pernyataan Direktur Jenderal Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP tahun 2016, Mekar Satria Utama, yang kembali diunggah oleh pihak tak bertanggung jawab.