Kasus: Praktik prostitusi

  • Warga keluhkan prostitusi sesama jenis di Taman Daan Mogot, Jakbar

    Warga keluhkan prostitusi sesama jenis di Taman Daan Mogot, Jakbar

    Jakarta (ANTARA) – Aktivitas prostitusi sesama jenis pria kian merebak di area pertamanan Jalan Daan Mogot, Cengkareng, Jakarta Barat (Jakbar).

    Seorang pedagang kaki lima di lokasi tersebut bernama Acong mengungkapkan aktivitas prostitusi itu kerap terjadi menjelang tengah malam.

    “Iya (prostitusi sesama jenis pria), orang-orang pada berhenti aja. Pada berhenti di situ motornya. (Aktivitas prostitusi dilakukan) di area yang gelap di sana. Itu benar (ada prostitusi sesama jenis pria),” kata Acong kepada wartawan di area pertamanan Jalan Daan Mogot, Cengkareng, Jakbar, Kamis.

    Berdasarkan pengamatannya, para pelaku prostitusi itu mulai berdatangan pukul 22.00 WIB.

    “Jam 10, jam 11, jam 12 (malam), udah pada mulai tuh. Tiap malam. Lihat aja nanti malam kalau mau kontrol,” ujar Acong sembari membuat pesanan kopi pelanggannya.

    Menurut dia, aktivitas prostitusi sesama jenis di ruang publik itu sudah berlangsung lama. Namun sampai dengan saat ini, belum ada penertiban dari pihak berwajib.

    “Udah lama, udah lama. Belum (belum ada penertiban),” tukas Acong.

    Dari wajah para pelaku, dia pun meyakini mereka bukan merupakan warga setempat.

    “Bukan, bukan warga sini. Jadi dia datang, orangnya yang pakai motor. Berhenti di situ motornya. Nunggu di dalam semua (masuk ke area gelap). Gue (saya) mah ngelihatin doang aja. Gue bilang itu apaan dah,” cerita Acong.

    Kendati banyak pelaku prostitusi yang datang ke lokasi tersebut dengan menggunakan sepeda motor, kata dia, terkadang pelaku juga datang menggunakan mobil.

    “Ada (mobil) kadang-kadang berhenti, tapi kebanyakan motor,” tutur Acong.

    Menurut pengamatannya, para pelaku itu tidak berpakaian seperti waria.

    “Homo (homoseksual/gay) kayaknya sih. Bukan waria, (tapi) homo,” tandas Acong.

    Akan tetapi, sampai dengan saat ini belum ada keterangan lebih lanjut dari pihak berwajib terkait aktivitas prostitusi sesama jenis pria di lokasi tersebut.

    Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
    Editor: Rr. Cornea Khairany
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Terbukti Kelola Tempat Karoke Striptis, Ketua DPD Hanura Jateng Bambang Raya Divonis 8 Bulan Penjara

    Terbukti Kelola Tempat Karoke Striptis, Ketua DPD Hanura Jateng Bambang Raya Divonis 8 Bulan Penjara

    GELORA.CO – Pengusaha Semarang yang juga Ketua DPD Partai Hanura Jawa Tengah Bambang Raya Saputra divonis hukuman delapan bulan penjara atas kasus layanan prostitusi di Mansion Karaoke Semarang.

    Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang meminta hakim menjatuhkan hukuman 12 bulan atau 1 tahun penjara.

    Putusan hukuman itu dibacakan majelis hakim dalam sidang vonis di Pengadilan Negeri Semarang, Rabu (12/11/2025).

    Selain hukuman penjara, Bambang Raya juga dijatuhi hukuman denda sebesar Rp250 juta subsider 1 bulan penjara.

    “Mengadili, terdakwa Bambang Raya Saputra telah terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana pornografi dengan menjatuhkan vonis tersebut.”

    “Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang telah dijalankan,” ucap Ketua Majelis Hakim Sudar saat membacakan amar putusan.

    Selama sidang pembacaan putusan, Bambang Raya terlihat tenang.

    Pria berusia 73 tahun itu duduk di kursi pesakitan dengan penampilan rapi, memakai batik berwarna cokelat, celana hitam, dan sepatu pantofel hitam mengkilat.

    Sidang yang terbuka untuk umum itu dihadiri orang terdekat Bambang Raya, termasuk istri dan anak-anaknya.

    Bambang seharusnya menjalani sidang putusan pada Senin (10/11/2025) kemarin.

    Tetapi, sidang ditunda karena Bambang mengaku sakit. 

    Bambang Raya menghadiri persidangan tidak berbaur dengan para tahanan lain yang diangkut menggunakan bus tahanan.

    Dia datang ke Pengadilan Negeri Semarang diantar mobil khusus dari kejaksaan.

    Pertimbangan Hakim

    Dalam persidangan, Hakim membeberkan pertimbangan atas amar putusannya terkait kasus pornografi di Mansion KTV dan Bar Semarang.

    Mereka menilai, Bambang Raya Saputra terbukti secara sah dan menyakinkan telah mengetahui dan menyetujui adanya layanan tersebut. 

    Hal itu berdasarkan keterangan saksi, sekira 21 orang di antaranya karyawan Mansion, lebih dari tiga saksi ahli, keterangan terdakwa, dan berkas tuntutan jaksa.

    Menurut Hakim, terdakwa Bambang Raya mengontrol operasional Mansion KTV dan Bar melalui PT Panca Setia Alam Raya. 

    Terdakwa, dalam perusahaan tersebut, tercatat sebagai Komisaris dengan jumlah saham sebesar Rp204 juta.

    Adapula satu saksi bernama Joko Adi Pramono, selaku direktur PT tersebut, memiliki saham senilai Rp196 juta. 

    Belakangan terungkap di pengadilan, Joko mengaku hanya dipinjam KTP saja tanpa terlibat sebagai direktur sejak awal berdirinya PT itu.

    Artinya, operasi PT tersebut sepenuhnya dijalankan sendiri oleh Bambang Raya.

    Sebagai operator tunggal perusahaan, Bambang Raya memanggil beberapa saksi sekaligus terdakwa dalam kasus ini yaitu, Yani Edwin alias Jogres, dan sejumlah saksi lain di antaranya berinisial HP, pada Desember 2024.

    Pemanggilan itu dilakukan Bambang untuk mengganti pengelola karaoke yang sebelumnya dipegang seorang perempuan berinisial CS.

    Ia meminta Jogres untuk meramaikan karaoke atau meningkatkan jumlah pengunjung. 

    Jogres lalu menawarkan kepada Bambang Raya konsep one stop entertainment berupa tamu yang lelah selepas kerja, bisa keluar dari karoke dengan kondisi fresh melalui layanan prostitusi. 

    Bambang Raya lantas menyetujui tetapi melarang aktivitas narkoba.

    Saksi sekaligus terdakwa Edwin alias Jogres segera merealisasikan program tersebut dengan membuat empat paket layanan prostitusi berupa layanan mashed potato,  Herradura nomor 1 sampai nomor 3.

    Perinciannya, paket mashed potato berupa pemesanan karaoke dan servis lady company (LC) yang menampilkan tari telanjang selama 30 menit tanpa bra, hanya menggunakan celana dalam, tarifnya Rp300 ribu ditambah voucher satu tempat duduk per kursi Rp570 ribu.

    Paket Herradura 1, pemesanan karaoke dan servis LC   menampilkan tari telanjang tanpa bra, hanya memakai celana dalam selama 30 menit, ditambah ada aktivitas hubungan seksual di toilet maksimal 1 jam tarifnya Rp1 juta, ditambah voucher tempat duduk per kursi Rp570 ribu.

    Paket Herradura 2, pemesanan karaoke dan servis LC  , menampilkan tari telanjang tanpa bra, hanya memakai celana dalam selama 30 menit, ditambah ada aktivitas hubungan seksual di hotel maksimal 1 jam, tarifnya Rp1 juta ditambah dua voucher tempat duduk seharga Rp570 ribu per kursi.

    Paket Herradura 3, pemesanan karaoke dan servis LC   menampilkan tari telanjang tanpa bra, hanya memakai celana dalam selama 30 menit, ditambah ada aktivitas hubungan seksual di hotel maksimal 6 jam, tarifnya Rp1 juta ditambah tiga voucher tempat duduk seharga Rp570 ribu per kursi.

    “Dengan demikian, tindakan menyajikan ketelanjangan telah terbukti,” papar Hakim.

    Hakim menyebutkan, pengambil alihan manajemen tersebut dibarengi dengan tindakan terdakwa yang membuat rekening baru bank BCA atas nama terdakwa Bambang Raya Saputra pada Kamis, 16 Januari 2025.

    Kemudian, pada pertengahan Januari 2025, hasil transaksi layanan prositusi tersebut masuk ke rekening tersebut yang tersambung ke mesin Electronic Data Capture (EDC) atau mesin pembayaran nontunai di meja kasir Mansion.

    Hakim melanjutkan, peran terdakwa Bambang Raya Saputra sebagai pemilik Mansion KTV dan Bar di bawah bendera PT Panca Setia Alam Raya yang menyediakan tempat, sarana dan prasarana, serta perizinan.

    “Dengan demikian, peran terdakwa sama-sama menyediakan, mengatur, mengelola, menerima pembayaran atas segala jenis layanan pornografi yang disediakan oleh  perseorangan atau korporasi maupun penunjukan langsung,” bebernya.

    Dalam putusannya, hakim sepakat dengan tuntutan dari jaksa penuntut umum sehingga menyatakan terdakwa Bambang Raya Saputra terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama menyediakan jasa pornografi menyajikan secara eksplisit ketelanjangan atau tampilan mengesankan ketelanjangan, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 30 Jo Pasal 4 ayat (2) huruf a Undang-undang RI Nomor 44 tahun 2008 Tentang Pornografi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    Menurut Hakim Sudar, putusan terhadap terdakwa dengan mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan berupa Bambang Raya tidak teliti dalam mengawasi tempat usahanya Manson KTV dan Bar yang melanggar kesusilaan.

    Sebaliknya, pertimbangan yang meringankan dalam putusan berupa Bambang Raya belum pernah dihukum, sopan selama persidangan, terdakwa sudah berusia 73 tahun. 

    “Dan, terdakwa ada tanggungan keluarga,” ungkapnya.

    Pikir-pikir

    Selepas mendengarkan putusan, Bambang Raya Saputra menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari sesuai dengan tenggat waktu dari hakim. 

    Begitu pun JPU yang diwakili Sulistiyadi. 

    Kuasa Hukum Bambang Raya Saputra, Serfasius Serbaya Manek mengatakan, tidak puas atas putusan hakim tersebut. 

    Sebab, hakim mengesampingkan fakta-fakta yang terungkap selama proses persidangan.

    “(Hakim) lebih banyak BAP (Berita Acara Pemeriksaan- polisi) yang dijadikan pertimbangan.”

    “Namun, kami patuh kepada putusan tersebut,” ungkapnya.

    Ia mengakui, peristiwa pidana dalam kasus ini memang ada tetapi untuk menjangkau terhadap terdakwa Bambang Raya Saputra masih sangat jauh. 

    “(Persidangan) tidak mempertimbangkan moral hasratnya dia (terdakwa) yang ingin menciptakan lapangan kerja buat masyarakat.”

    “Kalau karaoke tutup, konsekuensinya sekian orang nganggur, pajak daerah mandek, yang rugi siapa?”

    “Artinya, ketika masyarakat punya niat menciptakan lapangan kerja maka penegakan hukum harus melihat aspek-apsek sosiologis ekonomis,” katanya. (*)

  • Jerman Pertimbangkan ‘Model Nordik’ untuk Tekan Praktik Kerja Seks

    Jerman Pertimbangkan ‘Model Nordik’ untuk Tekan Praktik Kerja Seks

    Jakarta

    Presiden Bundestag Julia Klckner dari Partai Kristen Demokrat (CDU) yang berhaluan tengah kanan baru-baru ini mengatakan bahwa Jerman telah menjadi “rumah bordil Eropa”, dan pernyataannya kembali memicu perdebatan nasional soal industri seks.

    Dalam pidato yang dibacakan pada sebuah acara penghargaan Selasa (4/11) lalu, Klckner mengkritik undang-undang yang berlaku saat ini dan menilai pekerja seks belum mendapatkan perlindungan yang memadai. “Saya sangat yakin kita akhirnya harus melarang prostitusi dan pembelian jasa seks di negara ini,” ujar Klckner.

    Klckner langsung mendapat dukungan dari Menteri Kesehatan Nina Warken, yang juga berasal dari CDU. “Seperti negara lain, Jerman perlu menetapkan larangan pidana bagi pembeli jasa seks,” kata Warken kepada harian Rheinische Post. “Pekerja seks seharusnya dibebaskan dari hukuman dan mendapat dukungan menyeluruh untuk keluar dari industri ini.”

    Industri seks di Jerman

    Pekerjaan seks tidak lagi dianggap “tidak bermoral” sejak Undang-Undang Prostitusi diberlakukan pada 2002. Kini pekerjaan ini diakui secara resmi sebagai layanan legal, yang berarti pekerja seks berhak menerima bayaran sesuai kesepakatan.

    Pada 2017, Undang-Undang Perlindungan Prostitusi disahkan untuk memperbaiki kondisi hukum dan sosial pekerja seks. Mereka diwajibkan mendaftarkan aktivitasnya ke otoritas setempat, sementara rumah bordil harus memiliki izin operasi yang hanya diberikan jika memenuhi standar minimum keamanan, kebersihan, dan fasilitas.

    Menurut Kantor Statistik Federal, terdapat sekitar 32.300 pekerja seks terdaftar di Jerman pada akhir 2024, dengan hanya 5.600 di antaranya warga negara Jerman. Sekitar 11.500 berasal dari Rumania dan 3.400 dari Bulgaria.

    Peneliti memperkirakan jumlah pekerja seks yang tidak terdaftar berkisar 200.000 hingga 400.000 orang, bahkan bisa mencapai 1 juta.

    Para pengkritik undang-undang yang berlaku mengatakan legalisasi prostitusi justru membuat pasar membengkak, harga turun karena persaingan meningkat, dan kasus perdagangan manusia serta prostitusi paksa bertambah. Laporan tahunan “Federal Situation Reports on Human Trafficking” dari Kepolisian Kriminal Federal juga menunjukkan peningkatan kekerasan seksual terhadap pekerja seks.

    Model Nordik Dilirik

    Klckner dan Warken mendorong agar Jerman menerapkan apa yang dikenal sebagai “model Nordik”, yang kembali membuka perdebatan panjang di negara tersebut.

    Model ini pertama kali diterapkan di Swedia pada 1999 dan kemudian di Norwegia pada 2009, sebelum diadopsi oleh Islandia, Kanada, Prancis, Irlandia, dan Israel. Model ini melarang pembelian jasa seksual dan kegiatan terorganisir yang berkaitan, tetapi tidak melarang penjualan langsung oleh pekerja seks. Artinya, klien dan muncikari yang dipidana, sementara pekerja seks tidak dikenai hukuman.

    Pendekatan ini juga mencakup program dukungan dan jalan keluar bagi pekerja seks. Klien dapat dikenai denda, dan di Swedia, hukuman penjara hingga satu tahun. Norwegia bahkan menjerat warga negaranya yang membeli jasa seksual di luar negeri.

    Pro dan kontra

    Banyak pihak yang menentang model ini berpendapat bahwa pekerjaan seks adalah pekerjaan sah dan seharusnya difokuskan pada penguatan hak pekerja, agar mereka bisa bekerja secara aman dan mandiri. Mereka menilai cara terbaik memerangi prostitusi paksa adalah dengan memperkuat hak korban serta menghapus stigma terhadap pekerja seks.

    Namun, para pembela hak pekerja seks khawatir kriminalisasi pembelian jasa seks justru mendorong mereka bekerja di ranah ilegal dan semakin tidak terlindungi, termasuk di platform daring.

    Sementara itu, para pendukung model Nordik berpendapat praktik prostitusi sebagian besar memang sudah berlangsung diam-diam, di luar jangkauan hukum. Karena itu, yang seharusnya dihukum bukan pekerja yang dipaksa, tetapi pihak yang membayar dan memaksa mereka.

    Menurut mereka, dekriminalisasi terhadap pekerja seks akan membuat mereka lebih berani melapor ke polisi atau pengadilan karena memiliki hak atas perlindungan dan bantuan hukum. Jika pembeli jasa seks dijerat pidana, maka jumlah praktik prostitusi diyakini akan menurun.

    Negara-negara yang menerapkan model Nordik menunjukkan penurunan signifikan jumlah pekerja seks dan klien yang tercatat. Studi terbaru dari Universitas Tbingen menyimpulkan bahwa model ini “berkontribusi nyata dalam mengurangi jumlah korban perdagangan manusia dalam jangka panjang.”

    Namun, menurut Asosiasi Federal untuk Model Nordik, penerapan undang-undang saja tidak cukup untuk memperbaiki situasi prostitusi paksa.

    Kelompok tersebut menegaskan bahwa dukungan menyeluruh bagi mereka yang ingin keluar dari industri seks harus dibiayai, dan hak korban perlu diperkuat secara nyata.

    Mereka juga menyerukan pendanaan untuk dukungan sosial yang lebih luas, agar korban bisa mendapatkan tempat tinggal, perawatan psikologis, dan akses pendidikan. Selain itu, pendanaan untuk pencegahan serta penindakan tegas terhadap perdagangan manusia dan praktik pemaksaan prostitusi dinilai penting untuk menekan pasar prostitusi paksa secara keseluruhan.

    Artikel ini pertama kali terbit dalam Bahasa Jerman
    Diadaptasi oleh Rivi Satrianegara
    Editor: Yuniman Farid

    (ita/ita)

  • Diniyyah Puteri: Rahmah El Yunusiyyah pantas dapat gelar Pahlawan Nasional

    Diniyyah Puteri: Rahmah El Yunusiyyah pantas dapat gelar Pahlawan Nasional

    Kota Padang (ANTARA) – Pimpinan Perguruan Diniyyah Puteri Padang Panjang Fauziah Fauzan El Muhammady mengatakan sosok Rahmah El Yunusiyyah yang merupakan pendiri sekolah agama perempuan pertama di kawasan Asia itu pantas mendapat gelar Pahlawan Nasional atas kontribusi dan perjuangannya.

    “Alhamdulillah kita bersyukur hari ini Bunda Rahmah dianugerahi gelar Pahlawan Nasional oleh Presiden Prabowo Subianto,” kata Pimpinan Perguruan Diniyyah Puteri Padang Panjang Fauziah Fauzan El Muhammady saat dihubungi di Kota Padang, Sumatera Barat, Senin.

    Menurut Fauziah Fauzan, pengusulan nama Rahmah El Yunusiyyah sebagai Pahlawan Nasional sudah diajukan sejak pemerintahan Presiden Soeharto, namun baru terwujud saat ini.

    Pada masa Presiden B.J. Habibie, perempuan kelahiran Tanah Minangkabau, 26 Oktober 1900 di Nagari (desa) Bukit Surungan, Kota Padang Panjang itu baru dianugerai Bintang Mahaputera Pratama.

    Keluarga dan Perguruan Diniyyah Puteri Padang Panjang terus berusaha dan kembali mengusulkan Rahmah El Yunusiyyah menjadi Pahlawan Nasional pada era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, namun baru berhasil menerima penghargaan Bintang Mahaputera Adipradana

    “Kemudian saat Presiden Jokowi kita usulkan lagi dan pada masa Presiden Prabowo Subianto nama Rahmah El Yunusiyyah resmi ditetapkan sebagai Pahlawan Nasional,” katanya.

    Fauziah Fauzan mengatakan tidak mengetahui persis penyebab nama Rahmah El Yunusiyyah baru ditetapkan menjadi Pahlawan Nasional meskipun sudah diusulkan sejak zaman Presiden Soeharto.

    Dia menduga hal itu bisa jadi karena pertimbangan aspek prioritas dari pengusulan nama-nama lainnya.

    Menurut dia, perjuangan Rahmah El Yunusiyyah dalam mencerdaskan anak bangsa berangkat dari semangat perlawanan terhadap Belanda dan Jepang.

    Pada usia 23 tahun, Rahmah berhasil mendirikan sekolah agama islam perempuan pertama di Indonesia, bahkan di kawasan Asia yang dinamai Perguruan Diniyyah Puteri Padang Panjang.

    Pada saat itu, Belanda melarang siapa saja menjalankan aktivitas pendidikan kecuali menggunakan kurikulum Belanda. Imbasnya, seluruh Al Quran, kitab-kitab dan buku-buku pelajaran yang ada di pondok pesantren disita oleh Belanda. Bahkan, Belanda melarang pernikahan dengan cara islam dan hanya boleh dengan aturan mereka.

    Setelah Belanda meninggalkan Tanah Minangkabau perjuangan Rahmah El Yunusiyyah berlanjut mengusir dan melawan kejamnya perlakukan tentara Jepang. Salah satu perlawanannya ialah mengembalikan perempuan Minangkabau yang diculik hingga ke Medan, Sumatera Utara.

    Anak bungsu dari pasangan Muhammad Yunus Al-Khalidiyah Bin Imanuddin dan Rafia ini juga berhasil membubarkan rumah-rumah prostitusi yang didirikan oleh tentara Jepang.

    Di Medan perang, Rahmah juga ikut mendirikan Batalyon Marapi yang menjadi cikal bakal terbentuknya TNI dari Ranah Minang.

    Pewarta: Muhammad Zulfikar
    Editor: Didik Kusbiantoro
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Aset Daerah Disalahgunakan, Dishub Ponorogo Beri Ultimatum Penyewa Eks Terminal Seloaji

    Aset Daerah Disalahgunakan, Dishub Ponorogo Beri Ultimatum Penyewa Eks Terminal Seloaji

    Ponorogo (beritajatim.com) – Aset daerah yang seharusnya menjadi ruang produktif justru ternoda. Eks Terminal Seloaji, Desa Cekok, Babadan, yang disewa untuk usaha pencucian kendaraan, kini berubah wajah menjadi sarang praktik prostitusi terselubung. Temuan ini sontak membuat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo bergerak cepat.

    Awalnya, tempat itu hanya digunakan untuk parkir dan mencuci bus. Namun, dalam diam, berdiri warung-warung kopi remang yang menawarkan layanan lebih dari sekadar minuman hangat. Bahkan ada kamar-kamar penginapan yang berdalih untuk tempat tidur para pegawai warung tersebut. Puncaknya, dalam operasi gabungan beberapa waktu lalu, petugas menemukan sedikitnya 13 pekerja seks komersial (PSK), dan dua di antaranya positif HIV.

    Sorotan publik pun tajam mengarah ke Dinas Perhubungan (Dishub) Ponorogo sebagai pengelola aset. Kepala Dishub Ponorogo, Wahyudi, tak menampik bahwa izin awal yang diberikan telah diselewengkan penyewa. “Kami langsung memanggil penyewa,” kata Wahyudi, Kamis (6/11/2025).

    Menurutnya, aset tersebut telah disewakan beberapa tahun terakhir kepada pihak ketiga dengan izin resmi untuk parkir dan cuci kendaraan. Namun tanpa sepengetahuan Dishub, area itu justru berkembang menjadi warung-warung kopi yang beroperasi hingga malam hari.

    Dishub Ponorogo, lanjut Wahyudi, telah meminta seluruh warung remang-remang ditutup total. Sesuai kesepakatan, izin operasional cuci kendaraan hanya berlaku pukul 07.00–17.00 WIB setiap harinya. Tidak boleh ada lagi kegiatan warung remang-remang. Ia pun memberikan batas waktu hingga akhir pekan ini bagi penyewa untuk menghentikan seluruh aktivitas di luar kesepakatan. Jika peringatan diabaikan, izin sewa akan dicabut.

    “Terlepas dari masuk tidaknya PAD (Pendapatan Asli Daerah), kalau kegiatan sudah menyalahi kesepakatan akan kami pertimbangkan untuk dicabut,” ujarnya.

    Wahyudi menyesalkan penyalahgunaan aset negara tersebut. Terlebih, lokasi eks Terminal Seloaji merupakan salah satu titik yang pertama kali dilihat oleh pendatang dari luar kota. “Ini wajah Ponorogo. Tidak pantas dijadikan tempat seperti itu,” katanya dengan nada kecewa.

    Sebelumnya, petugas gabungan dari Satpol PP dan Damkar, Dinas Kesehatan (Dinkes), serta Polres Ponorogo melakukan razia dan menemukan praktik prostitusi berkedok warung kopi di kawasan tersebut. Sebagian PSK diketahui berasal dari eks lokalisasi Pasar Janti yang sudah lama ditertibkan.

    Kini, langkah tegas Dishub menjadi ujian sejauh mana komitmen Pemkab Ponorogo dalam menertibkan aset daerah agar tidak disalahgunakan. Masyarakat menanti, apakah kawasan eks Terminal Seloaji akan kembali bersih, atau justru menjadi “terminal gelap” yang mencoreng wajah Bumi Reog. [end/kun]

  • 5 Mafia Penipuan Online Kelas Kakap Dihukum Mati, Ini Orangnya

    5 Mafia Penipuan Online Kelas Kakap Dihukum Mati, Ini Orangnya

    Jakarta, CNBC Indonesia – Pengadilan di China menjatuhkan hukuman mati kepada 5 anggota kelompok mafia terkenal di Myanmar yang terlibat dalam operasi pusat penipuan (scam center) di wilayah Asia Tenggara.

    Kelompok mafia yang dimaksud adalah ‘keluarga Bai’ yang memiliki 21 anggota. Kelompok ini terlibat dalam aksi penipuan, pembunuhan, kekerasan, dan aksi kriminal lainnya, menurut laporan media pemerintah yang dipublikasikan di situs pengadilan.

    Keluarga Bai adalah salah satu di antaranya banyak kelompok mafia yang berkuasa sejak era 2000-an dan mengubah kota Laukkaing di Myanmar sebagai pusat kasino dan prostitusi (red-light districts).

    Dalam beberapa tahun terakhir, wilayah itu diubah menjadi pusat penipuan online yang melibatkan ribuan pekerja yang diperdagangkan. Banyak di antara korban perdagangan manusia yang terjebak di sana adalah warga negara China.

    Mereka disekap, disiksa, dan dipaksa melakukan operasi penipuan online bernilai miliaran dolar AS, dikutip dari BBC, Kamis (6/11/2025).

    Bos madia Bai Suocheng dan anaknya Bai Yingcang adalah 2 di antara 5 tersangka yang dijatuhkan hukuman mati oleh Pengadilan Menengah Rakyat Shenzhen. Adapun 3 orang lainnya adalah Yang Liqiang, Hu Xiaojiang, dan Chen Guangyi.

    Selain 2 anggota keluarga Bai yang dihukum mati, ada 5 anggota yang dijatuhkan hukuman penjara seumur hidup, kemudian 9 anggota mendapat hukuman penjara 3-20 tahun.

    Keluarga Bai diketahui mengendalikan milisi mereka sendiri, serta mendirikan 41 kompleks untuk menampung aktivitas penipuan online dan kasino, kata pihak berwenang.

    Kegiatan kriminal ini melibatkan lebih dari 29 miliar yuan (Rp68 triliun). Selain itu, operasi kriminal tersebut juga mengakibatkan kematian 6 warga negara China, satu orang bunuh diri, dan beberapa luka-luka, menurut laporan media pemerintah.

    Hukuman berat yang dijatuhkan pengadilan merupakan bagian dari upaya China untuk memberantas jaringan penipuan yang luas di Asia Tenggara, serta mengirimkan peringatan keras kepada sindikat kriminal lainnya.

    Pada September lalu, pengadilan China menjatuhkan hukuman mati kepada 11 anggota keluarga Ming yang merupakan klan Laukkaing terkemuka lainnya.

    Keluarga-keluarga ini naik ke tampuk kekuasaan pada tahun 2000-an dengan bantuan Min Aung Hlaing, sosok yang kini memimpin pemerintahan militer Myanmar. Ia ingin memperkuat sekutu di Laukkaing setelah menggulingkan mantan panglima perangnya.

    Di antara klan-klan tersebut, keluarga Bai “benar-benar nomor satu”, ujar Bai Yingcang sebelumnya kepada media pemerintah.

    “Saat itu, keluarga Bai kami adalah yang paling berkuasa, baik di ranah politik maupun militer,” ujarnya dalam sebuah film dokumenter tentang keluarga Bai yang ditayangkan di media pemerintah China pada bulan Juli 2025.

    Dalam film dokumenter yang sama, seorang pekerja di salah satu scam center mereka mengenang penyiksaan yang dialaminya di sana, yakni dipukuli, kukunya dicabut dengan tang, dan dua jarinya dipotong dengan pisau dapur.

    (fab/fab)

    [Gambas:Video CNBC]

  • Eks Terminal Seloaji Ponorogo Diduga Jadi Lokasi Warung Esek-Esek, Dua Terindikasi HIV

    Eks Terminal Seloaji Ponorogo Diduga Jadi Lokasi Warung Esek-Esek, Dua Terindikasi HIV

    Ponorogo (beritajatim.com) – Lahan eks Terminal Seloaji di Kecamatan Babadan, Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, kembali disorot usai diduga disalahgunakan sebagai tempat praktik warung esek-esek. Fakta tersebut terungkap setelah tim gabungan Satpol PP Ponorogo bersama Forpimcam Babadan, Dinas Kesehatan (Dinkes), dan Dinas Perhubungan (Dishub) menggelar razia pada Senin malam (3/11/2025).

    Dalam razia tersebut, petugas menemukan tujuh warung kopi yang masih beroperasi di area eks terminal dan sepuluh bangunan kecil berukuran sekitar 2×3 meter menyerupai kamar kos. Dari hasil pemeriksaan di lokasi, tim kesehatan men-tracing 13 orang, dua di antaranya terindikasi positif HIV.

    Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Ponorogo, Hendra Asmara Putra, mengatakan operasi ini dilakukan setelah adanya aduan masyarakat sekitar yang resah dengan aktivitas mencurigakan di kawasan tersebut.

    “Kegiatan semalam itu berdasarkan aduan dari masyarakat. Warga merasa resah, ada suara kebisingan dan tempat yang agak ke belakang di terminal Seloaji lama itu, tempatnya menjadi kumuh,” ujar Hendra, Selasa (4/11/2025).

    Menurut Hendra, kondisi lapangan menunjukkan adanya indikasi kuat bahwa area tersebut digunakan untuk aktivitas prostitusi terselubung. “Diduga tempat itu digunakan untuk aktivitas ‘begitu’. Dari informasi yang kami terima, mereka menginap di situ,” katanya.

    Selain penindakan, petugas juga memberikan sosialisasi kepada penghuni dan pengelola warung agar tidak menjadikan lokasi itu sebagai tempat tinggal atau aktivitas malam yang menyalahi norma sosial. Pemerintah daerah menegaskan bahwa lahan eks Terminal Seloaji merupakan aset resmi Pemkab Ponorogo yang tidak boleh digunakan untuk kegiatan ilegal.

    Dinas Kesehatan Ponorogo turut melakukan pemeriksaan lapangan untuk mendeteksi potensi penularan penyakit menular seksual. “Yang di-tracking ada 13 orang dan ada dua yang terindikasi HIV,” ungkap Hendra.

    Razia gabungan tersebut akan terus dilakukan secara berkala sebagai bagian dari upaya Pemkab Ponorogo menata ulang kawasan eks Terminal Seloaji agar steril dari praktik maksiat dan tidak disalahgunakan untuk kegiatan yang melanggar hukum. [end/beq]

  • Kena Sifilis, sedang Hamil dan Terlibat Pencurian

    Kena Sifilis, sedang Hamil dan Terlibat Pencurian

    Kepada petugas, para PSK mengaku mematok tarif antara Rp 300.000 hingga Rp 500.000 sekali kencan, tergantung layanan yang diminta pelanggan.

    Yosef menjelaskan, Monumen Tsunami Maumere sering dijadikan lokasi pertemuan awal atau “basecamp transaksi”, sebelum pelanggan dan PSK berpindah ke losmen, penginapan, atau hotel sesuai kesepakatan.

    Mirisnya, sebagian besar pelanggan disebut tidak menggunakan alat pelindung (kondom) dalam berhubungan, sehingga berpotensi tinggi menularkan virus menular seksual.

     

    Usai diamankan, keenam PSK menjalani tes HIV, Sifilis, dan kehamilan di Puskesmas Beru, Kelurahan Kota Baru.Hasilnya, empat orang dinyatakan positif Sifilis, sementara satu orang lainnya diketahui sedang mengandung.

    Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Sikka, Adeodatus Buang Dacunha, menyampaikan keprihatinannya atas maraknya praktik prostitusi dan kasus penyakit menular seksual di Maumere.

    “Kami sangat prihatin dengan kondisi ini. Temuan para PSK yang terinfeksi penyakit menular bahkan ada yang sedang hamil menjadi peringatan serius. Kami akan terus melakukan operasi rutin di kos, losmen, penginapan, dan hotel di wilayah Kota Maumere,” tegas Dacunha.

    Ia menegaskan pentingnya pendidikan kesehatan dan penyadaran publik agar praktik prostitusi terselubung dapat ditekan, dan generasi muda Kabupaten Sikka terlindungi dari bahaya penyakit menular seksual.

     

     

  • Polisi Tetapkan Tersangka Kasus Prostitusi di Singosari Malang, 4 Wanita Muda Jadi Saksi

    Polisi Tetapkan Tersangka Kasus Prostitusi di Singosari Malang, 4 Wanita Muda Jadi Saksi

    Malang (beritajatim.com) – Polisi telah menetapkan FFA (23), seorang mahasiswa asal Boyolali, sebagai tersangka terkait kasus penyediaan tempat prostitusi di wilayah Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang.

    Penetapan tersebut dilakukan setelah serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan terhadap sembilan saksi, termasuk empat perempuan muda yang diduga dieksploitasi dalam praktik prostitusi daring.

    Kasus ini terungkap usai penggerebekan sebuah rumah kontrakan di Jalan Rogonoto, Dusun Kebonagung, Desa Tamanharjo, pada Senin (27/10/2025) malam. Penggerebekan tersebut dilakukan setelah aparat kepolisian mendapatkan informasi terkait kegiatan ilegal yang berlangsung di lokasi tersebut.

    Kapolsek Singosari, Kompol Try Widyanto, menjelaskan bahwa dari hasil pemeriksaan dan barang bukti yang ditemukan, FFA ditetapkan sebagai tersangka.

    “Dari hasil pemeriksaan dan barang bukti yang kami temukan, penyidik menetapkan FFA sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan di Mapolsek Singosari,” ujar Kompol Try Widyanto dalam konferensi pers, Rabu (29/10/2025).

    Keempat perempuan yang diperiksa oleh polisi berusia antara 15 hingga 23 tahun dan diduga dijanjikan fasilitas untuk melayani pelanggan melalui aplikasi MiChat dengan modus open BO. Kompol Try Widyanto menegaskan bahwa keempat perempuan tersebut merupakan korban eksploitasi yang direkrut oleh tersangka dan disediakan tempat untuk melayani tamu.

    “Empat perempuan yang kami periksa merupakan korban eksploitasi. Mereka dijanjikan tempat dan difasilitasi untuk melayani tamu, sementara tersangka mendapat imbalan dari hasil sewa tempat,” tambahnya.

    Polisi saat ini sedang mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan prostitusi daring ini. Kompol Try menyatakan bahwa penyidik akan terus mengembangkan perkara ini dengan memeriksa lebih lanjut saksi-saksi yang ada dan mengungkap keterlibatan pihak lain yang berpotensi terkait dalam kasus ini.

    “Penyidik masih terus mendalami keterangan saksi-saksi dan memeriksa keterlibatan pihak lain yang berpotensi terkait dalam kasus ini,” pungkasnya. [yog/suf]

  • Polres Malang Bongkar Prostitusi Online di Rumah Kontrakan, Mahasiswa Asal Boyolali Jadi Tersangka

    Polres Malang Bongkar Prostitusi Online di Rumah Kontrakan, Mahasiswa Asal Boyolali Jadi Tersangka

    Malang (beritajatim.com) – Kepolisian Resor (Polres) Malang membongkar praktik prostitusi daring yang beroperasi di sebuah rumah kontrakan di Jalan Rogonoto, Dusun Kebonagung, Desa Tamanharjo, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang. Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menetapkan seorang pria berinisial FFA (23), mahasiswa asal Boyolali, sebagai tersangka penyedia tempat prostitusi.

    Kasus ini terungkap setelah aparat menerima laporan masyarakat yang curiga terhadap aktivitas mencurigakan di rumah kontrakan tersebut pada Senin (27/10/2025) malam. Menindaklanjuti laporan itu, petugas Unit Reskrim Polres Malang bersama Polsek Singosari mendatangi lokasi dan menemukan seorang perempuan muda di dalam rumah.

    Dari hasil pemeriksaan di tempat kejadian, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan adanya praktik prostitusi daring atau open BO melalui aplikasi perpesanan.

    “Dari hasil pemeriksaan, rumah kontrakan itu disediakan oleh tersangka sebagai tempat praktik prostitusi. Ia memfasilitasi transaksi yang dilakukan melalui aplikasi, kemudian menerima uang sewa tempat dari pengguna jasa,” kata Kasihumas Polres Malang AKP Bambang Subinajar, Rabu (29/10/2025).

    Petugas menyita beberapa barang bukti dari lokasi, di antaranya seprei, bantal, tisu basah, pantyliner, dua botol minuman beralkohol, serta uang tunai Rp100 ribu yang diduga hasil transaksi sewa tempat. Menurut Bambang, pengungkapan berawal dari laporan warga yang resah karena banyak orang keluar masuk di rumah tersebut tanpa alasan jelas.

    Saat penggerebekan dilakukan, FFA tidak bisa mengelak dan langsung diamankan bersama barang bukti. “Saat ini tersangka FFA telah ditahan, proses penyidikan telah berjalan. Ia dikenakan pasal tentang penyedia tempat prostitusi,” ujar Bambang.

    Polisi kini masih terus mendalami kasus tersebut untuk memastikan ada tidaknya jaringan yang lebih besar di balik praktik prostitusi daring itu. “Kami masih melakukan pengembangan untuk memastikan apakah ada pihak lain yang turut terlibat atau mengkoordinir aktivitas ini,” pungkasnya. [yog/beq]