Kasus: Praktik prostitusi

  • Satpol PP Kabupaten Pasuruan Jaring 10 PSK Tretes Jelang Ramadan

    Satpol PP Kabupaten Pasuruan Jaring 10 PSK Tretes Jelang Ramadan

    Pasuruan (beritajatim.com) – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pasuruan mengamankan 10 pekerja seks komersial (PSK) di kawasan Tretes, Prigen, dalam operasi cipta kondisi menjelang Bulan Suci Ramadan.

    Operasi ini dilakukan untuk menciptakan suasana kondusif dan menghormati umat Islam yang akan menjalankan ibadah puasa Ramadan. Praktik prostitusi terselubung di kawasan Tretes meresahkan masyarakat dan melanggar Perda Nomor 3/2017 tentang Penanggulangan Pelacuran di wilayah Kabupaten Pasuruan.

    “Kami ingin menciptakan suasana yang kondusif dan menghormati umat Islam yang akan menjalankan ibadah puasa Ramadan. Praktik prostitusi jelas meresahkan masyarakat,” kata Kepala Satpol PP Kabupaten Pasuruan Nurul Huda.

    Petugas mengamankan 10 PSK yang berasal dari berbagai daerah, yaitu 7 orang dari Jawa Tengah, 1 orang dari Jawa Barat, dan 2 orang dari Lampung. Mereka dijaring di Watuadem Tretes Prigen.

    Setelah didata di Mako Satpol PP Raci, para PSK dibawa ke Balai PMKS Sidoarjo untuk mendapatkan pembinaan lebih lanjut.

    Huda menegaskan, Satpol PP tidak akan mentolerir praktik prostitusi di wilayah Kabupaten Pasuruan. Ia berharap masyarakat membantu dengan melaporkan jika mengetahui adanya praktik prostitusi di lingkungannya. (ada/ted)

  • Selama 2023 Kasus Narkoba di Gresik Masih  Mendominasi

    Selama 2023 Kasus Narkoba di Gresik Masih Mendominasi

    Gresik (beritajatim.com)– Polres Gresik mengumumkan kinerjanya selama satu tahun. Dari semua tindak kejahatan yang diungkap di tahun 2023. Kasus narkoba masih mendominasi. Selain kasus narkoba tersebut, aparat kepolisian di wilayah tersebut juga berhasil menggulung ratusan tersangka yang terlibat berbagai jenis tindak pidana. Mulai dari kriminalitas jalanan maupun kekerasan terhadap perempuan dan anak.

    Kasus narkoba selama setahun. Ada 129 kasus yang berhasil diungkap dengan barang bukti narkotika berbagai jenis. Seperti sabu, ganja, pil koplo hingga ekstasi.

    “Untuk kasus ini, total ada 175 tersangka yang diungkap,” ujar Kapolres Gresik AKBP Adhitya Panji Anom, Jumat (29/12/2023).

    Alumni Akpol 2002 itu menambahkan, selain kasus narkoba. Kejahatan jalanan baik itu curat, curas, dan curanmor yang meresahkan masyarakat juga berhasil diungkap.

    “Selama setahun kami membekuk 110 tersangka. Mayoritas pelaku sudah mendapatkan vonis putusan di Pengadilan Negeri Gresik. Sebagian lainnya masih proses penyidikan untuk segera menjalani persidangan,” imbuhnya.

    Untuk menutup ruang gerak aksi kejahatan di wilayah Gresik lanjut Adhitya, pihaknya telah memetakan wilayah rawan. Sehingga, patroli akan terus digencarkan dengan melibatkan tim gabungan Polri-TNI Polri.

    “Selain menggelar patroli, kami juga terus aktif melakukan sosialisasi. Salah satunya melalui kegiatan Jumat Curhat dengan menghimpun informasi dan keluhan yang kerap dialami masyarakat,” paparnya. [dny/aje]

    Ungkap kasus Satreskrim Polres Gresik
    – Curat : 42 kasus 55 tersangka
    – Curas : 4 kasus 6 tersangka
    – Curanmor : 36 kasus 49 tersangka
    – Pengeroyokan (silat) : 8 kasus 48 tersangka
    – Pembunuhan : 1 kasus 1 tersangka
    – Pencabulan anak : 2 kasus 2 tersangka
    – Persetubuhan anak : 19 kasus 19 tersangka
    – Penganiayaan anak : 25 kasus 25 tersangka
    – Uang palsu : 1 kasus 1 tersangka
    – Prostitusi : 2 kasus 2 tersangka
    Jumlah : 140 kss 208 tersangka

    Satreskoba Polres Gresik
    Jumlah Total : 129 kasus
    Jumlah Tersangka : 175 Tersangka
    Jumlah Barang Bukti :
    – Sabu-sabu : 895,64 Gram
    – Pil Koplo : 485.282 Butir
    – Ganja : 637,07 Gram
    – Ekstasi : 127 Butir

    Tindak Pidana Ringan
    Jumlah Total : 77 kasus
    Jumlah Tersangka : 77 tersangka,
    Barang Bukti : 828 botol minuman keras.

  • China Imbau Warganya Segera Tinggalkan Perbatasan Myanmar, Ada Apa?

    China Imbau Warganya Segera Tinggalkan Perbatasan Myanmar, Ada Apa?

    Beijing

    Kedutaan Besar China di Myanmar merilis imbauan yang isinya meminta setiap warga China untuk meninggalkan area distrik utama di sepanjang perbatasan kedua negara. Apa penyebabnya?

    Seperti dilansir AFP, Kamis (28/12/2023), bentrokan terjadi sejak Oktober di negara bagian Shan yang ada di Myanmar bagian utara, setelah sejumlah kelompok seperti Tentara Arakan, Pasukan Aliansi Demokratik Nasional Myanmar (MNDAA) dan Pasukan Pembebasan Nasional Ta’ang (TNLA) menyerang militer Myanmar.

    Kelompok-kelompok tersebut telah merebut beberapa kota dan pusat perbatasan yang penting untuk perdagangan dengan China, yang menurut para analis merupakan tantangan militer terbesar bagi junta Myanmar sejak merebut kekuasaan tahun 2021 lalu.

    MNDAA bahkan bersumpah untuk merebut kota Laukkai, yang terletak di sebuah distrik yang berbatasan dengan China yang kini dipimpin oleh milisi yang beraliansi dengan militer Myanmar dan terkenal dengan perjudian, prostitusi juga penipuan online.

    “Konflik di distrik Laukkai di Kokang, Myanmar bagian utara terus berlanjut, dan risiko keselamatan meningkat bagi orang-orang yang terjebak di sana,” sebut Kedutaan Besar China di Myanmar dalam pernyataan via WeChat yang dirilis Kamis (28/12) waktu setempat.

    “Kedutaan Besar China di Myanmar sekali lagi mengingatkan warga China di distrik Laukkai untuk mengungsi secepatnya,” tegas pernyataan Kedutaan Besar China di Myanmar tersebut.

    Media yang berafiliasi dengan MNDAA mengatakan pekan ini bahwa junta Myanmar melancarkan serangan udara di wilayah Kokang yang mengelilingi distrik Laukkai dan menembak beberapa bagian area tersebut.

    Awal bulan ini, Beijing mengatakan pihaknya telah memediasi perundingan antara militer dan tiga kelompok etnis bersenjata, dan berhasil mencapai kesepakatan untuk diberlakukannya “gencatan senjata sementara”.

    Namun bentrokan terus berlanjut di beberapa area negara bagian Shan, dengan TNLA mengklaim pasukannya berhasil merebut dua kota lainnya dalam beberapa hari terakhir.

    Para analis mengatakan bahwa China memelihara hubungan dengan kelompok etnis bersenjata di wilayah Myanmar bagian utara, yang beberapa di antaranya memiliki ikatan etnis dan budaya yang erat dengan Beijing dan menggunakan mata uang serta jaringan telepon China di wilayah yang mereka kuasai.

    Di sisi lain, Beijing juga menjadi pemasok senjata utama dan sekutu junta militer Myanmar. Namun hubungan itu menjadi tegang dalam beberapa bulan terakhir karena kegagalan junta militer dalam menindak markas penipuan online di Myanmar, yang menurut Beijing, menargetkan warga China.

    Bulan lalu, para demonstran berkumpul dalam unjuk rasa yang jarang terjadi di kota Yangon untuk menuduh China mendukung aliansi etnis minoritas. Para analis menilai aksi protes itu mendapat persetujuan oleh otoritas junta Myanmar.

    Hoegeng Awards 2025

    Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

  • Perdagangkan Wanita, Mucikari Baday Dituntut 4 Tahun Kejari Surabaya

    Perdagangkan Wanita, Mucikari Baday Dituntut 4 Tahun Kejari Surabaya

    Surabaya (beritajatim.com) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dewi Kusuma menuntut pidana penjara selama empat tahun pada Baday Antariksa Indratra Tansyah pada kasus perdagangan wanita sebagai mucikari. Selain itu, Terdakwa Baday juga didenda Rp 120 juta subsider 6 bulan kurungan.

    Dihadapan majelis hakim yang diketuai Sutrisno, Jaksa mengatakan Terdakwa dinyatakan terbukti melakukan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)

    Dalam surat tuntutan dari JPU Dewi Kusumawati menyatakan, bahwa terdakwa Baday Antariksa Indratra terbukti bersalah melakukan tindak Pidana sebagaimana diatur dalam Pasal Pasal 2 ayat (1) UU RI No. 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidan Perdagangan Orang (TPPO) dan dituntut dengan Pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp 120 juta subsider 6 bulan kurungan.

    “Terhadap terdakwa dituntut dengan Pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp 120 juta subsider 6 bulan kurungan,” kata JPU Dewi Kusumawati di ruang Sari 3 PN Surabaya.

    Atas tuntutan tersebut Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa atau penasehat hukumnya untuk mengajukan pembelaan.

    Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan dari JPU meyebutkan, bahwa berawal dari saksi Indrawanto bin Jaman yang memposting foto – foto seorang wanita yang melayani jasa Open BO melalui akun Facebook milik saksi Indrawanto yang bernama Indra. Kemudian dihubungi oleh Agus Bahrul Yazid alias Bayu yang mana akan memesan 2 orang wanita untuk menemaninya dengan tarif antara Rp 500 ribu sampai Rp 800 ribu.

    Setelah itu saksi Agus memilih Yanti alias Vero serta Novita Dwi Jayanti Hariputri alias Cindy, kemudian menghubungi terdakwa Baday apabila ada 2 orang wanita untuk dibooking, lalu terdakwa menyiapkan kedua wanita tersebut untuk pergi ke Hotel 88 Jalan Kendangsari Surabaya yang telah disediakan oleh saksi Indrawonto di kamar 505 di Hotel 88 Surabaya.

    Saat Agus Bahrul Yazid alias Bayu melakukan transfer untuk pembayaran saksi Yanti ke rekening BCA milik saksi Indrawanto (berkas Terpisah) sebesar Rp 4.750.000 dan memberi tips juga sebesar Rp 200 ribu.

    Kemudian Indrawanto membayar kamar Hotel 88 sebesar Rp 400 ribu, lalu mentranfer ke terdakwa Baday Antariksa sebesar Rp 4.350.000. Oleh terdakwa uang tersebut diberikan kepada Novi Dwi Jayanti sebesar Rp 2,4 juta dan kepada Yanti sebesar Rp 1,5 juta sebagai jasa Agus Bahrul Yazid alias Bayu.

    Kemudian pada hari Senin tanggal 10 Juli 2023 sekira pukul 20.00 WIB saat Terdakwa sedang berada di Gandaria Jalan Kedungdoro No. 46 Surabaya datanglah saksi Andrew Putra Rama dan Landy Febriansayah selaku anggota Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Perak melakukan penangkapan terhadap Terdakwa guna pemeriksaan lebih lanjut.

    Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) UU RI No. 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidan Perdagangan Orang dan Pasal 296 Jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP. [uci/kun]

    BACA JUGA: Satpol PP Surabaya Operasi Besar-besaran, Sasar Prostitusi dan Miras Ilegal

  • Kasus Penusukan di Phoenix Club, Polisi Periksa 9 Saksi

    Kasus Penusukan di Phoenix Club, Polisi Periksa 9 Saksi

    Surabaya (beritajatim.com) – Kasus penusukan di Phoenix Club Surabaya terus berlanjut. Terbaru, petugas kepolisian memeriksa 9 saksi untuk mengungkap siapa pelaku penusukan yang menyebabkan korban Fais Ardiansyah (29) warga Sampang Tewas, Minggu (05/11/2023).

    “Sudah ada 9 orang saksi yang kami periksa. Kemungkinan bertambah. Doakan saja karena polisi terus bekerja untuk mengungkap kasus ini,” kata Kompol Ari Bayu Aji Kapolsek Tambaksari, Rabu (8/11/2023).

    Polisi masih enggan membahas identitas terduga pelaku penusukan. Saat ini pihaknya sudah mengirimkan anggota untuk memburu pelaku. Untuk tempat usaha Phoenix Club Surabaya, polisi tidak akan membuka segel police line yang dipasang sampai kasus penusukan ini selesai.

    “Sejak pertama informasi diterima, kepolisian tentu sudah mencari keberadaan dari tiap tiap pelaku, untuk tempat usaha kami larang untuk buka terlebih dahulu,” katanya.

    Untuk mencegah hal serupa terjadi, saat ini polisi lebih gencar melakukan patroli di tempat hiburan malam. Ia juga memerintahkan anggotanya untuk terus turun ke lapisan paling bawah masyarakat Tambaksari untuk mencegah prostitusi dan penggunaan narkoba.

    BACA JUGA: Pelaku Penusukan di Phoenix Club Surabaya Datang dengan 7 Temannya

    “Bukan hanya di Phoenix Club, gerakan cegah kriminalitas, peredaran narkoba, hingga seluk beluk prostitusi, kita tekankan ke pengunjung – pengunjung di tempat hiburan lain,” pungkas Ari.

    Sebelumnya, tamu Phoenix Club menusuk warga Pamekasan bernama Fais Ardiansyah (29) hingga tewas, Minggu (5/11/2023) dini hari. Kejadian itu kini ditangani oleh Polsek Tambaksari.

    Dari informasi yang dihimpun Beritajatim.com, korban datang bersama 6 temannya ke Phoenix Club di Jalan Rangkah, Tambaksari pada pukul 00.15 WIB. Semula semua berjalan seperti biasa.

    BACA JUGA: Phoenix Club Surabaya Disegel Polisi, Imbas Tamu Ditusuk hingga Tewas

    Karena sudah terlalu teler, korban bersenggolan dengan kelompok pelaku yang saat ini belum diketahui identitasnya. Aksi saling pukul sempat terjadi di hall Phoenix Club dan berhasil dipisahkan oleh petugas pengamanan.

    Kelompok pelaku lantas turun ke bawah dan tidak melanjutkan untuk pesta di hall Phoenix Club. Korban yang sudah emosi lantas mengejar kelompok pelaku. Aksi perkelahian kembali terjadi di depan Phoenix Club Surabaya. Saat itulah korban ditusuk dengan senjata tajam dan pelaku berhasil kabur. [ang/suf]

  • Chug Bar Wiyung Sudah Dilarang Jual Minol sejak September 

    Chug Bar Wiyung Sudah Dilarang Jual Minol sejak September 

    Surabaya (beritajatim.com) – Chug Bar Wiyung ternyata sudah pernah dilarang untuk menjual minol (minuman beralkohol) sejak bulan September 2023. Hal ini disampaikan oleh Kabid Pembinaan Usaha Perdagangan Dinkopdag Surabaya Farida Fitrianing Arum.

    “Pancen ndableg Chug Bar Wiyung itu. Kita sudah kesana bulan September 2023 kemarin untuk kasih pembinaan agar tidak jual alkohol karena tidak ada izinnya,” kata Farida ketika dihubungi, Rabu (08/11/2023).

    Farida menjelaskan bahwa izin penjualan minol Chug Bar Wiyung dipastikan tidak akan dikeluarkan oleh pihaknya karena lokasi bar yang terlalu dekat dengan Sekolah Dasar Negeri (SDN) Lidah Wetan IV. Sampai saat ini, pihaknya masih memberikan sanksi teguran tertulis pertama usai di razia oleh Satpol PP Surabaya.

    “Sesuai Perwali 116 tahun 2023 kita berikan teguran tertulis pertama. Kalau dalam waktu 14 hari masih menjual kita akan berikan teguran kedua. Baru setelah itu akan ada penghentian kegiatan usaha sementara,” imbuh Farida.

    Dari data yang dimiliki oleh Dinkopdag Kota Surabaya, Chug Bar Wiyung hanya memiliki izin resto. Namun, manajemen Chug Bar Wiyung nekat menjual minuman beralkohol walaupun tidak memiliki izin. Farida menegaskan bahwa Chug Bar telah menjual Minol ilegal.

    “Kalau Chug Bar Wiyung melaksanakan restoran saja ga masalah. Yang jadi masalah kan dia jual minol. Ijin alkoholnya yang mengeluarkan pemkot Surabaya. Saya pastikan tidak mungkin keluar izinnya. Jadi sekarang penjualan minol Chug Bar itu ilegal,” tegas Farida.

    Farida mengakui bahwa pihaknya memang belum mengirimkan surat bantuan penertiban (bantib) ke Satpol PP Kota Surabaya untuk melakukan penyegelan. Hal itu karena pihaknya berusaha melakukan pembinaan kepada Chug Bar. “Kita belum kirim bantib utk Satpol PP. Itu kan kita utamakan pembinaan. Selama dia ga menjual minol kan masih bisa selama difungsikan sebagai restoran,” tutup Farida.

    Diketahui, Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi meminta jajarannya gencarkan razia miras tak berizin, perjudian dan prostitusi di kota pahlawan. Eri menekankan kepada jajarannya agar memastikan Surabaya terjaga aman dan nyaman dalam kondisi apapun. “Jangan sampai Surabaya ini menjadi kota yang tidak aman. Maka ciptakan rasa keamanan itu di masyarakat,” kata Eri, Kamis (2/11/2023).

    Eri menegaskan bahwa Surabaya adalah kota yang taat terhadap hukum. Karenanya, ia meminta jajarannya apabila melihat kegiatan apapun yang melanggar hukum, agar jangan ada pembiaran. (ang/kun)

    BACA JUGA: Chug Bar Wiyung Tetap Buka Usai Dirazia Satpol PP Surabaya

  • Dua Korban Prostitusi Anak juga Dipaksa Layani Threesome

    Dua Korban Prostitusi Anak juga Dipaksa Layani Threesome

    Surabaya (beritajatim.com) – Dua korban prostitusi anak juga dipaksa untuk melayani seks bersama (threesome). Hal itu diungkap setelah polisi melakukan penyelidikan mendalam kepada kasus pelajar Surabaya yang menjual dua anak dibawah umur, Selasa (31/10/2023) kemarin.

    Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Iptu Yoga Prihandono mengatakan bahwa keterangan dipaksa threesome itu didapat dari dua korban. Pelaku utama berinisial IP juga sudah membenarkan bahwa ia memberikan pelayanan threesome kepada pembeli yang menggunakan jasanya. “Tersangka memaksa juga mengiming-imingi dengan bayaran yang mahal,” kata Yoga, Jumat (03/11/2023).

    Dalam sekali layanan threesome, korban CH (16) dan HM (16) mendapatkan upah masing-masing Rp 1 juta. Namun, dari pengakuan pelaku, layanan threesome baru dilakukan sekali saat dirinya tertangkap oleh petugas kepolisian.

    “Tarif 2 juta untuk sekali layanan. Ngakunya baru sekali (memberikan layanan threesome). Tapi masih kita dalami lagi keterangan pelaku,” imbuh Yoga.

    Saat ini kedua korban sudah diserahkan ke Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP5A) Kota Surabaya untuk mendapatkan pendampingan dan pemulihan trauma.

    Sebelumnya, Polisi membongkar prostitusi online anak dibawah umur Surabaya, Kamis (12/10/2023) kemarin.  Dari kasus ini, remaja berinisial IP (17) ditangkap polisi. Ia pun harus rela tidak bisa masuk sekolah dalam jangka waktu cukup lama karena kasus ini.

    Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Ipda Yoga Prihandono mengatakan bahwa pengungkapan kasus prostitusi online anak dibawah umur ini terjadi hasil patroli siber pihak kepolisian. Petugas kepolisian mendapatkan sebuah akun telegram yang menjajakan dua perempuan dibawah umur berinisial CH dan HM. Status keduanya masih bersekolah. “Jadi langsung kami dalami dan kami tangkap IP karena melakukan prostitusi online anak dibawah umur,” kata Yoga Prihandono, Selasa (31/10/2023). (ang/kun)

    BACA JUGA: Eri Cahyadi Minta Jajarannya Gencarkan Razia Miras, Perjudian dan Prostitusi di Surabaya

  • Polisi Gresik Buru Mucikari Penyedia Esek-Esek Berinisial M

    Polisi Gresik Buru Mucikari Penyedia Esek-Esek Berinisial M

    Gresik (beritajatim.com)- Pasca penggerebekan prostitusi online di salah apartemen. Aparat kepolisian dari unit
    Tipidter Satreskrim Polres Gresik terus mengembangkan kasus ini. Korps Bhayangkara itu telah menetapkan M sebagai daftar pencarian orang (DPO).

    Peran pria 38 tahun itu ditetapkan sebagai tersangka karena sebagai “Papi”, alias muncikari yang mengatur praktik bisnis esek-esek online di Kota Gresik.

    Berdasarkan penyelidikan, pria asal Bekasi itu sangat sentral untuk menyediakan pemuas nafsu bagi pria hidung belang. Dia merekrut para pekerja seks komersil (PSK) sekaligus menyediakan fasilitas penginapan. “Mayoritas PSK didatangkan dari tempat lokalisasi Saritem, di wilayah Jawa Barat,” tutur Kasatreskrim Polres Gresik AKP Aldhino Prima Wirdhan, Rabu (1/11/2023).

    Perwira pertama Polri itu menambahkan, tersangka M juga berperan menentukan kota tujuan untuk memuluskan bisnis esek-esek tersebut. Termasuk, ikut mengoperasikan aplikasi MiChat untuk menarik para pelanggan. “Modusnya sering berpindah-pindah wilayah. Biasanya singgah di satu tempat dengan durasi 1-2 bulan,” imbuhnya.

    Tidak hanya itu lanjut dia, M juga ikut mendapatkan hasil dari pendapatan yang diperoleh para PSK-nya. Dengan prosentase mencapai 40-50 persen. “Sesuai yang dilaporkan tersangka N, dia berperan sebagai kasir sekaligus PSK,” ungkap Aldhino.

    Proses penyelidikan kasus ini masih terus bergulir, namun hingga saat ini pihaknya baru menetapkan satu tersangka berinisial N. Termasuk memeriksa 4 saksi yang berperan sebagai PSK. “Dari pengakuan sudah beroperasi di Gresik selama dua pekan. Rata-rata dari mereka sudah melayani 20 orang tamu,” papar Aldhino.

    Seperti diberitakan, Unit Tipidter Satreskrim Polres Gresik berhasil mengamankan 5 orang PSK di salah satu apartemen di Kota Gresik. Penangkapan itu berawal dari laporan masyarakat, tentang maraknya bisnis prostitusi online berbasis aplikasi.

    Para tersangka yang diamankan diantaranya N (23) yang berperan sebagai muncikari. Serta R, D, SF, dan SA yang merupakan pekerja seks komersil (PSK). N sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat Pasal 296 dan/atau Pasal 506 KUHP tentang dugaan menyediakan perbuatan cabul. [dny/kun]

    BACA JUGA: Ganjar-Mahfud MD Panjatkan Doa Keselamatan Bangsa di Gresik

  • Terkuak! Pelajar Surabaya Jalankan Bisnis Prostitusi Online Anak-Anak, Segini Tarifnya

    Terkuak! Pelajar Surabaya Jalankan Bisnis Prostitusi Online Anak-Anak, Segini Tarifnya

    Surabaya (beritajatim.com) – Pelajar di Surabaya menjalankan bisnis prostitusi online anak-anak. Bisnis itu lantas dibongkar oleh pihak Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Kamis (12/10/2023) kemarin. Dari kasus ini, remaja berinisial IP (17) ditangkap polisi. Ia pun harus rela tidak bisa masuk sekolah dalam jangka waktu cukup lama karena kasus ini.

    Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Ipda Yoga Prihandono mengatakan bahwa pengungkapan kasus prostitusi online anak dibawah umur ini terjadi hasil patroli siber pihak kepolisian. Petugas kepolisian mendapatkan sebuah akun telegram yang menjajakan dua perempuan di bawah umur berinisial CH dan HM. Status keduanya masih bersekolah.

    “Jadi langsung kami dalami dan kami tangkap IP karena melakukan prostitusi online anak dibawah umur,” kata Yoga Prihandono, Selasa (31/10/2023).

    Baca Juga: Setelah Tipu 11 Pacar, Petualangan Pemuda Ini Berakhir di Surabaya

    Dalam menjalankan aksinya, IP berkenalan dengan dua korban lewat media sosial. Lalu mereka sering berkomunikasi secara intens. IP lantas menawarkan pekerjaan sebagai pemandu lagu yang menemani orang mabuk. Kedua korban tidak mengetahui bahwa IP berniat menjual mereka berdua kepada pria hidung belang.

    IP lantas mengiklankan kedua korban di grup Facebook. Polisi yang sedang melakukan penyelidikan lantas mendapatkan lokasi dari handphone IP. Lokasinya berada di sebuah hotel di kawasan Barata Jaya. Polisi pun menuju lokasi.

    “Pelaku dan korban saling berteman di medsos, untuk pelanggan komunikasi langsung ke IP. Dijual dengan harga Rp 500 ribu sampai Rp 1 juta dan dilakukan selama 2 kali, IP membujuk kedua korbannya untuk melayani sebagai LC, tapi ternyata tidak seperti kenyataannya,” imbuhnya.

    Polisi lantas memeriksa tersangka IP dan dua korban. Dari keterangan dua korban, IP kerap membohongi dua korban. Terkadang, uang yang diperoleh tidak diberikan kepada korban. Korban juga kerap dipaksa untuk melayani pria hidung belang.

    Sementara itu, IP mengaku bahwa ia nekat menjalankan bisnis prostitusi online anak dibawah umur karena untuk kebutuhan gaya hidup dan mentraktir temannya dugem. Ia pun menyesali perbuatannya.

    Baca Juga: Bea dan Cukai Pasuruan Musnahkan Jutaan Batang Rokok Ilegal

    “Dengan majunya dan pesatnya teknologi berdampak negatif ke anak, saya harap orang tua memberi pengawasan lebih kepada anak-anaknya. Jangan sampai kejadian seperti ini terulang kembali,” tutupnya.

    Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka IP dijerat dengan Pasal 76F Juncto 83 UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak . (ang/ian)

  • Aksi Heroik Polisi Australia Bongkar Bejatnya Eks Kapolres Ngada Setubuhi Anak Usia 6 Tahun

    Aksi Heroik Polisi Australia Bongkar Bejatnya Eks Kapolres Ngada Setubuhi Anak Usia 6 Tahun

    PIKIRAN RAKYAT – Kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur yang melibatkan mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja (FWLS), mengejutkan publik.

    Kejahatan ini terbongkar berkat kerja sama antara Polri dan Polisi Federal Australia (AFP). Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, yang sebelumnya menjabat sebagai Kapolres Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT), diduga melakukan pelecehan seksual terhadap tiga anak dan satu orang dewasa.

    Tidak hanya itu, dia juga merekam dan menyebarluaskan video kekerasan seksual tersebut ke situs pornografi anak di dark web.

    Kasus ini bermula dari temuan Polisi Australia yang menemukan video kekerasan seksual terhadap seorang anak berusia enam tahun yang diunggah dari Kupang, ibu kota NTT. Polisi Australia kemudian meneruskan informasi ini kepada Polri, yang langsung melakukan penyelidikan.

    “Tim AFP menggunakan berbagai metodologi dan teknologi untuk mengidentifikasi korban dan bekerja sama dengan lembaga penegak hukum di Indonesia,” kata juru bicara AFP.

    Hasil penyelidikan mengarah ke Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, yang diduga memesan anak tersebut melalui seorang wanita berinisial F. F dibayar Rp3 juta untuk membawa korban ke hotel yang telah dipesan FWLS pada Juni 2024.

    Kronologi Kejahatan

    Menurut Direktur Reserse Kriminal Polda NTT, Kombes Pol. Patar Silalahi, korban utama dalam kasus ini adalah seorang anak berusia enam tahun. Namun, penyelidikan lebih lanjut mengungkap ada tiga korban anak di bawah umur lainnya, yakni berusia 13 dan 16 tahun, serta seorang dewasa berusia 20 tahun.

    Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja diduga merekam aksi kejahatannya dan mengunggahnya ke situs pornografi anak.

    “Tersangka juga merekam dan menyebarluaskan video asusilanya,” ucap Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, Karo Penmas Divisi Humas Polri.

    Kronologi kejahatan ini dimulai ketika Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja memesan anak melalui aplikasi MiChat, yang dikenal sebagai platform prostitusi daring. Wanita berinisial F, yang menjadi perantara, membawa korban ke hotel di Kupang.

    Di sana, Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja melakukan pelecehan seksual dan merekam aksinya. Bukti kuat ditemukan di hotel tersebut, termasuk fotokopi Surat Izin Mengemudi (SIM) milik Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja.

    “Tidak terbantahkan lagi, adanya fotokopi SIM di resepsionis hotel tersebut, atas nama FWSL,” ujar Patar Silalahi.

    Tindakan Hukum dan Keterlibatan Polisi Australia

    Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri. Dia terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan UU No. 1 Tahun 2024 tentang ITE.

    Selain itu, Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja juga menghadapi komite etik internal kepolisian dan terancam diberhentikan dari institusi Polri.

    Peran Polisi Australia atau AFP dalam mengungkap kasus ini pun sangat krusial.

    “Tim AFP menggunakan berbagai metodologi dan teknologi untuk mengidentifikasi korban dan bekerja sama dengan lembaga penegak hukum di Indonesia,” kata juru bicara AFP.

    Mereka juga menyelamatkan korban dari bahaya lebih lanjut. Polisi Australia menekankan pentingnya kemitraan internasional dalam menangani kejahatan transnasional, terutama yang melibatkan eksploitasi anak.

    Dampak dan Reaksi Publik

    Kasus ini menimbulkan gelombang kecaman dari berbagai pihak. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengutuk keras tindakan FWLS, yang seharusnya melindungi masyarakat, justru menjadi pelaku kejahatan.

    “Ini adalah pelanggaran serius terhadap kode etik kepolisian dan hak asasi manusia,” ucap perwakilan KPAI.

    Anggota Komisi VIII DPR, Selly Andriany Gantina juga menyerukan proses hukum yang transparan dan akuntabel.

    “Proses hukum yang mendesak dan transparan sangat dibutuhkan agar keadilan bagi korban dapat terwujud,” ujarnya.

    Selly Andriany Gantina juga mendorong pemerintah untuk memperkuat perlindungan anak di Indonesia.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News