Kasus: Praktik prostitusi

  • Dua pria diduga terlibat prostitusi sesama jenis di Jakbar ditangkap

    Dua pria diduga terlibat prostitusi sesama jenis di Jakbar ditangkap

    Jakarta (ANTARA) – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Barat (Jakbar) mengamankan dua orang pria yang diduga terlibat prostitusi sesama jenis di taman Jalan Daan Mogot, KM 12, Cengkareng, Jumat (14/11) malam.

    Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban Satpol PP Jakarta Barat Edison Butar Butar menyebutkan kedua orang itu telah diamankan di Panti Sosial Kedoya.

    “Iya, jadi semalam itu kita rencananya pulbaket (pengumpulan bahan dan keterangan) dulu. Ternyata, ada dua orang di situ (diduga terlibat prostitusi sesama jenis). Nah, langsung kita ambil lah, dibawa ke Panti Sosial Kedoya,” ujar Edison saat dihubungi di Jakarta, Sabtu.

    Selain menangkap kedua orang itu, petugas Satpol PP juga memasang empat spanduk berisi larangan penggunaan lokasi tersebut sebagai tempat transaksi prostitusi.

    “Spanduk imbauan Perda DKI Nomor 8 Tahun 2007 Pasal 42 dipasang di lokasi yang menjadi tempat transaksi prostitusi,” ujar Edison.

    Sebelumnya, Wali Kota Jakarta Barat Uus Kuswanto menginstruksikan Satpol PP agar menangkap pelaku prostitusi sesama jenis di taman Jalan Daan Mogot, Cengkareng.

    “Ya, sudah diinstruksikan ke Kasatpol PP untuk monitor ke sana dan segera melakukan penertiban. Kalau memang ada para pelaku, ditangkap langsung dan ditindak sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku,” kata Uus saat dihubungi ANTARA di Jakarta, Jumat (14/11).

    Instruksi tersebut dikeluarkan setelah ia mendapat laporan warga yang mengeluhkan maraknya aktivitas homoseksual di lokasi itu.

    “Taman lajur pinggir Jalan Daan Mogot itu kan ruang publik, ya. Jadi, mesti dimanfaatkan sebagaimana mestinya. Tidak boleh itu prostitusi,” ujar Uus.

    Dia pun meminta pihak Kecamatan Cengkareng agar memasang spanduk anti aktivitas mesum atau prostitusi di lokasi tersebut sebagai bagian dari penertiban.

    “Saya juga sudah minta ke wilayah (Kecamatan Cengkareng) agar di lokasi itu dipasang spanduk supaya tidak terjadi lagi prostitusi sesama jenis itu atau hal-hal yang tidak baik lainnya,” ungkap Uus.

    Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
    Editor: Rr. Cornea Khairany
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Kriminal kemarin, prostitusi WNA Uzbekistan hingga sabun cair palsu

    Kriminal kemarin, prostitusi WNA Uzbekistan hingga sabun cair palsu

    Jakarta (ANTARA) – Sederet peristiwa kriminal terjadi di Jakarta pada Jumat (14/11), mulai dari kasus prostitusi daring yang dilakukan dua Warga Negara Asing (WNA) asal Uzbekistan, penangkapan 14 WNA asal China, hingga produksi sabun cair palsu.

    Berikut sejumlah berita yang menarik untuk disimak kembali:

    1. Prostitusi “online”, dua WNA asal Uzbekistan diringkus Imigrasi Jakbar

    Jakarta (ANTARA) – Kantor Imigrasi Kelas I A Jakarta Barat membekuk dua wanita Warga Negara Asing (WNA) asal Uzbekistan berinisial SS (35) dan KD (22) atas kasus dugaan prostitusi “online” di Indonesia.

    Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi (Kakanwil Ditjenim) DKI Jakarta, Pamuji Raharja menjelaskan, kedua wanita itu ditangkap di salah satu hotel Jakarta Barat pada Rabu (12/11).

    Baca selengkapnya di sini

    2. Kaus Roy Suryo, Polda Metro Jaya pastikan jaga proses hukum

    Jakarta (ANTARA) – Polda Metro Jaya memastikan tetap menjaga keseimbangan antara proses hukum dan hak tersangka Roy Suryo (RS), Rismon Sianipar Hasiholan (RH) dan Tifauzia Tyassuma (TT) dalam rangkaian penyidikan yang berlangsung selama kurang lebih 9 jam 20 menit pada Kamis (13/11).

    “Pemeriksaan dimulai pukul 10.30-12.00 WIB, dilanjutkan istirahat 1,5 jam untuk ibadah dan makan siang. Proses kemudian berlanjut pukul 13.30-15.30 WIB, kembali diselingi istirahat sekitar satu jam, dan ditutup pada pukul 18.30 WIB,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.

    Baca selengkapnya di sini

    3. Polisi selidiki kasus pemukulan dan pencurian ponsel siswa di Cilandak

    Jakarta (ANTARA) – Kepolisian menyelidiki kasus pemukulan dan pencurian ponsel siswa SD berinisial MH (12) di kawasan Jalan H Abu, Kelurahan Cipete Selatan, Cilandak, Jakarta Selatan, yang terjadi pada Selasa (11/11).

    “Kami menerima laporan mengenai penemuan anak laki-laki yang dipukuli dan dicuri ponselnya,” kata Kapolsek Cilandak Kompol Febriman Sarlase di Jakarta, Jumat.

    Baca selengkapnya di sini

    4. Imigrasi sebut 14 WNA China di Jakut terbukti langgar izin tinggal

    Jakarta (ANTARA) – Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara Rendra Mauliansyah mengatakan 14 Warga Negara Asing (WNA) asal China yang ditangkap di daerah Kelapa Gading, Jakarta Utara (Jakut), terbukti melakukan pelanggaran keimigrasian dengan menyalahgunakan izin tinggal.

    “Jadi, pelanggaran keimigrasian yang mereka lakukan penyalahgunaan izin tinggal dan melanggar Pasal 122 Huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 11 tentang Keimigrasian,” kata Rendra di Jakarta, Jumat.

    Baca selengkapnya di sini

    5. Polisi ungkap produksi sabun cair palsu beromzet Rp1 miliar di Bekasi

    Jakarta (ANTARA) – Polres Metro Bekasi Kota mengungkap kasus produksi sabun cair palsu (home industry) yang beromzet Rp1 miliar di Bekasi, Jawa Barat, dengan tersangka berinisial ROH.

    “Omzet penjualan dalam kurun waktu 3-4 bulan beroperasi, diperkirakan mencapai Rp1 miliar,” kata Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.

    Baca selengkapnya di sini

    Pewarta: Lia Wanadriani Santosa
    Editor: Rr. Cornea Khairany
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • 2 PSK Online asal Uzbekistan Ditangkap di Jakbar, Tarif Rp 15 Juta Sekali Main

    2 PSK Online asal Uzbekistan Ditangkap di Jakbar, Tarif Rp 15 Juta Sekali Main

    GELORA.CO – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat menangkap dua warga negara asing (WNA) asal Uzbekistan yang terlibat dalam praktik prostitusi online.

    Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi (Kakanwil Ditjenim) DKI Jakarta, Pamuji Raharja, menyebut kedua WNA perempuan berinisial SS (35) dan KD (22) ditangkap di hotel, Jakbar, Rabu (12/11/2025).

    “Kami melakukan penangkapan warga negara asing yang diduga melakukan penyalahgunaan izin tinggal dalam hal praktik prostitusi online di Jakarta Barat,” jelas Pamuji di Kantor Imigrasi Kelas I A Jakarta Barat, Jumat (14/11/2025).

    Pelaku SS diketahui baru berada di Indonesia selama dua bulan, sementara KD sudah melakukan praktik prostitusi tersebut selama empat bulan.

    “Mereka mengenakan tarif sebesar 900 US Dollar atau sekitar Rp 15 juta kepada klien untuk sekali kencan,” ucap Pamuji.

     

    Saat ditangkap, petugas turut menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai dengan total Rp 30 juta, dua boks alat kontrasepsi, dan handphone yang berisi bukti transaksi.

    Adapun dalam praktiknya, kedua pekerja seks komersial itu mengaku dibantu seseorang berinisial L yang berperan sebagai penghubung dengan calon klien.

    “Mereka bekerja sebagai pekerja seks komersial di wilayah Jakarta dengan bantuan seseorang berinisial L yang berperan sebagai penghubung antara pelaku dan calon klien,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat, Ronald Arman Abdullah.

    Ronald menyebut hingga saat ini pihaknya masih terus melakukan pendalaman untuk melacak sosok L tersebut.

    Kronologi Penangkapan

    Pengungkapan kasus tersebut berawal dari patroli siber terkait maraknya kegiatan prostitusi online yang dilakukan oleh warga negara asing di wilayah Jakarta Barat.

    Setelah mendapat informasi awal, Bidang Intelijen dan Penindakan (Inteldak) Imigrasi Jakarta Barat kemudian melakukan undercover buying (pembelian terselubung) untuk mengetahui identitas para pelaku.

    Operasi penangkapan dilakukan Rabu sekitar pukul 20.45 WIB setelah pengawasan di sebuah tempat penginapan atau hotel.

    “Kita dapat muncikarinya, sehingga pada saat itu kita mencoba untuk komunikasi, lalu akhirnya ditentukan jadwal (kencan). Untuk penangkapannya, di salah satu hotel di Jakarta Barat,” jelas Kabid Inteldak Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat, Yoga Kharisma Suhud.

    Yoga menegaskan bahwa penggerebekan dilakukan saat bukti pelanggaran sudah kuat.

    “Jadi pada saat sudah melakukan transaksi, sudah membuka alat kontrasepsi, baru kita gerebek di kamarnya. Jadi ada bukti kuat bahwa memang mereka menjajakan dirinya,” sambungnya.

    Atas perbuatannya, kedua WNA akan dikenakan sanksi administratif yaitu akan dideportasi dan dikenakan penangkalan alias larangan masuk kembali sesuai Pasal 75 ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

    Selain itu, mereka juga diduga melanggar pidana keimigrasian karena menyalahgunakan izin tinggal sesuai Pasal 122 huruf A UU Keimigrasian.

    “Setiap orang asing yang dengan sengaja menyalahgunakan atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian izin tinggal yang diberikan kepadanya,” jelas Pamuji.

    Keduanya juga terancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 500 juta.

    Kanim Jakbar akan berkoordinasi dan menyampaikan informasi penangkapan ini kepada pihak Kedutaan Besar Uzbekistan di Indonesia.

  • Satpol PP Jakbar diinstruksikan tertibkan prostitusi gay di Daan Mogot

    Satpol PP Jakbar diinstruksikan tertibkan prostitusi gay di Daan Mogot

    Jakarta (ANTARA) – Wali Kota Jakarta Barat Uus Kuswanto menginstruksikan Satuan Polisi Pemong Praja (Satpol PP) untuk menangkap pelaku prostitusi sesama jenis (gay) di taman Jalan Daan Mogot, Cengkareng.

    “Ya, sudah diinstruksikan ke Kasatpol PP untuk monitor ke sana dan segera melakukan penertiban. Kalau memang ada para pelaku, ditangkap langsung dan ditindak sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku,” kata Uus saat dihubungi ANTARA di Jakarta, Jumat.

    Instruksi itu dikeluarkan setelah dirinya mendapat laporan warga yang mengeluhkan maraknya aktivitas homoseksual di lokasi tersebut.

    “Taman lajur pinggir Jalan Daan Mogot itu kan ruang publik ya. Jadi mesti dimanfaatkan sebagaimana mestinya. Tidak boleh itu prostitusi,” ujarnya.

    Uus pun telah meminta Kecamatan Cengkareng agar memasang spanduk anti aktivitas mesum atau prostitusi di lokasi tersebut sebagai bagian dari penertiban.

    “Saya juga sudah minta ke wilayah (Kecamatan Cengkareng) agar di lokasi itu dipasang spanduk supaya tidak terjadi lagi prostitusi sesama jenis itu atau hal-hal yang tidak baik lainnya,” kata dia.

    Dia menegaskan bahwa taman-taman publik, termasuk taman lajur jalan di wilayah Jakarta Barat bukanlah lokasi prostitusi.

    “Instruksi itu juga untuk semua taman di Jakbar, untuk dijaga, dimonitor, supaya terjaga ruang-ruang publik kita dari hal-hal tidak baik semacam itu,” ucapnya.

    Sebelumnya, aktivitas prostitusi sesama jenis pria kian merebak di area pertamanan Jalan Daan Mogot, Cengkareng, Jakarta Barat (Jakbar).

    Seorang pedagang kaki lima di lokasi tersebut bernama Acong mengungkapkan aktivitas prostitusi itu kerap terjadi menjelang tengah malam.

    “Iya (prostitusi sesama jenis pria), orang-orang pada berhenti aja. Pada berhenti di situ motornya. (Aktivitas prostitusi dilakukan) di area yang gelap di sana. Itu benar (ada prostitusi sesama jenis pria),” kata Acong kepada wartawan di area pertamanan Jalan Daan Mogot, Cengkareng, Jakbar, Kamis (13/11).

    Berdasarkan pengamatannya, para pelaku prostitusi itu mulai berdatangan pukul 22.00 WIB.

    “Jam 10, jam 11, jam 12 (malam), udah pada mulai tuh. Tiap malam. Lihat aja nanti malam kalau mau kontrol,” ujar Acong sembari membuat pesanan kopi pelanggannya.

    Menurut dia, aktivitas prostitusi sesama jenis di ruang publik itu sudah berlangsung lama. Namun sampai dengan saat ini, belum ada penertiban dari pihak berwajib.

    “Udah lama, udah lama. Belum (belum ada penertiban),” tukas Acong.

    Dari wajah para pelaku, dia pun meyakini mereka bukan merupakan warga setempat.

    “Bukan, bukan warga sini. Jadi dia datang, orangnya yang pakai motor. Berhenti di situ motornya. Nunggu di dalam semua (masuk ke area gelap). Gue (saya) mah ngelihatin doang aja. Gue bilang itu apaan dah,” cerita Acong.

    Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
    Editor: Syaiful Hakim
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Komdigi Tangani 3,2 Juta Konten Negatif, Mayoritas Judi Online

    Komdigi Tangani 3,2 Juta Konten Negatif, Mayoritas Judi Online

    Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mencatat penanganan lebih dari 3,2 juta konten internet negatif selama periode 20 Oktober 2024 hingga 11 November 2025. 

    Data tersebut dipaparkan oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Mediodecci Lustarini. 

    “Jadi total konten internet negatif yang sudah ditangani Komdigi itu lebih dari 3,2 juta periode 20 Oktober 2024 sampai 11 November 2025,” kata perempuan yang akrab disapa Ides tersebut dalam acara Generasi Anti Scam dan Judi Online: Jalan Cerdas dan Produktif Berselancar Internet di Aula Nuku Universitas Khairun, Ternate, Maluku Utara, Jumat (14/11/2025). 

    Dari total tersebut, mayoritas atau 2,5 juta merupakan konten perjudian atau judi online. Konten pornografi menempati posisi kedua dengan 637.970 temuan, disusul penipuan sebanyak 27.458 konten. 

    Ada pula 13.124 konten negatif yang direkomendasikan instansi sektor lain serta 9.106 konten terkait HKI. Kategori terorisme dan radikalisme tercatat sebanyak 8.176 konten, sementara DFK berjumlah 3.212 konten.

    Komdigi juga menemukan 1.905 konten berisi berita bohong atau hoaks, 1.467 konten terkait pelanggaran keamanan informasi, serta 1.319 konten dalam kategori lain-lain. Temuan lain meliputi 944 konten terkait perdagangan produk dengan aturan khusus, 785 konten yang meresahkan masyarakat, 544 konten pencemaran nama baik, serta 458 konten SARA. 

    Komdigi mencatat tiga permintaan pemulihan akun, masing-masing satu temuan terkait perlindungan data pribadi serta satu temuan separatisme atau organisasi berbahaya.

    Dalam kategori perjudian saja, lebih dari 2,2 juta konten berasal dari situs dan IP address. Temuan lain tersebar pada layanan file sharing yang mencatat 127.522 konten, ekosistem Meta dengan 108.352 konten, Google dan YouTube yang mencapai 42.903 konten, serta ribuan konten lain di platform X yang mencapai 18.919 konten, Telegram dengan 2.010 konten, dan TikTok dengan 1.194 konten. Temuan berjumlah sangat kecil juga ditemukan di Line, App Store, dan Mango Live.

    Untuk kategori penipuan, Komdigi menangani 27.458 konten, di mana jumlah terbesar berasal dari platform Meta yang mencatat 14.284 konten. Temuan lain meliputi 6.956 konten dari situs, 1.117 dari platform X, 754 dari Telegram, 3.566 dari TikTok, 638 dari layanan file sharing, serta 99 temuan di Google dan YouTube. Temuan penipuan dalam jumlah kecil juga ditemukan di Line, App Store, dan Threads.

    Selain menindak konten digital, Komdigi menangani laporan rekening bank dan nomor e-wallet terkait kejahatan digital melalui layanan cekrekening.id. Ides menjelaskan laporan tersebut berasal dari masyarakat maupun hasil crawling Komdigi. 

    “Jadi buat nomor rekening yang terafiliasi penipuan, judi online itu dilaporkan dan juga di crawling oleh Komdigi, kita punya layanan cekrekening.id. Jadi ini ada pelaporannya,” katanya.

    Berdasarkan lampiran data, sejak 2017 hingga 6 November 2025, jumlah laporan rekening bermasalah mencapai 836.650 laporan. Kategori terbesar adalah laporan terkait jual beli online yang menembus lebih dari 559.000 laporan.  Menyusul di belakangnya adalah investasi online fiktif dengan lebih dari 57.000 laporan; scamming yang melampaui 38.000 laporan; pemerasan dengan lebih dari 31.000 laporan; serta judi online yang mencatat lebih dari 53.000 laporan. 

    Kategori lain yang juga dilaporkan meliputi prostitusi online, pinjaman online ilegal, web phishing, pencucian uang dan korupsi, social engineering, narkotika dan obat terlarang, hingga terorisme dan radikalisme, serta ribuan laporan lain yang masuk ke kategori kejahatan lainnya.

    Komdigi juga meneruskan laporan-laporan tersebut ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk proses pemblokiran rekening dan e-wallet. 

    “Nah kita juga sudah memproses periode 17 Juli 2023 sampai 6 November 2025 itu pemblokiran rekening di OJK total 31.928, e-wallet 6.000,” kata Ides. 

  • Imigrasi Jakbar paparkan motif dua WNA Uzbekistan jadi PSK

    Imigrasi Jakbar paparkan motif dua WNA Uzbekistan jadi PSK

    Jakarta (ANTARA) – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat memaparkan motif dua wanita Warga Negara Asing (WNA) asal Uzbekistan berinisial SS (35) dan KD (22) yang menjadi pekerja seks komersial (PSK) daring di Indonesia.

    “Jadi terkait mereka ini, motif awalnya liburan. Liburan, mereka kenal dengan aplikasi-aplikasi yang ada di Indonesia, dengan teman-teman mereka, akhirnya mereka berbaur lah. Awalnya mereka di sini pakai visa liburan, wisata,” kata Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat, Yoga Kharisma Suhud di Jakarta, Jumat.

    Usai berkenalan dengan mucikari berinisial L, SS dan KD akhirnya terjun ke dalam dunia prostitusi daring (online). “Dari situ mereka mencoba menawarkan diri, untuk mencari lebih untuk penghasilan mereka,” kata Yoga.

    Sejumlah aplikasi kencan berbasis internet pun digunakan untuk melancarkan niat kedua WNA Uzbekistan itu. Dalam sekali kencan, kedua WNA itu mematok biaya hingga Rp15 juta atau 900 dolar AS per orang.

    Pihak Kantor Imigrasi Kelas I A Jakarta Barat awalnya menemukan adanya aktivitas ilegal itu melalui patroli online.

    Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi (Kakanwil Ditjenim) DKI Jakarta, Pamuji Raharja menjelaskan, Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat melakukan penyelidikan dengan patroli online.

    “Kemudian petugas mendapatkan informasi terkait praktik prostitusi online tersebut, lalu petugas melakukan undercover buying (pembelian/pemesanan terselubung) guna mendapatkan pelaku praktik prostitusi online,” kata dia.

    Menurut Pamuji, WNA berinisial SS menggunakan visa kunjungan, sementara KD menggunakan visa travel untuk bisa masuk ke dalam Indinesia melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta.

    Penangkapan terhadap kedua WNA itu dilakukan pada Rabu (12/11) di sebuah hotel di Jakarta Barat.

    Dalam penangkapan itu, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai dengan total Rp30 juta, alat kontrasepsi, ponsel, dan barang bukti lainnya dari tangan dua wanita WNA itu.

    “Saudara SS dan KD mendapatkan tarif sebesar 900 dolar AS atau sekitar Rp15 juta kepada kliennya untuk sekali kencan (setubuh badan). Dalam praktiknya, SS dan KD mengaku dibantu seorang yang berinisial L yang berperan sebagai penghubung antara calon klien dengan SS dan KD,” paparnya.

    Pamuji menambahkan, pihaknya masih memburu perantara prostitusi daring tersebut berinisial L karena saat digerebek, tidak ada di lokasi.

    Kedua wanita ini dikenakan Pasal 75 ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan juga dugaan penyalahgunaan izin tinggal sesuai dengan Pasal 122 huruf A.

    Kedua pasal itu berbunyi setiap orang asing yang dengan sengaja menyalahgunakan atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian izin tinggal yang diberikan kepadanya, dipidana dengan pidana paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp500 juta rupiah.

    Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
    Editor: Syaiful Hakim
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Kriminal kemarin, prostitusi WNA Uzbekistan hingga sabun cair palsu

    Prostitusi “online”, dua WNA asal Uzbekistan diringkus Imigrasi Jakbar

    Jakarta (ANTARA) – Kantor Imigrasi Kelas I A Jakarta Barat membekuk dua wanita Warga Negara Asing (WNA) asal Uzbekistan berinisial SS (35) dan KD (22) atas kasus dugaan prostitusi “online” di Indonesia.

    Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi (Kakanwil Ditjenim) DKI Jakarta, Pamuji Raharja menjelaskan, kedua wanita itu ditangkap di salah satu hotel Jakarta Barat pada Rabu (12/11).

    “Kami melakukan penangkapan warga negara asing yang diduga melakukan penyalahgunaan izin tinggal dalam hal praktik prostitusi online di Jakarta Barat,” kata Pamuji dalam jumpa pers di kantor Imigrasi Kelas I A Jakarta Barat, Jumat.

    Dia menjelaskan, penangkapan ini berawal dari informasi yang diterimanya bahwa ada WNA yang menjual diri melalui online.

    Berdasarkan informasi tersebut, Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat melakukan penyelidikan dengan patroli online.

    “Kemudian petugas mendapatkan informasi terkait praktik prostitusi online tersebut, lalu petugas melakukan undercover buying (pembelian/pemesanan terselubung) guna mendapatkan pelaku praktik prostitusi online,” ujarnya.

    Menurut Pamuji, WNA berinisial SS menggunakan visa kunjungan, sementara KD menggunakan visa travel untuk bisa masuk ke Indonesia melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta.

    Saat ditangkap, petugas mendapati sejumlah barang bukti berupa uang tunai dengan total Rp30 juta yang berasal dari tangan SS sebesar Rp15 juta dan KD sebesar Rp15 juta, serta alat kontrasepsi, ponsel, dan barang bukti lainnya.

    “Saudara SS dan KD memberikan tarif sebesar 900 dolar Amerika atau sekitar Rp15 juta kepada kliennya untuk sekali kencan (setubuh badan). Dalam praktiknya, SS dan KD mengaku dibantu seorang yang berinisial L yang berperan sebagai penghubung antara calon klien dengan SS dan KD,” paparnya.

    Namun, pihaknya masih memburu perantara prostitusi online tersebut berinisial L karena saat digerebek, tidak ada di lokasi.

    Kedua wanita ini dikenakan Pasal 75 ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan juga dugaan penyalahgunaan izin tinggal sesuai dengan Pasal 122 huruf A.

    Kedua pasal itu berbunyi setiap orang asing yang dengan sengaja menyalahgunakan atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian izin tinggal yang diberikan kepadanya, dipidana dengan pidana paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp500 juta rupiah.

    Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
    Editor: Syaiful Hakim
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Diduga jadi lokasi prostitusi, taman Jalan Daan Mogot dirapikan

    Diduga jadi lokasi prostitusi, taman Jalan Daan Mogot dirapikan

    Jakarta (ANTARA) – Suku Dinas Pertamanan dan Hutan Kota (Tamhut) Jakarta Barat merapikan area taman Jalan Daan Mogot, Cengkareng, Jakarta Barat, Kamis, menyusul dugaan maraknya aktivitas prostitusi gay di lokasi tersebut.

    “Iya, kita sudah dapat info dari warga di masjid yang di seberang taman (laporan dugaan prostitusi sesama jenis). Kita turunkan tadi, satu tim pemangkasan, tujuh orang untuk bersih-bersih,” kata Kasudin Tamhut Jakbar Dirja Kusuma saat dihubungi di Jakarta, Kamis.

    Perapian area taman pinggir kali itu, kata Dirja, difokuskan untuk memangkas rumput belukar serta pohon-pohon ceri rindang yang membuat lokasi itu kian gelap pada malam hari.

    “Memang penerangan kurang katanya di situ, kurang lampunya. Kita bersih-bersih semak dan ranting-ranting pohonnya, supaya benar-benar kelihatan ke dalam,” kata Dirja.

    Terkait kurangnya penerangan dari arah jalan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Sudin Bina Marga agar lampu-lampu di sepanjang jalan dibenahi, sehingga tidak lagi dijadikan sebagai lokasi mesum.

    “Nanti kita koordinasi. Kita minta ke Bina Marga. Karena itu taman jalur. Taman di pinggir kali, pinggir Jalan Daan Mogot,” kata dia.

    Perapian taman, kata Dirja, bakal dilanjutkan Jumat (14/11) dengan kapasitas personel yang sama.

    “Besok (14/11) kita lakukan lagi, biar semakin terang di lokasi situ. Kita kirim lagi tim pangkas,” katanya.

    Tampak di lokasi, tujuh orang petugas dengan satu unit truk pengangkut Sudin Tamhut melakukan perapian.

    Petugas-petugas itu menunjukkan kondom (alat kontrasepsi) serta botol-botol miras yang berserakan di sekitar lokasi.

    Sampah-sampah yang mengindikasikan adanya prostitusi itu diangkut bersama sampah sisa pemangkasan ke dalam truk, sebelum hujan jatuh di lokasi pada Kamis sore itu.

    Sebelumnya, aktivitas prostitusi gay diduga kian merebak di area pertamanan Jalan Daan Mogot, Cengkareng, Jakarta Barat (Jakbar).

    Seorang pedagang kaki lima di lokasi tersebut bernama Acong mengungkapkan aktivitas prostitusi itu kerap terjadi menjelang tengah malam.

    Berdasarkan pengamatannya, para pelaku prostitusi itu mulai berdatangan pukul 22.00 WIB.

    “Jam 10, jam 11, jam 12 (malam), udah mulai. Tiap malam. Lihat aja nanti malam kalau mau kontrol,” ujar Acong sembari membuat pesanan kopi pelanggannya.

    Menurut dia, aktivitas prostitusi gay di ruang publik itu sudah berlangsung lama. Namun, sampai dengan saat ini, belum ada penertiban dari pihak berwajib.

    Dari wajah para pelaku, dia pun meyakini mereka bukan merupakan warga setempat.

    Kendati banyak pelaku prostitusi yang datang ke lokasi tersebut dengan menggunakan sepeda motor, kata dia, terkadang pelaku juga datang menggunakan mobil.

    Menurut pengamatannya, para pelaku itu tidak berpakaian seperti waria.

    “Homo (homoseksual/gay) kayaknya. Bukan waria, (tapi) homo,” kata Acong.

    Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
    Editor: Edy Sujatmiko
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Bungkus kondom dan botol miras berserakan di Taman Daan Mogot

    Bungkus kondom dan botol miras berserakan di Taman Daan Mogot

    Jakarta (ANTARA) – Bungkus kondom (alat kontrasepsi) serta botol bekas minuman keras (miras) berserakan di area pertamanan Jalan Daan Mogot, Cengkareng, Jakarta Barat, menyusul dugaan maraknya prostitusi gay di lokasi tersebut dan semakin dikeluhkan oleh warga sekitar, Kamis.

    Tampak di lokasi, kotak bekas alat kontrasepsi serta botol-botol minuman keras berserakan.

    Rumput liar pun tumbuh tak beraturan, tapi pohon-pohon di lahan Pemprov DKI Jakarta itu tampak rindang.

    Kondisi itu membuat area itu kian gelap pada malam hari karena minim penerangan di area taman dan dari arah Jalan Daan Mogot.

    Sejumlah petugas pun tampak mulai merapikan rumput liar serta memangkas pohon-pohon rindang di area taman tersebut.

    Seperti taman-taman pinggir jalan lainnya di Jakarta Barat, hampir tak ada aktivitas masyarakat di lokasi tersebut mulai pagi hingga sore.

    Pedagang kaki lima serta ojek daring pun berada cukup jauh dari lokasi, lantaran tidak ada pangkalan di area tersebut.

    Sebelumnya, aktivitas prostitusi sesama pria diduga kian merebak di area pertamanan itu.

    Seorang pedagang kaki lima di lokasi tersebut, Acong mengungkapkan aktivitas prostitusi itu kerap terjadi menjelang tengah malam.

    “Iya (prostitusi sesama jenis pria), orang-orang pada berhenti aja. Pada berhenti di situ motornya. (Aktivitas prostitusi dilakukan) di area yang gelap di sana. Itu benar (ada prostitusi sesama jenis pria),” kata Acong.

    Berdasarkan pengamatannya, para pelaku prostitusi itu mulai berdatangan pukul 22.00 WIB.

    “Jam 10, jam 11, jam 12 (malam), udah pada mulai. Tiap malam. Lihat aja nanti malam, kalau mau kontrol,” ujar Acong sembari membuat pesanan kopi pelanggannya.

    Menurut dia, aktivitas prostitusi sesama pria di ruang publik itu sudah berlangsung lama. Namun sampai dengan saat ini, belum ada penertiban dari pihak berwajib.

    “Udah lama, udah lama. Belum (belum ada penertiban),” tukas Acong.

    Dari wajah para pelaku, dia pun meyakini mereka bukan merupakan warga setempat.

    “Bukan, bukan warga sini. Jadi dia datang, orangnya yang pakai motor. Berhenti di situ motornya. Nunggu di dalam semua (masuk ke area gelap). Gue (saya) mah lihat aja,” cerita Acong.

    Kendati banyak pelaku prostitusi yang datang ke lokasi tersebut dengan menggunakan sepeda motor, kata dia, terkadang pelaku juga datang menggunakan mobil.

    “Ada (mobil) kadang-kadang berhenti, tapi kebanyakan motor,” kata Acong.

    Menurut pengamatannya, para pelaku itu tidak berpakaian seperti waria.

    “Homo (homoseksual/gay) sepertinya. Bukan waria, (tapi) homo,” kata Acong.

    Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
    Editor: Edy Sujatmiko
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Kesaksian Pedagang Daan Mogot: Tiap Malam Pasangan Pria Berduaan di Taman Gelap

    Kesaksian Pedagang Daan Mogot: Tiap Malam Pasangan Pria Berduaan di Taman Gelap

    Liputan6.com, Jakarta Dugaan adanya aktivitas prostitusi sesama jenis pria merebak di area pertamanan Jalan Daan Mogot, Cengkareng, Jakarta Barat. Seorang pedagang kaki lima di lokasi tersebut bernama Acong menceritakan, aktivitas diduga prostitusi itu kerap terjadi menjelang tengah malam.

    “Iya (prostitusi sesama jenis pria), orang-orang pada berhenti saja. Berhenti di situ motornya. (Aktivitas prostitusi dilakukan) di area yang gelap di sana. Itu benar (ada prostitusi sesama jenis pria),” kata Acong kepada wartawan di area pertamanan Jalan Daan Mogot, Cengkareng, Jakbar, Kamis (13/11/2025). Dilansir Antara.

    Dia menceritakan, biasanya para pria itu mulai berdatangan pukul 22.00 WIB. Hampir setiap malam. Sepengetahuannya, aktivitas prostitusi sesama jenis di ruang publik itu bukan hal baru. Namun sampai dengan saat ini, belum ada penertiban dari pihak berwajib.

    “Sudah lama,” singkatnya.

    Dari wajah para pelaku, dia pun meyakini mereka bukan merupakan warga setempat.

    “Bukan, bukan warga sini. Jadi dia datang, orangnya yang pakai motor. Berhenti di situ motornya. Nunggu di dalam semua (masuk ke area gelap). Saya mah ngelihatin doang,” cerita Acong.