Kasus: Praktik prostitusi

  • 6 Kontroversi Hana Hanifah, Kasus Prostitusi hingga Judi Online, Terbaru Diperiksa Kasus Korupsi – Halaman all

    6 Kontroversi Hana Hanifah, Kasus Prostitusi hingga Judi Online, Terbaru Diperiksa Kasus Korupsi – Halaman all

     

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Selebgram yang juga artis FTV Hana Hanifah terkena kasus pidana.

    Perempuan kontroversial ini diduga menerima dana ratusan juta rupiah dari kasus perjalanan dinas fiktif di Sekretariat Dewan (Setwan) DPRD Riau.

    Hana Hanifah diperiksa penyidik Subdit III Tipikor Reskrimsus Polda Riau, Kamis (5/12/2024) pagi hingga malam kemarin.

    Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Anom Karibianto mengatakan pemeriksaan terhadap Hana Hanifah untuk mencari kesesuaian antara keterangan yang diberikannya dengan barang bukti yang berhasil dikumpulkan tim penyidik.

    “Ada dugaan aliran dana dari kasus dugaan korupsi tersebut kepada saksi ini, ratusan juta rupiah,” ungkap Anom dikutip dari Tribun Pekanbaru.

    Ditanyai soal peruntukan dana yang diterima Hana, Anom belum bisa mengungkapkan.

    Ia bilang yang jelas dari hasil pendalaman penyidik, ditemukan ada aliran dana rasuah kepada yang bersangkutan.

    Jauh sebelum terseret kasus ini, Hana Hanifah selama ini dikenal kontroversial mulai dari perceraiannya baru-baru ini, kasus prostitusi hingga, judi online hingga dugaan perselingkuhan.

    Baru Sebulan Nikah Langsung Cerai

    Pada 8 Oktober 2023 lalu, Hana Hanifah telah mendaftarkan gugatan cerai terhadap suaminya yang bernama Rendy.

    Hana dan Rendy baru saja menikah pada 8 September 2023 atau kurang lebih sebulan lalu.

    Pihak Hana tetap pada gugatan cerai karena melihat tidak ada itikad baik dari pihak Rendy.

    Hana Hanifah menuduh suaminya itu selingkuh dengan mantan kekasihnya.

    “Ada ancaman juga dan dia juga nggak taat sama mama,” kata Hana Hanifah  di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Kamis (12/10/2023).

    Randy (kiri) Hana (kanan) (Kolase Tribunnews)

    2. Diduga Terlibat Judi Online

    Selebgram Hana Hanifah dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan terkait dugaan mempromosikan judi online.

    Pelaporan itu dilayangkan oleh Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PB SEMMI), Senin (6/6/2022).

    Laporan PB SEMMI itu teregister dengan nomor LP/1304/VI/RJS Senin, 6 Juni 2022.

    “Beberapa hari yang lalu beliau memposting di akun Instagram miliknya terkait dengan mempromosikan judi online,” kata Direktur LBH PB SEMMI Gurun Arisastra di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin malam.

    Gurun menjelaskan, postingan Hana Hanifah terkait dugaan mempromosikan judi online itu diunggah pada Sabtu (4/6/2022) lalu.

    Kepada polisi, Gurun mengaku telah menyerahkan tangkapan layar postingan Hana Hanifah tersebut sebagai barang bukti.

    “Kami tadi melampirkan barang bukti screenshot postingan promosi judi online. Saya lihat sendiri Insta Story dia gitu. Dia posting di akun milikinya tuh. Lalu saya screenshot dan itu sudah saya sampaikan sebagai barang bukti dalam pelaporan,” ujar dia.

    Menurutnya, postingan itu telah meresahkan masyarakat.

    3. Pernah Ribut dengan Nabilla Aprillya

    Dikutip oleh Tribun Timur, Hana Hanifah pernah ramai usai melaporkan mantan kekasih Atta Halilintar, Nabilla Aprillya.

    Bahkan Hana membuat laporan ke pihak berwajib lantaran dugaan penganiayaan tersebut.

    Wanita berkulit putih dan bertubuh mungil itu mengaku telah dianiaya selebgram Nabilla Aprillya, mantan kekasih Atta Halilintar.

    Perseteruan keduanya membuat Hana Hanifah melaporkan Nabilla ke pihak kepolisian.

    Hana Hanifah menjerat selebgram tersebut atas dugaan tindak penganiayaan dan kekerasan ke Polda Metro Jaya.

    Dilansir dari Youtube KH Infotainment, Hana Hanifah menuturkan bila konflik tersebut bermula saat keduanya tak sengaja berada di sebuah kafe di bilangan Jakarta Selatan.

    4. Terseret Kasus Prostitusi

    Hana Hanifah diketahui pernah terseret kasus prostitusi online di tahun 2020.

    Hana Hanifah diamankan pihak kepolisian Polrestabes Medan pada 12 Juli 2020 di sebuah kamar hotel bersama seorang pria.

    Hana mengaku bahwa saat digerebek dirinya sedang ganti baju.

    Sehingga saat itu polisi melihatnya tanpa busana.

    Selain itu, Hana juga mengakui dirinya terbang seorang diri ke Medan untuk menjalani sesi foto seksi.

    Ia membenarkan bahwa hari itu dirinya khusus melakukan sesi foto seksi sebelum diamankan.

    Artis FTV itu juga mengakui bahwa ibundanya sempat terkejut karena dirinya disebut terlibat jaringan prostitusi online.

    Meski sempat terkejut, Hana mengatakan bahwa ibundanya itu tak percaya putrinya terlibat jaringan prostitusi online.

    5. Isu Jadi Selingkuhan Christian Sugiono

    Belakangan nama Hana Hanifah kerap dikait-kaitkan dengan suami Titi Kamal, Christian Sugiono.

    Bahkan Hana Hanifah disebut memiliki hubungan spesial dengan Christian Sugiono.

    Kabar tersebut kemudian viral hingga Hana Hanifah memberikan tanggapannya.

    Aktris yang namanya mulai dikenal saat membintangi sinetron kolosal Jaka Tingkir tersebut merasa perlu meluruskan berita yang beredar.

    Hana Hanifah menyebut berita yang kini beredar luas adalah berita bohong alias hoaks.

    Kabar ini bermula dari sebuah cuitan Twitter yang menyinggung soal rumah tangga Christian Sugiono dan Titi Kamal.

    Lantas nama Hana Hanifah ikut terseret dalam cuitan tersebut.

    Sumber: Tribun Pekanbaru/Tribunnews.com

    Sebagian artikel ini  telah tayang di Tribunnews.com dengan judul 4 Kontroversi Hana Hanifah, Terjerat Kasus Prostitusi hingga Isu Jadi Selingkuhan Christian Sugiono

     

  • Di Depan Para Guru, Pj Bupati Bondowoso Bahas Bahaya Pinjol Ilegal, Judol dan Aplikasi Ijo

    Di Depan Para Guru, Pj Bupati Bondowoso Bahas Bahaya Pinjol Ilegal, Judol dan Aplikasi Ijo

    Bondowoso (beritajatim.com) – Pj Bupati Bondowoso, Muhammad Hadi Wawan Guntoro hadir dalam acara Safari Pendidikan di SMPN 2 Tamanan, Selasa (3/12/2024). Selain dialog perihal keresahan guru dan seputar pendidikan, Pj Bupati juga bercerita bahayanya judi online (Judol), pinjaman online (pinjol) ilegal dan aplikasi yang kerap disalahkangunakan untuk transaksi prositusi online.

    Hal ini disampaikan Hadi di depan para guru, Camat dan juga beberapa kepala organisasi perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Bondowoso.

    Pertama, Hadi mengimbau supaya hadirin tidak mencoba terjun ke dunia Judol. Sebab menurutnya, seberapapun modalnya pasti bakal kalah. “Mungkin dikasih menang 1-2 kali, setelah itu kalah terus sampai habis. Makanya jangan dekati judi online,” imbau Pj Bupati dalam sambutannya.

    Ia juga menyarankan supaya hadirin tidak terjerat pinjol ilegal. Sebab Hadi mengaku punya staf yang merasakan jahatnya pinjol ilegal. “Setiap tanggal muda, saya lihat staf saya ini kok gajinya yang jutaan kok tinggal Rp 200 ribu. Dia cerita ternyata kena pinjol ilegal,” bebernya.

    Awalnya, staf tersebut meminjam dana Rp 9 juta. Kemudian lembaga pemberi pinjaman itu gulung tikar. “Pinjaman yang awalnya Rp 9 juta itu terus berbunga dan staf saya sampai harus mengembalikan Rp 40 juta,” tuturnya.

    Hadi kemudian berkonsultasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan menghitung ulang besaran yang seharusnya dibayarkan. “Setelah dihitung ulang ternyata wajib bayarnya tinggal Rp 6 juta,” ujar pria yang juga Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi Jawa Timur itu.

    Pihaknya mengimbau kepada para hadirin yang memiliki masalah yang sama agar berkonsultasi. “Kami mungkin bisa bantu. Bukan bantu melunasi tapi mencarikan jalan seperti itu tadi,” ucapnya.

    Yang ketiga, Pj Bupati Bondowoso menyentil perihal sebuah aplikasi yang dikenal sering jadi alat transaksi prostitusi online. Beberapa orang menjulukinya Aplikasi Ijo. “Bapak ibu tahu aplikasi ****** (menyebut nama aplikasi)? Itu kayak WhatsApp tapi yang bahaya,” kata dia.

    Ia menjelaskan perihal pola transaksi di aplikasi ijo yang lazimnya diawali dari pencarian radius terdekat hingga berujung transaksi prositusi. Walaupun, Hadi menyampaikan dengan kode tertentu. “Misal radius 100 meter itu ada yang jual sapi, kambing, rujak dan semacamnya itu,” seloroh Hadi disambut tawa ringan hadirin.

    Penyalahgunaan aplikasi chat yang jadi perantara terjadinya hal negatif itu ditekankan supaya dihindari. Terlebih bisa mengganggu keharmonisan rumah tangga.

    Pj Bupati Bondowoso, Muhammad Hadi Wawan Guntoro ketika dikonfirmasi terpisah tak menampik apa yang disampaikannya dalam forum. “Soal pinjol (ilegal) dan judi online. Semua harus hati-hati. Kalau perlu gak usah pinjam,” kata dia.

    Menurutnya, banyak debitur meminjam uang di pinjol ilegal, namun tidak mengetahui mekanisme lengkapnya. “Mereka gak tahu mekanismenya bagaimana, ternyata bunganya besar. Nah kita ini mengingatkan kembali ASN. Harus berhemat solusinya. Berhemat, terus prioritas. Jangan dikit-dikit pinjam,” imbaunya.

    Pihaknya mengaku telah memerintahkan Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Bondowoso untuk membuka pos konsultasi. “Manakala ada teman-teman yang menghadapi hal seperti itu. Kadang orang kan gak mau ngaku, begitu kerahasiaannya dijaga mungkin baru mau datang (konsultasi),” terangnya.

    Mengenai judol, pihaknya menekankan untuk menjauhi tanpa syarat. “Hentikan judi online dalam bentuk apapun sudah, saat ini juga,” pintanya.

    Lalu saat dikonfirmasi ulang perihal penggunaan aplikasi ijo untuk keperluan negatif juga dijawab oleh Pj Bupati. “Oh iya. Itu temen-temen sudah tahu (nama aplikasinya). Ini kan hanya sekedar informasi saja kan ya. Teknologi itu semua bagus. Kadang yang bikin negatif itu penggunanya,” dalih Hadi. (awi/kun)

  • Pertama di Dunia, PSK Belgia Dapat Asuransi Kesehatan-Pensiun

    Pertama di Dunia, PSK Belgia Dapat Asuransi Kesehatan-Pensiun

    Brussels

    Para pekerja seks komersial (PSK) di Belgia kini mendapatkan hak yang sama seperti para pekerja lainnya berdasarkan undang-undang (UU) baru di negara itu. Belgia pun menjadi negara pertama di dunia yang yang mengatur hak-hak pekerja untuk para pekerja seks.

    Di bawah UU baru tersebut, para pekerja seks di Belgia berhak atas asuransi kesehatan, cuti melahirkan, tunjangan sakit dan tunjangan kerja lainnya.

    UU terbaru ini, seperti dilansir CBS News, Selasa (3/12/2024), akan memungkinkan para pekerja seks untuk menandatangani kontrak kerja dan mendapatkan manfaat dari hak dan perlindungan hukum yang sama seperti para pekerja lainnya, yang juga mencakup pensiun, tunjangan pengangguran dan liburan tahunan.

    Prostitusi konsensual sudah didekriminalisasi di Belgia, namun hingga saat ini, prostitusi masih berada di wilayah abu-abu hukum di negara tersebut.

    “Saya sangat bangga menjadi pekerja seks Belgia saat ini. Ini adalah langkah yang sangat penting bagi kami sebagai pekerja seks. (Muncikari) Tidak bisa memaksa Anda melakukan sesuatu yang tidak ingin Anda lakukan,” ucap salah satu pekerja seks Belgia yang menggunakan nama online, Mel Melicioiuss, kepada followersnya di Instagram. Mel Melicioiuss juga dikenal sebagai seorang penulis di Belgia.

    UU baru ini tidak berlaku bagi pekerja seks mandiri, namun akan mencegah para muncikari dengan riwayat tindak kejahatan sebelumnya, seperti perdagangan manusia atau penganiayaan, untuk bekerja kembali di lapangan. Secara hukum, para muncikari juga harus menyediakan lingkungan kerja yang aman, yang dilengkapi dengan tombol alarm.

    Para pekerja seks di Belgia juga bisa menolak klien atau tindakan seksual tanpa takut dipecat atau dihukum karena memberikan penolakan.

  • Tentang Hari Penghapusan Perbudakan Internasional Tanggal 2 Desember

    Tentang Hari Penghapusan Perbudakan Internasional Tanggal 2 Desember

    Jakarta

    Setiap tanggal 2 Desember diperingati sebagai Hari Penghapusan Perbudakan Internasional (International Day for the Abolition of Slavery). Hari ini secara resmi ditetapkan oleh Majelis Umum PBB pada tahun 1995 berdasarkan pertimbangan pengajuan dari Kelompok Kerja PBB tentang Perbudakan pada tahun 1985.

    Hari Internasional untuk Penghapusan Perbudakan ini menandai tanggal diadopsinya Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk Penindasan Perdagangan Orang dan Eksploitasi Prostitusi Orang Lain oleh Majelis Umum PBB (resolusi 317 (IV) tanggal 2 Desember 1949).

    Mengutip dari PBB, fokus peringatan hari ini adalah untuk memberantas bentuk-bentuk perbudakan kontemporer, seperti perdagangan manusia, eksploitasi seksual, bentuk-bentuk pekerjaan terburuk bagi anak, pernikahan paksa, dan perekrutan paksa anak-anak untuk digunakan dalam konflik bersenjata.

    Bentuk-Bentuk Utama Perbudakan Modern

    Perbudakan telah berevolusi dan bermanifestasi dalam berbagai cara sepanjang sejarah. Menurut PBB, saat ini beberapa bentuk perbudakan tradisional masih bertahan dalam bentuknya yang lama, sementara yang lain telah bertransformasi menjadi bentuk-bentuk baru.

    Badan-badan hak asasi manusia PBB telah mendokumentasikan masih adanya bentuk-bentuk perbudakan lama yang tertanam dalam kepercayaan dan adat istiadat tradisional. Bentuk-bentuk perbudakan ini merupakan hasil dari diskriminasi yang telah berlangsung lama terhadap kelompok-kelompok yang paling rentan dalam masyarakat, seperti mereka yang dianggap berasal dari kasta rendah, suku minoritas, dan masyarakat adat.

    Kerja Paksa (Forced Labour)

    Di samping bentuk-bentuk kerja paksa tradisional, seperti kerja ijon dan jeratan utang, saat ini juga terdapat bentuk-bentuk kerja paksa yang lebih kontemporer, seperti buruh migran, yang telah diperdagangkan untuk dieksploitasi untuk berbagai bentuk eksploitasi ekonomi di berbagai bidang ekonomi dunia, seperti kerja sebagai pekerja rumah tangga, industri konstruksi, industri makanan dan garmen, sektor pertanian, serta prostitusi paksa.

    Pekerja Anak (Child Labour)

    Perdagangan Orang (Trafficking)

    Menurut Protokol untuk Mencegah, Menekan dan Menghukum Perdagangan Orang Khususnya Perempuan dan Anak, perdagangan orang berarti perekrutan, pengangkutan, pemindahan, penampungan, atau penerimaan seseorang, dengan ancaman atau penggunaan kekerasan atau bentuk-bentuk pemaksaan lain untuk tujuan eksploitasi. Eksploitasi termasuk pelacuran orang lain atau bentuk-bentuk eksploitasi seksual lainnya, kerja atau pelayanan paksa, perbudakan atau praktik-praktik yang serupa dengan perbudakan, perhambaan atau pengambilan organ tubuh. Persetujuan dari orang yang diperdagangkan untuk dieksploitasi tidak relevan dan jika orang yang diperdagangkan adalah seorang anak, maka hal tersebut merupakan tindak pidana meskipun tanpa menggunakan kekerasan.

    (wia/idn)

  • Terlibat Kasus Pencurian dan Prostitusi, 7 WNA di Bali Ditangkap
                
                    
                        
                            Denpasar
                        
                        26 November 2024

    Terlibat Kasus Pencurian dan Prostitusi, 7 WNA di Bali Ditangkap Denpasar 26 November 2024

    Terlibat Kasus Pencurian dan Prostitusi, 7 WNA di Bali Ditangkap
    Tim Redaksi
    DENPASAR, KOMPAS.com
    – Sebanyak tujuh warga negara asing (WNA) ditangkap pihak Imigrasi karena menyalahgunakan izin tinggalnya di
    Bali
    .
    Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Ridha Sah Putra, mengatakan para WNA ini ditangkap dalam
    operasi Jagratara
    yang digelar pada 13-14 November 2024.
    “Operasi ini menyasar sejumlah lokasi di Bali, mengungkap berbagai pelanggaran serius seperti penyalahgunaan izin tinggal, dugaan overstay, dan aktivitas ilegal,” kata dia pada Selasa (26/11/2024).
    Ia mengatakan para WNA yang ditangkap ini terlibat dalam berbagai kasus. Di antaranya dua WNA asal Tanzania, berinisial APY (33) dan MMS (22), tidak memiliki dokumen perjalanan atau izin tinggal yang sah.
    Keduanya ditangkap di sebuah rumah kos di Gang Bucu Telu II, Kota Denpasar, Bali, pada 14 November 2024.
    Pada hari yang sama, petugas juga menangkap WNA asal Filipina, berinisial CAI, karena diduga bekerja sebagai pekerja seks komersial (PSK) di wilayah Sanur, Kota Denpasar.
    Selanjutnya, petugas juga menangkap seorang WNA asal Jerman, berinisial AUH (36), karena menjalankan bisnis ilegal pengurusan visa di Ubud, Gianyar.
    Di wilayah yang sama, dua orang WNA, berinisial LO, asal Rusia, dan PC, asal Belarus, juga kedapatan bekerja sebagai terapis tanpa izin.
    Ridha mengatakan pihaknya juga tengah memeriksa seorang WNA asal Amerika Serikat, berinisial DQS (32), yang ditangkap pihak Polsek Denpasar Barat atas dugaan kasus pencurian.
    “DQS ditangkap setelah mencuri dua toples selai kacang di sebuah mal. Ia hanya dapat menunjukkan foto paspor dan diketahui memiliki izin tinggal hingga Juli 2025,” kata dia.
    Ridha berharap adanya operasi Jagratara ini bisa menjadi peringatan bagi WNA lainnya agar tidak mencoba melanggar hukum di Indonesia.
    “Kami ingin memastikan Bali tetap menjadi tempat yang aman dan tertib. Seluruh WNA yang ditangkap kini menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Kantor Imigrasi Denpasar,” kata dia.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Polisi Tangkap Muncikari Penjual Wanita ke Pria Hidung Belang di Lebak

    Polisi Tangkap Muncikari Penjual Wanita ke Pria Hidung Belang di Lebak

    Jakarta

    Polres Lebak berhasil menangkap YA (26), muncikari di Kabupaten Lebak, Banten. Tersangka YA ditangkap setelah diduga menjual wanita ke pria hidung belang.

    “Polres Lebak berhasil mengamankan tersangka yaitu YA (26) seorang mucikari,” kata Ditreskrimum Polda Banten AKBP Dian Setyawan kepada wartawan, Jumat (22/11/2024).

    Dian menjelaskan pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang curiga adanya transaksi prostitusi di sebuah kontrakan. Berdasarkan laporan itu, Unit PPA Polres Lebak mendatangi lokasi dan menemukan 3 pekerja seks komersial (PSK) yang tengah melayani pria.

    “Setelah dilakukan pengecekan dan pemeriksaan di dalam kontrakan, ditemukan 3 orang perempuan yang diduga sebagai pekerja seks komersial dan satu orang laki-laki yang diduga sebagai pemesan PSK,” ucapnya.

    Dian mengatakan polisi langsung meringkus pelaku di kontrakan tersebut. Menurutnya, ketiga PSK mendapatkan tamu dari pelaku.

    “Setelah diinterogasi, PSK mengaku mendapat tamu pria hidung belang dari tersangka YA yang mengontrak di kamar A12. Kemudian petugas langsung mengamankan YA,” ujar Dian.

    (fas/fas)

  • Kejari Depok Bakal Bongkar Jika Pejabat Terlibat Prostitusi Online di Depok – Page 3

    Kejari Depok Bakal Bongkar Jika Pejabat Terlibat Prostitusi Online di Depok – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok bertekad akan mengungkap kasus prostitusi online di wilayah Depok. Kejari Depok tidak akan segan akan membongkar prostitusi online pada persidangan, apabila ditemukan pejabat ikuti terlibat pada bisnis tersebut.

    Kasi Intelijen Kejari Depok, Muhammad Arif Ubaidillah mengatakan, Kejari Depok telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Polres Metro Depok, terkait terkait kasus eksploitasi anak dan prostitusi. Diketahui, Polres Metro Depok sebelumnya membongkar kasus tersebut yang berada di Apartemen Saladin.

    “Kami akan bongkar di persidangan nanti, kalau ada pejabat Depok maupun luar Depok yang terlibat, akan kita usut,” ujar Ubaidillah kepada Liputan6.com, Rabu (20/11/2024).

    Ubaidillah mengatakan, terdapat empat tersangka asal Kabupaten Bogor, terlibat pada prostitusi online. Adapun empat tersangka, yakni Rival Ramdani (19), Reza Azhari (27), Muhammad Fahmi (20), dan Maulana Akbar (20).

    “Sebanyak tujuh perempuan yang dijual pada aplikasi Michat maupun situs Locanto,” jelas Ubaidillah.

    Para tersangka melakukan aksinya berada di lantai 17 dan 20 apartemen Saladin. Adapun jaksa yang ditunjuk Kejari Depok untuk menangani kasus prostitusi online, yakni Jaksa Alfa Dera dan Jaksa Putri Dwi Astrini.

    “Jaksa akan meneliti kelengkapan formil dan materiil, termasuk memastikan pasal yang diterapkan sudah tepat,” terang Ubaidillah.

    Disinggung soal keterlibatan pihak lain seperti apartemen, pengguna layanan, maupun pihak lain, Ubaidillah akan membongkar keterlibatan apabila terbukti. Pihaknya saat ini sedang menunggu berkas kelengkapan dari Polres Metro Depok.

    “Semua akan dibuka pada waktunya, biarkan penyidik bekerja. Jika ada bukti, semua pihak, termasuk pemilik apartemen, akan diproses sesuai hukum,” tegas Ubaidillah.

    Ubaidillah mengungkapkan, Kejari Kota Depok akan mendorong penyidik berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan digital serta ahli forensik digital. Hal itu bertujuan untuk mengidentifikasi jaringan tersangka dan memblokir layanan digital yang memfasilitasi praktik prostitusi.

    “Kami tidak segan memproses siapa saja yang terlibat, dari penyedia sarana hingga pengguna layanan,” ungkap Ubaidillah.

     

  • Dua Wanita Manado Jadi Pelaku Prostitusi Online, Hasilnya untuk Biaya Hidup Bersama 3 Pria

    Dua Wanita Manado Jadi Pelaku Prostitusi Online, Hasilnya untuk Biaya Hidup Bersama 3 Pria

    Liputan6.com, Manado – Tim 2 Resmob Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sulut mengamankan sejumlah pria dan wanita terduga pelaku prostitusi online di Kota Manado, Sulut.

     “Tim mengamankan 3 orang tersangka pria, masing-masing berinisial R, G dan E. Ketiganya diamankan di sebuah rumah kos di Kelurahan Ranotana, Kecamatan Sario, Kota Manado,” ungkap Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Michael Irwan Thamsil pada, Kamis (16/11/2024).

    Michael Irwan Thamsil mengatakan, 3 pria itu diamankan bersama 2 orang perempuan yang diduga menjadi pelaku prostitusi online pada Kamis 14 Nopember 2024.

    Ketiga  tersangka diduga melakukan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) melalui sebuah aplikasi prostitusi online.

    “Tiga tersangka membantu dua orang perempuan untuk melakukan pelayanan kepada tamu lewat aplikasi prostitusi online. Hasil yang didapat dari pelayanan tamu tersebut digunakan oleh kelimanya untuk biaya hidup,” tuturnya.

    Dalam pengungkapan kasus ini, Tim Resmob berhasil mendapatkan sejumlah barang bukti, di antaranya alat kontrasepsi, handphone berisi chatingan transaksi, dan uang tunai Rp69.000.

    “Masyarakat agar melaporkan kepada aparat Kepolisian apabila mendapatkan kasus serupa,” ujarnya.

     

    Budidaya Lebah Madu Ala Santri Rubat Mbalong Cilacap

  • Jadi Muncikari, Mahasiswa Ini Tertangkap Jual Remaja 15 Tahun

    Jadi Muncikari, Mahasiswa Ini Tertangkap Jual Remaja 15 Tahun

    TRIBUNJATENG.COM, SUMEDANG – Aparat kepolisian membongkar praktik prostitusi online via aplikasi MiChat di kawasan pendidikan Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat.

    Polisi menangkap seorang muncikari inisial BCT (20) dan dua korban yang diduga dijajakan tersangka, yakni SBR (15 tahun) dan SN (27).

    Ketiganya merupakan warga asal Kota Bandung.

    Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres Sumedang IPTU Awang Munggardijaya mengatakan, kasus prostitusi online atau yang lebih dikenal Open BO ini terungkap setelah polisi mendapati dugaan aktivitas perdagangan orang di Desa Hegarmanah, Kecamatan Jatinangor.

    Polisi amankan muncikari prostitusi online yang berstatus sebagai mahasiswa di Jatinangor, Sumedang, Jabar. DOK. Polres Sumedang/KOMPAS.com (KOMPAS.COM/AAM AMINULLAH)

    Dalam operasi yang dilakukan pada 10 November 2024 pukul 22.40 WIB ini, polisi menemukan dua korban, yaitu SBR dan SN, yang diduga diperdagangkan oleh tersangka BCT.

    “Modus tersangka ini memasarkan korban melalui aplikasi MiChat untuk aktivitas seksual berbayar.

    Setiap transaksi, tersangka mendapat keuntungan sebesar Rp 50.000,” ujar Awang kepada Kompas.com di Polres Sumedang, Sabtu (16/11/2024) siang.

    Awang menuturkan, salah satu transaksi yakni pesanan dari seorang pelanggan berinisial AGP dengan biaya Rp 600.000, yang ditransfer melalui akun digital ke rekening tersangka.

    Awang menyebutkan, status tersangka BCT, laki-laki, mahasiswa, warga Kota Bandung yang tinggal di Jatinangor.

    Untuk korbannya yang masih di bawah umur, SBR (15), dan SN (27), warga Kota Bandung.

    “Status tersangka itu mahasiswa, sedangkan dua korbannya remaja di bawah umur dan seorang ibu rumah tangga.

    Ketiganya sudah kami amankan,” tutur Awang.

    Awang mengatakan, tersangka dan kedua korbannya melakukan aktivitas prostitusi online ini karena terdesak kebutuhan ekonomi.

    Awang menyebutkan, saat penggerebekan, pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit ponsel Oppo A18 warna hitam, satu unit iPhone 13 warna putih, dan empat buah kondom.

    Awang mengatakan, tersangka BCT dijerat dengan Pasal 2 juncto Pasal 14 UU Nomor 21/2007 tentang Pemberantasan TPPO, Pasal 76F juncto Pasal 83 UU Nomor 35/2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 296 dan Pasal 506 KUHP.

    “Kasus ini masih terus kami kembangkan, dan kami tidak akan menoleransi praktik perdagangan orang, terutama yang melibatkan anak-anak dan perempuan.

    Kami mengajak masyarakat untuk melaporkan segala bentuk tindak pidana serupa,” kata Awang. (*)

     

  • Bareskrim Ungkap 47 Kasus Pornografi Anak dengan 58 Tersangka

    Bareskrim Ungkap 47 Kasus Pornografi Anak dengan 58 Tersangka

    Jakarta, Beritasatu.com – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri terus melakukan upaya pengungkapan kasus tindak pidana pornografi anak berbasis digital. Dalam kurun waktu enam bulan, Polri telah mengungkap 47 kasus pornografi anak dan mengamankan total 58 tersangka.

    “Kami telah melakukan pengungkapan kasus pornografi online anak yang dimulai dari Mei sampai November 2024 yaitu sebanyak 47 kasus dengan 58 tersangka,” kata Wakil Dirtipidsiber Bareskrim Polri Kombes Dani Kustoni dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, pada Rabu (13/11/2024).

    Dani mengatakan tindakan itu dilakukan oleh Satuan Tugas (Satgas) Pornografi Anak. Satgas tersebut merupakan gabungan dari Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, direktorat reserse siber Polda jajaran, dan subdit jajaran.

    Lebih lanjut, Dani menjelaskan Polri juga telah mengajukan blokir situs atau web pornografi online. “Serta telah mengajukan blokir situs atau web pornografi online sebanyak 15.659 situs atau web dan telah melakukan giat preemtif atau imbauan sebanyak 589 link kepada masyarakat,” ujarnya.

    Dirinya juga mengimbau para orang tua untuk lebih mengawasi anak dan memberikan edukasi mengenai hal negatif di media sosial, termasuk pelecehan seksual, eksploitasi, dan prostitusi online.

    “Kegiatan anak di media sosial hendaknya dimonitor, dan mengenali teman-teman khususnya yang berada di media sosial. Kemudian membangun komunikasi yang terbuka dengan anak-anak, agar mereka merasa nyaman untuk berbicara kepada para orang tua,” tuturnya.

    “Kemudian terakhir, tentunya menanamkan nilai-nilai moral dan agama yang baik kepada anak-anak kita sehingga dapat terhindar dari ajakan untuk terjerumus khususnya di dalam prostitusi online yang menyasar anak-anak di media sosial,” imbuhnya.