Kasus: Praktik prostitusi

  • Sediakan Layanan ‘Plus Plus’, Warung Kopi Cetol di Malang Digerebek, 7 Pramusaji Masih di Bawah Umur – Halaman all

    Sediakan Layanan ‘Plus Plus’, Warung Kopi Cetol di Malang Digerebek, 7 Pramusaji Masih di Bawah Umur – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, MALANG – Aparat gabungan dari Polres Malang, Satpol PP Kabupaten Malang dan Muspika Kecamatan Gondanglegi menggerebek warung ‘Kopi Cetol’ yang berada di Pasar Gondanglegi, Kabupaten Malang, Jawa Timur.

    Warung Kopi Cetol adalah warung kopi yang lapaknya berada di dalam Pasar Gondanglegi.

    Belakangan, Warung Kopi Cetol ini viral di media sosial karena menyediakan layanan ‘plus plus’ untuk para pengunjungnya.

    Di warung kopi ini pengunjung bisa menyentuh pramusajinya dengan imbalan bayaran tertentu.

    Di kalangan warga Gondanglegi maupun sekitarnya warung kopi ini sudah cukup terkenal. 

    Bahkan belakangan warung kopi ini juga viral di media sosial.

    Keberadaan warung kopi ini cukup meresahkan masyarakat Gondanglegi karena di warung ini juga menyediakan praktik prostitusi terselubung.

    Kasi Humas Polres Malang, AKP Ponsen Dadang mengaku pihaknya menerima laporan dari masyarakat terkait keresahan atas keberadaan Warung Kopi Cetol ini.

    Akhirnya kemarin aparat gabungan melakukan penertiban.

    Dalam operasi yang digelar pada Sabtu (4/1/2024) itu, sebanyak 51 orang diamankan.

    “Penertiban ini merupakan respons terhadap atas masyarakat. Kami bersama Satpol PP dan Muspika Gondanglegi menindak sejumlah warung yang diduga digunakan untuk aktivitas prostitusi,” kata Dadang.

    Dalam penertiban ini 51 orang diamankan. 

    Di antaranya 29 pelayan warung, yang tujuh orang di antaranya masih berusia di bawah umur.

    Kemudian 3 pemilik warung, serta 19 pengunjung laki-laki.

    Keberadaan tujuh anak yang terlibat dalam praktik prostitusi ini cukup memprihatinkan. 

    Sehingga pihak kepolisian akan melakukan pendalaman terkait adanya dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

    “Kasus ini akan kami dalami lebih jauh, terutama terkait potensi tindak pidana perdagangan orang (TPPO) atau pelanggaran lain yang melibatkan anak-anak tersebut,” tandasnya.

    Sementara tujuh anak yang terjaring razia dibawa ke Unit PPA Satreskrim Polres Malang guna dimintai keterangan lebih lanjut terjakait dugaan TPPO.

    Selanjutnya, mereka yang diamankan juga menjalani tes urine.

    Hasil tes urine menunjukkan seluruh orang yang diperiksa negatif dari narkoba.

    Secara terpisah, Kasatpol PP Kabupaten Malang, Firmando Hasiholan Matondang menambahkan penertiban ini mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 11 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum.

    Pasal 29 hingga Pasal 41 peraturan tersebut mengatur larangan aktivitas asusila dan penyediaan tempat prostitusi.

    Ancaman hukumannya denda hingga Rp 50 juta atau kurungan maksimal tiga bulan.

    “Kami sudah memberikan peringatan kepada pemilik warung agar tidak melakukan praktik prostitusi dan eksploitasi anak. Jika masih ditemukan pelanggaran kami tindak tegas dengan membongkar warung,” sambung Firmando.

    Atas kejadian ini, Firmando menjelaskan bahwa tiga orang pemilik warung diserahkan ke Dinas Perdagangan untuk ditangani dan selanjutnya akan ditangani Satpol PP sesuai SOP.

    Sementara pramusaji yang terlibat sudah ditangani dengan melakukan identifikasi serta diberikan peringatan.

    Mereka kemudian dipulangkan dengan dijemput keluarganya.(isn)

  • Razia Warung Kopi Diduga Prostitusi Terselubung di Malang, Polisi Temukan 7 Pelayan Anak Perempuan
                
                    
                        
                            Surabaya
                        
                        5 Januari 2025

    Razia Warung Kopi Diduga Prostitusi Terselubung di Malang, Polisi Temukan 7 Pelayan Anak Perempuan Surabaya 5 Januari 2025

    Razia Warung Kopi Diduga Prostitusi Terselubung di Malang, Polisi Temukan 7 Pelayan Anak Perempuan
    Tim Redaksi
    MALANG, KOMPAS.com
    – Sebanyak 7 anak perempuan di bawah umur terjaring razia yang dilakukan gabungan Polres
    Malang
    dan Pemerintah Kabupaten Malang, di sejumlah
    warung kopi
    di kawasan Pasar Gondanglegi, Kabupaten Malang, Sabtu (4/1/2024).
    Selain 7 anak perempuan di bawah umur, polisi juga mengamankan 22 pelayan dewasa, 3 pemilik warung kopi, serta 19 pengunjung laki-laki.
    Kasi Humas Polres Malang, AKP Ponsen Dadang Martianto mengatakan razia yang dilakukan di sejumlah warung kopi itu, karena diduga selama ini menjadi tempat transaksi prostitusi terselubung, yang dikenal dengan istilah ‘Kopi Cetol’.
    “Tujuh anak perempuan di bawah umur yang kami amankan dalam kesempatan itu berkisar usia antara 14 hingga 16 tahun,” ungkapnya saat ditemui, Sabtu (4/1/2025).
    Polisi lantas mengetes urine kepada puluhan orang yang diamankan.
    “Hasil tes menunjukkan bahwa seluruh 19 orang yang diperiksa negatif narkoba,” terangnya.
    Namun, Dadang menyampaikan bahwa Polres Malang masih akan menindaklanjuti terkait potensi tindak pidana perdagangan orang (
    TPPO
    ) berdasarkan temuan dalam razia itu.
    “Kasus ini akan kami dalami lebih jauh, terutama terkait potensi tindak pidana perdagangan orang (TPPO) atau pelanggaran lain yang melibatkan anak-anak tersebut,” katanya.

    Selanjutnya, Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Malang, yang turut dalam razia itu memberikan peringatan terakhir kepada para pemilik warung, agar tidak melakukan praktik prostitusi terselubung, eksploitasi anak, dan aktivitas lain yang mengganggu ketertiban umum.
    “Keberadaan anak di bawah umur menjadi perhatian serius kami. Kami akan mendalami potensi adanya tindak pidana perdagangan orang (TPPO) atau pelanggaran lain yang mungkin terjadi,” tegasnya.
    Kegiatan razia itu, menurut Dadang mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 11 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum.
    Pasal 29 hingga Pasal 41 dalam peraturan tersebut mengatur larangan aktivitas asusila dan penyediaan tempat prostitusi dengan ancaman hukuman denda hingga Rp 50 juta atau kurungan maksimal tiga bulan.
    “Jika ditemukan pelanggaran serupa di masa mendatang, tindakan tegas akan diambil, termasuk pembongkaran warung,” ancam Dadang.
    Sebelumnya, Dadang mengaku mendapatkan laporan masyarakat terkait dengan adanya dugaan praktik prostitusi terselubung di sejumlah warung kopi yang berada di wilayah Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang.
    “Merespons laporan itu, kami bergerak bersama Satpol PP dan Muspika Gondanglegi menindak sejumlah warung yang diduga digunakan untuk aktivitas prostitusi itu,” pungkasnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Pekerjakan 7 Anak di Bawah Umur, Polisi Grebek Prostitusi Terselubung Berkedok Warung Kopi di Malang

    Pekerjakan 7 Anak di Bawah Umur, Polisi Grebek Prostitusi Terselubung Berkedok Warung Kopi di Malang

    Malang (beritajatim.com) – Operasi gabungan yang digelar oleh Polres Malang bersama Satpol PP dan Muspika Kecamatan Gondanglegi pada Sabtu (4/1/2024) mengungkap fakta mengejutkan. Sebanyak tujuh anak perempuan di bawah umur ditemukan bekerja sebagai pelayan di warung kopi remang-remang yang diduga menjadi tempat praktik prostitusi di kawasan Pasar Gondanglegi, Kabupaten Malang.

    Kasihumas Polres Malang, AKP Ponsen Dadang Martianto, menyatakan keprihatinannya atas temuan tersebut. Anak-anak tersebut berusia antara 14 hingga 16 tahun dan diduga menjadi korban eksploitasi.

    “Ini adalah temuan serius yang harus ditindaklanjuti. Keberadaan anak di bawah umur di tempat seperti ini tidak hanya melanggar hukum tetapi juga sangat memprihatinkan dari sisi kemanusiaan,” kata Dadang di Polres Malang, Sabtu (4/1/2024).

    Dadang menjelaskan, penertiban ini menargetkan warung kopi yang dilaporkan masyarakat kerap digunakan sebagai tempat prostitusi terselubung. Selain anak di bawah umur, aparat juga mengamankan 22 pelayan dewasa, 3 pemilik warung, dan 19 pengunjung laki-laki untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

    “Kasus ini akan kami dalami lebih jauh, terutama terkait potensi tindak pidana perdagangan orang (TPPO) atau pelanggaran lain yang melibatkan anak-anak tersebut,” tambahnya.

    Menurut Dadang, pihaknya bersama Satpol PP memberikan peringatan terakhir kepada pemilik warung agar menghentikan segala bentuk aktivitas ilegal, termasuk dgaan prostitusi dan eksploitasi anak.

    Penertiban ini mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 11 Tahun 2019, yang mengatur larangan keras terhadap aktivitas asusila dan penyediaan tempat prostitusi. Pelanggaran terhadap peraturan ini dapat dikenai denda hingga Rp50 juta atau kurungan maksimal tiga bulan.

    “Pemilik warung sudah menyanggupi untuk tidak lagi melibatkan anak di bawah umur atau menjalankan aktivitas ilegal. Jika melanggar, kami akan ambil tindakan tegas, termasuk pembongkaran warung,” tegas Dadang.

    Dadang menyebut, penertiban ini menyoroti perlunya langkah preventif untuk melindungi anak-anak dari eksploitasi. Polres Malang merencanakan pemeriksaan berkala, termasuk pemantauan intensif di kawasan Pasar Gondanglegi, untuk memastikan lingkungan yang lebih aman.

    Temuan ini diharapkan membuka mata publik akan pentingnya pengawasan terhadap lingkungan sekitar dan perlindungan terhadap hak-hak anak. Pemerintah daerah pun diminta lebih aktif dalam melakukan edukasi dan penegakan hukum untuk mencegah eksploitasi anak di wilayahnya.

    “Kami tidak hanya menegakkan hukum, tetapi juga berkomitmen melindungi anak-anak dari bahaya eksploitasi. Langkah ini menjadi pengingat bagi semua pihak untuk lebih peduli terhadap kesejahteraan generasi muda,” pungkasnya. (yog/kun)

  • Polisi Bongkar Kasus Pencurian dan Pemerasan Berkedok Prostitusi Online di Manado

    Polisi Bongkar Kasus Pencurian dan Pemerasan Berkedok Prostitusi Online di Manado

    Liputan6.com, Manado – Tim Opsnal Polsek Malalayang menangkap tiga pelaku yang diduga melakukan tindak pidana pemerasan dan pencurian dengan modus prostitusi online menggunakan aplikasi MiChat.

    Penangkapan dilakukan pada Selasa (24/12/2024), sekitar pukul 07.30 Wita, di kawasan Oyo Bahana, Kelurahan Malalayang Dua, Kecamatan Malalayang, Kota Manado, Sulut.

    Ketiga pelaku yang ditangkap adalah CL (25), seorang tukang asal Desa Raanan Baru, Kabupaten Minahasa Selatan; JK (21), seorang petani dari desa yang sama; dan JEP (18), asal Desa Mokupa, Kabupaten Minahasa.

    Kasus bermula ketika pelapor seorang pria berinisial S (26) , yang memesan jasa perempuan melalui aplikasi Michat, bertemu di lokasi yang disepakati, Oyo Bahana. Dalam percakapan, pelapor mentransfer uang senilai Rp600 ribu ke rekening atas nama JEP sebagai pembayaran.

    Namun, tidak lama setelah itu, seorang pria yang mengaku sebagai kakak perempuan tersebut datang dan meminta tambahan uang Rp300 ribu.

    Situasi semakin memburuk ketika tiga pria lainnya memasuki kendaraan korban, mengambil dompet dan ponselnya, dan memaksa pelapor mengantar mereka ke daerah Minahasa Selatan.

    Dalam perjalanan, pelapor memberikan uang tambahan sebesar Rp300.000 dengan harapan barang-barangnya dikembalikan.

    Tim Opsnal Polsek Malalayang, dipimpin oleh Bripka Syamsuddin, segera melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa ponsel korban berada di Desa Mokupa, Kabupaten Minahasa.

    Petugas langsung bergerak ke lokasi, mengamankan ketiga pelaku beserta barang bukti berupa ponsel Redmi Note 13 Pro 5G berwarna hitam.

    Kapolsek Malalayang AKP Elwin Kristanto mengapresiasi kinerja tim yang bergerak cepat dalam mengungkap kasus ini.

    “Ketiga pelaku kini ditahan di Polsek Malalayang untuk proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.

  • 10
                    
                        Pemilik Rumah Kos Prostitusi Berkali-kali Diprotes Warga, Ketua RT: Makin ke Sini, Makin Jadi
                        Megapolitan

    10 Pemilik Rumah Kos Prostitusi Berkali-kali Diprotes Warga, Ketua RT: Makin ke Sini, Makin Jadi Megapolitan

    Pemilik Rumah Kos Prostitusi Berkali-kali Diprotes Warga, Ketua RT: Makin ke Sini, Makin Jadi
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Ketua RT di Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Eko Yulianto (57) mengatakan, sejak 2021, sudah menolak keberadaan rumah kos yang diduga menjadi tempat prostitusi.
    Penolakan mereka disampaikan lewat sosialisasi hingga pemasangan spanduk peringatan. Namun, peringatan tersebut selalu diabaikan.
    “Sudah kita peringati, sudah sosialisasi, kita pasang spanduk setahun yang lalu. Jadi, sebelum saya juga sudah ada peringatan, penggerebekan juga, tetapi makin ke sini makin jadi,” ujar Eko kepada
    Kompas.com,
    Sabtu (28/12/2024).
    Warga yang sudah geram akan keberadaan tempat prostitusi itu akhirnya melakukan penggerebekan pada Rabu (25/12/2024) malam.
    Eko menyebut, penggrebekan murni berangkat dari kekesalan warga lantaran peringatan mereka selalu diabaikan.
    “Jadi, kita sepakat warga RT 04, malam itu malam Rabu, saya, kita dari kepolisian, dari kelurahan-kecamatan, dari Satpol PP juga semuanya ngumpul, kita sepakat untuk malam itu untuk penggerebekan,” ungkap Eko.
    Warga Pesanggrahan, Wisnu mengatakan, rumah kos itu sudah membuka bisnis prostitusi sejak 2021.
    Dalam tiga tahun terakhir, warga sudah berungkali memperingatkan pemilik berinisial RO agar tidak membuka bisnis prostusi.
    Bahkan, warga setempat sempat menggerebek pada 2023. Namun penggerebekan tersebut tak membuat bisnis
    prostitusi di rumah kos
    itu berakhir.
    “Jadi kemarin itu puncaknya, sudah barbar banget,” imbuh dia.
    Diberitakan sebelumnya, sebuah rumah kos di Pesanggrahan, Jakarta Selatan, digerebek polisi karena diduga menjadi tempat prostitusi. Dari penggerebekan itu, sembilan orang ditangkap.
    “Sudah diamankan delapan perempuan, satu laki-laki. Sudah dilakukan interogasi awal dan memang benar melakukan kegiatan tersebut (prostitusi),” kata Kanit Reskrim Polsek Pesanggrahan Iptu Purwaditya saat dikonfirmasi, Kamis (26/12/2024).
    Dari penggerebekan itu, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya alat kontrasepsi bekas yang ditemukan di sejumlah kamar.
    “Enggak ada (yang sedang) berhubungan intim, tapi ada satu kamar yang cowok-cewek, statusnya bukan suami istri, ada,” tambah dia.
    Setelah diamankan, para pelaku menjalani tes urine. Hasilnya, seluruhnya bebas narkoba.
    Para pelaku prostitusi melakukan aksi mereka atas kemauan sendiri. Tidak ada unsur tindak pidana perdagangan orang dalam praktik tersebut.
    Polisi juga memastikan, tidak ada pelaku prostitusi yang masih di bawah umur. Tarif yang dipatok oleh para pelaku prostitusi berkisar antara Rp 300.000 hingga Rp 500.000.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 10
                    
                        Pemilik Rumah Kos Prostitusi Berkali-kali Diprotes Warga, Ketua RT: Makin ke Sini, Makin Jadi
                        Megapolitan

    Prostitusi di Rumah Kos Pesanggrahan Disebut Beroperasi Lewat "MiChat" Megapolitan 28 Desember 2024

    Prostitusi di Rumah Kos Pesanggrahan Disebut Beroperasi Lewat “MiChat”
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com

    Rumah kos tempat prostitusi
    di Jalan Raya Ulujami, RT 04/RW 01, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, disebut beroperasi lewat aplikasi daring, MiChat.
    “Iya operasinya lewat MiChat, sebelum penggerebekan warga sudah pada tahu,” ujar warga Pesanggrahan, Wisnu (23) kepada
    Kompas.com,
    Sabtu (28/12/2024).
    Dalam penggerebekan beberapa hari lalu, ada delapan wanita dan satu pria yang ditangkap.
    Wisnu mengatakan, para wanita pelaku prostitusi selama ini tidak pernah menjajakan diri langsung.
    Mereka bertransaksi dan bernegosiasi dengan calon pelanggan hanya lewat MiChat sejak awal tempat prostitusi tersebut beroperasi pada 2021.
    “Sudah sejak awal, cuman baru sekarang benar-benar bar-bar,” kata dia.
    Terpisah, Ketua RT setempat, Eko Yulianto (57), membenarkan bahwa pelaku prostitusi di kos-kosan itu beroperasi lewat MiChat.
    Hal ini pun dibuktikan warga saat sebelum penggerebekan dilakukan. Saat itu, terdapat warga yang memancing dengan berkontak dengan salah satu pelaku melalui Michat.
    Keduanya kemudian bernegosiasi dan bersepakat nilai pembayaran sebesar Rp 500.000 untuk jasa dan Rp 200.000 untuk sewa kamar.
    “Setelah oke, kita pancing ke atas, kita gedor nomornya (kamar). Ya ada memang, sendirian,” imbuh dia.
    Diberitakan sebelumnya, rumah kos tersebut digerebek polisi pada Rabu (25/12/2024 karena diduga menjadi tempat prostitusi.
    Dari penggerebekan itu, sembilan orang ditangkap.
    “Sudah diamankan delapan perempuan, satu laki-laki. Sudah dilakukan interogasi awal dan memang benar melakukan kegiatan tersebut (prostitusi),” kata Kanit Reskrim Polsek Pesanggrahan Iptu Purwaditya saat dikonfirmasi, Kamis (26/12/2024).
    Dari penggerebekan itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya alat kontrasepsi bekas yang ditemukan di sejumlah kamar.
    “Enggak ada (yang sedang) berhubungan intim, tapi ada satu kamar yang cowok-cewek, statusnya bukan suami istri, ada,” tambah Purwaditya.
    Setelah diamankan, para pelaku menjalani tes urine. Hasilnya, seluruhnya bebas narkoba.
    Para pelaku prostitusi melakukan aksi mereka atas kemauan sendiri. Tidak ada unsur tindak pidana perdagangan orang dalam praktik tersebut.
    Polisi juga memastikan, tidak ada pelaku prostitusi yang masih di bawah umur.
    Tarif yang dipatok oleh para pelaku prostitusi berkisar antara Rp 300.000 hingga Rp 500.000.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 2 Muncikari Tempat Prostitusi Rumah Kos Pesanggrahan Kabur Saat Digerebek Warga
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        28 Desember 2024

    2 Muncikari Tempat Prostitusi Rumah Kos Pesanggrahan Kabur Saat Digerebek Warga Megapolitan 28 Desember 2024

    2 Muncikari Tempat Prostitusi Rumah Kos Pesanggrahan Kabur Saat Digerebek Warga
    Tim Redaksi
    BEKASI, KOMPAS.com
    – Sebanyak dua pria diduga muncikari rumah kos yang menjadi tempat prostitusi di Pesanggrahan, Jakarta Selatan, kabur saat digerebek warga pada Rabu (25/12/2024) malam.
    Keduanya berinisial G dan R.
    “Iya ada dua orang (mucikari), dia enggak dibawa (ditangkap polisi),” ujar warga Pesanggrahan, Wisnu (23), kepada
    Kompas.com,
    Sabtu (28/12/2024).
    G yang setiap harinya menghuni rumah kos itu sedang tidak berada di lokasi saat penggerebekan terjadi.
    Ia diduga kabur setelah mendapat informasi rumah kos digerebek warga. Hingga kini, warga tak mengetahui keberadaan G.
    Sementara, warga sempat menangkap R, muncikari lain, ketika penggerebekan berlangsung. Namun, R kabur ke arah Bintaro.
    “Dia kabur ke arah Bintaro, sebelumnya ditangkap warga,” ungkap Wisnu.
    Wisnu mengatakan, rumah kos tersebut sudah membuka bisnis prostitusi sejak 2021.
    Dalam tiga tahun terakhir, warga sudah berungkali memperingatkan pemilik berinisial RO agar tidak membuka bisnis prostusi.
    Bahkan, warga pernah menggerebek pada 2023. Namun, penggerebekan tersebut tak membuat bisnis itu berakhir.
    “Jadi kemarin itu puncaknya, sudah bar-bar banget,” imbuh dia.
    Diberitakan sebelumnya, sebuah rumah kos di Pesanggrahan, Jakarta Selatan, digerebek polisi karena diduga menjadi tempat prostitusi.
    Dari penggerebekan itu, sembilan orang ditangkap.
    “Sudah diamankan delapan perempuan, satu laki-laki. Sudah dilakukan interogasi awal dan memang benar melakukan kegiatan tersebut (prostitusi),” kata Kanit Reskrim Polsek Pesanggrahan Iptu Purwaditya saat dikonfirmasi, Kamis (26/12/2024).
    Polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya alat kontrasepsi bekas yang ditemukan di sejumlah kamar.
    “Enggak ada (yang sedang) berhubungan intim, tapi ada satu kamar yang cowok-cewek, statusnya bukan suami istri, ada,” tambah Purwaditya.
    Setelah diamankan, para pelaku menjalani tes urine. Hasilnya, seluruhnya bebas narkoba.
    Para pelaku prostitusi melakukan aksi mereka atas kemauan sendiri. Tidak ada unsur tindak pidana perdagangan orang dalam praktik tersebut.
    Polisi juga memastikan, tidak ada pelaku prostitusi yang masih di bawah umur.
    Tarif yang dipatok oleh para pelaku prostitusi berkisar antara Rp 300.000 hingga Rp 500.000.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kost-kostan  Diduga Sarang Prostitusi di Jaksel Digerebek, Ditemukan Pasangan Tidak Sah dan Kondom – Halaman all

    Kost-kostan  Diduga Sarang Prostitusi di Jaksel Digerebek, Ditemukan Pasangan Tidak Sah dan Kondom – Halaman all

    Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kost- kostan di kawasan Jalan Ulujami Raya, Pesanggrahan, Jakarta Selatan digerebek oleh polisi dan warga.

    Rumah yang digerebek pada Rabu (25/12/2024) malam ini diduga jadi sarang prostitusi.

    Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan sembilan orang yang di diduga melakukan prostitusi online. 

    Delapan orang di antaranya merupakan perempuan berusia sekitar 20 tahun.

    “Itu sudah diamankan delapan orang perempuan, satu laki-laki. Sudah dilakukan interogasi awal dan memang benar melakukan kegiatan tersebut,” ungkap Kanit Reskrim.

    Di kos-kosan itu, petugas juga menemukan pria dan wanita yang bukan pasangan suami istri berada di dalam satu kamar. 

    Beberapa bungkus kondom bekas pakai juga ditemukan di indekos tersebut.

    “Ada satu kamar yang cowok-cewek, statusnya bukan suami istri ada. Bekas-bekas kondom ada, maksudnya bungkus-bungkus,” ujar Purwaditya.

    Tidak Ada TPPO

    Polisi menyebut tidak ada indikasi tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dalam penggerebekan kos-kosan menjadi sarang 

     

    “Cuma hanya sekedar mereka ya memang mandiri gitu. Tidak ada apa namanya, kaitannya dengan perdagangan orang,” kata Kanit Reskrim Polsek Pesanggrahan Iptu Purwaditya, Jumat (27/12/2024).

    Purwaditya menuturkan, Polsek Pesanggrahan sebelumnya telah melakukan sosialisasi agar indekos itu tidak dijadikan tempat prostitusi.

    Salah satunya dengan memasang spanduk berisikan imbauan dan larangan kegiatan prostitusi di depan kos-kosan tersebut.

    “Waktu itu sudah pernah ada kesepakatan bersama di mana itu di kanit yang lama. Sudah dipasang spanduk dan poster di depan kosan itu bahwa dilarang ya itu melakukan kegiatan prostitusi online itu. Ternyata masih ada,” ujar Kanit Reskrim.

     

    9 Orang yang Diamankan Diserahkan ke Dinsos

    Sembilan orang yang diamankan dalam penggerebekan kos-kosan yang menjadi sarang prostitusi di Jalan Ulujami Raya, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, tidak ditahan polisi.

    Kanit Reskrim Polsek Pesanggrahan Iptu Purwaditya mengatakan, sembilan orang itu telah diserahkan ke Dinas Sosial (Dinsos) DKI Jakarta.

    “Kami sudah koordinasi dengan Satpol PP untuk dikoordinasikan ke Dinsos. Sudah langsung dijemput,” kata Purwaditya, Jumat (27/12/2024).

    Purwaditya menambahkan, pihaknya sudah mendata sembilan orang tersebut sebelum dibawa Satpol PP ke Dinsos DKI untuk dibina.

    “Sudah dilakukan interogasi karena memang unsurnya ini hanya penyakit masyarakat gitu ya,” ujar dia.

    Di sisi lain, ia menyebut tidak ada indikasi tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dalam kasus ini.

    “Cuma hanya sekedar mereka ya memang mandiri gitu. Tidak ada apa namanya, kaitannya dengan perdagangan orang,” kata Kanit Reskrim Polsek Pesanggrahan Iptu Purwaditya, Jumat (27/12/2024).

     

     

  • Calon Jaksa Agung AS Pilihan Trump Terjerat Skandal Seks & Narkoba

    Calon Jaksa Agung AS Pilihan Trump Terjerat Skandal Seks & Narkoba

    Jakarta, CNBC Indonesia – Mantan anggota Kongres Florida, Matt Gaetz, dituduh membayar puluhan ribu dolar kepada wanita untuk narkoba dan seks, menurut laporan Komite Etik DPR AS yang dirilis pada Senin (23/12/2024).

    Dilansir Reuters, laporan tersebut menyebutkan bahwa Gaetz membayar sekitar US$90.000 atau sekitar Rp1,4 miliar kepada 12 wanita, sebagian besar di antaranya kemungkinan digunakan untuk aktivitas seksual atau penggunaan narkoba.

    Laporan tersebut juga menemukan adanya “bukti substansial” bahwa Gaetz berhubungan seksual dengan seorang gadis berusia 17 tahun saat masih menjabat di DPR. Gadis tersebut, yang diidentifikasi sebagai “Korban A,” mengaku melakukan hubungan seksual dengan Gaetz dua kali pada 2017 saat menghadiri sebuah pesta.

    Dia menerima pembayaran tunai sebesar US$400 yang dianggapnya sebagai kompensasi untuk hubungan seksual tersebut.

    Pada saat itu, korban baru saja menyelesaikan tahun ketiga di sekolah menengah atas. Dia menyatakan bahwa dia tidak memberitahu Gaetz tentang usianya yang di bawah 18 tahun, dan Gaetz juga tidak menanyakan usianya.

    Meski demikian, laporan menyimpulkan bahwa hubungan tersebut kemungkinan melanggar hukum negara bagian Florida tentang pemerkosaan statuta karena Gaetz saat itu berusia 35 tahun.

    Gaetz membantah tuduhan tersebut dalam pernyataan tertulis kepada panel, tetapi tidak menanggapi secara khusus tuduhan terkait “Korban A.”

    Gaetz, yang sebelumnya menyangkal melakukan pelanggaran, mengundurkan diri dari DPR bulan lalu setelah dipilih oleh Presiden terpilih Donald Trump untuk menjadi jaksa agung. Namun, ia kemudian menarik diri dari pencalonan tersebut karena menghadapi tantangan berat untuk konfirmasi di Senat.

    Sebelum laporan dirilis, Gaetz mencoba mengajukan tantangan hukum di pengadilan federal di Washington, dengan alasan bahwa Komite Etik tidak lagi memiliki yurisdiksi setelah ia mengundurkan diri dari Kongres. Namun, laporan tersebut tetap dirilis, dan pengacaranya kemudian mengakui bahwa gugatan tersebut tidak relevan lagi.

    “Komite menentukan bahwa ada bukti substansial bahwa Perwakilan Gaetz melanggar aturan DPR dan standar perilaku lainnya yang melarang prostitusi, pemerkosaan statuta, penggunaan narkoba ilegal, hadiah yang tidak sah, bantuan atau hak istimewa khusus, serta menghalangi Kongres,” demikian isi laporan tersebut.

    Meski ditemukan bukti bahwa Gaetz terlibat dalam membawa wanita melintasi batas negara bagian untuk tujuan prostitusi komersial, panel tidak menemukan bukti bahwa wanita-wanita tersebut berusia di bawah 18 tahun saat perjalanan tersebut berlangsung atau bahwa Gaetz melanggar undang-undang perdagangan manusia federal.

    Dalam sebuah unggahan di media sosial X sebelum laporan dirilis, Gaetz mengatakan bahwa ia kadang-kadang “mengirim dana kepada wanita yang ia kencani.”

    “Ini memalukan, meskipun bukan kriminal, bahwa saya mungkin berpesta, bermain wanita, minum, dan merokok lebih dari seharusnya di masa lalu,” tulis Gaetz. “Saya menjalani kehidupan yang berbeda sekarang.”

    Adapun keputusan untuk mempublikasikan laporan ini tidak diambil secara bulat. Ketua Komite Michael Guest menyatakan bahwa temuan komite tidak ditentang, tetapi panel menyimpang dari “standar yang telah lama ada” dengan merilis laporan tentang mantan anggota DPR.

    Gaetz sebelumnya menjadi subjek investigasi FBI selama tiga tahun terkait tuduhan perdagangan manusia yang tidak menghasilkan dakwaan pidana.

    (luc/luc)

  • Komentar Polisi dan Keluarga Pria Usia 77 Tahun Kejang-kejang dan Tewas di Panti Pijat Kramat Jati – Halaman all

    Komentar Polisi dan Keluarga Pria Usia 77 Tahun Kejang-kejang dan Tewas di Panti Pijat Kramat Jati – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Berikut keterangan polisi dan keluarga pria lanjut usia (Lansia) tewas di sebuah tempat pijat di wilayah Kecamatan Kramat Jati, Jakarta Timur pada Sabtu (21/12/2024).

    Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, menjelaskan, pria berinisial MHM (77) ini meninggal dunia setelah melakukan hubungan seksual dengan seorang terapis.

    “Pada hari Sabtu, tanggal 21 Desember 2024 pukul 09.30 WIB, telah terjadi penemuan mayat. TKP di dalam kamar panti pijat, Jalan Raya Bogor RT 002 RW 009, Kramat Jati, Jakarta Timur,” ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, Senin (23/12/2024).

    Awalnya, korban MHM datang ke tempat panti pijat tersebut yang bermaksud ingin pijat refleksi.

    “Lalu datang saksi inisial S masuk kamar untuk memijat atau urut dan berhubungan badan,” katanya.

    Usai berhubungan badan, korban tiba-tiba kejang, kemudian jatuh ke lantai.

    “Lalu saksi S minta bantuan saksi inisial L untuk memberikan bantuan,” tutur dia.

    Namun, korban sudah tidak dapat tertolong dan sudah meninggal dunia.

    “Diduga korban karena sakit dan hasil pengecekan di TKP korban tidak ada tanda-tanda penganiayaan,” kata Ade Ary.

    Di sisi lain, Kapolsek Kramat Jati Kompol Rusit Malaka mengatakan, kasus itu telah diambil alih pihak keluarga korban.

    “Sudah diambil alih keluarganya, anak-anak beliau. Almarhum umur 77 tahun,” ucap Rusit. 

    Sementara itu, pihak keluarga NHM yang mengetahui kejadian itu menolak dilakukan autopsi. 

    Pihak keluarga menerima kematian NHM sebagai sebuah musibah. 

    Pihak kepolisian di lokasi juga tidak menemukan adanya dugaan kuat NHM mengonsumsi obat kuat. 

    “Tidak ditemukan bungkus atau obat kuatnya, Intinya (pihak keluarga) menerima sebagai musibah, engga mau diautopsi,” ujar Kepala Unit Reskrim Polsek Kramat Jati, AKP Fadholi. 

    Sementara itu terkait keberadaan tempat pijat esek-esek di Kecamatan Kramat Jati tersebut, jajaran Satpol PP Jakarta Timur menyatakan akan melakukan pemeriksaan.

    Kepala Satpol PP Jakarta Timur, Budhy Novian menuturkan bila dari hasil pemeriksaan ditemukan bukti pelanggaran maka tanda daftar usaha pariwisata (TDUP) tempat pijat akan dicabut.

    Ini sesuai isi Pasal 55, 56, dan 57 Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata.

    “Pasal 55, 56 dan 57 diatur mekanisme jika terjadi pelanggaran terhadap tempat usaha pariwisata untuk kategori prostitusi, judi dan narkoba dilakukan setelah pencabutan TDUP,” kata Budhy. (*)