Kasus: Praktik prostitusi

  • Proyek PT Budi Agung Sentosa di Rancaekek Diduga Langgar Aturan, Truk Pengangkut Tanah Kotori Jalan Nasional!

    Proyek PT Budi Agung Sentosa di Rancaekek Diduga Langgar Aturan, Truk Pengangkut Tanah Kotori Jalan Nasional!

    JABAR EKSPRES –  Jalan Raya Bandung-Garut, di Kecamatan Rancaekek, Kabupaten Bandung kondisinya berdebu. Diduga Jalan Nasional tersebut terkena tumpahan tanah proyek yang sedang dikerjakan oleh  PT Budi Agung Sentosa.

    Kondisi ini sempat viral di media sosial dan banyak mengundang komentar dari netizen yang menyebutnya seperti kondidi di gurun pasir.

    Berdasarkan pantauan langsung, truk pengangkut tanah yang berasal dari Proyek PT Budi Agung Sentosa hilir mudik membawa tanah.

    BACA JUGA: 194 Orang Meninggal Akibat Kecelakaan di Jalur Tambang Parungpanjang, Dedi Mulyadi Berikan Solusi!

    Akan tetapi karena muatan berlebih, tanah tersebut sampai berceceran di tengah jalan. Sehingga mengakibatkan jalan menjadi berdebu dan menganggu pengguna jalan. Kondisi ini jelas sangat mengangu para pengguna jalan. Khususnya pengendara roda dua.

    Vikram, 29 tahun mengaku sangat terganggu ketika akan berangkat kerja dengan kondisi jalan berdebu itu. Sebab, meski sudah menggunakan pelindung, debu sering masuk ke mata.

    ‘’Ini kan sangat membahayakan karena bisa saja pengendara akan terganggu dengan kondisi jalan yang penuh dengan tanah itu,’’ kata dia.

    BACA JUGA: Pendapatan Parkir Kabupaten Bandung Masih Seret, BPK Berikan Catatan Penggunaan Tapping Box

    Menurut keterangan sejumlah warga di lokasi dekat proyek pembangunan, PT Budi Agung Sentosa dikabarkan sedang membangun pabrik baru.

    Sejumlah truk pengangkut pasir, sirtu, bebatuan hingga tanah terlihat hilir-mudik keluar-masuk area proyek yang ada di lokasi pabrik PT Budi Agung Santosa itu.

    Ketika dikonfirmasi terkait masalah ini Humas PT Budi Agung Sentosa Dewi Purnamasari enggan memberikan respon dan tidak menjawab telpon maupun WhatsApp Jabar Ekspres.

    BACA JUGA: 79 Titik Prostitusi Ada di Jabar, Tenyata Bekasi dan Indramayu Paling Banyak!

    Sementara itu, Pengamat Transportasi sekaligus Wakil Ketua Pemberdayaan dan Pengembangan Wilayah Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat Djoko Setijowarno mengatakan, sebuah proyek harus mengantongi izin Analisis Dampak Lingkungan (Amdal).

    Dalam aturannya harus menyediakan kolam untuk membersihkan kendaraan. Sedangkan jalan yang dekat area proyek harus selalu dibersihkan agar tidak berdebu atau licin.

    BACA JUGA: Pemerintah Harus Hadir untuk Tangani Masalah Tempat Prostitusi di Jabar!

  • Waduh, Warung Kopi di Blitar Sediakan Bilik Asmara

    Waduh, Warung Kopi di Blitar Sediakan Bilik Asmara

    Blitar (beritajatim.com) – Salah satu warung kopi di Kecamatan Nglegok Kabupaten Blitar diduga digunakan sebagai tempat prostitusi dibubarkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Saat dilakukan penggerebekan, petugas menemukan bilik asmara di belakang warung kopi tersebut, yang diduga digunakan aktivitas prostitusi.

    Bahkan, saat digerebek masih ada pasangan bukan suami istri yang sedang memadu kasih di dalam bilik asmara tersebut. Diduga bilik asmara ini sengaja disewakan oleh pemilik warung kopi bagi pasangan bukan suami istri menyalurkan hawa nafsunya.

    “Awalnya Satpol PP menerima informasi dari salah satu ormas terkait dugaan tempat prostitusi ini, terus kami lakukan penindakan dengan cara melakukan pembubaran,” kata Plt Kepala Satpol PP Kabupaten Blitar, Agus Santosa, Kamis (13/2/2025).

    Adapun bilik asmara yang ditemukan di belakang warung kopi tersebut bukan hanya satu. Ada beberapa bilik kecil dibuat mirip kamar yang diduga disewakan untuk berbuat asusila.

    Atas temuan itu pihak pemilik warung kopi yang telah berusia lanjut dimintai keterangan. Serta diminta untuk membuat surat pernyataan diatas hitam dan putih agar membongkar bilik-bilik asmara itu secara mandiri.

    Jika tidak dilakukan pembongkaran secara mandiri maka sanksi pidana pun menanti pemilik warung kopi tersebut.

    “Pemiliknya sudah tua kami mintai keterangan dan kami suruh buat surat pernyataan yang menyatakan akan melakukan pembongkaran,” tegasnya.

    Dalam penggerebekan ini Satpol PP juga melibatkan pihak desa dan kecamatan. Hal ini dilakukan agar pihak desa dan kecamatan ikut mengawasi tindak lanjut dari kesepakatan tersebut.

    Warung kopi yang diduga jadi tempat prostitusi ini diduga sudah beroperasi cukup lama. Selama ini warung yang menjadi tempat prostitusi ini beroperasi sejak pagi hingga 16.00 WIB. [owi/beq]

  • Pemerintah Harus Hadir untuk Tangani Masalah Tempat Prostitusi di Jabar!

    Pemerintah Harus Hadir untuk Tangani Masalah Tempat Prostitusi di Jabar!

    JABAR EKSPRES – Keberadaan prostitusi di Jawa Barat kondisinya sudah mengkhawatirkan, terlebih BPS merilis di Jabar ada 79 titik lokasi yang dijadikan tempat mangkalnya Pekerja Seks Komersial (PSK).

    Menanggapi kondisi ini, Anggota Komisi V DPRD Jabar Aten Munajat mengaku sangat miris dengan masih adanya tempat-tempat lokalisasi prostitusi di Jawa Barat.

    BACA JUGA: 79 Titik Prostitusi Ada di Jabar, Tenyata Bekasi dan Indramayu Paling Banyak!

    Menurutnya, maraknya tempat prostitusi di Jabar tidak lepas dari fenomena krisis sosial dan degradasi moral masyarakat dan harus menjadi perhatian serius .

    “Itu krisis moral dan sosial yang serius. Dalam Islam, zina diharamkan karena merusak individu dan masyarakat,” ujar Aten ketika dimintai tanggapannya di kutip Kamis, (13/02/2025)

    BACA JUGA: Bongkar Aplikasi Michat untuk Ajang Transaksi Prostitusi Online

    Aten menilai, untuk mengatasi permasalahan itu dibutuhkan penguatan pendidikan moral dan agama untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai bahayanya perzinahan.

    Selain itu, masyarakat juga harus diajak untuk membangun pemberdayaan ekonomi, hal ini merupakan solusi agar para PSK mendapatkan pekerjaan yang halal.

    ‘’Harus ada pekerjaan halal bagi PSK melalui pelatihan dan UMKM,’’ cetus Aten.

    Aten menuturkan, pemerintah juga harus bisa mengambil langkah tegas dengan melakukan penegakan hukum dan pengawasan terhadap praktek

    BACA JUGA: Ditanya Bagaimana Penanggulangan HIV/AIDS di Tempat Prostitusi Saritem, Camat Andir Bilang Tidak Tahu

    Langkah yang tak kalah penting adalah penegakan hukum. Artinya pengawasan dan penindakan terhadap praktek perbuatan asusila.

    Dan yang tak kalah penting adalah upaya rehabilitasi harus dilakukan benar benar optimal dengan menggerakan keberadaan Dinas Sosial Jawa Barat.

    “Itu untuk membantu mantan PSK dengan bimbingan keagamaan dan keterampilan kerja,” paparnya.

    BACA JUGA: Waduh! Bisnis Prostitusi Kos-kosan di Cimahi Lagi Marak, Satpol PP Langsung Bergerak

    Menurut Aten, Dinas Sosial sudah memiliki Satuan Pelayanan Rehabilitasi Sosial Tuna Sosial (SPRSTS) yang memberikan layanan untuk para PSK agar memiliki keterampilan.

    Sementara itu, keberadaan PSK saat ini justru tidak lagi berdiamdiri pada satu tempat. Di era digitalisasi para PSK banyak memanfaatkan aplikasi chating untuk melakukan transaksi.

  • Berkedok Warung Kopi, Kakek Renta di Prabumulih Pekerjakan ABG Layani Pria Hidung Belang

    Berkedok Warung Kopi, Kakek Renta di Prabumulih Pekerjakan ABG Layani Pria Hidung Belang

    GELORA.CO – Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Prabumulih berhasil mengungkap kasus eksploitasi anak bawah umur menjadi pekerja seks komersial (PSK) di sebuah lokasi berkedok warung kopi (warkop).

    Praktik prostitusi itu diduga terjadi sudah cukup lama di warung kopi yang berlokasi di kawasan Kelurahan Cambai Kecamatan Cambai Kota Prabumulih.

    Selain mengungkap hal itu, petugas juga mengamankan seorang pria renta inisial AK alias AC (77) yang merupakan pemilik warkop dan tercatat beralamat di Jalan Supeno Kelurahan Gunung Ibul Kecamatan Timur Kota Prabumulih.

    Kapolres Prabumulih, AKBP Endro Aribowo SIk MAP melalui Kasat Reskrim AKP Tiyan Talingga ST MT mengungkapkan AK alias AC (77) diringkus dalam penggerebekan yang dilakukan polisi setelah mendapat laporan dari warga.

    “Kita merespon cepat keresahan masyarakat Kelurahan Sindur dan Cambai yang sebelumnya telah melaporkan dugaan aktivitas ilegal di lokasi itu dan akhirnya kasus ini terungkap,” kata AKP Tiyan Talingga dalam keterangan tertulisnya.

    Kasat Reskrim mengatakan, adapun modus operandi dilakukan AK alias AC ini yakni dengan menjualkan korban yang masih di bawah umur untuk memuaskan nafsu birahi ke setiap lelaki hidung belang yang datang ke warkop itu.

    “Kakek ini mendapatkan imbalan atau upah dari persetubuhan yang dilakukan oleh korban dengan lelaki hidung belang yakni Rp 150 ribu tiap tamu yang datang,” jelasnya.

    Lebih lanjut Kasat Reskrim menuturkan, perbuatan dilakukan tersangka tersebut telah dilakukan secara berulang kali.

    “Saat ini pelaku berikut barang bukti sudah kita amankan di Polres Prabumulih untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” tuturnya.

    Selain kakek renta itu, turut diamankan seorang anak di bawah umur berinisial SS (13) yang diduga menjadi korban eksploitasi anak dan diketahui masih tercatat sebagai seorang pelajar di Kota Prabumulih.

    “Kami juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa beberapa stel pakaian milik korban, kasus ini masih terus kami selidiki dan kami kembangkan,” katanya.

    Atas perbuatannya, AK alias AC akan dikenakan Pasal 88 Jo 76I UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tentang perlindungan anak dan atau Pasal 11 dan atau 12 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO.

    Dan atau Pasal 297 dan atau 296 KUHP tentang Eksploitasi Seksual Anak dan atau tindak pidana perdagangan orang. Atas perbuatannya itu, tersangka akan dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. 

  • 6 PSK di Mojokerto Digaruk Satpol PP

    6 PSK di Mojokerto Digaruk Satpol PP

    Mojokerto (beritajatim.com) – Sebanyak enam orang Pekerja Seks Komersial (PSK) digaruk anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Mojokerto. Keenamnya diamankan dari tiga warung yang ada di depan pabrik produk beton konstruksi di Desa Ngrame, Kecamatan Pungging.

    Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Perundang-undangan, Satpol PP Kabupaten Mojokerto, Zainul Hasan mengatakan, warung-warung di kawasan tersebut disinyalir digunakan sebagai tempat prostitusi terselubung. “Ada enam orang PSK yang kita amankan,” ungkapnya, Jumat (7/2/2025).

    Masih kata Zainul, keenamnya diamankan dari tiga warung berbeda. Diduga para PSK tersebut mangkal di warung-warung tersebut untuk menunggu pria hidung belang. Razia tersebut dilakukan setelah pihaknya mendapatkan laporan dari masyarakat terkait keberadaan para PSK tersebut.

    “Tiga tim diterjunkan dalam Operasi Penyakit Masyarakat tersebut, hasilnya dari tiga warung tersebut diamankan enam orang PSK. Dari hasil pemeriksaan, mereka tidak hanya berasal dari Mojokerto saja namun juga luar Mojokerto. Seperti Pandaan Sidoarjo, Malang, bahkan ada dari Jakarta,” katanya.

    Mereka di Mojokerto kos dan melakukan pekerjaan sebagai PSK. Keenamnya langsung diamankan dan dilakukan pendataan kemudian dibawa ke UPT Rehabilitasi Sosial Bina Karya di Kediri untuk dilakukan rehabilitasi. Tujuannya, lanjutnya, agar para PSK tersebut tidak mengulangi perbuatannya.

    “Operasi ini juga bertujuan dalam rangka pengawasan atas kepatuhan terhadap Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah. Kami juga melayangkan Surat teguran kepada pemilik warung agar tidak menyalahgunakan warung miliknya sebagai tempat prostitusi terselubung,” tegasnya. [tin/but]

  • Polisi Bongkar Prostitusi Anak di Apartemen Kelapa Gading

    Polisi Bongkar Prostitusi Anak di Apartemen Kelapa Gading

    Polsek Kelapa Gading membongkar praktik prostitusi online yang melibatkan anak di bawah umur. Ada tujuh orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Kapolsek Kelapa Gading Kompol Seto Handoko menerangkan, kejadian itu berawal dari informasi masyarakat terkait adanya dugaan prostitusi yang beroperasi di sebuah Apartement Gading Nias Residence, Kelapa Gading, Jakarta Utara.

    Ringkasan

  • Trik Polisi Bongkar Prostitusi di Gunung Kemukus Sragen, Rumah Warga Punya Fasilitas Tak Terduga

    Trik Polisi Bongkar Prostitusi di Gunung Kemukus Sragen, Rumah Warga Punya Fasilitas Tak Terduga

    TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG – Saat tempat wisata religi justru berubah jadi tempat prostitusi terselubung.

    Itulah yang terjadi di Gunung Kemukus, Sragen, Jawa Tengah.

    Polisi berhasil membongkarnya setelah ada laporan TPPO dari seorang ibu di Semarang.

    Berikit kisah lengkapnya.

    Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah menerjunkan sejumlah anggota untuk membongkar kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang menimpa korban AM di kawasan Gunung Kemukus Sragen.

    Para anggota tersebut menuju lokasi dengan berpura-pura sebagai pengunjung biasa pada akhir Januari 2025 lalu.

    Mereka mendatangi kawasan itu dengan melalui pintu masuk wisatawan.

    “Kami masuk ke lokasi wisata Gunung Kemukus lalu diminta beli karcis dari Pemda setempat,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jawa Tengah Kombes Dwi Subagio di Mapolda Jawa Tengah, Kota Semarang, Selasa (4/2/2025).

    Selepas mendapatkan karcis, lanjut Dwi, anggota menyisir ke sejumlah lokasi yang disinyalir menjadi lokasi prostitusi.

    Dwi menyebut, rumah-rumah prostitusi itu ditampilkan dengan tidak mencolok.

    Bahkan, cenderung seperti rumah warga pada umumnya yakni tanpa pelang nama dan ornamen-ornamen yang jamak ditemukan di kawasan karaoke.

    Namun, ketika masuk ke dalam rumah ternyata sudah ada fasilitas komplit yakni ruang karaoke dan kamar untuk berhubungan badan.

    Pihaknya juga menemukan banyak botol minuman keras dan kondom.

    “Rumah-rumah ini berada di dalam kawasan wisata Gunung Kemukus,” jelas Dwi.

    Selepas menemukan targetnya, anggota kepolisian lantas menyelamatkan korban AM sekaligus menangkap tersangka atas nama Sukini alias Tini (44) yang merupakan mucikari.

    Di sisi lain, Dwi menyayangkan, kawasan wisata Gunung Kemukus yang dikenal sebagai wisata religi malah dikelilingi oleh tempat-tempat prostitusi.

    Pihaknya meminta kepada Pemerintah Daerah Sragen untuk menertibkan kawasan tersebut.

    “Kembalikan marwah Gunung Kemukus sebagai kawasan religi,” terangnya.

    Sebelumnya, Polda Jawa Tengah membongkar kasus prostitusi sekaligus kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di kawasan Gunung Kemukus, Desa Pendem, Kecamatan Sumber Lawang, Kabupaten Sragen.

    Kasus ini terungkap ketika ibu dari korban berinisial AM melaporkan kasus ini ke Polda Jateng. Satu tersangka atas nama Sutini alias Tini (44) yang berperan sebagai mucikari berhasil diringkus polisi.

    PERJUANGAN PULANGKAN ANAK – Nur Saidah (42) mengungkapkan usahanya untuk memulangkan putrinya yang terjebak dalam kubangan dunia prostitusi di kawasan Gunung Kemukus, Sragen. Dia akhirnya meminta bantua UPTD PPA Provinsi Jawa Tengah dan Polda di Mapolda Jawa Tengah, Kota Semarang, Selasa (4/2/2025). (Iwan Arifianto)

    “Anak saya (AM) kerja di Gunung Kemukus ditahan tidak boleh pulang, malah disuruh menebus utang Rp1 juta,” ujar Ibu Korban AM, Nur Saidah (42) di Mapolda Jawa Tengah, Selasa (4/2/2025).

    Nur mengatakan, anaknya bisa terjerat ke dunia prostitusi ketika tertarik melihat iklan lowongan pekerjaan di Facebook yakni bekerja di rumah makan dengan gaji besar.

    Tak hanya gaji, fasilitas lainnya pun dijanjikan oleh pengiklan meliputi wifi gratis, mess karyawan, makan gratis, dan lainnya.

    “Anak saya terpengaruh iklan, ketika di sana malah dikerjakan tidak semestinya,” terang warga Tembalang Semarang itu.

    Nur yang ingin memulangkan anaknya sempat kesulitan karena disuruh menebus utang sebesar Rp1 juta.

    Uang itu dengan dalih utang yang digunakan oleh korban selama berada di tempat tersebut.

    Dia pun kemudian melapor ke Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Provinsi Jawa Tengah dan Polda Jateng untuk meminta bantuan.

    “Dari kasus ini, saya mengingatkan kepada orangtua lainnya agar hati-hati menjaga anaknya terutama dari iklan di facebook,” bebernya.

    Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jawa Tengah Kombes Dwi Subagio mengatakan,  korban AM berangkat ke Gunung Kemukus dengan niat bekerja di rumah makan pada Kamis, 9 Januari 2025.

    Selang hampir tiga minggu, korban menelpon ibunya karena dipaksa bekerja sebagai pekerja seks komersial (PSK) oleh tersangka pada Rabu, 29 Januari 2025.

    Ibu  korban lantas melaporkan kasus ini pada Kamis, 30 Januari 2025.

    Pihaknya lantas menjemput korban yang berada di rumah prostitusi milik Sukini alias Tini (44).

    “Kami langsung menangkap tersangka Sukini dan mengamankan sejumlah barang bukti lainnya seperti botol minuman keras dan alat kontrasepsi,” katanya. (Iwn)

  • Kisah Nur Pulangkan Anaknya yang Disekap di Gunung Kemukus Sragen: Yang Dikerjakan Tak Terbayangkan

    Kisah Nur Pulangkan Anaknya yang Disekap di Gunung Kemukus Sragen: Yang Dikerjakan Tak Terbayangkan

    TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG – Kisah Nur, seorang ibu asal Semarang Jawa Tengah memulangkan anak perempuannya.

    Si anak terjebak iklan di media sosial.

    Ia akhirnya mendapatkan pekerjaan tak layak dan menghubungi ibunya karena ingin pulang.

    Namun, mereka malah diminta uang Rp 1 juta. Ini kisah lengkapnya.

    KASUS PERDAGANGAN ORANG –  Dirreskrimum Polda Jawa Tengah Kombes Dwi Subagio menerangkan kronologi kasus perdagangan orang yang menimpa warga Kota Semarang di Mapolda Jawa Tengah, Selasa (4/2/2025).  Di belakang Dwi, tampak tersangka Sutini yang memaksa korban AM bekerja sebagai PSK di kawasan Gunung Kemukus, Sragen. (Iwan Arifianto.)

    Polda Jawa Tengah membongkar kasus prostitusi sekaligus kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di kawasan Gunung Kemukus, Desa Pendem, Kecamatan Sumber Lawang, Kabupaten Sragen. 

    Kasus ini terungkap ketika ibu dari korban berinisial AM melaporkan kasus ini ke Polda Jateng.

    Satu tersangka atas nama Sutini alias Tini (44) yang berperan sebagai mucikari berhasil diringkus polisi.

    “Anak saya (AM) kerja di Gunung Kemukus ditahan tidak boleh pulang, malah disuruh menebus utang Rp 1 juta,” ujar Ibu Korban AM, Nur Saidah (42) di Mapolda Jawa Tengah, Selasa (4/2/2025).

    Nur mengatakan, anaknya bisa terjerat ke dunia prostitusi ketika tertarik melihat iklan lowongan pekerjaan di Facebook yakni bekerja di rumah makan dengan gaji besar.

    Tak hanya gaji, fasilitas lainnya pun dijanjikan oleh pengiklan meliputi wifi gratis, mess karyawan, makan gratis, dan lainnya.

    “Anak saya terpengaruh iklan, ketika di sana malah yang dikerjakan tidak semestinya,” terang warga Tembalang Semarang itu.

    Nur yang ingin memulangkan anaknya sempat kesulitan karena disuruh menebus utang sebesar Rp 1 juta.

    Uang itu dengan dalih utang yang digunakan oleh korban selama berada di tempat tersebut.

    Dia pun kemudian melapor ke Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Provinsi Jawa Tengah dan Polda Jateng untuk meminta bantuan.

    “Dari kasus ini, saya mengingatkan kepada orangtua lainnya agar hati-hati menjaga anaknya terutama dari iklan di facebook,” bebernya.

    Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jawa Tengah Kombes Dwi Subagio mengatakan,  korban AM berangkat ke Gunung Kemukus dengan niat bekerja di rumah makan pada Kamis, 9 Januari 2025.

    Selang hampir tiga minggu, korban menelpon ibunya karena dipaksa bekerja sebagai pekerja seks komersial (PSK) oleh tersangka pada Rabu, 29 Januari 2025.

    Ibu  korban lantas melaporkan kasus ini pada Kamis, 30 Januari 2025.

    Pihaknya lantas menjemput korban yang berada di rumah prostitusi milik Sukini alias Tini (44).

    “Kami langsung menangkap tersangka Sukini dan mengamankan sejumlah barang bukti lainnya seperti botol minuman keras dan alat kontrasepsi,” katanya.

    Dia mengatakan, tempat prostitusi terselubung yang dilakukan tersangka di dalam kawasan wisata Gunung Kemukus dibangun dengan tidak mencolok.

    Tempat prostitusi itu seperti rumah warga pada umumnya karena tanpa pelang nama tetapi ketika masuk ke dalam rumah ada fasilitas ruangan karaoke dan kamar untuk berhubungan badan.

    “Ternyata ada tempat serupa di kawasan itu jadi tidak hanya satu milik tersangka Sutini. Kami meminta Pemerintah daerah setempat untuk menertibkan,” ungkap Dwi.

    Sementara tersangka Sutini menyebut, telah menjalankan bisnis esek-esek tersebut selama satu tahun tanpa tersentuh oleh pihak manapun.

    “Anak itu (korban) baru 2 Minggu,” paparnya. 

    Polisi juga masih melakukan penyelidikan siapa yang membantu Sutini dalam merekrut pekerja perempuan lewat laman Facebook.

    “Iya masih kami telusuri siapa yang membantu tersangka iklan di Facebook,” sambung Dirreskrimum Kombes Dwi.

    Dwi menambahkan, Sutini telah terbukti melakukan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) lantaran telah mengeksploitasi korban.

    Tersangka meminta setoran ke korban dari hasil kerja sebagai pemandu lagu sebesar Rp 20 ribu perpelanggan dan setoran sebesar Rp 50 ribu perpelanggan lelaki hidung belang.

    Tersangka dijerat pasal 2 UU RI tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdaganan orang. “Ancaman hukuman minimal 3 tahun maksimal 15 tahun,” tandas Dwi. (Iwn)

  • Tergiur Iklan Lowongan Kerja di Facebook, Gadis Asal Semarang Terjebak Prostitusi di Gunung Kemukus – Halaman all

    Tergiur Iklan Lowongan Kerja di Facebook, Gadis Asal Semarang Terjebak Prostitusi di Gunung Kemukus – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Nasib gadis asal Tembalang, Semarang, Jawa Tengah, berinisial AM (17), berujung pilu setelah tergiur iklan lowongan kerja dari Facebook.

    AM malah terjerat bisnis prostitusi di kawasan Gunung Kemukus, Desa Pendem, Kecamatan Sumber Lawang, Kabupaten Sragen.

    Kasus ini terungkap setelah sang ibu, Nur Saidah (42), melapor ke Mapolda Jawa Tengah.

    Nur mengatakan, AM tertarik info lowongan kerja yang didapat dari Facebook.

    Iklan itu menawarkan lowongan kerja di rumah makan bergaji besar dan sejumlah fasilitas, di antaranya wifi gratis, mess karyawan, serta makan gratis.

    Sesampainya di lokasi, pekerjaan AM tidak sesuai isi iklan Facebook tersebut.

    “Anak saya terpengaruh iklan, ketika di sana, malah dikerjakan tidak semestinya,” kata Nur Saidah, di Mapolda Jawa Tengah, Selasa (4/2/2025), dikutip dari TribunBanyumas.com. 

    AM pun berusaha pulang, namun dipersulit oleh seorang mucikari bernama Sutini alias Tini (44). Lantaran, harus menebus Rp 1 juta dengan alasan untuk ganti biaya hidup AM di sana.

    “Anak saya, (AM) kerja di Gunung Kemukus, ditahan tidak boleh pulang, malah disuruh menebus utang Rp1 juta,” terang warga Tembalang Semarang itu.

    Dia kemudian melapor ke Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Provinsi Jawa Tengah dan Polda Jateng untuk meminta bantuan.

    “Dari kasus ini, saya mengingatkan kepada orang tua lain agar hati-hati menjaga anaknya, terutama dari iklan di Facebook,” ujarnya.

    Praktik prostitusi dilakukan tersembunyi

    Dirkrimum Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Dwi Subagio, mengungkapkan lokasi praktik prostitusi tersebut tampak seperti rumah biasa dari luar.

    Tidak terlihat aktivitas mencurigakan di tempat itu. 

    “Tak ada papan plang. Tak ada namanya, hanya terlihat rumah biasa,” kata Dwi, Selasa (4/2/2025). 

    Namun, setelah dilakukan penyelidikan, diketahui rumah tersebut memiliki ruang karaoke dilengkapi pemandu perempuan.

    “Ini adalah praktik terselubung,” ungkapnya. 

    Ia juga menjelaskan kawasan Wisata Gunung Kemukus sering menjadi lokasi praktik prostitusi terselubung, yang ditandai banyaknya rumah dengan aktivitas serupa.

    “Di dalam lokasi dan banyak lokasi-lokasi di sekitarnya yang mempunyai kegiatan yang sama,” ucap Dwi. 

    Dwi menekankan praktik semacam ini tidak hanya terjadi di satu titik, tetapi tersebar di sejumlah lokasi di sekitar area wisata. 

    Ia menyayangkan kawasan yang seharusnya menjadi pusat wisata religi dan pernah digunakan oleh para wali untuk menyebarkan ajaran agama, malah dimanfaatkan sebagai tempat praktik prostitusi terselubung. 

    “Padahal di situ adalah tempat religi untuk wali mensyiarkan Agama Islam,” ucapnya. 

    Ketika ditanya mengenai dugaan kaitan praktik prostitusi ini dengan mitos pesugihan di Gunung Kemukus, Dwi menyatakan  pihaknya belum berfokus ke arah tersebut. 

    “Kami tak lihat ke arah situ. Intinya ada satu perbuatan gangguan ketertiban masyarakat, praktik terselubung, dan juga melihat ada barang bukti miras dijual bebas,” tambahnya.

    Oleh karena itu, pihaknya meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sragen untuk mengambil langkah tegas dalam menertibkan praktik prostitusi terselubung yang masih berlangsung di kawasan tersebut.

    “Kami juga memohon kepada pemerintah daerah setempat agar menertibkan lokasi itu,” ucap Dwi.

    Polda Jawa Tengah akan mengambil tindakan tegas terhadap para pelaku praktik prostitusi terselubung di lokasi tersebut.

    “Wajib (ditindak), hukuman maksimal 15 tahun (tersangka S),” tambahnya. 

    Sebagian artikel ini telah tayang di TribunBanyumas.com dengan judul Tergiur Lowongan Kerja Gaji Besar, Gadis Semarang Terjerat Prostitusi di Gunung Kemukus Sragen

    (Tribunnews.com/Falza) (TribunBanyumas.com/Iwan Arifianto) (Kompas.com/Muchamad Dafi Yusuf)

  • Polsek Kelapa Gading Bongkar Prostitusi Libatkan Anak di Apartemen – Page 3

    Polsek Kelapa Gading Bongkar Prostitusi Libatkan Anak di Apartemen – Page 3

    Menurut keterangan, masing-masing pelaku mendapatkan keuntungan antara Rp20.000,- sampai dengan Rp80.000 dari setiap satu tamu.

    “Dan untuk korban mendapatkan bagian sebesar Rp50.000 untuk setiap satu tamu, sedangkan uang sisanya dikumpulkan pada pelaku bagian bendahara dan dipakai untuk membayar sewa kamar,” ujar dia.

    Di tempat lain, Seto menerangkan, pihaknya juga mengamankan 3 orang laki-laki sebagai pelaku dan 2 orang perempuan di bawah umur dan 1 orang perempuan sudah dewasa yang menjadi korban. Mereka ditemukan di Tower Alamanda Lantai 18 CL Apartement Gading Nias Residence.

    Seto mengatakan, pihaknya kemudian menginterogasi tiga orang pelaku yaitu HB, AAF, dan MA. Sama seperti sebelumnya, meraka juga saling berbagi peran.

    Adapun, H.B perannya sebagai joki atau menawarkan korban kepada tamu melalui aplikasi Michat. Lalu, AAF perannya sebagai joki dan bendahara yang mengumpulkan uang hasil prostitusi. Terakhir, MA perannya sebagai penjemput dan pengantar tamu ke kamar korban.