Kasus: Praktik prostitusi

  • Anak bos Prodia hadiri sidang dugaan asusila di PN Jaksel

    Anak bos Prodia hadiri sidang dugaan asusila di PN Jaksel

    Jakarta (ANTARA) – Tersangka Arif Nugroho, anak petinggi Prodia dan Muhammad Bayu Hartanto menghadiri sidang kasus dugaan asusila di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

    “Sidang yang pertama yaitu pada Rabu 12 Maret 2025,” kata Penjabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto kepada wartawan di Jakarta, Rabu.

    Kedua tersangka mulai memasuki ruang sidang 05 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada pukul 14.27 WIB.

    Keduanya kompak mengenakan baju tahanan berwarna merah atau di bawah naungan Kejaksaan Agung. Sementara, Arif tampak mengenakan kacamata hitam.

    Dari raut wajah mereka terlihat santai sembari menunggu giliran tiba mengikuti sidang perdana.

    Pada sidang dengan nomor perkara 130/Pid.Sus/2025/PN JKT.SEL, Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni Mochammad Zulfi Yasin Ramadhan.

    Sedangkan hakim yang akan memimpin sidang kasus tersebut Arief Budi Cahyono.

    Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartanto ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan pembunuhan dan pemerkosaan gadis berinisial FA (16) yang terjadi pada 22 April 2024. Adapun korban lainnya yang selamat berinisial A.

    Saat itu korban melakukan prostitusi (open booking online/BO) dengan kedua tersangka. Korban meninggal dunia setelah dicekoki inex dan air sabu.

    Kasus ini ditangani oleh Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan dengan nomor LP/B/1181/IV/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya pada 23 April 2024.

    Selain itu, kasus pembunuhan ini kembali mencuat setelah mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro terseret pemerasan.

    Pewarta: Luthfia Miranda Putri
    Editor: Edy Sujatmiko
    Copyright © ANTARA 2025

  • RTH Tubagus Angke Jakarta Barat kembali dijadikan praktik prostitusi

    RTH Tubagus Angke Jakarta Barat kembali dijadikan praktik prostitusi

    Petugas Satpol PP Jakarta Barat mengamankan seorang pekerja seks komersial (PSK) di Ruang Terbuka Hijau (RTH) Jalan Tubagus Angke, Wijaya Kusuma, Grogol Petamburan, Jakarta Barat, Selasa (11/3/2025) malam. ANTARA/Risky Syukur

    RTH Tubagus Angke Jakarta Barat kembali dijadikan praktik prostitusi
    Dalam Negeri   
    Editor: Calista Aziza   
    Rabu, 12 Maret 2025 – 09:43 WIB

    Elshinta.com – Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang berada Jalan Tubagus Angke, Wijaya Kusuma, Grogol Petamburan, Jakarta Barat, kembali dijadikan lokasi praktik prostitusi liar. 

    Pada Selasa (11/3) malam, Satpol PP Jakarta Barat melakukan razia di lokasi tersebut dan menemukan sejumlah pekerja seks komersial (PSK) yang tengah menunggu pelanggan.

    Lokasi itu sempat viral pada pertengahan 2024 lalu lantaran ditemukannya kondom atau alat kontrasepsi yang berserakan di sepanjang RTH tersebut.

    Sejumlah PSK diamankan dan dimasukkan ke dalam mobil Satpol PP untuk dibawa ke Dinas Sosial setempat. Bahkan, beberapa dari PSK yang terjaring sempat menangis histeris dan berusaha kabur dari penertiban petugas, namun tetap berhasil diamankan.

    “Saya udah punya dua anak Pak, udah punya anak,” teriak seorang PSK yang kabur dan terjatuh di tengah lalu lintas Jalan Tubagus Angke.

    Tiga tenda yang terbuat dari terpal dan sanggaan tongkat kayu itu digunakan oleh para PSK untuk melayani para pelanggan. Namun, tenda yang berjejer di sepanjang RTH Tubagus Angke hampir tidak terlihat pada malam hari karena lampu jalan yang redup serta rimbunnya pepohonan di sekitar RTH menyamarkan keberadaan tenda-tenda liar tersebut.

    Tenda-tenda itu nampaknya cukup kuat meskipun diterpa angin malam lantaran diikatkan pada pepohonan RTH.

    Usai mengamankan sejumlah PSK di kawasan itu, puluhan petugas Satpol PP membongkar tenda-tenda yang dijadikan prostitusi liar tersebut . Kemudian, petugas Satpol PP melanjutkan sidak ke lokasi prostitusi liar yang lain.

    Sumber : Antara

  • Jakbar evaluasi merebaknya prostitusi liar di RTH Tubagus Angke

    Jakbar evaluasi merebaknya prostitusi liar di RTH Tubagus Angke

    Jakarta (ANTARA) – Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Barat akan mengevaluasi merebaknya prostitusi liar di Ruang Terbuka Hijau (RTH) Jalan Tubagus Angke, Wijaya Kusuma, Grogol Petamburan, Jakarta Barat.

    “Matinya lampu penerangan (di RTH Tubagus Angke) itu sengaja dipecahkan oleh pihak-pihak tertentu yang ingin menggunakan tempat itu dengan hal yang negatif (prostitusi liar),” kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Jakarta Barat Agus Irwanto saat dikonfirmasi di Jakarta pada Rabu.

    Oleh karena itu, pihaknya akan mengusulkan kepada Suku Dinas Bina Marga agar penerangan di sepanjang RTH tersebut dibuat diperbaiki dan ditambahkan pelindung.

    “Nah itu tentunya kita evaluasi dengan bentuk lampu yang mungkin ada pengamannya. Kemudian, bisa juga dengan lampu tembak, sehingga cahayanya tidak terhalang pohon-pohon di dalam RTH,” kata dia,

    Dia pun meminta Suku Dinas Pertamanan dan Hutan Kota (Sudin Tamhut) Jakbar untuk tidak membiarkan RTH Tubagus Angke tanpa penopingan (pemangkasan).

    Hal itu dilakukan agar lokasi tersebut tidak begitu gelap, sehingga mengurangi kemungkinan tenda-tenda “kaget” yang dibuat oleh pekerja seks komersial (PSK) yang beroperasi di tempat itu dibangun pada malam hari.

    “Ya tentunya itu juga dari Sudin Tamhut bisa memilih pohon yang tidak menutup pencahayaan. Penanaman dilakukan dengan pohon yang tidak menutup agar tidak gelap. Perlu juga ada penopingan (pemangkasan),” kata Agus.

    Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang berada Jalan Tubagus Angke, Wijaya Kusuma, Grogol Petamburan, Jakarta Barat, kembali dijadikan lokasi praktik prostitusi liar.

    Pada Selasa (11/3) malam, Satpol PP Jakarta Barat melakukan razia di lokasi tersebut dan menemukan sejumlah pekerja seks komersial (PSK) yang tengah menunggu pelanggan.

    Lokasi itu sempat viral pada pertengahan 2024 lalu lantaran ditemukannya kondom atau alat kontrasepsi yang berserakan di sepanjang RTH tersebut.

    Sejumlah PSK diamankan dan dimasukkan ke dalam mobil Satpol PP untuk dibawa ke Dinas Sosial setempat. Bahkan, beberapa dari PSK yang terjaring sempat menangis histeris dan berusaha kabur dari penertiban petugas, namun tetap berhasil diamankan.

    Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
    Editor: Syaiful Hakim
    Copyright © ANTARA 2025

  • Satpol PP jaring belasan PSK di Jakarta Barat

    Satpol PP jaring belasan PSK di Jakarta Barat

    Sebanyak 14 pekerja seks komersial (PSK) yang dijaring di Ruang Terbuka Hijau (RTH) Jalan Tubagus Angke, Wijaya Kusuma, Grogol Petamburan dan Gang Royal, Jalan Bandengan Utara III, Pekojan, Tambora, Jakarta Barat diangkut ke Dinas Sosial (Dinsos) setempat pada Selasa (11/3/2025) malam. ANTARA/Risky Syukur

    Satpol PP jaring belasan PSK di Jakarta Barat
    Dalam Negeri   
    Editor: Calista Aziza   
    Rabu, 12 Maret 2025 – 10:41 WIB

    Elshinta.com – Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menjaring 14 pekerja seks komersial (PSK) yang beroperasi di sejumlah wilayah di Jakarta Barat, pada Selasa (11/3) malam.

    Belasan PSK yang terjaring di di Ruang Terbuka Hijau (RTH) Jalan Tubagus Angke, Wijaya Kusuma, Grogol Petamburan dan Gang Royal, Jalan Bandengan Utara III, Pekojan, Tambora, Jakarta Barat diangkut ke Dinas Sosial (Dinsos) setempat untuk dibina. Mereka rata-rata berusia 15 hingga 22 tahun.

    “Ada 14 PSK yang kita jangkau. Kami menemukan Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) dalam hal ini PSK di Tubagus Angke dan di Pekojan. Sudah langsung kita serahkan ke Dinas Sosial untuk mendapatkan pembinaan,” kata Kasatpol PP Jakarta Barat Agus Irwanto kepada wartawan, Selasa malam.

    Menurut dia, penertiban belasan PSK itu dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban wilayah serta pengawasan fasilitas-fasilitas umum di Jakbar.

    “Menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Jakarta Barat. Dan juga untuk melakukan pengecekan-pengecekan fasilitas umum seperti JPO (jembatan penyeberangan orang) dan taman-taman,” ujarnya.

    Agus mengatakan bahwa penertiban PSK dilakukan berdasarkan keluhan masyarakat akan merebaknya praktik prostitusi liar di dua lokasi tersebut.

    “Ya, penjangkauannya ini memang kita sudah mendapatkan informasi dan laporan dari masyarakat. Sehingga kita melakukan koordinasi dengan TNI-Polri dan seluruh jajaran Dinas Sosial. Kita bergerak ke wilayah, melingkar dan langsung ke lokasi untuk melakukan penjangkauan PSK tersebut,” ucap Agus.

    Dilansir dari ANTARA, puluhan PSK berlari tak karuan untuk melarikan diri saat petugas Satpol PP Jakarta Barat melakukan penertiban.

    Sebagian dari mereka berlarian tak tentu arah melewati rel kereta api, sebagian lagi berdesakan memasuki salah satu ruangan bagian tengah bangunan panjang di atas lahan milik PT Kereta Api Indonesia (KAI) tersebut.

    Ruangan itu nampaknya memiliki lantai bawah yang terhubung dengan pintu menuju Gang Royal, akses keluar para PSK untuk kabur dari petugas.

    Dari wajah para PSK yang berdesakan memasuki ruangan tersebut, nampak mereka berusia remaja hingga lansia. Mereka juga nampak kesal dengan sorotan kamera para awak media.

    “Aduh, kenapa divideoin, kenapa divideoin,” kata para PSK sambil menutup wajah mereka.

    Beberapa PSK yang berhasil mencapai jalanan pun beramai-ramai melompati pagar untuk segera menjauh dari kejaran petugas.

    Tak hanya itu, sejumlah pria berpakaian sipil pun nampak berusaha melindungi para PSK dan mengarahkan mereka menuju akses keluar dari lokasi prostitusi di pinggir rel kereta tersebut.

    Sumber : Antara

  • Prostitusi di Warkop Remang-remang Gresik Terungkap di Bulan Ramadan

    Prostitusi di Warkop Remang-remang Gresik Terungkap di Bulan Ramadan

    Gresik (beritajatim.com) – Memasuki hari ke-12 Bulan Ramadan 1446H, praktik prostitusi masih marak ditemukan di sejumlah tempat. Salah satunya terungkap di warung kopi (warkop) remang-remang di sepanjang Jalan Raya Pantura, Duduksampeyan, Gresik. Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh kepolisian.

    Kapolsek Duduksampeyan, AKP Hendrawan, membenarkan bahwa praktik prostitusi tersebut tidak hanya terjadi secara langsung, tetapi juga melalui aplikasi Michat yang difasilitasi oleh warkop remang-remang.

    “Setelah kami menerima laporan, tim unit reskrim bergerak ke lokasi melakukan penyelidikan. Tepatnya di Dusun Palebon, Desa Tambakrejo, Kecamatan Duduksampeyan,” ujarnya, Rabu (12/3/2025).

     

    Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan bukti cukup untuk mengamankan empat perempuan yang diduga terlibat dalam praktik prostitusi. Mereka adalah S dengan nama samaran Yanti asal Demak, W dengan nama Michat Kembang Ati asal Pasuruan, RS dengan nama panggilan Rere asal Surabaya, dan DNP dengan nama Michat Diana asal Lamongan.

    “Keempat perempuan yang diamankan telah kami data dan selanjutnya diserahkan ke Dinas Sosial (Dinsos) Gresik untuk mendapatkan pembinaan lebih lanjut,” tambah Hendrawan.

    Menanggapi temuan ini, Kapolres Gresik, AKBP Rovan Richard Mahenu, mengimbau masyarakat untuk turut menjaga kondusivitas wilayah, terutama selama bulan Ramadan.

    “Kami mengajak masyarakat agar tidak ragu melaporkan dugaan tindak pidana ke pihak kepolisian melalui hotline Lapor Kapolres atau langsung ke kantor kepolisian terdekat,” tuturnya. [dny/beq]

  • Dari Miras Hingga Jukir Liar Diungkap Polresta Malang Kota Selama Operasi Semeru 2025

    Dari Miras Hingga Jukir Liar Diungkap Polresta Malang Kota Selama Operasi Semeru 2025

    Malang(beritajatim.com) – Polresta Malang Kota melaporkan hasil ungkap Operasi Pekat Semeru 2025. Ada 41 kasus dengan 53 tersangka yang berhasil diungkap sejak 26 Februari hingga 9 Maret 2025.

    Deretan kasus yang diungkap dipaparkan dalam konferensi pers di di Balai Kota Malang. Polresta Malang Kota mengajak Wali Kota Malang Wahyu Hidayat, Wakil Wali Kota Malang Ali Muthohirin, Ketua DPRD Kota Malang Amithya Ratnanggani Sirraduhita dan Forkopimda lainnya dalam ungkap yang dilakukan pada Selasa (11/3/2025).

    Sederet kasus itu dengan rincian 16 kasus Target Operasi (TO) dan 25 kasus Non TO. Mulai, tindak kejahatan premanisme sebanyak 23 kasus, kejahatan pornografi 2 kasus, prostitusi 2 kasus, kejahatan peredaran miras ilegal 1 kasus, narkoba 9 kasus, perjudian 3 kasus dan kejahatan jalanan 1 kasus.

    Peredaran miras ilegal di Kota Malang yang semakin marak, menjadi salah satu fokus utamanya sasaran operasi. Polresta Malang Kota berkomitmen untuk selalu mewujudkan Kota Malang yang aman dan kondusif.

    “Dari hasil operasi ini, memang yang paling banyak adalah miras. Karena, miras ini bisa menjadi trigger atau pemicu kejahatan lainnya. Maka, miras akan dilakukan tipiring. Kejahatan lain akan dilakukan penyelidikan lebih lanjut dan dikenakan pasal hukuman yang berlaku,” ujar Nanang.

    Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat mengungkaplan dari 53 tersangka, ada 21 juru parkir liar yang terkena razia gabungan Polresta Malang Kota, Satpol PP Kota Malang dan Dishub Kota Malang beberapa waktu lalu.

    “Dari berbagai kasus kejahatan yang diungkap itu, diamankan 53 tersangka termasuk didalamnya ada 21 juru parkir liar. Dan seluruh tersangka ini, dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” ujar Wahyu.

    Sementara barang bukti yang diamankan mulai dari 1.808 botol miras berbagai jenis, uang tunai Rp1.410.000 dan narkoba sebanyak 86,19 gram sabu serta 0,48 gram ganja, 4 buah HP dan 2 unit sepeda motor.

    “Disamping itu, Polresta Malang Kota juga telah mengamankan sebanyak 138 sepeda motor. Karena terindikasi melakukan balapan liar baik di Jalan Ahmad Yani, Jalan Letjen S Parman, Jalan Veteran, Jalan Soekarno Hatta (Suhat), Jalan Besar Ijen, dan Jalan Rajasa,” ujar Wahyu.

    “Kami sangat mengapresiasi atas kegiatan yang dilakukan Polresta Malang Kota dalam menindak kejahatan yang terjadi saat bulan ramadan ini. Dengan begitu kami berharap, masyarakat Kota Malang dapat menjalankan ibadah dengan aman dan tertib serta mewujudkan Kota Malang yang aman dan kondusif,” imbuhnya. (luc/ted)

  • Sediakan Tempat Prostitusi di Rumah Kos, IRT di Kediri Ditangkap Polisi

    Sediakan Tempat Prostitusi di Rumah Kos, IRT di Kediri Ditangkap Polisi

    Kediri (beritajatim.com) – Seorang ibu rumah tangga berinisial S (43), warga Dusun Gapuk, Desa Bulu, Kecamatan Semen, Kabupaten Kediri, dibekuk Satreskrim Polres Kediri Kota. S diduga menyediakan tempat prostitusi di sebuah rumah kos di Kecamatan Mojo, Kabupaten Kediri.

    Kasat Reskrim Polres Kediri Kota, AKP M. Fathur Rozikin, mengungkapkan bahwa kasus ini terbongkar setelah aparat menangkap pasangan muda-mudi berinisial IS dan ES di kamar kos tersebut.

    “Kasus rumah kos yang menyediakan layanan jam-jaman ini terkuat setelah terdapat pasangan muda-mudi berinisial IS dan ES yang tertangkap basah aparat usai melakukan hubungan seksual di kamar kos,” ujar AKP M. Fathur Rozikin, Senin (11/3/2025).

    Berdasarkan pemeriksaan polisi, IS, seorang perempuan, mengaku telah beberapa kali memesan kamar tersebut untuk menyalurkan hasratnya.

    AKP M. Fathur Rozikin menjelaskan bahwa S sudah menjalankan bisnis ini sejak November 2024 dan mempromosikannya melalui grup Facebook.

    “Perempuan tersebut berperan dalam menyediakan tempat atau kamar kos-kosan jam-jaman untuk prostitusi atau hubungan layaknya suami-istri,” jelasnya.

    Dalam sehari, S bisa meraup keuntungan Rp100 ribu dengan tarif kamar bervariasi. Ia mematok harga Rp30 ribu per jam dengan fasilitas tempat tidur, kipas angin, tisu, serta kamar mandi luar. Bahkan, dalam beberapa kesempatan, ia juga menyediakan kondom bagi penyewa kamar.

    Fathur menambahkan bahwa pelaku sempat menggoda calon konsumennya dengan iming-iming bahwa tempat kosnya aman dari razia polisi. Namun, kenyataannya, bisnis haram ini justru terendus oleh pihak berwajib.

    Dalam penggerebekan, polisi menyita sejumlah barang bukti dari tangan pelaku, antara lain satu unit handphone, uang tunai Rp50 ribu, dan beberapa kondom bekas pakai.

    Pelaku kini dijerat dengan Pasal 296 KUHP karena menyediakan tempat untuk dilakukannya prostitusi. Ia terancam hukuman penjara selama satu tahun empat bulan. [nm/beq]

  • Operasi Gabungan Ramadan di Tangsel, Ratusan Botol Miras Disita, Tempat Hiburan Diawasi

    Operasi Gabungan Ramadan di Tangsel, Ratusan Botol Miras Disita, Tempat Hiburan Diawasi

    Tangerang Selatan: Demi menjaga kondusivitas selama bulan suci Ramadan 2025, Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) bersama Satpol PP, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Pariwisata, serta TNI-Polri menggelar operasi gabungan di berbagai titik.

    Wakil Wali Kota Tangsel, Pilar Saga Ichsan, menegaskan bahwa razia ini merupakan respons atas laporan masyarakat terkait peredaran miras dan dugaan praktik prostitusi di beberapa lokasi, serta tempat usaha yang diduga melanggar peraturan daerah.

    “Iya kami melakukan inspeksi mendadak (sidak), melakukan pengecekan ke beberapa tempat usaha ini jangan sampai ada yang menyalahgunakan tempat usahanya melawan aturan dan melawan surat edaran Wali Kota terkait Imbauan selama bulan suci Ramadan,” ujar Pilar saat dijumpai di lokasi sidak pada Sabtu 8 Maret 2025.

    Baca: Bazar Ramadan Sembako Murah Diadakan Pemkot Tangsel di Tujuh Kecamatan, Cek Tanggalnya ya!

    Dalam operasi tersebut, tim gabungan berhasil menyita 121 botol dan kaleng miras di wilayah Pasar Ciputat. 

    Selain itu, tiga kafe di Pamulang yang sebelumnya menjual miras telah diberi peringatan keras dan dilakukan pemantauan ulang. 

    Dari hasil sidak, kafe-kafe tersebut tampaknya telah menghentikan penjualan miras, bahkan gudang penyimpanan mereka diperiksa dan ditemukan kosong.

    “Kalau nanti masih ada (perdagangan miras) akan ditutup secara permanen, kamu sudah sampaikan seperti itu karena memang aturan perda tidak boleh ada perdagangan minuman keras di Tangsel, tapi kalau di luar Tangsel ya itu urusan dengan wilayah lain, kalau di wilayah Tangsel tidak boleh,” tegas Pilar.

    Tidak hanya itu, operasi juga menargetkan tempat karaoke yang berdiri di atas lahan milik pemerintah daerah. Laporan dari masyarakat dan DPRD mengindikasikan adanya penjualan miras serta praktik prostitusi di lokasi tersebut.

    “Kita tidak melarang masyarakat atau warga atau pengusaha untuk berusaha di bulan suci Ramadan, silahkan tidak ada masalah, selama itu tidak melawan perda ataupun surat edaran yang sudah diberikan,” kata dia.

    Pemerintah Kota Tangsel berkomitmen untuk menjaga ketertiban selama Ramadan dengan mengedepankan pengawasan dan tindakan tegas terhadap pelanggaran. 

    Kepada pelaku usaha, Pilar mengimbau agar tetap menjalankan bisnis sesuai aturan yang berlaku agar tidak terkena sanksi tegas dari pemerintah daerah.

    Tangerang Selatan: Demi menjaga kondusivitas selama bulan suci Ramadan 2025, Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) bersama Satpol PP, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Pariwisata, serta TNI-Polri menggelar operasi gabungan di berbagai titik.
     
    Wakil Wali Kota Tangsel, Pilar Saga Ichsan, menegaskan bahwa razia ini merupakan respons atas laporan masyarakat terkait peredaran miras dan dugaan praktik prostitusi di beberapa lokasi, serta tempat usaha yang diduga melanggar peraturan daerah.
     
    “Iya kami melakukan inspeksi mendadak (sidak), melakukan pengecekan ke beberapa tempat usaha ini jangan sampai ada yang menyalahgunakan tempat usahanya melawan aturan dan melawan surat edaran Wali Kota terkait Imbauan selama bulan suci Ramadan,” ujar Pilar saat dijumpai di lokasi sidak pada Sabtu 8 Maret 2025.

    Baca: Bazar Ramadan Sembako Murah Diadakan Pemkot Tangsel di Tujuh Kecamatan, Cek Tanggalnya ya!
     
    Dalam operasi tersebut, tim gabungan berhasil menyita 121 botol dan kaleng miras di wilayah Pasar Ciputat. 
     
    Selain itu, tiga kafe di Pamulang yang sebelumnya menjual miras telah diberi peringatan keras dan dilakukan pemantauan ulang. 
     
    Dari hasil sidak, kafe-kafe tersebut tampaknya telah menghentikan penjualan miras, bahkan gudang penyimpanan mereka diperiksa dan ditemukan kosong.
     
    “Kalau nanti masih ada (perdagangan miras) akan ditutup secara permanen, kamu sudah sampaikan seperti itu karena memang aturan perda tidak boleh ada perdagangan minuman keras di Tangsel, tapi kalau di luar Tangsel ya itu urusan dengan wilayah lain, kalau di wilayah Tangsel tidak boleh,” tegas Pilar.
     
    Tidak hanya itu, operasi juga menargetkan tempat karaoke yang berdiri di atas lahan milik pemerintah daerah. Laporan dari masyarakat dan DPRD mengindikasikan adanya penjualan miras serta praktik prostitusi di lokasi tersebut.
     
    “Kita tidak melarang masyarakat atau warga atau pengusaha untuk berusaha di bulan suci Ramadan, silahkan tidak ada masalah, selama itu tidak melawan perda ataupun surat edaran yang sudah diberikan,” kata dia.
     
    Pemerintah Kota Tangsel berkomitmen untuk menjaga ketertiban selama Ramadan dengan mengedepankan pengawasan dan tindakan tegas terhadap pelanggaran. 
     
    Kepada pelaku usaha, Pilar mengimbau agar tetap menjalankan bisnis sesuai aturan yang berlaku agar tidak terkena sanksi tegas dari pemerintah daerah.
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (WAN)

  • Motif Penganiayaan Remaja di Bali, Dendam Korban Mengadu ke Ibu Pernah Dijual oleh Pelaku – Halaman all

    Motif Penganiayaan Remaja di Bali, Dendam Korban Mengadu ke Ibu Pernah Dijual oleh Pelaku – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Satuan Reskrim Polres Klungkung mengungkapkan motif di balik kasus perundungan disertai kekerasan terhadap anak yang terjadi di Kabupaten Klungkung, Bali.

    Pada Senin (10/3/2/2025), dua tersangka, GAP (21) dan PDP (18), diperkenalkan kepada publik.

    Aksi kekerasan ini dipicu oleh masalah pribadi antara pelaku utama, GAP, dan korban, NPY (14).

    GAP merasa dendam setelah korban mengadu kepada ibunya, ia pernah dijual kepada pria hidung belang oleh GAP.

    “Saya menarik bajunya, saya sangat menyesal,” ungkap GAP saat ditemui di Polres Klubgkung, Senin.

    GAP bersama tiga pelaku lainnya, yaitu PDP (18), NS (17), dan KY (17), tergabung dalam grup WhatsApp bernama TEAM GOLEMZ.

    GAP membantah grup tersebut adalah geng perundungan, menyebutnya sebagai grup pertemanan biasa.

    “Tidak seperti yang beredar luas di masyarakat, itu grup pertemanan biasa. Tidak untuk pem-bully-an,” tegasnya.

    Kapolres Klungkung, AKBP Alfons W P Letsoin, menjelaskan pertemuan antara GAP dan NPY di area parkir Pura Jagatnatha pada Jumat (28/2/2025), berujung pada aksi kekerasan.

    Dalam insiden tersebut, GAP melemparkan rokok yang masih menyala ke dahi korban, menarik dan menyeret baju korban hingga terjatuh, serta menendangnya.

    Polisi telah menahan dua pelaku, GAP dan PDP, sedangkan NS dan KY tidak ditahan karena masih di bawah umur.

    Meskipun terungkap motif penganiayaan, pihaknya belum menemukan adanya indikasi prostitusi ataupun tindak pidana perdagangan orang dalam kasus tersebut. 

    Keempat tersangka disangkakan Pasal 76 C Jo Pasal 80 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2014, tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman 3 tahun 6 bulan penjara. Serta pasal 170 ayat 1 KUHP, dengan ancaman 5 tahun, 6 bulan penjara.

    Sementara tersangka GAP dan NS juga dikenakan Pasal 4 ayat (1) Jo Pasal 29 UU RI No 44 tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman 12 tahun penjara.  

    Serta Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 Ayat (1) UU RI Nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU RI No 11 tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik dengan ancaman pidana 6 tahun penjara.

    Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).

  • Ratusan Kasus Diungkap Polres Nganjuk selama Operasi Pekat Semeru 2025, Didominasi Peredaran Miras

    Ratusan Kasus Diungkap Polres Nganjuk selama Operasi Pekat Semeru 2025, Didominasi Peredaran Miras

    Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Danendra Kusuma

    TRIBUNJATIM.COM, NGANJUK – Sebanyak 148 kasus berhasil diungkap Polres Nganjuk selama pelaksanaan Operasi Pekat Semeru 2025 pada 26 Februari hingga 9 Maret 2025.

    Rinciannya 13 kasus Target Operasi (TO) dan 135 kasus non-TO.

    Kapolres Nganjuk, AKBP Siswantoro mengatakan pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras seluruh jajaran. 

    “Kami mengapresiasi kinerja seluruh personel, terutama polsek jajaran yang telah berkontribusi signifikan dalam pengungkapan kasus hingga ke pelosok wilayah,” katanya dalam konferensi pers hasil Operasi Pekat Semeru, Senin (10/3/2025). 

    Siswantoro menyebut,  dari 13 kasus TO yang berhasil diungkap, terdapat 7 kasus perjudian, 2 kasus narkoba, 4 kasus prostitusi, dan 1 kasus pornografi online. 

    Sementara untuk kasus non-TO, mayoritas pengungkapan didominasi oleh peredaran minuman keras 110 kasus, peredaran narkoba 13 kasus, serta tindak pidana lainnya seperti premanisme dan bahan peledak (handak). 

    Barang bukti yang diamankan, uang tunai, kendaraan, narkotika jenis sabu seberat 57,11 gram, serta 41.916 butir pil dobel L. 

    Selain itu, ditemukan pula 19,5 kilogram serbuk bahan peledak yang berpotensi membahayakan keamanan masyarakat.

    “Polres Nganjuk akan terus melakukan tindakan tegas terhadap segala bentuk penyakit masyarakat demi menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah hukum kami,” paparnya.