Tempat Prostitusi Gang Royal Dibangun Kembali setelah Digusur Satpol PP
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Warga Tambora,
Jakarta Barat
mengatakan, tempat
prostitusi
di
Gang Royal
dibangun kembali setelah penggusuran dilakukan
Satpol PP
.
Warga yang enggan disebutkan namanya itu menjelaskan Satpol PP sempat melakukan penggusuran hingga menghancurkan bangunan-bangunan yang menjadi tempat prostitusi.
“Kemarin dibongkar belum lama, sekitar empat bulanan lah. Semua dibongkar sampai rangka. Dua bulan (setelah) dibongkar, mulai dibangun lagi,” kata dia saat ditemui di lokasi, Kamis (13/3/2025).
Akan tetapi, dia mengatakan, tidak ada percakapan di antara warga yang terdengar selepas pembangunan kembali tempat prostitusi itu.
Dia dan warga lainnya memilih pasrah terhadap pembangunan kembali tempat prostitusi Gang Royal.
“Saya ngikut aja. Kalau dibongkar syukur, kalau enggak dibongkar pasrah aja. Ya kan kalau dibongkar juga enggak ada efeknya,” tambah dia.
Dia juga kembali meragukan penertiban yang sempat dilakukan Satpol PP pada beberapa waktu lalu.
Dia mengatakan, saat ini memang para pekerja prostitusi sedang tidak bekerja di tempat mereka.
“Udah enggak ada (sekarang), entar seminggu ada lagi. Nanti juga banyak lagi, dateng lagi,” kata dia.
Adapun praktik prostitusi di kawasan Gang Royal, Jakarta Barat, kembali marak meskipun telah beberapa kali ditertibkan oleh aparat.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Jakarta Satriadi Gunawan mengungkapkan, faktor ekonomi menjadi penyebab utama kembalinya praktik ini.
“Kebanyakan karena faktor ekonomi,” ungkap Satriadi saat dikonfirmasi pada Kamis (13/3/2025).
Pada Selasa (11/3/2025) malam, Satpol PP Jakarta menggelar razia di Gang Royal dan menangkap 14 wanita yang diduga bekerja sebagai pekerja seks komersial (PSK).
Ke-14 wanita tersebut diamankan di dua lokasi berbeda, yaitu 11 wanita di Jalan Gedong Panjang, Kawasan Royal, dan tiga wanita di Jalan TB Angke Pesing.
“Ada 11 wanita di Jalan Gedong Panjang, Kawasan Royal dan tiga wanita di Jalan TB Angke Pesing, total ada 14 wanita,” jelas Satriadi.
Namun, Satriadi belum dapat memberikan informasi terkait asal daerah para wanita yang terjaring dalam razia dan sudah berapa lama praktik prostitusi yang kembali beroperasi di kawasan tersebut.
“Belum ada info,” tambahnya.
Pada September 2023, Satpol PP Jakarta pernah menertibkan sekitar 150 bangunan liar yang diduga menjadi tempat praktik prostitusi di kawasan tersebut.
Saat itu, Kepala Satpol PP Jakarta yang dijabat oleh Arifin menyatakan bahwa bangunan-bangunan tersebut berdiri di atas lahan milik PT Kereta Api Indonesia (KAI).
“Hari ini kami lakukan penertiban bangunan liar di kawasan Royal yang masuk area milik PT KAI (Kereta Api Indonesia),” kata Arifin dalam keterangannya pada Rabu (20/9/2023).
Arifin menambahkan, para pemilik bangunan tersebut tidak akan mendapatkan tempat relokasi karena bangunan itu digunakan sebagai tempat usaha ilegal berupa kafe yang menyediakan perempuan malam.
“Tidak ada relokasi karena bangunan merupakan tempat usaha berupa kafe yang menyediakan perempuan malam dan masuk dalam kategori wilayah dengan angka kriminalitas tinggi,” lanjut Arifin.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Kasus: Praktik prostitusi
-
/data/photo/2025/03/13/67d2e4373edcd.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Tempat Prostitusi Gang Royal Dibangun Kembali setelah Digusur Satpol PP Megapolitan 13 Maret 2025
-

Jadi Endorser Judi Online, Selebgram Madiun Terancam 10 Tahun Penjara
MADIUN – Jajaran Satuan Reskrim Polres Madiun Kota menangkap LS (25), selebgram warga Desa Randualas, Kecamatan Kare, Kabupaten Madiun, Jawa Timur, karena mempromosikan situs judi daring atau online di akun media sosialnya.
LS yang memiliki 42,5 ribu pengikut di akun Instagram tersebut terjaring Operasi Pekat Semeru 2025 yang digelar Polres Madiun Kota. LS ditangkap pada Rabu (5/3) di sebuah Mess Jalan Anggrek Kelurahan Oro-Oro Ombo, Kota Madiun.
“LS ini menjadi target dari patroli siber yang dilakukan petugas Satreskrim Polres Madiun Kota,” ujar Kapolres Madiun Kota Ajun Komisaris Besar Polisi Agus Dwi Suryanto dikutip ANTARA, Kamis 13 Maret.
Adapun modusnya adalah LS diduga mempromosikan situs judi online melalui akun Instagram @tiachii.real miliknya.
“Sasaran dari Operasi Pekat Semeru adalah kejahatan jalanan, seperti premanisme, prostitusi, miras, narkoba, termasuk perjudian. Untuk perjudian, tim kita berhasil mengungkap empat kasus dengan empat orang tersangka. Ini baik perjudian biasa maupun daring ini,” kata dia.
Peran para tersangka ini beragam, ada pemain, penjual atau pengecer, dan ada pula turut mempromosikan. Sementara tersangka LS mempromosikan situs judi online karena tergiur mendapatkan sejumlah uang dari pengelola situs itu.
Tersangka diancam Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Pasal 303 ayat 1 KUHP tentang perjudian, dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda Rp10 miliar.
Operasi Pekat Semeru 2025 yang digelar Polres Madiun Kota berhasil mengungkap berbagai kasus kriminal dalam kurun waktu 26 Februari hingga 9 Maret 2025.
Sebanyak 28 orang tersangka diamankan dari 24 kasus, termasuk perjudian online, peredaran minuman keras, narkotika, hingga prostitusi daring. Operasi Pekat Semeru 2025 bertujuan menjaga keamanan dan ketertiban wilayah selama bulan Ramadhan dan menjelang Lebaran
-

Satpol PP minta kerja sama warga berantas prostitusi di Gang Royal
mesti aktif melapor dan menciptakan larangan atau pertahanan sosial terhadap praktik prostitusi
Jakarta (ANTARA) – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Barat meminta kerja sama warga terutama yang bertempat tinggal di sekitar Jalan Bandengan Utara III, Pekojan, Tambora untuk memberantas praktik prostitusi liar di Gang Royal yang kembali merebak.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Barat Agus Irwanto di Jakarta, Rabu, menyebut penertiban yang dilakukan tidak cukup untuk memberantas praktik prostitusi liar di lokasi tersebut.
Warga, kata dia, mesti aktif melapor dan menciptakan larangan atau pertahanan sosial terhadap praktik prostitusi di tempat itu.
“Pada dasarnya kami siap untuk melakukan pengawasan dengan didukung oleh semua pihak, terutama juga wilayah RT/RW dan masyarakat setempat,” ujar Agus.
Menurutnya, butuh kerja sama lintas instansi seperti TNI-Polri serta semua pihak yang terkait prostitusi liar di kawasan itu.
“Kita harapkan ke depan ada evaluasi dan juga kolaborasi dan sinkronisasi semua pihak, agar hal ini tidak terulang,” ujar Agus.
Diketahui, Sebanyak 14 pekerja seks komersial (PSK) terjaring di Ruang Terbuka Hijau (RTH) Jalan Tubagus Angke, Wijaya Kusuma, Grogol Petamburan dan Gang Royal, Jalan Bandengan Utara III, Pekojan, Tambora, Jakarta Barat diangkut ke Dinas Sosial (Dinsos) setempat pada Selasa (11/3) malam.
PSK-PSK berusia 15 hingga 22 tahun tersebut beroperasi secara ilegal di dua lokasi yang telah berkali-kali ditertibkan oleh petugas.
“Ada 14 PSK yang kita jangkau. Kami menemukan Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) dalam hal ini PSK di Tubagus Angke dan di Pekojan. Sudah langsung kita serahkan ke Dinas Sosial untuk mendapatkan pembinaan,” kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (KasatPol PP) Jakarta Barat Agus Irwanto kepada wartawan di Jakarta Barat pada Selasa malam.
Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2025 -

KAI duga ada oknum yang rusak pagar Gang Royal untuk prostitusi
Selain berdampak hukum, aktivitas yang tidak semestinya di area jalur kereta api juga membahayakan keselamatan
Jakarta (ANTARA) – PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi (Daop) 1 Jakarta menduga ada oknum yang merusak pagar milik perusahaan di Gang Royal, Jalan Bandengan Utara III, Pekojan, Tambora, Jakarta Barat dengan tujuan untuk bisnis prostitusi liar.
Lokasi prostitusi liar tersebut memakai ruang milik rel yang merupakan aset PT KAI Daop 1 Jakarta.
Manajer Humas KAI Daop 1 Jakarta, Ixfan Hendriwintoko di Jakarta, Rabu, mengatakan telah melakukan berbagai upaya untuk mencegah hal tersebut. Namun, ia menduga ada warga setempat yang merusak fasilitas KAI.
“Pagar yang telah dipasang kerap dirusak atau dibobol oleh oknum,” ucap Ixfan.
Oleh karena itu, warga sekitar diimbau untuk berkontribusi memberikan pengertian dan teguran kepada siapapun yang melakukan kegiatan di jalur kereta api, terutama jika berpotensi menimbulkan gangguan ketertiban.
Permasalahan itu, kata dia, perlu ditangani secara bersama-sama lantaran aktivitas tersebut bertentangan dengan norma hukum maupun agama.
“Kami siap berkolaborasi dengan instansi terkait, termasuk aparat pemerintah daerah dan Kepolisian, dalam menindaklanjuti isu ini,” kata Ixfan.
Ixfan menjelaskan keberadaan masyarakat di jalur kereta api tanpa izin merupakan pelanggaran hukum.
“Selain berdampak hukum, aktivitas yang tidak semestinya di area jalur kereta api juga membahayakan keselamatan serta mengganggu kelancaran perjalanan kereta api,” imbuhnya.
Sebelumnya, Pemerintah Kota Jakarta Barat (Jakbar) melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) setempat meminta andil PT Kereta Api Indonesia (KAI) dalam menyelesaikan secara permanen masalah prostitusi liar Gang Royal, Tambora.
Pasalnya, selain lokasi tersebut menjadi sarang prostitusi liar, bangunan tempat para pekerja seks komersial (PSK) beroperasi juga hampir berdempetan dengan rel kereta api.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Barat Agus Irwanto menyebut pemilik aset, yakni PT KAI perlu menutup tempat tersebut secara permanen untuk menutup akses masyarakat.
“Kita mengharapkan dari pemilik aset untuk bisa melakukan pemagaran yang masif atau dibeton sehingga tidak bisa dilewati warga atau untuk hal-hal yang negatif,” ungkap Agus kepada wartawan di Jakarta usai penertiban PSK pada Selasa (11/3) malam.
Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2025 -

Polresta Banyuwangi Ungkap 59 Kasus dalam Operasi Pekat Semeru 2025
Banyuwangi (beritajatim.com) – Polresta Banyuwangi menangkap 69 tersangka dalam Operasi Pekat Semeru 2025. Kegiatan operasi digelar untuk menciptakan keamanan dan ketertiban saat momentum Ramadhan dan Idul Fitri 1466 Hijriah.
Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol. Rama Samtama Putra mengatakan, operasi pekat 2025 menyasar pada kejahatan premanisme, prostitusi, pornografi, perjudian, penyalahgunaan narkoba, dan minuman keras (miras).
“Kali ini jajaran Polresta Banyuwangi berhasil mengungkap 59 kasus. Rinciannya 17 kasus perjudian, 1 kasus prostitusi, 16 kasus penyalahgunaan narkotika, 1 Kasus Pornografi, 1 kasus Premanisme dan 23 kasus miras. Dengan total tersangka sebanyak 69 orang,” ujarnya.
Terdapat sejumlah barang bukti yang diamankan dalam kasus tersebut, meliputi 32 Unit telepon genggam, Uang tunai senilai Rp 6.687.000. Disusul 45 Jenis merk minuman keras jenis arak sebanyak 426 Liter, 100 paket narkoba jenis sabu-sabu dengan berat 39,24 Gram, 9 buah timbangan digital.
Selain itu, polisi juga menyita 4.486 butir pil trihexspenidril, 4 bungkus kartu domino, 4 kartu ATM, 2 unit sepeda motor, dan barang bukti lainya sebanyak 529 buah dan dokumen.
Kombes Pol Rama Samtama Putra menegaskan, bahwa pencapaian ini merupakan hasil kerja keras seluruh jajaran kepolisian, termasuk peran aktif para Polsek di wilayah hukum Polresta Banyuwangi.
“Hasil Operasi Pekat Semeru 2025 ini adalah bukti nyata komitmen Polresta Banyuwangi Polda Jatim dalam menciptakan situasi yang aman dan kondusif. Terima kasih untuk kinerja seluruh personel, terutama Polsek jajaran yang telah berkontribusi signifikan dalam pengungkapan kasus hingga ke pelosok wilayah,” ujar Kapolresta Banyuwangi.
Pihaknya mengimbau, seluruh masyarakat dalam rangka bulan suci Ramadan untuk dapat menjaga ketertiban umum di lingkungan masing-masing dan menghindari hal-hal yang berkaitan dengan penyakit masyarakat.
“Sehingga masyarakat, utamanya warga Kota Banyuwangi bisa melaksanakan ibadah di bulan suci Ramadhan dengan lebih baik,” pungkas Rama. [alr/but]
-

12 Hari Terakhir, Polres Pamekasan Ungkap 27 Kasus dan 31 Tersangka
Pamekasan (beritajatim.com) – Polres Pamekasan, mengungkap sebanyak 27 kasus dan menetapkan 31 tersangka dalam Operasi Pekat Semeru 2025 yang digelar sejak 27 Februari hingga 9 Maret 2025.
“Hasil operasi pekat semeru 2025 terdiri dari 27 kasus dan 31 tersangka, meliputi kasus handak, prostitusi, judi, miras, dan narkoba,” kata Kapolres Pamekasan, AKBP Hendra Eko Triyulianto, melalui Kasat Reskrim AKP Dony Setiawan, Rabu (12/3/2025).
Operasi tersebut digelar dalam rangka Cipta Kondisi situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (siskamtibmas) selama Ramadan 1446 Hijriah. “Dari 27 kasus yang diungkap, meliputi 1 kasus penyalahgunaan bahan peledak (handak), 2 kasus prostitusi, 2 kasus judi, 14 kasus miras, serta 8 kasus narkoba,” ungkapnya.
“Dari total kasus tersebut, sebanyak 31 orang dinyatakan sebagai tersangka. Masing-masing 1 orang tersangka handak, 2 tersangka prostitusi, 3 tersangka judi, 15 tersangka miras, dan 10 tersangka narkoba, meliputi 7 pengedar dan 3 pengguna,” imbuhnya.
Operasi tersebut bertujuan untuk penanggulangan pencegahan tindak kejahatan yang meresahkan masyarakat. “Tujuan dari operasi ini di antaranya membatasi akses dan ruang premanisme, prostitusi, pornografi, miras, narkoba, handak dan perjudian,” jelasnya.
“Selain itu, operasi ini juga bertujuan untuk memberantas tindak pidana kejahatan, termasuk menjamin stabilitas kamtibmas khususnya selama melaksanakan ibadah Ramadan 1446 Hijriah,” pungkasnya. [pin/kun]
-

Anak bos Prodia pertimbangkan eksepsi dalam sidang asusila
Jakarta (ANTARA) – Terdakwa Arif Nugroho, anak petinggi Prodia dan Muhammad Bayu Hartanto mempertimbangkan eksepsi dalam sidang dugaan kasus asusila di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
“Kami berembuk dulu dan sepakat bahwa ini kita mengajukan eksepsi atau keberatan,” kata Kuasa hukum anak bos Prodia, Pahala Manurung usai sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu.
Pahala mengatakan pihaknya sempat diberikan kesempatan untuk mengajukan keberatan (eksepsi) berdasarkan kepentingan klien.
Dia tidak menampik bahwa pembelaan merupakan kepentingan klien.
“Bahwa klien kami beranggapan atau mempunyai ‘statement’ (pernyataan) bahwa keberatan adanya dakwaan yang kurang tepat,” ujarnya.
Dia tidak bisa memberikan keterangan lebih lanjut seperti pasal dakwaan lantaran sidang digelar secara tertutup.
Adapun sidang berikutnya dilaksanakan pada Rabu (19/3).
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menggelar sidang dugaan kasus asusila terdakwa Arif Nugroho, anak petinggi Prodia dan Muhammad Bayu Hartanto secara tertutup.
Perkara ini mengandung muatan kesusilaan dalam dakwaannya, maka dengan berdasarkan ketentuan Pasal 153 ayat (3) KUHAP persidangan dilaksanakan tertutup.
Pasal 153 ayat (3) KUHAP mengatur bahwa pemeriksaan di pengadilan harus terbuka untuk umum, kecuali dalam perkara mengenai kesusilaan atau terdakwa anak-anak.
Ditegaskan, sidang perkara pidana dengan nomor 130/Pid.Sus/2025/PN JKT.SEL dinyatakan terbuka dan tertutup untuk umum. Hakim yang memimpin sidang kasus tersebut Arief Budi Cahyono.
Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartanto ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus pembunuhan dan pemerkosaan gadis berinisial FA (16) yang terjadi pada 22 April 2024. Adapun korban lainnya yang selamat berinisial A.
Saat itu korban melakukan prostitusi (open booking online/BO) dengan kedua tersangka. Kemudian, korban meninggal dunia setelah dicekoki inex dan air sabu.
Kasus ini ditangani oleh Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan dengan nomor LP/B/1181/IV/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya pada 23 April 2024.
Selain itu, kasus pembunuhan ini kembali mencuat setelah mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro terseret pemerasan.
Pewarta: Luthfia Miranda Putri
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2025 -

Sidang dugaan kasus asusila anak bos Prodia digelar tertutup
Jakarta (ANTARA) – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menggelar sidang dugaan kasus asusila terdakwa Arif Nugroho, anak petinggi Prodia dan Muhammad Bayu Hartanto secara tertutup.
“Sidang dinyatakan tertutup untuk umum,” kata hakim Arif Budi Cahyono dalam sidang dakwaan anak bos Prodia di ruang sidang 05 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu.
Arif mengatakan lantaran perkara ini mengandung muatan kesusilaan dalam dakwaannya, maka dengan berdasarkan ketentuan Pasal 153 ayat (3) KUHAP persidangan dilaksanakan tertutup.
Pasal 153 ayat (3) KUHAP mengatur bahwa pemeriksaan di pengadilan harus terbuka untuk umum, kecuali dalam perkara mengenai kesusilaan atau terdakwa anak-anak.
Ditegaskan, sidang perkara pidana dengan nomor 130/Pid.Sus/2025/PN JKT.SEL dinyatakan terbuka dan tertutup untuk umum.
“Sidang digelar tertutup kecuali nanti pada saat pembacaan putusan,” ujarnya.
Terdakwa Arif Nugroho yang merupakan anak petinggi Prodia dan Muhammad Bayu Hartanto menghadiri sidang dugaan kasus asusila di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pukul 14.27 WIB.
Sidang dengan nomor perkara 130/Pid.Sus/2025/PN JKT.SEL itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni Mochammad Zulfi Yasin Ramadhan.
Sedangkan hakim yang akan memimpin sidang kasus tersebut Arief Budi Cahyono.
Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartanto ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus pembunuhan dan pemerkosaan gadis berinisial FA (16) yang terjadi pada 22 April 2024. Adapun korban lainnya yang selamat berinisial A.
Saat itu korban melakukan prostitusi (open booking online/BO) dengan kedua tersangka. Kemudian, korban meninggal dunia setelah dicekoki inex dan air sabu.
Kasus ini ditangani oleh Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan dengan nomor LP/B/1181/IV/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya pada 23 April 2024.
Selain itu, kasus pembunuhan ini kembali mencuat setelah mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro terseret pemerasan.
Pewarta: Luthfia Miranda Putri
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2025 -

Koster terima laporan akomodasi melanggar hingga jadi vila prostitusi
Munculnya kampung (WNA) eksklusif, ada yang tidak berizin, kami akan cek KTP-nya Bali atau tidak, pekerjanya berapa persen orang Bali dan waktu operasinya jangan sampai melebihi jam 10 malam…,
Badung (ANTARA) – Gubernur Bali Wayan Koster mengatakan, mendapat banyak laporan pelanggaran usaha akomodasi wisata hingga vila-vila yang dijadikan tempat praktik prostitusi.
Oleh karena itu, ia dalam Rapat Koordinasi Pemerintah Daerah se-Bali di Kabupaten Badung, Rabu, mengatakan akan memberi sanksi tegas usaha-usaha tersebut.
“Laporan prostitusi dan juga wisatawan asing menginap di situ tapi tidak bayar pajak hotel dan restoran, banyak vila seperti itu, ke depan tertib harus berizin,” kata dia.
Penertiban usaha akomodasi pariwisata sendiri menjadi program super prioritas mendesak yang ia susun, dimana Pemprov Bali akan mengidentifikasi usaha atau akomodasi pariwisata seperti hotel, vila, restoran, kelab pantai, karaoke, dan spa yang banyak melakukan pelanggaran.
“Munculnya kampung (WNA) eksklusif, ada yang tidak berizin, kami akan cek KTP-nya Bali atau tidak, pekerjanya berapa persen orang Bali dan waktu operasinya jangan sampai melebihi jam 10 malam karena mengganggu wisatawan dan warga lokal,” ujar Koster.
Selain itu, pelanggaran yang ia terima adalah melanggar sempadan pantai, penguasaan pantai sehingga menyulitkan masyarakat lokal, melakukan aktivitas mengganggu dan menodai kesucian upacara adat, melanggar batas kesucian pura, dan penyalahgunaan vila untuk praktik prostitusi tadi.
“Tentu kita harus mengecek siapa mitra mereka supaya bisa kita tata dengan baik supaya Bali ini tertib, tahun 2025-2030 saya akan melakukan tindakan keras dan tegas ke semua pihak yang bikin Bali ini leteh (kotor) supaya aura Bali tampil kembali dengan kuat,” kata Gubernur Bali.
Pemprov Bali akan memberi sanksi penertiban berlandaskan peraturan-peraturan yang sudah ada, serta menjamin keberpihakan bagi masyarakat lokal.
Pemerintah daerah akan memastikan usaha pariwisata tidak membiarkan WNA memanfaatkan orang lokal demi kepentingan perizinan, minimal 90 persen pekerjanya adalah warga Bali, dan dibatasi jam operasional.
“Dilarang melanggar sempadan pantai, menguasai pantai sehingga menyulitkan masyarakat lokal hingga mengganggu kesucian upacara adat, dilarang menyalahgunakan vila, rumah, atau sejenisnya untuk praktik prostitusi, akan kami tindak tegas karena itu saya mohon dukungan agar bisa menjalankan dengan baik, kalau tidak Bali ini kacau,” tegas Koster.
Dengan ini Wayan Koster memberi kewenangan kepada aparat penegak hukum memberi pidana bagi pelanggar, serta desa adat melakukan penertiban dan membuat pararem.
“Supaya Bali tertib lagi, sudah kacau balau ini tidak bisa dibiarkan terus nanti citra kita menurun dan pariwisata Bali ditinggalkan,” kata dia.
Pewarta: Ni Putu Putri Muliantari
Editor: Abdul Hakim Muhiddin
Copyright © ANTARA 2025
