Kasus: Praktik prostitusi

  • Tuai Pujian! Biskita Transpakuan Kembali Beroperasi, Anggota DPRD Kota Bogor: Semoga Terus Berjalan 

    Tuai Pujian! Biskita Transpakuan Kembali Beroperasi, Anggota DPRD Kota Bogor: Semoga Terus Berjalan 

    JABAR EKSPRES – Langkah Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor dalam mengaktifkan kembali operasional layanan Biskita Transpakuan tuai pujian, salah satunya dari Anggota DPRD Kota Bogor, Achmad Rifki Alaydrus.

    Politisi PAN ini memberikan apresiasi terhadap pengoperasian armada transportasi massal tersebut yang dijadwalkan akan dimulai pada Selasa, 8 April 2025.

    “Kami sangat mengapresiasi kerja keras Pemerintah Kota Bogor dan semua pihak yang terlibat dalam upaya pemulihan Biskita ini. Sebagai anggota DPRD, saya memberikan dukungan penuh terhadap kelanjutan operasional Biskita,” kata Rifki dikutip Senin (7/4).

    Meskipun dalam kondisi keterbatasan anggaran, anggota Komisi II ini tetap optimis bahwa layanan Biskita dapat kembali berjalan dengan lancar.

    BACA JUGA: Disuruh Cuci Piring, Pemuda di Bogor Tega Habisi Nyawa Tantenya

    Ia juga menyebutkan bahwa Pemkot Bogor telah mengalokasikan sekitar Rp11 miliar untuk perubahan anggaran tahun ini, dengan total anggaran mencapai Rp21 miliar untuk tahun 2025.

    Sementara itu, rencana anggaran untuk tahun 2026 masih belum dibahas secara mendalam.

    “Mudah-mudahan layanan ini berjalan lancar. Insya Allah kita optimis, nanti di anggaran murni juga akan kita lanjutkan lagi. Harapannya pelayanan kepada masyarakat yang membutuhkan bisa terus berjalan dan terlayani,” tutur dia.

    Rifki juga mendorong operator Biskita untuk berkolaborasi dengan pihak lain, seperti TransJakarta, guna membuka opsi penurunan tarif bagi masyarakat.

    BACA JUGA: Grebek Kos-kosan dan Hotel, Polresta Bogor Jaring Pasangan Ilegal dan Prostitusi Online

    Baginya, kolaborasi semacam itu sangat penting agar tarif yang ditetapkan dapat terjangkau dan tidak memberatkan masyarakat.

    “Dana yang saat ini tersedia untuk dua koridor. Kami berharap ada tambahan dua koridor lagi dengan skema tarif mandiri non-subsidi, tetapi tetap terjangkau. Kami menunggu hasil kajian dari Dinas Perhubungan terkait hal ini,” jelasnya.

    Terkait sopir yang belum dipanggil kembali untuk mengoperasikan bus, Rifki menyatakan bahwa DPRD akan memperhatikan hal tersebut.

    BACA JUGA: Meski Dianggap Selesai Usai Kembalikan Uang Kompensasi Para Sopir Angkot, Kajari Kabupaten Bogor: Pengembalian Tidak Hentikan Proses Hukum

    Pihaknya berharap dengan penambahan koridor setelah Oktober mendatang, para sopir yang sebelumnya tidak lolos verifikasi dapat kembali dipekerjakan.

  • Grebek Kos-kosan dan Hotel, Polresta Bogor Jaring Pasangan Ilegal dan Prostitusi Online

    Grebek Kos-kosan dan Hotel, Polresta Bogor Jaring Pasangan Ilegal dan Prostitusi Online

    JABAR EKSPRES – Polresta Bogor Kota bersama petugas gabungan menggelar Operasi Yustisi Gabungan dengan menyasar sejumlah hotel dan rumah kos yang diduga menjadi tempat praktik penyimpangan sosial di Kota Bogor.

    Operasi yang dilakukan Jumat (4/4) itu dipimpin langsung Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, AKP Aji Riznaldi, melibatkan personel gabungan dari berbagai instansi.

    Sebanyak 34 anggota Polresta Bogor Kota, 10 personel Satpol PP, lima anggota Dinas Sosial, serta tim dari Si Propam turut diterjunkan.

    “Operasi dilakukan berdasarkan Surat Perintah Kapolresta Bogor Kota, menyusul adanya laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di beberapa lokasi,” kata AKP Aji Riznaldi kepada wartawan, Minggu (6/4).

    Dalam operasi ini, mereka mendapati lima pasangan bukan suami istri di dalam kamar hotel dan kos-kosan.

    Selain itu tiga pasangan lainnya juga diamankan karena diduga terlibat praktik prostitusi online melalui aplikasi Michat.

    “Kami telah melakukan tes urine secara selektif kepada beberapa orang yang terjaring dalam operasi, namun hasilnya nihil dari penyalahgunaan narkoba,” ucap Aji.

    Polresta Bogor Kota mengimbau para pemilik dan pengelola tempat penginapan maupun kos-kosan untuk lebih selektif dalam menerima tamu.

    Masyarakat juga diminta berperan aktif menjaga ketertiban dan norma sosial di lingkungan masing-masing.

    “Kami ingin memastikan bahwa tempat penginapan dan kos-kosan tidak disalahgunakan sebagai lokasi aktivitas menyimpang,” tukas Aji. (YUD)

  • Kasus Baru P Diddy, Terlibat Skandal Perdagangan Seks?

    Kasus Baru P Diddy, Terlibat Skandal Perdagangan Seks?

    Jakarta, Beritasatu.com – Kabar mengejutkan kembali dari Sean Diddy Combs atau P Diddy. Jaksa federal kembali menambahkan dua dakwaan baru terhadap rapper tersebut , yakni dugaan perdagangan manusia untuk tujuan seksual dan keterlibatan dalam praktik prostitusi. 

    Sebelumnya, pada September 2024, musisi tersebut telah didakwa atas tiga tuduhan pemerasan, perdagangan seks, serta membantu transportasi untuk kegiatan seksual komersial. 

    Meskipun hampir serupa, dakwaan terbaru P Diddy kali ini mencakup periode pelanggaran yang berbeda. Dilansir dari Reuters, dakwaan tambahan tersebut diajukan ke pengadilan pada Jumat (4/4/2025). 

    Menurut laporan tersebut, jaksa menduga bahwa P Diddy menggunakan kekerasan, tipu daya, atau tekanan untuk memaksa para korban melakukan aktivitas seksual komersial sejak 2021 hingga 2024.

    Dalam dakwaan yang diajukan dewan juri federal di Manhattan itu, Combs P Diddy juga dituduh memindahkan atau membawa perempuan demi kegiatan prostitusi selama periode yang sama.

    Persidangan musisi tersebut dijadwalkan berlangsung pada 5 Mei 2025 mendatang. Saat ini, ia masih ditahan di penjara federal di Brooklyn.

    Dakwaan yang diajukan pada Jumat tersebut menjadi dakwaan tambahan kedua terhadap Combs. Pada dakwaan awal, jaksa federal menyebut bahwa setidaknya ada tiga perempuan yang menjadi korban dan diduga dipaksa oleh Combs untuk melakukan tindakan seksual demi uang.

    Sebagai gantinya, menurut jaksa, P Diddy, ia memberikan kompensasi berupa uang tunai, kesempatan berkarier, hingga menanggung biaya tempat tinggal mereka.

  • Layani Prostitusi, Warung Remang-remang di Mojokerto Dibongkar

    Layani Prostitusi, Warung Remang-remang di Mojokerto Dibongkar

    Mojokerto (beritajatim.com) – Sejumlah warung remang-remang di Kabupaten Mojokerto dibongkar. Warung remang-remang di dua kecamatan tersebut dibongkar lantaran melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 02 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum (Tramtibumas).

    Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Perundang-undangan Daerah, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Mojokerto, Zainul Hasan mengatakan, warung remang-remang di Kecamatan Mojosari dan Pungging tersebut dilakukan pembongkaran lantaran menyediakan fasilitas prostitusi.

    “Yakni di Dusun Gading, Desa Ngrame, Kecamatan Pungging ada lima warung yang dibongkar. Tiga warung dibongkar setelah dilakukan pemutusan listrik oleh PLN, dalam proses pembongkaran pemilik warung tidak ada. Satu warung, kami lakukan komunitas dengan pemilik tanah agar mengakhiri sewanya,” ungkapnya.

    Serta satu warung dilakukan pembongkaran bangunan bersama pemilik warung. Petugas kemudian bergeser ke Dusun Krembungdumpul, Desa Randubango, Kecamatan Mojosari terdapat dua warung yang melanggar Peraturan Daerah (Perda), namun dua warung tersebut sebagian sudah dilakukan pembongkaran.

    “Dua warung telah dibongkar sebagian kecil dan dilanjutkan pembongkaran oleh petugas, satu warung dibongkar bersama pemilik dan satu tanpa dihadiri pemilik. Seluruh proses pembongkaran dituangkan dalam berita acara dan ditandatangani masing-masing perwakilan instansi dan pemilik yang hadir,” jelasnya. [tin/but]

  • 33 Tersangka Diringkus dalam Operasi Pekat Semeru 2025 di Probolinggo Kota

    33 Tersangka Diringkus dalam Operasi Pekat Semeru 2025 di Probolinggo Kota

    Probolinggo (beritajatim.com) – Polres Probolinggo Kota berhasil meringkus 33 tersangka dari berbagai kasus selama Operasi Pekat Semeru 2025 yang digelar selama dua minggu. Berbagai kasus berhasil diungkap, mulai dari pencurian kendaraan bermotor (curanmor), judi online, penyalahgunaan obat-obatan terlarang, narkoba jenis sabu-sabu, hingga petasan.

    Polres Probolinggo Kota memaparkan hasil operasi yang menargetkan berbagai tindak kejahatan yang meresahkan masyarakat. Dari 7 perkara yang diungkap, kasus premanisme menjadi yang paling banyak, dengan 8 kasus dan 13 tersangka.

    “Dari 7 perkara ini, paling banyak yakni dari kasus premanisme yang berjumlah 8 kasus, dengan 13 tersangka, disusul narkoba dengan 4 kasus serta 6 tersangka,” ungkap Kasat Reskrim Polres Probolinggo Kota, Iptu Zainal Arifin.

    Selain premanisme dan narkoba, polisi juga berhasil mengungkap kasus judi konvensional, judi online, prostitusi online, bahan peledak (handak), dan minuman keras ilegal (miras). Dari tangan para tersangka, polisi mengamankan 12 jenis barang bukti, antara lain senjata tajam (sajam), telepon genggam, kendaraan roda dua dan roda empat, serta miras.

    “Kami juga mengamankan barang bukti sabu seberat 10,74 gram, serta 2.950 petasan, 1,1 kg potasium, dan 5,1 kg bubuk mesiu,” tambah Iptu Zainal Arifin.

    Iptu Zainal Arifin menjelaskan bahwa para tersangka yang diamankan terdiri dari target operasi (TO) dan non-TO, serta pelaku lama dan pelaku baru. “Kami akan terus melakukan operasi serupa untuk menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Probolinggo Kota,” tegasnya.

    Polres Probolinggo Kota mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan melaporkan setiap aktivitas yang mencurigakan kepada pihak kepolisian. (ada/but)

  • Bisnis Esek-Esek Berkedok Warung Kopi di Geneng Ngawi Terungkap, Ternyata yang Dijual Anak Kandungnya

    Bisnis Esek-Esek Berkedok Warung Kopi di Geneng Ngawi Terungkap, Ternyata yang Dijual Anak Kandungnya

    Ngawi (beritajatim.com) – Polres Ngawi mengungkap praktik prostitusi berkedok warung kopi yang beroperasi di Desa Tempuran, Kecamatan Geneng, Kabupaten Ngawi. Seorang wanita berinisial R binti S (57) ditetapkan sebagai tersangka setelah terbukti menjalankan bisnis esek-esek sejak tahun 2021.

    Kapolres Ngawi, AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto, menjelaskan bahwa tersangka menjadikan warung kopi miliknya sebagai kedok untuk menyediakan jasa prostitusi.

    “Motif tersangka dalam melakukan praktik mucikari, adalah sebagai mata pencaharian dan uangnya digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” ungkapnya saat konferensi pers yang juga dihadiri oleh Bupati Ngawi H. Ony Anwar Harsono dan jajaran Forum Pimpinan Daerah (Forpimda) Kabupaten Ngawi.

    Kasus ini terungkap setelah Tim Tiger Satreskrim Polres Ngawi menerima laporan dari masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan di warung kopi tersebut pada Selasa (5/3/2025) sekitar pukul 10.00 WIB. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas menemukan bahwa warung kopi itu memang digunakan untuk kegiatan prostitusi. Tersangka beserta barang bukti kemudian diamankan ke Polres Ngawi untuk proses hukum lebih lanjut.

    “Modusnya, warung kopi milik tersangka digunakan sebagai kedok untuk menyediakan wanita PSK dan kamar (prostitusi kepada pria hidung belang),” tambah AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto, yang sebelumnya menjabat sebagai Kapolres Situbondo.

    Fakta yang lebih mengejutkan, tersangka mengaku bahwa wanita yang dijadikan PSK adalah anak kandungnya sendiri. Tarif yang dipatok untuk setiap pelanggan adalah Rp150.000, dengan pembagian Rp50.000 sebagai komisi untuk tersangka.

    “Wanita yang dijadikan PSK adalah anak kandungnya. Dengan pembagian 50.000 (lima puluh ribu rupiah) untuk komisi pribadi tersangka,” ujar Kapolres Ngawi.

    Barang bukti yang berhasil diamankan dalam kasus ini meliputi satu buah kondom bekas pakai, dua bungkus alat kontrasepsi, uang tunai Rp150.000, satu buah bantal berwarna hijau merah, dan satu buah sprei berwarna pink.

    Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 296 KUHP tentang praktik mucikari dengan ancaman hukuman maksimal 1 tahun 4 bulan penjara atau denda Rp15.000.

    Kasat Reskrim Polres Ngawi, AKP Joshua Peter Krisnawan, menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas praktik prostitusi terselubung di wilayah hukum Ngawi.
    “Ancaman hukuman dengan penjara selama-lamanya 1 tahun 4 bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 15.000,- (lima belas ribu rupiah),” tambahnya.

    Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih waspada terhadap praktik ilegal yang dapat merusak norma sosial dan hukum yang berlaku. [fiq/ian]

  • Satpol PP Jakbar tertibkan PSK lansia di sejumlah titik

    Satpol PP Jakbar tertibkan PSK lansia di sejumlah titik

    Jakarta (ANTARA) – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Barat menertibkan empat orang pekerja seks komersial (PSK) lanjut usia (lansia) yang beroperasi ilegal di sejumlah titik wilayah itu.

    “Penertiban dugaan praktik prostitusi di Jalan Tubagus Angke dan Daan Mogot, sisi pinggir kali. Hasilnya kita temukan empat orang,” ujar Kepala Seksi (Kasi) Keamanan dan Ketertiban Umum (Kamtribum) Satpol PP Jakarta Barat Edison Butar Butar saat dikonfirmasi di Jakarta, Minggu.

    Keempat PSK yang ditertibkan pada Sabtu (22/3) malam itu didapati sedang menunggu dan bernegosiasi dengan calon pelanggan.

    “Mereka itu lagi mangkal dan sedang transaksi negosiasi masalah harga,” ujar Edison.

    Adapun usia mereka, kata Edison, berkisar antara 30 sampai 55 tahun. “Sudah pada berumur, ada yang mencapai 55-an lah,” kata dia.

    Selain menegakkan Perda Nomor 8 tahun 2006 tentang Ketertiban Umum, penertiban PSK ilegal itu juga dilakukan dalam rangka bulan suci Ramadhan dan menyambut Idul Fitri 2025.

    “Kita tidak ingin masyarakat terganggu dalam melaksanakan ibadahnya di bulan Ramadhan,” kata dia.

    Meskipun jumlah PSK yang dijaring telah berkurang dibanding penertiban PSK beberapa waktu lalu (14 orang), namun pihaknya akan terus melakukan penertiban.

    “Kita sebagai Satpol PP secara rutin kita lakukan terus-menerus demi terciptanya ketentraman dan ketertiban umum di Jakarta, khususnya di Jakarta Barat,” ucapnya.

    Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
    Editor: Syaiful Hakim
    Copyright © ANTARA 2025

  • Ada Praktik Prostitusi, RTH Tubagus Angke Bakal Dipasangi Lampu Tembak
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        20 Maret 2025

    Ada Praktik Prostitusi, RTH Tubagus Angke Bakal Dipasangi Lampu Tembak Megapolitan 20 Maret 2025

    Ada Praktik Prostitusi, RTH Tubagus Angke Bakal Dipasangi Lampu Tembak
    Editor
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Wali Kota Jakarta Barat Uus Kuswanto mengaku, akan memasang lampu tembak untuk mencegah praktik prostitusi di Ruang Terbuka Hijau (RTH) Tubagus Angke, Jakarta Barat.
    “Kemudian nanti bakal diusahakan lagi lampu tembak, biar tidak ada yang tersembunyi di RTH itu. Intinya sudah saya koordinasi dengan Sudin Tamhut dan Sudin Bina Marga,” ujar Uus dilansir dari
    Antara
    , Kamis (20/3/2025).
    Selain itu, Uus juga bakal membenahi
    RTH Tubagus Angke
    , menyusul adanya prostitusi ilegal yang akhir-akhir kembali merebak di lokasi tersebut.
    “Kita bakal benahi, nanti itu dengan sudin (suku dinas) terkait akan koordinasi,” ucap dia.
    Pembenahan di RTH Tubagus Angke bakal difokuskan pada pemangkasan pohon-pohon di agar semakin rapi dan tidak rimbun.
    Hal itu lantaran tenda-tenda yang dibangun oleh pelaku prostitusi kerap kali dibuat di balik pohon-pohon di RTH Tubagus Angke.
    “Dari Sudin Tamhut (Pertamanan dan Hutan Kota) bakal ada penopingan biar lebih rapi,” kata Uus.
    Sebelumnya, praktik
    prostitusi di RTH Tubagus Angke
    , Wijaya Kusuma, Grogol Petamburan, Jakarta Barat, kembali muncul.
    Lokasi itu sempat viral pada pertengahan 2024, lantaran ditemukannya kondom atau alat kontrasepsi yang berserakan di sepanjang RTH tersebut.
    Pada Selasa (11/3/2025) malam, Satpol PP Jakarta Barat melakukan sidak di lokasi tersebut dan menemukan sejumlah pekerja seks komersial (PSK) yang tengah menunggu pelanggan.
    Sejumlah PSK itu dibawa dan dimasukkan ke dalam mobil Satpol PP untuk dibawa ke Dinas Sosial setempat.
    Beberapa dari PSK yang dijaring sempat menangis histeris dan berusaha kabur dari penertiban petugas.
    “Saya udah punya dua anak Pak, udah punya anak,” teriak seorang PSK yang kabur dan terjatuh di tengah lalu lintas Jalan Tubagus Angke.
    Selain itu, lebih dari tiga tenda non permanen yang terbuat dari terpal dan sanggaan tongkat kayu juga berjejer di sepanjang RTH Tubagus Angke.
    Tenda-tenda yang digunakan oleh para PSK untuk melayani para pelanggan itu hampir tidak terlihat pada malam hari, lantaran lampu jalan yang redup. Ditambah dengan rimbunnya pepohonan RTH Tubagus Angke yang menyamarkan keberadaan tenda-tenda liar tersebut.
    Usai membawa para PSK, petugas membongkar tenda-tenda prostitusi di RTH Tubagus Angke.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Polres Bojonegoro Ringkus Ratusan Tersangka Selama Operasi Pekat Semeru 2025

    Polres Bojonegoro Ringkus Ratusan Tersangka Selama Operasi Pekat Semeru 2025

    Bojonegoro (beritajatim.com) – Dalam Operasi Pekat Semeru 2025 yang digelar pada 26 Februari hingga 9 Maret 2025, Polres Bojonegoro berhasil meringkus 139 tersangka. Tersangka diamankan dari kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika, judi online maupun konvensional hingga minuman keras (Miras).

    Wakapolres Bojonegoro, Kompol Yoyok Dwi Purnomo dalam konferensi pers mengatakan, sebanyak 139 tersangka itu diringkus dari 131 kasus. “Dari 139 tersangka, 25 tersangka dari tindak pidana umum dan 114 pelaku tindak pidana ringan (Tipiring),” ujarnya, Kamis (20/3/2025).

    Sementara target dalam operasi pekat semeru sendiri, fokus penanggulangan kejahatan penyalahgunaan bahan peledak (Handak), petasan atau mercon, narkotika, premanisme, dan prostitusi baik konvensional maupun online.

    “Selain itu, kami juga menargetkan perjudian baik konvensional maupun online, dan miras ilegal yang meresahkan masyarakat,” jelas Kompol Yoyok.

    Perwira Menengah (Pamen) dengan pangkat melati satu di pundaknya ini membeberkan, hasil operasi itu, diantaranya 2 kasus prostitusi dengan 2 tersangka, 7 kasus judi konvensional dengan 15 tersangka, 1 kasus judi online dengan 1 tersangka, 7 kasus narkoba dengan 7 tersangka, dan 114 kasus miras dengan 114 tersangka.

    Sementara, dari tangan para pelaku, pihaknya menyita barang bukti sebagai berikut, pada kasus prostitusi polisi menyita uang tunai Rp350 ribu, 2 buah kondom, dan 2 unit handphone. Kasus judi online dengan barang bukti 1 unit Handphone, uang tunai 10.000.

    Pada kasus perjudian konvensional barang bukti berupa 3 set kartu remi, 1 kartu domino, uang tunai Rp1,2 juta, 1 unit handphone, 1 lembar kertas rekapan angka togel, 3 buah mata dadu, 1 tempurung dadu, 1 buah lepek untuk bantalan dadu, 1 lembar beberan bertuliskan angka taruhan dadu 1-6.

    Sementara, pada kasus narkotika, mengamankan barang bukti sabu-sabu seberat 38,94 gram, uang tunai sejumlah Rp500 ribu, 1 unit sepeda motor, 64 butir pil dobel L, 1 buah bungkus rokok bekas, 5 unit handphone, 3 plastik klip kosong alat, serta seperangkat alat hisap sabu.

    Sedangkan pada kasus miras, diamankan barang bukti diantaranya miras jenis anggur merah sebanyak 480 liter, arak sebanyak 123 liter, dan tuak sebanyak 324,5 liter.

    Selanjutnya, usai membeberkan sejumlah kasus hasil operasi pekat ini, Wakapolres beserta perwakilan Forkopimda Bojonegoro melakukan pemusnahan barang bukti miras. Ratusan botol miras dimusnahkan dengan cara dihancurkan secara langsung dan dilindas menggunakan alat berat. [lus/kun]

  • Tersangka Diamankan dalam Operasi Pekat Semeru 2025 di Probolinggo

    Tersangka Diamankan dalam Operasi Pekat Semeru 2025 di Probolinggo

    Probolinggo (beritajatim.com) – Polres Probolinggo berhasil mengamankan 16 tersangka dalam Operasi Pekat Semeru 2025 yang digelar selama 12 hari, mulai dari 26 Februari hingga 9 Maret 2025. Operasi ini bertujuan untuk menanggulangi berbagai tindak kejahatan yang meresahkan masyarakat, seperti penyalahgunaan bahan peledak, narkoba, premanisme, prostitusi, perjudian, dan minuman keras ilegal.

    Operasi yang dihadiri oleh Bupati Probolinggo, Gus Haris, dan Kodim 0820 ini menargetkan berbagai tindak kejahatan yang meresahkan masyarakat Kabupaten Probolinggo.

    Wakapolres Probolinggo, Kompol Haris, dalam konferensi pers di Mapolres Probolinggo, Kamis (20/03/2025), menjelaskan bahwa selama operasi, pihaknya berhasil mengungkap 8 kasus dengan 16 tersangka. “Kami juga memusnahkan barang bukti berupa ribuan botol minuman keras berbagai merek, serta narkoba jenis sabu-sabu, ekstasi, dan pil koplo,” ungkap Kompol Haris.

    Kasat Narkoba Polres Probolinggo, AKP Norman, menambahkan bahwa dari 16 tersangka, beberapa di antaranya terlibat dalam peredaran obat-obatan terlarang seperti Trex dan Dextro, dengan total barang bukti mencapai puluhan ribu butir. Selain itu, satu tersangka juga diamankan terkait kasus peredaran uang palsu di wilayah Polsek Kraksaan.

    “Kami berhasil mengamankan uang palsu senilai Rp900.000 dari seorang tersangka yang merupakan residivis kasus serupa,” jelas Kanit Reskrim Polsek Kraksaan.

    Kasat Reskrim Polres Probolinggo, AKP Adi Fajar, mengungkapkan bahwa pihaknya juga berhasil mengungkap kasus judi online di wilayah Kraksaan Wetan dengan barang bukti uang tunai, rekapan, dan telepon genggam yang digunakan untuk transaksi. “Satu tersangka berinisial S telah kami amankan,” kata AKP Adi Fajar.

    AKP Norman menambahkan, “Ada juga kasus narkoba dengan barang bukti tambahan berupa judi online, Kami menemukan 0,5 gram sabu-sabu dan handphone yang digunakan untuk judi online, dan sudah kami amankan dua tersangka.”

    “Kami akan terus berupaya untuk memberantas peredaran narkoba dan obat-obatan terlarang di Kabupaten Probolinggo. Kami juga mengajak masyarakat dan media untuk bekerja sama dalam upaya pencegahan dan pemberantasan tindak kejahatan,” tegas AKP Norman. (ada/ian)