Kasus: Praktik prostitusi

  • Karyawan Hotel di Cilegon ‘Double Job’, Jual PSK ke Pria Hidung Belang

    Karyawan Hotel di Cilegon ‘Double Job’, Jual PSK ke Pria Hidung Belang

    Jakarta

    Polda Banten menangkap enam orang saat menggerebek hotel yang diduga memfasilitasi prostitusi di Kota Cilegon, Banten. Mereka merupakan karyawan hotel yang juga berperan sebagai muncikari.

    “Pihak hotel menyediakan beberapa kamar untuk menampung para korban. Pihak hotel menyediakan beberapa kamar tempat para korban melayani para lelaki hidung belang,” kata Dirreskrimum Polda Banten Kombes Dian Setyawan, Senin (16/6/2025).

    Enam orang tersebut yaitu lima laki-laki berinisial AL (22), IB (21), RF (31), AM (21), dan TB (23); serta satu perempuan berinisial LS (35). Mereka menjual pekerja seks komersial (PSK) kepada para pria hidung belang.

    “Mereka sebagai mucikari yang merekrut, menampung, dan menawarkan para korban pekerja seks komersial dengan menggunakan aplikasi MiChat untuk melayani para lelaki hidung belang,” ujarnya.

    Terdapat delapan orang korban yang dijadikan PSK, salah satunya anak di bawah umur atau berumur 17 tahun. Para korban diberi gaji senilai Rp 9 juta, dan uang skincare antara Rp 200 ribu sampai Rp 300 ribu setiap bulan.

    “Uang makan korban setiap hari Rp100 ribu. Setiap hari korban melayani sembilan sampai dengan 11 orang tamu,” ujarnya.

    (wnv/wnv)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • Siswi SD di Lombok Hamil hingga Melahirkan Usai Dijual Kakak Kandungnya ke Seorang Pengusaha

    Siswi SD di Lombok Hamil hingga Melahirkan Usai Dijual Kakak Kandungnya ke Seorang Pengusaha

    GELORA.CO – Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) menetapkan dua tersangka terkait tindak pidana eksploitasi seksual terhadap anak. 

    Korban yang masih berusia 13 tahun dan masih duduk di bangku kelas 6 SD, diduga dijual oleh kakak kandungnya sendiri hingga korban hamil dan melahirkan. 

    Kasubdit IV Ditreskrimum Polda NTB, AKBP Ni Made Pujawati menyebutkan, polisi menetapkan dua tersangka yaitu ES (22) yang merupakan kakak korban dan MAA (51) seorang pengusaha di Mataram. 

    Puja menjelaskan, kejadian berawal sekitar bulan Juni 2024 saat tersangka memberi iming-iming hadiah kepada korban.

    Tersangka ES lalu mengajak korban berganti baju di Mataram Mall lalu mengajak korban ke salah satu hotel bintang empat di Mataram.

    Sampai di hotel, tersangka ES mengajak korban masuk ke sebuah kamar hotel. Namun ternyata, di dalam kamar hotel tersebut sudah ada tersangka MAA.

    Setelah ketiganya bertemu, tersangka ES meninggalkan korban di kamar hotel bersama tersangka MAA.

    “ES dan tersangka MAA mempertemukan dengan adiknya atau korban, di sanalah korban mengalami eksploitasi dalam bentuk kekerasan seksual dan pelecehan seksual,” ujar Puja di Mapolda NTB, Selasa (10/6/2025).

    Setelah kejadian tersebut, tersangka MAA memberikan uang Rp 8 juta kepada tersangka ES sebagai bayaran.

    Dari hasil penyidikan sementara, peristiwa tersebut berulang kali terjadi hingga empat kali dengan jumlah nominal pembayaran berbeda-beda.

    Saat ini, kasus dugaan eksploitasi seksual terhadap anak ini sudah masuk dalam proses penyidikan di Ditreskrimum Polda NTB.

    Polisi telah melakukan serangkaian penyidikan dengan melakukan BAP terhadap beberapa saksi dan menyita dokumen terkait status anak korban.

    Polisi juga sudah melakukan penyitaan terhadap Hp, untuk dapat membuktikan rekam digital yang mengungkap fakta peristiwa tersebut.

    Puja mengatakan, modus yang digunakan tersangka ES dengan memberi iming-iming hadiah kepada korban dan mengajak adiknya bertemu dengan tersangka MAA dan menjanjikan akan diberikan hadiah handphone.

    Atas kejadian ini, tersangka ES diduga telah melakukan eksploitasi seksual ekonomi terhadap anak.

    “Hari ini di tanggal 10 Juni 2025 kami meningkatkan status ES dari saksi menjadi tersangka termasuk meningkatkan status MAA dari saksi menjadi tersangka,” ujar Puja.

    Tersangka ES terancam dijerat dengan Pasal 12 Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) atau Pasal 88 Juncto Pasal 76i Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.

    Tersangka terancam dijerat dengan hukuman pidana penjara maksimal 12 tahun dan denda maksimal Rp 300 juta.

    Diberitakan sebelumnya, siswi SD menjadi korban prostitusi open BO hingga melahirkan anak.

    Ironisnya, korban dijual oleh kakak kandungnya sendiri yang juga pernah menjadi korban prostitusi.

  • Jual Anak di Bawah Umur Jadi PSK di Media Sosial, 2 Orang Ditangkap Polres Madiun Kota
                
                    
                        
                            Surabaya
                        
                        10 Juni 2025

    Jual Anak di Bawah Umur Jadi PSK di Media Sosial, 2 Orang Ditangkap Polres Madiun Kota Surabaya 10 Juni 2025

    Jual Anak di Bawah Umur Jadi PSK di Media Sosial, 2 Orang Ditangkap Polres Madiun Kota
    Tim Redaksi
    MADIUN, KOMPAS.com
    – Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Madiun Kota menangkap dua orang terdiri seorang pria dan seorang perempuan di Hotel Mataram Baru, Kelurahan Nambangan Lor, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun.
    Dua orang berinisial ARZ dan SFH ditangkap lantaran nekat menjual
    anak di bawah umur
    menjadi pekerja seks komersial (PSK) melalui media sosial.
    Kasi Humas Polres Madiun Kota, Iptu Ahmad Ubaidillah yang dikonfirmasi Selasa (10/6/2025) menyatakan kedua tersangka berinisial ARZ dan SFH ditangkap tim Satreskrim Polres Madiun Kota, Jumat (6/6/2025).
    “Tersangka kami tangkap setelah ada laporan masyarakat terkait dugaan praktik
    prostitusi online
    .”
    “Setelah kami selidiki, informasi yang disampaikan masyarakat benar dan akhirnya berhasil menangkap dua orang tersangka bersama barang bukti,” ujar Ahmad.
    Dari hasil penyidikan, kata Ahmad, seorang anak di bawah umur berinisial IM (17) direkrut tersangka kemudian dijual sebagai PSK di media sosial. Tak hanya itu, korban lain seorang perempuan dewasa berinisial RKW (20).
    Modus para tersangka, lanjut Ahmad, korban dijanjikan mendapatkan pekerjaan. Namun keduanya malah menjadi korban eksploitasi seksuai.
    “Jadi modusnya, tersangka menjanjikan pekerjaan kepada korban. Tapi kenyataannya korban malah jadi korban perdagangan orang dengan mengeksploitasi para korban secara seksual,” tambah Ahmad.
    Dari kasus itu, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa telepon genggam berbagai merek, buku tamu hotel, kunci kamar, kain sprei, serta uang tunai.
    Selain itu dari tangan tersangka SFH, polisi mengamankan alat kontrasepsi bekas pakai, kartu ATM, dan uang tunai sejumlah Rp 400.000.
    Sedangkan dari tersangka ARZ polisi menyita ponsel dan SIM atas nama tersangka ARZ.
    Atas kejadian itu, tersangka ARZ yang berasal dari Kabupaten Wonosobo dan SFH warga Kota Semarang itu dijerat Pasal 2 ayat (1) dan (2) Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, serta Pasal 88 juncto Pasal 76I Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
    “Sesuai pasal itu para tersangka diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 600 juta,” ujar Ahmad.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Siswi SD di Lombok Hamil dan Melahirkan karena Dijual Kakak, Polisi Tetapkan 2 Tersangka
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        10 Juni 2025

    Siswi SD di Lombok Hamil dan Melahirkan karena Dijual Kakak, Polisi Tetapkan 2 Tersangka Regional 10 Juni 2025

    Siswi SD di Lombok Hamil dan Melahirkan karena Dijual Kakak, Polisi Tetapkan 2 Tersangka
    Tim Redaksi
    MATARAM, KOMPAS.com
    – Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) menetapkan dua tersangka terkait
    tindak pidana eksploitasi seksual terhadap anak

    Korban yang masih berusia 13 tahun dan masih duduk di bangku kelas 6 SD, diduga dijual oleh kakak kandungnya sendiri hingga korban hamil dan melahirkan. 
    Kasubdit IV Ditreskrimum Polda NTB, AKBP Ni Made Pujawati menyebutkan, polisi menetapkan dua tersangka yaitu ES (22) yang merupakan kakak korban dan MAA (51) seorang pengusaha di Mataram. 
    Puja menjelaskan, kejadian berawal sekitar bulan Juni 2024 saat tersangka memberi iming-iming hadiah kepada korban.
    Tersangka ES lalu mengajak korban berganti baju di Mataram Mall lalu mengajak korban ke salah satu hotel bintang empat di Mataram.
    Sampai di hotel, tersangka ES mengajak korban masuk ke sebuah kamar hotel. Namun ternyata, di dalam kamar hotel tersebut sudah ada tersangka MAA.
    Setelah ketiganya bertemu, tersangka ES meninggalkan korban di kamar hotel bersama tersangka MAA.
    “ES dan tersangka MAA mempertemukan dengan adiknya atau korban, di sanalah korban mengalami eksploitasi dalam bentuk kekerasan seksual dan pelecehan seksual,” ujar Puja di Mapolda NTB, Selasa (10/6/2025).
    Setelah kejadian tersebut, tersangka MAA memberikan uang Rp 8 juta kepada tersangka ES sebagai bayaran.
    Dari hasil penyidikan sementara, peristiwa tersebut berulang kali terjadi hingga empat kali dengan jumlah nominal pembayaran berbeda-beda.
    Saat ini, kasus dugaan eksploitasi seksual terhadap anak ini sudah masuk dalam proses penyidikan di Ditreskrimum Polda NTB.
    Polisi telah melakukan serangkaian penyidikan dengan melakukan BAP terhadap beberapa saksi dan menyita dokumen terkait status anak korban.
    Polisi juga sudah melakukan penyitaan terhadap Hp, untuk dapat membuktikan rekam digital yang mengungkap fakta peristiwa tersebut.
    Puja mengatakan, modus yang digunakan tersangka ES dengan memberi iming-iming hadiah kepada korban dan mengajak adiknya bertemu dengan tersangka MAA dan menjanjikan akan diberikan hadiah handphone.
    Atas kejadian ini, tersangka ES diduga telah melakukan eksploitasi seksual ekonomi terhadap anak.
    “Hari ini di tanggal 10 Juni 2025 kami meningkatkan status ES dari saksi menjadi tersangka termasuk meningkatkan status MAA dari saksi menjadi tersangka,” ujar Puja.
    Tersangka ES terancam dijerat dengan Pasal 12 Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) atau Pasal 88 Juncto Pasal 76i Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.
    Tersangka terancam dijerat dengan hukuman pidana penjara maksimal 12 tahun dan denda maksimal Rp 300 juta.
    Diberitakan sebelumnya, siswi SD menjadi korban prostitusi open BO hingga melahirkan anak.
    Ironisnya, korban dijual oleh kakak kandungnya sendiri yang juga pernah menjadi korban prostitusi.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Politikus Hanura dalam Pusaran Bisnis Karaoke-Striptis
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        10 Juni 2025

    Politikus Hanura dalam Pusaran Bisnis Karaoke-Striptis Nasional 10 Juni 2025

    Politikus Hanura dalam Pusaran Bisnis Karaoke-Striptis
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Politikus Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura)
    Bambang Raya
    Saputra terjerat kasus dugaan praktik striptis dan
    prostitusi
    di
    Mansion Executive Karaoke
    yang terletak di Semarang, Jawa Tengah (Jateng).
    Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah Kombes Dwi Subagio menyebutkan, Bambang merupakan pemilik usaha yang turut menikmati keuntungan dari kegiatan ilegal tersebut.
    “Sudah ditetapkan tersangka baru, perannya ini sebagai pemilik yang ikutan menerima hasil,” kata Dwi di Mapolda Jateng, Selasa (3/6/2025).
    Saat ini, penyidik tengah mendalami dugaan aliran dana dari operasional karaoke kepada Bambang yang menjabat sebagai Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Hanura Jateng
    Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, menyebut penetapan tersangka terhadap Bambang dilakukan sejak Senin, 2 Juni 2025.
    Penetapan itu dilakukan setelah polisi menemukan fakta bahwa pengunjung Mansion Executive Karaoke bisa memesan paket hiburan bernama “Mask Potato” seharga Rp5,8 juta.
    Paket tersebut mencakup pemandu karaoke dan penari telanjang.
    “Tersangka BR menerima keuntungan dari operasional karaoke tersebut,” ujar Artanto, Kamis (5/6/2025).
    Menanggapi status tersangka yang disematkan kepadanya, Bambang Raya membantah terlibat dalam praktik ilegal yang tengah diselidiki Polda Jawa Tengah.
    Ia mengaku hanya berperan sebagai pemilik gedung dan pemegang izin usaha karaoke.
    Sementera itu, operasional bisnis sehari-hari dijalankan oleh pihak ketiga berinisial C dan H.
    “Saya hanya pemilik gedung, bukan pengelola,” kata Bambang, Jumat (6/6/2025).
    Ia menegaskan tidak menerima keuntungan dari aktivitas hiburan wanita (LC), melainkan hanya dari penyewaan ruangan, makanan, dan minuman.
    Namun, Bambang mengakui pernah meminjamkan dana hampir Rp1 miliar kepada pengelola untuk mendukung operasional.
    Sebagai jaminan, alat pembayaran elektronik (EDC) atas nama Bambang digunakan dalam transaksi.
    Hal inilah yang dijadikan penyidik sebagai bukti dugaan aliran dana ke rekeningnya.
    Lebih lanjut, Bambang mengaku telah menindaklanjuti informasi soal praktik striptis di tempat usahanya.
    Ia menyebut telah menempelkan stiker imbauan di area karaoke dan memanggil pengelola untuk menghentikan aktivitas tersebut.
    “Saya juga telah memanggil H dan J (pengelola) agar menghentikannya,” kata dia.
    Wakil Ketua Umum Bidang Hukum, HAM, dan Advokasi DPP Hanura Adil Saputra Akbar, memastikan bahwa status tersangka tidak otomatis mencabut jabatan Bambang Raya sebagai Ketua DPD Hanura Jawa Tengah.
    “Bahwa dengan ditetapkannya saudara Bambang Raya sebagai tersangka tersebut, tidak serta merta mencabut jabatan Saudara Bambang Raya sebagai Ketua DPD
    Partai Hanura
    Provinsi Jawa Tengah,” kata Adil.
    Adil menegaskan Partai Hanura tetap berpegang pada norma agama, sosial, dan budaya.
    Namun demikian, pihaknya tetap menghormati proses hukum yang tengah berlangsung.
    “Kami DPP Partai Hanura mengedepankan
    due process of law
    , dan asas
    presumption of innocence
    . Segala sesuatu ada prosesnya, dan kami berusaha dengan kepala dingin menghadapi kasus yang disangkakan kepada Saudara Bambang Raya,” kata dia.
    Ia juga menegaskan bahwa partai tidak mendukung aktivitas pornografi dalam bentuk apa pun.
    Kendati demikian, DPP Hanura akan tetap memberikan bantuan hukum kepada Bambang Raya, demi memastikan persoalan ditangani secara adil.
    “Pembelaan yang disiapkan oleh DPP Partai Hanura kepada saudara Bambang Raya semata-mata adalah untuk mendudukan permasalahan yang ada secara proporsional,” kata Adil.
    Di sisi lain, Ketua Umum DPP Partai Hanura, Oesman Sapta Odang (OSO), menyarankan agar jabatan Ketua DPD Hanura Jawa Tengah yang saat ini dipegang Bambang Raya dialihkan sementara kepada Pelaksana Tugas (Plt).
    “Menurut saya di-Plt-kan dulu supaya mereka bisa konsentrasi menyelesaikan secara hukum segera,” kata OSO kepada
    Kompas.com
    , Senin (9/7/2025).
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • OSO Sarankan Tunjuk Plt Ketua DPD Jateng, Usai Bambang Raya Ditetapkan Tersangka
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        9 Juni 2025

    OSO Sarankan Tunjuk Plt Ketua DPD Jateng, Usai Bambang Raya Ditetapkan Tersangka Nasional 9 Juni 2025

    OSO Sarankan Tunjuk Plt Ketua DPD Jateng, Usai Bambang Raya Ditetapkan Tersangka
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura),
    Oesman Sapta Odang
    (OSO) menyarankan supaya dipilih Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Hanura Jawa Tengah pasca
    Bambang Raya
    jadi tersangka.
    “Menurut saya di-Plt-kan dulu supaya mereka bisa konsentrasi menyelesaikan secara hukum segera,” kata OSO kepada Kompas.com, Senin (9/7/2025).
    Diketahui, Bambang merupakan Ketua DPD Hanura Jateng yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah dalam perkara dugaan praktik striptis dan prostitusi di Mansion Executive Karaoke.
    Terpisah, Wakil Ketua Umum
    DPP Hanura
    Bidang Hukum, Ham, dan Advokasi Adil Saputra Akbar memastikan bahwa Bambang Raya tetap menjabat sebagai DPD Hanura Jawa Tengah meski berstatus sebagai tersangka.
    “Bahwa dengan ditetapkannya saudara Bambang Raya sebagai tersangka tersebut, tidak serta merta mencabut jabatan saudara Bambang Raya sebagai Ketua DPD Partai Hanura Provinsi Jawa Tengah,” kata Adil.
    Adil menegaskan bahwa Partai Hanura berpegang pada norma agama, sosial, dan budaya, yang ada di tengah masyarakat.
    Namun, pihaknya tetap menghormati proses hukum yang sedang berlangsung di Polda Jawa Tengah.
    “Kami DPP Partai Hanura mengedepankan
    due process of law
    , dan asas
    presumption of innocence
    . Segala sesuatu ada prosesnya, dan kami berusaha dengan kepala dingin menghadapi kasus yang disangkakan kepada saudara Bambang Raya,” kata Adil.
    Di sisi lain, Adil menegaskan bahwa partainya tidak mendukung aktivitas pornografi.
    Kendati demikian, DPP Partai Hanura tetap akan memberikan bantuan hukum kepada Bambang.
    Adil bilang, pembelaan yang dilakukan partai semata-mata hanya mendudukan persoalan secara proporsional.
    “Pembelaan yang disiapkan oleh DPP Partai Hanura kepada saudara Bambang Raya semata-mata adalah untuk mendudukan permasalahan yang ada secara proporsional,” katanya.
    Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Dwi Subagio, menyebut Bambang sebagai pemilik usaha yang turut menikmati keuntungan dari kegiatan ilegal tersebut.
    “Sudah ditetapkan tersangka baru, perannya ini sebagai pemilik yang ikutan menerima hasil,” kata Dwi di Mapolda Jateng, Selasa (3/6/2025).
    Kini, Kepolisian tengah mendalami adanya aliran dana dari operasional karaoke kepada Bambang.
    Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto bilang penetapan tersangka terhadap Bambang telah dilakukan sejak Senin, 2 Juni 2025.
    Hal ini dilakukan setelah diperoleh fakta bahwa pengunjung Mansion Executive Karaoke bisa memesan paket hiburan bernama “Mask Potato” seharga Rp5,8 juta, yang mencakup pemandu karaoke dan penari telanjang. “Tersangka BR menerima keuntungan dari operasional karaoke tersebut,” ujar Artanto, Kamis (5/6/2025).
    Bambang membantah tuduhan terlibat atas kasus yang tengah diusut Polda Jateng tersebut.
    Ia mengeklaim hanya sebagai pemilik gedung dan pemegang izin usaha karaoke, sementara operasional harian dijalankan oleh pihak ketiga berinisial C dan H.
    “Saya hanya pemilik gedung, bukan pengelola,” kata Bambang, Jumat (6/6/2025).
    Ia juga menyatakan tidak menerima keuntungan dari aktivitas hiburan wanita (LC), hanya dari penyewaan ruangan, makanan, dan minuman.
    Meski begitu, Bambang mengakui sempat meminjamkan dana hampir Rp1 miliar untuk operasional usaha kepada pengelola.
    Sebagai jaminan, EDC (Electronic Data Capture) atas nama dirinya digunakan dalam transaksi pembayaran.
    Hal inilah yang menurut penyidik menjadi bukti aliran dana ke rekening Bambang.
    Bambang mengaku telah menindaklanjuti informasi adanya praktik striptis dengan menempelkan stiker imbauan di area karaoke.
    Ia juga mengeklaim telah memanggil pengelola untuk menghentikan aktivitas tersebut.
    “Saya juga telah memanggil H dan J (pengelola) agar menghentikannya,” katanya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • KKP Gandeng Kampus China Buat Didik Anak-anak Nelayan

    KKP Gandeng Kampus China Buat Didik Anak-anak Nelayan

    Jakarta

    Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menjalin kerja sama atau memorandum of understanding (MoU) dengan China melalui First Institute of Ocenaography (FIO). Tujuan dari kerja sama ini adalah meningkatkan kapasitas pendidikan sumber daya manusia (SDM) di bidang kelautan dan perikanan, salah satunya pendidikan vokasi pada anak-anak nelayan.

    Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan (BPPSDMKP), I Nyoman Radiarta, mengatakan kerja sama ini dilakukan juga untuk menjawab isu-isu kelautan sesuai program prioritas pemerintah yang berbasis ekonomi biru.

    “Tentunya nanti untuk mendukung ketahanan pangan nasional. Dalam MoU tersebut ada beberapa poin utama. Pertama, terkait dengan penguatan pendidikan dalam rangka program akademik, memfasilitasi loka karya, sharing knowledge berbagai aspek terkait science and technology, dan manajemen kelautan,” ujar I Nyoman dalam paparannya di Kantor KKP, Jakarta, Selasa (3/6/2025).

    Lebih lanjut, ia mengatakan kerja sama ini juga melingkupi ranah pencegahan dan mitigasi bencana laut, serta konservasi keanekaragaman hayati laut. I Nyoman juga bilang, pihaknya akan menggabungkan satuan pendidikan kelautan dan perikanan yang mengelola 11 satuan pendidikan, menjadi single institute dengan nama Ocean Institute of Indonesia (OII).

    “Melalui kerja sama dengan FIO dari pemerintah Tingkok, kami juga melakukan penguatan kajian ataupun riset bersifat policy strategis di antaranya melalui pembentukan pusat pelatihan kelautan, pembangunan station observasi laut dan cuaca, serta pengelolaan situs pusat data secara bersama,” beber I Nyoman.

    “Kemudian terkait dengan penanganan sampah laut sebagai prioritas dalam kebijakan ekonomi biru, karena saya kira sampah plastik di laut ini merupakan inisiatif kelima dari lima program prioritas ekonomi biru. Yang ketiga, terkait dengan penguatan program capacity building untuk mendukung pembangunan perikanan inklusif yang berkelanjutan,” ungkapnya.

    Kepala Pusat Pendidikan Kelautan dan Perikanan, Alan Frendy Koropitan, mengatakan ada 487 dosen yang tersebar di seluruh politeknik di Indonesia. Ia menginginkan ada satu universitas atau pendidikan tinggi vokasi yang berfokus di kelautan dan perikanan.

    “Dengan adanya kerja sama teknis dengan FIO yang ada di China ini, konteksnya kita melakukan pertukaran saintis, pertukaran dosen dalam konteks pengembangan sains dan teknologi di bidang kelautan,” ungkap Alan.

    “Landasannya clear, kenapa ada OII, kenapa kita punya afirmasi kuat untuk merekrut taruna-taruna atau mahasiswa-mahasiswa dari anak-anak pelaku utama (nelayan). Konteksnya jelas, ada undang-undangnya,” tutup Alan.

    Lihat juga video: Guru Desi, Penyelamat Anak Nelayan dari Lingkaran Prostitusi dan Kemiskinan

    (eds/eds)

  • Pasar Produk Unggulan Magetan Segera Dibongkar, Pedagang Setuju Pindah

    Pasar Produk Unggulan Magetan Segera Dibongkar, Pedagang Setuju Pindah

    Magetan (beritajatim.com) – Pasar Produk Unggulan (PPU) Magetan segera dibongkar bulan ini. Pasar yang sudah lama tidak berfungsi maksimal itu bakal diganti dengan lokasi berkonsep rest area lengkap dengan pujasera.

    Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Magetan telah melaksanakan sosialisasi terkait proses lelang Barang Milik Daerah (BMD) berupa gedung Pasar Produk Unggulan (PPU) kepada para pedagang di PPU, Rabu (28/5/2025) lalu. Sosialisasi ini menyusul dimulainya tahap pengumuman lelang pembongkaran bangunan, yang akan berlangsung hingga 4 Juni 2025 mendatang.

    Rencana pembangunan rest area ini mencuat sejak beberapa tahun lalu. Lantaran, sejak selesai dibangun pada tahun 2002, PPU tidak dapat berfungsi maksimal. Bahkan, dari 73 kios, hanya ditempati belasan pedagang. Mereka tidak menjual produk unggulan Magetan, melainkan membuka warung kopi. Bahkan, ada dugaan yang menggunakan bangunan itu untuk jual beli miras hingga prostitusi.

    Kepala Bidang Pasar Disperindag Magetan, Kiki Indriyani, menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi berlangsung dengan lancar dan kondusif. Ia menegaskan bahwa para pedagang telah menyatakan kesepakatannya terhadap rencana pembongkaran bangunan tersebut.

    “Bahwasannya pedagang di PPU menyetujui pembongkaran, mereka menyadari kalau tanah yang ditempati merupakan aset milik Pemkab Magetan,” ujar Kiki, Senin (2/6/2025)

    Ia menjelaskan bahwa lokasi eks-PPU akan dialihfungsikan menjadi pusat jajanan dan pujasera dengan konsep rest area.

    Lelang pembongkaran sendiri telah diumumkan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dengan kategori bangunan dibongkar hingga rata dengan tanah.

    “Sekarang sudah ada pengumuman dari KPKNL untuk lelang pendiri bangunan rata dengan tanah. Kami tinggal menyosialisasikan kepada pedagang yang masih menempati lokasi,” imbuhnya.

    Kiki menambahkan, para pedagang tidak memiliki hak atas tanah yang selama ini mereka tempati, sehingga mereka diminta segera mengosongkan area tersebut. Pemberitahuan tentang rencana pembongkaran telah dilakukan lebih dari dua tahun lalu, namun pelaksanaan fisiknya baru dapat dilakukan pada tahun ini.

    “Sudah lebih dari 2 tahun kita sampaikan pemberitahuan, tapi baru eksekusinya di tahun ini,” terang Kiki.

    Pembangunan rest area dan pusat kuliner ini ditargetkan rampung dalam waktu tiga bulan sejak dimulainya pekerjaan konstruksi.

    “Kalau untuk target pembangunan, tiga bulan selesai,” pungkasnya. [fiq/beq]

  • Prostitusi Marak di Sekitar IKN, Polisi Dalami Keterlibatan Muncikari

    Prostitusi Marak di Sekitar IKN, Polisi Dalami Keterlibatan Muncikari

    Balikpapan, Beritasatu.com — Kepolisian Daerah Kalimantan Timur (Polda Kaltim) menyatakan bahwa penanganan terhadap praktik prostitusi di wilayah sekitar Ibu Kota Nusantara (IKN) menjadi prioritas utama, seiring meningkatnya arus perpindahan penduduk ke kawasan tersebut.

    Kapolda Kaltim Irjen Pol Endar Priantoro menegaskan bahwa mobilitas yang tinggi akibat pembangunan IKN membawa dampak sosial yang perlu diantisipasi, termasuk munculnya aktivitas prostitusi.

    “Kami menganggap ini sebagai masalah serius,” ujar Endar di Balikpapan, dilansir dari Antara, Jumat (20/5/2025).

    Melalui laporan masyarakat dan operasi di lapangan, polisi telah menindak sejumlah titik rawan dan berhasil menurunkan aktivitas prostitusi yang sebelumnya terpantau meningkat. Polisi juga mengidentifikasi pola operasional praktik tersebut, termasuk kemungkinan adanya unsur eksploitasi oleh perantara atau mucikari, yang berpotensi mengarah pada tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

    “Saat ini kami masih mendalami lebih lanjut dugaan keterlibatan muncikari dalam jaringan prostitusi tersebut,” jelasnya.

    Polda Kaltim melalui patroli siber dan pemantauan di lokasi, menemukan bahwa praktik prostitusi dilakukan baik secara langsung maupun melalui media sosial dan aplikasi digital. Saat ini, enam orang masih dalam proses penyelidikan terkait dugaan keterlibatan dalam aktivitas tersebut, salah satunya diduga sebagai mucikari.

    Polda Kaltim berkomitmen untuk menjaga kawasan IKN tetap kondusif dengan memperkuat kerja sama bersama jajaran Polsek serta instansi terkait guna menutup titik-titik rawan dan mencegah praktik serupa bermunculan kembali.

    “Ini bagian dari upaya kami mencegah dampak sosial di tengah pembangunan besar-besaran IKN,” tegas Kombes Pol Jamaludin Farti dari Ditreskrimum Polda Kaltim.
     

  • Razia Prostitusi Warung Remang-remang di Madiun, Satu PSK Positif HIV dan Satu Sifilis
                
                    
                        
                            Surabaya
                        
                        27 Mei 2025

    Razia Prostitusi Warung Remang-remang di Madiun, Satu PSK Positif HIV dan Satu Sifilis Surabaya 27 Mei 2025

    Razia Prostitusi Warung Remang-remang di Madiun, Satu PSK Positif HIV dan Satu Sifilis
    Tim Redaksi
    MADIUN, KOMPAS.com
    – Tim gabungan Pemkab Madiun melakukan razia praktik prostitusi di warung remang-remang pada Senin (26/5/2025) malam.
    Razia yang melibatkan Satpol PP, dinas kesehatan, Komisi Penanggulangan HIV/AIDS Daerah, dan Dinas Sosial Kabupaten Madiun ini menemukan satu pekerja seks komersial (PSK) positif HIV/AIDS dan satu lainnya menderita sifilis.
    Kabid Penegakan Produk Hukum Daerah (PPHD) Satpol PP Kabupaten Madiun, Danny Yudi Satriawan, menjelaskan bahwa razia ini bertujuan untuk mencegah penularan HIV/AIDS di Kabupaten Madiun.
    “Kami menyasar sejumlah warung-warung remang yang terindikasi menjajakan PSK. Wilayah yang kami sasar yakni sekitar GOR Pangeran Timur, Mejayan, dan eks lokalisasi Pasar Muneng, Pilngkenceng,” ungkapnya.
    Dari razia tersebut, dua pelaku usaha warung remang-remang dan enam PSK berhasil diamankan.
    “Setelah kami lakukan pemeriksaan, satu positif HIV dan satu sifilis,” tambah Danny.
    Setelah temuan tersebut, Satpol PP menyerahkan dua PSK yang terinfeksi kepada Dinas Kesehatan dan Dinas Sosial untuk penanganan dan pengobatan lebih lanjut.
    Danny menegaskan bahwa Satpol PP akan rutin menggelar razia untuk memberantas praktik prostitusi dan menjaring orang-orang yang terjangkit HIV agar segera mendapatkan penanganan.
    Koordinator Pencegahan Penyakit Menular Dinas Kesehatan Kabupaten Madiun, Agung Dodik Pujianto, memastikan bahwa kedua PSK yang terjaring razia tersebut adalah kasus baru.
    “Dari hasil rapid test, terdapat satu PSK positif HIV dan satu orang positif penyakit sifilis atau Raja Singa. Keduanya terlihat sehat secara fisik, sehingga dimungkinkan mereka baru berada di stadium awal terjangkit HIV maupun sifilis,” ungkap Agung.
    Setelah dinyatakan positif terjangkit
    penyakit menular seksual
    , data kedua PSK yang berasal dari Mejayan dan Gemarang akan diberikan ke puskesmas masing-masing untuk mendapatkan pengobatan.
    Selain itu, puskesmas diharapkan melakukan pelacakan terkait potensi penyebaran ke orang lain, mengingat kedua PSK tersebut telah berhubungan badan dengan berganti-ganti pasangan.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.