Kasus: PHK

  • Prabowo di Hari Buruh 2025, Ketika Gerakan Rakyat dan Pemimpin Bersatu

    Prabowo di Hari Buruh 2025, Ketika Gerakan Rakyat dan Pemimpin Bersatu

    Jakarta

    Hari Buruh Internasional 2025 di Monas menjadi penanda sejarah penting bangsa ini. Untuk pertama kalinya sejak era Presiden Soekarno di tahun 1960-an, seorang kepala negara kembali berdiri bersama ratusan ribu buruh, bukan sekadar menyaksikan, tapi menyuarakan perjuangan mereka. Dan pada 1 Mei 2025, rakyat tahu pasti: gerakan rakyat sesungguhnya kini berdiri bersama Prabowo Subianto.

    Prabowo bukan wajah baru dalam perjuangan rakyat kecil. Sejak muda, ia sudah berdiri bersama petani yang digusur, nelayan yang kehilangan akses laut, dan buruh yang tak mendapat keadilan. Ia bukan politisi gila pencitraan. Ia gila perjuangan. Konsistensinya bukan dibentuk oleh sorotan kamera, tapi oleh keyakinan teguh akan keadilan sosial. Dan ketika akhirnya dipercaya sebagai Presiden Republik Indonesia, ia membuktikan bahwa idealismenya tetap utuh.

    Hari Buruh di Monas tahun ini bukan sekadar panggung orasi, tapi panggung keberpihakan. Prabowo menyampaikan langsung komitmennya untuk mendorong pengesahan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga-RUU yang telah diperjuangkan selama lebih dari dua dekade namun terus tertunda. “Mudah-mudahan tidak lebih dari tiga bulan, undang-undang ini akan kita bereskan,” ujar Prabowo dari atas panggung, disambut riuh tepuk tangan massa buruh.

    Tidak hanya itu, ia juga meluncurkan kebijakan konkret seperti pembentukan Satgas PHK dan Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional, sebagai bentuk perlindungan nyata bagi pekerja dari pemutusan kerja semena-mena dan untuk memastikan suara buruh didengar langsung oleh negara.

    Pemerintah di bawah kepemimpinan Prabowo juga terus mengambil langkah nyata untuk menjaga dan meningkatkan daya beli buruh, yang menurutnya adalah kunci utama penggerak ekonomi nasional. “Saya punya teori ekonomi sangat sederhana. Kalau orang-orang yang berpenghasilan rendah mendapat penghasilan yang cukup, dia punya daya beli. Kalau punya gaji cukup, pasti ingin beli sepatu untuk anaknya, beli baju untuk istrinya, beli motor untuk dirinya sendiri. Itu artinya pabrik sepatu, baju, motor akan hidup, dan pengusaha juga akan menikmati untungnya,” ujar Prabowo. Oleh karena itu, pemerintah menaikkan UMP sebesar 6,5%, menurunkan tarif listrik rumah tangga, menjaga stabilitas harga pangan, dan mempercepat pencairan hak-hak buruh yang terdampak PHK, sebagai bentuk konkret menjaga siklus ekonomi tetap berpihak pada rakyat.

    Prabowo juga merespons positif keinginan buruh yang mendesak dihapuskannya sistem kerja outsourcing. Sebelumnya, Prabowo juga mengeluarkan kebijakan keharusan perusahaan memberikan Bonus Hari Raya (BHR) kepada para ojol.

    Sehingga tidaklah berlebihan jika Prabowo disebut harapan baru bagi buruh Indonesia. Karena gebrakannya sejalan dengan apa yang buruh harapkan.

    Apa yang terjadi di Monas adalah kristalisasi dari perjuangan panjang-bahwa ketika kekuatan rakyat dan pemimpinnya bersatu, perubahan bukan hanya mungkin, tapi nyata. Di tengah panas terik, Prabowo menyalami satu per satu buruh, menyerap energi rakyat yang telah lama menantikan pemimpin yang hadir bukan hanya saat kampanye, tapi saat keputusan penting harus dibuat.

    Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (Aspek) periode 2024-2028 dan mantan Sekjen KSPI, Muhamad Rusdi

    (whn/whn)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • Buruh: Selagi Masih Ada Outsourcing, Susah Jadi Karyawan Tetap
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        1 Mei 2025

    Buruh: Selagi Masih Ada Outsourcing, Susah Jadi Karyawan Tetap Megapolitan 1 Mei 2025

    Buruh: Selagi Masih Ada Outsourcing, Susah Jadi Karyawan Tetap
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Rini (53), anggota serikat buruh perusahaan Rokok, Tembakau, Makanan, dan Minuman (RTTM), menilai, sistem outsourcing membuat pekerja kesulitan untuk diangkat menjadi karyawan tetap.
    “Selagi masih ada outsourcing, itu kayaknya sulit untuk jadi karyawan tetap,” kata Rini saat ditemui dalam peringatan
    Hari Buruh
    Internasional di Monumen Nasional (Monas), Kamis (1/4/2025).
    Rekan Rini dari serikat yang sama, Winarti (43), mengaku kasihan pada generasi muda yang sering menjadi korban outsourcing itu.
    “Iya, kasihan generasi muda jadi korban outsourcing,” ujar Winarti.
    Berdasarkan pengamatannya, status karyawan tetap hanya bisa diperoleh ketika pekerja memiliki kompetensi yang baik.
    Jika perusahaan menilai kemampuan pekerjanya kurang, potensi diberhentikan atau tidak diperpanjang kontraknya sangat besar.
    Namun, lebih banyak pekerja yang berakhir habis kontrak. Selanjutnya, perusahaan mencari pekerja lainnya.
    “Untuk sekarang-sekarang ini, jarang kalau yang diperpanjang. Kalau udah selesai kontrak ya sudah, cari baru lagi,” ucap Winarti.
    Dalam peringatan Hari Buruh yang dihadiri Rini dan buruh lainnya, Presiden
    Prabowo Subianto
    menyampaikan janjinya tentang penghapusan praktik outsourcing.
    Prabowo menyebutkan dalam pidatonya bahwa akan mencari cara untuk menghapus outsourcing itu.
    “Saya juga akan meminta Dewan Kesejahteraan Nasional mempelajari bagaimana caranya kita, kalau bisa tidak segera, tapi secepat-cepatnya kita ingin menghapus outsourcing,” kata Prabowo.
    Selain penghapusan outsourcing, Prabowo juga menjanjikan lima hal lainnya, yakni pembentukan Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional (DKBN) dan Satuan Tugas Pemutusan Hubungan Kerja (Satgas PHK).
    Kemudian, Prabowo juga ingin merealisasikan gagasan pengangkatan Marsinah sebagai pahlawan nasional.
    Dalam pidatonya, Prabowo juga berjanji akan segera mengesahkan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PRRT).
    UU terkait perlindungan pekerja di sektor kelautan dan perikanan pun direncanakan akan disusun dalam waktu dekat.
    Terakhir, Prabowo juga berjanji akan mendukung pengesahan UU Perampasan Aset.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Presiden janji segera sahkan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga

    Presiden janji segera sahkan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga

    Presiden Prabowo Subianto memberikan kaos kepada sejumlah buruh dari atas mobil kepresidenan Maung Garuda selepas menghadiri peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) 2025 di Lapangan Silang Monas, Jakarta, Kamis (1/5/2025). ANTARA/Genta Tenri Mawangi.

    Presiden janji segera sahkan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga
    Dalam Negeri   
    Editor: Widodo   
    Kamis, 01 Mei 2025 – 20:33 WIB

    Elshinta.com – Presiden Prabowo Subianto berjanji pemerintah bersama DPR segera merampungkan pembahasan dan mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) menjadi undang-undang.

    Di hadapan ratusan ribu buruh saat peringatan May Day 2025, Presiden memperkirakan pembahasan RUU PPRT akan rampung dalam waktu 3 bulan ke depan.

    “Kita akan segera meloloskan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga. Wakil Ketua DPR yang hadir, Pak Dasco melaporkan kepada saya minggu depan RUU ini akan mulai segera dibahas,” kata Presiden Prabowo saat peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) 2025 di Lapangan Silang Monas, Jakarta, Kamis.

    Janji Presiden untuk segera mengesahkan RUU PPRT bersama DPR kemudian disambut riuh tepuk tangan ratusan ribu buruh yang memadati Lapangan Silang Monas.

    Pengesahan RUU PPRT menjadi undang-undang merupakan satu dari enam tuntutan kelompok buruh yang disuarakan dalam May Day 2025. Lima tuntutan lainnya, yaitu menghapus sistem outsourcing, membentuk satuan tugas (satgas) PHK, mewujudkan upah layak, melindungi buruh dengan mengesahkan RUU Ketenagakerjaan yang baru, dan memberantas korupsi dengan mengesahkan RUU Perampasan Aset.

    Dalam kesempatan terpisah, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyatakan niatan membahas RUU PPRT telah disetujui oleh seluruh unsur pimpinan DPR, termasuk Ketua DPR Puan Maharani.

    Dasco menjelaskan DPR RI telah menyerap aspirasi dari kelompok pekerja, termasuk pembentukan satuan tugas guna memitigasi PHK oleh para perusahaan, dan meneruskan aspirasi itu kepada pemerintah.

    “Ini kita sedang matangkan terus sehingga kemudian apabila Itu sudah berjalan mudah-mudahan bisa meminimalisir dampak yang ada terhadap situasi yang ada pada saat ini,” kata Dasco kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (30/4).

    RUU PPRT bergulir sejak 2004 atau telah diusulkan selama 20 tahun lebih. RUU PPRT pertama kali diusulkan oleh Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (JALA PRT) pada 2004 ke DPR RI.

    Rancangan undang-undang itu juga telah beberapa kali masuk program legislasi nasional (prolegnas) mulai dari tahun 2010–2014. Kemudian, RUU PPRT juga kembali masuk prolegnas pada periode 2019–2024.

    Catatan Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (JALA PRT) menunjukkan 3.308 lebih kasus kekerasan menimpa PRT sepanjang 2021 sampai dengan Februari 2024. Dalam catatan yang sama, kasus kekerasan PRT pada tahun 2012 sampai dengan 2022 terus mengalami peningkatan. Sementara itu, catatan Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menunjukkan dalam rentang waktu 2005 sampai dengan 2022 ada 2.344 kasus kekerasan terhadap PRT.

    Sumber : Antara

  • Cerita Miris Sugiyatmo, Buruh Tekstil di Karanganyar Cuma Digaji Rp1.000 per Bulan – Halaman all

    Cerita Miris Sugiyatmo, Buruh Tekstil di Karanganyar Cuma Digaji Rp1.000 per Bulan – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Peringatan Hari Buruh pada Kamis (1/5/2025), menyisakan cerita pahit dari seorang buruh di Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah.

    Ia adalah Sugiyatmo (50) yang berprofesi sebagai buruh tekstil di sebuah perusahaan di Kabupaten Karanganyar.

    Sugiyatmo bercerita, dirinya digaji Rp1.000 per bulan sejak Juli 2024 setelah dirumahkan oleh pihak perusahaan.

    “Pada awalnya saya dirumahkan oleh perusahaan sejak Juli 2024 sampai sekarang dan ternyata mereka mengirim gaji saya setiap bulan ke rekening saya hanya Rp 1.000,” kata Sugiyatmo, Kamis, dikutip dari Tribun Solo.

    Sugiyatmo pun lantas melaporkan pihak perusahaan ke Ketua Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi, dan Pertambangan (FSP KEP) Karanganyar, Danang Sugiyatno.

    Setelah itu, pihak personalia dari perusahaan tempatnya bekerja langsung dipanggil oleh Dinas Perdagangan Perindustrian Tenaga Kerja (Disperinaker) Kabupaten Karanganyar.

    Sugiyatmo mengatakan perusahaannya berdalih menggaji dirinya Rp1.000 agar rekening miliknya tetap bisa berfungsi.

    “HRD sempat dipanggil Dinas terkait pemberian upah seribu rupiah per bulan, alasan mereka bilang ini bukan mainan dan beralasan itu untuk menghidupkan rekening bank para buruh biar nggak mati,” ujar dia.

    Setelah mengetahui alasan tersebut, Sugiyatmo bersama rekannya yang senasib menggugat perusahan ke Pengadilan Hubungan Industrial.

    Adapun putusan dari hakim adalah mengabulkan gugatan Sugiyatmo, yaitu perusahaan wajib membayar hak-hak dari dirinya dan rekannya yang senasib.

    Namun, putusan tersebut tidak bisa langsung dilakukan lantaran perusahaan diberi waktu selama 14 hari untuk memberikan tanggapan.

    Di sisi lain, Sugiyatmo bekerja serabutan selama dirinya dirumahkan sejak tahun lalu.

    Dia pun mengaku sudah bekerja di perusahaan tersebut sejak puluhan tahun lalu.

    “Saya sudah kerja di perusahaan sejak 1993 atau sudah 32 tahun lulus dari STM saya langsung kerja di sini, namun baru kali ini saya diperlakukan seperti ini,” ungkap dia.

    Sementara, Ketua FSP KEP Karanganyar, Danang Sugiyatno, mengecam tindakan dari perusahaan tersebut.

    Dia mengungkapkan fenomena tersebut benar-benar terjadi di dunia kerja Karanganyar.

    “Ada banyak pekerja yang hanya mendapatkan upah hanya seribu rupiah per bulan, dan ini bukan omong kosong bukan retorika belaka, ini realita terjadi di perburuhan Kabupaten Karanganyar,” kata Danang.

    Tak cuma terkait gaji tak layak, Danang juga mengungkapkan ada buruh yang diperkerjakan meski sudah masuk usia pensiun.

    Namun, hak-hak mereka sebagai pekerja tidak dipenuhi oleh pihak perusahaan.

    Ia menyebut kasus tersebut terjadi lingkungan pabrik di bidang tekstil.

    “Kondisi perburuhan Kabupaten Karanganyar saat ini tidak baik-baik saja, dan beberapa kasus ini sudah diadvokasi dan sudah putusan,” kata dia.

    Ketua DPC KSPN Karanganyar, Haryanto, meminta kepada pemerintah kabupaten (Pemkab) Karanganyar untuk melakukan Law Enforcement, yaitu penegakan hukum ketenagakerjaan.

    Pasalnya, masih banyak pelanggaran yang terjadi di lapangan.

    “Banyak pengusaha nakal yang tidak memberikan hak karyawan, kami minta Law Enforcement ditegakkan benar-benar,” kata Haryanto.

    Ia mengatakan, banyak buruh yang dirumahkan namun tidak dibayar, terjadi PHK menjelang hari raya.

    Dia mengatakan ada enam poin tuntutan yang disampaikan dalam aksi buruh yaitu Law Enforcement, setop PHK Massal, berikan perlindungan kepada buruh yang di-PHK, buat UU yang lebih baik dari UU Cipta Kerja, hapus sistem kerja outsourcing, serta lawan korupsi.

    “Mereka menampung saja namun akan ditindaklanjuti yang bisa ditindaklanjuti Pemkab Karanganyar karena sifatnya nasional dan akan direkomendasikan dari DPR RI ke Pemerintah Pusat,” ujar dia.

    Sebagian artikel telah tayang di Tribun Solo dengan judul “Buruh Tekstil di Karanganyar Ini Terima Upah Hanya Rp1.000/Bulan, Berawal dari Dirumahkan Juli 2024”

    (Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)(Tribun Solo/Mardon Widiyanto)

  • Apindo Sebut Gejala Deindustrialisasi makin Nyata di RI, Industri Padat Karya Paling Rentan

    Apindo Sebut Gejala Deindustrialisasi makin Nyata di RI, Industri Padat Karya Paling Rentan

    Bisnis.com, JAKARTA — Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menyebut gejala deindustrialisasi di Indonesia makin kentara di tengah eskalasi tekanan ekonomi global. 

    Ketua Umum Apindo Shinta W. Kamdani menjelaskan gejala deindustrialisasi dini itu ditandai oleh berkurangnya kontribusi sektor manufaktur terhadap produk domestik bruto (PDB). Kontribusi sektor ini tercatat menyusut dari 29% pada 2001 menjadi hanya 19% pada 2024.

    “Tren ini menunjukkan bahwa sektor industri, khususnya padat karya, membutuhkan kebijakan yang lebih mendukung agar tetap mampu bersaing dan berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi nasional,” jelasnya kepada Bisnis, Kamis (1/5/2025).

    Sejalan dengan hal itu, Shinta berpandangan bahwa industri padat karya bakal menghadapi tantangan yang terkait dengan struktur biaya operasional tinggi. Kondisi tersebut diiringi dengan permintaan yang tidak meningkat, tingginya biaya logistik, hingga kenaikan upah minimum provinsi (UMP) yang cukup signifikan.

    Industri padat karya dalam negeri juga menghadapi tekanan dari kompetitor di negara lain yang memiliki upah tenaga kerja lebih rendah. Di sisi lain, perubahan regulasi ketenagakerjaan yang kerap terjadi turut menciptakan ketidakpastian yang berdampak pada minat investasi di sektor ini.

    “Bagi dunia usaha, PHK [pemutusan hubungan kerja] selalu menjadi pilihan jalan terakhir. Pelaku usaha pada umumnya berupaya keras untuk menghindari langkah tersebut selama masih memungkinkan, mengingat banyak sektor yang sangat bergantung pada skill SDM tertentu,” tambahnya.

    Lebih lanjut, Apindo menyebut bakal terus berkoordinasi dengan sejumlah stakeholder guna mencari solusi terbaik bagi dunia usaha dan tenaga kerja, termasuk melalui peningkatan keterampilan baik itu upskilling maupun reskilling, serta kebijakan ketenagakerjaan yang mendukung peningkatan investasi pada sektor padat karya. 

    Shinta turut mengemukakan bahwa Apindo telah berpesan ke pemerintah untuk memastikan bahwa reformasi struktural terus berjalan. Reformasi ini berfokus pada efisiensi biaya operasional, seperti penurunan biaya logistik, efisiensi rantai pasok, dan penyederhanaan regulasi yang sering kali menjadi hambatan bagi pelaku usaha. 

    “Ke depan, Apindo juga akan berperan aktif dalam Satuan Tugas Perluasan Kesempatan Kerja dan mitigasi PHK yang dibentuk pemerintah, dan berharap inisiatif lintas sektor ini dapat menjadi ruang sinergi yang konkret untuk memperkuat ekosistem ketenagakerjaan, memperluas kesempatan kerja, dan mempercepat pemulihan sektor usaha yang terdampak,” kata Shinta.

  • Respons Menaker Yassierli soal Pembentukan Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional  – Halaman all

    Respons Menaker Yassierli soal Pembentukan Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional  – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan, akan membahas terkait usulan pembentukan Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional.

    Hal tersebut merespons kebijakan dari Presiden RI Prabowo Subianto pada Hari Buruh yang jatuh pada hari ini, Kamis (1/5/2025).

    “Itu nanti akan kita bahas sesudah ini,” kata Menaker Yassierli di Universitas Pertamina Jakarta, Kamis.

    Menaker Yassierli juga belum bisa menjelaskan point-point penting apa saja yang perlu diperhatikan dalam pembentukan Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional itu.

    “Nanti kita lihat. Kita juga sudah ada beberapa lembaga ya. Kota ada Dewan pengukuhan Nasional, ada LKS tripartit Nasional di seluruh daerah,” ungkapnya.

    Sebelumnya, tepat di Hari Buruh Internasional, Presiden RI Prabowo Subianto mengumumkan dua kebijakan penting untuk memperkuat perlindungan dan kesejahteraan buruh Indonesia, yakni pembentukan Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional dan Satuan Tugas Pemutusan Hubungan Kerja (Satgas PHK).

    Pengumuman ini disampaikan langsung dalam pidato Prabowo di tengah peringatan Hari Buruh Internasional, Kamis (1/5/2025) yang berlangsung di Lapangan Monas, Jakarta, di hadapan ratusan ribu buruh dari berbagai organisasi dan konfederasi.

    Dalam pidatonya, Prabowo menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk komitmen pemerintahannya untuk mendengar dan melibatkan langsung suara kaum pekerja dalam perumusan kebijakan negara.

    “Saya ingin memberi hadiah kepada kaum buruh pada hari ini. Saya akan membentuk segera Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional yang akan terdiri dari semua tokoh-tokoh pimpinan buruh seluruh Indonesia. Dan mereka tugasnya adalah mempelajari keadaan buruh dan memberi nasihat kepada Presiden: mana undang-undang yang tidak beres dan tidak melindungi buruh, mana regulasi yang nggak benar. Segera akan kita perbaiki, saudara-saudara sekalian,” ujar Prabowo disambut tepuk tangan peserta aksi.

    Presiden juga menegaskan bahwa masukan dari para pimpinan buruh menjadi dasar pembentukan Satgas PHK, yang bertujuan untuk mencegah pemutusan hubungan kerja secara sewenang-wenang oleh perusahaan.

    “Kita juga, atas saran dari pimpinan buruh, dari Pak Said Iqbal dan Pak Jumhur, kita akan segera membentuk Satgas PHK. Kita tidak akan membiarkan rakyat kita… kita tidak akan biarkan pekerja-pekerja di-PHK seenaknya. Bila perlu, tidak ragu-ragu, kita, negara, akan turun tangan,” tegasnya.

  • Asosiasi Tekstil Harap Satgas PHK Tak Jadi Alat Kriminalisasi Pengusaha

    Asosiasi Tekstil Harap Satgas PHK Tak Jadi Alat Kriminalisasi Pengusaha

    Bisnis.com, JAKARTA — Pengusaha tekstil berharap pembentukan Satuan Tugas Pemutusan Hubungan Kerja (Satgas PHK) nantinya jangan sampai menjadi alat untuk mengkriminalisasi pengusaha.

    Direktur Eksekutif Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) Danang Girindrawardana menuturkan, pembentukan Satgas PHK itu adalah bagian dari model resolusi konflik untuk mencegah terjadinya PHK yang masif dan meluas. Menurut Danang, pelaku usaha bisa memahami desakan munculnya Satgas yang akan dibentuk Presiden Prabowo Subianto tersebut. 

    Namun, dia menggarisbawahi bahwa juga perlu dilihat regulasi-regulasi yang sudah ada. Khususnya, regulasi yang diambil dengan melibatkan tripartit antara pekerja, pemerintah, dan pengusaha.

    “Salah satu pemikiran saya yang perlu dikemukakan adalah fungsionalitas dan tujuan satgas ini. Hal ini cukup mengkhawatirkan siapapun pelaku usaha, terutama sektor padat karya,” kata Danang kepada Bisnis, Kamis (1/5/2025). 

    Menurutnya, Satgas PHK bisa saja beralih fungsi dari yang sebelumnya adalah misi pencegahan PHK, menjadi satgas audit finansial perusahaan sehingga tujuannya bergeser menjadi hukuman bagi pengusaha.

    Danang berpendapat, dalam pergeseran fungsi macam ini, maka pengusaha akan menjadi korban dan ketakutan untuk membuka usaha atau memperluas usahanya.

    “Satgas PHK jangan sampai menjadi tools untuk kriminalisasi pengusaha,” kata Danang mengingatkan.

    Selain itu, dia juga mengingatkan jangan sampai peran Satgas PHK tumpang tindih dengan berbagai kelembagaan yang sudah ada.

    Lebih lanjut, Danang mengatakan, pada prinsipnya tidak ada dunia usaha tanpa buruh dan tidak ada buruh tanpa pengusaha. Oleh karena itu, pengusaha dan pekerja adalah dua sisi mata uang. Untuk itu, harus ada saling pengertian dan saling penghormatan.

    Namun, dia mengakui bahwa dalam perjalanannya, hubungan industrial tidak selalu lancar. Sebab, ada kejadian-kejadian yang memicu konflik antara perusahaan dengan pekerja.

    “Bisa saja salah satu unsur itu menjadi penyebab konflik. Contoh kejadian PHK massal di perusahaan sepatu PT Yihong itu ditengarai oleh mogoknya semua pekerja, padahal hanya dipicu oleh konflik kecil beberapa pekerja dengan manajemen,” kata Danang.

    “Ada juga PHK yg diakibatkan oleh kegagalan finansial dari manajemen perusahaan. Misalnya, Yamaha Music atau Sritex karena adanya gugatan kepailitan. Jadi, PHK bisa diakibatkan oleh berbagai macam penyebab,” imbuhnya.

    Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto memberikan ‘kado’ kepada para buruh bertepatan pada peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day, Kamis (1/5/2025).

    Prabowo memerinci, kado kebijakan itu mencakup pembentukan Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional, pembentukan Satgas PHK, serta dorongan percepatan pengesahan sejumlah undang-undang yang menyentuh langsung kehidupan pekerja.

    “Kami tidak akan membiarkan pekerja di-PHK seenaknya. Bila perlu, negara akan turun tangan,” tegas Prabowo saat menghadiri peringatan Hari Buruh Internasional di Monumen Nasional (Monas) siang ini.

    PHK Meningkat di Awal Tahun 2025

    Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mencatat 18.610 pekerja terkena PHK dalam kurun Januari—Februari 2025.

    Lebih terperinci, jumlah PHK pada Januari 2025 mencapai 3.325 orang. Kemudian, jumlah karyawan yang terkena PHK itu melonjak pada Februari, yakni menjadi 18.610 orang.

    Dengan kata lain, terdapat tambahan PHK sekitar 15.285 orang dari Januari ke Februari. Kemenaker juga mencatat jumlah PHK pada Februari 2025 paling banyak berada di Provinsi Jawa Tengah.

    “Tenaga kerja ter-PHK paling banyak terdapat di Provinsi Jawa Tengah yaitu sekitar 57,37% dari jumlah tenaga kerja ter-PHK yang dilaporkan,” tulis Kemenaker dalam dalam ikhtisar data di situs Satu Data.

    Berdasarkan data Kemenaker, Jumlah PHK di Jawa Tengah mencapai 10.677 orang pada Februari 2025. Ini cukup pesat mengingat pada Januari tidak ada PHK di provinsi tersebut.

    Selanjutnya, jumlah PHK terbanyak pada Februari diikuti oleh Provinsi Riau, yakni 3.530 orang. Jumlah PHK di Riau ini meningkat dibanding Januari yang mencapai 323 orang saja.

    Kemudian, jumlah PHK DKI Jakarta mencapai 2.650 orang pada Februari 2025. Jumlah ini sama dengan PHK pada Januari 2025 di provinsi tersebut.

    Lalu, jumlah PHK di Jawa Timur mencapai 978 orang pada Februari 2025. Angka ini melonjak mengingat tidak ada jumlah PHK di Jawa Timur pada Januari 2025.

    Selanjutnya, jumlah PHK di Provinsi Banten mencapai 411 orang pada Februari 2025. Angka ini juga melonjak dari jumlah PHK pada Januari yang mencapai 149 orang.

  • Hari Buruh Internasional, Kemnaker Sebut Masih Ada 7,48 Juta Pengangguran di Indonesia

    Hari Buruh Internasional, Kemnaker Sebut Masih Ada 7,48 Juta Pengangguran di Indonesia

    Bisnis.com, JAKARTA – Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer menyebut hingga saat ini angka pengangguran di Indonesia masih sangat tinggi. Hal itu bakal menjadi perhatian pemerintah ke depan.

    Immanuel yang akrab disapa Noel tersebut menjelaskan bahwa hingga Mei 2025 total pengangguran Indonesia masih ada di level 7,48 juta.

    “Kalau tidak salah 7,48 juta katanya [hingga Mei 2025],” jelasnya saat ditemui di Universitas Pertamina, Kamis (1/5/2025).

    Pada saat yang sama, Noel juga memproyeksi angka pengangguran itu bakal bertambah di tahun ini. Salah satunya didorong oleh kondisi ketidakstabilan ekonomi di tengah dinamika perang tarif.

    “Data itu sebelum [adanya] perang tarif. Mungkin bisa jadi menambah ya usai mencuat perang tarif,” tambahnya.

    Sementara itu, mengacu pada dokumen yang dipublikasikan pada Satu Data Kemenaker, tren PHK pada tahun ini memang menunjukkan peningkatan.

    Pada Februari 2025, total tenaga kerja terdampak Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)yang dilaporkan mencapai 3.325 orang. 

    Sementara pada Februari 2025, posisinya meningkat signifikan 4 kali lipat tembus 18.610 orang. Di mana, tenaga kerja ter-PHK paling banyak terdapat di Provinsi Jawa Tengah yaitu sekitar 57,37% dari jumlah tenaga kerja ter-PHK yang dilaporkan.

    Perinciannya, Jumlah PHK di Jawa Tengah mencapai 10.677 orang pada Februari 2025. Selanjutnya, jumlah PHK terbanyak pada Februari diikuti oleh Provinsi Riau, yakni 3.530 orang. Jumlah PHK di Riau ini meningkat dibanding Januari yang mencapai 323 orang saja.

    Kemudian, jumlah PHK DKI Jakarta mencapai 2.650 orang pada Februari 2025. Jumlah ini sama dengan PHK pada Januari 2025 di provinsi tersebut.

  • Respons Kadin soal Wacana Prabowo Bentuk Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional

    Respons Kadin soal Wacana Prabowo Bentuk Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional

    Bisnis.com, JAKARTA — Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia buka suara terkait wacana Presiden Prabowo Subianto yang akan membentuk Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional.

    Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Sarman Simanjorang mengatakan, pelaku usaha menyambut baik ide dan gagasan Kepala Negara RI untuk membentuk Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional.

    “Melalui Dewan Kesejahteraan Buruh ini dapat memberikan masukan kepada pemerintah, serta langkah dan strategis untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja Indonesia,” kata Sarman dalam keterangan tertulis, Kamis (1/5/2025).

    Pasalnya, Sarman menilai kesejahteraan buruh dan pekerja bukan hanya tanggung jawab pengusaha, melainkan juga tanggung jawab negara.

    Selain membentuk Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional, Presiden Prabowo juga akan segera membentuk Satuan Tugas Pemutusan Hubungan Kerja (Satgas PHK) agar tidak ada gelombang PHK yang terjadi di Tanah Air.

    Menurut Sarman, kehadiran Satgas PHK bisa memitigasi dan mengantisipasi agar PHK tidak terjadi di kemudian hari. Meski begitu, Satgas ini dinilai juga harus ada campur tangan pemerintah untuk menjamin keberlangsungan usaha.

    “Karena PHK umumnya merupakan langkah terakhir yang dilakukan pengusaha jika prospek dan kelangsungan usahanya tidak memiliki peluang untuk bertahan dan bangkit,” ungkapnya.

    Sebelumnya, dalam perayaan Hari Buruh Internasional di Monumen Nasional (Monas), Jakarta, Kamis (1/5/2025), Presiden Prabowo Subianto memberikan sejumlah kado kepada para buruh, salah satunya dengan membentuk Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional.

    Prabowo menjelaskan, tugas dari Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional nantinya adalah memberikan nasihat kepada presiden terkait undang-undang (UU) maupun regulasi yang selama ini tidak memihak kepada para buruh.

    “Saya akan membentuk segera Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional yang akan terdiri dari semua tokoh-tokoh pimpinan buruh seluruh Indonesia, dan mereka tugasnya adalah mempelajari keadaan buruh dan memberi nasehat kepada presiden mana UU yang enggak beres dan enggak melindungi beres, mana regulasi yang enggak benar dan segera akan kita perbaiki,” ujar Prabowo dalam sambutannya.

    Tak tanggung-tanggung, Presiden Prabowo juga menyatakan akan menghapus sistem outsourcing dalam waktu dekat. Namun, penghapusan ini tidak bisa dilakukan secara tergesa-gesa lantaran harus tetap menjaga kepentingan para investor.

    “Saya juga akan meminta Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional bagaimana caranya secepat-cepatnya menghapus outsourcing tapi kita juga harus realistis kita juga harus menjaga kepentingan para investor,” katanya.

    Sebab, lanjut dia, jika para investor enggan menanamkan investasi di Tanah Air. Alhasil, tidak ada pabrik yang dibangun di Indonesia, yang dapat menyerap tenaga kerja. 

  • Hari Buruh 2025, Eks Karyawan Sritex Berharap THR dan Pesangon Segera Dibayar: Itu Hak Kami – Halaman all

    Hari Buruh 2025, Eks Karyawan Sritex Berharap THR dan Pesangon Segera Dibayar: Itu Hak Kami – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Eks karyawan PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) kini masih menanti hak-haknya setelah perusahaan dinyatakan pailit.

    Sebagaimana diketahui, pabrik tekstil yang berada di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah tersebut resmi tutup pada 1 Maret 2025 setelah putusan pailit dari Pengadilan Niaga Kota Semarang.

    Akibatnya, ribuan buruh terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) massal secara mendadak.

    Namun, sampai Hari Buruh pada 1 Mei 2025 ini, banyak mantan karyawan Sritex yang masih menghadapi ketidakpastian.

    Pasalnya, hak-hak normatif seperti Tunjangan Hari Raya (THR) 2025 dan pesangon belum juga diberikan.

    Berdasarkan pengakuan mantan karyawan PT Sritex bagian petugas keamanan, Sri Cahyaningsih mengaku, sampai bulan Mei ini, para bekas karyawan, termasuk dirinya belum menerima THR dan pesangon.

    “Kalau THR dan Pesangon belum ada,” kata Sri saat dikonfirmasi Tribun Solo, Kamis (1/5/2025).

    Sri yang sudah bekerja di Sritex selama kurang lebih 25 tahun, kini hanya bisa menunggu THR dan pesangon diberikan.

    “Harapan di Hari Buruh ini, saya berharap hak-hak eks karyawan Sritex diberikan.” 

    “Karena itu hak kami selama mengabdi di Sritex dan hak karyawan tiap setahun sekali menerima THR,” terangnya.

    Sri mengaku akan tetap menunggu haknya diberikan meskipun harus menunggu lama.

    Sementara itu, Ketua Forum Peduli Buruh Sukoharjo, Sukarno, juga memiliki harapan supaya pemerintah bisa membantu memenuhi hak eks karyawan PT Sritex.

    “Jadi, harapan kami Forum Peduli Buruh Sukoharjo berharap dari pemerintah bisa membantu, agar teman-teman yang ter-PHK dari teman Sritex ini bisa menikmati jeri payahnya,” Kata Sukarno, Kamis.

    Ia menyebut, hak yang harus diberikan kepada eks karyawan Sritex, mulai dari THR dan pesangon.

    “Informasinya, sampai sekarang belum ada kejelasan dan belum ada yang terbayarkan.” 

    “Harapan kami pemerintah pusat bisa membantu untuk menyelesaikan hal tersebut,” sambungnya.

    Sukarno menegaskan, Forum Peduli Buruh terus berusaha mengawal dan selalu berkoordinasi dengan serikat pekerja Sritex.

    “Masih berjalan komunikasinya dengan serikat pekerja Sritex,” ungkapnya.

    Kejagung Usut Dugaan Korupsi di Sritex

    Di sisi lain, Kejaksaan Agung (Kejagung) disebut tengah mengusut adanya dugaan korupsi pada perusahaan tekstil PT Sri Rejeki Isman atau Sritex.

    Kabar tersebut dibenarkan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar.

    Hanya saja pengusutan dugaan korupsi yang tengah dilakukan tersebut masih bersifat penyidikan umum.

    “Masih penyidikan umum,” jelas Harli saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (1/5/2025).

    Dirinya lantas menerangkan, saat ini penyidik tengah mencari adanya dugaan korupsi terkait pemberian kredit bank terhadap PT Sritex.

    “(Dugaan korupsi) dalam hal pemberian kredit bank kepada Sritex,” ucapnya.

    Sebagian artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Suara Eks Karyawan Sritex Sukoharjo Pada Hari Buruh: THR dan Pesangon Belum Dibayar, Itu Hak Kami.

    (Tribunnews.com/Deni/Fahmi)(TribunSolo.com/Anang Maruf)