Kasus: PHK

  • Viral DJ Asal Sukabumi Dipecat Usai Mengaku Dilecehkan di Atas Panggung

    Viral DJ Asal Sukabumi Dipecat Usai Mengaku Dilecehkan di Atas Panggung

    Liputan6.com, Sukabumi – Susan Nurrani (31), seorang DJ perempuan asal Cikole, Kota Sukabumi, melaporkan dugaan pelecehan seksual dan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak yang dialaminya saat tampil di sebuah klub malam di Dumai, Riau. Rekaman CCTV insiden ini telah viral dan ditonton lebih dari 8 juta kali di media sosial.

    Peristiwa nahas itu terjadi pada dini hari Senin (14/10/2025) dini hari. Saat itu, Susan yang baru enam hari bekerja sedang perform ketika seorang tamu laki-laki naik ke panggung dan mencoba melakukan pelecehan.

    “Saat itu saya lagi perform, tiba-tiba ada tamu yang naik dan berusaha memegang area sensitif saya. Pertama saya menghindar, di situ ada sekuriti juga tapi nggak sigap untuk mengamankan tamu tersebut,” ujar Susan ditemui Selasa (18/11/2025). 

    Upaya menghindar tersebut tidak berhasil. Pada saat itulah dirinya mengalami pelecehan oleh tamu. 

    “Itu kena ke area sensitif saya dan saya refleks nurunin lagu sekitar 33 detik sambil bilang suruh tamunya turun dari panggung, karena saya sudah merasa tidak aman dan terganggu,” jelas Susan.

    Setelah insiden tersebut, ia tetap melanjutkan perform karena tuntutan profesional. Namun, kericuhan terjadi lagi karena teman-teman pelaku ikut naik ke panggung, bahkan memegang dan merusak alat DJ.

    “Justru malah setelah kejadian itu tamu yang lain yang tadi itu naik ke panggung rusuh, alat DJ dipegang-pegang. Itu yang seharusnya aset perusahaan yang harus dijaga tapi security tidak sigap dan membiarkan hal itu terjadi,” tambahnya.

     

  • Pemerintah Siapkan Insentif Otomotif, Mirip PPNBM Covid 19?

    Pemerintah Siapkan Insentif Otomotif, Mirip PPNBM Covid 19?

    Jakarta

    Industri otomotif Indonesia berdarah-darah tahun ini. Daya beli masyarakat lemah, penjualan mobil turun dibanding tahun lalu. Pemerintah menjanjikan akan memberikan insentif untuk menyelamatkan industri otomotif.

    Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) mencatat, penjualan mobil di Indonesia selama 10 bulan pertama tahun ini baru mencapai 635 ribuan unit. Angka itu turun sekitar 10 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu.

    Angka penjualan mobil sampai Oktober juga masih jauh dari target 900 ribu unit hingga akhir tahun. Untuk mencapai target itu, pabrikan harus menjual 264 ribuan unit kendaraan lagi. Itu artinya, harus ada 132 ribuan unit mobil yang terjual setiap bulan tersisa.

    Dengan penjualan yang babak belur, pemerintah menjanjikan akan memberikan insentif untuk otomotif. Kementerian Perindustrian (Kemenperin) tengah memfinalkan usulan kebijakan insentif bagi sektor otomotif yang akan diajukan kepada Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian sebagai bagian dari paket kebijakan fiskal tahun 2026.

    Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menjelaskan, langkah ini diambil untuk mempercepat pemulihan dan penguatan industri otomotif nasional yang saat ini menghadapi tekanan daya beli di pasar domestik dan dinamika pasar global.

    “Kami di Kemenperin melihat sektor otomotif terlalu penting untuk diabaikan. Multiplier effect yang tinggi, baik keterkaitan ke depan dan belakang (backward dan forward linkage) subsektor terhadap sektor lain dalam ekonomi nasional, dan di dalamnya ada penyerapan tenaga kerja yang tinggi pula maka kita mengambil keputusan mengusulkan insentif bagi sektor ini. Hampir mirip dengan insentif otomotif pada saat Covid 19 dulu,” kata Agus dalam keterangan tertulis, dikutip Senin (17/11/2025).

    Menurutnya, Kemenperin tengah menyusun desain skema insentif dan stimulus yang paling tepat sasaran, baik untuk mendorong permintaan (demand side) maupun menjaga utilisasi produksi dan melindungi investasi industri (supply side). Usulan tersebut akan dibahas bersama dan diajukan secara resmi melalui Menko Perekonomian.

    “Kemenperin sekarang dalam proses merumuskan usulan yang akan diajukan pemerintah, dalam hal ini Menko Ekon. Kami sedang menggodok kebijakan insentif dan stimulus untuk sektor otomotif yang akan kami ajukan untuk kebijakan fiskal 2026,” jelas Agus.

    Menperin menekankan, fokus utama dari usulan insentif ini adalah perlindungan tenaga kerja dari PHK dan penciptaan lapangan kerja baru di sektor otomotif, sekaligus menjaga keberlanjutan investasi industri otomotif di Indonesia.

    “Harapan kami, sektor otomotif mendapat perhatian khusus, sehingga ada perlindungan terhadap tenaga kerja yang sudah ada dan menciptakan lapangan kerja baru. Paling tidak, melalui kebijakan fiskal 2026, sektor otomotif bisa tumbuh jauh lebih cepat, berkontribusi lebih besar bagi pertumbuhan manufaktur dan pertumbuhan ekonomi nasional,” imbuhnya.

    (rgr/din)

  • Bukan Upah Tinggi, Buruh Blak-blakan Regulasi Penyebab PHK Massal

    Bukan Upah Tinggi, Buruh Blak-blakan Regulasi Penyebab PHK Massal

    Bisnis.com, JAKARTA — Kalangan buruh dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengungkapkan penyebab PHK massal khususnya di sektor padat karya seperti garmen dan tekstil dalam beberapa waktu terakhir.

    Presiden KSPI Said Iqbal menyatakan bahwa daya beli masyarakat yang menurun imbas upah murah menjadi penyebab pertama PHK massal, seiring penyebab kedua yaitu peraturan yang merugikan dunia usaha.

    Dia mencontohkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 8/2024 sebagai beleid yang membuka keran impor besar-besaran, sehingga menurunkan daya saing produk nasional. Aturan itu saat ini telah dicabut.

    “Regulasi yang merugikan para pengusaha, contohnya Permendag No. 8/2024 yang membolehkan impor dari China ugal-ugalan untuk barang tekstil dan garmen,” kata Said kepada Bisnis, dikutip pada Minggu (16/11/2025).

    Menurut Said, kebijakan tersebut telah diperbaiki pada era pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

    Namun demikian, dia menekankan bahwa PHK tidak disebabkan oleh pemberian upah tinggi untuk buruh. Dia mencontohkan bahwa Jawa Tengah, salah satu provinsi penyumbang tenaga kerja ter-PHK paling banyak sepanjang dua tahun terakhir, tercatat sebagai provinsi dengan upah minimum (UMP) terendah se-Tanah Air.

    Oleh karena itu, KSPI tetap meminta pemerintah untuk menetapkan kenaikan UMP 2026 setidaknya sama dengan UMP 2025 yang naik 6,5%.

    Said mengeklaim bahwa pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dan kalangan pengusaha yakni Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) hanya menyepakati kenaikan UMP 2026 pada rentang 3% hingga 6%.

    Apabila hal itu disepakati menjelang tenggat pengumuman kenaikan UMP pada 21 November mendatang, KSPI mengancam akan melakukan mogok kerja besar-besaran.

    “Kemungkinan Kemnaker hanya ingin menaikkan 3,5% sampai di bawah 6%. Kami menolak,” ujar Said.

    Berdasarkan catatan Bisnis, Kementerian Perdagangan (Kemendag) resmi mencabut Permendag No. 8/2024 yang tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, termasuk pengaturan baru untuk industri tekstil, produk tekstil, dan pakaian jadi. 

    Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso mengatakan beberapa komoditas tekstil akan tetap dikenakan larangan dan pembatasan (lartas). Pada Permendag 8/2024, Budi menjelaskan bahwa beleid itu mengatur tekstil dan produk tekstil, tekstil dan produk tekstil motif batik, dan barang tekstil sudah jadi lainnya selama ini dikenakan persetujuan impor (PI) dan pertimbangan teknis dari kementerian/lembaga teknis, serta laporan surveyor (LS).

    “Jadi ketiga tadi, [komoditas] tekstil dan produk tekstil, tekstil dan produk tekstil motif batik, dan barang tekstil sudah jadi lainnya ini tetap dikenakan lartas,” kata Budi dalam konferensi pers Deregulasi Kebijakan Impor dan Deregulasi Kemudahan Berusaha di kantor Kemendag, Jakarta, Senin (30/6/2025) lalu.

    Kemendag pun telah memecah aturan lama tersebut menjadi 8 klaster peraturan anyar, antara lain seputar tekstil dan produk tekstil; pertanian dan peternakan; garam dan komoditas perikanan; bahan kimia, bahan berbahaya, dan bahan tambang; elektronik dan telematika; barang industri tertentu; barang konsumsi; serta barang dalam keadaan tidak baru.

  • Project Kuiper Pesaing Starlink Ganti Nama Jadi Amazon Leo

    Project Kuiper Pesaing Starlink Ganti Nama Jadi Amazon Leo

    Amazon berencana melakukan pemutuhan hubungan kerja (PHK) terhadap 14 ribu karyawan korporatnya. Informasi ini diumumkan pada Selasa (28/10/2025) waktu Amerika Serikat (AS) melalui laman resmi perusahaan.

    Eksekutif Senior Amazon, Beth Galetti, menyampaikan pengurangan ini dilakukan karena keberlanjutan. Keputusan ini sebagai langkah strategis untuk mengurangi birokrasi, meningkatkan efisiensi, dan mengalihkan sumber daya untuk investasi.

    Dilansir The Verge, Kamis (30/10/2025), Galleti tidak mengungkapkan peran apa saja yang akan dipangkas atau di mana posisi mereka. Sebagian besar karyawan memiliki waktu 90 hari untuk mencari pekerjaan baru secara internal.

    Galetti merujuk pada pesan dari CEO Andy Jassy pada Juni 2025 yang dikirimkan kepada karyawan, mempromosikan AI generatif sebagai sumber peningkatan efisiensi yang diinginkan Amazon, serta arah strategisnya untuk produk dan layanan.

    Meskipun Amazon berada dalam posisi yang kuat, keputusan PHK ini secara langsung dikaitkan dengan upaya perusahaan untuk bertransformasi ke era AI (mengganti sumber daya manusia/SDM ke AI).

    Andy sebelumnya mengisyaratkan bahwa investasi besar pada alat AI akan memungkinkan perusahaan mencapai peningkatan efisiensi, yang pada akhirnya dapat mengurangi jumlah tenaga kerja di beberapa posisi.

    Juru bicara Amazon, Kelly Nantel, mengatakan “AI bukanlah alasan di balik sebagian besar pengurangan.”

    Memo Galetti mengatakan bahwa Amazon berharap akan terus melakukan perekrutan tenaga kerja di bagian-bagian utama pada 2026.

    Namun demikian, perusahaan juga menargetkan peningkatan efisiensi yang menunjukkan bahwa kemungkinan akan ada  lebih banyak PHK di masa mendatang.

    Putaran PHK besar terakhir Amazon terjadi pada 2022 hingga awal 2023. Saat itu, 27 ribu pekerja diberhentikan. Dalam pernyataannya, perusahaan memutuskan untuk memanfaatkan otomatisasi, robotika, dan AI–sekaligus memangkas biaya tenaga kerja.

  • Catat Jadwal Pencairan BSU Rp600.000 November 2025

    Catat Jadwal Pencairan BSU Rp600.000 November 2025

    Bisnis.com, JAKARTA – Berikut adalah informasi tentang jadwal pencairan BSU Rp600.000 bulan November 2025 yang ditunggu-tunggu.

    Sebagaimana diketahui, BSU menjadi salah satu program yang cukup ditunggu untuk karyawan bergaji di bawah Rp3.5 juta.

    Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan BSU ditujukan untuk meringankan beban para pekerja serta menekan risiko pemutusan hubungan kerja (PHK) massal.

    “Penyaluran BSU bertujuan meringankan beban ekonomi para pekerja dan buruh di tengah situasi ketidakpastian ekonomi,” ujar Yassierli pada September lalu, dikutip dari Antaranews.

    Pemerintah sebelumnya telah menyalurkan BSU Tahap I pada Juni-Juli 2025. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto pun sempat mengatakan bahwa program BSU akan tetap disalurkan pada semester kedua tahun 2025.

    Sayangnya hingga saat ini, penyaluran BSU Tahap II masih belum ada pembahasan dari pemerintah.

    Terbaru, Menaker Yassierli mengatakan bahwa belum ada arahan atau kebijakan khusus terkait BSU Tahap II dari Presiden Prabowo Subianto.

    “Jadi BSU yang ada itu hanya sekali kemarin, bulan Juni Juli. Belum ada sampai sekarang arahan dari Pak Presiden terkait dengan BSU,” katanya pada Senin 13 Oktober 2025.

    Jadwal Pencairan BSU November 2025

    Pekerja masih harus menunggu pengumuman dan informasi resmi dari pemerintah, Kemenaker dan BPJS Ketenagakerjaan terkait kapan BSU bulan November 2025 cair.

    Pemerintah pun mengimbau pekerja rutin memantau informasi terkini melalui laman resmi Kemnaker, aplikasi JMO, maupun kanal BPJS Ketenagakerjaan.

    Cara Daftar BSU ada di halaman 2…

  • Operator Telco Raksasa PHK Gede-gedean, 15.000 Karyawan Nganggur

    Operator Telco Raksasa PHK Gede-gedean, 15.000 Karyawan Nganggur

    Jakarta, CNBC Indonesia – Verizon berencana memangkas sekitar 15.000 karyawan di Amerika Serikat, dalam langkah pemutusan hubungan kerja (PHK) terbesar sepanjang sejarah perusahaan.

    Informasi ini disampaikan seorang sumber, menyusul upaya restrukturisasi yang dipimpin CEO baru, Dan Schulman, demikian dikutip dari laporan Reuters, Jumat (14/11/2025).

    Langkah ini diambil di tengah tekanan persaingan yang semakin kuat di industri telekomunikasi. Verizon menghadapi tantangan untuk menarik pelanggan baru, sedangkan pesaing lama menawarkan paket lebih murah dan operator kabel mulai memperluas bisnis layanan seluler.

    Sumber tersebut mengatakan PHK yang mencakup sekitar 15% tenaga kerja Verizon dapat dimulai paling cepat pekan depan.

    Pemotongan ini juga akan memangkas lebih dari 20% jajaran manajemen non-serikat pekerja. Selain itu, Verizon berencana mengubah sekitar 180 gerai ritel milik perusahaan menjadi gerai waralaba.

    Schulman baru menjabat pada awal Oktober setelah bertahun-tahun memimpin PayPal. Ia masuk di tengah agresivitas promosi AT&T dan T-Mobile, terutama saat peluncuran iPhone terbaru yang dibanjiri diskon dan tawaran tukar tambah.

    “Verizon membutuhkan transformasi biaya dan restrukturisasi fundamental pada pengeluaran kami. Kami akan menjadi bisnis yang lebih sederhana, ramping, dan lebih gesit,” ujar Schulman dalam pernyataan sebelumnya.

    Pada kuartal III 2024, Verizon hanya menambah 44.000 pelanggan seluler pascabayar, tertinggal dari AT&T. T-Mobile memimpin dengan tambahan lebih dari 1 juta pelanggan bersih.

    Operator kabel seperti Comcast dan Charter juga memperketat persaingan dengan menggabungkan paket seluler dan internet berkecepatan tinggi.

    Saham Verizon naik sekitar 1,5% setelah kabar PHK mencuat. Namun dalam tiga tahun terakhir, saham perusahaan cenderung stagnan dengan kenaikan hanya 8%, jauh di bawah lonjakan hampir 70% indeks S&P 500.

    Schulman sebelumnya menegaskan tidak ingin menaikkan harga layanan. Ia menilai ketergantungan Verizon pada strategi kenaikan harga tanpa pertumbuhan pelanggan tidak berkelanjutan. Verizon saat ini merupakan operator dengan tarif tertinggi di sektor tersebut.

    Pada akhir 2024, Verizon memiliki sekitar 100.000 karyawan di AS, setelah memangkas hampir 20.000 posisi selama tiga tahun terakhir. Tahun lalu perusahaan juga mengurangi 4.800 pekerja melalui program pemisahan sukarela dan mencatat biaya hampir US$2 miliar.

    Analis MoffettNathanson, Craig Moffett, mengatakan fokus utama CEO baru adalah menghentikan kehilangan pelanggan, yang dapat memerlukan subsidi besar untuk perangkat premium bagi pelanggan. Namun, ia mempertanyakan apakah penghematan biaya akan cukup mengimbangi biaya retensi pelanggan.

    “Pertanyaan yang jelas adalah bagaimana Verizon berencana membayar itu. Sekarang kita tahu,” kata Moffett. “Yang belum kita ketahui adalah apakah penghematan biaya ini benar-benar akan membantu menutupi biaya retensi pelanggan yang lebih tinggi,” tambahnya.

    Dalam beberapa tahun terakhir, Verizon melakukan serangkaian ekspansi besar, termasuk menghabiskan US$52 miliar untuk akuisisi spektrum midband dalam lelang 2021 guna memperkuat jaringan 5G. Perusahaan juga mengakuisisi Frontier Communications senilai US$20 miliar dan membeli operator prabayar TracFone Wireless seharga US$6 miliar.

    (dem/dem)

    [Gambas:Video CNBC]

  • 7 Jurusan Kuliah yang Gajinya Paling Tinggi di Tempat Kerja

    7 Jurusan Kuliah yang Gajinya Paling Tinggi di Tempat Kerja

    Jakarta, CNBC Indonesia – Bagi mahasiswa yang baru lulus, langkah hidup selanjutnya biasanya mencari pekerjaan. Kondisi paling ideal adalah diterima di tempat kerja yang memberikan gaji tinggi dan benefit memadai, seperti asuransi kesehatan dan bonus tahunan.

    Namun, kondisi tersebut kian sulit dicapai. Ketidakpastian ekonomi global, ditambah perkembangan teknologi AI yang kian masif, membuat bursa kerja berubah drastis. 

    Gelombang PHK masih terjadi di mana-mana, pengangguran muda membludak, serta sulitnya mencari kerja dengan gaji layak.  

    Kendati demikian, masih ada beberapa pekerjaan yang menjanjikan gaji tinggi. Untuk itu, penting bagi calon mahasiswa mengetahui jurusan apa yang nantinya bisa menghasilkan gaji tinggi setelah lulus.

    Bankrate melakukan studi untuk memproyeksi pekerjaan dengan gaji tinggi di 2025. Dikutip dari laman resminya, Jumat (14/11/2025), Bankrate mengatakan lulusan sarjana bisa menghasilkan gaji 66% lebih tinggi ketimbang lulusan SMA, menurut data Biro Statistik Tenaga Kerja Amerika Serikat (BLS).

    Menurut Asosiasi Perguruan Tinggi dan Pemberi Kerja Nasional (NACE) di AS, lulusan perguruan tinggi di 2025 menghadapi pertumbuhan pendapatan yang beragam. Namun, proyeksi gaji rata-rata lulusan perguruan tinggi meningkat untuk gelar sarjana di bidang teknik, ilmu komputer, bisnis, dan pertanian/sumber daya alam.

    Laporan Bankrate dipublikasikan pada 2 Juni 2025. Data menunjukkan bahwa kuliah tetap menjadi salah satu jalur terbaik menuju pekerjaan bergaji tinggi. Hal ini mungkin menjadi salah satu alasan lebih dari sepertiga orang dewasa AS (35 persen) menganggap gelar sarjana sebagai bagian dari ‘American Dream’, menurut Survei Keterjangkauan Rumah Bankrate.

    Namun, kuliah itu mahal, dan tidak semua karier sama menguntungkannya. Berikut beberapa pekerjaan dengan gaji awal paling tinggi untuk lulusan perguruan tinggi di AS pada 2025, beserta perbedaannya dengan 2024, dikutip dari Bankrate:

    1. Teknik

    Gaji awal diproyeksikan US$78.731 (Rp1,29 miliar) per tahun. Mengalami kenaikan 2,6% dibandingkan 2024.

    2. Ilmu Komputer

    Gaji awal diproyeksikan US$76.251 (Rp1,25 miliar) per tahun. Mengalami kenaikan 2% dibandingkan 2024.

    3. Matematika dan Sains

    Gaji awal diproyeksikan US$69.709 (Rp1,14 miliar) per tahun. Mengalami penurunan -1,9% dibandingkan 2024.

    4. Ilmu Sosial

    Gaji awal diproyeksikan US$67.316 (Rp1,10 miliar) per tahun. Mengalami penurunan -3,6% dibandingkan 2024.

    5. Bisnis

    Gaji awal diproyeksikan US$65.276 (Rp1,07miliar) per tahun. Mengalami kenaikan 2,1% dibandingkan 2024.

    6. Agrikultur dan SDA

    Gaji awal diproyeksikan US$63.122 (Rp1,03 miliar) per tahun. Mengalami kenaikan 2,8% dibandingkan 2024.

    7. Komunikasi

    Gaji awal diproyeksikan US$60.353 (Rp989 juta) per tahun. Mengalami penurunan -3% dibandingkan 2024.

    Perlu diketahui, data yang diambil hanya berasal dari Amerika Serikat (AS), sehingga tidak serta-merta bisa dipukul rata dengan kondisi di Tanah Air.

    Namun, informasi ini bisa menjadi gambaran umum terkait bursa kerja di negara ekonomi terbesar dunia. Semoga membantu!

    (fab/fab)

    [Gambas:Video CNBC]

  • Dua Gugatan Ditolak MK, Purbaya Tetap Pungut Pajak Pesangon Pekerja Kena PHK

    Dua Gugatan Ditolak MK, Purbaya Tetap Pungut Pajak Pesangon Pekerja Kena PHK

    Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa tetap bisa memungut pajak dari uang pensiun dan pesangon pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja alias PHK setelah Mahkamah Konstitusi menolak dua gugatan uji materi.

    Peristiwa yang terbaru, MK mementahkan permohonan uji materi atas Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh) dan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang diajukan oleh 12 pekerja bank dan seorang ketua serikat buruh.

    Dalam putusan Perkara Nomor 186/PUU-XXIII/2025, Ketua MK Suhartoyo menilai permohonan uji materi tidak jelas atau obscuur. Ketidakjelasan itu membuat Mahkamah tidak melanjutkan pemeriksaan terhadap kedudukan hukum maupun pokok perkara para pemohon. 

    “Karena permohonan Pemohon tidak jelas atau kabur atau obscuur, maka Mahkamah tidak mempertimbangkan kedudukan hukum dan pokok permohonan para Pemohon lebih lanjut,” ujarnya dalam sidang pengucapan putusan, Kamis (13/11/2025), dikutip situs resmi MK.

    Mahkamah menilai argumentasi para pemohon mengenai frasa “tunjangan dan uang pensiun” dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a UU PPh tidak sesuai dengan rumusan pasal yang sebenarnya.

    Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata Suhartoyo, frasa tersebut tidak terdapat dalam ketentuan dimaksud, melainkan terpisah menjadi kata “tunjangan” dan “uang pensiun”.

    Selain itu, Mahkamah menilai permohonan yang diajukan juga tidak konsisten. Dalam petitum pertama, pemohon mencampurkan alasan permohonan ke dalam bagian permintaan, sedangkan pada petitum kedua, pemohon meminta agar Pasal 17 ayat (1) huruf a dinyatakan konstitusional bersyarat, tetapi dalam alasan permohonan justru menyebutkan pertentangan pasal secara keseluruhan.

    Dengan demikian, MK memutuskan permohonan para pemohon yang tercatat dalam perkara Nomor 186/PUU-XXIII/2025 tidak dapat diterima.

    Sebagai informasi, Pasal 4 ayat (1) UU PPh mengatur bahwa penghasilan yang menjadi objek pajak mencakup setiap tambahan kemampuan ekonomis yang dapat digunakan untuk konsumsi atau menambah kekayaan wajib pajak, termasuk gaji, upah, komisi, bonus, gratifikasi, serta uang pensiun. Adapun Pasal 17 mengatur lapisan tarif progresif PPh berdasarkan besaran penghasilan.

    Permohonan ini diajukan oleh 12 pekerja bank swasta, termasuk seorang ketua umum serikat karyawan. Mereka mempersoalkan pengenaan pajak terhadap pesangon dan manfaat pensiun yang dinilai bertentangan dengan hak konstitusional pekerja sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (2) UUD 1945.

    Para pemohon berpendapat bahwa pesangon dan pensiun merupakan hak normatif dan bentuk penghargaan atas masa kerja, bukan tambahan penghasilan baru. Karena itu, mereka meminta MK menafsirkan ketentuan pajak secara konstitusional bersyarat agar tidak mencakup dana jaminan sosial seperti uang pensiun, Jaminan Hari Tua (JHT), dan Tunjangan Hari Tua (THT).

    Penolakan Serupa

    Sebelumnya, permohonan serupa juga sudah sempat ditolak MK. Dalam putusan Nomor 170/PUU-XXIII/2025, Mahkamah menyatakan permohonan uji materi pajak pesangon dan pensiun tidak dapat diterima karena tidak memenuhi syarat formil dan substansi.

    Hakim Konstitusi Arsul Sani menjelaskan para pemohon yaitu Rosul Siregar dan Maksum Harahap, dua karyawan swasta, tidak cermat dalam menyusun permohonan. MK menilai adanya ketidakkonsistenan dan kekeliruan dalam menyebut norma undang-undang yang diuji, serta petitum yang tidak jelas.

    “Ketidakkonsistenan serta kekeliruan tersebut membuat permohonan tidak jelas atau kabur mengenai pasal atau ketentuan mana yang sebenarnya dimaksud untuk diuji,” ujar Arsul dalam sidang pembacaan putusan di Jakarta, Kamis (30/10/2025), seperti dikutip dari laman resmi MK.

    Mahkamah menilai petitum para pemohon juga tidak lazim karena tidak memberikan alternatif permintaan. Ketiadaan pilihan tersebut menyebabkan permohonan tidak memenuhi asas kejelasan dan kepastian hukum sebagaimana prinsip yang diatur dalam hukum acara MK.

    Sebelumnya, para pemohon meminta MK menyatakan Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 17 UU No. 7/1983 tentang Pajak Penghasilan (UU PPh), sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1), Pasal 28H ayat (1), dan Pasal 34 ayat (2) UUD 1945.

    Keduanya berpendapat bahwa pesangon, uang pensiun, tunjangan hari tua (THT), dan jaminan hari tua (JHT) seharusnya dikecualikan dari objek pajak penghasilan karena merupakan hak sosial yang berfungsi sebagai jaminan pasca kerja.

    Hanya saja, MK menilai permohonan tersebut obscuur libel atau kabur sehingga tidak dapat dipertimbangkan lebih lanjut. Dengan demikian, pesangon, pensiun, THT, dan JHT tetap termasuk objek PPh sesuai Pasal 4 ayat (1) UU PPh yang menyebut setiap tambahan kemampuan ekonomis—termasuk uang pensiun dan imbalan kerja—sebagai penghasilan kena pajak.

  • Industri Ban RI Tidak Baik-Baik Saja, Ramai Pekerja Dirumahkan

    Industri Ban RI Tidak Baik-Baik Saja, Ramai Pekerja Dirumahkan

    Jakarta, CNBC Indonesia – Gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) kembali menghantam industri ban di Tanah Air. Setelah kabar penutupan pabrik Michelin beberapa waktu lalu, kini sejumlah pabrik ban lokal mulai merumahkan sebagian pekerjanya. Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Ban Indonesia (APBI) Aziz Pane mengungkapkan, situasi di lapangan semakin mengkhawatirkan.

    “Di salah satu pabrik di dekat Bogor itu, Cileungsi, ada 100 orang. Tapi kayak yang di Cileungsi itu ataupun di pabrik-pabrik yang lain itu negosiasi sama karyawan, kamu saya keluarin dulu, tiga bulan saya panggil lagi. Tapi gajinya itu di-stop,” kata Aziz kepada CNBC Indonesia, dikutip Kamis (1/11/2025).

    Fenomena pekerja dirumahkan kini meluas ke berbagai wilayah industri ban di Indonesia. Meskipun belum ada pabrik yang benar-benar tutup, ribuan tenaga kerja terdampak oleh kebijakan efisiensi ini.

    “Ada 20 pabrik ban motor dan mobil, belum ada yang ditutup, hanya merumahkan, kira-kira 60-70 ribu orang pekerja di industri ban, dikali 3 aja yang jadi tanggungan. Tapi the real thing betul-betul kita itu ada problem,” ujarnya.

    Aziz menjelaskan, masalah utama yang dihadapi industri ban nasional bukan hanya dari sisi produksi, tetapi juga akibat melemahnya permintaan dan tantangan global.

    “Di samping daya beli rendah, pasar nggak ada, ekspor terganggu karena ketidakpastian tarif Trump yang belum beres, lalu juga akibat sistem tenaga kerja Indonesia, makanya salah satu faktor investor itu nggak mau masuk adalah gajinya yang naik terus tiap tahun, tiap tahun. Pada suatu saat, gaji seorang pegawai bisa sama dengan gaji Direksi lho, karena itu, mereka mencari jalan,” ungkapnya.

    Selain faktor tenaga kerja dan pasar, tekanan nilai tukar rupiah yang melemah juga memperparah kondisi industri ban nasional. Dengan kombinasi antara lemahnya pasar, biaya produksi tinggi, dan tekanan nilai tukar, industri ban Indonesia kini berada di titik kritis.

    APBI berharap pemerintah dapat memberikan dukungan nyata agar sektor ini tidak semakin terpuruk dan bisa kembali kompetitif di tengah ketidakpastian global.

    “1 US$ sekarang Rp16 ribu, sedangkan 70% bahan baku ban itu impor, ada carbon black, silica, steel untuk bahan radial, jadi karet alami cuma 27%, total yang bisa disiapkan oleh domestik 30%, karena yang kecil-kecil bisa dari dalam negeri,” kata Aziz menegaskan.

    (dce)

    [Gambas:Video CNBC]

  • Menanti Hilal Formula Kenaikan UMP 2026 Jelang Tenggat 21 November

    Menanti Hilal Formula Kenaikan UMP 2026 Jelang Tenggat 21 November

    Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah belum juga menerbitkan aturan terkait dengan formula baru kenaikan upah minimum atau UMP 2026 menjelang batas waktu pengumuman pada 21 November mendatang.

    Belum adanya kesepakatan antara kalangan pengusaha dan buruh soal besaran kenaikan upah, ditengarai menjadi penyebab alotnya pembahasan formula UMP 2026.

    Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) pun mengungkapkan progres terkini pembahasan UMP 2026 yang rencananya bakal diumumkan pada pekan depan.

    Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyatakan bahwa belum ada keputusan akhir mengenai UMP tahun depan, seiring dengan pembahasan yang terus berlangsung.

    “UMP belum [ada keputusan], sedang kita bahas,” kata Yassierli dalam konferensi pers di Kantor Kemnaker, Jakarta Selatan, Rabu (12/11/2025).

    Dia menjelaskan, fase pembahasan UMP 2026 sedang berjalan di Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) dan Dewan Pengupahan tingkat provinsi.

    Yassierli lantas menyebut bahwa pihaknya terus melakukan dialog bersama serikat pekerja dan kalangan pengusaha, dalam hal ini Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo).

    Oleh karena itu, dia meminta seluruh pihak agar bersabar menantikan pengumuman kenaikan UMP 2026 pada waktunya.

    “Kita terus melakukan dialog sosial, mendapatkan masukan dari teman-teman serikat pekerja, serikat buruh dan dari teman-teman pengusaha Apindo. Tunggu saja,” tutur Yassierli.

    Untuk diketahui, Peraturan Pemerintah (PP) No.51/2023 tentang Pengupahan mengatur bahwa besaran upah minimum diumumkan pada 21 November setiap tahunnya. Artinya, pemerintah memiliki waktu kurang dari 2 pekan.

    Tuntutan Buruh

    Sebelumnya, kalangan buruh menuntut kenaikan UMP 2026 sebesar 8,5% hingga 10,5%. Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Ketua Umum Partai Buruh, Said Iqbal menyebut Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan mengeluarkan peraturan pemerintah (PP) anyar tentang pengupahan, yang memperhitungkan kenaikan upah minimum dengan mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.

    Dia mengatakan bahwa rancangan PP tersebut memuat besaran indeks tertentu, yang mengukur kontribusi buruh terhadap pertumbuhan ekonomi, turun menjadi 0,2 hingga 0,7. Padahal, dalam kenaikan UMP 2025 lalu yang sebesar 6,5%, indeks tertentu dipatok sekitar 0,9.

    “Tidak mungkin Presiden Prabowo Subianto menyetujui pembahasan sebuah produk peraturan pemerintah dalam hal ini tentang pengupahan yang tidak melibatkan serikat buruh,” kata Said dalam konferensi pers secara daring, Minggu (9/11/2025).

    Dia lantas mengeklaim bahwa pengusaha, dalam hal ini Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) juga mengusulkan besaran indeks tertentu yang lebih rendah, yakni 0,1 hingga 0,5.

    Dia pun menegaskan bahwa buruh menolak keras usulan-usulan tersebut. Pihaknya lantas meminta Presiden Prabowo Subianto menetapkan indeks tertentu setidaknya seperti tahun lalu, dengan perhitungan kondisi pertumbuhan ekonomi dan inflasi yang tak jauh berbeda.

    “Kalau inflasi tahun ini mendekati tahun lalu, angka pertumbuhan ekonominya juga mendekati, tidak mungkin Presiden memutuskan indeks tertentu yang lebih rendah,” tegas Said.

    Apabila usulan itu disetujui, Said memperhitungkan bahwa kenaikan UMP 2026 hanya akan berkisar 3,15%. Pihaknya lebih memilih besaran indeks tertentu dipatok sama seperti tahun lalu, kendati KSPI menuntut persentase kenaikan UMP sebesar 8,5% hingga 10,5%.

    “Kami bisa memahami apabila indeks tertentunya 0,9 sampai 1,0. Kalau pakai 0,9 sampai 1,0, berarti sekitar minimal kenaikan upah minimumnya bisa 7,77%,” ujar Said.

    Said menjelaskan usulan kenaikan upah minimum sebesar 8,5% hingga 10,5% ini diperhitungkan berdasarkan nilai inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu. Hal ini mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 168/PUU-XXI/2023.

    Menurutnya, putusan tersebut menyatakan bahwa pemenuhan kebutuhan hidup layak mesti dipertimbangkan dalam penetapan upah minimum. Di samping itu, upah minimum sektoral juga wajib diberikan kepada buruh yang nilainya di atas UMP/UMK.

    “Sesuai peraturan Menteri Tenaga Kerja, kenaikan upah minimum mulai dibahas secara intensif baik di Dewan Pengupahan Nasional maupun di Dewan Pengupahan Daerah pada bulan September hingga Oktober dan ditetapkan oleh Gubernur pada November,” jelasnya.

    Said lantas menjelaskan bahwa pihaknya telah menganalisis perhitungan untuk menentukan kenaikan upah minimum sektoral 2026. Pertama, akumulasi nilai inflasi Oktober 2024 sampai September 2025 diperkirakan sebesar 3,23%.

    Kedua, akumulasi pertumbuhan ekonomi dalam pada periode yang sama diproyeksikan berkisar 5,1% hingga 5,2%. Ketiga, indeks tertentu yang diusulkan oleh KSPI dan Partai Buruh adalah 1,0 sampai dengan 1,4.

    Ancaman PHK

    Buruh juga membantah isu yang menyebut bahwa kenaikan upah berisiko memicu pemutusan hubungan kerja (PHK). Menurut Said penyebab utama PHK bukanlah upah, melainkan daya beli masyarakat yang menurun serta regulasi yang tidak berpihak kepada industri nasional.

    “Demikian tidak benar bahwa kenaikan upah minimum akan menyebabkan terjadi PHK. Di seluruh dunia juga naik upah itu setiap tahun,” kata Said dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (12/11/2025).

    Dia melanjutkan, upah buruh mestinya meningkat setiap tahun dengan menyesuaikan indeks harga konsumen atau tingkat inflasi, serta kontribusi pertumbuhan ekonomi.

    Menurutnya, apabila kenaikan upah selalu berujung PHK massal, maka negara-negara di dunia tidak akan meningkatkan kesejahteraan buruh mereka.

    Dirinya lantas menyinggung data bahwa Jawa Tengah menjadi salah satu provinsi dengan tingkat PHK tertinggi sepanjang 2024 hingga 2025, di samping statusnya sebagai provinsi dengan UMP terendah di Tanah Air.

    Oleh karena itu, Said menegaskan bahwa hal ini menjadi bukti bahwa upah murah tidak berarti mencegah terjadinya PHK.

    “Kan berarti tidak benar dengan upah murah tidak terjadi PHK. Faktanya banyak terjadi PHK [di Jawa Tengah],” ujar Presiden Partai Buruh ini.

    Sebelumnya, Apindo memastikan bahwa usulan formula kenaikan UMP 2026 yang diajukan pengusaha ke pemerintah masih digodok dan belum disetujui.

    Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo Bob Azam mengatakan, usulan terkait dengan formula UMP 2026 disampaikan dalam pertemuan Depenas dan bersifat konsultatif, bukan merupakan keputusan yang telah diambil.

    “Itu meeting Depenas, sedangkan Depenas itu laporan ke menaker [menteri ketenagakerjaan]. Jadi bukan forum negosiasi, tapi lebih ke konsultasi,” kata Bob saat dikonfirmasi Bisnis, Minggu (9/11/2025).

    Lebih lanjut, dia menyampaikan formulasi upah minimum memang tak semestinya berubah dalam jangka waktu pendek seperti dua tahun sekali.

    Bob lantas mengamini bahwa perumusan UMP 2026 terlalu dekat dengan tenggat pengumuman pada 21 November, sehingga pembahasan cenderung menjadi pembenaran terhadap angka yang sudah ada.

    Menurutnya, formula upah minimum seharusnya diputuskan jauh-jauh hari. Hal ini bertujuan untuk memberikan kepastian bagi dunia usaha.

    “Tetapi begini terus, tidak ada perubahan. Produktivitas juga tidak menjadi pertimbangan, padahal kita selalu bicara produktivitas,” ujar Bob.

    Anggota Depenas dari kalangan pengusaha, Sarman Simanjorang menyatakan bahwa kalangan buruh memiliki kebebasan untuk mengutarakan aspirasinya menuntut kenaikan UMP 2026. Namun, dia menyoroti usulan buruh yang meminta kenaikan UMP sebesar 8,5% – 10,5%.

    “Sah-sah saja, namanya juga aspirasi dan harapan. Tentu kami dari pelaku usaha akan tetap mengacu kepada ketentuan regulasi yang ada. Jika menyebut besaran angka harus jelas dasar dan rumusnya dari mana, sehingga mendapatkan angka kenaikan pada kisaran 8,5%–10,5%,” kata Sarman saat dihubungi Bisnis, Rabu (27/8/2025).

    Dia lantas menjelaskan bahwa pengusaha juga memerlukan kepastian dan jaminan bahwa penetapan UMP harus sesuai dengan regulasi, dalam hal ini Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No.16/2024. Beleid tersebut mengatur bahwa perumusan UMP mesti mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.

    Menurut Sarman, rumusan ini harus dijalankan secara murni dan konsekuen. Dia menggarisbawahi kondisi perekonomian nasional di tengah daya beli masyarakat yang belum pulih, kondisi geopolitik yang berdampak pada tertekannya ekonomi global, sert perang tarif dagang yang penuh ketidakpastian.

    “Kenaikan UMP 2026 harus mempertimbangkan kemampuan dunia usaha dan kondisi ekonomi saat ini. Bicara UMP bukan hanya kepentingan buruh, tetapi harus dilihat juga dari sisi kepentingan dunia usaha,” ujar pria yang juga menjabat Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia ini.

    Di samping itu, dia juga mewanti-wanti apabila kenaikan UMP melampaui kemampuan dunia usaha, maka dikhawatirkan akan terjadi rasionalisasi berupa pengurangan pekerja.

    Menurutnya, langkah merumahkan pekerja atau pemutusan hubungan kerja (PHK) merupakan sesuatu yang dihindari pengusaha. Dia mewanti-wanti perihal potensi kegagalan penambahan karyawan baru pada tahun depan apabila terdapat kenaikan UMP yang memberatkan.

    “Artinya, kenaikan UMP harus mempertimbangkan aspek kemampuan dunia usaha. Kesejahteraan buruh tetap menjadi komitmen pengusaha, tetapi kenaikan itu disesuaikan dengan kondisi ekonomi saat ini,” ujar Sarman.