Kasus: PHK

  • Blokir Rekening Nganggur Diprotes Keras: Bikin Orang Repot!

    Blokir Rekening Nganggur Diprotes Keras: Bikin Orang Repot!

    Jakarta

    Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda mengkritik kebijakan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait penghentian sementara atau pemblokiran rekening dormant.

    Menurutnya, kebijakan tersebut telah menyalahi hak-hak konsumsi serta telah merugikan masyarakat. Ia meminta agar pemblokiran rekening dormant segera dicabut.

    “Pemblokiran rekening ini hanya merugikan masyarakat maka sudah sewajarnya harus dicabut. Rekening itu hak nasabah sebagai konsumen, bukan hak dari PPATK,” katanya dalam keterangan tertulis, Kamis (31/7/2025).

    Nailul menjelaskan pemblokiran rekening dormant ini harus persetujuan dari pemilik rekening. Tanpa persetujuan konsumen, PPATK melalukan hal yang ilegal. Meskipun dalam UU P2SK ada aturan yang memperbolehkan OJK memblokir rekening yang terindikasi ada transaksi mencurigakan, tapi itu bukan ranah PPATK.

    “Itu yang harus dipahami oleh PPATK terkait hak warga negara,” katanya.

    Nailul menambahkan, penyalahgunaan rekening ditimbulkan dari adanya sistem yang buruk dengan pengawasan yang lemah dan langkah mitigasi yang nyaris tidak ada. Seharusnya, kata Nailul, PPATK mengecek terlebih dahulu apakah memang digunakan untuk hal yang negatif atau tidak.

    “Bisa saja karena kena PHK, atau tidak ada pemasukan, akhirnya rekeningnya tidak ada transaksi. Saat ini, waktu mencari pekerjaan bisa sampai 8 bulan. Jadi ketika ada masyarakat yang keterima kerja, maka ia harus repot urus pembukaan lagi,” katanya.

    Lebih lanjut, Nailul kebijakan pemblokiran rekening tersebut akan menambah biaya yang dikeluarkan berupa biaya yang ditimbulkan dari pembukaan kembali rekening yang tidak bersalah. Misalnya biaya transportasi yang harus dikeluarkan nasabah.

    Kemudian, ia juga menyoroti adanya peluncuran Payment ID dalam waktu dekat yang dapat melihat arus transaksi keuangan masyarakat.

    “Saya rasa lebih baik pemerintah menggunakan Payment ID untuk membuktikan dugaan terjadi penyimpangan oleh pemilik rekening tertentu. Itu dulu yang dilakukan baru bisa menyimpulkan rekeningnya digunakan untuk hal yang baik atau tidak,” katanya.

    (acd/acd)

  • Cari Kerja Susah, Gen-Z Menyesal Duit Habis Buat Kuliah

    Cari Kerja Susah, Gen-Z Menyesal Duit Habis Buat Kuliah

    Jakarta, CNBC Indonesia – Makin banyak Gen Z yang mempertanyakan nilai pendidikan tinggi, terutama di tengah maraknya PHK dan sulitnya mendapatkan pekerjaan tetap.

    Situasi ekonomi seperti sekarang membuat mereka mulai berpikir ulang tentang investasi waktu dan biaya untuk kuliah. Tak sedikit yang merasa keputusan itu tidak sebanding dengan hasil yang didapat.

    Menurut 2025 Gen Z Career Prospects Report dari Resume Genius, hampir 1 dari 4 karyawan Gen Z (23%) mengaku menyesal telah menempuh pendidikan tinggi. Sementara 1 dari 5 (19%) menyatakan gelar mereka sama sekali tidak membantu dalam karier.

    Selain itu, nilai sebuah gelar sangat bergantung pada bidang studi yang diambil. Lulusan dari jurusan STEM dan kesehatan melaporkan dampak karier terbesar dari pendidikan mereka, dengan 87% menyatakan gelarnya membantu secara profesional. Namun, bagi lulusan seni, humaniora, atau ilmu sosial, angkanya turun drastis menjadi hanya 51%.

    Jika diberi kesempatan mengulang, banyak pekerja Gen Z mengatakan mereka akan mengambil jalan berbeda. Beberapa akan memilih jurusan yang lebih menghasilkan seperti teknologi atau keuangan. Lainnya memilih untuk melewatkan gelar mahal, dan mengambil sekolah vokasi, kuliah yang lebih terjangkau, atau langsung memulai bisnis sendiri.

    Tapi, tidak semua Gen Z menyesali keputusannya. Sekitar sepertiga (32%) mengaku puas dengan jalur pendidikan mereka, dan tingkat kepuasan meningkat seiring tingginya jenjang pendidikan.

    Mereka yang bergelar magister menjadi kelompok paling puas secara keseluruhan, meski mereka juga paling banyak menyesal tidak memilih sekolah yang lebih murah, demikian dikutip dari laman QZ, Kamis (31/7/2025).

    Satu tren menarik dalam laporan ini adalah bahwa Gen Z tidak hanya mengandalkan satu pekerjaan. Sebanyak 58% responden mengatakan mereka memiliki pekerjaan sampingan selain pekerjaan utama, dan 25% lainnya mempertimbangkan untuk memiliki satu pekerjaan.

    Entah untuk menutup kebutuhan hidup, menyalurkan passion, atau membangun sesuatu untuk masa depan. Pekerjaan sambilan kini juga menjadi bagian besar dalam strategi karier Gen Z.

    Hampir dua pertiga pemegang gelar diploma mengatakan mereka menjalani pekerjaan sampingan, dibandingkan hanya sedikit lebih dari setengah pemegang gelar sarjana atau magister.

    Meski sebagian besar pekerja Gen Z telah mengejar pendidikan tinggi, banyak yang mulai mempertanyakan apakah keputusan itu tepat, atau bahkan menguntungkan. Fakta ini menunjukkan realita pahit, mencari kerja kini makin sulit, bahkan untuk lulusan perguruan tinggi.

    (dem/dem)

    [Gambas:Video CNBC]

  • Kemenperin Sebut Relaksasi Impor Jadi Biang Kerok PHK di Sektor Manufaktur

    Kemenperin Sebut Relaksasi Impor Jadi Biang Kerok PHK di Sektor Manufaktur

    Jakarta

    Kementerian Perindustrian (Kemenperin) memprediksi dampak relaksasi impor terhadap Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) masih akan berlanjut. Sebelumnya, Kemenperin menilai gelombang PHK yang saat ini terjadi merupakan residu dari relaksasi kebijakan impor beberapa waktu lalu.

    “Kementerian Perindustrian tidak menafikan bahwa PHK masih terjadi pada industri manufaktur. Dan seperti yang kami sampaikan beberapa hari yang lalu, bahwa PHK yang terjadi saat ini, itu disebabkan karena residu dari kebijakan relaksasi impor, yang saat ini masih dirasakan dampaknya oleh industri padat karya,” ujar Juru Bicara Kementerian Perindustrian Febri Hendri Antoni Arief di Jakarta, Selasa (31/7/2025).

    Febri menilai residu ini akan berdampak sampai dua bulan ke depan. Seperti diketahui, Peraturan Menteri Perdagangan baru yang merupakan pengganti Permendag Nomor 8 Tahun 2024 Kebijakan dan Pengaturan Impor akan mulai berlaku dalam dua bulan ke depan.

    “Residu ini kami perkirakan masih akan terus dirasakan dampaknya sampai revisi Permendag 8 itu diberlakukan, yakni sekitar 2 bulan dari sekarang,” tambah Febri.

    Ia menjelaskan, pada periode Agustus 2024 sampai Februari 2025 terjadi pengurangan tenaga kerja hingga 2 juta. Hal itu disebabkan karena banjirnya produk impor ke pasar dalam negeri sehingga permintaan kepada industri padat karya semakin berkurang.

    “Relaksasi impor yang membuat pasar domestik banjir produk impor murah, sehingga menekan demand industri hilir, terutama industri padat karya, yang pada akhirnya memicu terjadinya pengurangan kerja. Dan kalau lihat angka tadi hampir sekitar 2 juta. Itu risiko yang kita tanggung dari pemberlakuan kebijakan relaksasi impor itu,” tutup Febri.

    Lihat juga Video: Momen Kapolri Lepas 1.575 Buruh Korban PHK untuk Bekerja Kembali

    (ily/kil)

  • Industri Padat Karya Butuh Insentif Pajak Cs untuk Hadapi Tarif Trump

    Industri Padat Karya Butuh Insentif Pajak Cs untuk Hadapi Tarif Trump

    Bisnis.com, JAKARTA — Pengamat menilai pemerintah perlu mengucurkan sederet paket kebijakan insentif untuk mendukung dunia usaha, terutama industri padat karya seperti tekstil dan produk tekstil (TPT) untuk menghadapi tarif resiprokal Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump.

    Asal tahu saja, Trump sebelumnya telah mengumumkan tarif impor sebesar 19% terhadap produk ekspor Indonesia yang masuk ke AS. Sebaliknya, ekspor produk dari Negara Paman Sam ke Indonesia akan dibebaskan dari bea masuk atau tarif 0%.

    Direktur Eksekutif Center of Reform on Economics (Core) Indonesia Mohammad Faisal mengatakan industri padat karya menjadi sektor yang paling rentan terdampak dari kebijakan tarif Trump.

    Menurut Faisal, pemerintah perlu memberikan paket insentif kepada industri padat karya untuk menjaga arus kas (cashflow), termasuk insentif pembebasan pajak. Selain itu, kebijakan insentif juga dibutuhkan untuk menghindari gelombang PHK yang telah terjadi di industri padat karya.

    “Jadi sebetulnya itu [insentif untuk dunia usaha] perlu dipertimbangkan oleh pemerintah dan kalau bisa diakomodasi [untuk menghadapi tarif Trump],” kata Faisal kepada Bisnis, Rabu (30/7/2025).

    Namun demikian, kata Faisal, pemerintah perlu mempertimbangkan sejauh mana kebijakan insentif ini efektif dan membantu dunia usaha. Serta, pemerintah juga harus mengkalkulasi apakah anggaran negara mencukupi untuk mendukung paket insentif industri padat karya.

    “Tapi yang jelas, menurut saya ini adalah langkah untuk mengantisipasi tarif Trump yang berdampak terhadap ekspor dan juga berdampak terhadap lonjakan impor. Industri padat karya lah yang paling banyak terkena,” ujarnya.

    Senada, Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda mengatakan salah satu paket kebijakan insentif yang harus dikeluarkan pemerintah untuk industri padat karya adalah berupa perluasan PPh 21.

    Di samping itu, ujar Huda, pemerintah juga perlu memberikan pembebasan PPN untuk bahan baku industri seiring adanya tarif Trump. Dia menjelaskan, pembebasan PPN nantinya bisa mendorong daya saing industri lokal.

    Apalagi, Huda menyampaikan, jika pemerintah memberikan paket insentif pembebasan PPN dalam menghadapi tarif Trump, maka ongkos produksi akan jauh lebih murah dan produksi dalam negeri akan bertambah.

    “Dengan PPN yang dibebaskan untuk bahan baku industri kita, maka biaya produksi akan menurun dan meningkatkan produksi. Tarif impor pun akan tereduksi dampaknya terhadap harga jika dari dalam negeri ada insentif berupa pembebasan PPN,” ungkap Huda kepada Bisnis.

    Huda menambahkan pemerintah juga perlu melakukan percepatan restitusi PPN menjadi hal penting karena uang yang didapatkan bisa dijadikan modal usaha. Pasalnya, dengan modal usaha yang kuat, maka dampak negatif tarif impor AS akan bisa ditekan.

    “Selain itu, restitusi PPN merupakan kewajiban pemerintah untuk pengembalian pajak yang dibayarkan wajib pajak. Jadi saya rasa memang harusnya bisa lebih cepat,” ujarnya.

  • Raka Galau, Usai Di-PHK Rekeningnya Malah Diblokir PPATK
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        31 Juli 2025

    Raka Galau, Usai Di-PHK Rekeningnya Malah Diblokir PPATK Megapolitan 31 Juli 2025

    Raka Galau, Usai Di-PHK Rekeningnya Malah Diblokir PPATK
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Raka (29), mengaku terkena dampak kebijakan pemblokiran rekening tidak aktif (dormant) yang diterapkan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
    Padahal, Raka sangat membutuhkan uang dari rekening yang diblokir itu. Sebab, kondisi keuangannya sedang terganggu usai terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).
    “Pas lagi butuh uangnya ya sangat menyusahkan,” ujar Raka saat berbincang dengan Kompas.com, Kamis (31/7/2025).
    Raka berencana menarik dana dari rekening itu karena saldo di rekening utama untuk kebutuhan sehari-hari sudah menipis.
    Namun, rekening itu malah terblokir PPATK. Hal itu membuat Raka galau dan kebingungan.
    “Sedang proses buka blokir, tapi enggak tahu sampai kapan, karena dari pihak bank juga bilang enggak terima informasi soal pembukaan blokir dari PPATK,” kata Raka.
    Dengan begitu, nasabah harus mengecek secara berkala usai pengurusan di bank.
    “Baru cek sekali tadi, tapi belum bisa. Ya sudah, nanti saja lagi atau besok mungkin bisa,” ujar dia.
    Warga bernama Tia (50) menceritakan tentang pengalaman membuka rekening di bank karena kebijakan pemblokiran rekening tidak aktif (dormant) oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
    Usai mengetahui rekeningnya terblokir, Nita langsung bersiap dan berjalan ke kantor cabang bank terdekat.
    Di tengah terik matahari Jakarta, ia tiba di bank dengan keringat membasahi punggung.
    Setibanya di bank, Nita menjelaskan situasi kepada customer service. Ia menyebut rekening tersebut baru dibuka pada November 2024 dan memang tidak pernah dipakai untuk transaksi.
    Namun sang petugas tampak bingung dan beberapa kali bertanya ulang.
    “Katanya, ‘yang keblokir itu mobile PIN atau password-nya?’ Aku jawab, cuma mobile PIN. Aku yakin enggak salah masuk PIN, biasanya juga kalau tiga kali salah baru ke blokir, kan,” ujar Tia kepada Kompas.com, Kamis (31/7/2025).
    Karena belum mendapat kepastian, petugas memanggil atasannya untuk membantu menangani. Dari penelusuran awal, ternyata rekening Nita belum masuk status dormant.
    “Iya, kelihatannya masih aktif, belum ada tulisan dormant gitu. Tapi aku kan kepikiran ya, memang aku enggak aktif tuh dari November ke Juli ini,” ujar dia.
    Tak lama kemudian, pihak bank meminta Nita mengisi sejumlah formulir administrasi. Sementara itu, petugas mengutak-atik sistem lewat komputer.
    “Cepat banget gitu. Begitu aku selesai isi data dan verifikasi, ‘ya bu, dicoba lagi’, ya memang bisa,” kata dia.
    Sebelum pulang, Nita mendapat saran agar tetap melakukan minimal satu transaksi agar rekeningnya tidak dianggap pasif.
    “Dia bilang, ‘enggak usah tiap bulan, enggak apa-apa. Kalau ibu sekarang setor Rp 50.000, mungkin dianggap pasifnya itu, jangka waktunya setahun’,” tutur dia.
    Menanggapi kekhawatiran masyarakat, Kepala Biro Humas PPATK Natsir Kongah menjelaskan bahwa sebagian besar rekening dormant yang sebelumnya diblokir kini sudah dibuka kembali.
    “Sudah puluhan juta rekening yang dihentikan dibuka oleh PPATK,” kata Natsir kepada Kompas.com, Kamis (31/7/2025).
    Ia meminta masyarakat tidak panik, karena negara hadir untuk melindungi nasabah.
    Untuk membuka blokir, nasabah dapat mengisi formulir keberatan dan melakukan proses Customer Due Diligence (CDD) di bank terkait dengan membawa KTP, buku tabungan, dan dokumen pendukung lainnya.
    “Setelah semua proses selesai dan datanya sinkron, bank akan reaktivasi rekening tersebut,” jelas Natsir.
    Masyarakat juga bisa menghubungi WhatsApp resmi PPATK di nomor 0821-1212-0195 atau melalui email ke call195@ppatk.go.id untuk mendapatkan bantuan lebih lanjut.
    PPATK sebelumnya menyatakan bahwa pemblokiran rekening tidak aktif dilakukan untuk mencegah kejahatan keuangan, seperti jual beli rekening, judi online, dan pencucian uang.
    Kebijakan ini merujuk pada UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
    “Ini bagian dari upaya kami menekan aktivitas ilegal yang menggunakan rekening-rekening tidak aktif,” tulis PPATK dalam keterangannya.
    Sepanjang 2024, PPATK mencatat lebih dari 28.000 rekening digunakan untuk aktivitas mencurigakan, termasuk oleh jaringan sindikat judi online.
    PPATK menegaskan bahwa bank memiliki kewajiban menjaga keamanan sistem dan rekening nasabah, termasuk menonaktifkan rekening yang tidak wajar secara preventif.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Pajak Avanza di Malaysia Cuma Rp 500 Ribu-di RI Rp 5 Juta, Kok Bisa?

    Pajak Avanza di Malaysia Cuma Rp 500 Ribu-di RI Rp 5 Juta, Kok Bisa?

    Jakarta, CNBC Indonesia – Lesunya penjualan mobil di Indonesia tidak lepas dari berbagai faktor, mulai dari lesunya pasar hingga pajak yang terlalu tinggi. Sekretaris Umum Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) Kukuh Kumara mengungkapkan bahwa pajak kendaraan di Indonesia bahkan berkali-kali lipat dibandingkan negara tetangga, misalnya untuk kendaraan ejuta umat Toyota Avanza.

    “Saya diundang dalam seminar di Vietnam beberapa tahun lalu, ada delegasi AS yang bilang pajak mobil tertinggi ada di Indonesia. Belakangan kita bedah, masyarakat mau membeli kendaraan tapi harganya masih mahal, misalnya aja Toyota Avanza dibuat di Indonesia bayar pajak tahunan Rp 5 juta, produk yang sama di Malaysia pajaknya Rp 500 ribu, begitu besar pajak makanya stagnan, ini yang harus kita lihat sekarang,” katanya di Dialog Industri Otomotif Nasional GIIAS 2025, Kamis (31/7/2025).

    Salah satu penyebab tingginya pajak kendaraan di Indonesia karena mobil masih dikategorikan ke dalam barang mewah, sehingga terkena Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), akibatnya harga menjadi ikut terbang.

    “Penjualan mengalami tekanan tahun lalu hanya 865 ribu unit, ini ngga bisa dibiarin terus, kalau masih gini terus pabrik memang jalan tapi gimana supplier tier 1, 2, 3? Kalau hanya suplai ke brand lokal itu berat, gimana untuk menyelamatkan PHK, jadi betapa industri otomotif punya dampak luas,” ujar Kukuh.

    Foto: Penjual mobil bekas di WTC Mangga Dua, Jakarta Utara ungkap mobil Toyota Avanza masih diminati oleh pembeli mobil bekas. (CNBC Indonesia/Chandra)
    Penjual mobil bekas di WTC Mangga Dua, Jakarta Utara ungkap mobil Toyota Avanza masih diminati oleh pembeli mobil bekas. (CNBC Indonesia/Chandra)

    Akibatnya Ketika penjualan Indonesia menurun, sebaliknya penjualan kendaraan di Malaysia bisa bergeliat meski angkanya masih di Bawah RI.

    “Kita nomor 1 untuk penjualan di Asean, meski market share turun, biasanya di atas 30%, sekarang 25%, ranking 2 di Malaysia naik kelas biasanya Thailand, kemudian Thailand drop banyak di posisi 3 dengan penjualan 500 ribu. Dan saya bicara dengan lembaga global memang mereka menyoroti pasar otomotif di Indonesia dan Thailand karena penurunan penjualan,” sebut Kukuh.

    Ketika kemampuan untuk membeli mobil turun, sebaliknya harga kendaraan terus menerus naik.

    “Masyarakat maunya harga murah, sebanyak 10-15 juta orang di kalangan menengah incomenya naik 3% sesuai inflasi tapi harga mobil yang jadi incaran naik 7,5% jadi gapnya makin lama makin besar, ini harus diantisipasi, bukan perang lah tapi kompetisi, yang bisa beri fitur bagus dengan harga masuk akal,” ujar Kukuh.

    (fys/wur)

    [Gambas:Video CNBC]

  • Bos Microsoft Curhat Habis-habisan Usai PHK 9.000 Karyawan

    Bos Microsoft Curhat Habis-habisan Usai PHK 9.000 Karyawan

    Jakarta, CNBC Indonesia – Bos Microsoft Satya Nadella buka suara usai merumahkan 9.000 karyawan awal bulan ini. Dia membicarakan ini lewat sebuah memo yang dikirimkan ke seluruh karyawan pekan lalu.

    “Saya ingin berbicara soal apa yang membebani saya dan apa yang saya tahu dari pikiran Anda: pemutusan hubungan kerja baru-baru ini,” kata Nadella dikutip dari The Verge, Kamis (31/7/2025).

    Menurutnya, keputusan PHK itu sangat sulit. Sebab berdampak pada orang yang telah bekerja dan berbagi momen dengan Microsoft.

    Microsoft sendiri, dia menjelaskan tengah berkembang dengan sangat pesat. Baik dari sisi kinerja, posisi dan pertumbuhan perusahaan.

    Namun raksasa teknologi itu harus menjalankan keputusan PHK. Meski begitu, Nadella mencatat jumlah karyawan ‘tidak berubah’ dan juga tak menjamin tak akan ada gelombang PHK lagi di masa depan.

    “Ini teka-teki kesuksesan pada industri yang tidak memiliki nilai waralaba. Kemajuan tidak linear. Kemajuan itu dinamis, terkadang tidak selaras dan selalu menentu,” jelasnya.

    “Namun ini jadi peluang baru untuk kita membentuk, memimpin dan memberikan dampak lebih besar,” dia menambahkan.

    Nadella juga memaparkan misi masa depan perusahaannya yang berpusat pada AI, teknologi yang tengah jadi fokus banyak perusahaan saat ini. AI dijadikan tiga prioritas bisnis, selain keamanan dan kualitas.

    “Keamanan dan kualitas tidak bisa ditawar. Infrastruktur dan layanan kami sangat penting untuk dunia dan tanpanya kami tidak bisa maju,” jelas Nadella.

    Terakhir, Nadella meminta para karyawannya untuk memiliki pola pikir berkembang di tengah situasi ini. Dia menegaskan transformasi yang terjadi akan selalu terasa berantakan.

    “Tim tengah melakukan reorganisasi. Cakupan kerja meluas. Peluang baru di mana-mana,” pungkasnya.

    (dem/dem)

    [Gambas:Video CNBC]

  • Peserta yang Gagal Seleksi CASN 2024 Bisa Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu, Ini Syarat dan Mekanismenya

    Peserta yang Gagal Seleksi CASN 2024 Bisa Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu, Ini Syarat dan Mekanismenya

    GELORA.CO – Pemerintah membuka peluang bagi pendaftar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada 2024 yang tidak lulus bisa menjadi PPPK Paruh waktu.

    PPPK Paruh Waktu adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja secara paruh waktu dan diberikan upah sesuai dengan ketersediaan anggaran instansi pemerintah.

    PPPK Paruh Waktu menjadi nomenklatur yang memberikan ruang bagi instansi pemerintah pusat dan daerah yang memiliki keterbatasan dalam belanja pegawai, tetapi harus memenuhi kebutuhan ASN untuk mendukung kelancaran pelayanan kepada masyarakat.

    Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aaparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Aba Subagja, menjelaskan pengangkatan PPPK Paruh Waktu hanya dilakukan untuk penataan pegawai non-ASN melalui pengadaan ASN tahun anggaran 2024. Ia menegaskan pengangkatan PPPK Paruh Waktu hanya dilakukan untuk pelamar yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi ASN tetapi tidak lulus atau pada pengadaan ASN tahun anggaran 2024.

    “PPPK Paruh Waktu dilaksanakan bagi non-ASN yang terdata dalam database BKN dan telah mengikuti seleksi CASN tahun 2024 baik PPPK maupun CPNS namun tidak lulus mengisi formasi. Non-ASN yang tidak terdata dalam database BKN dan telah mengikuti seleksi PPPK pun dapat dipertimbangkan untuk menjadi PPPK Paruh Waktu,” ujar Aba melalui keterangan tertulis usai Sosialisasi Pengadaan PPPK Paruh Waktu, Rabu (30/7).

    Aba menguraikan PPPK Paruh Waktu dapat diusulkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) masing-masing instansi pemerintah dengan pertimbangan kebutuhan organisasi dan ketersediaan anggaran. Selanjutnya, kriteria pelamar dan pengisian formasi PPPK diprioritaskan secara berurutan.

    Pemerintah telah berkomitmen untuk menyelesaikan penataan pegawai non-ASN melalui Keputusan Menteri PANRB Nomor 347, 348, 349 Tahun 2024 dan Keputusan Menteri PANRB Nomor 15 dan 16 Tahun 2025. Rincian jabatan PPPK Paruh Waktu dapat diusulkan untuk jabatan Guru; Tenaga Kesehatan; dan Tenaga Teknis lainnya yang terdiri dari jabatan Pengelola Umum Operasional, Operator Layanan Operasional, Pengelola Layanan Operasional, dan Penata Layanan Operasional.

    Mekanisme pengadaan PPPK Paruh Waktu diawali dengan pengusulan rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) kepada Menteri PANRB. Rincian kebutuhan yaitu jumlah kebutuhan, jenis jabatan, kualifikasi pendidikan, dan unit penempatan.

    “Pengusulan rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu disampaikan melalui layanan elektronik Badan Kepegawaian Negara (BKN), sesuai kebutuhan instansi pemerintah dan ketersediaan anggaran instansi pemerintah,” terang Aba.

    Selanjutnya, Menteri PANRB menetapkan rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu pada setiap instansi pemerintah. Apabila telah menerima penetapan rincian kebutuhan, PPK mengusulkan nomor induk (NI) PPPK/nomor identitas pegawai ASN kepada Kepala BKN maksimal 7 hari kerja sejak menerima penetapan. Kemudian akan dilakukan Penetapan NI PPPK/nomor identitas pegawai ASN.

    Penerbitan NI PPPK/nomor identitas pegawai ASN akan diterima oleh PPK paling lama 7 hari kerja sejak waktu penyampaian. Pegawai non-ASN yang telah menerima nomor induk/nomor identitas pegawai ASN akan ditetapkan dan diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu oleh PPK instansi masing-masing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    “Jadi PPPK Paruh Waktu itu merupakan jalan tengah untuk menjawab agar sedikit mungkin orang yang diberhentikan atau tidak bisa melanjutkan bekerja di instansi pemerintah. Agar tidak ada PHK massal, sesuai dengan prinsip penataan pegawai non-ASN,“ tutur Aba.

  • Penambang Putar Otak, Harga Nikel Terseok Bikin Smelter Efisiensi

    Penambang Putar Otak, Harga Nikel Terseok Bikin Smelter Efisiensi

    Bisnis.com, JAKARTA — Asosiasi Pemasok Energi, Mineral, dan Batu Bara Indonesia (Aspebindo) menyebut pengusaha saat ini tengah mencari cara bertahan di tengah tekanan smelter nikel dari sisi harga, permintaan, hingga ongkos produksi yang membengkak. 

    Wakil Ketua Umum Aspebindo Fathul Nugroho mengatakan pasokan bahan baku bijih nikel tahun lalu yang mencapai 240 juta ton belum terserap optimal di smelter-smelter dalam negeri. 

    “Jadi memang ada pengurangan produksi [smelter], menurut kami ini sejalan dengan perekonomian global dan harga juga turun sehingga smelter mengurangi produksi untuk menunggu sinyal harga naik,” kata Fathul saat ditemui di Jakarta, Rabu (30/7/2025). 

    Dalam hal ini, Fathul juga menyoroti permintaan nikel domestik yang terus turun. Menurut dia, hal ini sejalan dengan kompetisi teknologi baterai antara lithium iron phosphate (LFP) dengan nickel manganese cobalt (NMC) yang akhirnya memicu penurunan permintaan NMC.

    “Nah ini akhirnya terjadi penurunan permintaan feronikel dan NPI [nickel pig iron] dari hasil smelter-smelter di Indonesia,” jelasnya.

    Untuk itu, dia mendorong pemerintah untuk mendukung baterai EV berbasis nikel mendapatkan insentif sehingga para industri pengguna dapat menyerap produksi nikel nasional. 

    “Kami Aspebindo mendorong pemerintah agar mobil-mobil yang masuk ke Indonesia itu teknologinya lebih diutamakan atau insentifnya itu diarahkan mobil-mobil yang berbasis ke nickel mangan cobalt tadi sehingga nikel Indonesia ini bisa diserap pasar lebih banyak,” tuturnya. 

    Menurut data Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI) harga nikel mengalami penurunan pada periode kedua Juli 2025. 

    Harga nikel kadar 1,8% dengan Moisture Content (MC) 30% yakni mencapai US$35,73 per wet metric ton (WMT), turun tipis dari periode sebelumnya yang sebesar US$35,73 per WMT.

    Sementara itu, penurunan harga tercatat di hampir seluruh kadar nikel. Untuk kadar 1,8% dengan MC 35%, harga turun menjadi US$33,18 per WMT, dibanding sebelumnya US$33,18 per WMT.

    Berkaitan dengan hal ini, Anggota Dewan Penasihat APNI Djoko Widajatno mengatakan pemerintah diharapkan hadir sebagai fasilitator aktif dalam menjaga iklim usaha pertambangan dari hulu ke hilir. 

    Dalam hal ini, pengusaha juga tengah mencoba berbagai cara untuk mempertahankan produksi dengan mengurangi jumlah lini produksi aktif untuk efisiensi beban energi dan tenaga kerja, serta mengoperasikan sebagian dari total kapasitas (partial shutdown), terutama pada saat harga nikel turun drastis.

    “Untuk mempertahankan produksi, pengusaha smelter meminimalkan kerugian melalui efisiensi dan diversifikasi, dan mencari dukungan regulasi dan insentif dari pemerintah,” kata Djoko kepada Bisnis, Rabu (30/7/2025). 

    Tidak hanya itu, pengusaha smelter juga melakukan perampingan operasional dengan merumahkan sebagian pekerja secara bertahap tanpa PHK massal, sambil menunggu kondisi pasar membaik dan negosiasi  ulang kontrak pasokan energi dan bahan baku, termasuk renegosiasi harga bijih nikel dengan penambang.

    Upaya lain yang dilakukan yaitu mengalihkan sebagian kapasitas produksi untuk menghasilkan, produk hilir seperti stainless steel slab, billet, atau coil, intermediate battery materials seperti nickel matte (untuk HPAL) dan mixed hydroxide precipitate (MHP).

    Lebih lanjut, sejumlah smelter juga mulai menjajaki pengembangan HPAL dan teknologi hidrometalurgi lainnya, serta upaya penggabungan (hybrid) antara fasilitas RKEF dan HPAL agar tetap relevan dengan permintaan pasar baterai EV.

  • 7
                    
                        Banyak Utang hingga Cerai Usai PHK, Eks Pegawai Paytren Tuntut Hak
                        Bandung

    7 Banyak Utang hingga Cerai Usai PHK, Eks Pegawai Paytren Tuntut Hak Bandung

    Banyak Utang hingga Cerai Usai PHK, Eks Pegawai Paytren Tuntut Hak
    Tim Redaksi
    BANDUNG, KOMPAS.com
    – Sebanyak 22 mantan karyawan PT Veritra Sentosa Internasional (VSI) yang menaungi merek dagang
    Paytren
    , menuntut perusahaan membayar sisa gaji dan pesangon yang belum diberikan usai pemutusan hubungan kerja (PHK) massal pada 2019 hingga 2022.
    Salah satunya, Deri Syarif, mengaku sangat membutuhkan uang pesangon sebesar Rp 132.766.454 untuk kebutuhan hidup dan melunasi utang.
    “Rencananya uang itu untuk bayar utang, saya berhutang juga untuk kehidupan sehari-hari. Karena saya kan hanya di rumah saja setelah di-PHK,” ujar Deri saat ditemui Kompas.com di Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (30/7/2025).
    Ia menyebut, pesangon yang pernah dicairkan hanya Rp 4 juta dari total hak sekitar Rp 136 juta. Padahal, dana tersebut sempat direncanakan sebagai modal usaha ekspor-impor, namun gagal dijalankan karena kurang modal.
    “Mau lanjutin lagi niat usaha. Dulu sempat berencana mau bikin usaha ekspor-impor dari uang pesangon, tapi cuma cair Rp 4 juta dari yang seharusnya Rp 136 juta, akhirnya tidak jalan karena kurang modal,” katanya.
    Tak hanya Deri, sejumlah mantan pegawai Paytren juga mengalami kesulitan ekonomi akibat PHK tanpa pelunasan hak.
    “Di antara 22 orang itu, ada teman saya yang istrinya sampai meninggal dunia karena stres dan tertekan oleh waktu menunggu uang pesangon dibayarkan. Ada juga teman saya yang sampai cerai, karena masalah ekonomi keluarga habis di-PHK,” ucapnya.
    Total tuntutan yang diajukan kepada perusahaan melalui mediasi tripartit bersama Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bandung mencapai Rp 1,8 miliar.
    Kuasa hukum eks pegawai PT VSI, Imas Sa’adah, menjelaskan jumlah pekerja yang terkena PHK sebetulnya lebih dari 100 orang. Namun hanya 22 orang yang melanjutkan proses hukum.
    “Setelah dua kali mediasi, pada tahun 2023 dan 2024, pihak perusahaan hanya memberi janji-janji, dengan alasan menunggu pembayaran penjualan gedung. Pada 18 Februari 2025, PT VSI mengumumkan akuisisi, yang mengakibatkan beralihnya pengendalian atas perseroan,” ujar Imas.
    Menurutnya, berdasarkan aturan, perpindahan kendali perusahaan tidak menggugurkan kewajiban terhadap hak-hak buruh.
    “Berdasarkan aturan, maka sudah tepat eks buruh VSI melakukan tuntutan kepada PT VSI. Manajemen baru tidak bisa lari dari tanggung jawab terhadap eks buruh PT VSI, sekalipun antara manajemen lama dan manajemen baru punya perjanjian internal,” tegasnya.
    Mediasi tripartit bersama Disnaker Kota Bandung dilaksanakan pada 24 Juli 2025 dengan dihadiri perwakilan manajemen baru. Menurut Imas, mediasi pertama masih sebatas penyampaian tuntutan dan akan dilanjutkan dua pekan kemudian.
    “Hasil mediasi pertama baru penyampaian tuntutan kepada pihak perusahaan, lalu mediasi dijadwalkan lagi dua pekan kemudian dengan agenda jawaban dari pihak perusahaan. Kami harap ada respon positif dari perusahaan terkait dengan hak pesangon yang belum dibayarkan,” katanya.
    Imas menyebut pihaknya juga telah mengirim surat ke sejumlah instansi, termasuk Kementerian Ketenagakerjaan, Balai Harta Peninggalan (BHP) Kementerian Hukum, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, dan Majelis Ulama Indonesia.
    “Tujuannya agar mendapat pengawalan, perlindungan, dan perhatian. Kami meminta agar pihak yang berwenang menangguhkan izin aktivasi, izin operasi maupun izin perpanjangan PT VSI hingga hak-hak karyawan tersebut diselesaikan,” ujarnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.