Kasus: PHK

  • IKPI nilai insentif fiskal usaha hotel di DKI bisa cegah PHK karyawan

    IKPI nilai insentif fiskal usaha hotel di DKI bisa cegah PHK karyawan

    Jakarta (ANTARA) – Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) menilai pemberian diskon pajak atau insentif fiskal bagi industri perhotelan dan restoran di Jakarta bisa mencegah Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) karyawan.

    Hal itu disampaikan Ketua Umum IKPI Vaudy Starworld terkait maraknya PHK karyawan di Indonesia, termasuk di Jakarta akhir-akhir ini.

    “Tentunya insentif fiskal itu memberikan angin segar bagi para pengusaha,” kata Vaudy di sela-sela puncak perayaan HUT ke-60 IKPI di salah satu hotel di Jakarta Barat, Rabu.

    Kebijakan tersebut tentunya berdampak bagi kestabilan usaha yang diberikan insentif dan akhirnya pengusaha terkait bisa menjaga agar jangan sampai terjadi PHK. “Itu yang kita apresiasi,” katanya.

    Menurut dia, pemberian diskon pajak itu juga memberi angin segar bagi masyarakat yang gelisah akibat naiknya Pajak Bumi Bangunan (PBB) di beberapa daerah di Indonesia.

    “Kita melihat kasus PBB di Pati, menjadi kegelisahan juga di beberapa daerah. Tentunya Gubernur DKI memberikan insentif itu memberikan angin segar bagi para pengusaha di daerahnya,” kata Vaudy.

    Vaudy menyebutkan, pemberian insentif itu juga efektif untuk mendorong kepatuhan pajak pengusaha dan transparansi data.

    Hal itu diprediksi dari persyaratan penerimaan insentif fiskal yang mewajibkan pelaku usaha melaporkan data transaksi usahanya secara elektronik melalui sistem e-TRAP yang sudah digunakan Pemprov DKI Jakarta.

    “Ya, betul (mendorong transparansi). Jadi sebenarnya ini terkait dengan digitalisasi. Bahwa semua saat ini adalah waktunya bagi semua pengusaha untuk sadar atau artinya pengusaha itu mau melakukan kepatuhan suka rela,” kata dia.

    Menurut dia, wajar jika pengusaha yang patuh pajak diberi insentif fiskal.

    “Tapi kalau wajib pajaknya tidak patuh, dengan tidak mau melaporkan apa adanya, tentu hal yang menjadi tidak adil juga diberikan insentif, padahal pengusaha tersebut tidak patuh. Artinya untuk meningkatkan kepatuhan juga,” katanya.

    Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo telah menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 722 Tahun 2025 tentang Pemberian Insentif Fiskal berupa keringanan pajak bagi sektor perhotelan, restoran serta usaha makanan dan minuman.

    “Pada hari ini saya menandatangani keputusan Gubernur Nomor 722 tentang menjaga kesinambungan usaha wajib pajak di sektor perhotelan, restoran, guna mendukung pertumbuhan ekonomi yang ada di Jakarta,” kata Pramono di Balai Kota Jakarta, Senin (25/8).

    Dalam pergub itu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta memberikan potongan pajak untuk jasa perhotelan sebesar 50 persen hingga September 2025. Setelah itu, potongan akan berkurang menjadi 20 persen hingga Desember 2025.

    Sementara untuk sektor makanan, minuman dan restoran, diberikan keringanan 20 persen hingga akhir 2025.

    Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
    Editor: Sri Muryono
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • KRL Bakal Rekayasa Perjalanan Rangkasbitung Line Besok (28/8) Imbas Demo Buruh

    KRL Bakal Rekayasa Perjalanan Rangkasbitung Line Besok (28/8) Imbas Demo Buruh

    Bisnis.com, JAKARTA — KAI Commuter akan melakukan rekayasa pola operasi perjalanan Commuter Line Rangkasbitung sejalan dengan rencana demo buruh yang bakal dilakukan di kawasan DPR, besok, Kamis (28/8/2025).  

    Melalui akun X, @CommuterLine, hal tersebut sebagai langkah antisipasi perjalanan Commuter Line dari rencana aksi penyampaian aspirasi massa di wilayah Gedung DPR/MPR. Rekayasa dilakukan jika kondisi di lintas jalur rel antara Tanah Abang – Palmerah tidak kondusif dan membahayakan perjalanan kereta api.

    “Stasiun alternatif keberangkatan selain Stasiun Palmerah #RekanCommuters dapat berangkat dari Stasiun Kebayoran,” imbau KAI Commuter, dikutip pada Rabu (27/8/2025). 

    Pihaknya juga meminta penumpang untuk selalu utamakan keselamatan dan ikuti arahan petugas. 

    Sementara perkembangan informasi terkait perjalanan Commuter Line pada Kamis, akan terus di-update secara berkala melalui akun sosial media resmi KAI Commuter mengenai rekayasa pola operasi perjalanan Commuter Line pada aksi penyampaian aspirasi massa di wilayah Gedung DPR/MPR, Kamis 28 Agustus 2025.

    Sebagaimana pada penyampaian pendapat yang dilakukan pada Senin (25/8/2025) di tempat yang sama, terjadi kericuhan sehingga menyebabkan massa memasuki rel kereta. 

    Alhasil, perjalanan KRL Rangkasbitung Line dari arah Tanah Abang ke Palmerah terpaksa diberhentikan. Sementara perjalanan kereta dari arah Rangkasbitung hanya sampai Stasiun Kebayoran. 

    Kelumpuhan KRL tersebut bahkan terjadi sejak sore hari hingga sekitar pukul 22.00 WIB. Setelahnya, kereta yang melaku pun hanya mampu jalan dengan kecepatan terbatas. 

    Bukan hanya berdampak pada KRL, tetapi juga terhadap transportasi umum lainnya. Meski ada pilihan transportasi lain seperti MRT untuk mencapai tujuan, tetapi stasiun keos dan dibanjiri penumpang yang mengantre.  

    Adapun, Kalangan buruh menyoroti maraknya pemutusan hubungan kerja (PHK) menjelang aksi demo besar-besaran yang akan digelar di sejumlah titik lokasi pada Kamis (27/8/2025) besok, mulai pukul 09.00 WIB. 

    Presiden Partai Buruh/Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyampaikan bahwa pembentukan satuan tugas (Satgas) PHK menjadi salah satu tuntutan demo buruh yang akan diikuti 10.000 peserta. 

    Dia turut menyoroti urgensi perlindungan pekerja platform digital seperti Gojek, Grab, Blibli, Tokopedia dan lain-lain yang masih menerapkan skema kemitraan, padahal bekerja penuh tanpa perlindungan layaknya pekerja.

  • Pengusaha: Kenaikan UMP 2026 Harus Pertimbangkan Kemampuan Dunia Usaha

    Pengusaha: Kenaikan UMP 2026 Harus Pertimbangkan Kemampuan Dunia Usaha

    Bisnis.com, JAKARTA — Pengusaha menanggapi tuntutan buruh terkait dengan kenaikan upah minimum (UMP) 2026 yang diusulkan naik 8,5% hingga 10,5%. Kenaikan UMP 2026 ini merupakan salah satu tuntutan yang bakal disampaikan buruh dalam demo serentak besok, Kamis (28/8/2025).

    Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia sekaligus Anggota Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) dari kalangan pengusaha, Sarman Simanjorang menjelaskan bahwa kenaikan UMP harus mempertimbangkan kemampuan dunia usaha.

    “Kesejahteraan buruh tetap menjadi komitmen pengusaha, tetapi kenaikan itu harus disesuaikan dengan kondisi ekonomi saat ini,” kata Sarman saat dihubungi Bisnis, Rabu (27/8/2025).

    Dia menjelaskan bahwa keadaan tersebut tak terlepas dari perekonomian nasional yang dihadapkan dengan daya beli masyarakat yang belum pulih, kondisi geopolitik yang berdampak pada gejolak ekonomi global, serta perang tarif dagang.

    Menurut Sarman, apabila kenaikan UMP melampaui kemampuan dunia usaha, maka dikhawatirkan akan terjadi rasionalisasi dalam bentuk pengurangan pekerja hingga pemutusan hubungan kerja (PHK).

    Untuk menghindari hal tersebut, dia menggarisbawahi peran pemerintah sebagai penengah untuk turut mengakomodasi kepentingan pengusaha, yang memerlukan kepastian dan jaminan bahwa penetapan UMP harus sesuai regulasi yang ditetapkan.

    “Permenaker [Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 16/2024 tentang Penetapan Upah Minimum menerangkan bahwa nilai kenaikan UMP tersebut ditetapkan dengan mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu. Ini menjadi rumusan yang harus kita jalankan secara murni dan konsekuen,” ujar pria yang juga mengemban posisi Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia ini.

    Adapun, dia menyatakan bahwa Depenas sejauh ini belum membahas penetapan UMP 2026. Sarman menyampaikan bahwa Depenas lazimnya baru mulai bersidang pada Oktober.

    Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli turut mempertanyakan basis perhitungan di balik persentase kenaikan UMP yang disodorkan buruh, kendati tetap menyatakan bakal menampung usulan tersebut.

    “Ya, dasarnya apa? Kalau kami melihat terlalu cepat, ya. Namun, sebagai suatu harapan, sebagai masukan, tentu kita catat,” kata Yassierli saat ditemui di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Jakarta Pusat, Rabu (20/8/2025).

    Lebih lanjut, dia menggarisbawahi bahwa gagasan kenaikan upah minimum provinsi perlu melewati kajian yang mendalam.

    Selain terdiri dari sejumlah faktor, Yassierli juga menyinggung peran Lembaga Kerja Sama Tripartit Nasional (LKS Tripnas) sebagai bagian dari mekanisme penetapan upah minimum pada tahun ini.

    Tuntutan Demo Buruh

    Untuk diketahui, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh Said Iqbal mengungkapkan aksi demo buruh di Jakarta akan dipusatkan di depan DPR RI atau Istana Kepresidenan Jakarta, yang diikuti oleh sekitar 10.000 buruh dari berbagai wilayah. Aksi serupa juga akan digelar secara serentak di berbagai provinsi dan kota industri besar.

    “Gerakan ini diberi nama HOSTUM atau Hapus Outsourcing, Tolak Upah Murah, dan akan dilakukan secara damai,” kata Said kepada Bisnis, Selasa (26/8/2025).

    Sejumlah tuntutan pun disuarakan agar pemerintah berpihak pada kepentingan pekerja. Pertama adalah menolak upah murah, yang mencakup tuntutan kenaikan upah minimum nasional sebesar 8,5%–10,5% pada 2026.

    Said menyebut perhitungan ini dilakukan berdasarkan formula resmi yang ditetapkan dalam putusan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 168/PUU-XXI/2023, yakni inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu.

    “Data menunjukkan, inflasi dari Oktober 2024 hingga September 2025 diproyeksikan mencapai 3,26%, sementara pertumbuhan ekonomi berada pada kisaran 5,1%–5,2%. Dengan demikian, kenaikan upah minimum yang layak berada pada angka 8,5%–10,5%,” jelasnya.

    Tuntutan kedua adalah penghapusan outsourcing. Menurutnya, berdasarkan putusan MK, praktik outsourcing dalam UU Cipta Kerja harus dibatasi hanya pada jenis pekerjaan tertentu di luar pekerjaan inti.

    Namun, pihaknya memandang praktik outsourcing masih meluas, termasuk di BUMN. Oleh karenanya, buruh menuntut agar Peraturan Pemerintah (PP) No. 35/2021 dicabut.

    Tuntutan berikutnya berkaitan dengan reformasi pajak perburuhan, yang mana buruh menuntut adanya kenaikan PTKP (Pendapatan Tidak Kena Pajak).

    Saat ini, PTKP ditetapkan sebesar Rp4,5 juta per bulan, sehingga buruh menuntut agar terdapat kenaikan menjadi Rp7,5 juta per bulan. Pihaknya pun meminta agar pajak atas tunjangan hari raya (THR) dan pesangon dihapus.

    “Dengan reformasi pajak perburuhan, keadilan fiskal bisa lebih terasa. Pajak tidak lagi sekadar alat negara menarik uang dari rakyat kecil, melainkan menjadi instrumen untuk menjaga daya beli, melindungi buruh, dan menggerakkan roda ekonomi nasional,” ujar Said.

    Berikutnya, buruh menuntut pengesahan UU Ketenagakerjaan yang baru tanpa Omnibus Law. Menurut Said, MK telah mengeluarkan Putusan No. 168/PUU-XXI/2024 yang dimenangkan oleh Partai Buruh, KSPSI Andi Gani, KSPI, dan FSPMI.

    Dalam putusan tersebut, MK menegaskan bahwa paling lama dalam dua tahun harus lahir undang-undang ketenagakerjaan baru yang keluar dari jeratan Omnibus Law. Namun, pembahasannya disebut belum dilakukan secara serius.

    “Kami meyakini, dua tahun adalah waktu yang cukup untuk melahirkan undang-undang baru. Kini tinggal satu tahun tersisa sebelum tenggat MK berakhir. Jika tidak, maka pemerintah dan DPR akan mencederai keadilan hukum sekaligus mengkhianati jutaan buruh,” terang Said.

    Selain isu HOSTUM, reformasi pajak, dan sahkan UU Ketenagakerjaan yang baru, isu lain yang akan disuarakan dalam aksi 28 Agustus 2025 adalah pembentukan satuan tugas (satgas) PHK, sahkan RUU Perampasan Aset untuk memberantas korupsi, serta revisi RUU Pemilu untuk mendesain ulang sistem Pemilu 2029.

  • Bazis Jakarta Utara targetkan bedah rumah 48 unit tahun ini

    Bazis Jakarta Utara targetkan bedah rumah 48 unit tahun ini

    Jakarta (ANTARA) – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas/Bazis) Jakarta Utara menargetkan, sasaran Program Bedah Rumah di daerah itu tahun ini adalah 48 unit.

    “Untuk tahun 2025 ini, kami menargetkan sebanyak 48 rumah. Untuk rumah Bu Sumarsih ini merupakan rumah ke-24 yang sudah kami bangun,” kata Koordinator Wilayah Baznas (Bazis) Jakarta Utara, Wisnu Cakraningrat di sela pemberian kunci rumah Bu Sumarsih setelah selesai ikut Bedah Rumah, Rabu.

    Ia mengatakan bedah rumah ini merupakan program rutin yang dilaksanakan oleh Baznas (Bazis) Provinsi DKI Jakarta.

    Ia menjelaskan setiap rumah mendapat alokasi anggaran sekitar Rp55 juta.

    Wakil Wali Kota Jakarta Utara Juaini Yusuf menyatakan program bedah rumah sebagai bentuk perhatian pemerintah kepada warga kurang mampu yang ada di daerah setempat sehingga dapat memiliki rumah layak huni.

    “Kami berharap rumah baru ini bisa membawa kenyamanan, kesehatan, dan semangat baru bagi ibu dan anak-anak,” kata Juaini.

    Ia menambahkan, pemerintah kota akan terus mendukung program-program sosial yang menyentuh langsung kebutuhan masyarakat.

    “Kami ingin memastikan warga Jakarta Utara bisa tinggal di rumah yang layak, karena rumah adalah pondasi kebahagiaan keluarga,” katanya.

    Dirinya berharap rumah baru ini bukan sekadar bangunan, melainkan harapan baru yakni sebuah tempat yang memberi rasa aman, nyaman, sekaligus semangat untuk terus berjuang demi masa depan anak-anaknya.

    “Semoga usaha nasi uduk Bu Sumarsih juga semakin lancar dan membawa rezeki yang berkah,” kata dia.

    Program cepat

    Sumarsih adalah warga Jalan Marunda Pulo, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara.

    Sumarsih yang berstatus janda dua anak ini, sehari-hari menjual nasi uduk di depan situs sejarah Marunda Rumah Si Pitung. Rumahnya seluas 42 meter persegi yang sebelumnya tak layak huni.

    “Alhamdulillah, bersyukur sekali, serasa mimpi dan dulu saya kerap kebanjiran, kayu reyot dan kadang ada tikus, kini sudah menjadi bangunan bagus dan layak,” katanya.

    Ia mengaku sudah tinggal di Marunda Pulo hampir 15 tahun dan rumah didapatkan dari uang pesangon pemutusan hubungan kerja (PHK) pabrik garmen yang telah ditekuninya selama sepuluh tahun.

    Namun, rumah sederhana itu lama-kelamaan rusak dan tak layak huni.

    Ia mengatakan pada awal Juni 2025 dirinya mendapatkan kunjungan dari jajaran Kelurahan, Sudin Sosial Jakarta Utara dan Baznas Bazis yang melakukan survei dan diinformasikan pertengahan Juni 2025 akan direnovasi.

    “Cepat sekali, sekitar satu bulan renovasi dan hari ini sudah selesai,” katanya.

    Pewarta: Mario Sofia Nasution
    Editor: Edy Sujatmiko
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Buruh Soroti Maraknya PHK di RI Jelang Demo 28 Agustus Besok

    Buruh Soroti Maraknya PHK di RI Jelang Demo 28 Agustus Besok

    Bisnis.com, JAKARTA — Kalangan buruh menyoroti maraknya pemutusan hubungan kerja (PHK) menjelang aksi demo besar-besaran yang akan digelar di sejumlah titik lokasi pada Kamis (27/8/2025) besok.

    Presiden Partai Buruh/Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyampaikan bahwa pembentukan satuan tugas (Satgas) PHK menjadi salah satu tuntutan demo buruh yang akan diikuti 10.000 peserta.

    Dia turut menyoroti urgensi perlindungan pekerja platform digital seperti Gojek, Grab, Blibli, Tokopedia dan lain-lain yang masih menerapkan skema kemitraan, padahal bekerja penuh tanpa perlindungan layaknya pekerja.

    “Konferensi ILO [Organisasi Perburuhan Internasional] pada Juni 2025 bahkan sudah menegaskan pentingnya regulasi untuk melindungi pekerja platform [online],” kata Said kepada Bisnis, dikutip pada Rabu (27/8/2025).

    Lebih lanjut, pihaknya juga menuntut perlindungan bagi pekerja kampus dan sekolah swasta, dosen, guru, jurnalis, hingga pekerja media yang kerap mengalami PHK sepihak dengan pesangon dicicil.

    Mengenai regulasi, buruh juga berharap terdapat mekanisme dan prosedur PHK yang adil dan pesangon yang layak dalam Undang-undang Ketenagakerjaan.

    Seluruh aspirasi tersebut terangkum dalam tuntutan yang dinamai HOSTUM alias Hapus Outsourcing dan Tolak Upah Murah. Said menegaskan bahwa buruh menuntut kenaikan upah minimum (UMP) 2026 sebesar 8,5% hingga 10,5%.

    “Selain isu HOSTUM, reformasi pajak, dan sahkan UU Ketenagakerjaan yang baru, isu lain yang akan disuarakan dalam aksi 28 Agustus 2025 adalah pembentukan satuan tugas [satgas] PHK, sahkan RUU Perampasan Aset untuk memberantas korupsi, serta revisi RUU Pemilu untuk mendesain ulang sistem Pemilu 2029,” ujarnya.

    Berdasarkan catatan Bisnis, kabar PHK yang belakangan menuai sorotan terjadi pada platfom digital TikTok-Tokopedia. Perseroan dikabarkan melakukan PHK terhadap 420 pegawai hingga Agustus 2025.

    TikTok pun buka suara mengenai kabar pemutusan hubungan kerja ratusan pegawai Tokopedia. Dalam keterangannya, TikTok menyampaikan bahwa hal itu dilakukan setelah melakukan evaluasi yang mengukur jumlah tim dan kebutuhan bisnis. 

    “Kami secara rutin mengevaluasi kebutuhan bisnis dan melakukan berbagai penyesuaian untuk memperkuat organisasi kami serta memberikan layanan yang lebih baik kepada para pengguna,” kata juru bicara TikTok kepada Bisnis, Senin (25/8/2025).

    Sementara itu, Kemnaker mencatat angka PHK pada periode Januari-Juni 2025 mencapai 42.385 orang. Jumlah itu meningkat 32,1% dibandingkan periode yang sama tahun lalu sebanyak 32.064 orang.

    Merujuk Satu Data Kemnaker, korban PHK tertinggi sepanjang Januari – Juni 2025 terjadi di Jawa Tengah. Secara terperinci, korban PHK di Jawa Tengah mencapai 10.995 orang atau 25% dari total angka PHK sepanjang Januari-Juni 2025.

    Posisi terbanyak kedua ditempati Jawa Barat sebanyak 9.494 orang, diikuti Banten 4.267 orang, DKI Jakarta 2.821 orang, Jawa Timur 2.246 orang, dan Kalimantan Barat 1.869 orang.

    Menurut sektornya, kasus PHK terbanyak terjadi di sektor pengolahan yakni 22.671 orang, diikuti perdagangan besar dan eceran, serta pertambangan dan penggalian.

  • Cari Kerja Susah, Jadi YouTuber Terkenal Makin Gampang di RI

    Cari Kerja Susah, Jadi YouTuber Terkenal Makin Gampang di RI

    Jakarta, CNBC Indonesia – Fenomena susah cari kerja terjadi di banyak negara, termasuk Indonesia. Gelombang PHK juga masih terus menghantui berbagai industri.

    Alhasil, beberapa orang memilih bekerja di sektor informal. Menurut laporan World Employment and Social Outlook dari ILO edisi Mei 2025, lebih dari 2 miliar orang di dunia bekerja di sektor informal, mewakili 57,8% dari total pekerja global.

    Salah satu pekerjaan informal yang menjanjikan penghasilan besar adalah influencer. Ada banyak platform media sosial yang bisa dimanfaatkan untuk membangun citra sebagai influencer, misalnya TikTok, Instagram, hingga YouTube.

    Pada 2024 lalu, YouTube memperkenalkan fitur bernama ‘Hype’ yang memungkinkan audiens membantu kreator kecil untuk dikenal lebih luas. Fitur itu sekarang sudah diluncurkan secara global, menurut pengumuman YouTube pada Selasa (26/8), dikutip dari TechCrunch, Rabu (27/8/2025).

    Fitur ini sudah tersedia di 39 negara, termasuk Indonesia, Korea, Jepang, India, Amerika Serikat (AS), dan Inggris.

    Fitur ‘Hype’ menampilkan tombol khusus yang muncul di bawah tombol ‘Like’. Tombol itu tersedia untuk video-video dari kreator yang subscriber-nya masih di bawah 500.000.

    Dengan begitu, mereka bisa terbantu untuk menjangkau lebih banyak pengguna, meningkatkan jumlah subscriber dan view, hingga akhirnya menerima pendapatan lebih besar.

    Audiens memiliki kesempatan untuk meng-Hype hingga 3 video per minggu untuk kreator favorit mereka yang masih terhitung sebagai YouTuber kecil.

    Video yang di-Hype akan mendapatkan poin dan membantunya mendapatkan daya tarik di dashboard peringkat baru yang dapat ditemukan pengguna YouTube di menu Discover.

    Agar promosi video lebih adil, YouTube menyatakan akan memberikan dorongan yang lebih besar kepada kreator yang lebih kecil. Artinya, jika kreator memiliki lebih sedikit subscriber, mereka akan mendapatkan bonus yang lebih besar ketika audiens mempromosikan video mereka.

    Video yang menerima peningkatan penggemar ini akan menampilkan lencana “Hyped”, dan pengguna juga dapat memfilter beranda YouTube mereka untuk hanya melihat video dengan kategori “Hyped” yang baru.

    Ketika video yang mereka Hyped hampir mencapai dashboard, YouTube akan memberi tahu pengguna yang membantu meningkatkannya. Penggemar setia juga dapat menunjukkan dukungan mereka dengan mendapatkan lencana “Hype Atar” baru setiap bulan.

    YouTube mengatakan fitur Hype diluncurkan karena melihat penggemar yang antusias ingin menjadi bagian dari kisah sukses seorang kreator.

    Di sisi lain, fitur ini juga bisa memberikan YouTube aliran pendapatan baru karena perusahaan tersebut menyatakan rencananya untuk memungkinkan penggemar membeli lebih banyak “Hype” guna membantu mempromosikan video favorit mereka di masa mendatang.

    Hype berbayar saat ini sedang diuji coba di Brasil dan Turki, kata YouTube kepada TechCrunch.

    Dalam waktu dekat, YouTube juga mengembangkan dashboard peringkat Hype untuk topik tertentu, seperti game dan lifestyle, serta cara bagi penggemar untuk berbagi bahwa mereka baru saja meng-Hype sebuah video.

    Kreator dapat melacak Hype dan poin Hype mereka di aplikasi seluler YouTube Studio, dan mereka dapat memeriksa analitik video mereka untuk mendapatkan kartu Hype baru dan merangkumnya dalam cerita data mingguan mereka.

    (fab/fab)

    [Gambas:Video CNBC]

  • Tsunami PHK Otomotif Berlanjut, 114 Ribu Lapangan Kerja ‘Hilang’

    Tsunami PHK Otomotif Berlanjut, 114 Ribu Lapangan Kerja ‘Hilang’

    Jakarta, CNBC Indonesia – Industri Jerman kembali diguncang badai pemutusan hubungan kerja (PHK). Dalam 12 bulan hingga akhir Juni 2025, sebanyak 114.000 lapangan kerja hilang, dengan hampir separuh berasal dari sektor otomotif.

    Menurut analisis EY berdasarkan data kantor statistik Jerman (Destatis), industri otomotif memangkas sekitar 51.500 posisi atau hampir 7% dari total tenaga kerja dalam periode tersebut. Jika dibandingkan dengan era pra-pandemi 2019, jumlah pekerjaan di sektor ini sudah turun 112.000.

    “Tidak ada sektor industri lain yang mencatat pengurangan lapangan kerja sebesar ini,” tulis laporan EY, dikutip CNBC International, Rabu (27/8/2025).

    Jan Brorhilker, Managing Partner Divisi Assurance EY Jerman, menyebut pemangkasan tenaga kerja itu tak terhindarkan di tengah kondisi sulit yang melanda industri otomotif Negeri Bavaria.

    “Penurunan laba yang besar, kelebihan kapasitas, dan pasar luar negeri yang lesu membuat pengurangan lapangan kerja yang signifikan mustahil dihindari,” ujarnya dalam keterangan resmi.

    EY mencatat pendapatan sektor otomotif turun 1,6% pada kuartal II-2025 dibanding periode yang sama tahun lalu. Volkswagen bahkan melaporkan penurunan tajam laba kuartalan dan merevisi turun proyeksi tahunan.

    Meski begitu, kontraksi otomotif masih lebih kecil dibanding penurunan 2,1% yang dialami industri Jerman secara keseluruhan.

    Sektor otomotif Jerman selama ini menghadapi persaingan sengit, terutama dari China yang unggul dalam biaya produksi dan inovasi kendaraan listrik (EV). Hambatan birokrasi dan regulasi dalam negeri juga membuat transisi ke EV lebih lambat dibanding pesaing global.

    Kebijakan perdagangan Amerika Serikat (AS) di bawah Presiden Donald Trump menambah beban. Ekspor mobil dan suku cadang Jerman ke AS anjlok 8,6% pada semester I-2025 dibanding tahun lalu.

    “Label ‘Made in Germany’ masih dihargai di AS, tapi ketidakpastian tarif jelas membebani industri,” tulis EY.

    Meski kesepakatan perdagangan baru AS-Uni Eropa memberi sedikit kelegaan, bea masuk 15% untuk otomotif tetap akan diberlakukan setelah regulasi industri Eropa direvisi.

    Di dalam negeri, perekonomian Jerman juga lesu. Produk domestik bruto (PDB) negara itu menyusut pada 2023 dan 2024. Setelah tumbuh 0,3% pada kuartal I tahun ini, ekonomi kembali terkontraksi 0,3% di kuartal II-2025.

    Selain itu, Brorhilker juga memperingatkan tekanan terhadap ekspor otomotif Jerman kemungkinan masih berlanjut.

    “Ekspor ke AS akan terdampak tarif, sementara ke China terganggu lemahnya permintaan domestik,” ujarnya.

    Dengan berbagai raksasa otomotif Jerman tengah melakukan restrukturisasi dan efisiensi biaya, ia menegaskan prospek tenaga kerja belum cerah. “Jumlah lapangan kerja di industri ini akan terus menurun,” katanya.

    (tfa/șef)

    [Gambas:Video CNBC]

  • Utang Pinjol hingga Paylater Jadi Kendala Milenial-Gen Z Beli Rumah

    Utang Pinjol hingga Paylater Jadi Kendala Milenial-Gen Z Beli Rumah

    Jakarta

    Pinjaman online (pinjol) hingga buy now pay later (BNPL) menjadi salah satu kendala bagi generasi milenial serta gen Z membeli rumah. Sebab, pinjol serta paylater masuk ke Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

    President Director PT Summarecon Agung Tbk, Adrianto P. Adhi mengatakan selain daya beli masyarakat yang menurun, utang pinjol serta paylater menjadi kendala bagi generasi muda yang ingin mempunyai rumah.

    “Kenapa teman-teman di middle low itu daya belinya juga turun, selain ekonomi memang lagi berat banyak PHK itu satu urusan, tapi sebetulnya ada ancaman yang paling berbahaya adalah pinjol,” kata Adrianto dalam acara Indonesia Summit 2025 di The Tribrata Darmawangsa, Jakarta Selatan, Rabu (27/8/2025).

    Tidak Bisa KPR karena Pinjol

    Menurut Adrianto, pinjol menjadi cerminan saat kalangan masyarakat ekonomi ke bawah ingin mengajukan Kredit Pemilikan Rumah (KPR). Adrian menyebut banyak yang tidak lolos dalam mengajukan KPR karena utang pinjol.

    “Karena ketika ada pinjaman online kemudian ada paylater ada. Kami punya di Bekasi itu juga ada yang tadi disebut tipe-tipe kecil gitu. Itu begitu KPR-nya nggak lulus karena TV-nya belum lunas kulkasnya belum lunas. Sangat kasihan,” jelas dia.

    Adrianto menilai pinjol mendorong masyarakat untuk berperilaku konsumtif. Apalagi ditambah dengan adanya layanan paylater, konsumtif masyarakat semakin tinggi.

    “Pinjol dan memang terdorong terus untuk konsumtif Dengan adanya paylater pinjol tadi konsumtifnya makin tinggi, tapi akhirnya pada saat harus beli rumah, rumahnya masih kontrakan begitu rumah dia akan kena BI Checking atau SLIK Itu yang jadi masalah sekarang,” tambah Adrianto.

    Milenial-Gen Z Masih Bisa Beli Rumah

    Kendati begitu, dia menyampaikan generasi milenial dan generasi Z masih mampu untuk membeli rumah. Berdasarkan data penjualan di Summarecon Bekasi, jumlah penjualan rumah di kawasan tersebut didominasi pembeli dari milenial 62% dan gen Z 16-17%.

    “Karena waktu itu tahun 2023. Tapi di Summarecon Serpong penjualan oleh adik-adik kita di milenial itu sampai 49%, dari seluruh penjualan kita, dan gen Z-nya lebih bagus, 37%. Artinya, sebetulnya Kami punya satu produk. Nah, itu artinya teman-teman millenial dan gen Z yang dulunya diasumsikan mereka itu lebih senang travelling daripada beli rumah, ternyata beli,” terangnya.

    Lihat juga Video Utang Warga +62 Naik! Pinjol Rp 83,52 T dan Paylater Rp 31,5 T

    (rea/ara)

  • Buruh Demo Tuntut Kenaikan UMP 2026 Besok, Ini Jadwal dan Lokasinya

    Buruh Demo Tuntut Kenaikan UMP 2026 Besok, Ini Jadwal dan Lokasinya

    Bisnis.com, JAKARTA — Kalangan buruh yang terdiri dari Partai Buruh, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Koalisi Serikat Pekerja akan menggelar aksi demonstrasi dengan tuntutan utama kenaikkan upah minimum (UMP) 2026 sebesar 8,5% hingga 10,5%.

    Presiden KSPI dan Partai Buruh Said Iqbal menyampaikan bahwa demo buruh pada Kamis (28/8/2025) besok di Jakarta, akan berpusat di DPR RI atau Istana Kepresidenan. Aksi akan dimulai pukul 09.00 WIB dan akan diikuti sekitar 10.000 buruh dari Karawang, Bekasi, Bogor, Depok, dan Tangerang.

    “Sementara itu, aksi serupa juga akan digelar secara serentak di berbagai provinsi dan kota industri besar,” kata Said kepada Bisnis, Selasa (26/8/2025).

    Said menjelaskan, unjuk rasa kali ini diberi nama HOSTUM alias Hapus Outsourcing, Tolak Upah Murah. Dia menyebut bahwa aksi ini akan dilakukan secara damai, dengan tujuan menyampaikan tuntutan agar pemerintah berpihak pada kepentingan pekerja.

    Tuntutan pertama adalah penolakan terhadap upah murah dan tuntutan upah minimum 2026 sebesar 8,5%–10,5% pada 2026. Said menyebut perhitungan ini dilakukan berdasarkan formula resmi yang ditetapkan dalam putusan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 168/PUU-XXI/2023, yakni inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu.

    Menurutnya, rentang kenaikan upah minimum itu terbilang layak seiring inflasi dari Oktober 2024 hingga September 2025 yang diproyeksikan mencapai 3,26%, sementara pertumbuhan ekonomi diperkirakan pada kisaran 5,1%–5,2%.

    Tuntutan kedua adalah penghapusan outsourcing, yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 35/2021 dicabut. Pihaknya memandang praktik outsourcing masih meluas, termasuk di BUMN.

    Oleh karena itu, dia menyebut bahwa praktik outsourcing dalam UU Cipta Kerja harus dibatasi hanya pada jenis pekerjaan tertentu di luar pekerjaan inti. Hal ini berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi.

    Tuntutan berikutnya berkaitan dengan reformasi pajak perburuhan, yang mana buruh menuntut adanya kenaikan PTKP (Pendapatan Tidak Kena Pajak) dari Rp4,5 juta per bulan menjadi Rp7,5 juta per bulan, serta meminta agar pajak atas tunjangan hari raya (THR) dan pesangon dihapus.

    Berikutnya, buruh menuntut agar UU Ketenagakerjaan yang baru agar disahkan. Menurut Said, MK telah mengeluarkan Putusan No. 168/PUU-XXI/2024 yang dimenangkan oleh Partai Buruh, KSPSI Andi Gani, KSPI, dan FSPMI, yang menegaskan bahwa paling lama dalam dua tahun harus lahir undang-undang baru yang keluar dari jeratan Omnibus Law.

    “Karena itu, dalam aksi 28 Agustus, Partai Buruh dan koalisi serikat pekerja mendesak agar DPR dan pemerintah segera mengesahkan RUU Ketenagakerjaan baru. Buruh tidak mau lagi janji hanya sebatas wacana, sementara praktik eksploitatif terus berlangsung,” ujar Said Iqbal.

    Selain isu HOSTUM, reformasi pajak, dan sahkan UU Ketenagakerjaan yang Baru, isu lain yang akan disuarakan dalam aksi 28 Agustus 2025 adalah pembentukan satuan tugas (satgas) PHK, sahkan RUU Perampasan Aset untuk memberantas korupsi, serta revisi RUU Pemilu untuk mendesain ulang sistem Pemilu 2029 mendatang.

    Berikut daftar kabupaten/kota yang menjadi titik demonstrasi buruh besok:

    – DKI Jakarta
    – Serang, Banten
    – Bandung, Jawa Barat
    – Semarang, Jawa Tengah
    – Surabaya, Jawa Timur
    – Medan, Sumatera Utara
    – Banda Aceh, Aceh
    – Batam, Kepulauan Riau
    – Bandar Lampung, Lampung
    – Banjarmasin, Kalimantan Selatan
    – Pontianak, Kalimantan Barat
    – Samarinda, Kalimantan Timur
    – Makassar, Sulawesi Selatan
    – Gorontalo

    Berikut daftar tuntutan demo buruh 28 Agustus 2025:

    Hapus outsourcing dan tolak upah murah
    Naikkan upah minimum tahun 2026 8,5% – 10,5%
    Naikkan upah minimum sektoral plus 0,5% – 5% dari upah minimum 2026
    Setop PHK dan Bentuk Satgas PHK
    Reformasi pajak perburuhan (naikkan PTKP Rp7,5 juta/bulan, hapus pajak pesangon/THR/JHT, hapus diskrimisasi pajak buruh perempuan menikah)
    Sahkan RUU Ketenagakerjaan tanpa Omnibus Law
    Sahkan RUU Perampasan Aset – Berantas Korupsi
    Revisi RUU Pemilu – Redesain sistem Pemilu 2029

  • Buruh Demo Geruduk Istana & DPR Besok 28 Agustus, Ini Tuntutannya

    Buruh Demo Geruduk Istana & DPR Besok 28 Agustus, Ini Tuntutannya

    Bisnis.com, JAKARTA — Kalangan pekerja dari Partai Buruh, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Koalisi Serikat Pekerja berencana menggelar demonstrasi secara serentak di sejumlah titik pada Kamis (28/8/2025) besok.

    Said Iqbal selaku Presiden KSPI dan Partai Buruh menyampaikan bahwa aksi demo buruh di Jakarta akan dipusatkan di depan DPR RI atau Istana Kepresidenan Jakarta, yang diikuti oleh sekitar 10.000 buruh dari berbagai wilayah. Aksi serupa juga akan digelar secara serentak di berbagai provinsi dan kota industri besar.

    “Gerakan ini diberi nama HOSTUM atau Hapus Outsourcing, Tolak Upah Murah, dan akan dilakukan secara damai,” kata Said kepada Bisnis, Selasa (26/8/2025).

    Sejumlah tuntutan pun disuarakan agar pemerintah berpihak pada kepentingan pekerja. Pertama adalah menolak upah murah, yang mencakup tuntutan kenaikan upah minimum nasional sebesar 8,5%–10,5% pada 2026.

    Said menyebut perhitungan ini dilakukan berdasarkan formula resmi yang ditetapkan dalam putusan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 168/PUU-XXI/2023, yakni inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu.

    “Data menunjukkan, inflasi dari Oktober 2024 hingga September 2025 diproyeksikan mencapai 3,26%, sementara pertumbuhan ekonomi berada pada kisaran 5,1%–5,2%. Dengan demikian, kenaikan upah minimum yang layak berada pada angka 8,5%–10,5%,” jelasnya.

    Tuntutan kedua adalah penghapusan outsourcing. Menurutnya, berdasarkan putusan MK, praktik outsourcing dalam UU Cipta Kerja harus dibatasi hanya pada jenis pekerjaan tertentu di luar pekerjaan inti.

    Namun, pihaknya memandang praktik outsourcing masih meluas, termasuk di BUMN. Oleh karenanya, buruh menuntut agar Peraturan Pemerintah (PP) No. 35/2021 dicabut.

    Tuntutan berikutnya berkaitan dengan reformasi pajak perburuhan, yang mana buruh menuntut adanya kenaikan PTKP (Pendapatan Tidak Kena Pajak).

    Saat ini, PTKP ditetapkan sebesar Rp4,5 juta per bulan, sehingga buruh menuntut agar terdapat kenaikan menjadi Rp7,5 juta per bulan. Pihaknya pun meminta agar pajak atas tunjangan hari raya (THR) dan pesangon dihapus.

    “Dengan reformasi pajak perburuhan, keadilan fiskal bisa lebih terasa. Pajak tidak lagi sekadar alat negara menarik uang dari rakyat kecil, melainkan menjadi instrumen untuk menjaga daya beli, melindungi buruh, dan menggerakkan roda ekonomi nasional,” ujar Said.

    Berikutnya, buruh menuntut agar UU Ketenagakerjaan yang baru agar disahkan. Menurut Said, MK telah mengeluarkan Putusan No. 168/PUU-XXI/2024 yang dimenangkan oleh Partai Buruh, KSPSI Andi Gani, KSPI, dan FSPMI.

    Dalam putusan tersebut, MK menegaskan bahwa paling lama dalam dua tahun harus lahir undang-undang ketenagakerjaan baru yang keluar dari jeratan Omnibus Law. Namun, pembahasannya disebut belum dilakukan secara serius.

    “Kami meyakini, dua tahun adalah waktu yang cukup untuk melahirkan undang-undang baru. Kini tinggal satu tahun tersisa sebelum tenggat MK berakhir. Jika tidak, maka pemerintah dan DPR akan mencederai keadilan hukum sekaligus mengkhianati jutaan buruh,” terang Said.

    Selain isu HOSTUM, reformasi pajak, dan sahkan UU Ketenagakerjaan yang baru, isu lain yang akan disuarakan dalam aksi 28 Agustus 2025 adalah pembentukan satuan tugas (satgas) PHK, sahkan RUU Perampasan Aset untuk memberantas korupsi, serta revisi RUU Pemilu untuk mendesain ulang sistem Pemilu 2029 mendatang.

    Berikut daftar tuntutan demo buruh 28 Agustus 2205:

    Hapus outsourcing dan tolak upah murah
    Naikkan upah minimum tahun 2026 8,5% – 10,5%
    Naikkan upah minimum sektoral plus 0,5% – 5% dari upah minimum 2026
    Setop PHK dan Bentuk Satgas PHK
    Reformasi pajak perburuhan (naikkan PTKP Rp7,5 juta/bulan, hapus pajak pesangon/THR/JHT, hapus diskrimisasi pajak buruh perempuan menikah)
    Sahkan RUU Ketenagakerjaan tanpa Omnibus Law
    Sahkan RUU Perampasan Aset – Berantas Korupsi
    Revisi RUU Pemilu – Redesain sistem Pemilu 2029