Kasus: PHK

  • Polisi cegat 120 pelajar terprovokasi medsos ikut demo buruh di DPR

    Polisi cegat 120 pelajar terprovokasi medsos ikut demo buruh di DPR

    Jakarta (ANTARA) – Polisi mencegat sebanyak 120 pelajar yang hendak mengikuti demonstrasi buruh di depan Gedung DPR, Jakarta, Kamis.

    Para pelajar tersebut diduga terprovokasi oleh ajakan yang tersebar di media sosial (medsos).

    “Setidaknya, pukul 08.30 WIB tadi ada 120 pelajar dicegat, dicegah, dijaga dan dilindungi niatnya karena mereka mau bergerak ke gedung DPR untuk ikut melaksanakan aksi penyampaian pendapat dalam bentuk unjuk rasa,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam di kawasan Gedung DPR, Jakarta, Kamis.

    Sebanyak 120 pelajar itu diamankan di sejumlah titik oleh polres di wilayah Jakarta, Bekasi, Tangerang, Depok, dan sekitarnya.

    Ade menyebutkan Polres Kabupaten Bekasi mengamankan 48 pelajar asal Bekasi, Indramayu, dan Cirebon.

    Kemudian, Polres Metro Kota Bekasi mencegah 29 pelajar yang berasal dari Cirebon dan Purwakarta, sementara Polres Metro Tangerang Kota mengamankan 11 pelajar dari Serang, Banten.

    “Lalu, ada juga dari Depok. Polres Metro Depok mencegah tujuh pelajar yang hendak ikut ke Jakarta,” ucap Ade.

    Selanjutnya, Polres Metro Jakarta Pusat mencegah 25 pelajar asal Indramayu dan Cianjur di tengah perjalanan mereka menuju Gedung DPR.

    “Bisa dibayangkan itu laporan terakhir pukul 08.30 WIB, ya, jam berapa mereka berangkat dari rumahnya masing-masing,” ujar Ade.

    Menurut dia, hasil pemeriksaan awal menunjukkan mayoritas pelajar berangkat setelah mendapat ajakan atau provokasi melalui media sosial.

    “Ini sangat kita sayangkan, karena yang resmi menyampaikan pemberitahuan aksi hanyalah dari serikat buruh KSPI. Pelajar tidak ada kaitan dengan aksi ini, justru rentan dimanfaatkan pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab,” jelas Ade.

    Bahkan, sambung dia, pelajar tersebut masih mengenakan seragam sekolah lengkap dan kemungkinan tidak meminta izin terlebih dahulu kepada orang tua mereka atau berniat bolos dari jam pelajaran sekolah.

    Polisi masih melakukan penelusuran guna mengetahui jika ada di antara mereka yang membawa senjata saat hendak bergabung dengan aksi buruh tersebut.

    Saat ini, pihak kepolisian juga melakukan penyisiran untuk mencegah lebih banyak pelajar memasuki area unjuk rasa di sekitar Gedung DPR.

    Aksi unjuk rasa yang diadakan oleh massa buruh yang tergabung dalam Koalisi Serikat Pekerja dan Partai Buruh (KSP-PB) itu diikuti oleh ribuan buruh dari kawasan Jabodetabek. Aksi serupa juga digelar serempak di daerah-daerah lain.

    Aksi tersebut dimulai sekitar pukul 10.00 WIB di depan gerbang utama kompleks parlemen DPR/MPR, Jakarta.

    Dalam aksi tersebut, buruh mengusung enam tuntutan utama. Pertama, hapus outsourcing dan tolak upah murah (HOSTUM). Mereka meminta agar Upah Minimum Tahun 2026 naik sebesar 8,5 sampai 10,5 persen.

    Kedua, stop Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan bentuk Satgas PHK. Ketiga, reformasi pajak perburuhan sekaligus kenaikan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Rp7,5 juta per bulan, hapus pajak pesangon, hapus pajak Tunjangan Hari Raya (THR), hapus pajak Jaminan Hari Tua (JHT), dan hapus diskriminasi pajak perempuan menikah.

    Keempat, sahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Ketenagakerjaan tanpa Omnibus law. Kelima, sahkan RUU Perampasan Aset dan berantas korupsi. Keenam, revisi RUU Pemilu untuk redesain sistem Pemilu 2029.

    Sementara itu, Polda Metro Jaya menyiagakan 4.531 personel gabungan untuk mengawal unjuk rasa kelompok buruh di depan Gedung DPR hari ini.

    Ribuan personel itu terdiri dari 2.174 personel Polda Metro Jaya, 1.725 personel bawah kendali operasi (BKO) yang melibatkan unsur TNI AD, Marinir, Brimob Mabes, Den C, Kodim Jakarta, Kogas Sabhara, Satpol PP dan Dishub DKI Jakarta, serta 632 personel dari jajaran Polres.

    Pewarta: Siti Nurhaliza
    Editor: Rr. Cornea Khairany
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Catat Rute Transjakarta yang Dialihkan Imbas Demo Depan Gedung DPR dan Patung Kuda – Page 3

    Catat Rute Transjakarta yang Dialihkan Imbas Demo Depan Gedung DPR dan Patung Kuda – Page 3

    Ketua Umum Partai Buruh, Said Iqbal menyebutkan sebanyak 5.000 buruh di Jabodetabek dan Karawang mengikuti aksi unjuk rasa hari ini yang berlangsung di depan gerbang utama gedung DPR/MPR di Jalan Gatot Subroto, Jakarta.

    Polda Metro Jaya menyiagakan 4.531 personel gabungan untuk mengawal unjuk rasa tersebut.

    Ribuan personel itu terdiri dari 2.174 personel Polda Metro Jaya, 1.725 personel bawah kendali operasi (BKO) yang melibatkan unsur TNI AD, Marinir, Brimob Mabes, Den C, Kodim Jakarta, Kogas Sabhara, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dinas Perhubungan (Dishub).

    Adapun sejumlah tuntutan utama yang akan disuarakan dalam demo buruh DPR, yaitu:

    Hapus Outsourching dan Tolak Upah Murah (HOSTUM).

    Naikkan Upah Minimum Tahun 2026 sebesar 8,5 sampai 10,5 persen.

    Stop PHK: Bentuk Satgas PHK

    Reformasi Pajak Perburuhan: Naikan PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) Rp. 7.500.000 per bulan, hapus pajak pesangon, hapus pajak THR, hapus pajak JHT, hapus diskriminasi pajak perempuan menikah.

    Sahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Ketenagakerjaan tanpa Omnibuslaw.

    Sahkan RUU Perampasan Aset: Berantas Korupsi.

    Revisi RUU Pemilu: Redesign Sistem Pemilu 2029.

  • Ribuan Buruh Kepung DPR! Tuntut Gaji Naik 10% & Pajak THR Dihapus

    Ribuan Buruh Kepung DPR! Tuntut Gaji Naik 10% & Pajak THR Dihapus

    Jakarta

    Ribuan buruh yang tergabung dalam Partai Buruh dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menggelar aksi unjuk rasa di depan depan Gedung DPR/MPR Senayan, Jakarta, menuntut kenaikan upah tinggi tahun depan dan penghapusan pajak tunjangan hari raya (THR).

    Berdasarkan pantauan detikcom di lokasi, Kamis (28/8/2025), massa buruh satu per satu mulai berkumpul di depan Gedung DPR sekitar pukul 10.00 WIB. Pada awalnya massa datang menggunakan kendaraan pribadinya masing-masing.

    Dalam kesempatan itu, satu mobil komando sudah terparkir di depan gerbang Gedung DPR yang berada di Jalan Gatot Subroto. Hingga sekitar pukul 10.20 WIB, ratusan buruh mulai berdatangan dalam barisan memenuhi jalan.

    Para buruh ini berjalan berbaris sembari membawa bendera Partai Buruh dan KSPI, diikuti satu mobil komando lagi. Massa juga tampak membawa spanduk berwarna dasar oranye dan putih panjang bertuliskan salah satu tuntutan utama mereka, yakni hapus outsourcing dan tolak upah murah.

    Hingga pukul 10.40 WIB jumlah massa terus bertambah, hingga aksi demonstrasi kemudian dimulai dengan menyanyikan Indonesia Raya dan Mars Biruh. Setelahnya Presiden Partai Buruh Said Iqbal mulai berorasi.

    Dalam orasinya Said Iqbal turut menyoroti pemberian tunjangan perumahan untuk anggota DPR yang mencapai Rp 50 juta per bulan. Jumlah ini dinilai berlebihan, terlebih jika dibandingkan dengan biaya yang dimiliki buruh untuk tempat tinggal.

    Menurutnya hal yang wajar masyarakat, khususnya buruh marah atas pemberitaan tunjangan hingga Rp 50 juta per bulan saat upah mereka masih sangat minim.

    “Dia naikin tunjangan perumahan saja Rp 50.000.000. Kali 12 bulan, setahun Rp 600.000.000. Nyewa di mana itu Rp 600.000.000, di surga? Mahal banget,” paparnya.

    Demo Buruh di DPR Foto: Ignacio Geordy OswaldoMassa buruh mengusung 6 tuntutan, yaitu:

    1. Hapus Outsourching dan Tolak Upah Murah (HOSTUM). Naikkan Upah Minimum Tahun 2026 sebesar 8,5% sampai 10,5%.

    2. Setop PHK: Bentuk Satgas PHK.

    3. Reformasi Pajak Perburuhan: Naikkan PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) Rp. 7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) per bulan, Hapus pajak pesangon, Hapus pajak THR, Hapus pajak JHT, Hapus diskriminasi pajak perempuan menikah.

    4. Sahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Ketenagakerjaan tanpa Omnibuslaw.

    5. Sahkan RUU Perampasan Aset: Berantas Korupsi.

    6. Revisi RUU Pemilu: Redesign Sistem Pemilu 2029.

    Lihat Video: Titik Rute dan Tuntutan Massa Buruh Demo 28 Agustus di Jakarta

    (igo/fdl)

  • Demo 28 Agustus 2025: Ribuan Buruh Mulai Padati Gerbang DPR RI

    Demo 28 Agustus 2025: Ribuan Buruh Mulai Padati Gerbang DPR RI

    Bisnis.com, JAKARTA – Berbagai elemen buruh mulai memadati gerbang utama DPR/MPR RI, Kamis (28/8/2025) untuk melakukan aksi demonstrasi. 

    Dari pantauan Bisnis, para buruh berjalan dari dekat kantor TVRI menuju gerbang DPR/MPR pukul 10.10 WIB. Terdapat mobil komando untuk mengarahkan massa buruh. 

    Lalu lintas jalan Gatot Subroto yang mengarah ke Slipi dan Palmerah ditutup kepolisian. Mereka terdiri dari elemen buruh Serikat Pekerja Nasional, Koperasi Serikat Pekerja Indonesia, Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia, hingga Partai Buruh.

    Setidaknya ada dua mobil komando. Salah satu ditempati oleh Ketua Partai Buruh, Said Iqbal. Seruan agar massa kondusif terus digaungkan dari mobil komando.

    Selain mobil komando, terdapat juga satu unit ambulance dari partai buruh. Di sisi lain, personel keamanan dari Polisi-TNI mulai memperketat penjagaan.

    Presiden KSPI dan Partai Buruh Said Iqbal menyampaikan pusat aksi demo buruh di Jakarta akan berlangsung di depan DPR RI atau Istana Kepresidenan. Setidaknya 10.000 buruh dari berbagai wilayah akan memadati lokasi tersebut.

    Aksi serupa juga akan digelar secara serentak di berbagai provinsi dan kota industri besar.

    “Gerakan ini diberi nama HOSTUM atau Hapus Outsourcing, Tolak Upah Murah, dan akan dilakukan secara damai,” kata Said kepada Bisnis, Selasa (26/8/2025).

    Berikut tuntutan yang digaungkan oleh aliansi buruh pada 28 Agustus 

    1. Hapus outsourcing dan tolak upah murah
    2. Naikkan upah minimum tahun 2026 8,5% – 10,5%
    3. Naikkan upah minimum sektoral plus 0,5% – 5% dari upah minimum 2026
    4. Setop PHK dan Bentuk Satgas PHK
    5. Reformasi pajak perburuhan (naikkan PTKP Rp7,5 juta/bulan, hapus pajak pesangon/THR/JHT, hapus diskriminasi pajak buruh perempuan menikah)
    6. Sahkan RUU Ketenagakerjaan tanpa Omnibus Law
    7. Sahkan RUU Perampasan Aset – Berantas Korupsi
    8. Revisi RUU Pemilu – Redesain sistem Pemilu 2029

  • Demo Buruh Depan Gedung DPR, Jalan Arah Palmerah Ditutup – Page 3

    Demo Buruh Depan Gedung DPR, Jalan Arah Palmerah Ditutup – Page 3

    Aksi demo buruh hari ini diprakarsai oleh Partai Buruh, Koalisi Serikat Pekerja, termasuk di dalamnya Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI).

    Gerakan ini diberi nama HOSTUM (Hapus Outsourcing, Tolak Upah Murah) dan akan dilakukan secara damai. Presiden KSPI Said Iqbal menegaskan, demo buruh hari ini adalah momentum untuk menyampaikan aspirasi dan tuntutan agar pemerintah berpihak pada kepentingan pekerja.

    Salah satu tuntutan yang dibawa buruh dalam demo tersebut yaitu tolak upah murah. Buruh menuntut kenaikan upah minimum nasional sebesar 8,5%–10,5% pada tahun 2026.

    Perhitungan ini berdasarkan formula resmi yang ditetapkan dalam putusan Mahkamah Konstitusi No. 168, yakni inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu.

    “Data menunjukkan, inflasi dari Oktober 2024 hingga September 2025 diproyeksikan mencapai 3,26%, sementara pertumbuhan ekonomi berada pada kisaran 5,1–5,2%. Dengan demikian, kenaikan upah minimum yang layak berada pada angka 8,5–10,5%,” kata Said Iqbal, Rabu (27/8/2025).

    Selain itu, pemerintah sendiri mengklaim angka pengangguran menurun dan tingkat kemiskinan berkurang. Jika demikian, seharusnya ada keberanian untuk menaikkan upah agar daya beli buruh dan masyarakat meningkat, sehingga turut mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.

    Adapun sejumlah tuntutan utama yang akan disuarakan dalam demo buruh DPR, yaitu:

    Hapus Outsourching dan Tolak Upah Murah (HOSTUM).

    Naikkan Upah Minimum Tahun 2026 sebesar 8,5 sampai 10,5 persen.

    Stop PHK: Bentuk Satgas PHK

    Reformasi Pajak Perburuhan: Naikan PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) Rp. 7.500.000 per bulan, hapus pajak pesangon, hapus pajak THR, hapus pajak JHT, hapus diskriminasi pajak perempuan menikah.

    Sahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Ketenagakerjaan tanpa Omnibuslaw.

    Sahkan RUU Perampasan Aset: Berantas Korupsi.

    Revisi RUU Pemilu: Redesign Sistem Pemilu 2029.

  • Massa Buruh Demo, Pegawai hingga Tenaga Ahli DPR WFH Hari Ini

    Massa Buruh Demo, Pegawai hingga Tenaga Ahli DPR WFH Hari Ini

    Jakarta

    Massa buruh akan menggelar demonstrasi secara serentak di seluruh daerah dan dipusatkan di sekitar kompleks DPR. Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR mengeluarkan surat edaran mengimbau pegawai ASN hingga tenaga ahli (TA) untuk melakukan work from home (WFH) atau bekerja dari rumah.

    Surat edaran itu bernomor 14/SE-SEKJEN/2025 yang ditandatangani Sekjen DPR Indra Iskandar pada Rabu (27/8) kemarin. Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni membenarkan adanya edaran untuk pegawai dan TA DPR WFH.

    “Emang ada edaran dari kesekjenan untuk WFH,” kata Sahroni dikonfirmasi, Kamis (28/8/2025).

    Sahroni menyebut edaran itu hanya untuk pegawai ASN dan TA lingkup DPR. Sahroni mengatakan imbauan yang dilakukan sebagai bentuk pengamanan dan antisipasi.

    “Pegawai ASN dan TA, iya buat jaga keamanan aja semua pihak,” ungkapnya.

    Sahroni berharap demontrasi di sekitar DPR berjalan dengan aman dan tertib. Bendum Partai NasDem itu berharap tak ada yang terprovokasi sehingga aspirasi yang masuk dapat disalurkan dengan baik.

    “Saya harap demo hari ini disalurkan dengan cara yang baik-baik dan sampaikan secara terbuka,” ujar Sahroni.

    “Jangan sampai ada yang menunggangi bagi mereka mereka yang mau menghasut sampe terprovokasi pihak-pihak agar bisa terjadi anarkis,” imbuhnya.

    Seperti diketahui Presiden Partai Buruh sekaligus Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, mengatakan demo buruh di wilayah Jabodetabek akan dipusatkan di depan gedung DPR. Said menyebut bakal ada 10 ribu buruh yang turun dalam demo 28 Agustus ini.

    Berikut enam tuntutan massa buruh demo 28 Agustus:

    1. Hapus Outsourcing dan Tolak Upah Murah
    2. Stop PHK : Bentuk Satgas PHK
    3. Reformasi Pajak Perburuhan : Naikan PTKP menjadi Rp. 7.500.000,- / bulan, Hapus Pajak Pesangon, Hapus Pajak THR, Hapus Pajak JHT, Hapus diskriminasi Pajak Perempuan Menikah.
    4. Sahkan Rancangan Undang-undang Ketenagakerjaan tanpa Omnibus Law
    5. Sahkan RUU Perampasan Aset : Berantas Korupsi
    6. Revisi RUU Pemilu : Redesain Sistem Pemilu 2029.

    Halaman 2 dari 2

    (dwr/rfs)

  • Sederet Tuntutan Demo Buruh 28 Agustus: Setop PHK & Kenaikan UMP 2026

    Sederet Tuntutan Demo Buruh 28 Agustus: Setop PHK & Kenaikan UMP 2026

    Bisnis.com, JAKARTA — Demo besar-besaran bakal digelar oleh kalangan buruh pada hari ini, Kamis (28/8/2025). demo buruh kali ini dilakukan untuk menyuarakan sejumlah tuntutan, salah satunya adalah meminta kenaikan upah minimum (UMP) 2026 sebesar 8,5% hingga 10,5%.

    Aksi demo bakal dihadiri oleh kalangan buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Partai Buruh, dan Koalisi Serikat Pekerja.

    Said Iqbal selaku Presiden KSPI dan Partai Buruh menyampaikan bahwa aksi demo buruh di Jakarta akan dipusatkan di depan DPR RI atau Istana Kepresidenan Jakarta, yang akan diikuti oleh sekitar 10.000 buruh dari berbagai wilayah. Aksi serupa juga akan digelar secara serentak di berbagai provinsi dan kota industri besar.

    Said mengungkapkan ada beberapa tuntutan yang disampaikan dalam demo buruh kali ini untuk pemerintah dan DPR. Oleh karena itu, aksi digelar di dua titik lokasi di Jakarta yakni DPR dan Istana.

    “Gerakan ini diberi nama HOSTUM atau Hapus Outsourcing, Tolak Upah Murah, dan akan dilakukan secara damai,” kata Said kepada Bisnis, Selasa (26/8/2025).

    Lebih lanjut, Said mengungkapan tuntutan pertama yang disampaikan adalah menolak upah murah, yang mencakup tuntutan kenaikan upah minimum nasional sebesar 8,5% – 10,5% pada 2026.

    Said menyebut perhitungan ini dilakukan berdasarkan formula resmi yang ditetapkan dalam putusan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 168/PUU-XXI/2023, yakni inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu.

    “Data menunjukkan, inflasi dari Oktober 2024 hingga September 2025 diproyeksikan mencapai 3,26%, sementara pertumbuhan ekonomi berada pada kisaran 5,1%–5,2%. Dengan demikian, kenaikan upah minimum yang layak berada pada angka 8,5%–10,5%,” jelasnya.

    Tuntutan kedua adalah penghapusan outsourcing. Menurutnya, berdasarkan putusan MK, praktik outsourcing dalam UU Cipta Kerja harus dibatasi hanya pada jenis pekerjaan tertentu di luar pekerjaan inti.

    Namun, pihaknya memandang praktik outsourcing masih meluas, termasuk di BUMN. Oleh karenanya, buruh menuntut agar Peraturan Pemerintah (PP) No. 35/2021 dicabut.

    Tuntutan berikutnya berkaitan dengan reformasi pajak perburuhan, yang mana buruh menuntut adanya kenaikan PTKP (Pendapatan Tidak Kena Pajak).

    Saat ini, PTKP ditetapkan sebesar Rp4,5 juta per bulan, sehingga buruh menuntut agar terdapat kenaikan menjadi Rp7,5 juta per bulan. Pihaknya pun meminta agar pajak atas tunjangan hari raya (THR) dan pesangon dihapus.

    “Dengan reformasi pajak perburuhan, keadilan fiskal bisa lebih terasa. Pajak tidak lagi sekadar alat negara menarik uang dari rakyat kecil, melainkan menjadi instrumen untuk menjaga daya beli, melindungi buruh, dan menggerakkan roda ekonomi nasional,” ujar Said.

    Berikutnya, buruh menuntut agar UU Ketenagakerjaan yang baru agar disahkan. Menurut Said, MK telah mengeluarkan Putusan No. 168/PUU-XXI/2024 yang dimenangkan oleh Partai Buruh, KSPSI Andi Gani, KSPI, dan FSPMI.

    Dalam putusan tersebut, MK menegaskan bahwa paling lama dalam dua tahun harus lahir undang-undang ketenagakerjaan baru yang keluar dari jeratan Omnibus Law. Namun, pembahasannya disebut belum dilakukan secara serius.

    “Kami meyakini, dua tahun adalah waktu yang cukup untuk melahirkan undang-undang baru. Kini tinggal satu tahun tersisa sebelum tenggat MK berakhir. Jika tidak, maka pemerintah dan DPR akan mencederai keadilan hukum sekaligus mengkhianati jutaan buruh,” terang Said.

    Selain isu HOSTUM, reformasi pajak, dan pengesahan UU Ketenagakerjaan yang baru, tuntutan lain yang akan disuarakan dalam aksi 28 Agustus 2025 adalah pembentukan satuan tugas (satgas) PHK, sahkan RUU Perampasan Aset untuk memberantas korupsi, serta revisi RUU Pemilu untuk mendesain ulang sistem Pemilu 2029 mendatang.

    Berikut daftar tuntutan demo buruh 28 Agustus 2205:

    Hapus outsourcing dan tolak upah murah (Upah minimum 2026 Naik 8,5% – 10,5%)
    Setop PHK dan Bentuk Satgas PHK
    Reformasi pajak perburuhan (naikkan PTKP Rp7,5 juta/bulan, hapus pajak pesangon/THR/JHT, hapus diskrimisasi pajak buruh perempuan menikah)
    Sahkan RUU Ketenagakerjaan tanpa Omnibus Law
    Sahkan RUU Perampasan Aset – Berantas Korupsi
    Revisi RUU Pemilu – Redesain sistem Pemilu 2029

    Respons Pengusaha

    Sementara itu, pengusaha menanggapi tuntutan buruh terkait dengan upah minimum yang diusulkan naik 8,5% hingga 10,5% pada 2026.

    Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia sekaligus Anggota Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) dari kalangan pengusaha, Sarman Simanjorang menjelaskan bahwa kenaikan UMP harus mempertimbangkan kemampuan dunia usaha.

    “Kesejahteraan buruh tetap menjadi komitmen pengusaha, tetapi kenaikan itu harus disesuaikan dengan kondisi ekonomi saat ini,” kata Sarman saat dihubungi Bisnis, Rabu (27/8/2025).

    Dia menjelaskan bahwa keadaan tersebut tak terlepas dari perekonomian nasional yang dihadapkan dengan daya beli masyarakat yang belum pulih, kondisi geopolitik yang berdampak pada gejolak ekonomi global, serta perang tarif dagang.

    Menurut Sarman, apabila kenaikan UMP melampaui kemampuan dunia usaha, maka dikhawatirkan akan terjadi rasionalisasi dalam bentuk pengurangan pekerja hingga pemutusan hubungan kerja (PHK).

    Untuk menghindari hal tersebut, dia menggarisbawahi peran pemerintah sebagai penengah untuk turut mengakomodasi kepentingan pengusaha, yang memerlukan kepastian dan jaminan bahwa penetapan UMP harus sesuai regulasi yang ditetapkan.

    “Permenaker [Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 16/2024 tentang Penetapan Upah Minimum menerangkan bahwa nilai kenaikan UMP tersebut ditetapkan dengan mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu. Ini menjadi rumusan yang harus kita jalankan secara murni dan konsekuen,” ujar pria yang juga mengemban posisi Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia ini.

    Adapun, dia menyatakan bahwa Depenas sejauh ini belum membahas penetapan UMP 2026. Sarman menyampaikan bahwa Depenas lazimnya baru mulai bersidang pada Oktober.

    Respons Pemerintah

    Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli angkat bicara perihal tuntutan kalangan buruh terkait kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2026 sebesar 8,5% sampai dengan 10,5%.

    Dia mempertanyakan basis perhitungan di balik angka tersebut, kendati tetap menyatakan bakal menampung usulan yang ada.

    “Ya, dasarnya apa? Kalau kami melihat terlalu cepat, ya. Namun, sebagai suatu harapan, sebagai masukan, tentu kita catat,” kata Yassierli saat ditemui di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Jakarta Pusat, Rabu (20/8/2025).

    Lebih lanjut, Yassierli menggarisbawahi bahwa gagasan kenaikan upah minimum provinsi perlu melewati kajian yang mendalam. Selain terdiri dari sejumlah faktor, Yassierli juga menyinggung peran Lembaga Kerja Sama Tripartit Nasional (LKS Tripnas) sebagai bagian dari mekanisme penetapan upah minimum pada tahun ini

    Menurutnya, penetapan atas berbagai masukan tersebut juga akan mempertimbangkan banyak faktor. Dia lantas menyinggung peran Lembaga Kerja Sama Tripartit Nasional (LKS Tripnas) sebagai bagian dari mekanisme penetapan upah minimum pada tahun ini.

    “Nanti kita akan putuskan, nanti ada mekanismenya melalui LKS Tripnas dan seterusnya,” pungkas Yassierli.

  • Jadwal & Lokasi Demo Buruh Hari Ini 28 Agustus, Hindari Kawasan Ini!

    Jadwal & Lokasi Demo Buruh Hari Ini 28 Agustus, Hindari Kawasan Ini!

    Bisnis.com, JAKARTA — Kalangan buruh yang terdiri dari Partai Buruh, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Koalisi Serikat Pekerja akan menggelar aksi demo besar-besaran pada hari ini, Kamis (28/8/2025) dengan tuntutan utama kenaikkan upah minimum (UMP) 2026 sebesar 8,5% hingga 10,5%.

    Presiden KSPI dan Partai Buruh Said Iqbal menyampaikan bahwa demo buruh di Jakarta akan dipusatkan di dua lokasi, yakni DPR RI dan Istana Kepresidenan.

    Adapun, aksi demo akan dimulai pukul 09.00 WIB dan akan diikuti sekitar 10.000 buruh dari Karawang, Bekasi, Bogor, Depok, dan Tangerang.

    “Sementara itu, aksi serupa juga akan digelar secara serentak di berbagai provinsi dan kota industri besar,” kata Said kepada Bisnis, Selasa (26/8/2025).

    Said menjelaskan, unjuk rasa kali ini diberi nama HOSTUM alias Hapus Outsourcing, Tolak Upah Murah. Dia menyebut bahwa aksi ini akan dilakukan secara damai, dengan tujuan menyampaikan tuntutan agar pemerintah berpihak pada kepentingan pekerja.

    Tuntutan pertama adalah penolakan terhadap upah murah dan tuntutan upah minimum 2026 sebesar 8,5%–10,5% pada 2026. Said menyebut perhitungan ini dilakukan berdasarkan formula resmi yang ditetapkan dalam putusan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 168/PUU-XXI/2023, yakni inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu.

    Menurutnya, rentang kenaikan upah minimum itu terbilang layak seiring inflasi dari Oktober 2024 hingga September 2025 yang diproyeksikan mencapai 3,26%, sementara pertumbuhan ekonomi diperkirakan pada kisaran 5,1%–5,2%.

    Tuntutan kedua adalah penghapusan outsourcing, yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 35/2021 dicabut. Pihaknya memandang praktik outsourcing masih meluas, termasuk di BUMN.

    Oleh karena itu, dia menyebut bahwa praktik outsourcing dalam UU Cipta Kerja harus dibatasi hanya pada jenis pekerjaan tertentu di luar pekerjaan inti. Hal ini berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi.

    Tuntutan berikutnya berkaitan dengan reformasi pajak perburuhan, yang mana buruh menuntut adanya kenaikan PTKP (Pendapatan Tidak Kena Pajak) dari Rp4,5 juta per bulan menjadi Rp7,5 juta per bulan, serta meminta agar pajak atas tunjangan hari raya (THR) dan pesangon dihapus.

    Berikutnya, buruh menuntut agar UU Ketenagakerjaan yang baru agar disahkan. Menurut Said, MK telah mengeluarkan Putusan No. 168/PUU-XXI/2024 yang dimenangkan oleh Partai Buruh, KSPSI Andi Gani, KSPI, dan FSPMI, yang menegaskan bahwa paling lama dalam dua tahun harus lahir undang-undang baru yang keluar dari jeratan Omnibus Law.

    “Karena itu, dalam aksi 28 Agustus, Partai Buruh dan koalisi serikat pekerja mendesak agar DPR dan pemerintah segera mengesahkan RUU Ketenagakerjaan baru. Buruh tidak mau lagi janji hanya sebatas wacana, sementara praktik eksploitatif terus berlangsung,” ujar Said Iqbal.

    Selain isu HOSTUM, reformasi pajak, dan sahkan UU Ketenagakerjaan yang Baru, isu lain yang akan disuarakan dalam aksi 28 Agustus 2025 adalah pembentukan satuan tugas (satgas) PHK, sahkan RUU Perampasan Aset untuk memberantas korupsi, serta revisi RUU Pemilu untuk mendesain ulang sistem Pemilu 2029 mendatang.

    Berikut daftar kabupaten/kota yang menjadi titik demonstrasi buruh 28 Agustus:

    – Jakarta
    – Serang, Banten
    – Bandung, Jawa Barat
    – Semarang, Jawa Tengah
    – Surabaya, Jawa Timur
    – Medan, Sumatera Utara
    – Banda Aceh, Aceh
    – Batam, Kepulauan Riau
    – Bandar Lampung, Lampung
    – Banjarmasin, Kalimantan Selatan
    – Pontianak, Kalimantan Barat
    – Samarinda, Kalimantan Timur
    – Makassar, Sulawesi Selatan
    – Gorontalo

    Berikut daftar tuntutan demo buruh 28 Agustus 2025:

    Hapus outsourcing dan tolak upah murah (Naikkan upah minimum 2026 8,5% – 10,5%)
    Setop PHK dan Bentuk Satgas PHK
    Reformasi pajak perburuhan (naikkan PTKP Rp7,5 juta/bulan, hapus pajak pesangon/THR/JHT, hapus diskrimisasi pajak buruh perempuan menikah)
    Sahkan RUU Ketenagakerjaan tanpa Omnibus Law
    Sahkan RUU Perampasan Aset – Berantas Korupsi
    Revisi RUU Pemilu – Redesain sistem Pemilu 2029

  • Polisi Mulai Bersiaga di Gerbang DPR/MPR Jelang Demo Buruh 28 Agustus

    Polisi Mulai Bersiaga di Gerbang DPR/MPR Jelang Demo Buruh 28 Agustus

    Bisnis.com, JAKARTA – Buruh akan menggelar unjuk rasa di Istana Merdeka dan gedung DPR/MPR RI, Kamis (28/7/2025). Aparat keamanan yang terdiri dari pasukan gabungan mulai melakukan pengamanan di dua lokasi tersebut. 

    Tuntutan para buruh yang digaungkan pada aksi demo kali ini, antara lain penolakan upah murah hingga pembentukan satgas PHK. Rencananya 10 ribu buruh dari Jabodetabek akan bergabung untuk mengikuti demo ini.

    Dari pantauan Bisnis pukul 07.50 WIB, pengamanan di depan gerbang DPR/MPR RI mulai diperketat. Personel kepolisian tengah menggelar apel persiapan demo.

    Kendaraan taktis juga sudah mulai bersiap di Komplek Parlemen tersebut, di antaranya mobil komando, water cannon, hingga peralatan barikade. Tampak juga mobil pemadam kebakaran.

    Sementara itu, Barikade beton masih membentang di depan gerbang DPR/MPR RI untuk menghalau massa masuk ke dalam.

    Selain itu, beberapa petugas Satpol PP terlihat sedang berjaga di depan gedung DPR/MPR RI. DI sisi lain, beberapa awak media juga sudah bersiap untuk meliput kegiatan tersebut.

    Belum terlihat kerumunan demonstran sehingga situasi masih tergolong kondusif. Lalu lintas jalan Gatot Subroto dan tol dalam kota masih terpantau lancar serta belum ada penutupan jalan.

    Dilansir Bisnis, Polda Metro Jaya menurunkan 4.531 personel gabungan untuk mengamankan aksi unjuk rasa kelompok buruh di Gedung DPR RI, Jakarta.

    “Polda Metro Jaya menyiapkan sebanyak 4.531 personel gabungan untuk mengamankan aksi unjuk rasa kelompok buruh,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, Rabu (27/8/2025).

    Dia menambahkan ribuan personel itu terdiri dari anggota Polda Metro Jaya sebanyak 2.174 personel, tim BKO dari TNI, Brimob Mabes Polri 1.725 personel dan Polres jajaran 632 personel. 

  • 3
                    
                        Saat Pimpinan Buruh Tak Satu Suara soal Demo Hari Ini…
                        Nasional

    3 Saat Pimpinan Buruh Tak Satu Suara soal Demo Hari Ini… Nasional

    Saat Pimpinan Buruh Tak Satu Suara soal Demo Hari Ini…
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Aksi demonstrasi buruh akan digelar hari ini, Kamis (28/8/2025), dengan titik utama di Gedung DPR/MPR dan Istana Kepresidenan, Jakarta.
    Namun, rencana aksi yang diprakarsai Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Ketua Umum Partai Buruh, Said Iqbal, ternyata tidak sepenuhnya diikuti oleh kelompok buruh lain.
    Beberapa pimpinan serikat buruh tak satu suara dengan aksi demonstrasi.
    Bahkan, terang-terangan menyatakan, tidak akan bergabung dalam aksi tersebut.
    Ketua Umum Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jumhur Hidayat menegaskan, organisasinya tidak akan ikut serta dalam aksi unjuk rasa hari ini.
    “Ya, saya sudah mendengar itu dan saya sudah minta instruksi langsung bahwa 3 juta anggota dan keluarga besar KSPSI di seluruh Indonesia untuk tidak ikut serta dalam acara itu,” kata Jumhur, dalam keterangan video yang diterima Kompas.com, Rabu (27/8/2025).
    Menurut Jumhur, pihaknya kini sedang menempuh jalur dialog untuk menyelesaikan persoalan ketenagakerjaan.
    Dialog itu, kata dia, dilakukan dengan pemerintah, DPR, maupun pengusaha.
    “Kalau kita dialog saja masih bisa, ngapain kita demo-demo. Jadi, saya meminta untuk itu (demonstrasi) tidak dilakukan,” ujar Jumhur.
    Meski begitu, Jumhur menghormati langkah kelompok buruh lain, termasuk Partai Buruh, yang memilih demonstrasi sebagai saluran aspirasi.
     
    Sikap berbeda datang dari Presiden KSPSI yang lain, Andi Gani Nena Wea.
    Ia menyatakan, organisasinya tidak mewajibkan anggota turun ke jalan, tetapi juga tidak melarang jika ada yang ingin ikut.
    “Tidak ada kewajiban (anggota KSPSI Andi Gani ikut demo),” kata Andi Gani, kepada Kompas.com, Rabu.
    Menurut dia, sebagian anggota KSPSI juga tercatat sebagai anggota Partai Buruh, sehingga ada kemungkinan mereka tetap ikut dalam aksi hari ini.
    “Secara struktur KSPSI Pimpinan Andi Gani tidak mengeluarkan instruksi aksi 28 Agustus. Tetapi, ada anggota KSPSI AGN yang memiliki keanggotaan Partai Buruh yang ikut aksi,” tutur Andi.
    Kendati tidak memimpin langsung aksi tersebut, Andi tetap menghargai langkah Said Iqbal memimpin demonstrasi.
    Menanggapi sikap Jumhur Hidayat yang meminta anggotanya tidak ikut serta, Said Iqbal melontarkan kritik.
    Ia mempertanyakan sikap seorang pimpinan buruh yang menolak demonstrasi saat buruh tengah berjuang.
    “Apakah ini pemimpin buruh?” kata Said, kepada Kompas.com, Rabu, sembari menyertakan video pernyataan Jumhur.
    Said menegaskan, aksi hari ini dilakukan untuk memperjuangkan sejumlah tuntutan, mulai dari kenaikan upah 8,5-10,5 persen, penghapusan pajak pesangon, hingga penghentian praktik
    outsourcing
    .
    “Dikala buruh sedang berjuang meminta kenaikan upah 8,5 persen-10,5 persen, hapus
    outsourcing
    , setop PHK, RUU Ketenagakerjaan pro buruh, reformasi pajak PTKP jadi Rp 7,5 juta, hapus pajak THR, hapus pajak pesangon dan lain-lain, berantas korupsi, pemilu bersih, revisi UU Pemilu, kok masih ada pemimpin buruh seperti ini ya?” ujar Said.
    Meski terdapat perbedaan sikap di antara pimpinan serikat, Said Iqbal tetap menyerukan agar aksi hari ini digelar secara damai.
    “Menyerukan kepada seluruh buruh Indonesia, khususnya anggota KSPI dan Partai Buruh di seluruh Indonesia di 38 provinsi, dalam aksi 28 Agustus 2025, harus damai, tertib, tidak ada kericuhan, tidak ada kekerasan,” kata Said.
     
    Said Iqbal menegaskan, aksi dilakukan puluhan ribu buruh ini akan dilakukan secara damai, dan menjadi momentum bagi buruh menyampaikan aspirasi.
    Beberapa tuntutan utama yang akan disuarakan yakni: 
    1. Naikkan upah minimum 8,5-10,5 persen pada 2026 
    Menurut Said, angka tersebut sejalan dengan formula yang ditetapkan Mahkamah Konstitusi melalui putusan Nomor 168, dengan mempertimbangkan inflasi 3,26 persen dan pertumbuhan ekonomi sekitar 5,1-5,2 persen.
    2. Hapus sistem outsourcing
    Buruh menolak praktik outsourcing yang dinilai kian meluas, termasuk di BUMN, meskipun putusan MK sudah membatasinya hanya untuk pekerjaan penunjang. 
    3. Reformasi pajak 
    Buruh menuntut kenaikan PTKP dari Rp 4,5 juta menjadi Rp 7,5 juta per bulan, serta penghapusan pajak atas THR dan pesangon. 
    4. Sahkan UU Ketenagakerjaan yang baru
    Said menegaskan, setahun setelah putusan MK Nomor 168/PUU-XXI/2024, DPR dan pemerintah belum menunjukkan kemajuan signifikan. Padahal, aturan baru harus disahkan maksimal dua tahun setelah putusan keluar.
    Selain empat isu utama tersebut, buruh juga akan menyoroti persoalan perlindungan pekerja digital platform, pekerja medis, transportasi, tenaga pengajar, hingga jurnalis. 
    Dalam aksi 28 Agustus, Partai Buruh dan koalisi serikat pekerja juga membawa isu lain, di antaranya pembentukan Satgas PHK, pengesahan RUU Perampasan Aset, pemberantasan korupsi, dan revisi RUU Pemilu untuk desain sistem pemilu 2029.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.