Kasus: PHK

  • Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan Bisa Cair Tanpa Resign, Begini Caranya

    Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan Bisa Cair Tanpa Resign, Begini Caranya

    Jakarta, CNBC Indonesia – Anda bisa mencairkan BPJS Ketenagakerjaan meskipun tidak resign atau mengundurkan diri dari perusahaan tempat bekerja. Namun pencairan tidak bisa dilakukan 100% seperti umumnya.

    Jumlah yang bisa dicairkan hanya berkisar 10%-30%. Untuk 30% bisa digunakan untuk membeli rumah, baik secara tunai maupun kredit.

    Jika Anda ingin mencairkan Jaminan Hari Tua (JHT) tanpa resign terdapat beberapa syarat yang perlu dikumpulkan. Salah satunya adalah kepesertaan telah melakukan minimal 10 tahun.

    Berikut penjelasan lengkapnya, dikutip dari laman resmi BPJS Ketenagakerjaan:

    Syarat Dokumen Klaim BPJS Ketenagakerjaan 10%

    1. Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan

    2. Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau bukti identitas lainnya

    3. NPWP (bagi peserta dengan saldo lebih dari 50 juta atau peserta yang telah mengajukan klaim sebagian)

    4. Sebagai catatan, pengambilan JHT sebagian berpotensi menyebabkan terjadinya pajak progresif pada pengambilan JHT berikutnya apabila jarak pengambilan lebih dari 2 tahun.

    Syarat Dokumen Klaim BPJS Ketenagakerjaan 30%

    Syarat Klaim JHT Sebagian maksimal 30% untuk pengambilan rumah secara cash:

    1. Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan

    2. Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau bukti identitas lainnya

    3. Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) atau AJB (Akta Jual Beli)

    4. NPWP (apabila ada dan bagi peserta yang saldo JHT-nya lebih 50 juta)

    Syarat Klaim JHT Sebagian maksimal 30% untuk pengambilan rumah secara kredit:

    1. Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan

    2. Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau bukti identitas lainnya

    3. NPWP (apabila ada dan bagi peserta yang saldo JHT nya lebih 50 juta)

    4. Dokumen perbankan berdasarkan peruntukan sebagaimana berikut:

    – Pembayaran uang muka pinjaman Rumah berupa: fotokopi perjanjian pinjaman Rumah atau Surat Penawaran Pemberian Kredit fotokopi Standing Instruction dan nomor rekening Peserta pada Bank pengajuan kredit

    – Pembayaran cicilan atau angsuran pinjaman Rumah: fotokopi perjanjian pinjaman Rumah, surat keterangan baki debet atau sisa pinjaman Peserta, fotokopi Standing Instruction dan nomor dan rekening Peserta pada Bank pengajuan kredit

    – Pelunasan sisa pinjaman Rumah berupa: fotokopi perjanjian pinjaman Rumah, formulir pelunasan pinjaman Rumah, surat keterangan baki debet atau sisa pinjaman Peserta, fotokopi Standing Instruction dan rekening Peserta pada Bank pengajuan kredit

    Dalam hal pembelian Rumah atas nama pasangan (suami/istri) peserta, maka peserta melampirkan dokumen pendukung berupa:

    – KTP pasangan atau KK; dan

    – Surat pernyataan yang menyatakan bahwa Rumah atau Apartemen yang dibeli atas nama pasangan sah peserta.

    Kriteria

    Untuk mencairkan JHT juga terdapat beberapa kriteria yang. Berikut beberapa di antaranya:

    a. Usia Pensiun 56 Tahun

    b. Usia Pensiun Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Perusahaan

    c. Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)

    d. Berhenti usaha Bukan Penerima Upah (BPU)

    e. Mengundurkan diri

    f. Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)

    g. Meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya

    h. Cacat total tetap

    i. Meninggal dunia

    j. Klaim Sebagian Jaminan Hari Tua (JHT) 10%

    k. Klaim Sebagian Jaminan Hari Tua (JHT) 30%

    Untuk mencairkan saldo, Anda perlu menyiapkan berbagai dokumen. Simak daftarnya berikut ini:

    1. Kartu Peserta BPJAMSOSTEK

    2. E-KTP

    3. Buku Tabungan

    4. Kartu Keluarga

    5. Surat Keterangan Berhenti Bekerja, Surat Pengalaman Kerja, Surat Perjanjian Kerja, atau Surat Penetapan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) atau Surat Keterangan Pensiun

    6. NPWP (jika ada).

    Cara Pencairan JHT Secara Online

    Untuk pencairan JHT, Anda bisa melakukannya secara langsung maupun online. Untuk cara terakhir, dengan mengakses portal Lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id.

    Namun cara ini hanya bisa dilakukan untuk mereka yang mencapai usia pensiun, mengundurkan diri atau terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). Ini langkah-langkah pengajuan melalui Lapakasik:

    1. Klik portal layanan https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id/

    2. Isi data diri, berupa NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan.

    3. Unggah semua dokumen persyaratan dan foto diri terbaru tampak depan dengan jenis file JPG/JPEG/PNG/PDF maksimal ukuran file adalah 6MB.

    4.Saat mendapat konfirmasi data pengajuan, klik simpan.

    5. Selanjutnya, anda akan mendapat mendapat jadwal wawancara online yang dikirimkan melalui email.

    6. Anda akan dihubungi oleh petugas untuk verifikasi data melalui wawancara video call.

    7. Setelah proses selesai, saldo JHT akan dikirimkan ke rekening yang telah dilampirkan di formulir

    Aplikasi JMO

    Selain melalui Lapakasik, Anda juga bisa mengakses aplikasi JMO. Aplikasi ini dapat diunduh melalui App Store atau Play Store.

    Berikut tahapan mengklaim saldo melalui aplikasi JMO:

    – Buka aplikasi JMO

    – Daftar akun dengan menggunakan e-mail dan password

    – Setelah menu utama terbuka, pilih ‘Jaminan Hari Tua’

    – Tekan tombol ‘Klaim JHT’

    – Pastikan telah memenuhi syarat untuk mencairkan saldo. Anda akan melihat syarat yang berlaku dan pastikan telah ketentuannya telah tercentang

    – Berikutnya di layar akan terlihat jumlah saldo JHT

    – Klik tombol ‘Selanjutnya’

    – Pilih dari ‘Sebab klaim,’ kemudian tekan ‘Selanjutnya’

    – Pastikan data yang muncul telah selesai. Klik ‘Sudah’

    – Klik ‘Ambil Foto’ untuk mengambil foto selfie Anda

    – Berikutnya dengan data NPWP dan nomor rekening aktif. Klik ‘Selanjutnya’.

    – Anda akan masuk ke laman konfirmasi. Cek kembali data yang muncul dan klik ‘Konfirmasi’. Lalu pengajuan pencairan saldo akan diproses.

    – Setelah proses tersebut selesai, Anda juga bisa melihat proses klaim tersebut. Caranya dengan membuka menu ‘Tracking Klaim’.

    – Perlu diingat jika proses klaim saldo berlangsung satu hingga tiga hari.

    (fab/fab)

    [Gambas:Video CNBC]

  • Buruh Mau Geruduk DPR Lagi 30 September, Desak UMR Naik 10,5%

    Buruh Mau Geruduk DPR Lagi 30 September, Desak UMR Naik 10,5%

    Jakarta

    Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, mengatakan berencana kembali menggelar aksi unjuk rasa di Gedung DPR RI pekan depan, tepatnya Selasa 30 September 2025.

    “Memang tanggal 22 September ketika aksi buruh KSPSI AGN dan KSPI, Mbak Puan sebagai Ketua DPR sudah menerima tapi belum detail. Nanti kita buka tanggal 30 September, pimpinan DPR bisa menerima kembali, kita akan sampaikan detail,” kata Said Iqbal dalam konferensi pers di Sofyan Hotel, Jakarta Pusat, Rabu (24/9/2025).

    Said mengatakan dalam pertemuan itu nanti akan menyampaikan tiga hal utama. Pertama terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan yang di dalamnya meliputi penghapusan sistem outsourcing atau pekerja alih daya.

    “Satu, prinsip-prinsip Perundang-Undangan. Perundang-Undangan nggak boleh akal-akalan. Perundang-undangan harus mengikuti keputusan Mahkamah Konstitusi. Perundang-Undangan prinsipnya harus memberikan perlindungan. Itu adalah prinsip,” tegasnya.

    Kemudian kedua terkait upah layak bagi buruh, yang termasuk di dalamnya terkait kenaikan upah minimum 2026 sebesar 8,5-10,5%. Serta terakhir terkait reformasi pajak termasuk di dalamnya terkait peningkatan ambang batas Pendapatan Tidak Kena Pajak (PTKP) jadi Rp 7,5 juta/bulan, pajak THR dan pajak pesangon.

    “PTKP menjadi dari Rp 4,5 juta per bulan, menjadi Rp 7,5 juta per bulan. Akibatnya apa? Kalau kita bayar pajaknya naik PTKP, ada dana saving. Nah kalau dana saving kita belanja. Kalau kita belanja, purchasing power naik. Buruk purchasing power naik, konsumsi naik, ekonomi growth naik, terbuka lapangan kerja, tidak ada PHK,” jelas Said.

    Selain meminta mediasi dengan DPR, Said mengatakan pihaknya berencana untuk melakukan aksi unjuk rasa serentak di seluruh wilayah Indonesia pada 30 September nanti. Dalam aksi tersebut para buruh juga akan menyuarakan tiga hal yang sudah ia sampaikan

    “Kemudian nanti tanggal 30 September, kami akan melancarkan aksi besar-besaran di seluruh Indonesia. Untuk membawa tadi, RUU Ketenagakerjaan harus disahkan, yang kedua hapus outsourcing dan tolak upah murah, yang ketiga reformasi pajak,” tegasnya.

    Tonton juga video “Jangan Lupa Tetap Menabung Walau Gaji UMR” di sini:

    (igo/fdl)

  • Disnaker pastikan korban PHK smelter timah terima hak

    Disnaker pastikan korban PHK smelter timah terima hak

    Sebanyak 42 dari 47 kasus PHK berasal dari PT Tinindo merupakan sebuah smelter timah di Kota Pangkalpinang

    Pangkalpinang (ANTARA) – Disnaker Kota Pangkalpinang Provinsi Kepulauan Bangka Belitung memastikan karyawan korban pemutusan hubungan kerja (PHK) di perusahaan smelter timah menerima haknya, sebagai bentuk kehadiran pemerintah dalam melindungi pekerja di daerah itu.

    “Kami terus mengawal dan memastikan pegawai yang di-PHK mendapatkan haknya,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Pangkalpinang Amrah Sakti di Pangkalpinang, Rabu.

    Ia mengatakan selama Juli 2025 terjadi lonjakan kasus PHK di Kota Pangkalpinang, sebagai dampak pengungkapan kasus korupsi tata niaga timah di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

    “Sebanyak 42 dari 47 kasus PHK berasal dari PT Tinindo merupakan sebuah smelter timah di Kota Pangkalpinang,” katanya.

    Ia menegaskan, korban PHK ini harus mendapatkan haknya sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-udangan berlaku. Hak yang diterima korban PHK ini seperti hak uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, penggantian hak, manfaat BPJS Ketenagakerjaan dan lainnya.

    “Ini harus kita kawal, agar karyawan terkena PHK ini mendapatkan haknya sesuai aturan berlaku,” katanya.

    Ia menyatakan dalam meneka kasus PHK ini, pihaknya aktif berperan sebagai mediator untuk mencegah PHK yang tidak perlu.

    “Apabila perselisihan itu persoalannya bukan fundamental, karena berharap pemberi kerja untuk melakukan PHK. Lakukan saja proses pemberian peringatan, teguran, atau sanksi-sanksi untuk produktivitas pekerja tersebut,” katanya.

    Menurut dia, langkah ini merupakan upaya preventif ini menjadi kunci dalam menciptakan hubungan industrial yang harmonis dan menjaga stabilitas tenaga kerja.

    “Kami berharap perusahaan cukup memberikan peringatan atau tegur bagi pekerja yang melakukan kesalahan dalam bekerja, bukan dengan PHK-nya,” katanya.

    Pewarta: Aprionis
    Editor: Sambas
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Fenomena “Job Hugging”, Dilema Anak Muda Bertahan di Pekerjaan yang Bukan Cita-citanya
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        24 September 2025

    Fenomena “Job Hugging”, Dilema Anak Muda Bertahan di Pekerjaan yang Bukan Cita-citanya Megapolitan 24 September 2025

    Fenomena “Job Hugging”, Dilema Anak Muda Bertahan di Pekerjaan yang Bukan Cita-citanya
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Fenomena
    job hugging
     kian marak di kalangan anak muda di tengah ketidakpastian ekonomi dan terbatasnya lapangan kerja yang menjanjikan kesejahteraan.
    Job hugging
    dimaknai sebagai kondisi ketika pekerja memilih bertahan lama di satu pekerjaan, meski sebenarnya memiliki keinginan untuk pindah ke tempat kerja lain.
    Fenomena ini didorong oleh rasa takut menghadapi persaingan, ketidakpastian penghasilan, hingga ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK).
    Syaqila (28), perantau asal Bandung yang bekerja di bidang pemasaran di sebuah perusahaan swasta di Jakarta Pusat, mengaku sudah lima tahun bertahan di tempat kerjanya sejak pertama kali merantau.
    “Sudah lima tahun kerja di sana. Sudah nyaman banget sih jujur, sampai udah jadi
    comfort zone
    . Apalagi sudah karyawan tetap kan, jadi udah pasti,” kata Syaqila saat ditemui
    Kompas.com
    di sebuah kafe di Jakarta Barat, Selasa (23/9/2025).
    Sebelum bekerja di Jakarta, Syaqila sempat berpindah-pindah pekerjaan di Bandung. Namun, gaji kompetitif dan status pegawai tetap membuatnya enggan meninggalkan pekerjaannya saat ini.
    Meski begitu, ia masih menyimpan keinginan untuk berkarier di bidang hubungan masyarakat (humas).
    “Sebenernya pengen geser ke bidang kehumasan, soalnya ngeliat kayak seru aja sih dan menurut pengetahuanku, secara penghasilan juga lebih menjanjikan kan. Tapi, ya mau enggak mau bertahan dulu aja,” ujarnya.
    Ia pernah melamar di sejumlah perusahaan untuk posisi humas, namun gaji yang ditawarkan sering kali tidak lebih baik dari pekerjaannya sekarang. Situasi ekonomi yang dinilai tidak stabil juga menambah pertimbangannya untuk bertahan.
    “Sekarang kan inflasi gila-gilaan ya, harga semuanya naik. Jadi aku sih lebih pengen yang pasti-pasti aja. Apalagi, kan banyak perusahaan yang di-
    lay off
    , jadi takut. Bersyukur saja lah sudah punya pekerjaan tetap sekarang,” ucapnya.
    Hal serupa dialami Nuri (24), pekerja asal Purwakarta yang sudah tiga tahun bekerja di industri media di Jakarta. Meski pekerjaannya saat ini bukan cita-citanya, ia tetap bertahan karena alasan ekonomi.
    “Ada banget, pengen
    switch career.
    Karena emang yang sekarang ini bukan tujuan aku, bukan cita-citaku. Tapi, salah satu pertimbangannya juga karena ekonomi, berhubung aku juga sedang sekolah lagi ya sekarang,” kata Nuri kepada
    Kompas.com.
    Untuk menambah penghasilan, Nuri mencari pekerjaan sampingan di waktu luangnya.
    Ia kini tengah menempuh pendidikan magister di bidang Corporate Communication dengan harapan dapat mengejar cita-citanya sebagai dosen.
    “Kalau untuk sekarang sih, kayaknya belum (mau pindah). Karena aku juga masih butuh kan, buat menunjang perekonomianku sendiri. Aku juga masih bisa manfaatin waktu luang buat cari-cari kerjaan
    freelance
    ,” ujarnya.
    Baik Syaqila maupun Nuri sama-sama mengaku khawatir kehilangan jaminan kesejahteraan apabila keluar dari pekerjaan di tengah badai PHK. Mereka akhirnya memilih bertahan meski harus mengorbankan mimpi dan rencana karier.
     mereka merelakan kesempatan untuk mengejar mimpinya demi menghadapi permasalahan ekonomi yang tengah melanda dan menjadi tantangan berat bagi kelangsungan hidupnya di tanah rantau.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Komisi IX DPR pastikan pembahasan RUU Ketenagakerjaan jadi prioritas

    Komisi IX DPR pastikan pembahasan RUU Ketenagakerjaan jadi prioritas

    Jakarta (ANTARA) – Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Putih Sari memastikan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan tetap menjadi prioritas pembahasan demi membentuk ekosistem ketenagakerjaan yang lebih adil dan inklusif bagi pekerja.

    Hal ini menyusul RUU tersebut yang masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025-2026.

    “Kami sesuai tentunya dengan arahan dari pimpinan DPR untuk ini juga menjadi salah satu prioritas dari Komisi IX untuk bisa segera diselesaikan di bidang legislasi. Kita upayakan untuk bisa secepatnya,” kata Putih usai Rapat Panja RUU Ketenagakerjaan pertama bersama setidaknya 20 serikat/konfederasi pekerja/buruh yang digelar di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa.

    Meski demikian, ia menegaskan bahwa pihaknya tidak ingin terburu-buru dalam menyelesaikan RUU ini, karena ingin mendengar lebih banyak masukan dan aspirasi dari para pemangku kepentingan lainnya seperti serikat pekerja hingga akademisi.

    “Saya kira dari kelompok masyarakat yang lain yang mungkin (bisa ikut dilibatkan), seperti nanti dari akademisi, akan kami libatkan. Lalu juga dari sisi pengusaha pasti juga harus kita dengarkan masukan-masukannya,” ujar Putih.

    “Termasuk juga mungkin (kami) akan mengundang kembali perwakilan-perwakilan dari serikat pekerja karena banyak (isu dan usulan), perlu pendalaman-pendalaman lebih lanjut dari apa yang sudah diusulkan yang sifatnya general dan belum spesifik terkait dengan hal-hal yang memang perlu diperjuangkan di dalam RUU Ketenagakerjaan,” imbuhnya.

    Putih mengatakan, langkah awal yang dilakukan badan legislatif adalah dengan menggelar Rapat Panja RUU Ketenagakerjaan pertama bersama setidaknya 20 serikat/konfederasi pekerja/buruh.

    Sejumlah topik dan masukan dari serikat pekerja di antaranya mengenai upah yang laik, perlindungan pekerja rentan, pencegahan pemutusan hubungan kerja (PHK) dan kepastian pesangon yang diterima setelah di-PHK dari perusahaan, hingga penghapusan sistem outsourcing.

    Sebelumnya, Ketua DPR RI Puan Maharani menekankan bahwa RUU Ketenagakerjaan berupaya menghadirkan regulasi yang lebih komprehensif, adil, dan adaptif, dengan menyeimbangkan perlindungan pekerja dan kepastian usaha, serta mengintegrasikan putusan-putusan MK.

    “RUU Ketenagakerjaan ini disusun dengan semangat untuk menghadirkan kepastian hukum dan perlindungan yang lebih adil bagi pekerja, sekaligus memberi ruang bagi dunia usaha agar tetap tumbuh,” kata Puan pada Senin (22/9).

    Ia menyampaikan, DPR dalam pembahasan RUU Ketenagakerjaan akan mengintegrasikan putusan-putusan Mahkamah Konstitusi, termasuk soal perlindungan upah, aturan pemagangan, pembatasan alih daya, serta jaminan sosial bagi pekerja formal maupun informal. Ia juga menegaskan pentingnya dialog sosial, antara serikat pekerja, pengusaha, dan pemerintah.

    Pewarta: Arnidhya Nur Zhafira
    Editor: Biqwanto Situmorang
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • RUU Ketenagakerjaan Dibahas, Buruh Singgung soal Outsourcing, PHK & Pesangon

    RUU Ketenagakerjaan Dibahas, Buruh Singgung soal Outsourcing, PHK & Pesangon

    Bisnis.com, JAKARTA — Kalangan buruh menyinggung perihal pemutusan hubungan kerja (PHK) dan kepastian pesangon dalam pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) Ketenagakerjaan bersama Komisi IX DPR RI pada hari ini, Selasa (23/9/2025).

    Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) salah satunya mendorong agar kepastian pesangon karyawan yang menjadi korban PHK dapat diakomodasi dalam rancangan beleid tersebut.

    Perwakilan KSPSI Roy Jinto menekankan pentingnya kepastian pesangon buruh di tengah maraknya kejadian PHK di Tanah Air dalam beberapa waktu terakhir.

    “Salah satu contohnya adalah banyak perusahaan-perusahaan yang mempailitkan dirinya dalam tanda kutip untuk menghindari membayar pesangon,” kata Roy dalam rapat panitia kerja RUU Ketenagakerjaan di Komisi IX DPR RI, Selasa (23/9/2025).

    Lebih lanjut, dia lantas menjelaskan bahwa kebijakan PHK oleh perusahaan perlu terlebih dahulu melewati prosedur musyawarah bipartit, sehingga terdapat proses yang lebih berimbang.

    KSPSI lantas menyinggung perihal maraknya hubungan kerja alih daya alias outsourcing dan perjanjian kerja dengan waktu tertentu (PKWT), yang semestinya hanya berlaku untuk jenis pekerjaan sementara dan baru serta tidak melebihi tiga tahun.

    Oleh karenanya, KSPSI berharap masukan-masukan ini turut menjadi catatan bagi legislator dalam merumuskan RUU Ketenagakerjaan.

    Semetara itu, Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN) menyoroti perihal kesenjangan upah minimum di berbagai daerah di Indonesia. Presiden KSPN Ristadi mengusulkan agar RUU Ketenagakerjaan yang baru dapat mengakomodasi upah minimum sektoral secara nasional.

    “Kesenjangan upah yang begitu mencolok ini tidak adil bagi pekerja secara umum untuk ikut menikmati hasil pertumbuhan ekonomi secara nasional. Kami dari KSPN ingin mengusulkan, ini agak radikal, yaitu diberlakukannya upah minimum sektoral secara nasional,” katanya.

    Dia memaparkan, kebijakan kenaikan upah minimum nasional yang dipukul rata sebesar 6,5% seperti tahun ini hanya akan menambah kesenjangan upah buruh antardaerah.

    Itu sebabnya, KSPN mendorong agar kesenjangan upah minimum antardaerah berkurang, salah satunya dengan penerapan persentase kenaikan yang lebih tinggi bagi daerah dengan upah minimum rendah.

    Sementara itu, Komisi IX DPR RI memastikan bahwa pembahasan RUU Ketenagakerjaan yang baru dimulai akan menghasilkan UU baru, bukan merupakan revisi UU.

    Anggota Komisi IX DPR RI Irma Suryani Chaniago memandang bahwa proses legislasi dalam Omnibus Law Ketenagakerjaan banyak memicu reaksi masyarakat sipil, termasuk buruh, sehingga parlemen dan pemerintah disebutnya juga perlu berbenah diri.

    Oleh karena itu, dia menyebut bahwa DPR bakal duduk bersama kalangan buruh hingga pengusaha untuk membahas secara terperinci mengenai pokok-pokok rancangan beleid baru ini.

    “Sehingga nanti undang-undang ini yang akan kami buat, itu justru undang-undang baru, ya, bukan revisi. Dan undang-undang ini akan dikerjakan secara komprehensif,” kata Irma dalam rapat.

  • RUU Ketenagakerjaan Dibahas, Ini Poin-Poin Penting Usulan Buruh

    RUU Ketenagakerjaan Dibahas, Ini Poin-Poin Penting Usulan Buruh

    Bisnis.com, JAKARTA — Sebanyak 22 konfederasi serikat buruh di Indonesia membahas Rancangan Undang-undang (RUU) Ketenagakerjaan baru bersama Komisi IX DPR RI pada hari ini, Selasa (23/9/2025).

    Ketua Umum Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jumhur Hidayat menyampaikan bahwa pada pokoknya, kalangan buruh meminta agar ketentuan-ketentuan yang merugikan buruh dari UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja alias Omnibus Law Ketenagakerjaan dapat dihapus.

    “Yang pertama misalnya soal mudahnya PHK, ketidakpastian kerja, ketidakpastian income, upah murah dan sebagainya itu kita lawan. Termasuk outsourcing, kontrak, magang dan sebagainya,” kata Jumhur saat ditemui wartawan usai rapat panja RUU Ketenagakerjaan di Gedung DPR RI, Jakarta.

    Poin berikutnya terkait dengan disparitas upah antardaerah. Menurut Jumhur, buruh mengusulkan agar upah minimum di daerah yang terbilang rendah dapat dinaikkan, mengikuti perhitungan kebutuhan hidup layak (KHL).

    Menurutnya, KHL pun perlu diartikan ulang seiring dengan pertumbuhan ekonomi nasional. Selanjutnya, buruh juga mengusulkan tentang perlindungan pekerja platform, misalnya ojek daring (ojol).

    “Kemudian juga soal tenaga kerja asing, tenaga kerja asing itu selama ini dipermudah sekarang. Jadi intinya mengambil alih tenaga lapangan kerja yang harusnya bisa diambil oleh orang Indonesia, itu juga jadi catatan khusus,” lanjutnya.

    Di samping itu, Jumhur memaparkan bahwa pihaknya juga membahas perihal Komite Pengawas Ketenagakerjaan. Buruh mengusulkan anggota komite bersifat tripartit, yakni melibatkan unsur pemerintah, swasta, dan pekerja itu sendiri.

    “Jadi, ada orang yang mengawasi secara sama-sama. Kalau hanya pemerintah saja, itu selama ini menjadi komplain, tidak berhasil adil begitu, lah,” ujar mantan Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) ini.

    Sementara itu, Komisi IX DPR RI memastikan bahwa pembahasan RUU Ketenagakerjaan yang baru dimulai akan menghasilkan UU baru, bukan merupakan revisi UU.

    Anggota Komisi IX DPR RI Irma Suryani Chaniago memandang bahwa proses legislasi dalam Omnibus Law Ketenagakerjaan banyak memicu reaksi masyarakat sipil, termasuk buruh, sehingga parlemen dan pemerintah disebutnya juga perlu berbenah diri.

    Oleh karena itu, dia menyebut bahwa DPR bakal duduk bersama kalangan buruh hingga pengusaha untuk membahas secara terperinci mengenai pokok-pokok rancangan beleid baru ini.

    “Sehingga nanti undang-undang ini yang akan kami buat, itu justru undang-undang baru, ya, bukan revisi. Dan undang-undang ini akan dikerjakan secara komprehensif,” kata Irma dalam rapat.

  • Serikat buruh soroti isu PHK hingga upah dalam RUU Ketenagakerjaan

    Serikat buruh soroti isu PHK hingga upah dalam RUU Ketenagakerjaan

    Jakarta (ANTARA) – Sejumlah serikat pekerja/buruh menyoroti sejumlah isu ketenagakerjaan seperti pemutusan hubungan kerja (PHK) hingga upah laik agar dapat diselesaikan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan yang masuk sebagai Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025-2026.

    Hal tersebut disampaikan oleh setidaknya 20 serikat/konfederasi pekerja/buruh dalam Rapat Panja bersama Komisi IX DPR RI yang digelar di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa.

    “Pertama kami (menyoroti) soal mudahnya (perusahaan) melakukan PHK, ketidakpastian kerja dan income, dan outsourcing. Kita harap bisa mencari formula yang adil untuk semua pihak (pekerja dan perusahaan),” kata Ketua Umum Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Moh Jumhur Hidayat saat ditemui usai rapat panja tersebut.

    Lebih lanjut, Jumhur juga menyoroti pemberian upah bagi pekerja yang mengikuti kebutuhan hidup layak (KHL), serta meminta pemerintah agar bisa mengatasi adanya kesenjangan upah di berbagai daerah di Indonesia.

    “Selanjutnya adalah soal (mitra) ojol (ojek online) dan pekerja platform. Driver ojol harus didefinisikan sebagai pekerja agar mendapatkan kepastian perlindungan bagi mereka,” ujar Jumhur.

    Selain itu, serikat buruh juga mendorong pemerintah agar komite pengawas dapat melibatkan pendekatan tripartit yang meliputi pemerintah, pekerja, dan dunia usaha agar penyelesaian masalah di lapangan bisa adil.

    Sementara itu, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN) Ristadi mengusulkan agar rancangan UU ini dapat mengakomodasi upah minimum sektoral secara nasional menyusul keterkaitannya dengan dengan kesenjangan upah pekerja antardaerah di Indonesia.

    “Kesenjangan upah yang begitu mencolok ini tidak adil bagi pekerja secara umum untuk ikut menikmati hasil pertumbuhan ekonomi secara nasional,” kata Ristadi.

    Ia mengusulkan pemberlakuan upah minimum sektoral secara nasional untuk bisa dilakukan secara bertahap dengan adanya masa transisi.

    Lebih lanjut, perwakilan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Roy Jinto menekankan pentingnya kepastian pesangon bagi karyawan korban PHK, penghapusan sistem outsourcing, hingga pembatasan status Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang misalnya tidak melebihi 3 atau 5 tahun.

    Pewarta: Arnidhya Nur Zhafira
    Editor: Biqwanto Situmorang
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Toyota perkuat komitmen pacu industrialisasi RI

    Toyota perkuat komitmen pacu industrialisasi RI

    Antara customer public dengan exporting industry, kita juga membangun ekosistem. Mulai dari part shop, kemudian bodybuilder, workshop. Baik yang secara direct maupun indirect…,

    Jakarta (ANTARA) – PT Toyota Astra Motor (TAM) berkomitmen untuk terus memperkuat industrialisasi di Tanah Air, dengan tidak melihat Indonesia hanya sebatas pangsa pasar, melainkan turut mendorong pengembangan industri pendukung otomotif agar bisa memberikan kontribusi besar terhadap perekonomian.

    ‎”Toyota melihat dan berkomitmen bahwa Indonesia bukan cuman pasar untuk menjual market, tetapi di Indonesia, bersama dengan rakyat Indonesia, membangun industrialisasi di Indonesia,” kata Marketing Director TAM Jap Ernando Demily di Jakarta, Selasa.

    Selama 50 tahun Toyota berada di Tanah Air, perusahaan sudah berinvestasi lebih dari Rp100 triliun, melakukan produksi hingga 90 persen, total pekerja lebih dari 350 ribu orang, mendukung pengembangan industri pendukung otomotif, melakukan ekspor ke 80 negara, serta memenuhi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) hingga 80 persen.

    ‎”Antara customer public dengan exporting industry, kita juga membangun ekosistem. Mulai dari part shop, kemudian bodybuilder, workshop. Baik yang secara direct maupun indirect. Karena kita tau ekosistem otomotif itu luas sekali. Jadi kita membangun industri,” ucapnya lagi.

    Adapun Toyota mencatat pangsa pasar perusahaan pada Januari-Agustus 2025 mencapai 32,3 persen dari total penjualan seluruh jenama mobil yang ada di Indonesia, atau sebanyak 168.915 unit kendaraan roda empat Toyota terjual di pasar domestik.

    Dalam penjualan tersebut mobil segmen MPV masih mendominasi penjualan yakni sebanyak 39 ribu unit untuk produk Kijang Innova, serta 36 ribu untuk Avanza dan Veloz.

    Sementara untuk segmen kendaraan listrik, Toyota mencatat sudah menjual produk sebanyak 22 ribu unit, serta memegang 56 persen dari total pasar mobil segmen hybrid di Tanah Air.

    Sebelumnya, Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita meminta kepada pelaku industri, khususnya komponen dan otomotif untuk tidak melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) meski terjadi penurunan penjualan mobil.

    Hal ini disampaikan oleh Agus Gumiwang saat merespons gelombang PHK yang terjadi pada industri komponen kendaraan akibat penjualan mobil yang menurun.

    ‎‎”Saya selalu minta kepada prinsipal-prinsipal tersebut, yang selalu saya minta adalah tidak boleh ada PHK, walaupun sekarang kita mengalami atau menghadapi kondisi yang cukup challenging. Tapi saya minta tidak ada PHK,” ujar Agus di Jakarta, Rabu (3/9).

    Pewarta: Ahmad Muzdaffar Fauzan
    Editor: Abdul Hakim Muhiddin
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Manfaatkan Dana Cukai Tembakau, Pemkot Malang Gelar Pelatihan Kerja bagi Buruh Rokok
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        23 September 2025

    Manfaatkan Dana Cukai Tembakau, Pemkot Malang Gelar Pelatihan Kerja bagi Buruh Rokok Regional 23 September 2025

    Manfaatkan Dana Cukai Tembakau, Pemkot Malang Gelar Pelatihan Kerja bagi Buruh Rokok
    Tim Redaksi
    KOMPAS.com
    – Pemerintah Kota (Pemkot) Malang melalui Dinas Tenaga Kerja, Penanaman Modal, dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker-PMPTSP) menggelar pelatihan kerja administrasi perkantoran berbasis kompetensi bagi buruh pabrik rokok.
    Pelatihan digelar mulai 22-27 September 2025 di Hotel Pelangi, Kota Malang, dengan menggandeng Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) bersertifikasi nasional.
    Sekretaris Disnaker-PMPTSP Sugeng Prastowo menyatakan bahwa acara tersebut merupakan wujud alokasi dana bagi hasil cukai tembakau.
    Tujuannya untuk mendukung salah satu misi Wali Kota Malang dan Wakil Wali Kota Malang, yakni mewujudkan masyarakat yang mandiri dan sejahtera dengan meningkatkan produktivitas melalui pelatihan kerja.
    “Sasaran prioritas kegiatan ini tentunya sudah sesuai dengan petunjuk pelaksanaan dan teknis, yakni untuk buruh pabrik rokok, baik yang masih aktif maupun yang berstatus terkena pemutusan hubungan kerja (PHK),” ujar Sugeng dalam keterangan resminya, Selasa (23/9/2025).
    Ia menambahkan, apabila buruh pabrik rokok tidak berkenan mengikuti pelatihan, maka kesempatan akan dibuka untuk masyarakat Kota Malang.
    Sugeng mengungkapkan bahwa pelatihan administrasi perkantoran ini merupakan rangkaian kedua dari total tujuh topik pelatihan, antara lain olahan pangan, administrasi perkantoran,
    content creator, digital marketing
    , barista,
    frontliner
    , dan
    housekeeper
    .
    Topik pelatihan ditentukan berdasarkan hasil survei yang dilakukan Disnaker-PMPTSP terkait bidang dan kompetensi keahlian yang paling dibutuhkan saat ini.
    Sugeng menekankan bahwa pelatihan yang diadakan oleh Disnaker-PMPTSP tidak hanya memfasilitasi peningkatan
    skill
    bagi peserta, tetapi juga memberikan sertifikat kompetensi berstandar nasional.
    Dengan bekal ini, peserta diharapkan mampu menjadi sumber daya manusia (SDM) yang profesional dan memiliki daya saing berkualitas. 
    Selain menggelar pelatihan kerja, Pemkot Malang juga akan mengadakan
    job fair
    pada Oktober 2025 sebagai wujud langkah konkret dan berkelanjutan.
    Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Komisi A, Dony Victorius, menyarankan agar para peserta yang telah mengikuti pelatihan kerja diprioritaskan dalam penerimaan kerja supaya
    output
    lebih jelas dan terarah.
    Melalui upaya ini, diharapkan produktivitas masyarakat Kota Malang akan meningkat dan angka pengangguran menurun.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.