Kasus: PHK

  • Industri Tekstil RI Sedang Tak Baik-baik Saja, Ini Buktinya!

    Industri Tekstil RI Sedang Tak Baik-baik Saja, Ini Buktinya!

    Jakarta

    Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat pertumbuhan industri tekstil dan produk tekstil (TPT) nasional termasuk pakaian jadi mengalami kontraksi pada kuartal II-2024. Kondisi ini terjadi baik secara tahunan maupun secara kuartalan.

    Deputi Bidang Neraca dan Analisis Statistik BPS, Moh Edy Mahmud mengatakan industri tekstil dan pakaian jadi pada kuartal II-2024 terkontraksi 0,03% secara year on year. Secara kuartalan (q to q) juga kontraksi sebesar 2,63%.

    “Jadi di kuartal II-2024 ini pertumbuhan industri tekstil dan pakaian jadi kontraksi baik secara tahunan maupun kuartalan,” kata Edy dalam konferensi pers, Senin (5/8/2024).

    Industri TPT nasional memang sedang menghadapi tekanan. Hal itu terlihat dari banyaknya gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK), hingga penutupan pabrik-pabrik tekstil di Tanah Air.

    Sebelumnya berdasarkan catatan Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN), sejak Januari-Juni 2024 setidaknya terdapat 10 perusahaan yang telah melakukan PHK massal. Enam di antaranya karena penutupan pabrik, sedangkan empat sisanya karena efisiensi jumlah pegawai.

    Total karyawan yang ter-PHK dari 10 perusahaan itu setidaknya ada 13.800-an orang. Jumlah itu kemungkinan lebih sedikit daripada kondisi nyata di lapangan, mengingat tidak semua perusahaan mau terbuka atas langkah PHK massal ini.

    “Yang terdata dan kami sudah minta izin untuk boleh diekspos itu ya, itu yang tutup sejak Januari sampai awal Juni 2024 itu ada 6 perusahaan, yang tutup. Nah yang PHK efisiensi, yang mau diekspos ada 4 perusahaan. Nah total pekerja yang ter-PHK itu sekitar 13.800-an,” kata Presiden KSPN Ristadi saat dihubungi detikcom, Kamis (13/6).

    Menurutnya, kondisi ini memang cukup lumrah di industri tekstil Tanah Air. Bahkan menurutnya sekitar 90% pemangkasan yang terjadi di industri ini, khususnya dari perusahaan dengan pangsa pasar lokal tidak memberikan kejelasan terkait pemberian pesangon.

    “Memang rata-rata ketika perusahaan pabrik atau produk tekstil, terutama yang local oriented, yang kebanyakan pasar lokal itu memang ketika pabrik tutup, pesangonnya 90% bermasalah. Kecuali untuk pabrik-pabrik yang ekspor oriented, itu mereka lebih patuh lah. Biasanya mengutamakan (pemberian pesangon),” ucap Ristadi.

    Berikut Rincian PHK pabrik tekstil di Indonesia periode Januari-Juni 2024:

    PHK Massal Akibat Pabrik Tutup
    1. PT Dupantex, Jawa Tengah, PHK sekitar 700 karyawan.

    2. PT Alenatex, Jawa Barat, PHK sekitar 700 karyawan.

    3. PT Kusumahadi Santosa, Jawa Tengah, PHK sekitar 500 orang.

    4. PT Pamor Spinning Mills, Jawa Tengah, PHK sekitar 700 orang.

    5. PT Kusumaputra Santosa, Jawa Tengah, PHK sekitar 400 orang.

    6. PT Sai Apparel, Jawa Tengah, PHK sekitar 8.000 orang.

    PHK Massal Karena Efisiensi
    1. PT Sinar Pantja Djaja, Semarang, sekitar 2.000 karyawan.

    2. PT Bitratex, Semarang, sekitar 400 karyawan.

    3. PT Djohartex, Magelang, sekitar 300 karyawan.

    4. PT Pulomas, Bandung sekitar 100 karyawan.

    (aid/rrd)

  • Intel PHK 15.000 Karyawan Imbas Pendapatan Suram

    Intel PHK 15.000 Karyawan Imbas Pendapatan Suram

    Jakarta

    Intel mengumumkan akan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) 15.000 karyawan atau 15% dari total. Aksi ini demi menghemat pengeluaran USD 10 miliar atau kisaran Rp 162,7 triliun di 2025 menyusul laporan dan prospek pendapatan kuartal kedua yang suram.

    “Pendapatan kami belum tumbuh seperti yang diharapkan – dan kami belum sepenuhnya mendapat manfaat dari tren yang kuat, seperti AI,” kata CEO Pat Gelsinger dalam sebuah memo kepada karyawan, dikutip dari TechCrunch.

    “Biaya kami terlalu tinggi, margin kami terlalu rendah. Kami membutuhkan tindakan yang lebih berani untuk mengatasi keduanya – terutama mengingat hasil keuangan dan prospek kami untuk paruh kedua tahun 2024, yang lebih sulit dari yang diperkirakan sebelumnya.”

    Lanjut Gelsinger mengatakan Intel telah berjuang untuk memanfaatkan ledakan AI. Sayangnya belum berhasil seperti kompetitornya, salah satunya Nvidia.

    Padahal Intel memimpin revolusi industri teknologi seputar chip sekitar 25 tahun yang lalu, tetapi lambat untuk merangkul gelombang komputasi yang lebih baru seperti ponsel pintar dan AI.

    Gelsinger mengatakan pendapatan tahunan di Intel turun USD 24 miliar antara tahun 2020 dan 2023, meskipun tenaga kerjanya tumbuh 10% dalam periode waktu yang sama.

    Perusahaan berbasis di Santa Clara, Calfornia ini bakal merampingkan operasionalnya dengan memotong pengeluaran, mengurangi R&D dan pemasaran non-GAAP, umum dan administratif (MG&A) menjadi sekitar USD 20 miliar pada tahun 2024 dan sekitar USD 17,5 miliar pada tahun 2025.

    Tak sampai di situ, Intel juga menangguhkan deviden sahamnya sebagai bagian rencana efisiensi. Imbasnya saham Intel anlok 20% dalam perdagangan, membuat mereka kehilangan lebih dari USD 24 miliar dalam nilai pasar.

    (afr/afr)

  • 500 Buruh Tekstil Terancam PHK Bulan Depan

    500 Buruh Tekstil Terancam PHK Bulan Depan

    Jakarta

    Industri tekstil dalam negeri masih dilanda gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal. Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN) mencatat ada ratusan buruh dibayangi ancaman PHK.

    Presiden KSPN Ristadi menyatakan, Berdasarkan data terbaru, terdapat 750-an pekerja di empat perusahaan yang terkena PHK. Tak hanya itu, 500 buruh juga terancam PHK pada Agustus mendatang.

    Berdasarkan data terbaru, terdapat 750-an pekerja di 4 perusahaan yang terkena PHK. Lalu pada Agustus mendatang, ada 1 perusahaan yang terkonfirmasi melakukan PHK terhadap 500-an pekerja.

    “Ada 4 perusahaan KSPN melakukan PHK sekitar 750-an pekerja dan rencana Agustus 1 perusahaan terkonfirmasi PHK 500-an pekerja,” katanya saat dihubungi detikcom, Jumat (26/7/2024).

    Ristadi menyebut pihaknya kini terus melakukan validasi. Adapun alasan PHK, kata dia, imbas dari tidak adanya lagi permintaan produksi.

    “Banyak yang melakukan PHK habis kontrak karena nggak ada order lanjutan. Masih kami validasi,” tambah dia.

    Untuk lokasi perusahaannya berada di Provinsi Jawa Tengah dan Jawa Barat. “Jateng 4 dan Bandung, Jabar 1,” tutur Ristadi.

    Sebelumnya, ia mengatakan sejak Januari hingga awal Juni 2024, setidaknya terdapat 10 perusahaan yang telah melakukan PHK massal. Sebanyak enam di antaranya karena penutupan pabrik, sedangkan empat sisanya karena efisiensi jumlah pegawai.

    Total karyawan yang kena PHK dari 10 perusahaan itu setidaknya ada 13.800an orang. Namun, menurutnya jumlah ini mungkin lebih sedikit daripada kondisi di lapangan, mengingat tidak semua perusahaan mau terbuka atas langkah PHK massal ini.

    “Yang terdata dan kami sudah minta izin untuk boleh diekspos itu ya, itu yang tutup sejak Januari sampai awal Juni 2024 itu ada enam perusahaan, yang tutup. Nah yang PHK efisiensi, yang mau diekspos ada 4 perusahaan. Nah total pekerja yang ter-PHK itu sekitar 13.800an,” kata Ristadi saat dihubungi detikcom, Kamis (13/6/2024).

    (ily/ara)

  • Bank Commonwealth Buka Suara soal Kabar PHK 1.146 Karyawan

    Bank Commonwealth Buka Suara soal Kabar PHK 1.146 Karyawan

    Jakarta

    PT Bank Commonwealth (PTBC) buka suara atas kabar pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap ribuan karyawannya usai diakuisisi PT Bank OCBC NISP Tbk (NISP). Adapun PHK dari unit usaha Commonwealth Bank of Australia (CBA) itu dikabarkan akan berdampak pada 1.146 karyawannya.

    Corporate Communications PTBC mengatakan, pihaknya memastikan bahwa karyawan yang terkena PHK akan mendapatkan hak sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku.

    “Sehubungan dengan rencana penggabungan PT Bank Commonwealth (PTBC) ke dalam PT Bank OCBC NISP Tbk (OCBC), manajemen memastikan karyawan yang di-PHK memperoleh hak mereka sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku,” katanya, kepada detikcom, Rabu (24/7/2024).

    Selain itu, manajemen juga menyatakan bahwa OCBC Indonesia secara aktif memberikan kesempatan kepada para karyawan Commonwealth untuk bergabung dengan perusahaan.

    “OCBC secara aktif memberikan kesempatan bagi karyawan PTBC untuk dapat bergabung bersama OCBC sesuai dengan kompentensi dan kapabilitas setiap individu,” ujarnya.

    Sebagai tambahan informasi, OCBC tengah dalam proses akuisis 99% saham PTBC. Proses akuisisi senilai Rp 2,2 triliun itu telah berlangsung sejak 1 Mei 2024. Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) mengungkapkan, aktivitas ini akan menyebabkan langkah PHK terhadap 1.146 karyawan PTBC.

    Sekretaris Jenderal OPSI Timboel Siregar mengatakan, pihaknya menilai bahwa sejak awal proses akuisisi dilakukan, tidak ada transparansi. Dalam hal ini, tidak melibatkan Serikat Karyawan Bank Commonwealth yang berafiliasi ke OPSI.

    “Para karyawan secara tiba-tiba diberi tahu pada tanggal 16 November 2023 bahwa Bank Commonwealth akan diakuisisi oleh PT Bank OCBC NISP. Ketidaktransparanan tersebut menimbulkan kekagetan dan keresahan di kalangan karyawan. Terlebih ketika itu tidak ada kejelasan dan penjelasan mengenai kelangsungan kerja, nasib dan masa depan karyawan,” kata Timboel dalam keterangan tertulis, dikutip Rabu (24/7/2024).

    Barulah kemudian Manajemen Bank Commonwealth menyatakan akan mem-PHK seluruh karyawan dan menawarkan nilai kompensasi berupa uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang penggantian hak, uang pisah dan kebijakan tambahan untuk masa kerja tertentu.

    “Dalam perkembangannya, manajemen Bank Commonwealth ternyata menetapkan bahwa DPLK (Dana Pensiun Lembaga Keuangan), yang sesungguhnya sudah menjadi hak karyawan sejak lama, sebelum akuisisi, akan diperhitungkan sebagai bagian dari pembayaran uang pesangon,” ujarnya.

    Padahal, menurutnya ketentuan tentang DPLK sebagai bagian dari uang pesangon tersebut baru lahir melalui Peraturan Pemerintah No 35 tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja. Menurut Timboel, aturan ini tidak berlaku surut.

    “Lagi pula, dari kepanjangannya saja, DPLK adalah uang pensiun, bukan uang pesangon. Sehingga tidak bisa dicampuradukkan dengan uang pesangon. Mencampuradukkan DPLK dengan uang pesangon jelas-jelas sangat merugikan karyawan. Kalaupun DPLK mau dijadikan bagian dari pembayaran uang pesangon, maka penghitungannya harus dimulai dari tahun 2021,” kata dia.

    (shc/rrd)

  • Dicaplok OCBC NISP, Bank Commonwealth Dikabarkan Bakal PHK Ribuan Karyawan

    Dicaplok OCBC NISP, Bank Commonwealth Dikabarkan Bakal PHK Ribuan Karyawan

    Jakarta

    Proses akuisisi PT Bank OCBC NISP Tbk (NISP) terhadap 99% saham PT Bank Commonwealth (PTBC) disebut-sebut akan membuat terjadinya pemutusan hubungan kerja terhadap sekitar 1.146 karyawan. Diketahui proses akuisisi senilai Rp 2,2 triliun itu telah berlangsung sejak 1 Mei 2024.

    Informasi ini diungkapkan oleh Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI). OPSI menilai bahwa sejak awal proses akuisisi dilakukan, tidak ada transparansi. Dalam hal ini, tidak melibatkan Serikat Karyawan Bank Commonwealth yang berafiliasi ke OPSI.

    “Para karyawan secara tiba-tiba diberi tahu pada tanggal 16 November 2023 bahwa Bank Commonwealth akan diakuisisi oleh PT Bank OCBC NISP. Ketidaktransparanan tersebut menimbulkan kekagetan dan keresahan di kalangan karyawan. Terlebih ketika itu tidak ada kejelasan dan penjelasan mengenai kelangsungan kerja, nasib dan masa depan karyawan,” kata Jenderal OPSI Timboel Siregar dalam keterangan tertulis, dikutip Rabu (24/7/2024).

    Barulah kemudian Manajemen Bank Commonwealth menyatakan akan mem-PHK seluruh karyawan dan menawarkan nilai kompensasi berupa uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang penggantian hak, uang pisah dan kebijakan tambahan untuk masa kerja tertentu.

    “Dalam perkembangannya, manajemen Bank Commonwealth ternyata menetapkan bahwa DPLK (Dana Pensiun Lembaga Keuangan), yang sesungguhnya sudah menjadi hak karyawan sejak lama, sebelum akuisisi, akan diperhitungkan sebagai bagian dari pembayaran uang pesangon,” ujarnya.

    Padahal, menurutnya ketentuan tentang DPLK sebagai bagian dari uang pesangon tersebut baru lahir melalui Peraturan Pemerintah No 35 tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja. Menurut Timboel, aturan ini tidak berlaku surut.

    “Lagi pula, dari kepanjangannya saja, DPLK adalah uang pensiun, bukan uang pesangon. Sehingga tidak bisa dicampuradukkan dengan uang pesangon. Mencampuradukkan DPLK dengan uang pesangon jelas-jelas sangat merugikan karyawan. Kalaupun DPLK mau dijadikan bagian dari pembayaran uang pesangon, maka penghitungannya harus dimulai dari tahun 2021,” kata dia.

    Oleh karena itu, OPSI mendesak manajemen PTBC untuk memisahkan DPLK (sebagai uang pensiun yang sudah menjadi hak karyawan sejak sebelum terjadi akuisisi) dari perhitungan paket pesangon dan hak-hak lainnya, setidak-tidaknya dari tahun 2021 ke belakang (sebelum berlaku PP No.35 tahun 2021).

    OPSI juga mendesak kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK), untuk turun tangan. Dalam hal ini, agar tidak begitu saja memberikan izin dan kemudahan dalam proses akuisisi ini selama permasalahan ketenagakerjaan di atas belum memiliki titik temu/solusi.

    Selain itu, pihaknya juga mendesak Kementerian Ketenagakerjaan RI c/q. Direktorat Jenderal Pengawasan untuk melakukan pemantauan dan pengawasan guna memastikan tidak adanya pelanggaran terhadap hak-hak hukum pekerja di Bank tersebut.

    Terakhir, OPSI mendesak kepada PT Bank OCBC NISP untuk mensyaratkan adanya penyelesaian yang tuntas atas permasalahan di atas sebelum benar-benar melakukan akuisisi terhadap PT Bank Commonwealth.

    (shc/rrd)

  • Keramik Asal China Bakal Kena Bea Masuk Anti-Dumping, Bisa Picu Perang Dagang?

    Keramik Asal China Bakal Kena Bea Masuk Anti-Dumping, Bisa Picu Perang Dagang?

    Jakarta

    Pemerintah berencana menerapkan bea masuk anti dumping (BMAD) 199% untuk produk impor keramik asal China. Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) menyebut penerapan bea masuk ini dapat berpotensi munculnya perang dagang antara China dan Indonesia.

    Head of Center of Industry, Trade and Investment INDEF Andry Satrio Nugroho mengatakan China kemungkinan besar akan melakukan aksi balasan terhadap produk-produk asal Indonesia ke China.

    “Kemungkinan yang akan terjadi retaliasi balasan terhadap produk asal dari Indonesia yang akan dilakukan pihak dari China,” kata Andry dalam acara Diskusi Publik, Jakarta, Selasa (17/7/2024).

    Lebih lanjut, dia menjelaskan penerapan BMAD dengan tarif maksimal 199% ini dapat memicu pengalihan perdagangan atau trade diversion. Dia menyebut impor keramik akan bergeser ke negara lain, seperti India dan Vietnam.

    Selain itu, dia memperkirakan pasar persaingan semakin kecil. Pasalnya, pilihan konsumen semakin sedikit lantaran harga keramik makin mahal.

    “Kalau kita melihat dari hasil KADI salah satu keluhan harga jualnya tidak bisa tinggi. Kecurigaan kami ada price war dalam domestic producer. Apakah ini cara memperbesar kue nya sehingga domestik price-nya ikut meningkat untuk memfasilitasi price war tersebut,” jelasnya.

    Andry bilang pada akhirnya, produsen keramik dalam negeri akan menaikkan harga jual. Pasalnya, impor keramik akan dibatasi di bawah harga pengenaan BMAD. Dengan begitu, semakin rendah jumlah volume keramik di pasar sehingga permintaan keramik akan meningkat. Alhasil, harga jual semakin mahal.

    Dia menekankan dampak negatif dari BMAD ini dapat menyebabkan pengurangan tenaga kerja atau pemutusan hubungan kerja (PHK) di beberapa sektor, seperti ritel, real estate, forwarder, hingga logistik.

    (kil/kil)

  • Mendag Geber Pembentukkan Satgas Impor Ilegal: Keadaan Darurat!

    Mendag Geber Pembentukkan Satgas Impor Ilegal: Keadaan Darurat!

    Jakarta

    Kementerian Perdagangan mendorong upaya pengetatan pengawasan terhadap masuknya barang-barang impor ilegal ke Tanah Air melalui pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Impor Ilegal.

    Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) mengatakan, semakin cepat satgas ini bertugas akan semakin baik. Harapannya, satgas tersebut bisa mulai bertugas pada pekan ini.

    “Saya sudah matur ke Pak Jaksa Agung (ST Burhanuddin), lebih cepat lebih bagus. Mudah-mudahan minggu ini, karena ini sudah dalam keadaan darurat!,” kata Zulhas, ditemui di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta Selatan, Selasa (16/7/2024).

    Zulhas menjelaskan, setidaknya akan ada tiga pihak di luar Kementerian Perdagangan (Kemendag) yang akan terlibat dalam satgas ini. Pihak tersebut antara lain kepolisian, Kementerian Perindustrian, serta Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia.

    “Jadi dari para pengusaha-pengusaha, pelaku, di bawah Kadin. Karena undang-undang mengatur Kadin,” imbuhnya.

    Selaras dengan itu, pada hari ini ia bersama jajaran Kemendag menyambangi Kejagung untuk meminta dukungan atas penyelesaian permasalahan impor ilegal serta pembentukan satgas ini.

    “Kami minta dukungan Pak Jaksa Agung, kita bikin tim (Satgas) untuk melihat ke lapangan. Setelah ditemukan, kita serahkan proses hukum ke kejaksaan agar kita bisa mengurangi yang barang-barang masuk secara ilegal ini untuk melindungi industri tujuh macam itu,” ujar dia.

    Adapun ketujuh komoditas yang dimaksud Zulhas antara lain mencakup tekstil (TPT), pakaian jadi dan aksesoris pakaian jadi, keramik, elektronik, kosmetik, alas kaki, dan barang tekstil jadi lainnya.

    Pembentukan satgas ini berangkat dari kondisi darurat di industri dalam negeri yang merupakan produsen dari tujuh komoditas tersebut, di mana sejumlah pabrik terancam tutup hingga melakukan PHK. Salah satu penyebabnya ialah banjir produk impor ilegal di Tanah Air.

    Zulhas mengatakan, pihaknya bersama sejumlah asosiasi pengusaha telah melangsungkan diskusi panjang. Lalu diskusi tersebut menghasilkan temuan kejanggalan atas data impor di Badan Pusat Statistik (BPS) dengan data International Trade Center (ITC) negara asal impor.

    Zulhas pun mencontohkan, misalnya data negara asal mencatatkan nilai impor US$ 367 juta. Namun di Indonesia sendiri tercatat US$ 116 juta. Hal ini berarti perbedaannya 2-3 kali lipatnya.

    “Jadi kalau data impor kita segini (meragain tangan), di grafik ternyata mungkin dua tiga kali. Sehingga dalam satu diskusi yang panjang ditemukan lah banyak barang yang tidak terdata atau kita kategorikan ilegal yang membanjiri pasar Indonesia yang 7 macam tadi itu,” pungkasnya.

    Sebagai tambahan informasi, sebelumnya Staf Khusus Menteri Perdagangan Bidang Perjanjian Perdagangan Internasional, Bara Krishna Hasibuan mengatakan Satgas Impor tersebut bakal rampung dibentuk dalam waktu dekat.

    “Mengenai Satgas mudah-mudahan satu sampai dua hari ini terbentuk. Draf finalnya sudah ada, tinggal menunggu persetujuan Menteri Perdagangan, kita langsung kerja,” ucap Staf Khusus Menteri Perdagangan Bidang Perjanjian Perdagangan Internasional, Bara Krishna Hasibuan di Kementerian Perdagangan, Jakarta Pusat, Senin (15/7/2024).

    (shc/rrd)

  • Pekerja Tekstil Indonesia Demo di Kawasan Patung Kuda, Minta Kembalikan Permendag No 36 2023

    Pekerja Tekstil Indonesia Demo di Kawasan Patung Kuda, Minta Kembalikan Permendag No 36 2023

    Massa aksi tampak membawa poster aspirasi untuk industri tekstil yang saat ini dinilai tengah terpuruk.

    Tayang: Kamis, 27 Juni 2024 12:06 WIB

    Tribunnews.com/Rahmat

    Ratusan massa aksi dari pekerja tekstil Indonesia melakukan aksi demonstrasi di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat, Kamis (27/6/2024). 

    Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W Nugraha

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ratusan massa aksi dari pekerja tekstil Indonesia melakukan aksi demonstrasi di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat, Kamis (27/6/2024).

    Pantau Tribunnews.com di lokasi massa aksi datang sekitar 10.00 WIB.

    Massa aksi tampak membawa poster aspirasi untuk industri tekstil yang saat ini dinilai tengah terpuruk.

    Poster tersebut diantaranya bertuliskan meminta Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan kembalikan Permendag 36 2023.

    Kemudian dalam poster tuntutan, massa aksi juga mengkritisi Bea Cukai yang dinilai tak bekerja dengan benar sehingga banjir impor.

    Hal itu membuat pengusaha tekstil tak dapat orderan hingga terpaksa gulung tikar.

    “Bu Sri Mulyani tanggung jawab dong. Bea Cukai nggak becus, malah kami kena PHK,” tulis massa aksi dalam spanduk orasinya.

    Sementara itu koordinator aksi Anwar mengatakan bahwa pihaknya juga meminta pemerintah mengeluarkan kebijakan anti-dumping.

    Menurutnya tidak adanya hal itu membuat produk dalam negeri menjadi tidak laku. Sehingga berdampak pada tertutupnya perusahaan tekstil lokal.

    “Perusahaan industri tekstil yang terkena dampak dari adanya dumping ini. Kita datang ke sini juga untuk menyelamatkan semua pekerja di industri tekstil,” kata Anwar kepada awak media di lokasi.

    “);
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:’1′,img:’thumb2′}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }
    else{
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    $(“#test3”).val(“Done”);
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else if (getLast > 150) {
    if ($(“#ltldmr”).length == 0){
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    }
    }
    }
    });
    });

    function loadmore(){
    if ($(“#ltldmr”).length > 0) $(“#ltldmr”).remove();
    var getLast = parseInt($(“#latestul > li:last-child”).attr(“data-sort”));
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast ;
    if($(“#test3”).val() == ‘Done’){
    newlast=0;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest”, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;
    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else{
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:sectionid,img:’thumb2′,total:’40’}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast+1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    }

    BERITA TERKINI

  • Elon Musk Digugat 8 Insinyur SpaceX, Tuduhannya PHK Ilegal

    Elon Musk Digugat 8 Insinyur SpaceX, Tuduhannya PHK Ilegal

    Jakarta

    Beramai-ramai, delapan insinyur SpaceX menggugat Elon Musk, CEO mereka sendiri. Mereka mengaku dipecat secara ilegal karena bersuara soal dugaan pelecehan seksual dan diskriminasi terhadap perempuan.

    Gugatan itu dilakukan pada Rabu (12/6) oleh empat orang perempuan dan empat orang laki-laki di pengadilan negara bagian di Los Angeles. Melalui penyampaian dari pengacara mereka, Anne Shaver dan Laurie Burgess, penggugat menuntut ganti rugi, hukuman yang tidak ditentukan, serta perintah yang melarang SpaceX untuk terus melakukan tindakan yang diduga melanggar hukum.

    Melansir The Guardian, Kamis (13/6/2024) pemecatan itu disebut terjadi setelah delapan orang tersebut menyebarkan surat yang menyebut bos Starlink itu sebagai ‘pengecoh dan memalukan’ serta mendesak para eksekutif untuk menolak komentar bermuatan seksual yang dibuat Musk di media sosial. Mereka mengklaim Elon Musk telah memerintahkan pemecatan pada 2022.

    Dalam gugatan disebutkan bahwa tindakan Elon Musk memupuk ‘budaya seksis yang meluas’ di SpaceX. Insinyur perempuan mengaku secara rutin menjadi sasaran pelecehan dan komentar seksis. Kekhawatiran mereka terhadap budaya di tempat kerja pun dianggap telah diabaikan.

    “Tindakan ini mempunyai akibat yang dapat diperkirakan dan nyata yaitu menyinggung, menyebabkan kesusahan, dan mengganggu kesejahteraan penggugat sehingga mengganggu ketenangan emosional mereka di tempat kerja,” kata penggugat dalam gugatannya.

    Salah satu penggugat yakni Paige Holland-Thielen mengatakan dalam pernyataan yang diberikan oleh pengacaranya bahwa gugatan itu adalah upaya untuk meminta pertanggungjawaban kepemimpinan SpaceX dan mendorong perubahan dalam kebijakan tempat kerja.

    “Kami berharap gugatan ini dapat memberikan semangat kepada rekan-rekan kami untuk tetap tegar dan terus berjuang demi tempat kerja yang lebih baik,” ujarnya.

    Pada akhirnya, SpaceX pun memberikan tanggapan atas kabar tersebut. Pihaknya membantah melakukan kesalahan dan menyebut surat pada 2022 itu telah mengganggu. Para pekerjanya dipecat karena melanggar kebijakan perusahaan. Dibantah pula bahwa Musk terlibat dalam keputusan pemecatan kedelapan insinyur itu.

    Diketahui, delapan insinyur tersebut sudah menjadi fokus kasus Dewan Hubungan Perburuhan Nasional AS (NLRB). NLRB mengklaim bahwa pemecatan mereka melanggar hak mereka berdasarkan undang-undang ketenagakerjaan AS untuk mengadvokasi kondisi kerja yang lebih baik.

    (ask/fay)

  • Tuntut Eksekusi Tanah Dibatalkan, Karyawan BMI Demo PN Kepanjen

    Tuntut Eksekusi Tanah Dibatalkan, Karyawan BMI Demo PN Kepanjen

    Malang (beritajatim.com) – Ratusan karyawan PT Bumi Menara Internusa (BMI) yang berada di Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang melakukan aksi demonstrasi di Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen Kabupaten Malang, Rabu (22/5/2024).

    Mereka menuntut eksekusi tanah puluhan tahun milim pabrik pengolahan hasil perikanan itu, dibatalkan. Pasalnya, hak tanah diatas pabrik tiba-tiba digugat oleh seseorang dengan dalih ahli waris yang sudah dimenangkan sampai ke MK (Mahkamah Konstitusi).

    “Dan sebentar lagi akan dieksekusi oleh PN Kepanjen dengan adanya putusan bahwa, tanah kami dianggap tidak sesuai denga hukum yang berlaku,” kata Purnawan, salah satu karyawan saat berunjukrasa.

    Secara administrasi, tanah yang ditempati PT BMI itu adalah, hasil penjualan yang sah. Sebab ibu Rasmi Rasti (pemilik tanah pertama), saat itu mewariskan ke anaknya yang bernama Sunarwan. Sunarman ini memiliki saudara 12 orang, diantaranya Rasmi.

    “Kemudian, Sunarman menjual tanah itu ke Kasiatun. Oleh Kasiatun, dijual ke Indrawinoto pada tahun 1984,” katanya.

    “Tanah itu juga sudah ada SHM (sertifikat hak milik), bahwa tanah tersebut legal,” lanjut Purnawan

    Lantaran dibeli secara sah, tanah itu didirikan PT BMI hingga saat ini. Namun, PT BMI yang menampung 2.500 karyawan itu, tiba-tiba digugat lantaran dinilai penjualannya tidak sah. Karena, mereka mengganggap penjualan itu seharusnya melalui ahli warisnya.

    “Mereka menganggap Bu Rasmi Rasti dengan Bu Rasmi adalah satu nama. Padahal berbeda,” tegasnya.

    Namun, seiiring berjalannya gugatan itu, PN mengabulkan hingga putusan ke MK, bahwa, tanah yang ditempati BMI dianggap tidak sesuai dengan hukum. Akhirnya mau diambil alih.

    “Dengan ini kami melakukan demo meminta tanah itu jangan dieksekusi sebelum peninjauan kembali (PK) didengar oleh seluruh komponen pimpinan jajaran, terutama dari Kementerian Agraria kemudian dari Pengadilan Mahkamah Agung,” ucapnya.

    “Karena nanti akan ada PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) besar-besaran,” Purnawan mengakhiri. (yog/ian)