Kasus: PHK

  • Soal Sritex, DPR Dukung Kebijakan Perlindungan Industri Tekstil

    Soal Sritex, DPR Dukung Kebijakan Perlindungan Industri Tekstil

    Jakarta

    Anggota Komisi XI DPR RI, Charles Meikyansah mendukung upaya pemerintah yang tengah menyiapkan kebijakan untuk melindungi industri tekstil. Hal ini menyusul persoalan PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) yang dinyatakan pailit.

    “Kita mendukung upaya pemerintah yang sekarang tengah berjibaku berusaha memberi penyelamatan untuk Sritex. Karena kalau Sritex sampai bangkrut, pastinya bisa berpengaruh terhadap perekonomian nasional,” ungkap Charles Meikyansah, dalam siaran persnya, Kamis (31/10/2024).

    Seperti diketahui, Sritex dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri Niaga Semarang atas gugatan yang diajukan PT Indo Bharat Rayon (IBR). Sritex dinilai lalai terhadap utang kepada IBR sehingga persoalan berujung panjang dan berdampak fatal bagi perusahaan.

    Meski pabrik masih beroperasional sambil manajemen mengajukan kasasi di Mahkamah Agung (MA) untuk membatalkan putusan PN Niaga Semarang, status pailit terhadap Sritex bisa berdampak signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi. Belum lagi adanya potensi massal badai PHK (pemutusan hubungan kerja) terhadap puluhan ribu karyawan Sritex.

    Untuk itu, Charles menyebut DPR siap bekerja sama dengan pemerintah untuk menyelamatkan Sritex yang merupakan perusahaan tekstil terbesar se-Asia Tenggara itu.

    “Kita tidak bisa tinggal diam saat nasib puluhan ribu rakyat menjadi taruhannya. Negara perlu membantu Sritex dengan tujuan agar tidak ada PHK massal kepada para karyawannya. Dan tentunya juga agar industri tekstil kita tidak terdampak,” tuturnya.

    “Bentuk pertolongan dalam bentuk kemudahan regulasi saya kira sudah sangat tepat. Karena ini bukan hanya menyelamatkan Sritex saja, tapi juga industri tekstil secara keseluruhan,” ungkap Charles.

    “Kami juga mendorong agar Pemerintah membuat terobosan agar industri tekstil dalam negeri berjaya lagi. Karena kita tahu beberapa waktu belakangan banyak perusahaan tekstil dan garmen yang kesulitan karena beberapa faktor,” lanjut Legislator dari Dapil Jawa Timur IV tersebut.

    Komisi XI DPR yang membidangi urusan keuangan negara dan perencanaan pembangunan nasional itu pun berharap pemerintah memberi kebijakan stimulus bagi para pelaku usaha tekstil. Sebab, kata Charles, industri tekstil juga banyak menyumbang terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.

    “Industri tekstil ini kan industri padat karya yang menyerap jutaan tenaga kerja dan berkontribusi besar terhadap PDB (produk domestik bruto). Termasuk perusahaan besar seperti Sritex yang banyak mengekspor produknya ke luar negeri, itu kan menjadi kontribusi pemasukan buat negara,” paparnya.

    Charles menyatakan, DPR siap mengawal kebijakan-kebijakan yang mendukung daya saing industri domestik seperti industri tekstil ini. Misalnya dengan pengetatan impor dan insentif bagi produksi lokal.

    Terkait hal ini, pengusaha menilai salah satu penyebab banjirnya barang impor adalah karena ada Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan pengaturan impor. Pihak pengusaha berharap pemerintah bisa merevisi aturan ini.

    “Pada intinya kita ingin agar industri di dalam negeri, termasuk industri tekstil dapat dijaga dari persaingan tidak sehat. Jadi memang harus ada intervensi yang mendukung dan menjaga iklim industri di Indonesia,” tutup Charles.

    (prf/ega)

  • 21 Pasal UU Cipta Kerja yang Diubah MK, PKWT Tak Bisa Diperpanjang, Hanya Berlaku 5 Tahun

    21 Pasal UU Cipta Kerja yang Diubah MK, PKWT Tak Bisa Diperpanjang, Hanya Berlaku 5 Tahun

    GELORA.CO  – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian uji materi sejumlah Pasal dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker).

    Sebanyak 21 pasal yang diubah berdasarkan putusan MK untuk perkara nomor 168/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Partai Buruh dan enam pemohon lainnya.

    Salah satu pasal yang berubah adalah Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) hanya bisa berlaku selama lima tahun.

    “Jika dalam jangka waktu awal PKWT telah ditentukan 5 (lima) tahun maka pengusaha tidak dapat lagi memperpanjang jangka waktu PKWT tersebut karena hal itu, selain tidak sejalan dengan hakikat PKWT, juga melanggar hak-hak pekerja/buruh,” kata Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih saat membacakan putusan digelar di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (31/10/2024). 

    Berikut daftar pasal-pasal yang diubah berdasarkan amar putusan lewat sidang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo.

    1.Menyatakan frasa “Pemerintah Pusat” dalam Pasal 42 ayat (1) dalam Pasal 81 angka 4 Lampiran Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undant-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai, “menteri yang bertanggungjawab di bidang (urusan) ketenagakerjaan, in casu menteri Tenaga Kerja,”;

    2. Menyatakan Pasal 42 ayat (4) dalam Pasal 81 angka 4 Lampiran Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undant-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856) yang menyatakan “Tenaga kerja asing dapat dipekerjakan di Indonesia hanya dalam hubungan kerja untuk jabatan tertentu dan waktu tertentu serta memiliki kompetensi sesuai dengan jabatan yang akan diduduki” bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai, “Tenaga Kerja Asing dapat dipekerjakan di Indonesia hanya dalam Hubungan Kerja untuk jabatan tertentu dan waktu tertetntu serta memiliki kompetensi sesuai dengan jabatan yang akan diduduki, dengan memerhatikan pengutamaan penggunaan tenaga kerja Indonesia”;

    3. Menyatakan Pasal 56 ayat (3) dalam Pasal 81 angka 12 Lampiran Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856) yang menyatakan “Jangka waktu atau selesainya suatu pekerjaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditentukan berdasarkan Perjanjian Kerja” bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai, “Jangka waktu atau selesainya suatu pekerjaan tertentu dibuat tidak melebihi paling lama lima tahun, termasuk jika terdapat perpanjangan”;

    4. Menyatakan Pasal 57 ayat (1) dalam Pasal 81 angka 13 Lampiran Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856) yang menyatakan “Perjanjian kerja waktu tertentu dibuat tertulis serta harus menggunakan secara Bahasa Indonesia dan huruf latin”, bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai, “Perjanjian kerja waktu tertentu harus dibuat secara tertulis dengan menggunakan bahasa Indonesia dan huruf Latin”;

    5. Menyatakan Pasal 64 ayat (2) dalam Pasal 81 angka 18 Lampiran Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856) yang menyatakan “Pemerintah memetapkan sebagian pelaksanaan pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)” bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai, “Menteri menetapkan sebagian pelaksanaan pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan jenis dan bidang pekerjaan alih daya yang diperjanjikan dalam perjanjian tertulis alih daya”;

    6. Menyatakan Pasal 79 ayat (2) huruf b dalam Pasal 81 angka 25 Lampiran Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856) yang menyatakan “Istirahat mingguan satu hari untuk enam hari kerja dalam satu minggu”, bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai mencakup frasa, “atau dua hari untuk lima hari kerja dalam satu minggu”;

    7. Menyatakan kata “dapat” dalam Pasal 79 ayat (5) dalam Pasal 81 angka 25 Lampiran Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856) yang menyatakan “Jangka waktu atau selesainya suatu pekerjaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditentukan berdasarkan Perjanjian Kerja” bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;

    8. Menyatakan Pasal 88 ayat (1) dalam Pasal 81 angka 27 UU 6/2023 Lampiran Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856) yang menyatakan “Setiap Pekerja/Buruh berhak atas penghidupan yang layak bagi kemanusiaan” bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai, “termasuk penghasilan yang menenuhi penghidupan yang merupakan jumlah penerimaan atau pendapatan pekerja/buruh dari hasil pekerjaannya sehingga mampu memenuhi kebutuhan hidup pekerja/buruh dan keluarganya secara wajar yang meliputi makanan dan minuman, sandang, perumahan, pendidikan, kesehatan, rekreasi, dan jaminan hari tua”;

    9. Menyatakan Pasal 88 ayat (2) dalam Pasal 81 angka 27 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856) yang menyatakan “Pemerintah pusat menetapkan kebijakan pengupahan sebagai salah satu upaya mewujudkan hak pekerja/buruh atas penghidupan yang layak bagi kemanusiaan” bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai, “dengan melibatkan dewan pengupahan daerah yang di dalamnua terdaoat unsur pemerintah daerah dalam perumisan kebijakan pengupahan yang menjadi bahan bagi pemerintah pusat untuk penetapan kebijakan pengupahan”;

    10. Menyatakan frasa “struktur dan skala upah” dalam Pasal 88 ayat (3) huruf b dalam Pasal 81 angka 27 Lampiran Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai, “struktur dan skala upah yang proporsional”;

    11. Menyatakan Pasal 88C dalam Pasal 81 angka 26 Lampiran Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai, “termasuk gubernur wajib menetapkan upah minimum sektoral pada wilayau provinsi dan dapat untuk kabupaten/kota”;

    12. Menyatakan frasa “indeks tertentu dalam Pasal 88D ayat (2) dalam Pasal 81 angka 28 UU 6/2023 Lampiran Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai, “indeks tertentu merupakan variabel yamg mewakili kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi provinsi atau kabupaten/kota dengan memperhatikan kepentingan perusahaan dan pekerja/buruh serta prinsip proporsionalitas untuk memenuhi kebutuhan hidup layak (KHL) bagi pekerja/buruh”;

    13. Menyatakan frasa “dalam keadaan tertentu” dalam Pasal 88F dalam Pasal 81 angka 28 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai, “yang dimaksud dengan “dalam keadaan tertentu” mencakup antara lain bencana alam atau non-alam, termasuk kondisi luar biasa perekonomian global dan/atau nasional yang ditetapkan oleh Presiden sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”;

    14. Menyatakan Pasal 90A dalam Pasal 81 angka 31 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856) yang menyatakan “upah di atas upah minimum ditetapkan berdasarkan kesepakayan antara Pengusaha dan Pekerja/Buruh di Perusahaan” bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai, “Upah di atas upah minimum ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara Pengusaha dan Pekerja/Buruh atau Serikat Buruh di Perusahaan”;

    15. Menyatakan Pasal 92 ayat (1) dalam Pasal 81 angka 33 Lampiran Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856) yang menyatakan “Pengusaha wajih menyusum struktur dan skala upah di Perusahaan dengan memperhatikan kemampuan Perusahaan dan produktivitas” bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai, “Pengusaha wajib menyusun struktur dan skala upah di Perusahaan dengan memperhatikan kemampuan Perusahaan dan produktivitas, serta golongan, jabatan, masa kerja, pendidikan, dan kompetensi”;

    16. Menyatakan Pasal 95 ayat (3) dalam Pasal 81 angka 36 Lampiran Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856) yang menyatakan “Hak lainnya dari Pekerja/Buruh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didahulukam pembayarannya atas semua kreditur kecuali para kreditur pemegang hak jaminan kebendaan”, bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai, “Hal lainnya dari Pekerja/Buruh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didahylukam pembayarannya atas semua kreditur termasuk kreditur prederens kecuali para kreditur pemegang hak jaminan kebendaan”;

    17. Menyatakan Pasal 98 ayat (1) dalam Pasal 81 angka 39 Lampiran Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856) yang menyatakan “Untuk memberikan saran dan pertimbangan kepada Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah dalam perumusan kebijakan pengupahan serta pengembangan sistem pengupahan dibentuk dewan pengupahan” bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai, “Untuk memberikan saran dan pertimbangan kepada Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah dalam perumusan kebijakan pengupahan serta pengembangan sistem pengupahan dibentuk dewan pengupahan yang berpartisipasi secara aktif”;

    18. Menyatakan frasa “wajib dilakukan melalui perundingan bipartit antara Pengusaha dengan Pekerja/Buruh dan/atau Serikat Pekerja/Serikat Buruh” dalam Pasal 151 ayat (3) dalam Pasal 81 angka 40 Lampiran Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai, “wajib dilakukan melalui perundingan bipartit secara musyawarah untuk mufakat antara Pengusaha dengan Pekerja/Buruh dan/atau Serikat Pekerja/Serikat Buruh”;

    19. Menyatakan frasa “pemutusan hubungan kerja dilakukam melalui tahap berikutnya sesuai dengan mekanisme penyelesaian perselisihan hubunhan industrial” dalam Pasal 151 ayat (4) dalam Pasal 81 angka 40 Lampiran Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai, “Dalam hal perundingan bipartit sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak mendapatkam kesepakatan maka Pemutusan Hubunhan Kerja hanya dapat dilakukan setelah memperoleh penetapan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang putusannya telah berkekuatan hukum tetap”;

    20. Menyatakan frasa “dilakukan sampai dengan selesainya proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial sesuai tingkatannya” dalam norma Pasal 157A ayat (3) dalam Pasal 81 angka 49 Lampiran Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai, “sampai berakhirnya proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang berkekuatan hukum tetap sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang PPHI”;

    21. Menyatakan frasa “diberikan dengan ketentuan sebagai berikut” dalam Pasal 156 ayat (2) dalam Pasal 81 angka 47 Lampiran Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai, “paling sedikit”;

    Sidang yang dimulai sekira pukul 09.00 WIB tersebut sempat diskors sebanyak dua kali yaitu sekira pukul 12.00 WIB dan pukul 16.00 WIB.

    Usai sidang, Kuasa Hukum Partai Buruh Said Salahudin mencatat setidaknya terdapat 21 norma dimohonkan pihaknya yang dikabulkan oleh Majelis Hakim Konstitusi.

    Sebanyak 21 norma tersebut mencakup tujuh isu.

    Tujuh isu tersebut yakni upah, outsourcing, PKWT atau karyawan kontrak, PHK, pesangon, cuti dan istirahat panjang, dan tenaga kerja asing.

    “Intinya adalah harus dilakukan pembentukan undang-undang baru ketenagakerjaan. Tetapi Partai Buruh mendorong agar sebelum dibentuknya Undang-Undang secara normatif oleh DPR ada baiknya untuk ditetapkan Perppu,” katanya.

    Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengaku terharu atas keputusan yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Konstitusi tersebut.

    Said iqbal juga mengapresiasi para hakim Konstitusi di mana keputusan tersebut bulat diputuskan oleh sembilan hakim tanpa dissenting opinion.

    Ia mengatakan keputusan tersebut adalah kemenangan rakyat kedua kalinya.

    “Ini adalah kemenangan rakyat yang kedua kalinya. Pertama ketika MK memutuskan revisi terhadap undang-undang Pilkada,” kata Said Iqbal.

    “Kemenangan kedua yang dilakukan judicial review oleh Partai Buruh adalah kemenangan kaum buruh termasuk rakyat kecil yang bekerja di sektor informal,” sambung dia

  • Tok! Mahkamah Konstitusi Kabulkan Sebagian Gugatan Partai Buruh Soal UU Cipta Kerja

    Tok! Mahkamah Konstitusi Kabulkan Sebagian Gugatan Partai Buruh Soal UU Cipta Kerja

    GELORA.CO – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan Partai Buruh dan sejumlah federasi serikat pekerja lainnya terkait uji materil Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

    Putusan dengan perkara nomor 168/PUU-XXI/2023 ini disampaikan langsung oleh Ketua MK Suhartoyo.

    “Amar putusan, mengadili, mengabulkan permohonan para pemohon (partai buruh dan serikat pekerja lain) untuk sebagian,” kata Suhartoyo di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta Pusat, Kamis (31/10/2024).

    {{imageId:293716}}{{imageId:293716}}

    Dalam hal ini, MK setidaknya mengabulkan pengujian konstitusional 21 norma dalam UU Cipta Kerja yang dimohonkan oleh Partai Buruh dan Serikat Pekerja.

    Akan tetapi, ada satu pasal yang dimohonkan tidak dapat diterima, serta permohonan selain dan selebihnya ditolak karena tidak beralasan menurut hukum.

    Adapun, pokok permohonan yang dikabulkan MK tersebut berkenaan dengan norma Pasal 42 ayat (1) dan ayat (4) dalam Pasal 81 angka 4; Pasal 56 ayat (3) dalam Pasal 81 angka 12; Pasal 57 ayat (1) dalam Pasal 81 angka 13; Pasal 64 ayat (2) dalam Pasal 81 angka 18; Pasal 79 ayat (2) huruf b dan Pasal 79 ayat (5) dalam Pasal 81 angka 25; Pasal 88 ayat (1), Pasal 88 ayat (2), serta Pasal 88 ayat (3) huruf b dalam Pasal 81 angka 27;

    Kemudian, Pasal 88C, Pasal 88D ayat (2), Pasal 88F dalam Pasal 81 angka 28; Pasal 90A dalam Pasal 81 angka 31; Pasal 92 ayat (1) dalam Pasal 81 angka 33; Pasal, 95 ayat (3) dalam Pasal 81 angka 36; Pasal 98 ayat (1) dalam Pasal 81 angka 39; Pasal 151 ayat (3) dan ayat (4) dalam Pasal 81 angka 40; Pasal 157A ayat (3) dalam Pasal 81 angka 49; dan Pasal 156 ayat (2) dalam Pasal 81 angka 47 UU Cipta Kerja.

    Sementara itu, satu pokok permohonan yang tidak dapat diterima adalah berkenaan dengan norma Pasal 156 ayat (4) dalam Pasal 81 angka 47 UU Cipta Kerja. MK tidak dapat menerima karena pokok permohonan terkait pasal dimaksud bersifat prematur.

    Para pemohon mengajukan 71 poin petitum yang terdiri dari tujuh klaster dalil, yakni dalil mengenai penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA), Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), pekerja alih daya (outsourcing), cuti, upah dan minimum upah, pemutusan hubungan kerja (PHK), uang pesangon (UP), uang penggantian hak upah (UPH), dan uang penghargaan masa kerja (UPMK).

    Sebelumnya, Ratusan buruh yang tergabung di dalam beberapa organisasi secara kompak melakukan aksi unjuk rasa mengawal putusan Judicial Review UU Cipta Kerja di kawasan Patung Kuda, Monas, Jakarta Pusat, Kamis (31/10/2024).

    Berdasarkan pantauan tim tvOnenews.com di lapangan, sejak pagi pukul 10.40 WIB sejumlah buruh satu per satu memadati area Jalan Medan Merdeka Barat.

    Terlihat ada empat mobil komando yang dilengkapi pengeras suara terparkir di kawasan demonstrasi.

    Selain itu, juga tampak para massa memegang spanduk ataupun banner yang bertuliskan Cabut Omnibus Law UU Cipta Kerja.

    “Hari ini akan menjadi sejarah penting bagi insan buruh. Kami berharap putusan MK akan berpihak pada buruh,” teriak sang orator di atas mobil komando.

    Selain itu, dia juga menegaskan hari ini akan menjadi sejarah catatan baik atau justru catatan buruk pemerintah Indonesia.

  • Soal Usulan Pajak Karyawan Ditanggung Pemerintah, Ini Respons Kemenkeu

    Soal Usulan Pajak Karyawan Ditanggung Pemerintah, Ini Respons Kemenkeu

    Jakarta, CNBC Indonesia – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) irit bicara menanggapi usulan pengusaha supaya pemerintah memberikan insentif fiskal berupa pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 atau PPh Karyawan kini ditanggung pemerintah (DTP).

    Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, untuk persoalan kebijakan PPh ini akan dibicarakan terlebih dahulu. Ia enggan bicara banyak terkait itu.

    “Nanti, kita ngomongin kebijakan,” kata Suahasil saat ditemui di Kemenko Perekonomian, Jakarta, Kamis (31/10/2024).

    Demikian juga dengan Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Nathan Kacaribu. Ketika ditanya apakah usulan pengusaha itu akan dikaji pemerintah atau tidak, ia hanya menjawab dengan kalimat “nanti ya”.

    Sementara itu, Kepala Pusat Kebijakan Ekonomi Makro BKF Noor Faisal Achmad mengatakan, akan melihat terlebih dahulu apakah usulan resmi dari pengusaha itu telah sampai atau tidak ke BKF.

    “Di sebelah (Gedung Kemenkeu) kelihatannya belum terima, tapi nanti saya cek lagi ya,” ucap Faisal di Gedung Kemenko Perekonomian.

    Sebelumnya, Ketua Bidang Perdagangan Asosiasi Pengusaha Indonesia atau Apindo Anne Patricia Sutanto mengatakan pihaknya sudah mengajukan usulan ke pemerintah supaya insentif PPh 21 DTP kembali diberikan pemerintah, karena ekonomi Indonesia kini tengah dalam masa tekanan.

    Sebagaimana diketahui insentif itu pernah diberikan pemerintah saat ekonomi Indonesia tengah terkontraksi akibat krisis yang disebabkan Pandemi Covid-19.

    “Kita sudah request sama pemerintah, salah satunya pada saat kontraksi seperti ini, seperti kayak yang lalu, PTKP ditinggiin atau PPh 21 misalnya dibebaskan untuk yang sekian dan sekian,” ucapnya saat Apindo mengadakan pertemuan di Kemenko Perekonomian kemarin malam.

    “Ini pada saat kontraksi ya, karena kan memang ini lagi kontraksi. Tapi nanti setelah normal kembali, ya kembali ke normal. Ini kan persis seperti waktu pandemi kan, pernah ada insentif dari pemerintah, karena itu tujuannya untuk pekerja, bukan pengusaha,” tegas Patricia.

    Ia menganggap, kebijakan itu bisa mendorong daya beli masyarakat kelas pekerja di tengah masa-masa sulit. Indonesia kini tengah dihadapkan pada masalah maraknya fenomena pemutusan hubungan kerja atau PHK dan banyak gulung tikarnya industri padat karya.

    “Kan ini yang lebih penting adalah untuk pekerjanya. Karena kan PPh 21 kan wajib, wajib pungut di kita, tapi kan bebannya, beban pekerja,” ungkapnya.

    (haa/haa)

  • Seperti di China, Hashim Sebut Program 3 Juta Rumah Serap Lapangan Kerja

    Seperti di China, Hashim Sebut Program 3 Juta Rumah Serap Lapangan Kerja

    Bisnis.com, JAKARTA – Ketua Satuan Tugas (Satgas) Perumahan Hashim Djojohadikusumo menyebut program 3 juta rumah yang digaungkan oleh Presiden Prabowo Subianto dapat menanggulangi pengangguran di dalam negeri.

    Sebab, Hashim mengatakan adanya program 3 juta rumah ini bakal membuka banyak lapangan kerja karena merupakan industri padat karya.

    Adik dari Presiden Prabowo Subianto, menyampaikan hal serupa sudah dilakukan oleh China dan Korea Selatan. Dimana proyek perumahan menjadi salah cara untuk menciptakan lapangan pekerjaan bagi masyarakat.

    “Itu (proyek perumahan) padat karya. Kita bisa menciptakan jutaan pekerjaan baru. Pada saat kan banyak PHK-PHK,” kata Hashim kepada wartawan, Kamis (31/10/2024).

    Hashim menuturkan program 3 juta rumah yang digaungkan sang kakak bukan tanpa alasan. Sebab, pemerintahan Prabowo menilai ada sekitar 37 juta masyarakat yang masih menghuni rumah tidak layak huni (RTLH).

    Sehingga, program yang dicanangkan oleh Prabowo ini bertujuan untuk membuat masyarakat memiliki rumah yang layak.

    “Pemerintah pusat memiliki banyak lahan di kota-kota dan ini yang mau diberdayakan, mau dialokasi oleh Pak Prabowo untuk perumahan sosial,” ujarnya.

    Diberitakan sebelumnya, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait mengaku optimistis dapat melaksanakan groundbreaking proyek tiga juta rumah yang dicanangkan oleh presiden Prabowo Subianto di 100 hari pertama kerja.

    Menteri yang akrab disapa Ara ini mengaku dirinya bakal mengebut pelaksanaan tersebut lewat peninjauan secara berkala sejumlah proyek yang selama ini telah dibangun oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Perumahan.

    “Saya akan melaksanakan peninjauan proyek yang telah dibangun selama ini oleh Direktorat Jenderal Perumahan. Target kami dalam 100 hari pertama ini sudah bisa mulai dilakukan groundbreaking pembangunan perumahan untuk rakyat,” kata Maruarar dalam keterangan resmi, dikutip Kamis (24/10/2024). 

    Di samping itu, untuk mewujudkan hal tersebut dirinya mengaku bakal terus mengkampanyekan semangat gotong royong membangun rumah untuk rakyat dalam program pembangunan 3 juta unit rumah.

    Salah satu yang bakal menjadi prioritas yakni membangun sinergi dan kerja sama dengan Kementerian/Lembaga pemerintah, pemerintah daerah TNI, Polri, BUMN dan swasta.

    Ara mengaku langkah itu diambil untuk memenuhi kebutuhan anggaran. Di mana, saat ini pagu Anggaran Kementerian Perumahan masih cenderung sangat minim.

    “Anggaran pemerintah untuk membangun rumah itu sangat minim. Kami ingin mendrong semangat dari semua pihak baik pemerintah pusat, pemerintah daerah dan sektor swasta untuk mensukseskan program 3 juta rumah,” ujarnya. 

  • Game PlayStation Tak Laku, Sony Tutup Studio-PHK Ratusan Karyawan

    Game PlayStation Tak Laku, Sony Tutup Studio-PHK Ratusan Karyawan

    Jakarta, CNBC Indonesia – Sony menutup Firewalk Studio, yakni studio yang mengembangkan game Concord di PlayStation. Game itu sempat dibuat offline pada bulan lalu karena mengalami masalah saat peluncuran.

    Dalam pesan internal ke karyawan PlayStation, CEO PlayStation untuk grup bisnis studio, Hermen Hulst, mengatakan Firewalks Studio akan ditutup berbarengan dengan studio game mobile Neon Koi.

    Penutupan dua studio game tersebut berdampak pada 210 karyawan, menurut laporan Bloomberg, dikutip dari TheVerge, Kamis (31/10/2024).

    “Kami menghabiskan beberapa bulan terakhir untuk mengeksplor berbagai opsi. Setelah pertimbangan yang cukup, kami memutuskan jalan terbaik ke depan adalah menutup permanen game dan studionya. Saya ingin berterima kasih kepada Firewalk untuk kreasi, semangat, dan dedikasinya,” kata Hulst.

    Lebih lanjut, Hulst mengatakan Concord tidak mencapai target Sony. Pembuat PlayStation itu mengatakan akan mengambil pelajaran penting dari pengalaman tersebut untuk membawa pertumbuhan di masa depan.

    Concord dirilis pada 23 Agustus lalu di PlayStation 5 dan PC. Namun, game tersebut dibuat offline pada 6 September setelah laporan penjualan yang mengecewakan.

    Concord hanya terjual di bawah 25.000 dan mencapai puncak pemain terbanyak hanya 697 pemain di Steam. Angka itu lebih rendah ketimbang perilisan The Lord of the Rings: Gollum.

    Neon Koi yang fokus menggarap game mobile juga ditutup, meski Sony sebelumnya mengatakan sektor game mobile merupakan prioritas untuk pertumbuhan di masa depan.

    Neon Koi diakuisisi Sony dan sebelumnya merupakan studio game asal Jerman-Finlandia yang dikenal sebagai Savage Game Studios pada 2022. Studio tersebut fokus mengembangkan game AAA untuk perangkat mobile.

    “Dengan pendekatan baru, Neon Koi akan ditutup dan game action-nya tak akan dilanjutkan,” kata Hulst.

    “Penutupan kedua studio ini sudah melewati pertimbangan yang serius. Kami merasa ini jalan terbaik untuk memperkuat perusahaan,” kata Hulst.

    Beberapa developer yang terdampak bisa jadi dialihkan ke studio Sony yang lain. Namun sisanya akan bergabung dengan ribuan pekerja di industri game yang terkena PHK dalam beberapa tahun terakhir.

    (fab/fab)

  • Badai PHK Makin Parah, Raksasa Cloud Pecat 528 Karyawan

    Badai PHK Makin Parah, Raksasa Cloud Pecat 528 Karyawan

    Jakarta, CNBC Indonesia – Badai PHK masih bergerak kencang di industri teknologi. Dropbox jadi perusahaan terbaru yang memutuskan mengurangi 20% atau 528 karyawannya.

    CEO Dropbox Drew Houston mengaku bertanggung jawab dengan keadaan tersebut. Dia juga menyebut keputusan perusahaan yang bergerak sebagai penyedia data berbasis web sebagai ‘masa transisi.

    PHK itu dilakukan pada area dengan investasi berlebih. Dropbox juga akan merancang struktur tim lebih daftar dan efisien.

    “Sebagai CEO, saya bertanggung jawab penuh keputusan dan keadaan yang menyebabkannya. Dan saya benar-benar minta maaf pada mereka yang terdampak,” kata Houston dalam surat kepada staf, dikutip dari Tech Crunch, Kamis (31/10/2024).

    “Pasar bergerak cepat dan investor memberikan ratusan juta dolar pada sektor ini. Di mana memvalidasi peluang yang kami kejar dan perlu urgensi yang lebih besar, investasi yang agresif dan tindakan yang tegas,” jelas dia menambahkan.

    Dropbox juga telah menyiapkan sejumlah dana untuk memangkas karyawannya. Dalam pengajuan SEC, diperkirakan akan ada pengeluaran US$63-68 juta (Rp 988,5 miliar-Rp 1,06 triliun) untuk PHK.

    Uang itu akan digunakan untuk pesangon dan tunjangan karyawan yang terdampak. Sekitar US$47 hingga US$52 juta (Rp 737,4 miliar-Rp 815,9 miliar) disiapkan sebagai biaya tambahan.

    Biaya-biaya itu akan dibayarkan dropbox dalam dua tahap. Sebagian besar pada kuartal IV-2024 dan sisanya setengah tahun pertama 2025.

    Dropbox harus menghadapi pasar yang sengit dalam layanan penyedia data. Perusahaan kalah dari pesaing lainnya seperti Box dan Google Drive.

    Jumlah pengguna barunya juga hanya 63 ribu pada laporan kuartal fiskal terbarunya. Pertumbuhannya pada Q2-2024 juga tercatat sebagai yang terendah hanya 1,9% secara tahunan menjadi US$634,5 juta (Rp 9,9 triliun).

    (fab/fab)

  • Ahmad Luthfi-Taj Yasin Tekankan "Ngopeni dan Nglakoni" Saat Tutup Debat Pilkada Jateng
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        31 Oktober 2024

    Ahmad Luthfi-Taj Yasin Tekankan "Ngopeni dan Nglakoni" Saat Tutup Debat Pilkada Jateng Regional 31 Oktober 2024

    Ahmad Luthfi-Taj Yasin Tekankan “Ngopeni dan Nglakoni” Saat Tutup Debat Pilkada Jateng
    Editor
    KOMPAS.com –
    Pasangan calon gubernur-wakil gubernur Jawa Tengah (Jateng) nomor urut 2,
    Ahmad Luthfi

    Taj Yasin
    , menekankan konsep “ngopeni dan nglakoni” bila terpilih dalam
    Pilkada Jateng
    2024.
    Hal tersebut disampaikan dalam pernyataan penutup mereka atau
    closing statement

    debat perdana Pilkada Jateng
    2024 di Marina Convention Center,
    Kota Semarang
    , Rabu (30/10/2024) malam.
    Ahmad Luthfi mengatakan, tak akan ada pemimpin yang bisa tidur nyenyak jika masih ada warga yang kesulitan.
    “Maka kepemimpinan kami akan kami dedikasikan semuanya untuk warga,” ujarnya.

    Dengan konsep “ngopeni dan nglakoni” atau “merawat dan melakukan”, mantan Kapolda Jateng itu berjanji bakal mengentaskan berbagai persoalan di Jawa Tengah.
    “Tidak ada lagi yang kesulitan mengakses pendidikan. Tidak ada lagi yang kesulitan mengakses layanan kesehatan. Tidak ada lagi petani yang susah pupuk, dan nelayan kesusahan mendapat subsidi solar,” ucapnya.
    “Tak ada lagi UMKM yang kesulitan modal dan (susah) berkembang. Tak ada lagi buruh yang pendapatannya kecil, di-PHK tanpa hak. Tidak ada lagi ibu yang khawatir anaknya tak dapat kerja. Dan tak ada lagi pesantren yang bangunannya rusak,” sambungnya.
    Sementara itu, Taj Yasin menuturkan, pemimpin yang “ngopeni dan nglakoni” bukan hanya konsep.
    “Dimulai sejak kami menyatukan niat,” ungkapnya.
    Sebagai informasi, debat perdana Pilkada Jateng 2024 ini bertemakan “Tata Kelola Pemerintahan: Kepemimpinan dan Reformasi Birokrasi Menuju Jawa Tengah dengan Pelayanan Publik yang Transparan dan Akuntabel”.
    Setelah debat perdana, bakal diadakan debat kedua pada 10 November 2024. Adapun debat ketiga Pilkada Jateng 2024 digelar 20 November mendatang.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Airlangga ungkap cara pemerintah selamatkan Sritex

    Airlangga ungkap cara pemerintah selamatkan Sritex

    Sumber foto: Antara/elshinta.com.

    Airlangga ungkap cara pemerintah selamatkan Sritex
    Dalam Negeri   
    Sigit Kurniawan   
    Rabu, 30 Oktober 2024 – 23:44 WIB

    Elshinta.com – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan cara pemerintah menyelamatkan PT Sri Rejeki Isman atau PT Sritex, salah satunya dengan memastikan operasional perusahaan tetap berjalan.

    “Sekarang yang penting perusahaan ini masih tetap berjalan. Bea Cukai juga telah memberikan izin untuk impor dan ekspor, meskipun manajemen kini berada di bawah pengawasan kurator,” kata Airlangga saat konferensi pers di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Rabu (30/10).

    Untuk langkah berikutnya, pemerintah masih memantau perkembangan putusan pengadilan. Sebagai negara hukum, lanjutnya, pemerintah akan menghormati proses sesuai ketentuan yang berlaku.

    “Pengadilan telah menunjuk kurator dan pemerintah akan menunggu hasil dari kurator tersebut. Tapi dari sisi pemerintah, kami berharap perusahaan tetap berjalan,” ujarnya.

    Sambil menunggu proses tersebut, pemerintah mempersiapkan langkah-langkah yang dapat diambil agar sektor industri padat karya secara keseluruhan tidak mengalami masalah sistemik.

    Beberapa waktu lalu, sejumlah perusahaan tekstil juga mengalami masalah, namun mereka telah melakukan restrukturisasi.

    “Jadi, tentu restrukturisasi adalah salah satu yang didorong oleh pemerintah,” tambahnya.

    Di sisi lain, investasi di industri tekstil menunjukkan peningkatan, terutama di kawasan Jawa Tengah seperti Kendal, dengan orientasi yang sebagian besar ditujukan untuk ekspor.

    “Dalam menghadapi persaingan global, kuncinya adalah produktivitas,” kata Airlangga lagi.

    Presiden RI Prabowo Subianto telah meminta jajaran kementeriannya untuk berupaya agar tidak ada pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap karyawan Sritex dan agar perusahaan tekstil itu tetap beroperasi.

    Hal itu disampaikan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli usai Presiden Prabowo mengadakan rapat terbatas bersama para menteri, antara lain Menko bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menteri Keuangan Sri Mulyani, kemarin.

    Presiden Prabowo, kata Menaker, menyatakan bahwa pemerintah tidak akan membiarkan PHK terjadi terhadap karyawan Sritex.

    Pemerintah meyakini bahwa PHK tidak akan terjadi karena opsi untuk mengajukan kasasi terhadap putusan PN Niaga Semarang akan ditempuh.

    Sumber : Antara

  • Top 3: Ribuan Buruh Demo Besar-besaran 31 Oktober 2024 – Page 3

    Top 3: Ribuan Buruh Demo Besar-besaran 31 Oktober 2024 – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Presiden KSPI Said Iqbal, mengumumkan pada 31 Oktober 2024, Mahkamah Konstitusi akan membacakan putusan terkait uji materil terhadap Undang-Undang Cipta Kerja. Gugatan ini diajukan oleh Partai Buruh, KSPI, KSPSI AGN, KPBI, FSPMI, dan beberapa buruh outsourcing yang di-PHK.

    “Putusan ini sangat krusial bagi masa depan dunia kerja di Indonesia, mengingat banyaknya pasal dalam UU Cipta Kerja yang dinilai merugikan pekerja,” ujar said Iqbal.

    Said Iqbal menegaskan KSPI dan Partai Buruh mendesak agar Mahkamah Konstitusi mengabulkan seluruh petitum yang diajukan, terutama terkait pencabutan pasal-pasal yang merugikan pekerja.

    Artikel Ribuan Buruh Demo Besar-besaran 31 Oktober 2024 menyita perhatian pembaca di Kanal Bisnis pada Rabu, 30 Oktober 2024. Ingin tahu artikel terpopuler lainnya di Kanal Bisnis Liputan6.com? Berikut tiga artikel terpopuler di Kanal Bisnis Liputan6.com yang dirangkum pada Kamis, (31/10/2024):

    1.Ribuan Buruh Demo Besar-besaran 31 Oktober 2024

    Presiden KSPI Said Iqbal, mengumumkan bahwa pada 31 Oktober 2024, Mahkamah Konstitusi akan membacakan putusan terkait uji materil terhadap Undang-Undang Cipta Kerja. Gugatan ini diajukan oleh Partai Buruh, KSPI, KSPSI AGN, KPBI, FSPMI, dan beberapa buruh outsourcing yang di-PHK.

    “Putusan ini sangat krusial bagi masa depan dunia kerja di Indonesia, mengingat banyaknya pasal dalam UU Cipta Kerja yang dinilai merugikan pekerja,” ujar said Iqbal.

    Said Iqbal menegaskan bahwa KSPI dan Partai Buruh mendesak agar Mahkamah Konstitusi mengabulkan seluruh petitum yang diajukan, terutama terkait pencabutan pasal-pasal yang merugikan pekerja.

    Berita selengkapnya baca di sini