Kasus: PHK

  • TSMC Mau Selamatkan Intel dari Keterpurukan, Tapi Malah Diremehkan

    TSMC Mau Selamatkan Intel dari Keterpurukan, Tapi Malah Diremehkan

    Jakarta

    Pat Gelsinger diangkat sebagai CEO Intel pada Februari 2021 dengan harapan bisa menyelamatkan Intel. Namun langkah-langkah yang diambil Gelsinger malah membuat kondisi Intel tidak membaik.

    Dalam investigasi terbaru Reuters terungkap kalau Intel sebenarnya sempat mau ditolong oleh TSMC. Namun Gelsinger malah meremehkan bantuan perusahaan asal Taiwan itu, yang membuat mereka membatalkan niatnya itu.

    Bantuan yang dimaksud ini adalah tawaran dari TSMC untuk memproduksi chip yang didesain oleh Intel namun tak mampu mereka produksi sendiri. Ada empat sumber anonim yang dikutip Reuters yang menyebutkan TSMC memberikan diskon besar ke Intel untuk memproduksi chip tersebut.

    Semestinya, tawaran ini disambut baik oleh Gelsinger karena Intel selama bertahun-tahun ke belakang tak bisa meningkatkan kemampuan produksi chipnya ke tingkat yang setara dengan AMD — yang menggunakan jasa TSMC untuk memproduksi chip.

    Namun yang dilakukan oleh Gelsinger adalah meremehkan TSMC, sampai-sampai raksasa pembuat chip itu ngambek dan menarik tawarannya itu. Gelsinger mengeluarkan setidaknya dua pernyataan yang membuat TSMC marah.

    “Kamu jangan menyimpan semua telur di keranjang milik fab Taiwan,” kata Gelsinger pada 2021.

    “Taiwan bukan tempat yang stabil,” kata Gelsinger pada Desember 2021.

    Pendiri TSMC Morris Chang secara publik menyebut pernyataan Gelsinger itu tak sopan. Lalu secara diam-diam, TSMC juga menarik tawaran tarif diskon tersebut, yaitu 40% dari tarif USD 23 ribu untuk memproduksi chip 3nm. Alhasil Intel harus membayar biaya produksi secara penuh, yang membuat keuntungan Intel merosot.

    Sebelumnya, Intel digugat oleh para pemegang sahamnya karena dianggap mengungkap masalah yang menyebabkan pemasukannya melemah, PHK pegawai, pembagian deviden disetop, serta membuat valuasinya merosot USD 32 miliar dalam sehari.

    Gugatan tersebut dialamatkan ke Intel, CEO Patrick Gelsinger, dan CFO David Zinsner, dan didaftarkan di pengadilan federal San Francisco.

    Intel juga dituding mengeluarkan pernyataan yang menyesatkan terkait bisnis dan kemampuan pembuatan chip, yang membuat nilai saham mereka melambung dari 25 Januari sampai 1 Agustus. Pihak Intel belum mengeluarkan pernyataannya terkait gugatan ini.

    Gugatan ini muncul setelah pengumuman PHK terhadap 15% dari total pegawai Intel, atau lebih dari 15 ribu posisi. Mereka juga menyetop pemberian deviden terhadap pemegang saham mulai Q4 2024 sebagai bagian dari proses restrukturisasi untuk menghemat pengeluaran sebesar USD 10 miliar pada 2025.

    (asj/asj)

  • Komisi VII akan kunjungan spesifik ke Sritex bagian upaya penyelamatan

    Komisi VII akan kunjungan spesifik ke Sritex bagian upaya penyelamatan

    Sumber foto: Antara/elshinta.com.

    Komisi VII akan kunjungan spesifik ke Sritex bagian upaya penyelamatan
    Dalam Negeri   
    Sigit Kurniawan   
    Jumat, 01 November 2024 – 14:07 WIB

    Elshinta.com – Ketua Komisi VII DPR RI Saleh Partaonan Daulay mengatakan bahwa komisinya akan melakukan kunjungan spesifik langsung ke PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) di Sukoharjo, Jawa Tengah, dalam rangka upaya penyelamatan perusahaan tekstil tersebut.

    Kunjungan spesifik tersebut, kata dia, untuk melihat, mendengar, dan menerima masukan langsung dari para pekerja dan pihak perusahaan.

    “Selain itu, Komisi VII DPR RI juga akan menggelar rapat dengan pihak pemerintah, pihak perusahaan, dan pihak terkait. Ini adalah bagian dari upaya untuk menyelamatkan Sritex. DPR RI tentu akan mengawal agar masalah ini dapat diselesaikan dengan baik,” kata Saleh dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Jumat.

    Dia pun menyampaikan apresiasi terhadap arahan Presiden Prabowo untuk menyelamatkan PT. Sritex sebab raksasa tekstil itu merupakan industri padat karya yang mampu merekrut dan mempekerjakan banyak tenaga kerja.

    Dari informasi yang ada, ujar dia, Sritex saat ini mempekerjakan lebih dari 50.000 tenaga kerja sehingga apabila Sritex tidak diselamatkan maka akan membawa dampak ekonomi di tengah masyarakat.

    “Untuk melahirkan industri besar seperti Sritex, tentu tidak mudah. Dibutuhkan modal besar, jaringan, pengalaman, dan SDM yang kuat karena itu Presiden Prabowo perlu didukung oleh semua pihak untuk menyelamatkan Sritex,” tuturnya.

    Sementara perusahaan diharapkan tetap beroperasi, lanjut dia, Pemerintah harus memberikan kelonggaran perusahaan tetap produktif dan para pekerjanya tidak dirumahkan.

    “Karena ini adalah urusan bisnis, tentu ada keterkaitan dengan banyak pihak. Secara perlahan itu yang perlu diselesaikan,” ucapnya.

    Dia mengingatkan pula agar semua pihak mampu menahan diri dan tidak saling menyalahkan, apalagi menuduh satu pihak atau satu aturan tertentu yang menyebabkan Sritex pailit.

    Sebab sebagai perusahaan tekstil terbesar di Asia Tenggara, tambah dia, Sritex tentu tidak mudah dipailitkan sehingga akan ada banyak faktor dan waktu yang cukup lama untuk menahan dari kondisi pailit.

    “Yang perlu dicari adalah dukungan dan solusi dari seluruh pihak. Jangan saling menyalahkan. Hindari narasi yang membuat pihak lain tersinggung,” kata dia.

    Sebelumnya, Selasa (29/10), Presiden RI Prabowo Subianto meminta jajaran kementeriannya untuk berupaya agar tidak ada pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap karyawan Sritex dan agar perusahaan tekstil itu tetap beroperasi.

    Hal itu disampaikan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli usai Presiden Prabowo mengadakan rapat terbatas bersama para menteri, antara lain Menko bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menteri Keuangan Sri Mulyani, untuk membahas salah satunya tentang kasus Sritex yang dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang.

    Presiden Prabowo, kata Menaker, menyatakan bahwa pemerintah tidak akan membiarkan PHK terjadi terhadap karyawan Sritex.

    Pemerintah meyakini bahwa PHK tidak akan terjadi, karena opsi untuk mengajukan kasasi terhadap putusan PN Niaga Semarang akan ditempuh.

    Sumber : Antara

  • Perekonomian China Lesu, Xi Jinping Soroti Pasar Tenaga Kerja

    Perekonomian China Lesu, Xi Jinping Soroti Pasar Tenaga Kerja

    Bisnis.com, JAKARTA – Presiden Xi Jinping menyoroti tekanan yang dihadapi pasar tenaga kerja China dalam pidatonya yang baru diterbitkan. Xi menggambarkan masa penuh gejolak bagi perekonomian nomor dua di dunia ini ditengah upaya pemerintah menahan perlambatan pertumbuhan.

    “China sedang memasuki periode di mana peluang-peluang strategis serta risiko dan tantangan hidup berdampingan, dan faktor-faktor yang tidak terduga meningkat,” kata Xi dalam pidatonya yang dipublikasikan pada Kamis waktu setempat, dengan merujuk secara terselubung pada ketegangan dengan Amerika Serikat dan transisi negaranya dari pertumbuhan yang didorong oleh sektor properti. .

    “Tekanan untuk menstabilkan pertumbuhan dan lapangan kerja akan terus berlanjut,” tambah pemimpin tertinggi tersebut, dalam komentar yang dimuat oleh majalah Qiushi milik Partai Komunis yang berkuasa menjelang pemilu Amerika yang dapat mendefinisikan kembali hubungan China dengan Amerika Serikat. 

    Sebelumnya, Donald Trump telah berjanji untuk mengenakan tarif sebesar 60% pada saingan ekonomi terbesar negaranya jika terpilih kembali.

    Adapun, Xi menyampaikan pernyataan tersebut pada sesi studi Politbiro Mei 2024 lalu. China sering kali menerbitkan pidato Xi berbulan-bulan atau bahkan bertahun-tahun setelah dilakukan sebagai cara untuk memberi sinyal prioritas kebijakan. 

    Investor saat ini dengan cermat mengamati setiap sinyal dari para pemimpin senior untuk mencari tanda-tanda dukungan fiskal yang akan diberikan oleh sekelompok anggota parlemen minggu depan pada tahap selanjutnya dari peluncuran stimulus China.

    “Artikel ini menunjukkan bahwa tingkat pengangguran mungkin menjadi target kebijakan yang lebih penting dibandingkan sebelumnya. Saya pikir hal ini membuat defisit fiskal kemungkinan besar akan meningkat di atas 3% tahun depan,” kata Zhiwei Zhang, Chief Economist Pinpoint Asset Management dikutip dari Bloomberg pada Jumat (1/11/2024).

    Pasar tenaga kerja di China terdampak oleh kehancuran sektor properti berkepanjangan yang membebani keuangan pemerintah daerah dan menyebabkan deflasi terpanjang sejak tahun 1999. Pemotongan gaji dan PHK yang meluas di berbagai industri mulai dari keuangan hingga teknologi telah menjadi salah satu hambatan terbesar pada konsumsi. 

    Menteri Keuangan AS, Janet Yellen, telah meminta agar para pemimpinnya atasi ketika Beijing menghadapi gelombang kenaikan tarif di luar negeri. 

    “Meningkatkan kualitas lapangan kerja telah menjadi keinginan mendesak para pekerja,” kata Xi dalam pidatonya pada bulan Mei, ketika ketidakpuasan masyarakat meningkat atas perlambatan ekonomi yang parah. 

    Xi melanjutkan, angka kelahiran yang menurun, populasi yang menua, dan digitalisasi perekonomian turut berkontribusi memperdalam masalah struktural yang memperburuk kondisi lapangan kerja China.

    Xi berjanji untuk menjadikan lapangan kerja penuh sebagai “tujuan prioritas” dan lapangan kerja bagi kaum muda sebagai “fokus” pada pertemuan bulan Mei. 

    Pemerintah telah meluncurkan langkah-langkah dalam beberapa pekan terakhir untuk mendukung kelompok-kelompok yang kesulitan mendapatkan pekerjaan. Upaya tersebut seperti pemberian uang tunai satu kali kepada penduduk yang menghadapi kesulitan dan perluasan program beasiswa dan pinjaman mahasiswa. 

    Dewan Negara China juga mengatakan akan memberikan sejumlah tunjangan jaminan sosial kepada lulusan perguruan tinggi yang belum mendapatkan pekerjaan tetap selama dua tahun setelah lulus sekolah. Negara ini memperkenalkan inisiatif serupa pada tahun 2020 ketika pandemi ini pertama kali melanda.

  • Ketua DPR minta Pemerintah prioritaskan penyelamatan karyawan Sritex

    Ketua DPR minta Pemerintah prioritaskan penyelamatan karyawan Sritex

    Jakarta (ANTARA) – Ketua DPR RI Puan Maharani meminta Pemerintah fokus memprioritaskan penyelamatan ribuan karyawan PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) agar tidak terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) buntut raksasa tekstil itu dinyatakan pailit.

    “Kita harus fokus terhadap perlindungan tenaga kerja dalam menghadapi situasi ketidakpastian seperti ini. Jangan sampai ada PHK,” kata Puan dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat.

    Dia mengatakan bahwa penyelamatan karyawan itu termasuk memastikan regulasi dan fasilitas dari Pemerintah terjamin oleh mereka.

    “Fokusnya tetap pada penyelamatan para pekerja yang berpotensi mengalami pemutusan hubungan kerja,” ujarnya.

    Puan berharap sengketa dagang perusahaan tekstil yang berpusat di Sukoharjo, Jawa Tengah, tersebut dapat segera diselesaikan. Dia berharap pula Sritex memenuhi komitmennya untuk tidak melakukan PHK kepada para karyawannya.

    “Badai PHK atau PHK besar-besaran harus dihindari. Ini menyangkut nasib dan kesejahteraan para karyawan Sritex yang cukup besar,” katanya.

    Menurut dia, Pemerintah harus memperhatikan perlindungan terhadap hak-hak pekerja dari kemungkinan terburuk yang bisa terjadi.

    “Kebijakan Pemerintah harus ramah terhadap para pekerja guna menghindari dampak ekonomi yang lebih luas, serta menurunkan risiko pengangguran massal,” ucapnya.

    Dia meminta Pemerintah terus melakukan pemantauan dan pendampingan bagi para pekerja Sritex merespons status terbaru yang disandang perusahaan tekstil tersebut.

    Namun apabila PHK massal tak dapat dihindari, lanjut dia, Pemerintah harus memastikan jaminan bagi pekerja yang terkena PHK dapat diberikan tanpa ada hambatan.

    Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) itu mencakup gaji, pesangon, hingga akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja sesuai program BPJS Ketenagakerjaan.

    “Ini harus menjadi perhatian utama karena ketidakpastian akan hak-hak tersebut bisa memperburuk kondisi ekonomi puluhan ribu karyawan Sritex beserta keluarganya,” tuturnya.

    Program itu, tambah dia, diharapkan dapat membantu meringankan beban finansial para karyawan yang kehilangan pekerjaan dengan menyediakan tunjangan sementara, serta pelatihan untuk mencari pekerjaan baru.

    “Kalau bisa bantu juga fasilitasi penyaluran pekerja yang terkena PHK ke tempat-tempat kerja baru. DPR tentunya akan ikut memberi pengawalan,” katanya.

    Selain itu, dia mengingatkan Pemerintah agar memberikan bantuan yang efektif, menyusul adanya isu Pemerintah akan melakukan bail out (dana talangan) untuk menyelamatkan Sritex dari kebangkrutan.

    “Kita juga mendukung bagaimana Pemerintah membantu Sritex agar tetap bisa melakukan ekspor-impor meski berstatus pailit karena kalau operasionalnya tidak jalan, dampaknya ke bisnis mereka, di mana ada puluhan ribu orang menggantungkan nasibnya di situ,” paparnya.

    Dia mengingatkan bahwa potensi PHK massal dapat berdampak terhadap pertumbuhan ekonomi nasional sebab Sritex merupakan perusahaan tekstil terbesar se-Asia Tenggara.

    “Pailitnya Sritex bukan sekadar masalah keuangan perusahaan, namun memiliki dampak yang meluas pada tenaga kerja, ekonomi lokal, dan stabilitas sosial,” kata Puan.

    Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
    Editor: Budi Suyanto
    Copyright © ANTARA 2024

  • MK Kabulkan Sebagian Gugatan soal UU Cipta Kerja, Buruh Buka Suara

    MK Kabulkan Sebagian Gugatan soal UU Cipta Kerja, Buruh Buka Suara

    Jakarta

    Mahkamah Konstitusi (MK) baru saja mengabulkan permohonan judical review uji materi terhadap UU Cipta Kerja yang diajukan kalangan buruh dan beberapa pemohon lainnya.

    MK meminta mengubah sejumlah pasal dalam UU Cipta Kerja. Hal itu seperti dalam putusan perkara nomor: 168/PUU-XXI/2023 tentang Cipta Kerja.

    Kalangan buruh pun menyambut baik putusan tersebut. Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea menberikan apresiasi kasih pada hakim MK atas gugatan UU Cipta Kerja.

    “Putusan ini sangat luar biasa buat kami. Kami juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh buruh Indonesia yang telah menjalani perjuangan panjang bersama. Kemenangan gugatan ini menjadi milik seluruh buruh dan rakyat Indonesia,” kata Andi Gani dalam keterangannya, Jumat (1/11/2024).

    Adapun, ada tujuh poin yang dikabulkan MK sesuai dengan tuntunan buruh yaitu, sistem pengupahan, ⁠outsourcing, masalah PHK, PKWT (soal kontrak kerja), tenaga kerja asing, istirahat panjang dan cuti, serta kepastian upah untuk pekerja perempuan yang menjalani cuti haid dan cuti melahirkan.

    Andi Gani memaparkan dalam poin tuntutan pengupahan, setelah ada putusan MK seharusnya pemerintah dapat menentukan UMP akan kembali mempertimbangkan survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL) dengan melibatkan dewan pengupahan.

    “Ada survei kehidupan layak yang akan dikembalikan karena dihitung kebutuhan masing-masing dasar di masing-masing daerah dan itu sudah lama hilang,” tutur Andi Gani.

    Kemudian, pria yang juga menjabat sebagai Presiden ASEAN Trade Union Council (ASEAN TUC) ini mengatakan putusan MK mengabulkan tuntutan mengenai PHK. Setelah tuntutan dikabulkan seharusnya perusahaan tidak bisa lagi melakukan PHK secara semena-mena dan wajib dimusyawarahkan dengan serikat pekerja.

    Lalu, untuk poin perekrutan Tenaga Kerja Asing (TKA) kini akan kembali dibatasi dan memiliki tenggat masa kerja. Sebelumnya, Andi Gani bilang selama ada UU Cipta Kerja, TKA bekerja di Indonesia begitu saja meski tanpa memiliki kemampuan.

    “Tenaga kerja asing bisa masuk begitu saja tanpa ada skill. Dengan adanya keputusan ini semua terbatas sekarang, dan mesti ada batas waktu, ada tenaga kerja pendamping dari tenaga kerja Indonesia,” jelas Andi Gani.

    Selain itu, MK juga mengabulkan tuntutan terkait pekerjaan alih daya atau outsourcing yang harus diatur dalam UU untuk memberikan perlindungan hukum terhadap pekerja.

    Dalam pembacaan putusan yang dilakukan Kamis 31 Oktober 2024 kemarin, MK meminta pembentuk undang-undang harus segera membentuk UU Ketenagakerjaan yang baru dan memisahkan atau mengeluarkan dari yang diatur dalam UU 6/2023. MK mengatakan hal itu dapat mengatasi ketidakharmonisan aturan.

    “Menurut mahkamah, pembentuk undang-undang segera membentuk undang-undang ketenagakerjaan yang baru dan memisahkan atau mengeluarkan dari yang diatur dalam UU 6/2023,” ujar Hakim MK Enny Nurbaningsih.

    MK juga menguraikan pasal-pasal mana saja yang gugatannya dianggap beralasan menurut hukum sebagian. Ada 21 pasal yang diubah MK.

    “Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan.

    Berikut poin-poin lengkap amar putusan MK:
    1. Menyatakan frasa ‘Pemerintah Pusat’ dalam Pasal 42 ayat (1) dalam pasal 81 angka 4 UU 6/2023 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai ‘menteri yang bertanggung jawab di bidang (urusan) ketenagakerjaan in casu menteri Tenaga Kerja’

    2. Menyatakan pasal 42 ayat (4) dalam pasal 81 angka 4 UU 6/2023 yang menyatakan ‘tenaga kerja asing dapat dipekerjakan di Indonesia hanya dalam hubungan kerja untuk jabatan tertentu dan waktu tertentu serta memiliki kompetensi sesuai dengan jabatan yang akan diduduki’ bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai ‘Tenaga kerja asing dapa dipekerjakan di Indonesia hanya dalam hubungan kerja untuk jabatan tertentu dan waktu tertentu serta memiliki kompetensi sesuai dengan jabatan yang akan diduduki, dengan memerhatikan pengutamaan penggunaan tenaga kerja Indonesia’

    3. Menyatakan pasal 56 ayat (3) dalam pasal 81 angka 12 UU 6/2023 yang menyatakan ‘Jangka waktu atau selesainya suatu pekerjaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditentukan berdasarkan perjanjian kerja’, bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai ‘Jangka waktu selesainya suatu pekerjaan tertentu dibuat tidak melebihi paling lama 5 (lima) tahun, termasuk jika terdapat perpanjangan’

    4. Menyatakan pasal 57 ayat 1 dalam pasal 81 angka 13 UU 6/2023 yang menyatakan ‘Perjanjian kerja waktu tertentu dibuat tertulis serta harus menggunakan secara Bahasa Indonesia dan huruf Latin’, bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai ‘Perjanjian kerja waktu tertentu harus dibuat secara tertulis dengan menggunakan bahasa Indonesia dan huruf Latin’

    5. Menyatakan pasal 64 ayat 2 dalam pasal 81 angka 18 UU 6/2023 yang menyatakan ‘Pemerintah menetapkan sebagian pelaksanaan pekerjaan dimaksud pada ayat (1)’ bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai ‘Menteri menetapkan sebagian pelaksanaan pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan jenis dan bidang pekerjaan alih daya yang diperjanjikan dalam perjanjian tertulis alih daya’

    6. Menyatakan pasal 79 ayat 2 huruf b dalam pasal 81 angka 25 UU 6/2023 yang menyatakan ‘Istirahat mingguan 1 (satu) hari untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu’ bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai mencakup frasa ‘atau 2 (dua) hari untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu’

    7. Menyatakan kata ‘dapat’ dalam pasal 79 ayat 5 dalam pasal 81 angka 25 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat

    8. Menyatakan pasal 88 ayat 1 dalam Pasal 81 angka 27 UU 6/2023 yang menyatakan ‘Setiap pekerja/Buruh berhak atas penghidupan yang layak bagi kemanusiaan’ bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai ‘termasuk penghasilan yang memenuhi penghidupan yang merupakan jumlah penerimaan atau pendapatan pekerja/buruh dari hasil pekerjaannya sehingga mampu memenuhi kebutuhan hidup pekerja/buruh dan keluarganya secara wajar yang meliputi makanan dan minuman, sandang, perumahan, pendidikan, kesehatan, rekreasi dan jaminan hari tua’

    9. Menyatakan Pasal 88 ayat 2 dalam Pasal 81 angka 27 UU 6/2023 yang menyatakan ‘Pemerintah Pusat menetapkan kebijakan pengupahan sebagai salah satu upaya mewujudkan hak pekerja/buruh atas penghidupan layak bagi kemanusiaan’ bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai ‘dengan melibatkan dewan pengupahan daerah yang di dalamnya terdapat unsur pemerintah daerah dalam perumusan kebijakan pengupahan yang menjadi bahan bagi pemerintah pusat untuk penetapan kebijakan pengupahan’

    10. Menyatakan frasa ‘struktur dan skala upah’ pasal 88 ayat 3 huruf b dalam pasal 81 angka 27 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai ‘struktur dan skala upah yang proporsional’

    11. Menyatakan pasal 88C dalam Pasal 81 angka 28 UU 6/2023 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai ‘termasuk gubernur wajib menetapkan upah minimum sektoral pada wilayah provinsi dan dapat untuk kabupaten/kota’

    12. Menyatakan frasa ‘indeks tertentu’ dalam pasal 88D ayat 2 dalam pasal 81 angka 28 UU 6/2023 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai ‘indeks tertentu merupakan variabel yang mewakili kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi provinsi atau kabupaten/kota dengan memperhatikan kepentingan perusahaan dan pekerja/buruh serta prinsip proporsionalitas untuk memenuhi kebutuhan hidup layak (KHL) bagi pekerja/buruh’

    13. Menyatakan frasa ‘dalam keadaan tertentu’ dalam pasal 88F dalam pasal 81 angka 28 UU 6/2023 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai ‘Yang dimaksud dengan ‘dalam keadaan tertentu’ mencakup antara lain bencana alam atau nonalam, termasuk kondisi luar biasa perekonomian global dan/atau nasional yang ditetapkan oleh Presiden sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan’

    14. Menyatakan Pasal 90A dalam pasal 81 angka 31 yang menyatakan ‘upah di atas upah minimum ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja/buruh di perusahaan’ bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai ‘upah di atas upah minimum ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja/buruh di perusahaan atau serikat pekerja/serikat buruh di perusahaan’

    15. Menyatakan pasal 92 ayat 1 dalam pasal 81 angka 33 UU 5/2023 yang menyatakan ‘Pengusaha wajib menyusun struktur dan skala upah di perusahaan dengan memperhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas’ bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai ‘pengusaha wajib menyusun struktur dan skala upah di perusahaan dengan memperhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas, serta golongan, jabatan, masa kerja, pendidikan dan kompetensi’

    16. Menyatakan pasal 95 ayat 3 dalam pasal 81 angka 36 UU 6/2023 yang menyatakan ‘Hak lainnya dari pekerja/buruh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didahulukan pembayarannya atas semua kreditur kecuali para kreditur pemegang hak jaminan kebendaan’ bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai ‘Hak lainnya dari pekerja/buruh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didahulukan pembayarannya atas semua kreditur termasuk kreditur preferen kecuali para kreditur pemegang hak jaminan kebendaan’

    17. Menyatakan pasal 98 ayat 1 dalam pasal 81 angka 39 UU 6/2023 yang menyatakan ‘untuk memberikan saran dan pertimbangan kepada Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah dalam perumusan kebijakan pengupahan serta pengembangan sistem pengupahan dibentuk dewan pengupahan’ bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai ‘Untuk memberikan saran dan pertimbangan kepada pemerintah pusat atau pemerintah daerah dalam perumusan kebijakan pengupahan serta pengembangan sistem pengupahan dibentuk dewan pengupahan yang berpartisipasi secara aktif’

    18. Menyatakan frasa ‘wajib dilakukan melalui perundingan bipartit antara pengusaha dengan pekerja/buruh dan/atau serikat pekerja/serikat buruh’ dalam pasal 151 ayat (3) dalam pasal 81 angka 40 UU 6/2023 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai ‘wajib dilakukan melalui perundingan bipartit secara musyawarah untuk mufakat antara pengusaha dengan pekerja/buruh dan/atau serikat pekerja/serikat buruh’

    19. Menyatakan frasa ‘Pemutusan hubungan kerja dilakukan melalui tahap berikutnya sesuai dengan mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial’ dalam pasal 151 ayat (4) dalam pasal 81 angka 40 UU 6/2023 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai ‘Dalam perundingan bipartit sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak mendapatkan kesepakatan maka pemutusan hubungan kerja hanya dapat dilakukan setelah memperoleh penetapan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang putusannya telah berkekuatan hukum tetap’

    20. Menyatakan frasa ‘dilakukan sampai dengan selesainya proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial sesuai tingkatannya’ dalam norma pasal 157A ayat (3) dalam pasal 81 angka 49 UU 6/2023 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai ‘sampai berakhirnya proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang berkekuatan hukum tetap sesuai dengan ketentuan dalam undang-undang PPHI’

    21. Menyatakan frasa ‘diberikan dengan ketentuan sebagai berikut’ pasal 156 ayat 2 dalam pasal 81 angka 47 UU 6/2023 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai ‘paling sedikit’.

    Lihat Video: DPR-Pemerintah Akan Kaji Usulan MK tentang UU Ketenagakerjaan Baru

    (hal/rrd)

  • Hindari Penutupan Pabrik di Jerman, Volkswagen Pertimbangkan PHK dan Potong Gaji

    Hindari Penutupan Pabrik di Jerman, Volkswagen Pertimbangkan PHK dan Potong Gaji

    Jakarta, Beritasatu.com – Produsen otomotif Jerman, Volkswagen akan melakukan pemangkasan operasional perusahaan dengan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) dan pemotongan gaji. Puluhan ribu pekerja disebut akan terdampak hingga potongan gaji mencapai 10%.

    Mengutip Arena EV, Jumat (1/11/2024), pemangkasan ini merupakan bagian dari strategi Volkswagen untuk menghadapi tantangan ekonomi. Perusahaan menyebut kenaikan biaya tenaga kerja dan energi memberikan tekanan besar.

    Meskipun Volkswagen mencoba menyalahkan dominasi produsen kendaraan listrik China yang semakin meningkat, tetapi hal itu dapat dengan mudah dikesampingkan karena penelitian Komisi Eropa sendiri menunjukkan bahwa mereka hanya menguasai pangsa pasar sebesar 14,1%.

    Rencana perusahaan untuk membekukan upah pada 2025 dan 2026 memicu kemarahan di kalangan karyawan dan serikat pekerja. Serikat pekerja industri yang kuat di Jerman IG Metall, mengancam akan melakukan aksi mogok kerja apabila perusahaan melanjutkan kebijakan tersebut.

    Langkah ekstrem ini diberlakukan Volkswagen untuk menghindari penutupan pabrik dan akan menjadi peristiwa bersejarah di Jerman. Diketahui, pabrikan ini belum pernah sama sekali menutup pabrik di negara asalnya tersebut.

    Problem yang dihadapi Volkswagen menjadi cerminan industri otomotif di Jerman di tengah serangan mobil listrik dari China. Lambatnya adopsi kendaraan listrik pabrikan Jerman membuat sulit produsen lokal.

    Namun, hal ini terjadi karena ulang Volkswagen sendiri yang menyebut pada awal era mobil listrik, perusahaan memutuskan untuk membuat mobil listrik premium. Namun, hal itu adalah pilihan yang salah.

    Konsumen premium rata-rata meilirik brand Porsche hingga Audi dan Volkswagen seharusnya produksi mobil dengan harga terjangkau.

  • Waduh! Korban PHK Tembus 59.796 Orang, Nambah 25.000 dalam 3 Bulan

    Waduh! Korban PHK Tembus 59.796 Orang, Nambah 25.000 dalam 3 Bulan

    Jakarta

    Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mencatat terjadi lonjakan pemutusan hubungan kerja (PHK) hingga 25 ribu orang dalam tiga bulan terakhir. Total korban PHK hingga Oktober 2024 mencapai 59.796 orang.

    Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan lonjakan PHK tersebut telah dibahas dalam rapat koordinasi (rakor) bersama dengan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan seluruh kepala daerah di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota.

    Yassierli menjelaskan rakor diadakan untuk menyelaraskan kebijakan ketenagakerjaan antara pemerintah pusat dan daerah, serta untuk meningkatkan koordinasi terhadap lonjakan jumlah Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

    “Hingga Oktober 2024 terdapat 59.796 orang pekerja yang terkena PHK. Jumlah ini mengalami peningkatan sebanyak 25.000 orang pekerja dalam tiga bulan terakhir,” kata Yassierli dalam keterangannya, Kamis (31/10/2024).

    Untuk menekan lonjakan PHK ke depan, Yassierli mendorong pemerintah daerah untuk cepat tanggap. Salah satunya, dengan membangun sistem peringatan dini (darling warning system) pada perusahaan-perusahaan yang berpotensi terkena PHK.

    “Dengan adanya sistem peringatan dini, diharapkan dapat memitigasi dampak sosial dan ekonomi yang diakibatkan oleh tingginya angka PHK,” jelas dia.

    Sebelumnya, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Indah Anggoro Putri mengatakan beberapa penyebab gelombang PHK masih terus terjadi di Indonesia, seperti ekspor produk tekstil dan garmen yang melemah, efisiensi perusahaan karena persaingan global.

    “Perubahan cara marketing dan penjualan sebagai dampak dari digitalisasi. Kemudian banyak ilegal impor garmen produk masuk ke pasar Indonesia,” terangnya.

    (hns/hns)

  • 4
                    
                        Poin-poin Penting Putusan MK atas UU Cipta Kerja, dari soal Upah hingga PHK 
                        Nasional

    4 Poin-poin Penting Putusan MK atas UU Cipta Kerja, dari soal Upah hingga PHK Nasional

    Poin-poin Penting Putusan MK atas UU Cipta Kerja, dari soal Upah hingga PHK
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com

    Mahkamah Konstitusi
    mengabulkan sejumlah gugatan terkait Undang-Undang Cipta Kerja yang diajukan oleh kelompok
    buruh
    , Kamis (31/10/2024) kemarin.
    Gugatan tersebut dilayangkan oleh sejumlah serikat buruh, seperti FSPMI, KSPSI, KPBI, KSPI, dan Partai
    Buruh
    itu sendiri, serta dua orang buruh perorangan.
    Bos Partai Buruh Said Iqbal ikut turun ke jalan bersama massa buruh yang menggelar unjuk rasa mengawal pembacaan Putusan MK Nomor 168/PUU-XXI/2023 sepanjang 687 halaman itu.
    Majelis hakim membagi putusan tersebut ke dalam sejumlah klaster.
    Kompas.com
    merangkumnya ke dalam 12 poin penting:
    1. UU Ketenagakerjaan dipisah
    Dalam putusan itu, MK meminta pembentuk undang-undang segera membentuk undang-undang
    ketenagakerjaan
    yang baru, terpisah dari
    UU Cipta Kerja
    .
    Mahkamah menyoroti “impitan norma” soal ketenagakerjaan yang dinilai sulit dipahami awam dan menimbulkan ketidakpastian hukum serta ketidakadilan yang berkepanjangan.
    2. Tenaga kerja Indonesia harus diutamakan dari TKA
    MK membatalkan beleid multitafsir yang tidak mengatur pembatasan secara tegas soal masuknya tenaga kerja asing (TKA) “hanya dalam hubungan kerja untuk jabatan tertentu dan waktu tertentu serta memiliki kompetensi sesuai dengan jabatan yang akan diduduki”.
    Majelis hakim menambahkan klausul “dengan memerhatikan pengutamaan penggunaan tenaga kerja Indonesia” pada Pasal 81 angka 4 UU Cipta Kerja.
    3. Durasi kontrak kerja dipertegas

    MK juga menegaskan lagi soal aturan durasi perjanjian kerja waktu tertentu (
    PKWT
    ) yang sebelumnya, dalam UU Cipta Kerja, dikembalikan pada perjanjian/kontrak kerja.
    Pasalnya, UU Ketenagakerjaan sebelumnya mengatur agar durasi tersebut didasarkan pada waktu yang ditentukan oleh undang-undang.
    Melalui putusan ini, demi melindungi hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi pekerja/buruh, MK menegaskan bahwa durasi PKWT maksimum 5 tahun–termasuk bila terdapat perpanjangan PKWT.
    4. Jenis outsourcing dibatasi
    Majelis hakim juga meminta supaya undang-undang kelak menyatakan agar menteri menetapkan jenis dan bidang pekerjaan alih daya (
    outsourcing
    ) demi perlindungan hukum yang adil bagi pekerja.
    Menurut MK, perusahaan, penyedia jasa
    outsourcing
    , dan pekerja perlu punya standar yang jelas mengenai jenis-jenis pekerjaan yang dapat dibuat
    outsourcing
    , sehingga para buruh hanya akan bekerja outsourcing sesuai dengan yang telah disepakati dalam perjanjian.
    Batasan ini juga diharapkan dapat mempertegas tentang apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan dalam praktik
    outsourcing
    yang kerap memicu konflik/sengketa pekerja dengan perusahaan.
    5. Bisa libur 2 hari seminggu

    MK pun mengembalikan alternatif bahwa terdapat opsi libur 2 hari dan 5 hari kerja seminggu untuk para pekerja.
    Sebelumnya, aturan dalam UU Cipta Kerja hanya memberi jatah libur 1 hari seminggu untuk pekerja tanpa opsi alternatif libur 2 hari.
    Padahal, UU Ketenagakerjaan sejak awal menyediakan opsi libur 2 hari seminggu untuk pegawai yang dibebaskan berdasarkan produktivitas masing-masing perusahaan.
    6. Upah harus mengandung komponen hidup layak
    UU Ciptaker melenyapkan penjelasan mengenai komponen hidup layak pada pasal soal penghasilan/
    upah
    yang sebelumnya diatur UU Ketenagakerjaan.
    “Berkenaan dengan norma baru tersebut, menurut Mahkamah tetap diperlukan adanya penjelasan maksud ‘penghidupan yang layak bagi kemanusiaan’ karena penjelasan tersebut merupakan bagian penting dalam pengupahan,” kata Ketua MK Suhartoyo membacakan putusan.
    Oleh karena itu, MK meminta pasal soal pengupahan harus “mampu memenuhi kebutuhan hidup pekerja/buruh dan keluarganya secara wajar yang meliputi makanan dan minuman, sandang, perumahan, pendidikan, kesehatan, rekreasi dan jaminan hari tua”.
    7. Hidupkan lagi dewan pengupahan

    Mahkamah juga menghidupkan lagi peran dewan pengupahan yang dihapus di UU Cipta Kerja, sehingga penetapan kebijakan upah ke depan tak lagi sepihak di tangan pemerintah pusat.
    MK menegaskan, kebijakan upah mesti “melibatkan dewan pengupahan daerah yang di dalamnya terdapat unsur pemerintah daerah” sebagai bahan bagi pemerintah pusat menetapkan kebijakan upah.
    Aturan soal dewan pengupahan pada UU Cipta Kerja juga dilengkapi MK dengan klausul bahwa dewan tersebut “berpartisipasi secara aktif’.
    8. Skala upah harus proporsional

    Majelis hakim juga merasa perlu menambahkan frasa “yang proporsional” untuk melengkapi frasa “struktur dan skala upah”.
    MK juga memperjelas frasa “indeks tertentu” dalam hal pengupahan sebagai “variabel yang mewakili kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi provinsi atau kabupaten/kota dengan memperhatikan kepentingan perusahaan dan pekerja/buruh serta prinsip proporsionalitas untuk memenuhi kebutuhan hidup layak (KHL) bagi pekerja/buruh”.
    9. Upah minimum sektoral berlaku lagi
    UU Cipta Kerja sebelumnya telah menghapus ketentuan
    upah minimum
    sektoral (UMS). MK menilai, kebijakan itu dalam praktiknya sama saja negara tak memberi perlindungan yang memadai bagi pekerja.
    MK menegaskan, UMS mesti diberlakukan karena pekerja di sektor-sektor tertentu memiliki karakteristik dan risiko kerja yang berbeda, tergantung tuntutan pekerjaan yang lebih berat atau spesialisasi yang diperlukan.
    Sehingga, dihapusnya UMS dinilai bisa mengancam standar perlindungan pekerja.
    10. Serikat pekerja berperan dalam pengupahan, upah harus memperhatikan masa kerja
    Mahkamah juga memasukkan kembali frasa “serikat pekerja/buruh” pada aturan soal upah di atas upah minimum.
    Sebelumnya, di dalam UU Cipta Kerja, kesepakatan itu dibatasi hanya antara perusahaan dan pekerja.
    Di samping itu, MK juga menambahkan agar struktur dan skala upah di perusahaan tak hanya memperhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas, tetapi juga “golongan, jabatan, masa kerja, pendidikan dan kompetensi”.
    11. PHK baru bisa dilakukan usai putusan inkrah
    MK menegaskan, perundingan bipartit terkait pemutusan hubungan kerja (PHK) harus dilakukan secara musyawarah mufakat.
    Apabila perundingan itu mentok, MK menegaskan bahwa PHK “hanya dapat dilakukan setelah memperoleh penetapan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang putusannya telah berkekuatan hukum tetap” sesuai ketentuan dalam Undang-undang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.
    12. Batas bawah uang penghargaan masa kerja (UPMK)
    Mahkamah juga menyatakan bahwa pengaturan soal hitungan UPMK di dalam UU Cipta Kerja adalah nominal batas bawah.
    MK menegaskan, Pasal 156 ayat (2) dalam pasal 81 angka 47 beleid tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “paling sedikit”.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Media Asing Soroti Sritex Pailit, Sebut Ini di Pemerintahan Prabowo

    Media Asing Soroti Sritex Pailit, Sebut Ini di Pemerintahan Prabowo

    Jakarta, CNBC Indonesia – Sejumlah media asing menyoroti pailitnya Sritex. Salah satunya laman Reuters yang memuat pemberitaan berjudul “Indonesia labour group urges state bailout for troubled textile giant Sritex”.

    Disebut bagaimana kelompok buruh mendesak dana talangan negara untuk menyelamatkan pabrik tersebut. Ini setelah Presiden Prabowo Subianto memerintahkan para menterinya untuk menyelamatkan perusahaan tersebut dari kebangkrutan.

    “Said Iqbal, Ketua Partai Buruh, sebuah gerakan buruh dan partai politik terkemuka, mengatakan dana talangan negara merupakan salah satu solusi untuk mencegah PHK besar-besaran yang mungkin timbul akibat kebangkrutan Sritex,” muat laman itu, dikutip Kamis (31/10/2024).

    “Solusi lain adalah intervensi negara dalam proses hukum untuk membatalkan keputusan pailit tersebut,” masih tulis laman tersebut menyebut sumber yang sama.

    Hal sama juga disoroti laman Amerika Serikat (AS) Bloomberg. Disebut bagaimana industri ini merupakan salah satu lapangan kerja terbesar di Indonesia dan hilangnya lapangan pekerjaan secara luas akan menjadi kemunduran awal bagi pemerintahan baru Prabowo.

    “Pengangguran masih tetap tinggi di negara dengan perekonomian terbesar di Asia Tenggara ini, sehingga menyeret jutaan orang keluar dari kelas menengah sejak pandemi ini terjadi,” muat laman itu.

    “Sritex, yang menjahit pakaian untuk merek global termasuk H&M, Uniqlo dan Zara, adalah salah satu pembuat pakaian terbesar di negara itu dan mempekerjakan sekitar 50.000 pekerja,” tambahnya.

    “Perusahaan ini terjerumus ke dalam kesulitan utang selama pandemi setelah pesanan merosot. Total kewajibannya mencapai US$1,6 miliar pada akhir Juni, relatif tidak berubah dibandingkan dua tahun lalu ketika perusahaan tersebut mendapatkan jaminan,” tulisnya lagi.

    (sef/sef)

  • MK Kabulkan Sebagian Uji Materi UU Cipta Kerja, Buruh: Putusan Ini Luar Biasa
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        31 Oktober 2024

    MK Kabulkan Sebagian Uji Materi UU Cipta Kerja, Buruh: Putusan Ini Luar Biasa Megapolitan 31 Oktober 2024

    MK Kabulkan Sebagian Uji Materi UU Cipta Kerja, Buruh: Putusan Ini Luar Biasa
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com

    Serikat buruh
    berterima kasih kepada Mahkamah Konstitusi (MK), atas dikabulinya sebagian gugatan uji materi Undang-undang Cipta Kerja atau
    Omnibus Law.
    Menurut Presiden
    KSPI
    Andi Gani Nena Wea mengatakan, 70 persen dari gugatan buruh dikabulkan oleh MK.
    “Semua yang ada di sini mengucapkan terima kasih kepada sembilan hakim, putusan ini sangat luar biasa buat kami, mengembalikan muruah perjuangan buruh Indonesia yang sudah berkeringat, berjuang di jalanan selama bertahun-tahun,” ucap Andi saat aksi di depan Bundaran Patung Kuda, Jakarta Pusat, Kamis (31/10/2024).
    “Dan hari ini hampir 70 persen gugatan kami dimenangkan,” tambah dia.
    Ada berapa gugatan yang dimenangkan
    serikat buruh
    , yakni soal upah sektoral dan struktur skala upah, pembatasan
    outsourcing
    atau pihak ketiga, dan pembatasan tenaga kerja asing.
    “Kembalinya upah sektoral ini merupakan sejarah luar biasa buat perjuangan buruh Indonesia,” jelas Andi.
    Selain itu, MK juga mengabulkan permintaan buruh soal pemutusan hubungan kerja (PHK) agar tidak sepihak dan harus melalui mediasi.
    “Dengan putusan MK, (nantinya) PHK tidak akan semena-mena karena harus ada perundingan,” ucap Andi.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.