Kasus: PHK

  • Siasat cepat pemerintah amankan pekerja Sritex dari badai PHK

    Siasat cepat pemerintah amankan pekerja Sritex dari badai PHK

    Pemerintah menekankan dalam penyelamatan Sritex tidak memberikan skema dana talangan (bailout)Jakarta (ANTARA) – Senin 21 Oktober menjadi momen yang tak diduga oleh para pekerja perusahaan tekstil PT Sri Rejeki Isman (Sritex).

    Pasalnya perusahaan tekstil dan produk tekstil (TPT) terbesar di Asia Tenggara yang telah berdiri selama 58 tahun itu dinyatakan tidak bisa memenuhi kewajiban pembayaran utang kepada kreditur alias pailit oleh Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang.

    Pailitnya Sritex tertuang dalam putusan perkara dengan nomor 2/Pdt.Sus Homologasi/2024/PN Niaga Semarang yang diputuskan Oleh Hakim Ketua Moch Ansor.

    Merujuk laporan keuangan terakhir Sritex, perusahaan ini memiliki utang sebesar 1,6 miliar dolar AS atau sekitar Rp25,01 triliun. Beban utang ini terdiri dari kewajiban pembayaran (liabilitas) jangka pendek sebesar 11 juta dolar AS, surat utang jangka menengah 5 juta dolar AS, serta utang usaha 31,8 juta dolar AS.

    Sementara kewajiban pembayaran jangka panjang, Sritex memiliki utang ke bank dengan akumulasi 858,04 juta dolar AS, utang kepada pihak lainnya (berelasi) 92,51 juta dolar AS, serta obligasi sebesar 371,86 juta dolar AS.

    Sedangkan kerugian yang ditanggung Sritex sampai dengan Semester I 2024 mencapai Rp402,66 miliar.

    Sebelum dinyatakan pailit, perusahaan ini memiliki lini bisnis industri TPT yang meliputi pemintalan, penenunan, sentuhan akhir, dan pembuatan busana.

    Sebanyak 50.000 orang menggantungkan hidupnya dengan bekerja di perusahaan yang berproduksi di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah tersebut.

    Artinya, dengan disematkannya titel pailit ke Sritex, perusahaan tersebut tidak bisa melakukan aktivitas niaga apapun, sehingga mau tidak mau bakal melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) kepada para karyawan.

    Meski demikian, Manajemen Sritex sudah mengajukan penolakan atau kasasi terkait putusan pailit yang dikeluarkan oleh PN Niaga Semarang.

    Pengajuan kasasi itu dilakukan oleh pihak manajemen sebagai bentuk tanggung jawab perusahaan kepada para kreditur, pelanggan, karyawan dan pemasok, serta berkomitmen untuk melunasinya.

    Disampaikan manajemen, Sritex membutuhkan dukungan pemerintah agar tetap memberikan kontribusi terhadap pemajuan industri teksil dalam negeri.

    Isu pailitnya Sritex menarik perhatian Presiden Prabowo, saat melakukan Retreat Kabinet Merah Putih di Magelang, dirinya langsung memerintahkan menteri terkait yakni Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasmita, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, Menteri BUMN Erick Thohir, dan Menteri Keuangan Sri Mulyani untuk segera melakukan tindakan guna mengamankan para pekerja Sritex.

    Keseriusan pemerintah

    Seminggu kemudian, yakni Senin, 28 Oktober, Komisaris Utama Sritex Iwan S Lukminto bertemu dengan Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita.

    Di pertemuan tersebut dirinya memberikan penjelasan mengenai alasan perusahaan tekstil besar itu bisa dinyatakan pailit, serta membahas langkah besar dengan pemerintah untuk memastikan Sritex tetap beroperasi.

    Pemerintah sudah menyiapkan dua opsi, opsi pertama yakni ketika kasasi yang diajukan oleh Sritex dikabulkan oleh Mahkamah Agung, dan opsi kedua yakni ketika kasasi yang diajukan oleh perusahaan tersebut ditolak.

    Nantinya dari kedua opsi tersebut langkah yang diambil oleh pemerintah akan berbeda, namun tetap dengan tujuan yang sama yakni memastikan perusahaan Sritex tetap beroperasi, dan para karyawan tetap bekerja.

    Dari dua kemungkinan tersebut, pemerintah memiliki komitmen yang sama yaitu bagaimana tenaga kerja itu diselamatkan, kata Menperin.

    Pemerintah menekankan dalam penyelamatan Sritex tidak memberikan skema dana talangan (bailout) untuk perusahaan ini, melainkan mengedepankan hal yang sudah disepakati dalam homologasi yakni salah satunya dengan melakukan restrukturisasi perusahaan tekstil terbesar di Asia Tenggara tersebut.

    Selain itu, dari pihak Sritex mengajukan agar pemerintah turut merevisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pengaturan Impor.

    Hal itu karena beleid tersebut memberikan kelonggaran masuknya barang impor tekstil dan pakaian jadi ke pasar domestik, sehingga menggerus daya saing dan utilisasi perusahaan ini.

    Saran tersebut langsung disikapi oleh Kementerian Perdagangan dan Kementerian Perindustrian dengan segera melakukan pembahasan terkait langkah yang akan diambil terhadap regulasi itu.

    Di hari yang sama, Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan mengunjungi pabrik produksi Sritex di Jawa Tengah. Kedatangan Wamenaker tersebut mengukuhkan keseriusan pemerintah untuk menjaga keberlangsungan para pekerja.

    Isak tangis tak terbendung dari para karyawan ketika Wamenaker menyatakan pemerintah akan menjamin bahwa perusahaan Sritex bakal tetap beroperasi dan tidak ada karyawan yang di PHK.

    Akses zona berikat

    Selain opsi langkah yang sudah disiapkan sambil menunggu putusan kasasi, pemerintah juga mengambil langkah cepat dengan memberikan akses izin kepada Sritex untuk tetap bisa mengakses zona berikat (Bonded Zone).

    Zona tersebut merupakan suatu kawasan dengan batas wilayah pabean Indonesia yang di dalamnya berlaku ketentuan khusus terkait tata niaga internasional.

    Sederhananya zona ini merupakan wilayah yang krusial bagi suatu perusahaan untuk bisa melakukan transaksi ekspor-impor, karena sebelum dilakukan pengiriman, produk-produk yang diproduksi masuk terlebih dahulu di wilayah berikat.

    Meski sudah dinyatakan pailit, Sritex tetap diberikan izin untuk mengakses zona ini, hal itu karena pemerintah ingin memastikan bahwa perusahaan tetap bisa mengirimkan produknya ke luar negeri, dan tetap bisa mengakses untuk mendapatkan bahan baku produksi.

    Hal ini semata-mata dilakukan untuk memastikan perusahaan tetap beroperasi seperti biasa dan tidak melakukan PHK.

    Pemberian izin tersebut dilakukan oleh pihak Bea Cukai namun dengan catatan manajemen Sritex berada di bawah pengawasan para kurator yang sudah ditunjuk oleh PN Semarang.

    Selain menjamin perusahaan Sritex tetap beroperasi dengan diberikannya akses zona berikat, hal ini turut menjaga citra Indonesia ke para konsumen Sritex di luar negeri agar tetap percaya terhadap produk buatan Indonesia.

    Siasat cepat pemerintah untuk mengamankan Sritex menjadi sebuah langkah yang tepat, mengingat Presiden Prabowo dalam Astacitanya menginginkan untuk membuka lapangan pekerjaan seluas-luasnya bagi masyarakat Indonesia.

    Sehingga dengan tetap menjaga Sritex beroperasi, hal ini menjadi salah satu bentuk komitmen Presiden menepati visi dan misinya.

    Editor: Budhi Santoso
    Copyright © ANTARA 2024

  • Harapan Serikat Buruh Usai Prabowo Kerahkan Empat Menteri Selamatkan Sritex

    Harapan Serikat Buruh Usai Prabowo Kerahkan Empat Menteri Selamatkan Sritex

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Serikat buruh mengapresiasi langkah cepat dan tegas Presiden RI Prabowo Subianto untuk menyelamatkan PT Sritex Indonesia.

    Hal itu disampaikan oleh Ketua Umum DPP KSPSI Jumhur Hidayat yang mewakili para pekerja buruh di PT Sritex. Ia mengucapkan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Prabowo yang mengupayakan penyelamatan 20 ribu buruh Sritex dengan menggerakkan empat kementerian sekaligus.

    Untuk menyelamatkan para pekerja di perusahaan tekstil terbesar di Asia Tenggara ini, Prabowo mengarahkan empat kementerian itu untuk mengevaluasi berbagai opsi dan skema penyelamatan.

    Keempat kementerian tersebut meliputi Kementerian Perindustrian, Kementerian Keuangan, Kementerian BUMN, dan Kementerian Ketenagakerjaan.

    “Saya mengapresiasi tentunya langkah cepat dari Presiden Prabowo yang memerintahkan empat menterinya untuk segera menyelesaikan kasus di PT Sritex yang terancam mem-PHK buruh hingga 20 ribu,” ujar Jumhur.

    Lebih lanjut, Prabowo juga dinilai telah menyelamatkan rumah tangga para pekerja buruh di PT Sritex.

    “20 ribu itu besar ya itu kalau rata-rata keluarga di Indonesia hampir 5 orang itu kita hampir sekitar 100 ribu, 100 ribu orang harus diselamatkan karena mereka kalau di PHK ya akan menjadi miskin,” lanjut Jumhur.

    PT Sritex oleh Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang secara resmi dinyatakan Sritex pailit melalui putusan dengan nomor perkara 2/Pdt.Sus-Homologasi/2024/PN Niaga Smg.

    Dalam putusan itu, PT Sritex dinyatakan telah lalai dalam memenuhi kewajiban pembayarannya kepada PT Indo Bharat Rayon, selaku pemohon, berdasarkan Putusan Homologasi tanggal 25 Januari 2022.

  • Tindaklanjuti Putusan MK Tentang UU Cipta Kerja, Kemenaker Ajak Dialog Buruh dan Pengusaha

    Tindaklanjuti Putusan MK Tentang UU Cipta Kerja, Kemenaker Ajak Dialog Buruh dan Pengusaha

    Jakarta, Beritasatu.com – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah memutuskan perkara judicial review Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang.

    Kemenaker akan mengajak berdialog buruh dan pengusaha merespons putusan MK soal UU Cipta Kerja.

    “Sebagai negara hukum, pemerintah tunduk dan patuh atas putusan MK. Pemerintah juga segera mengambil langkah-langkah strategis untuk menindaklanjuti putusan tersebut,” ucap Menteri Ketenagakerjaan Yassierli dalam keterangan resmi yang diterima pada Jumat (1/11/2024).

    Kemenaker akan berkoordinasi dengan kementerian/lembaga (K/L) dan mengajak serikat pekerja/serikat buruh, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, serta para pemangku kepentingan lainnya untuk berdialog menindaklanjuti putusan MK.

    “Kemenaker akan menggunakan forum-forum dialog baik melalui lembaga kerja sama tripartit, Dewan Pengupahan Nasional, maupun forum dialog lainnya,” ucap Menaker.

    Pemerintah memastikan adanya peningkatan kesejahteraan pekerja/buruh serta keberlangsungan usaha. Dia juga mengajak seluruh pemangku kepentingan ketenagakerjaan mengambil bagian menyelesaikan permasalahan ketenagakerjaan.

    “Persoalan ketenagakerjaan tidak hanya pekerja/buruh yang sedang aktif bekerja, tetapi juga penciptaan lapangan kerja lebih luas untuk menampung angkatan kerja baru dan perlindungan pekerja yang rentan terkena PHK (pemutusan hubungan kerja),” terang dia.

    Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (31/10/2204) mengabulkan sebagian permohonan Partai Buruh dan sejumlah pemohon lain terkait Undang-Undang Cipta Kerja. MK pun mengabulkan gugatan terhadap 21 pasal.

    Sejumlah hal yang berubah berdasarkan putusan MK adalah  perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) maksimal 5 tahun dari sebelumnya tidak adanya syarat jangka waktu PKWT. Selain itu, MK menyatakan tenaga kerja berhak mendapat penghasilan layak untuk memenuhi kebutuhan hidup pekerja/buruh dan keluarganya secara wajar.

    MK memasukkan makanan dan minuman, sandang, perumahan, pendidikan, kesehatan, rekreasi dan jaminan hari tua sebagai unsur upah. MK menyatakan tenaga kerja asing masih bisa bekerja di Indonesia, tetapi pemberi kerja harus mengutamakan tenaga kerja Indonesia.

    MK juga memperketat proses pemutusan hubungan kerja (PHK) terutama jika terdapat proses perundingan bipartit. Jika tak mencapai kesepakatan antara pekerja dan pengusaha, MK menyatakan PHK hanya dapat dilakukan setelah ada putusan yang berkekuatan hukum tetap dari lembaga berwenang.

    MK juga memperjelas persoalan nilai minimal pesangon dalam putusannya.

  • Airlangga Pastikan Pemerintah Jalankan Putusan MK Tentang Undang-Undang Cipta Kerja

    Airlangga Pastikan Pemerintah Jalankan Putusan MK Tentang Undang-Undang Cipta Kerja

    Jakarta, Beritasatu.com – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, pemerintah akan menjalankan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang  Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja), khususnya terkait putusan tentang Undang Undang Ketenagakerjaan.

    “Pemerintah akan mengikuti apa yang diputuskan MK. Oleh karena itu, dalam jangka pendek terkait pengupahan, yaitu Kemenaker berkomunikasi dengan pihak tenaga kerja, buruh, maupun dengan pengusaha,” ucap Airlangga di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, pada Jumat (1/11/2024).

    Beberapa hal yang  disoroti dalam putusan MK adalah meminta pemerintah melakukan perbaikan regulasi yang menyangkut pengupahan, perjanjian kerja, outsourcing, dan hak-hak pekerja lainnya. 

    Adapun aturan turunan tentang pengupahan dari UU Cipta Kerja adalah Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan. “Artinya dalam PP 51 juga  ada indeks tertentunya itu dikaitkan dengan kehidupan layak. Hanya di sini menjadi lebih tegas lagi saja,” terang Airlangga.

    Dia mengatakan, sampai saat ini pihaknya masih melakukan koordinasi dengan kementerian/lembaga untuk mempelajari putusan MK. Salah satu isu yang sedang dibahas terkait ketenagakerjaan adalah penyusunan upah minimum provinsi (UMP).

    “Kalau dari pemerintah kan yang paling penting sekarang penentuan UMP. Jadi itu dalam waktu, karena siklusnya masuk di November,” kata Airlangga.

    Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (31/10/2204) mengabulkan sebagian permohonan Partai Buruh dan sejumlah pemohon lain terkait Undang-Undang Cipta Kerja. MK pun mengabulkan gugatan terhadap 21 pasal.

    Sejumlah hal yang berubah berdasarkan putusan MK adalah  perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) maksimal 5 tahun dari sebelumnya tidak adanya syarat jangka waktu PKWT. Selain itu, MK menyatakan tenaga kerja berhak mendapat penghasilan layak untuk memenuhi kebutuhan hidup pekerja/buruh dan keluarganya secara wajar.

    MK memasukkan makanan dan minuman, sandang, perumahan, pendidikan, kesehatan, rekreasi dan jaminan hari tua sebagai unsur upah. MK menyatakan tenaga kerja asing masih bisa bekerja di Indonesia, tetapi pemberi kerja harus mengutamakan tenaga kerja Indonesia.

    MK juga memperketat proses pemutusan hubungan kerja (PHK) terutama jika terdapat proses perundingan bipartit. Jika tak mencapai kesepakatan antara pekerja dan pengusaha, MK menyatakan PHK hanya dapat dilakukan setelah ada putusan yang berkekuatan hukum tetap dari lembaga berwenang.

    MK juga memperjelas persoalan nilai minimal pesangon dalam putusannya.

    Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal sebelumnya keberatan dengan UU Cipta Kerja sehingga mendorong menghapus aturan upah murah, outsourcing seumur hidup, PHK dipermudah, pesangon rendah, karyawan kontrak tanpa periode jelas, tenaga kerja asing unskilled masuk tanpa izin, serta penghapusan hak cuti panjang dan cuti melahirkan dengan upah penuh.

    Salah satu masalah yang disorot adalah PHK dipermudah dengan hanya melalui pesan singkat, seperti WhatsApp. “Bahkan, PHK sekarang bisa dilakukan hanya lewat WhatsApp dan disetujui oleh Dinas Tenaga Kerja. Ini jelas kebijakan neoliberal yang sangat merugikan buruh,” tambah Said Iqbal.

    KSPI juga mengkritisi kebijakan pesangon rendah. Sebelumnya, pekerja yang di-PHK bisa mendapatkan pesangon hingga dua kali lipat dari aturan lama. “Sekarang, pekerja yang di-PHK hanya bisa mendapatkan 0,5 kali pesangon, bahkan mereka yang bekerja bertahun-tahun hanya mendapat Rp 10 juta,” tegasnya. 

  • Semilir angin keadilan bagi buruh dalam putusan MK

    Semilir angin keadilan bagi buruh dalam putusan MK

    Sumber foto: Antara/elshinta.com.

    Semilir angin keadilan bagi buruh dalam putusan MK
    Dalam Negeri   
    Sigit Kurniawan   
    Jumat, 01 November 2024 – 19:34 WIB

    Elshinta.com – Mahkamah Konstitusi kembali memutus perkara uji materi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Kali ini, lewat Putusan Nomor 168/PUU-XXI/2023, MK mengabulkan sebagian permohonan Partai Buruh, Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia, Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia, Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia, dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia.

    Presiden Partai Buruh Said Iqbal menilai putusan MK tersebut merupakan kemenangan bagi seluruh rakyat, khususnya kaum buruh. Putusan MK itu menunjukkan bahwa keadilan bagi buruh masih tetap ada.

    “Setelah mendengarkan putusan yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo, ini adalah kemenangan rakyat,” kata Said Iqbal.

    Dengan suara bulat, sembilan hakim konstitusi sepakat untuk mengabulkan sebagian permohonan Partai Buruh dan empat serikat pekerja ini. Setidaknya ada 21 norma yang dikabulkan sebagian atau dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh MK. Norma-norma tersebut berkaitan dengan tenaga kerja asing, perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), pekerja alih daya atau outsourcing, cuti, upah dan minimum upah, pemutusan hubungan kerja (PHK), uang pesangon, uang penggantian hak upah, serta uang penghargaan masa kerja.

    Tenaga kerja Indonesia harus diutamakan

    MK memahami bahwa memberi kesempatan kerja bagi tenaga kerja asing di Indonesia merupakan hal yang tidak dapat dihindari, terutama untuk jabatan tertentu yang belum dapat diduduki oleh tenaga kerja Indonesia. Namun demikian, penggunaan tenaga kerja asing juga harus memperhatikan kondisi pasar kerja di dalam negeri.

    Untuk itu, MK menegaskan setiap pemberi kerja wajib mengutamakan penggunaan tenaga kerja Indonesia di semua jenis jabatan yang tersedia. MK juga menegaskan pemberi kerja wajib menunjuk tenaga kerja Indonesia sebagai pendamping tenaga kerja asing yang bekerja di dalam negeri.

    Dalam hal ini, MK memutuskan, norma Pasal 42 ayat (4) dalam Pasal 81 angka 4 Lampiran UU Cipta Kerja menjadi berbunyi: “Tenaga kerja asing dapat dipekerjakan di Indonesia hanya dalam hubungan kerja untuk jabatan tertentu dan waktu tertentu serta memiliki kompetensi sesuai dengan jabatan yang akan diduduki, dengan memerhatikan pengutamaan penggunaan tenaga kerja Indonesia.” 

     

    Jangka waktu PKWT maksimal 5 tahun

    MK menggarisbawahi bahwa jangka waktu PKWT penting untuk diatur di dalam undang-undang, mengingat pekerja atau buruh berada dalam posisi yang lebih rendah dibanding pihak pengusaha ketika membuat perjanjian kerja. Dengan adanya aturan jangka waktu PKWT di undang-undang, pemberi kerja tidak bisa sembarangan membuat perjanjian kerja.

    Selama ini, UU Cipta Kerja belum mengatur jangka waktu definitif PKWT. Pasal 56 ayat (3) dalam Pasal 81 angka 12 Lampiran UU Cipta Kerja hanya mendelegasikan jangka waktu suatu pekerjaan tertentu ditentukan berdasarkan perjanjian kerja. Sementara itu, jangka waktu PKWT justru diatur di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 (PP 35/2021), yakni paling lama 5 tahun.

    Hal itulah yang ditegaskan oleh MK di dalam amar putusannya. Demi memberikan perlindungan terhadap pemenuhan hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak, MK menyatakan jangka waktu PKWT tidak lebih dari 5 tahun, termasuk bila ada perpanjangan.

    Terkait hal ini, MK memutuskan, norma Pasal 56 ayat (3) dalam Pasal 81 angka 12 Lampiran UU Cipta Kerja diperjelas menjadi berbunyi: “Jangka waktu selesainya suatu pekerjaan tertentu dibuat tidak melebihi paling lama 5 (lima) tahun, termasuk jika terdapat perpanjangan.”

    Pembatasan jenis outsourcing

    MK menilai UU Cipta Kerja maupun PP 35/2021 belum mengatur secara jelas terkait jenis pekerjaan yang dapat dialihdayakan (outsourcing). Menurut Mahkamah, kedua ketentuan tersebut baru menyatakan alih daya dibatasi untuk “sebagian pelaksanaan pekerjaan”.

    Dalam Pasal 64 ayat (2) dalam Pasal 81 angka 18 Lampiran UU Cipta Kerja, “sebagian pelaksanaan pekerjaan” didelegasikan kepada Pemerintah untuk menetapkannya. Terkait hal ini, MK menilai perlu adanya penegasan terhadap kata “pemerintah”. Agar tidak menimbulkan persoalan dalam penerapannya, maka kata “pemerintah” yang dimaksud di dalam pasal tersebut adalah menteri yang bertanggung jawab dalam urusan ketenagakerjaan.

    Di sisi lain, MK juga menyatakan perlu ada kejelasan dalam undang-undang yang menyatakan bahwa menteri menetapkan jenis pekerjaan yang dapat dialihdayakan. Hal ini agar pihak-pihak dalam perjanjian alih daya memiliki standar yang jelas tentang jenis pekerjaan outsourcing.

    Atas dasar itu, MK memutuskan, Pasal 64 ayat (2) dalam Pasal 81 angka 18 Lampiran UU Cipta Kerja menjadi berbunyi: “Menteri menetapkan sebagian pelaksanaan pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan jenis dan bidang pekerjaan alih daya yang diperjanjikan dalam perjanjian tertulis alih daya.”

    Penegasan aturan libur dalam seminggu

    MK memberi penegasan terkait aturan libur pekerja dalam seminggu. MK mengembalikan ketentuan istirahat mingguan 2 hari untuk lima hari kerja yang tidak diatur pada UU Cipta Kerja. Selama ini, UU Cipta Kerja hanya mengatur ketentuan istirahat mingguan 1 hari untuk enam hari kerja dalam seminggu.

    Ketentuan libur 2 hari dalam seminggu justru diatur pada PP 35/2021. Padahal, ketentuan ini sebelumnya telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Menurut MK, pengaturan yang seperti demikian jelas menimbulkan ketidakpastian hukum.

    Melalui putusan ini, MK menghadirkan kembali opsi aturan libur yang disesuaikan dengan kondisi perusahaan. Perusahaan dapat memilih waktu istirahat mingguan 1 hari untuk enam hari kerja atau 2 hari untuk lima hari kerja dalam satu pekan.

    Struktur dan skala upah harus proporsional

    MK menambahkan frasa “yang proporsional” untuk melengkapi frasa “struktur dan skala upah” di dalam Pasal 88 ayat (3) huruf b dalam Pasal 81 angka 27 Lampiran UU Cipta Kerja. Dengan demikian, saat ini, kebijakan pengupahan yang ditetapkan Pemerintah harus meliputi struktur dan skala upah yang proporsional.

    Dalam pertimbangan hukumnya, MK menjelaskan bahwa frasa “yang proporsional” semula ditegaskan dalam UU Ketenagakerjaan. Namun, dengan dilakukannya perubahan di UU Cipta Kerja, frasa tersebut dihilangkan dalam kebijakan pengupahan. Padahal, menurut MK, frasa tersebut memiliki arti penting dalam pemberian imbalan dari pengusaha kepada buruh. 

     

    Pelibatan dewan pengupahan daerah

    Pasal 88 ayat (2) dalam Pasal 81 angka 27 Lampiran UU Cipta Kerja mulanya mengatur bahwa kebijakan pengupahan ditetapkan oleh Pemerintah Pusat. Namun, MK menyatakan, sinergi antara Pemerintah Pusat dan daerah merupakan suatu keniscayaan dalam pembangunan ketenagakerjaan.

    Oleh karena itu, untuk menyusun kebijakan pengupahan yang strategis dan sejalan dengan pemenuhan hak buruh, maka keterlibatan pemerintah daerah menjadi sangat penting dalam penyusunan kebijakan pengupahan.

    Dengan pertimbangan itu, MK memutuskan, norma Pasal 88 ayat (2) dalam Pasal 81 angka 27 Lampiran UU Cipta Kerja ditambahkan frasa: “dengan melibatkan dewan pengupahan daerah yang di dalamnya terdapat unsur pemerintah daerah dalam perumusan kebijakan pengupahan yang menjadi bahan bagi pemerintah pusat untuk penetapan kebijakan pengupahan.”

    Upah minimum sektoral kembali hidup

    Upah minimum sektoral sebelumnya telah diatur dalam UU Ketenagakerjaan. Akan tetapi, ketentuan tersebut dihapus dalam UU Cipta Kerja. Menurut MK, upah minimum sektoral merupakan salah satu instrumen penting untuk menjamin kesejahteraan pekerja di sektor-sektor tertentu yang memiliki karakteristik dan risiko kerja yang berbeda dari sektor-sektor lainnya.

    Dihilangkannya ketentuan upah minimum sektoral di UU Cipta Kerja, kata MK, berpotensi menimbulkan penurunan standar perlindungan yang sebelumnya telah diberikan kepada pekerja, khususnya pekerja di sektor-sektor yang memerlukan perhatian khusus dari negara.

    “Penghapusan ketentuan upah minimum sektoral bertentangan dengan prinsip perlindungan hak-hak pekerja yang merupakan bagian dari hak asasi manusia,” demikian pertimbangan MK. Oleh sebab itu, MK membubuhkan ketentuan mengenai upah minimum sektoral dalam Pasal 88C dalam Pasal 81 angka 28 Lampiran UU Cipta Kerja.

    PHK harus lewat bipartit musyawarah mufakat

    Proses PHK juga diperketat oleh MK. PHK wajib dilakukan melalui perundingan bipartit secara musyawarah untuk mufakat antara pengusaha dan pekerja/buruh maupun serikat pekerja atau serikat buruh. Ketentuan tersebut merupakan frasa baru yang ditambahkan MK dalam Pasal 151 ayat (3) dalam Pasal 81 angka 40 Lampiran UU Cipta Kerja.

    Sebelum adanya putusan ini, UU Cipta Kerja hanya mengatur bahwa PHK wajib dilakukan melalui perundingan bipartit, tanpa penekanan musyawarah mufakat. Padahal, pada prinsipnya, UU Ketenagakerjaan telah menghendaki adanya mekanisme musyawarah untuk mufakat tersebut.

    Lebih lanjut, MK dalam amar putusannya juga menyatakan jika perundingan bipartit tersebut tidak mendapatkan kesepakatan, maka PHK hanya dapat dilakukan setelah memperoleh penetapan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang putusannya telah berkekuatan hukum tetap.

    Undang-undang ketenagakerjaan baru dalam 2 tahun

    Selain sederet penegasan norma, melalui Putusan Nomor 168/PUU-XXI/2023 ini, MK juga memerintahkan DPR dan Presiden, selaku pembentuk undang-undang, untuk menggodok undang-undang ketenagakerjaan yang baru dan memisahkannya dari UU Cipta Kerja. Undang-undang baru tersebut harus diselesaikan dalam 2 tahun.

    Menurut MK, undang-undang baru ini diperlukan karena UU Ketenagakerjaan yang lama maupun UU Cipta Kerja saling tumpang tindih sehingga tidak sinkron dan harmonis. Dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru, masalah ancaman ketidakharmonisan dan ketidaksinkronan materi atau substansi mengenai ketenagakerjaan dapat diurai, ditata ulang, dan diselesaikan.

    Jalankan putusan MK

    Partai Buruh, selaku salah satu pemohon dalam perkara ini, meminta Presiden Prabowo Subianto dan DPR untuk betul-betul menjalankan amanat putusan MK. Partai Buruh minta pembentuk undang-undang menghormati putusan ini dengan tidak menafsirkan selain yang ditafsirkan MK. Di sisi lain, dia juga mengusulkan, agar Presiden segera mengeluarkan peraturan pengganti undang-undang untuk menindaklanjuti putusan MK ini.

    “Rakyat telah mendapatkan keadilan di MK. Jalan hukum telah kami tempuh, jalan gerakan telah kami ambil. Hormati putusan ini, jangan ditafsirkan lain,” kata Said Iqbal.

    Sumber : Antara

  • Pemerintah hormati putusan MK terkait UU 6/2023

    Pemerintah hormati putusan MK terkait UU 6/2023

    Sumber foto: Antara/elshinta.com.

    Pemerintah hormati putusan MK terkait UU 6/2023
    Dalam Negeri   
    Sigit Kurniawan   
    Jumat, 01 November 2024 – 20:11 WIB

    Elshinta.com – Pemerintah menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah memutuskan perkara judicial review terhadap Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang.

    “Sebagai negara hukum, pemerintah tentunya tunduk dan patuh atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Pemerintah juga akan segera mengambil langkah-langkah strategis untuk menindaklanjuti putusan tersebut,” ucap Menteri Ketenagakerjaan Yassierli melalui siaran pers di Jakarta, Jumat (1/11).

    Langkah yang akan diambil Kemnaker, di antaranya dengan menginisiasi koordinasi dengan kementerian/lembaga terkait. Kemnaker juga akan mengajak serikat pekerja/serikat buruh, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Kadin dan para pemangku kepentingan lainnya untuk berdialog mengenai tindak lanjut pasca-putusan MK.

    “Kemnaker akan menggunakan forum-forum dialog baik melalui Lembaga Kerja Sama Tripartit, Dewan Pengupahan Nasional, maupun forum dialog lainnya,” katanya.

    Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa pemerintah memastikan adanya peningkatan kesejahteraan pekerja/buruh serta keberlangsungan usaha.

    Ia juga mengajak seluruh pemangku kepentingan ketenagakerjaan untuk turut mengambil bagian dalam penyelesaian permasalahan ketenagakerjaan.

    Pasalnya, persoalan ketenagakerjaan tidak hanya menyangkut pekerja/buruh yang sedang aktif bekerja, tetapi juga berkaitan dengan tantangan yang lebih besar, seperti penciptaan lapangan kerja yang lebih luas untuk menampung angkatan kerja baru dan perlindungan bagi pekerja yang rentan terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

    Sumber : Antara

  • Siasat cepat pemerintah amankan pekerja Sritex dari badai PHK

    OJK nilai kreditur masih bisa atasi potensi kerugian dari utang Sritex

    Jakarta (ANTARA) – Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae mengatakan bahwa kemampuan kreditur masih cukup memadai untuk mengatasi potensi kerugian akibat utang PT Sri Rejeki Isman (Sritex) Tbk yang dinyatakan pailit minggu lalu.

    Sritex dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri Niaga Semarang melalui Putusan Perkara Nomor 2/Pdt.Sus Homologasi/2024/PN Niaga Smg pada 21 Oktober lalu. Perusahaan tekstil tersebut kini tengah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

    Dian Ediana Rae di Jakarta, Jumat, menuturkan bahwa total utang Sritex per September 2024 mencapai Rp14,64 triliun, terdiri dari Rp14,42 triliun kepada 27 bank serta Rp220 miliar kepada tiga perusahaan pembiayaan.

    “Cadangan agregat yang telah dibentuk pada bank dan perusahaan pembiayaan masing-masing sebesar 83,34 persen dan 63,95 persen. Nah, ini saya kira sudah cukup memadai ya untuk mem-back up potensi kerugian kepada kreditur,” ucapnya.

    Ia mengatakan bahwa lembaga pembiayaan pastinya telah mempertimbangkan berbagai aspek keamanan perkreditan, termasuk juga mengenai kemampuan debitur untuk membayar, sebelum memberikan pembiayaan kepada perusahaan tersebut.

    “Kemacetan kredit dalam dunia bisnis itu dari waktu ke waktu memang sering terjadi ya, sehingga memang prudential regulation atau ketentuan kehati-hatian dalam konteks perbankan ini memang sudah mencantumkan hal tersebut,” ujarnya.

    Presiden Prabowo Subianto telah meminta jajaran pemerintahannya mencari solusi agar Sritex dapat tetap beroperasi dan para pegawainya tidak terkena PHK.

    “Arahan beliau agar perusahaan tetap berjalan. Kemudian nanti dicarikan jalan teknisnya,” ujar Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, usai melakukan rapat dengan Presiden Prabowo, di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (29/10).

    Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita menyatakan sudah membahas langkah-langkah ke depan yang akan diambil pemerintah guna menyelamatkan Sritex, baik ketika kasasi yang diajukan Sritex dikabulkan maupun jika kasasi tersebut ditolak.

    Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan bahwa sejauh ini tidak ada laporan terjadi PHK terhadap karyawan Sritex. Sebanyak 162 pengawas ketenagakerjaan di Jawa Tengah terus melakukan komunikasi dan koordinasi dengan manajemen Sritex agar hak-hak para pegawai tetap terpenuhi.

    Baca juga: Airlangga ungkap cara pemerintah selamatkan Sritex
    Baca juga: Ketua DPR minta Pemerintah prioritaskan penyelamatan karyawan Sritex
    Baca juga: Pengamat: Restrukturisasi bisa jadi solusi selamatkan Sritex
     

    Pewarta: Uyu Septiyati Liman
    Editor: Biqwanto Situmorang
    Copyright © ANTARA 2024

  • Video: Sritex Gulung Tikar, Ini Hak Karyawan yang Kena PHK

    Video: Sritex Gulung Tikar, Ini Hak Karyawan yang Kena PHK

    Jakarta, CNBC Indonesia – Gonjang-ganjing PHK bukan hanya terjadi di Amerika Serikat saja. Indonesia sebagai negara berkembang juga tengah dihantui permasalahan yang sama. Contohnya PT Sri Rejeki Isman salah satu perusahaan tekstil terbesar di Indonesia. Lantas bagaimana kondisi terkini para pekerja Sritex?

    Selengkapnya dalam program Investime CNBC Indonesia, (Jumat, 1/11/2024).

  • Buka Rakornas BPSDM 2024, Mendagri Dorong Mindset Baru dalam Digitalisasi Pemerintahan
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        1 November 2024

    Buka Rakornas BPSDM 2024, Mendagri Dorong Mindset Baru dalam Digitalisasi Pemerintahan Nasional 1 November 2024

    Buka Rakornas BPSDM 2024, Mendagri Dorong Mindset Baru dalam Digitalisasi Pemerintahan
    Tim Redaksi
    KOMPAS.com
    – Menteri Dalam Negeri (Mendagri)
    Muhammad Tito Karnavian
    mendorong perubahan pola pikir (mindset) baru dalam
    digitalisasi pemerintahan
    , sejalan dengan program pemerintahan Presiden Republik Indonesia (RI) Prabowo Subianto.
    “Perkembangan teknologi informasi (IT) saat ini sangat luar biasa dan berdampak pada aparatur sipil negara (ASN). Seperti yang disampaikan Alvin Toffler dalam ‘The Third Wave’, perubahan ini akan mengubah cara hidup dan peradaban. Ini adalah gelombang ketiga peradaban manusia, yang dipicu oleh penemuan teknologi informasi,” ujarnya dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Jumat (1/11/2024).
    Pernyataan tersebut disampaikan saat membuka Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Tahun 2024 di Hotel The Zuri, Kota Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel), Jumat.
    Menurut Tito, digitalisasi pada masa depan akan memiliki dampak signifikan terhadap struktur ASN.
    Ia memprediksi bahwa jumlah ASN yang saat ini sekitar 4 juta orang akan berkurang secara bertahap karena banyak peran dan jabatan yang tidak lagi relevan atau sudah tergantikan oleh teknologi.
    “Eselon III kemungkinan besar akan berkurang, dan eselon IV bahkan lebih. Ini bukan berarti PHK bagi ASN, tetapi kita harus bersiap menghadapi penurunan dalam rekrutmen ke depan,” jelas Tito.
    Ia juga mengingatkan generasi muda untuk mempertimbangkan berbagai profesi di luar ASN, Tentara Nasional Indonesia (TNI), atau Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) TNI.
    Tito mendorong generasi muda untuk melihat potensi pekerjaan lain, termasuk di sektor kewirausahaan, yang dapat menciptakan lapangan kerja baru dan mendorong pertumbuhan ekonomi.
    “Nantinya, jumlah ASN akan berkurang karena digitalisasi pemerintahan, jadi dorong mereka untuk menjadi wiraswasta. Dengan potensi yang ada, mari kita dukung pendidikan dan menciptakan lapangan kerja baru,” tuturnya.
    Sebagai informasi, Rakornas BPSDM 2024 mengusung tema “Kolaborasi Program Pengembangan Sumber Daya Manusia Aparatur Pemerintahan Dalam Negeri dalam Menyukseskan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045”.
    Acara tersebut juga dihadiri oleh Kepala BPSDM Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Sugeng Hariyono, Penjabat (Pj) Gubernur Sumsel Elen Setiadi, dan Pj Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Agus Fatoni.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Mendagri dorong mindset baru dalam digitalisasi pemerintahan

    Mendagri dorong mindset baru dalam digitalisasi pemerintahan

    Jakarta (ANTARA) – Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mendorong perubahan pola pikir (mindset) baru dalam hal digitalisasi pemerintahan sejalan dengan program pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

    Hal itu disampaikan Tito saat membuka Rapat Koordinasi Nasional Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Tahun 2024 di Kota Palembang, Sumatera Selatan, Jumat.

    “Perkembangan IT (teknologi informasi) ini luar biasa, dan ini berdampak kepada ASN. Perkembangan IT sudah disampaikan oleh Alvin Toffler, ‘The Third Wave’. Ini perubahan kepada cara hidup dan peradaban. Ini adalah gelombang ketiga peradaban manusia ketika terjadi ditemukannya IT, teknologi informasi, ini akan mengubah semua urusan,” kata Tito dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.

    Menurutnya, digitalisasi ke depan akan membawa dampak yang signifikan terhadap struktur aparatur sipil negara (ASN). Digitalisasi akan mengurangi kebutuhan tenaga ASN secara bertahap.

    Dari jumlah ASN yang saat ini mencapai sekitar 4 juta orang, diperkirakan akan terjadi pengurangan di masa mendatang karena peran dan jabatan tidak lagi relevan atau telah terganti oleh teknologi.

    “Eselon-eselon III mungkin akan jauh berkurang, eselon IV apalagi. Artinya siap-siap untuk terjadinya, saya tidak mengatakan ini PHK-nya ASN, siap-siap untuk kemudian menjadi menciut rekrutmennya ke depan,” katanya.

    Mendagri mengingatkan pula kepada generasi muda untuk mempertimbangkan berbagai profesi lain di luar ASN, TNI, atau Polri. Generasi muda perlu didorong untuk melihat potensi pekerjaan lain, termasuk di sektor kewirausahaan.

    Menurutnya, melalui sektor kewirausahaan bisa menciptakan lapangan kerja baru dan mendorong pertumbuhan ekonomi.

    “Nanti ASN jumlahnya berkurang karena adanya digitalisasi pemerintahan dan dorong mereka untuk menjadi wiraswasta karena potensi yang ada. Dorong dengan pendidikan yang ada, kita dorong sama-sama semakin membaik. Kita dorong menciptakan lapangan kerja baru,” jelas Tito.

    Rakornas BPSDM 2024 kali ini mengambil tema “Kolaborasi Program Pengembangan Sumber Daya Manusia Aparatur Pemerintahan Dalam Negeri dalam Menyukseskan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025–2045”.

    Rakornas ini turut dihadiri Kepala BPSDM Kemendagri Sugeng Hariyono, Penjabat Gubernur Sumsel Elen Setiadi, dan Penjabat Gubernur Sumatera Utara Agus Fatoni.

    Pewarta: Narda Margaretha Sinambela
    Editor: Didik Kusbiantoro
    Copyright © ANTARA 2024