Sebelum Heboh Live TikTok, Warga Kampung di Sukabumi Hanya Bekerja Jadi Buruh dan Petani
Tim Redaksi
SUKABUMI, KOMPAS.com –
Banyak warga di Kampung Babakan Baru, Desa Bojongkembar, RT 5/RW 9, Kecamatan Cikembar, Kabupaten
Sukabumi
, Jawa Barat, yang berprofesi sebagai pembuat kicimpring, buruh pabrik, hingga petani manggis.
Hal ini diungkapkan Kepala Desa Bojongkembar, Solehudin Wahid, kepada awak media pada Sabtu (2/11/2024).
“Di sini beragam profesi, ada buruh pabrik, pembuat enye (kicimpring), hingga petani manggis musiman,” kata Solehudin saat ditemui di Kampung Babakan Baru.
Namun, sejak melihat penghasilan Gunawan
Sadbor
, seorang warga yang sukses dari live joget
TikTok
, banyak warga yang tergiur mencoba peruntungan serupa.
Tak sedikit warga yang kemudian menyambi dengan melakukan joget di TikTok demi memperoleh tambahan penghasilan.
“Petani manggis yang hanya panen tahunan, buruh pabrik yang kena PHK, hingga pekerja UMKM pembuat kicimpring ikut live setelah bekerja,” tambah Solehudin.
Setelah Gunawan Sadbor diamankan oleh pihak kepolisian, Solehudin mengaku sulit melarang warga yang ingin melanjutkan aktivitas live joget TikTok.
Solehudin berharap agar warganya lebih berhati-hati dalam memilih konten agar tidak terjerumus dalam hal yang mengarah pada praktik judi online.
Namun, ia tetap berharap warga bisa kembali fokus ke profesi semula sebagai sumber penghidupan utama.
Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Kasus: PHK
-

Tupperware Terancam Bangkrut, Kini Mulai Bangkit Lagi
Jakarta –
Produsen wadah penyimpanan makanan asal Amerika Serikat, Tupperware berhasil keluar dari jurang kebangkrutan setelah sebelumnya terancam gulung tikar. Bahkan, beberapa anak usahanya telah mengajukan kebangkrutan di pengadilan AS karena mengalami kerugian yang membengkak.
Mengutip Reuters, Sabtu (2/11/2024), Hakim Kepailitan AS, Brendan Shannon, menyetujui usulan Tupperware untuk menjual asetnya kepada kreditur. Keputusan ini diketok di Wilmington, North Carolina, Selasa kemarin. Langkah tersebut membuat operasional Tupperware bisa tetap berjalan.
Tupperware sendiri merupakan merek wadah makanan plastik legendaris yang sering disebut-sebut sebagai produk kesayangan emak-emak. Perusahaan telah berdiri sejak 1946, lalu mulai terkenal pada tahun 1950-an dan 1960-an, ketika orang-orang mengadakan ‘Pesta Tupperware’ di rumah untuk menjual produk ini kepada teman dan tetangga.
Awal Mula Kejatuhan
Dalam catatan detikcom, kabar memburuknya kondisi perusahaan telah terdengar sejak tahun 2023 lalu. Pada bulan Maret 2023. saham Tupperware turun 50%, dan turun jauh 90% dalam setahun ke belakang. Perusahaan juga menghadapi utang yang menumpuk dan penurunan penjualan.
CEO Tupperware, Miguel Fernandez, kala itu mengatakan perusahaan tidak memiliki cukup uang untuk mendanai operasinya. Bahkan, ada potensi untuk melakukan langkah pemutusan hubungan kerja (PHK).
“Perusahaan melakukan segala daya untuk mengurangi dampak peristiwa baru-baru ini, dan kami mengambil tindakan segera untuk mencari pembiayaan tambahan dan mengatasi posisi keuangan kami,” kata Miguel Fernandez dikutip dari CNN, Kamis (13/4/2023).
Sejumlah analis menilai, masalah yang selama ini merugikan Tupperware ialah penurunan penjualan yang sangat signifikan akibat gagal beradaptasi. Aset perusahaan juga terus mengecil, yang membuat perusahaan tidak memiliki banyak cara untuk mengumpulkan uang.
Seolah menepis pandangan itu, Juru bicara Tupperware mengatakan, buruknya performa perusahaan dipengaruhi oleh sejumlah faktor, yakni pandemi, inflasi, dan suku bunga yang tinggi. Perusahaan juga telah bekerja sama dengan penasihat keuangan dan menjalin sejumlah kemitraan dengan ritel seperti Target dan Amazon untuk memperkuat posisi merek.
Lebih lanjut pada awal Juni 2023, New York Stock Exchange memberi tahu bahwa Tupperware sudah tidak memenuhi aturan bursa karena kapitalisasi pasarnya terlalu rendah, kurang dari US$ 50 juta, selama periode 30 hari perdagangan. Pada kala itu, harga penutupan rata-rata Tupperware juga kurang dari US$ 1, di bawah ambang batas bursa.
Menariknya, pada bulan Juli 2023, saham produsen wadah makanan ini sempat meroket tajam lebih dari 300% dibandingkan bulan sebelumnya dan 165% dibandingkan minggu lalu. Walau demikian, saham Tupperware masih turun hampir 30% dibandingkan tahun sebelumnya.
Tupperware ajukan kebangkrutan hingga bangkit lagi. Cek halaman berikutnya.
Ajukan Kebangkrutan
Pada 17 September 2024, Tupperware dikabarkan mengajukan kebangkrutan dengan utang sebesar US$ 818 juta atau setara dengan Rp 12,3 triliun (kurs 15.100). Tercatat dalam dokumen pengajuan kebangkrutan tersebut, Tupperware memiliki aset US$ 7,5-15 miliar. Tapi, perusahaan memiliki kewajiban lebih besar sekitar US$ 15-150 miliar.
“Beberapa tahun ke belakang, kondisi keuangan perusahaan sangat dipengaruhi oleh lingkungan makroekonomi yang menantang,” kata CEO Tupperware Laurie Goldman dalam sebuah pernyataan, dikutip dari Reuters, Sabtu (21/09/2024).
Sejak tahun 2023, Goldman sempat berusaha menyelamatkan kebangkrutan dengan merestrukturisasi utang dan menandatangani perjanjian dengan bank investasi Moelis & Co untuk membantu mencari alternatif strategis. Namun upaya itu gagal. Masalah likuiditas perusahaan menjadi momok perusahaan untuk kembali menjalankan bisnisnya.
Goldman pun meminta izin ke pengadilan untuk memulai proses penjualan bisnisnya, dan ingin perusahaan terus beroperasi selama proses kebangkrutan berlangsung. Perusahaan juga sempat melelang asetnya di pasar terbuka. Namun sayang, belum ada yang bersedia membeli atau mau melunasi utang perusahaan.
Bangkit Kembali
Akhirnya pada bulan November ini Hakim Kepailitan AS menyetujui usulan untuk menjual aset Tupperware kepada kreditur. Asal tahu saja, ketiga pemberi pinjaman utama Tupperware ialah Alden Global Capital, Stonehill Institutional Partners, dan Bank of America. Ketiganya sempat menentang rencana perusahaan untuk ajukan kebangkrutan.
Menurut berkas pengadilan, para kreditur menyediakan Rp 368,9 miliar dalam bentuk tunai dan lebih dari Rp 898 miliar dalam bentuk keringanan utang. Mereka akan mendapatkan nama merek Tupperware dan asetnya di pasar inti termasuk Amerika Serikat, Kanada, Meksiko, Brasil, Tiongkok, Korea, India, dan Malaysia.
“Perusahaan berencana untuk menghentikan operasinya di pasar tertentu dan beralih ke model bisnis yang mengedepankan teknologi serta tidak terlalu bergantung pada aset,” kata Goldman.
-

MK Kabulkan Gugatan Buruh Soal UU Ciptaker, Menaker Yassierli Bakal Lakukan Hal Ini
Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli segera mengambil langkah-langkah strategis, usai Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan Partai Buruh dan pemohon lainnya terkait Undang-undang (UU) Cipta Kerja.
Sebagai negara hukum, Yassierli menyebut bahwa pemerintah akan tunduk dan patuh terhadap putusan MK. Untuk itu, pihaknya akan menindaklanjuti putusan tersebut.
“Pemerintah juga akan segera mengambil langkah-langkah strategis untuk menindaklanjuti putusan tersebut,” kata Yassierli dalam keterangannya, dikutip Sabtu (2/11/2024).
Langkah yang akan diambil Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) diantaranya dengan menginisiasi koordinasi dengan kementerian/lembaga terkait.
Selain itu, pihaknya juga akan mengadakan dialog bersama serikat pekerja/buruh, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, dan para pemangku kepentingan lainnya guna menindaklanjuti pasca putusan MK.
“Kemnaker akan menggunakan forum-forum dialog baik melalui Lembaga Kerja Sama Tripartit, Dewan Pengupahan Nasional, maupun forum dialog lainnya,” ujarnya.
Dia menegaskan, pemerintah memastikan adanya peningkatan kesejahteraan pekerja/buruh serta keberlangsungan usaha.
Yassierli juga mengajak semua pemangku kepentingan di sektor ketenagakerjaan untuk turut serta dalam menyelesaikan permasalahan di bidang ini.
Mengingat, persoalan ketenagakerjaan berkaitan dengan tantangan yang lebih besar seperti penciptaan lapangan kerja yang lebih luas untuk menampung angkatan kerja baru dan perlindungan bagi pekerja yang rentan terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).
MK sebelumnya telah mengabulkan permohonan Partai Buruh dan pemohon lainnya terkait Undang-Undang Cipta Kerja atau UU Ciptaker. Permohonan itu dikabulkan dalam sidang putusan perkara nomor 168/PUU-XXI/2023 itu di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (31/10/2024).
Sebanyak 71 pasal UU Cipta Kerja No.6/2023 tentang Penetapan Perppu Ciptaker sebagai UU yang digugat itu diantaranya terkait dengan pengupahan, hubungan kerja, hingga tenaga kerja asing.
Dalam pertimbangannya, hakim MK menyatakan bahwa gugatan sebagian puluhan pasal itu dikabulkan dinilai mengancam perlindungan hak kerja hingga mengganggu keharmonisan aturan yang berlaku.
“Menolak permohonan para pemohon untuk selain dan selebihnya,” ujar Ketua MK Suhartoyo di persidangan seperti dikutip, Kamis (31/10/2024)
-

Jumlah Korban PHK Bertambah, Menaker Yassierli Dorong Pembentukan Sistem Peringatan Dini
Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mendorong setiap daerah untuk membangun early warning system atau sistem peringatan dini terhadap potensi pemutusan hubungan kerja (PHK) di perusahaan.
Yassierli menilai, adanya sistem peringatan dini diharapkan dapat memitigasi dampak sosial dan ekonomi akibat tingginya jumlah pekerja yang mengalami PHK.
“Dengan adanya sistem peringatan dini, diharapkan dapat memitigasi dampak sosial dan ekonomi yang diakibatkan oleh tingginya angka PHK,” kata Yassierli dalam keterangannya, dikutip Sabtu (2/11/2024).
Adapun, pemerintah pusat dan daerah tengah menyelaraskan kebijakan ketenagakerjaan serta meningkatkan koordinasi terhadap lonjakan jumlah kobran PHK di Indonesia.
Yassierli mengungkapkan, terdapat 59.796 orang pekerja yang terkena PHK hingga Oktober 2024. Jumlah ini meningkat sebanyak 25.000 orang pekerja dalam tiga bulan terakhir.
Dalam catatan Bisnis, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mencatat bahwa kasus PHK paling banyak terjadi di Daerah Khusus Jakarta. Saat ini, pihaknya masih berkoordinasi dengan Dinas Ketenagakerjaan Jakarta untuk mengkaji penyebab tingginya angka PHK di provinsi tersebut.
“Per 28 Oktober, 59.796 orang [yang di PHK]. [Tertinggi] di Jakarta, bergeser [dari sebelumnya Jawa Tengah],” ungkap Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker Indah Anggoro Putri saat ditemui di Kompleks Parlemen, Rabu (30/10/2024).
Secara terperinci, total pekerja di Jakarta yang dirumahkan mencapai 14.501 orang, diikuti Jawa Tengah 11.252 orang, dan Banten sebanyak 10.524 orang.
Menurut sektornya, Indah menyebut bahwa kasus PHK mayoritas berasal dari sektor industri pengolahan, aktivitas jasa, dan perdagangan eceran. Kendati begitu, dia tidak menjabarkan lebih jauh mengenai total tenaga kerja yang mengalami PHK di ketiga sektor tersebut.
Di sisi lain, Indah belum dapat memastikan apakah total tenaga kerja yang ter-PHK tahun ini akan mengalami peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya. Namun, dia mengharapkan agar jumlah tenaga kerja yang di PHK tidak naik signifikan.
“Mudah-mudahan naiknya dikit, saya belum bisa memperkirakan karena tiap hari bergerak datanya,” ungkapnya.
-

Video: Marak PHK, Pengusaha Sulit Naikkan Upah Minimum Hingga 10%
Jakarta, CNBC Indonesia- Gangguan permintaan ekspor, tertekannya daya beli dan pasar dalam negeri hingga persoalan likuiditas yang masih diharapi sejumlah perusahaan membuat dunia usaha di Indonesia dalam kondisi tidak baik-baik saja.
Tekanan yang masih dihadapi dunia usaha ini membuat permintaan buruh soal upah minimum 2025 untuk naik antara 8% hingga 10% sulit dipenuhi.
Terkait Upah Minimum, Sekretaris Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), Aloysius Budi Santoso menyebutkan bahwa hal ini hanya terkait dengan pekerja di bawah 1 tahun sementara untuk karyawan yang lebih lama masa kerja memiliki aturan lain.
Selain itu tekanan penjualan membuat kondisi industri menghadapi banyak tekanan sehingga jika Upah minimum naik cukup tinggi maka keuangan perusahaan kian tertekan yang bisa berdampak ke PHK.
Seperti apa pandnagan APINDO terhadap permintaan kenaikan upah minimum 8-10%? Selengkapnya simak dialog Anneke Wijaya dengan Sekretaris Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), Aloysius Budi Santoso dalam Power Lunch, CNBC Indonesia (Kamis, 31/10/2024)
-

Sudirman-Fatmawati Komitmen Jalankan Judicial Review UU Cipta Kerja di Sulsel
FAJAR.CO.ID, MAKASSAR — Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman-Fatmawati Rusdi (Andalan Hati) komitmen menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian besar Judicial Review terhadap UU Cipta Kerja (Omnibus Law).
Komitmen itu merupakan wujud perhatian Andalan Hati terhadap kaum buruh atau pekerja. Segera akan dijalankan jika pasangan calon nomor urut 02 tersebut terpilih di Pilgub Sulsel 2024.
Sekretaris Tim Kampanye Andalan Hati, Andi Januar Jaury Dharwis mengungkapkan, pasca dikabulkannya sebagian besar gugatan terhadap Omnibus Law telah memberi kebahagiaan tersendiri bagi kaum buruh/pekerja.
“Andalan Hati mengucapkan selamat disertai komitmen untuk melaksanakan hasil putusan ini yang disesuaikan dengan kewenangan pemerintah provinsi saat kelak dipercaya menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur Sulsel,” ucapnya, Jumat (1/11/2024).
JJ, akronim nama Januar Jaury, menjelaskan bahwa perjuangan Judicial Review oleh serikat buruh/pekerja diketahui mempunyai tujuh poin tuntutan. Dimana sebagian besar telah dikabulkan MK.
Tujuh tuntutan tersebut diantaranya, mengenai Tenaga Kerja Asing (TKA), Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), alih daya atau outsourcing, cuti, pengupahan, ketentuan pesangon dan pemutusan hubungan kerja (PHK).
“Patut kita syukuri bahwa dari ketujuh poin tuntutan di atas sebagian besar dikabulkan oleh MK,” ucapnya.
Bahkan, lanjut dia, putusan juga memuat perintah kepada pembuat UU yakni DPR dan Pemerintah untuk membentuk UU baru tentang ketenagakerjaan yang diberi waktu hingga 2 tahun ke depan. Jika terjadi kekosongan hukum selama proses pembentukan UU baru tersebut, pasca keputusan MK ini diharapkan kebijakan mengacu kepada UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
-
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4987836/original/055674000_1730460311-Banner_Infografis_MK_Kabulkan_Sebagian_Gugatan_Terkait_UU_Cipta_Kerja.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Infografis MK Kabulkan Sebagian Gugatan Terkait UU Cipta Kerja dan 12 Poin Pentingnya – Page 3
Liputan6.com, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja atau UU Ciptaker. Permohonan uji materi itu dengan Perkara Nomor 168/PUU-XXI/2023.
Ada 5 pemohon yang mengajukan uji materi UU Cipta Kerja. Terdiri dari Partai Buruh, Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI), dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI).
Paling tidak ada 7 isu konstitusionalitas atau norma terkait perburuhan yang diuji dalam perkara tersebut. Rincinya, tenaga kerja asing (TKA), perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) untuk pekerja kontrak, outsourcing atau pekerja alih daya, cuti, upah, pemutusan hubungan kerja (PHK), dan isu pesangon.
“Mengadili, mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan di Jakarta, Kamis 31 Oktober 2024.
Dalam amar putusannya, MK mengabulkan pengujian isu konstitusionalitas 21 norma pasal dalam UU Ciptaker. Terutama berkaitan dengan TKA, PKWT, pekerjaan alih daya, cuti, upah, PHK, dan pesangon.
Bukan hanya itu. MK juga memerintahkan pembentuk undang-undang untuk membuat UU Ketenagakerjaan yang baru dan memisahkannya dari UU Ciptaker. MK memberi waktu paling lambat 2 tahun.
Apa saja 12 poin penting putusan MK terkait UU Cipta Kerja? Simak selengkapnya dalam rangkaian Infografis berikut ini:
-
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4020490/original/041535400_1652339052-20220512-Aksi-Buruh-Peringati-Mayday-7.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
MK Kabulkan Sebagian Gugatan UU Cipta Kerja, Ekonom: Angin Segar Buat Buruh – Page 3
Liputan6.com, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja atau UU Cipta Kerja (UU Ciptaker) yang diajukan Partai Buruh dan serikat buruh lainnya pada Jumat,1 November 2024.
Pada amar putusannya, Mahkamah Konstitusi mengabulkan pengujian isu konstitusionalitas 21 norma pasal dalam UU Ciptaker yang berkaitan dengan tenaga kerja asing, perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), pekerjaan alih daya (outsourcing), cuti, upah, pemutusan hubungan kerja (PHK), dan pesangon.
Selain itu, MK juga memerintahkan pembentuk undang-undang untuk membentuk UU ketenagakerjaan yang baru dan memisahkannya dari UU Ciptaker. MK memberi waktu paling lambat dua tahun.
Ekonom sekaligus Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), Tauhid Ahmad mengatakan bahwa keputusan MK terkait UU Cipta Kerja menjadi angin segar bagi buruh, karena beberapa isu krusial yang menjadi hambatan mereka untuk hidup layak kembali menjadi perhatian
“Keputusan ini juga memungkinkan adanya pemberian upah yang lebih besar, terutama sektoral,” kata Nailul Huda kepada Liputan6.com di Jakarta, Sabtu (2/11/2024).
“Jika upah di sektoral meningkat maka kesejahteraan mereka juga ikut meningkat,” sambungnya.
Tetapi di sisi lain, kenaikan upah akan memberatkan sektor-sektor usaha yang sedang tidak prospektif.
“Konsekuensinya akan membuat para pelaku usaha gamang/khawatir untuk menentukan kebijakan turunannya. Misalnya soal upah, harus memastikan unsur hidup layak pada buruh,” jelasnya.
Nailul Huda menyebut, kenaikan upah sering kali lebih tinggi dari kemampuan/khawatir.
“Kemudian terkait durasi, kalau kita lihat tentu saja dalam kontrak kerja ada pembatasan. Maksimum 5 tahun kan bagus bagi para buruh, tetapi bagi para pelaku usaha mereka jadi tidak punya ruang gerak untuk fleksibilitas,” lanjut Nailul.
Maka dari itu, ia menyarankan, diperlukan adanya musyawarah lebih lanjut antara pembuat kebijakan dengan pelaku usaha terkait revisi UU Cipta Kerja. Hal ini guna menemukan jalan tengah yang terbaik antara pembuat kebijakan dan pengusaha terkait kesejahteraan buruh.
“Saya kira perlu ada, karena konsekuensinya UU Cipta Kerja harus direvisi, sesuai dengan keputusan dari MK. Jadi memang perlu ada komunikasi antara berbagai pihak,” imbuhnya.
-

Apindo: Putusan MK Tentang UU Cipta Kerja Picu Ketidakpastian Usaha
Jakarta, Beritasatu.com – Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menilai keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait judicial review Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja akan memberikan ketidakpastian ke iklim investasi di Tanah Air.
Pasalnnya, keputusan ini membatalkan sejumlah ketentuan penting UU Cipta Kerja.
Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo Bob Azam mengatakan, putusan MK dapat memicu ketidakpastian regulasi yang berdampak pada iklim investasi. Padahal, kepastian hukum adalah faktor kunci bagi pelaku usaha dan investor dalam membuat perencanaan jangka panjang.
“Tanpa kepastian ini, Indonesia berisiko menurunkan daya tarik sebagai tujuan investasi, yang pada gilirannya memperlambat aliran modal baru dan bahkan memengaruhi ketahanan investasi yang sudah ada,” kata Bob dalam keterangan resmi yang diterima pada Jumat (1/11/2024).
Dia mengatakan, perubahan 21 pasal yang diputuskan MK ini akan membuat dunia usaha mengukur kembali dampak terhadap perencanaan perusahaan ke depan, terutama yang berpotensi meningkatkan beban operasional. Dalam kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih, peningkatan biaya berdampak pada kemampuan perusahaan menjaga daya saing.
“Beban operasional tinggi akan menekan produksi, terutama di sektor padat karya, seperti manufaktur yang memekerjakan tenaga kerja dalam jumlah besar dan sensitif terhadap perubahan biaya tenaga kerja,” kata dia.
Bob menegaskan, agar Indonesia tidak kehilangan momentum menarik industri manufaktur dan padat karya, perlu memperkuat iklim investasi baik mengingat negara-negara tetangga di ASEAN, seperti Malaysia, Thailand, dan Vietnam, telah lebih dahulu menarik investasi global.
“Bahkan, negara-negara yang sebelumnya tertinggal, seperti Kamboja, Laos, dan Myanmar mulai menawarkan fleksibilitas ketenagakerjaan dan kebijakan yang ramah investasi,” tegas Bob.
Lebih lanjut, Apindo akan mengkaji putusan MK terutama kebijakan yang berdampak di klaster ketenagakerjaan.
Mengenai proses penetapan upah minimum 2025 yang sudah diambang pintu, Apindo berharap agar proses penetapan upah minimum tetap mengikuti ketentuan yang ada sebelum terbitnya putusan MK Nomor 168/PUU-XX1/2023 tanggal 31 Oktober 2024.
“Hal ini mengingat kerumitan akan terjadi di seluruh daerah bahkan di perusahaan apabila putusan MK terkait tentang upah minimum langsung diberlakukan dan menjadi acuan penetapan upah minimum 2025,” pungkas Bob.
Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (31/10/2204) mengabulkan sebagian permohonan Partai Buruh dan sejumlah pemohon lain terkait Undang-Undang Cipta Kerja. MK pun mengabulkan gugatan terhadap 21 pasal.
Sejumlah hal yang berubah berdasarkan putusan MK adalah perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) maksimal 5 tahun dari sebelumnya tidak adanya syarat jangka waktu PKWT. Selain itu, MK menyatakan tenaga kerja berhak mendapat penghasilan layak untuk memenuhi kebutuhan hidup pekerja/buruh dan keluarganya secara wajar.
MK memasukkan makanan dan minuman, sandang, perumahan, pendidikan, kesehatan, rekreasi dan jaminan hari tua sebagai unsur upah. MK menyatakan tenaga kerja asing masih bisa bekerja di Indonesia, tetapi pemberi kerja harus mengutamakan tenaga kerja Indonesia.
MK juga memperketat proses pemutusan hubungan kerja (PHK) terutama jika terdapat proses perundingan bipartit. Jika tak mencapai kesepakatan antara pekerja dan pengusaha, MK menyatakan PHK hanya dapat dilakukan setelah ada putusan yang berkekuatan hukum tetap dari lembaga berwenang.
MK juga memperjelas persoalan nilai minimal pesangon dalam putusannya.
/data/photo/2024/10/24/671a76dd33c4b.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
