Kasus: PHK

  • Anggota Konsil Tenaga Kesehatan Kena PHK Massal, Senator Dailami Turun Tangan

    Anggota Konsil Tenaga Kesehatan Kena PHK Massal, Senator Dailami Turun Tangan

    GELORA.CO -Pemutusan hubungan kerja (PHK) massal terhadap anggota Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia (KTKI) terus menjadi sorotan. 

    Wakil Ketua Komite III DPD RI, Dailami Firdaus  memastikan akan mengawal kasus ini agar anggota KTKI yang di-PHK mendapatkan haknya.

    Penegasan itu disampaikan Dailami usai menerima audiensi perwakilan KTKI, di antaranya Rachma Fitriati, Hasyim Munawar, Tuti Kurniasih, Imelda, dan Acep.

    “Saya sangat miris dan prihatin mendengar penjelasan dari Ibu Rachma dan anggota KTKI lainnya yang begitu detail menerangkan permasalahannya,” kata Dailami  dikutip dari keterangan tertulis, Kamis, 7 November 2024.

    Dailami menjelaskan, selain melihat dari sisi pemutusan hubungan kerja yang dirasa sepihak dan banyak kejanggalan, terindikasi ada pelanggaran hukum.

    “Dalam persoalan ini kita juga harus mengedepankan sisi kemanusiaan,” kata Dailami.

    Apalagi, imbuh Dailami, untuk menjadi anggota KTKI harus berdomisli di wilayah Jakarta dan sekitarnya, serta sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2018 tentang Tatata Cara Pengusulan Calon Anggota Konsil Masing Masing Tenaga Kesehatan.

    “Pada Pasal 6 Ayat 1 poin g berbunyi, melepaskan jabatan struktural pada saat diangkat dan selama menjadi anggota konsil masing-masing tenaga kesehatan. Lalu sekarang diberhentikan secara sepihak dan mengakibatkan hilangnya pekerjaan anggota KTKI,” kata Dailami.

    Menurutnya, ada beberapa catatan lainnya yang menjadi fokus perhatian dan akan dibahas di Komite III dalam waktu dekat agar permasalahan ini dapat selesai secara baik dan tidak ada pihak yang dirugikan.

    “Ini menyangkut banyak hal, termasuk sorotan perihal transparansi dan akuntabilitas dalam proses rekrutmen anggota KKI yang dinilai tidak sesuai dengan prinsip good governance,” pungkas Dailami. 

  • Ancam Keberlangsungan IHT, Kadin Jatim Minta Ini kepada Presiden Prabowo

    Ancam Keberlangsungan IHT, Kadin Jatim Minta Ini kepada Presiden Prabowo

    Jakarta: Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur menyoroti dampak negatif dari Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 dan rencana penyeragaman kemasan rokok tanpa merek dalam Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes). Regulasi ini dinilai mencekik salah satu sektor strategis di Jatim, yaitu industri hasil tembakau (IHT).
     
    Kadin Jatim telah mengirimkan surat resmi kepada Presiden Prabowo Subianto agar mempertimbangkan berbagai pihak yang menggantungkan hidupnya di IHT. Pasalnya sektor pertembakauan di Jatim telah berkontribusi sekitar 60 persen terhadap total penerimaan nasional pada 2024 serta menyerap 85 ribu tenaga kerja dan 1,5 juta buruh tani.
     
    “Dalam konteks regulasi, Kadin Jatim menolak PP 28/2024 dan Rancangan Permenkes yang diusulkan tanpa melibatkan pemangku kepentingan di IHT. Kebijakan-kebijakan ini juga telah mendapatkan penolakan secara masif dari berbagai pihak,” kata Ketua Umum Kadin Jatim, Adik Dwi Putranto dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 6 November 2024.
    Meski begitu, Adik mengapresiasi keputusan pemerintah untuk tidak menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) pada 2025 yang dinilai sebagai langkah positif untuk memperbaiki kondisi IHT. Namun, pihaknya turut menyoroti perlunya kebijakan yang lebih stabil dan terencana untuk menjaga kinerja sektor ini kedepannya.
     

     
    Menurutnya, larangan berjualan rokok dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak serta larangan penempatan iklan di media luar ruang dalam radius 500 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak sangat merugikan pelaku usaha serta memiliki dampak negatif bagi IHT dan mata rantai industri pendukungnya.
     
    Kadin Jatim juga menyoroti rencana penyeragaman kemasan rokok tanpa identitas merek pada Rancangan Permenkes yang akan mematikan dan merugikan pelaku IHT legal dan taat peraturan. Pasalnya identitas merek dan logo telah mendapatkan sertifikasi Hak atas Kekayaan Intelektual (HAKI) serta dilindungi hak intelektualnya oleh UU.
     
    “Penerapan kebijakan penyeragaman kemasan rokok tanpa identitas merek juga  berpotensi menurunkan daya saing industri hasil tembakau, yang akan berpengaruh terhadap hilangnya dampak ekonomi, menurunnya penerimaan perpajakan, hingga ancaman PHK bagi tenaga kerja di sektor ini,” ungkapnya.
     
    Berdasarkan kajian Institute for Development of Economics and Finance (Indef), kebijakan penyeragaman kemasan rokok tanpa merek berpotensi menghilangkan dampak ekonomi sebesar Rp182,2 triliun dan menurunkan penerimaan perpajakan Rp95,6 triliun. Dari sisi lapangan pekerjaan, diprediksi lebih dari 1,2 juta tenaga kerja akan terdampak.
     
    “Lebih jauh, aturan penyeragaman kemasan rokok tanpa identitas merek akan mendorong menjamurnya rokok ilegal karena mereka yang tidak membayar pajak tidak lagi bisa dibedakan. Hal ini tentunya kontraproduktif dengan upaya pemerintah mendorong tax ratio ke 23 persen dan mencapai pertumbuhan ekonomi sebesar delapan persen,” ujarnya.
     
    Maka, Kadin Jatim meminta Presiden Prabowo untuk melakukan upaya serius memberantas peredaran rokok ilegal yang semakin mengkhawatirkan. Pada 2023, pertumbuhan rokok ilegal mencapai 6,9 persen, ini tidak lepas dari semakin beratnya regulasi yang ditimpakan kepada IHT, termasuk PP 28/2024 dan Rancangan Permenkes.
     
    “Kadin Jatim siap berpartisipasi dalam upaya pemberantasan rokok ilegal bersama pemerintah dan aparat penegak hukum. Sebagai mitra strategis pemerintah dalam peningkatan daya saing ekonomi, Kadin Jatim berkomitmen agar suara para pelaku industri tersebut dapat didengar oleh pembuat kebijakan,” ujar Adik.
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (END)

  • Video: Anggaran 3 Juta Rumah Akan Dirilis Desember 2024

    Video: Anggaran 3 Juta Rumah Akan Dirilis Desember 2024

    Jakarta, CNBC Indonesia – Di tengah badai PHK dan masyarakat kelas menengah yang terjepit, pertumbuhan ekonomi Indonesia kian merosot. Bahkan, capaian pertumbuhan ekonomi di akhir kuartal tiga 2024 gagal mencapai 5% dan hanya tumbuh 4,95% secara tahunan.

    Selengkapnya dalam program Property Point CNBC Indonesia, (Rabu, 6/11/2024).

  • Badai PHK Industri Padat Karya, Bagaimana Kondisi Tenaga Kerja Manufaktur RI?

    Badai PHK Industri Padat Karya, Bagaimana Kondisi Tenaga Kerja Manufaktur RI?

    Bisnis.com, JAKARTA – Serapan tenaga kerja industri pengolahan tercatat mengalami kenaikan dari tahun ke tahun, meskipun kondisi industri padat karya saat ini masih dihantui pemutusan hubungan kerja atau PHK massal. 

    Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), industri pengolahan berada di posisi ketiga sebagai lapangan usaha yang paling banyak menyerap tenaga kerja dengan kontribusi sebesar 13,83% per Agustus 2024. 

    Jumlah serapan tenaga kerja meningkat sebesar 0,66 juta orang menjadi 20,01 juta pekerja hingga Agustus 2024, dengan rata-rata upah buruh sebesar Rp3,25 juta. 

    Jumlah tenaga kerja periode tersebut meningkat dibandingkan Agustus 2023 sebanyak 19,35 juta pekerja dan lebih tinggi jika dibandingkan dengan jumlah tenaga kerja pada Agustus 2019 yang mencapai 19,20 juta pekerja. 

    Kepala Pusat Industri, Perdagangan dan Investasi Indef Andry Satrio Nugroho mengatakan, terdapat subsektor industri yang tertekan dan terus menerus memangkas pekerja. Kendati tak dipungkiri ada industri lain memiliki kinerja stabil sehingga serapan tenaga kerja terus tumbuh. 

    “Kita melihat sungguh kontradiktif dengan apa yang terjadi hari ini di mana kita tahu bahwa banyak tenaga kerja juga terdampak, tenaga kerja di-PHK yang berada di industri ini,” kata Andri kepada Bisnis, dikutip Rabu (6/11/2024). 

    Dia mencontohkan industri tekstil yang tengah tertekan lantaran lesunya permintaan imbas persaingan dengan produk impor legal maupun ilegal. Tak sedikit pabrik-pabrik tekstil yang mulai bertumbangan. 

    Terlebih, daya beli masyarakat yang lemah membuat konsumsi produk lebih menyasar pada produk impor yang disebut lebih murah. Andry menilai perlu ada kebijakan pemerintah yang lebih melindungi industri. 

    “Beberapa pelaku usaha pada akhirnya kemungkinan besar menurun, dari sisi tenaga kerja dan yang juga menurun,” imbuhnya. 

    Lebih lanjut, dia menyoroti regulasi dari pemerintah saat ini masih sangat longgar dan dengan mudah membiarkan produk ilegal masuk ke pasar domestik. 

    Untuk menjaga produktivitas industri pengolahan atau manufaktur, pihaknya menilai pemerintah juga perlu memberi stimulus dengan menurunkan biaya produksi, mulai dari bahan baku hingga energi. 

  • Dituduh Paksa Karyawan Resign Pakai WFO, CEO Buka Suara

    Dituduh Paksa Karyawan Resign Pakai WFO, CEO Buka Suara

    Jakarta, CNBC Indonesia – CEO Amazon Andy Jassy membantah tudingan yang menyatakan karyawan Amazon dipaksa bekerja di kantor supaya berhenti kerja.

    Bantahan Jassy disampaikan dalam pertemuan dengan para pegawai Amazon pada Selasa (5/11/2024).

    “Ada orang yang punya teori bahwa yang kita lakukan adalah PHK diam-diam, atau kita punya kesepakatan dengan [pemerintah] kota, sehingga kita membawa semua kembali [ke kantor] dan kerja bersama lebih sering,” katanya seperti dikutip oleh CNBC International. “Saya pastikan keduanya tidak benar.”

    Pada September, Amazon mengumumkan pegawainya harus bekerja penuh di kantor atau work from office (WFO) mulai 2 Januari. Sebelumnya Amazon memperbolehkan pegawainya hanya 3 hari per minggu di kantor.

    Kebijakan ini diprotes keras oleh beberapa karyawan Amazon yang mengklaim mereka bisa bekerja produktif secara hibrid. Beberapa orang pegawai menuduh kebijakan ini adalah bagian dari upaya Jassy untuk memangkas biaya dengan “memaksa” karyawan untuk berhenti kerja.

    Amazon, seperti perusahaan teknologi besar lainnya, melakukan pemangkasan biaya lewat PHK massal. Sebanyak 27.000 orang karyawan Amazon kena PHK sejak 2022.

    Juru bicara Amazon menyatakan bahwa perusahaan memberikan berbagai benefit dan layanan untuk transportasi karyawan sesuai lokasi kantor, mulai dari antar jemput, subsidi parkir, hingga ongkos transportasi umum yang bisa di-reimbursed.

    “Ini bukan masalah biaya. Ini tentang budaya perusahaan dan memperkuat budaya,” kata Jassy.

    Saat mengumumkan kebijakan WFO, Jassy menyatakan langkah ini membuat Amazon “bisa lebih baik dalam inovasi, kolaborasi, dan terhubung satu sama lain.”

    (dem/dem)

  • Karyawan Tesla Naik Gaji Saat Banyak Perusahaan PHK, Bikin Iri!

    Karyawan Tesla Naik Gaji Saat Banyak Perusahaan PHK, Bikin Iri!

    Jakarta, CNBC Indonesia – Tesla mengumumkan menaikkan semua gaji karyawan mereka di pabrik Jerman. Kenaikan upah tersebut mencapai 4% dan sudah dilakukan sejak awal November.

    “Berita ini disambut baik tenaga kerja kami, khususnya saat banyak industri otomotif Jerman berbicara soal pemutusan hubungan kerja dan penutupan pabrik,” jelas direktur sumber daya manusia, Erik Demmler, dikutip dari Reuters, Rabu (6/11/2024).

    Sebenarnya Tesla juga telah memangkas karyawan. Ini dilakukan pada satu-satunya pabrik raksasanya di Eropa, Gruenheide.

    PHK dilakukan pada staf yang tidak memiliki status karyawan pasti. Tesla juga tidak memperpanjang kontrak pada sejumlah subkontraktor.

    Keputusan menaikkan gaji karyawan dilakukan tak lama setelah Tesla mengumumkan pemberian status pekerja tetap pada 500 karyawan sementara di Jerman. Pengumuman itu dilakukan bulan lalu dan terjadi pada 1 November 2024.

    Keputusan itu, Tesla mengatakan sebagai upaya penilaian optimis pada pengembangan produksi mobil listrik.

    Pada sebuah rapat, kepala dewan pekerja Michaela Schmitz meminta manajemen memangkas pekerja kontrak. Termasuk membuat lebih banyak staf menjadi pekerja tetap.

    Kondisi produsen mobil memang tengah mengkhawatirkan di Jerman. Raksasa Eropa Volkswagen diketahui melakukan upaya efisiensi pada perusahaannya.

    Upaya tersebut mencakup program pemotongan biaya. Salah satunya memotong 10% gaji para pekerjanya.

    (fab/fab)

  • Sidang Penggelapan Rp12 Miliar di Mojokerto, Pelapor Minta Terdakwa Dihukum Seberat-beratnya

    Sidang Penggelapan Rp12 Miliar di Mojokerto, Pelapor Minta Terdakwa Dihukum Seberat-beratnya

    Mojokerto (beritajatim.com) – Keluarga terdakwa penggelapan CV Mekar Makmur Abadi (MMA), Herman Budiyono (42) angkat bicara terkait kasus yang tengah dialami keluarganya. Pihak keluarga meminta Majelis Hakim untuk menghukum terdakwa seberat-beratnya karena dinilai tega dengan saudara-saudara dan orangtuanya.

    Kakak terdakwa Juliati Sutjahyo (53) mengatakan, terkait sidang lanjutan dengan agenda keterangan saksi yang digelar di ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, Selasa (5/11/2024), dirinya tidak puas. Pasalnya, pertanyaan yang diajukan kuasa hukum terdakwa terhadap dirinya tak relevan.

    “Terdakwa terbukti mengambil uang dari rekening CV MMA yang langsung ditransfer ke rekening pribadi, satu jam setelah papa meninggal. Itu tidak ada izin dan secara hukum itu tidak diperbolehkan. Saat transfer, terdakwa tidak memberitahu mama yang tinggal bersama terdakwa,” ungkapnya, Rabu (6/11/2024).

    Masih kata Juliati, ia tega melaporkan adik kandungnya sampai dua kali lantaran ulahnya yang sangat keterlaluan. Pertama kasus penganiayaan yang dialaminya hingga membuat terdakwa menjalani hukuman tiga tahun penjara. Kedua kasus penggelapan uang CV MMA senilai Rp12 miliar yang saat ini masih proses di persidangan.

    “Laporan ini bukan atas nama saya pribadi, tapi atas nama seluruh keluarga. Kita sudah tidak bisa mentolelir lagi tindakan Herman yang serakah ingin menguasai harta keluarga. Kenapa sampai 3 tahun baru dilaporkan, awalnya saya tidak ingin melaporkan tapi kakak saya minta dilaporkan saja karena sudah tega,” katanya.

    Terdakwa melarang saudara untuk datang menjenguk orang tuanya. Menurutnya, terdakwa sering membohongi sang mama dengan janji-janji tanpa ada realisasi. Hal tersebut membuat sang mama murka dan menyebut terdakwa sebagai anak durhaka. Oleh sebab itu Majelis Hakim diminta untuk menghukum terdakwa seberat-beratnya.

    “Kita tidak mengusir, kita malah terkejut dia keluar dari rumah. Kalau diusir, bisa nggak angkut kasur? Barang-barang banyak diangkut, toko digembok. Maksudnya apa? Uang ditransfer, pegawai yang kasih tahu. Saya tidak pernah mem-PHK pegawai, tapi CV MMA dibekukan sementara. Saya siap buka CV baru agar pegawai punya kerjaan,” tuturnya.

    Sebelum masuk ke persidangan, kasus tersebut sudah pernah dimediasi tapi tidak ada hasil. Menurutnya, aliran dana ke para pelapor tersebut merupakan uang dari sang ayah, Bambang bukan uang perusahaan. Sedangkan soal bahwa tersebut kasus perdata, Juliati menyatakan bahwa kasus tersebut murni pidana.

    “Dia (terdakwa) sudah mendapatkan pembagian warisan Rp1,8 miliar jauh lebih besar dari saudara-saudaranya yang hanya Rp1,2 miliar. Saya hanya meminta agar Herman mengembalikan uang tersebut, itu saja,” tegasnya.

    Sementara itu, kuasa hukum pelapor, Dr Cindy I Hutomo, B.Com, S.H, M.Kn mengatakan, pihak keluarga meminta Majelis Hakim untuk menghukum terdakwa seberat-beratnya. “Karena terdakwa sudah tega dengan saudara-saudaranya. Mama terdakwa sudah tua tapi masih harus menghadapi penyidik dan pengadilan,” tambahnya.

    Terdakwa tidak terima dengan pembagian harta warisan yang separuh untuk sang mama. Sehingga ia berdalih akan merawat orang tuanya dengan tujuan harta warisan sang mama jatuh kepadanya. Untuk membuktikan itu, pada sidang selanjutnya, Kamis (7/11/2024) pihaknya akan menghadirkan saksi ahli.

    “Besok sidang dengan agenda keterangan saksi ahli, ada tiga saksi yang akan kami hadirkan. Saksi ahli pidana, saksi ahli perdata dan auditor,” pungkasnya.

    Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto menolak eksepsi yang diajukan kuasa hukum Herman Budiyono (42), Komanditer Pasif CV Mekar Makmur Abadi (MMA) yang didakwa menggelapkan uang perusahaan hingga Rp12 miliar. sehingga sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). [tin/suf]

  • Atasi Pengangguran-PHK, Pramono Bakal Guyur UMKM Jakarta Rp300 Miliar

    Atasi Pengangguran-PHK, Pramono Bakal Guyur UMKM Jakarta Rp300 Miliar

    Jakarta, CNBC Indonesia – Calon gubernur DKI Jakarta 2024-2029 Pramono Anung membeberkan rencananya mengatasi gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) dan pengangguran di Jakarta. Hal itu disampaikan saat menjawab pertanyaan mengenai independensi Jakarta terkait pangan dalam Debat Pilkada Jakarta “KADIN DKI Jakarta Mencari Pemimpin Baru Jakarta”, Rabu (6/11/2024).

    Dia merancang ada 3 hal yang akan dilakukan. Yaitu, membuat balai latihan kerja, permodalan, dan pelatihan SDM.

    “Pengangguran tahun 2024 itu aktualnya ada 345.000 orang. Kemudian juga ada PHK baru sampai dengan Oktober ini ada 52.000. Jadi hampir 400.000. Kalau saya jadi gubernur, mudah-mudahan Jakarta bisa membuka lapangan kerja baru,” katanya. 

    “Bagaimana caranya? Pertama, pemerintah Jakarta akan mengalokasikan Rp300 miliar untuk membantu UMKM, terutama perempuan. Dan, yang tidak kalah penting, saya akan membuat balai latihan kerja di setiap kantor Kecamatan dan Kelurahan,” tambah Pramono. 

    Namun, imbuh dia, jangan membayangkan balai-balai itu adalah seperti balai pelatihan kerja di pemerintah pusat. Bakal beda total.

    Balai-balai itu, ujar Pramono, dirancang mengadakan pelatihan yang jadi kebutuhan bisnis norma. Termasuk pelatihan untuk PPSU (Penanganan Prasarana dan Sarana Umum), Pasukan Orange, Pasukan Putih, juga Pasukan Merah.

    “Maka, kita latih hal-hal kekinian untuk jadi, misalnya, content creator TikTok, animasi, ekonomi digital. Membuat terobosan-terobosan baru. Apapun itu dilatih di balai latihan kerja dan dibuatkan sertifikat untuk itu,” jelasnya.

    “Maka akan dilakukan kerja sama dengan lembaga-lembaga yang kredibel. Kalau itu bisa dilakukan, saya yakin ini akan menjadi terobosan,” katanya.

    Karena itu, imbuh Pramono, pembentukan Jakarta Funding akan jadi prioritas serius.

    “Tidak kalah penting supaya penguatan modal menjadi besar dan ruang menjadi lebar, maka Jakarta Funding akan saya betul-betul seriusi kalau saya jadi Gubernur Jakarta,” begitu janji Pramono.

    (dce/dce)

  • Video: Pengangguran & PHK Besar Hantam Jakarta, Mas Pram Punya Solusi?

    Video: Pengangguran & PHK Besar Hantam Jakarta, Mas Pram Punya Solusi?

    Jakarta, CNBC Indonesia- CNBC Indonesia menyelenggarakan “Debat Pilkada Jakarta dalam acara KADIN DKI Jakarta Mencari Pemimpin Baru Jakarta” yang akan mengurai gagasan dan kebijakan yang ditawarkan oleh para Calon Gubernur DKI Jakarta 2024-2029 yaitu Ridwan Kamil, Dharma Pongrekun, dan Pramono Agung.

    Calon Gubernur Jakarta, Pramono Anung dalam dialog bersama Kadin DKI Jakarta menyampaikan terobosan dalam mengatasi persoalan PHK dan pengangguran di Jakarta.

    Seperti apa strategi pembangunan hunian warga Jakarta? Selengkapnya simak dialog Ketua Umum Kadin DKI Jakarta, Diana Dewi dengan Calon Gubernur Jakarta, Pramono Anung dalam program KADIN DKI Jakarta Mencari Pemimpin Baru Jakarta di CNBC Indonesia (Rabu, 06/11/2024)

  • Jelang Tenggat Permenaker Pengupahan Prabowo, Ini Harapan Buruh dan Pengusaha

    Jelang Tenggat Permenaker Pengupahan Prabowo, Ini Harapan Buruh dan Pengusaha

    Bisnis.com, JAKARTA – Pelaku usaha dan buruh saling menaruh harapan di tengah penetapan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (permenaker) terkait dengan pengupahan. Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) belum lama ini meminta agar permenaker mengenai UMP 2025 dikeluarkan paling lambat 7 November 2024. 

    Pengusaha serat benang yang tergabung dalam Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filament Indonesia (APSyFI) meminta agar pemerintah memberikan aturan khusus soal pengupahan di industri padat karya.

    Usulan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2025 sebesar 8-10% dari kalangan buruh dinilai cukup menantang.

    “Saya kira lebih baik jika industri padat karya diberikan aturan tersendiri,” ujar Ketua Umum APSyFI, Redma G. Wiraswasta kepada Bisnis, dikutip Selasa (5/11/2024). 

    Terkait usulan kenaikan upah buruh, dia juga meminta serikat pekerja melihat kondisi industri dan meminta masukan anggotanya terutama yang bekerja di padat karya. 

    Apalagi, daya beli masyarakat saat ini makin tergerus sehingga mesti tetap dijaga. Menurut dia, daya beli bisa tetap terjaga selama masyarakat bekerja. Dia menilai daya beli dalam posisi tren menurun akibat banyaknya PHK.

    “Bagi karyawan kami saat ini prioritasnya adalah tetap bekerja,” ujarnya. 

    Dari sisi usaha, dia menuturkan bahwa dunia usaha juga memerlukan kepastian jangka panjang terkait pengupahan sehingga aturan formulasi upah disebut lebih baik ditetapkan dengan formulasi jangka panjang. 

    “Jadi tidak setiap tahun kita ribut masalah upah minimum,” imbuhnya. 

    Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) meminta pemerintah memberikan stimulus berupa PPh 21 atau potongan atas penghasilan karyawan untuk memulihkan industri padat karya.  

    Ketua Bidang Perdagangan Apindo, Anne Patricia Sutanto, mengatakan insentif perpajakan bagi pekerja sektor padat karya dapat menjadi angin segar bagi ekonomi nasional karena mendorong peningkatan daya beli masyarakat.

    “Kita sudah request sama pemerintah, pada saat kontraksi seperti ini seperti kayak yang lalu [Covid-19], PTKP [Penghasilan Tidak Kena Pajak] ditinggiin atau PPh 21 misalnya dibebaskan,” kata Anne. 

    Data BPS Dikumpulkan

    Sementara itu, Badan Pusat Statistik (BPS) memastikan dalam waktu dekat akan menyerahkan data terbaru ke Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) untuk digunakan dalam penyusunan upah minimum provinsi atau UMP 2025. 

    Plt. Kepala BPS Amalia A. Widyasanti menyampaikan, BPS telah mengumpulkan data yang diminta berupa perhitungan Inflasi dan pertumbuhan ekonomi.

    “Tentu data sudah kami kumpulkan dan kami sampaikan yang terbaru tentunya setelah dari rilis ini,” kata Amalia dalam Rilis BPS, Selasa (5/11/2024).

    Sebagaimana diketahui, penetapan upah minimum 2025 masih terus digodok oleh Depenas. Depenas yang terdiri atas pemerintah, pengusaha, dan pekerja itu tengah menunggu data dari BPS untuk melakukan simulasi perhitungan upah dengan mempertimbangkan angka inflasi dan pertumbuhan ekonomi.

    Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyampaikan, dari perhitungan tersebut, pemerintah akan mencoba mencari solusi terbaik bagi semua pihak terkait penetapan upah minimum tersebut. 

    Pernyataan tersebut disampaikan Yassierli seiring adanya usulan agar penetapan upah minimum tidak mengacu pada formula yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.51/2023 tentang Pengupahan.

    “Masukan dari buruh kita tampung dan kita pahami itu,” kata Yassierli.

    Sebelumnya, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengungkap alasan di balik tuntutan kenaikan upah minimum provinsi atau UMP 2025 sebesar 8–10%. 

    Presiden KSPI dan Partai Buruh Said Iqbal mengatakan bahwa dalam lima tahun terakhir, buruh merasa dirugikan lantaran tidak adanya kenaikan upah yang signifikan. Menurutnya, kondisi upah yang diterima buruh berbeda dengan pegawai negeri sipil (PNS) dan TNI/Polri yang mendapatkan kenaikan upah yang layak, yakni sebesar 8% per 1 Januari 2024.

    “Buruh dalam 5 tahun itu nombok, tidak naik upah. Pegawai negeri saja sudah naik. PNS, TNI, Polri [upah naik] 8%, kita setuju. Tapi kenapa buruh swasta nombok 1,3%?” kata Iqbal.

    Iqbal menjelaskan bahwa dalam lima tahun terakhir, upah buruh tidak mengalami kenaikan. Pada tiga tahun pertama, kata dia, upah buruh naik 0% alias tidak naik, sedangkan harga barang mengalami kenaikan sebesar 3%. Lalu, dua tahun berikutnya, upah buruh hanya naik 1,58%. Padahal, lanjut Iqbal, tingkat inflasi berada di angka 2,8%.

    “Jadi upah itu tidak naik, nombok 2,8% naik barang, naik upah 1,58%, nombok berarti 1,3%,” tuturnya. 

    MK Ubah UU Ciptaker

    Sebelumnya MK telah mengubah 21 aturan dalam UU No.6/2023 tentang Cipta Kerja, yang termuat dalam Putusan No.168/PUU-XXI/2023. 

    Secara garis besar perubahan tersebut menyangkut tiga hal yaitu tenaga kerja asing, pekerja kontrak, hingga pekerja alih daya. 

    Peraturan yang baru mengamanatkan pengesahan tenaga kerja asing menjadi wewenang Menteri Tenaga Kerja, bukan lagi menjadi wewenang pemerintah pusat. Perusahaan juga harus mengutamakan pekerja asal Indonesia untuk jabatan tertentu. 

    Kemudian, jangka waktu suatu pekerjaan tertentu tidak lagi ditentukan oleh Perjanjian Kerja. Beleid terbaru menekankan jangka waktu selesainya suatu pekerjaan tertentu dibuat tidak melebihi paling lama 5 tahun, termasuk jika terjadi perpanjangan. 

    Terakhir, pemerintah menetapkan sebagian pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan jenis dan bidang pekerjaan alih daya yang diperjanjikan dalam perjanjian tertulis alih daya.

    Adapun alasan MK mengubah pasal tersebut karena mempertimbangkan sinkronisasi pasal di Ciptakter dengan UU no.13/2003 tentang Ketenagakerjaan, yang saat ini masih diakui substansinya. Sebagian dari UU Ciptaker menghidupkan lagi UU no.13/2003, yang sebelumnya telah mengalami perubahan, termasuk penentuan upah minimum.