Kasus: PHK

  • Rakyat Bak Jatuh Tertimpa Tangga! PHK, Daya Beli Lesu, Eh PPN Naik Jadi 12%

    Rakyat Bak Jatuh Tertimpa Tangga! PHK, Daya Beli Lesu, Eh PPN Naik Jadi 12%

    Jakarta

    Masyarakat Indonesia harus menanggung beban lebih berat jika Pajak Pertambahan Nilai (PPN) jadi naik 12% di 2025. Terlebih kebijakan itu berlangsung saat pemutusan hubungan kerja (PHK) sedang terjadi di mana-mana dan daya beli lesu.

    “Efek kenaikan PPN 12% akan langsung naikan inflasi umum, berbagai barang akan lebih mahal harganya,” kata Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (CELIOS) Bhima Yudhistira kepada detikcom, Selasa (19/11/2024).

    Untuk PHK, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mencatat sebanyak 63 ribu tenaga kerja terkena PHK selama periode Januari-Oktober 2024. Karyawan terdampak tersebut tersebar di sejumlah provinsi, namun terbanyak berada di DKI Jakarta.

    “Pada periode Januari-Oktober 2024 terdapat 63.947 orang tenaga kerja yang ter-PHK (Pemutusan Hubungan Kerja). Tenaga kerja ter-PHK paling banyak terdapat di Provinsi DKI Jakarta yaitu sekitar 22,68 persen dari jumlah tenaga kerja ter-PHK yang dilaporkan,” tulis keterangan dalam situs Satu Data Kemnaker.

    Selain itu, daya beli masyarakat juga lesu. Hal itu ditunjukkan dari data Badan Pusat Statistik (BPS) selama empat kuartal terakhir konsumsi rumah tangga selalu di bawah 5%, di mana pada kuartal III-2024 hanya 4,91%.

    Lesunya daya beli juga ditunjukkan dengan laporan S&P Global yang mencatat PMI Manufaktur Indonesia berada di level 49,2 pada Oktober 2024 atau sama dengan bulan sebelumnya. Kontraksi itu sudah terjadi selama empat bulan berturut-turut.

    Di tengah kondisi itu, pemerintah justru berencana menerapkan kenaikan PPN dari 11% menjadi 12% mulai 1 Januari 2025. Hal itu berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

    “Jadi kami di sini sudah membahas bersama bapak ibu sekalian (DPR), sudah ada UU-nya, kita perlu menyiapkan agar itu bisa dijalankan, tapi dengan penjelasan yang baik sehingga kita tetap bisa,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, Rabu (13/11) lalu.

    Sementara, laporan terbaru dari Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat Universitas Indonesia (LPEM UI) menunjukkan meskipun kenaikan PPN berpotensi untuk meningkatkan penerimaan negara, kebijakan itu berisiko memperburuk tekanan inflasi.

    “Tarif PPN yang lebih tinggi biasanya mengakibatkan kenaikan harga barang dan jasa secara langsung sehingga meningkatkan biaya hidup secara keseluruhan,” tulis LPEM UI dalam laporannya.

    Efek ini dinilai dapat memberikan tantangan bagi rumah tangga berpenghasilan rendah yang mungkin mengalami penurunan daya beli. Hal itu mengarah pada penurunan pengeluaran dan konsumsi konsumen secara keseluruhan.

    “Efek distribusi dari kenaikan PPN dapat membebani rumah tangga berpenghasilan rendah secara tidak proporsional. Meskipun masyarakat berpenghasilan rendah membelanjakan sebagian kecil dari pendapatan mereka untuk barang dan jasa yang dikenai pajak, pengalaman terbaru di Indonesia menunjukkan bahwa kenaikan biaya hidup akan sangat membebani rumah tangga,” bunyi laporan itu lebih lanjut.

    Akibatnya, kenaikan PPN disebut bisa memperburuk tingkat kemiskinan dan memperlebar kesenjangan sosial, mendorong lebih banyak orang ke bawah garis kemiskinan dan semakin membebani kelompok rentan. Dampaknya terhadap daya saing juga menjadi perhatian, terutama di sektor-sektor seperti pariwisata.

    “Kenaikan tarif PPN dapat menghalangi pengunjung internasional yang menganggap Indonesia kurang hemat biaya dibandingkan dengan negara-negara tetangga yang memiliki tarif pajak yang lebih rendah,” jelasnya.

    (acd/acd)

  • Bamsoet Ingatkan Ego Sektoral Bisa Akibatkan Industri Manufaktur Mati Suri

    Bamsoet Ingatkan Ego Sektoral Bisa Akibatkan Industri Manufaktur Mati Suri

    Jakarta

    Anggota Komisi III DPR RI sekaligus Wakil Ketua Umum KADIN Indonesia Bambang Soesatyo mengingatkan ego sektoral yang mengemuka sekarang ini ibarat perangkap yang bisa menyebabkan industri manufaktur dalam negeri mati suri dan tidak mampu menyerap angkatan kerja. Ia meminta masalah ini segera diakhiri oleh para menteri ekonomi di Kabinet Merah Putih. Dibutuhkan kebijakan industrial yang lebih komprehensif untuk memberi ruang bagi sektor industri dalam negeri untuk terus bertumbuh dan berkemampuan menyerap angkatan kerja.

    “Contoh kasus paling mencolok tentang ego sektoral adalah kebijakan tata-niaga atau ekspor-impor yang nyata-nyata berlawanan dengan kehendak memperkuat kontribusi industri dalam negeri bagi pertumbuhan ekonomi. Impor produk manufaktur yang tidak terkendali menyebabkan produktivitas industri manufaktur dalam negeri turun ke titik terendah. PT Sritex, PT Sepatu Bata, dan puluhan perusahaan industri manufaktur lainnya yang sudah berhenti berproduksi adalah contoh kasus atau korban dari perilaku ego sektoral institusi pemerintah,” ujar Bamsoet dalam keterangannya, Selasa (19/11/24).

    Ketua MPR RI ke-15 dan Ketua DPR RI ke-20 ini memaparkan, rancangan kebijakan menaikkan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen per Januari 2025 pun layak dilihat sebagai contoh kasus lain tentang perilaku ego sektoral. Sudah pasti niatnya adalah menaikkan penerimaan negara dari pajak, namun eksesnya cukup menakutkan. Harga barang dan jasa otomatis naik di tengah kecenderungan melemahnya daya beli masyarakat. Apabila daya beli masyarakat terus dibuat lemah, target menaikkan penerimaan negara dari PPN rasanya sulit diwujudkan.

    “Selain itu, sektor industri dalam negeri pun akan menerima ekses dari melemahnya konsumsi publik yang sudah terkonfirmasi oleh data tentang deflasi beberapa bulan terakhir ini. Bahkan, dengan naiknya PPN menjadi 12 persen, sumbangan konsumsi masyarakat atau rumah tangga bagi pertumbuhan ekonomi pun akan melemah sebagai konsekuensi logis dari melemahnya daya beli orang kebanyakan,” kata Bamsoet.

    Wakil Ketua Umum Partai Golkar dan Ketua Komisi III DPR RI ke-7 Bidang Hukum & Keamanan ini menguraikan, berdasarkan hasil Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas), jumlah angkatan kerja per Februari 2024 sebanyak 149,38 juta. Jumlah tersebut mencerminkan kekuatan konsumsi masyarakat. Sayangnya, sebagian dari jumlah ini sudah tidak bekerja lagi karena pemutusan hubungan kerja (PHK).

    “PHK banyak terjadi di sektor manufaktur. Sebelumnya, dilaporkan bahwa sektor manufaktur Indonesia menyerap 18,82 juta tenaga kerja. Faktanya cukup memprihatinkan karena sudah puluhan ribu pekerja di sektor ini di-PHK, karena pabrik tempat mereka bekerja berhenti berproduksi,” pungkas Bamsoet.

    (prf/ega)

  • PHK Massal: 2.500 Pekerja Raksasa Pesawat Boeing Diberhentikan

    PHK Massal: 2.500 Pekerja Raksasa Pesawat Boeing Diberhentikan

    Bisnis.com, JAKARTA – Produsen pesawat dengan bisnis global, Boeing, mengumumkan akan memberlakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) massal kepada lebih dari 2.500 karyawan di negara bagian Washington, Oregon, Carolina Selatan dan Missouri di AS. 

    Pemberhentian ini merupakan bagian dari rencana besar produsen pesawat yang tengah terlilit utang tersebut untuk memangkas sebanyak total 17.000 pekerjaan, atau 10% dari tenaga kerja globalnya. 

    Dalam dokumen pengajuan yang diwajibkan oleh pemerintah federal yang diposting pada Senin (18/11/2024) waktu setempat menyebut, hampir 2.200 pemberitahuan pemutusan hubungan kerja (PHK) ditujukan kepada para pekerja di Washington dan 220 lainnya di South Carolina, dua negara bagian tempat Boeing memproduksi pesawat komersial. 

    Adapun, Boeing menolak mengomentari PHK tersebut.

    Raksasa kedirgantaraan ini mulai memberi tahu para pekerja AS yang terkena dampak pada Rabu pekan lalu bahwa mereka akan tetap menerima gaji Boeing hingga 17 Januari 2025, untuk mematuhi persyaratan federal untuk memberi tahu karyawan setidaknya 60 hari sebelum mengakhiri pekerjaan mereka.

    Berita bahwa Boeing akan mengirimkan Pemberitahuan Penyesuaian dan Pelatihan Ulang Pekerja atau Worker Adjustment and Retraining Notification (WARN) pada pertengahan November sudah diperkirakan secara luas. 

    PHK massal terakhir diperkirakan terjadi pada Desember mendatang. Boeing juga dapat memanfaatkan pengurangan tenaga kerja, perekrutan selektif, dan penjualan anak perusahaan untuk mengurangi tenaga kerja.

    Pada Oktober lalu, CEO baru Boeing, Kelly Ortberg, mengatakan perusahaannya tidak bermaksud untuk menghentikan produksi atau mengeluarkan tenaga kerja dari laboratorium teknik. Pengamat industri telah menunggu WARN untuk mengetahui indikasi bagaimana PHK dapat berdampak pada pekerja di pusat manufaktur utama perusahaan.

    Namun, beberapa ratus insinyur dan pekerja produksi termasuk di antara mereka yang menerima pemberitahuan PHK.

    The Society of Professional Engineering Employees in Aerospace Society mengatakan 438 anggota serikat pekerja di Boeing menerima pemberitahuan PHK pekan lalu, termasuk 218 insinyur dan 220 teknisi.

    Sementara itu, Asosiasi Internasional Ahli Mesin dan Pekerja Dirgantara (IAM) District Lodge 837 di St. Louis mengatakan Boeing mengirimkan pemberitahuan kepada 111 anggota, yang sebagian besar membuat komponen sayap untuk 777X.

    Adapun, orang-orang yang diberhentikan tampaknya berbeda-beda di setiap bagian dalam Boeing, kata beberapa pekerja non-serikat yang menerima WARN.

    Seorang pekerja di Boeing Defense, Space & Security mengatakan semua kecuali dua atau tiga anggota timnya yang beranggotakan 12 orang diberhentikan, sementara yang lain mengatakan bahwa dia adalah satu-satunya dari sekitar 20 orang timnya yang menerima peringatan. 

    Keduanya mengatakan mereka memberikan dukungan penting bagi insinyur produksi dan desain, namun mereka tidak dianggap bekerja di bagian produksi.

    Pemberitahuan ini muncul ketika Boeing mencoba memulai kembali produksi 737 MAX yang paling laris, setelah pemogokan selama berminggu-minggu oleh lebih dari 33.000 pekerja di Pantai Barat AS menghentikan produksi sebagian besar jet komersialnya.

  • 63 Ribu Orang Kena PHK Imbas Aturan Rokok Terbaru, Jutaan Lain Menyusul – Page 3

    63 Ribu Orang Kena PHK Imbas Aturan Rokok Terbaru, Jutaan Lain Menyusul – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengaku paham betul tentang adanya ketidakseimbangan antara aspek kesehatan dan aspek ekonomi, yang terjadi dalam aturan rokok terbaru. Itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 (PP 28/2024) dan Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (Rancangan Permenkes).

    Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kemnaker, Indah Anggoro Putri, menilai kebijakan ini berisiko menimbulkan gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) besar-besaran.

    Data Kemnaker menunjukkan, hingga saat ini setidaknya sudah ada 63.000 pekerja yang terdampak PHK. Bahkan bisa bertambah hingga 2,2 juta orang jika kebijakan ini diterapkan secara ketat.

    “Ini bukan hanya soal cukai, tetapi dampaknya ke tenaga kerja di industri tembakau, termasuk industri kreatif yang mendukung ekonomi lokal. Belum lagi, sekitar 89% pekerja di industri tembakau ini adalah wanita, banyak di antaranya kepala keluarga dengan tingkat pendidikan rendah,” kata Indah, Selasa (19/11/2024).

    Indah juga mengingatkan, efek sosial dari PHK di sektor ini dapat memicu kriminalitas dan dampak sosial lain yang meresahkan. Ia mengungkapkan pentingnya pemerintah dan DPR untuk berperan aktif dalam mitigasi dampak yang timbul. “Multiplier effect PHK ini besar, dari tukang ojek hingga warung kopi ikut terkena dampaknya,” imbuhnya.

    Dalam menghadapi dampak kebijakan ini, Indah menyatakan bahwa Kemnaker siap berdiskusi dengan Kemenkes dan berharap Rancangan Permenkes yang sedang dibahas benar-benar mendengarkan masukan dari semua pemangku kepentingan.

    “Kami berharap proses penyusunan kebijakan ini benar-benar mempertimbangkan keseimbangan antara aspek kesehatan dan keberlanjutan industri,” tutur dia.

     

  • Prediksi Harga Emas di Tahun 2025, Antam Naik jadi Rp2.000.000 per Gram?

    Prediksi Harga Emas di Tahun 2025, Antam Naik jadi Rp2.000.000 per Gram?

    JABAR EKSPRES – Berikut ini adalah prediksi harga emas Antam, UBS dan lainnya di tahun 2025. Benarkah menjadi Rp2.000.000 per gram?

    Kondisi ekonomi Indonesia diperkirakan akan menghadapi tantangan berat pada 2025. Berbagai faktor seperti inflasi, deflasi, dan meningkatnya pengangguran berkontribusi pada situasi yang suram. Namun, di tengah ketidakpastian ini, emas kembali menjadi pilihan utama investasi yang aman.

    Mengapa Ekonomi 2025 Diprediksi Sulit?

    Beberapa pengamat ekonomi menyebutkan bahwa 2025 akan lebih sulit dibandingkan 2024. Faktor global seperti ketidakpastian ekonomi dunia, resesi di negara besar seperti Amerika Serikat, Cina, dan Uni Eropa, serta krisis energi dan pangan menjadi penyebab utama. Tekanan inflasi global yang tinggi turut memengaruhi daya beli masyarakat Indonesia, memperburuk kondisi ekonomi dalam negeri.

    Tak hanya itu, kebijakan moneter global, seperti kenaikan suku bunga, berpotensi memicu keluarnya aliran modal dari negara berkembang seperti Indonesia. Ini berdampak pada melemahnya nilai tukar rupiah dan memperberat beban ekonomi.

    Baca Juga: Harga Emas Antam Meroket Jadi Rp1.491.000 per Gram 19 November 2024, Ini Sebab dan Prediksinya!

    Sektor investasi dan konsumsi domestik juga diperkirakan melambat, memengaruhi sektor penting seperti manufaktur, jasa, dan teknologi. Ditambah lagi, pemulihan pasca-pandemi yang lambat masih membayangi sektor tenaga kerja dan pariwisata.

    Emas, Investasi “Safe Haven” yang Tetap Bersinar

    Di tengah ketidakpastian ini, emas kembali menjadi pilihan investasi favorit. Sebagai aset safe haven, emas terbukti mampu menjaga nilainya di atas inflasi. Harga emas bahkan cenderung naik saat pasar saham melemah atau mata uang terdevaluasi.

    Saat ini, harga emas Antam telah mencapai Rp1,5 juta per gram. Para ahli memprediksi harga ini bisa melonjak hingga Rp2 juta per gram pada 2025, seiring meningkatnya permintaan sebagai aset lindung nilai.

    Strategi Menghadapi Ketidakpastian Ekonomi

    Untuk bertahan di tengah kondisi ekonomi yang menantang, beberapa langkah strategis bisa diterapkan:

    Diversifikasi Investasi: Jangan letakkan seluruh dana pada satu jenis investasi. Gabungkan emas fisik, emas digital, reksadana, atau obligasi sesuai profil risiko.Amankan Penghasilan: Hindari resign dan pastikan hak normatif, seperti pesangon, tetap diterima jika terkena PHK.Strategi Bertahan untuk Pengusaha: Fokus pada efisiensi, tunda ekspansi, dan hindari pengambilan utang baru.

  • Pemerintah Diminta Evaluasi Aturan Larangan Truk Tronton Beroperasi Saat Nataru

    Pemerintah Diminta Evaluasi Aturan Larangan Truk Tronton Beroperasi Saat Nataru

    Jakarta

    Pemerintah diminta mengevaluasi aturan pelarangan truk sumbu tiga seperti truk tronton beroperasi saat libur Naral dan Tahun Baru (Nataru).

    Pakar Logistik dari Universitas Logistik dan Bisnis Internasional (ULBI), Agus Purnomo, mengatakan, kebijakan ini bisa menyebabkan keterlambatan pasokan dan kelangkaan barang yang dapat mengurangi kepuasan konsumen dalam mengakses produk, terutama di sektor makanan dan minuman.

    “Saat ini, sektor manufaktur di Indonesia mengalami penurunan yang signifikan seperti tercermin dari rendahnya Purchasing Managers’ Index atau PMI dan banyaknya perusahaan yang melakukan PHK,” ujar Agus, di Jakarta, Senin (18/11/2024).

    Menurutnya, pembatasan truk sumbu 3 pada saat libur Nataru mendatang berpotensi memperlambat distribusi bahan baku maupun produk akhir yang dibutuhkan sektor manufaktur ini untuk mempertahankan operasi. Akibatnya, menurut Agus, kebijakan tersebut hanya akan memperburuk kondisi industri manufaktur yang otomatis akan mengganggu ekonomi nasional.

    Seperti diketahui, industri manufaktur ini menjadi salah satu sektor unggulan dalam mendorong percepatan pembangunan dan pemerataan ekonomi nasional.

    “Jadi, kebijakan pelarangan terhadap truk-truk sumbu 3 untuk beroperasi pada saat Nataru nanti jelas-jelas akan menambah tekanan pada sektor manufaktur yang sudah melemah, sehingga kebijakan ini perlu ditinjau dengan mempertimbangkan dampaknya bagi sektor-sektor kritis seperti industri manufaktur,” ucapnya.

    Apalagi, kata Agus, Nataru adalah hari libur besar yang diakui secara nasional, namun bukan hari raya keagamaan mayoritas seperti Lebaran. Karena itu, menurutnya, urgensi untuk pembatasan truk sumbu 3 demi mengurangi kemacetan atau kepadatan di jalan raya mungkin lebih rendah dibandingkan pada Lebaran.

    Dia menuturkan pemberlakuan pembatasan truk sumbu 3 pada Nataru akan memberikan beberapa dampak negatif bagi industri. Diantaranya, menyebabkan terjadinya gangguan terhadap rantai pasok dan logistik. Disebutkan, penundaan pengiriman bahan baku atau barang akibat pelarangan truk-truk sumbu 3 beroperasi akan memperlambat siklus produksi, mengurangi kapasitas operasional, dan berpotensi meningkatkan biaya logistik. “Hal ini sangat relevan bagi industri air minum dan kebutuhan lainnya yang memiliki permintaan tinggi selama periode liburan Nataru,” katanya.

    Menurutnya, industri minuman atau air minum dalam kemasan (AMDK) adalah salah satu sektor yang krusial, terutama selama musim liburan. Pembatasan truk sumbu 3 dapat menimbulkan kekurangan stok air minum tersebut di berbagai daerah, terutama di daerah yang sangat bergantung pada pasokan dari luar daerah, sehingga dapat menyebabkan keresahan di masyarakat.

    Lanjutnya, permintaan tinggi terhadap air minum kemasan selama Nataru, jika tidak diimbangi dengan ketersediaan produk yang memadai, dapat memicu kenaikan harga yang signifikan. Konsumen akan menghadapi biaya yang lebih tinggi, yang pada akhirnya meningkatkan beban ekonomi pada masyarakat. “Kondisi ini akan menurunkan kepuasan konsumen dalam mengakses air minum di daerah mereka,” ungkapnya.

    Dia pun menyarankan agar Kemenhub membatasi saja operasi truk sumbu 3 pada jam-jam tertentu atau di jalur-jalur yang sering padat selama Nataru, sehingga tidak perlu pelarangan menyeluruh. Misalnya, truk sumbu 3 masih bisa beroperasi di luar jam puncak untuk mengurangi kemacetan, namun tetap mendukung kebutuhan industri. Alternatif lainnya adalah dengan mengarahkan truk sumbu 3 ke jalur alternatif untuk mengurangi kepadatan di jalur utama.

    “Peningkatan aksesibilitas dan pemeliharaan jalur alternatif juga perlu diperhatikan agar distribusi barang tetap efisien,” tutup Agus.

    (rrd/rir)

  • NASA Kembali PHK Ratusan Karyawan, Ada Apa?

    NASA Kembali PHK Ratusan Karyawan, Ada Apa?

    Jakarta

    Gelombang PHK karyawan kembali melanda lembaga antariksa NASA. Divisi Jet Propulsion Laboratory di California yang terkena dampaknya. Fungsi utama laboratorium ini adalah pembuatan dan pengoperasian pesawat ruang angkasa robotika.

    Dikutip detikINET dari Futurism, JPL mengumumkan bahwa mereka akan mengucap selamat tinggal kepada 325 karyawan atau sekitar 5% dari tenaga kerjanya. Ini kedua kalinya tahun ini laboratorium penelitian tersebut mengurangi jumlah personelnya.

    “Ini adalah pesan yang saya harapkan tak perlu saya tulis. Dengan anggaran lebih rendah dan berdasarkan perkiraan pekerjaan yang akan datang, kami harus mengencangkan ikat pinggang secara menyeluruh, dan Anda akan melihat hal itu tercermin sebagai PHK,” tulis direktur JPL Laurie Leshin dalam memo ke karyawan.

    JPL sebelumnya sudah memberhentikan 530 karyawan bulan Februari atau 8% dari stafnya saat itu, terkait pemotongan anggaran. Misalnya, dana yang akan diterima lab dalam misi Mars Sample Return dikurangi drastis dari lebih dari USD 900 juta menjadi sekitar hanya USD 300 juta tahun ini. Masa depan misi tersebut pun masih belum pasti.

    “Pengurangan ini tersebar di hampir semua area Lab termasuk area teknis, proyek, bisnis, dan dukungan kami,” tulis Leshin. Meski demikian, pengurangan tenaga kerja sebenarnya lebih rendah dari yang diproyeksikan beberapa bulan lalu.

    NASA menghadapi penurunan anggaran dalam beberapa tahun terakhir. Badan antariksa itu memperjuangkan peningkatan anggaran untuk tahun 2024, tetapi malah mendapat pengurangan 2%. Bersamaan PHK massal, NASA membatalkan pengiriman penjelajah VIPER ke Bulan, walau sudah menghabiskan USD 450 juta untuk proyek tersebut.

    NASA sebenarnya menghasilkan lebih dari USD 75,6 atau sekitar tiga kali lipat dari anggarannya sehingga dinilai NASA tidak mendapatkan uang yang layak diterimanya. Patut dilihat apakah nasib NASA akan lebih baik di masa Pemerintahan Donald Trump.

    (fyk/afr)

  • Kuasa Hukum Duta Palma Minta Kejagung Perhatikan Nasib Puluhan Ribu Karyawan yang Terancam PHK
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        18 November 2024

    Kuasa Hukum Duta Palma Minta Kejagung Perhatikan Nasib Puluhan Ribu Karyawan yang Terancam PHK Nasional 18 November 2024

    Kuasa Hukum Duta Palma Minta Kejagung Perhatikan Nasib Puluhan Ribu Karyawan yang Terancam PHK
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Kuasa hukum Duta Palma Grup, Handika Honggowongso, menyatakan bahwa penyitaan aset oleh penyidik Kejaksaan Agung tetap harus memberikan rasa keadilan.
    Sebab, keberlangsungan Duta Palma Grup yang telah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang terkait korupsi usaha perkebunan kelapa sawit itu, tidak hanya terkait tersangka individu maupun korporasi.
    Handika menerangkan, Duta Palma grup juga menjadi tempat mencari nafkah para karyawannya.
    “Kalau semua proses bisnis Duta Palma grup dan pihak terafiliasi dianggap sebagai skema pencucian uang, uang disita dan rekening diblokir, mohon Kejagung mempertimbangkan nasib 21.000 ribu karyawan yang menghidupi ratusan ribu keluarganya,” ungkap Handika dikutip dari keterangan tertulisnya, Senin (18/11/24).
    Menurut Handika, sejak penetapan tersangka grup Duta Palma, kondisi di internal perusahaan sudah mengalami kegoyahan luar biasa
    Dia tidak memungkiri bahwa dampak dari proses hukum itu mengakibatkan macet atau anjloknya bisnis Duta Palma grup dan pihak terafiliasi.
    Penyitaan aset dan uang yang gencar dilakukan penyidik Kejagung juga akan berdampak pada nasib 23.000 karyawan.
    Jika tidak ada solusi, rencananya akan dilakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) besar-besaran.
    Lebih lanjut, dia pun memandang bahwa kasus ini tidak memberikan pertimbangan dari aspek lebih luas dan adil. Sebab, ada banyak perusahaan serupa yang tidak di proses hukum oleh Kejagung.
    “Ada ribuan perusahaan sawit yang berada di kawasan hutan, Kenapa mereka bisa menyelesaikan lewat mekanisme pembayaran denda yang diatur Kemenhut?” ujar Handika.
    Ditegaskan Handika, Duta Palma grup sudah memiliki izin lokasi dan kebun sawit.
    Kendati demikian, penyelesaian persoalannya tidak diperkenankan lewat mekanisme pembayaran denda administrasi berupa pembayaran dana reboisasi, PSDH dan lainnya
    “Padahal hal itu tertuang dalam pasal 110 huruf a dan 110 huruf b UU Ciptaker,” dan Duta Palma grup siap membayar denda administrasi yang jumlah biayaya sekitar 3 triliun, kata dia.
    Diungkapkan Handika, jika mekanisme denda administrasi diberlakukan bagi Duta Palma Grup, sejatinya persoalan internal sampai ke PHK besar-besaran dapat dicegah.
    Oleh karenanya, penyidik Kejagung tetap diharapkan dapat memberikan rasa keadilan sejalan dengan penegakan hukum.
    Kejagung sebelumnya telah melakukan beberapa kali penyitaan aset Duta Palma. Terbaru, Kejagung memamerkan tumpukan uang tunai Rp 372 miliar sitaan dari
    Duta Palma Group
    .
    Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Abdul Qohar mengatakan, uang tersebut diperoleh dari dua penggeledahan pada Selasa (1/10/2024) dan Rabu (2/10/2024).
    Sebagai informasi tambahan, pada Oktober, Kejagung melakukan penggeledahan dan menyita uang tunai senilai Rp 372 miliar di Menara Palma, Jakarta Selatan, serta Rp 304,5 miliar di Kantor PT Asset Pacific, Jakarta Selatan.
    Selain itu, pada September, Kejagung juga menyita Rp 450 miliar yang merupakan milik PT Asset Pacific, entitas usaha dari
    PT Duta Palma Group
    .
    Adapun Mahkamah Agung telah menjatuhkan pidana badan selama 16 tahun penjara kepada Surya Darmadi, bos
    PT Duta Palma
    Group.
    Dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Surya Darmadi terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait penyerobotan lahan di Kabupaten Indragiri Hulu.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • PHK Tembus 63.947 Orang, Terbanyak di Jakarta!

    PHK Tembus 63.947 Orang, Terbanyak di Jakarta!

    Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Ketenakerjaan (Kemnaker) melalui Satu Data Ketenagakerjaan mengungkap sebanyak 63.947 tenaga kerja terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) sejak Januari-Oktober 2024.

    Sepanjang periode tersebut, jumlah tenaga kerja yang terkena PHK paling banyak disumbang dari provinsi DKI Jakarta.

    “Pada periode Januari-Oktober 2024 terdapat 63.947 orang tenaga kerja yang ter-PHK [Pemutusan Hubungan Kerja],” demikian yang dikutip dari laman resmi, Minggu (17/11/2024).

    Data tersebut menunjukkan, pekerja dari wilayah DKI Jakarta yang terkena PHK mencapai 14.501 pekerja, terhitung sejak periode Januari—Oktober 2024. Wilayah ini berkontribusi sebesar 22,68% dari jumlah tenaga kerja yang ter-PHK.

    “Tenaga kerja ter-PHK paling banyak terdapat di Provinsi DKI Jakarta, yaitu sekitar 22,68% dari jumlah tenaga kerja ter-PHK yang dilaporkan,” ungkapnya.

    Menyusul DKI Jakarta, Satu Data Ketenagakerjaan juga mengungkap Jawa Tengah turut menyumbang angka pekerja yang terkena PHK, yaitu sebanyak 12.489 pekerja atau sekitar 19,53% dari jumlah tenaga kerja ter-PHK.

    Ada pula Banten yang ikut menyumbang tenaga kerja yang ter-PHK tertinggi di posisi ketiga. Pada wilayah ini, pekerja yang terkena PHK mencapai 10.702 orang atau sekitar 16,74% dari keseluruhan.

    Sederet provinsi lainnya juga mencatatkan jumlah tenaga kerja yang ter-PHK, di antaranya Jawa Barat sebanyak 8.508 tenaga kerja, Jawa Timur sebanyak 3.694 tenaga kerja, dan D.I Yogyakarta sebanyak 1.245 tenaga kerja yang di-PHK.

    Kemudian, Bangka Belitung juga mencatat 1.894 tenaga kerja ter-PHK dan sebanyak 1.812 tenaga kerja di Sulawesi Tengah terkena PHK. Lalu, Sulawesi Tenggara sebanyak 1.156 tenaga kerja dan Riau sebanyak 1.068 tenaga kerja.

    Sementara itu, Maluku Utara dan Sulawesi Barat menjadi provinsi dengan jumlah tenaga kerja yang terkena PHK paling sedikit. Masing-masing mencapai 15 orang dan 10 orang di-PHK pada Januari—Oktober 2024.

    Sekadar informasi, mengutip dari laman resminya, Satu Data Ketenagakerjaan dimaksudkan untuk mengatur penyelenggaraan tata kelola data ketenagakerjaan yang dihasilkan oleh instansi pusat dan instansi daerah agar pengelolaan dan pengembangan data ketenagakerjaan memenuhi prinsip-prinsip Satu Data Indonesia.

  • Buruh Sebut Pengetatan Aturan Tembakau Bisa Bikin Pekerja Terdampak

    Buruh Sebut Pengetatan Aturan Tembakau Bisa Bikin Pekerja Terdampak

    Jakarta

    Pemerintah berencana untuk mengetatkan aturan tembakau di tanah air. Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman – Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM-SPSI) Karawang menilai Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes), sebagai aturan turuan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 (PP 28/2024), tumpang tindih dengan aturan lain. Kebijakan tersebut dinilai melawan aturan lain yang sudah lebih dulu diatur dalam Undang-Undang (UU).

    Salah satu poin dalam Rancangan Permenkes memuat aturan agar dilakukan penyeragaman bagi seluruh kemasan rokok yang dijual sehingga tidak adanya identitas merek. Hal itu menabrak UU Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis yang menyatakan merek dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, dan susunan warna untuk membedakan suatu produk dengan produk lainnya.

    Selain itu, Rancangan Permenkes juga bertentangan dengan UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Dalam aturan itu menyatakan konsumen berhak mendapatkan informasi dengan jelas dan detail seputar produk yang dibeli dan dikonsumsi.

    “Kalau peraturan itu dijalankan, otomatis kerugian bagi industri tembakau akan sangat besar. Aturan ini juga akan semakin mendorong peredaran rokok ilegal dan membuka potensi perpindahan konsumsi ke sana,” ujar Ketua FSP RTMM-SPSI Pimpinan Cabang Karawang, Bambang Subagyo dalam keterangannya, ditulis Minggu (17/11/2024).

    Dia menyebut hilangnya identitas merek pada kemasan rokok akan membuat produk rokok ilegal justru mendapatkan keuntungan. Produk rokok ilegal akan semakin dibedakan dengan rokok legal, sehingga penjualan rokok ilegal meningkat dan produsen rokok legal akan menghadapi penurunan penjualan, yang akhirnya malah pekerjanya yang terkena PHK.

    ADVERTISEMENT

    `;
    var mgScript = document.createElement(“script”);
    mgScript.innerHTML = `(function(w,q){w[q]=w[q]||[];w[q].push([“_mgc.load”])})(window,”_mgq”);`;
    adSlot.appendChild(mgScript);
    },
    function loadCreativeA() {

    var adSlot = document.getElementById(“ad-slot”);
    if (!adSlot) return;
    adSlot.innerHTML = “;

    if (typeof googletag !== “undefined” && googletag.apiReady) {
    googletag.cmd.push(function () {
    googletag.display(‘div-gpt-ad-1709715464819-0’);
    googletag.pubads().refresh();
    });
    } else {
    var gptScript = document.createElement(“script”);
    gptScript.src = “https://securepubads.g.doubleclick.net/tag/js/gpt.js”;
    gptScript.async = true;
    gptScript.onload = function () {
    window.googletag = window.googletag || { cmd: [] };
    googletag.cmd.push(function () {
    googletag.defineSlot(‘/4905536/detik_desktop/finance/static_detail’, [[400, 250], [1, 1], [300, 250]], ‘div-gpt-ad-1709715464819-0’)
    .addService(googletag.pubads());
    googletag.enableServices();
    googletag.display(‘div-gpt-ad-1709715464819-0’);
    googletag.pubads().refresh();
    });
    };
    document.body.appendChild(gptScript);
    }
    }
    ];

    var currentAdIndex = 0;
    var refreshInterval = null;
    var visibilityStartTime = null;
    var viewTimeThreshold = 30000;

    function refreshAd() {
    var adSlot = document.getElementById(“ad-slot”);
    if (!adSlot) return;
    currentAdIndex = (currentAdIndex + 1) % ads.length;
    adSlot.innerHTML = “”;
    ads[currentAdIndex]();
    }

    var observer = new IntersectionObserver(function (entries) {
    entries.forEach(function (entry) {
    if (entry.intersectionRatio > 0.1) {
    if (!visibilityStartTime) {
    visibilityStartTime = new Date().getTime();
    requestAnimationFrame(checkVisibility);
    }
    } else {
    visibilityStartTime = null;
    if (refreshInterval) {
    clearInterval(refreshInterval);
    refreshInterval = null;
    }
    }
    });
    }, { threshold: 0.1 });

    function checkVisibility() {
    if (visibilityStartTime && (new Date().getTime() – visibilityStartTime >= viewTimeThreshold)) {
    refreshAd();
    if (!refreshInterval) {
    refreshInterval = setInterval(refreshAd, 30000);
    }
    } else {
    requestAnimationFrame(checkVisibility);
    }
    }

    document.addEventListener(“DOMContentLoaded”, function () {
    var adSlot = document.getElementById(“ad-slot”);
    if (!adSlot) {
    console.error(“❌ Elemen #ad-slot tidak ditemukan!”);
    return;
    }
    ads[currentAdIndex]();
    observer.observe(adSlot);
    });

    var mutationObserver = new MutationObserver(function (mutations) {
    mutations.forEach(function (mutation) {
    if (mutation.type === “childList”) {
    visibilityStartTime = new Date().getTime();
    requestAnimationFrame(checkVisibility);
    }
    });
    });

    mutationObserver.observe(document.getElementById(“ad-slot”), { childList: true, subtree: true });

    Oleh karena itu, mewakili FSP RTMM-SPSI Pimpinan Cabang Karawang, Bambang dengan tegas menolak penyeragaman kemasan rokok tanpa identitas merek pada Rancangan Permenkes yang berpotensi mengancam keberlangsungan hidup pekerja tembakau. Aturan inisiasi Kemenkes yang tumpang tindih ini akan merugikan pekerja tembakau dari berbagai sisi.

    “Aturan Kemenkes ini terlalu tumpang tindih. Padahal, industri ini telah memberikan sumbangsih besar melalui cukai dan pajaknya. Ini akan sangat merugikan dan berbahaya terhadap keberlangsungan pekerja tembakau kami,” tegasnya.

    Selain menuai penolakan besar dari banyak pihak, kebijakan Kemenkes yang menindih aturan lain ini tidak sejalan dengan arah kebijakan pemerintahan Presiden RI Prabowo Subianto. Sebelumnya Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi menyatakan Prabowo akan meninjau ulang seluruh UU, PP, hingga Peraturan Presiden (PERPRES) agar tidak saling tumpang tindih dan bertentangan.

    “Kita harus sisir mana UU yang bertabrakan satu sama lain dan mana aturan yang bertentangan dengan aturan yang di atasnya itukan harus dilakukan,” ucapnya.

    Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas juga menjelaskan, peninjauan ulang aturan-aturan sebelumnya dilakukan agar tidak ada kebijakan yang menghambat program strategis pemerintah. Pemerintahan Indonesia saat ini mendorong program swasembada pangan, kemandirian energi, hilirisasi, dan permasalahan lahan.

    “Jadi program-program inilah yang akan kita kawal menjadi prioritas untuk kami jadikan rujukan dalam penataan regulasi di Kementerian Hukum,” ujar dia.

    (kil/kil)