Kasus: PHK

  • Pemerintah Bakal Bentuk Satgas PHK Usai Penetapan UMP Naik 6,5%

    Pemerintah Bakal Bentuk Satgas PHK Usai Penetapan UMP Naik 6,5%

    Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan pemerintah segera membentuk satuan tugas (satgas) pemutusan hubungan kerja (PHK) usai upah minimum provinsi (UMP) 2025 ditetapkan sebesar 6,5%.

    Pembentukan satgas tersebut bertujuan untuk memitigasi risiko PHK dari perusahaan menyusul kenaikan UMP tahun depan.

    “Pemerintah akan membuat satgas terkait dengan PHK,” kata Airlangga di sela acara Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia versi Munaslub 2024 di Jakarta, Minggu (1/12/2024).

    Kendati, Airlangga tak merici ihwal kapan Satgas PHK akan dibentuk. Dia juga tak mengatakan secara detil unsur-unsur yang bakal terlibat dalam satgas tersebut.

    Dia hanya memastikan bahwa pemerintah terus mendorong geliat industri dan mencegah terjadinya PHK.

    “Sehingga yang kita lihat adalah fundamental industrinya. Jadi nanti kita akan pelajari di sana,” ucapnya.

    Presiden Prabowo Subianto resmi menetapkan Upah Minimum Nasional naik sebesar 6,5%. Di mana, aturan itu bakal dituangkan dalam dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker). 

    Prabowo menuturkan, penetapan kenaikan upah minimum dilakukan untuk meningkatkan daya beli pekerja, dengan tetap memperhatikan daya saing usaha.

    “Ketentuan lebih rinci akan diatur oleh peraturan menteri ketenagakerjaan,” kata Prabowo dalam dalam siaran langsung Sekretariat Presiden, Jumat (29/11/2024).

    Menanggapi hal itu, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menargetkan Permenaker yang mengatur penetapan UMP 2025 dapat rampung pada pekan depan, tepatnya pada 4 Desember 2024.

    Yassierli menjelaskan, dalam merumuskan Permenaker itu Kemenaker bakal berkoordinasi dengan Kementerian Hukum yang dipimpin oleh Supratman Andi Agtas. 

    “Target Rabu [pekan depan] ya terbit insya Allah, harus sinkronisasi dulu di kementerian hukum,” katanya.

    Sementara itu, Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia mewanti-wanti potensi PHK massal seiring dengan kenaikan UMP dan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12% secara bersamaan. 

    Ketua Umum Kadin Indonesia Arsjad Rasjid mengatakan efek dari kenaikan UMP hingga PPN 12% akan memicu lonjakan PHK. Namun, PHK ini akan berbeda dari setiap sektor. 

    “Semuanya bisa saja [PHK besar-besaran]. Namun balik lagi, akan berbeda setiap sektor. Jadi ini kita harus melihatnya nggak bisa digeneralisasi,” kata Arsjad saat ditemui seusai konferensi pers White Paper Usulan Strategi/Arah Pembangunan Bidang Ekonomi Tahun 2024-2029 di kawasan Jakarta Selatan, Selasa (26/11/2024).

  • Honorer Tak Lulus PPPK Tahap II, Menteri PANRB Ungkap Nasibnya di 2025

    Honorer Tak Lulus PPPK Tahap II, Menteri PANRB Ungkap Nasibnya di 2025

    Jakarta, CNBC Indonesia – Pemerintah telah buka suara terkait nasib honorer yang tidak lulus seleksi pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap dua.

    Pemerintah menegaskan honorer yang tidak lulus dalam seleksi PPPK 2024 akan ditetapkan menjadi PPPK paruh waktu atau part time. Keputusan ini diambil karena adanya kendala keuangan.

    Pemerintah dipastikan tidak akan melakukan pemecatan terhadap tenaga honorer sehingga keputusan yang diambil honorer yang tidak lulus atau belum dapat mengikuti seleksi karena keterbatasan anggaran di instansinya akan diangkat menjadi PPPK paruh waktu. Adapun, mereka yang lulus akan ditetapkan menjadi PPPK penuh waktu.

    Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyanti menegaskan alih status ini juga masuk dalam program 100 hari kerja Kementerian PANRB. Menurutnya, kebijakan ini terdiri dari beberapa kegiatan, seperti memperjelas status kepegawaian non-ASN, pemetaan dan identifikasi, serta mendorong tenaga honorer untuk mengikuti pendaftaran dan seleksi PPPK.

    “Serta melakukan pengangkatan tenaga non-ASN di tahun 2024,” kata Rini.

    Rini berkata kebijakan alih status ini merupakan kelanjutan dari program yang telah dilakukan sejak era Presiden Joko Widodo. Dia mengatakan pemerintah menjamin untuk menghindarkan terjadinya Pemberhentian Hubungan Kerja (PHK) massal terhadap para tenaga honorer tersebut.

    “Kami punya prinsip bahwa arahan dari pemerintah adalah menghindarkan PHK massal, tidak mengurangi pendapatan mereka dan tidak menyebabkan pembengkakan anggaran,” ujar Rini.

    Pendaftaran PPPK tahap kedua telah dibuka sejak 17 November 2024 dan akan berlangsung hingga 31 Desember 2024. Link pendaftaran PPPK tahap II dapat diakses melalui portal Sistem Seleksi Calon ASN (SSCASN) yang telah disediakan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).

    PPPK tahap II ini diperuntukkan bagi honorer alias non-Aparatur Sipil Negara (ASN) yang aktif bekerja di instansi pemerintah, termasuk lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG).

    Pada tahun 2024, pemerintah menetapkan formasi paling besar bagi PPPK sejumlah 1.031.554 dari total 1.280.547 formasi CASN 2024 (data per 22 Agustus 2024). Besarnya formasi PPPK yang dialokasikan sebagai upaya penyelesaian penataan tenaga non-ASN di instansi pemerintah.

    (arj/haa)

  • Bos Pengusaha Wanti-Wanti PHK Usai Prabowo Umumkan UMP 2025 Naik 6,5%

    Bos Pengusaha Wanti-Wanti PHK Usai Prabowo Umumkan UMP 2025 Naik 6,5%

    Jakarta, CNBC Indonesia – Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) menunggu penjelasan pemerintah terkait dasar perhitungan yang digunakan untuk menentukan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 sebesar 6,5%.

    Ketua Umum APINDO, Shinta W. Kamdani mengatakan, hingga saat ini, belum ada penjelasan komprehensif terkait metodologi perhitungan kenaikan ini. Terutama apakah telah memperhitungkan variabel produktivitas tenaga kerja, daya saing dunia usaha, dan kondisi ekonomi aktual.

    Metodologi penghitungan tersebut penting, agar kebijakan yang diambil mencerminkan keseimbangan antara kesejahteraan pekerja dan keberlanjutan dunia usaha.

    Penjelasan penetapan UMP 2025 ini juga diperlukan bagi dunia usaha untuk mengambil sikap ke depan terhadap ketidakpastian kebijakan pengupahan yang masih terus berlanjut.

    APINDO berpandangan kenaikan UMP yang cukup signifikan ini akan berdampak langsung pada biaya tenaga kerja dan struktur biaya operasional perusahaan, khususnya di sektor padat karya.

    “Dalam kondisi ekonomi nasional yang masih menghadapi tantangan global dan tekanan domestik, kenaikan ini berisiko meningkatkan biaya produksi dan mengurangi daya saing produk Indonesia, baik di pasar domestik maupun internasional,” ujar Shinta dalam keterangan resmi yang diterima CNBC Indonesia, Sabtu (30/11/2024).

    “Hal ini dikhawatirkan akan dapat memicu gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) serta menghambat pertumbuhan lapangan kerja baru,” imbuhnya.

    Foto: Ketua Umum APINDO, Shinta Widjaja Kamdani saat ditemui di kantor APINDO, Jakarta, Jumat (23/8/2024). (CNBC Indonesia/Martyasari Rizky)
    Ketua Umum APINDO, Shinta Widjaja Kamdani saat ditemui di kantor APINDO, Jakarta, Jumat (23/8/2024). (CNBC Indonesia/Martyasari Rizky)

    Sementara, Ketua Bidang Ketenagakerjaan APINDO, Bob Azam memaparkan, bagi dunia usaha, kenaikan upah minimum ini bukan tentang setuju atau tidak setuju, tetapi persoalan mampu atau tidak untuk memenuhi kenaikan tersebut.

    Jika perusahaan tidak mampu menanggung kenaikan biaya tenaga kerja, maka keputusan rasional terhadap penghitungan usaha akan dapat terjadi ke depan, yaitu penundaan investasi baru dan perluasan usaha, efisiensi besar-besaran yang dapat berdampak pada pengurangan tenaga kerja, atau keluarnya usaha dari sektor industri tertentu.

    Bob juga menyayangkan bahwa masukan dunia usaha tidak didengarkan dalam penetapan kebijakan ini.

    Menurutnya, APINDO selama ini telah berpartisipasi secara aktif dan intensif dalam diskusi terkait penetapan kebijakan upah minimum.

    “Kami telah memberikan masukan yang komprehensif dan berbasis data mengenai fakta ekonomi, daya saing usaha, serta produktivitas tenaga kerja. Namun, masukan dari dunia usaha sebagai aktor utama yang menjalankan kegiatan ekonomi nampaknya belum menjadi bahan pertimbangan utama dalam pengambilan keputusan,” ujarnya.

    Hal ini menjadi perhatian serius karena kebijakan yang tidak seimbang dapat memberikan dampak yang tidak diinginkan bagi keberlangsungan usaha dan penciptaan lapangan kerja.

    “Presiden hendaknya juga mendengar aspirasi pengusaha sebagai pemberi kerja yang juga ingin pekerjanya maju dan berkembang,” tegasnya.

    Dikabarkan sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto baru saja mengumumkan kenaikan UMP 2025 pada Jumat 29 November 2024. Kenaikan tersebut lebih tinggi dibandingkan tahun ini.

    Prabowo menjelaskan kenaikan UMP sudah mempertimbangkan kondisi dunia usaha dan kebutuhan masyarakat.

    “Kita ambil keputusan untuk menaikkan rata-rata UMO nasional sebesar 6,5% pada tahun 2025,” ungkap Prabowo dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (29/11/2024).

    (wur)

  • Pengusaha Kecewa UMP Naik 6,5 Persen, APINDO Peringatkan Risiko PHK

    Pengusaha Kecewa UMP Naik 6,5 Persen, APINDO Peringatkan Risiko PHK

    GELORA.CO -Kumpulan pengusaha yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengaku keberatan atas keputusan pemerintah yang menetapkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) sebesar 6,5 persen pada 2025.

    Dalam keterangan resminya, Apindo meminta penjelasan  pemerintah terkait keputusan kenaikan UMP hingga 6,5 persen dan mekanisme dari pengupahan tersebut.

    “Hingga saat ini, belum ada penjelasan komprehensif terkait metodologi perhitungan kenaikan ini, terutama apakah telah memperhitungkan variabel produktivitas tenaga kerja, daya saing dunia usaha, dan kondisi ekonomi aktual,” kata asosiasi tersebut dalam pernyataan resmi yang diterima pada Sabtu 30 November 2024.

    Menurut Apindo, penjelasan penetapan UMP 2025 ini diperlukan bagi dunia usaha untuk mengambil sikap ke depan terhadap ketidakpastian kebijakan pengupahan yang masih terus berlanjut.

    Selain itu, kenaikan UMP yang cukup signifikan ini dinilai akan berdampak langsung pada biaya tenaga kerja dan struktur biaya operasional perusahaan, khususnya di sektor padat karya di tengah gejolak ekonomi global.

    “Kenaikan ini berisiko meningkatkan biaya produksi dan mengurangi daya saing produk Indonesia, baik di pasar domestik maupun internasional. Hal ini dikhawatirkan akan dapat memicu gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) serta menghambat pertumbuhan lapangan kerja baru,” sambung Apindo.

    Selanjutnya, kenaikan UMP yang diumumkan Presiden Prabowo Subianto pada Jumat 29 November 2024 itu dikhawatirkan akan berimbas pada penundaan investasi baru dan perluasan usaha para pengusaha, yang berdampak pada efisiensi besar-besaran seperti pengurangan tenaga kerja, atau keluarnya usaha dari sektor industri tertentu.

    Oleh karena itu, Apindo menyatakan kekecewaannya atas keputusan pemerintah yang dianggap tidak mendengarkan masukan dari dunia usaha dalam penetapan kebijakan tersebut.

    “APINDO selama ini telah berpartisipasi secara aktif dan intensif dalam diskusi terkait penetapan kebijakan upah minimum. Kami telah memberikan masukan yang komprehensif dan berbasis data mengenai fakta ekonomi, daya saing usaha, serta produktivitas tenaga kerja. Namun, masukan dari dunia usaha belum menjadi bahan pertimbangan utama dalam pengambilan keputusan,”kata asosiasi itu.

    Dalam hal ini, Apindo berharap pemerintah dapat memberikan penjelasan lebih rinci mengenai dasar penetapan kenaikan UMP ini serta mempertimbangkan masukan dari dunia usaha untuk memastikan implementasi kebijakan yang efektif dan berkelanjutan.

  • Banjir Tekstil Ilegal dari China, DPR Sentil Bea Cukai: Cuma Tajam ke Masyarakat Sendiri

    Banjir Tekstil Ilegal dari China, DPR Sentil Bea Cukai: Cuma Tajam ke Masyarakat Sendiri

    Bisnis.com, JAKARTA — Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal mengkritisi kinerja Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan usai adanya dugaan masuknya puluhan ribu kontainer tekstil ilegal dari China.

    Cucun menilai banjir produk impor merupakan penyebab hancurnya industri tekstil Tanah Air, seperti yang terlihat jelas dari kasus pailitnya raksasa PT Sri Rejeki Isman Tbk. (SRIL) atau Sritex yang beberapa waktu lalu.

    Dia pun mengutip temuan Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filament Indonesia (APSyFI), yang menyatakan dalam lima tahun terakhir terdapat 72.250 kontainer impor TPT ilegal dari China yang masuk ke Indonesia. Kerugian negara terhitung mencapai sekitar Rp46 triliun.

    Oleh sebab itu, Cucun mempertanyakan pengawasan Bea Cukai. Dia bingung padahal selama ini Bea Cukai tampak keras terhadap barang bawaan warga negara Indonesia yang baru tiba dari luar negeri.

    “Taringnya tajam ke masyarakat kita sendiri, tapi barang impor banjir masuk kok didiamkan saja?” katanya dalam keterangan tertulis, dikutip Sabtu (30/11/2024).

    Tak hanya Bea Cukai, politisi Partai Kebangkitan Bangsa ini juga menyentil kinerja Kementerian Perdagangan (Kemendag). Menurutnya, Kemendag seakan abai atas maraknya barang impor ilegal yang menjadi katalisator maraknya PHK massal belakangan ini di industri tekstil dan garmen.

    Cucun pun mengutip data Kementerian Ketenagakerjaan, yang mana sudah ada hampir 60 ribu orang yang terkena PHK dari Januari—Oktober 2024. Provinsi yang paling banyak melakukan PHK yaitu di DKI Jakarta mencapai 14.501 orang.

    Dia khawatir akan semakin banyak industri tekstil yang gulung tikar jika tak ada perbaikan pengawasan dan penegakan hukum dari praktik impor tekstil ilegal. Akibatnya, angka pengangguran semakin meningkat yang buat daya beli masyarakat semakin menurun.

    “Ini sangat bahaya dan bisa menghambat target pemerintah yang ingin mencapai pertumbuhan ekonomi sebesar 8%,” ucapnya.

    Oleh sebab itu, pimpinan DPR bidang koordinator kesejahteraan rakyat ini juga mendorong Pemerintah segera merevisi Permendag No. 8/2024 yang dianggap menjadi salah satu faktor pasar dalam negeri dibanjiri produk impor dengan harga murah sehingga menggerus para pelaku usaha nasional.

    Cucun mengingatkan, industri tekstil merupakan sektor padat karya yang menyerap hampir 4 juta tenaga kerja dan berkontribusi besar terhadap produk domestik bruto (PDB).

  • Apindo Tunggu Penjelasan Pemerintah Terkait Kenaikan UMP 6,5 Persen

    Apindo Tunggu Penjelasan Pemerintah Terkait Kenaikan UMP 6,5 Persen

    Jakarta, Beritasatu.com – Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) berharap pemerintah memberi penjelasan lebih rinci dari mengenai dasar perhitungan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) sebesar 6,5 persen yang telah diumumkan oleh Presiden Prabowo Subianto.

    “Hingga saat ini belum ada penjelasan yang mendalam terkait metodologi yang digunakan, terutama apakah sudah mempertimbangkan variabel, seperti produktivitas tenaga kerja, daya saing dunia usaha, dan kondisi ekonomi terkini,” ucap Ketua Umum Apindo, Shinta W Kamdani dikutip dari Antara, Sabtu (30/11/2024).

    Shinta menekankan, Apindo ingin kejelasan metodologi tersebut sangat penting agar kebijakan kenaikan UMP 6,5 persen dapat mencerminkan keseimbangan antara peningkatan kesejahteraan pekerja dan keberlanjutan bisnis.

    Menurutnya, penjelasan tentang penetapan UMP 2025 juga diperlukan agar pelaku usaha dapat mengambil langkah strategis di tengah ketidakpastian kebijakan pengupahan.

    Apindo menilai, kenaikan UMP sebesar 6,5 persen ini, cukup besar sehingga berpotensi dan berdampak langsung pada struktur biaya operasional perusahaan, khususnya di sektor padat karya.

    “Dalam situasi ekonomi nasional yang masih menghadapi tantangan global dan tekanan domestik, kenaikan ini dapat meningkatkan biaya produksi dan melemahkan daya saing produk Indonesia, baik di pasar dalam negeri maupun internasional,” jelas Shinta.

    Apindo menyebut, risiko dari kenaikan UMP 6,5 persen tersebut juga dapat memicu pemutusan hubungan kerja (PHK) serta menghambat penciptaan lapangan kerja baru.
     

  • 6 Strategi Ampuh Dapat Pekerjaan Impian di Tengah Badai PHK – Page 3

    6 Strategi Ampuh Dapat Pekerjaan Impian di Tengah Badai PHK – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Biaya hidup yang semakin tinggi telah memaksa ribuan bisnis melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Dampaknya banyak orang kehilangan pekerjaan.

    Jumlah karyawan yang terkena PHK di Indonesia terus mengalami peningkatan sepanjang 2024. Berdasarkan Satudata Kementerian Ketenagakerjaan, 63.947 pekerja terkena PHK dari Januari hingga Oktober 2024. Selain itu, jumlah pengangguran di Indonesia hampir menyentuh 7,5 juta orang.

    Dikutip melalui BBC, Sabtu (30/11/2024), kondisi mencari kerja saat ini sangat menantang karena persaingan tidak hanya dengan para fresh graduate tetapi juga korban PHK yang sudah memiliki pengalaman kerja. 

    Para konsultan karier pun memberikan tips agar bisa mendapat kerja yang kamu impikan. Mau tahu caranya? Simak di sini:

    1. Cari Lowongan Kerja hingga Jauh ke Luar Kota 

    Perubahan besar dalam dunia kerja, seperti sistem kerja hibrida dan fleksibel, memungkinkan kamu memperluas pencarian secara geografis.

    Kepala Divisi Keberagaman dan Inklusi di Hays Recruitment, Yvonne Smyth mengatakan, “Lokasi tidak lagi sepenting dulu, jadi perbanyak jangkauan pencarian pekerjaanmu.”

    Ia juga menambahkan, jika kamu ingin bekerja paruh waktu atau empat hari dalam seminggu, jangan ragu melamar pekerjaan penuh waktu. Banyak perusahaan bersedia beradaptasi jika kamu kandidat yang tepat.

    2. Gunakan Kata Kunci saat Mencari Kerja

    Smyth juga menyarankan pentingnya menggunakan kata kunci dalam pencarian pekerjaan online. Misalnya, jika kamu tertarik dengan bidang tertentu seperti penjualan atau ritel, pastikan algoritma platform pencarian mendeteksi minatmu.

    Lakukan pencarian harian dengan kata-kata tersebut.

    Interaksi di platform juga penting. Klik pada pekerjaan yang sesuai minat atau perusahaan yang kamu sukai untuk memunculkan lebih banyak peluang serupa.

  • Top5 News Bisnisindonesia.id: Daftar Penerima Penghargaan BILA hingga Pabrik Bata Pulihkan Luka

    Top5 News Bisnisindonesia.id: Daftar Penerima Penghargaan BILA hingga Pabrik Bata Pulihkan Luka

    Bisnis.com, JAKARTA— Bisnis Indonesia kembali menyelenggarakan Bisnis Indonesia Logistics Award 2024. Pada tahun ketiga, ajang penghargaan bergengsi ini ditujukan kepada perusahaan transportasi logistik swasta maupun badan usaha milik negara yang terus andal dan efisien dalam menghadapi tantangan industri.

    Artikel bertajuk Daftar Penerima Penghargaan Bisnis Indonesia Logistics Award (BILA) 2024 menjadi salah satu berita pilihan editor BisnisIndonesia.id. Selain berita tersebut, sejumlah berita menarik lainnya turut tersaji dari meja redaksi BisnisIndonesia.id.

    Berikut ini sorotan utama Bisnisindonesia.id, Jumat (29/11/2024):

    1. Daftar Penerima Penghargaan Bisnis Indonesia Logistics Award (BILA) 2024

    Bisnis Indonesia kembali menyelenggarakan Bisnis Indonesia Logistics Award 2024. Pada tahun ketiga, ajang penghargaan bergengsi ini ditujukan kepada perusahaan transportasi logistik swasta maupun badan usaha milik negara yang terus andal dan efisien dalam menghadapi tantangan industri.

    BILA 2024 mengangkat tema Andal dan Efisien, menyoroti pentingnya strategi yang diambil perusahaan dalam menghadapi adaptasi dan inovasi dan menghadapi ketidakpastian global. Tema ini relevan dengan berbagai tantangan dunia usaha dalam beberapa tahun terakhir.

    Wakil Komisaris Utama Bisnis Indonesia Group (BIG) Budiarsa Sastrawinata mengatakan bahwa Bisnis Indonesia sebagai perusahaan media dengan fokus pemberitaan isu ekonomi telah menyelenggarakan BILA sejak 2022 sebagai apresiasi kepada perusahaan logistik nasional selama ini.

    Sektor logistik telah menjadi salah satu penopang perekonomian nasional. Hingga kuartal III/2024, BPS mencatat lapangan usaha transportasi dan pergudangan mampu mencatat pertumbuhan 8,64% secara tahunan, tertinggi kedua setelah jasa lainnya.

    Selain itu, industri transportasi dan pergudangan juga menjadi motor pertumbuhan ekonomi peringkat kelima tertinggi dari 16 lapangan usaha yang diukur BPS hingga kuartal III tahun ini.

    2. Ketika Ekspansi Manufaktur Andalkan Pasar Dalam Negeri

    Indeks Kepercayaan Industri (IKI) pada November 2024 menunjukkan sektor industri melanjutkan ekspansi di tengah tengah ketidakstabilan kondisi global. Permintaan di pasar dalam negeri menjadi tumpuan utamanya.

    Kementerian Perindustrian mengumumkan bahwa IKI November 2024 mencapai 52,95 (ekspansi), meningkat 0,20 poin dibandingkan dengan bulan sebelumnya atau meningkat 0,52 poin dibandingkan dengan November 2023.

    “Meningkatnya IKI bulan Oktober ini ditopang oleh ekspansi 21 subsektor dengan kontribusi terhadap PDB Industri Manufaktur Nonmigas Triwulan II 2024 sebesar 99,3%,” ujar Juru Bicara Kementerian Perindustrian Febri Hendri Antoni Arif, Kamis (28/11/2024).

    Peningkatan IKI November 2024 ditunjang oleh peningkatan ekspansi indeks pesanan baru 2,58 poin menjadi 54,2, serta indeks persediaan yang bertahan ekspansi meski menurun intensitasnya turun 1,18 poin dari bulan sebelumnya menjadi 54,68.

    Adapun indeks produksi kembali berkontraksi, setelah dua bulan sebelumnya berturut-turut berekspansi. Indeks produksi mengalami perlambatan 2,84 poin dibandingkan bulan sebelumnya menjadi 49,72.

    3. Kilang Pertamina Raih Pendanaan US$200 Juta dari DZ Bank  

    PT Kilang Pertamina Internasional (KPI) berhasil memperoleh fasilitas perdagangan dari salah satu bank terbesar di Jerman, DZ Bank, sejalan dengan komitmen anak usaha PT Pertamina (Persero) itu melakukan bisnis berkelanjutan.

    Adapun, fasilitas perdagangan yang diberikan oleh Deustche Zentralgenossenschaftbank atau Bank Koperasi Sentral Jerman tersebut mencapai US$200 juta, yang ditandai dengan penandatanganan trade facility atau fasilitas perdagangan antara PT KPI dan DZ Bank, Rabu (27/11/2024).

    Direktur Keuangan KPI Fransetya Hasudungan Hutabarat menjelaskan bahwa fasilitas perdagangan tersebut merupakan fasilitas kredit yang diberikan bank untuk mendukung transaksi perdagangan internasional, baik cash loan (trust receipt dan short term advance) maupun noncash loan seperti penerbitan letter of credit (LC) dan standby letter of credit (SBLC).

    “Kami melihat DZ Bank sebagai mitra strategis, dalam hal ini berkontribusi terhadap tujuan keberlanjutan global. Kami berharap kesepakatan ini menjadi awal dari kolaborasi yang lebih luas di bidang pembiayaan berkelanjutan,” kata Fransetya dalam keterangannya, Kamis (28/11/2024).

    KPI, imbuhnya, sangat berkomitmen untuk melaksanakan bisnis yang berkelanjutan, termasuk menjalankan inisiatif untuk mengembangkan biofuel, meningkatkan efisiensi energi, upaya dekarbonisasi dan mendorong pengelolaan lingkungan yang lebih baik dalam operasi perusahaan.

    4. Cetak Rekor, Produksi Amman Mineral (AMMN) Meroket 85%

    PT Amman Mineral Internasional Tbk. mencetak rekor produktivitas dan produksi tertinggi untuk periode 9 bulan tahun ini, meroket 85% dibandingan dengan periode yang sama tahun lalu.

    Laba bersih emiten berkode saham AMMN itu pada periode Januari—September 2024 juga melesat 958% dibandingkan dengan tahun lalu, dengan margin sebesar 29%.

    Dengan demikian, melalui entitas anak usaha PT Amman Mineral Nusa Tenggara—pemilik konsesi dan operator tambang tembaga dan emas Batu Hijau—terus menunjukkan kinerja dan pertumbuhan yang kuat.

    Direktur Utama AMMN Alexander Ramlie mengungkapkan bahwa sejak Amman mengambil-alih operasi Batu Hijau pada November 2016, perusahaan secara konsisten mencapai berbagai rekor produktivitas dan produksi.

    Tahun ini, imbuhnya, tambang tembaga dan emas terbesar kedua di Tanah Air itu bahkan mencetak tonggak sejarah baru dengan mencapai rekor produktivitas pertambangan dan produksi tinggi untuk periode Januari—September 2024.

    “Kami beroperasi sebagai produsen tembaga yang terintegrasi penuh, dan Amman telah membangun landasan yang kuat untuk pertumbuhan berkelanjutan di masa depan,” kata Alexander dalam keterangannya, Kamis (28/11/2024).

    Adapun, produksi konsentrat perusahaan meningkat signifikan sebesar 85% dibandingkan dengan tahun lalu, dengan produksi tembaga dan emas masing-masing naik sebesar 68% dan 173%.

    5. Upaya Pabrik Sepatu Bata (BATA) Pulihkan ‘Luka Lebam’ Pandemi Covid-19

    PT Sepatu Bata Tbk. (BATA) masih berupaya untuk memulihkan luka lebam akibat pandemi Covid-19 yang berujung pada rugi, penutupan pabrik dan pemutusan hubungan kerja (PHK).

    Direktur Sepatu Bata Hatta Tutuko mengatakan sejak pandemi Covid-19, penjualan BATA lesu hingga mencatatkan rugi. Perusahaan telah mencatatkan rugi yang membengkak mencapai Rp131,27 miliar per kuartal III/2024. Sebelumnya, BATA telah tutup pabrik di Purwakarta hingga PHK massal ratusan karyawan.

    “Covid-19 merusak tatanan di BATA yang tadinya profit. Sekarang belum mencapai perbaikan yang diinginkan,” ujarnya dalam paparan publik pada Kamis (28/11/2024).

    Pada kuartal III/2024, BATA pun masih membukukan rugi sebelum pajak sebesar Rp131,27 miliar. Bahkan ruginya membengkak lebih dari dua kali lipat atau 151% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya Rp52,33 miliar.

    Bayang-bayang Peningkatan PHK di Tengah Rencana Pengenaan PPN 12%. Bengkaknya rugi berasal dari penurunan penjualan. Perusahaan membukukan penjualan Rp363,27 miliar atau tergerus 26% secara tahunan dari Rp488,47 miliar.

    “Apa yang terjadi di 2024 kami masih belum bangkit karena tahun ini kami restructuring. Ada penutupan factory dan penghentian pegawai,” tutur Hatta.

     

  • Pengertian Pesangon, dan Cara Menghitungnya

    Pengertian Pesangon, dan Cara Menghitungnya

    Jakarta: Setiap pekerja tentu menginginkan rasa aman dan kejelasan terkait hak-haknya di tempat kerja. Ketika masa kerja berakhir, baik karena keputusan pribadi maupun perusahaan, muncul pertanyaan mengenai kompensasi yang akan diterima.
     
    Salah satu hal yang sering dibahas dalam situasi ini adalah pesangon. Namun, tidak semua orang memahami apa itu pesangon dan bagaimana cara menghitungnya.
     
    Mengutip laman BPJS Ketenagakerjaan, berikut beberapa penjelasan mengenai pesangon dan bagaimana cara menghitungnya.

    Apa itu pesangon?
    Pesangon adalah uang yang harus diberikan perusahaan kepada karyawan saat hubungan kerja berakhir atau ketika di-PHK. Besarnya pesangon sudah diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan.
     
    Pesangon ini berbeda dengan uang pensiun. Karyawan yang pensiun bisa mendapatkan pesangon dan uang pensiun, sementara karyawan yang di-PHK hanya mendapatkan pesangon saja.
     

    Perhitungan pesangon berdasarkan UU Cipta Kerja
    Perhitungan pesangon mengalami perubahan, terutama pada masa kerja, bukan besarnya jumlah uang. UU Cipta Kerja memberi kemudahan bagi perusahaan dalam pembayaran pesangon, namun tetap menekankan pengurangan PHK.
     
    Perubahan utama terletak pada faktor pengali pesangon, yang kini berkisar antara 0,5 hingga 2 kali, sebelumnya 1 hingga 2 kali.
     
    Berikut aturan terbaru mengenai pesangon menurut UU Cipta Kerja, revisi dari pasal 156 UU Ketenagakerjaan:
     
    – Kurang dari 1 tahun: Jika kamu bekerja kurang dari satu tahun, pesangon yang diberikan sebesar satu kali gaji bulanan. Ini berlaku untuk karyawan yang baru bekerja dalam waktu singkat namun terkena pemutusan hubungan kerja.
     
    – Lebih dari 1 tahun, kurang dari 2 tahun: Kalau masa kerjamu sudah lebih dari satu tahun tapi kurang dari dua tahun, pesangon yang diterima adalah dua kali gaji bulanan. Ini mengapresiasi kontribusimu selama bekerja dalam jangka waktu yang lebih panjang.
     

     
    – Lebih dari 2 tahun, kurang dari 3 tahun: Jika sudah bekerja lebih dari dua tahun tetapi kurang dari tiga tahun, pesangon yang diterima adalah tiga kali gaji bulanan. Semakin lama masa kerjamu, semakin besar hak pesangon yang didapatkan.
     
    – Lebih dari 3 tahun, kurang dari 4 tahun: Bagi yang bekerja lebih dari tiga tahun namun kurang dari empat tahun, pesangon yang diberikan adalah empat kali gaji bulanan. Ini adalah bentuk penghargaan atas kerja yang sudah cukup lama.
     
    – Lebih dari 4 tahun, kurang dari 5 tahun: Karyawan dengan masa kerja lebih dari empat tahun tetapi kurang dari lima tahun berhak menerima pesangon lima kali gaji bulanan. Pesangon ini menunjukkan penghargaan atas kontribusimu yang lebih lama.
     
    – Lebih dari 5 tahun, kurang dari 6 tahun: Jika kamu bekerja lebih dari lima tahun tapi kurang dari enam tahun, pesangon yang diterima adalah enam kali gaji bulanan. Pesangon ini lebih besar karena kamu telah lama bekerja di perusahaan.
     
    – Lebih dari 6 tahun, kurang dari 7 tahun: Untuk karyawan yang bekerja lebih dari enam tahun tetapi belum tujuh tahun, pesangon yang diterima adalah tujuh kali gaji bulanan. Ini berlaku bagi mereka yang sudah cukup lama mengabdi di perusahaan.
     
    – Lebih dari 7 tahun, kurang dari 8 tahun: Jika masa kerjamu lebih dari tujuh tahun namun belum delapan tahun, pesangon yang diberikan sebesar delapan kali gaji bulanan. Ini adalah bentuk penghargaan untuk karyawan yang sudah lama bekerja.
     
    – Lebih dari 8 tahun: Untuk karyawan yang bekerja lebih dari delapan tahun, pesangon yang diberikan adalah sembilan kali gaji bulanan. Ini adalah jumlah pesangon yang paling tinggi, diberikan untuk mereka yang sudah sangat lama bekerja di perusahaan.
     
    Penting bagi karyawan dan perusahaan untuk memahami perhitungan pesangon agar hak-hak pekerja terlindungi dengan baik.
     
    Dengan adanya perubahan dalam UU Cipta Kerja, perusahaan diberikan kemudahan dalam perhitungan pesangon, namun tetap memastikan pekerja mendapat hak sesuai masa kerja. Pastikan perhitungan pesangon dilakukan dengan benar untuk menghindari kesalahpahaman. (Nanda Sabrina Khumairoh)
     
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (ANN)

  • Pemerintah Akan Gelontorkan Bansos Subsidi Listrik Sebelum PPN Naik

    Pemerintah Akan Gelontorkan Bansos Subsidi Listrik Sebelum PPN Naik

    GELORA.CO – Pemerintah akan menggelontorkan bantuan sosial berbentuk subsidi listrik. 

    Ketua Dewan Ekonomi Nasional Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan bansos akan digelontorkan bagi masyarakat kelas menengah dan miskin. Bansos digelontorkan sebelum pemerintah memberlakukan kenaikan PPN jadi 12 persen.

    Luhut mengatakan bansos berbentuk subsidi listrik dilakukan agar tak disalahgunakan masyarakat, termasuk untuk main judi.

    “Karena kalau diberikan (BLT) ke rakyat takut dijudikan lagi nanti,” katanya Rabu (27/11) seperti dikutip dari detik.com.

    Selain menghindari penyalahgunaan, Luhut mengatakan bansos subsidi listrik juga lebih gampang penyalurannya.

    “Kalau listrik itu kan datanya lengkap. Jadi mungkin saya lagi dihitung apakah dari 1.300 sampai 1.200 watt ke bawah, ya orang-orang yang mungkin udah enggak bayar 2-3 bulan. Lagi dihitung lah,” tambahnya.

    Luhut tidak mengungkap kapan bansos subsidi listrik itu akan mulai digelontorkan. Ia hanya mengatakan bahwa pemberlakuan kenaikan PPN jadi 12 persen hampir pasti diundur dengan kebijakan itu.

    Hal itu dilakukan supaya masyarakat lebih siap dalam menghadapi dampak kenaikan PPN.

    “Ya, hampir pasti diundur, biar dulu jalan tadi yang (stimulus). Ya, kira-kira begitulah (menunggu stimulus),” ujar Luhut.

    Pemerintah berencana menaikkan tarif PPN menjadi 12 persen mulai tahun depan. Kenaikan dilakukan berkaitan dengan ketentuan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

    Dalam beleid itu, PPN ditetapkan naik jadi 11 persen mulai 2022 dan menjadi 12 persen mulai 2025.

    Namun rencana kenaikan itu mendapatkan tentangan dari banyak kalangan. Salah satunya buruh.

    Mereka sudah mengeluarkan ancaman kalau pemerintah tak membatalkan rencana kenaikan itu, mereka akan melakukan aksi demonstrasi besar-besaran.

    “Jika pemerintah tetap melanjutkan kenaikan PPN menjadi 12 persen apalagi tidak diimbangi kenaikan upah sesuai tuntutan, KSPI bersama serikat buruh lainnya akan melakukan mogok nasional dengan melibatkan 5 juta buruh di seluruh Indonesia,” kata Presiden Partai Buruh sekaligus Presiden KSPI Said Iqbal dalam keterangannya Selasa (19/11) kemarin.

    Tak hanya buruh, petisi menolak rencana kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025 juga menggema di kalangan warganet di media sosial.

    Bukan tanpa sebab, mayoritas warganet menilai kenaikan PPN menjadi 12 persen bakal sangat membebani masyarakat harga berbagai jenis barang kebutuhan pokok akan naik.

    Padahal, keadaan ekonomi masyarakat belum membaik, apalagi dengan tingginya angka pengangguran dan pemutusan hubungan kerja (PHK).

    Petisi tersebut dibuat dan dibagikan oleh akun X @barengwarga pada Selasa (19/11) silam. Dalam cuitannya, akun itu menuntut pemerintah untuk segera membatalkan kenaikan PPN.

    “Kenaikan PPN tersebut secara langsung akan membebani masyarakat, karena menyasar barang-barang kebutuhan pokok. Kalau keputusan menaikkan PPN itu dibiarkan bergulir, mulai harga sabun mandi sampai bahan bakar minyak (BBM) akan ikut naik. Otomatis daya beli masyarakat akan terganggu dan kesulitan memenuhi kebutuhan hidup,” bunyi cuitan akun itu.

    Selain aksi petisi, warganet juga menyuarakan gerakan gaya hidup minimalis sebagai bentuk perlawanan. Dalam gerakan itu, masyarakat diajak untuk mengurangi konsumsi barang-barang tertentu yang terdampak PPN guna menekan beban pajak.

    Luhut merespons keberatan itu dengan santai.

    Menurut Luhut, penolakan terhadap kenaikan PPN 12 persen muncul karena masyarakat belum mengetahui pemerintah tengah menyiapkan stimulus bagi yang terdampak.

    “Karena orang kan belum tahu kalau ada struktur ini (stimulus). Nanti biar dirapatkan dulu, (kemudian) presiden putuskan. Kira-kira berkembang di situ,” terangnya.