Kasus: PHK

  • Bukan PHK, Karyawan Dapat Bonus Usai XL-Smartfren Merger

    Bukan PHK, Karyawan Dapat Bonus Usai XL-Smartfren Merger

    Jakarta, CNBC Indonesia – Karyawan yang memilih ikut dalam perusahaan hasil merger XL dan Smartfren, XL Smart, ditawari bonus. Para pemegang saham telah menyetujui kebijakan terkait karyawan pasca.

    CEO Smartfren Andrijanto Muljono mengatakan policy terdiri dari leave and shift policy dan lose policy. Untuk leave and shift policy bertujuan untuk melakukan harmonisasi kedua perusahaan yang bergabung.

    “Nah, dengan adanya leave and shift ini kita akan menuju kepada harmonisasi di mana yang terbaik akan menjadi acuan. Nah, dengan demikian tentunya di dalam satu ya salah satu dari kita akan di-adjust kepada level yang terbaik,” jelasnya dalam konferensi pers terkait merger XL Axiata dan Smartfren di Jakarta, Kamis (12/12/2024).

    Dengan kebijakan ini akan ada acuan terbaik yang digunakan kepada karyawan. Harapannya bisa menguntungkan bagi karyawan yang ikut dalam perusahaan baru.

    Terkait lose policy, perusahaan akan memberikan treatment yang baik untuk karyawan. Salah satunya joining bonus bagi mereka yang bergabung ke XL Smart.

    “Misalkan ada joining bonus waktu nanti review dari day 1 itu kita sudah sign, karyawan immediately dapat joining bonus,” ucap Andrijanto.

    Selain itu karyawan XL Smart juga akan diberikan bonus akhir tahun 2025 sebesar dua kali dari bonus normal sebelumnya. Ini didapatkan jika mereka memenuhi perfoma baik selama di perusahaan.

    “Lalu apabila mereka berkontribusi baik dengan performance yang baik dan memenuhi KPI, nanti di akhir tahun 2025 itu akan ada lagi yang namanya bonus prestasi yang jumlahnya 2x lipat daripada bonus prestasi yang normal yang berlaku,” kata dia.

    Jika terjadi duplikasi peran atau redudansi, dia mengatakan perusahaan akan memberikan jauh lebih tinggi dari aturan yang ada. Menurutnya semua itu menjadi komitmen pemegang saham untuk menjadi hak karyawan.

    “Kalau pun ya, sementara ini kita tidak memikirkan sebenarnya ada duplikasi peran atau redundansi itu kalau pun terjadi itu akan kita berikan jauh lebih tinggi daripada peraturan pemerintah,” jelasnya.

    “Untuk menjamin hak-hak karyawan bahkan memberikan lebih daripada yang menjadi kewajiban,” imbuh Andrijanto.

    (fab/fab)

  • Kadin DKI usul insentif pajak kepada pelaku usaha seiring kenaikan UMP

    Kadin DKI usul insentif pajak kepada pelaku usaha seiring kenaikan UMP

    Arsip foto – Ketua Umum Kadin DKI Jakarta Diana Dewi di embung Jagakarsa, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Jumat (16/2/2024). ANTARA/Siti Nurhaliza

    Kadin DKI usul insentif pajak kepada pelaku usaha seiring kenaikan UMP
    Dalam Negeri   
    Editor: Calista Aziza   
    Kamis, 12 Desember 2024 – 12:03 WIB

    Elshinta.com – Kamar Dagang dan Industri (Kadin) DKI Jakarta mengusulkan pemerintah memberikan insentif pajak kepada pelaku usaha terkait kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025.

    “Pemberian insentif bagi pelaku usaha bisa menjadi terobosan dari pemerintah. Misal, keringanan pajak atau pembayaran pinjaman di bank,” kata Ketua Umum Kadin DKI Jakarta Diana Dewi saat dihubungi di Jakarta, Kamis.

    Menurut Diana, upaya tersebut setidaknya dapat mengurangi beban pelaku usaha akibat kenaikan UMP. Walau, kata dia, solusi ini sebenarnya kurang berdampak signifikan.

    Dituturkan dia, kenaikan UMP 2025 sebesar 6,5 persen akan berdampak pada biaya perusahaan. Bagi perusahaan yang  tidak lagi mampu membayar gaji pekerjanya akibat kenaikan UMP cenderung mengambil langkah pintas dengan mempailitkan usahanya.

    “Akibatnya, terjadi PHK massal,” tutur dia.

    Oleh karena itu, selain mengusulkan pemberian insentif bagi pelaku usaha, Diana juga berharap pemerintah nantinya dapat mengajak pelaku usaha mendiskusikan besaran UMP per tahun.

    “Intinya, ke depan pemerintah harus bisa mengajak para pengusaha duduk bersama untuk membicarakan secara konkret terkait besaran kenaikan UMP per tahun. Harus dilakukan harmonisasi tripartit (pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja) sehingga ada win-win solution,” ujar Diana.

    Selain itu, imbuh dia, pemerintah perlu mengantisipasi dinamika dan arah perekonomian global pada 2025-2026 dan lima tahun ke depan dengan respons kebijakan yang saling menguntungkan, baik pengusaha maupun pekerja.

    Sementara itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akhirnya menetapkan UMP 2025 naik sebesar 6,5 persen dari semula Rp5.067.381 pada tahun lalu, menjadi Rp 5.396.760. Besaran nilai UMP ini berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun.

    Sebelum menetapkannya, Pemprov DKI Jakarta melakukan dialog dengan berbagai pihak seperti Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) DKI Jakarta bersama Dewan Pengupahan Provinsi untuk menetapkan UMP maupun Upah Minimum Sektoral Provinsi (UPMSP).

    Selain mereka, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Badan Pusat Statistik (BPS) dan pakar juga dilibatkan.

    Sebelumnya Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (Nakertransgi) DKI Jakarta, Hari Nugroho mengatakan pengusaha menerima kenaikan UMP tersebut.

    “Dari sisi pengusaha legowo walaupun sedikit beban berat. Namun karena ada kesepakatan. Serikat (Pekerja) juga tidak terlalu banyak menuntut,” demikian kata dia.

    Selepas penetapan UMP 2025, Pemprov DKI saat ini masih sisa punya pekerjaan rumah yakni menetapkan Upah Minimum Sektoral (UMS) provinsi tahun 2025 secepatnya atau sebelum 1 Januari 2025.

    Sumber : Antara

  • Waka DPR Minta Pemerintah Beri Atensi soal Kebakaran Pabrik Garmen Magelang

    Waka DPR Minta Pemerintah Beri Atensi soal Kebakaran Pabrik Garmen Magelang

    Jakarta

    Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal meminta pemerintah memberikan atensi terhadap kebakaran yang melanda pabrik garmen PT Anugerah Abadi Magelang (AAM) di Desa Girirejo, Tempuran, Magelang. Bila tak ada intervensi penanganan dari Pemerintah, industri tekstil Indonesia dikhawatirkan akan tamat riwayatnya.

    “Kejadian ini adalah tragedi besar, tidak hanya untuk perusahaan, tetapi juga bagi pekerja yang menjadi bagian dari tulang punggung perekonomian lokal,” kata Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal, Rabu (11/12/2024).

    Seperti diketahui, api besar membakar pabrik garmen milik PT AAM di Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, pada Minggu (8/12). Kebakaran ini tidak hanya menimbulkan kerugian besar bagi perusahaan tetapi juga mengancam kesejahteraan ribuan pekerja dan masyarakat lokal.

    Menurut Cucun, kebakaran ini semakin memperparah industri tekstil Tanah Air yang belakangan tengah lesu, mulai dari badai PHK, perusahaan gulung tikar atau melakukan efisiensi, raksasa tekstil Sritex pailit, hingga sulitnya UMKM bersaing dengan produk asal China yang harganya jauh lebih murah.

    “Para pelaku tekstil ini sudah tidak berdaya. Sudah berlarut-larut masalahnya tapi belum ada juga kehadiran Pemerintah. Kalau Negara tidak hadir di sini dan punya kepedulian, bisa tamat riwayatnya mungkin industri tekstil ini dari hulu ke hilir,” ujar Cucun.

    “Bahkan yang mengerikan itu produksi garmen sekarang, yang jualan seperti di Jakarta itu saja sudah orang China-nya langsung. Bayangkan kita mau bersaing kayak gimana, mereka punya harga murah karena insentif mereka banyak di negaranya, jualan di sini mereka tidak bayar pajak,” paparnya.

    “Ini dampaknya bukan hanya di hilir saja, tapi sampai ke produsen hulunya, belum lagi para suplier bahan bakunya. Bisa mati industri ini kalau tidak ditangani dengan benar,” ungkapnya.

    Dengan jumlah pekerja yang mencapai 2.700 orang, kebakaran itu menjadi pukulan berat bagi ribuan keluarga yang menggantungkan penghidupan pada PT AAM. Termasuk pedagang dan UMKM sekitar yang juga bergantung dengan operasional pabrik tersebut.

    Jika perusahaan tidak segera bangkit dari keterpurukan, ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) secara massal menjadi kemungkinan yang sangat nyata. Cucun meminta manajemen mempertimbangkan posisi para pekerja sebagai tulang punggung keluarganya yang menggantungkan hidup di perusahaan itu.

    “Kami juga mendesak agar pihak manajemen dan Pemerintah memberikan perlindungan maksimal terhadap hak-hak buruh di tengah situasi sulit ini,” sebutnya.

    Untuk itu, Cucun meminta Pemerintah hadir memberikan bantuan dan pendampingan bagi perusahaan mengingat dampak ekonomi dari kebakaran ini sangatlah besar. Kerugian yang diderita perusahaan diperkirakan mencapai miliaran rupiah dan operasional pabrik terancam lumpuh dalam waktu yang tidak dapat dipastikan.

    “Gangguan pada pabrik dapat memicu efek berkepanjangan yang dapat mengakibatkan terhentinya aktivitas ekonomi lokal dan menambah jumlah pengangguran di wilayah Magelang,” terang Cucun.

    Bukan hanya pemasok bahan baku saja yang ada dalam rantai operasional itu, ada pula UMKM jasa transportasi hingga pendukung logistik lainnya yang sangat bergantung pada keberlanjutan operasional perusahaan. Cucun menyebut nasib para UMKM hingga pedagang lokal juga ikut dipertaruhkan, termasuk warung-warung makan sekitar yang mengandalkan operasional pabrik.

    “Jika pabrik tidak dapat segera kembali beroperasi, maka roda ekonomi lokal di sekitar Magelang dapat terhenti, mengakibatkan efek domino yang merugikan banyak pihak,” ujarnya.

    (eva/lir)

  • Daftar 24 Provinsi Telah Umumkan UMP 2025: UMP Jakarta Tertinggi, Jateng Terendah – Halaman all

    Daftar 24 Provinsi Telah Umumkan UMP 2025: UMP Jakarta Tertinggi, Jateng Terendah – Halaman all

     

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Sejumlah provinsi di Indonesia telah mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 hingga malam ini, Rabu (11/12/2024).

    Kenaikan UMP 2025 sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Tahun 2025.

    Beleid tersebut diundangkan pada 4 Desember 2024.

    Dalam Permenaker itu, UMP 2025 wajib dinaikan sebesar 6,5 persen.

    Pasal 10 Perrmenaker tersebut menyebutkan, upah minimum provinsi (UMP) tahun 2025 dan upah minimum sektoral provinsi tahun 2025 ditetapkan dengan Keputusan Gubernur dan diumumkan paling lambat tanggal 11 Desember 2024.

    Selain itu, upah minimum kabupaten/kota tahun 2025 dan upah minimum sektoral kabupaten/kota tahun 2025 ditetapkan dengan Keputusan Gubernur dan diumumkan paling lambat tanggal 18 Desember 2024.

    Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan, pihaknya telah melakukan kajian, konsultasi publik dengan melibatkan perwakilan organisasi pengusaha, dan serikat pekerja/serikat buruh melalui lembaga kerja sama (LKS) tripartit nasional dan dewan pengupahan nasional melalui proses meaningful participation.

    “Rata-rata kenaikan upah minimum nasional tahun 2025 sebesar 6,5 persen, baik pada tingkat provinsi maupun kabupaten/kota,” ujar Yassierli dalam konferensi pers di Kantor Kemnaker, Rabu (4/12/2024).

    Yassierli menambahkan, upah minimum sektoral atau UMS ditetapkan untuk sektor tertentu yang memiliki karakteristik dan risiko kerja yang berbeda dari sektor lainnya.

    Dan tuntutan pekerjaan yang lebih berat atau spesialisasi yang diperlukan.

    Sektor tertentu sebagaimana dimaksud tercantum dalam klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia dan direkomendasikan oleh dewan pengupahan provinsi kepada gubernur untuk penetapan upah minimum sektoral provinsi. Maupun rekomendasi dewan pengupahan kabupaten/kota kepada gubernur melalui bupati/walikota untuk penetapan upah minimum sektoral kabupaten/kota. 

    “Nilai upah minimum sektoral provinsi harus lebih tinggi dari nilai upah minimum provinsi,” ucap Yassierli.

    Upah minimum sektoral kabupaten/kota harus lebih tinggi dari nilai upah minimum kabupaten/kota.

    Provinsi yang Telah Umumkan UMP

    Hingga malam ini sebanyak 24 provinsi telah menyelesaikan penetapan UMP.

    Dari seluruh daerah yang telah menetapkan upah minimum, Jakarta mencatatkan nilai tertinggi dengan UMP 2025 mencapai lebih dari Rp5 juta.

    Satu-satunya provinsi di Indonesia yang melampaui angka tersebut. 

    Kenaikan sebesar 6,5 persen atau setara dengan Rp329.380 membuat UMP Jakarta tahun depan menjadi Rp5.396.761, yang juga menjadi kenaikan tertinggi dalam beberapa tahun terakhir.

    Sementara UMP Jawa Tengah terendah yakni Rp 2.169.3490 per bulan.

    Selengkapnya berikut daftar 20 provinsi yang telah mengumumkan UMP 2025:

    UMP di Jawa dan Bali

    1. UMP Jakarta 2025 naik dari Rp 5.067.381 menjadi Rp 5.396.761.

    2. UMP DI Yogyakarta 2025 naik dari Rp 2.125.897 menjadi Rp 2.264.080

    3. UMP Banten 2025 naik dari Rp 2.727.812 menjadi  2.905.119

    4. UMP Jatim 2025 naik dari Rp 2.165.244,3 menjadi 2.305.985

    5. UMP Jabar 2025 naik dari Rp 2.057.495 menjadi Rp 2.191.232

    6. UMP Jateng 2025 naik dari Rp 2.036.947 menjadi Rp 2.169.349

    7.. UMP Bali 2025 naik dari Rp 2.813.672 menjadi Rp 2.996.560

    UMP di Sumatera

    8. UMP Riau 2025 naik dari Rp 3.294.625 menjadi Ro 3.508.776

    9. UMP Aceh 2025 naik dari Rp 3.460.672 menjadi Rp Rp 3.685.616

    10. UMP Lampung 2025 naik dari Rp 2.716.497 menjadi Rp 2.893.070

    11. UMP Sumatera Selatan 2025 naik dari Rp 3.456.874 menjadi Rp 3.681.571

    12.  UMP Sumatera Barat 2025 naik dari Rp 2.811.449 menjadi Rp 2.994.193

    UMP di Kalimantan

    13.  UMP Kalimantan Barat 2025 naik dari Rp 2.702.616 menjadi Rp 2.878.286

    14. UMP Kalimantan Utara 2025 naik dari Rp 3.361.653 menjadi Rp 3.580.160

    15. UMP Kalimantan Selatan 2025 naik dari Rp 3.282.812 menjadi Rp 3.496.194

    16. UMP Kalimantan Tengah 2025 naik dari Rp 3.261.616 menjadi Rp 3.473.621

    17. UMP Kalimantan Timur 2025 naik dari Rp 3.360.858 menjadi Rp 3.579.314

    UMP di Sulawesi

    18. UMP Sulawesi Selatan 2025 naik dari Rp 3.434.298 menjadi Rp 3.657.527

    19. UMP Sulawesi Tenggara naik 2025 dari Rp 2.736.698 menjadi Rp 2.915.000

    20. UMP Gorontalo 2025 naik dari Rp 3.012.318 menjadi Rp 3.221.731

    UMP di Indonesia Timur

    21. UMP Nusa Tenggara Barat (NTB) 2025 naik dari Rp 2.444.067 menjadi Rp 2.602.931

    22. UMP Papua 2025 naik dari Rp 4.024.270 menjadi Rp 4.285.850

    23. UMP Papua Barat 2025 naik dari Rp Rp 3.393.500 menjadi Rp 3.614.000

    24. UMP Maluku Utara 2025 naik dari Rp 3.200.000 menjadi Rp 3.408.000

    Dampak Kenaikan UMP Bagi Dunia Usaha

    Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) memastikan industri padat karya bakal memikul beban terberat pasca dinaikkannya Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 6,5 persen.

    Pasalnya, keputusan kenaikan UMP tahun depan dibuat saat industri nasional tengah mengalami penurunan permintaan dan kebijakan fiskal tahun depan yang dinilai memberatkan.

    Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Ketenagakerjaan Subchan Gatot menghormati keputusan Presiden Prabowo Subianto dalam menetapkan besaran UMP 2025.

    “Kita menghormati apa yang diputuskan Presiden, walaupun cukup berat bagi dunia usaha khususnya padat karya yang memiliki ribuan pekerja dan saat ini sedang mengalami penurunan permintaan,” ujar Subchan saat dihubungi, Jumat (6/12/2024).

    Formula UMP 2025

    Pria yang juga aktif sebagai anggota Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan ini menyayangkan formula yang ditetapkan dalam menghitung Upah Minimum tahun depan sesuai Permenaker Nomor 16/2024 menggantikan formula yang sudah diatur sebelumnya dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan. 

    Padahal formula dalam PP tersebut merupakan perbaikan dari dua aturan terdahulu yaitu PP Nomor 36 Tahun 2021 dan PP Nomor 78 Tahun 2015.

    Seperti diketahui, Permenaker yang diteken Menteri Ketenagakerjaan Yassierli pada 4 Desember 2024 lalu mencantumkan formula penghitungan UMP dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Pasal 2 dan Pasal 5. 

    Secara garis besar dalam menetapkan UMP/UMK, Dewan Pengupahan di level Provinsi atau Kabupaten/Kota harus menggunakan formula: UMK 2025 = UMK2024 + Nilai Kenaikan UMK 2025.

    “Sejak pertengahan tahun lalu mereka (industri padat karya) sudah membuat anggaran untuk gaji pegawai berdasarkan aturan sebelumnya yaitu PP Nomor 51 di kisaran 2,5-3,5 persen. Namun di ujung tahun tiba-tiba diputuskan 6,5 persen. Apalagi ditengah situasi bayang-bayang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen dan melemahnya daya beli masyarakat, pasti berat bagi mereka,” kata Subchan.

    Risiko Kenaikan UMP

    Menurutnya, pelaku industri yang tidak kuat memikul kondisi naiknya biaya operasional namun tidak bisa mengerek harga jual produk akibat rendahnya daya beli masyarakat, akan mempertimbangkan satu dari tiga opsi berikut. 

    Pertama, melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK); Kedua, gulung tikar; Ketiga, mati perlahan karena tidak mampu bersaing dengan produk impor yang membanjiri pasar dalam negeri.

    “Saya khawatir perusahaan yang tidak kuat akan mengambil langkah-langkah PHK karena terpaksa kondisi yang semakin sulit, atau menutup usahanya karena UMKM yang mendominasi sektor padat karya tidak mampu lagi menanggung beban, terakhir daya saingnya semakin melemah karena naiknya biaya pasti mengurangi daya saing produk kita,” tegas Subchan.

    Untuk mencegah tiga risiko tersebut terjadi, KADIN menurutnya akan berkoordinasi dengan pemerintah untuk memberikan dukungan kepada dunia usaha.

    Terutama dari sisi finansial berupa dukungan pembiayaan bagi pelaku usaha yang bisnisnya sedang lesu serta meningkatkan daya beli masyarakat.

    “Contohnya, pemerintah bisa menanggung 50 persen iuran BPJS Ketenagakerjaan selama 1 tahun untuk meringankan beban pekerja dan pengusaha. Bisa juga menunda kenaikan PPN menjadi 12 persen,” usulnya.

     

      

  • Komdigi Didesak Libatkan KPPU Kaji Dampak Merger XL-FREN, Jaga Kompetisi Sehat

    Komdigi Didesak Libatkan KPPU Kaji Dampak Merger XL-FREN, Jaga Kompetisi Sehat

    Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) diminta untuk melibatkan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dalam menghitung dampak merger. Khawatir merger menciptakan persaingan tidak sehat.  

    Ketua Bidang Infrastruktur Telematika Nasional Mastel, Sigit Puspito Wigati Jarot menilai perlunya langkah antisipasi dari pemerintah dalam mencegah persaingan tidak sehat, dari merger tersebut. 

    Kondusifitas persaingan industri telekomunikasi menjadi hal yang harus diperhatikan di balik merger tersebut. 

    “Untuk aspek kompetisi ini ada baiknya, Komdigi juga melibatkan KPPU,” kata Sigit kepada Bisnis, Rabu (11/12/2024).

    Sementara itu, Direktur Eksekutif ICT sekaligus pengamat ekonomi digital, Heru Sutadi lebih menyorot kepada potensi PHK perusahaan pascamerger.

    Apalagi, Heru melihat saat ini sudah ramai di media sosial yang menyebutkan akan adanya PHK besar-besaran yang tidak berpihak pada pekerja.

    “Menkomdigi harus memastikan PHK adalah pilihan terakhir dari proses merger ini,” ujar Heru.

    Jika nantinya memang terjadi PHK, Heru menuturkan karyawan yang terkena PHK harus diberikan golden handshake, serta diberlakukan secara baik dan beradab.

    Apalagi, Heru menyampaikan bahwa nilai konsolidasi antara pihak XL dan Smartfren tidak sedikit, karena mencapai Rp104 triliun. 

    “Jadi kalau tidak jelas roadmap perusahaan baru akan ke mana, nasib karyawan tidak diperhatikan dan dilakukan PHK tanpa golden handshake, ya baiknya Menkomdigi menahan untuk memberikan persetujuan terhadap konsolidasi XL Axiata dan Smartfren ini,” ucapnya.

    *XL Belum Berencana Melakukan Restrukturisasi*

    Group CEO & Managing Director Axiata Vivek Sood angkat bicara mengenai nasib pekerja XL Axiata dan Smartfren usai kedua perusahaan melebur.

    Dia mengatakan pascamerger, pihaknya meminta semua orang bergabung dalam satu kesatuan.

    “Kita akan mengajak semua orang untuk bergabung. Tidak akan ada restrukturisasi, tidak akan ada apa-apa,” kata Vivek dalam sesi konferensi pers, Rabu (11/12/2024).

    Lebih lanjut, Vivek menuturkan bahwa pihaknya memang berencana melakukan pembentukan struktur baru untuk beberapa posisi setelah adanya merger hari ini.

    Namun, Vivek menegaskan sampai dengan saat ini rencana restrukturisasi belum dirinya pikirkan dan akan melihat perkembangan nantinya.

    “Jika kami harus melakukan restrukturisasi, kami akan melakukannya dengan karyawan yang ada, itulah yang akan kami lakukan. Namun saya tidak berpikir itu,” ujarnya.

    Di tempat yang sama, Presiden Direktur & CEO XL Axiata, Dian Siswarini mengatakan pihaknya sudah melakukan town hall bersama karyawan.

    Terkait dengan rencana PHK, Dian menyampaikan bahwa sesuai dengan perkataan Vivek, sampai saat ini perusahaan tidak ada rencana PHK dan membuka pintu bagi seluruh karyawan.

    “Jadi, tidak akan ada rasionalisasi sebelum legal day 1 (sah merger). Jadi, tidak ada rasionalisasi,” ucap Dian.

  • Sidang Gugatan di MK, Ahli Sebut UU Tapera Berpotensi Picu PHK dan Bertentangan dengan Hak Asasi – Halaman all

    Sidang Gugatan di MK, Ahli Sebut UU Tapera Berpotensi Picu PHK dan Bertentangan dengan Hak Asasi – Halaman all

    Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow 

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Akademisi dari Institut Informatika dan Bisnis (IIB) Darmajaya, Indra Budi Sumantoro, mengungkapkan sejumlah potensi dampak negatif dari implementasi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (UU Tapera).

    Hal tersebut diunkap Indra saat dihadirkan dalam sidang uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (11/12/2024).

    Indra menyebut, kewajiban iuran Tapera dan pengenaan sanksi dapat menurunkan gairah investasi serta meningkatkan jumlah pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).

    “Pekerja yang ter-PHK dan/atau Pemberi Kerja yang dibekukan atau dicabut izin usahanya berpotensi jatuh miskin, namun masih dipaksa membayar seluruh simpanan yang diwajibkan beserta denda administratifnya,” ujar Indra.

    Indra menyoroti UU Tapera mewajibkan pekerja dengan penghasilan minimal upah minimum dan pekerja mandiri untuk menjadi peserta program Tapera.

    Pemberi kerja juga diwajibkan mendaftarkan pekerjanya. 

    Namun, pelanggaran atas kewajiban tersebut dapat dikenakan sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha.

    Ia juga menilai manfaat Tapera yang baru bisa diambil saat pensiun tumpang tindih dengan program Jaminan Hari Tua (JHT) dari BPJS Ketenagakerjaan, PT Asabri, atau Tabungan Hari Tua dari PT Taspen. 

    Selain itu, kewajiban iuran yang memotong 2,5 persen gaji pekerja dinilai memberatkan dibandingkan dengan kontribusi pemberi kerja yang hanya 0,5 persen.

    “Hal ini tentunya tidak sejalan dengan langkah pemerintah yang justru ingin meningkatkan gairah investasi guna menyerap kembali tenaga kerja yang banyak di-PHK belakangan ini akibat perlambatan ekonomi global,” tuturnya.

    UU Tapera Dinilai Cacat Hukum

    Managing Director Political Economy and Policy Studies, Anthony Budiawan, yang juga hadir sebagai ahli, menyebut UU Tapera melanggar hak asasi manusia sebagaimana diatur dalam UUD 1945. 

    Ia menjelaskan bahwa Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 menjamin hak masyarakat untuk memiliki tempat tinggal, tetapi tidak dapat dijadikan dasar hukum untuk memaksa pekerja menabung.

    “Tidak ada satu pun di dalam UUD yang bisa dijadikan dasar hukum bagi pemerintah untuk memaksa pekerja menabung. Sehingga UU Tapera, khususnya Pasal 7 ayat 1, Pasal 9 ayat 1, dan Pasal 18 ayat 1, terbukti cacat hukum dan melanggar hak asasi manusia,” jelas Anthony.

    Ia juga menilai kebijakan Tapera bertentangan dengan prinsip ekonomi, seperti teori preferensi likuiditas dan teori utilitas, yang menghormati kebebasan manusia menentukan pilihannya.

    “Pemaksaan menabung bagi pekerja membatasi kebebasan mereka untuk menentukan pilihan konsumsi antara saat ini atau nanti, sehingga melanggar hak asasi seseorang,” tambahnya.

  • Bukan PHK, Karyawan Dapat Bonus Usai XL-Smartfren Merger

    XL-Smartfren Merger, Axiata Pastikan Tak Ada PHK

    Jakarta, CNBC Indonesia – Axiata buka suara soal nasib karyawan XL usai merger dengan Smartfren. Hingga kini belum ada rencana untuk melakukan restrukturisasi.

    “Kita akan mengajak semua orang untuk bergabung. Tidak akan ada restrukturisasi, tidak akan ada apa-apa,” kata Group CEO & Managing Director Axiata Vivek Sood, Press Conference Update Merger XL Smartfren, di Jakarta, Rabu (11/12/2024).

    Menurutnya akan dibutuhkan lebih banyak orang terlibat dalam proses ini. Namun kemungkinan ada pekerjaan yang tidak diperlukan dan saat itu akan ada pengurangan karyawan.

    Kebijakan itu, dia menambahkan kemungkinan tidak akan terjadi dalam waktu dekat.

    Dalam kesempatan itu, Presiden Direktur dan CEO XL Axiata Dian Siswarini mengatakan pihaknya telah mengadakan town hall dengan karyawan. Pertemuan itu membahas soal insentif dan imbalan usai merger.

    “Jadi tadi pagi itu sudah dilakukan town hall kepada karyawan dari dua sisi, tentang insentif, kemudian juga tentang rewards yang diberikan, supaya karyawan itu merasa nyaman masuk,” ujarnya.

    Dia juga menimpali ucapan Vivek yang mengatakan menyambut semua karyawan bergabung ke dalam XL Smart, perusahaan hasil merger dua perusahaan. Termasuk mendorong karyawan bisa ikut ke perusahaan baru tersebut.

    Dipastikan pula tidak akan ada aksi rasionalisasi sebelum hari pertama resmi merger secara hukum. Jika ada, pembayaran juga telah diperhitungkan dan dipastikan adil.

    “Bukan cuma welcome, tapi encouraged untuk bergabung dengan MergeCo. Jadi, tidak akan ada rasionalisasi sebelum legal day 1. Jadi, tidak ada rasionalisasi,” ungkapnya.

    “Dan juga nantinya, walaupun nanti setelah jangka waktu tertentu harus dilakukan rasionalisasi, itu payment dan kompensasinya itu sudah diperhitungkan sehingga akan fair, bahkan mungkin lebih dari fair ya, untuk para karyawan yang menanya terkena rasionalisasi,” imbuh Dian.

    (fab/fab)

  • Terkait Merger, XL Axiata Janji Tak Ada PHK dalam Waktu Dekat

    Terkait Merger, XL Axiata Janji Tak Ada PHK dalam Waktu Dekat

    Jakarta

    Setelah pengumuman merger dengan Smartfren, XL Axiata menjamin tak ada PHK terhadap karyawannya dalam waktu dekat. Tapi mungkin ada restrukturisasi di masa depan.

    Menurut Group CEO and Managing Director Axiata Vivek Sood, pada awalnya tak ada restrukturisasi yang terjadi dalam perusahaan setelah terjadinya merger. Pasalnya proses merger ini juga membutuhkan banyak orang.

    “Yang akan terjadi adalah semua orang bergabung dalam perusahaan. Jadi tidak akan ada restrukturisasi. Tiga perusahaan (XL Axiata, Smartfren, dan Smart Telecom) akan tetap beroperasi,” ujarnya di Jakarta, Rabu (11/12/2024).

    Namun ia tak menampik kemungkinan terjadinya restrukturisasi seiring berjalannya waktu. Ini karena nantinya akan ada posisi yang tak lagi dibutuhkan. Namun menurutnya hal ini tak akan dilakukan dalam waktu dekat.

    Sementara itu Presiden Direktur dan CEO XL Axiata Dian Siswarini menyebutkan pihaknya sudah melakukan townhall meeting dengan karyawan XL dan Smartfren terkait insentif yang akan diterima. Menurutnya — untuk saat ini — pihak karyawan menyambut baik merger itu.

    “Kami tadi pagi sudah townhall meeting dengan karyawan soal insentif dan reward,” kata Dian.

    Dian juga memastikan tak ada PHK sebelum XLSmart resmi berdiri. Namun ke depannya tak menutup kemungkinan PHK itu tetap dilakukan.

    “Tidak akan ada rasionalisasi pekerja sebelum legal day one. Kalaupun nanti dilakukan rasionalisasi, kompensasinya sudah diperhitungkan agar fair, malah mungkin lebih dari fair, untuk karyawan yang terkena rasionalisasi,” jelasnya.

    Sebagai informasi, merger antara XL Axiata dengan Smartfren baru diumumkan, dengan nilai mencapai Rp 104 triliun. Dari merger tersebut nantinya akan dihasilkan sebuah entitas baru bernama PT XLSmart Telecom Sejahtera Tbk, atau singkatnya, XLSmart.

    “Merger ini akan memungkinkan kami untuk memenuhi kebutuhan infrastruktur yang unik bagi Indonesia sebagai negara kepulauan dengan menyediakan platform yang dapat berkembang yang akan meningkatkan cakupan dan kualitas layanan, berbagai pilihan produk menarik, dan perbaikan kualitas jaringan,” sebut Vivek Sood, Group Chief Executive Officer Axiata Group.

    (asj/fay)

  • Merger XL Axiata-Smartfren: Manajemen Janji Karyawan Terima Kompensasi Adil Jika Ada PHK – Page 3

    Merger XL Axiata-Smartfren: Manajemen Janji Karyawan Terima Kompensasi Adil Jika Ada PHK – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – XL Axiata, Smartfren Telecom, dan Smart Telcom telah mengumumkan penggabungan kedua perusahaan menjadi satu entitas.

    Merger XL Axiata-Smartfren senilai lebih dari Rp 104 triliun ini nantinya akan melahirkan perusahaan telekomunikasi baru yang bernama PT XLSmart Telecom Sejahtera.

    Sebelumnya, sejumlah karyawan XL Axiata melalui Serikat Pekerja XL mengungkapkan keresahan tentang ketidakjelasan nasib karyawan, terutama mengenai potensi penurunan benefit dan ancaman PHK.

    Menanggapi hal ini, Group Chief Executive Officer Axiata Group, Vivek Sood, mengungkapkan sejauh ini perusahaan masih mengajak karyawan untuk bergabung setelah terjadinya merger karena ada pekerjaan yang masih membutuhkan banyak orang.

    Vivek mengatakan, jika nanti setelah beberapa waktu berjalan dan ada pekerjaan-pekerjaan ganda, saat itu mungkin perusahaan akan memutuskan perubahan struktur.

    Dalam hal ini mungkin terjadi rasionalisasi atau pemutusan hubungan kerja dengan sejumlah karyawan.

    “Namun, karena kita memiliki ekosistem lebih besar, pekerjaan yang akan datang, saya pikir kita akan menemukan posisi untuk diisi (oleh karyawan). Jika tidak, kita harus membuat struktur namun itu tidak akan terjadi dalam waktu dekat,” katanya.

    Sementara itu, Presiden Direktur sekaligus CEO XL Axiata Dian Siswarini mengatakan, kedua belah pihak pemegang saham telah berbicara dan berdikusi agar kondisi merger ini tetap nyaman bagi karyawan.

  • Bos Axiata Ungkap Nasib Pekerja XL Axiata

    Bos Axiata Ungkap Nasib Pekerja XL Axiata

    Bisnis.com, JAKARTA – Group CEO & Managing Director Axiata Vivek Sood angkat bicara mengenai nasib pekerja XL Axiata dan Smartfren usai kedua perusahaan melebur.

    Dia mengatakan pascamerger, pihaknya meminta semua orang bergabung dalam satu kesatuan.

    “Kita akan mengajak semua orang untuk bergabung. Tidak akan ada restrukturisasi, tidak akan ada apa-apa,” kata Vivek dalam sesi konferensi pers, Rabu (11/12/2024).

    Lebih lanjut, Vivek menuturkan bahwa pihaknya memang berencana melakukan pembentukan struktur baru untuk beberapa posisi setelah adanya merger hari ini.

    Namun, Vivek menegaskan sampai dengan saat ini rencana restrukturisasi belum dirinya pikirkan dan akan melihat perkembangan nantinya.

    “Jika kami harus melakukan restrukturisasi, kami akan melakukannya dengan karyawan yang ada, itulah yang akan kami lakukan. Namun saya tidak berpikir itu,” ujarnya.

    Di tempat yang sama, Presiden Direktur & CEO XL Axiata, Dian Siswarini mengatakan pihaknya sudah melakukan town hall bersama karyawan.

    Terkait dengan rencana PHK, Dian menyampaikan bahwa sesuai dengan perkataan Vivek, sampai saat ini perusahaan tidak ada rencana PHK dan membuka pintu bagi seluruh karyawan.

    “Jadi, tidak akan ada rasionalisasi sebelum legal day 1 (sah merger). Jadi, tidak ada rasionalisasi,” ucap Dian.

    Namun, dalam berjalannya waktu jika terdapat rasionalisasi, Dian memastikan kompensasi yang didapat oleh karyawan akan terdampak akan diberikan secara adil.

    “Payment dan kompensasinya itu sudah diperhitungkan sehingga akan fair, bahkan mungkin lebih dari fair ya, untuk para karyawan yang menanya terkena rasionalisasi,” pungkasnya.

    Diberitakan sebelumnya,  PT XL Axiata Tbk. (EXCL) dan PT Smartfren Telecom Tbk. (FREN) dan PT Smart Tel mengumumkan penggabungan usaha (merger) dengan nilai mencapai Rp104 triliun. Penggabungan ini akan membentuk entitas telekomunikasi baru bernama PT XLSmart Telecom Sejahtera Tbk (“XLSmart”). 

    Group Chief Executive Officer Axiata Group Vivek Sood mengatakan merger ini menggabungkan dua entitas yang akan saling melengkapi dalam melayani pangsa pasar telekomunikasi Indonesia. 

    XLSmart akan memiliki skala, kekuatan finansial, dan keahlian yang mampu mendorong investasi infrastruktur digital, memperluas jangkauan layanan, dan mendorong inovasi bagi pelanggan, sekaligus menciptakan pasar yang lebih sehat dan kompetitif.

    “Merger ini merupakan langkah penting dalam membangun fondasi ekonomi digital yang tangguh. Merger ini akan memungkinkan kami untuk memenuhi kebutuhan infrastruktur yang unik bagi Indonesia sebagai negara kepulauan,” kata Vivek dikutip Rabu (11/12/2024).