Kasus: PHK

  • Kamu Termasuk 3 Pekerja Ini? Siap-siap Dapat Insentif – Page 3

    Kamu Termasuk 3 Pekerja Ini? Siap-siap Dapat Insentif – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menyebut ada tiga paket kebijakan ekonomi untuk mendukung sektor ketenagakerjaan. Hal ini disampaikan dalam Konferensi Pers Paket Kebijakan Ekonomi untuk Kesejahteraan di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Senin (16/12/2024).

    Pertama, Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP). Menaker menyampaikan pekerja di sektor padat karya (seperti tekstil, pakaian jadi, alas kaki, dan furnitur) dengan gaji hingga Rp 10 juta per bulan akan mendapatkan insentif berupa Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 yang ditanggung pemerintah.

    Kedua, dukungan bagi Pekerja yang Mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Pekerja yang kehilangan pekerjaan akan mendapatkan stimulus berupa manfaat tunai sebesar 60 persen flat dari upah selama enam bulan melalui program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

    Melalui program JKP, mereka juga akan menerima manfaat pelatihan dengan dana sebesar Rp2.400.000. Selain itu, pemerintah memberikan kemudahan akses informasi pekerjaan melalui platform yang tersedia, termasuk akses untuk mengikuti Program Prakerja.

    “Dengan ini kita mengharapkan para pekerja bisa meningkatkan peluangnya untuk bekerja kembali dengan memanfaatkan klaim manfaat JKP. Selain itu juga untuk mempertahankan daya beli pekerja saat PHK,” kata Menaker.

    Ketiga, Relaksasi Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK). Relaksasi berupa potongan 50 persen iuran JKK diberikan kepada sektor padat karya yang mencakup sekitar 3,76 juta pekerja. Menaker menegaskan bahwa pemberian relaksasi ini tidak akan memengaruhi manfaat yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan kepada pekerja.

    “Kami ingin pastikan pemberian relaksasi atau diskon ini tidak akan memengaruhi pemberian manfaat oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada pekerja,” pungkasnya.

  • Pemerintah Bakal Bantu Korban PHK Dana Tunai 60 Persen dari Gaji

    Pemerintah Bakal Bantu Korban PHK Dana Tunai 60 Persen dari Gaji

    Jakarta, CNN Indonesia

    Pemerintah bakal memberikan dukungan jaminan kehilangan pekerjaan (JKP) bagi karyawan yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) berbentuk manfaat tunai 60 persen flat dari upah selama enam bulan usai mereka kehilangan pekerjaan.

    Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan dukungan ini menjadi salah satu stimulus berbentuk materi maupun non materi. Dukungan diberikan pemerintah berlaku 1 Januari 2025. Kebijakan ini juga menjadi upaya pemerintah untuk memperhatikan perekonomian kelas menengah.

    “Dukungan bagi pekerja yang mengalami PHK kita akan memberikan stimulus baik materi atau pun non materi. Pertama adalah dukungan jaminan kehilangan pekerjaan atau JKP berupa manfaat tunai 60 persen flat dari upah selama enam bulan,” ujar dia dalam konferensi pers di Gedung Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, Senin (16/12).

    Sementara stimulus nonmateri yang diberikan berupa manfaat pelatihan senilai Rp2,4 juta. Selain itu, korban PHK juga akan memperoleh kemudahan akses informasi pekerjaan dan kemudahan akses Program Prakerja.

    “Dengan ini kita mengharapkan para pekerja bisa meningkatkan peluangnya untuk bekerja kembali dengan memanfaatkan klaim manfaat JKP, selain itu juga untuk mempertahankan daya beli pekerja saat ter-PHK,” jelas Yassierli lebih lanjut.

    Pemerintah juga akan memberikan diskon iuran jaminan kecelakaan kerja (JKK) BPJS Ketenagakerjaan sebesar 50 persen. Kebijakan ini berlaku untuk pekerja sektor padat karya, yang menyasar sebanyak 3,76 juta pekerja di 110 ribu perusahaan.

    “Kami ingin pastikan bahwa pemberian relaksasi atau diskon ini tidak akan mempengaruhi pemberian manfaat oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada pekerja,” imbuhnya.

    Bagi pekerja industri padat karya, pemerintah juga akan menggratiskan pajak penghasilan (PPh) bagi pekerja bergaji Rp4,8 juta-Rp10 juta.

    Dalam kesempatan yang sama, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo menjelaskan diskon JKK sebesar 50 persen untuk pekerja sektor padat karya berlaku selama lima bulan. Ia juga menegaskan manfaat yang diterima pekerja untuk ini tidak berubah meski ada relaksasi.

    Anggoro juga menjelaskan perbedaan insentif terhadap program JKP yang sudah berjalan saat ini dengan yang akan diberlakukan mulai Januari 2025.

    Sebelumnya, jumlah manfaat uang tunai JKP adalah 45 persen dari upah terakhir untuk tiga bulan pertama dan 25 persen dari upah terakhir untuk tiga bulan selanjutnya.

    “Untuk JKP, manfaat tunai 60 persen flat selama enam bulan, di mana selama ini manfaatnya adalah tiga bulan pertama 45 persen, tiga bulan kedua adalah 25 persen. Jadi sekarang flat 60 persen,” tutur dia.

    (del/agt)

  • Menaker beri stimulus bagi pekerja terkena PHK

    Menaker beri stimulus bagi pekerja terkena PHK

    ANTARA – Menteri Ketenagakerjaan Yassierli memberikan stimulus bagi pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) berupa jaminan kehilangan pekerjaan (JKP), pelatihan senilai Rp2,4 juta per orang, serta kemudahan mengakses program pra kerja. Stimulus tersebut merupakan bagian dari paket kebijakan pemerintah untuk mengantisipasi dampak kenaikan pajak pertambahan nilai pada 2025. (Sanya Dinda Susanti/Ibnu Zaki/Andi Bagasela/Farah Khadija)

  • Pemerintah akan perpanjang masa klaim JKP jadi 6 bulan imbas PPN naik

    Pemerintah akan perpanjang masa klaim JKP jadi 6 bulan imbas PPN naik

    Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Indonesia Airlangga Hartarto (kiri) bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (kanan) dalam Konferensi Pers Paket Kebijakan Ekonomi: Akselerasi Pertumbuhan Ekonomi Inklusif & Berkelanjutan, yang digelar di Gedung Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Senin (16/12/2024). ANTARA/Putu Indah Savitri

    Pemerintah akan perpanjang masa klaim JKP jadi 6 bulan imbas PPN naik
    Dalam Negeri   
    Editor: Calista Aziza   
    Senin, 16 Desember 2024 – 17:19 WIB

    Elshinta.com – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Indonesia Airlangga Hartarto akan memperpanjang masa klaim jaminan kehilangan pekerjaan (JKP) dari 3 bulan setelah PHK menjadi 6 bulan setelah PHK dalam rangka kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen.

    “Masa klaim (JKP) bisa diperpanjang sampai 6 bulan, dan manfaatnya 60 persen untuk 6 bulan,” ujar Airlangga dalam Konferensi Pers Paket Kebijakan Ekonomi: Akselerasi Pertumbuhan Ekonomi Inklusif & Berkelanjutan, yang digelar di Gedung Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Senin.

    Langkah tersebut bertujuan untuk mengoptimalisasi layanan jaminan kehilangan pekerjaan oleh BPJS Ketenagakerjaan. Klaim JKP yang sebelumnya dibatasi selama 3 bulan sejak pekerja terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), dibidik untuk diperpanjang menjadi 6 bulan.

    Lebih lanjut, manfaat uang tunai yang kini diberikan sebesar 45 persen dari upah selama tiga bulan dan 25 persen dari upah pada tiga bulan selanjutnya akan ditingkatkan menjadi 60 persen selama enam bulan.

    Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan bahwa total peserta JKP di dalam BPJS Ketenagakerjaan mencapai 13,6 juta peserta, dengan dana yang dikelola sebesar Rp14,4 triliun.

    “Ini akan dibuatkan kemudahan, sehingga mereka yang kehilangan pekerjaan diharapkan akan bisa mengakses, mendapatkan bantuan JKP,” ucap Sri Mulyani.

    Melalui APBN, lanjut dia, pemerintah juga sudah memasukkan uang untuk membantu JKP. Yang menjadi fokus pemerintah saat ini adalah melakukan perbaikan untuk memudahkan akses JKP bagi para pekerja yang terkena PHK.

    Pemerintah resmi menetapkan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen mulai 1 Januari 2025.

    Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan penetapan PPN 12 persen sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

    Meskipun demikian, untuk barang dan jasa yang bersifat strategis, pemerintah tetap melanjutkan pemberian fasilitas pembebasan dari pengenaan PPN.

    Sumber : Antara

  • Korban PHK Bakal Dapat Bantuan Tunai 60% dari Gaji

    Korban PHK Bakal Dapat Bantuan Tunai 60% dari Gaji

    Jakarta

    Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli menyatakan pemerintah akan memberikan dukungan bagi pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Sejumlah stimulus yang berlaku 1 Januari 2025 ini disiapkan dalam bentuk material maupun non-material.

    Dukungan pertama yang diberikan adalah program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) berupa manfaat tunai 60% flat dari upah selama enam bulan. Kemudian, ada manfaat pelatihan Rp 2,4 juta hingga akses informasi pekerjaan.

    “Pertama, adalah dukungan jaminan kehilangan pekerjaan atau JKP berupa manfaat tunai 60% flat dari upah selama enam bulan, manfaat pelatihan sebesar Rp 2,4 juta dan kemudahan akses informasi pekerjaan,” jelas Yassierli dalam Konferensi Pers: Paket Stimulus Ekonomi dan Kesejahteraan Masyarakat di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, Senin (16/12/2024).

    “Selain itu juga kemudahan akses program Prakerja. dengan ini kita mengharapkan para pekerja bisa meningkatkan peluangnya untuk bekerja kembali dengan memanfaatkan klaim manfaat JKP, selain itu juga untuk mempertahankan daya beli pekerja saat ter-PHK,” sambung dia.

    Pemerintah juga memberikan diskon iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) BPJS Ketenagakerjaan 50%. Kebijakan ini berlaku untuk sektor padat karya yang menyasar 3,76 juta pekerja.

    Yassierli menegaskan, relaksasi ini tidak akan mempengaruhi pemberian manfaat dari BPJS Ketenagakerjaan kepada para pekerja. Kebijakan itu akan diberikan terhadap 3,76 juta pekerja di 110 ribu perusahaan.

    “Relaksasi atau diskon sebesar 50% iuran JKK bagi sektor padat karya dengan total jumlah pekerja itu sekitar 3,76 juta pekerja, dan kami ingin pastikan bahwa pemberian relaksasi atau diskon ini tidak akan mempengaruhi pemberian manfaat oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada pekerja,” tegasnya.

    Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Anggoro Eko Cahyo menjelaskan, diskon JKK itu berlaku selama lima bulan. Ia juga mengonfirmasi manfaat yang dirasakan pekerja tidak berubah meski ada relaksasi.

    Anggoro juga menjelaskan perbedaan insentif terhadap program JKP yang akan diberlakukan. Sebelumnya jumlah manfaat uang tunai JKP adalah 45% dari upah terakhir untuk tiga bulan pertama dan 25% dari upah terakhir untuk tiga bulan selanjutnya.

    “Untuk JKP menambahkan sedikit saja bahwa manfaat tunai 60% flat selama enam bulan, Di mana selama ini manfaatnya adalah tiga bulan pertama 45% tiga bulan kedua adalah 25%. Jadi sekarang flat 60%,” terang Anggoro.

    Saat ini BPJS Ketenagakerjaan dan Menaker juga sedang membahas rencana kemudahan perluasan untuk meniadakan syarat wajib program JHT untuk perusahaan skala kecil.

    (ily/ara)

  • Diskon 50%: Beli Token Listrik Rp50 Ribu Dapat KwH Setara Rp100 Ribu

    Diskon 50%: Beli Token Listrik Rp50 Ribu Dapat KwH Setara Rp100 Ribu

    Jakarta, CNBC Indonesia – Direktur Utama PT PLN (Persero), Darmawan Prasodjo menjelaskan diskon tarif listrik 50% yang akan berlaku 2 bulan mulai Januari 2025. Kelak, diskon tarif listrik ini akan berlaku secara otomatis pada saat pembelian token listrik atau listrik pasca bayar.

    Sejatinya, pelanggan listrik 2.200 Volt Amphere (VA) ke bawah tidak perlu melakukan mekanisme apapun.

    “Otomatis itu, otomatis. Jadi pelanggan PLN tidak perlu melakukan apapun, itu dari sudut pandang kita melalui proses otomatis yang berbasis pada sistem digital. Jadi nanti pembayaran tokennya langsung kemudian ada diskon, ya 50%. Kemudian yang pascabayar otomatis tagihannya sudah langsung 50%,” terang Darmawan usai Konfrensi Pers: Paket Stimulus Ekonomi Untuk Kesejahteraan Masyarakat, Senin (16/12/2024).

    Darmawan mencontohkan, untuk pelanggan yang pra bayar, secara otomatis akan langsung menyesuaikan. Misalnya, jika pembelian pulsa (token) yang tadinya Rp100.000 misalnya untuk KWH tertentu, hanya tinggal membayar Rp50.000. “Hanya menjadi separohnya,” tegas Darmawan.

    Dalam Konfrensi Pers, Darmawan membeberkan jumlah pelanggan yang menerima diskon tarif listrik 50% mencapai 81,4 juta pelanggan Rumah Tangga (RT).

    Diantaranya: 24,6 juta pelanggan dengan daya listrik 450 VA, kemudian 38 juta pelanggan 900 VA, lalu 14,1 juta pelanggan 1.300 VA dan 4,6 juta pelanggan 2.200 VA.

    “Ini menyasar 97% pelanggan, diskon 50% pada bulan Januari-Februari 2025. Ini berkah untuk daya beli masyarkat, kami siap menjalankan berkah ini tentunya untuk pelanggan pra bayar kami, misalnya beli Rp 100 ribu bisa jadi separuhnya,” tegas Darmawan.

    Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani menegaskan, beberapa aspek kebijakan menggunakan APBN sebagai instrumen untuk menyelenggarakan berbagai paket kebijakan, sebagai syarat menjaga daya beli masyarakat,

    “Sehingga ekonomi kita tetap jalan meski kita pahami banyak dinamakan global yang terjadi dan di dalam negeri yang terus kita waspadai,” ungkap Sri Mulyani di tempat yang sama, Senin (16/12/2024).

    Sebagaimana diketahui, pemerintah meluncurkan beberapa stimulus ekonomi. Diantaranya, untuk Rumah Tangga, Pekerja dan UMKM.

    Pertama, untuk Rumah Tangga diantaranya: Bantuan pangan/beras untuk dua bulan Januari-Februari 2025, bagi 16 juta penerima bantuan pangan (PBP), mendapatkan 10 Kg per bulan.

    Kemudian, PPN DTP 1% untuk tepung terigu, gula industri dan minyak kita. Lalu, pelanggan listrik dengan daya 2.200 VA atau lebih rendah diberikan diskon listrik 50% selama dua bulan (Januari-Februari 2025).

    Kedua, untuk Pekerja: atau Pekerja yang mengalami PHK dengan perbaikan kemudahan mengakses Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

    Ketiga, UMKM: atau perpanjangan masa berlakunya PPh final 0,5% dari omzet sampai dengan tahun 2025. Untuk UMKM dengan omset di bawah Rp 500 juta per tahun sepenuhnya dibebaskan dari PPh tersebut.

    (pgr/pgr)

  • Pemerintah Beri Insentif saat PPN 12%, Penerimaan Negara Berpotensi Hilang Rp40 Triliun

    Pemerintah Beri Insentif saat PPN 12%, Penerimaan Negara Berpotensi Hilang Rp40 Triliun

    Bisnis.com, JAKARTA — Penerimaan negara berpotensi hilang Rp30 triliun hingga Rp40 triliun pada tahun depan akibat belasan insentif fiskal yang diberikan pemerintah untuk kompensasi kenaikan pajak pertambahan nilai atau PPN 12%.

    Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Nathan Kacaribu menyatakan pihaknya tidak khawatir dengan potensi kehilangan penerimaan negara tersebut. Pemerintah, sambungnya, menganggap potensi kehilangan tersebut sebagai belanja pemerintah.

    Meski penerimaan negara berpotensi berkurang, Febrio meyakini kekuatan fiskal tetap akan terjaga. “Nanti kita kelola lagi APBN-nya,” ujarnya di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, Senin (16/12/2024).

    Oleh sebab itu, sambungnya, target defisit anggaran APBN 2025 sebesar Rp616 triliun belum berubah. Lagipula, sambungnya, kebijakan PPN dari 11% menjadi 12% juga akan berdampak positif ke penerimaan negara.

    “Itu sekitar Rp75 triliun [potensi penerimaan negara akibat kenaikan PPN dari 11% menjadi 12%],” ungkap Febrio.

    Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menekankan penerimaan perpajakan sangat diperlukan untuk biaya berbagai program unggulan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Akibatnya, PPN harus tetap naik.

    Hanya saja, sebagai mengkompensasi, pemerintah keluarkan kebijakan insentif fiskal agar kenaikan PPN tidak memberi dampak negatif ke masyarakat.

    “Paket ini dirancang untuk melindungi masyarakat, mendukung pelaku usaha—utamanya UMKM dan padat karya, menjaga stabilitas harga serta pasokan bahan pokok, dan ujungnya untuk kesejahteraan masyarakat,” ujar Airlangga di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, Senin (16/12/2024).

    Berikut Daftar Skema Insentif Fiskal 2025:

    1. Beras, daging, telur, sayur, buah-buahan, garam, gula konsumsi, tetap bebas PPN.

    2. Jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa transportasi publik tetap bebas PPN.

    3. MinyakKita, tepung terigu, gula industri tetap 11% (1% ditanggung pemerintah).

    4. PPh Final 0,5% diperpanjang hingga 2025.

    5. PPh Pasal 21 karyawan industri padat karya yang bergaji sampai dengan Rp10 juta, ditanggung pemerintah

    6. Diskon Listrik 50% untuk pelanggan dengan daya sampai 2.200 VA selama Januari—Februari 2025

    7. Bantuan pangan/beras tiap keluarga 10 kg untuk 16 juta kader pembangunan manusia (KPM) selama Januari—Februari 2025

    8. Diskon PPN 100% sampai dengan Rp2 miliar untuk pembelian rumah dengan harga maksimal Rp5 miliar

    9. Pekerja yang mengalami PHK akan diberikan kemudahan akses jaminan kehilangan pekerjaan dan kartu prakerja.

    10. Subsidi bunga 5% revitalisasi mesin untuk produktivitas di sektor padat karya.

    11. Bantuan 50% untuk jaminan kecelakaan kerja sektor padat karya selama 6 bulan. 

    12. Kendaraan listrik berbasis baterai, PPnBM DTP 15% untuk KBLBB CKD dan CBU (kendaraan bermotor listrik berbasis baterai yang diimpor dalam keadaan utuh dan dalam keadaan terurai lengkap)

    13. PPN ditanggung pemerintah (DTP) 10% KBLBB CKD

    14. Bea masuk nol untuk KBLBB CBU.

    15. PPnBM (pajak penjualan atas barang mewah DTP 3% kendaraan listrik hybrid. 

  • PPN Naik, Tarif Listrik Daya 2.200 VA Didiskon 50 Persen 2 Bulan

    PPN Naik, Tarif Listrik Daya 2.200 VA Didiskon 50 Persen 2 Bulan

    Jakarta, CNN Indonesia

    Pemerintah memberikan diskon tarif listrik sebesar 50 persen bagi pelanggan rumah tangga dengan daya listrik hingga 2.200 Volt Ampere (VA).

    Kebijakan ini berlaku selama dua bulan, yakni Januari hingga Februari 2025. Diskon diberikan untuk membantu meringankan beban masyarakat yang akan ditimpa beban baru pada awal 2025 mendatang; kenaikan PPN jadi 12 persen.

    Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan diskon tarif listrik ini diberikan untuk menjaga daya beli masyarakat di tengah tantangan ekonomi global maupun domestik.

    “Ini diberikan selama 2 bulan, Januari-Februari,” ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers di Gedung Kemenko Perekonomian, Jakarta, Senin (16/12).

    Sri Mulyani menyebut akan ada 81,4 juta rumah tangga di seluruh Indonesia yang mendapatkan diskon ini.

    Sri Mulyani menegaskan kebijakan ini menggunakan alokasi dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebagai instrumen untuk memastikan kesejahteraan masyarakat tetap terjaga.

    “Sehingga ekonomi kita tetap jalan meski kita pahami banyak dinamakan global yang terjadi dan di dalam negeri yang terus kita waspadai,” tambahnya.

    Selain diskon listrik, pemerintah juga meluncurkan beberapa stimulus lainnya untuk mendukung kelompok rumah tangga, pekerja, dan UMKM.

    Untuk rumah tangga, disalurkan bantuan pangan berupa 10 kilogram beras per bulan selama Januari-Februari 2025 kepada 16 juta penerima manfaat.

    Untuk pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), pemerintah akan mempermudah akses terhadap Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

    Sementara itu, bagi UMKM, pemerintah memperpanjang masa berlaku tarif PPh final sebesar 0,5 persen hingga tahun 2025 dan membebaskan PPh bagi UMKM dengan omzet di bawah Rp500 juta per tahun.

    (lau/agt)

  • Jaga Daya Beli Masyarakat Jadi Alasan Pemerintah Gelontorkan Sederet Stimulus Ekonomi

    Jaga Daya Beli Masyarakat Jadi Alasan Pemerintah Gelontorkan Sederet Stimulus Ekonomi

    Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati bersama jajaran para menteri Kabinet Merah Putih Prabowo Subianto resmi mengeluarkan sederet insentif sebagai stimulus ekonomi 2025. 

    Menghadapi kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% pada 2025, Sri Mulyani menyampaikan bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) hadir untuk menjaga daya beli masyarakat. 

    “APBN menyelenggarakan berbagai paket kebijakan untuk menjaga daya beli masyarakat, kesejahteraan dan stimulus ekonomi, sehingga ekonomi kita tetap bisa berjalan,” ujarnya dalam konferensi pers, Senin (16/12/2024). 

    Selain ekonomi domestik, stimulus ini juga diberikan dengan mempertimbangkan banyak dinamika global yang terjadi dan perlu diwaspadai. 

    Bendahara Negara menjelaskan APBN menjadi instrumen fiskal, khususnya belanja perpajakan, untuk mewujudkan azas keadilan dan gotong royong dalam menjaga dan membangun Indonesia. 

    Insentif yang pemerintah keluarkan, mulai dari pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penghasilan (PPh), maupun bea masuk impor, nantinya akan tercatat sebagai belanja perpajakan. 

    Dengan kata lain, total dari PPN barang dan jasa yang seharusnya dibayar namun tidak dibayar masyarakat dan ditanggung pemerintah (DTP) dari insentif ini diestimasikan mencapai Rp265,6 triliun.

    Adapun, pihaknya mendesain paket stimulus ini mempertimbangkan secara seimbang sisi permintaan terutama kelompok menengah ke bawah yang tetap dimaksimalkan untuk dilindungi perlindungannya dan bahkan bantuannya. 

    Harapannya, stimulus tersebut untuk mendukung sektor produktif yang berada di bawah Kementerian Perindustrian dan Kementerian Perumahan, sehingga dapat meningkat kegiatannya.

    “Ini azas keadilan akan coba kita terus, tidak mungkin sempurna tapi kita coba mendekati untuk terus menyempurnakan dan memperbaiki,” lanjutnya. 

    Berikut Skema kebijakan PPN dan Insentif yang diputuskan:

    1. Beras, daging, telur, sayur, buah2an, garam, gula konsumsi, tetap NOL alias bebas PPN.

    2. Jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa transportasi publik tetap NOL atau bebas PPN.

    3. Minyak Kita, tepung terigu, gula industri tetap 11% (1% ditanggung pemerintah).

    4. PPh Final 0,5% diperpanjang hingga 2025.

    5. PPh Pasal 21 karyawan gaji sd Rp 10 juta, ditanggung pemerintah utk industri padat karya. 

    6. Diskon Listrik 50% utk pelanggan dg daya sd 2200 va Jan-Feb 2025

    7. Bantuan pangan/beras Jan-Feb 2025 tiap keluarga 10 kg utk 16 juta KK

    8. Diskon PPN 100% utk pembelian rumah harga sd 5 M, utk bagian harga 2 M. Jan-Juni 2025.

    9. Pekerja yg mengalami PHK diberi kemudahan mengakses JKP.

    10. Subsidi bunga 5% revitalisasi mesin untik produktivitas.

    11. Bantuan 50% utk jaminan kecelakaan kerja sektor padat karya selama 6 bulan. 

    12. Kendaraan listrik berbasis baterai, PPnBM DTP 15% utk CKD/CBU

    13. PPN DTP 10% KBLBB CKD

    14. Bea Masuk NOL utk KBLBB CBU.

    15. PPnBM DTP 3% kendaraan listrik hybrid.

  • Simak! Rincian Barang Bebas PPN, PPNDTP 1%, dan Insentif Pajak mulai Awal 2025

    Simak! Rincian Barang Bebas PPN, PPNDTP 1%, dan Insentif Pajak mulai Awal 2025

    Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintahan Prabowo Subianto secara resmi melanjutkan amanat Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, yakni implementasi PPN 12% pada 1 Januari 2025. 

    Setelah menanti pengumuman PPN 12% dengan munculnya isu pengenaan PPN hanya untuk barang mewah, pada akhirnya pemerintah tetap menaikkan tarif pungutan tersebut. 

    “Sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan, tarif PPN tahun depan akan naik menjadi 12% per 1 Januari 2025,” ujar Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers, Senin (16/12/2024). 

    Airlangga menyampaikan meski kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tetap berlanjut, tetapi barang pokok yang dibutuhkan oleh masyarakat tetap diberikan fasilitas bebas PPN alias PPN 0%. 

    Mulai dari beras, daging, ikan, telur, susu, gula konsumsi, jasa pendidikan, kesehatan, angkutan umum, tenaga kerja, jasa keuangan, jasa asuransi, vaksin polio, rumah sangat sederhana, dan pemakaian air seluruhnya bebas PPN.

    Terhadap barang-barang lainnya, pemerintah memberikan PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) 1% khusus untuk minyak kita, tepung terigu, dan gula industri. Alhasil, untuk komoditas tersebut, tarif PPN yang berlaku tetap 11%. 

    “Stimulus ini untuk menjaga daya beli masyarakat terutama untuk kebutuhan pokok, dan secara khusus gula industri yang menopang industri pengolahan makanan minuman,” lanjut Airlangga. 

    Industri makanan dan minuman menjadi pililhan pemerintah untuk mendapatkan insentif tersebut karena perannya terhadap industri pengolahan cukup tinggi, yaitu 36,3%. 

    Anggaran untuk insentif fiskal paket kebijakan ekonomi 2025 yang terdiri dari 15 stimulus tersebut diestimasikan sekitar Rp28 triliun. 

    Sementara Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan bahwa sesuai azas keadilan terhadap barang kebutuhan pokok, jasa kesehatan, dan jasa pendidikan yang tergolong mewah, dikenakan PPN 12%. 

    “Seperti rumah sakit kelas VIP dan pendidikan yang standar internasional yang berbayar mahal,” tuturnya. 

    Berikut Daftar Kebijakan PPN 12% dan Insentif yang Diberikan Mulai 2025: 

    1. Beras, daging, telur, sayur, buah2an, garam, gula konsumsi, tetap 0% alias bebas PPN.

    2. Jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa transportasi publik tetap 0% atau bebas PPN.

    3. Minyak Kita, tepung terigu, gula industri tetap 11% (1% ditanggung pemerintah).

    4. PPh Final 0,5% diperpanjang hingga 2025.

    5. PPh Pasal 21 DTP karyawan gaji sampai dengan Rp10 juta untuk industri padat karya. 

    6. Diskon Listrik 50% untuk pelanggan dengan daya sampai dengan 2200 va Jan-Feb 2025

    7. Bantuan pangan/beras Jan-Feb 2025 tiap keluarga 10 kg untuk 16 juta KK

    8. Diskon PPN 100% untyk pembelian rumah harga sampai dengan Rp5 miliar, dengan dasar pengenaan pajak Rp2 miliar, berlaku Januari-Juni 2025

    9. Pekerja yg mengalami PHK diberi kemudahan mengakses JKP

    10. Subsidi bunga 5% revitalisasi mesin untuk produktivitas

    11. Bantuan 50% untuk jaminan kecelakaan kerja sektor padat karya selama 6 bulan. 

    12. Kendaraan listrik berbasis baterai, PPnBM DTP 15% untuk CKD/CBU

    13. PPN DTP 10% KBLBB CKD

    14. Bea Masuk 0% untuk KBLBB CBU

    15. PPnBM DTP 3% kendaraan listrik hybrid.