Kasus: PHK

  • Kasasi Gagal Sritex Tetap Pailit, Menperin Agus Gumiwang Minta Pabrik Tetap Beroperasi  – Halaman all

    Kasasi Gagal Sritex Tetap Pailit, Menperin Agus Gumiwang Minta Pabrik Tetap Beroperasi  – Halaman all

    Laporan Wartawan Tribunnews.com, Lita Febriani 

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex resmi menyandang status pailit usai pengajuan kasasinya ditolak oleh Mahkamah Agung (MA). 

    Dengan status pailit yang sudah berkekuatan hukum tetap, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita, mengatakan pemerintah akan terus menjaga agar Sritex tetap berproduksi.

    “Pemerintah ingin memastikan dan akan terus berupaya agar going concern-nya tetap dijaga. Artinya pabrik masih tetap harus berjalan, tetap produksi. Ini penting agar perusahaan masih bisa tetap mengirim produk-produknya sesuai dengan pesanan dalam kontrak yang sudah ditandatangani khususnya kontrak-kontrak yang berasal dari luar negeri,” tutur Agus di Kantor Kementerian Perindustrian, Jakarta, Jumat (20/12/2024).

    Dengan menjaga produksi Sritex, pemerintah ingin perusahaan mengamankan suplai ke perusahaan client agar marketnya tidak diambil pemain lain.

    “Kita tidak inginkan barang-barang yang selama ini di ekspor oleh Sritex nanti diisi oleh negara lain. Itu yang kita tidak mau, sebab itu going concern yang sangat penting, bahwa pabrik masih harus tetap berjalan,” jelas Menperin.

    Menperin menambahkan, pemerintah tidak ingin dengan berhentinya produksi Sritex dapat menyebabkan penghentian hubungan kerja dengan karyawan.

    “Kita ingin memastikan PHK itu tidak terjadi di Sritex. Ini semua berkaitan dengan hajat hidup dari banyak pihak, khususnya para pekerja yang ada di Sritex,” ucap Agus.

    Pemerintah sendiri akan melakukan berbagai langkah untuk menangani Sritex. Menperin AGK sendiri sudah berkomunikasi dengan berbagai pihak.

    “Saya sendiri hari ini sudah berkomunikasi dengan pihak Kementerian Keuangan, Kementerian Ketenagakerjaan, mudah-mudahan bisa kita lakukan minggu depan sebelum kita masuk ke tahun baru untuk mengundang kurator yang sudah ditunjuk,” terangnya.

    Nantinya kurator tersebut akan menyiapkan langkah-langkah strategis untuk menangani masalah Pailit Sritex.

     

  • Siapa Pemilik Sritex? Ini Profil dan Perusahaannya

    Siapa Pemilik Sritex? Ini Profil dan Perusahaannya

    PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau lebih dikenal dengan nama Sritex adalah salah satu perusahaan tekstil besar di Indonesia yang ternyata merupakan bisnis keluarga. Perusahaan Sritex sudah berdiri sejak puluhan tahun lalu dan selalu eksis dari masa ke masa.

    Namun, pada 2024, Sritex menghadapi kondisi terpuruk. Sritex diputuskan pailit oleh Pengadilan Niaga Semarang atas permohonan dari PT Indo Bharat Rayon pada 21 Oktober lalu. Pada 20 Desember 2024, permohonan kasasi dari Sritex juga ditolak oleh Mahkamah Agung dan pihaknya juga masih mengajukan Peninjauan Kembali (PK).

    Terlepas dari itu, sebenarnya siapa pemilik Sritex? Berikut profil pendiri, perjalanan karier, dan perusahaan yang mengelolanya.

    Siapa pemilik Sritex?

    Pemilik PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex adalah Muhammad Lukminto, pengusaha keturunan Tionghoa yang lahir pada 1 Juni 1946 di Kertosono, Nganjuk, Jawa Timur. Lukminto mendirikan Sritex pada 1982 silam.

    Lukminto awalnya merupakan seorang pedagang kain di Pasar Klewer, Solo, Jawa Tengah. Ia mendirikan pabrik tekstil pada 1968 dengan menggunakan keuntungan yang diperoleh dari usaha perdagangan kainnya.

    Awal karier Lukminto, pemilik Sritex

    Lukminto memiliki karier bisnis yang cukup sulit. Setelah tragedi Gerakan 30 September atau G30S/PKI, pemerintah mengeluarkan kebijakan yang melarang segala hal tentang etnis Tionghoa. Hal itu pun berdampak langsung kepada kehidupan muda Lukminto.

    Lukminto terpaksa berhenti sekolah saat kelas 2 SMA di SMA Chong Hua Chong Hui. Ia kemudian melanjutkan hidup dengan bekerja, mengikuti kakaknya, Ie Ay Djing alias Emilia, berjualan di Pasar Klewer.

    Setelah berjualan di Pasar Klewer selama dua tahun, Lukminto mendirikan pabrik cetak pertamanya di Solo yang memproduksi kain putih dan berwarna. Dilansir situs resmi Sritex, pada 1978, Lukminto mendaftarkan perusahaannya sebagai perseroan terbatas (PT) di Kementerian Perdagangan dengan nama PT Rejeki Isman atau Sritex.

    Pada 1982, ia mendirikan pabrik tenun di Desa Jetis, Sukuharjo. Pabrik Sritex diresmikan oleh Presiden Soeharto pada 3 Maret 1992. Bersama dengan pabrik tekstil lainnya di wilayah Solo, Sritex diminta untuk memproduksi seragam militer bagi Indonesia.

    Dari tugas tersebut, nama Sritex makin dikenal luas. Bahkan, pada 1994, Sritex diminta untuk memproduksi seragam militer untuk NATO dan tentara Jerman.

    Sritex terdaftar di BEI

    Pada 2013, Sritex resmi terdaftar di Bursa Efek Indonesia (BEI) dengan kode saham SRIL. Setahun setelahnya, Lukminto meninggal dunia di Singapura dan meninggalkan lima anak, yaitu Vonny Imelda, Iwan Setiawan, Lenny Imelda, Iwan Kurniawan, dan Margaret Imelda.

    Setelah Sritex terdaftar di bursa, kepemilikan saham mayoritas tidak lagi dipegang oleh keluarga Lukminto.

    Berdasarkan data BEI, pemegang mayoritas saham saat ini adalah PT Huddleston Indonesia yang memiliki 59,03 persen saham. Sementara itu, publik memiliki 39,89 persen saham, dan anak-anak H.M. Lukminto masing-masing memiliki kurang dari 1 persen saham.

    Saat ini, Iwan Kurniawan Lukminto menjabat sebagai Direktur Utama. Sedangkan kakaknya, Iwan Setiawan Lukminto menjabat sebagai Komisaris Utama.

    Pada 2020, Iwan Setiawan Lukminto masuk dalam daftar 50 orang terkaya versi Forbes, menduduki peringkat 49 dengan kekayaan mencapai 515 juta dolar AS, atau setara Rp8,3 triliun.

    Sritex resmi pailit

    Setelah beroperasi hampir enam dekade, Sritex dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Semarang pada Oktober 2024 lalu. Sritex juga gagal mengajukan kasasi ke MA dan saat ini mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) setelah melakukan konsolidasi internal pada Jumat (20/12).

    “Upaya hukum ini kami tempuh, agar kami dapat menjaga keberlangsungan usaha, dan menyediakan lapangan pekerjaan bagi 50 ribu karyawan yang telah bekerja bersama-sama kami selama puluhan tahun. Langkah hukum ini kami tempuh, tidak semata untuk kepentingan perusahaan tetapi membawa serta aspirasi seluruh keluarga besar Sritex,” tulis Direktur Utama Sritex Iwan Kurniawan Lukminto dalam keterangan resmi, Jumat (20/12).

    Selama proses pengajuan kasasi ke MA, Sritex telah melakukan berbagai upaya untuk mempertahankan usahanya, dan tidak melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), sebagaimana pesan yang disampaikan pemerintah.

    “Kami berupaya semaksimal mungkin menjaga situasi perusahaan agar tetap kondusif, di tengah berbagai keterbatasan gerak akibat status pailit kami. Upaya kami tidak mudah karena berkejaran dengan waktu dan keterbatasan sumber daya,” ujar dia.

    Iwan menjelaskan, pilihan untuk menempuh upaya hukum lanjutan berupa PK dilakukan agar pekerja Sritex tetap dapat bekerja, bertahan hidup dan menghidupi keluarga di tengah situasi perekonomian yang sedang sulit.

    Jumlah utang Sritex

    Laporan keuangan perusahaan Sritex menunjukkan bahwa perusahaan memiliki liabilitas atau utang sebesar 1,59 miliar dolar AS atau sekitar Rp26 triliun. Utang tersebut terdiri dari utang jangka panjang sebesar 1,46 miliar dolar AS dan utang jangka pendek sebesar 131,41 juta dolar AS.

    Di antara utang-utang tersebut, Sritex memiliki utang kepada beberapa bank, baik dalam jangka panjang maupun jangka pendek. Terbesar, utang jangka pendek Sritex kepada PT Bank Central Asia Tbk (BBCA) mencapai 11,36 juta dolar AS. Sementara utang jangka panjangnya kepada bank yang sama mencapai 71,31 juta dolar AS.

    Itulah penjelasan tentang siapa pemilik Sritex yang belum lama ini dinyatakan pailit.

  • MA Tolak Kasasi Sritex Soal Pailit, Wamenaker Noel Yakin Perusahaan Bakal Kedepankan Buruh – Halaman all

    MA Tolak Kasasi Sritex Soal Pailit, Wamenaker Noel Yakin Perusahaan Bakal Kedepankan Buruh – Halaman all

    Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer percaya PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) akan mengedepankan buruh usai Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi terkait putusan pailit yang dijatuhkan Pengadilan Niaga Semarang.

    Pria yang akrab disapa Noel itu menyatakan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menghormati sepenuhnya putusan hukum yang telah dikeluarkan oleh MA.

    “Kami optimis bahwa apabila terjadi going concern, manajemen Sritex akan tetap mengedepankan kepentingan buruh, khususnya dalam pemenuhan hak-hak mereka,” katanya dalam keterangan tertulis, Jumat (20/12/2024).

    Ia menambahkan, pihaknya berharap keputusan ini tidak akan berdampak pada perubahan komitmen manajemen terkait penghindaran Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap para buruh Sritex.

    Namun, jika situasi lain terjadi, ia menyatakan Kemnaker siap memberikan dukungan maksimal.

    Sebagai bentuk mitigasi, Kemnaker disebut telah menyiapkan sejumlah langkah untuk melindungi dan memberdayakan buruh yang terdampak.

    Contohnya seperti Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Noel menyebut ini memberikan perlindungan bagi buruh yang kehilangan pekerjaan.

    Selain itu, ada Pasar Kerja yang disebut bisa membantu buruh menemukan peluang kerja baru.

    “Terakhir, kita punya Balai Latihan Kerja (BLK) yang menyediakan program upskilling dan reskilling untuk meningkatkan kompetensi buruh,” ucap Noel.

    Ia memastikan Kemnaker hadir untuk memastikan tidak ada buruh yang dibiarkan tanpa perlindungan.

    “Dengan program-program yang ada, kami siap memberikan treatment yang terbaik bagi buruh Sritex,” pungkas Noel.

    Sebagai informasi, PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex melakukan konsolidasi internal dan memutuskan untuk melakukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) setelah permohonan kasasinya ditolak Mahkamah Agung (MA).

    Permohonan kasasi mereka ajukan sebagai sikap keberatan atas putusan pailit yang dijatuhkan Pengadilan Niaga Semarang.

    “Upaya hukum ini kami tempuh agar kami dapat menjaga keberlangsungan usaha dan menyediakan lapangan pekerjaan bagi 50 ribu karyawan yang telah bekerja bersama-sama kami selama puluhan tahun,” kata Direktur Utama Sritex Iwan Kurniawan Lukminto dikutip dari keterangan tertulis pada Jumat ini.

    “Langkah hukum ini kami tempuh tidak semata untuk kepentingan perusahaan, tetapi membawa serta aspirasi seluruh keluarga besar Sritex,” lanjutnya.

    Sebagaimana diketahui, putusan penolakan kasasi dengan Nomor Perkara : 1345 K/PDT.SUS-PAILIT 2024 tersebut telah dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Agung Hamdi dan dua anggota yakni Hakim Agung Nani Indrawati dan Lucas Prakoso pada Rabu, 18 Desember 2024.

    Selama proses pengajuan kasasi ke MA, ia mengatakan Sritex telah melakukan berbagai upaya untuk mempertahankan usahanya, dan tidak melakukan PHK, sebagaimana pesan disampaikan pemerintah.

    Ia menyebut Sritex berupaya semaksimal mungkin menjaga situasi perusahaan tetap kondusif di tengah berbagai keterbatasan gerak akibat status pailit yang menimpa.

    Iwan mengungkap bahwa upaya yang mereka lakukan tidak mudah karena berkejaran dengan waktu dan keterbatasan sumber daya.

    “Pilihan untuk menempuh upaya hukum lanjutan berupa PK kami lakukan agar keluarga besar Sritex tetap dapat bekerja, bertahan hidup, dan menghidupi keluarganya di tengah situasi perekonomian yang sedang sulit,” ujar Iwan.

    Ia pun berharap pemerintah memberikan keadilan hukum yang mempertimbangkan kemanusiaan, dengan mendukung upaya Sritex untuk tetap dapat melanjutkan kegiatan usaha dan berkontribusi pada kemajuan industri tekstil nasional.

    Sebelumnya, perjalanan PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) dan perusahaan-perusahaan terkait dalam Grup Sritex, yaitu PT Sinat Panjta Djaja, PT Bitratex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya, untuk menghindari status pailit akhirnya menemui jalan buntu.

    Hal ini terjadi setelah Mahkamah Agung (MA) menolak upaya kasasi yang diajukan oleh Grup Sritex terhadap putusan pembatalan pengesahan perdamaian (homologasi) yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Semarang.

    Kasasi yang diajukan oleh Grup Sritex, yang diwakili oleh tim kuasa hukumnya, Aji Wijaya & Co, bertujuan untuk membatalkan putusan pailit yang ditetapkan oleh Pengadilan Negeri Niaga Semarang.

    Putusan tersebut merujuk pada pembatalan homologasi no.2/Pdt.Sus-Homologasi/2024/PN Niaga Smg jo. no.12/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Niaga Smg.

    Namun pada 18 Desember 2024, Mahkamah Agung memutuskan untuk menolak kasasi tersebut melalui Putusan No. 1345 K/Pdt. Sus-Pailit/2024, yang kini telah berkekuatan hukum tetap.

    “Amar putusan: tolak,” bunyi putusan yang dikutip dari laman resmi Mahkamah Agung, Kamis (19/12/2024).

    Putusan kasasi ini mempertegas keputusan Pengadilan Niaga Semarang sebelumnya, yang menguatkan status kepailitan bagi Grup Sritex.

    Dengan demikian, perusahaan-perusahaan dalam Grup Sritex kini harus menghadapi proses hukum yang lebih lanjut seiring dengan status pailit yang sudah tidak dapat dibatalkan lagi. 

  • PT Sritex Ajukan PK, Dirut: Kami Ingin Tetap Berkontribusi pada Industri Tekstil Nasional – Halaman all

    PT Sritex Ajukan PK, Dirut: Kami Ingin Tetap Berkontribusi pada Industri Tekstil Nasional – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex melakukan konsolidasi internal dan memutuskan untuk melakukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) setelah permohonan kasasinya ditolak Mahkamah Agung (MA).

    Permohonan kasasi mereka ajukan sebagai sikap keberatan atas putusan pailit yang dijatuhkan Pengadilan Niaga Semarang.

    Terkait keputusan tersebut, Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), Iwan Kurniawan Lukminto, berharap pemerintah bisa mempertimbangkan keadilan hukum yang berlandaskan kemanusiaan dalam proses PK ini.

    “Kami ingin tetap berkontribusi pada industri tekstil nasional, yang saat ini juga sedang menghadapi tantangan besar,” terangnya, dilansir Tribun Solo, Jumat (20/12/2024).

    Sebelumnya, MA menolak permohonan kasasi Sritex dengan Nomor Perkara 1345 K/PDT.SUS-PAILIT/2024 yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Agung Hamdi, didampingi dua hakim anggota, Nani Indrawati dan Lucas Prakoso, pada Rabu, 18 Desember 2024.

    Meski kecewa, manajemen Sritex mengaku menghormati keputusan MA.

    Iwan Kurniawan atau yang akrab disapa Wawan mengatakan, perusahaan akan mengambil langkah hukum lanjutan berupa PK.

    “Upaya hukum ini kami tempuh agar kami dapat menjaga keberlangsungan usaha dan menyediakan lapangan pekerjaan bagi 50 ribu karyawan yang telah bekerja bersama kami selama puluhan tahun.”

    “Langkah hukum ini tidak hanya untuk kepentingan perusahaan, tetapi juga untuk membawa aspirasi seluruh keluarga besar Sritex,” imbuh Wawan.

    Selama proses pengajuan kasasi ke MA, Sritex mengklaim telah berusaha mempertahankan operasional perusahaan tanpa melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), sebagaimana anjuran pemerintah.

    “Kami berupaya semaksimal mungkin menjaga situasi perusahaan tetap kondusif, meskipun terbatas oleh status pailit,” tutur Wawan.

    “Upaya ini tidak mudah karena kami berkejaran dengan waktu dan sumber daya yang terbatas.” 

    “Dengan pengajuan PK, kami berharap dapat terus menjalankan usaha dan mendukung kehidupan ribuan keluarga karyawan kami,” sambungnya.

    PK menjadi upaya terakhir bagi perusahaan untuk mengubah status pailit dan melanjutkan operasionalnya di tengah tekanan ekonomi yang makin sulit.

    Sempat Ingin Diselamatkan Prabowo

    Gonjang-ganjing bangkrutnya PT Sritex pun sampai ke telinga Presiden RI, Prabowo Subianto.

    Tak berselang lama setelah terbitnya putusan pailit dari PN Semarang, Prabowo langsung memerintahkan empat menterinya untuk melakukan upaya penyelamatan dari perusahaan yang berlokasi di Sukoharjo, Jawa Tengah tersebut.

    Mereka adalah Menteri Perindustrian (Menperin), Agus Gumiwang Kartasasmita (AGK); Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani; Menteri BUMN, Erick Thohir; dan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli.

    “Presiden Prabowo sudah memerintahkan Kementerian Perindustrian, Kemenkeu, Menteri BUMN, dan Menteri Tenaga Kerja untuk segera mengkaji beberapa opsi dan skema untuk menyelamatkan Sritex,” kata Menperin, Agus Gumiwang, pada 26 Oktober 2024 silam.

    Saat itu, Agus menuturkan bahwa prioritas pemerintah adalah menyelamatkan PT Sritex dari Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

    Namun, dirinya belum menjelaskan teknis penyelamatan yang dimaksud.

    “Pemerintah akan segera mengambil langkah-langkah agar operasional perusahaan tetap berjalan dan pekerja bisa diselamatkan dari PHK. Opsi dan skema penyelamatan ini akan disampaikan dalam waktu secepatnya, setelah empat kementerian selesai merumuskan cara penyelamatan,” tutur AGK.

    Kemudian, Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) saat itu memerintahkan agar PT Sritex tidak langsung melakukan PHK.

    Dirjen Pembinaan Hubungan Perindustrian dan Jaminan Sosial Kemenaker, Indah Anggoro Putril, meminta para pekerja tidak segera di-PHK sebelum ada putusan inkrah dari MA terkait kasasi yang diajukan PT Sritex.

    “Kemenaker meminta kepada PT Sritex dan anak-anak perusahaannya yang telah dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga agar tidak terburu-buru melakukan PHK kepada pekerja-nya, sampai dengan adanya putusan yang inkrah atau dari MA,” ungkapnya.

    Sebagian artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul: Sritex Sukoharjo Ajukan PK, Dirut Sebut Ingin Tetap Berkontribusi di Industri Tekstil Nasional.

    (Tribunnews.com/Deni)(TribunSolo.com/Anang Maruf)

  • Harapannya Manajemen Tidak PHK Karyawan

    Harapannya Manajemen Tidak PHK Karyawan

    Jakarta, Beritasatu.com – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) berharap PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) tidak melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap karyawannya, meski kasasi status pailit yang diajukan perusahaan tekstil itu ditolak MA.

    Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer mengatakan Kemenaker berkomitmen untuk memastikan hak-hak buruh tetap menjadi prioritas utama, di tengah tantangan yang dihadapi perusahaan seperti Sritex.

    “Kami menghormati sepenuhnya putusan hukum yang telah dikeluarkan oleh MA. Kami optimis bahwa apabila terjadi going concern, manajemen Sritex akan tetap mengedepankan kepentingan buruh, khususnya dalam pemenuhan hak-hak mereka,” ujar pria yang akrab disapa Noel di Jakarta, Jumat (20/12/2024).

    Kemenaker tetap berharap keputusan MA tidak berdampak pada perubahan komitmen manajemen Sritex terkait penghindaran PHK karyawan.

    “Harapannya, putusan ini tidak mengubah komitmen manajemen untuk tidak melakukan PHK. Namun, jika situasi lain terjadi, Kemenaker siap memberikan dukungan maksimal,” ujar wamenaker.

    Sebagai bentuk mitigasi, Kemenaker telah menyiapkan sejumlah langkah untuk melindungi dan memberdayakan buruh yang terdampak seperti program jaminan kehilangan pekerjaan (JKP) dan Pasar Kerja yang membantu korban PHK menemukan peluang kerja baru. 

    “Kemenaker hadir untuk memastikan tidak ada buruh yang dibiarkan tanpa perlindungan. Dengan program-program yang ada, kami siap memberikan treatment yang terbaik bagi buruh Sritex,” pungkasnya.

    Sebelumnya, Direktur Utama Sritex Iwan Kurniawan Lukminto mengatakan, perusahannya akan mengajukan peninjauan kembali (PK) terhadap putusan pailit setelah kasasi yang mereka ajukan ditolak MA.

    “Kami menempuh langkah ini untuk menjaga keberlangsungan usaha dan melindungi 50.000 karyawan yang telah bekerja bersama kami selama puluhan tahun. Upaya hukum ini tidak hanya untuk kepentingan perusahaan, tetapi juga demi seluruh keluarga besar Sritex,” ujar Iwan.

    Sritex selama ini masih mempertahankan operasional perusahaan tanpa PHK, sesuai dengan arahan pemerintah. Namun, kasasi status pailit yang diajukan Sritex ditolak MA.

  • Investasi Asing ke Startup RI Tetap Mengalir saat Badai Masalah

    Investasi Asing ke Startup RI Tetap Mengalir saat Badai Masalah

    Bisnis.com, JAKARTA – Investasi yang digelontorkan perusahaan asing ke perusahaan teknologi lokal tetap mengalir di tengah badai masalah yang menerpa startup dalam negeri. 

    Kasus penipuan yang dilakukan oleh Investree hingga dugaan kasus fraud di eFishery tak menyulutkan minat investor asing untuk berinvestasi di Indonesia. 

    Investor asing melihat startup Indonesia masih memiliki prospek cerah seiring dengan pertumbuhan penetrasi internet di Tanah Air dan adopsi digital yang terus meningkat. 

    Laporan Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) menyebutkan penetrasi internet di Indonesia telah mencapai 79,5% dari total populasi 278 juta jiwa penduduk Indonesia pada 2023. Angka penetrasi naik 1,4% secara tahunan. 

    Adapun jika ditarik lebih jauh, penetrasi Internet Indonesia meningkat cukup signifikan. Pada 2018, penetrasi internet Indonesia mencapai 64,8%. Kemudian secara berurutan, 73,7% (2020), 77,01% (2022), dan 78,19% (2023). 

    Berikut daftar startup yang mendapat pendanaan pada 2024:

    Modalku

    Grup Modalku, platform pendanaan digital untuk UKM, mengamankan investasi ekuitas senilai Rp398 miliar (kurs: Rp15.959) dari Cool Japan Fund (CJF), pengelola dana kekayaan negara Jepang. Menandai investasi pertama CJF pada perusahaan fintech di Asia Tenggara.

    Grup Modalku akan memanfaatkan investasi ini untuk memperkuat bisnis utama pembiayaan UKM di lima pasar operasinya (Singapura, Indonesia, Malaysia, Thailand, dan Vietnam). Setelah satu dekade melayani UKM dalam mengoptimalkan potensi bisnis mereka, perusahaan akan fokus membantu bisnis mendapatkan pembayaran lebih cepat melalui solusi pendanaan yang inovatif. 

    Co-founder and Group CEO of Funding Societies Modalku Kelvin Teo mengatakan kepercayaan yang diberikan CJF akan membantu perusahaan memperkuat bisnis internasional dalam beberapa tahun ke depan. 

    “Banyak bisnis yang kami layani di Asia Tenggara merupakan perusahaan Jepang, pemasok, dan/atau pelanggan mereka. Bersama CJF, kami berencana untuk memperkuat hubungan ini lebih lanjut,” kata Kelvin dikutip Jumat (21/12/2024). 

    Ilustrasi modalkuPerbesar

    Gapai

    Gapai, startup yang berfokus dalam pencarian pekerjaan, mengantongi pendanaan tahap awal Rp16 miliar pada Juni 2024, yang dipimpin oleh Wavemaker Partner, dengan partisipasi Antler. 

    Pendanaan tersebut digunakan untuk mendukung operasional Gapai, yang berupaya membangun jaringan talenta siap kerja yang dapat memenuhi permintaan pasar internasional.

    Pintar

    Startup edukasi teknologi (edtech) Pintar mendapatkan pendanaan pra seri A senilai US$3 juta atau Rp47 miliar yang dipimpin oleh Havez Capital pada Maret 2023. Pendanaan diberikan di tengah badai PHK dan startup tutup di sektor edtech. 

    CEO Pintar Ray Pulungan mengatakan pendanaan ini akan digunakan dalam misi perusahaan untuk meningkatkan keterampilan, kredibilitas, dan memperluas jangkuan hingga dapat membantu 110 juta pekerja Indonesia. 

    Selain itu, dengan pendanaan ini, Ray mengatakan Pintar juga berambisi untuk membuat SDM Indonesia berdaya saing, sehingga bisa membebaskan Indonesia dari middle income trap. 

    “Pada gilirannya akan mendorong pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan taraf hidup masyarakat dan mengeluarkan Indonesia dari middle-income trap dimana usaha ini tidak dapat dilakukan tanpa upaya terpadu dan terkoordinasi antara perusahaan dan pemerintah,” ujar Ray, dikutip Senin (18/3/2024). 

    Hukum Online 

    Pada  Februari 2024, Hukumonline memperoleh pendanaan Seri B dari Media Development Investment Fund (MDIF) untuk mendukung pengembangan berbagai produk dan layanannya di bidang hukum. 

    Didirikan pada tahun 2000 oleh beberapa praktisi hukum dan pengacara terkemuka di Tanah Air, Hukumonline telah menjadi referensi utama untuk hukum dan regulasi di Indonesia, menawarkan solusi menyeluruh bagi praktisi hukum di dalam negeri. 

    Saat ini Hukumonline memiliki ribuan klien yang terdiri dari perusahaan, kantor hukum ternama, lembaga pemerintahan serta perguruan tinggi.

  • PP Muhammadiyah Minta Kaji Ulang PPN 12 Persen, Khawatir Picu PHK Besar-Besaran – Halaman all

    PP Muhammadiyah Minta Kaji Ulang PPN 12 Persen, Khawatir Picu PHK Besar-Besaran – Halaman all

    Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Anwar Abbas meminta pemerintah mengkaji ulang pemberlakuan PPN 12 persen mulai 1 Januari 2025.

    Tayang: Jumat, 20 Desember 2024 13:56 WIB

    dok. Kompas/Nirmala Maulana

    Ketua Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Anwar Abbas meminta pemerintah mengkaji ulang pemberlakuan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen mulai 1 Januari 2025. 

     

    Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra 

     

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ketua Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Anwar Abbas meminta pemerintah mengkaji ulang pemberlakuan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen mulai 1 Januari 2025.

    Abbas menyatakan, sebelum memberlakukan kenaikan PPN 12 persen itu, pemerintah harus memperhitungkan kondisi daya beli masyarakat.

    “Kenaikan PPN jelas akan mendorong bagi meningkatnya biaya perusahaan dan akan menyebabkan menurunnya daya beli masyarakat secara aggregat,” kata Abbas saat dimintai tanggapannya, Jumat (20/12/2024).

    Abbas menegaskan perlu adanya perhitungan lagi agar tidak berpengaruh pada perekonomian masyarakat. Jika merujuk pada data di Mei 2024 sendiri kata dia, angka daya beli masyarakat sudah turun.

    “Sehingga kenaikan PPN tersebut sudah jelas akan menambah tergerusnya tingkat kesejahteraan masyarakat terutama mereka-mereka yang berada di lapis bawah dan menengah,” kata dia.

    Kenaikan PPN 12 persen juga bisa berdampak pada pendapatan perusahaan.

    Menurut Abbas, bukan tidak mungkin kenaikan PPN dari 11 persen menjadi 12 persen akan membat penjualan dan produktivitas perusahaan merosot karena mahalnya biaya produksi.

    Imbasnya, bisa terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) lebih masif lagi nantinya.

    “Perusahaan tentu juga akan terkena dampak berupa menurunnya tingkat penjualan dan profitabilitas sehingga tidak mustahil terjadi PHK dan hal demikian tentu saja tidak kita inginkan,” ungkap Anwar Abbas.

     

    “);
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:’4′,img:’thumb2′}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }
    else{
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    $(“#test3”).val(“Done”);
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else if (getLast > 150) {
    if ($(“#ltldmr”).length == 0){
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    }
    }
    }
    });
    });

    function loadmore(){
    if ($(“#ltldmr”).length > 0) $(“#ltldmr”).remove();
    var getLast = parseInt($(“#latestul > li:last-child”).attr(“data-sort”));
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast ;
    if($(“#test3”).val() == ‘Done’){
    newlast=0;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest”, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;
    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else{
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:sectionid,img:’thumb2′,total:’40’}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast+1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    }

    Berita Terkini

  • PPN 12 Persen hingga Naikkan UMP

    PPN 12 Persen hingga Naikkan UMP

    Daftar Isi

    Jakarta, CNN Indonesia

    Sejak dilantik sebagai Presiden RI pada 20 Oktober 2024, Prabowo Subianto telah mengeluarkan berbagai ‘gebrakan’ kebijakan. Misalnya, membentuk kabinet gemuk hingga menaikkan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025.

    Berikut ini beragam kebijakan Prabowo selama dua bulan menjabat presiden yang dirangkum CNNIndonesia.com.

    PPN naik jadi 12 persen

    Pemerintah beralasan kenaikan PPN merupakan amanat UU Nomor 7 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Menteri Keuangan Sri Mulyani pun sempatkan mengatakan kebijakan kenaikan PPN ini bersifat selektif dan hanya menyasar barang dan jasa kategori mewah atau premium.

    Namun, belakangan daftar barang dan jasa yang kena kenaikan PPN bertambah. Penolakan publik terhadap rencana kenaikan PPN kian menguat.

    Pengamat politik dari Universitas Andalas Asrinaldi menilai Prabowo menempuh jalan pintas dengan menaikkan PPN jadi 12 persen. Ia mengatakan pemerintahan Prabowo kesulitan membiayai program prioritas mereka di tengah defisit anggaran negara.

    “Pemerintah ingin meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui program pembangunan, namun kesulitan dari sisi pembiayaan karena defisit anggaran. Karena itu pilihannya jatuh kepada menaikkan PPN,” kata Asrinaldi, Kamis (19/12).

    Menaikkan pajak pada warga memang cara paling mudah. Padahal, menurut dia, pemerintah bisa melakukan diversifikasi dari sektor baru untuk meningkatkan anggaran belanja negara.

    Naikkan UMP 6,5 persen

    Prabowo menetapkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2025 sebesar 6,5 persen. Besaran kenaikan upah pekerja ini berlaku untuk seluruh provinsi di Indonesia.

    Penetapan kenaikan sebesar 6,5 persen itu tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum 2025.

    Namun, sejumlah pihak mengkhawatirkan adanya pemutusan hubungan kerja (PHK) massal. Salah satunya datang dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo).

    Transfer napi Mary Jane dan Bali Nine

    Prabowo telah mengembalikan terpidana mati kasus penyelundupan narkoba asal Filipina Mary Jane Fiesta Veloso dan Napi ‘Bali Nine’ ke negara masing-masing. Mary Jane dikembalikan secara resmi ke Filipina oleh pemerintah pada Rabu (18/12) dini hari.

    Sebelumnya, Mary Jane mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Yogyakarta hampir 15 tahun sejak ditangkap atas tindak pidana penyelundupan narkoba ke Indonesia.

    Kemudian, lima narapidana terkait kasus Bali Nine dikembalikan ke Australia melalui mekanisme pemindahan tahanan atau transfer of prisoners, Minggu (15/12).

    Kelima napi yang dipulangkan adalah Scott Anthony Rush, Mathew James Norman, Si Yi Chen, Michael William Czugaj dan Martin Eric Stephens. Mereka telah mendarat di Darwin, Australia, pada Minggu (15/12).

    Hapus utang petani dan nelayan

    Prabowo mengeluarkan regulasi untuk menghapus utang petani dan nelayan melalui Peraturan Pemerintah (PP) nomor 47 tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dalam bidang pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, dan kelautan serta UMKM lainnya.

    Aturan ini ditandatangani pada 5 November 2024. Prabowo meneken aturan ini usai mendengar saran dan aspirasi banyak pihak terutama dari kelompok petani dan nelayan seluruh Indonesia.

    Ia pun berharap penghapusan utang ini dapat membantu para produsen yang bekerja di bidang pertanian, UMKM dan nelayan dan dapat meneruskan usaha-usaha mereka lagi.

    Rencana 44 ribu napi dapat amnesti

    Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan Prabowo akan memberikan pengampunan hukuman atau amnesti bagi para narapidana. Hal ini dilakukan nama kemanusiaan dan mengurangi kelebihan kapasitas lembaga pemasyarakatan lapas).

    Ada sekitar 44 ribu lebih narapidana lebih yang diusulkan diberikan amnesti oleh Prabowo. Ia mengatakan ada beberapa kategori narapidana yang akan mendapatkan amnesti.

    Di antaranya napi di kasus penghinaan kepala negara yang berkaitan dengan UU ITE dan napi yang sakit berkepanjangan seperti HIV hingga mengalami gangguan jiwa. Kemudian, narapidana terkait Papua dengan kategori nonbersenjata.

    Para napi pengguna narkoba nonpengedar juga akan diberikan amnesti oleh Prabowo. Mereka yang akan mendapatkan amnesti adalah pengguna narkoba 1 gram ke bawah.

    Wacana Koruptor dimaafkan

    Saat berpidato di hadapan mahasiswa Indonesia di Kairo, Mesir, Rabu (18/12), Prabowo mengutarakan pertimbangannya memaafkan para koruptor. Ia ingin memberikan kesempatan koruptor bertaubat.

    “Saya dalam rangka memberi kesempatan, memberi kesempatan untuk tobat. Hei, para koruptor atau yang pernah merasa mencuri dari rakyat, kalau kau kembalikan yang kau curi, ya mungkin kita maafkan. Tetapi, kembalikan dong. Nanti kita beri kesempatan cara mengembalikannya,” kata Prabowo.

    Wacana Kepala daerah dipilih DPRD

    Prabowo ingin pemilihan kepala daerah (pilkada) secara langsung dihilangkan. Menurutnya, lebih baik kepala daerah kembali dipilih lewat DPRD.

    Ketua Umum Gerindra itu berpendapat pilkada lewat DPRD lebih efisien dan tak memakan banyak anggaran negara.

    (rzr/tsa)

    [Gambas:Video CNN]

  • Terus Lawan Putusan Pailit, Sritex Bersiap Ajukan PK

    Terus Lawan Putusan Pailit, Sritex Bersiap Ajukan PK

    Solo, CNN Indonesia

    PT Sri Rejeki Isman (Tbk) alias Sritex menerima putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak kasasi mereka. Meski demikian, salah satu perusahaan tekstil terbesar di Indonesia itu akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan tersebut.

    Hal itu disampaikan secara Direktur Utama Sritex Iwan Kurniawan Lukminto lewat pernyataan tertulis yang diterima CNNIndonesia.com, Jumat (20/12). Keputusan tersebut diambil setelah konsolidasi internal perusahaan untuk menanggapi putusan MA.

    “Upaya hukum ini kami tempuh, agar kami dapat menjaga keberlangsungan usaha,” kata pria yang biasa disapa Wawan itu.

    Upaya tersebut, lanjut Wawan, juga dilakukan mengingat banyaknya warga yang bekerja di pabrik Sritex. Anak pendiri Sritex itu menegaskan perusahaannya berkomitmen untuk terus menyediakan lapangan kerja untuk 50 ribu karyawannya.

    “Langkah hukum ini kami tempuh, tidak semata untuk kepentingan perusahaan tetapi membawa serta aspirasi seluruh keluarga besar Sritex,” kata dia.

    Wawan mengatakan perusahaannya telah berupaya maksimal agar terus menjalankan usahanya selama kasasi di MA masih berlangsung. Mereka juga tidak melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepanjang proses hukum tersebut.

    “Upaya kami tidak mudah, karena berkejaran dengan waktu, juga keterbatasan sumberdaya,” kata dia.

    Pasalnya, selama proses hukum masih berlangsung di MA, Sritex tetap berstatus pailit. Akibatnya, Sritex tidak bisa leluasa membeli bahan baku maupun menjual barang hasil produksi mereka ke pembeli.

    Ia berharap Pemerintah dapat memberi dukungan kepada PT Sritex agar tetap dapat melanjutkan usahanya.

    “Kami harap pemerintah memberikan keadilan hukum yang mempertimbangkan kemanusiaan, dengan mendukung upaya kami untuk tetap dapat melanjutkan kegiatan usaha, dan berkontribusi pada kemajuan industri tekstil nasional,” kata Wawan.

    Sebelumnya, MA menolak kasasi yang diajukan oleh PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex atas status pailit mereka.

    Dengan putusan ini, status pailit Sritex telah berkekuatan hukum tetap.

    “Amar putusan, tolak,” tulis laman Kepaniteraan MA yang dikutip Kamis (19/12).

    Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang memutuskan Sritex pailit pada Senin (21/10) lalu. Putusan dijatuhkan atas permohonan yang diajukan PT Indo Bharat Rayon.

    Berdasarkan sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Semarang, pemohon yang merupakan debitur, menyebut termohon yaitu Sritex, telah lalai dalam memenuhi kewajiban pembayarannya kepada pemohon berdasarkan Putusan Homologasi tertanggal 25 Januari 2022.

    Kemudian, pemohon meminta Putusan Pengadilan Niaga Semarang Nomor No. 12/ Pdt.Sus-PKPU/2021.PN.Niaga.Smg tanggal 25 Januari 2022 mengenai Pengesahan Rencana Perdamaian (Homologasi) dibatalkan. Pemohon meminta para termohon dinyatakan pailit dengan segala akibat hukumnya.

    (Syd/agt)

  • Lika-liku PT Sritex: Sempat Mau Diselamatkan Prabowo, Kini Status Pailit Inkrah usai Kasasi Ditolak – Halaman all

    Lika-liku PT Sritex: Sempat Mau Diselamatkan Prabowo, Kini Status Pailit Inkrah usai Kasasi Ditolak – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – PT Sri Rejeki Isman (Sritex) dan perusahaan yang tergabung sebagai anak perusahaanya resmi dinyatakan pailit oleh Mahkamah Agung (MA)

    Adapun putusan ini setelah MA menolah kasasi yang diajukan PT Sritex terkait putusan pembatalan pengesahan perdamaian (homologasi) yang dikeluarkan Pengadilan Negeri (PN) Semarang lewat putusan Nomor 2/Pdt.Sus- Homologasi/2024/PN Niaga Smg pada 21 Oktober 2024 lalu.

    “Amar putusan: tolak,” demikian bunyi putusan dikutip dari laman MA, Kamis (20/12/2024).

    Dengan penolakan kasasi ini, maka kepailitan PT Sritex telah berkedudukan hukum tetap atau inkrah.

    Sehingga, status pailit PT Sritex sudah tidak bisa dibatalkan lagi.

    Meski sudah ada upaya untuk menyelesaikan masalah melalui pengajuan perdamaian, namun dengan ditolaknya kasasi ini, harapan untuk keluar dari ancaman pailit sudah tertutup.

    Sempat Mau Diselamatkan Prabowo 

    Gonjang-ganjing bangkrutnya PT Sritex pun sampai ke telinga Presiden RI, Prabowo Subianto.

    Sesaat setelah terbitnya putusan pailit dari PN Semarang, Prabowo langsung memerintahkan empat menterinya di Kabinet Merah Putih untuk melakukan upaya penyelamatan dari perusahaan yang berlokasi di Sukoharjo, Jawa Tengah tersebut.

    Mereka adalah Menteri Perindustrian (Menperin), Agus Gumiwang Kartasasmita (AGK); Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani; Menteri BUMN, Erick Thohir; dan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli.

    “Presiden Prabowo sudah memerintahkan Kementerian Perindustrian, Kemenkeu, Menteri BUMN dan Menteri Tenaga Kerja untuk segera mengkaji beberapa opsi dan skema untuk menyelamatkan Sritex,” kata Menperin, Agus Gumiwang pada 26 Oktober 2024 silam.

    Ketika itu, Agus menuturkan bahwa prioritas pemerintah adalah menyelamatkan PT Sritek dari Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

    Namun, dia belum menjelaskan teknis penyelamatan yang dimaksud.

    “Pemerintah akan segera mengambil langkah-langkah agar operasional perusahaan tetap berjalan dan pekerja bisa diselamatkan dari PHK. Opsi dan skema penyelamatan ini akan disampaikan dalam waktu secepatnya, setelah empat kementerian selesai merumuskan cara penyelamatan,” tutur AGK.

    Sementara, Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) saat itu memerintahkan agar PT Sritex tidak langsung melakukan PHK.

    Dirjen Pembinaan Hubungan industrian dan Jaminan Sosial Kemenaker, Indah Anggoro Putri meminta para pekerja tidak segera di-PHK sebelum ada putusan inkrah dari MA terkait kasasi yang diajukan PT Sritex.

    “Kemenaker meminta kepada PT Sritex dan anak-anak perusahaannya yang telah dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga agar tidak terburu-buru melakukan PHK kepada pekerja-nya, sampai dengan adanya putusan yang inkrah atau dari MA,” ungkapnya.

    Opsi Penyelamatan Prabowo Tidak Jelas

    Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika pun menganggap opsi penyelamatan dari pemerintah terhadap PT Sritex tidak jelas.

    Yeka menegaskan pemerintah harus segera turun tangan jika memang memiliki niat untuk menyelamatkan PT Sritex.

    Menurutnya, ada batas waktu yang tidak bisa ditunda terkait penyelamatan PT Sritex yakni sebelum bahan baku tekstil dinyatakan habis.

    Aktivitas buruh di lingkungan pabrik PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) di Sukoharjo, Jawa Tengah, Kamis (24/10/2024). (dok. Antara/Mohamad Ayudha)

    Yeka menuturkan bahan baku tekstil PT Sritex diperkirakan hanya bisa bertahan sampai tiga pekan sejak dirinya menyatakannya pada 14 November 2024 silam.

    “Kan Presiden ngomong mau menyelamati, wakil menteri ngomong mau menyelamati, enggak akan ada PHK satu orang pun, katanya. Pertanyaan saya, ini ada urgent, bahan baku habis mau gimana? Apa contigency plan (rencana darurat) mereka?” ucap Yeka ketika ditemui Tribunnews.com di Hotel Le Meridien Jakarta.

    “Makanya Ombudsman memberikan peringatan kepada pemerintah. Kalau kalian memang benar serius mau bantu Sritex, ada masa yang tidak bisa kalian permainkan, yaitu apa? Tiga minggu. Dasarnya apa? Bahan baku habis,” sambungnya.

    Ombudsman Sempat Endus Kejanggalan Kepailitan Sritex

    Pada kesempatan yang sama, Yeka juga menyebut adanya kejanggalan terkait proses kepailitan PT Sritex.

    Dia mengungkapkan PT Sritex memiliki utang sekitar Rp20 triliun.

    Salah satu pemasok asing asal India, yang berperan sebagai kreditur dengan utang sebesar Rp 100 miliar, berhasil mengajukan pailit terhadap perusahaan tersebut.

    Yeka memandang proses mengajukan kepailitan berlangsung sangat cepat. Sidang dilakukan pada September, lalu sudah ada putusannya pada Oktober.

    “Padahal kalau kita mempelajari contoh benchmarknya adalah Garuda saja, itu kalau enggak salah sidang kepailitannya itu tidak secepat itu,” ujarnya.

    Lalu, menurut dia, ada indikasi bahwa upaya ini bisa saja merupakan bagian dari suatu pola yang disebut sindikasi “Burung Pemakan Bangkai”.

    Jadi, perusahaan yang sebenarnya masih bisa bertahan, dipailitkan untuk kemudian dimanfaatkan oleh kreditor. “Perusahaan sehat dibikin sakit,” tutur Yeka.

    Berdasarkan informasi yang Yeka terima, meskipun Sritex memiliki utang sangat besar, perusahaan ini masih menunjukkan indikator bisnis yang sehat.

    Salah satunya adalah pembayaran gaji karyawan tidak pernah terlambat.

    “Apakah Sritex usahanya sehat? Indikasinya banyak, salah satunya belum pernah dia menunggak bayar gaji karyawan. Rasio utang menurut mereka masih sehat, masih bisa terbayarkan,” ucap Yeka.

    2.500 Karyawan Dirumahkan

    Sebelumnya, Komisaris Utama PT Sritex, Iwan Setiawan Lukminto menyebut pihaknya telah merumahkan 2.500 karyawan.

    Hal itu disampaikannya pada 13 November 2024 silam.

    Iwan mengatakan keputusan itu dilakukan karena stok bahan baku yang hanya bisa bertahan hingga tiga pekan.

    “Jadi ketersediaan bahan baku ini sekarang kekuatannya sampai 3 minggu ke depan,” kata Iwan dalam konferensi pers bersama Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer di Kantor Kemnaker, Jakarta Selatan.

    Sritex (Antara)

    Meski diliburkan, ia mengatakan hak pekerja seperti gaji masih dibayarkan oleh perusahaan.

    Ia mengatakan, jumlah karyawan yang diliburkan akan terus bertambah apabila tidak ada keputusan dari kurator dan hakim pengawas untuk izin keberlanjutan usaha.

    Saat itu, ada proses going concern yang harus cepat diputuskan oleh hakim pengawas.

    Apabila bisa diputuskan oleh hakim pengawas, Iwan merasa itu akan bisa membantu keberlangsungan Sritex. 

    “Bila itu ada, kita kembali lagi (beroperasi),” ujar Iwan.

    Selain itu, yang menjadi ganjalan adalah visi misi dari kurator dan manajemen berbeda.

    Iwan menilai visi kurator selalu mengedepankan pemberesan atau tidak peduli dengan keberlangsungan usaha.

    Di sisi lain, ia menyebut manajemen melihatnya dari keberlangsungan usaha dan melanjutkan usaha ini.

    “Kita sebenarnya ini mengharapkan bahwa keberlangsungan harus cepat dijalankan supaya yang diliburkan ini bisa bekerja lagi seperti biasa,” ucap Iwan.

    “Ini keberlangsungan usaha ini adalah pokok dalam menunggu bridging, dalam menunggu kasasi,” sambungnya.

    (Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Endrapta Ibrahim Pramudhiaz/Lita Febriani/Ilham Rian Pratama)

    Artikel lain terkait Sritex Pailit