Kasus: PHK

  • Wamenaker: 60 Perusahaan Bakal Lakukan PHK – Page 3

    Wamenaker: 60 Perusahaan Bakal Lakukan PHK – Page 3

    Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyiapkan langkah antisipasi terhadap kemungkinan terburuk pemutusan hubungan kerja (PHK) massal setelah Pengadilan Niaga Semarang menyatakan PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex Pailit.

    Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer menuturkan, Kementerian Ketenagakerjaan telah mempersiapkan beberapa skema bantuan untuk pekerja Sritex terdampak.

    “Kita berharap tidak ada yang namanya PHK kembali ke situ. Karena ini fokus kita ya walaupun ini juga membuat sedikit membuat kita kaget walaupun itu sudah menjadi yang tidak terelakkan keputusan hukum yang dilakukan oleh Mahkamah Agung,” kata Immanuel, dalam konferensi pers di Kantor Kemnaker, Jakarta, Senin (23/12/2024).

    Adapun salah satu langkah yang disiapkan oleh Kemnaker adalah program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), yang akan memberikan perlindungan kepada pekerja yang kehilangan pekerjaan mereka. 

     “Pertama-tama yang pasti kami akan menyiapkan program JKP. JKP itu adalah jaminan kehilangan pekerjaan. Jadi, ada beberapa skema atau program-program mengantisipasi ketika terjadinya PHK,” ujarnya.

    Selain itu, Kemnaker juga akan memastikan adanya peluang kerja melalui penguatan pasar tenaga kerja dan pelatihan keterampilan di Balai Latihan Kerja (BLK), khususnya di Jawa Tengah seperti Semarang dan Solo.

    “Kedua, soal pasar kerja. Kami harus siapkan pasar kerja buat kawan-kawan buru yang ter-PHK. Tapi itu skenario terburuk. Skenario terburuk ketika itu terjadi PHK. Dan ketiga adalah kita akan melakukan pelatihan di BLK-BLK yang tersedia. Khususnya di Jawa Tengah itu ada di Semarang. Kemudian di Solo juga ada ya,” ujarnya.

    Wamenaker menegaskan pemerintah berusaha untuk meminimalkan dampak PHK. Menurut dia, meskipun kondisi ekonomi global saat ini tengah mengalami transisi dan ada potensi terjadinya badai PHK di banyak negara, Indonesia tetap berkomitmen untuk melindungi pekerjanya. 

  • Wamenaker Noel: Ada 60 Perusahaan akan Melakukan PHK, Mengerikan Sekali – Halaman all

    Wamenaker Noel: Ada 60 Perusahaan akan Melakukan PHK, Mengerikan Sekali – Halaman all

    Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer menyebut ada 60 perusahaan di Indonesia yang akan melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

    Pria yang akrab disapa Noel itu memandang hal tersebut merupakan sesuatu yang sangat mengerikan.

    “Kemarin saya diskusi dengan beberapa kawan-kawan, ada sekitar 60 perusahaan yang akan melakukan PHK. Ini kan mengerikan sekali,” katanya ketika ditemui di kantor Kemnaker, Jakarta Selatan, Senin (23/12/2024).

    Setelah berdiskusi dengan pengusaha dan serikat pekerja, ia menyimpulkan bahwa Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 Tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Perdagangan 36/2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor menjadi biang keroknya.

    Menurut dia, dari beberapa masukan yang ditampung, Permendag 8/2024 membuat barang impor jadi dapat masuk ke Indonesia secara mudah.

    “Permendag nomor 8 terlalu meringankan yang namanya impor bahan jadi (masuk Indonesia). Itu dari kawan-kawan keluhannya ke saya,” ujar Noel.

    Atas hal itu, Noel meminta Permendag 8/2024 direvisi.

    Ditemui di lokasi sama, Direktur Kelembagaan dan Pencegahan Perselisihan Hubungan Industrial Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker, Heru Widianto, menjelaskan bahwa Kemnaker memiliki Lembaga Kerja Sama Tripartit Nasional (LKS Tripnas).

    LKS Tripnas diisi oleh pengusaha, pekerja, dan pemerintah. Dari hasil pembicaraan di situ, disetujui bahwa Permendag 8/2024 perlu direvisi atau disempurnakan.

    “Hasil kesepakatan bersamanya sebagaimana tadi Pak Waman menyebutkan, Permendag 8 disempurnakan,” kata Heru.

    Sementara itu, terkait dengan 60 perusahaan yang akan melakukan PHK, Heru mengatakan Kemenaker masih menunggu data pasti berapa total pekerja yang akan terkena PHK dari mediator mereka yang ada di provinsi dan kabupaten/kota.

    Jadi, belum ada angka pasti yang bisa Kemnaker sebutkan berapa total karyawan yang akan kena PHK dari 60 perusahaan tersebut.

    “Itu kan baru catatan 60 perusahaan. Kami belum mendapatkan angka pasti dari 60 perusahaan tersebut, terutama sektor mana yang paling banyak, kita juga belum kelihatan. Nanti kami akan mencoba koordinasi dengan teman-teman provinsi,” ujar Heru.

    Berdasarkan data yang Noel berikan, jumlah 60 perusahaan yang akan melakukan PHK itu mengacu catatan Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API), Asosiasi Produsen Serat & Benang Filamen Indonesia (APSyFI), dan Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN).

    Mayoritas dari perusahaan itu banyak yang tutup dan berhenti melakukan produksi.

    Ada juga yang melakukan PHK. Contohnya seperti PT Pismatex kepada 1.700 tenaga kerjanya, PT Asia Pasific Fiber (Karawang) PHK 2.500 tenaga kerja, PT Chingluh PHK 2.000 tenaga kerja, PT Tuntex PHK 1.163 tenaga kerjanya, PT Kabana PHK 1.200 tenaga kerjanya, dan lain-lain.

    Sisanya ada yang merumahkan pekerjanya, salah satunya Sritex Group.

    60 Perusahaan Tekstil Tutup Dua Tahun Terakhir

    Sebelumnya, APSyFI menyatakan bahwa selama 2022-2024 atau dalam dua tahun terakhir, sebanyak 60 perusahaan tekstil terpaksa tutup.

    Ketua Umum APSyFI Redma Gita Wirawasta mengatakan sekitar 60 perusahaan di sektor hilir dan tengah industri tekstil telah berhenti beroperasi. Akhirnya, sekitar 250 ribu karyawan mengalami PHK.

    Menurut Redma, penutupan perusahaan-perusahaan tekstil ini dipicu oleh meningkatnya impor ilegal yang mengalir ke pasar domestik tanpa kontrol yang ketat dari pemerintah.

    Hal itu telah memperburuk kondisi industri tekstil di Indonesia, yang menurut dia telah mengalami deindustrialisasi selama 10 tahun terakhir.

    Redma menjelaskan, pada 2021 saat pandemi COVID-19, ketika impor dari China terhenti, industri tekstil Indonesia sempat mengalami pemulihan.

    Namun, begitu lockdown berakhir dan impor dibuka kembali, barang-barang ilegal pun membanjiri pasar, membuat banyak perusahaan terpaksa menghentikan operasional mereka.

    Kondisi ini juga berdampak pada sektor-sektor terkait seperti industri petrokimia dan produksi Purified Terephtalic Acid (PTA) yang merupakan bahan baku utama tekstil.

    Menurutnya, jika produksi PTA terganggu, permintaan listrik untuk sektor tekstil pun menurun.

    “Masalahnya adalah impor yang tidak terkendali. Hal ini menurunkan utilisasi industri kita dan berdampak pada sektor lain, seperti listrik dan logistik,” kata Redma dalam keterangan tertulis.

    Menurut dia, industri tekstil sebenarnya sangat penting bagi perekonomian Indonesia.

    Industri tekstil berkontribusi 11,73 persen terhadap konsumsi listrik sektor industri dan 5,56 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) nasional.

    Namun, sebagian besar pasar domestik kini dipenuhi oleh barang-barang impor ilegal yang menyebabkan kerugian bagi negara, baik dari sisi pajak maupun bea masuk.

    “Impor ilegal menjadi pembunuh utama bagi industri tekstil Indonesia, dengan sekitar 40 persen barang yang masuk ke Indonesia tidak tercatat secara resmi,” tambahnya.

    Ia pun menyarankan agar pemerintah segera mengatasi masalah impor ilegal ini untuk menyelamatkan pasar domestik dan memungkinkan industri tekstil lokal pulih.

    Jika masalah ini diatasi, Redma yakin sektor tekstil bisa kembali menyumbang hingga 8 persen terhadap PDB.

    Untuk itu, berbagai langkah harus diambil, termasuk pembatasan impor yang lebih ketat dan perbaikan sistem di pelabuhan.

    Menurutnya, ada kelemahan sistem di pelabuhan, terutama terkait penggunaan scanner dan data manifest import (dokumen resmi barang impor) yang tidak sinkron.

    Kelemahan sistem di pelabuhan disebut menjadi celah bagi masuknya barang ilegal.

    Ia turut menekankan pentingnya meningkatkan daya saing produk lokal.

    Dengan memanfaatkan potensi pasar domestik yang besar, Indonesia bisa menghidupkan kembali industri tekstil dan mengurangi ketergantungan pada impor.

    “Namun, semua ini harus dimulai dengan memperbaiki regulasi dan menangani masalah impor ilegal,” pungkas Redma.

     

  • PDIP Bantah sebagai Inisiator Kenaikan PPN 12 Persen

    PDIP Bantah sebagai Inisiator Kenaikan PPN 12 Persen

    Jakarta (beritajatim.com) – Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP) Deddy Yevri Sitorus menegaskan, fraksi PDIP bukan menjadi inisiator terkait kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11% menjadi 12%, melalui pengesahan undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Menurutnya, PDIP sebagai fraksi yang terlibat dalam pembahasan, ditunjuk sebagai Ketua Panitia Kerja (Panja).

    “Jadi salah alamat kalau dibilang inisiatornya PDI Perjuangan, karena yang mengusulkan kenaikan itu adalah pemerintah (era Presiden Jokowi) dan melalui kementerian keuangan,” kata Deddy.

    Deddy menyebut, pembahasan UU tersebut sebelumnya diusulkan oleh Pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada periode lalu. Menurutnya, pada saat itu, UU tersebut disetujui dengan asumsi bahwa kondisi ekonomi Bangsa Indonesia dan kondisi global itu dalam kondisi yang baik-baik saja.

    Akan tetapi, kata Deddy, seiring perjalannya waktu, ada sejumlah kondisi yang membuat banyak pihak, termasuk PDIP meminta untuk dikaji ulang penerapan kenaikan PPN menjadi 12%.

    Kondisi tersebut diantaranya; seperti daya beli masyarakat yang terpuruk, badai PHK di sejumlah daerah, hingga nilai tukar rupiah terhadap dollar yang saat ini terus naik.

    “Jadi sama sekali bukan menyalahkan pemerintahan Pak Prabowo, bukan, karena memang itu sudah given dari kesepakatan periode sebelumnya,” ujarnya.

    Oleh karena itu, Deddy menyatakan bahwa sikap fraksinya terhadap kenaikan PPN 12% ini hanya meminta pemerintah untuk mengkaji ulang dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat saat ini. Permintaan itu, bukan berarti fraksi PDIP menolaknya.

    “Kita minta mengkaji ulang apakah tahun depan itu sudah pantas kita berlakukan pada saat kondisi ekonomi kita tidak sedang baik-baik saja. Kita minta itu mengkaji,” tuturnya.

    Fraksi PDIP, kata dia, hanya tidak ingin ada persoalan baru yang dihadapi pemerintahan Prabowo imbas kenaikan PPN 12% ini.

    “Jadi itu bukan bermaksud menyalahkan Pak Prabowo tetapi minta supaya dikaji dengan baik, apakah betul-betul itu menjadi jawaban dan tidak menimbulkan persoalan-persoalan baru,” ujar anggota Komisi II DPR RI itu.

    “Tapi kalau pemerintah percaya diri itu tidak akan menyengsarakan rakyat silahkan terus, kan tugas kita untuk melihat bagaimana kondisi,” kata dia. [hen/but]

  • Badai PHK Masih Berlanjut, Apa Dampak Kenaikan PPN 12% Bagi Kalangan Menengah ke Bawah? – Page 3

    Badai PHK Masih Berlanjut, Apa Dampak Kenaikan PPN 12% Bagi Kalangan Menengah ke Bawah? – Page 3

    Kenaikan tarif PPN dari 11% menjadi 12% merupakan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Sesuai kesepakatan Pemerintah dengan DPR, kenaikan tarif dilakukan secara bertahap, dari 10% menjadi 11% mulai 1 April 2022 dan kemudian dari 11% menjadi 12% pada 1 Januari 2025. 

    Kenaikan secara bertahap ini dimaksudkan agar tidak memberi dampak yang signifikan terhadap daya beli masyarakat, inflasi, dan pertumbuhan ekonomi. Adapun berdasarkan pernyataan resmi yang dirilis oleh DJP, kenaikan tarif PPN dari 11% menjadi 12% tidak berdampak signifikan terhadap harga barang dan jasa. Jadi, kenaikan PPN 11% menjadi 12% hanya menyebabkan tambahan harga sebesar 0,9% bagi konsumen.

    “Kenaikan PPN menjadi 12% dianggap tinggi oleh sebagian masyarakat, meskipun dampaknya terhadap harga barang secara keseluruhan hanya diperkirakan sekitar 0,9%. Hal ini relatif kecil karena barang kebutuhan pokok seperti beras, daging, sayur, dan susu tetap dibebaskan dari PPN,” jelas Josua.

    Josua menambahkan, “Sebagian besar kenaikan PPN diterapkan pada barang mewah, seperti daging wagyu, pendidikan internasional, dan layanan kesehatan VIP. Kenaikan harga akibat PPN cenderung tidak signifikan terhadap daya beli mayoritas masyarakat karena insentif pemerintah seperti subsidi bahan pokok, bantuan sosial (bansos), dan pengurangan pajak bagi UMKM tetap diberikan.” 

    “Jadi, kenaikan PPN menjadi 12% kemungkinan besar tidak akan berdampak signifikan pada daya beli masyarakat secara keseluruhan, karena pertama, skema tarif progresif yang menargetkan barang dan jasa mewah. Kedua, upaya pemerintah dalam memberikan insentif dan subsidi yang mengimbangi dampak kenaikan PPN. Ketiga, tren inflasi yang tetap rendah berkat pengendalian harga dan langkah-langkah kebijakan lainnya,” pungkasnya.

  • Wamenaker: Jumlah PHK Tembus 80 Ribu Orang hingga Desember 2024 – Page 3

    Wamenaker: Jumlah PHK Tembus 80 Ribu Orang hingga Desember 2024 – Page 3

    Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyiapkan langkah antisipasi terhadap kemungkinan terburuk pemutusan hubungan kerja (PHK) massal setelah Pengadilan Niaga Semarang menyatakan PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex Pailit.

    Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer menuturkan, Kementerian Ketenagakerjaan telah mempersiapkan beberapa skema bantuan untuk pekerja Sritex terdampak.

    “Kita berharap tidak ada yang namanya PHK kembali ke situ. Karena ini fokus kita ya walaupun ini juga membuat sedikit membuat kita kaget walaupun itu sudah menjadi yang tidak terelakkan keputusan hukum yang dilakukan oleh Mahkamah Agung,” kata Immanuel, dalam konferensi pers di Kantor Kemnaker, Jakarta, Senin (23/12/2024).

    Adapun salah satu langkah yang disiapkan oleh Kemnaker adalah program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), yang akan memberikan perlindungan kepada pekerja yang kehilangan pekerjaan mereka. 

     “Pertama-tama yang pasti kami akan menyiapkan program JKP. JKP itu adalah jaminan kehilangan pekerjaan. Jadi, ada beberapa skema atau program-program mengantisipasi ketika terjadinya PHK,” ujarnya.

    Selain itu, Kemnaker juga akan memastikan adanya peluang kerja melalui penguatan pasar tenaga kerja dan pelatihan keterampilan di Balai Latihan Kerja (BLK), khususnya di Jawa Tengah seperti Semarang dan Solo.

    “Kedua, soal pasar kerja. Kami harus siapkan pasar kerja buat kawan-kawan buru yang ter-PHK. Tapi itu skenario terburuk. Skenario terburuk ketika itu terjadi PHK. Dan ketiga adalah kita akan melakukan pelatihan di BLK-BLK yang tersedia. Khususnya di Jawa Tengah itu ada di Semarang. Kemudian di Solo juga ada ya,” ujarnya.

    Wamenaker menegaskan pemerintah berusaha untuk meminimalkan dampak PHK. Menurut dia, meskipun kondisi ekonomi global saat ini tengah mengalami transisi dan ada potensi terjadinya badai PHK di banyak negara, Indonesia tetap berkomitmen untuk melindungi pekerjanya. 

     

  • Ada 67.870 Karyawan Kena PHK 2024, Jakarta Terbanyak!

    Ada 67.870 Karyawan Kena PHK 2024, Jakarta Terbanyak!

    Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mencatat sebanyak 67.870 karyawan terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepanjang Januari hingga November 2024. Adapun data tersebut mencakup seluruh provinsi di Tanah Air.

    Dalam Satu Data Kemnaker per 23 Desember 2024, tercatat tenaga kerja terkena PHK paling banyak terdapat di Provinsi DKI Jakarta, yaitu 21,37 persen dari jumlah data PHK yang dilaporkan.

    Jumlah pekerja yang terkena PHK di Provinsi DKI Jakarta pada 2024 mencapai 14.501 orang. Disusul posisi kedua, yakni Provinsi Jawa Tengah sebanyak 13.012 orang, dan Provinsi Banten sebanyak 10.727 orang.

    Kemudian, wilayah penyumbang angka PHK terbanyak keempat ditempati Provinsi Jawa Barat sebanyak 9.510 orang dan kelima Provinsi Jawa Timur dengan porsi 3.757 orang terkena PHK.

    Data tenaga kerja terkena PHK diolah dari Laporan Bulanan Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial (Ditjen PHI Kemnaker dan Jamsostek secara berkala setiap bulannya.

    Jumlah karyawan yang kena PHK Januari–November 2024

    Berikut daftar jumlah karyawan yang kena PHK pada Januari hingga November 2024 per provinsi:

    Aceh: 481 orang Sumatera Utara: 638 orang Sumatera Barat: 525 orang Riau: 1.109 orang Jambi: 211 orang Sumatera Selatan: 557 orang Bengkulu: 46 orang Lampung: 103 orang Bangka Belitung: 1.902 orang Kepulauan Riau: 615 orang DKI Jakarta: 14.501 orang Jawa Barat: 9.510 orang Jawa Tengah: 13.012 orang DI. Yogyakarta: 2.295 orang Jawa Timur: 3.757 orang Banten: 10.727 orang Bali: 32 orang Nusa Tenggara Barat: 106 orang Nusa Tenggara Timur: 27 orang Kalimantan Barat: 786 orang Kalimantan Tengah: 801 orang Kalimantan Selatan: 790 orang Kalimantan Timur: 393 orang Kalimantan Utara: 887 orang Sulawesi Utara: 126 orang Sulawesi Tengah: 1.994 orang Sulawesi Selatan: 430 orang Sulawesi Tenggara: 1.156 orang Gorontalo: 74 orang Sulawesi Barat: 10 orang Maluku: 254 orang Maluku Utara: 15 orang Papua Barat: – (data tidak tersedia) Papua: – (data tidak tersedia)

    Gelombang PHK lanjutan

    Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer Gerungan menyatakan terdapat potensi PHK pada 60 perusahaan pada 2025. Dia mengatakan data mengenai jumlah tenaga kerja yang berpotensi terdampak PHK masih dalam proses pengumpulan, sehingga angka pastinya belum tercatat.

    “Yang 60 perusahaan tadi, itu masih catatan awal. Kita belum mendapatkan angka pastinya,” kata dia saat ditemui di kantornya, Senin (23/12).

    Pihaknya tengah menunggu data lebih lengkap dari mediator ketenagakerjaan pada tingkat provinsi dan kabupaten/kota. Meskipun demikian, Immanuel optimistis kondisi ketenagakerjaan di Indonesia masih berada pada situasi terkendali.

    “Enggak sampai ratusan (ribu tenaga kerja yang terdampak). Puluhan (ribu) ada, tapi Insyaallah, kita masih baik-baik saja,” ujar dia.

    Menurut Immanuel, salah satu penyebab utama PHK adalah kondisi ekonomi global yang kian tidak menentu, sehingga berdampak pada penurunan permintaan pasar.

  • Volkswagen Berencana PHK Massal 35 Ribu Karyawan – Page 3

    Volkswagen Berencana PHK Massal 35 Ribu Karyawan – Page 3

    Sebelumnya, krisis yang dialami raksasa otomotif Volkswagen terus berlanjut. Jenama asal Jerman ini bahkan berencana untuk menutup setidaknya tiga pabrik, dan melakukan PHK terhadap puluhan ribu karyawan dan menyusutkan operasi pabrik yang tersisa di negara tersebut.

    Disitat dari Reuters, rencana Volkswagen ini sebagai bagian dari rencana restrukturisasi besar-besaran untuk mengatasi masa krisis.

     Keputusan ini didorong oleh berbagai tekanan yang dihadapi Volkswagen. Biaya energi dan tenaga kerja yang tinggi, persaingan yang ketat dari Asia, melemahnya permintaan di Eropa dan China, serta transisi kendaraan listrik yang lebih lambat dari perkiraan, semuanya menjadi faktor yang menekan kondisi keuangan perusahaan.

    Ketua Dewan Pabrik Umum dan Grup Volkswagen AG Daniela Cavallo, juga telah mengumumkan rencana tersebut pada Senin (28/10/2024), kepada para karyawan di markas besar perusahaan di Wolfsburg, Jerman.

    Pengumuman ini tentunya disambut dengan protes dari para pekerja yang khawatir akan kehilangan pekerjaan mereka.

    Sementara itu, serikat pekerja Volkswagen telah mengancam akan melakukan mogok kerja mulai Desember mendatang, jika negosiasi dengan manajemen perusahaan tidak membuahkan hasil yang diinginkan.

    Sedangkan rencana restrukturisasi Volkswagen ini juga memicu kekhawatiran yang lebih luas.

    Jerman, yang selama ini dikenal sebagai negara dengan industri otomotif yang kuat di Benua Biru, kini menghadapi tantangan dari para pesaing yang lebih agresif, dengan biaya produksi yang lebih rendah.

  • Kemnaker Hormati Putusan MA yang Nyatakan PT Sritex Pailit: Tapi Tak Boleh Ada PHK – Halaman all

    Kemnaker Hormati Putusan MA yang Nyatakan PT Sritex Pailit: Tapi Tak Boleh Ada PHK – Halaman all

    Laporan reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra 

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyatakan menghormati putusan Mahkamah Agung (MA) yang memutuskan PT Sri Rejeki Isman Tbk atau PT Sritex pailit.

    Wakil Menteri Tenaga Kerja (Wamenaker,) Immanuel Ebenezer alias Noel menyebut, pihaknya menghormati putusan hukum tersebut.

    “Kami menghormati setiap keputusan hukum yang telah ditetapkan oleh Makam Agung. Itu poin pentingnya, kami tetap menghormati keputusan yang sudah menjadi hak lembaga hukum,” kata Noel saat jumpa pers di kantor Kemnaker RI, Jakarta Selatan, Senin (23/12/2024).

    Meski dinyatakan pailit, Noel menegaskan sejatinya tidak perlu ada pemberlakuan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap para buruh Sritex.

    Pasalnya, pemerintah melalui Presiden RI Prabowo Subianto telah menegaskan kalau perusahaan harus bisa meminimalisir terjadinya PHK massal.

    “Kami punya keyakinan pasca-putusan MA kepelitan ini, semoga manajemen barunya juga punya komitmen tidak ada PHK. Karena PHK ini menurut pandangan kami adalah sesuatu yang langkah buruk. Jangan sampai ada yang namanya PHK,” kata Noel.

    Hanya saja, Noel menyebut, beragam kondisi buruk ke depan bisa saja terjadi dan menimpa para pekerja di PT Sritex.

    Atas hal itu, Kemnaker, kata Ketua Umum Relawan Prabowo Mania tersebut, Kemnaker telah menyiapkan beberapa langkah mitigasi untuk para buruh.

    “Kami akan menyiapkan program JKP. JKP itu adalah jaminan kehilangan pekerjaan. Jadi ada beberapa skema atau program-program mengantisipasi ketika terjadinya PHK,” kata Noel.

    Tak hanya itu, Noel menyebut, pemerintah juga akan menyediakan Balai Latihan Kerja atau BLK jika memang nantinya para buruh PT Sritex ingin beralih profesi.

    BLK itu kata dia, khususnya dibuka di Jawa Tengah seperti Semarang, kemudian di Solo. 

    “Agar pada PHK ini bisa sedikit kita meminimalisir PHK yang menjadi monster di kawan-kawan buruh dan tenaga kerja atau pekerja,” tutur dia.

    Lebih lanjut, Kemnaker RI juga berdalih akan menyediakan pasar kerja bagi seluruh karyawan PT Sritex yang terkena dampak.

    Hanya saja, seluruh mitigasi itu disiapkan oleh Kemnaker RI kata Noel, apabila PHK yang menjadi kemungkinan terburuk itu terjadi.

    “Kami harus siapkan pasar kerja buat kawan-kawan buruh yang ter-PHK. Tapi itu skenario terburuk, skenario terburuk ketika itu terjadi PHK,” tandas dia.

    Noel: Sritex Pailit karena Campur Tangan ‘Setan’

    Sebelumnya, Noel selaku Wamenaker juga menyatakan pailitinya produsen bidan tekstil dan garmen PT Sritex karena adanya campur tangan pihak yang tak bertanggungjawab.

    Lebih keras, Noel bahkan mengibaratkan kalau pailitnya PT Sritex itu ada peran dari tangan ‘setan’ yang tak diungkap secara gamblang oleh dirinya siapa pihak tersebut.

    “Yang pertama kami menduga ya, dugaan dalam proses kepailitan ini ada tangan setan yang bermain. Kita harus mencatat,” kata Noel saat ditemui awak media di kantor Kemnaker, Jakarta Selatan, Senin (23/12/2024).

    Ribuan karyawan PT Sri Rejeki Isman (Sritex) Tbk menggelar Istiqhosah Akbar untuk memohon Keselamatan dan Kebangkitan Sritex Kembali Berjaya, di halaman pabrik, di Jawa Tengah, Jumat (1/11/2024). Istiqhosah dipimpin Direktur Utama SRITEX Iwan Kurniawan Lukminto (Wawan), beserta tokoh agama tersebut juga dihadiri masyarakat sekitar. Acara yang khusuk dan penuh haru tersebut, merupakan bentuk solidaritas seluruh karyawan serta ikhtiar bersama untuk mendoakan keselamatan dan keberlanjutan perusahaan. TRIBUNNEWS/HO (HO/)

    Meski begitu, Noel menegaskan sikap pemerintah akan tetap berada pada para pekerja di PT Sritex.

    Bahkan kata dia, meski PT Sritex pailit, Presiden RI Prabowo Subianto telah menegaskan tidak boleh ada Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di PT Sritex.

    “Kedua soal sikap Presiden saya rasa sikap Presiden tidak berubah. Yaitu tidak ada PHK. Saya rasa itu ya kawan-kawan yang semua ya,” kata dia.

    Dalam waktu dekat, Noel memastikan pihaknya akan mendatangi kembali PT Sritex untuk memastikan tidak akan terjadinya PHK.

    Hanya saja, perihal dengan campur tangan ‘setan’ itu, Noel tidak dapat membeberkan lebih detail siapa pihaknya.

    “Kita akan datang ke Sritex minggu depan kita lihat. Jangan sampai nanti kawan-kawan buruh atau pekerja itu galau ya. Resah ya,” kata dia.

    “Kami harus menjamin bahwa jangan sampai pas keputusan MA ada pemisahan yang luar biasa. Ketakutan yang luar biasa. Tugas kita negara kan harus memastikan. Agar tetap kawan-kawan buruh atau pekerja tidak terkena PHK,” tandas Noel.

  • Wamenaker Noel: Ada 60 Perusahaan akan Melakukan PHK, Mengerikan Sekali – Halaman all

    Wamenaker Minta Perusahaan Media Tak Lakukan PHK , Singgung Soal Demokrasi  – Halaman all

    Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Wakil Menteri Ketenagakerjaan RI (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel menaruh fokus pada geliat industri media belakangan ini. 

    Saat ini terdapat beberapa perusahaan media yang menerapkan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap karyawannya.

    Sebagai pengontrol proses demokrasi, Noel berharap, perusahaan media tidak mudah melakukan PHK.

    “Ya kita berharap tuh. Ini juga nih buat kawan-kawan. Terhadap kerja jurnalistik. Kita berharap industri media, untuk tidak melakukan PHK. Karena kita harus dipahami bahwa instrumen demokrasi yang keempat,” kata Noel saat ditemui awak media di Kantor Kemenaker RI, Jakarta Selatan, Senin (23/12/2024).

    Lebih dari itu, kerja-kerja di sektor media dalam hal ini Pers juga diatur dan dilindungi Undang-undang.

    karena itu, Noel berharap agar PHK tidak bisa dengan mudah diterapkan di perusahaan media dengan catatan kalau pers merupakan bagian dari pilar demokrasi.

    “Pers dilindungi oleh undang-undang. Tapi kalau kesejahteraan tidak dilindungi undang-undang. Bagaimana ini? Artinya demokrasinya hilang dong. Gitu,” kata dia.

    Noel memastikan Kementerian Ketenagakerjaan RI akan menampung aspirasi dari awak media jika menjadi pihak yang terkena PHK.

    Ia berharap, para jurnalis bisa melakukan komunikasi dengan Kemenaker RI perihal apa persoalan yang terjadi di perusahaan.

    “Kita juga fokus pada kawan-kawan pekerjaan jurnalistik. Jadi kawan-kawan jurnalistik. Jika ada PHK atau ada. Pemutusan ruang kerja, jika ada di kantornya, bisa coba komunikasi ke kita,” ujar dia.

  • PDIP Bantah Salahkan Pemerintahan Prabowo Soal Kebijakan PPN 12 Persen

    PDIP Bantah Salahkan Pemerintahan Prabowo Soal Kebijakan PPN 12 Persen

    Jakarta, Beritasatu.com – Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP) Deddy Yevri Sitorus membantah partainya menyalahkan pemerintahan Prabowo Subianto soal kebijakan kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen. Menurut Deddy, pihaknya hanya meminta pemerintahan Prabowo mengkaji ulang kebijakan yang sudah disahkan oleh undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

    “Jadi sama sekali bukan menyalahkan pemerintahan Pak Prabowo, bukan, karena memang itu sudah pemberian dari kesepakatan periode sebelumnya,” ujar Deddy kepada wartawan, Senin (23/13/2024).

    Deddy mengatakan pembahasan UU HPP tersebut sebelumnya diusulkan oleh pemerintah pada periode lalu. Sementara, PDIP sebagai fraksi yang terlibat dalam pembahasan dan ditunjuk sebagai Ketua Panitia Kerja (Panja).

    “Jadi salah alamat kalau dibilang inisiatornya PDI Perjuangan, karena yang mengusulkan kenaikan itu adalah pemerintah periode sebelumnya dan melalui Kementerian Keuangan,” tandas Deddy.

    Dia menjelaskan, pada saat itu, UU tersebut disetujui dengan asumsi bahwa kondisi ekonomi bangsa Indonesia dan kondisi global itu dalam kondisi yang baik-baik saja. Namun, kata dia, seiring perjalannya waktu, ada sejumlah kondisi yang membuat banyak pihak, termasuk PDIP meminta untuk dikaji ulang penerapan kenaikan PPN menjadi 12 persen.

    Kondisi tersebut di antaranya, seperti daya beli masyarakat yang terpuruk, badai PHK di sejumlah daerah, hingga nilai tukar rupiah terhadap dolar AS yang saat ini terus naik.

    Karena itu, Deddy menyatakan sikap fraksinya terhadap kenaikan PPN 12 persen ini hanya meminta pemerintah untuk mengkaji ulang dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat saat ini. Permintaan itu, bukan berarti fraksi PDIP menolaknya.

    “Kita minta mengkaji ulang apakah tahun depan itu sudah pantas kita berlakukan pada saat kondisi ekonomi kita tidak sedang baik-baik saja. Kita minta itu mengkaji,” tuturnya.

    Fraksi PDIP, kata dia, tidak ingin ada persoalan baru yang dihadapi pemerintahan  Prabowo imbas kenaikan PPN 12 persen ini. 

    “Jadi itu bukan bermaksud menyalahkan Pak Prabowo tetapi minta supaya dikaji dengan baik, apakah betul-betul itu menjadi jawaban dan tidak menimbulkan persoalan-persoalan baru. Tapi kalau pemerintah percaya diri itu tidak akan menyengsarakan rakyat silahkan terus, kan tugas kita untuk melihat bagaimana kondisi,” pungkas Deddy.