Kasus: PHK

  • Video: Merger Dengan XL, Bos Smartfren Jamin Tak Ada PHK & Beri Bonus

    Video: Merger Dengan XL, Bos Smartfren Jamin Tak Ada PHK & Beri Bonus

    Jakarta, CNBC Indonesia- PT XL Axiata Tbk (EXCL), PT Smartfren Telecom Tbk (FREN)dan PT Smart Telecom (SmartTel) resmi menyepakati untuk melaksanakan merger dengan nilai gabungan pra-sinergi mencapai lebih dari USD 6,5 miliar atau setara Rp 104 triliun.

    Presiden Direktur PT Smartfren Telecom Tbk (FREN), Merza Fachys mengatakan pada 11 Desember 2024 telah ditandatangani nota kesepahaman (MoU) antara Sinar Mas dan Axiata Group Berhad terkait penggabungan XL dan Smartfren menjadi PT XLSmart Telecom Sejahtera Tbk (XLSmart).

    Proses merger ini diperkirakan selesai dalam 3 hingga 4 bulan mendatang, dimana proses merger ini mengusung prinsip lift and shift. Merza menjamin bahwa seluruh karyawan Smartfren akan diangkat dan dibawa ke entitas baru XLSmart tanpa ada penurunan status dan dipastikan kesempatan berkarya dan berkarir di XLSmart semakin baik, bahkan akan ada bonus istimewa

    Selain itu juga dipastikan ‘no loss policy’ dimana tak ada yang dirugikan terkait hak yang akan diterima karyawan saat bergabung ke dalam entitas baru.

    Seperti apa rencana merger XL-Smartfren? Bagaimana dampaknya ke karyawan? Selengkapnya simak dialog Bramudya Prabowo dengan Presiden Direktur PT Smartfren Telecom Tbk (FREN), Merza Fachys dalam Profit, CNBC Indonesia (Selasa, 24/12/2024)

  • VIDEO: PT Sritex Pailit, Wamenaker Minta Jangan PHK 50 Ribu Buruh

    VIDEO: PT Sritex Pailit, Wamenaker Minta Jangan PHK 50 Ribu Buruh

    VIDEO: PT Sritex Pailit, Wamenaker Minta Jangan PHK 50 Ribu Buruh

  • Wamenaker Ungkap Ada 60 Perusahaan Bakal PHK Karyawan: Ini Mengerikan Sekali

    Wamenaker Ungkap Ada 60 Perusahaan Bakal PHK Karyawan: Ini Mengerikan Sekali

  • Jawaban PDIP Kala Sikap soal PPN 12% Dibanjiri Kritik

    Jawaban PDIP Kala Sikap soal PPN 12% Dibanjiri Kritik

    Jakarta

    Partai koalisi pemerintah hingga sejumlah pihak mengkritik PDIP atas kenaikan PPN dari 11 persen menjadi 12 persen. PDIP yang dituding sebagai inisiator kenaikan PPN lantas memberi jawaban.

    Sebagai informasi, asal muasal dasarnya kenaikkan PPN ini, yakni Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang disahkan pada 7 Oktober 2021 di DPR. PDIP lantas meminta agar Presiden Prabowo Subianto menunda atau membatalkan kenaikan PPN 12 persen.

    Sejumlah politisi dari berbagai partai pendukung pemerintah lantas mengkritik PDIP atas sikap penolakan tersebut. Mereka menilai PDIP tidak konsisten dan cenderung cuci tangan.

    Mereka menuding PDIP lah yang sebetulnya menginisiasi kenaikan PPN 12 persen tersebut. Selain itu, PDIP juga disebut sebagai ketua panja RUU yang menyebabkan PPN naik jadi 12 persen.

    Lantas apa respons PDIP?

    PDIP Tak Bermaksud Menyalahkan Prabowo

    Foto: Rifkianto Nugroho

    Ketua DPP PDIP Deddy Yevri Sitorus menegaskan kenaikan tarif PPN dari 11% menjadi 12% melalui pengesahan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) bukan atas dasar inisiatif Fraksi PDIP. Deddy mengatakan partainya tak bermaksud menyalahkan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

    Deddy menjelaskan, pembahasan UU tersebut sebelumnya diusulkan oleh pemerintahan Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi) periode lalu. Saat itu, PDIP sebagai fraksi yang terlibat dalam pembahasan, ditunjuk sebagai ketua panitia kerja (panja).

    “Jadi salah alamat kalau dibilang inisiatornya PDI Perjuangan, karena yang mengusulkan kenaikan itu adalah pemerintah (era Presiden Jokowi) dan melalui kementerian keuangan,” kata Deddy dalam keterangannya, Senin (23/12).

    Deddy menjelaskan, pada saat itu UU tersebut disetujui dengan asumsi bahwa kondisi ekonomi Indonesia dan global dalam kondisi yang baik. Akan tetapi, kata Deddy, seiring perjalannya waktu, ada sejumlah kondisi yang membuat banyak pihak, termasuk PDIP meminta untuk dikaji ulang penerapan kenaikan PPN menjadi 12%.

    Kondisi tersebut di antaranya, menurut PDIP, seperti daya beli masyarakat yang terpuruk, PHK di sejumlah daerah, hingga nilai tukar Rupiah terhadap Dollar yang saat ini terus naik.

    “Jadi sama sekali bukan menyalahkan pemerintahan Pak Prabowo, bukan, karena memang itu sudah given dari kesepakatan periode sebelumnya,” ujarnya.

    Oleh karena itu, Deddy menyatakan bahwa sikap fraksinya terhadap kenaikan PPN 12% ini hanya meminta pemerintah untuk mengkaji ulang dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat saat ini. Permintaan itu, bukan berarti PDIP menolaknya.

    “Kita minta mengkaji ulang apakah tahun depan itu sudah pantas kita berlakukan pada saat kondisi ekonomi kita tidak sedang baik-baik saja. Kita minta itu mengkaji,” tuturnya.

    Fraksi PDIP, kata dia, hanya tidak ingin ada persoalan baru yang dihadapi pemerintahan Prabowo imbas kenaikan PPN 12% ini.

    “Jadi itu bukan bermaksud menyalahkan Pak Prabowo tetapi minta supaya dikaji dengan baik, apakah betul-betul itu menjadi jawaban dan tidak menimbulkan persoalan-persoalan baru,” ujar anggota Komisi II DPR RI itu.

    “Tapi kalau pemerintah percaya diri itu tidak akan menyengsarakan rakyat silahkan terus, kan tugas kita untuk melihat bagaimana kondisi,” imbuhnya.

    PDIP Ajak Cari Jalan Keluar

    Foto: Jubir PDIP Chico Hakim (dok istimewa)

    Lebih lanjut, Juru bicara (jubir) PDIP, Chico Hakim, meminta semua pihak tak saling menyalahkan soal kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12%. PDIP keberatan jika kesalahan dititikberatkan kepada mereka.

    “Jadi salah besar kalau dikatakan inisiatornya adalah PDIP. Dan lebih salah lagi kalau dikatakan PDIP harus bertanggung jawab karena UU HPP itu adalah produk DPR RI secara kelembagaan. Saat itu ada 8 fraksi yang menyetujui,” kata Chico.

    Chico menyebutkan yang terpenting saat ini adalah mencari jalan keluar terkait kenaikan pajak yang sudah didasarkan pada undang-undang. Ia menyebutkan UU HPP memberikan keleluasaan bagi pemerintah untuk menaikkan pajak di rentang 5-15%.

    “Tetapi akar masalahnya bukan soal siapa yang inisiasi atau bertanggung jawab, melainkan bagaimana mencari jalan keluar. UU HPP yang memberi keleluasaan menaikkan PPN dari rentang 5-15% itu dibuat dengan asumsi kondisi makro dan mikro ekonomi dalam kondisi normal,” katanya.

    “Sementara saat ini semua indikator ekonomi menunjukkan situasi yang tidak kondusif. Dari sudut fiskal APBN kita tahun ini defisit sekitar Rp 400 triliun dan tahun depan diproyeksikan defisit mencapai 1.500 triliun. Dari sisi moneter, nilai tukar rupiah sudah menembus angka psikologis Rp 16.000, bahkan mencapai Rp 16.300 dan akan terus jatuh hingga Februari 2025,” ungkapnya.

    Ia menyoroti gelombang PHK yang sedang terjadi di beberapa perusahaan RI. Chico meminta ada penundaan dari kenaikan pajak itu.

    “Tentu saja ini bukan salah Presiden Prabowo atau siapa pun tetapi kondisi-kondisi yang memerlukan pertimbangan untuk pemberlakuan PPN 12%. PDI Perjuangan tidak menolak UU HPP, tetapi meminta pemerintah mengkaji ulang secara serius dampak kenaikan itu bagi masyarakat,” kata dia.

    Chico meminta pemerintah mengkaji ulang terkait itu. Ia menyoroti masyarakat tingkat menengah-bawah yang akan terdampak dari kenaikan PPN menjadi 12%.

    “Apakah Januari tahun depan adalah waktu yang tepat atau tidak atau kita harus menunggu indikator-indikator ekonomi sedikit lebih baik? Jika pemerintah menganggap bahwa penerapan kenaikan HPP tahun depan sudah tidak bisa ditunda dan tidak berdampak bagi masyarakat kelas menengah ke bawah, silakan saja. Mari kita sama-sama berdoa agar pemerintah memiliki skenario dan rencana mitigasi,” imbuhnya.

    Halaman 2 dari 3

    (maa/maa)

  • Pengusaha Mebel Sebut Insentif Padat Karya Tak Cukup Bantu Hadapi Tantangan 2025

    Pengusaha Mebel Sebut Insentif Padat Karya Tak Cukup Bantu Hadapi Tantangan 2025

    Bisnis.com, JAKARTA – Himpunan Industri Mebel dan Kerajinan Indonesia (Himki) menilai kebijakan insentif yang diberikan pemerintah untuk industri padat karya belum dapat mengatasi tantangan industri furnitur. Adapun, insentif yang dimaksud yaitu berupa Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP). 

    Ketua Umum Himki Abdul Sobur mengatakan, insentif seperti PPh 21 DTP bisa membantu mengurangi tekanan biaya bagi perusahaan dan memberikan ruang untuk mempertahankan tenaga kerja. 

    “Kebijakan ini hanya bersifat sementara dan mungkin belum cukup untuk mengatasi tantangan struktural seperti penurunan permintaan pasar global dan domestik,” kata Sobur kepada Bisnis, dikutip Senin (23/12/2024). 

    Menurut Sobur, stimulus tersebut memang dapat memberikan ruang gerak bagi industri padat karya khususnya industri mebel dan kerajinan yang masuk sektor kreatif industri untuk mengurangi beban operasional, terutama dalam menghadapi kenaikan biaya seperti tarif pajak pertambahan nilai (PPN) 12% dan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) sebesar 6,5%.

    Namun, insentif tersebut akan lebih efektif jika disertai upaya meningkatkan daya beli masyarakat serta mendorong ekspansi pasar ekspor lewat perbaikan bilateral ke sejumlah negara. 

    “Tentunya dengan perbaikan bilateral utamanya ke USA dan Uni Eropa dengan FTA [free trade agreement] atau CEPA yang dipercepat, yang selama ini menjadi tulang punggung industri padat karya furnitur dan kerajinan dengan tujuan pasar 52%,” ujarnya. 

    Sementara itu, tahun depan industri furnitur menghadapi tantangan seperti kenaikan PPN menjadi 12% dan UMP 6,5% tahun depan.

    Dia menyebut, meski insentif pajak dapat memberikan bantuan jangka pendek, efek kenaikan PPN dan UMP akan tetap dirasakan terutama oleh pelaku usaha kecil dan menengah. Pasalnya, pengusaha kelas menengah dan kecil mendominasi industri padat karya seperti furnitur dan kerajinan. Kenaikan ini berpotensi mengurangi daya saing produk di pasar domestik maupun ekspor.

    “Pemerintah perlu melibatkan asosiasi seperti HIMKI dan asosiasi lainya dalam merumuskan kebijakan lanjutan untuk memastikan stimulus berdampak langsung pada penguatan daya saing industri dan pengurangan PHK,” jelasnya. 

    Dalam hal ini, pihaknya mendorong mekanisme penyaluran fasilitas pembiayaan kredit yang lebih cepat dan efisien serta suku bunga yang lebih kompetitif acuannya LPEI 6% agar industri padat karya dapat memanfaatkannya untuk meningkatkan kapasitas produksi dan perbaikan daya saing ekspor. 

    Selain itu, stimulus lainnya yang dapat menyelamatkan industri padat karya adalah penurunan biaya logistik yang saat ini masih tinggi. Pihaknya mendorng tambahan insentif biaya pengiriman. 

    Di samping itu, dia juga meminta penyediaan bahan baku dengan harga terjangkau dan kebijakan yang mendukung keberlanjutan bahan baku seperti kayu perlu diprioritaskan untuk memastikan stabilitas produksi, serta penyediaan listrik, gas, dan infrastruktur pendukung dengan harga kompetitif untuk industri padat karya perlu dioptimalkan.

    “Dengan kombinasi kebijakan insentif fiskal, pengurangan biaya logistik, dan peningkatan akses pasar, HIMKI yakin industri padat karya, khususnya furnitur dan kerajinan, dapat bangkit serta menjaga ketahanan ekonomi dan lapangan kerja paling tdk harapan kami 5 tahun mendagang bisa capai omzet pertahun US$5-6 miliar,” pungkasnya. 

  • Ramalan Ekonomi Dunia di 2025: IMF Sebut PDB Global akan Tumbuh Tipis Meski Tertahan Kebijakan Trump – Halaman all

    Ramalan Ekonomi Dunia di 2025: IMF Sebut PDB Global akan Tumbuh Tipis Meski Tertahan Kebijakan Trump – Halaman all

    Laporan Wartawan Tribunnews.com Namira Yunia

    TRIBUNNEWS.COM, WASHINGTON – Menjelang pergantian tahun, sejumlah pakar mulai memprediksi arah perekonomian dunia di tahun 2025, termasuk Dana Moneter Internasional (IMF) yang memproyeksikan perekonomian dunia tumbuh tipis.

    Dalam keterangan yang dikutip Reuters, IMF memperkirakan bahwa ekonomi global pada tahun 2025 hingga 2026 akan tumbuh tipis sebesar 3,2 persen, meski dihantui berbagai risiko dan tekanan.

    Komentar serupa juga dilontarkan oleh Bank Dunia yang memproyeksikan rata-rata ekonomi global akan mengalami pertumbuhan 2,6 persen dan meningkat tipis menjadi 2,7 persen pada 2025-2026 mendatang.

    Meski kedua Lembaga ini optimis akan ada pertumbuhan ekonomi di tahun 2025 dan 2026, namun mereka meminta pasar untuk berhati-hati akan ancaman dan ketidakpastian global yang dapat mempengaruhi stabilitas dan pertumbuhan global.

    Salah satu ketidakpastian global yang diperkirakan bakal mengancam stabilitas ekonomi global diantaranya kebijakan – kebijakan Presiden AS Donald Trump yang bersifat isolasionis.

    Misalnya, dengan mengurangi keterlibatan AS dalam berbagai forum kerja sama multilateral yang bertujuan menanggulangi permasalahan global, salah satunya isu perubahan iklim.

    Penarikan ini membuat analis berspekulasi bahwa ke depanyan AS akan menarik diri dari penanggulangan isu-isu perdagangan dunia di bawah World Trade Organization (WTO) ataupun isu-isu keuangan global di bawah International Monetary Fund (IMF) atau World Bank.

    Baru-baru ini AS juga memberlakukan kebijakan tarif impor. Adapun kenaikan tarif impor yang akan dikenakan Trump yakni  pajak 25 persen pada semua produk dari Meksiko dan Kanada serta tambahan tarif 10 persen untuk barang-barang asal China.

    Tak dijelaskan secara spesifik kapan kebijakan ini akan diberlakukan, Trump mengklaim langkah ini diperlukan untuk mengatasi aliran narkoba dan migran ke AS, namun pasar menilai kebijakan ini sebagai penghambat perkembangan ekonomi dunia lantaran memicu perang dagang dan berujung pada lonjakan inflasi.

    Selain itu kenaikan tarif pajak impor yang diberlakukan Presiden terpilih AS Donald Trump diprediksi bakal memicu PHK massal, menyebabkan 400.000 pekerjaan di AS kehilangan pekerjaan.

    Dampak ini diungkap langsung oleh Presiden Meksiko, Claudia Sheinbaum, dalam laporan yang dikutip dari Reuters Sheinbaum menjelaskan bahwa kebijakan baru Trump bisa memberikan dampak negatif, khususnya pada sektor otomotif. 

    Dia menyebut tarif ini dapat meningkatkan harga kendaraan di AS hingga 3.000 dolar AS per unit, menghancurkan keuntungan produsen mobil seperti Ford, GM, dan Stellantis, hingga berpotensi memicu terjadinya PHK besar-besaran di AS.

    Ancaman lain bagi ekonomi global adalah nilai dollar AS yang mengalami penguatan tajam. Diketahui, sehari setelah Pemilu 5 November 2020, dollar AS mulai menguat terhadap sekeranjang mata uang utama lainnya. Dollar AS bahkan terus menguat, bahkan mencapai titik tertinggi baru untuk tahun ini pada 13 November.

    Sayangnya penguatan dollar AS dapat memiliki efek yang tidak stabil pada ekonomi global. Pasalnya, mata uang AS dipakai hampir 90 persen dari semua transaksi valuta asing. Komoditas penting, seperti minyak, biasanya dihargai dalam dollar AS.  

    Alhasil kenaikan dollar berpotensi membuat mata uang negara berkembang melemah,  membuat mereka lebih sulit untuk membayar utang dalam mata uang dollar, yang membebani ekonomi global yang sebelumnya telah tertekan akibat terdampak konflik panas di Timur Tengah.

     

  • Kasasi Sritex Ditolak MA, Buruh Bakal Aksi ke Jakarta Sampaikan Aspirasi
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        23 Desember 2024

    Kasasi Sritex Ditolak MA, Buruh Bakal Aksi ke Jakarta Sampaikan Aspirasi Regional 23 Desember 2024

    Kasasi Sritex Ditolak MA, Buruh Bakal Aksi ke Jakarta Sampaikan Aspirasi
    Tim Redaksi
    SUKOHARJO, KOMPAS.com
    – Serikat pekerja PT Sri Rejeki Isman Tbk atau
    Sritex
    berencana melakukan aksi di Jakarta untuk menyuarakan aspirasinya terhadap kondisi buruh pascaputusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak kasasinya terkait status pailit.
    Koordinator Serikat Pekerja Sritex Grup, Slamet Kaswanto mengatakan, selama ini para buruh menghormati proses hukum yang berjalan.
    Menurut dia, yang diinginkan para buruh adalah keberlangsungan usaha melalui going concern. Tetapi, upaya itu tidak ditanggapi kurator dan hakim pengawas di PN Semarang.
    “Kami sampaikan, kami terpaksa, kami ingin turun ke jalan menyampaikan aspirasi kami, menyampaikan jerit tangis kami para buruh Sritex ini agar didengar oleh pemangku kebijakan di negera ini,” kata Slamet dalam keterangan pers di Sukoharjo, Jawa Tengah, Senin (23/12/2024).
    Menurut Slamet, keinginan buruh Sritex bisa terus bekerja. Mereka tidak ingin ada pemutusan hubungan kerja (PHK).
    “Kamauan kami hanya satu yaitu kami ingin terus bekerja. Jangan ada PHK di Sritex,” tegasnya.
    Slamet menyampaikan, telah berkoordinasi dengan seluruh buruh Sritex grup terkait rencananya melakukan aksi di Jakarta.
    Dia ingin apa yang telah dijanjikan pemerintah terhadap keberlangsungan usaha Sritex ditepati.
    “Kami sedang berkoordinasi di seluruh Sritex grup ada sekitar 15.000 (pekerja). Kami ingin datang ke Jakarta menyampaikan langsung kepada pemerintah RI beserta jajarannya apa yang dijanjikan, apa yang disampaikan harus benar-benar menjadi kenyataan,” ujarnya.

    Sebelumnya, Manajemen PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex berkomitmen untuk tidak melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) karyawan pascaputusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak kasasinya terkait status pailit.
    Direktur Utama Sritex, Iwan Kurniawan Lukminto atau Wawan meminta semua pihak tidak mempersulit pergerakannya demi keberlangsungan usahanya.
    “Dengan adanya kondisi pailit ini tidak mempersulit pergerakan kita. Maka dari itu kita berusaha juga dengan berbagai cara bagaimana menormalisasi kondisi ini,” kata Wawan di Sukoharjo, Jawa Tengah, Jumat (20/12/2024).
    Pihaknya meminta dukungan semua pihak agar Sritex tetap beroperasi. Sehingga karyawan dan masyarakat sekitar tetap bisa bekerja.
    Sebagaimana diketahui, MA menolak kasasi yang diajukan Sritex terkait status pailit yang sebelumnya diputuskan oleh Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang.
    Perkara nomor 1345K/PDT.SUS-PAILIT/2024 itu telah diputus pada 18 November dengan hakim yang terdiri dari Hamdi, Nani Indrawati, dan Lucas Prakoso.
    “Amar putusan: tolak,” demikian dikutip dari laman Kepaniteraan MA yang diakses
    Kompas.com
    pada Kamis (19/12/2024) malam.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • ANTV PHK Tim Produksi, Ini Respons Wamenaker

    ANTV PHK Tim Produksi, Ini Respons Wamenaker

    Jakarta

    Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer menjamin pekerja yang kena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) akan tersentuh program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dari pemerintah. Konteks pembicaraan

    Konteks pembicaraan Noel adalah saat membahas nasib buruh PT Sri Rejeki Isman atau Sritex yang akan mendapat sejumlah program jika terkena PHK. Noel lantas menyebut program tersebut bukan hanya dinikmati buruh Sritex melainkan pekerja media yang terancam PHK.

    “Bukan buruh Sritex aja, pekerja media yang terancam PHK juga. ANTV, NET TV itu juga,” ujar pria yang akrab disapa Noel ini di Kemnaker, Jakarta Selatan, Senin (23/12/2024).

    Sebagai informasi, September 2023 lalu NET TV telah mengumumkan PHK terhadap 30% karyawannya. Kini, ANTV juga diterpa kabar PHK di unit produksinya.

    Noel sempat meminta industri media tidak melakukan PHK. Pasalnya insan pers merupakan pilar kelima demokrasi yang dilindungi oleh undang-undang.

    “Kita juga tidak fokus pada buruh-buruh tekstil, kita juga fokus pada kawan-kawan pekerja jurnalistik. Jadi kawan-kawan jurnalistik jika ada PHK di kantornya bisa komunikasi ke kita,” bebernya.

    Saat dikonfirmasi apakah Kemnaker sudah atau berencana bertemu dengan keluarga Bakrie selaku pemilik ANTV, Noel menjawab belum. Ia menyebut lebih suka bertemu dengan perwakilan serikat jurnalistik.

    “Saya lebih suka ketemu serikat pekerja jurnalistiknya,” imbuhnya.

    ANTV PHK karyawan di halaman berikutnya.

    Sebelumnya, PT Intermedia Capital Tbk (MDIA) buka suara ihwal isu pemutusan hubungan kerja (PHK) yang belakangan ramai beredar di media sosial. Adapun PHK yang dilakukan MDIA dilakukan kepada seluruh pekerja di divisi produksi.

    Direktur Intermedia Capital Tbk (MDIA) Arhya Winastu Satyagraha mengatakan, efisiensi perlu dilakukan perseroan lantaran perubahan model bisnis. Diketahui, MDIA merupakan perusahaan media dengan PT Cakrawala Andalas Televisi (ANTV) sebagai stasiun tv yang dimilikinya.

    “Kita memiliki strategi bisnis, kalau misalnya jaman dulu, banyak sekali konten-konten kita itu, kita produksi sendiri, sehingga kita membutuhkan tim produksi yang cukup besar. Kalau kita ingat mungkin 15 tahun yang lalu, ANTV adalah penyiar untuk sepak bola,” kata Arhya dalam acara Public Expose MDIA di Bakrie Tower, Jakarta, Senin (23/12/2024).

    Sementara strategi saat ini, tutur Arhya, mayoritas konten-konten ANTV merupakan program akuisisi baik lokal maupun asing. Karenanya, ia menilai efisiensi perlu dilakukan untuk menurunkan biaya produksi.

    Ia mengatakan, MDIA juga akan terus melakukan evaluasi strategi di tengah berubahnya arah model bisnis media. “Bahwa sekarang kita sudah masuk ke era digital, sehingga kita menginginkan employment kita untuk memiliki fleksibilitas di bisnis digital tersebut,” ungkapnya.

    Lebih jauh, MDIA mengaku belum dapat mengembalikan masa kejayaan ANTV dalam waktu dekat. Karenanya, Arhya menyebut perseroan akan terus melakukan evaluasi untuk tetap bertahan.

    “Kita akan terus melakukan evaluasi ke depannya seperti apa, supaya kita bisa bertahan di dalam industri yang semakin kompetitif yang semakin berat ke depannya. Dan kita akui ini bukan keputusan gampang bagi kami,” jelasnya.

  • Permendag 8/2024 Minta Direvisi, Begini Respons Kemendag

    Permendag 8/2024 Minta Direvisi, Begini Respons Kemendag

    Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Perdagangan (Kemendag) buka suara terkait adanya permintaan untuk merevisi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2024 (Permendag 8/2024).

    Kepala Badan Kebijakan Perdagangan Kemendag Fajarini Puntodewi mengatakan bahwa kebijakan yang dilakukan pemerintah adalah untuk menjaga iklim usaha agar berjalan kondusif, termasuk Permendag 8/2024.

    “Kebijakan pemerintah ditujukan untuk menjaga iklim usaha kondusif dengan memberi kesempatan seluasnya bagi industri dalam negeri untuk dapat maju dan berdaya saing,” kata Dewi kepada Bisnis, Senin (23/12/2024).

    Dewi menyampaikan bahwa Permendag 8/2024 memberikan persyaratan yang ketat atas masuknya produk impor.

    “Permendag 8/2024 merupakan hasil Rakortas antar kementerian yang dikeluarkan mempertimbangkan kepentingan industri dan pelaku usaha di dalam negeri,” tuturnya.

    Sebelumnya, Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan meminta agar Permendag 8/2024 untuk direvisi oleh lembaga/kementerian yang mengeluarkan aturan ini.

    Perlu diketahui, Permendag 8/2024 mengatur tentang kebijakan dan pengaturan impor. Adapun, peraturan ini mengubah ketentuan dalam Permendag Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir.

    Permendag 8/2024 sendiri ditetapkan pada 17 Mei 2024 yang ditandatangani oleh Zulkifli Hasan (Zulhas) yang merupakan Menteri Perdagangan (Mendag) pada masa itu.

    Noel —panggilan akrabnya— mengaku menerima kritikan dan masukan baik dari pengusaha hingga serikat pekerja yang menyatakan bahwa Permendag 8/2024 terlalu meringankan impor bahan jadi. Selain itu, aturan ini juga disebut menjadi salah satu sumber dari badai pemutusan hubungan kerja (PHK).

    “Ini ya kawan-kawan yang memberi masukan ke saya, entah itu pengusaha, entah itu kawan-kawan serikat pekerja, dia bilang bahwa sumbernya [PHK] itu adalah Permendag Nomor 8 terlalu meringankan yang namanya impor bahan jadi, itu dari kawan-kawan, keluhannya ke saya,” tutur Immanuel seusai konferensi pers di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Senin (23/12/2024).

    Maka dari itu, dia berharap keluhan ini bisa tersampaikan ke Kemendag. “Tapi saya sampaikan semoga apa yang saya sampaikan ini bisa didengar ke lembaga/kementerian yang mengeluarkan Permen itu [Permendag 8/2024],” imbuhnya.

    Di samping itu, Noel juga meminta agar Permendag 8/2024 untuk direvisi. “Revisilah [Permendag 8/2024], direvisi,” tandasnya.

  • Ngeri! Wamenaker Sebut Ada 60 Perusahaan Bakal Lakukan PHK

    Ngeri! Wamenaker Sebut Ada 60 Perusahaan Bakal Lakukan PHK

    Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mengungkap bakal ada potensi gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap pekerja dari 60 perusahaan.

    Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan menyampaikan ada sekitar 60 perusahaan yang melakukan PHK. Alhasil, jumlah tenaga yang terdampak akan makin menggulung.

    Tercatat, sebanyak 80.000 pekerja di Indonesia terdampak PHK sepanjang Januari—awal Desember 2024.

    “80.000-an [pekerja yang ter-PHK], belum lagi kemarin saya diskusi dengan beberapa kawan-kawan ada sekitar 60 perusahaan yang akan melakukan PHK. Dan ini kan mengerikan sekali gitu lho,” kata Immanuel saat ditemui di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Senin (23/12/2024).

    Lebih lanjut, pria yang akrab disapa Noel itu menyebut Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2024 (Permendag 8/2024) menjadi salah satu biang kerok badai PHK di Indonesia.

    “Ini ya kawan-kawan yang memberi masukan ke saya, entah itu pengusaha, entah itu kawan-kawan serikat pekerja, dia bilang bahwa sumbernya [PHK] itu adalah Permendag Nomor 8 terlalu meringankan yang namanya impor bahan jadi, itu dari kawan-kawan, keluhannya ke saya,” ungkapnya.

    Dia pun berharap keluhan ini bisa tersampaikan ke Kemendag. “Tapi saya sampaikan semoga apa yang saya sampaikan ini bisa didengar ke lembaga/kementerian yang mengeluarkan Permen itu [Permendag 8/2024],” imbuhnya.

    Di samping itu, dia juga meminta agar Permendag 8/2024 untuk direvisi. “Revisilah [Permendag 8/2024], direvisi,” tandasnya.

    Perlu diketahui, Permendag 8/2024 mengatur tentang kebijakan dan pengaturan impor. Adapun, peraturan ini mengubah ketentuan dalam Permendag Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir.

    Permendag 8/2024 sendiri ditetapkan pada 17 Mei 2024 yang ditandatangani oleh Zulkifli Hasan (Zulhas) yang merupakan Menteri Perdagangan (Mendag) pada masa itu.