Kasus: PHK

  • Borok Industri Tekstil Terkuak: 30 Pabrik Tutup, Korban PHK Berjatuhan

    Borok Industri Tekstil Terkuak: 30 Pabrik Tutup, Korban PHK Berjatuhan

    Jakarta, CNBC Indonesia – Kondisi industri tekstil dan produk tekstil (TPT) di Indonesia satu per satu terungkap jadi sorotan di tahun 2024. Mulai dari penurunan utilisasi atau kapasitas produksi pabrik, pemutusan hubungan kerja (PHK) beruntun, hingga penutupan pabrik.

    Sebenarnya, kondisi ini bukan terjadi di tahun 2024 saja. Namun, sudah sejak tahun 2022 lampau. Bahkan, secara diam-diam, telah berulang kali ambruk, meski kemudian mampu bangkit lagi.

    Ketua Umum Asosiasi Produsen Serat Benang Filament Indonesia (APSyFI) Redma Gita Wirawasta mengatakan, saat ini industri TPT nasional mengalami deindustrialisasi tahap 3.

    Tahun 2001 terjadi (deindustrialisasi) karena krisis. Lalu perior 2012-2014 efek FTA (free trade agreement/ perjanjian perdagangan bebas) dengan China. Lalu tahun 2022-2024 imbas pandemi Covid-19, geopolitik global, hingga oversupply China,” katanya kepada CNBC Indonesia, belum lama ini.

    Hal itu disampaikannya merespons pernyataan Deputi III Kepala Staf Kepresidenan (KSP) era pemerintahan Joko Widodo (Jokowi), Edy Priyono.

    Dalam Seminar Nasional – Evaluasi 1 Dekade Pemerintahan Jokowi yang ditayangkan kanal Youtube INDEF, Kamis (3/10/2024), Edy mengatakan, seperti yang sering disampaikan para akademisi, pengamat, maupun kritikus, Indonesia memang sudah mengalami deindustrialisasi. Yaitu, kondisi di mana sektor industri pengolahan (manufaktur) tak lagi menjadi pendorong utama ekonomi RI. Disertai penurunan kontribusinya terhadap PDB nasional.

    Edy memaparkan, deindustrialsiasi dini sebenarnya sudah terjadi sejak tahun 2001.

    Disebutkan, selama 10 tahun pemerintahan, pertumbuhan industri manufaktur selalu di bawah pertumbuhan ekonomi. Sehingga, kontribusi manufaktur terus menurun hingga pada tahun 2023 hanya 18,67%.

    “Memang ada, gejala deindustrialisasi dini,” katanya, dikutip Selasa (8/10/2024).

    Sementara itu, Redma memaparkan, sejak tahun 2022, setidaknya sudah ada 1 juta orang yang jadi korban PHK di industri TPT nasional.

    “Dari total 1 juta yang PHK itu sekitar 50% adalah pekerja di industri garmen, disusul pabrik tenun, spinning. Jadi Permendag ini harus diimplementasikan betul,” katanya kepada CNBC Indonesia, dikutip Selasa (19/3/2024).

    Perlambatan ekonomi dunia yang menyebabkan anjloknya permintaan di pasar-pasar ekspor utama produk TPT Indonesia jadi salah satu pemicu maraknya PHK. Ditambah lagi, serbuan barang TPT impor, baik legal maupun ilegal, sehingga mengikis porsi pasar bagi industri di dalam negeri.

    “Sejak kuartal keempat tahun 2022, PHK di industri tekstil itu ada mencapai 1 juta sebenarnya. Itu kalau kita hitung dari utilisasi pabrik,” ujarnya.

    “Waktu utilisasi kita 80%, tenaga kerja langsung itu ada 3,7 juta orang. Ini di industri TPT ya. Ketika kemarin turun ke 45%, sebenarnya tenaga kerja itu berkurangnya ada 1 juta orang. Ini sejak tahun 2022,” paparnya.

    “Kan tidak mungkin dari utilisasi yang 80% turun jadi 45%, tenaga kerja yang berkurang hanya 50%,” sambung Redma.

    Dalam 2 tahun terakhir, sebutnya, sudah banyak pabrik tutup. Dia pun menyebut, ada 30 pabrik bergerak di sektor TPT yang sudah tutup.

    “Terbaru ada BUMN, PT Primissima, yang baru tutup kemarin. Jadi sudah ada 30 pabrik tutup, berhenti produksi. Ada memang yang merelokasi sebagian pabriknya,” kata Redma.

    “Masih banyak industri yang terdampak namun tidak melaporkan,” kata Redma.

    Penutupan pabrik tersebut menyebabkan lebih dari 11.207 orang pekerja kehilangan pekerjaannya. Angka ini belum mencakup secara total keseluruhan PHK karena ada perusahaan yang jumlah PHK-nya tidak diketahui.

    Berikut daftar 30 perusahaan TPT yang tutup-berhenti produksi sejak triwulan II tahun 2022, mengutip data APSyFi (per 6 November 2024):

    1. PT LAWE ADYAPRIMA
    2. PT GRAND PINTALAN
    3. PT CENTEX – SPINNING MILLS
    4. PT DAMATEX
    5. PT ARGO PANTES -BEKASI
    6. PT ASIA CITRA PRATAMA
    7. PT KAHA APOLLO UTAMA
    8. PT MULIA CEMERLANG ABADI
    9. PT LUCKY TEKSTIL (PHK 100 ORG)
    10. PT GRAND BEST (PHK 300 ORG)
    11. PT DELTA MERLIN TEKSTIL I DUNIATEX GRUP (PHK 660 ORG)
    12. PT DELTA MERLIN TEKSTIL II DUNIATEX GRUP (PHK 924 ORG)
    13. PT PULAUMAS TEKSTIL (PHK 460)
    14. PT TUNTEX (TUTUP & PHK 1163 orang)
    15. AGUNGTEX GRUP (2000-an orang dirumahkan)
    16. PT KABANA (PHK 1200-an)
    17. PT PISMATEX (PAILIT & PHK 1700-an)
    18. PT SAI APAREL (relokasi sebagian)
    19. PT ADETEX (500-an dirumahkan)
    20. PT NIKOMAS (bertahap ribuan pekerja)
    21. PT CHINGLUH (2000-an pekerja)
    22. PT HS APAREL (tutup)
    23. PT STARPIA (tutup)
    24. PT DJONI TEXINDO
    25. PT EFENDI TEXTINDO
    26. PT FOTEXCO BUSANA INTERNATIONAL
    27. PT WISKA SUMEDANG (tutup & PHK 700-an)
    28. PT ALENATEX (tutup & PHK 700-an)
    29. PT KUSUMA GROUP (3 perusahaan tutup & PHK 1500-an)
    30. PT PRIMISSIMA (PHK 402 orang).

    Industri Tekstil RI Terancam Punah?

    Terpisah, Ketua Umum Gabungan Pengusaha Ekspor Impor (GPEI) Benny Soetrisno mengusulkan 3 jurus utama yang dinilai strategis akan mencegah keruntuhan industri TPT nasional yang kini sudah sistemik.

    Di mana, industri TPT yang tumbang tak lagi di hilir, tapi mulai menular ke pabrik yang semakin hulu.

    Dia mengatakan, penyebab petaka sistemik yang terjadi di industri TPT nasional adalah membanjirnya barang-barang impor asal China, baik legal maupun ilegal.

    “Produk hilir dibanjiri impor dari China, baik legal maupun ilegal. Sehingga industri hilir tekstil banyak yang tutup dan tidak membeli bahan baku dari industri hulu dalam negeri,” kata Benny kepada CNBC Indonesia, dikutip Selasa (5/11/2024).

    “Kalau dibiarkan, akan tidak ada lagi industri TPT di negeri ini. Yang ada tinggal konsumen TPT,” tukasnya.

    Sebelumnya, mengutip catatan satu serikat pekerja saja, yaitu Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN), sejak awal tahun hingga September 2024 sudah ada 15.114 orang pekerja yang jadi korban PHK di industri TPT nasional.

    Mulai dari pabrik hilir hingga bahan baku seperti kain.

    Ini belum termasuk pabrik lain yang PHK karena efisiensi atau tutup, yang dinyatakan pailit, atau tutup sementara, yang bukan tempat anggota KSPN bekerja.

    (dce/dce)

  • Dihadapkan Ancaman PHK, 15.000 Pekerja Mau Demo Minta Pertolongan Prabowo

    Dihadapkan Ancaman PHK, 15.000 Pekerja Mau Demo Minta Pertolongan Prabowo

    Jakarta

    Sebanyak 15.000 pekerja PT Sri Isman Rejeki Tbk atau Sritex berencana akan menggelar aksi demonstrasi di Jakarta. Hal ini menyusul inkrahnya putusan pailit perusahaan usai Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi.

    MA memutuskan menolak kasasi dengan Nomor Perkara 1345 K/PDTSUS-PAILIT/2024. Adapun kasasi diajukan Sritex atas putusan pailit dari PN Semarang pada Oktober 2024 karena tak mampu melunasi utang.

    Koordinator Serikat Pekerja Sritex Group Slamet Kaswanto mengatakan, para buruh merasa kaget sekaligus kecewa dengan langkah penolakan MA tersebut. Kondisi ini membuat para pekerja Sritex saat ini di ambang pemutusan hubungan kerja (PHK).

    “Kami selaku pekerja Sritex Group yang terdampak langsung atas putusan kasasi MA, merasakan tidak adanya keadilan bagi kami, para pekerja yang merupakan golongan masyarakat kelas bawah di negeri ini,” kata Slamet dalam keterangan tertulis, Selasa (24/12/2024).

    “Alih-alih bermimpi bisa naik kelas, kami justru dihadapkan pada ancaman PHK dan ketidakpastian, yang pasti akan membuat nasib kami semakin terpuruk jika pemerintah tidak segera turun tangan,” sambungnya.

    Slamet mengatakan, putusan pailit tersebut ditetapkan saat pabrik Sritex Group masih berproduksi dan beraktivitas secara normal. Menurutnya, kondisi ini cukup berat dirasakan para pekerja Sritex Group.

    “Jatuhnya putusan PN Semarang membuat nasib kami diliputi awan gelap. Kami tidak bisa membayangkan, bagaimana nasib kami kelak jika harus menghadapi PHK di tempat kami bekerja dan berkarya selama puluhan tahun,” ujarnya.

    Manajemen juga menyikapi dengan mengajukan upaya going concern ke Kurator dan Hakim Pengawas yang telah ditunjuk oleh PN Semarang, serta melakukan kasasi ke MA. Katanya, gambaran suram PHK perlahan telah sedikit sirna. Namun kondisi berubah saat tiba-tiba MA memutuskan menolak kasasi.

    “Kami sekali lagi dikejutkan dan dengan berita ditolaknya kasasi oleh MA. Kami sekali lagi dihadapkan pada kenyataan pahit. Kami shock, sedih dan kecewa atas putusan yudikatif yang mematahkan seluruh semangat, harapan dan masa depan kami,” kata dia.

    Demo di Depan Kantor Prabowo

    Slamet mengatakan, pihaknya menghormati proses hukum yang tengah berjalan. Namun pihaknya merasa perlu dilakukan langkah lanjutan demi menggerakkan hati pemerintah dalam mendorong upaya penyelamatan Sritex.

    Oleh karena itu, para pekerja Sritex memutuskan untuk melakukan aksi demonstrasi menyusul inkrahnya putusan pailit perusahaan usai MA menolak kasasi. Rencananya, akan ada 15.000 pekerja yang turun ke jalan.

    “Kami bermaksud menggugah hati para pemimpin dan penegak hukum negeri ini, khususnya Bapak Presiden Prabowo Subianto agar mendengarkan jerit tangis kami. Kami berencana melakukan Aksi Damai ke kantor Presiden Republik Indonesia dan Mahkamah Agung Republik Indonesia di Jakarta,” kata Slamet.

    Ia juga menegaskan, para pekerja ingin tetap dapat bekerja dengan tenang seperti dulu dan melihat kelangsungan usaha tetap terjaga. Menurutnya kesejahteraan pekerja hanya bisa diperoleh kalau pekerja memiliki pekerjaan, bekerja dan menerima upah, bukan berapa besar pesangon jika pailit ini dilakukan dan pemberesan aset dilakukan oleh Kurator.

    “Kami ingin ikut mencegah terjadinya gejolak sosial jika tidak segera ada kepastian kerja bagi 15.000 pekerja Sritex group yang terdampak langsung dari kepailitan ini, serta 50.000 orang lainnya yang terdampak tidak langsung,” kata dia.

    (acd/acd)

  • Terungkap! Ini Skema buat Honorer yang Tak Lolos PPPK

    Terungkap! Ini Skema buat Honorer yang Tak Lolos PPPK

    Jakarta

    Pemerintah tengah menyiapkan skema baru untuk menyelesaikan penataan pegawai non Aparatur Sipil Negara (ASN) atau honorer. Nantinya, pegawai honorer yang tak lulus seleksi akan diangkat menjadi Pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu atau part-time.

    Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini mengatakan, pihaknya berkomitmen untuk menyelesaikan penataan sebanyak 1,7 juta pegawai honorer yang terdata di Badan Kepegawaian Negara (BKN).

    Namun demikian ada satu kendalanya, pada seleksi kali ini kursi yang diusulkan instansi pemerintah hanya sekitar 1 juta. Dengan demikian ada gap sekitar 700 ribu honorer yang tak tertampung.

    “Komitmennya memang betul-betul ingin menyelesaikan 1,7 juta (honorer). Tapi memang formasi yang diusulkan ke kami dari instansi itu tidak 1,7 juta, kami buka sekitar 1.017.000,” kata Rini, ditemui di Kantor Kementerian PANRB, Jakarta Selatan, Rabu (24/12/2024).

    Rini menjelaskan, penyediaan kursi memang harus disesuaikan dengan usulan formasi dari instansi itu sendiri. Sebab, instansi terkait lah yang mengetahui berapa banyak kebutuhannya. Atas kondisi ini, pihaknya akan mengangkat honorer sisanya ke PPPK Paruh Waktu.

    “Nah kepada para non-ASN yang terdata tadi tapi tidak ada formasinya. Nanti kita akan masukkan ke dalam mekanisme paruh waktu. Kalau memang tidak ada formasinya, tapi dia masuk data ASN, maka dia akan kita masukkan ke dalam paruh waktu,” ujarnya.

    Skema PPPK paruh waktu atau part-time sendiri menjadi bentuk yang dirancang untuk menghindari pemutusan hubungan kerja atau PHK dari kebijakan penghapusan tenaga honorer. PPPK paruh waktu nantinya dapat diangkat menjadi PPPK penuh waktu apabila sudah melewati evaluasi kinerja dan syarat administrasi.

    Sejalan dengan itu, Kementerian PANRB telah mengeluarkan surat supaya instansi pemerintah sementara waktu tetap berjaga-jaga menyediakan anggaran untuk para pegawai honorer yang sekarang masih menjalankan tes.

    Di sisi lain, Rini mengingatkan bahwa untuk para pekerja honorer yang sudah mengikuti seleksi PPPK Periode I namun tidak lolos, bisa mencoba kembali dengan daftar ke seleksi PPPK Periode II. Adapun Seleksi Periode II ini dibuka mulai 17 November s.d 31 Desmeber 2024.

    “Karena sepanjang dia ada terdata di BKN tentunya dia bisa mengikuti tahap 2. Karena memang komitmen kita itu adalah menyelesaikan yang 1,7 yang terdata di BKN,” kata dia.

    Seleksi PPPK 2024 sendiri memang formasinya dioptimalkan untuk penataan honorer 100%. Hal ini selaras dengan target penghapusan honorer hingga akhir tahun 2024.

    Sebagai informasi, berdasarkan Berkas DPR berjudul ‘Opsi PPK Paruh Waktu untuk Mengatasi Honorer di Indonesia’ yang dikutip detikNews, disebutkan bahwa seorang PPPK paruh waktu hanya bekerja selama 4 jam per harinya. Hal ini berbeda dengan ASN yang bekerja secara penuh waktu selama 8 jam.

    Jika sistem pembayaran gaji PPPK paruh waktu ternyata nantinya sama dengan yang diberlakukan terhadap buruh paruh waktu, maka ASN jenis baru ini statusnya mirip pegawai swasta.

    Adapun gaji dan tunjangan PPPK sendiri diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2020. Gaji PPPK golongan IX pada masa kerja nol tahun, sebesar, Rp 2.96 juta, di luar aneka tunjangan. Namun, Perpres tersebut belum membahas tentang sistem gaji PPPK Paruh Waktu.

    (acd/acd)

  • Sederet Siasat Sritex Supaya Bisa Bertahan Hidup

    Sederet Siasat Sritex Supaya Bisa Bertahan Hidup

    Jakarta

    PT Sri Isman Rejeki Tbk atau Sritex mulai menyusun siasat agar tetap bisa hidup. Putusan Mahkamah Agung menolak upaya kasasi perusahaan untuk putusan pailit dari PN Niaga Semarang.

    Dengan demikian, Sritex memiliki status pailit yang sudah inkrah. Sritex menegaskan akan melakukan upaya peninjauan kembali agar tetap bisa beroperasi.

    Dalam informasi keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia, Selasa (24/12/2024), Sritex membenarkan Putusan MA nomor 1345K/Pdt.Sus-Pailit/2024 tanggal 18 Desember 2024 yang menolak upaya kasasi pada putusan kepailitan di PN Niaga Semarang.

    “Putusan Kasasi pada dasarnya menolak permohonan kasasi Perseroan dan menguatkan Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang terkait pembatalan pengesahan perdamaian (homologasi) Perseroan No. 2/Pdt.Sus-Homologasi/2024/PN Niaga Smg,” tulis keterangan perusahaan.

    Upaya Bertahan Hidup

    Manajemen Sritex saat ini akan melakukan upaya peninjauan kembali terhadap putusan kasasi dan mengupayakan untuk mendapatkan keputusan going concern kepada Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang agar tetap dapat beroperasi.

    “Saat ini perseroan akan melakukan upaya Peninjauan Kembali terhadap Putusan Kasasi dan mengupayakan untuk mendapatkan keputusan going concern kepada Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang agar kelangsungan operasional Perseroan tetap dapat beroperasi, dengan tetap memperhatikan Ketentuan UUK,” tulis Sritex dalam keterangannya.

    Selain itu, perusahaan juga berupaya mencari investor dan mitra untuk memperbaiki kondisi perusahaan dan juga menjaga kelangsungan hidup perusahaan.

    “Perseroan akan bekerjasama dengan para kreditur khususnya panitia kreditur, serta tetap menjalin komunikasi dengan para stakeholder. Selain itu, perseroan akan berupaya untuk mendapatkan strategic investor maupun strategic partner untuk tetap menjaga kelangsungan hidup perseroan, dengan tetap memperhatikan ketentuan UUK,” jelas manajemen.

    Sritex akan melakukan upaya hukum terakhir agar terlepas dari status pailit dan tetap menjadi perusahaan tercatat di BEI. Perusahaan juga menyatakan akan patuh pada peraturan yang berlaku.

    Lihat Video: Tiga Langkah Kemnaker Antisipasi Badai PHK Sritex

    (hal/rrd)

  • https://www.beritasatu.com/ekonomi/2862327/curiga-ada-tangan-setan-di-balik-kepailitan-sritex-wamenaker-siapkan-skenario-terburuk-jika-phk-terjadi

    https://www.beritasatu.com/ekonomi/2862327/curiga-ada-tangan-setan-di-balik-kepailitan-sritex-wamenaker-siapkan-skenario-terburuk-jika-phk-terjadi

  • Daftar Bansos, PKH, dan Insentif yang Cair Mulai Januari 2025

    Daftar Bansos, PKH, dan Insentif yang Cair Mulai Januari 2025

    Jakarta

    Pemerintah menyiapkan berbagai skema bantuan yang akan cair mulai Januari 2025. Bantuan ini diberikan dari berbagai sektor, mulai dari pendidikan, sosial, hingga kesehatan.

    Skema berupa bantuan sosial (bansos), PKH, insentif, dan diskon ini diharapkan bisa menjaga daya beli serta kondisi keuangan negara. Berikut penjelasan lengkapnya dikutip dari kementerian terkait dan Portal Informasi Indonesia.

    Daftar Bansos, PKH, dan Insentif di 2025

    Berdasarkan catatan detikcom dan dari buku Informasi APBN 2025 Kementerian Keuangan, ada sejumlah program bantuan dari pemerintah berupa bantuan langsung, insentif, maupun subsidi. Berikut ini 7 jenis bansos di antaranya:

    1. Makan Bergizi Gratis

    Sesuai janji kampanyenya, pemerintahan Prabowo-Gibran akan memulai program makan bergizi gratis pada 2025. Program ini menyasar seluruh siswa di sekolah negeri dan swasta jenjang PAUD, SD, SMP, SMA, serta pesantren.

    Di tahap awal, program ini diberikan untuk 3 juta anak dengan total anggaran Rp 71 triliun pada tahun 2025. Program makan bergizi gratis juga akan diberikan kepada ibu hamil, menyusui, difabel, dan lansia.

    2. Program Keluarga Harapan (PKH)

    PKH sudah diberikan bertahun-tahun dan kini masih berlanjut. Dikutip dari situs Kemensos, PKH diberikan kepada 10 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Rencananya, jadwal penerimaan PKH dimajukan dari akhir triwulan I menjadi awal tahun.

    Adapun besaran PKH berbeda-beda sesuai dengan komponen yang terdaftar dan diterima KPM setiap tiga bulan. Misalnya pada komponen kesehatan, ibu hamil dan anak usia 0-6 tahun menerima Rp 750 ribu.

    Pada komponen pendidikan, siswa SD/sederajat menerima Rp 225 ribu, Siswa SMP/sederajat menerima Rp 375 ribu, dan siswa SMA/sederajat menerima Rp 500 ribu. Sedangkan pada komponen kesejahteraan sosial, mencakup penyandang disabilitas berat dan lansia 60 tahun ke atas, menerima Rp 600 ribu.

    PKH diberikan sesuai Basis Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Kementerian Sosial. Data ini diperlukan agar bantuan tepat sasaran dan bisa meningkatkan standar kesejahteraan penerimanya.

    3. Kartu Sembako

    Dikutip dari Informasi APBN 2025 dari Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Kartu Sembako termasuk program bansos yang dilanjutkan pada tahun 2025. Kartu Sembako sebelumnya adalah bantuan pangan non tunai yang bertujuan membantu memenuhi kebutuhan pangan keluarga miskin dan rentan.

    Bansos disalurkan pada 20 juta KPM dengan tiap keluarga menerima Rp 200 ribu per KPM per bulan. Jumlah ini naik dari sebelumnya sebesar Rp 150 ribu per KPM per bulan dengan total penerima 15,2 juta KPM. Jumlah anggaran yang disiapkan mencapai Rp 43,6 triliun.

    Bantuan nantinya disalurkan melalui rekening Himpunan Bank Negara (Himbara). Seperti bansos lain yang diberikan pemerintah pusat, penerima wajib terdaftar dalam DTKS. Calon penerima juga harus menjalani verifikasi data lebih dulu dari Kementerian Sosial, sebelum dinyatakan layak menerima bansos.

    4. Bantuan Pangan Beras 10 Kg

    Dalam situs Badan Pangan Nasional dijelaskan, pemerintah akan menggelontorkan bantuan pangan berupa beras 10 kg untuk setiap Penerima Bantuan Pangan (PBP). Bantuan akan disalurkan pada Januari-Februari 2025 untuk 16 juta PBP seluruh Indonesia.

    PBP adalah keluarga dengan tingkat kesejahteraan paling rendah dalam data Penyasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE). Bantuan ini diharapkan dapat mendukung stabilitas harga pangan, menjaga daya beli masyarakat, dan memberikan stimulus ekonomi di tengah kenaikan PPN menjadi 12%.

    5. Penerima Bantuan Iuran-Jaminan Kesehatan (PBI-JK)

    Pemerintah juga menyalurkan bansos PBI-JK bagi kelompok masyarakat miskin dan rentan, untuk menjamin akses kesehatan bagi semua warga tanpa kecuali. Sesuai Peraturan Direksi BPJS Kesehatan nomor 67 tahun 2021, bansos PBI-JK disalurkan pada BPJS Kesehatan dan tidak bisa dicairkan penerima. Sehingga, penerima bisa langsung memanfaatkannya di fasilitas kesehatan.

    Besar iuran PBI-JK adalah Rp 42 ribu per penerima per bulan yang ditanggung pemerintah pusat dan daerah. Pemerintah pusat menanggung PBI-JK dengan besaran berikut:

    Rp 39.800 untuk provinsi dengan kemampuan fiskal tinggi.Rp 39.900 untuk provinsi dengan kemampuan fiskal tinggi dan sedang.Rp 40.000 untuk provinsi dengan kemampuan fiskal rendah dan sangat rendah.

    Selebihnya dibayar pemerintah daerah sesuai kapasitas fiskal provinsi terkait.

    6. Program Indonesia Pintar (PIP)

    PIP ditujukan bagi pemegang KIP dari keluarga miskin, rentan, dan prioritas. Dalam situs Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan Kemendikbud Ristek dijelaskan, PIP menjamin akses pendidikan formal dan nonformal bagi seluruh siswa Indonesia tanpa kecuali.

    Melalui APBN 2025, PIP akan menyasar 20,4 juta siswa sehingga diharapkan tidak ada yang putus sekolah. Besar PIP yang disalukan adalah:

    Rp 450.000 per tahun untuk SD/SDLB/Paket A.Rp 750.000 per tahun untuk SMP/SMPLB/Paket B.Rp 1.800.000 per tahun untuk SMA/SMK/SMALB/Paket C.

    Dana PIP untuk pemegang KIP disalurkan langsung dan utuh ke rekening siswa. Bantuan ini digunakan untuk memenuhi biaya personal pendidikan tiap peserta didik misal membeli alat tulis, buku, transportasi, dan kursus.

    7. KIP Kuliah

    Seperti namanya, KIP ditujukan bagi siswa yang melanjutkan ke bangku kuliah. Peserta memperoleh biaya pendidikan per semester sesuai besaran biaya pendidikan di program studi (prodi) pada tahun pendidikan yang sama atau setahun sebelumnya. Besar biaya pendidikanya adalah:

    Rp 8 juta untuk prodi unggul, akreditasi A, atau internasional, khusus untuk kedokteran maksimal Rp 12 juta.Rp 4 juta untuk prodi baik sekali atau akreditasi B.Rp 2,4 juta untuk prodi baik atau akreditasi C.

    Peserta juga memperoleh biaya hidup sesuai perhitungan harga di wilayah tiap perguruan tinggi. Besaran biaya hidup dibagi menjadi lima klaster yaitu Rp 800 ribu, Rp 950 ribu, Rp 1,1 juta, Rp 1,250 juta, dan Rp 1,4 juta per mahasiswa per bulan.

    8. BLT Dana Desa

    Selanjutnya ada Bantuan Langsung Tunai (BLT) dari dana desa (DD). Dana desa 2025 tidak hanya digunakan untuk operasional desa, tetapi juga untuk pemberian BLT DD. Penerima BLT DD adalah warga yang masuk dalam DTKS. Besaran BLT DD adalah Rp 300 ribu per KK.

    9. Diskon Tarif Listrik

    Pemerintah menetapkan potongan tarif listrik bagi pelanggan berdaya kurang dari hingga 2.200 VA. Diskon sebesar 50 persen ini dapat dinikmati pada Januari-Februari 2025. Potongan harga tidak berlaku bagi pelanggan lebih dari 2.200 VA.

    Jumlah pelanggan yang mendapatkan diskon tarif listrik adalah 24,7 juta di 450 VA, 900 VA sebanyak 38 juta pelanggan, 1.300 VA sebanyak 14,1 juta pelanggan, dan 2.200 VA sebanyak 4,6 juta pelanggan.

    10. Insentif untuk Rumah Tangga atau Keluarga

    Pemerintah menetapkan Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) berupa 1% dari kebijakan PPN 12% untuk Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting (Bapokting) yaitu minyak Kita, tepung terigu, dan gula industri. Kebijakan ini penting untuk menjaga daya beli masyarakat terutama pada kebutuhan pokok.

    11. Insentif bagi Kelas Menengah

    Bantuan untuk kelas menengah dari pemerintah terdiri dari:

    PPN DTP Properti dengan harga jual mencapai Rp 5 miliar dan dasar pengenaan pajak hingga Rp 2 miliar.PPN DTP Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) atau Electric Vehicle (EV) roda empat dan bus tertentu.PPnBM DTP KBLBB atas impor roda empat secara utuh.Pembebasan Bea Masuk EV Completely Built Up (CBU).PPnBM DTP Kendaraan Bermotor Hybrid dan insentif PPh Pasal 21 DTP untuk pekerja padat karya dengan gaji mencapai Rp 10 juta per bulan.Jaminan Kehilangan Pekerjaan dari BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek bagi para pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).Diskon 50 persen untuk pembayaran iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) ke sektor industri padat karya.

    12. Insentif bagi Pelaku Usaha

    Para pelaku industri tidak luput dari pemberian bantuan menghadapi gonjang-ganjing fiskal di 2025. Insentif bagi pelaku usaha meliputi:

    Perpanjangan masa berlaku PPh final 0,5 persen hingga 2025 bagi Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) UMKM yang memanfaatkannya selama tujuh tahun dan berakhir di 2024.Pembebasan PPh bagi UMKM dengan omset kurang dari Rp 500 juta/tahun.Pembiayaan industri padat karya untuk perbaikan mesin yang meningkatkan produktivitas dengan skema subsidi bunga 5 persen.

    Bagi masyarakat yang berhak memperoleh bansos, PKH, potongan, dan bentuk insentif lain, wajib mengikuti jadwal pencairan bantuan. Masyarakat juga wajib update info di situs Cek Bansos Kemensos atau kementerian terkait untuk memastikan bantuan telah tersedia dan bisa diakses.

    (bai/row)

  • Begini Nasib Buruh Sritex Usai Putusan Pailit Inkrah

    Begini Nasib Buruh Sritex Usai Putusan Pailit Inkrah

    JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) atas putusan pailit Pengadilan Niaga Semarang.

    Dengan demikian, status pailit Sritex telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).

    Koordinator Serikat Pekerja Sritex Group Slamet Kaswanto mengatakan, pihaknya selaku pekerja Sritex Group yang terdampak langsung atas putusan kasasi MA merasa tidak adil dengan putusan tersebut.

    “Kami ingin tetap dapat bekerja dengan tenang seperti dulu, kami ingin kelangsungan usaha tetap terjaga. Karena kesejahteraan pekerja itu hanya bisa diperoleh kalau pekerja memiliki pekerjaan, bekerja dan menerima upah, bukan berapa besar pesangon jika pailit ini dilakukan dan pemberesan aset dilakukan oleh kurator,” kata dia dalam keterangan kepada media yang dikutip Selasa, 24 Desember.

    Ia menyebut, putusan pailit Sritex Group telah diputus oleh Pengadilan Niaga Pada Pengadilan Negeri Semarang, di saat pabrik Sritex Group masih berproduksi dan beraktivitas secara normal.

    “Hal ini tentu saja sangat menyesakkan hati kami, para pekerja Sritex Group. Jatuhnya putusan PN Semarang membuat nasib kami diliputi awan gelap. Kami tidak bisa membayangkan, bagaimana nasib kami kelak jika harus menghadapi PHK di tempat kami bekerja dan berkarya selama puluhan tahun,” beber dia.

    Slamet mengaku pihaknya telah berkonsolidasi dan menampung aspirasi seluruh pekerja Sritex Group yang menginginkan pemerintah hadir secara nyata dalam penyelesaian polemik permasalahan kepailitan Sritex.

    “Tidak ada keadilan bagi kami para pekerja yang merupakan golongan masyarakat kelas bawah,” ujarnya

    Sebagai pemimpin serikat pekerja, lanjut Slamet, pihaknya juga ingin ikut mencegah terjadinya gejolak sosial jika tidak segera ada kepastian kerja bagi 15.000 pekerja Sritex group yang terdampak langsung dari kepailitan ini, serta 50.000 orang lainnya yang terdampak tidak langsung.

    Jumlah tersebut belum termasuk UMKM, komunitas terkait, lembaga pendidikan dan masyarakat sekitar yang pasti akan merasakan dampak jika pabrik Sritex benar-benar ditutup dan di lelang semua asetnya oleh kurator.

    “Kami yakin pengusaha dan manajemen masih mampu mengoperasikan pabrik ini demi keberlangsungan kerja karyawan dan perusahaan. Kami sangat membutuhkan ulutan tangan pemerintah untuk membebaskan Sritex Group dari jeratan pailit,” tandas Slamet.

  • Nasib Honorer yang Tidak Lolos Seleksi PPPK 2024, Ini Penjelasan Deputi Kemenpan RB

    Nasib Honorer yang Tidak Lolos Seleksi PPPK 2024, Ini Penjelasan Deputi Kemenpan RB

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Penyelesaian honorer menjadi salah satu prioritas pemerintah saat ini. Apalagi, masalah honorer itu diharapkan tuntas pada tahun ini juga.

    Diketahui, pemerintah ditenggat hingga Desember 2024 untuk menuntaskan masalah honorer. Berbagai regulasi pun sudah diterbitkan untuk melindungi honorer dari pemutusan hubungan kerja (PHK).

    Dimulai dari KepmenPAN-RB 347/2024, KepmenPAN-RB 348/2024, KepmenPAN-RB 349/2024, Surat MenPAN-RB Nomor B/5993/M SM.01.00/2024, KepmenPAN-RB 634/2024.

    Menurut Plt. Deputi Bidang SDM Aparatur KemenPAN-RB Aba Subagja, pemerintah konsisten menyelamatkan 1,7 juta honorer database Badan Kepegawaian Negara (BKN).

    Namun, penyelesaiannya tidak bisa semuanya diangkat menjadi ASN PPPK, lantaran formasi yang diusulkan pemda tidak berbanding lurus dengan jumlah honorer. Oleh karena itu, pemerintah memberikan kesempatan kepada pemda yang kemampuan anggarannya tidak memadai untuk tetap mempekerjakan honorernya dengan mengangkat menjadi PPPK paruh waktu.

    Dengan catatan, honorernya mengikuti seleksi PPPK 2024. “Pada prinsipnya dalam pengadaan PPPK tidak ada istilah pengangkatan secara otomatis,” kata Aba, Selasa (24/12).

    Dia melanjutkan setiap pelamar wajib mengikuti seleksi yang dilaksanakan dengan computer assisted test (CAT). Penentuan kelulusan dilakukan berdasarkan peringkat terbaik, bukan berdasarkan nilai ambang batas.

    “Dalam seleksi tidak ada nilai ambang batas, tetapi pelamar akan dinyatakan lulus jika berperingkat terbaik,” terangnya.

    Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Rini Widyantini menyampaikan semua honorer TMS diikutkan seleksi PPPK 2024 tahap 2. Saat ini pendaftaran pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tahap 2 tengah berlangsung, dimulai sejak 17 November hingga 31 Desember 2024.

  • Ada 60 Perusahaan yang Bakal Lakukan PHK, Indonesia sedang Tidak Baik-baik Saja!

    Ada 60 Perusahaan yang Bakal Lakukan PHK, Indonesia sedang Tidak Baik-baik Saja!

    Ada 60 Perusahaan yang Bakal Lakukan PHK, Indonesia sedang Tidak Baik-baik Saja!

  • Belum Menyerah, Sritex Cari Investor untuk Lawan Pailit

    Belum Menyerah, Sritex Cari Investor untuk Lawan Pailit

    Corporate Secretary PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex, Welly Salam menuturkan bahwa perseroan akan berupaya mendapatkan investor strategis maupun strategic partner untuk melawan status pailit.

    Hal ini diungkapkan dalam keterbukaan informasi pada Bursa Efek Indonesia (BEI), dikutip Selasa (24/12). Sritex juga akan bekerja sama dengan kreditur, khususnya dalam pembentukan Panitia Kreditur, serta tetap menjalin komunikasi dengan para stakeholder.

    “Perseroan akan berupaya untuk mendapatkan strategic investor maupun strategic partner untuk tetap menjaga kelangsungan hidup perseroan, dengan tetap memperhatikan ketentuan,” tulis Welly.

    Isi pernyataan manajemen Sritex juga menjelaskan bahwa perseroan akan berusaha mendapatkan keputusan going concern kepada Pengadilan Niaga Semarang agar kelangsungan operasional tetap dapat berjalan, dengan tetap merujuk pada Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2024 tentang kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UUK).

    Welly menitikberatkan bahwa Sritex akan semaksimal mungkin dalam mengajukan upaya hukum terakhir melalui Peninjauan Kembali (PK) terhadap putusan kasasi.

    Upaya PK sebagai jalur terakhir penyelamatan Sritex

    Seperti diketahui, manajemen Sritex sebelumnya telah menghormati keputusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak permohonan kasasi Sritex terkait putusan pailit yang dijatuhkan oleh Pengadilan Niaga Semarang.

    Putusan penolakan kasasi dengan Nomor Perkara 1345 K/PDT.SUS-PAILIT 2024 tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Agung Hamdi bersama dua anggota, Hakim Agung Nani Indrawati dan Lucas Prakoso, pada Rabu, (18/12).

    Menanggapi putusan tersebut, Sritex telah melakukan konsolidasi internal dan memutuskan untuk mengajukan upaya hukum PK.

    “Upaya hukum ini kami tempuh, agar kami dapat menjaga keberlangsungan usaha, dan menyediakan lapangan pekerjaan bagi 50 ribu karyawan yang telah bekerja bersama-sama kami selama puluhan tahun. Langkah hukum ini kami tempuh, tidak semata untuk kepentingan perusahaan tetapi membawa serta aspirasi seluruh keluarga besar, Sritex,” tulis Direktur Utama Sritex Iwan Kurniawan Lukminto dalam keterangan resmi, Jumat (20/12).

    Selama proses pengajuan kasasi ke MA, Sritex telah melakukan berbagai upaya untuk mempertahankan usahanya dan tidak melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), sebagaimana pesan yang disampaikan pemerintah

    Di sisi lain, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), menyatakan komitmennya untuk melindungi pekerja Sritex dari dampak buruk putusan tersebut.

    Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer Gerungan menyatakan pemerintah telah mempersiapkan beberapa skema bantuan demi mendukung pekerja terdampak.

    Salah satu langkah utama yang diambil adalah pelaksanaan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), yang dirancang untuk memberikan perlindungan bagi pekerja yang kehilangan pekerjaannya.

    “Kami memastikan Program JKP siap membantu. Program ini memberikan jaminan bagi pekerja yang terdampak PHK. Selain itu, kami juga telah menyiapkan berbagai skema lain untuk mengantisipasi potensi PHK lebih lanjut,” kata Immanuel dalam konferensi pers di Kemenaker, Jakarta, Senin (23/12).

    Kemnaker juga berupaya memperkuat pasar tenaga kerja dengan menciptakan peluang kerja baru dan menyelenggarakan pelatihan keterampilan di Balai Latihan Kerja (BLK).